Back to announcement
20251017_PNMP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31968100_lamp1.pdf
Listing Text extracted PNMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 211
Page 1
Jadwal
INFORM ASI TAMB A H A N Tanggal Efektif
Masa Penawaran Umum
Tanggal Penjatahan
26 Juni 2025
13 - 14 Oktober 2025
15 Oktober 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Secara Elektronik ("Tanggal Emisi")
Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
17 Oktober 2025
17 Oktober 2025
20 Oktober 2025
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDAHRABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH EFEKTIF.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
Menara PNM
Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
Web: www.pnm.co.id
Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 621 Unit/Outlet UlaMM serta 3.977 Cabang PNM Mekaar
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2025
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.020.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh sembilan koma tiga dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam
koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, dimana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2026, sedangkan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 27 Oktober 2026 untuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 17 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 17 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN
BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.
INVESTOR SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
(“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
danareksa
sekuritas
PT Bahana Sekuritas (terafiliasi) PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2025
Page 2
PT Permodalan Nasional Madani (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor No. S-285/PNM-DIR.PDK/TRS/III/25 tanggal 21 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UU P2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini Perseroan telah menerima Surat dari OJK No. S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berkelanjutan I PNM Tahap I sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan “Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025” pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04174/BEI. PP2/04-2025 tanggal 30 April 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang dalam hal ini terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dan Bab XI. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG–UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xiv
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM 24
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH 25
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
IV. PERNYATAAN UTANG 31
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 72
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 75
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 83
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN 84
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 84
1. RIWAYAT PERSEROAN 84
2. KEJADIAN PENTING PERSEROAN 85
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 85
4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING 86
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI 94
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN 97
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI 98
8. PENGURUS DAN PENGAWASAN 99
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN 108
9.1 DEWAN KOMISARIS 108
9.2 DIREKSI 109
9.3 KOMITE AUDIT 109
9.4 KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI 110
9.5 PROGRAM TANGGUNG JAWAB (CSR) 110
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN 112
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
i
Page 4
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK 129
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 129
1. KEGIATAN USAHA 129
2. STRATEGI USAHA 133
3. KEUNGGULAN BERSAING 134
4. PEMASARAN 134
5. PROSPEK USAHA 135
6. PERSAINGAN USAHA 135
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL 138
IX. PERPAJAKAN 140
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE 141
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 142
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 144
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE 154
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK 159
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 161
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas nama Perseroan sebagaimana tertuang
dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Ahli Syariah Pasar : berarti
Modal atau a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
ASPM Syariah;
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang Syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi
pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas produk atau
jasa Syariah di Pasar Modal.
Akad : berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 antara Perseroan
dengan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2025.
Akta Pengikatan : berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Kewajiban sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 No. 37 tanggal 25 September 2025,
yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
iii
Page 6
Bank Kustodian : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan
usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
BEI atau Bursa : berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang dalam hal ini
Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh seluruh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk : berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
Mudharabah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pada Tanggal Emisi
Berwawasan sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar rupiah), yang terdiri dari 3
Sosial Orange seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh
delapan koma nol lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi;
b) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh
sembilan koma tiga dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
c) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana
besarnya nisbah adalah 30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam
koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
iv
Page 7
Efek : berarti surat berharga (termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini)
atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain
sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian setiap derivatif atas efek, yang
dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
Efek Syariah : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang (i) akad, cara pengelolaan,
kegiatan usaha; (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha,
dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek yang dimaksud dan penerbitnya, tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
Emisi : berarti suatu Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh
Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
Formulir : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian Sukuk
atau FPPS
Hari Bursa : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melalukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
HGB : berarti Hak Guna Bangunan
Jumlah : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Kewajiban Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan
dari waktu ke waktu.
v
Page 8
Kompensasi : berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Kerugian Akibat sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Keterlambatan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange karena Perseroan wanprestasi berdasarkan
Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa
DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau
biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum,
biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya
berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah a syuruth) dan terbukti sengaja melakukan
kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah
Tertulis Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Konfirmasi : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
Tertulis Untuk diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
RUPSU atau melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSu atau mengajukan
KTUR permintaan diselenggarakannya RUPSu, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
Berwawasan memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
sosial atau
“KUBS”
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek, serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan hak-hak lain, menyelesaikan
transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Laporan Posisi : berarti neraca keuangan.
Keuangan
Manajer : berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk
Penjatahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat
Mudharabah yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange
vi
Page 9
Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Sukuk
Umum Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan FPPSu, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek
di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Mekaar : berarti Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.
Mudharabah : berarti perjanjian (akad) kerjasama dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-
mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan
pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan
yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara
shabibul mal dan mudharib, yang dibuat berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 115/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-
MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), dengan memperhatikan POJK
No. 53/2015.
Margin : berarti margin yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan pemberian pembiayaan
Pembiayaan murabahah Ulamm dan Mekaar Syariah kepada nasabahnya.
Murabahah
Nisbah : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan oleh
karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk,
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
diubah dengan UUP2SK.
Pefindo : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan.
Pemegang Sukuk : berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Berwawasan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang terdiri dari:
Sosial Orange a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange; dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening.
Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Rekening Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan UUPM.
vii
Page 10
Pemeringkat : berarti Pefindo berkedudukan di Jakarta Selatan, sesuai POJK No. 49/2020.
Pemegang : berarti orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha sebagaimana
Saham dimaksud dalam POJK No. 35/2018 yang:
Pengendali a. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan penjaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan penjaminan kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang
bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian pada perusahaan
perasuransian, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan penjaminan, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pemerintah : berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
dalam seluruh tingkatannya.
Penawaran : berarti kegiatan penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang
Umum merupakan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.
Penawaran : berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Umum yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
Berkelanjutan Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, sesuai
dengan POJK No. 36/2014.
Pendapatan : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
Bagi Hasil dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada
informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-
lambatnya 10 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pendapatan Yang : berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang
Dibagihasilkan jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPSK.
Penjamin Emisi : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Sukuk Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bagi kepentingan Perseroan dan
Mudharabah menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang dalam hal ini adalah
Berwawasan PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sosial Orange Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan penjamin emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange lainnya (jika ada).
viii
Page 11
Penjamin : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Pelaksana Emisi Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dalam hal ini
Sukuk PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Mudharabah Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
Berwawasan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Perjanjian Penjaminan Emisi
Sosial Orange Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Peraturan KSEI : berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI
No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. IX.A.2 No. Kep–122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. IX.A.7 No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Pembayaran Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 39 tanggal 25 September 2025, yang dibuat
Sukuk di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Mudharabah
Berwawasan
Sosial Orange
Perjanjian : berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI tertanggal
Pendaftaran Efek SP-049/SKK/KSEI/0925, Nomor 25 September 2025, yang dibuat di bawah tangan dan
Bersifat Sukuk bermeterai cukup.
di KSEI
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Penjaminan Emisi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Sukuk Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun
Mudharabah 2025 No. 38 tanggal 25 September 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Berwawasan Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Sosial Orange
Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 No. 36 tanggal 25 September 2025, yang
Mudharabah dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Berwawasan
Sosial Orange
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Permodalan Nasional
Madani atau disingkat PT PNM atau yang biasa disebut PT Permodalan Nasional Madani,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
ix
Page 12
Perusahaan Anak : berarti perusahaan anak Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
dan perusahaan yang laporan keungannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Prinsip Syariah : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
di Pasar Modal Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”), sepanjang fatwa
dimaksud tidak bertentangan dengan POJK No. 15/2015 dan/atau peraturan perundang-
undangan lain yang berlaku di pasar modal yang didasarkan fatwa DSN-MUI.
PNMIM : berarti PT PNM Investment Management yang merupakan perusahaan anak Perseroan.
PNMVC : berarti PT PNM Venture Capital yang merupakan perusahaan anak Perseroan.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
POJK No. 3/2018 : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk.
POJK No.16/2019 : berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.05/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pengawasan
PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
POJK No.17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.19/2020 : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No.20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No.49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No.33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No.34/2014 : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No.35/2014 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK No.36/2014 : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
x
Page 13
POJK No.30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No.56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No.18/2023 : berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
Informasi : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Tambahan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang akan
diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Informasi : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
Tambahan pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
Ringkas bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sesuai POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Pemegang Rekening berdasarkan
kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSLB : berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPST : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan : berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dapat
Pemindahbukuan dipindahbukukan dari 1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,-
(satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan : berarti satuan perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
Perdagangan diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disampan
Sukuk dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI
Mudharabah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui
Berwawasan Pemegang Rekening.
Sosial Orange
xi
Page 14
Sukuk : berarti Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap II Tahun 2025, yang
Mudharabah diterbitkan dalam jumlah dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar
Berwawasan Rp1.020.000.000.000,- (Satu Triliun Dua Puluh Miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 seri
Sosial Orange sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh
delapan koma nol lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi;
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh
sembilan koma tiga dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak
Tanggal Emisi; dan
c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana
besarnya nisbah adalah 30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam
koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dari masing-masing seri Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan
di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Tanggal : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Distribusi Orange hasil Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi : berarti tanggal distribusi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ke dalam
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal
pembayaran hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Perseroan, yaitu tanggal
sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
xii
Page 15
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
Pembayaran Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran
Kembali Dana kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar
Sukuk Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Tanggal : berarti tanggal pembayaran seluruh dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pembayaran kepada Perseroan oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(in good funds), yang merupakan tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing
Pembayaran seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar Perseroan melalui
Pendapatan Bagi Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Hasil yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
Tanggal : berarti tanggal pencatatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
Pencatatan diperdagangkan di Bursa Efek, yang wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Tanggal : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Penjatahan dalam hal jumlah permintaan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selama
Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
Tim Ahli Syariah : berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang bertanggungjawab
terhadap kesyariahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan
oleh Perseroan.
UKM : berarti Usaha Kecil dan Menengah.
ULaMM : berarti Unit Layanan Modal Mikro.
UMK : berarti Usaha Mikro dan Kecil.
UMKMK : berarti Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.
Undang–Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal atau 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
UUPM Tambahan No. 3608.
UU : berarti Undang-Undang Republik Indonesia.
UUPT : berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756.
UUP2SK : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam
hal ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Keterangan mengenai Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. 0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 621 (enam
ratus dua puluh satu) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Cabang PNM
Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha
Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
1.1 Perseroan
Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,42% (sembilan puluh delapan koma empat puluh dua persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:
A. Jasa Pembiayaan
Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).
xiv
Page 17
ULaMM
ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset tetap seperti kendaraan,
gedung, rumah dan tanah.
Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp32,15 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 30 Juni 2025 dan 30 Juni
2024 adalah masing-masing sebesar 81,72% & 69,67%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah masing-
masing sebesar 6,86% & 5,97%
Mekaar
Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.
Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 30 Juni 2025 telah berhasil melakukan penyaluran
pembiayaan dengan total Rp337 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 30 Juni 2025 yang terus terjaga
di kisaran 1,89% (satu koma delapan puluh sembilan persen).
Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 30 Juni 2025, Mekaar
Syariah telah memiliki 9.878.056 nasabah.
Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jasa Manajemen dan Kemitraan
Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.
xv
Page 18
Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.
Program Pendampingan Kapasitas Usaha
Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan
Pertemuan Kelompok Mekaar (PKM)
2. Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
kompetensi nasabah
3. Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
sejumlah kelompok anggota
4. Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5. Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
isu-isu relevan terkait nasabah
6. PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
menarik edukatif
7. Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
memperkenalkan produk-produk nasabah
8. Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
mandiri dimanapun dan kapanpun
9. Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.
1.1 Perusahaan Anak
A. PNMIM
PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 66 (enam puluh enam) reksa dana.
B. PNMVC
PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.
Prospek usaha
Ekonomi Indonesia pada semester I 2025 secara kumulatif tumbuh 4,99% (year-on-year) atau dibandingkan dengan
semester I 2024, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pertumbuhan ini didorong oleh ekonomi pada
triwulan II 2025 yang tumbuh 5,12% (YoY) setelah triwulan I 2025 yang tumbuh 4,87% (YoY). Sektor pertanian,
kehutanan, dan perikanan menjadi kontributor pertumbuhan tertinggi dari sisi produksi, sementara ekspor barang
dan jasa menjadi pendorong utama dari sisi pengeluaran.
xvi
Page 19
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada akhir 2025 diproyeksikan berada di kisaran 4,6% hingga 5,4%, dengan
pertumbuhan pada kuartal kedua 2025 mencapai 5,12% (YoY). Proyeksi ini didorong oleh pemulihan konsumsi
rumah tangga, peningkatan belanja pemerintah dan ekspor, serta stabilitas makroekonomi yang terjaga, meskipun
perlu terus diperkuat di sektor manufaktur dan konstruksi.
Selain itu dari cadangan devisa Indonesia di akhir Juni 2025 diangka yang cukup kuat untuk membiayai impor
kebutuhan selama 6,4 bulan, tinggi diatas standar Internasional, hal ini tentu sejalan dengan meningkatnya
kepercayaan investor asing yang masih tinggi.
Di segmen kredit UMKM semester 1 tahun 2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang melambat dan kualitas
kredit yang menurun, ditandai dengan kenaikan rasio kredit macet (NPL) UMKM dan perlambatan penyaluran kredit
terutama pada segmen usaha mikro dan menengah. Meskipun begitu, usaha kecil masih menunjukkan
pertumbuhan positif. Pendorong perlambatan ini antara lain daya beli masyarakat yang lemah, ketidakpastian
ekonomi, dan masih banyaknya UMKM yang bergerak di sektor informal. Bank cenderung lebih fokus menjaga
kualitas pinjaman daripada memacu pertumbuhan.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORAGE YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Berwawasan Sosial Orange PNM
Berkelanjutan
Target Dana Sukuk Mudharabah : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun
Berwawasan Sosial Orange Rupiah)
Berkelanjutan
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Berwawasan Sosial Orange Tahap II PNM Tahap II Tahun 2025
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar
Berwawasan Sosial Orange Tahap II Rupiah), yang terdiri atas 3 (tiga) seri, yaitu:
- Seri A dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus
miliar Rupiah);
- Seri B dengan Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar
Rupiah); dan
- Seri C dengan Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar
Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender;
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
- Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Tingkat Indikasi Bagi Hasil Tahap II : - Seri A dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
xvii
Page 20
- Seri B dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
29,325% (dua puluh sembilan koma tiga dua lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3
(tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
- Seri C dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2026,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
masing-masing adalah pada tanggal 27 Oktober 2026 untuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 17 Oktober
2028 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B,
dan tanggal 17 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
Satuan Pemindahbukuan Rp1,- (satu Rupiah)
:
Jaminan : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin
dengan suatu jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
xviii
Page 21
Hak senioritas : Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak
mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen
Perseroan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange. Batasan atas penerbitan tambahan kewajiban
dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah tidak
melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai
dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
diungkapkan pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali (Buy Back) untuk
sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian Kembali
(Buy Back) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baru
dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Pembelian Kembali (Buy Back) Sukuk Mudhrabah tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Keterangan lengkap mengenai Buy Back dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan : (id)AAAsy (Triple A Syariah) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:
Obligasi
Tingkat
Seri & Tanggal Nilai
Nama Instrumen Kupon
Jangka Waktu Jatuh Tempo (Rp Juta)
(%)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun
Seri C ,5 tahun 4 Desember 2025 8,75 292.000
2020
Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun
Seri C, 5 tahun 17 Maret 2026 8,25 339.200
2021
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 10 Desember
Seri C, 5 tahun 6,25 1.000.000
2021 2026
xix
Page 22
Tingkat
Seri & Tanggal Nilai
Nama Instrumen Kupon
Jangka Waktu Jatuh Tempo (Rp Juta)
(%)
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun
Seri B, 3 tahun 20 Maret 2027 6,55 341.030
2024
Seri A,
18 Juli 2026 6,25 220.000
Obligasi Berwawasan Sosial Orange 370 Hari Kalender
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 Seri B, 3 Tahun 8 Juli 2028 6,65 243.000
Seri C, 5 Tahun 8 Juli 2030 6,85 537.000
Jumlah 2.972.230
Sukuk
Besar
Seri & Tanggal Nilai
Nama Instrumen Nisbah
Jangka Waktu Jatuh Tempo (Rp Juta)
(%)
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri C, 5 tahun 8 Juli 2026 13,080 327.000
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 Seri B, 3 tahun 11 April 2026 36.987 1.095.900
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri B, 3 Tahun 12 Juli 2027 47,248 1.330.940
Sukuk Mdh. VI Tahap II Tahun 2024 3 Tahun 11 Oktober 2027 26,67 262.000
Sukuk Mdh. VI Tahap III Tahun 2024 3 Tahun 26 November 2027 26,67 110.000
Sukuk Mdh. VI Tahap IV Tahun 2024 370 Hari Kalender 29 Desember 2025 25,93 150.000
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap I Tahun
370 Hari Kalender 27 Juni 2026 34,50 180.000
2025
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap II Tahun
370 Hari Kalender 27 Juni 2026 34,50 100.000
2025
Seri A,
18 Juli 2026 54,688 989.995
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Orange 370 Hari Kalender
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 Seri B, 3 Tahun 8 Juli 2028 58,188 150.000
Seri C, 5 Tahun 8 Juli 2030 59,938 610.005
Jumlah 5.305.840
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini mengenai Rencana Penggunaan
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2021
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
: 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
xx
Page 23
Modal Ditempatkan Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
: 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
Modal Disetor Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
: 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Negara Republik
1 - 1.000.000,00 - 0,00003
Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia
- 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
(Persero) Tbk
Jumlah Modal Ditempatkan
1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
dan Disetor
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan
opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-3/1/VI/2025
tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1681).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 56.055.075 55.362.717 51.055.509
Total Liabilitas 44.598.612 44.805.095 41.989.691
Total Ekuitas 11.456.463 10.557.622 9.065.818
Total Liabilitas dan Ekuitas 56.055.075 55.362.717 51.055.509
*Tidak diaudit
xxi
Page 24
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam juta Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah 7.617.099 7.320.103 15.842.292 14.569.366
Beban bunga dan syariah (1.240.707) (1.209.372) (2.470.600) (2.373.813)
Pendapatan dan Beban Bunga dan Syariah – Bersih 6.376.392 6.110.731 13.371.692 12.195.553
Laba Usaha 1.383.560 1.104.877 1.971.648 2.148.376
Laba Tahun Berjalan 885.908 830.563 1.498.031 1.649.708
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan 898.842 831.442 1.497.115 1.646.107
*Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan 6,10 11,51 17,04
Laba Tahun Berjalan 6,66 (9,19) 66,25
Jumlah Aset 1,25 8,44 9,02
Jumlah Liabilitas (0,46) 6,7 6,56
Jumlah Ekuitas 8,51 16,46 22,04
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha/ Total Pendapatan 17,00 11,63 14,13
Total Pendapatan/Total Aset 14,52 30,63 29,79
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 10,88 8,83 10,85
Imbal Hasil atas Aset 3,18 2,82 3,37
Imbal Hasil atas Ekuitas 16,10 15,27 20,00
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 3,89 4,24 4,63
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,80 0,81 0,82
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,14 0,07 0,13
Interest Coverage Ratio (ICR) 2,12 1,80 1,91
Non Performing Financing (NPF) – net 2,24 2,36 1,12
Non Performing Financing (NPF) - gross 2,09 2,13 1,01
*Tidak diaudit
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 30 Juni 2025*
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,42 x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,22 x
*Tidak diaudit
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50% (lima puluh persen), dengan keterangan sebagai berikut:
Kontribusi
Nama
Tahun Tahun pendapatan
No Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Pendirian Penyertaan kepada
Anak
Perseroan
Jasa
PT PNM kepenasihatan
1 Investment keuangan dan 99,99% 1996 1999 Beroperasi 0,4%
Management manajemen
investasi
xxii
Page 25
Kontribusi
Nama
Tahun Tahun pendapatan
No Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Pendirian Penyertaan kepada
Anak
Perseroan
PT PNM Jasa
2 Venture pembiayaan 99,99% 1999 2000 Beroperasi 1,3%
Capital Modal Ventura
xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxiv
Page 27
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
1.1. Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025.
1.2. Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas
nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI
sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
1.4. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah
sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh sembilan koma tiga dua lima
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,75%
(lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah
adalah 30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima)
Tahun sejak Tanggal Emisi.
1
Page 28
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
Pembelian Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Bagi hasil ke- Seri A Seri B Seri C
1 17 Januari 2026 17 Januari 2026 17 Januari 2026
2 17 April 2026 17 April 2026 17 April 2026
3 17 Juli 2026 17 Juli 2026 17 Juli 2026
4 27 Oktober 2026 17 Oktober 2026 17 Oktober 2026
5 17 Januari 2027 17 Januari 2027
6 17 April 2027 17 April 2027
7 17 Juli 2027 17 Juli 2027
8 17 Oktober 2027 17 Oktober 2027
9 17 Januari 2028 17 Januari 2028
10 17 April 2028 17 April 2028
11 17 Juli 2028 17 Juli 2028
12 17 Oktober 2028 17 Oktober 2028
13 17 Januari 2029
14 17April 2029
15 17 Juli 2029
16 17 Oktober 2029
17 17 Januari 2030
18 17 April 2030
19 17 Juli 2030
20 17 Oktober 2030
1.5. Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2
Page 29
Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 28,050% (dua
puluh delapan koma nol lima nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
A melebihi Rp156.862.745.098,- (seratus lima puluh enam miliar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh
ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh delapan Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang
telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 29,325% (dua
puluh sembilan koma tiga dua lima persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
B melebihi Rp21.568.627.451,- (dua puluh satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus
dua puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang
telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C adalah sebesar 30,600% (tiga
puluh koma enam nol nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
C melebihi Rp21.568.627.451,- (dua puluh satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus
dua puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang
telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
lebih rendah dari yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan
haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan
untuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah Ulaam Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan.
3
Page 30
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal
dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku,
dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu
triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange atau berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
dilakukannya perubahan.
1.6. Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan,
yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan
keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
1.7. Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Akad Mudharabah
1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang telah disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan
wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai wali Amanat)
dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana
tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
5. Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak
sesuai dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan
(mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
4
Page 31
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah ULaMM Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil yang
diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang
dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan
yang diperoleh dari Margin pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
keuangan Perseroan.
Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Keterangan:
1. Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha
yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
3. Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan
secara berkala kepada investor.
4. Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
pihak sesuai dengan kesepakatan.
5. Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada
Investor di akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
5
Page 32
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam Penawaran
Umum dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 25 September 2025, Tim Ahli
Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
1.8. Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi
Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
periode Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan;
ii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange;
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran
lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
1.9. Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
ii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
iii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan.
6
Page 33
1.10. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11. Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
1.12. Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi
dasar sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
3. Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud, maka Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.
1.13. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
e. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
f. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
g. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan
kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
Pembelian Kembali Sukuk tersebut di surat kabar.
h. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru dapat dilakukan
setelah pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk.
i. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling
sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
7
Page 34
6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk yang mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange;
8. tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan
Sukuk apabila jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih
dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
masing-masing jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar
(outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
(kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah);
dan
3. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk
disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
n. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan
oleh Perseroan.
o. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang
tidak dijamin;
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
q. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh
Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak
suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
(2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
hari sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
berikut:
8
Page 35
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(3) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk
pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah terjadi;
dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
1.14. Jaminan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1.15. Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen Perseroan dan
hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan
kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
1.16. Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab I
Informasi Tambahan ini.
1.17. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa:
9
Page 36
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva
tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
b. Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka 3 di bawah ini menjadi tidak dapat
dipenuhi oleh Perseroan.
c. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
tersebut:
i. tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian ini dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving Company), dan dalam hal Perseroan bukan meripakan perusahaan
penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah dialihkan secara sah kepada perusahan
penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan uang
memadai untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo; atau
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
d. Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut:
(i) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana Sukuk.
(ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan.
e. Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
f. Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang
dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan
g. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
10
Page 37
3. Perseroan berkewajiban untuk:
i) Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo
ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia (in good fund)
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange.
ii) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange ini.
iii) Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
iv) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya
tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
pembukuan dan operasi Perseroan, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
v) Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
vi) Menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara Keseluruhan
atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
vii) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntasi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan
diterapkan.
viii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
11
Page 38
ix) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
a. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
b. Adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau
menjaminkan kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate
guarantee) kepada pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang
dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan
pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
e. Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan;
f. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan
ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
x) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang dilakukan oleh
Pemeringkat yaitu :
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
1. peringkat baru; dan
2. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
12
Page 39
c) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan sosial Orange dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014, wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang :
1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tahap berikutnya
dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014.
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir
x angka a) poin i dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir
hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
xi) Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan
dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xii) Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan
bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
1.18. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang sudah jelas perhitungannya
menjadi Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
(dua puluh lima persen) dari total kewajiban; atau
13
Page 40
d. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
f. Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (selain butir 1 huruf a)
di atas.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas, dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf h di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange. Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak
dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSu tersebut memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPSu menjadi jatuh tempo dan dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam butir 1 sub bab Kelalaian Perseroan di
atas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai
berikut:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
14
Page 41
Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.19. RUPSu
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dicatatkan:
1. RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, Pendapatan Bagi hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub bab Kelalain Perseroan
dan POJK No. 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-
sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
15
Page 42
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange atau Perseroan untuk mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan
secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu
a. Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
(2) agenda RUPSu;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan
memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
e. RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6. Tata cara RUPSu;
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai
dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPSu
adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSu.
e. Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam
RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
(1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dari Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah) kepada Wali Amanat.
(2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul
karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah);
16
Page 43
(3) Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah).
i. RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka
RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya
RUPSu tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSu.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
(1) Bila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(2) Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
17
Page 44
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(3) Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu kedua.
(3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
18
Page 45
(5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSu yang keempat;
(7) RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
9. Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris.
10. Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk
wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya berhubungan
dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan
Kewajiban maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban
dengan menambahkan pengikatan kewajiban yang baru.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.
12. Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya
antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSu.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
19
Page 46
14. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada
tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain
selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSu sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara elektonik menggunakan
e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal
5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut
yang berlaku.
1.20. Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama
yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
20
Page 47
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan sebagaimana surat Pefindo No. RC-366/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I PNM, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No. RTG-315/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 25 September
2025 sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I PNM Tahap II Tahun 2025 Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 yang telah mendapat peringkat:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk
memberikan gambaran tentang posisi peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan:
AAA : Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit
terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya di negara
yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang
dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.
AA : Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang
sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban keuangan
ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang
mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.
A : Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang
mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BBB : Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisikondisi ekonomi
dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban
keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BB : Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajibankewajiban
keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu
akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
21
Page 48
B : Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih
lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan
marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara
tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan
dan berkelanjutan.
CCC, CC, C : Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung
sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
DDD, DD, D : Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “CCC”. Tanda Tambah (+) menunjukan bahwa semua kategori peringkat lebih mendekati kategori
peringkat di atasnya. Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori
peringkat di bawahnya, walaupun semakin mendekati.
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No.36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
Pernyataan dari Perseroan tertanggal 25 September 2025 yang menyatakan Perseroan tidak pernah
mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
PNM Tahap II Tahun 2025. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I Tahap III dan tahap-tahap selanjutnya (jika
ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
22
Page 49
4. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, yang dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai ,
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faks: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up. Capital Market Service & Financial Institution Department Head
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini.
23
Page 50
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan
mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Apabila dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk membiayai seluruh rencana
kegiatan yang telah direncanakan, maka kekurangannya akan dipenuhi melalui sumber dana alternatif yang
tersedia, antara lain:
1. Kas internal Perseroan, yang berasal dari saldo kas dan setara kas yang dimiliki saat ini maupun arus kas
operasional yang dihasilkan secara berkelanjutan.
2. Fasilitas pinjaman syariah, dari perbankan dan/atau lembaga keuangan syariah, baik yang sudah tersedia
maupun yang akan diupayakan ke depannya.
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut juga
wajib memenuhi ketentuan sesuai POJK No.18/2023 sebagai berikut:
1. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema
penerbitannya.
2. Perubahan pengunaan dana wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
3. Rencana perubahan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan hasil reviu dari Penyedia
Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSu.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan
tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun
2025 yang telah diperoleh Perseroan pada bulan Juli 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait
akan digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana. Realisasi penggunaan dana atas Sukuk Tahap I Tahun
2025 tersebut akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode Desember 2025.
Sementara itu, laporan realisasi yang telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. S-940/PNM-DIR.OPS/SPR/X/24
tanggal 16 Oktober 2024 merupakan laporan realisasi penggunaan dana atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah 0,2760% (nol koma dua tujuh enam nol
persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0271% (nol koma nol dua tujuh satu persen) yang terdiri
dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0133% (nol koma nol satu tiga tiga persen); biaya jasa Notaris
sebesar 0,0056% (nol koma nol nol lima enam persen); dan biaya jasa TAS sebesar 0,0082% (nol koma nol nol
delapan dua persen).
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0460% (nol koma nol empat enam nol persen) yang terdiri
biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0080% (nol koma nol nol delapan nol persen) dan biaya jasa Pemeringkat
Efek sebesar 0,0380% (nol koma nol tiga delapan nol persen);
• Biaya lain-lain sebesar 0,0130% (nol koma nol satu tiga nol persen), meliputi antara lain biaya pencatatan
di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir
24
Page 51
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan
lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi
penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.
Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Sukuk
Mudharbah Berwawasan Sosial Orange yang merupakan kebijakan mengenai pengunaan dana hasil penerbitan
Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange (Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat,
proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying asset Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange
(Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil
penerbitan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala
atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Sukuk Berwawasan Sosial Perseroan:
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruhnya
maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau yang sudah ada yang mendukung atau mempromosikan kategori
sebagai berikut:
Kategori proyek : • Akses ke layanan penting – pembiayaan
sosial • Penciptaan Lapangan Kerja
• Kemajuan dan Pemberdayaan Sosial Ekonomi
Kriteria Kelayakan : Pembiayaan yang didedikasikan untuk mendukung kegiatan produktif dan
kewirausahaan, mempromosikan pemberdayaan perempuan, serta mendorong
formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui
akses terhadap layanan keuangan.
Target populasi : Perempuan prasejahtera di Indonesia
Proyek sosial yang : Pemeliharaan dan pertumbuhan portofolio pinjaman produktif di bawah PNM
memenuhi syarat Mekaar.
Sebagai bagian dari holding ultra mikro yang dibentuk oleh pemerintah khusus
untuk memberdayakan UMKM, Perseroan menyediakan modal finansial terutama
melalui PNM Mekaar, yaitu layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera
yang berwirausaha UMKM.
Layanan PNM Mekaar berfokus pada perempuan yang menjalankan usaha mikro
dengan keluarga yang memiliki pendapatan per kapita maksimal US$1,99 per hari
atau sekitar IDR800 ribu per bulan serta memenuhi kriteria Cashpoor House Index.
Kesesuaian dengan :
UN Sustainable
Development Goals SDG 1.1
(“SDG”) Pada tahun 2030, menghapus kemiskinan ekstrem bagi
semua orang di mana pun, yang saat ini diukur sebagai
mereka yang hidup dengan pendapatan kurang dari
US$1,25 per hari.
25
Page 52
SDG 5.5
Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan
serta peluang yang setara untuk kepemimpinan di
semua tingkat pengambilan keputusan dalam
kehidupan politik, ekonomi, dan publik.
SDG 8.3
Mendorong kebijakan pembangunan yang mendukung
kegiatan produktif, penciptaan pekerjaan yang layak,
kewirausahaan, kreativitas, dan inovasi, serta
mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro,
kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap
layanan keuangan.
SDG 8.10
Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik
untuk mendorong dan memperluas akses terhadap
perbankan, asuransi, dan layanan keuangan bagi semua
orang.
Target 9.3:
Meningkatkan akses terhadap layanan dan pasar
keuangan, memperluas akses usaha industri skala kecil
dan usaha lainnya di negara berkembang terhadap
layanan keuangan, termasuk kredit yang terjangkau,
serta integrasi mereka ke dalam rantai nilai dan pasar.
Target 10.2:
Pada tahun 2030, memberdayakan dan mempromosikan
inklusi sosial, ekonomi, dan politik bagi semua orang
tanpa memandang usia, jenis kelamin, disabilitas, ras,
etnis, asal-usul, agama, atau status ekonomi.
2. Proses Evaluasi dan Pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan
Proses evaluasi dan seleksi dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proyek yang didanai sejalan dengan kriteria
KUBS Perseroan.
Perseroan telah mengidentifikasi PNM Mekaar sebagai proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS
ini. Seluruh nasabah PNM Mekaar, pada saat persetujuan pembiayaan, akan dievaluasi untuk memastikan
kesesuaiannya dengan kriteria kelayakan sebagaimana tertera pada poin 1 di atas.
Program PNM Mekaar, sebagai program unggulan Perseroan, dikelola dan dipantau secara ketat oleh berbagai
divisi dalam Perseroan. Prosedur manajemen risiko Perseroan diikuti dengan cermat, dan penggunaan dana dalam
KUBS dilindungi oleh prinsip-prinsip manajemen risiko secara menyeluruh. Risiko potensial dari PNM Mekaar
terutama terkait dengan penyalahgunaan pembiayaan untuk tujuan non-produktif dan penyaluran pembiayaan
kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan menjalankan manajemen risiko
secara proaktif dan hati-hati dalam setiap proses bisnis dan operasional. Sebagai contoh:
26
Page 53
• Due dilligence dilakukan untuk mendokumentasikan dan menilai (1) kondisi infrastruktur bangunan tempat
calon nasabah tinggal, dan (2) kondisi ekonomi calon nasabah.
• Pemisahan fungsi Maker, Checker, dan Approval dalam setiap pengajuan pembiayaan PNM Mekaar.
• Kunjungan mendadak ke rumah atau tempat usaha nasabah untuk memastikan bahwa pertemuan PKM
dilakasanakan sesuai prosedur.
• Mengembangkan sistem informasi berupa Credit Risk Monitoring Dashboard untuk mengukur kualitas kredit
hingga tingkat unit kerja, segmen bisnis, dan sektor industri guna membantu proses manajemen risiko kredit
portfolio.
• Perseroan telah mengindentifikasi Teknologi Informasi (TI) sebagai salah satu alat penunjang bisnis utama. Salah
satu inovasi utamanya adalah PNM Mekaar Digi, aplikasi seluler yang digunakan untuk memfasilitasi dan
mengelola proses bisnis PNM Mekaar, termasuk proses input data nasabah, pemantauan, persetujuan,
sosialisasi hingga pencairan. Inovasi ini mengurangi kesalahan dalam pengumpulan data nasabah,
mempercepat proses, dan mengurangi penggunaan kertas.
Divisi treasury Perseroan bertanggung jawab untuk melaporkan alokasi dana dan dampak terkait instrumen
pembiayaan sosial, serta mengelola KUBS dan opini/ulasan eksternal terkait.
3. Pengelolaan dana hasil penerbitan
Perseroan akan memastikan bahwa hasil bersih dari instrumen pembiayaan sosial akan disimpan di rekening umum
Perseroan, dan jumlah yang setara dengan hasil bersih yang diperoleh dari instrumen pembiayaan sosial akan
dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam KUBS
ini.
Hasil dari instrumen pembiayaan sosial yang diterbitkan berdasarkan KUBS ini akan dikelola oleh Perseroan dengan
pendekatan portofolio. Jumlah total instrumen pembiayaan sosial Perseroan yang outstanding tidak akan melebihi
jumlah total proyek sosial yang memenuhi syarat. Instrumen pembiayaan sosial tambahan dapat diterbitkan selama
hasil bersih dari penerbitan terkait digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali proyek sosial yang
memenuhi syarat.
Perseroan bermaksud untuk mengalokasikan hasil dari instrumen pembiayaan sosial secepat mungkin. Apabila
suatu proyek menjadi tidak memenuhi syarat, Perseroan berkomitmen untuk mengganti hasil bersih yang
dialokasikan untuk proyek tersebut dengan proyek sosial yang memenuhi syarat lainnya dalam jangka waktu 1
tahun. Hasil yang belum dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat akan dikelola oleh tim treasury
Perseroan sesuai dengan prosedur dan kebijakan internal terkait manajemen likuiditas.
Semua informasi terkait penerbitan instrumen pembiayaan sosial Perseroan dan proyek sosial yang memenuhi
syarat akan dipantau dan dilacak melalui basis data dan laporan internal Perseroan.
4. Pelaporan
Perseroan akan melaporkan alokasi hasil bersih dan metrik dampak terkait dari instrumen pembiayaan sosial yang
diterbitkan berdasarkan KUBS ini (“Laporan”). Laporan tersebut akan diterbitkan setidaknya secara tahunan hingga
seluruh dana teralokasi, selama Perseroan masih memiliki instrumen pembiayaan sosial outstanding.
Apabila Perseroan hanya memiliki instrumen pembiayaan sosial yang beredar dalam bentuk pinjaman bank,
Perseroan dapat memilih untuk hanya melaporkan secara bilateral kepada pihak bank terkait sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian pembiayaan masing-masing.
Dalam Laporan tersebut, Perseroan akan memberikan gambaran mengenai jumlah dana yang diperoleh
berdasarkan KUBS ini serta gambaran mengenai dana yang telah dialokasikan dan disalurkan. Perseroan juga akan
melaporkan dampak dari dana yang telah dialokasikan.
27
Page 54
Laporan Alokasi
Laporan alokasi akan mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi berikut:
• Informasi keuangan terkait instrumen pembiayaan sosial Perseroan
• Jumlah total dana yang dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat
• Proporsi antara pembiayaan baru dan pembiayaan kembali
• Saldo dana yang belum dialokasikan (jika ada) dan jenis investasi sementara
• Konfirmasi bahwa proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS
Laporan Impact
Mengacu pada pedoman pelaporan yang dirinci dalam "Working Towards a Harmonized Framework for Impact
Reporting for Social Bonds" yang diterbitkan oleh International Capital Markets Association (“ICMA”), Perseroan
melaporkan, sesuai dengan ketersediaan informasi, metrik keluaran/hasil/dampak yang relevan yang dapat
mencakup indikator-indikator berikut:
• Jumlah nasabah PNM Mekaar
• Nilai rata-rata pinjaman
• Demografi nasabah PNM Mekaar
5. Reviu Eksternal
Second Party Opinion
KBUS Perseroan telah ditinjau oleh penyedia Second Party Opinion (“SPO”) independen dan diakui untuk
memastikan kesesuaian dengan ICMA 2023 Social Bond Principles dan LMA 2023 Social Loan Principles. Untuk
memastikan transparansi, kekuatan, dan kesesuaian KUBS ini dengan standar pasar, Perseroan telah bekerja sama
dengan ERM sebagai peninjau eksternal dari Kerangka Kerja Pembiayaan Sosial ini. Antara lain, ERM mengonfirmasi
kesesuaian Kerangka Kerja ini dengan Social Bond Principles yang ditetapkan oleh ICMA pada tahun 2023 dan Social
Loan Principles yang ditetapkan oleh LMA, LSTA, dan APLMA pada tahun 2023.
ERM menilai bahwa Perseroan memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial yang
relevan dengan kerangka kerja pembiayaan sosial. ERM memandang penggunaan hasil pembiayaan sebagai
sesuatu yang sangat bermakna dan berdampak kuat dalam hal inklusi keuangan, pengembangan kapasitas, dan
pemberdayaan perempuan.
Verifikasi Eksternal
Apabila Perseroan memiliki instrumen pembiayaan sosial yang masih beredar, dengan mematuhi persyaratan
regulasi, Perseroan dapat memperoleh verifikasi eksternal untuk setiap Laporan, khususnya pada bagian alokasi
hasil dana. Tinjauan tersebut akan dilakukan oleh auditor dengan tingkat keyakinan terbatas minimal, dan
pernyataan hasil tinjauan tersebut akan selalu disertakan dalam Laporan atau diterbitkan secara terpisah di situs
web Perseroan.
6. Uraian Ahli Sosial
Opini
Dokumen “Orange Bond – External Review Form” yang disiapkan oleh Impact Investment Exchange, Pte. Ltd.(“IIX”)
pada tanggal 19 Maret 2025 menjadi dasar penilaian atas kerangka pembiayaan sosial Perseroan. Sebagai verfikator
Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange berlisensi, IIX telah memverifikasi bahwa kerangka pembiayaan sosial
Perseroan sesuai dengan Orange Bond Principle. IIX telah melakukan penilaian dan menyimpulkan bahwa kerangka
tersebut sejalan dengan tiga prinsip utama:
A. Alokasi modal yang berorientasi gender
B. Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
C. Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan
28
Page 55
Ulasan
i. Prinsip 1: Alokasi modal yang berorientasi gender
Perseroan telah selaras dengan prinsip 1, karena hal berikut:
• Membiayai pengembangan dan/atau penyedia produk dan/atau layanan yang secara signifikan dan tidak
proporsional memberikan manfaat bagi perempuan, anak perempuan, atau minoritas gender.
Rekomendasi IIX atas prinsip 1:
• Area prioritas: Perseroan didorong untuk fokus dalam memobilisasi dengan modal guna meningkatkan
kapastias, aset, dan peluang bagi perempuan di berbagai bidang yang memberikan manfaat jangka
panjang bagi individu, komunitas, ekonomi, dan planet. Contoh bidang dengan potensi manfaat jangka
panjang yang tinggi mencakup, antara lain: pengembangan mata pencaharian dan integrasi ke dalam
tenaga kerja formal (terutama dalam upaya pemulihan pasca Covid-19), pendidikan, aksi iklim, air dan
sanitasi, kesehatan ibu, pertanian bekerlanjutan, inklusi dan literasi keuangan, serta menjembatani
kesenjangan digital berbasis gender.
• Fleksibilitas: Perseroan dapat mempertimbangkan berbagai cara untuk menyesuaikan diri dengan
persyaratan alokasi modal yang berorientasi gender sesuai dengan prinsip ini, termasuk tetapi tidak
terbatas pada: (1) mengalokasikan sebagian besar (lebih dari 50%) hasil penerbitan untuk mendukung
pengembangan produk, layanan, proyek, dan inisiatif lain yang berfokus kepada gender; (2) menetapkan
target bagi penerima manfaat dari hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar
melebihi rata-rata industri di sektor-sektor yang sudah inklusif secara gender (misalnya, pertanian
bekerlanjutan, industri garmen siap pakai); dan (3) jika hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
ini akan digunakan untuk mendanai kegiatan pihak ketiga, memasukkan rencana aksi gender dalam
perjanjian pinjaman atau pendanaanlainnya guna membantu entitas bertransisi agar memenuhi kriteria
berorientasi gender selama masa berlaku Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Perseroan
didorong untuk mejelaskan pendekatan-pendekatan ini serta bagaimana pendekatan tersebut selaras
dengan prinsip ini, dalam kerangka dampak awal yang diberikan kepada investor sesuai dengan prinsip 3.
• Harmonisasi dengan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange tematik lainya: Meskipun tujuan utama
dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah untuk mendorong kesetaraan gender, dalam
banyak kasus hasil dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange juga diharapkan memberikan
manfaat tambahan serta dampak positif terhadap aksi iklim, kemajuan sosial, dan pembangunan
bekerlanjutan. Dengan demikian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dapat berfungsi
sebagai kelas aset yang bersifat lintas sektor dan juga memenuhi kriteria sebagai green bonds, social bonds,
sustainability bonds, atau sustainability-linked bonds, sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh ICMA
untuk kelas aset tematik lainnya ini.
ii. Prinsip 2: Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
Perseroan telah selaras dengan prinsip 2, karena hal berikut:
• Lebih dari 30% dari tim yang bekerja pada fungsi inti Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
(misalnya, penataan, uji tuntas, manajemen portofolio, hubungan investor, dan/atau pelaporan) adalah
perempuan dan/atau kelompok minoritas gender.
• Tim kepemimpinan dan/atau tim yang bekerja pada fungsi inti dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange ini mencakup perempuan dan/atau kelompok minoritas gender dari etnis yang sama dengan
populasi sasaran di satu atau lebih wilayah di mana hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
ini akan dialokasikan.
Rekomendasi IIX atas prinsip 2:
• Perseroan didorong untuk mengungkapkan kebijakan keberlanjutan, hak asasi manusia, dan inklusivitas
gender yang menjadi panduan dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
• Meskipun inisiatif ini mendorong keberagaman dan kesetaraan gender di seluruh ekosistem, prinsip-
prinsip ini tidak menetapkan target, batas atas, atau batas bawah terkait gender atau keberagaman pada
tim kepemimpinan mitra pelaksana Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange lainnya - seperti bank
investasi, firma hukum, firma audit, dan firma akuntansi - yang bekerja sama dengan Perseroan.
29
Page 56
iii. Prinsip 3: Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan
a. Transparansi dalam proses investasi
Informasi yang disediakan untuk investor pada saat penerbitan:
• Untuk memastikan pendekatan berbasis gender terus ditetapkan sesuai dengan prinsip 1 dan prinsip 2,
investor akan diberikan kerangka kerja awal pada saat penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange ini yang mencakup:
o Dampak yang diharapkan dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
o Proses pemilihan proyek, perusahaan, atau tujuan lain yang akan didanai oleh hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, termasuk bagaimana proyek tersebut telah atau akan
dievaluasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, dan
o Cara pemantauan penggunaan hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sepanjang masa
berlaku Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar tetap konsisten dengan prinsip 1 serta
prinsip “tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan”.
Informasi spesifik yang harus disediakan untuk investor pada saat penerbitan mencakup:
• Kerangka kerja mengenai dampak yang diharapkan.
• Pendekatan dalam evaluasi dan seleksi proyek.
• Pendekatan dalam pengelolaan hasil (penerapan prinsip “tidak menimbulkan dampak negatif yang
signifikan” untuk memastikan pendekatan berbasis gender tetap berlanjut).
b. Transparansi dalam pengukuran dampak
Melakukan konfirmasi tahunan terhadap dampak (output, outcome, dan impact) yang dicapai oleh Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui wawancara, survei, atau metode lain dalam mengumpulkan
data langsung dari sampel populasi target penerima dana Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange (yaitu
perempuan, anak perempuan, minoritas gender, atau individu lain yang mengalami hasil atau dampak terkait
kesetaraan gender.
c. Transparansi dalam pelaporan
Selama masa berlaku Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, memberikan laporan tahunan kepada
investor mengenai:
• Dampak kesetaraan gender yang dicapai dengan menggunakan metrik yang terpilah berdasarkan gender
(yaitu, metrik yang diukur, ditabulasi, dan disajikan secara terpisah berdasarkan gender);
• Dampak substansial dan disengaja yang dialami oleh perempuan, anak perempuan, dan minoritas gender
sebagai hasil dari penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Rekomendasi IIX atas prinsip 3:
• Perseroan didorong untuk memberikan tinjauan eksternal (misalnya, opini pihak kedua) kepada investor
dan mitra lainnya mengenai kepatuhan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terhadap orange
bond principles, terutama terhadap prinsip 3 poin b.
• Perseroan didorong untuk melaporkan kesesuaian dengan standar industri lainnya (misalnya, ICMA
social/green bond principles) atau standar spesifik sektor (misalnya, Client Protection Principles for
Microfinance, Fair Trade Certification) yang relevan untuk transaksi utang berkelanjutan seperti orange
bonds .
Perseroan didorong untuk melaporkan manfaat tambahan (co-benefits) dari Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange terhadap lingkungan, keamanan manusia dan negara, serta komunitas yang lebih luas sebagai
dampak lanjutan dari peningkatan kesetaraan gender, jika relevan dan memungkinkan.
30
Page 57
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 bersumber dari laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, yang tidak diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp44.598.612 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025*
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 25.494.500
Surat utang jangka menengah dan sukuk 4.638.900
Utang obligasi 2.086.516
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 6.854.037
Utang pajak 153.396
Dana cadangan angsuran 3.387.684
Utang kegiatan manajer investasi 2
Utang lain-lain 888.563
Beban yang masih harus dibayar 1.011.413
Liabilitas pajak tangguhan 15.745
Liabilitas imbalan kerja 67.856
Total Liabilitas 44.598.612
*Tidak diaudit
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS
Utang Bank dan Lembaga Keuangan
Pada tanggal 30 Juni 2025, utang bank dan lembaga keuangan Perseroan adalah sebesar Rp juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025*
Pihak Berelasi
Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2.600.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 652.917
PT Pegadaian 175.195
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 93.033
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 3.347
Subtotal 3.524.492
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Bank Permata Tbk 3.749.993
PT Bank Central Asia Tbk 2.925.018
PT Bank Pan Indonesia Tbk 1.877.039
PT Bank HSBC Indonesia 1.540.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 1.513.142
PT BPD DKI 1.118.895
PT Bank DBS Indonesia 800.000
PT Bank BNP Paribas Indonesia 800.000
Citibank N.A., Indonesia 650.000
PT BPD Kalimantan Tengah 588.365
PT Bank of India Indonesia Tbk 550.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 513.542
PT BPD Istimewa Yogyakarta 501.658
31
Page 58
Keterangan 30 Juni 2025*
PT Bank UOB Indonesia 500.000
PT Bank Mizuho Indonesia 500.000
PT Bank BCA Digital 430.120
State Bank of India Indonesia 399.974
PT Bank QNB Indonesia Tbk 350.000
PT Bank of China 350.000
PT BPD Bali 341.321
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 275.000
PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk 267.004
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 250.000
PT Bank Resona Perdania 249.824
PT Shinhan Indonesia 243.512
PT Bank ICBC Indonesia 199.991
PT Victoria Indonesia Tbk 172.512
PT China Construction Bank Indonesia Tbk 133.905
PT BPD Jawa Barat dan Banten Syariah 50.000
PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 40.000
PT BPD Kalimantan Selatan 34.613
PT Bank Aceh Syariah 25.866
PT Bank BCA Syariah 15.805
PT BPD DKI (Sindikasi) 7.621
PT Bank IBK Indonesia Tbk 3.027
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 2.000
PT Bank Hibank Indonesia 261
Subtotal 21.970.008
Total 25.494.500
*Tidak diaudit
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Kurang dari 1 tahun 20.419.034
1 – 2 tahun 3.441.831
Lebih dari 2 tahun 1.633.635
Total 25.494.500
*Tidak diaudit
Informasi penting sehubungan dengan Utang Bank dan Lembaga:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Adendum II Perjanjian Modal Kerja Akta dan Kredit Jangka Pendek No.1 tanggal 10 April 2025, yang
merupakan perubahan dari Adendum I Perjanjian Modal Kerja Akta No.58 tanggal 21 Maret 2024 dan Perjanjian
Kredit Akta No.34 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan Fasilitas Kredit Jangka
Pendek (KJP) dan Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran dengan plafon kredit masing-masing sebesar
Rp400.000 juta dan Rp3.000.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
terhitung dari tanggal 14 April 2025 dan berakhir pada tanggal 14 April 2026. Kredit modal kerja (KMK) dan Kredit
Jangka Pendek (KJP). Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga
Sejahtera (Mekaar), dengan suku bunga masing-masing sebesar 6,00% dan 6,35%. Sampai dengan 30 Juni 2025,
Perusahaan telah mencairkan Fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) dan Kredit Modal Kerja (KMK) masing -masing
sebesar Rp400.000 juta dan Rp3.000.000 juta. Sisa pinjaman Kredit Jangka Pendek (KJP) dan Kredit Modal Kerja
(KMK) yang belum dilunasi masing-masing sebesar Rp400.000 juta dan Rp2.200.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap
total pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, rasio likuiditas (current ratio) lebih dari sama dengan 120%, gearing
ratio kurang dari atau sama dengan 10 kali, Non-Performing Loan net kurang dari atau sama dengan 5%.
32
Page 59
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp2.515.326 juta dan Rp8.863.413 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Adendum No.7 Perjanjian Modal Kerja No.2 tanggal 8 Maret 2025, yang merupakan perubahan
terhadap Adendum No.6 Perjanjian Modal Kerja No.2 tanggal 7 Maret 2024, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk menyediakan Pinjaman Modal Kerja dengan total plafon Rp1.000.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar
6,50% per tahun, yang bersifat floating dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan terhitung dari tanggal 8 Maret 2025
yang akan berakhir pada tanggal 7 Maret 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program
Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp1.000.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp652.916 juta. Perusahaan
wajib menjaga kualitas gearing ratio kurang dari 10 kali, current ratio minimal 120%, dan Non-Performing Loan
maksimal 3%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp638.583 juta dan Rp1.929.222 juta.
PT Pegadaian
Berdasarkan Akta Perjanjian No.6008023150007632 tanggal 6 November 2023, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh
fasilitas kredit dengan plafon maksimal sebesar Rp286.960 juta dengan suku bunga setara 8,45% p.a fixed dengan
tenor pembiayaan 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 6 November 2026. Sampai dengan 30 Juni 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp286.960 juta Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp175.195 juta. Seluruh fasilitas ini dijamin dengan BPKB kendaraan roda dua sebanyak 3.447 unit.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp47.881 juta dan Rp40.713 juta.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Muqayyadah No.29 tanggal 19 Desember 2023,
yang merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Akad No.10 tanggal
21 November 2022, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan plafon
maksimal sebesar Rp500.000 juta. Maksimum jangka waktu penarikan adalah 12 bulan dari setiap penarikan
pinjaman. Bagi hasil untuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setara dengan suku bunga 7,00% per tahun.
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp67.509 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 120%,
gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, Return of Asset minimal 0,5%, Return of Equity
minimal 5% dan beban operasional berbanding pendapatan operasional kurang dari 100%.
Berdasarkan Akta Perjanjian No.4 tanggal 11 Januari 2023, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit
dengan plafon maksimal sebesar Rp10.000 dengan suku bunga setara 7,76% p.a fixed dengan tenor pembiayaan
36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 11 Januari 2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.217 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp250 j uta.
Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing Financing seluruh pembiayaan 5% net, Return on Asset
minimal 0,75%, Return on Equity minimal 5%, Rasio BOPO maksimal 10 kali dan current ratio minimal sebesar 120%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp150.431 juta dan Rp337.249 juta.
33
Page 60
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah Muqayaddah No. 4 tanggal 29 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT BPRS Haji Miskin sebesar Rp5.000 juta. Nisbah bagi hasil
untuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar 1,19% dan Perusahaan sebesar 97,81% setara IRR 9,00% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani akad dan akan berakhir pada 25 Juli 2027. Pinjaman
tersebut diperuntukkan untuk end-user PT BPRS Haji Miskin. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing
Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp655 juta dan Rp921 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Adendum ke-2 No.75 tanggal 24 Oktober 2024 Perjanjian Kredit Jangka Pendek, yang merupakan
perubahan dari Adendum No.1 tanggal 1 November 2023 Perjanjian Kredit Jangka Pendek, dan perubahan dari
Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. 2 tanggal 2 Februari 2023, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk me mberikan
fasilitas Kredit Jangka Pendek kepada Perusahaan sebesar Rp3.000.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,35%,
yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan
berakhir pada 31 Oktober 2025. Fasilitas tersebut bersifat revolving, Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk
Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 8 kali, Non-Performing Loan bruto keseluruhan maksimal 5%, Non-Performing Loan bruto Pembiayaan
Mekaar 3%, menjaga rasio underlying asset atas keseluruhan piutang pembiayaan Perusahaan ditambah kas dan
setara kas dan investasi jangka pendek dari bank, pemerintah, lembaga luar negeri dan obligasi atau Medium Term
Notes khusus untuk modal kerja minimal 100%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 8 Januari 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp500.000 juta dan Rp500.000 juta.
PT Danareksa Finance
Berdasarkan Akta Perjanjian kredit No.S-14/001/DIR-DCP tanggal 3 Januari 2023, PT PNM Venture Capital
memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Danareksa Finance dengan plafon pembiayaan sebesar Rp25.000
juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal. Fasilitas kredit ini dikenakan bunga sebesar 9% per
tahun dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp31.250 juta.
Perusahaan wajib menjaga Debt/Equity ratio dibawah 3,5 kali, EBITDA/Interest Expense ratio diatas 2 kali, rasio
piutang pembiayaan bermasalah (NPF) maksimal 5% sepanjang masa pembiayaan, gearing ratio maksimal 10 kali.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Januari 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp25.000 juta dan Rp nihil.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir-KUMKM
Berdasarkan No.013/SP3/LPDB/2019 tanggal 31 Oktober 2019, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit
modal kerja bersifat non-revolving dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM berdasarkan surat
persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,75% per
tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Pinjaman memiliki rasio marjin sebesar 40%:60%
dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun, marjin dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas
ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada 15 Januari 2020 sebesar Rp15.000 juta dan tahap ke
dua Rp15.000 juta pada 31 Maret 2021. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing Financing seluruh
pembiayaan 5% bersih, dan Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 8 kali.
34
Page 61
Berdasarkan Akta Perjanjian No.16 tanggal 17 Januari 2020, PT BPRS Haji Miskin memperoleh fasilitas kredit modal
kerja non-revolving dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir-KUMKM sebesar Rp8.000 juta dengan tingkat suku
bunga sebesar 6,75% per tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Rasio marjin sebesar
40%:60% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar
Rp8.800 juta dan personal guarantee dari Dewan Direksi. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing
Financing seluruh pembiayaan 7% bersih, capital adequacy ratio minimal 12%, laba positif, hasil self assesment
tingkat kesehatan minimal "cukup sehat".
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp938 juta dan Rp6.208 juta.
PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.1 tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan Perubahan Akta Adendum
Perjanjian Kredit No.4 tanggal 1 Maret 2024 dan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.11 tanggal 17 Februari 2023,
PT Bank Permata Tbk memberikan fasilitas Revolving Term Loan Financing MMQ dengan plafon maksimal sebesar
Rp2.000.000 juta, dengan bagi hasil setara 6,68% per tahun dan jangka waktu Fasilitas 12 bulan, akan berakhir pada
tanggal 26 Maret 2026. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.749.992 juta. Dana tersebut untuk pembiayaan
usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing
Loan maksimal 5%, current ratio minimal 1,2 kali.
Berdasarkan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.2 tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan perub ahan dari Akta
Adendum Perjanjian Kredit No.5 tanggal 1 Maret 2024 dan Akta Addendum Perjanjian Kredit No.12 tanggal
17 Februari 2023. PT Bank Permata Tbk memberikan Fasilitas Money Market Line dengan plafon maksimal sebesar
Rp2.000.000 juta dengan suku bunga terakhir 6,68% per tahun dan jangka waktu Fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada tanggal 26 Februari 2026. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp2.000.000 juta, sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp2.000.000 juta. Dana tersebut
untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10
kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, current ratio tidak kurang dari 1,2 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp1.750.003 juta dan Rp7.004.004 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No.151 tanggal 24 Desember 2 024, yang merupakan perubahan atas Akta
Perjanjian Kredit No.19 tanggal 3 Oktober 2023 dan Akta Perjanjian Kredit No.57 tanggal 11 Juli 2022, PT Bank
Central Asia Tbk memberikan Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market dengan total plafon sebesar Rp8.237.000
juta dengan suku bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas tersebut terdiri dari Fasilitas Rekening
Koran sebesar Rp100.000 juta, Fasilitas Kredit Multi 2 sebesar Rp1.137.000 juta, Fasilitas Kredit Multi 3 sebesar
Rp4.000.000 juta dan Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp3.000.000 juta. Jatuh tempo Fasilitas
pada tanggal 9 Oktober 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Pembiayaan Mekaar.
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp8.237.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp2.924.999 juta. Perusahaan wajib menjaga Perusahaan wajib menjaga
rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total
pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, gearing ratio maksimal sebesar 10 kali, dan Non-Performing Loan (NPL)
bersih maksimal sebesar 5%.
35
Page 62
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fa silitas
kredit modal kerja dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat bunga 9% per tahun dengan
jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Desember 2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan sudah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp30.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan roda dua dengan
nilai minimal serta dengan 100% outstanding kredit atau Rp4.500 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio lebih
besar atau sama dengan 1 kali dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama dengan 3 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp3.178.333 juta dan Rp5.438.667 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.5 tanggal 5 Juni 2025, PT Bank Pan Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Kredit Pinjaman tetap kepada Perusahan sebesar Rp1.500.000 juta dengan suku bunga 6,75%, yang bersifat
floating dengan jangka waktu fasilitas 48 bulan dan akan berakhir pada tanggal 5 Juni 2029. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai
dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.500.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp1.500.000 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio (DER)
maksimum 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah bersih maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 15 Maret 2024, PT Bank Pan Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp1.500.000 juta dengan bagi hasil setara 6,85%
per tahun, yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan akan berakhir pada 15 Maret 2028.
Sampai dengan 30 Juni 2025, Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp374.999 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas
Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah bersih maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 19 Maret 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan bagi hasil setara 6,4% per
tahun, yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan telah berakhir pada 19 Maret 2027.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, rasio
pembiayaan bermasalah maksimal 5%. fasilitas ini sudah dilunasi pada tanggal 30 Januari 2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.2 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Kredit Pinjaman tetap kepada Perusahan sebesar Rp750.000 juta dengan bagi hasil setara 6,50% per tahun,
yang bersifat floating dengan jangka waktu pinjaman 42 bulan dan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2025.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp4.166 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity
Ratio maksimum sebesar 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah maksimal 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp400.000 juta dan Rp27.778 juta.
36
Page 63
PT Bank HSBC Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan korporasi No.JAK/212995/U/250416 tanggal 17 April 2025
yang merupakan perubahan dari Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan korporasi No.JAK/211814/U/768928
tanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/212249/U/917 099 tanggal
16 Januari 2024, PT Bank HSBC Indonesia memberikan fasilitas Perbankan korporasi kepada Perusahaan sebesar
Rp1.540.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,50% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu fasilitas
evergreen atau diperpanjang otomatis pada saat jangka waktu fasilitas habis. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.540.000 juta. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp1.540.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan maksimal 5%, gearing
ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio
minimal 65%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp2.767.002 juta dan Rp1.588.398 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja No.6 tanggal 12 Desember 2023 PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (Unit Usaha Syariah), memberikan penambahan Fasilitas Sosial Modal Kerja Syariah II kepada Perusahaan
sebesar Rp500.000 juta dan fasilitas eksisting sebesar Rp1.500.000 juta sehingga total pendanaan menjadi sebesar
Rp2.000.000 juta, yang bersifat revolving dan dengan tingkat suku bunga sebesar 6,40% per tahun, yang bersifat
floating dan dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 14 bulan sejak penandatanganan kredit dan t elah berakhir
pada tanggal 20 Desember 2024. Tanggal jatuh tempo sudah diperpanjang menjadi tanggal 20 Oktober 2025
sesuai dengan surat No.B.924/ARO/EB/1224. Perjanjian ini merupakan perubahan dari Addendum Perjanjian Kredit
Modal Kerja No.9 tanggal 10 Februari 2023 PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Sampai dengan 30 Juni 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas sebesar Rp2.000.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp1.500.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan maksimum 5% dan gearing ratio
maksimal 10 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.41 tanggal 30 Agustus 2023, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasili tas
kredit modal kerja dari PT Bank Danamon Indonesia (Unit Usaha Syariah) memberikan Fasilitas Pembiayaan
Mudharabah sebesar Rp5.000 juta dengan nisbah bagi hasil untuk PT Bank Danamon Syariah 57,44% dan
Perusahaan 42,56% setara IRR sebesar 9,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 60 bulan, ditandatangani
perjanjian kredit dan berakhir pada 30 Agustus 2028. Dana tersebut untuk digunakan untuk modal kerja
pembiayaan. Perusahaan telah mencairkan dana sebesar Rp5.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Capital Adequacy
Ratio maksimal 7%, Non-Performing Financing maksimal 5%, Return on Asset minimum 1,58%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp8.000.453 juta dan Rp5.050.848 juta.
PT BPD DKI
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.26 tanggal 25 Juni 2024, PT Bank Pembangunan Daerah DKI
memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp1.100.000 juta, dengan tingkat bunga sebesar 6,90%
fixed per tahun dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 27 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir
pada tanggal 25 September 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.100.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp549.999 juta.
Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal
120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai coverage yang dibentuk
dibanding dengan Non-Performing Loan bruto (kolektibilitas 3,4,5) Pembiayaan Mekaar minimal 100%, menjaga
laba bersih dan saldo laba tetap positif.
37
Page 64
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Berdasarkan Prinsip Mudharabah No.28 tanggal 25 Juni 2024,
PT Bank Pembangunan Daerah DKI memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp1.100.000 juta,
dengan tingkat bunga sebesar 6,90% fixed per tahun dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 27 bulan sejak
penandatanganan kredit dan akan berakhir pada tanggal 25 September 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran Pembiayaan Mekaar Syariah. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.100.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp568.913 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%,
current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Coverage
yang dibentuk dibanding dengan Non-Performing Loan Bruto (kolektibilitas 3,4,5) Pembiayaan Mekaar minimal
100%, menjaga laba bersih dan saldo laba tetap positif.
Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Mudharabah No. 5 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank
Pembangunan Daerah DKI sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi kepada
Perusahaan sebesar Rp1.800.000 juta untuk Syariah dengan tingkat bunga sebesar 6,50% fixed per tahun dengan
jangka waktu 48 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir di tanggal 2 Desember 2025.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp774.683 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp3.472 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal
65%, Non-Performing Loan maksimal 5% untuk Pembiayaan ULaMM dan maksimal 3% untuk Pembiayaan Mekaar.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 4 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank DKI sebagai
Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi kepada Perusahaan sebesar Rp2.200.000
juta dengan jangka waktu maksimal 48 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir di bulan
2 Desember 2025, serta tingkat suku bunga fixed sebesar 6,50% per tahun. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp925.317 juta. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp4.148 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio
minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp642.474 juta dan Rp2.159.303 juta.
PT Bank DBS Indonesia
Berdasarkan Akta perjanjian No.058/PFP-DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024 PT Bank DBS Indonesia
memberikan pinjaman modal kerja Uncommitted Revolving Credit Facility (RCF) dengan total plafon Rp1.000.000
juta yang bersifat revolving , dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan diperpanjang otomatis apabila sudah
habis jangka waktu fasilitasnya, dengan tingkat bagi hasil sebesar setara 6,40% per tahun, yang bersifat floating.
Penggunaan Uncommitted Revolving Credit Facility (RCF) akan dialokasikan untuk pembiayaan atau refinancing,
secara keseluruhan atau sebagian, proyek-proyek baru atau yang sudah ada sebagaimana ditentukan dalam
Kerangka Pembiayaan Sosial. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp1.000.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp800.000 juta, Perusahaan wajib menjaga
Rasio Non-Performing Loan (bersih) yang menunggak lebih dari 90 hari dari keseluruhan portfolio Perusahaan
maksimum 5%, yang akan diuji setiap triwulan, Rasio Non-Performing Loan (bersih) yang menunggak lebih dari 90
hari dari portfolio Mekaar maksimum 3% yang akan diuji setiap triwulan, Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10
kali yang akan diuji setiap triwulanan.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp200.000 juta dan Rp nihil.
38
Page 65
PT Bank BNP Paribas Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.LC/SP069/LA/2024 tanggal 11 Oktober 2024, PT Bank BNP Paribas
Indonesia memberikan Penambahan fasilitas kredit Money market line yang sebelumnya Rp800.000 juta, tingkat
bunga ditentukan pada saat penarikan, dengan tingkat bunga pada saat ini sebesar 6,20% per tahun dengan
dengan jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit sampai dengan 15 Oktober
2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp800.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp800.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10
kali, Non Performing Loan bersih kurang dari 5%, rasio lancar lebih dari 1,2 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.
Citibank N.A., Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No.MCFA/0023/PNMI/10032023 tanggal 13 Maret 2023, Citibank N.A.,
Indonesia memberikan fasilitas Kredit Modal kerja sebesar Rp150.000 juta dan terdapat penambahan dengan total
plafon menjadi Rp650.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,25% p.a floating per pencairan. Jangka waktu
ketersediaan 12 bulan dari ditandatangani perjanjian kredit dan secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka
waktu satu tahun berikutnya secara terus menerus, kecuali jika bank atau debitur memberikan pemberitahuan
kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya tiga puluh hari kalender sebelum akhir jangka waktu ketersediaan.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp650.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp650.000 juta. Perusahaan wajib menjaga sesuai
dengan janji keuangan untuk fasilitas pinjaman Perusahaan yang ada lainnya, mencakup, tetapi tidak terbatas pada
rasio total utang terhadap total ekuitas, rasio pinjaman bruto terhadap total aset, rasio pencairan pinjaman baru
kepada debitur-debitur mikro terhadap total pencairan pinjaman baru, rasio Non-Performing bersih terhadap
pinjaman bruto, rasio total aset debitur yang memiliki jatuh tempo dibawah satu tahun terhadap total liabilitas
yang memiliki jatuh tempo dibawah satu tahun, rasio keuntungan bersih terhadap total aset, rasio keuntungan
bersih terhadap total ekuitas, dan rasio pengeluaran.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp800.000 juta.
PT BPD Kalimantan Tengah
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.8 tanggal 12 Maret 2025. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,20% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu fasilitas 24 bulan sejak tanggal pencairan fasilitas dan
akan berakhir pada bulan 17 Maret 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja produk
mekaar, sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp262.500 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 100%,
Debt Service Coverage Ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.14 tanggal 26 November 2024. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,50% per tahun, yang bersifat fixed , dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan dan akan berakhir pada bulan
26 November 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp177.083 juta. Perusahaan wajib
menjaga current ratio minimal 100%, Debt Service Coverage Ratio minimal 100%, gearing ratio maksimal 10 kali,
Non-Performing Loan maksimal 5%.
39
Page 66
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 20 Juni 2024. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,50% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan dan akan berakhir pada bulan
20 Juni 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp300.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas
Non-Performing Loan maksimal 5%, gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 100%, dan Debt Service
Coverage Ratio minimal 100%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp175.000 juta dan Rp285.417 juta.
PT Bank of India Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.9/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang merupakan perubahan dari
Akta Perjanjian Kredit No.12/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberik an
fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp200.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir
pada tanggal 16 Juni 2026, dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating. Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga rasio likuiditas (current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali,
minimum Interest Coverage Ratio (ICR) sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari
seluruh pembiayaan piutang.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.8/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.5/10/BoII.JSH/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp150.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 6 bulan dan akan berakhir pada tanggal
16 Juni 2026 dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha
mikro dan kecil melalui Pembiayaan Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp150.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Perusahaan
wajib menjaga current ratio minimal 125%, gearing ratio kurang dari 10 kali, Interest Coverage Ratio minimal sebesar
1,1 kali, Non Performing Loan maksimal sebesar 5% dari seluruh pembiayaan piu tang, serta senantiasa menjaga
rasio keuangan sesuai dengan POJK No.16/POJK.05/2019.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.10/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.10/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp50.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir pada tanggal
16 Juni 2026 dengan tingkat bunga sebesar 6,50%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kec il melalui
Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp50.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp50.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio likuiditas ( current ratio)
maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum Interest Coverage Ratio (ICR) sebesar 1,1 kali,
tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan piutang. Senantiasa menjaga rasio
keuangan sesuai dengan POJK No.35/POJK.05/2018 dan POJK No.16/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.11/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.11/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024. PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp150.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir pada
tanggal 16 Juni 2026, dengan tingkat bunga sebesar 6,50%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan
kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp150.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio
likuiditas (current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum Interest Coverage Ratio
(ICR) sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan piutang.
Senantiasa menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK No.35/POJK.05/2018 dan POJK No.16/POJK. 05/2019
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
40
Page 67
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.12/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk
memberikan fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp200.000 juta, dengan jangka w aktu fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada tanggal 19 Juni 2025, dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating. Perjanjian tersebut
adalah perubahan perjanjian kredit terhadap Akta No.39 tanggal 26 Juni 2023. Dana tersebut untuk pembiayaan
usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga rasio likuiditas (current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum Interest
Coverage Ratio (ICR) sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan
piutang.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.28 tanggal 23 April 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk memberikan Fasilitas
sebesar Rp500.000 juta, yang terakhir kali dirubah dengan Addendum I akta nomor 28 tanggal 7 Februari 2025,
yang bersifat revolving dan dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating, dengan jangka waktu
pinjaman 24 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada tanggal 7 Februari 2027. Dana tersebut
Untuk membiayai kebutuhan modal kerja debitur khusus untuk disalurkan kepada nasabah Membina Ekonomi
Keluarga Sejahtera. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan pinjaman sebesar Rp 500.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp500.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio
maksimum sebesar 10 kali, current ratio minimum sebesar 1,2 kali, Non-Performing Loan (NPL) bruto maksimal 5%
dari total piutang pembiayaan. Definisi NPL mengacu ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.05/2019 serta perubahannya dari waktu ke waktu.
Berdasarkan Perjanjian No.065PPFCOMBABALINUSRA/2024 tanggal 25 April 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk (Unit
Usaha Syariah) memberikan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja SP3 sebesar Rp4.500 dengan nisbah bagi hasil untuk
PT Bank CIMB Niaga Tbk (Unit Usaha Syariah) sebesar 23,69% dan Perusahaan sebesar 76,31% atau setara IRR 2,5%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan sejak perjanjian ditandatangani dan berakhir pada 25 April
2026. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil menengah. Perusahaan telah mencairkan dana
sebesar Rp4.500 juta, Perusahaan wajib menjaga profit margin sebesar 2,5% per tahun dengan jangka waktu 48
bulan, administrasi 0% dari plafon pembiayaan, marjin dihitung setiap akhir bulan berjalan.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp501.500 juta dan Rp164 juta.
PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.21 tanggal 16 Desember 2024, PT BPD Daerah Istimewa
Yogyakarta memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan tingkat suku bunga
sebesar 6,25% per tahun, yang bersifat floating dan dengan jangka waktu fasilitas 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp408.334 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari atau sama
dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari atau sama dengan 50%, current ratio
lebih dari atau sama dengan 120%, gearing ratio kurang dari atau sama dengan 10, Non Performing Loan kurang
dari atau sama dengan 5% dari total pembiayaan.
41
Page 68
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 2 April 2024, PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp450.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,25%
per tahun, yang bersifat floating dan dengan jangka waktu pinjaman 17 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir pada tanggal 9 September 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp450.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar RpRp93.750
juta. Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari atau sama dengan 65%, rasio
pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari atau sama dengan 50%, current ratio lebih dari atau sama
dengan 120%, gearing ratio kurang dari atau sama dengan 10 kali, Non Performing Loan kurang dari atau sama
dengan 5% dari total pembiayaan.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp245.808 juta dan Rp593.775 juta.
PT Bank UOB Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.5 tanggal 3 Oktober 2024, PT Bank UOB memberikan fasilitas
Revolving Credit Facility (RCF) sebesar Rp500.000 juta, tingkat bunga ditentukan pada saat penarikan, dengan
tingkat bunga terakhir sebesar 6,25% p.a dengan dengan jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan sejak
ditandatangani perjanjian kredit sampai dengan 3 Oktober 2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp500.000
juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak boleh melebihi 10 kali, Non-Performing Loan bersih tidak
melebihi 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp100.000 juta.
PT Bank Mizuho Indonesia
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No.158/AMD/MZH/0325, tanggal 20 Maret 2025, PT Bank Mizuho
Indonesia memberikan tambahan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar sebesar Rp200.000, sehingga
total fasilitas yang sebelumnya Rp300.000 juta menjadi total Rp500.000 juta, yang bersifat revolving dan dengan
tingkat bunga sebesar 6,35%, yang bersifat floating, dengan jangka waktu 12 bulan dan akan berakhir pada
20 Maret 2026. Perubahan perjanjian ini merupakan Perubahan dari Perjanjian Kredit No.152/AMD/MZH/0324 dan
perubahan dari Perjanjian Kredit No.175/LN/MZH/0323 tanggal 20 Maret 2023. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai modal kerja. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp500.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to
Equity Ratio paling rendah agar tidak melebihi 10 kali, menjaga current ratio minimum 1,2 kali, Menjaga rasio Non-
Performing Loan bersih maksimal 5%, menjaga Interest service coverage ratio minimum sebesar 1,1 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp300.000 juta dan Rp500.000 juta.
PT Bank BCA Digital
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.10 tanggal 7 Januari 2025, PT Bank BCA Digital memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan tingkat bagi hasil sebesar setara 6,60% per tahun,
yang bersifat fixed, jangka waktu fasilitas pinjaman 36 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir pada
tanggal 11 Januari 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja Pembi ayaan Mekaar.
Sampai dengan 30 Juni 2025. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp430.555 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak boleh
melebihi 10 kali, Non-Performing Loan - bruto di bawah 5%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.
42
Page 69
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp69.444 juta dan Rp nihil.
State Bank of India Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30 tanggal 23 September 2024, PT Bank SBI Indonesia memberikan fasilitas
kredit dengan plafon sebesar Rp400.000 juta dengan bunga setara 6,85% per tahun, yang bersifat fixed, dengan
jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir pada bulan 23 September 2027. Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp400.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp400.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan kurang dari atau sama 5%, Micro Financing Ratio
minimal 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp400.000 juta.
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.064/PK1114/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang
merupakan perubahan dari addendum perjanjian terakhir Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.44 tanggal
13 Februari 2024. PT Bank QNB Indonesia Tbk memberikan fasilitas kredit Revolving Credit Facility (RCF) sebesar
Rp350.000 juta, dengan tingkat bagi hasil sebesar 6,25%, dan dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada 19 Desember 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Sampai
dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp350.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp350.000 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 1,2 kali, Debt to equity
Ratio (DER) maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp350.000 juta dan Rp450.000 juta.
Bank of China (Hong Kong) Ltd Jakarta Branch
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No.40 tanggal 27 Juni 2024, Bank of China (Hong Kong) Ltd Jakarta Branch
memberikan fasilitas kredit Pinjaman Revolving Loan dengan plafon fasilitas sebesar Rp350.000 juta. Perjanjian ini
merupakan perubahan dari perjanjian kredit No.1095/LO/FI-HW/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, dengan tingkat
bunga 6,24%. Jangka waktu fasilitas selama 21 bulan, dan akan jatuh tempo pada 6 Februari 2026. Dana tersebut
untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil menengah. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp350.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp350.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga rasio maksimum untuk pinjaman bermasalah adalah 5%, dan total terkonsolidasi
terhadap total modal maksimal 10 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp700.000 juta dan Rp750.000 juta.
PT BPD Bali
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.8 tanggal 7 Februari 2025, PT BPD Bali memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat non-revolving dan dengan tingkat suku
bunga fixed sebesar 6,25% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 7 Februari 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran produk Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, Non-Performing Loan Mekaar
maksimal 5%. Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%.
43
Page 70
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.23 tanggal 24 Maret 2025, PT BPD Bali memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat non-revolving dan dengan tingkat suku
bunga fixed sebesar 6,25% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 24 Maret 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan
modal kerja penyaluran produk Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, Non-Performing Loan Mekaar maksimal 5%.
Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp58.333 juta dan Rp Nihil.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian No.023A/PPJ/JKT/II/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang merupakan Perubahan Akta Perjanjian
No.1 tanggal 13 Februari 2024. PT Bank Maspion Indonesia Tbk memberikan pinjaman modal kerja Time Loan 3
(revolving loan) dengan total plafon Rp275.000 juta yang bersifat revolving, dengan tingkat bunga sebesar 6,55%
per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 9 bulan dan akan berakhir pada 7 Februari 2026. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai
dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp275.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp275.000 juta, Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan maksimal 5%, wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat 270 hari setelah akhir
periode laporan, wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan paling lambat 90 hari setelah akhir periode
laporan, update list piutang dalam 1 tahun.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.30 tanggal 27 September 2024, PT Bank Panin Dubai Syariah
Tbk memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar
6,80% per tahun dan jangka waktu fasilitas pada 27 September 2026. Pinjaman tersebu t diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp267.003 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan Mekaar Syariah maksimal 3% bersih.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp77.683 juta dan Rp109.910 juta.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.BTPN/NS/0270 tanggal 20 Agustus 2024, PT Bank SMBC Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta dengan jangka waktu fasilitas selama
12 bulan dan jatuh tempo fasilitas pada 20 Agustus 2025. Tingkat bunga sebesar 6,25% floating per tahun. Sampai
dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp250.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan maksimal 5%, current ratio minimum 120%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.
44
Page 71
PT Bank Resona Perdania
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.124 tanggal 30 September 2024, PT Bank Resona Perdania memberikan
pembiayaan modal kerja dengan plafon fasilitas sebesar Rp250.000. juta dengan tingkat bunga sebesar 6,50% fixed
per tahun. Jangka waktu angsuran selama 27 bulan, dan akan jatuh tempo pada 30 Desember 2026. Dana tersebut
untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp250.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga current ratio minimal 1,2 kali, rasio lancar minimal 100%, rasio utang terhadap ekuitas (DER) maksimal 10
kali, Interest Service Coverage Ratio (ISCR) minimal 1,5 kali, dan Non-Performing Loan maksimal 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp162.500 juta.
PT Bank Shinhan Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 23 September 2024, PT Bank Shinhan Indonesia
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan jangka waktu fasilitas selama
48 bulan dan akan berakhir pada 23 September 2028. Tingkat bunga sebesar 6,95% fixed per tahun. Sampai dengan
30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000 juta, Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp243.750 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga Financing to Asset Ratio
minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, dan
Non-Performing Loan maksimal 5%
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp37.500 juta dan Rp18.750 juta.
PT Bank ICBC Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.36 tanggal 24 Oktober 2023, PT Bank ICBC Indonesia
Tbk memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat revolving dan dengan
tingkat suku bunga floating sebesar 6,75% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak
ditandatangani perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 24 Oktober 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30
Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan
maksimal 5%, Financing to Asset Ratio minimal 40%, dan capital ratio minimal 10%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp200.000 juta.
PT Bank Victoria International Tbk
Berdasarkan Addendum VIII Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.69 tanggal 9 Juli 2024, PT Bank Victoria
Internasional Tbk memberikan penambahan fasilitas Kredit Demand loan kepada Perusahaan sebesar Rp150.000
juta dengan suku bunga 6,40%, yang bersifat revolving, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 12 bulan sejak
penandatanganan kredit dan akan berakhir pada bulan 9 Juli 2025. Perjanjian ini adalah perubahan dari Akta
Perjanjian Kredit Modal Kerja ke VII No.62 tanggal 20 Juni 2023. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan
modal sebesar Rp150.000 juta. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp150.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing
maksimal 5%.
45
Page 72
Berdasarkan Akta Perjanjian No.85 tanggal 23 Agustus 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp10.000 juta dengan tingkat bunga 10,5% per tahun
dan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Agustus 2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp10.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan roda dua sebesar
Rp28.917 juta dan piutang lain-lain sebesar Rp10.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai modal kerja.
Perusahaan wajib menjaga current ratio tanpa memperhitungkan utang dagang dan Current Portion of LongTerm
Debt lebih besar atau sama dengan 1 kali, dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama dengan 3 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian No.107 tanggal 27 Oktober 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp10.000 juta dengan tingkat bunga 10,5% per tahun
dan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 27 Oktober 2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp10.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan roda dua sebesar
Rp28.917 juta dan piutang lain-lain sebesar Rp10.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai modal kerja.
Perusahaan wajib menjaga current ratio tanpa memperhitungkan utang dagang dan Current Portion of LongTerm
Debt lebih besar atau sama dengan 1 kali, dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama dengan 3 kali.
Pada tanggal 14 Juni 2024, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non -revolving
dari PT Bank Victoria Syariah berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.097/DBIS/VI/2024
sebesar Rp25.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar
11,00% per tahun dengan jangka waktu 48 bulan dan administrasi 1,00% dari plafon pembiayaan, bagi hasil
dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp27.315 juta.
Pencairan dilakukan dalam 2 tahap, Tahap I sebesar Rp5.000 juta tahun 2024 dan Tahap II sebesar Rp20.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% bersih, gearing
ratio maksimal 8 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp105.094 juta dan Rp13.350 juta.
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit ke III No.22 tanggal 6 Desember 2024, PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk memberikan penambahan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta, dengan tingkat
bunga sebesar 6,20% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan
akan berakhir pada 6 Desember 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 20 25, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp133.904 juta.
Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, menjaga Non-Performing Loan Pembiayaan Mekaar 3%,
menjaga Non-Performing Loan total maksimal 5%, menjaga collateral coverage ratio minimal 100% dari
outstanding, menyerahkan financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat 6 bulan setelah periode,
menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar selambat lambatnya 6
bulan dan laporan triwulan in-house (Maret, Juni, dan September) dan selambatlambatnya 90 hari setelah akhir
periode pelaporan.
Berdasarkan Addendum Perjanjian kredit ke II No.67 tanggal 25 Maret 2024, PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk memberikan penambahan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp770.000 juta, dengan tingkat
bunga sebesar 6,15% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredi t dan
telah berakhir pada 25 Maret 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali,
menjaga Non-Performing Loan Mekaar 3%, menjaga Non-Performing Loan total maksimal 5%, menjaga collateral
coverage ratio minimal 100% dari outstanding, menyerahkan financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat
6 bulan setelah periode, menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
selambat lambatnya 6 bulan dan laporan triwulan inhouse (Maret, Juni, September) dan selambat -lambatnya 90
hari setelah akhir periode pelaporan. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 26 Maret 2025.
46
Page 73
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp196.666 juta dan Rp608.865 juta.
PT BPD Jawa Barat dan Banten Syariah
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.507/S-DUK/KM/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT BPD Jawa Barat dan Banten
Syraiah memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT Venture Syariah Rp50.000 juta dengan tingkat
bunga sebesar 10,50%, yang bersifat revolving dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan ditandatangani perjanjian
kredit dan berakhir pada 25 Juni 2026. Modal kerja pembiayaan modal ventura syariah. Sampai dengan 30 Juni
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp50.000 juta, Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp50.000 juta. Administrasi 0,75% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang
bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp50.024 juta. Perusahaan wajib
menjaga mempertahankan ratio Portfolio at Risk (PAR) lebih dari 90 hari maksimal 5%, current ratio minimal 120%,
gearing ratio maksimal 10 kali, dan rasio kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap Portfolio
at Risk (PAR) lebih dari 90 hari sebesar minimal 100%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.7 tanggal 5 April 2024, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk memberikan
fasilitas kredit jangka pendek dan jangka panjang dengan plafon maksimal sebesar Rp1.000.000 juta dengan bagi
hasil setara 6,55% per tahun, yang bersifat floating, dan dengan jangka waktu fasilitas maksimal 18 bulan dan telah
berakhir pada 5 Oktober 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar Syariah.
Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan maksimal 5% dan rasio Financing to Interest Bearing Debt minimal
1 kali. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 13 Mei 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp416.667 juta dan Rp1.304.167 juta.
PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.612/510/SPPP/VI/2025 tanggal 12 Juli 2025, PT BPD Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat memberikan sebesar Rp40.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 10,50% dengan jangka waktu
pinjaman 36 bulan ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 15 Juni 2028. Modal kerja pembiayaan modal
ventura syariah. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp40.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp40.000 juta. Administrasi 0,75% dari plafon kredit, bagi
hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal
sebesar Rp47.496 juta. Perusahaan wajib menjaga Non Performing Financing PNM secara konsolidasi lebih dari 90
hari mencapai 5,0% gross dan gearing ratio maksimal 10 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.18 tanggal 25 Maret 2022, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat Cabang Jakarta memberikan Pembiayaan Mudharabah kepada Perusahaan sebesar Rp50.000 juta dengan
tingkat suku bunga sebesar 7,00% fixed per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib
menjaga kualitas gearing ratio minimal 10 kali dan Non-Performing Loan maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah
dilunasi pada 21 Maret 2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.34 tanggal 28 September 2021, PT BPD Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat Cabang Jakarta memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp100.000 juta,
yang bersifat revolving dan dengan tingkat bunga sebesar 7,00% fixed per tahun dengan jangka waktu pinjaman
36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan telah berakhir pada 28 September 2024. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali. Fasilitas pinjaman ini telah
dilunasi pada 25 Maret 2025.
47
Page 74
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp10.302 juta dan Rp37.196 juta.
PT BPD Kalimantan Selatan
Berdasarkan Akta Perjanjian No.13 tanggal 29 Desember 2020, PT PNM Venture Capital memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT BPD Kalimantan Selatan berdasarkan Akta Perjanjian kredit dengan plafon pembiayaan
Rp50.000 juta dan telah dicairkan sebesar Rp50.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal
ventura tingkat bunga setara dengan 11% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dan telah berakhir pada tanggal
10 Januari 2025. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan dengan nilai minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga
kualitas Non-Performing Loan Lancar, melampirkan laporan keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan
Pasangan Usaha. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Januari 2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 3 Juni 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit modal kerja
dari PT BPD Kalimantan Selatan sebesar Rp100.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan dengan
tingkat bunga sebesar 10% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dan akan berakhir pada 3 Juni 2027. Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp74.770 juta. Fasilitas ini dijamin dengan piut ang pembiayaan
modal dengan nilai minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan Lancar, melampirkan
laporan keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan Pasangan Usaha
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp6.710 juta dan Rp26.839 juta.
PT Bank Aceh Syariah
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 25 September 2024, PT Bank Aceh Syariah
memberikan sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 11% dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan
ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 25 September 2028. Modal kerja pembiayaan modal ventura.
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp30.000 juta, Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp25.866 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio (DER) kurang
dari 10 kali dan Non-Performing Loan kurang dari 5% dan administrasi 0,5% dari plafon, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp3.128 juta dan Rp1.320 juta.
PT Bank BCA Syariah
Berdasarkan Addendum Akad Pemberian Limit Fasilitas Kredit No.1308/PRBH-BCAS/XII/2024 tanggal 17 Desember
2024, yang merupakan perubahan dari Addendum Akad Pemberian Limit Fasilitas Kredit No.24 tanggal
19 September 2023, PT Bank BCA Syariah melakukan perubahan pinjaman modal kerja dengan plafon sebelumnya
sebesar Rp150.000 juta menjadi sebesar Rp50.000 juta. Nisbah bagi hasil akan dicantumkan dalam setiap akad
realisasi pembiayaan. Jangka waktu pinjaman maksimal 48 bulan untuk untuk setiap penarik an dan jatuh tempo
fasilitas pada 31 Oktober 2025. Tingkat bunga sebesar 6,25% floating per tahun. Dana tersebut untuk pembiayaan
Mekaar dan ULaMM Syariah. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali dan tunggakan Non-
Performing Loan maksimal 5% bersih. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 17 Januari 2025.
Berdasarkan Addendum Akta Perjanjian Kredit No.9 tanggal 24 Maret 2021, PT Bank BCA Syariah memberikan
pinjaman modal kerja dengan plafon sebesar Rp100.000 juta. Nisbah bagi hasil akan dicantumkan dalam setiap
akad realisasi pembiayaan. Jangka waktu pinjaman 48 bulan untuk fasilitas ULaMM dengan jatuh tempo fasilitas
pada 24 Maret 2025 dan 12 bulan untuk Mekaar dengan jatuh tempo fasilitas pada 24 Maret 2022. Tingkat bunga
sebesar 7,00% floating per tahun. Dana tersebut untuk pembiayaan Mekaar dan ULaMM Syariah. Perusahaan wajib
menjaga Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali dan Non-Performing Loan maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini
telah dilunasi pada 24 Maret 2025.
48
Page 75
Pada tanggal 15 September 2024, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat
revolving dari PT Bank BCA Syariah berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.279/ADP/2024
sebesar Rp10.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar
8,75% per tahun dengan jangka waktu 48 bulan dan administrasi 0,50% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp11 .349 juta. Pencairan dilakukan
dalam 1 tahap, sebesar Rp10.000 juta tahun 2024. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan
keseluruhan produk tidak lebih dari 5% bersih, gearing ratio maksimal 8 kali.
Pada tanggal 22 Oktober 2021, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-
revolving dari PT Bank BCA Syariah berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.332/ADP/2021
sebesar Rp30.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Ti ngkat bagi hasil sebesar
10,5% per tahun dengan jangka waktu 60 bulan dan administrasi 0,5% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp33.333 juta. Pencairan dilakukan
dalam 2 tahap, Tahap I sebesar Rp15.900 juta tahun 2021 dan Tahap II sebesar Rp14.100 juta. Perusahaan wajib
menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% bersih, gearing ratio maksimal 8
kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp59.069 juta dan Rp130.625 juta.
PT Bank IBK Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.153 tanggal 30 Mei 2022, PT Bank IBK Indonesia Tbk
memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,00%
per tahun yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian
kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 30 Mei 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp3.027
juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%,
current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non Performing Loan Ratio maksimal 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp35.787 juta dan Rp68.439 juta.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.238/B/RFISURAT/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, PT Muamalat Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT PNM Venture Syariah Rp2.000 juta dengan tingkat nisbah
bagi hasil bank 1% dan nisbah bagi hasil nasabah 99% per tahun dengan jangka waktu 12 bulan ditandatangani
perjanjian kredit dan berakhir pada 26 Mei 2026. Modal kerja pembiayaan modal ventura syariah. Sampai dengan
30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.000 juta, sisa pin jaman yang belum
dilunasi sebesar Rp2.000 juta. Administrasi 0,1% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang
bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp2.000 juta.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.
PT Bank Hibank Indonesia
Pada tahun 2015, PT BPRS Rizky Barokah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non -revolving dari
PT Bank Hibank Indonesia berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.0692/SPKOM-
MYR/CRD/XI/2015 sebesar Rp3.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan dengan tingkat bunga
sebesar 13% per tahun dengan jangka waktu 120 bulan dan akan berakhir pada 11 Desember 2025. Sampai dengan
30 Juni 2025, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp3.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp382 juta. Bunga dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan . Fasilitas ini dijamin dengan
piutang pembiayaan modal sebesar Rp3.000 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan
keseluruhan produk tidak lebih dari 8% bersih, current ratio minimal 10 kali, gearing ratio maksimal 0,5 kali.
49
Page 76
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp238 juta dan Rp442 juta.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Berdasarkan Akad Line Facility Pembiayaan Mudharabah No.4 tanggal 1 Agustus 2023, PT Bank Maybank Indonesia
Tbk memberikan fasilitas pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000 juta revolving, dengan tingkat suku
bunga sebesar 6,90% dan bersifat floating, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 24 bulan sejak penandatanganan
kredit dan telah berakhir pada tanggal 1 Agustus 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas current ratio
minimal 1,2 kali, Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, Non-Performing
Loan produk Mekaar maksimal 3%, current ratio maksimal 120%, dan rasio piutang 100%. Fasilitas pinjaman ini
telah dilunasi pada 9 Maret 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp1.000.000 juta dan Rp657.500 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Oke Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bagi hasil sebesar setara 6,50% per tahun,
yang bersifat floating, jangka waktu fasilitas pinjaman 36 bulan sejak penandatanganan kredit dan telah berakhir
pada tanggal 1 April 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib rasio keuangan terbaru untuk gearing ratio maksimal
10 kali, Rasio Keuangan terbaru untuk Capital Adequacy Ratio minimal 10%, Non-Performing Loan 90 hari maksimal
5% terhadap piutang bruto. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 18 Mei 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp22.544 juta dan Rp86.611 juta.
Pinjaman
Fasilitas pinjaman yang diterima serta jumlah fasilitas pinjaman yang belum digunakan Perseroan per 30 Juni 2025
adalah:
(dalam jutaan Rupiah)
Komitmen
Pinjaman yang
Plafon Sisa Pokok
Tidak
Digunakan
Pinjaman Rekening Koran:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.000.000 800.000 2.200.000
PT Bank Central Asia Tbk 100.000 100.000 -
Subtotal 3.100.000 900.000 2.200.000
Pinjaman Berjangka:
PT Bank Central Asia Tbk 8.137.000 4.337.000 2.925.000
PT Pan Indonesia Tbk 4.250.000 500.000 1.879.167
PT Bank DKI Sindikasi 4.000.000 - 7.621
PT Bank Permata Tbk 4.000.000 250.000 3.749.993
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.000.000 3.000.000 -
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 3.000.000 2.000.000 92.784
PT BPD DKI 2.200.000 - 1.118.911
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 2.000.000 500.000 1.500.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 2.000.000 2.000.000 -
PT Bank HSBC Indonesia Tbk 1.540.000 - 1.540.000
50
Page 77
Komitmen
Pinjaman yang
Plafon Sisa Pokok
Tidak
Digunakan
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1.500.000 1.500.000 -
PT Bank DBS Indonesia Tbk 1.000.000 200.000 800.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.000.000 347.083 652.917
PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta 950.000 - 502.084
PT BPD Kalimantan Tengah 850.000 - 589.583
PT BNP Paribas Indonesia 800.000 - 800.000
Citibank N.A., Indonesia 650.000 - 650.000
PT Bank of India Indonesia Tbk 550.000 - 550.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 500.000 - 500.000
PT Bank BCA Digital 500.000 - 430.556
PT Bank Mizuho Indonesia 500.000 - 500.000
PT Bank UOB Indonesia Tbk 500.000 - 500.000
PT BPD Bali 400.000 - 341.667
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 400.000 - 400.000
State Bank of India Indonesia 400.000 - 400.000
PT Bank Nationalnobu Tbk 350.000 350.000 -
PT Bank QNB Indonesia Tbk 350.000 - 350.000
Bank of China 350.000 - 350.000
PT Bank Shinhan Indonesia 300.000 - 243.750
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 300.000 32.996 267.004
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 275.000 - 275.000
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 250.000 - 133.905
PT Bank Resona Perdania 250.000 - 250.000
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 250.000 - 250.000
PT Bank IBK Indonesia Tbk 200.000 - 3.027
PT Bank ICBC Indonesia 200.000 - 200.000
PT Bank Victoria International Tbk 150.000 - 150.000
PT Bank BCA Syariah 50.000 50.000 -
Subtotal 47.902.000 15.067.079 22.902.969
Total 51.002.000 15.967.079 25.102.969
Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk
Pada tanggal 30 Juni 2025, surat utang jangka menengah dan sukuk Perseroan adalah sebesar Rp 4.638.900 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Surat Utang Jangka Menengah
Entitas Anak
Rupiah
MTN III PT PNM Venture Capital Tahun 2023
Seri A 200.000
Seri B 150.000
MTN V PT PNM Venture Capital Tahap II Tahun 2024 164.000
Subtotal 514.000
Sukuk
Entitas Induk
Rupiah
Sukuk Mudharabah VII
Tahap I Tahun 2025 180.000
Sukuk Mudharabah VI
Tahap I Tahun 2024 500.000
Tahap II Tahun 2024 262.000
51
Page 78
30 Juni 2025*
Tahap III Tahun 2024 110.000
Tahap IV Tahun 2024 150.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2024 Seri A 169.060
Tahap III Tahun 2024 Seri B 1.330.940
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2023 Seri B 1.095.900
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2021 Seri C 327.000
Subtotal 4.124.900
Total 4.638.900
*Tidak diaudit
Surat Utang Jangka Menengah PNM
Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital
PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪ Tahap II Tahun 2024: Nilai pokok sebesar Rp164.000 juta dengan suku bunga sebesar 10,00% per tahun, untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2027.
Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital
PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪ Tahun 2023 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Januari 2026.
▪ Tahun 2023 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2026.
MTN III seri A, dan MTN III seri B dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA -.
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah VII PNM
Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah VII PT Permodalan Nasional Madani dalam beberapa seri sebagai
berikut:
▪ Tahun 2025 Tahap I: Nilai pokok sebesar Rp180.000 juta dengan nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk
jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Sukuk Mudharabah VI PNM
Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah VI PT Permodalan Nasional Madani dalam beberapa seri sebagai
berikut:
▪ Tahun 2024 Tahap II: Nilai pokok sebesar Rp262.000 juta dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk
jangka waktu 3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2027.
▪ Tahun 2024 Tahap III: Nilai pokok sebesar Rp110.000 juta dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk
jangka waktu 3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 November 2027.
52
Page 79
▪ Tahun 2024 Tahap IV: Nilai pokok sebesar Rp150.000 juta dengan nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk
jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
Pada tanggal 12 Juli 2024, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III PNM Tahun 2024
dengan jumlah pokok Rp1.500.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuanga n (OJK) pada
tanggal 30 Juni 2021.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III tahun 2024 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Juli 2024. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp169.060 juta, nisbah sebesar 22,654% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari
dan akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juli 2025
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.330.940 juta, nisbah sebesar 47,248% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2027.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp169.060 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli
2025 untuk Sukuk Seri A dan 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli 2025 untuk Sukuk Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Sukuk dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan sukuk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2024 No.13 tanggal 10 Juli 2024 Nanette Cahyani Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang
bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021
Pada tanggal 11 April 2023, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II PNM tahun 2021
dengan jumlah pokok Rp1.721.900 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
tanggal 30 Maret 2023.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 April 2023. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp626.000 juta, nisbah sebesar 18,467% per tahun, untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 21 April 2024
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.095.900 juta, nisbah sebesar 36,987% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 April 2026.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp626.000 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
53
Page 80
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2024
untuk Sukuk Seri A dan 1 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2026 untuk Sukuk seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Sukuk dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan sukuk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap II Tahun 2023 No.21 tanggal 17 Maret 2023 Nanette Cahyani Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang
bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp6.000.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Juni 2021.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2021. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp515.000 juta, nisbah setara 18,025% per tahun, berjangka waktu 3 tahun dan
telah jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2024.
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp327.000 juta, nisbah setara 13,080% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan
jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2026.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp515.000 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan 8 Oktober
2024 untuk Sukuk Seri B dan 8 Oktober 2026 untuk Sukuk Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Sukuk dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan sukuk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap I tahun 2021 No.19 tanggal 16 April 2021 Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali
Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Utang Obligasi
Pada tanggal 30 Juni 2025, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp2.086.516 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
54
Page 81
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Obligasi Berkelanjutan V PNM
Tahap II Tahun 2024 Seri B 340.386
Tahap I Tahun 2022 Seri B 115.972
Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap I Tahun 2021 Seri C 999.069
Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap V Tahun 2021 Seri C 339.113
Tahap IV Tahun 2020 Seri C 291.976
Total 2.086.516
*Tidak diaudit
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Kurang dari 1 tahun 747.061
1 – 2 tahun 1.339.455
Lebih dari 2 tahun -
Total 2.086.516
*Tidak diaudit
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
Pada tanggal 20 Maret 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.676.180 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp1.335.150 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,40% per tahun, berjangka waktu
370 hari kalender dan telah jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2025.
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp341.030 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,55% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2027.
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.335.150 juta telah
dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan 30 Maret
2025 untuk Obligasi Seri A dan 20 Juni 2024 sampai dengan 20 Maret 2027 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 205 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA (Triple
A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V PNM
Tahap II Tahun 2024 No.16 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp116.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,85% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2025.
55
Page 82
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp884.000 juta telah dilunasi
oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan
21 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan 11 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V PNM
Tahap I Tahun 2022 No.34 tanggal 25 Mei 2022 dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
V PNM Tahap I Tahun 2022 No.45 tanggal 21 Juni 2022, Addendum II Perjanjian Perwaliamanata n Obligasi
Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 No.21 tanggal 6 Juli 2022 dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 No.57 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega
Tbk.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
Pada tanggal 25 April 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 April 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp626.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 22 April 2025.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp2.373.500
juta dan Rp626.500 telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 2 Mei 2023
untuk Obligasi Seri A dan 22 April 2025 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap II Tahun 2022 No.51 tanggal 30 Maret 2022 dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 No.36 tanggal 11 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
56
Page 83
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
Pada tanggal 13 Desember 2021, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000 juta, Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-227/D.04/2021 tanggal 30 November 2021.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2024.
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2026.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 juta dan
Rp1.000.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan
10 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B dan 10 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap I Tahun 2021 No.25 tanggal 19 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-58/ D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Maret 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp159.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2024.
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp339.200 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka waktu
5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp168.000 juta dan
Rp159.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 17 Maret
2022 untuk Obligasi Seri A, 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B, dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A ) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
57
Page 84
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap V Tahun 2021 No.25 tanggal 19 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Desember 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp292.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangk a waktu
5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2025.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp904.800 juta dan
Rp537.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan 4 Desember
2021 untuk Obligasi Seri A, 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B, dan 4 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 20 26.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap IV Tahun 2020 No.32 tanggal 16 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2020 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Mei 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Total pokok sebesar Rp194.900 juta, tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, berjangka waktu 5
tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 30 April 2025.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 Seri A dan Seri B dengan nilai nominal sebesa r Rp55.100
danRp194.900 telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 30 April 2023
untuk Obligasi Seri A dan 30 April 2025 untuk Obligasi Seri B.
58
Page 85
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap III Tahun 2020 No.10 tanggal April 8, 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 November 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Total pokok sebesar Rp763.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu 5
tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 28 November 2024.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp586.500 juta dan
Rp763.500 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan
28 November 2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 November 2024 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap II Tahun 2019 No.18 tanggal 12 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 Mei 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Total pokok sebesar Rp599.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun, berjangka waktu 5
tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2024.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp1.401.000 juta dan
Rp599.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
59
Page 86
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan 28 Mei
2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 Mei 2024 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak ,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap I Tahun 2019 No.9 tanggal 11 Januari 2019 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi No.14 tanggal 6 Februari 2019, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No.17
tanggal 4 April 2019, dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No.74 tanggal 9 Mei 2019 yang
semuanya yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak
selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.
Perusahaan mengukur nilai obligasi dengan memperhitungkan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan
metode suku bunga efektif. Biaya transaksi obligasi yang sudah diterbitkan oleh Perusahaan per tanggal 30 Juni
2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 4.671
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 3.985
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 7.935
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 8.199
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 1.262
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 2.289
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 744
Total 29.085
*Tidak diaudit
Biaya transaksi obligasi yang sudah diamortisasi dan dibebankan ke Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lainnya sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 4.027
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 3.956
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 7.935
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 7.269
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 1.175
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 2.265
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 744
Total 27.371
*Tidak diaudit
60
Page 87
Pinjaman Dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri
Pada tanggal 30 Juni 2025, pinjaman dari pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri
Perseroan adalah sebesar Rp6.854.037 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Pihak Berelasi
Rupiah
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) 6.849.921
Pihak Ketiga
Bank Pembangunan Asia
(USD 253,566.34) 4.116
Total 6.854.037
*Tidak diaudit
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Kurang dari 1 tahun 3.754.633
1 – 2 tahun 2.207.991
Lebih dari 2 tahun 891.413
Total 6.854.037
*Tidak diaudit
Pusat Investasi Pemerintah
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.4 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta dengan tingkat bunga
sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp180.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp180.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan
Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstandi ng
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.61 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp750.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
30 Oktober 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp675.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan
wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman, gearing gatio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.63 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp1.750.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
30 Oktober 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp1.575.000 juta tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing
ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
61
Page 88
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.64 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
27 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan
30 Juni 2025. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000 juta. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp359.999 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk
Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau
sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.35 tanggal 31 Juli 2 023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp900.000 juta dengan tingkat bunga
sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Agustus 2026.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembaiyaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp900.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp420.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan
wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama
dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.34 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp2.100.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang
akan berakhir di tanggal 31 Agustus 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.100.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp980.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan
khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap
dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-
Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.5 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan Syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 2 Novembe r
2025, tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan
Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.400.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp280.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan
pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi
Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstan ding pinjaman, gearing
ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Financing bruto maksimal 5% dan Debt to Equity Ratio minimal 10 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.66 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000 juta
dengan tingkat bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan
yang akan berakhir di tanggal 22 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra
Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.400.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp839.999 juta Perusahaan wajib menyalurkan
pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang
menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio
maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
62
Page 89
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.3 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan konvensional kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per annum, jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir
di tanggal 2 November 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai
dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp120.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus
untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nila i minimal
atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing
Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.68 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 juta dengan tingkat
bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 38 bulan yang telah
berakhir di tanggal 28 Juni 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan
daftar piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Juni 2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.70 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat efektif per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 38
bulan dan telah berakhir di tanggal 28 Juni 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiyaan Ultra Mikro
(UMi). Perusahaan wajib menyalurkan menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan
wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal
5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Juni 2025.
Bank Pembangunan Asia
Utang Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah) merupakan pinjaman dalam
rangka pendanaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP) yang bersumber dari Bank
Pembangunan Asia (ADB).
Berdasarkan perjanjian tersebut Perusahaan dikenakan bunga berdasarkan tingkat bunga ADB kepada Pemerintah
secara berkala (LIBOR+0,6%)+0,5% per tahun. Dana tersebut disalurkan ke lembaga keuangan pelaksana untuk
dipinjamkan kembali dalam bentuk pembiayaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP).
Berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman antara Republik Indonesia dan Perusahaan No.SLA -1184/DP3/2005
tanggal 25 Januari 2005 yang diubah dengan Surat No.S-55/MK.5/2012 tanggal 4 Januari 2012, Pemerintah
Republik Indonesia dan Perusahaan telah menandatangani perjanjian penerusan pinjaman atas dana pinjaman
yang berasal dari Asian Development Bank (ADB) untuk diteruspinjamkan melalui Lembaga Keuangan Pelaksana
(LKP) dalam rangka pendanaan penataan lingkungan dan pemukiman (the Neighborhood Upgrading and Shelter
Sector Project ). Pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Perusahaan maksimal
sebesar USD757.550,44 dengan angsuran pertama jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2010 dan berakh ir pada tanggal
1 Desember 2028.
63
Page 90
Utang Pajak
Pada tanggal 30 Juni 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp153.396 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Entitas Induk
Pajak Penghasilan:
-PPh Pasal 25 -
-PPh Pasal 29 -
Pajak lain-lain:
-PPh Pasal 4 (2) 1.050
-PPh Pasal 21 61.549
-PPh Pasal 22 28
-PPh Pasal 23 2.604
-PPh Pasal 26 -
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 13.576
Subtotal 78.807
Entitas Anak
Pajak Penghasilan:
-PPh Pasal 25 1.385
-PPh Pasal 29 29.092
Pajak lain-lain:
-PPh Pasal 4 (2) 134
-PPh Pasal 21 -
-PPh Pasal 23 642
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 43.336
Subtotal 74.589
Total 153.396
*Tidak diaudit
Dana Cadangan Angsuran
Pada tanggal 30 Juni 2025, dana cadangan angsuran Perseroan adalah sebesar Rp3.387.684 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Uang pertanggungjawaban 3.221.555
Cadangan dana nasabah 163.567
Uang titipan 2.562
Total 3.387.684
*Tidak diaudit
Uang pertanggungjawaban adalah uang yang disisihkan dari pinjaman yang diterima oleh nasabah Mekaar, yang
akan dikembalikan kepada nasabah setelah seluruh pinjaman lunas.
Uang titipan adalah salah satu bentuk pelayanan Program Mekaar kepada nasabah agar bisa memperoleh akses
penitipan uang dengan mudah, murah, dan aman. Uang titipan dapat digunakan sebagai sumber pembayaran atau
pelunasan pembiayaan nasabah apabila nasabah menunggak atau menghilang.
Dana cadangan nasabah merupakan dana milik nasabah ULaMM yang dititipkan kepada Perseroan tanpa
memerlukan persetujuan nasabah manakala terjadi kekurangan pembayaran kewajiban nasabah.
64
Page 91
Penghasilan penempatan dana yang diperoleh Perseroan dari uang titipan nasabah digunakan untuk menutupi
beban administrasi dan pengelolaan uang titipan nasabah. Perseroan tidak mengenakan beban administrasi dan
pengelolaan uang titipan tersebut kepada nasabah.
Utang Kegiatan Manajer Investasi
Perseroan memiliki utang kegiatan manajer investasi per 30 Juni 2025 sebesar Rp2 juta.
Utang Lain-lain
Pada tanggal 30 Juni 2025, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp888.563 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Pihak Berelasi
BPJS Ketenagakerjaan 407
Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga BPR/S 227.582
Dana titipan asuransi dan notaris 50.685
Utang pihak ketiga 8.493
Lain-lain 601.396
Subtotal 888.156
Total 888.563
*Tidak diaudit
Biaya yang masih harus dibayar
Pada tanggal 30 Juni 2025, biaya yang masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar Rp1.011.413 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Personalia 526.951
Beban operasional 276.662
Bunga pinjaman bank dan MTN 200.066
Bunga obligasi 7.734
Total 1.011.413
*Tidak diaudit
65
Page 92
Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 30 Juni 2025, liabilitas pajak tangguhan Perseroan adalah sebesar Rp15.745 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Dibebankan
31 Desember Dikreditkan 30 Juni
ke Laba Rugi
2024 ke Ekuitas 2025*
Komprehensif
Entitas Induk
Penyusutan asset tetap 2.057 (65.091) - (63.034)
Amortisasi aset takberwujud dan biaya pra-operasi (6.411) (1.963) - (8.374)
Imbalan kerja 13.123 2.886 (3.648) 12.361
Jasa produksi 186.443 (83.889) - 102.554
Cadangan kerugian penurunan nilai 735.577 (309.949) - 425.628
Aset pajak tangguhan Entitas Induk 930.789 (458.006) (3.648) 469.135
Aset pajak tangguhan Entitas Anak 47.541 (3.099) - 44.442
Aset Pajak Tangguhan 978.330 (461.105) (3.648) 513.577
Liabilitas pajak tangguhan Entitas Anak 15.664 81 - 15.745
*Tidak diaudit
Liabilitas Imbalan Kerja
Pada tanggal 30 Juni 2025, liabilitas imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp67.856 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Entitas Induk
Program imbalan pasca kerja 26.563
Program manfaat jangka panjang lain 33.242
59.805
Entitas Anak 8.051
Total 67.856
Laba Rugi
Entitas Induk
Program imbalan pasca kerja 18.745
Program manfaat jangka panjang lain 1.809
20.554
Entitas Anak 2.990
Total 23.544
Penghasilan Komprehensif Lainnya
Entitas Induk
Pendapatan Komprehensif Lainnya - saldo awal 2.649
Penghasilan Komprehensif Lainnya - periode berjalan (16.582)
Pendapatan Komprehensif lainnya - saldo akhir (13.933)
*Tidak diaudit
Perseroan telah menghitung kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.g
Perusahaan entitas anak menghitung imbalan kerja berdasarkan Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dihitung
berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
66
Page 93
Saldo liabilitas program manfaat karyawan pada 31 Desember 2024 dan 2023, merupakan hasil perhitungan
aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja.
Perseroan membukukan program imbalan pasca kerja sesuai PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja. Perseroan
menggunakan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan
pasti, biaya jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan).
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan tersebut per 30 Juni 2025 sejumlah 6.798 karyawan tetap (tidak
diaudit).
Perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk Program Imbalan Pasca Kerja dan Program Imbalan Jangka Panjang
Lainnya dilakukan oleh Kantor Aktuaris Independen PT Padma Radya Aktuaria yang tertuang dalam Laporan
Perhitungan Kewajiban Diestimasi Manfaat Penghargaan Masa Kerja Karyawan PT Permodalan Nasional Madani
tanggal 3 Juli 2025.
Beban Imbalan Kerja
Program yang diikuti oleh Entitas Induk dalam manfaat karyawan adalah sebagai berikut:
Program imbalan pasca kerja
Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
NKKIP - awal periode 246.271
Penyesuaian atas perubahan metode atribusi:
-Biaya jasa kini 16.857
Penghasilan atau beban bunga 8.551
Imbalan yang dibayarkan (2.568)
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan 5.071
-Penyesuaian (23.535)
NKKIP - akhir periode 250.647
*Tidak diaudit
Rekonsiliasi NKKIP dan nilai wajar aset program atas aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 250.647
Nilai wajar aset program (jika didanai) (224.084)
Total Liabilitas 26.563
*Tidak diaudit
67
Page 94
Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Biaya jasa kini 16.857
Bunga neto atas liabilitas (aset) 1.888
Total beban diakui dalam laporan laba rugi 18.745
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti
Keuntungan dan kerugian aktuarial:
-Perubahan asumsi aktuarial 1.882
-Penyesuaian (23.535)
Imbal hasil atas aset program 5.071
Total beban yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain (16.582)
*Tidak diaudit
Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:
30 Juni 2025*
Tingkat diskonto 7,00%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 10,00%
Tingkat mortalita 100% TMI4
Tingkat cacat 5% TMI4
10,00% p.a sampai usia 35
Tingkat pengunduran diri kemudian menurun linear s.d.
0% p.a pada usia 56
Proporsi pengambilan pensiun dini N/A
Proporsi pengambilan pensiun normal 100%
Usia pensiun normal
-Staff 56 tahun
-Kepala Divisi 58 tahun
*Tidak diaudit
Analisis Sensitivitas
30 Juni 2025*
Asumsi Tingkat Diskonto
Tingkat Diskonto + 1% 231.267
Tingkat Diskonto - 1% 272.598
Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 270.640
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 232.566
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan 15,4
Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
< 1 tahun 12.335
1 - 5 tahun 87.458
5 - 10 tahun 210.401
> 10 tahun 2.044.745
*Tidak diaudit
68
Page 95
Analisis sensitivitas di atas telah ditentukan berdasarkan suatu metode yang mengekstrapolasi dampak pada
kewajiban imbalan pasti sebagai akibat dari perubahan yang wajar atas asumsi utama yang terjadi pada akhir
periode pelaporan. Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan asumsi yang signifikan, dengan menjaga agar
semua asumsi lainnya tetap konstan. Analisis sensitivitas mungkin tidak mewakili perubahan aktual dalam
kewajiban imbalan pasti karena kecil kemungkinannya bahwa perubahan asumsi akan terjadi secara terpisah satu
sama lain.
Program imbalan jangka panjang lainnya
Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
NKKIP - awal periode 35.250
Biaya jasa:
-Biaya jasa kini 3.412
Penghasilan atau beban bunga 1.153
Imbalan yang dibayarkan (3.818)
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik -
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan 478
-Penyesuaian (3.233)
NKKIP - akhir periode 33.242
*Tidak diaudit
Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Entitas Induk.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2025*
Biaya jasa kini 3.412
Bunga neto atas liabilitas (aset) 1.153
Kerugian (keuntungan) aktuaria (2.756)
Total Beban yang diakui dalam Laporan Laba Rugi 1.809
*Tidak diaudit
Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:
30 Juni 2025*
Tingkat diskonto 7,00%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 10,00%
Tingkat mortalita 100% TMI4
Tingkat cacat 5% TMI4
10,00% p.a sampai usia 35
Tingkat pengunduran diri kemudian menurun linear s.d.
0% p.a pada usia 56
Proporsi pengambilan pensiun dini N/A
Proporsi pengambilan pensiun normal 100%
Usia pensiun normal
-Staff 56 tahun
-Kepala Divisi 58 tahun
*Tidak diaudit
69
Page 96
Analisis Sensitivitas
30 Juni 2025*
Asumsi Tingkat Diskonto
Tingkat Diskonto + 1% 31.403
Tingkat Diskonto - 1% 35.284
Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 35.079
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 31.550
Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
< 1 tahun 1.775
1 - 5 tahun 34.023
5 - 10 tahun 38.926
> 10 tahun 108.433
*Tidak diaudit
2. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak memiliki perjanjian komitmen.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki kontingensi sebagai berikut:
a. Terdapat 198 kasus perkara pidana dengan debitur terdiri dari:
- 179 kasus dalam tahap penyelidikan kepolisian.
- 16 kasus dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
- 3 kasus dalam tahap pemeriksaan pengadilan.
b. Terdapat 102 kasus perkara perdata dengan debitur:
- 6 kasus dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
- 29 kasus dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
- 18 kasus dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
- 49 kasus dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
Dalam melakukan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai perkara hukum dan tuntutan, dimana Perseroan
sebagai tergugat, terutama sehubungan dengan kepatuhan dengan kontrak. Walaupun belum ada kepastian yang
jelas, Perseroan berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang ada dan keputusan terakhir dari perkara bahwa
tuntutan hukum ini tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat l ikuiditas
Perseroan.
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN
INI DITERBITKAN
Penambahan utang baru
Sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan utang baru
sebesar Rp5.310.537 juta.
Pelunasan utang
Sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi utang
sebesar Rp6.296.022 juta.
70
Page 97
4. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA)
BULAN KE DEPAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp5.508.000 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang Kepada
Pemerintah dan Lembaga Kredit Luar Negeri.
Utang-utang ini akan dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan dan/atau sumber
pendanaan lainnya.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEM B AYARAN POKOK DAN /ATAU B U N GA PIN JAMAN S ETELAH
TAN G G AL LAPORAN KEU AN G AN TERAKHIR S AM PAI DEN G AN TAN G G AL DITERB ITKANNYA
IN FORM ASI TAM BAHAN IN I.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
71
Page 98
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta
catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini
tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-3/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025
yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 2.156.280 3.718.176 1.871.633
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 842.289 1.021.745 787.626
Pinjaman yang diberikan - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun
45.552.624 43.591.421 41.866.170
2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp3.303.865 dan
Rp4.893.999)
Pembiayaan modal - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 1.636.202 1.438.824 941.500
2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp84.124 dan Rp101.923)
Piutang jasa manajemen - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 6.100 7.562 5.138
2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesarRp7.415 dan Rp7.333)
Pendapatan masih akan diterima 161.848 154.573 80.291
Piutang kegiatan manajer investasi 5.900 5.747 12.056
Piutang lain-lain - bersih 141.891 130.817 105.528
Pajak dibayar di muka 453.206 175.274 134.565
Uang muka dan biaya dibayar di muka 1.273.423 659.009 518.006
Aset pajak tangguhan 513.577 978.330 1.125.665
Aset tetap dan aset hak guna - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 30 Jun 2025 dan 31 2.943.878 3.082.063 2.864.222
Des 2024 masing-masing sebesar Rp1.741.259 dan Rp1.549.868)
Aset takberwujud - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 30 Jun 2025 dan 31 138.097 161.855 177.672
Des 2024 masing-masing sebesar Rp428.534 dan Rp381.982)
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 52.910 53.184 7.408
Aset lain-lain – bersih 176.850 184.137 558.029
TOTAL ASET 56.055.075 55.362.717 51.055.509
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 25.494.500 22.928.149 18.112.356
Surat utang jangka menengah dan sukuk 4.638.900 4.442.900 5.469.800
Utang obligasi 2.086.516 4.241.210 5.085.221
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 6.854.037 7.404.499 7.240.713
Utang pajak 153.396 66.209 327.397
Dana cadangan angsuran 3.387.684 3.324.902 3.794.477
Utang kegiatan manajer investasi 2 3 4
Utang lain-lain 888.563 1.038.593 742.771
Beban yang masih harus dibayar 1.011.413 1.244.768 1.072.337
72
Page 99
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Liabilitas pajak tangguhan 15.745 15.664 10.047
Liabilitas imbalan kerja 67.856 98.198 134.568
TOTAL LIABILITAS 44.598.612 44.805.095 41.989.691
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 15%
Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
saham; modal dasar: 9.200.000 lembar saham; modal ditempatkan dan 3.800.000 3.800.000 3.800.000
disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Jun 2025 dan 31 Des 2024
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
-Cadangan umum 760.000 760.000 760.000
-Cadangan bertujuan 30.633 30.633 30.633
Belum ditentukan penggunaannya 6.817.421 5.936.221 4.447.320
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja 10.868 (2.066) (1.144)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 11.418.922 10.524.788 9.036.809
Kepentingan non-pengendali 37.541 32.834 29.009
TOTAL EKUITAS 11.456.463 10.557.622 9.065.818
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 56.055.075 55.362.717 51.055.509
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam juta Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah 7.617.099 7.320.103 15.842.292 14.569.366
Beban bunga dan syariah (1.240.707) (1.209.372) (2.470.600) (2.373.813)
PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH 6.376.392 6.110.731 13.371.692 12.195.553
Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas
395.312 192.323 621.500 160.604
dini, dan denda
Pendapatan dari kegiatan manajer investasi 19.408 23.662 120.125 41.102
Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka 34.441 26.760 49.706 52.355
Keuntungan terealisasi atas penjualan efek 6.394 9.003 39.299 11.646
Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen 21.526 1.194 11.546 11.900
Beban usaha (5.515.855) (5.357.493) (12.557.247) (10.685.595)
Laba penjualan aset tetap 756 519 41.426 544
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (5) (6) 349 1.410
Lain-lain - bersih 45.191 98.184 273.252 358.857
LABA USAHA 1.383.560 1.104.877 1.971.648 2.148.376
Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
-Pajak kini (36.714) (685.397) (320.302) (725.359)
-Pajak tangguhan (460.938) 411.083 (153.315) 226.691
Total beban pajak penghasilan (497.652) (274.314) (473.617) (498.668)
LABA TAHUN BERJALAN 885.908 830.563 1.498.031 1.649.708
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja 16.582 1.127 (1.176) (4.614)
Pajak penghasilan terkait (3.648) (248) 260 1.013
12.934 879 (916) (3.601)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN 898.842 831.442 1.497.115 1.646.107
Laba per saham (dalam nilai penuh) 463.789 433.455 392.105 432.030
*Tidak diaudit
73
Page 100
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan 6,10 11,51 17,04
Laba Tahun Berjalan 6,66 (9,19) 66,25
Jumlah Aset 1,25 8,44 9,02
Jumlah Liabilitas (0,46) 6,7 6,56
Jumlah Ekuitas 8,51 16,46 22,04
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha/ Total Pendapatan 17,00 11,63 14,13
Total Pendapatan/Total Aset 14,52 30,63 29,79
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 10,88 8,83 10,85
Imbal Hasil atas Aset 3,18 2,82 3,37
Imbal Hasil atas Ekuitas 16,10 15,27 20,00
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 3,89 4,24 4,63
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,80 0,81 0,82
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,14 0,07 0,13
Interest Coverage Ratio (ICR) 2,12 1,80 1,91
Non Performing Financing (NPF) – net 2,24 2,36 1,12
Non Performing Financing (NPF) - gross 2,09 2,13 1,01
*Tidak diaudit
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 30 Juni 2025*
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,42 x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,22 x
*Tidak diaudit
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
PERSEROAN TIDAK MELANGGAR PEMENUHAN SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG.
74
Page 101
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode
(i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii)
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan
keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor
independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-
3/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1681).
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-
faktor yang telah diuraikan dalam Bab VII mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor penting,
sebagai berikut:
Keadaan Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II 2025, menunjukkan pertumbuhan sebesar 5,12% secara tahunan (year-
on-year/Y-on-Y). Angka ini menandakan akselerasi dibandingkan triwulan sebelumnya dan mencerminkan kondisi
ekonomi nasional yang terus membaik pasca pandemi global serta perbaikan stabilitas global.
Secara kuartalan, produk domestik bruto (PDB) meningkat 4,04% (Q-to-Q) setelah sebelumnya mengalami
kontraksi. Jika dihitung dari awal tahun, pertumbuhan semester pertama 2025 (C-to-C) mencapai 4,99%. Sementara
itu, total nilai PDB atas dasar harga berlaku tercatat Rp5.947,0 triliun. Sebagai pembanding, pertumbuhan ekonomi
pada Triwulan I 2023 berada di angka 5,04%, sedangkan pada Triwulan II 2023 berada pada level 5,17%.
Secara keseluruhan, tren pertumbuhan PDB nasional dari tahun 2023 hingga pertengahan 2025 menunjukkan
stabilitas dan arah positif. Setelah sempat berada pada angka 4,94% di Triwulan III 2023 dan sempat naik ke 5,11%
di Triwulan I 2024, pertumbuhan tetap konsisten di atas 4,9% selama beberapa kuartal terakhir.
Peningkatan pada Triwulan II 2025 mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi nasional masih berjalan dalam jalur
yang relatif konsisten. Kontributor utama dalam pertumbuhan ini antara lain peningkatan konsumsi rumah tangga,
perbaikan investasi, dan kinerja ekspor yang solid.
75
Page 102
Kinerja ini juga menjadi sinyal positif menjelang semester kedua 2025, di mana diharapkan tren pertumbuhan bisa
tetap terjaga seiring dengan stabilitas ekonomi global dan kebijakan dalam negeri yang mendukung pertumbuhan
berkelanjutan.
Dengan tren pertumbuhan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk mempertahankan stabilitas keuangan dan
operasional, serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange secara berkelanjutan.
Prospek Usaha
Tahun 2025, merupakan tahun keempat Perseroan menjadi bagian dari holding ultra mikro yang diarahkan untuk
membuat pengusaha ultra mikro dan mikro dapat berdaya menjadi pengusaha yang mandiri dan independen.
Perseroan menjalankan perannya tersebut melalui program PNM Mekaar dan ULaMM yang memberikan fasilitas
pembiayaan kepada pelaku UMKM.
Selain itu, Perseroan juga turut berkontribusi dalam mendorong peningkatan kualitas daya saing UMKM sehingga
dapat mendorong usaha ultra mikro menjadi kompetitif dan meningkatkan tingkat kesejahteraan mereka pada
khususnya dan juga masyarakat pada umumnya. Perseroan senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan BUMN
dan lembaga lainnya untuk terus mengembangkan beragam program kemitraan yang dapat mendorong
peningkatan segmen usaha ultra mikro.
Pemasaran
Perseroan memiliki segmentasi pasar yang berbeda dengan institusi pembiayaan bank maupun non-bank lainnya.
Untuk merealisasikan upaya Pemerintah dalam meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan masyarakat,
Perseroan memfokuskan jangkauan nasabahnya kepada kalangan perempuan prasejahtera melalui program PNM
Mekaar dan para pelaku usaha mikro melalui ULaMM.
Untuk meningkatkan nasabah PNM Mekaar dan ULaMM, strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah
dengan meningkatkan produktivitas para Account Officer. Salah satunya adalah melalui pengembangan
keterampilan dan kompetensi para Account Officer untuk mencapai target yang ditetapkan. Strategi ini juga
didukung dengan mendorong nasabah untuk meningkatkan jumlah pinjaman yang diajukan berikutnya (top-up).
Selain itu, Perseroan juga mengutamakan nasabah lama dalam menyalurkan pinjaman (nasabah rejoin).
Kondisi pasar
Terdapat beberapa kondisi pasar yang dapat berpengaruh terhadap usaha Perseroan, antara lain perubahan tingkat
suku bunga, nilai tukar mata uang Rupiah, harga komoditas dan biaya modal atau pinjaman. Dari faktor-faktor
tersebut, tingkat suku bunga memiliki dampak langsung terhadap Perseroan, sehingga pengelolaan risiko
perubahan tingkat bunga merupakan salah satu prioritas Perseroan.
Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen
untuk produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh
pergerakan suku bunga, khususnya suku bunga Bank Indonesia dan RFR (Risk-Free Rate), serta kondisi persaingan
usaha. Hingga Semester 1 2025, suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) konsiten berada di
level 5,75% hal ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak makin tingginya
ketidakpastian perekonomian global akibat arah kebijakan Amerika Serikat (AS) dan eskalasi ketegangan geopolitik
di berbagai wilayah. Untuk menghindari ketidakpastian perekonomian global tersebut, Perseroan senantiasa
berupaya menerapkan kebijakan dan langkah strategis agar suku bunga pembiayaan Perseroan tetap kompetitif.
Berkat upaya pengelolaan risiko yang baik, sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, perubahan
tingkat suku bunga yang terjadi tidak berdampak secara material terhadap pendapatan Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir. Perseroan melakukan kajian ulang perubahan tingkat suku bunga serta dampaknya terhadap kinerja
operasional dan keuangan secara rutin setiap bulan melalui rapat Asset Liability Committee (“ALCO”). Berdasarkan
hasil rapat-rapat tersebut, Perseroan melakukan perubahan base lending rate (BLR) sebagai acuan bunga untuk
produk MM10 (plafon 7,5 juta – 10 juta) dan MM15 (10,5 juta – 15 juta).
76
Page 103
2. HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PERSEROAN
(dalam juta Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah 7.617.099 7.320.103 15.842.292 14.569.366
Beban bunga dan syariah (1.240.707) (1.209.372) (2.470.600) (2.373.813)
13.371.69
12.195.553
PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH 6.376.392 6.110.731 2
(12.557.24
(5.515.855) (5.357.493) (10.685.595)
Beban usaha 7)
LABA USAHA 1.383.560 1.104.877 1.971.648 2.148.376
Total beban pajak penghasilan (497.652) (274.314) (473.617) (498.668)
LABA TAHUN BERJALAN 885.908 830.563 1.498.031 1.649.708
Penghasilan komprehensif lain 12.934 879 (916) (3.601)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN 898.842 831.442 1.497.115 1.646.107
*Tidak diaudit
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga dan syariah meningkat sebesar 4,06% menjadi Rp7.617.099 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya
sebesar Rp7.320.103 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan
bunga dari pembiayaan PNM Mekaar sebesar Rp299.689 juta atau setara dengan 4.39% dibandingkan dengan Juni
2024.
Beban bunga dan syariah
Beban bunga dan syariah meningkat sebesar 2,59% menjadi Rp1.240.707 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya
sebesar Rp1.209.372 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan beban
bunga bank sebesar Rp176.261 juta atau sebesar 21,30% dibandingkan dengan Juni 2024. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga bank sebesar Rp176.261 atau sebesar 21,30% dibandingkan
dengan Juni 2024.
Pendapatan dan beban syariah - bersih
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, pendapatan dan beban syariah - bersih meningkat sebesar
4,35% menjadi Rp6.376.392 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya sebesar Rp6.110.731 juta pada Juni 2024.
Beban usaha
Beban usaha meningkat sebesar 2,96% menjadi Rp5.515.855 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya Rp5.357.493 juta
pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban sistem informasi gaji sebesar
Rp75.084 juta atau sebesar 307,78%, kenaikan beban pemasaran sebesar Rp29.201 juta atau sebesar 127,74% dan
tunjangan sebesar Rp424.068 juta atau sebesar 18,93%.
Beban usaha
Beban usaha meningkat sebesar 2,96% menjadi Rp5.515.855 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya Rp5.357.493 juta
pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh Peningkatan beban usaha terjadi karena kenaikan
beban sistem informasi gaji sebesar Rp75.084 atau sebesar 307,78%, kenaikan beban pemasaran sebesar Rp29.201
atau sebesar 127,74% dan tunjangan sebesar Rp424.068 atau sebesar 18,93%.
Laba usaha
Laba usaha meningkat sebesar 25,22% menjadi Rp1.383.560 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya Rp1.104.877 juta
pada Juni 2024. Hal tersebut diiringi oleh peningkatan yang signifikan dari pendapatan bunga sebesar Rp296.996
atau sebesar 4,06% penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda sebesar
Rp202.989 juta atau sebesar 105,55%, pendapatan dari jasa konsultasi manajemen sebesar Rp20.332 juta atau
sebesar 1702,85%, dan laba penjualan aset tetap sebesar Rp237 juta atau sebesar 45,66%.
77
Page 104
Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 81,42% menjadi Rp497.652 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya
Rp274.314 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban pajak
tangguhan sebesar Rp872.021 atau 212,13% juta pada Juni 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan penurunan
beban pajak kini sebesar Rp648.683 juta atau sebesar 94,64% dan. Peningkatan beban pajak tangguhan terutama
disebabkan oleh kenaikan beban CKPN Fiskal akibat dari penerapan awal PMK 74 Tahun 2024.
Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan meningkat sebesar 6,66% menjadi
Rp885.908 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya Rp830.563 juta pada Juni 2024.
Total Penghasilan komprehensif lainnya
Total penghasilan komprehensif lainnya meningkat sebesar 1371,44% menjadi Rp12.934 juta pada Juni 2025 dari
Rp879 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan other comprehensive income
yang berasal dari keuntungan pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja sebesar Rp15.455 juta atau
sebesar 1371,84%.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, penghasilan komprehensif lain tahun berjalan meningkat
sebesar 8,11% menjadi Rp898.842 juta pada Juni 2025 dari Rp831.442 juta pada Juni 2024.
Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 81,42% menjadi Rp497.652 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya
Rp274.314 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban pajak
tangguhan sebesar Rp872.021 atau 212,13% juta pada Juni 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan penurunan
beban pajak kini sebesar Rp648.683 juta atau sebesar 94,64% dan. Peningkatan beban pajak tangguhan terutama
disebabkan oleh Peningkatan beban CKPN Fiskal akibat dari penerapan awal PMK 74 Tahun 2024.
Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan meningkat sebesar 6,66% menjadi
Rp885.908 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya Rp830.563 juta pada Juni 2024.
Total Penghasilan komprehensif lainnya
Total penghasilan komprehensif lainnya meningkat sebesar 1371,44% menjadi Rp12.934 juta pada Juni 2025 dari
Rp879 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan other comprehensive income
yang berasal dari Keuntungan pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja sebesar Rp15.455 juta atau
sebesar 1371,84%.
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, penghasilan komprehensif lain tahun berjalan meningkat
sebesar 8,11% menjadi Rp898.842 juta pada Juni 2025 dari Rp831.442 juta pada Juni 2024.
3. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 2.156.280 3.718.176 1.871.633
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 842.289 1.021.745 787.626
Pinjaman yang diberikan - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30
45.552.624 43.591.421 41.866.170
Jun 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp3.303.865 dan
Rp4.893.999)
Pembiayaan modal - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30
1.636.202 1.438.824 941.500
Jun 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp84.124 dan
Rp101.923)
78
Page 105
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Piutang jasa manajemen - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30
6.100 7.562 5.138
Jun 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesarRp7.415 dan
Rp7.333)
Pendapatan masih akan diterima 161.848 154.573 80.291
Piutang kegiatan manajer investasi 5.900 5.747 12.056
Piutang lain-lain - bersih 141.891 130.817 105.528
Pajak dibayar di muka 453.206 175.274 134.565
Uang muka dan biaya dibayar di muka 1.273.423 659.009 518.006
Aset pajak tangguhan 513.577 978.330 1.125.665
Aset tetap dan aset hak guna - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 30 Jun 2025
2.943.878 3.082.063 2.864.222
dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp1.741.259 dan
Rp1.549.868)
Aset takberwujud - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 30 Jun 2025 dan 138.097 161.855 177.672
31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp428.534 dan Rp381.982)
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 52.910 53.184 7.408
Aset lain-lain – bersih 176.850 184.137 558.029
TOTAL ASET 56.055.075 55.362.717 51.055.509
*Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada 30 Juni 2025 meningkat sebesar 1,25% menjadi Rp56.055.075 juta dibandingkan total
aset pada 31 Desember 2024 sebesar Rp55.362.717 juta. Peningkatan tersebut terutama berasal peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang diberikan-bersih sebesar Rp1.961 miliar atau 4,50%. Kenaikan pinjaman
yang diberikan-bersih berdampak langsung terhadap keberhasilan Perseroan dalam pencapaian target Perseroan.
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 25.494.500 22.928.149 18.112.356
Surat utang jangka menengah dan sukuk 4.638.900 4.442.900 5.469.800
Utang obligasi 2.086.516 4.241.210 5.085.221
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 6.854.037 7.404.499 7.240.713
Utang pajak 153.396 66.209 327.397
Dana cadangan angsuran 3.387.684 3.324.902 3.794.477
Utang kegiatan manajer investasi 2 3 4
Utang lain-lain 888.563 1.038.593 742.771
Beban yang masih harus dibayar 1.011.413 1.244.768 1.072.337
Liabilitas pajak tangguhan 15.745 15.664 10.047
Liabilitas imbalan kerja 67.856 98.198 134.568
TOTAL LIABILITAS 44.598.612 44.805.095 41.989.691
*Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2025 menurun sebesar 0,46% menjadi Rp44.598.612 juta dibandingkan total
liabilitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp44.805.095 juta. Penurunan tersebut terutama berasal dari pembayaran
utang obligasi sebesar Rp2.154.694 juta atau sebesar 50,80% serta pembayaran pinjaman dari Pemerintah Republik
Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri sebesar Rp550.462 juta atau sebesar 7,43%.
79
Page 106
(dalam juta Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 15%
Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
saham; modal dasar: 9.200.000 lembar saham; modal ditempatkan dan 3.800.000 3.800.000 3.800.000
disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Jun 2025 dan 31 Des 2024
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
-Cadangan umum 760.000 760.000 760.000
-Cadangan bertujuan 30.633 30.633 30.633
Belum ditentukan penggunaannya 6.817.421 5.936.221 4.447.320
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja 10.868 (2.066) (1.144)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 11.418.922 10.524.788 9.036.809
Kepentingan non-pengendali 37.541 32.834 29.009
TOTAL EKUITAS 11.456.463 10.557.622 9.065.818
*Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2025 meningkat sebesar 8,51% menjadi Rp11.456.463 juta dibandingkan total
ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp10.557.622 juta. Peningkatan tersebut terutama berasal dari
peningkatan laba periode berjalan sebesar Rp55.345 juta atau sebesar 6,66%.
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modalnya terutama melalui arus kas dari kegiatan operasionalnya
serta pinjaman perbankan dan pasar modal.
Perseroan memiliki likuiditas yang bersumber dari internal dan eksternal. Likuiditas internal berupa dalam bentuk
kas dan setara kas. Sedangkan, sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman perbankan yang masih
memiliki sisa kelonggaran tarik yang berasal dari, namun tidak terbatas pada PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Panin Tbk, Bank Maybank Indonesia Tbk.
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas material sebesar Rp 15.967.079 juta, yang terdiri
(i) sumber likuditas internal berupa kas dan setara kas sebesar Rp2.156.280 juta; dan (ii) sumber likuiditas eksternal
berupa pinjaman perbankan sebesar Rp39.073.953 juta.
Perseroan wajib memenuhi target pendanaan sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan untuk tahun berjalan dan upaya perolehan pendanaan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan yakin akan memiliki sumber pendanaan
yang cukup dari aktivitas operasi, pinjaman perbankan, pinjaman Pemerintah dan pinjaman pasar modal untuk
memenuhi kebutuhan modal Perseroan. Perseroan senantiasa menjajaki sumber pendanaan alternatif, seperti
pinjaman bank, penerbitan MTN, penerbitan dan Obligasi dan Sukuk untuk modal kerja tambahan.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pemberian pembiayaan untuk modal kerja yang bersifat tidak musiman,
sehingga menghasilkan arus kas operasional yang relatif stabil sepanjang tahun. Hal ini turut mendukung keyakinan
Perseroan dalam menjaga posisi likuiditas yang sehat dan memadai untuk menunjang keberlanjutan usaha.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
80
Page 107
(dalam juta Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari
(1.640.943) (2.029.408) 423.637 (959.614)
(digunakan untuk) aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari
104.119 (460.189) (1.685.416) (1.265.111)
(digunakan untuk) aktivitas investasi
Arus kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (25.072) 3.650.939 3.108.322 2.999.587
pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
(1.561.896) 1.161.342 1.846.543 774.862
KAS DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA
3.718.176 1.324.365 1.871.633 1.096.771
AWAL TAHUN
KAS DAN SETARA KAS PADA
2.156.280 2.485.707 3.718.176 1.871.633
AKHIR TAHUN
*Tidak diaudit
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.640.943 juta pada Juni 2025 terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp32.883.537 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp4.141.498 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.923.814 juta dan pembayaran
pajak sebesar Rp401.460 juta.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp2.029.408 juta pada Juni 2024 terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp32.184.137 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp3.390.435 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.831.174 juta, pembayaran pajak
sebesar Rp318.249 juta.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp104.119 juta pada Juni 2025 terutama terdiri dari
penjualan efek-bersih sebesar Rp3.377.375 juta. Perseroan menggunakan kas tersebut untuk pembelian efek-bersih
sebesar Rp3.098.589 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp23.638 juta.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp460.189 juta pada Juni 2024 terutama terdiri dari
pembelian efek-bersih sebesar Rp1.660.000 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp4.350 juta. Adapun Perseroan
mendapatkan kas dari penjualan efek-bersih sebesar Rp1.460.000 juta.
(dalam juta Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
(1.640.943) (2.029.408) 423.637 (959.614)
operasi
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
104.119 (460.189) (1.685.416) (1.265.111)
investasi
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
(25.072) 3.650.939 3.108.322 2.999.587
pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (1.561.896) 1.161.342 1.846.543 774.862
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 3.718.176 1.324.365 1.871.633 1.096.771
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 2.156.280 2.485.707 3.718.176 1.871.633
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.640.943 juta pada Juni 2025 terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp32.883.537 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp4.141.498 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.923.814 juta dan pembayaran
pajak sebesar Rp401.460 juta.
81
Page 108
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp2.029.408 juta pada Juni 2024 terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp32.184.137 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp3.390.435 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.831.174 juta, pembayaran pajak
sebesar Rp318.249 juta
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp104.119 juta pada Juni 2025 terutama terdiri dari
penjualan efek-bersih sebesar Rp3.377.375 juta. Perseroan menggunakan kas tersebut untuk pembelian efek-bersih
sebesar Rp3.098.589 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp23.638 juta.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp460.189 juta pada Juni 2024 terutama terdiri dari
pembelian efek-bersih sebesar Rp1.660.000 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp4.350 juta. Adapun Perseroan
mendapatkan kas dari penjualan efek-bersih sebesar Rp1.460.000 juta.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp25.072 juta pada Juni 2025 terutama terdiri dari
penerimaan pinjaman bank sebesar Rp29.648.751 juta serta penerimaan dana dari MTN dan sukuk sebesar
Rp295.000 juta.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp3.650.939 juta pada Juni 2024 terutama terdiri dari
penerimaan pinjaman bank sebesar Rp35.027.811 juta serta penerimaan dana dari Obligasi sebesar Rp1.676.180
juta.
5. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman yang masih terutang per 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp43.038.988 juta dengan analisis jatuh
tempo pinjaman sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
≤ 1 tahun >1 – 2 tahun >2 – 3 tahun >3 tahun Jumlah
Utang bank dan Lembaga
21.349.047 3.656.961 1.655.254 18.973 26.680.235
keuangan
MTN dan Sukuk 2.350.316 454.821 2.253.957 - 5.059.094
Utang obligasi 867.358 1.387.458 - - 2.254.816
Pinjaman Pemerintah RI 3.957.286 2.282.724 900.739 - 7.140.749
Pinjaman Lembaga kredit luar
- - - 4.116 4.116
negeri
Utang kegiatan manajer investasi 2 - - - 2
Utang lain-lain 51.089 - - 837.474 888.563
Beban yang masih harus dibayar 1.011.413 - - - 1.011.413
Jumlah 29.586.511 7.781.964 4.809.950 860.563 43.038.988
Perseroan telah memenuhi pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian kredit dan telah melakukan pembayaran
pokok dan bunga pinjaman secara tepat waktu.
Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada komitmen yang material terkait investasi barang modal.
Tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup terhadap Perseroan.
Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada transaksi atau kejadian yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan penting dalam ekonomi yang mempengaruhi laporan keuangan.
82
Page 109
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025.
83
Page 110
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero)
No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99
tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian").
Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Persentase
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Negara Republik Indonesia 300.000 300.000.000.000 100,00000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 300.000 300.000.000.000 100,00000
Penuh
Saham dalam Portepel 900.000 900.000.000.000
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan perubahan
terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal
7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. 0037792.AH.01.02.Tahun
2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 621 (enam
ratus dua puluh satu) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Cabang PNM
Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
84
Page 111
2. KEJADIAN PENTING PERSEROAN
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan pada tahun 2025 sampai degan dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
Untuk pertama kalinya di Indonesia, Perseroan pada 2025 menerbitkan Obligasi dan
2025
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2021
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Modal Ditempatkan : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Modal Disetor : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:
Persentase
Jumlah Saham Nilai Saham
(%)
Nama Pemegang Saham
Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Negara Republik
1 - 1.000.000,00 - 0,00003
Indonesia
PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk - 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.
85
Page 112
4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha
sebagaimana diuraikan berikut ini:
Perjanjian kredit
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
1. Akta Perjanjian No 26 1. PT Bank DKI; Jangka waktu fasilitas 1.100.000.000.000,00
tanggal 25 Juni 2024, yang 2. PNM. kredit maksimal 27 (dua
dibuat dihadapan Muchlis puluh tujuh) bulan sejak
Pathna, S.H.,M.Kn, Notaris tanggal penandatangan
di Jakarta. perjanjian kredit;
2. Akad Pembiayaan No 28 1. PT Bank DKI; Jangka waktu fasilitas 1.100.000.000.000,00
tanggal 25 Juni 2024, yang 2. PNM. kredit maksimal 27 (dua
dibuat dihadapan Muchlis puluh tujuh) bulan sejak
Pathna, S.H.,M.Kn, Notaris tanggal penandatangan
di Jakarta. perjanjian kredit;
3. Akad Line Fasilitas 1. 1. PNM; Jangka waktu fasilitas 500.000.000.000
Pembiayaan Mudharabah 2. PT Maybank Selama 36 (tiga puluh
iB No. 1 tanggal 01 Oktober Indonesia Tbk enam) bulan sejak
2024, yang dibuat tanggal 01 Oktober
dihadapan Nanette 2024 dan berakhir pada
Cahyane Handari Adi tanggal 01 Oktober
Warsito, S.H., Notaris 2027.
di Jakarta.
4. Akta Addendum I (Pertama) 1. PT Bank Rakyat Jangka waktu Fasilitas 3.000.000.000.000,00;
Perpanjangan Waktu Kredit Indonesia Kredit yang diberikan 400.000.000.000,00
Modal Kerja dan Pinjaman (Persero), Tbk; Bank BRI kepada
Jangka Pendek 2. PNM Perseroan untuk
PT Permodalan Nasional masing-masing Fasilitas
Madani No. 58 tanggal Kredit sampai dengan
21 Maret 2024 tanggal 14 April 2026.
sebagaimana telah
diaddendum dengan Akta
Addendum II (Pertama)
Perpanjangan Waktu Kredit
Modal Kerja dan Pinjaman
Jangka Pendek
PT Permodalan Nasional
Madani No. 01 tanggal
10 April 2025, keduanya
dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta.
5. Perjanjian Kredit No 01 1. PT Bank Selama 12 bulan, 450.000.000.000,00
tanggal 02 April 2024, yang Pembangunan terhitung sejak tanggal
dibuat di hadapan Dr. Daerah Daerah penarikan tiap fasilitas.
Agung Iriantoro,S.H.,M.Kn., Istimewa PNM wajib melunasi
Notaris di Jakarta Selatan. Yogyakarta; seluruh kredit yang
2. PNM. belum terpenuhi pada
tanggal jatuh tempo.
Dalam hal tanggal jatuh
tempo kredit telah
terlewati, maka hal
tersebut tidak akan
86
Page 113
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
menghapuskan
kewajiban-kewajiban
PNM yang belum
dipenuhi berdasarkan
Perjanjian Kredit,
dokumen terkait
dengan jaminan, dan
dokumen lain yang
terkait dengan
Perjanjian Kredit ini.
Adapun Penarikan
pertama pada 2 April
2024, penarikan kedua
pada 10 September
2024 dan penarikan
ketiga pada
18 Desember 2024.
6. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank Selama 36 bulan 2.000.000.000.000,00
Modal Kerja Nomor 44 Tabungan terhitung sejak
tanggal 28 September 2022 Negara (Persero), dilakukannya
yang dibuat dihadapan Tbk; penandatanganan
Mochamad Nova Faisal, 2. PNM. perjanjian kredit
S.H.M.Kn., Notaris di Jakarta Corporate Loan – Kredit
Selatan. Modal Kerja dan
Perjanjian Kerjasama
Money Market Line dan
berakhir pada tanggal
28 September 2025.
7. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.400.000.000.000,00
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
PT Permodalan Madani Umum Pusat terhitung sejak tanggal
(Persero) disingkat PT PNM Investasi pencairan dana Tahap I
(Persero) No. 05 tanggal Pemerintah. efektif diterima PNM.
02 November 2022, yang
dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
8. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.400.000.000.000,00
No. 03 tanggal 02 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
November 2022, yang Umum Pusat terhitung sejak tanggal
dibuat dihadapan Ashoya Investasi pencairan dana Tahap I
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris Pemerintah. efektif diterima PNM.
di Jakarta Selatan.
9. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 2.100.000.000.000,00
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
PT Permodalan Madani Umum Pusat terhitung sejak tanggal
(Persero) disingkat PT PNM Investasi pencairan dana Tahap I
(Persero) No. 34 tanggal Pemerintah. efektif diterima PNM.
31 Juli 2023, yang dibuat
dihadapan Nanette
Cahyane Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
87
Page 114
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
10. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 900.000.000.000,00
No. 35 tanggal 31 Juli 2023, 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
yang dibuat dihadapan Umum Pusat terhitung sejak tanggal
Nanette Cahyane Handari Investasi pencairan dana Tahap I
Adi Warsito, S.H., Notaris Pemerintah. efektif diterima PNM.
di Jakarta.
11. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 600.000.000.000,00
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
PT Permodalan Madani Umum Pusat terhitung sejak tanggal
(Persero) disingkat PT PNM Investasi pencairan dana Tahap I
(Persero) No. 64 tanggal Pemerintah. efektif diterima PNM.
22 Desember 2023, yang
dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
12. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.400.000.000.000,00
No. 66 tanggal 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
22 Desember 2023, yang Umum Pusat terhitung sejak tanggal
dibuat dihadapan Ashoya Investasi pencairan dana Tahap I
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris Pemerintah. efektif diterima PNM.
di Jakarta Selatan.
13. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.750.000.000.000,00
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
PT Permodalan Madani Umum Pusat terhitung sejak tanggal
(Persero) disingkat PT PNM Investasi pencairan dana Tahap I
(Persero) No. 63 tanggal Pemerintah. efektif diterima PNM.
27 September 2024, yang
dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
14. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 750.000.000.000,00
No. 61 tanggal 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
27 September 2024, yang Umum Pusat terhitung sejak tanggal
dibuat dihadapan Ashoya Investasi pencairan dana Tahap I
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris Pemerintah. efektif diterima PNM.
di Jakarta Selatan.
15. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 200.000.000.000,00
No. 04 tanggal 06 Mei 2025, 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
yang dibuat dihadapan Umum terhitung sejak tanggal
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., Pusat Investasi pencairan dana Tahap I
Notaris di Jakarta Selatan. Pemerintah efektif diterima PNM.
16. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.800.000.000.000,00
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
PT Permodalan Madani Umum terhitung sejak tanggal
(Persero) disingkat PT PNM Pusat Investasi pencairan dana Tahap I
(Persero) No. 06 tanggal Pemerintah efektif diterima PNM.
06 Mei 2025, yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
88
Page 115
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
17. Perjanjian Kredit Demand 1. PT Bank Of India 12 (dua belas) bulan, 50.000.000.000,00
Loan (DL) – 3 Indonesia, Tbk; dari tanggal 19 Juni
No. 10/10/BOII.JSH/VI/2024 2. PNM. 2025 dan akan berakhir
tanggal 19 Juni 2025 pada tanggal 16 Juni
2026, perjanjian ini
dapat diperpanjang
dengan syarat-syarat
dan ketentuan-
ketentuan yang akan
ditetapkan dan disetujui
oleh BOII dan PNM.
18. Perjanjian Kredit Demand 1. PT Bank Of India 12 (dua belas) bulan, 150.000.000.000,00
Loan (DL) - 4 Indonesia, Tbk; dari tanggal 16 Juni
No. 11/10/BOII.JSH/VI/2025 2. PNM 2025 dan akan berakhir
tanggal 16 Juni 2025 pada tanggal 16 Juni
2026, perjanjian ini
dapat diperpanjang
dengan syarat-syarat
dan ketentuan-
ketentuan yang akan
ditetapkan dan disetujui
oleh BOII dan PNM.
19. Perjanjian Kredit Demand 1. PT Bank Of India 12 (dua belas) bulan, 200.000.000.000,00
Loan (DL) - 2 Indonesia, Tbk; dari tanggal 22 Juni
No. 09/10/BOII.JSH/VI/2025 2. PNM 2025 dan akan berakhir
tanggal 22 Juni 2025 pada tanggal 16 Juni
2026, perjanjian ini
dapat diperpanjang
dengan syarat-syarat
dan ketentuan-
ketentuan yang akan
ditetapkan dan disetujui
oleh BOII dan PNM.
20. Perjanjian Kredit Demand 1. PT Bank Of India 12 (dua belas) bulan, 150.000.000.000,00
Loan (DL) - 1 Indonesia, Tbk; dari tanggal 22 Juni
No. 08/10/BOII.JSH/VI/2025 2. PNM 2025 dan akan berakhir
tanggal 22 Juni 2025 pada tanggal 16 Juni
2026, perjanjian ini
dapat diperpanjang
dengan syarat-syarat
dan ketentuan-
ketentuan yang akan
ditetapkan dan disetujui
oleh BOII dan PNM.
21. Akta Perjanjian Line Facility 1. PT Bank Panin Jangka waktu fasilitas 300.000.000.000,00
(Wa’d) Pembiayaan Dubai Syariah, selama 24 (dua puluh
Mudharabah No. 30 Tbk; empat) bulan terhitung
tanggal 27 September 2. PNM. dari tanggal
2024, yang dibuat 27 September 2024
dihadapan Hilda sampai dengan tanggal
Yulistiawati, SH., Notaris 27 September 2026.
di Jakarta Selatan
89
Page 116
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
22. Akta Perjanjian Kredit dan 1. PT Bank Panin Selama 48 (empat puluh 1.500.000.000.000,00
Perjanjian Jaminan No. 12 Tbk; delapan) bulan
tanggal 15 Maret 2024, 2. PNM. terhitung sejak Tanggal
yang dibuat di hadapan Pengikatan.
Myriany Usman, S.H.,
Notaris di Jakarta.
23. Akta Perubahan III 1. PT Bank Panin Fasilitas kredit diberikan 500.000.000.000,00
Terhadap Perjanjian Kredit Tbk; oleh Bank Panin kepada
Dan Perjanjian Jaminan 2. PNM. Perseroan untuk jangka
Nomor 3 tanggal 5 Juni waktu terhitung sejak
2025, yang dibuat tanggal 5 Juni 2025
dihadapan Miryany Usman sampai tanggal 01 April
S.H., Notaris di Jakarta 2026.
Selatan.
24. Akta Perjanijan Kredit dan 1. PT Bank Panin Fasilitas kredit diberikan 1.500.000.000.000,00
Perjanjian Jaminan No. 5 Tbk; oleh Bank Panin kepada
tanggal 5 Juni 2025, yang 2. PNM. PNM untuk jangka
dibuat dihadapan Myriany waktu 48 (empat puluh
Usman, S.H.,Notaris delapan) bulan
di Jakarta. terhitung sejak tanggal
pengikatan.
25. Akta Addendum II (Kesatu) 1. PT Bank Mandiri, 12 bulan terhitung 3.000.000.000.000,00
Perjanjian Kredit Jangka (Persero) Tbk; mulai tanggal 1
Pendek No. 75 tanggal 2. PNM. November 2024 sampai
29 Oktober 2024 yang dengan tanggal
dibuat dihadapan Doktor 31 Oktober 2025.
Kemas Anriz Nazaruddin
Halim, Notaris di Jakarta
Barat.
26. Perjanjian Kredit No. 30 1. PT Bank SBI Jangka waktu fasilitas 36 -
tanggal 23 September Indonesia; (tiga puluh enam) bulan
2024, yang dibuat 2. PNM. terhitung sejak tanggal
dihadapan Ashoya Ratam, 23 September 2024
SH.,Notaris di Jakarta sampai dengan tanggal
Selatan. 23 September 2027.
27. Perjanjian Kredit No. 12 1. PT Bank Kalteng; Jangka waktu fasilitas 24 300.000.000.000,00
tanggal 20 Juni 2024, yang 2. PNM. (dua puluh empat)
dibuat di hadapan Dr. bulan terhitung sejak
Agung Iriantoro,S.H.,M.Kn., tanggal 20 Juni 2024
Notaris di Jakarta Selatan. sampai dengan tanggal
20 Juni 2026.
28. Perjanjian Kredit No. 08 1. PT Bank Kalteng; Jangka waktu fasilitas 24 250.000.000.000,00
tanggal 12 Maret 2025, 2. PNM. (dua puluh empat)
yang dibuat di hadapan bulan terhitung sejak
Dr. Agung tanggal 12 Maret 2025
Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris sampai dengan tanggal
di Jakarta Selatan. 17 Maret 2027.
29. Perjanjian Kredit No. 124 1. PT Bank Resona Jangka waktu fasilitas 27 250.000.000.000,00
tanggal 30 September Perdania; (dua puluh tujuh) bulan
2024. 2. PNM. terhitung sejak tanggal
30 September 2024
sampai dengan tanggal
30 Desember 2026.
90
Page 117
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
30. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank QNB Jangka Waktu Fasilitas 350.000.000.000,00
nomor 36 tanggal Indonesia; RCF terhitung sejak
19 Desember 2022, 2. PNM. 19 Desember 2024
sebagaimana telah diubah sampai 19 Desember
dengan Perubahan 2025
Perjanjian Kredit Nomor 44
tanggal 13 Februari 2024,
yang dibuat di hadapan
R.F.Limpele, S.H., Notaris
di Jakarta dan terakhir
diubah dengan Perubahan
(Addendum) Perjanjian
Kredit Nomor 064/PK-
1114/XII/2024 tanggal
17 Desember 2024
31. Perjanjian Fasilitas 1. PT Bank DBS Berlaku untuk jangka 1.000.000.000.000,00
Perbankan No. 058/PFP- Indonesia; waktu 12 (dua belas)
DBSI/III/1-2/2024 tanggal 2. PNM. bulan terhitung sejak
18 Maret 2024. tanggal
penandatanganan PK
DBS No. 058/2024
(”Tanggal Jatuh
Tempo”) dan akan
diperpanjang secara
otomatis untuk jangka
waktu 3 (tiga) bulan
sejak Tanggal Jatuh
Tempo dengan
pemberitahuan kepada
Perseroan.
32. Perubahan 1. PT Bank Mizuho 20 Maret 2025 sampai 500.000.000.000,00
No. 158/ARA/MZH/0325 Indonesia; dengan 20 Maret 2026.
tanggal 20 Maret 2025. 2. PNM.
33. Syarat Indikatif Awal 1. Citibank, N.A; Jangka waktu Fasilitas 150.000.000.000,00
Fasilitas Pembiayaan Ref 2. PNM. akan diperpanjang
No. otomatis.
MCFA/0023/PNMI/100320
23 tanggal 13 Maret 2023.
34. Addendum ke 1 Akta 1. PT Bank CIMB Jangka waktu fasilitas 500.000.000.000,00
Perjanjian Kredit No. 28 Niaga Tbk; pembiayaan maksimal
tanggal 7 Februari 2025, 1. PNM. 24 (dua puluh empat)
yang dibuat dihadapan bulan sejak tanggal
Ashoya Ratam SH., Notaris 7 Februari 2025 sampai
di Jakarta. dengan 7 Februari 2026.
35. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank UOB Jangka waktu fasilitas 500.000.000.000,00
No. 05 tanggal 03 Oktober Indonesia; Selama 1 (satu) tahun
2024, yang dibuat 2. PNM. sejak tanggal
dihadapan Nanette 03 Oktober 2024 dan
Cahyanie Handari Adi berakhir pada tanggal
Warsito, SH., Notaris 03 Oktober 2025.
di Jakarta.
91
Page 118
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
36. Akta No. LC/SP- 1. PT Bank BNP Jangka waktu fasilitas 800.000.000.000,00
069/LA/2024 tanggal Paribas Selama 10 Bulan sejak
11 Oktober 2024 Indonesia; tanggal 11 Oktober
2. PNM 2024 dan berakhir pada
tanggal 11 Oktober
2025.
37. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank ICBC Jangka waktu Perjanjian 200.000.000.000,00
Nomor 36 tanggal Indonesia; Kredit ini No. 36/2024
24 Oktober 2024 2. PNM adalah dengan 2 (dua)
tahun sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit ini.
38. Akta No. 12 tanggal 1. PT Bank Shinhan Jangka waktu fasilitas 300.000.000.000,00
23 September 2024, yang Indonesia; Selama 48 Bulan sejak
dibuat dihadapan Yousfrita, 2. PNM tanggal 23 September
SH., Notaris di Jakarta. 2024 dan berakhir pada
tanggal 23 September
2028.
39. Perjanjian Pemberian 1. PT Bank HSBC 12 bulan sejak 1.540.000.000.000,00
Fasilitas Perbankan Indonesia; penandatanganan.
Korporasi/ Corporate 2. PNM.
Facility Agreement
No. JAK/212249/U/917099
tanggal 17 April 2025.
40. Perubahan Ketiga Atas 1. PT Bank China 12 bulan sejak 250.000.000.000,00
Perubahan dan Pernyataan Construction penandatanganan.
Kembali Perjanjian Kredit Bank Indonesia,
No. 22 tanggal 6 Desember Tbk;
2024, dibuat di hadapan 2. PNM.
Doktoranda Raden Roro
Hariyanti Poerbiantari,
S.H.,Notaris di Jakarta
41. Perjanjian Kredit No. 40 1. Bank of China 21 bulan sejak 350.000.000.000,00
tanggal 27 Juni 2024, dibuat (Hongkong) penandatangan.
di hadapan Aliya S.Azhar Limited cabang
S.H.,Notaris di Jakarta. Jakarta;
2. PNM.
42. Perjanjian Kredit No. 40 1. Bank of China 21 bulan sejak 350.000.000.000,00
tanggal 27 Juni 2024, dibuat (Hongkong) penandatangan.
di hadapan Aliya S.Azhar Limited cabang
S.H.,Notaris di Jakarta. Jakarta;
2. PNM.
43. Perjanjian Kredit No. 8 1. Bank 24 bulan sejak 200.000.000.000,00
tanggal 7 Februari 2025, Pembangunan penandatangan.
dibuat di hadapan Ashoya Daerah Bali;
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris 2. PNM.
di Jakarta.
44. Perjanjian Kredit No. 23 1. Bank 24 bulan sejak 200.000.000.000,00
tanggal 24 Maret 2025, Pembangunan penandatangan.
dibuat di hadapan Ashoya Daerah Bali;
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris 2. PNM.
di Jakarta.
92
Page 119
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
45. Perjanjian Kredit No. 31 1. Muammalat; 24 bulan sejak 500.000.000.000,00
tanggal 28 Juli 2025, dibuat 2. PNM. penandatangan.
di hadapan Nurhasanah,
S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta.
46. Addendum ke VI Perjanjian 1. Nobu Bank; 12 bulan sejak 350.000.000.000,00
Kredit No. 12 tanggal 2. PNM. penandatangan.
6 Desember 2024, yang
dibuat dihadapan Nanette
Cahyane Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
47. Addendum ke 2 Perjanjian 1. BCA Digital; 36 bulan sejak 500.000.000.000,00
Kredit No. 10 tanggal 2. PNM. penandatangan.
7 Januari 2025, yang dibuat
dihadapan Sri Buena
Brahmana, S.H., M.kn.,
Notaris di Jakarta.
48. Perjanjian Perpanjangan 1. Bank Maspion; 9 bulan sejak 275.000.000.000,00
Fasilitas Kredit 2. PNM. penandatangan.
Nomor:023A/PPJ/JKT/II/20
25 tanggal 7 May 2025
49. Perubahan ke VIII Akta 1. Bank Victoria; 12 bulan sejak 150.000.000.000,00
no.69 tanggal 23 Mei 2024 2. PNM. penandatangan.
Berdasarkan informasi
yang disampaikan
Perseroan terdapat
Addendum ke IX Akta
No .69 tanggal 23 Mei
2025
dengan jangka waktu 12
bulan sejak
penandatangan.
50. Perjanjian Kredit No 21 1. PT Bank 24 bulan sejak 500.000.000.000,00
tanggal 16 Desember 2024, Pembangunan penandatangan.
yang dibuat di hadapan Daerah Daerah
Dr. Agung Istimewa
Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris Yogyakarta;
di Jakarta Selatan. 2. PNM.
51. Perubahan Perjanjian Kredit 1. Permata; 12 bulan sejak 2.000.000.000.000,00
No 2 tanggal 5 Mei 2025 2. PNM. penandatangan.
52. Perubahan Perjanjian 1. Permata Syariah; 12 bulan sejak 2.000.000.000.000,00
Penyediaan Fasilitas no 1 2. PNM. penandatangan.
tanggal 5 Mei 2025
53. Perubahan Akad Pemberian 1. Bank BCA 10 bulan sejak 50.000.000.000,00
Limit Fasilitas Pembiayaan Syariah; penandatangan.
No. 1308/PRBH- 2. PNM.
BCAS/XII/2024 tanggal
17 Desember 2024.
54. Perubahan Atas Perjanjian 1. Bank Central 15 bulan sejak 8.237.000.000.000
Kredit No 151 tanggal Asia; penandatangan.
24 Desember 2024, yang 2. PNM.
dibuat dihadapan Sri Buena
Brahmana, S.H., M.kn.,
Notaris di Jakarta.
93
Page 120
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
55. Perjanjian Kredit No 29 1. Sarana Multigriya 12 bulan sejak 500.000.000.000,00
tanggal 28 Mei 2025, yang Finance; penandatangan.
dibuat dihadapan Vita 2. PNM.
Cahyojati, S.H., M.Hum.,
Notaris di Jakarta.
56. Perjanjian Kredit No 27 1. Sarana Multigriya 12 bulan sejak 1.500.000.000.000,00
tanggal 28 Mei 2025, yang Finance; penandatangan.
dibuat dihadapan Vita 2. PNM.
Cahyojati, S.H., M.Hum.,
Notaris di Jakarta.
57. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank Maksimal selama 18 1.000.000.000.000,00
No. 07 tanggal 5 April 2024, Pembangunan (delapan belas) bulan
dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa terhitung sejak
Daerah Jawa Baren dan Barat dan Banten perjanjian
Banten Tbk Tbk ditandatangani
2. PNM termasuk masa
penarikan yakni tanggal
5 April 2024 dan
berakhir atau harus
dibayar lunas pada 5
Oktober 2025
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait transaksi dengan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana bila dilakukan dengan pihak
ketiga. Berikut ini merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi selama 2 tahun terakhir:
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
1. Akta Addendum I 1. PT Bank Rakyat Jangka waktu Fasilitas 3.000.000.000.000,00;
(Pertama) Perpanjangan Indonesia Kredit yang diberikan 400.000.000.000,00
Waktu Kredit Modal Kerja (Persero), Tbk; Bank BRI kepada
dan Pinjaman Jangka 2. PNM Perseroan untuk masing-
Pendek PT Permodalan masing Fasilitas Kredit
Nasional Madani No. 58 sampai dengan tanggal
tanggal 21 Maret 2024 14 April 2026.
sebagaimana telah
diaddendum dengan Akta
Addendum II (Pertama)
Perpanjangan Waktu
Kredit Modal Kerja dan
Pinjaman Jangka Pendek
PT Permodalan Nasional
Madani No. 01 tanggal
10 April 2025, keduanya
dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta.
94
Page 121
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
2. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.250.000.000.000,00
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
PT Permodalan Madani Umum Pusat terhitung sejak tanggal
(Persero) disingkat Investasi pencairan dana Tahap I
PT PNM (Persero) No. 70 Pemerintah. efektif diterima PNM.
tanggal 28 April 2022,
yang dibuat dihadapan
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan.
3. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.250.000.000.000,00
Pembiayaan No. 68 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
tanggal 28 April 2022, Umum Pusat terhitung sejak tanggal
yang dibuat dihadapan Investasi pencairan dana Tahap I
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., Pemerintah. efektif diterima PNM.
Notaris di Jakarta Selatan.
Penarikan pertama
Rp 500M pada 31 Mei
2022, penarikan kedua
Rp 500M pada
18 Agustus 2022,
penarikan ketiga
Rp 250M pada
20 September 2022.
4. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.400.000.000.000,00
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
PT Permodalan Madani Umum Pusat terhitung sejak tanggal
(Persero) disingkat Investasi Pemerintah. pencairan dana Tahap I
PT PNM (Persero) No. 05 efektif diterima PNM.
tanggal 02 November
2022, yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
5. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.400.000.000.000,00
Pembiayaan No. 03 2. Badan bulan atau 3 (tiga) tahun
tanggal 02 November Layanan terhitung sejak tanggal
2022, yang dibuat Umum pencairan dana Tahap I
dihadapan Ashoya Ratam, Pusat efektif diterima PNM.
S.H.,M.Kn., Notaris Investasi
di Jakarta Selatan. Pemerintah.
6. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 2.100.000.000.000,00
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
PT Permodalan Madani Umum Pusat terhitung sejak tanggal
(Persero) disingkat Investasi Pemerintah. pencairan dana Tahap I
PT PNM (Persero) No. 34 efektif diterima PNM.
tanggal 31 Juli 2023, yang
dibuat dihadapan Nanette
Cahyane Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
95
Page 122
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
7. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 900.000.000.000,00
Pembiayaan No. 35 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
tanggal 31 Juli 2023, yang Umum Pusat terhitung sejak tanggal
dibuat dihadapan Nanette Investasi Pemerintah. pencairan dana Tahap I
Cahyane Handari Adi efektif diterima PNM.
Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
8. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 600.000.000.000,00
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
PT Permodalan Madani Umum Pusat terhitung sejak tanggal
(Persero) disingkat PT Investasi Pemerintah. pencairan dana Tahap I
PNM (Persero) No. 64 efektif diterima PNM.
tanggal 22 Desember
2023, yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
9. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.400.000.000.000,00
Pembiayaan No. 66 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
tanggal 22 Desember Umum Pusat terhitung sejak tanggal
2023, yang dibuat Investasi Pemerintah. pencairan dana Tahap I
dihadapan Ashoya Ratam, efektif diterima PNM.
S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
10. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.750.000.000.000,00
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
PT Permodalan Madani Umum Pusat terhitung sejak tanggal
(Persero) disingkat Investasi Pemerintah. pencairan dana Tahap I
PT PNM (Persero) No. 63 efektif diterima PNM.
tanggal 27 September
2024, yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
11. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 750.000.000.000,00
Pembiayaan No. 61 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
tanggal 27 September Umum Pusat terhitung sejak tanggal
2024, yang dibuat Investasi Pemerintah. pencairan dana Tahap I
dihadapan Ashoya Ratam, efektif diterima PNM.
S.H.,M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
12. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 200.000.000.000,00
Pembiayaan No. 04 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
tanggal 06 Mei 2025, yang Umum terhitung sejak tanggal
dibuat dihadapan Ashoya Pusat Investasi pencairan dana Tahap I
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris Pemerintah efektif diterima PNM.
di Jakarta Selatan.
13. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 1.800.000.000.000,00
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga) tahun
PT Permodalan Madani Umum terhitung sejak tanggal
(Persero) disingkat PT Pusat Investasi pencairan dana Tahap I
PNM (Persero) No. 06 Pemerintah efektif diterima PNM.
tanggal 06 Mei 2025, yang
dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan.
96
Page 123
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Jumlah (Rp)
14. Akta Addendum II 1. PT Bank Mandiri, 12 bulan terhitung mulai 3.000.000.000.000,00
(Kesatu) Perjanjian Kredit (Persero) Tbk; tanggal 1 November
Jangka Pendek No. 75 2. PNM. 2024 sampai dengan
tanggal 29 Oktober 2024 tanggal 31 Oktober 2025.
yang dibuat dihadapan
Doktor Kemas Anriz
Nazaruddin Halim, Notaris
di Jakarta Barat.
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
Struktur Kepemilikan Perseroan
BRI telah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Ditetapkannya BRI selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dikarenakan BRI memenuhi ketentuan definisi
Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan
sembilan tujuh persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan
tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak
yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk
menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur
kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan
perusahaan oleh Perseroan.
97
Page 124
Perusahaan Sepengendali Perseroan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2. PT BRI Remittance co Ltd
3. PT Asuransi BRI Life
4. BRI Multifinance Indonesia
5. PT BRI Danareksa Sekuritas
6. PT BRI Ventura Investama
7. PT BRI Asuransi Indonesia
8. PT Pegadaian
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
Perseroan, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
RIWAYAT SINGKAT
BRI didirikan dan beroperasi secara komersial sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember
1968. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tangal 29 April 1992 mengubah
bentuk badan hukum perseroan menjadi perusahaan perseroan (persero). Pengalihan menjadi persero tersebut
kemudian dituangkan dalam Akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat di hadapan Muani Salim, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Kehakiman No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 3A (“Akta Pendirian BRI”). Anggaran dasar
BRI sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian BRI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Akta No. 15 tanggal 22 April 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0126510 tanggal 8 Mei 2025.
PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham per 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE BRI, struktur permodalan susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00nm
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwi Warna
Negara Republik Indonesia 1 50 0,00nm
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
dibawah 5% *)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
98
Page 125
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan
*): Termasuk Saham Treasury sebanyak 961.326.800 saham Seri B
KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 5 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0314810 tanggal 22 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Mikro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y. S.
Direktur Treasury and International Banking : Farida Thamrin
Direktur Corporate Banking : Riko Tamasya
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
8. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Dradjad Hari Wibowo
Komisaris : Ardhya Pratiwi Setiowati
Komisaris : Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris : Anas Puji Istanto*
Komisaris Independen : Veronica Colondam
Komisaris Independen : Nurhaida
Direksi
Direktur Utama : Arief Mulyadi
Direktur Bisnis : Kindaris
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Sahat Pangabahan Pangaribuan
Direktur Operasional : Sunar Basuki
Direktur Human Capital dan Kepatuhan : Henry Yunus Kamang Pangemanan
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Yusron Avivi
99
Page 126
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diangkat berdasarkan:
a. Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Permodalan Nasional Madani Nomor: 53 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh bukti penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.09-0316164 tertanggal 25 Juli
2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0169140.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
25 Juli 2025;
b. Direksi Perseroan diangkat berdasarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Permodalan Nasional Madani No. 52 tanggal 15 Juli 2025, dibuat oleh Hadijah S.H., Notaris di Jakarta dan
akta tersebut telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0316140 tanggal 25 Juli 2025 dan Daftar Perseroan Nomor
AHU-0169097.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Juli 2025;
c. Perseroan telah menyampaikan pelaporan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris kepada OJK melalui Surat
Nomor: S-571/PNM-DIRUT/SPR/VII/25, S-572/PNM-DIRUT/SPR/VII/2025, dan S-573/PNM-DIRUT/SPR/VII/25
tanggal 11 Juli 2025.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN
No. PER-3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
Keterangan *:
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas beberapa Direksi dapat disampaikan sebagai
berikut:
1. Bapak Sahat Pangabahan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan telah mendapatkan Keputusan
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/D.06/2025 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan
Kepatutan Sdr. Sahat Pangabahan Pangemanan Selaku Calon Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Permodalan
Nasional Madani;
2. Bapak Henry Yunus Kamang Pangemanan selaku Direktur Human Capital dan Kepatuhan Perseroan telah mendapatkan
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/D.06/2025 Tentang Hasil Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Sdr. Henry Yunus Kamang Pangemanan Selaku Calon Direktur Human Capital Dan Kepatuhan
PT Permodalan Nasional Madani
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas beberapa Komisaris dapat disampaikan
sebagai berikut:
1. Ibu Ardhya Pratiwi Setiowati selaku Komisaris Perseroan telah mendapatkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-58/D.06/2025 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Sdr. Ardhya Pratiwi Setiowati
Selaku Calon Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
2. Bapak Anas Puji Istanto selaku Komisaris Perseroan dalam proses untuk mengajukan permohonan fit & proper test di OJK.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Dradjad Hari Wibowo
Komisaris Utama / Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia berusia 61 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta.
Beliau menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Ekonomi Pertanian pada tahun 1987
di Institut Pertanian Bogor, S2 jurusan Ekonomi di University of Queensland
di Australia pada tahun 1994 dan S3 di jurusan Filsafat di University of Queensland
di Australia pada tahun 2001.
100
Page 127
Riwayat Pekerjaan:
2025 – sekarang : Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen PT Permodalan Nasional Madani.
2021 – sekarang : Ketua Dewan Pendiri, the Indonesian Forestry
Certification Cooperation (IFCC).
2021 – 2024 : Pendiri dan Editor in Chief, Jurnal Sustainability
Science and Resources (SSR).
2019 – sekarang : Anggota Badan Pengurus, Program for the
Endorsement of Forest Certification (PEFC), Geneva.
2015 – sekarang : Pendiri dan Ketua Kehormatan, Foundation for
International Human Rights Reporting Standards
(FIHRRST), Brussel dan Jakarta.
2015 – 2018 : Anggota Dewan Pakar, Masyarakat Ekonomi
Syariah (MES).
2015 – 2016 Ketua, Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan
(DISK), Badan Intelijen Negara (BIN) Republik
Indonesia.
2014 – 2019 : Anggota Komite Ketidakberpihakan, AJA Registrar
Europe, Roma, Italia.
2011 – 2021 : Ketua Umum Badan Pengurus, the Indonesian
Forestry Certification Cooperation (IFCC).
2011 – 2015 : Anggota Dewan Penasehat, Masyarakat Ekonomi
Syariah (MES).
2009 – sekarang : Pendiri dan Ketua Dewan Pembina, Sustainable
Development Indonesia (SDI).
2008 – 2011 : Anggota Dewan Penasehat, Masyarakat Ekonomi
Syariah (MES).
2007 – sekarang : Lektor Kepala (Associate Professor) Perbanas
Institute.
2006 – 2009 : Anggota Dewan Penasehat, Asosiasi Industri
Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO).
2004 – 2009 : Anggota Komisi Perbankan dan Keuangan dari
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), bertugas di
Komisi XI, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI)
2004 – 2009 : Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN),
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-
RI)
2004 – 2009 : Anggota Panitian Khusus Penyelidikan Harga
Bahan Bakar (Panitia Hak Angket BBM), Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Tim Pengawas Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI), Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Sekretaris, Panitia Kerja (Panja) tenang Recovery
Aset BNI, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Tim Pengusul Hak Menyampaikan
Pendapat Terhadap Jawaban Interpelasi Presiden
Terkait Interpelasi Kenaikan Harga Bahan Pokok,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-
RI).
2004 – 2009 : Anggota Panitia Khusus RUU tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI)
101
Page 128
2004 – 2009 : Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
Perbankan Syariah, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
Dewan Penasehat Presiden dan RUU Tentang
Kementerian Negara, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
Keuangan Negara, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
Peraturan Pemerintan Pengganti UU No. 2 Tahun
2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU no. 23
Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 4 Tahun
2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan,
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-
RI).
2004 – 2009 : Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun
2008 Tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2004
Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Pengusul RUU tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008
Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun
1999 Tentang Bank Indonesia, Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Pengusul RUU Inisiatif DPR RI tentang Amandeman
terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI).
2004 – 2009 : Anggota Tim Pengusul Hak Angket tentang Impor
Beras, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR-RI).
102
Page 129
2004 – 2009 : Anggota Tim Pengusul Penggunaan Hak Angket
Anggota DPR RI terhadap Penyelesaian Kasus
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KBLI) dan Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
2004 – sekarang : Ekonom Senior Institute for Development
Economics and Finance (INDEF), Jakarta, Indonesia
2003 – 2004 : Komisaris, PT Bank BNI Tbk.
2003 : Pengajar (Dosen Tetap), Perbanas Institute
2002 – 2004 : Anggota Kelompok Kerja Ahli, Dewan Ketahanan
Pangan Nasional.
2001 – 2003 : Direktur, Institute for Development Economics and
Finance (INDEF), Jakarta, Indonesia.
2000 – 2004 : Direktur Eksekutif, Lembaga Ekolabel Indonesia
(LEI).
2000 – sekarang : Ketua Tim Bappenas, Penyelesaian Permasalahan
Obligasi Rekapitalisasi Perbankan Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
1999 – 2000 : Peneliti, Institute for Development Economics and
Finance (INDEF), Jakarta, Indonesia.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; dan
(ii) anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Anas Puji Istanto
Komisaris
Warga Negara Indonesia berusia 39 tahun, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan lulusan S1 jurusan Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada pada tahun
2008, S2 jurusan Hukum di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tahun 2014
dan S3 di jurusan Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tahun
2024.
Riwayat Pekerjaan:
2025 – sekarang : Komisaris PT Permodalan Nasional Madani
(Penugasan BUMN)
2024 – sekarang : PLT Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-
Undangan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (“BUMN”)
2024 – 2025 : Komisaris PT Sucofindo (Persero) (Penugasan
BUMN).
2020 – 2024 : Koordinator Hukum Korporasi I Kementerian
BUMN.
2020 : Pengendali Fungsi Hukum Kementerian BUMN.
2019 – 2020 : Kepala Bidang Layanan Hukum BUMN I
Kementerian BUMN.
2017 – 2024 : Sekretaris Dewan Komisaris PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (Penugasan BUMN).
2017 – 2019 : Kepala Subbidang Layanan Hukum BUMN
Kementerian BUMN.
2017 – 2017 : Sekretaris Dewan Komisaris PT Jasa Marga
(Persero) Tbk (Penugasan BUMN).
2014 – 2017 : Staf Dewan Komisaris PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk (Penugasan BUMN).
2014 – 2017 : Kepala Subbagian Peraturan Perundang-
Undangan I Kementerian BUMN.
103
Page 130
2012 – 2014 : Staf Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara
XII (Penugasan BUMN).
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; dan
(ii) anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Ardhya Pratiwi Setiowati
Komisaris
Warga Negara Indonesia berusia 37 tahun, beliau merupakan lulusan S1 jurusan
Manajemen Keuangan di Universitas Indonesia pada tahun 2009 dan mendapatkan
gelar S2 jurusan Ilmu Pengembangan Bisnis di Grenoble Graduate, School of
Business di Perancis pada tahun 2013 serta mendapatkan gelar S2 jurusan Kebijakan
Publik dan Administrasi di Bocconi University di Italia pada tahun 2020.
Riwayat Pekerjaan:
2025 – sekarang : Komisaris PT Permodalan Nasional Madani.
2019 – 2024 : Anggota Parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI).
2014 – 2019 : Tenaga Ahli, Anggota DPR-RI (A-92), Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
2010 : Akuntan Dana, Citibank.
2009 – 2010 : Manager Operasional, PT Darmawan Metal
Mekanikal.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; dan
(ii) anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Direksi
Kindaris
Direktur Bisnis
Warga Negara Indonesia berusia 57 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta.
Beliau merupakan alumnus S1 Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan,
Bandung pada tahun 1991, kemudian mendapatkan gelar S2 Magister Manajemen
dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 2004.
Riwayat Pekerjaan:
2025 – sekarang : Direktur Bisnis PT Permodalan Nasional Madani.
2022 – 2025 : Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
PT Permodalan Nasional Madani.
2021 – sekarang : Dewan Komisaris PT Mitra Teknologi Madani.
2021 – 2022 : Direktur Bisnis PT Permodalan Nasional Madani.
2020 – 2021 : Sekretaris Dewan Komisaris PT PNM Venture
Capital.
2019 – 2021 : Executive Vice President Bisnis UlaMM
PT Permodalan Nasional Madani.
2019 : Executive Vice President Bisnis Ula MM dan Jasa
Manajemen PT Permodalan Nasional Madani.
2018 – 2019 : Executive Vice President Pengawasan Dan Legal
PT Permodalan Nasional Madani.
2018 : Executive Vice President Bisnis UlaMM
PT Permodalan Nasional Madani.
2018 : Kepala Divisi Manajemen Risiko, GCG dan PPL
PT Permodalan Nasional Madani.
2017 – 2018 : Kepala Divisi Sumber Daya Manusia
PT Permodalan Nasional Madani.
104
Page 131
2016 – 2017 : Divisi Pusat Pendidikan dan Pelatihan
PT Permodalan Nasional Madani.
*Diperbantukan pada Divisi Pusat Pendidikan dan
Pelatihan.
2016 – 2017 : Kepala Divisi Pusat Pendidikan dan Pelatihan
PT Permodalan Nasional Madani.
2015 : Divisi Remedial PT Permodalan Nasional Madani
* Diperbantukan pada Divisi Remedial.
2015 – 2017 : Kepala Divisi Sumber Daya Manusia
PT Permodalan Nasional Madani.
2015 : Sekretaris Dewan Komisaris PT PNM Ventura
Syariah
2015 : Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan &
Afiliasi PT Permodalan Nasional Madani.
2015 : Divisi Sumber Daya Manusia PT Permodalan
Nasional Madani.
* Diperbantukan pada Divisi Sumber Daya
Manusia
2014 – 2015 : Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan
PT Permodalan Nasional Madani.
2013 – 2014 : Kepala Divisi Pusat Pelatihan PT Permodalan
Nasional Madani.
2012 – 2013 : Pemimpin Cabang Bandung PT Permodalan
Nasional Madani.
2011 – 2012 : Pemimpin Cabang Bandung PT Permodalan
Nasional Madani.
2010 – 2011 : Kepala Cabang Bandung PT Permodalan Nasional
Madani.
2009 – 2013 : Dewan Komisaris BPRS Mentari Garut.
2008 – 2010 : Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan
Nasional Madani.
2007 – 2008 : Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan
Nasional Madani.
2007 – 2009 : Dewan Komisaris BPRS Syarikat Madani
Pekanbaru.
2006 – 2007 : Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan
Nasional Madani.
2006 – 2007 : Dewan Komisaris BPRS Rumah Gadang Batam.
2005 – 2006 : Pj. Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan
Nasional Madani.
2004 – 2005 : Ka Seksi Grup Regional I PT Permodalan Nasional
Madani.
2004 : Kasie Pengembangan Bisnis Grup KPU
PT Permodalan Nasional Madani.
2002 – 2004 : Kasie Pengembangan Usaha Divisi Pengembangan
Bisnis PT Permodalan Nasional Madani.
2001 – 2002 : Kasie KP Ill Divisi Kredit Program PT Permodalan
Nasional Madani.
2000 – 2001 : Account Officer Divisi Kredit Program
PT Permodalan Nasional Madani .
1999 – 2000 : Loan Work Out Officer Sadan Penyehatan
Perbankan Nasional ( BPPN).
1998 – 1999 : Senior Account Officer PT Bank Arya Panduarta,
Tbk.
1991 – 1997 : Consumer Credit Head PT Bank Jaya
lnternasional.
105
Page 132
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Yusron Avivi
Direktur Digital dan Teknologi Informasi
Warga Negara Indonesia berusia 55 tahun, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
merupakan lulusan S1 Statistik di Institut Pertanian Bogor pada tahun 1992 dan gelar
mendapatkan S2 Pasca Sarjana dari Universitas Indonesia pada tahun 2004.
Riwayat Pekerjaan:
Juli 2025 – sekarang : Direktur Digital dan Teknologi Informasi
PT Permodalan Nasional Madani.
2024 : Executive Vice President BRI sebagai Direktur
Digital dan Teknologi lnformasi PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk. ditugaskan pada
PT Permodalan Nasional Madani.
2021 – 2024 : Division Head IT lnfrastucture & Operation
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
2019 – 2021 : Kepala Divisi IT Infrastructure dan Operation
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
2019 – 2019 : Pj. Kepala Divisi Operasional Teknologi lnformasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
2017 – 2019 : Wakil Kepala Divisi Bidang Operasional, Divisi
Pengadaan Barang dan Jasa PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk.
2014 – 2017 : Wakil Kepala Divisi Bidang Pengadaan Barang
dan Jasa, Divisi Pengadaan Barang dan Jasa
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
2008 – 2014 : Kepala Bagian Operasional lnfrastruktur, Divisi
Teknologi Sistem lnformasi.
2007 – 2008 : Wakil Kepala Bagian Operasional lnfrastruktur,
Divisi Teknologi Sistem lnformasi PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk.
1996 – 2007 : Programmer Pengembangan Sistem Kanca/Unit
Urusan Sistem dan Teknologi PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk.
1995 – 1996 : Pengangkatan Pegawai dalam Dinas Tetap
Urusan Sistem dan Teknologi PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk.
1994 – 1995 : Pengangkatan Pegawai dalam Dinas Sementara
Urusan Sistem dan Teknologi PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero), Tbk.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Sahat Pangabahan Pangaribuan
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia berusia 42 tahun, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
meraih gelar S1 Ekonomi Jurusan Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun
2005 dan mendapat gelar S2 Jurusan Global Banking & Finance di University of
Birmingham pada tahun 2014.
Riwayat Pekerjaan:
2025 – sekarang : Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
PT Permodalan Nasional Madani.
106
Page 133
2023 – 2025 : Kepala Divisi Subsidiary Management PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2022 – 2023 : SEVP Transformation Office PT Pegadaian
2019 – 2022 : Executive Assistant Wakil Menteri BUMN II
Kementerian BUMN RI
2019 – 2019 : Squad Leader Micro, Divisi Corporate
Transformation PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
2017 – 2019 : Manager, Microbusiness Squad Divisi Corporate
Transformation PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
2015 – 2017 : Executive Assistant – Direktur Utama PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2014 – 2015 : Manager, Divisi Kebijakan dan Pengembangan
Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk.
2011 – 2014 : Staff (Tugas Belajar Luar Negeri) PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk.
2007 – 2011 : Assistant Manager, Divisi Marketing
Communication PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
Henry Yunus Kamang Pangemanan
Direktur Human Capital dan Kepatuhan
Warga Negara Indonesia berusia 57 tahun, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
meraih gelar S1 Jurusan Public Law dari Universitas Trisakti pada tahun 1992 dan
mendapat gelar S2 jurusan marketing di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya pada
tahun 2006.
Riwayat Pekerjaan:
2025 – sekarang : Direktur Human Capital dan Kepatuhan
PT Permodalan Nasional Madani.
2023 –2025 : Direktur PT Mitra Utama Madani.
2022 – 2023 : Kepala Divisi Human Capital Services dan Policy
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
2018 – 2022 : Kepala Divisi Pengelolaan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia PT. Permodalan Nasional
Madani (Persero).
2018 : Kepala Divisi Sumber Daya Manusia
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
2017 – 2018 : PJ Wakil Kepala Divisi Sumber Daya Manusia
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
2017 : Direktur PT. Micro Madani Institute.
2012 – 2016 : General Manager Human Resource Bakrie Telcom
(Esia).
2009 – 2011 : General Manager Sales Training Bakrie Telcom
(Esia).
2006 – 2009 : General Manager Business Segment Bakrie
Telcom (Esia).
2004 – 2006 : Business Manager for Indonesia and Philipines,
Schmidt BioMedTech Pte.Ltd.
2003 – 2004 : National Sales Manager Medical Device,
PT Anugrah Argon Medica (Dexa Medica Grup).
107
Page 134
2001 – 2002 : National Sales Manager OTC Product & Sales
Training, PT Antarmitra Sembada (AMS)/ Pharos
Group.
1996 – 2001 : Sales Supervisor, PT Komselindo.
Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Penerapan tata kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) telah menjadi prioritas utama
Perseroan selama ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam SK Direksi PNM Nomor SK-048/PNM-DIR/IX/2023
tanggal 19 Juni 2023 tentang Pedoman Sistem Manajemen PT Permodalan Nasional Madani yang memastikan
konsistensi pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh perangkat
tata laksana manajemen.
Pengembangan SM PNM dititikberatkan pada praktik GCG, konsep dan implementasi Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, Balanced Scorecard (BSC) serta perangkat organisasi lainnya dengan tetap
memperhatikan nilai dan budaya perseroan. Dalam menerapkan perspektif BSC, pemangku kepentingan, proses
bisnis atau Perseroan, serta pengembangan atau optimalisasi sumber daya manusia.
Dalam kerangka GCG, Perseroan juga terus melakukan kajian dan evalusasi terhadap pendukung bisnis Perseroan,
yang disertai perbaikan organisasi untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cepat bagi nasabah, produk
yang berdaya saing tinggi dan dapat diterima pasar, serta melaksanakan tata kelola Perseroan dengan risiko yang
minim dan terkendali. Perseroan juga mengevaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk mengkaji cost dan
benefit.
Manajemen menyadari bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip GCG bukan hanya merupakan kewajiban semata-mata
Perseroan sebagai BUMN, melainkan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka panjang yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
menciptakan citra perusahaan yang baik. Mengacu ke kriteria penilaian dalam Keputusan Sekretaris Kementrian
BUMN Nomor 16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012, secara umum kondisi penerapan GCG pada Perseroan untuk
periode tahun 2024 mencapai predikat kategori “sangat baik”, dengan skor 89,261 dari skor maksimal 100.
9.1 Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan
saran kepada Direksi serta memastikan bahwa tata kelola perusahaan telah diterapkan secara efektif dan
berkelanjutan. Gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah
Kehadiran
Dradjad Hari Wibowo* - -
Ardhya Pratiwi Setiowati* - -
Anas Puji Istanto* - -
Veronica Colondam 6 5
Nurhaida 6 6
Iwan Taufiq Purwanto 6 6
*)jabatan akan aktif setelah mendapat persetujuan dari OJK
Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris Perseroan pada
tahun 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp10.820 juta dan Rp9.623 juta.
108
Page 135
9.2 Direksi
Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip
kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai
tujuan Perseroan yang telah ditetapkan.
Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus mengelola dan melindungi kekayaan Perseroan,
strategi, dan rencana anggaran secara teratur serta merupakan representasi dari Perseroan, baik secara internal
maupun eksternal. Direksi senantiasa menjalankan tugas kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan
keseimbangan kepentingan seluruh pihak terkait dengan aktivitas bisnis Perseroan.
Tingkat kehadiran rapat Direksi per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah
Kehadiran
Arief Mulyadi 15 15
Sunar Basuki 15 15
Kindaris 15 15
Yusron Avivi 15 15
Sahat Pangabahan Pangaribuan* - -
Henry Yunus Pangemanan* - -
*)jabatan akan aktif setelah mendapat persetujuan dari OJK
9.3 Komite Audit
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN
No. PER-2/MBU/03/2023”), Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK
No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No.SK-008/PNM-KOM/IX/2025 tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan
Pengangkatan Kembali Anggota-Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani tanggal 1 September
2025, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Nurhaida (Komisaris Independen)
Warga Negara Indonesia berusia 62 tahun. Memperoleh gelar S-1
Jurusan Kimia Tekstil di Institut Teknologi Tekstil Bandung pada tahun
1985 kemudian mendapatkan gelar S-2 Jurusan Business
Administration di Indiana University, Bloomington, USA pada tahun
1995. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
2023, sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Badan
Pengawasan Pasar Modal Kementerian Keuangan RI (2021).
Anggota : Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab
Pengurus dan Pengawasan.
Anggota : Slamet Rahayu
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Memperoleh gelar D-III
di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1986 dan
memperoleh gelar S-1 dari Universitas Jambi pada tahun 1999. Beliau
menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Permodalan
Nasional Madani Venture Capital sejak tahun 2023, sebelumnya
beliau pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Investasi dan Evaluasi
Pengendalian Internal pada SPI (2015-2021), Auditor Pada Deputi
Investigasi di BPKP Pusat (2003-2015), Auditor di BPKP Perwakilan
Jawa Tengah (2003-2008), dan Auditor di BPKP Perwakilan Jambi
(1986-2003).
109
Page 136
Sekretaris merangkap Anggota : Arief Maulana
Warga Negara Indonesia, 34 tahun. Memperoleh gelar S-1
Manajemen dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 2011. Beliau
menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak 2023,
sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Analis Data BUMN
(2015 – 2019) dan Analis Barang Milik Negara di Kementrian BUMN
(2019 – 2021).
9.4 Komite Nominasi dan Remunerasi
Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi
(“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-007/PNM-KOM/VIII/2025 tentang Pemberhentian,
Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan
Nasional Madani tanggal 11 Agustus 2025, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab
Pengurus dan Pengawasan.
Anggota : Veronica Colondam (Komisaris Independen)
Warga Negara Indonesia berusia 50 tahun. Memperoleh gelar S-1
Jurusan Mass Communications and Public Relations di American
University pada tahun 2000 kemudian mendapatkan gelar S-2
Jurusan Social Science di Imperial College London and The London
School of Hygiene and Tropical Medicines pada tahun 2005. Beliau
menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 2023,
sebelumnya pernah menjabat sebagai Direkur Utama PT Platfonn
Usaha Sosial (2016 - 2024).
Anggota : Ardhya Pratiwi Setiowati (Komisaris)
Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab
Pengurus dan Pengawasan.
Anggota : Tengku Ariffadillah
Warga Negara Indonesia berusia 48 tahun. Memperoleh gelar S-1
Jurusan Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta pada
tahun 2003 dan memperoleh gelar S-2 Jurusan Management di
Universitas Perbanas Institute pada tahun 2023. Beliau menjabat
sebagai Kepala Divisi Human Capital Services (2024 – sekarang),
Sekertaris Dekom PT. Mitra Utama Madani (2024), Direktur PT Mitra
Utama Madani (2021-2024), Honorer di Kantor Wilayah Direktorat
Jendral Pajak (2001-2002).
Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN
No. PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 34/POJK.04/2014.
9.5 Program Tanggung Jawab (CSR)
Perseroan memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong praktik keberlanjutan di seluruh lini bisnis melalui
penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Perseroan
telah menerbitkan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari strategi perusahaan. Kebijakan ini mencakup berbagai inisiatif strategis dalam memperkuat implementasi ESG
di aspek lingkungan Perseroan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program TJSL secara konsisten
yang betujuan untuk:
110
Page 137
• Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,
• Melestarikan lingkungan hidup,
• Memberdayakan komunitas berbasis masyarakat, serta
• Mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Dalam pelaksanaannya, implementasi TJSL Perseroan tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, tetapi juga selaras dengan standar internasional yang relevan, antara lain ISO 26000:2010 Guidance
on Social Responsibility, dengan orientasi utama pada kontribusi terhadap pencapaian SDGs.
Perseroan memandang bahwa TJSL merupakan tanggung jawab bersama seluruh satuan kerja. Untuk memastikan
implementasi yang efektif, Perseroan menugaskan Divisi Jasa Manajemen dan TJSL sebagai pengelola utama
program TJSL serta Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), yang berada di bawah koordinasi
Direktur Bisnis.
Berikut beberapa kegiatan TJSL yang telah dilakukan Perseroan:
A. Pilar Sosial
1. Madani Entrepreneurship Academy (MEA)
2. Madani Upskilling Academy (MUA)
3. Ruang Pintar PNM
4. PNM Scholarship
5. PNM Humanity
6. Bantuan Bencana Alam dan Kemanusiaan
7. Madani Care Stunting
8. Rumah Pangan PNM
9. Lorong Mekaar
10. Kegiatan Sosial Korporasi Perusahaan (Movement)
B. Pilar Lingkungan
1. Eco Life PNM
2. PNM Hijaukan Indonesia
3. Sanitasi SMART
4. PNM Peduli Terumbu Karang
5. Budidaya Magot
C. Pilar Ekonomi
1. Difabel Bisa Berusaha
2. Pemberdayaan Kampung Madani
3. Madani Go Entrepreneurs
4. Madani Movement
5. Madani Vokasi Academy (MVA)
6. Kegiatan Sosial Ekonomi Korporasi Pilar Ekonomi
111
Page 138
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum dan didukung dengan Surat Pernyataan Perkara Perseroan tanggal
12 September 2025, Perseroan sedang terlibat dalam 101 (seratus satu) perkara perdata yang tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu kelancaran
jalannya kegiatan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yaitu sebagai berikut:
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Kamis,
yang digunakan 10/Pdt.G/2024/ Termohon
1 Ambon 25 April Runawi dan Subardi Tingkat Kasasi - - -
sebagai jaminan PN Drh Kasasi III
2024
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah
atas permintaan 14/Pdt.G/2025/ Rabu, Pengadilan
2 Bau-bau Muliani Tergugat I 223.000.000 100.000.000 -
pengembalian PN Bau 4 Juni 2025 Negeri
jaminan
112
Gugatan Ahli Waris
atas jaminan yang Selasa, La Ode Muhammad
23/Pdt.G/2024/ Termohon
3 Bau-bau digunakan sebagai 20 Agustus Djamaluddin Tingkat Kasasi - - 1.000.000
PN Bau Kasasi
jaminan Pembiayaan 2024 Rahim, Dkk
Nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan Kamis,
97/Pdt.G/2025/ Pengadilan
4 Banjarmasin pelaksanaan lelang 14 Agustus Hendra Jaya Tergugat 700.000.000 - -
PN Bjm Negeri
eksekusi hak 2025
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
Rabu,
rencana 41/Pdt.G/2025/ Pengadilan
5 Bojonegoro 20 Agustus Astutik Tergugat 200.000.000 - -
pelaksanaan lelang PN Bjn Negeri
2025
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan 23/Pdt.G/2025/ Senin,
6 Bojonegoro Yuli Fitriana Tergugat Inkracht - 500.000.000 -
pembayaran PN Bjn 5 Mei 2025
angsuran
Page 139
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Dra. Sri
yang digunakan 121/Pdt.G/2025/ Senin, Pengadilan
7 Banyuwangi Mulyaningsih dan Tergugat II - - -
sebagai jaminan PN Byw 2 Juni 2025 Negeri
Agus Haritanyo
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan
135/Pdt.G/2025/ Jumat, Pengadilan
8 Banyuwangi pelaksanaan lelang Sulastrik Tergugat I - - -
PN Byw 13 Juni 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
Selasa,
rencana 182/Pdt.G/2025/
9 Banyuwangi 12 Agustus Musyarwani Tergugat I Inkracht - - -
pelaksanaan lelang PN Byw
2025
eksekusi hak
tanggungan
113
Gugatan pihak
ketiga atas
Rabu, Turut
keberatan rencana 268/Pdt.G/2024/
10 Cimahi 13 November Endang Setyorini Termohon Tingkat Kasasi 14.000.000 - 500.000
pelaksanaan lelang PN Blb
2024 Kasasi
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan pihak
ketiga atas
Rabu,
keberatan rencana 442/Pdt.G/2024/ Termohon
11 Jakarta 23 Oktober Ruihah Tingkat Kasasi 15.000.000.000 5.000.000.000 1.000.000
pelaksanaan lelang PN Bks Kasasi
2024
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
255/Pdt.G/2025/ Kamis, Hj. Pipih Pirnawati, Pengadilan
12 Depok pelaksanaan lelang Tergugat I 4.000.000.000 5.000.000.000 1.000.000
PN Cbi 3 Juli 2025 Dkk Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan Intervensi Senin, Termohon
269/Pdt.G/2023/ PT Permodalan
13 Depok PNM dalam perkara 15 Januari Kasasi Tingkat Kasasi - - -
PN Cbi Nasional Madani
pihak ketiga yang 2024 Intervensi
Page 140
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
meletakkan sita
jaminan atas
jaminan nasabah
yang diagunkan ke
PNM
Gugatan nasabah
atas rencana lelang 144/Pdt.G/2023/ Rabu, Guntur Adolfos Termohon
14 Depok Tingkat Kasasi - - -
eksekusi hak PN Cbi 17 Mei 2023 Hutabarat Kasasi
tanggungan
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
yang digunakan 68/Pdt.G/2025/ Selasa, Pengadilan
15 Garut Nia Yuniati Tergugat II 141.990.826 - -
sebagai jaminan PN Tsm 24 Juni 2025 Negeri
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Perbuatan
Selasa,
Melawan Hukum 23/Pdt.G/2025/ Pengadilan
114
16 Garut 12 Agustus PT PNM Penggugat 2.867.805.489 43.842.749.510 100.000
terhadap pelaku PN Grt Negeri
2025
fraud
Gugatan nasabah
atas keberatan tidak Senin,
255/Pdt.G/2024/
17 Jambi diberikannya salinan 30 Desember Rohman Tergugat Inkracht 130.000.000 260.000.000 1.000.000
PN Jmb
perjanjian 2024
pembiayaan
Gugatan suami atas
Senin,
keberatan 25/Pdt.G/2024/ Termohon Tingkat
18 Jambi 4 November R. Idrus - - -
pengeplangan objek PN Mbn Banding Banding
2024
jaminan
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Selasa,
yang digunakan 231/Pdt.G/2024/ Pengadilan
19 Jambi 3 Desember Maryam Tergugat II - - -
sebagai jaminan PN Jmb Negeri
2024
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pemenang Jumat, Turut
47/Pdt.G/2022/
20 Kendari lelang kepada ex- 30 Desember Asni Termohon Tingkat Kasasi 200.000.000 1.000.000.000 1.000.000
PN Kka
nasabah karena 2022 Kasasi I
Page 141
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
tidak mau
mengosongkan
obyek agunan yang
telah dilelang
Gugatan nasabah
atas keberatan Selasa,
30/Pdt.G/2025/ Pengadilan
21 Kediri pelaksanaan lelang 25 Februari Mayu Dilla Chafifah Tergugat - - -
PN Gpr Negeri
eksekusi hak 2025
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
47/Pdt.G/2025/ Senin, Pengadilan
22 Kediri pelaksanaan lelang Hardiana Tergugat I - - -
PN Kdr 28 Juli 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan Bambang Sugeng Turut
76/Pdt.G/2024/ Selasa,
23 Kediri pelaksanaan lelang Irianto, Sumarsih, Termohon Tingkat Kasasi 369.500.000 50.000.000 30.000.000.000
115
PN Gpr 9 Juli 2024
eksekusi hak Suharti Spd Kasasi I
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan Kamis,
16/Pdt.G/2025/ Johny Pakpahan, Pengadilan
24 Lamongan pelaksanaan lelang 27 Februari Tergugat II - - -
PN Bjn Dkk Negeri
eksekusi hak 2025
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
pelaksanaan lelang
Jumat, Turut
eksekusi hak 29/Pdt.G/2023/
25 Lamongan 13 Oktober Sugeng, Sati Termohon Tingkat Kasasi 300.000.000 500.000.000 500.000
tanggungan, merasa PN Lmg
2023 Kasasi
tidak pernah
diberikan salinan PK,
APHT
Gugatan nasabah
atas keberatan
Jumat,
pelaksanaan lelang 2/Pdt.G/2024/ Termohon
26 Lamongan 19 Februari Anik, Pandelan Tingkat Kasasi - - -
eksekusi hak PN Bjn Kasasi
2024
tanggungan, dan
merasa
Page 142
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
pencantuman
klausul baku dalam
PK merupakan
perbuatan melawan
hukum
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Jumat,
yang digunakan 28/Pdt.G/2023/ Pemohon
27 Lamongan 13 Oktober Sulaiman Tingkat Kasasi - - -
sebagai jaminan PN Lmg Kasasi
2023
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan
32/Pdt.G/2024/ Senin, Termohon
28 Lampung pelaksanaan lelang Kholil Abdul Haq Tingkat Kasasi - - -
PN Gns 8 Juli 2024 Kasasi II
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan Perbuatan
116
Rabu,
Melawan Hukum 14/Pdt.G/2025/ Pengadilan
29 Lampung 5 Februari PT PNM Penggugat 527.918.450 643.754.716 - -
terhadap pelaku PN Gns Negeri
2025
fraud
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
yang digunakan 8/Pdt.G/2024/ Senin, Termohon
30 Lampung Risdiyanto Tingkat Kasasi 100.000.000 - -
sebagai jaminan PN Met 6 Mei 2024 Kasasi III
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Kamis,
yang digunakan 164/Pdt.G/2021/ Pemohon
31 Lampung 21 Oktober Siti Agustina Sari Tingkat Kasasi 1.700.000.000 500.000.000 100.000
sebagai jaminan PN Tjk Kasasi
2021
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum 18/Pdt.G/2025/ Senin, Pengadilan
32 Lampung PT PNM Penggugat 466.879.883 330.000.000 - -
terhadap pelaku PN Mgl 10 Maret 2025 Negeri
fraud
Page 143
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
Gugatan nasabah
atas tidak
68/Pdt.G/2025/ Rabu, Pengadilan
33 Lampung diberikannya salinan Imas Oktavianie Tergugat - - -
PN Tjk 26 Maret 2025 Negeri
Perjanjian Kredit
serta Restrukturisasi
Gugatan nasabah
atas keberatan
rencana 10/Pdt.G/2025/ Selasa, Pengadilan
34 Lampung Edi Irwansyah Tergugat I 80.000.000 1.000.000.000 500.000
pelaksanaan lelang PN Gdt 1 Juli 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan tidak
diberikannya salinan 37/Pdt.G/2025/P Selasa, Pengadilan
35 Madiun Suwati Tergugat 30.000.000 - -
perjanjian dan N Mad 10 Juni 2025 Negeri
pelaksanaan
pemasangan plang
117
Gugatan Pihak
Ketiga terhadap
jaminan milik
Rabu,
nasabah 433/Pdt.Bth/ Pemohon
36 Medan 7 Agustus Aris Arianto Tingkat Kasasi - - -
dikarenakan 2024/PN Lbp Kasasi
2024
terdapat kelebihan
pengukuran dalam
jaminan tersebut
Gugatan nasabah
atas keberatan
41/Pdt.G/2025/ Senin, Pengadilan
37 Medan pelaksanaan lelang Sri Susilawati Tergugat I 5.000.000.000 - -
PN Stb 21 Juli 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
408/Pdt.G/2024/ Selasa, Termohon
38 Medan pelaksanaan lelang Sukarni, Paino Tingkat Kasasi 1.000.000.000 500.000.000 1.000.000
PN Lbp 23 Juli 2024 Kasasi
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah 74/Pdt.G/2025/ Senin, Zeffri Palanda
39 Medan Tergugat I Inkracht - - 1.000.000
atas keberatan PN Mdn 17 Maret 2025 Gultom
Page 144
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
pelaksanaan lelang
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
yang digunakan 228/Pdt.G/2024/ Selasa, Termohon
40 Medan Misman Inkracht 1.942.000.000 200.000.000 1.000.000
sebagai jaminan PN Lbp 4 Juni 2024 Banding
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan
111/Pdt.G/2025/ Selasa, Pengadilan
41 Medan pelaksanaan lelang Idawati Sihombing Tergugat 480.000.000 1.000.000.000 1.000.000
PN Lbp 25 Maret 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan Kamis,
84/Pdt.G/2021/ Iskandar Arihsyah Pemohon
42 Medan pelaksanaan lelang 4 November Tingkat Kasasi 400.000.000 500.000.000 1.000.000
118
PN Rap Bantah P Kasasi
eksekusi hak 2021
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
pelaksanaan lelang Rabu,
96/Pdt.G/2020/ Termohon
43 Medan eksekusi hak 2 Desember Ariani Tingkat Kasasi 5.000.000 5.000.000.000 - -
PN Rap Kasasi
tanggungan, serta 2020
tidak dicantumkan
limit lelang
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Selasa,
yang digunakan 497/Pdt.G/2024/
44 Medan 1 Oktober Feber Siregar Tergugat II Inkracht - - -
sebagai jaminan PN Lbp
2024
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan Jumat,
28/Pdt.G/2025/ Termohon Tingkat
45 Medan pelaksanaan lelang 10 Januari Nita Welvia Sinaga - - -
PN Mdn Banding Banding
eksekusi hak 2025
tanggungan
Page 145
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
Gugatan nasabah
atas keberatan
28/Pdt.G/2024/ Selasa, Termohon Tingkat
46 Medan pelaksanaan lelang Jalaluddin Lubis - - -
PN Bnj 25 Juni 2024 Banding Banding
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan Selasa,
4/Pdt.G/2025/ Termohon
47 Medan pelaksanaan lelang 11 Februari Saimun Tingkat Kasasi 1.000.000.000 2.000.000.000 5.000.000
PN Bnj Kasasi I
eksekusi hak 2025
tanggungan
Gugatan nasabah
atas rencana lelang 27/Pdt.G/2022/ Senin, Pemohon
48 Magelang Dani Supriyani Tingkat Kasasi 250.699.600 1.620.900.000 -
eksekusi hak PN Pwr 18 April 2022 Kasasi
tanggungan
Gugatan pihak
ketiga atas
keberatan
119
pelaksanaan lelang
Rabu,
eksekusi hak 20/Pdt.G/2022/ Rohani Rahman, Pemohon
49 Makassar 21 September Tingkat Kasasi - - -
tanggungan serta PN Pin Dkk Kasasi
2022
balik nama sertifikat
yang tidak sah
dilakukan oleh
Tergugat II
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Rabu,
yang digunakan 378/Pdt.G/2024/ Termohon
50 Makassar 18 September Hj. Nuriati Baso Inkracht 1.020.000.000 - -
sebagai jaminan PN Mks Banding
2024
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Kamis,
yang digunakan 15/Pdt.G/2025/ Pengadilan
51 Makassar 27 Februari Nuralam Tergugat IV - - -
sebagai jaminan PN Sgm Negeri
2025
Pembiayaan
Nasabah
Page 146
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Senin,
yang digunakan 374/Pdt.G/2023/ Muhammad Irwan Pemohon
52 Makassar 2 Oktober Tingkat Kasasi - - -
sebagai jaminan PN Mks S.Sos Kasasi
2023
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan suami
nasabah atas
Senin,
keberatan 52/Pdt.Bth/2024/ Termohon Tingkat
53 Makassar 4 Oktober H. Mannoki 800.000.000 800.000.000 2.000.000
pelaksanaan lelang PN Sdr Banding II Banding
2024
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan perlawanan
ahli waris atas
keberatan 98/Pdt.Bth/2024/ Senin,
54 Makassar A.Rahmat.Z.Sh, Dkk Termohon PK Tingkat PK - - -
pelaksanaan lelang PN Mks 18 Maret 2024
eksekusi hak
120
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan Jumat,
257/Pdt.G/2025/ Pengadilan
55 Malang pelaksanaan lelang 15 Agustus Sulistiani Tergugat 50.000.000 500.000.000 - -
PN Mlg Negeri
eksekusi hak 2025
tanggungan
Gugatan Pihak
Ketiga atas
keberatan rencana 101/Pdt.G/2025/ Rabu,
56 Manado Andi Arjunita Tergugat Inkracht - - -
pelaksanaan lelang PN Ktg 11 Juni 2025
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
36/Pdt.G/2025/ Senin, Turut Pengadilan
57 Manado pelaksanaan lelang Ismanto Supu, S.Pd - - -
PN Gto 6 Mei 2025 Tergugat Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah Senin,
770/Pdt.G/2024/ Termohon Tingkat
58 Manado atas keberatan 2 Desember Ylpk Sulut 350.000.000 350.000.000 -
PN Mnd Banding I Banding
pelaksanaan lelang 2024
Page 147
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
79/Pdt.G/2025/ Jumat, Pengadilan
59 Mataram pelaksanaan lelang Aat Langga Lani Tergugat I 650.000.000 100.000.000 -
PN Sel 4 Juli 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
yang digunakan 984/Pdt.G/2025/ Selasa, Turut Pengadilan
60 Mataram Sahni, Dkk - - -
sebagai jaminan PA Sel 22 Juli 2025 Tergugat II Agama
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
yang digunakan 24/Pdt.Bth/2025/ Rabu, Pengadilan
61 Padang Kasniati Terbantah III - - -
sebagai jaminan PN Pyh 23 Juli 2025 Negeri
121
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan Jumat,
23/Pdt.G/2024/
62 Padang pelaksanaan lelang 12 Februari Yusrizal Termohon PK Tingkat PK 175.000.000 500.000.000 -
PA Sjj
eksekusi hak 2024
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
128/Pdt.G/2025/ Sabtu, Pengadilan
63 Padang pelaksanaan lelang Yose Rizal Tergugat I - - -
PN Pdg 26 Juli 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
153/Pdt.G/2025/ Selasa, Pengadilan
64 Pekanbaru pelaksanaan lelang Busra Alkhairi Tergugat I 348.000.000 - -
PN Pbr 6 Mei 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
32/Pdt.G/2024/ Jumat, Pengadilan
65 Palopo atas keberatan Hasnawi & Erwin Tergugat 230.000.000 1.230.000.000 -
PN Enr 3 Januari 2025 Negeri
pelaksanaan lelang
Page 148
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan kepada
PNM dikarenakan
Selasa,
jaminan hilang dan 84/Pdt.G/2021/
66 Palu 14 September Uswatul Choiriyah Pemohon PK Tingkat PK 2.108.900.000 10.100.000.000 500.000
telah dilakukan PN Pal
2021
pelunasan oleh
Penggugat
Gugatan nasabah
atas keberatan
Pematang 30/Pdt.G/2024/ Senin, Termohon
67 pelaksanaan lelang Herdin Zebua Tingkat Kasasi 5.000.000.000 15.000.000.000 5.000.000
siantar PN Tjb 3 Juni 2024 Kasasi
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan Senin,
Pematang 56/Pdt.G/2023/ Termohon
68 pelaksanaan lelang 11 September Ahmad Bakri Inkracht 10.000.000 - -
siantar PN Kis Kasasi
eksekusi hak 2023
122
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
Pematang 35/Pdt.G/2019/ Senin, Termohon
69 pelaksanaan lelang Erik Irawan Tingkat Kasasi - - -
siantar PN Kis 1 Juli 2019 Kasasi I
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
Pematang 57/Pdt.G/2020/ Selasa, Muhammmad Termohon
70 pelaksanaan lelang Tingkat Kasasi 30.000.000 500.000 1.000.000
siantar PN Sim 14 Juli 2020 Sofyan Kasasi III
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
Pematang 85/Pdt.G/2024/ Selasa, Termohon
71 pelaksanaan lelang Ilham Sinaga, Ariani Tingkat Kasasi 350.000.000 200.000.000 1.000.000
siantar PN Rap 16 Juli 2024 Kasasi I
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah Rabu, Ristian
Pematang 126/Pdt.G/2025/ Pengadilan
72 atas keberatan 27 Agustus Chasdiansyah, Tergugat I 400.000.000 300.000.000 1.000.000
siantar PN Sim Negeri
pelaksanaan lelang 2025 Rasyid
Page 149
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan Selasa,
Pematang 58/Pdt.G/2024/ Termohon
73 pelaksanaan lelang 8 Oktober Rian Sukma Tingkat Kasasi 410.000.000 100.000.000 500.000
siantar PN Srh Kasasi
eksekusi hak 2024
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
57/Pdt.G/2025/ Kamis, Pengadilan
74 Pati terhadap bunga atas Bambang Sugiarto Tergugat - - -
PN Pti 14 Juli 2025 Negeri
pembiayaan yang
diberikan
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Selasa,
yang digunakan 127/Pdt.G/2024/ Termohon
75 Surabaya 19 November Anik Susilowati Tingkat Kasasi - - -
sebagai jaminan PN Mjk Kasasi
2024
Pembiayaan
123
Nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan
10/Pdt.G/2025/ Kamis,
76 Solo pelaksanaan lelang Supriyanto Tergugat I Inkracht - - -
PN Skt 2 Januari 2025
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
yang digunakan 21/Pdt.G/2025/ Kamis, Termohon Tingkat
77 Solo Sumini - - -
sebagai jaminan PN Krg 6 Maret 2025 Banding II Banding
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan
42/Pdt.G/2024/ Senin, Termohon Tingkat
78 Solo pelaksanaan lelang Satriyanto - - -
PN Krg 10 Juni 2024 Banding I Banding
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
39/Pdt.G/2024/ Selasa, Termohon
79 Solo atas keberatan Suyanti Tingkat Kasasi - - -
PN Krg 21 Mei 2024 Kasasi I
pelaksanaan lelang
Page 150
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan keberatan
nasabah keberatan
Jumat,
bunga yang 11/Pdt.G/2025/
80 Solo 7 Februari Sutriyono Tergugat Inkracht 100.000.000 1.000.000.000 100.000
dikenakan terhadap PN Byl
2025
pembiayaan
nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan
57/Pdt.G/2025/ Rabu, Pengadilan
81 Solo pelaksanaan lelang Supriyanto Tergugat I 600.000.000 50.000.000 -
PN Krg 2 Juli 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan Selasa,
130/Pdt.G/2024/ Aris Margono & Termohon
82 Semarang pelaksanaan lelang 31 Desember Tingkat Kasasi 241.600.000 250.000.000 100.000
PN Kdl Umi Zuraidah Kasasi I
eksekusi hak 2024
124
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan Senin,
124/Pdt.G/2024/ Pengadilan
83 Semarang pelaksanaan lelang 16 Desember Zaenudin Tergugat I 1.150.000.000 1.000.000.000 -
PN Kdl Negeri
eksekusi hak 2024
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan atas Rabu,
105/Pdt.G/2023/ Termohon
84 Semarang proses pelaksanaan 27 Desember Budiati Tingkat Kasasi - - -
PN Kdl Kasasi I
lelang eksekusi hak 2023
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
terkait kekeliruan 40/Pdt.G/2021/P Jumat, 20 Moh Shodig, Termohon
85 Semarang Tingkat Kasasi - - 1.000.000
KPKNL dalam N Pwd Agustus 2021 Kusripah Kasasi I
menuliskan luas
obyek jaminan
Gugatan nasabah
40/Pdt.G/2023/ Rabu, Ninik Haryanti, Termohon
86 Semarang atas keberatan Tingkat Kasasi 550.000.000 185.000.000 500.000
PN Kdl 7 Juni 2023 Suryanto Kasasi I
pelaksanaan lelang
Page 151
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
61/Pdt.G/2025/ Selasa, Pengadilan
87 Semarang pelaksanaan lelang Ali Anwari Tergugat I 5.066.418.000 500.000.000 -
PN Slt 22 Juli 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan pihak
ketiga kepada PNM
namun ditujukan
Senin, Yayasan Lintas
kepada nasabah 126/Pdt.G/2025/ Pengadilan
88 Semarang 25 Agustus Konsumen Akhir Tergugat I - - -
yang merupakan PN Unr Negeri
2025 Indonesia (Ylkai)
nasabah lembaga
pembiayaan yang
lain
Gugatan nasabah
atas keberatan Rabu,
125
1937/Pdt.G/2025
89 Semarang pelaksanaan lelang 20 Agustu Lidyana Desynta Tergugat Inkracht 100.000.000 400.000.000 1.000.000
/PA Smg
eksekusi hak 2025
tanggungan
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Rabu,
yang digunakan 767/Pdt.G/2021/ Termohon
90 Tangerang 29 September Dr. Tjiu Hamidi Tingkat Kasasi - - -
sebagai jaminan PN Jkt Brt Kasasi III
2021
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan Jumat,
96/Pdt.G/2024/P Pengadilan
91 Tulungagung pelaksanaan lelang 13 Desember Andik Krisfian Tergugat I - - -
N Tlg Negeri
eksekusi hak 2024
tanggungan
Gugatan nasabah
atas keberatan
9/Pdt.G/2025/ Senin, Pengadilan
92 Tulungagung pelaksanaan lelang Ernik Dwi Rahayu Tergugat - - -
PN Trk 5 Mei 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Page 152
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
yang digunakan 28/Pdt.Bth/2025/ Jumat, Pengadilan
93 Wonogiri Puguh Wijanarko Terlawan I - - -
sebagai jaminan PN Wng 18 Juli 2025 Negeri
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan Kamis,
48/Pdt.G/2024/ S. Fitria Bayu Termohon
94 Wonogiri pelaksanaan lelang 5 September Tingkat Kasasi 2.209.379.116 50.000.000 -
PN Wng Pamungkas Kasasi I
eksekusi hak 2024
tanggungan
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Rabu,
yang digunakan 100/Pdt.G/2025/ Pengadilan
95 Wonogiri 13 Agustus Sutarti & Haryadi Tergugat III - - -
sebagai jaminan PN Skh Negeri
2025
Pembiayaan
Nasabah
126
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Selasa,
yang digunakan 33/Pdt.G/2025/ Sri Wahyuni Pengadilan
96 Wonogiri 26 Agustus Tergugat I - - -
sebagai jaminan PN Wng Handayani Negeri
2025
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
yang digunakan 74/Pdt.G/2025/ Kamis, Turut Pengadilan
97 Yogyakarta Thomas Ginu 200.000.000 200.000.000 -
sebagai jaminan PN Kln 3 Juli 2025 Tergugat I Negeri
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah
atas keberatan
rencana 107/Pdt.G/2025/ Selasa, Pengadilan
98 Yogyakarta Yilia Restuaji Tergugat 600.000.000 - 500.000
pelaksanaan lelang PN Smn 6 Mei 2025 Negeri
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan Pihak 40/Pdt.Bth/2025/ Kamis, Pengadilan
99 Yogyakarta Endang Murdayani Terlawan I - - -
Ketiga atas jaminan PN Krg 15 Mei 2025 Negeri
Page 153
Penggugat/
Pembanding/ Kedudukan Tingkat Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis
Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
yang digunakan
sebagai jaminan
Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Perbuatan
Senin,
Melawan Hukum 17/Pdt.G/2025/ Pengadilan
100 Manado 11 Agustus Pt Pnm Penggugat 178.507.000 - 100.000
terhadap pelaku PN Cim Negeri
2025
fraud
Gugatan Pihak
Ketiga atas jaminan
Kamis,
yang digunakan 265/Pdt.Bth/ Pengadilan
101 Malang 4 September Ardi Nufianto Terlawan II 245.000.000 1.000.000.000 -
sebagai jaminan 2025/PN Mlg Negeri
2025
Pembiayaan
Nasabah
60.301.598.364 103.362.904.226 30.035.000.000
127
Page 154
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal
16 September 2025, 19 September 2025, 22 September 2022, dan 23 September 2022 bahwa masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c)
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi secara
berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum dan dan
rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan kewajiban pembayaran
utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum, dan rencana
penggunaan dananya.
Adapun terhadap Perusahaan Anak (PNMVC) diketahui bahwa terdapat 6 (enam) perkara yang melibatkan PNMVC.
Dimana perkara-perkara tersebut tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha PNMVC, sebagaimana di bawah ini:
Penggugat/
Pembanding
Kedudukan Tingkat
No Wilayah No Perkara Dasar Gugatan Tanggal Regis /Pemohon
Perseroan Pemeriksaan
Kasasi/
Pemohon PK
Gugatan
27
WILAYAH 1 – Jakarta 596/Pdt.G/2023 Perbuatan Hj. Damayati Turut
1. Juli Tingkat Kasasi
Selatan /PN.Jkt.Sel. Melawan Herujuno, dkk. Tergugat I
2023
Hukum
Gugatan
579/Pdt.G/2024
Perbuatan
2. WILAYAH - Jakarta /PN.JKt.Pst 18 Sept 2024 Rino Oestara Tergugat Tingkat Kasasi
Melawan
tanggal
Hukum
Perbuatan
WILAYAH 589/Pdt.G/2023 13 Desember Tjuk Wibi
3. Melawan Tergugat III Tingkat Kasasi
Bandung /PN.BDG 2023 Pratikto, dkk
Hukum
Pembatalan
51/Pdt.G/2024/ Diyah
4. WILAYAH – Kediri Pelaksanaan 03 Sept 2024 Tergugat I Tingkat Kasasi
PN. Kdr Prasetiati, ST
Lelang
Tingkat
WILAYAH 1 – Jakarta 204/Pdt.G/2024 Perbuatan Andi Rizal
5. 09 April 2025 Tergugat I Pengadilan
Pusat /Jkt. Pusat Melawan Adrinsyah
Negeri
Tingkat
WILAYAH – Kediri 46/Pdt.G/2025/ Perbuatan Diyah
6. 11 Juli 2025 Tergugat I Pengadilan
PN KDR Melawan Prasetiati, ST
Negri
Perbuatan Tingkat
32/Pdt.G/2025/
7. WILAYAH - Tegal Melawan 1 Agustus 2025 Wakhilin Tergugat I Pengadilan
PN Tgl
Hukum Negri
128
Page 155
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:
Kontribusi
Nama
Tahun Tahun pendapatan
No Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Pendirian Penyertaan kepada
Anak
Perseroan
Jasa
PT PNM kepenasihatan
1 Investment keuangan dan 99,99% 1996 1999 Beroperasi 0,4%
Management manajemen
investasi
PT PNM
Jasa pembiayaan
2 Venture 99,99% 1999 2000 Beroperasi 1,3%
Modal Ventura
Capital
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi termasuk tapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Perseroan didirikan sebagai realisasi komitmen nyata Pemerintah untuk mengembangkan, memajukan dan
memelihara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (“UMKMK”) sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia. Perseroan menjadi sebuah solusi strategis dalam pengembangan akses permodalan dan
program peningkatan kapasitas bagi para pelaku UMKMK. Perseroan memiliki tujuan untuk menjadi yang terdepan
dalam proses melahirkan pelaku-pelaku UMKMK yang tangguh, mandiri dan mampu menciptakan lapangan kerja
baru. Secara strategis, Perseroan diarahkan untuk memberikan solusi finansial maupun non finansial bagi sektor
UMKMK.
Perseroan berpegang kepada prinsip-prinsip ekonomi pasar dalam memberikan solusi permodalan kepada pelaku
UMKMK dengan menerapkan studi kelayakan yang memadai dalam setiap solusi finansial yang diberikannya. Hal
ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, efektifitas operasional serta meningkatkan daya saing
perusahaan. Sedangkan dalam hal pelayanan kepada para pemangku kepentingan, Perseroan menerapkan
pendekatan solusi non konvensional yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh industri perbankan.
Secara strategis, solusi non finansial yang diberikan Perseroan kepada para pelaku UMKMK telah memberikan
dampak positif kepada pelaku UMKMK dalam mengelola aspek permodalan usaha mereka. Hal ini memberikan
positioning yang unik bagi Perseroan dalam industri pembiayaan di Indonesia.
Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
1.1 Perseroan
Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,42% (sembilan puluh delapan koma empat puluh dua persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.
129
Page 156
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:
A. Jasa Pembiayaan
Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).
ULaMM
ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset tetap seperti kendaraan,
gedung, rumah dan tanah.
Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp32,15 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 30 Juni 2025 dan 30 Juni
2024 adalah masing-masing sebesar 81,72% & 69,67%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah masing-
masing sebesar 6,86% & 5,97%
Mekaar
Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.
Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 30 Juni 2025 telah berhasil melakukan penyaluran
pembiayaan dengan total Rp337 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 30 Juni 2025 yang terus terjaga
di kisaran 1,89% (satu koma delapan puluh sembilan persen).
Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 30 Juni 2025, Mekaar
Syariah telah memiliki 9.878.056 nasabah.
Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
130
Page 157
Jasa Manajemen dan Kemitraan
Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.
Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.
Program Pendampingan Kapasitas Usaha
Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan Pertemuan
Kelompok Mekaar (PKM)
2. Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
kompetensi nasabah
3. Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
sejumlah kelompok anggota
4. Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5. Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
isu-isu relevan terkait nasabah
6. PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
menarik edukatif
7. Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
memperkenalkan produk-produk nasabah
8. Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
mandiri dimanapun dan kapanpun
9. Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.
1.2 Perusahaan Anak
A. PNMIM
PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 66 (enam puluh enam) reksa dana yang terdiri dari:
No Keterangan
1. Reksa Dana PNM Dana Tunai
2. Reksa Dana PNM Puas
3. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah
4. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah
131
Page 158
No Keterangan
5. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza
6. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2
7. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Kas Platinum 2
8. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima
9. Reksadana Syariah PNM Sukuk Negara Syariah
10. Reksa Dana PNM Dana Bertumbuh
11. Reksa Dana PNM Sbn 90
12. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas A
13. Reksadana PNM Dana Sejahtera II
14. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara
15. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II Kelas A
16. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Kaffah
17. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana Optima Kelas A
18. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Surat Berharga Syariah Negara
19. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan
20. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II Kelas D
21. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas D
22. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas B
23. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara Ii Kelas B
24. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Cinta Anak Bangsa Kelas Gold
25. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Cinta Anak Bangsa Kelas Diamond
26. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 41
27. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 44
28. REKSA DANA TERPROTEKSI PNM TERPROTEKSI INVESTA 48
29. Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Multisektoral III
30. Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Perikanan Nusantara
31. RDPT PNM Jamkrindo Fund
32. Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Indah Karya
33. Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Multisektoral X
34. Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Adhi Guna Putera
35. Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Venture Capital
36. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XII
37. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XIII
38. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XIV
39. REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS PNM VENTURE CAPITAL II
40. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XV
41. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XVI
42. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XVII
43. Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah
44. PNM Saham Agresif
45. Reksa Dana PNM Saham Unggulan
46. Reksa Dana Indeks PNM Indeks Infobank15
47. Reksa Dana PNM Syariah
Pada 30 Juni 2025, total Asset Under Management (AUM) yang dikelola PNM IM sebesar Rp10,17 triliun.
B. PNMVC
PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.
132
Page 159
2. STRATEGI USAHA
Kondisi yang dialami pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, juga terpengaruhi oleh kinerja Perseroan secara
umum dan kemampuan Perseroan untuk menyalurkan pembiayaan. Untuk mempertahankan dan meningkatkan
kinerja usahanya, Perseroan menerapkan sejumlah strategi yang di antaranya dijabarkan sebagai berikut.
Aspek bisnis
1) Fokus pada pembiayaan ULaMM dengan plafon Rp200 juta ke bawah dan juga segmen usaha ultra mikro
melalui PNM Mekaar untuk bisa meraih potensi pangsa pasar yang masih sedikit dijejaki oleh bank umum;
2) Bekerjasama dan bersinergi dengan BUMN lain dan lembaga-lembaga donor, mengembangkan program-
program kemitraan serta melakukan aktivitas Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok;
3) Mendirikan dan mengoperasikan kantor cabang Mekaar dan ULaMM baru untuk memperluas jangkauan
jaringan serta mengoptimalkan produktivitas jaringan kantor tersebut;
4) Selain mengupayakan diversifikasi pendanaan dengan melakukan pendanaan campuran pasar modal dan
perbankan yang bertujuan untuk menurunkan lending rate ke nasabah. Diversifikasi sumber pendanaan
diperlukan untuk menekan ketergantungan Perseroan terhadap pendanaan dari perbankan.
5) Melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan pelanggan sehingga dapat merespon dalam bentuk
produk baru yang kompetitif dan memberikan tingkat keuntungan yang optimum bagi nasabah; dan
6) Meningkatkan sinergi bisnis antara Perseroan dan Perusahaan Anak.
Aspek operasional
1) Mengembangkan sistem Tl baru sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan;
2) Menjalin sinergi dengan BUMN/Anak Usaha BUMN dalam penyediaan sistem dan infrastruktur digitalisasi
front end pembiayaan Mekaar;
3) Melakukan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan atas infrastruktur, organisasi dan proses bisnis (melalui
sejak inisiasi sampai dengan monitoring); dan
4) Fokus pada pengembangan jaringan di luar Pulau Jawa dan daerah yang masih belum banyak mendapat akses
ke layanan pembiayaan, serta mengoptimalkan unit yang sudah dimiliki sehingga dapat tumbuh dan bertahan
menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Aspek tanggung jawab sosial
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran untuk sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan
lingkungan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Adapun program ini terbagi dua yakni:
1) Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (Program Pendanaan UMKM); dan
2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimana Perseroan menyalurkan dana kepada korban
bencana alam, sektor pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pelestarian alam serta sarana ibadah.
Aspek sumber daya manusia
1) Melakukan rekruitmen yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan menjalin kerja sama dengan mitra
Perseroan (dan Perusahaan Anak) sebagai penyedia jasa alih daya/outsourcing;
2) Melakukan pemetaan bakat/talent mapping termasuk talenta perempuan dan talenta milenial; dan
3) Memberikan pelatihan kepada karyawan Perseroan secara rutin, baik secara tatap muka atau jarak jauh melalui
platform e-learning.
133
Page 160
3. KEUNGGULAN BERSAING
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai berikut:
Aspek bisnis
Peningkatan persaingan usaha pada industri pembiayaan kredit mikro berdampak kepada sensitivitas pelaku UMK
terhadap tuntutan kualitas dan kecepatan layanan serta tingkat lending rate. Untuk itu, Perseroan menerapkan
strategi yang berfokus pada hal-hal yang dapat meningkatkan daya saing Perseroan, yaitu:
1) jasa Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok sebagai komplementer pembiayaan; dan
2) Kualitas dan kecepatan layanan yang konsisten dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Aspek operasional
Dengan memadukan kekuatan sumber daya manusia dan TI yang dimiliki, Perseroan mampu menawarkan
pelayanan unggulan yang modern dan penuh persaudaraan demi mendukung kemajuan para pelaku UMKM
di Indonesia melalui:
1) Peningkatan dan perbaikan infrastruktur serta proses bisnis akan berpengaruh positif terhadap percepatan
penyediaan produk dan penyaluran pembiayaan kepada nasabah; dan
2) Pengembangan sistem TI yang dilakukan Perseroan secara in-house memudahkan Perseroan dalam melakukan
perbaikan sistem apabila terdapat perubahan proses usaha atau fokus bisnis karena tidak tergantung pada
vendor.
Aspek tanggung jawab sosial
Nama baik Perseroan terkespos dan lebih dikenal masyarakat berkat program PKBL yang selain dapat menjadi
kontribusi Perseroan secara sosial juga dapat memperluas potensi pangsa pasar Perseroan.
Aspek sumber daya manusia
Adanya pemenuhan SDM dan peningkatan kompetensi karyawan yang diharapkan dapat meningkatkan
produktivitas karyawan Perseroan.
4. PEMASARAN
Dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang dan kantor Unit Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perseroan dapat menawarkan akses pembiayaan ke masyarakat rural yang cenderung lebih sulit untuk
mengembangkan usaha mereka melalui pembiayaan. Saat ini, dengan jumlah jaringan yang dimiliki, Perseroan
mampu melayani lebih dari 6.165 kecamatan seluruh Indonesia. Perseroan, ke depannya berencana untuk terus
meningkatkan fokus terhadap pembiayaan mikro langsung melalui ULaMM dengan memperluas layanan jaringan
ke area terpencil dan daerah-daerah lain yang belum/tidak mendaat akses ke industri pembiayaan mikro.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan hanya menawarkan dan mendistribusikan jasa dan
produknya melalui cabang yang dimiliki oleh Perseroan dan tidak melakukan penawaran melalui cabang
perusahaan lain.
Berikut penjabaran dari jumlah pembiayaan yang dikelola Perseroan dan Perusahaan Anak per 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024:
Keterangan 30 Juni 2025 30 Juni 2024
Pembiayaan Mekaar 45.623.754 44.284.453
Pembiayaan UlaMM 3.232.459 3.659.804
Pembiayaan PNM VC 1.718.325 1.226.407
Pembiayaan LKMS 277 277
Total 50.574.815 49.170.942
134
Page 161
Berikut penjabaran dari pendapatan bunga dan syariah Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing per 30 Juni
2025 dan 30 Juni 2024:
Keterangan 30 Juni 2025 30 Juni 2024
Pendapatan dari pembiayaan
5.377.870 4.934.823
Mekaar Syariah Murabahah
Pendapatan dari pembiayaan
2.003.460 1.966.920
Mekaar Konvensional
Pendapatan dari pembiayaan
210.073 172.902
ULaMM Syariah Murabahah
Pendapatan dari pembiayaan
281.558 352.897
ULaMM Konvensional
Pendapatan pembiayaan Mikro 64 96
Kecil Menengah
Pendapatan dari modal ventura 139.384 84.787
Total 8.012.411 7.512.426
5. PROSPEK USAHA
Ekonomi Indonesia pada semester I 2025 secara kumulatif tumbuh 4,99% (YoY) atau dibandingkan dengan
semester I 2024, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pertumbuhan ini didorong oleh ekonomi pada
triwulan II 2025 yang tumbuh 5,12% (YoY) setelah triwulan I 2025 yang tumbuh 4,87% (YoY). Sektor pertanian,
kehutanan, dan perikanan menjadi kontributor pertumbuhan tertinggi dari sisi produksi, sementara ekspor barang
dan jasa menjadi pendorong utama dari sisi pengeluaran.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada akhir 2025 diproyeksikan berada di kisaran 4,6% hingga 5,4%, dengan
pertumbuhan pada kuartal kedua 2025 mencapai 5,12% (YoY). Proyeksi ini didorong oleh pemulihan konsumsi
rumah tangga, peningkatan belanja pemerintah dan ekspor, serta stabilitas makro ekonomi yang terjaga, meskipun
perlu terus diperkuat di sektor manufaktur dan konstruksi.
Selain itu dari cadangan devisa Indonesia di akhir Juni 2025 diangka yang cukup kuat untuk membiayai impor
kebutuhan selama 6,4 bulan, tinggi diatas standar Internasional, hal ini tentu sejalan dengan meningkatnya
kepercayaan investor asing yang masih tinggi.
Di segmen kredit UMKM semester 1 tahun 2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang melambat dan kualitas
kredit yang menurun, ditandai dengan kenaikan rasio kredit macet (NPL) UMKM dan perlambatan penyaluran kredit
terutama pada segmen usaha mikro dan menengah. Meskipun begitu, usaha kecil masih menunjukkan
pertumbuhan positif. Pendorong perlambatan ini antara lain daya beli masyarakat yang lemah, ketidakpastian
ekonomi, dan masih banyaknya UMKM yang bergerak di sektor informal. Bank cenderung lebih fokus menjaga
kualitas pinjaman daripada memacu pertumbuhan.
6. PERSAINGAN USAHA
Pembiayaan kepada UMK pada saat ini menjadi bisnis yang berkembang pesat. Hal ini dipengaruhi oleh masih
tingginya potensi pasar yang masih belum terlayani dan sektor UMK telah terbukti mampu bertahan dalam krisis.
Kondisi tersebut tidak asing bagi pesaing Perseroan, yang terefleksikan dari meningkatnya jumlah perusahaan yang
mulai menjajaki sektor pembiayaan mikro. Maraknya peer to peer lending yang berbasis teknologi saat ini belum
merupakan ancaman yang signifikan terhadap usaha Perseroan berhubung basis nasabah Perseroan masih banyak
meliputi masyarakat non-bankable yang cenderung belum terekspos pada teknologi. Meski begitu, Perseroan
sudah mengantisipasi perkembangan pengguna teknologi di Indonesia yang terus meningkat, terutama dipercepat
oleh situasi pandmi yang sedang berlangsung. Untuk saat ini, Perseroan masih berfokus untuk mengembangkan
jasa pendampingan usaha kecil yang menjadi salah satu keunggulan Perseroan dibandingkan pesaing lainnya.
Namun, Perseroan berencana untuk mengembangkan platform digitalnya agar dapat memfasilitasi nasabah-
nasabahnya yang mulai beralih ke metode pembiayaan secara online.
135
Page 162
Pemain pasar yang dapat dikategorikan sebagai pesaing Perseroan antara lain adalah BPR/S dan venture capital
yang bersaing dengan Perseroan secara langsung. Selain itu Perseroan juga bersaing secara generik dengan
perbankan, di antaranya Unit BRI milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mandiri Mikro milik PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, Mega Syariah milik PT Bank Mega Tbk dan juga lembaga-lembaga keuangan mikro dan syariah yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam kurun waktu sekitar 17 (lima belas) tahun, Perseroan mampu membangun jaringan ULaMM yang saat ini
terdiri dari 621 (enam ratus dua puluh satu) Unit/Outlet ULaMM dengan total pembiayaan yang dikelola saat ini
sekitar Rp3,3 triliun dengan rata-rata produktifitas per unit sebesar Rp5,3 miliar di masing-masing ULaMM.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK, pada Juni 2025, pangsa pasar produk ULaMM dalam industri
pembiayaan usaha mikro adalah sebesar 0,26% (nol koma dua enam persen) dari total pasar. Perseroan berupaya
melakukan pengembangan jaringan ULaMM untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas
pada sektor mikro dengan tingkat plafond maksimal Rp300 juta dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar
yang belum terlayani oleh pemain pasar lainnya.
Untuk kegiatan usaha Mekaar, Perseroan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan swasta yang menawarkan
jenis pembiayaan yang serupa. Dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Perseroan mampu membangun
jaringan Mekaar yang saat ini terdiri dari 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Kantor Mekaar dengan
total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar Rp43,99 triliun. Perseroan berupaya melakukan pengembangan
jaringan Mekaar untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas pada sektor mikro dengan
tingkat plafond maksimal Rp15 juta dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh
pemain pasar lainnya.
Entitas Jasa Keterangan NOA Baki Debet %
PNM Keuangan Mikro Kecil 13.469.766 43.989.695.786.471 62,91
BTPN SYARIAH Keuangan Mikro Kecil 3.800.000 10.170.000.000.000 14,54
AMARTHA Keuangan Mikro Kecil 3.319.693 5.390.199.230.000 7,71
MBK Keuangan Mikro Kecil 1.626.787 4.857.000.000.000 6,95
AMAAN Keuangan Mikro Kecil 500.000 2.200.000.000.000 3,15
KOMIDA Keuangan Mikro Kecil 888.250 2.170.041.459.041 3,10
BINA ARTHA VENTURA Keuangan Mikro Kecil 330.476 1.148.770.000.000 1,64
Posisi daya saing: Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan bank dan non-bank yang fokusnya adalah
pembiayaan usaha mikro dan kecil, termasuk di dalamnya adalah BPR/S dan Lembaga Pembiayaan berbasis group
peer lending.
136
Page 163
Posisi Produk Perseroan
Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan baik bank maupun non-bank yang bergerak di bidang
pembiayaan ultra mikro dan mikro. Selain memberikan pembiayaan terhadap pelaku UMK melalui ULaMM, saat ini
melalui PNM Mekaar perusahaan juga menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan plafon mulai dari Rp2 juta
sampai dengan Rp5 juta untuk Mekaar Madani 5 (MM 5), plafon Rp5,5 juta sampai dengan Rp7 juta untuk Mekaar
Madani 7 (MM 7), plafon Rp7,5 juta sampai dengan Rp10 juta untuk Mekaar Madani 10 (MM10) dan plafon Rp10,5
juta-Rp15 juta untuk PNM Mekaar Madani 15 (MM15) yang umumnya berhadapan langsung dengan lembaga
keuangan yang menawarkan produk sejenis.
Adapun pangsa pasar PNM ULaMM terhadap pesaing utama BPR adalah 3,64% (tiga koma enam puluh empat
persen), sedangkan proporsi pembiayaan ULaMM di pasar mikro secara keseluruhan (Unit Mikro Bank Umum) yaitu
0,26% (nol koma dua puluh enam persen) dari total pembiayaan mikro kecil. Sedangkan proporsi pembiayaan
Mekaar di pasar ultra mikro secara keseluruhan yaitu 62,9% (enam dua koma sembilan persen) dari total
pembiayaan ultra mikro.
Pangsa Pasar UlaMM vs
Pangsa Pasar PNM ULaMM terhadap BPR/S
Semua Pembiayaan Mikro & Kecil
137
Page 164
Pangsa Pasar Nasabah PNM Mekaar Pangsa Pasar Outstanding PNM Mekaar
Terhadap Kompetitor terhadap Kompetitor
Jumlah Jaringan Terhadap Kompetitior
3.510 3.849 3.972 3.977
2.985
1.500
1.500
1.500
1.403
1.400
1.400
2.668
ϵϬϱ
ϵϬϱ
ϴϳϭ
ϴϮϭ
ϳϲϰ
715
323
314
305
305
305
305
ϮϬϮϬ ϮϬϮϭ ϮϬϮϮ ϮϬϮϯ ϮϬϮϰ :ƵŶŝ
ϮϬϮϱ
BTPN Syariah KOMIDA MBK Ventura PNM
Sumber data: Laman Perseroan, Survey Perseroan, diolah
Pada Juni 2025, kompetitor yang memiliki jumlah jaringan layanan yang paling banyak adalah BTPN Syariah
sebanyak 1.500 jaringan, diikuti oleh MBK Ventura 905 jaringan dan KOMIDA, 305 jaringan. Sementara itu, pada
periode yang sama, PNM Mekaar memiliki jaringan sebanyak 3.977 yang tersebar di 36 provinsi.
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berikut adalah HAKI berupa merek yang dimiliki oleh Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
Tanggal Penerimaan Tanggal Berakhir
No. No. Pendaftaran Rincian Kelas Etiket Merek
Pendaftaran Perlindungan
35
(berdasarkan Nice
1. IDM000550171 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 -
Classification Edisi
10)
36
(berdasarkan Nice
2. IDM000550066 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 -
Classification Edisi
10)
3. IDM000550171 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 35 PNM
4. IDM000550066 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 36 PNM
Aplikasi
5. EC00202443415 30 Mei 2024 30 Mei 2074 -
Mekaar Digi
Databese
6. EC00202443416 30 Mei 2024 30 Mei 2074 -
Mekaar Digi
Madani Microbanking
7. IDM000712339 9 Juli 2018 9 Juli 2028 9
System
Program
Pengembangan
8. IDM000722083 8 Maret 2019 8 Maret 2029 35
Kapasitas Usaha (PKU)
PNM
9. IDM000703658 28 September 2018 28 September 2028 35 PNM Mekaar Syariah
10. IDM000703623 28 September 2018 28 September 2028 36 PNM Mekaar Syariah
11. IDM000703643 28 September 2018 28 September 2028 41 PNM Mekaar Syariah
12. IDM000755042 6 April 2018 6 April 2028 36 PNM Mekaar
138
Page 165
Tanggal Penerimaan Tanggal Berakhir
No. No. Pendaftaran Rincian Kelas Etiket Merek
Pendaftaran Perlindungan
13. IDM000708511 11 Mei 2018 11 Mei 2028 16 PNMagz
14. IDM000708898 11 Mei 2018 11 Mei 2028 41 PNMagz
15. EC00202228056 27 April 2022 27 April 2072 - Aplikasi SISTERMONIKA
Databese
16. EC00202228171 27 April 2022 20 April 2072 -
SISTERMONIKA
17. IDM001006154 15 November 2021 15 November 2031 45 Madani Mart
18. IDM001000355 15 November 2021 15 November 2031 42 Madani Mart
19. IDM001000323 16 November 2021 16 November 2031 39 Madani Mart
20. IDM001118643 15 November 2021 15 November 2031 35 Madani Mart
Lagu (Musik Dengan
21. EC002025109360 11 Agustus 2025 11 Agustus 2055 -
Teks)
22. IDM000640231 28 Agustus 2025 28 Agustus 2035 36 UlaMM Syariah
Lagu (Musik
23. EC002025055290 26 Mei 2025 26 Mei 2055 -
DenganTeks)
139
Page 166
IX. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10%
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat
pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Ketentuan tersebut di atas berlaku juga untuk Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun
2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah yang menyatakan ketentuan
mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis Syariah
berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
B. PEPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DALAM PENAWARAN UMUM
INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.
140
Page 167
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang namanya tercantum dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak
tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp jutaan)
Seri A
No. Keterangan Seri B Seri C
370 Hari
3 Tahun 5 Tahun Total %
Kalender
5,75% 6,00%
5,50%
1. PT Bahana Sekuritas 160.000 20.000 20.000 200.000 19,61
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 160.000 30.000 30.000 220.000 21,56
3. PT Indo Premier Sekuritas 160.000 20.000 20.000 200.000 19,61
4. PT Mandiri Sekuritas 160.000 20.000 20.000 200.000 19,61
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
5. 160.000 20.000 20.000 200.000 19,61
Tbk
Jumlah 800.000 110.000 110.000 1.020.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
turut dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini adalah PT Bahana Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, dan PT Bahana Sekuritas yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan melalui
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
METODE PENENTUAN TINGKAT IMBAL HASIL
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Pendapatan Bagi Hasil ditentukan berdasarkan hasil
kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar sukuk, benchmark terhadap sukuk Pemerintah, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange).
141
Page 168
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebagai berikut:
Konsultan : RBP Law Firm
Hukum The H Tower, lantai 19, suite E
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10
Jakarta 12940
No. STTD : STTD.KH-428/PM.223/2021 tanggal 24 September 2021 atas
nama Rudy Herawanto
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
(“HKHSK”) No. 202005, berlaku sampai tanggal 31 Juli 2025
atas nama Rudy Herawanto
Surat Penunjukan : KPBJ-030/PNM-PPI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal Nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum)
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak yang berbadan hukum di Indonesia dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah
dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan
secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret
2023 atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) Wilayah DKI
Jakarta No.205.5.041.221146
Surat Penunjukan : SPU-001/PNM-PPI/II/25 tanggal 13 Februari 2025
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta perjanjian sehubungan
dengan Penawaran Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan UU
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
142
Page 169
Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk.
Gedung KB Bank, lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770
No. STTD : No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Surat Penunjukan : SPU-008/PNM-PPI/IX/25 tanggal 9 September 2025
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, Undang-Undang Pasar Modal, serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange baik di dalam maupun
di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sesuai dengan syarat-syarat Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Pernyataan dari KB Bank nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal
25 September 2025, Wali Amanat menyatakan antara lain tidak mempunyai hubungan
kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
sukuk yang diwaliamanati.
Lembaga PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Equity Tower, Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Pedoman Kerja : POJK No.51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
Pemeringkat
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek
juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.
143
Page 170
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”) yang telah terdaftar di OJK dengan No.
21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
KB Bank sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal 25 September 2025
menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
diwaliamanati; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain dengan Perseroan.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan nomor 22935/CMSF/IX/2025
tanggal 25 September 2025, sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
A. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi
perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993
yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Indonesia memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat
dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek) yang
merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di
hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK
No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 31 Juli 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holding INC
sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.
144
Page 171
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada
nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan
pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan
yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem
pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia.
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia Tbk . PT Bukopin KB
Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Syariah (d/h PT Bank
Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis
syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan
yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara
berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap meraih
pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham KB Bank untuk 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan 21.337.978 213.379.780.000 0,01
dibawah 5%
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan 30.310.464.941 3.031.046.494.100
16,14
dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.788.753.987.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
C. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 111 tanggal 28 Mei 2025, dibuat
di hadapan Notaris Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
145
Page 172
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie*
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
*) Dengan ketentuan bahwa Tuan KUNARDY DARMA, LIE terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
D. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan
Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan
Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional,
Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka
untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kredit
1.1 Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit
Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (“B2B”) dan Business to Customer (“B2C”). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan B2B diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada
BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-
koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat
melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih
efektif dan efisien. Pembiayaan B2B dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah,
seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
146
Page 173
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN,
BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan
antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed
system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis
unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank
pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E
Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan
harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan
SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan
penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
1.2 Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan
kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan
bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu
yang telah ditentukan.
2. Dana
2.1 Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang
lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan
jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas
dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk
namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
2.2 Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.
147
Page 174
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB
Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya,
KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income
KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang
Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan
lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia.
Per 31 Desember 2024, KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp.78 Triliun outstanding Obligasi, Sukuk dan Medium
Term Note (“MTN”) .
E. PERIZINAN
1. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
Bank Umum Bank Bukopin.
2. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
3. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
4. Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-WA/2005
tanggal 26 Agustus 2005.
5. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank Devisa
No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
F. PENGALAMAN KB BANK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, KB Bank berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan
Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN dibeberapa perusahaan yang bergerak pada
bidang-bidang sebagai berikut:
1. Financial Institution
2. Property
3. Infrastruktur
4. Mining
5. Manufacture
6. Telecommunication
7. Media & Information
8. Farmasi
9. Gas
10. Food & Beverage
148
Page 175
G. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
1. Mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan
Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
3. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan dokumen lainnya yang berkaitan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
4. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
H. PENGGANTI WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, penggantian Wali
Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai denan
peraturan perundang-undangan
2. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau RUPSu dan/atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
8. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
9. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
10. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK
Nomor 19/POJK.04/2020;
11. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
berturut-turut kepada Perseroan.
I. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 Juni 2025 dan 2024
yang telah disusun dan disajikan oleh KB Bank dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 28 Juli 2025 yang
ditandatangani oleh Robby Mondong, Jung Ho Han dan Jang Hyuk Im.
149
Page 176
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
;ĚĂůĂŵũƵƚĂĂŶZƵƉŝĂŚͿ
ϯϬ:ƵŶŝ ϯϭĞƐĞŵďĞƌ
<dZE'E
ϮϬϮϱ ϮϬϮϰ ϮϬϮϯ
^d
<ĂƐ ϰϬϮ͘ϵϬϳ ϯϲϵ͘Ϭϴϯ Ϯϴϵ͘ϭϴϰ
'ŝƌŽƉĂĚĂĂŶŬ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ ϭ͘Ϯϳϴ͘ϵϵϰ Ϯ͘ϲϳϮ͘ϰϳϴ ϯ͘ϮϬϱ͘ϲϭϵ
'ŝƌŽƉĂĚĂďĂŶŬůĂŝŶ
WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ ϯϭ͘ϱϲϱ ϭϬ͘ϱϴϱ ϲ͘ϯϳϳ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ ϭ͘ϵϴϳ͘Ϯϴϱ ϯϴϲ͘ϱϱϮ ϯϯϲ͘ϱϬϰ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ĂĚĂŶŐĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝ ;ϯϬϬͿ ;ϯϬϬͿ ;ϯϬϬͿ
'ŝƌŽƉĂĚĂďĂŶŬůĂŝŶͲŶĞƚŽ Ϯ͘Ϭϭϴ͘ϱϱϬ ϯϵϲ͘ϴϯϳ ϯϰϮ͘ϱϴϭ
WĞŶĞŵƉĂƚĂŶƉĂĚĂĂŶŬ/ŶĚŽŶĞƐŝĂĚĂŶďĂŶŬůĂŝŶ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ ϰ͘ϲϵϭ͘ϵϳϰ Ϯ͘ϳϵϴ͘ϯϬϯ Ϯ͘ϭϯϯ͘ϱϲϳ
WĞŶĞŵƉĂƚĂŶƉĂĚĂĂŶŬ/ŶĚŽŶĞƐŝĂĚĂŶďĂŶŬůĂŝŶͲŶĞƚŽ ϰ͘ϲϵϭ͘ϵϳϰ Ϯ͘ϳϵϴ͘ϯϬϯ Ϯ͘ϭϯϯ͘ϱϲϳ
^ƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂ
ŝƉĞƌĚĂŐĂŶŐŬĂŶͬŝƵŬƵƌƉĂĚĂŶŝůĂŝǁĂũĂƌŵĞůĂůƵŝůĂďĂƌƵŐŝ ϳ͘ϯϮϴ͘ϮϮϳ ϳ͘ϰϲϳ͘ϭϱϯ ϱ͘ϯϮϮ͘ϵϯϬ
dĞƌƐĞĚŝĂƵŶƚƵŬĚŝũƵĂůͬŝƵŬƵƌƉĂĚĂŶŝůĂŝǁĂũĂƌŵĞůĂůƵŝƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶ
ŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨůĂŝŶ ϭϮϭ͘Ϭϯϭ ϰ͘ϯϰϱ͘ϰϱϮ ϯ͘Ϭϲϳ͘ϯϴϳ
ŝŵŝůŝŬŝŚŝŶŐŐĂũĂƚƵŚƚĞŵƉŽͬŝƵŬƵƌƉĂĚĂďŝĂLJĂƉĞƌŽůĞŚĂŶ
ĚŝĂŵŽƌƚŝƐĂƐŝ
WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ ϭϬϱ͘ϬϬϬ ϭϬϱ͕ϬϬϬ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ ϭϬ͘ϯϭϳ͘Ϭϲϵ ϵ͘ϴϰϵ͘ϱϬϲ
ϭϳ͘ϴϳϭ͘ϯϮϳ Ϯϭ͘ϳϲϳ͘ϭϭϭ ϭϳ͘ϱϯϲ͘Ϯϰϵ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ĂĚĂŶŐĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝ ;ϭ͘ϳϮϱͿ ;ϮϴϬͿ ;ϭϬϵͿ
^ƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂͲŶĞƚŽ ϭϳ͘ϴϲϵ͘ϲϬϮ Ϯϭ͘ϳϲϲ͘ϴϯϭ ϭϳ͘ϱϯϲ͘ϭϰϬ
^ƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂLJĂŶŐĚŝďĞůŝĚĞŶŐĂŶũĂŶũŝĚŝũƵĂůŬĞŵďĂůŝͲŶĞƚŽ Ͳ Ͳ Ϯ͘ϱϳϮ͘ϭϱϮ
dĂŐŝŚĂŶĚĞƌŝǀĂƚŝĨ Ϯϭϴ ϭϮ͘Ϭϱϰ ϯ͘ϬϰϬ
<ƌĞĚŝƚLJĂŶŐĚŝďĞƌŝŬĂŶĚĂŶƉĞŵďŝĂLJĂĂŶͬƉŝƵƚĂŶŐƐLJĂƌŝĂŚ
WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ Ϯϳϵ͘ϳϲϭ ϯϯϵ͘ϵϴϯ ϲϰϬ͘ϲϰϱ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ ϰϵ͘Ϭϱϲ͘ϵϯϰ ϰϳ͘ϭϴϳ͘ϱϬϯ ϰϴ͘ϳϳϳ͘ϵϳϬ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ĂĚĂŶŐĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝ ;Ϯ͘ϵϮϮ͘ϳϰϳͿ ;Ϯ͘ϵϵϮ͘ϭϵϳͿ ;ϯ͘ϱϴϮ͘ϴϯϰͿ
<ƌĞĚŝƚLJĂŶŐĚŝďĞƌŝŬĂŶĚĂŶƉĞŵďŝĂLJĂĂŶͬƉŝƵƚĂŶŐƐLJĂƌŝĂŚͲŶĞƚŽ ϰϲ͘ϰϭϯ͘ϵϰϴ ϰϰ͘ϱϯϱ͘Ϯϴϵ ϰϱ͘ϴϯϱ͘ϳϴϮ
dĂŐŝŚĂŶĂŬƐĞƉƚĂƐŝ ϲϰϴ ϴϰ͘Ϯϳϵ ϭϯϮ͘ϱϳϳ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ĂĚĂŶŐĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝ ;ϭϬͿ ;ϭ͘ϮϬϬͿ ;ϭ͘ϲϭϯͿ
dĂŐŝŚĂŶĂŬƐĞƉƚĂƐŝͲŶĞƚŽ ϲϯϴ ϴϯ͘Ϭϳϵ ϭϯϬ͘ϵϲϰ
WĞŶLJĞƌƚĂĂŶƐĂŚĂŵ ϭϱ ϭϱ ϭϱ
ƐĞƚƚĞƚĂƉĚĂŶĂƐĞƚŚĂŬŐƵŶĂ ϰ͘ϵϭϱ͘ϭϯϯ ϰ͘ϳϳϲ͘ϵϵϴ ϰ͘ϲϰϲ͘ϳϯϰ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ŬƵŵƵůĂƐŝƉĞŶLJƵƐƵƚĂŶ ;ϭ͘ϱϬϲ͘ϭϯϮͿ ;ϭ͘ϰϱϲ͘ϲϵϰͿ ;ϭ͘ϰϭϯ͘ϬϱϵͿ
ƐĞƚƚĞƚĂƉĚĂŶĂƐĞƚŚĂŬŐƵŶĂͲŶĞƚŽ ϯ͘ϰϬϵ͘ϬϬϭ ϯ͘ϯϮϬ͘ϯϬϰ ϯ͘Ϯϯϯ͘ϲϳϱ
ƐĞƚƉĂũĂŬƚĂŶŐŐƵŚĂŶͲŶĞƚŽ ϭ͘ϭϯϵ͘ϰϱϮ ϭ͘Ϯϱϴ͘ϱϲϭ Ϯ͘ϲϳϬ͘ϱϰϯ
ƐĞƚƚĂŬďĞƌǁƵũƵĚ ϲϰϰ͘Ϯϲϳ ϲϯϲ͘ϭϭϵ ϲϯϱ͘ϴϭϱ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ŬƵŵƵůĂƐŝĂŵŽƌƚŝƐĂƐŝĚĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝ ;ϯϳϮ͘ϳϵϭͿ ;ϯϲϱ͘ϯϭϮͿ ;ϯϱϬ͘ϮϯϬͿ
ƐĞƚƚĂŬďĞƌǁƵũƵĚͲŶĞƚŽ Ϯϳϭ͘ϰϳϲ ϮϳϬ͘ϴϬϳ Ϯϴϱ͘ϱϴϱ
ƐĞƚůĂŝŶͲůĂŝŶͲŶĞƚŽ ϲ͘ϭϯϯ͘Ϭϯϳ ϱ͘ϱϵϭ͘ϲϱϳ ϲ͘Ϭϲϴ͘ϰϱϯ
:hD>,^d ϴϯ͘ϲϮϵ͘ϴϭϮ ϴϯ͘Ϭϳϱ͘Ϯϵϴ ϴϰ͘ϯϬϳ͘ϯϬϬ
150
Page 177
;ĚĂůĂŵũƵƚĂĂŶZƵƉŝĂŚͿ
ϯϬ:ƵŶŝ ϯϭĞƐĞŵďĞƌ
<dZE'E
ϮϬϮϱ ϮϬϮϰ ϮϬϮϯ
>//>/d^E<h/d^
>//>/d^
>ŝĂďŝůŝƚĂƐƐĞŐĞƌĂ ϲϮϱ͘ϱϱϱ ϰϬϭ͘Ϯϲϯ ϰϯϭ͘ϰϬϮ
^ŝŵƉĂŶĂŶĚĂƌŝŶĂƐĂďĂŚ
'ŝƌŽ
WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ ϳ͘ϳϬϭ ϯ͘ϮϬϯ ϵ͘Ϭϵϰ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ ϳ͘ϯϴϮ͘ϲϱϵ ϲ͘Ϯϴϲ͘Ϭϰϱ ϯ͘ϭϲϴ͘ϱϱϰ
dĂďƵŶŐĂŶ
WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ ϭϬ͘ϲϳϮ ϰϱ͘ϮϲϬ ϭϴ͘ϰϵϭ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ ϲ͘ϱϯϵ͘ϲϯϰ ϲ͘ϴϳϬ͘ϮϰϮ ϲ͘ϴϱϰ͘ϲϵϯ
ĞƉŽƐŝƚŽďĞƌũĂŶŐŬĂ
WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ ϭϳ͘ϬϬϴ ϰϮ͘ϰϭϮ ϰϬ͘ϯϭϭ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ ϯϮ͘ϵϰϯ͘ϭϮϮ ϯϯ͘ϯϰϱ͘ϵϵϲ ϯϰ͘ϲϵϴ͘ϬϬϬ
^ŝŵƉĂŶĂŶĚĂƌŝďĂŶŬůĂŝŶ
WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ ϭ͘ϳϰϰ͘ϵϰϰ Ϯ͘ϳϭϬ͘ϲϰϵ ϳ͘ϲϵϵ͘ϰϭϯ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ ϵϴϲ͘ϲϳϴ ϭϳϬ͘ϱϯϳ ϭϴϳ͘ϯϬϴ
^ƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂLJĂŶŐĚŝũƵĂůĚĞŶŐĂŶũĂŶũŝĚŝďĞůŝŬĞŵďĂůŝͲŶĞƚŽ ϯ͘ϭϭϭ͘ϳϴϬ ϯ͘ϳϯϵ͘ϴϳϴ Ϯϭϵ͘ϲϯϭ
>ŝĂďŝůŝƚĂƐĚĞƌŝǀĂƚŝĨ ϴ͘ϴϳϮ ϯ͘ϲϰϭ ϴϬϴ
>ŝĂďŝůŝƚĂƐĂŬƐĞƉƚĂƐŝ ϲϰϴ ϴϰ͘Ϯϳϵ ϭϯϮ͘ϱϳϳ
WŝŶũĂŵĂŶLJĂŶŐĚŝƚĞƌŝŵĂ
WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ ϲ͘ϱϲϯ͘ϲϯϭ ϲ͘ϱϱϳ͘ϭϳϱ ϲ͘ϱϰϰ͘ϴϴϲ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ ϴ͘Ϭϵϳ͘ϰϴϬ ϳ͘ϯϲϯ͘ϰϲϵ ϱ͘ϭϱϵ͘ϲϬϲ
^ƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂLJĂŶŐĚŝƚĞƌďŝƚŬĂŶ ϱ͘ϴϯϴ͘Ϯϳϯ ϱ͘ϳϵϬ͘ϭϱϴ ϯ͘ϯϵϳ͘ϱϴϴ
hƚĂŶŐƉĂũĂŬ ϲϲ͘ϳϰϬ ϲϬ͘ϵϬϯ ϲϰ͘ϲϯϱ
>ŝĂďŝůŝƚĂƐůĂŝŶͲůĂŝŶ ϭ͘ϯϭϲ͘ϭϵϭ ϭ͘ϲϯϴ͘ϰϬϮ ϭ͘ϱϳϬ͘ϭϰϬ
:hD>,>//>/d^ ϳϱ͘Ϯϲϭ͘ϱϴϴ ϳϱ͘ϭϭϯ͘ϱϭϮ ϳϬ͘ϭϵϳ͘ϭϯϳ
<h/d^zE'Wd/dZ/h^/<E<WWD/>/<Ed/d^/Eh<
DŽĚĂůĚŝƚĞŵƉĂƚŬĂŶĚĂŶĚŝƐĞƚŽƌƉĞŶƵŚ ϭϵ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ ϭϵ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ ϭϵ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ
dĂŵďĂŚĂŶŵŽĚĂůĚŝƐĞƚŽƌ ϴ͘ϮϮϱ͘ϳϲϳ ϴ͘ϮϮϱ͘ϳϲϳ ϴ͘ϮϮϱ͘ϳϲϳ
^ƵƌƉůƵƐƌĞǀĂůƵĂƐŝĂƐĞƚ ϭ͘ϴϭϲ͘ϵϲϱ ϭ͘ϴϭϲ͘ϵϲϱ ϭ͘ϲϬϯ͘ϴϵϯ
<ĞƵŶƚƵŶŐĂŶͬ;ŬĞƌƵŐŝĂŶͿLJĂŶŐďĞůƵŵĚŝƌĞĂůŝƐĂƐŝĂƚĂƐƐƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚ
ďĞƌŚĂƌŐĂĚĂůĂŵŬĞůŽŵƉŽŬƚĞƌƐĞĚŝĂƵŶƚƵŬĚŝũƵĂůĚĂŶŶŝůĂŝǁĂũĂƌ
ŵĞůĂůƵŝƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨůĂŝŶͲƐĞƚĞůĂŚƉĂũĂŬƚĂŶŐŐƵŚĂŶ Ϯ͘ϲϮϭ ;ϭϰ͘ϭϰϵͿ ϳ͘ϱϲϯ
^ĂůĚŽůĂďĂ ;ϮϬ͘ϲϱϭ͘ϴϲϮͿ ;Ϯϭ͘Ϭϰϭ͘ϭϴϮͿ ;ϭϰ͘ϳϬϬ͘ϵϭϰͿ
ϴ͘ϯϵϯ͘ϰϵϭ ϳ͘ϵϴϳ͘ϰϬϭ ϭϰ͘ϭϯϲ͘ϯϬϵ
<ĞƉĞŶƚŝŶŐĂŶŶŽŶͲƉĞŶŐĞŶĚĂůŝ ;Ϯϱ͘ϮϲϳͿ ;Ϯϱ͘ϲϭϱͿ ;Ϯϲ͘ϭϰϲͿ
:hD>,<h/d^ ϴ͘ϯϲϴ͘ϮϮϰ ϳ͘ϵϲϭ͘ϳϴϲ ϭϰ͘ϭϭϬ͘ϭϲϯ
:hD>,>//>/d^E<h/d^ ϴϯ͘ϲϮϵ͘ϴϭϮ ϴϯ͘Ϭϳϱ͘Ϯϵϴ ϴϰ͘ϯϬϳ͘ϯϬϬ
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
;ĚĂůĂŵũƵƚĂĂŶZƵƉŝĂŚͿ
ϯϬ:ƵŶŝ ϯϭĞƐĞŵďĞƌ
<dZE'E
ϮϬϮϱ ϮϬϮϰ ϮϬϮϰ ϮϬϮϯ
WEWdEEEKWZ^/KE>
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶďƵŶŐĂĚĂŶƐLJĂƌŝĂŚ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶďƵŶŐĂ Ϯ͘ϯϵϴ͘ϯϰϯ Ϯ͘ϰϬϰ͘ϲϯϳ ϰ͘ϵϯϭ͘Ϯϳϯ ϰ͘ϯϳϰ͘ϲϵϰ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶƐLJĂƌŝĂŚ Ϯϳϴ͘ϵϮϵ Ϯϲϭ͘Ϭϴϴ ϱϮϮ͘ϴϮϲ ϰϴϲ͘ϵϰϮ
dŽƚĂůƉĞŶĚĂƉĂƚĂŶďƵŶŐĂĚĂŶƐLJĂƌŝĂŚ Ϯ͘ϲϳϳ͘ϮϳϮ Ϯ͘ϲϲϱ͘ϳϮϱ ϱ͘ϰϱϰ͘Ϭϵϵ ϰ͘ϴϲϭ͘ϲϯϲ
151
Page 178
;ĚĂůĂŵũƵƚĂĂŶZƵƉŝĂŚͿ
ϯϬ:ƵŶŝ ϯϭĞƐĞŵďĞƌ
<dZE'E
ϮϬϮϱ ϮϬϮϰ ϮϬϮϰ ϮϬϮϯ
ĞďĂŶďƵŶŐĂĚĂŶƐLJĂƌŝĂŚ
ĞďĂŶďƵŶŐĂ ;ϭ͘ϵϭϳ͘ϭϭϴͿ ;ϭ͘ϵϯϮ͘ϳϵϲͿ ;ϯ͘ϵϲϱ͘ϮϬϴͿ ;ϯ͘ϳϰϲ͘ϳϭϬͿ
ĞďĂŶƐLJĂƌŝĂŚ ;ϭϴϳ͘ϬϯϲͿ ;ϭϲϮ͘ϳϲϰͿ ;ϯϯϲ͘ϭϲϲͿ ;ϯϬϲ͘ϬϰϰͿ
dŽƚĂůďĞďĂŶďƵŶŐĂĚĂŶƐLJĂƌŝĂŚ ;Ϯ͘ϭϬϰ͘ϭϱϰͿ ;Ϯ͘Ϭϵϱ͘ϱϲϬͿ ;ϰ͘ϯϬϭ͘ϯϳϰͿ ;ϰ͘ϬϱϮ͘ϳϱϰͿ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶďƵŶŐĂĚĂŶƐLJĂƌŝĂŚͲŶĞƚŽ ϱϳϯ͘ϭϭϴ ϱϳϬ͘ϭϲϱ ϭ͘ϭϱϮ͘ϳϮϱ ϴϬϴ͘ϴϴϮ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶŽƉĞƌĂƐŝŽŶĂůůĂŝŶŶLJĂ
WƌŽǀŝƐŝĚĂŶŬŽŵŝƐŝůĂŝŶŶLJĂ ϭϮϭ͘Ϯϱϵ ϭϮϬ͘ϲϭϮ ϮϮϵ͘ϵϰϴ ϯϯϯ͘ϳϯϮ
<ĞƵŶƚƵŶŐĂŶĂƚĂƐƉĞŶũƵĂůĂŶƐƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚ
ďĞƌŚĂƌŐĂͲŶĞƚŽ Ϯϭ͘ϰϵϲ ϭϱϳ ϭ͘ϱϴϲ ;ϴ͘ϴϵϵͿ
<ĞƵŶƚƵŶŐĂŶƐĞůŝƐŝŚŬƵƌƐͲŶĞƚŽ ϲϯ͘ϴϱϳ ϲϭ͘ϱϱϱ ϰϬ͘ϰϳϲ Ϯϵ͘Ϯϲϱ
>ĂŝŶͲůĂŝŶ ϲϳ͘ϭϬϭ ϱϱ͘ϳϬϳ ϳϴ͘Ϭϯϲ ϭϬϮ͘ϰϮϵ
dŽƚĂůƉĞŶĚĂƉĂƚĂŶŽƉĞƌĂƐŝŽŶĂůůĂŝŶŶLJĂ Ϯϳϯ͘ϳϭϯ Ϯϯϴ͘Ϭϯϭ ϯϱϬ͘Ϭϰϲ ϰϱϲ͘ϱϮϳ
WĞŵďĂůŝŬĂŶͬ;ĞďĂŶͿƉĞŶLJŝƐŝŚĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶ
ƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝĂƚĂƐĂƐĞƚŬĞƵĂŶŐĂŶͲŶĞƚŽ ϴ͘ϰϮϲ ;ϯ͘ϳϮϬ͘ϮϬϵͿ ;ϯ͘ϰϱϮ͘ϵϬϬͿ ;ϱ͘ϱϯϳ͘ϳϵϮͿ
<ĞƵŶƚƵŶŐĂŶ;ŬĞƌƵŐŝĂŶͿƚƌĂŶƐĂŬƐŝŵĂƚĂƵĂŶŐ
ĂƐŝŶŐͲŶĞƚŽ ;Ϯϱ͘ϵϰϰͿ ;ϯ͘ϵϰϭͿ ϲ͘ϭϴϬ ϱ͘Ϯϯϱ
WĞŵƵůŝŚĂŶ;ďĞďĂŶͿĞƐƚŝŵĂƐŝŬĞƌƵŐŝĂŶĂƚĂƐ
ŬŽŵŝƚŵĞŶĚĂŶŬŽŶƚŝŶũĞŶƐŝͲďĞƌƐŝŚ ;ϰ͘ϯϰϳͿ Ϯ͘ϭϭϳ ϱ͘ϯϴϱ ϭ͘ϵϵϵ
ĞďĂŶƉĞŶLJŝƐŝŚĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝĂƚĂƐ
ĂƐĞƚŶŽŶͲŬĞƵĂŶŐĂŶͲŶĞƚŽ ϭϭ͘ϱϰϭ ;ϯϵϮ͘ϳϱϯͿ ;ϳϵϴ͘ϯϰϭͿ ;Ϯϲϵ͘ϬϱϱͿ
<ĞƵŶƚƵŶŐĂŶ;ŬĞƌƵŐŝĂŶͿĚĂƌŝƉĞƌƵďĂŚĂŶŶŝůĂŝǁĂũĂƌ
ĂƐĞƚŬĞƵĂŶŐĂŶ ;ϯϲ͘ϵϱϲͿ ϭϯϭ͘ϳϬϴ ;Ϯϯ͘ϮϰϲͿ ϭϱϱ͘ϯϴϰ
ĞďĂŶŽƉĞƌĂƐŝŽŶĂůůĂŝŶŶLJĂ
hŵƵŵĚĂŶĂĚŵŝŶŝƐƚƌĂƐŝ ;ϰϯϱ͘ϮϰϭͿ ;ϰϰϵ͘ϯϴϭͿ ;ϭ͘ϭϭϵ͘ϲϱϴͿ ;ϭ͘ϯϳϭ͘ϱϵϰͿ
'ĂũŝĚĂŶƚƵŶũĂŶŐĂŶŬĂƌLJĂǁĂŶ ;ϯϲϳ͘ϮϬϵͿ ;ϯϳϭ͘ϵϮϴͿ ;ϴϮϰ͘ϮϮϲͿ ;ϴϬϵ͘ϵϳϲͿ
WƌĞŵŝƉƌŽŐƌĂŵƉĞŶũĂŵŝŶĂŶƉĞŵĞƌŝŶƚĂŚ ;ϱϰ͘ϯϱϯͿ ;ϯϯ͘ϭϳϬͿ ;ϴϮ͘ϭϱϮͿ ;ϵϴ͘ϴϭϮͿ
dŽƚĂůďĞďĂŶŽƉĞƌĂƐŝŽŶĂůůĂŝŶŶLJĂ ;ϴϱϲ͘ϴϬϯͿ ;ϴϱϰ͘ϰϳϵͿ ;Ϯ͘ϬϮϲ͘ϬϯϲͿ ;Ϯ͘ϮϴϬ͘ϯϴϮͿ
Zh'/KWZ^/KE> ;ϱϳ͘ϮϱϮͿ ;ϰ͘ϬϮϵ͘ϯϲϭͿ ;ϰ͘ϳϴϲ͘ϭϴϳͿ ;ϲ͘ϲϱϵ͘ϮϬϮͿ
WEWdE;EͿEKEͲKWZ^/KE>ͲEdK ϱϲϯ͘Ϯϭϯ ϭϭ͘Ϯϱϵ ;ϭϭϴ͘ϬϯϯͿ ;ϭϮϴ͘ϭϴϱͿ
>;Zh'/Ϳ^>hDEW:<
WE',^/>E ϱϬϱ͘ϵϲϭ ;ϰ͘Ϭϭϴ͘ϭϬϮͿ ;ϰ͘ϵϬϰ͘ϮϮϬͿ ;ϲ͘ϳϴϳ͘ϯϴϳͿ
DE&d;EͿW:<WE',^/>E
<ŝŶŝ Ͳ Ͳ ;ϯ͘ϭϱϵͿ Ͳ
dĂŶŐŐƵŚĂŶ ;ϭϭϲ͘ϮϵϯͿ ϴϴϱ͘Ϯϱϵ ;ϭ͘ϰϮϭ͘ϮϰϭͿ ϳϯϭ͘ϲϴϰ
DĂŶĨĂĂƚ;ďĞďĂŶͿƉĂũĂŬƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶͲŶĞƚŽ ;ϭϭϲ͘ϮϵϯͿ ϴϴϱ͘Ϯϱϵ ;ϭ͘ϰϮϰ͘ϰϬϬͿ ϳϯϭ͘ϲϴϰ
>;Zh'/Ϳd,hEZ:>E ϯϴϵ͘ϲϲϴ ;ϯ͘ϭϯϮ͘ϴϰϯͿ ;ϲ͘ϯϮϴ͘ϲϮϬͿ ;ϲ͘Ϭϱϱ͘ϳϬϯͿ
WE',^/>E<KDWZ,E^/&>/E͗
WŽƐLJĂŶŐƚŝĚĂŬĂŬĂŶĚŝƌĞŬůĂƐŝĨŝŬĂƐŝŬĞůĂďĂͲƌƵŐŝ͗
WĞŶŐƵŬƵƌĂŶŬĞŵďĂůŝŬĞƵŶƚƵŶŐĂŶ;ŬĞƌƵŐŝĂŶͿĂƚĂƐ
ƉƌŽŐƌĂŵŝŵďĂůĂŶƉĂƐƚŝ ;ϮϬϴͿ Ͳ ;ϭϰ͘ϮϱϮͿ ϴ͘ϲϰϬ
WĞƌƵďĂŚĂŶƐƵƌƉůƵƐƌĞǀĂůƵĂƐŝĂƐĞƚ Ͳ ;ϲϰϱͿ Ϯϭϯ͘ϬϳϮ ;ϭ͘ϳϱϲͿ
WĂũĂŬƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶƚĞƌŬĂŝƚƉŽƐLJĂŶŐƚŝĚĂŬĂŬĂŶ
ĚŝƌĞŬůĂƐŝĨŝŬĂƐŝŬĞůĂďĂƌƵŐŝ ϮϬϴ Ͳ ϯ͘ϭϯϱ ;ϭ͘ϵϬϬͿ
WŽƐͲƉŽƐLJĂŶŐĂŬĂŶĚŝƌĞŬůĂƐŝĨŝŬĂƐŝŬĞůĂďĂƌƵŐŝ͗
WĞƌƵďĂŚĂŶŶŝůĂŝǁĂũĂƌƐƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂ
ĚĂůĂŵŬĞůŽŵƉŽŬƚĞƌƐĞĚŝĂƵŶƚƵŬĚŝũƵĂůĚĂŶ
EŝůĂŝǁĂũĂƌŵĞůĂůƵŝƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨ
ůĂŝŶ Ϯϭ͘ϱϰϰ ;ϯϱ͘ϳϬϱͿ ;Ϯϳ͘ϴϯϲͿ ϲ͘ϯϯϬ
152
Page 179
;ĚĂůĂŵũƵƚĂĂŶZƵƉŝĂŚͿ
ϯϬ:ƵŶŝ ϯϭĞƐĞŵďĞƌ
<dZE'E
ϮϬϮϱ ϮϬϮϰ ϮϬϮϰ ϮϬϮϯ
WĂũĂŬƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶƚĞƌŬĂŝƚƉŽƐLJĂŶŐĂŬĂŶ ϲ͘ϭϮϰ ;ϭ͘ϯϵϮͿ
ĚŝƌĞŬůĂƐŝĨŝŬĂƐŝŬĞůĂďĂƌƵŐŝ ;ϰ͘ϳϳϰͿ ϳ͘ϴϱϱ
WĞŶŐŚĂƐŝůĂŶŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨůĂŝŶͲŶĞƚŽ ϭϲ͘ϳϳϬ ;Ϯϴ͘ϰϵϱͿ ϭϴϬ͘Ϯϰϯ ϵ͘ϵϮϮ
dŽƚĂůůĂďĂ;ƌƵŐŝͿŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨƚĂŚƵŶďĞƌũĂůĂŶ ϰϬϲ͘ϰϯϴ ;ϯ͘ϭϲϭ͘ϯϯϴͿ ;ϲ͘ϭϰϴ͘ϯϳϳͿ ;ϲ͘Ϭϰϱ͘ϳϴϭͿ
>ĂďĂ;ƌƵŐŝͿƚĂŚƵŶďĞƌũĂůĂŶLJĂŶŐĚĂƉĂƚĚŝĂƚƌŝďƵƐŝŬĂŶ
ŬĞƉĂĚĂ͗
WĞŵŝůŝŬĞŶƚŝƚĂƐŝŶĚƵŬ ϯϴϵ͘ϯϮϬ ;ϯ͘ϭϯϯ͘ϰϰϳͿ ;ϲ͘ϯϮϵ͘ϭϯϴͿ ;ϲ͘Ϭϯϰ͘ϬϳϳͿ
<ĞƉĞŶƚŝŶŐĂŶŶŽŶͲƉĞŶŐĞŶĚĂůŝ ϯϰϴ ϲϬϰ ϱϭϴ ;Ϯϭ͘ϲϮϲͿ
ϯϴϵ͘ϲϲϴ ;ϯ͘ϭϯϮ͘ϴϰϯͿ ;ϲ͘ϯϮϴ͘ϲϮϬͿ ;ϲ͘Ϭϱϱ͘ϳϬϯͿ
dŽƚĂůƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶ;ƌƵŐŝͿŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨƉĞƌŝŽĚĞͬ
ƚĂŚƵŶďĞƌũĂůĂŶLJĂŶŐĚĂƉĂƚĚŝĂƚƌŝďƵƐŝŬĂŶŬĞƉĂĚĂ͗
WĞŵŝůŝŬĞŶƚŝƚĂƐŝŶĚƵŬ ϰϬϲ͘ϬϵϬ ;ϯ͘ϭϲϭ͘ϵϰϮͿ ;ϲ͘ϭϰϴ͘ϵϬϴͿ ;ϲ͘ϬϮϰ͘ϰϲϯͿ
<ĞƉĞŶƚŝŶŐĂŶŶŽŶͲƉĞŶŐĞŶĚĂůŝ ϯϰϴ ϲϬϰ ϱϯϭ ;Ϯϭ͘ϯϭϴͿ
ϰϬϲ͘ϰϯϴ ;ϯ͘ϭϲϭ͘ϯϯϴͿ ;ϲ͘ϭϰϴ͘ϯϳϳͿ ;ϲ͘Ϭϰϱ͘ϳϴϭͿ
>WZ^,DĂƐĂƌͬĚŝůƵƐĂŝĂŶ;ŶŝůĂŝƉĞŶƵŚͿ Ϯ ;ϭϳͿ ;ϯϰͿ ;ϲϭͿ
J. PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat
pernyataan nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal 25 September 2025 dan surat pernyataan nomor
22936/CMSF/IX/2025 tanggal 25 September 2025, meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha
Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatani:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
utang.
K. ALAMAT WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head
153
Page 180
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam bentuk sertifikat kecuali
Setifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil,
memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange;
d. Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditetapkan Perseroan
masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang memiliki Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPSu (H-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7
154
Page 181
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan menggunakan FPPSu
yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPSu diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSu wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berhak untuk menolak pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSu.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2025 dan ditutup pada tanggal 14 Oktober 2025
mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat pada Bab
XIII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana pemesanan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengajuan pemesanan
pembelian Sukuk Mudharbah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSu yang telah
ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.
7. PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
adalah 15 Oktober 2025.
155
Page 182
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange selambat-lambatnya pada tanggal 16 Oktober 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Victoria
PT Bahana Sekuritas
No. Rekening : 860002080100
A/n : PT Bahana Sekuritas
Bank Muamalat
Cabang Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas
No. Rekening : 3010070250
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
PT Indo Premier Sekuritas No. Rekening : 0701575830
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening : 00971134003
A/n : PT Mandiri Sekuritas
Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk No. Rekening : 7777776007
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selanjutnya wajib melakukan pembayaran
kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2025.
156
Page 183
9. DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
17 Oktober 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange di KSEI. Dengan telah dilaksanaknnya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan KSEI. Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dari Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan.
10. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
i. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
(i) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut;
(ii) bencana alam, kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara atau adanya tindakan terorisme
di Indonesia atau keadaan darurat atau bencana nasional yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
angka (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah dibayar
maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
ii. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir i, dan akan memulai kembali Masa
Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat
8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
penundaan;
157
Page 184
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum
(jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa
Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal
terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan belum
dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pengembalian uang kepada pemesan dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu. Dalam hal
pencatatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar
maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) diatas Pendapatan Bagi Hasil dari masing-masing seri Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
158
Page 185
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Informasi Tambahan dan FPPSu dapat diperoleh mulai tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025
pada pukul 09.00 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau melalui e-mail sebagai
berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai. 19 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman No.58, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Tel. (+62 21) 250 5081 Telp. (+62 21) 5091 4100
Faks. (+62 21) 522 5869 Faks. (+62 21) 3501 817
E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
www.bahanasekuritas.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 5088 7168 Telp. (+62 21) 526 3445
Faks. (+62 21) 5088 7167 Faks. (+62 21) 527 5701
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 2924 9088
Faks. (+62 21) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
159
Page 186
Halaman ini sengaja dikosongkan
160
Page 187
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
161
Page 188
Halaman ini sengaja dikosongkan
162
Page 189
163 163
Page 190
164 164
Page 191
165 165
Page 192
166 166
Page 193
167 167
Page 194
168 168
Page 195
169 169
Page 196
170 170
Page 197
171 171
Page 198
172 172
Page 199
173 173
Page 200
174 174
Page 201
175 175
Page 202
176 176
Page 203
177 177
Page 204
178 178
Page 205
179 179
Page 206
180 180
Page 207
181 181
Page 208
182 182
Page 209
183 183
Page 210
Halaman ini sengaja dikosongkan
184
Page 211
Kantor Pusat Menara PNM Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920 Telepon: (021) 251 1404; Faksimili: (021) 251 1405 Website: www.pnm.co.id; Email: sekper@pnm.co.id
Names mentioned 244 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama Jasa
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×18
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.5 ×28
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Mandiri Sosial Orange
p.10
unresolved
org
PT Mandiri Mudharabah
p.11
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Berwawasan
p.11
unresolved
org
PT PNM
p.11 ×3
unresolved
org
PT PNM Investment Management
p.12
unresolved
org
PT PNM Venture Capital
p.12 ×6
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.16 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.16
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.16 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.18
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo
p.18
unresolved
org
Pusat Statistik
p.18
unresolved
org
Purwantono
p.23
unresolved
org
PSS
p.23
unresolved
org
Young Global Limited
p.23
unresolved
org
Bank Wali Amanat
p.49
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.54
unresolved
org
PT BPD DKI
p.57 ×3
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.57 ×2
unresolved
org
PT BPD Kalimantan Tengah
p.57 ×5
unresolved
org
India Indonesia Tbk
p.57 ×8
unresolved
org
PT BPD Istimewa Yogyakarta
p.57
unresolved
org
PT Bank BCA Digital
p.58 ×3
unresolved
org
PT BPD Bali
p.58 ×4
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.58 ×3
unresolved
org
PT Shinhan Indonesia
p.58
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.58 ×6
unresolved
org
Victoria Indonesia Tbk
p.58 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.58 ×8
unresolved
org
PT BPD Jawa Barat
p.58 ×5
unresolved
org
PT BPD Sulawesi Selatan
p.58 ×5
unresolved
org
PT BPD Kalimantan Selatan
p.58 ×3
unresolved
org
PT Bank Aceh Syariah
p.58 ×2
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.58 ×6
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.58 ×4
unresolved
org
PT Bank Hibank Indonesia
p.58 ×3
unresolved
org
PT Pegadaian Berdasarkan Akta Perjanjian
p.59
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Madani
p.59 ×4
unresolved
org
PT PNM Venture Syariah
p.59 ×6
unresolved
org
PT BPRS Haji Miskin
p.60 ×2
unresolved
org
PT BPRS Haji Miskin. Perusahaan
p.60
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas
p.63
unresolved
org
PT Bank Danamon Syariah
p.63
unresolved
org
PT BPD DKI Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja
p.63
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah DKI
p.63 ×3
unresolved
org
PT Bank DKI
p.64
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia Berdasarkan Akta
p.64
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kredit
p.65
unresolved
org
PT BPD Kalimantan Tengah Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
p.65
unresolved
org
PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Akta Perjanjian
p.67
unresolved
org
PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
p.67 ×3
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal
p.68
unresolved
org
PT Bank UOB
p.68
unresolved
org
PT Bank Mizuho Indonesia Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit
p.68
unresolved
org
PT Bank BCA Digital Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
p.68
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.69
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.69 ×2
unresolved
org
PT BPD Bali Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal
p.69
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
p.71
unresolved
org
PT Bank Shinhan Indonesia Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
p.71
unresolved
org
Bank Victoria Internasional Tbk
p.71 ×2
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah
p.72
unresolved
org
PT Venture Syariah Rp
p.73
unresolved
org
Banten Tbk.
p.73 ×2
unresolved
org
PT BPD Kalimantan Selatan Berdasarkan Akta Perjanjian
p.74
unresolved
org
PT Bank Aceh Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
p.74
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah Berdasarkan Addendum Akad Pemberian
p.74
unresolved
org
Muamalat Indonesia Tbk
p.75 ×2
unresolved
org
PT PNM Venture Syariah Rp
p.75
unresolved
org
PT BPRS Rizky Barokah
p.75
unresolved
org
Pan Indonesia Tbk
p.76 ×2
unresolved
org
PT Bank DKI Sindikasi
p.76
unresolved
org
PT BNP Paribas Indonesia
p.77
unresolved
org
PT PNM Venture Capital Tahun
p.77
unresolved
org
PT PNM Venture Capital Tahap II Tahun
p.77
unresolved
person
Nanette Cahyani Handari Adi Warsito
p.79 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Asia
p.87 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Asia Utang Penerusan Pinjaman
p.89
unresolved
org
PT Padma Radya Aktuaria
p.93
unresolved
—
Ditetapkannya BRI
· Pemegang Saham Pengendali
p.123
unresolved
org
Milik Negara
p.123 ×3
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
p.124 ×2
unresolved
org
PT BRI Remittance
p.124
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.124
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.124
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.124
unresolved
person
Muani Salim
· Notaris
p.124
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.124
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.124
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.124 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.124
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.124
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.126
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.126
unresolved
person
Kepatutan Sdr. Sahat Pangabahan Pangemanan Selaku Calon
· Direktur
p.126 ×3
unresolved
person
Henry Yunus Kamang Pangemanan
· Direktur
p.126 ×2
unresolved
person
Ardhya Pratiwi Setiowati
· Komisaris
p.126 ×2
unresolved
person
Anas Puji Istanto
· Komisaris
p.126
unresolved
org
Bank BNI Tbk.
p.129 ×2
unresolved
org
Perencanaan Pembangunan Nasional
p.129
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.129
unresolved
org
PT Sucofindo (Persero)
p.129
unresolved
org
Kementerian BUMN.
p.129 ×5
unresolved
person
Staf
· Komisaris
p.129 ×2
unresolved
org
PT Perkebunan Nusantara XII
p.130
unresolved
org
PT Darmawan Metal Mekanikal.
p.130
unresolved
org
PT Mitra Teknologi Madani.
p.130
unresolved
org
PT PNM Ventura Syariah
p.131
unresolved
org
PT Bank Arya Panduarta
p.131
unresolved
org
PT Bank Jaya
p.131
unresolved
—
Executive Vice President BRI
· Direktur
p.132
unresolved
org
Menteri BUMN II Kementerian BUMN RI
p.133
unresolved
org
PT Mitra Utama Madani.
p.133 ×3
unresolved
org
PT. Micro Madani Institute.
p.133
unresolved
org
Schmidt BioMedTech Pte.Ltd.
p.133
unresolved
org
PT Antarmitra Sembada
p.134
unresolved
org
PT Komselindo.
p.134
unresolved
—
Veronica Colondam
p.134
unresolved
—
Iwan Taufiq Purwanto
p.134
unresolved
—
Sunar Basuki
p.135
unresolved
—
Kindaris
p.135
unresolved
—
Yusron Avivi
p.135
unresolved
—
Sahat Pangabahan Pangaribuan*
p.135
unresolved
—
Henry Yunus Pangemanan*
p.135
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
p.135
unresolved
org
Pengawasan Pasar Modal Kementerian Keuangan RI
p.135
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital
p.135
unresolved
org
PT Platfonn Usaha Sosial
p.136
unresolved
person
Hj. Damayati
p.154
unresolved
org
PT Bank KB Indonesia Syariah
p.171
unresolved
org
PT KB Indonesia Finance
p.171
unresolved
org
PT Bukopin KB Finance
p.171
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.171
unresolved
org
Bank KB Syariah
p.171
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.171
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.171
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.174
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.174
unresolved
org
Bank Umum Bank Bukopin.
p.174
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.174
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.174
unresolved
org
PT Bank Bukopin.
p.174 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.174
unresolved
org
Bank Devisa
p.174
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.