Skip to content
Back to announcement

20251017_PNMP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31968100_lamp1.pdf

Listing Text extracted PNMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 211

Page 1
                                                                                                                                                    Jadwal


INFORM ASI TAMB A H A N   Tanggal Efektif
                          Masa Penawaran Umum
                          Tanggal Penjatahan
                                                                                                                                   26 Juni 2025
                                                                                                                           13 - 14 Oktober 2025
                                                                                                                                15 Oktober 2025
                                                                                                                                                        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
                                                                                                                                                        Tanggal Distribusi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Secara Elektronik ("Tanggal Emisi")
                                                                                                                                                        Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia

                           OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                           PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                                                                                                                                                  17 Oktober 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                  17 Oktober 2025
                                                                                                                                                                                                                                                                  20 Oktober 2025




                           INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                           PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDAHRABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
                           DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                           PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH EFEKTIF.




                                                                                                              PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
                                                                                                                                            Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                                                     Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen

                                                                                                                                   Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                  Kantor Pusat
                                                                                                                                                   Menara PNM
                                                                                                                                Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
                                                                                                                     Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
                                                                                                                                               Web: www.pnm.co.id
                                                                                                                                    Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
                                                                                           Per 30 Juni 2025, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 621 Unit/Outlet UlaMM serta 3.977 Cabang PNM Mekaar

                                                                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                       (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
                                                           DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                        SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                        (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
                                                                   DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.020.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
                          Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah
                          untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:

                          Seri A      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
                                        berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                                        hasil sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                          Seri B      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                                        dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh sembilan koma tiga dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                                        indikasi bagi hasil sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                          Seri C      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                        antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam
                                        koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

                          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, dimana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2026, sedangkan
                          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 27 Oktober 2026 untuk Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 17 Oktober 2028 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 17 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
                                                                                Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                           SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
                           BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
                           DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN
                           LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
                           YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.


                           PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK
                           MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT
                           DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
                           PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
                              KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.


                           RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN
                           BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.


                           INVESTOR SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
                           LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


                           PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.


                           PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                           DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
                           (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                         idAAA(sy) (Triple A Syariah)
                                                           KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
                                                           Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                          terhadap Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan.
                                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

                                                                                                        danareksa
                                                                                                        sekuritas


                                   PT Bahana Sekuritas (terafiliasi)            PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi)                   PT Indo Premier Sekuritas                     PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                                                                                    WALI AMANAT SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                                                                                                                                      PT Bank KB Indonesia Tbk

                                                                                                                Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2025
Page 2
PT Permodalan Nasional Madani (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor
No. S-285/PNM-DIR.PDK/TRS/III/25 tanggal 21 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UU P2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini Perseroan telah menerima Surat dari OJK No. S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni
2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange berkelanjutan I PNM Tahap I sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar
Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan “Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berkelanjutan I PNM Tahap II
Tahun 2025” pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04174/BEI.
PP2/04-2025 tanggal 30 April 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan
dalam Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang dalam hal ini terafiliasi melalui kepemilikan
saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dan Bab XI.

 PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIDAFTARKAN
 BERDASARKAN UNDANG–UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG
 SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN
 MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA
 EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
 ORANGE KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
 PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN EFEK YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI                                                                            i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                              iii

RINGKASAN                                                                          xiv

I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                 1

II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                                24

III.    INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH          25
        BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

IV.     PERNYATAAN UTANG                                                            31

V.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                              72

VI.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                      75

VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                           83

VIII.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN        84
        PROSPEK USAHA

        A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                                           84

             1.    RIWAYAT PERSEROAN                                                84
             2.    KEJADIAN PENTING PERSEROAN                                       85
             3.    PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                         85
             4.    PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING                                  86
             5.    TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI                    94
             6.    STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN      97
             7.    KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI                    98
             8.    PENGURUS DAN PENGAWASAN                                          99
             9.    TATA KELOLA PERUSAHAAN                                          108
                   9.1   DEWAN KOMISARIS                                           108
                   9.2   DIREKSI                                                   109
                   9.3   KOMITE AUDIT                                              109
                   9.4   KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI                            110
                   9.5   PROGRAM TANGGUNG JAWAB (CSR)                              110
             10.   PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN   112
                   KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK




                                              i
Page 4
        B.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK                                    129
        C.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                  129
             1.      KEGIATAN USAHA                                                129
             2.      STRATEGI USAHA                                                133
             3.      KEUNGGULAN BERSAING                                           134
             4.      PEMASARAN                                                     134
             5.      PROSPEK USAHA                                                 135
             6.      PERSAINGAN USAHA                                              135
             7.      HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL                                 138
IX.     PERPAJAKAN                                                                 140

X.      PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE                 141

XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                  142

XII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                             144

XIII.   TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE              154

XIV.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK   159
        MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                   161




                                                 ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi             :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                 bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                            tersebut;
                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                            dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                            tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                            dimaksud;
                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                            dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                         g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                            langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                            saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen                 :   berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran               Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, yang
                         berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
                         pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta
                         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas nama Perseroan sebagaimana tertuang
                         dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Ahli Syariah Pasar   :   berarti
Modal atau               a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
ASPM                         Syariah;
                         b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan
                             pengalaman di bidang Syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi
                             pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
                             Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas produk atau
                             jasa Syariah di Pasar Modal.

Akad                 :   berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Mudharabah               Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 antara Perseroan
                         dengan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                         Orange yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2025.

Akta Pengikatan      :   berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Kewajiban                sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
                         dimuat dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                         Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 No. 37 tanggal 25 September 2025,
                         yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.


                                                         iii
Page 6
    Bank Kustodian    :   berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan
                          usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

    BEI atau Bursa    :   berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang dalam hal ini
    Efek                  adalah PT Bursa Efek Indonesia.

    Daftar Pemegang   :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
    Rekening              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh seluruh Pemegang Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
                          memuat keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Sukuk Mudharabah
                          Berwawasan Sosial Orange, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                          Pemegang Rekening kepada KSEI.

    Dana Sukuk        :   berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
    Mudharabah            Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pada Tanggal Emisi
    Berwawasan            sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar rupiah), yang terdiri dari 3
    Sosial Orange         seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                          a)   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                               adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan
                               Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                               dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                               Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh
                               delapan koma nol lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                               indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                               waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender
                               sejak Tanggal Emisi;
                          b)   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                               adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
                               Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                               dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                               Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh
                               sembilan koma tiga dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                               indikasi bagi hasil sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
                               waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak
                               Tanggal Emisi; dan
                          c)   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
                               adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
                               Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                               antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana
                               besarnya nisbah adalah 30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari
                               Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam
                               koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
                               Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

                          Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali
                          Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali
                          Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana
                          Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat
                          Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan
                          peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
                          sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                          Berwawasan Sosial Orange.






                                                         iv
Page 7
    Efek              :   berarti surat berharga (termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini)
                          atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain
                          sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                          untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                          penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian setiap derivatif atas efek, yang
                          dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
                          dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

    Efek Syariah      :   berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang (i) akad, cara pengelolaan,
                          kegiatan usaha; (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha,
                          dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek yang dimaksud dan penerbitnya, tidak
                          bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.

    Emisi             :   berarti suatu Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh
                          Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui
                          Penawaran Umum.

    Formulir          :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
    Pemesanan             Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
    Pembelian Sukuk
    atau FPPS

    Hari Bursa        :   berarti hari-hari di mana Bursa Efek melalukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                          menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
                          dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

    Hari Kalender     :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                          termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                          Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                          Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

    Hari Kerja        :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                          oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
                          oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

    HGB               :   berarti Hak Guna Bangunan

    Jumlah            :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
    Kewajiban             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                          berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah Dana Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta
                          Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan
                          dari waktu ke waktu.






                                                          v
Page 8
Kompensasi         :   berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Kerugian Akibat        sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Keterlambatan          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange karena Perseroan wanprestasi berdasarkan
                       Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa
                       DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
                       Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).

                       Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
                       wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau
                       biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
                       biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum,
                       biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya
                       berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
                       pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah a syuruth) dan terbukti sengaja melakukan
                       kecurangan (ta’addiy).

Konfirmasi         :   berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah
Tertulis               Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
                       Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi
                       tersebut menjadi dasar Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
                       mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk
                       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk
                       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Konfirmasi         :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
Tertulis Untuk         diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
RUPSU atau             melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSu atau mengajukan
KTUR                   permintaan diselenggarakannya RUPSu, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                       KSEI.

Kegiatan Usaha     :   berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
Berwawasan             memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
sosial atau
“KUBS”

KSEI               :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang menjalankan
                       kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                       didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
                       Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Kustodian          :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
                       Efek, serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali
                       Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan hak-hak lain, menyelesaikan
                       transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                       dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Laporan Posisi     :   berarti neraca keuangan.
Keuangan

Manajer            :   berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk
Penjatahan Sukuk       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat
Mudharabah             yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange




                                                      vi
Page 9
Masa Penawaran   :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Sukuk
Umum                 Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                     dan FPPSu, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek
                     di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum
                     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan dapat melakukan
                     perpanjangan masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                     untuk periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.

Masyarakat       :   berarti Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia yang bertempat
                     tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Mekaar           :   berarti Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.

Menkum           :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi
                     Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                     dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.

Mudharabah       :   berarti perjanjian (akad) kerjasama dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-
                     mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan
                     pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan
                     yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara
                     shabibul mal dan mudharib, yang dibuat berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 115/DSN-
                     MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-
                     MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), dengan memperhatikan POJK
                     No. 53/2015.

Margin           :   berarti margin yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan pemberian pembiayaan
Pembiayaan           murabahah Ulamm dan Mekaar Syariah kepada nasabahnya.
Murabahah

Nisbah           :   berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk       yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan oleh
                     karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                     Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk,
                     sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Orange.

Otoritas Jasa    :   berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau        pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK                  Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
                     diubah dengan UUP2SK.

Pefindo          :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan atas Sukuk
                     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan.

Pemegang Sukuk   :   berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah           Berwawasan Sosial Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Berwawasan           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang terdiri dari:
Sosial Orange        a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange; dan/atau
                     b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening.

Pemegang         :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Rekening             Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
                     memperhatikan UUPM.




                                                   vii
Page 10
Pemeringkat          :   berarti Pefindo berkedudukan di Jakarta Selatan, sesuai POJK No. 49/2020.

Pemegang             :   berarti orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha sebagaimana
Saham                    dimaksud dalam POJK No. 35/2018 yang:
Pengendali               a. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
                             pembiayaan, atau perusahaan penjaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
                             atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
                         b. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
                             pembiayaan, atau perusahaan penjaminan kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
                             dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang
                             bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian pada perusahaan
                             perasuransian, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan penjaminan, baik secara
                             langsung maupun tidak langsung.

Pemerintah           :   berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
                         lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
                         dalam seluruh tingkatannya.

Penawaran            :   berarti kegiatan penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang
Umum                     merupakan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                         Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual
                         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat berdasarkan tata cara
                         yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran            :   berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Umum                     yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum
Berkelanjutan            Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, sesuai
                         dengan POJK No. 36/2014.

Pendapatan           :   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
Bagi Hasil               dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran
                         Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                         Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada
                         informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
                         Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir
                         sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.

                         Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-
                         lambatnya 10 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
                         bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Pendapatan Yang      :   berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang
Dibagihasilkan           jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.

Penitipan Kolektif   :   berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPSK.

Penjamin Emisi       :   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Sukuk                    Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bagi kepentingan Perseroan dan
Mudharabah               menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang dalam hal ini adalah
Berwawasan               PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sosial Orange            Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan penjamin emisi Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange lainnya (jika ada).




                                                       viii
Page 11
    Penjamin           :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
    Pelaksana Emisi        Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dalam hal ini
    Sukuk                  PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
    Mudharabah             Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
    Berwawasan             ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Perjanjian Penjaminan Emisi
    Sosial Orange          Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

    Peraturan KSEI     :   berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI
                           No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

    Peraturan          :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
    No. IX.A.2             No. Kep–122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                           Penawaran Umum.

    Peraturan          :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
    No. IX.A.7             No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                           Efek Dalam Penawaran Umum.

    Perjanjian Agen    :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
    Pembayaran             Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 39 tanggal 25 September 2025, yang dibuat
    Sukuk                  di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
    Mudharabah
    Berwawasan
    Sosial Orange

    Perjanjian         :   berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI tertanggal
    Pendaftaran Efek       SP-049/SKK/KSEI/0925, Nomor 25 September 2025, yang dibuat di bawah tangan dan
    Bersifat Sukuk         bermeterai cukup.
    di KSEI

    Perjanjian         :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
    Penjaminan Emisi       Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
    Sukuk                  Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun
    Mudharabah             2025 No. 38 tanggal 25 September 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
    Berwawasan             Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
    Sosial Orange

    Perjanjian         :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
    Perwaliamanatan        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    Sukuk                  Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 No. 36 tanggal 25 September 2025, yang
    Mudharabah             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
    Berwawasan
    Sosial Orange

    Pernyataan         :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
    Pendaftaran            Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

    Pernyataan         :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
    Pendaftaran            ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
    Menjadi Efektif        Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.

    Perseroan          :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Permodalan Nasional
                           Madani atau disingkat PT PNM atau yang biasa disebut PT Permodalan Nasional Madani,
                           suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                           dan berkedudukan di Jakarta Selatan.






                                                         ix
Page 12
Perusahaan Anak   :   berarti perusahaan anak Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
                      di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
                      persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
                      dan perusahaan yang laporan keungannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                      dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Efek   :   berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
                      Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Prinsip Syariah   :   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
di Pasar Modal        Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”), sepanjang fatwa
                      dimaksud tidak bertentangan dengan POJK No. 15/2015 dan/atau peraturan perundang-
                      undangan lain yang berlaku di pasar modal yang didasarkan fatwa DSN-MUI.

PNMIM             :   berarti PT PNM Investment Management yang merupakan perusahaan anak Perseroan.

PNMVC             :   berarti PT PNM Venture Capital yang merupakan perusahaan anak Perseroan.

POJK No. 7/2017   :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
                      Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
                      Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017   :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
                      Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                      Utang.

POJK No. 3/2018   :   berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan
                      dan Persyaratan Sukuk.

POJK No.16/2019   :   berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.05/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pengawasan
                      PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

POJK No.17/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
                      Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No.19/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
                      yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No.20/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                      Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.42/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
                      dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No.49/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                      Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No.33/2014   :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
                      dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No.34/2014   :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                      Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No.35/2014   :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                      Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No.36/2014   :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.



                                                     x
Page 13
    POJK No.30/2015    :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
                           Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

    POJK No.55/2015    :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                           Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

    POJK No.56/2015    :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                           Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

    POJK No.18/2023    :   berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan
                           dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

    Informasi          :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
    Tambahan               Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang akan
                           diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

    Informasi          :   berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
    Tambahan               pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
    Ringkas                bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                           Orange sesuai POJK No. 9/2017.

    Rekening Efek      :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                           Orange dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                           yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau Pemegang Rekening berdasarkan
                           kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Sukuk
                           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

    RUPS               :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                           dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

    RUPSLB             :   berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
                           dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

    RUPST              :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                           dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

    Satuan             :   berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dapat
    Pemindahbukuan         dipindahbukukan dari 1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,-
                           (satu Rupiah) atau kelipatannya.

    Satuan             :   berarti satuan perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
    Perdagangan            diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

    Sertifikat Jumbo   :   berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disampan
    Sukuk                  dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI
    Mudharabah             untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui
    Berwawasan             Pemegang Rekening.
    Sosial Orange






                                                          xi
Page 14
Sukuk           :   berarti Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap II Tahun 2025, yang
Mudharabah          diterbitkan dalam jumlah dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar
Berwawasan          Rp1.020.000.000.000,- (Satu Triliun Dua Puluh Miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 seri
Sosial Orange       sebagai berikut:
                    a.   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                         adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan
                         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh
                         delapan koma nol lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                         indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                         waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender
                         sejak Tanggal Emisi;
                    b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                         adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
                         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh
                         sembilan koma tiga dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                         indikasi bagi hasil sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
                         waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak
                         Tanggal Emisi; dan
                    c.   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
                         adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan
                         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                         antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana
                         besarnya nisbah adalah 30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari
                         Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam
                         koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
                         Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

                    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut dapat berkurang
                    sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                    Orange dari masing-masing seri Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                    dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan syarat-syarat
                    sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan
                    di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian
                    Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

Tanggal         :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Distribusi          Orange hasil Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan kepada pembeli Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara
                    elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.

Tanggal Emisi   :   berarti tanggal distribusi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ke dalam
                    Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                    berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                    Orange yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal
                    pembayaran hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Penjamin
                    Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Perseroan, yaitu tanggal
                    sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.




                                                  xii
Page 15
Tanggal            :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
Pembayaran             Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran
Kembali Dana           kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar
Sukuk                  Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Tanggal            :   berarti tanggal pembayaran seluruh dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pembayaran             kepada Perseroan oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                       (in good funds), yang merupakan tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi.

Tanggal            :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing
Pembayaran             seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar Perseroan melalui
Pendapatan Bagi        Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Hasil                  yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
                       ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange.

Tanggal            :   berarti tanggal pencatatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
Pencatatan             diperdagangkan di Bursa Efek, yang wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                       setelah Tanggal Distribusi, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan
                       Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Tanggal            :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Penjatahan             dalam hal jumlah permintaan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selama
                       Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                       yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling
                       lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

Tim Ahli Syariah   :   berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang bertanggungjawab
                       terhadap kesyariahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan
                       oleh Perseroan.

UKM                :   berarti Usaha Kecil dan Menengah.

ULaMM              :   berarti Unit Layanan Modal Mikro.

UMK                :   berarti Usaha Mikro dan Kecil.

UMKMK              :   berarti Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.

Undang–Undang      :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal atau       1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
UUPM                   Tambahan No. 3608.

UU                 :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia.

UUPT               :   berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                       No. 4756.

UUP2SK             : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
                       No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

Wali Amanat        :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                       Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam
                       hal ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
                       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                        xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.    KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak
mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Keputusan No. 0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 621 (enam
ratus dua puluh satu) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Cabang PNM
Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Kegiatan usaha

Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

1.1     Perseroan

Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,42% (sembilan puluh delapan koma empat puluh dua persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.

Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:

A.    Jasa Pembiayaan

Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).




                                                       xiv
Page 17
ULaMM

ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset tetap seperti kendaraan,
gedung, rumah dan tanah.

Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp32,15 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.

Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 30 Juni 2025 dan 30 Juni
2024 adalah masing-masing sebesar 81,72% & 69,67%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah masing-
masing sebesar 6,86% & 5,97%

Mekaar

Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.

Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 30 Juni 2025 telah berhasil melakukan penyaluran
pembiayaan dengan total Rp337 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 30 Juni 2025 yang terus terjaga
di kisaran 1,89% (satu koma delapan puluh sembilan persen).

Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 30 Juni 2025, Mekaar
Syariah telah memiliki 9.878.056 nasabah.

Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Jasa Manajemen dan Kemitraan

Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.



                                                       xv
Page 18
Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.

Program Pendampingan Kapasitas Usaha

Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.

Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1.   PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan
     Pertemuan Kelompok Mekaar (PKM)
2.   Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
     kompetensi nasabah
3.   Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
     sejumlah kelompok anggota
4.   Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
     dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5.   Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
     isu-isu relevan terkait nasabah
6.   PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
     menarik edukatif
7.   Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
     memperkenalkan produk-produk nasabah
8.   Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
     mandiri dimanapun dan kapanpun
9.   Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
     mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
     rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.

1.1    Perusahaan Anak

A.    PNMIM

PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 66 (enam puluh enam) reksa dana.

B.    PNMVC

PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.

Prospek usaha

Ekonomi Indonesia pada semester I 2025 secara kumulatif tumbuh 4,99% (year-on-year) atau dibandingkan dengan
semester I 2024, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pertumbuhan ini didorong oleh ekonomi pada
triwulan II 2025 yang tumbuh 5,12% (YoY) setelah triwulan I 2025 yang tumbuh 4,87% (YoY). Sektor pertanian,
kehutanan, dan perikanan menjadi kontributor pertumbuhan tertinggi dari sisi produksi, sementara ekspor barang
dan jasa menjadi pendorong utama dari sisi pengeluaran.




                                                      xvi
Page 19
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada akhir 2025 diproyeksikan berada di kisaran 4,6% hingga 5,4%, dengan
pertumbuhan pada kuartal kedua 2025 mencapai 5,12% (YoY). Proyeksi ini didorong oleh pemulihan konsumsi
rumah tangga, peningkatan belanja pemerintah dan ekspor, serta stabilitas makroekonomi yang terjaga, meskipun
perlu terus diperkuat di sektor manufaktur dan konstruksi.

Selain itu dari cadangan devisa Indonesia di akhir Juni 2025 diangka yang cukup kuat untuk membiayai impor
kebutuhan selama 6,4 bulan, tinggi diatas standar Internasional, hal ini tentu sejalan dengan meningkatnya
kepercayaan investor asing yang masih tinggi.

Di segmen kredit UMKM semester 1 tahun 2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang melambat dan kualitas
kredit yang menurun, ditandai dengan kenaikan rasio kredit macet (NPL) UMKM dan perlambatan penyaluran kredit
terutama pada segmen usaha mikro dan menengah. Meskipun begitu, usaha kecil masih menunjukkan
pertumbuhan positif. Pendorong perlambatan ini antara lain daya beli masyarakat yang lemah, ketidakpastian
ekonomi, dan masih banyaknya UMKM yang bergerak di sektor informal. Bank cenderung lebih fokus menjaga
kualitas pinjaman daripada memacu pertumbuhan.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORAGE YANG DITAWARKAN

 Nama        Sukuk       Mudharabah     :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
 Berwawasan       Sosial    Orange          PNM
 Berkelanjutan

 Target Dana Sukuk Mudharabah           :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun
 Berwawasan       Sosial     Orange         Rupiah)
 Berkelanjutan
 Nama        Sukuk       Mudharabah     :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
 Berwawasan Sosial Orange Tahap II          PNM Tahap II Tahun 2025

 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah           :   Sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar
 Berwawasan Sosial Orange Tahap II          Rupiah), yang terdiri atas 3 (tiga) seri, yaitu:

                                            -   Seri A dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                                Sosial Orange sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus
                                                miliar Rupiah);

                                            -   Seri B dengan Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                                Orange sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar
                                                Rupiah); dan

                                            -   Seri C dengan Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                                Orange sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar
                                                Rupiah).

 Jangka Waktu                           :   -   Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                Kalender;

                                            -   Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan

                                            -   Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

 Tingkat Indikasi Bagi Hasil Tahap II   :   -   Seri A dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                                Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                                                perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
                                                28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen) dari
                                                Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                                sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                                                waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
                                                370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;



                                                     xvii
Page 20
                            -   Seri B dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                                perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
                                29,325% (dua puluh sembilan koma tiga dua lima persen) dari
                                Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka
                                waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3
                                (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan

                            -   Seri C dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                                perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
                                30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari
                                Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka
                                waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
                                5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

                            Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                            Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran
                            Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                            Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2026,
                            sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                            Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
                            Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                            masing-masing adalah pada tanggal 27 Oktober 2026 untuk Sukuk
                            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 17 Oktober
                            2028 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B,
                            dan tanggal 17 Oktober 2030 untuk Sukuk Mudharabah
                            Berwawasan Sosial Orange Seri C.

Harga Penawaran         :   100% dari nilai Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Satuan Perdagangan      :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)

Satuan Pemindahbukuan       Rp1,- (satu Rupiah)
                        :

Jaminan                 :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin
                            dengan suatu jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta
                            kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
                            bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian
                            hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
                            Berwawasan Sosial Orange ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                            1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
                            Indonesia.

                            Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                            adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                            Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian
                            hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                            dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang
                            akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan
                            perundang-undangan yang berlaku.




                                     xviii
Page 21
 Hak senioritas                          :   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak
                                             mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen
                                             Perseroan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                             Sosial Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
                                             kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
                                             akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
                                             dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                                             ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
                                             11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                             Sosial Orange. Batasan atas penerbitan tambahan kewajiban
                                             dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah tidak
                                             melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
                                             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                             Orange.

 Penyisihan Dana (Sinking Fund)          :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran
                                             kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
                                             dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
                                             hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai
                                             dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
                                             Mudharabah      Berwawasan    Sosial  Orange,   sebagaimana
                                             diungkapkan pada Bab I Informasi Tambahan ini.

 Pembelian Kembali (Buy Back)            :   Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali (Buy Back) untuk
                                             sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                             Orange ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
                                             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau disimpan untuk
                                             kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian Kembali
                                             (Buy Back) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baru
                                             dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
                                             Pembelian Kembali (Buy Back) Sukuk Mudhrabah tidak dapat
                                             dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
                                             dapat    mematuhi    ketentuan-ketentuan    dalam   Perjanjian
                                             Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
                                             Keterangan lengkap mengenai Buy Back dapat dilihat pada Bab I
                                             Informasi Tambahan ini.

 Hasil Pemeringkatan                     :   (id)AAAsy (Triple A Syariah) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia


Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:

Obligasi

                                                                                         Tingkat
                                                   Seri &               Tanggal                         Nilai
             Nama Instrumen                                                              Kupon
                                               Jangka Waktu           Jatuh Tempo                     (Rp Juta)
                                                                                           (%)
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun
                                                Seri C ,5 tahun     4 Desember 2025           8,75       292.000
 2020
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun
                                                Seri C, 5 tahun       17 Maret 2026           8,25       339.200
 2021
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun                              10 Desember
                                                Seri C, 5 tahun                               6,25     1.000.000
 2021                                                                     2026




                                                       xix
Page 22
                                                                                           Tingkat
                                                    Seri &                Tanggal                       Nilai
             Nama Instrumen                                                                Kupon
                                                Jangka Waktu            Jatuh Tempo                   (Rp Juta)
                                                                                             (%)
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun
                                                Seri B, 3 tahun         20 Maret 2027         6,55       341.030
 2024
                                                     Seri A,
                                                                         18 Juli 2026         6,25       220.000
 Obligasi Berwawasan Sosial Orange             370 Hari Kalender
 Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025             Seri B, 3 Tahun          8 Juli 2028          6,65       243.000
                                                Seri C, 5 Tahun          8 Juli 2030          6,85       537.000
                  Jumlah                                                                              2.972.230

Sukuk


                                                                                            Besar
                                                        Seri &              Tanggal                      Nilai
                Nama Instrumen                                                              Nisbah
                                                     Jangka Waktu         Jatuh Tempo                  (Rp Juta)
                                                                                             (%)
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021        Seri C, 5 tahun        8 Juli 2026      13,080       327.000
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023       Seri B, 3 tahun       11 April 2026     36.987     1.095.900
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024      Seri B, 3 Tahun        12 Juli 2027     47,248     1.330.940
Sukuk Mdh. VI Tahap II Tahun 2024                       3 Tahun          11 Oktober 2027      26,67       262.000
Sukuk Mdh. VI Tahap III Tahun 2024                      3 Tahun         26 November 2027      26,67       110.000
Sukuk Mdh. VI Tahap IV Tahun 2024                   370 Hari Kalender   29 Desember 2025      25,93       150.000
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap I Tahun
                                                    370 Hari Kalender      27 Juni 2026       34,50       180.000
2025
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap II Tahun
                                                    370 Hari Kalender      27 Juni 2026       34,50       100.000
2025
                                                          Seri A,
                                                                           18 Juli 2026      54,688       989.995
Sukuk    Mdh.      Berwawasan     Sosial   Orange   370 Hari Kalender
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025                   Seri B, 3 Tahun        8 Juli 2028      58,188       150.000
                                                     Seri C, 5 Tahun        8 Juli 2030      59,938       610.005
                     Jumlah                                                                             5.305.840

4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini mengenai Rencana Penggunaan
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.

5.   STRUKTUR PERMODALAN

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:

Tahun 2021

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:
 Modal Dasar                Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                        : 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                            (satu juta Rupiah) setiap saham.




                                                        xx
Page 23
 Modal Ditempatkan                  Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                :   3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                    (satu juta Rupiah) setiap saham.
 Modal Disetor                      Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                :   3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                    (satu juta Rupiah) setiap saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:

                                          Jumlah Saham                           Nilai Saham
                                                                                                                 Persentase
     Nama Pemegang Saham                Seri A                    Seri A (Dwiwarna)          Seri B
                                                    Seri B                                                          (%)
                                      (Dwiwarna)                  @Rp1.000.000,00        @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar
    Rp9.200.000.000.000,00                      1   9.199.999             1.000.000,00    9.199.999.000.000,00

 Modal Ditempatkan dan
 Disetor
     Negara Republik
                                                1            -            1.000.000,00                       -       0,00003
     Indonesia
     PT Bank Rakyat Indonesia
                                                -   3.799.999                        -    3.799.999.000.000,00     99,99997
     (Persero) Tbk
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                                1   3.799.999            1.000.000,00    3.799.999.000.000,00     100,00000
 dan Disetor
 Saham dalam Portepel                           -   5.400.000                        -   5.400.000.000.000,00


Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.

6.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan
opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-3/1/VI/2025
tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1681).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                         (dalam juta Rupiah)
                                                                 30 Juni                         31 Desember
 Keterangan
                                                                  2025*                   2024                 2023
 Total Aset                                                            56.055.075           55.362.717            51.055.509
 Total Liabilitas                                                      44.598.612           44.805.095            41.989.691
 Total Ekuitas                                                         11.456.463           10.557.622             9.065.818
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                          56.055.075           55.362.717            51.055.509
*Tidak diaudit




                                                                 xxi
Page 24
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                                                (dalam juta Rupiah)
                                                                             30 Juni*                       31 Desember
 Keterangan
                                                                      2025              2024             2024              2023
 Pendapatan bunga dan syariah                                         7.617.099         7.320.103     15.842.292         14.569.366
 Beban bunga dan syariah                                            (1.240.707)       (1.209.372)     (2.470.600)        (2.373.813)
 Pendapatan dan Beban Bunga dan Syariah – Bersih                      6.376.392         6.110.731     13.371.692         12.195.553
 Laba Usaha                                                           1.383.560         1.104.877       1.971.648          2.148.376
 Laba Tahun Berjalan                                                    885.908           830.563       1.498.031          1.649.708
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan                           898.842           831.442       1.497.115          1.646.107
*Tidak diaudit


RASIO KEUANGAN
                                                                                             (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                  30 Juni                              31 Desember
 Keterangan
                                                                   2025*                       2024                     2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                              6,10                    11,51                    17,04
 Laba Tahun Berjalan                                                           6,66                    (9,19)                   66,25
 Jumlah Aset                                                                   1,25                      8,44                    9,02
 Jumlah Liabilitas                                                           (0,46)                       6,7                    6,56
 Jumlah Ekuitas                                                                8,51                    16,46                    22,04

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha/ Total Pendapatan                                                17,00                     11,63                    14,13
 Total Pendapatan/Total Aset                                                 14,52                     30,63                    29,79
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                        10,88                      8,83                    10,85
 Imbal Hasil atas Aset                                                        3,18                      2,82                     3,37
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                    16,10                     15,27                    20,00

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                               3,89                      4,24                     4,63
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                           0,80                      0,81                     0,82
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                           0,14                      0,07                     0,13
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                                2,12                      1,80                     1,91
 Non Performing Financing (NPF) – net                                         2,24                      2,36                     1,12
 Non Performing Financing (NPF) - gross                                       2,09                      2,13                     1,01
*Tidak diaudit


RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                        Rasio keuangan Perseroan yang                         Pemenuhan Perseroan
                                                dipersyaratkan                                  per 30 Juni 2025*
 Debt to Equity Ratio                            Maksimal 10x                                         3,42 x
 Gearing Ratio                                   Maksimal 10x                                         3,22 x
*Tidak diaudit


7.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50% (lima puluh persen), dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                                     Kontribusi
            Nama
                                                                  Tahun          Tahun                              pendapatan
 No       Perusahaan    Kegiatan Usaha        Kepemilikan                                             Status
                                                                 Pendirian     Penyertaan                             kepada
             Anak
                                                                                                                     Perseroan
                        Jasa
         PT PNM         kepenasihatan
 1       Investment     keuangan dan             99,99%            1996               1999          Beroperasi           0,4%
         Management     manajemen
                        investasi



                                                          xxii
Page 25
                                                                                         Kontribusi
       Nama
                                                   Tahun        Tahun                   pendapatan
No   Perusahaan   Kegiatan Usaha   Kepemilikan                              Status
                                                  Pendirian   Penyertaan                  kepada
        Anak
                                                                                         Perseroan
     PT PNM       Jasa
2    Venture      pembiayaan         99,99%           1999      2000       Beroperasi      1,3%
     Capital      Modal Ventura




                                              xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxiv
Page 27
I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1.     PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

1.1.   Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025.

1.2.   Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas
       nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI
       sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
       Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan
       memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
       Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
       Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
       berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
       Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.

1.3.   Harga Penawaran

       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai
       Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

1.4.   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
       Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah
       sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

        Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                       adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                       perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                       dimana besarnya nisbah adalah 28,050% (dua puluh delapan koma nol lima nol persen)
                       dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima
                       koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
        Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                       adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                       perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                       dimana besarnya nisbah adalah 29,325% (dua puluh sembilan koma tiga dua lima
                       persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,75%
                       (lima koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
                       Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
        Seri C     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
                       adalah sebesar Rp110.000.000.000,- (seratus sepuluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                       Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah
                       adalah 30,600% (tiga puluh koma enam nol nol persen) dari Pendapatan yang
                       Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per
                       tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima)
                       Tahun sejak Tanggal Emisi.




                                                     1
Page 28
       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
       pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
       Pembelian Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
       Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
       memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
       Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

       Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
       Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

       Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
       pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
       Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
       sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

       Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
       Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

             Bagi hasil ke-                Seri A                      Seri B                 Seri C
                  1                    17 Januari 2026            17 Januari 2026         17 Januari 2026
                  2                     17 April 2026              17 April 2026           17 April 2026
                  3                      17 Juli 2026               17 Juli 2026            17 Juli 2026
                  4                   27 Oktober 2026             17 Oktober 2026        17 Oktober 2026
                  5                                               17 Januari 2027         17 Januari 2027
                  6                                                17 April 2027           17 April 2027
                  7                                                 17 Juli 2027            17 Juli 2027
                  8                                               17 Oktober 2027        17 Oktober 2027
                  9                                               17 Januari 2028         17 Januari 2028
                 10                                                17 April 2028           17 April 2028
                 11                                                 17 Juli 2028            17 Juli 2028
                 12                                               17 Oktober 2028        17 Oktober 2028
                 13                                                                       17 Januari 2029
                 14                                                                        17April 2029
                 15                                                                         17 Juli 2029
                 16                                                                      17 Oktober 2029
                 17                                                                       17 Januari 2030
                 18                                                                        17 April 2030
                 19                                                                         17 Juli 2030
                 20                                                                      17 Oktober 2030

1.5.   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
       Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
       untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
       dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                    2
Page 29
Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 28,050% (dua
puluh delapan koma nol lima nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
A melebihi Rp156.862.745.098,- (seratus lima puluh enam miliar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh
ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh delapan Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang
telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 29,325% (dua
puluh sembilan koma tiga dua lima persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
B melebihi Rp21.568.627.451,- (dua puluh satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus
dua puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang
telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C adalah sebesar 30,600% (tiga
puluh koma enam nol nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
C melebihi Rp21.568.627.451,- (dua puluh satu miliar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus
dua puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh satu Rupiah) per tahun maka maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazu al-haq) untuk memperoleh kelebihan
dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang
telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
lebih rendah dari yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan
haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan
untuk mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah Ulaam Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan.




                                             3
Page 30
       Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal
       dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku,
       dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu
       triwulanan.

       Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
       melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
       Sosial Orange atau berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
       dilakukannya perubahan.

1.6.   Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
       Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan,
       yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan
       keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
       Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

       Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
       Sosial Orange.

1.7.   Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Akad Mudharabah
       1.  Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
           Sosial Orange yang telah disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan
           wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
       2.  Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
       3.  Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai wali Amanat)
           dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana
           tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
           Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
       4.  Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
           berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           Orange sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial Orange.
       5.  Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak
           sesuai dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
       6.  Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
           Modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan
           (mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.




                                                  4
Page 31
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah ULaMM Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil yang
diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang
dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan
yang diperoleh dari Margin pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
keuangan Perseroan.

Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange




Keterangan:
1.   Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2.   Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha
     yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
3.   Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan
     secara berkala kepada investor.
4.   Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
     pihak sesuai dengan kesepakatan.
5.   Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada
     Investor di akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                            5
Page 32
       Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam Penawaran
       Umum dari Tim Ahli Syariah

       Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 25 September 2025, Tim Ahli
       Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
       Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

1.8.   Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

         i.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi
              Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat
              dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
              Pendapatan Bagi Hasil. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan
              Sosial Orange dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
              Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
              periode Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan;
        ii.   Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
              kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening
              pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
              Pemegang Rekening;
       iii.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
              Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
              Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
              Orange;
       iv.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
        v.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran
              lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas
              pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
              memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
              dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
              Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

1.9.   Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

         i.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal
              Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
        ii.   Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
              selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
              Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
       iii.   Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
              Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku
              Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
              dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
              Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
              melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
              bersangkutan.




                                                   6
Page 33
1.10.   Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

        Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu
        Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.   Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

        Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-
        syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk
        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
        juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
        Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.

1.12.   Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah

        Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi
        dasar sukuk maka:
        1.   Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
        2.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
             Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
        3.   Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan
             dimaksud, maka Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange
             yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.

1.13.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

        (1)   Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
              maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
              a.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
                  pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
              b.  Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
                  melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
              c.  Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
              d.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
                  apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
                  di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
              e.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
                  apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
              f.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
                  oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
                  kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
              g.  Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan
                  kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
                  Pembelian Kembali Sukuk tersebut di surat kabar.
              h.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru dapat dilakukan
                  setelah pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk.
              i.  Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
                  dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling
                  sedikit memuat informasi tentang:
                  1.    periode penawaran Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
                  2.    jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk
                        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
                  3.    kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
                  4.    harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
                        Berwawasan Sosial Orange;
                  5.    tata cara penyelesaian transaksi;



                                                    7
Page 34
           6.     persyaratan bagi Pemegang Sukuk yang mengajukan penawaran jual;
           7.     tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                  Sosial Orange;
            8.    tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
            9.    hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                  Sosial Orange.
      j.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
            setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan
            Sukuk apabila jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk
            dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk
            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.
      k.    Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
            telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      l.    Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
            Orange tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan
            ketentuan sebagai berikut:
            1.    jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih
                  dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
                  masing-masing jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar
                  (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
            2.    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan
                  Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
                  (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah);
                  dan
            3.    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk
                  disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
            dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
            terjadinya Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
            publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali
            Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      n.    Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
            mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan
            oleh Perseroan.
      o.    Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
            mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang
            tidak dijamin;
      p.    Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
            Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
      q.    Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
            mengakibatkan:
            1)    hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                  yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh
                  Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk
                  Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
                  pembayaran kembali; atau
            2)    pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah
                  Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak
                  suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                  serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
                  untuk dijual kembali.
(2)   Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
      hari sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
      berikut:




                                               8
Page 35
               a.   bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
                    i.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                          bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                    ii.   situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                          berperedaran nasional.
               b.   bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
                    i.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                          bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                    ii.   1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
        (3)    Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf m paling sedikit:
               a.   jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
               b.   rincian jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk
                    pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
               c.   harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah terjadi;
                    dan
               d.   jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan
                    Sosial Orange.

1.14.     Jaminan

          Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun
          dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
          baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini
          sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
          Indonesia.

          Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen
          dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
          hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
          maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku.

1.15.     Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

          Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur preferen Perseroan dan
          hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
          baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
          yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
          sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan
          kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange.

1.16.     Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
          (sinking fund)

          Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
          Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
          hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab I
          Informasi Tambahan ini.

1.17.     Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

          Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
          Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
          berjanji dan mengikat diri bahwa:




                                                      9
Page 36
1.   Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
     a.   Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
          baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva
          tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
          transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
     b.   Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
          keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka 3 di bawah ini menjadi tidak dapat
          dipenuhi oleh Perseroan.
     c.   Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
          langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
          melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
          tersebut:
          i.     tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
                 mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana
                 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
                 Hasil yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian ini dan
                 dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
                 penerus (surviving Company), dan dalam hal Perseroan bukan meripakan perusahaan
                 penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah dialihkan secara sah kepada perusahan
                 penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan uang
                 memadai untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
                 Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo; atau
          ii.    dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
                 saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku
     d.   Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut:
          (i)    tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
                 mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana Sukuk.
          (ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
                 saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku.
          (iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
                 kegiatan usaha Perseroan.
     e.   Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
          dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku.
     f.   Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang
          dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan
     g.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
          sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     a.   permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
     b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
          data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
          permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
          oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
          menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
          lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
          dan
     c.   jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
          atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
          setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
          Amanat dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
          persetujuan.




                                           10
Page 37
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     i)    Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo
           ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia (in good fund)
           paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
           dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian
           Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana
           tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
           Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
           Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
           Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian
           tersebut Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
           dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan
           yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
           yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange.
     ii)   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
           sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange ini.
     iii) Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
           bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
     iv) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
           Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
           maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
           memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya
           tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
           pembukuan dan operasi Perseroan, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan
           secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
     v)    Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
           Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
           ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
     vi) Menyerahkan kepada Wali Amanat:
           a.    laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
                 di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
                 setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
                 dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
                 dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
           b.    laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
                 Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
                 atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
                 tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
                 di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
                 dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
                 disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                 yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara Keseluruhan
                 atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan kepada Otoritas Jasa
                 Keuangan.
     vii) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
           Akuntasi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
           menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
           dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan
           diterapkan.
     viii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
           berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
           menjalankan kegiatan usaha Perseroan;




                                             11
Page 38
ix)   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
      Hari Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
      a.    Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
            pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
            Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
      b.    Adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
            dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
            menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
      c.    Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau
            menjaminkan kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate
            guarantee) kepada pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum
            ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
      d.    Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
            tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
            ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang
            dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
            bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan
            pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
            peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
            atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
            memperbaiki kejadian tersebut;
      e.   Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
           mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
           keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan;
      f.   Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
           yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
           keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
           dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan
           ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
           Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
           sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
x)    Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang dilakukan oleh
      Pemeringkat yaitu :
      a)   Pemeringkatan Tahunan
           i.     Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada
                  Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
                  masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
                  seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                  Orange yang diterbitkan.
           ii.    Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                  diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
                  kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
                  Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                  10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
                  mencakup hal-hal sebagai berikut:
                  1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                  2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
             i.   Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
                  menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
                  masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                  yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
                  kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
                  sebagai berikut:
                  1. peringkat baru; dan
                  2. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
            ii.   Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
                  tahunan.



                                          12
Page 39
                    c)   Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan sosial Orange dalam Penawaran Umum
                         Berkelanjutan
                          i.   Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                               sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014, wajib memperoleh peringkat yang
                               mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
                         ii.   Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
                               Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang :
                               1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                               2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                                   penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tahap berikutnya
                                   dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
                                   POJK No. 36/2014.
                    d) Pemeringkatan Ulang
                          i.   Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                               dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir
                               x angka a) poin i dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                               pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir
                               hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                         ii.   Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda
                               dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
                               masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                               yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
                               kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             xi)    Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
                    melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
                    melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
                    berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
                    Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan
                    dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
             xii)   Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan
                    bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.

1.18.   Kelalaian Perseroan

        1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
             lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
             a.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                   kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran
                   Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan bagi
                   Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang sudah jelas perhitungannya
                   menjadi Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal
                   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
             b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
                   dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
                   mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
                   seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
                   memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                   Berwawasan Sosial Orange; atau
             c.    Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
                   sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
                   sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
                   Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
                   oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
                   untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
                   keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
                   (dua puluh lima persen) dari total kewajiban; atau




                                                      13
Page 40
     d.   Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
          berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange; atau
     e.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
          kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
          akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
     f.   Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
          keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
          dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (selain butir 1 huruf a)
          di atas.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a.   Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas, dan keadaan atau
          kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b.   Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf h di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut
          berlangsung terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
          teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
          maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
          Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat
          pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata
          cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange. Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
          memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak
          dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPSu tersebut memutuskan
          agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPSu menjadi jatuh tempo dan dapat
          dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
     penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
     ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

3.   Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam butir 1 sub bab Kelalaian Perseroan di
     atas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai
     berikut:
     a.    Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
           undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     b.    Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
     c.    Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
     d.    terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.




                                              14
Page 41
             Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
             RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
             mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
             Berwawasan Sosial Orange dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
             oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
             Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.19.   RUPSu

        Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
        dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
        Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dicatatkan:

        1.      RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
                a.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                      Orange, Pendapatan Bagi hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
                      Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                      Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
                b.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                      pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                      kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
                      mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
                c.    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
                      ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
                d.    mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
                      Berwawasan Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
                      menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub bab Kelalain Perseroan
                      dan POJK No. 20/2020;
                e.    Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
                      dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                      berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
        2.      RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
                a.    Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-
                      sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya
                      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena
                      kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
                      Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
                      mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
                      melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
                      dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                      Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                      mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
                      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut.
                      Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut
                      hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
                b.    Perseroan;
                c.    Wali Amanat; atau
                d.    OJK.
        3.      Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
                tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
                diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.




                                                       15
Page 42
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange atau Perseroan untuk mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan
     secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
     lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu
     a.   Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
          Kalender sebelum pemanggilan.
     b.   Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
     c.   Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d.   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
          (2) agenda RUPSu;
          (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
          (4) Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan
                memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
     e.   RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSu;
     a.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili
          berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai
          dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
     b.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPSu
          adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
          (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
     c.   Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d.   Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
          Transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada
          tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
          pelaksanaan RUPSu.
     e.   Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu,
          dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam
          RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange yang dimilikinya.
     f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h.   Sebelum pelaksanaan RUPSu:
          (1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange dari Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena
                kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah) kepada Wali Amanat.
          (2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul
                karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah);




                                            16
Page 43
          (3)  Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu berkewajiban untuk
               membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
               memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi
               yang timbul karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah).
     i.   RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat.
     j.   RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka
          RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya
          RUPSu tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu
          tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.

          Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu tersebut diwajibkan
          untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPSu.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a.   Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
          dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
          (1) Bila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                    (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                    yang hadir dalam RUPSu.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
               (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
               (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
          (2) Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
               atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                    diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                    yang hadir dalam RUPSu.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.



                                            17
Page 44
          (c)  RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
               masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
          (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
               masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
     (3) Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
               Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
               yang hadir dalam RUPSu.
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
          (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
               masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
          (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
               masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
b.   RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSu kedua.
     (3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
          kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.




                                       18
Page 45
           (5)   RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
                 Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
                 kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
                 keputusan suara terbanyak.
           (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai,
                 maka dapat diadakan RUPSu yang keempat;
           (7) RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk
                 Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dibayar
                 kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
                 kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
                 permohonan Wali Amanat; dan
           (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib
                 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas
8.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange.
9.    Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris.
10.   Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk
      wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
      perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru
      berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya berhubungan
      dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan
      Kewajiban maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban
      dengan menambahkan pengikatan kewajiban yang baru.
11.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
      Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
      RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.
12.   Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya
      antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange, perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
      perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
      Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
      tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
      RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu
      untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
      melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
      menyelenggarakan RUPSu.
13.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat
      dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
      dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.




                                             19
Page 46
        14.   Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang
              Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang
              ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada
              tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan OJK
              Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain
              selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSu sebagaimana dimaksud
              dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara elektonik menggunakan
              e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal
              5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020.
        15.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-
              undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut
              yang berlaku.

1.20.   Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

        1.    Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
              pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang
              dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
              Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan
              harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis
              pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
              Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
        2.    Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
              Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
              Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
              KSEI yang berlaku.
        3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
        4.    Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama
              yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak
              termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
              Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
              RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
              diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan
              Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
              mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
              pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
              dari Wali Amanat.
        5.    Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak
              mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.




                                                    20
Page 47
2.      KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
        SOSIAL ORANGE

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“PEFINDO”). Berdasarkan sebagaimana surat Pefindo No. RC-366/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I PNM, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No. RTG-315/PEF-DIR/IX/2025 tanggal 25 September
2025 sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I PNM Tahap II Tahun 2025 Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 yang telah mendapat peringkat:

                                       idAAA(sy) (Triple A Syariah)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk
memberikan gambaran tentang posisi peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan:

 AAA              :    Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
                       peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit
                       terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya di negara
                       yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang
                       dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.

 AA               :    Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                       dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang
                       sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban keuangan
                       ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang
                       mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.

 A                :    Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
                       perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
                       perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
                       mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
                       secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang
                       mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

 BBB              :    Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                       dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                       yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisikondisi ekonomi
                       dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
                       keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban
                       keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

 BB               :    Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
                       dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                       yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajibankewajiban
                       keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu
                       akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.




                                                    21
Page 48
     B                 :   Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih
                           lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
                           yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan
                           marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara
                           tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan
                           dan berkelanjutan.

     CCC, CC, C        :   Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
                           lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
                           yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung
                           sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.

     DDD, DD, D        :   Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
                           kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “CCC”. Tanda Tambah (+) menunjukan bahwa semua kategori peringkat lebih mendekati kategori
peringkat di atasnya. Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori
peringkat di bawahnya, walaupun semakin mendekati.

3.          PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No.36/2014, sebagai berikut:

i.       Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
         pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
         Orange Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
         Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.

ii.      Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
         Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

iii.     Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
         Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
         Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat
         Pernyataan dari Perseroan tertanggal 25 September 2025 yang menyatakan Perseroan tidak pernah
         mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam
         rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
         PNM Tahap II Tahun 2025. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
         keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
         dari modal disetor.

iv.      Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
         (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
         dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
         pemeringkatan idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.

Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I Tahap III dan tahap-tahap selanjutnya (jika
ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                        22
Page 49
4.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
        ORANGE

KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, yang dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:

                                       PT Bank KB Indonesia Tbk
                                          Gedung KB Bank Lantai ,
                                        Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
                                          Jakarta 12770, Indonesia
                                           Telepon: (021) 7988266
                                             Faks: (021) 7890625
                                    Email: waliamanat@kbbank.co.id
                    Up. Capital Market Service & Financial Institution Department Head

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini.




                                                   23
Page 50
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan
mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.

Apabila dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk membiayai seluruh rencana
kegiatan yang telah direncanakan, maka kekurangannya akan dipenuhi melalui sumber dana alternatif yang
tersedia, antara lain:
1. Kas internal Perseroan, yang berasal dari saldo kas dan setara kas yang dimiliki saat ini maupun arus kas
    operasional yang dihasilkan secara berkelanjutan.
2. Fasilitas pinjaman syariah, dari perbankan dan/atau lembaga keuangan syariah, baik yang sudah tersedia
    maupun yang akan diupayakan ke depannya.

Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut juga
wajib memenuhi ketentuan sesuai POJK No.18/2023 sebagai berikut:
1. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema
    penerbitannya.
2. Perubahan pengunaan dana wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
3. Rencana perubahan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan hasil reviu dari Penyedia
    Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat
    belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSu.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan
tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum
direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun
2025 yang telah diperoleh Perseroan pada bulan Juli 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait
akan digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana. Realisasi penggunaan dana atas Sukuk Tahap I Tahun
2025 tersebut akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode Desember 2025.
Sementara itu, laporan realisasi yang telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. S-940/PNM-DIR.OPS/SPR/X/24
tanggal 16 Oktober 2024 merupakan laporan realisasi penggunaan dana atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah 0,2760% (nol koma dua tujuh enam nol
persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0271% (nol koma nol dua tujuh satu persen) yang terdiri
   dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0133% (nol koma nol satu tiga tiga persen); biaya jasa Notaris
   sebesar 0,0056% (nol koma nol nol lima enam persen); dan biaya jasa TAS sebesar 0,0082% (nol koma nol nol
   delapan dua persen).
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0460% (nol koma nol empat enam nol persen) yang terdiri
   biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0080% (nol koma nol nol delapan nol persen) dan biaya jasa Pemeringkat
   Efek sebesar 0,0380% (nol koma nol tiga delapan nol persen);
• Biaya lain-lain sebesar 0,0130% (nol koma nol satu tiga nol persen), meliputi antara lain biaya pencatatan
   di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir




                                                     24
Page 51
III.      INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA
          SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan
lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi
penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.

Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja Sukuk
Mudharbah Berwawasan Sosial Orange yang merupakan kebijakan mengenai pengunaan dana hasil penerbitan
Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange (Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat,
proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying asset Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange
(Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil
penerbitan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala
atas penggunaan dana (Reporting).

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Sukuk Berwawasan Sosial Perseroan:

1.     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruhnya
maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau yang sudah ada yang mendukung atau mempromosikan kategori
sebagai berikut:

 Kategori proyek       :    •    Akses ke layanan penting – pembiayaan
 sosial                     •    Penciptaan Lapangan Kerja
                            •    Kemajuan dan Pemberdayaan Sosial Ekonomi

 Kriteria Kelayakan    :    Pembiayaan yang didedikasikan untuk mendukung kegiatan produktif dan
                            kewirausahaan, mempromosikan pemberdayaan perempuan, serta mendorong
                            formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui
                            akses terhadap layanan keuangan.

 Target populasi       :    Perempuan prasejahtera di Indonesia

 Proyek sosial yang    :    Pemeliharaan dan pertumbuhan portofolio pinjaman produktif di bawah PNM
 memenuhi syarat            Mekaar.

                            Sebagai bagian dari holding ultra mikro yang dibentuk oleh pemerintah khusus
                            untuk memberdayakan UMKM, Perseroan menyediakan modal finansial terutama
                            melalui PNM Mekaar, yaitu layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera
                            yang berwirausaha UMKM.

                            Layanan PNM Mekaar berfokus pada perempuan yang menjalankan usaha mikro
                            dengan keluarga yang memiliki pendapatan per kapita maksimal US$1,99 per hari
                            atau sekitar IDR800 ribu per bulan serta memenuhi kriteria Cashpoor House Index.

 Kesesuaian dengan     :
 UN Sustainable
 Development Goals                                     SDG 1.1
 (“SDG”)                                               Pada tahun 2030, menghapus kemiskinan ekstrem bagi
                                                       semua orang di mana pun, yang saat ini diukur sebagai
                                                       mereka yang hidup dengan pendapatan kurang dari
                                                       US$1,25 per hari.




                                                     25
Page 52
                                                        SDG 5.5
                                                        Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan
                                                        serta peluang yang setara untuk kepemimpinan di
                                                        semua tingkat pengambilan keputusan dalam
                                                        kehidupan politik, ekonomi, dan publik.



                                                        SDG 8.3
                                                        Mendorong kebijakan pembangunan yang mendukung
                                                        kegiatan produktif, penciptaan pekerjaan yang layak,
                                                        kewirausahaan,    kreativitas, dan    inovasi,  serta
                                                        mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro,
                                                        kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap
                                                        layanan keuangan.

                                                        SDG 8.10
                                                        Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik
                                                        untuk mendorong dan memperluas akses terhadap
                                                        perbankan, asuransi, dan layanan keuangan bagi semua
                                                        orang.



                                                        Target 9.3:
                                                        Meningkatkan akses terhadap layanan dan pasar
                                                        keuangan, memperluas akses usaha industri skala kecil
                                                        dan usaha lainnya di negara berkembang terhadap
                                                        layanan keuangan, termasuk kredit yang terjangkau,
                                                        serta integrasi mereka ke dalam rantai nilai dan pasar.




                                                        Target 10.2:
                                                        Pada tahun 2030, memberdayakan dan mempromosikan
                                                        inklusi sosial, ekonomi, dan politik bagi semua orang
                                                        tanpa memandang usia, jenis kelamin, disabilitas, ras,
                                                        etnis, asal-usul, agama, atau status ekonomi.


2.   Proses Evaluasi dan Pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan

Proses evaluasi dan seleksi dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proyek yang didanai sejalan dengan kriteria
KUBS Perseroan.

Perseroan telah mengidentifikasi PNM Mekaar sebagai proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS
ini. Seluruh nasabah PNM Mekaar, pada saat persetujuan pembiayaan, akan dievaluasi untuk memastikan
kesesuaiannya dengan kriteria kelayakan sebagaimana tertera pada poin 1 di atas.

Program PNM Mekaar, sebagai program unggulan Perseroan, dikelola dan dipantau secara ketat oleh berbagai
divisi dalam Perseroan. Prosedur manajemen risiko Perseroan diikuti dengan cermat, dan penggunaan dana dalam
KUBS dilindungi oleh prinsip-prinsip manajemen risiko secara menyeluruh. Risiko potensial dari PNM Mekaar
terutama terkait dengan penyalahgunaan pembiayaan untuk tujuan non-produktif dan penyaluran pembiayaan
kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan menjalankan manajemen risiko
secara proaktif dan hati-hati dalam setiap proses bisnis dan operasional. Sebagai contoh:




                                                      26
Page 53
•    Due dilligence dilakukan untuk mendokumentasikan dan menilai (1) kondisi infrastruktur bangunan tempat
     calon nasabah tinggal, dan (2) kondisi ekonomi calon nasabah.
•    Pemisahan fungsi Maker, Checker, dan Approval dalam setiap pengajuan pembiayaan PNM Mekaar.
•    Kunjungan mendadak ke rumah atau tempat usaha nasabah untuk memastikan bahwa pertemuan PKM
     dilakasanakan sesuai prosedur.
•    Mengembangkan sistem informasi berupa Credit Risk Monitoring Dashboard untuk mengukur kualitas kredit
     hingga tingkat unit kerja, segmen bisnis, dan sektor industri guna membantu proses manajemen risiko kredit
     portfolio.
•    Perseroan telah mengindentifikasi Teknologi Informasi (TI) sebagai salah satu alat penunjang bisnis utama. Salah
     satu inovasi utamanya adalah PNM Mekaar Digi, aplikasi seluler yang digunakan untuk memfasilitasi dan
     mengelola proses bisnis PNM Mekaar, termasuk proses input data nasabah, pemantauan, persetujuan,
     sosialisasi hingga pencairan. Inovasi ini mengurangi kesalahan dalam pengumpulan data nasabah,
     mempercepat proses, dan mengurangi penggunaan kertas.

Divisi treasury Perseroan bertanggung jawab untuk melaporkan alokasi dana dan dampak terkait instrumen
pembiayaan sosial, serta mengelola KUBS dan opini/ulasan eksternal terkait.

3.   Pengelolaan dana hasil penerbitan

Perseroan akan memastikan bahwa hasil bersih dari instrumen pembiayaan sosial akan disimpan di rekening umum
Perseroan, dan jumlah yang setara dengan hasil bersih yang diperoleh dari instrumen pembiayaan sosial akan
dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam KUBS
ini.

Hasil dari instrumen pembiayaan sosial yang diterbitkan berdasarkan KUBS ini akan dikelola oleh Perseroan dengan
pendekatan portofolio. Jumlah total instrumen pembiayaan sosial Perseroan yang outstanding tidak akan melebihi
jumlah total proyek sosial yang memenuhi syarat. Instrumen pembiayaan sosial tambahan dapat diterbitkan selama
hasil bersih dari penerbitan terkait digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali proyek sosial yang
memenuhi syarat.

Perseroan bermaksud untuk mengalokasikan hasil dari instrumen pembiayaan sosial secepat mungkin. Apabila
suatu proyek menjadi tidak memenuhi syarat, Perseroan berkomitmen untuk mengganti hasil bersih yang
dialokasikan untuk proyek tersebut dengan proyek sosial yang memenuhi syarat lainnya dalam jangka waktu 1
tahun. Hasil yang belum dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat akan dikelola oleh tim treasury
Perseroan sesuai dengan prosedur dan kebijakan internal terkait manajemen likuiditas.

Semua informasi terkait penerbitan instrumen pembiayaan sosial Perseroan dan proyek sosial yang memenuhi
syarat akan dipantau dan dilacak melalui basis data dan laporan internal Perseroan.

4.   Pelaporan

Perseroan akan melaporkan alokasi hasil bersih dan metrik dampak terkait dari instrumen pembiayaan sosial yang
diterbitkan berdasarkan KUBS ini (“Laporan”). Laporan tersebut akan diterbitkan setidaknya secara tahunan hingga
seluruh dana teralokasi, selama Perseroan masih memiliki instrumen pembiayaan sosial outstanding.

Apabila Perseroan hanya memiliki instrumen pembiayaan sosial yang beredar dalam bentuk pinjaman bank,
Perseroan dapat memilih untuk hanya melaporkan secara bilateral kepada pihak bank terkait sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian pembiayaan masing-masing.

Dalam Laporan tersebut, Perseroan akan memberikan gambaran mengenai jumlah dana yang diperoleh
berdasarkan KUBS ini serta gambaran mengenai dana yang telah dialokasikan dan disalurkan. Perseroan juga akan
melaporkan dampak dari dana yang telah dialokasikan.




                                                         27
Page 54
Laporan Alokasi

Laporan alokasi akan mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi berikut:
• Informasi keuangan terkait instrumen pembiayaan sosial Perseroan
• Jumlah total dana yang dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat
• Proporsi antara pembiayaan baru dan pembiayaan kembali
• Saldo dana yang belum dialokasikan (jika ada) dan jenis investasi sementara
• Konfirmasi bahwa proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS

Laporan Impact

Mengacu pada pedoman pelaporan yang dirinci dalam "Working Towards a Harmonized Framework for Impact
Reporting for Social Bonds" yang diterbitkan oleh International Capital Markets Association (“ICMA”), Perseroan
melaporkan, sesuai dengan ketersediaan informasi, metrik keluaran/hasil/dampak yang relevan yang dapat
mencakup indikator-indikator berikut:
• Jumlah nasabah PNM Mekaar
• Nilai rata-rata pinjaman
• Demografi nasabah PNM Mekaar

5.   Reviu Eksternal

Second Party Opinion
KBUS Perseroan telah ditinjau oleh penyedia Second Party Opinion (“SPO”) independen dan diakui untuk
memastikan kesesuaian dengan ICMA 2023 Social Bond Principles dan LMA 2023 Social Loan Principles. Untuk
memastikan transparansi, kekuatan, dan kesesuaian KUBS ini dengan standar pasar, Perseroan telah bekerja sama
dengan ERM sebagai peninjau eksternal dari Kerangka Kerja Pembiayaan Sosial ini. Antara lain, ERM mengonfirmasi
kesesuaian Kerangka Kerja ini dengan Social Bond Principles yang ditetapkan oleh ICMA pada tahun 2023 dan Social
Loan Principles yang ditetapkan oleh LMA, LSTA, dan APLMA pada tahun 2023.

ERM menilai bahwa Perseroan memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial yang
relevan dengan kerangka kerja pembiayaan sosial. ERM memandang penggunaan hasil pembiayaan sebagai
sesuatu yang sangat bermakna dan berdampak kuat dalam hal inklusi keuangan, pengembangan kapasitas, dan
pemberdayaan perempuan.

Verifikasi Eksternal
Apabila Perseroan memiliki instrumen pembiayaan sosial yang masih beredar, dengan mematuhi persyaratan
regulasi, Perseroan dapat memperoleh verifikasi eksternal untuk setiap Laporan, khususnya pada bagian alokasi
hasil dana. Tinjauan tersebut akan dilakukan oleh auditor dengan tingkat keyakinan terbatas minimal, dan
pernyataan hasil tinjauan tersebut akan selalu disertakan dalam Laporan atau diterbitkan secara terpisah di situs
web Perseroan.

6.   Uraian Ahli Sosial

Opini

Dokumen “Orange Bond – External Review Form” yang disiapkan oleh Impact Investment Exchange, Pte. Ltd.(“IIX”)
pada tanggal 19 Maret 2025 menjadi dasar penilaian atas kerangka pembiayaan sosial Perseroan. Sebagai verfikator
Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange berlisensi, IIX telah memverifikasi bahwa kerangka pembiayaan sosial
Perseroan sesuai dengan Orange Bond Principle. IIX telah melakukan penilaian dan menyimpulkan bahwa kerangka
tersebut sejalan dengan tiga prinsip utama:
A. Alokasi modal yang berorientasi gender
B. Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
C. Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan




                                                       28
Page 55
Ulasan

 i.   Prinsip 1: Alokasi modal yang berorientasi gender
      Perseroan telah selaras dengan prinsip 1, karena hal berikut:
      •    Membiayai pengembangan dan/atau penyedia produk dan/atau layanan yang secara signifikan dan tidak
           proporsional memberikan manfaat bagi perempuan, anak perempuan, atau minoritas gender.
      Rekomendasi IIX atas prinsip 1:
      •    Area prioritas: Perseroan didorong untuk fokus dalam memobilisasi dengan modal guna meningkatkan
           kapastias, aset, dan peluang bagi perempuan di berbagai bidang yang memberikan manfaat jangka
           panjang bagi individu, komunitas, ekonomi, dan planet. Contoh bidang dengan potensi manfaat jangka
           panjang yang tinggi mencakup, antara lain: pengembangan mata pencaharian dan integrasi ke dalam
           tenaga kerja formal (terutama dalam upaya pemulihan pasca Covid-19), pendidikan, aksi iklim, air dan
           sanitasi, kesehatan ibu, pertanian bekerlanjutan, inklusi dan literasi keuangan, serta menjembatani
           kesenjangan digital berbasis gender.
      •    Fleksibilitas: Perseroan dapat mempertimbangkan berbagai cara untuk menyesuaikan diri dengan
           persyaratan alokasi modal yang berorientasi gender sesuai dengan prinsip ini, termasuk tetapi tidak
           terbatas pada: (1) mengalokasikan sebagian besar (lebih dari 50%) hasil penerbitan untuk mendukung
           pengembangan produk, layanan, proyek, dan inisiatif lain yang berfokus kepada gender; (2) menetapkan
           target bagi penerima manfaat dari hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar
           melebihi rata-rata industri di sektor-sektor yang sudah inklusif secara gender (misalnya, pertanian
           bekerlanjutan, industri garmen siap pakai); dan (3) jika hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           ini akan digunakan untuk mendanai kegiatan pihak ketiga, memasukkan rencana aksi gender dalam
           perjanjian pinjaman atau pendanaanlainnya guna membantu entitas bertransisi agar memenuhi kriteria
           berorientasi gender selama masa berlaku Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Perseroan
           didorong untuk mejelaskan pendekatan-pendekatan ini serta bagaimana pendekatan tersebut selaras
           dengan prinsip ini, dalam kerangka dampak awal yang diberikan kepada investor sesuai dengan prinsip 3.
      •    Harmonisasi dengan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange tematik lainya: Meskipun tujuan utama
           dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah untuk mendorong kesetaraan gender, dalam
           banyak kasus hasil dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange juga diharapkan memberikan
           manfaat tambahan serta dampak positif terhadap aksi iklim, kemajuan sosial, dan pembangunan
           bekerlanjutan. Dengan demikian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dapat berfungsi
           sebagai kelas aset yang bersifat lintas sektor dan juga memenuhi kriteria sebagai green bonds, social bonds,
           sustainability bonds, atau sustainability-linked bonds, sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh ICMA
           untuk kelas aset tematik lainnya ini.

ii.   Prinsip 2: Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
      Perseroan telah selaras dengan prinsip 2, karena hal berikut:
      •    Lebih dari 30% dari tim yang bekerja pada fungsi inti Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
           (misalnya, penataan, uji tuntas, manajemen portofolio, hubungan investor, dan/atau pelaporan) adalah
           perempuan dan/atau kelompok minoritas gender.
      •    Tim kepemimpinan dan/atau tim yang bekerja pada fungsi inti dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           Orange ini mencakup perempuan dan/atau kelompok minoritas gender dari etnis yang sama dengan
           populasi sasaran di satu atau lebih wilayah di mana hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           ini akan dialokasikan.

      Rekomendasi IIX atas prinsip 2:
      •   Perseroan didorong untuk mengungkapkan kebijakan keberlanjutan, hak asasi manusia, dan inklusivitas
          gender yang menjadi panduan dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
      •   Meskipun inisiatif ini mendorong keberagaman dan kesetaraan gender di seluruh ekosistem, prinsip-
          prinsip ini tidak menetapkan target, batas atas, atau batas bawah terkait gender atau keberagaman pada
          tim kepemimpinan mitra pelaksana Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange lainnya - seperti bank
          investasi, firma hukum, firma audit, dan firma akuntansi - yang bekerja sama dengan Perseroan.




                                                          29
Page 56
iii.   Prinsip 3: Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan
       a. Transparansi dalam proses investasi
        Informasi yang disediakan untuk investor pada saat penerbitan:
        •    Untuk memastikan pendekatan berbasis gender terus ditetapkan sesuai dengan prinsip 1 dan prinsip 2,
             investor akan diberikan kerangka kerja awal pada saat penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
             Orange ini yang mencakup:
             o Dampak yang diharapkan dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
             o Proses pemilihan proyek, perusahaan, atau tujuan lain yang akan didanai oleh hasil Sukuk
                 Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, termasuk bagaimana proyek tersebut telah atau akan
                 dievaluasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, dan
             o Cara pemantauan penggunaan hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sepanjang masa
                 berlaku Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar tetap konsisten dengan prinsip 1 serta
                 prinsip “tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan”.

       Informasi spesifik yang harus disediakan untuk investor pada saat penerbitan mencakup:
       • Kerangka kerja mengenai dampak yang diharapkan.
       • Pendekatan dalam evaluasi dan seleksi proyek.
       • Pendekatan dalam pengelolaan hasil (penerapan prinsip “tidak menimbulkan dampak negatif yang
           signifikan” untuk memastikan pendekatan berbasis gender tetap berlanjut).

       b. Transparansi dalam pengukuran dampak
       Melakukan konfirmasi tahunan terhadap dampak (output, outcome, dan impact) yang dicapai oleh Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui wawancara, survei, atau metode lain dalam mengumpulkan
       data langsung dari sampel populasi target penerima dana Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange (yaitu
       perempuan, anak perempuan, minoritas gender, atau individu lain yang mengalami hasil atau dampak terkait
       kesetaraan gender.

       c. Transparansi dalam pelaporan
       Selama masa berlaku Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, memberikan laporan tahunan kepada
       investor mengenai:
       •   Dampak kesetaraan gender yang dicapai dengan menggunakan metrik yang terpilah berdasarkan gender
           (yaitu, metrik yang diukur, ditabulasi, dan disajikan secara terpisah berdasarkan gender);
       •   Dampak substansial dan disengaja yang dialami oleh perempuan, anak perempuan, dan minoritas gender
           sebagai hasil dari penggunaan dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

       Rekomendasi IIX atas prinsip 3:
       •   Perseroan didorong untuk memberikan tinjauan eksternal (misalnya, opini pihak kedua) kepada investor
           dan mitra lainnya mengenai kepatuhan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terhadap orange
           bond principles, terutama terhadap prinsip 3 poin b.
       •   Perseroan didorong untuk melaporkan kesesuaian dengan standar industri lainnya (misalnya, ICMA
           social/green bond principles) atau standar spesifik sektor (misalnya, Client Protection Principles for
           Microfinance, Fair Trade Certification) yang relevan untuk transaksi utang berkelanjutan seperti orange
           bonds .

       Perseroan didorong untuk melaporkan manfaat tambahan (co-benefits) dari Sukuk Mudharabah Berwawasan
       Sosial Orange terhadap lingkungan, keamanan manusia dan negara, serta komunitas yang lebih luas sebagai
       dampak lanjutan dari peningkatan kesetaraan gender, jika relevan dan memungkinkan.




                                                         30
Page 57
IV.         PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025 bersumber dari laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2025, yang tidak diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan
ini.

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp44.598.612 juta, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                       Keterangan                                       30 Juni 2025*
 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                                                   25.494.500
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                                              4.638.900
 Utang obligasi                                                                                     2.086.516
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri                         6.854.037
 Utang pajak                                                                                          153.396
 Dana cadangan angsuran                                                                             3.387.684
 Utang kegiatan manajer investasi                                                                           2
 Utang lain-lain                                                                                      888.563
 Beban yang masih harus dibayar                                                                     1.011.413
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                            15.745
 Liabilitas imbalan kerja                                                                              67.856
 Total Liabilitas                                                                                  44.598.612
*Tidak diaudit


1.    URAIAN KOMPONEN LIABILITAS


Utang Bank dan Lembaga Keuangan


Pada tanggal 30 Juni 2025, utang bank dan lembaga keuangan Perseroan adalah sebesar Rp juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                       Keterangan                                       30 Juni 2025*
 Pihak Berelasi
 Rupiah
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                              2.600.000
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                652.917
 PT Pegadaian                                                                                          175.195
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                                                               93.033
 PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                           3.347
 Subtotal                                                                                            3.524.492

 Pihak Ketiga
 Rupiah
 PT Bank Permata Tbk                                                                                 3.749.993
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                            2.925.018
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                           1.877.039
 PT Bank HSBC Indonesia                                                                              1.540.000
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                       1.513.142
 PT BPD DKI                                                                                          1.118.895
 PT Bank DBS Indonesia                                                                                 800.000
 PT Bank BNP Paribas Indonesia                                                                         800.000
 Citibank N.A., Indonesia                                                                              650.000
 PT BPD Kalimantan Tengah                                                                              588.365
 PT Bank of India Indonesia Tbk                                                                        550.000
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                513.542
 PT BPD Istimewa Yogyakarta                                                                            501.658



                                                           31
Page 58
                                      Keterangan                                            30 Juni 2025*
 PT Bank UOB Indonesia                                                                                    500.000
 PT Bank Mizuho Indonesia                                                                                 500.000
 PT Bank BCA Digital                                                                                      430.120
 State Bank of India Indonesia                                                                            399.974
 PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                                350.000
 PT Bank of China                                                                                         350.000
 PT BPD Bali                                                                                              341.321
 PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                            275.000
 PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk                                                                          267.004
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                                                               250.000
 PT Bank Resona Perdania                                                                                  249.824
 PT Shinhan Indonesia                                                                                     243.512
 PT Bank ICBC Indonesia                                                                                   199.991
 PT Victoria Indonesia Tbk                                                                                172.512
 PT China Construction Bank Indonesia Tbk                                                                 133.905
 PT BPD Jawa Barat dan Banten Syariah                                                                      50.000
 PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat                                                                40.000
 PT BPD Kalimantan Selatan                                                                                 34.613
 PT Bank Aceh Syariah                                                                                      25.866
 PT Bank BCA Syariah                                                                                       15.805
 PT BPD DKI (Sindikasi)                                                                                     7.621
 PT Bank IBK Indonesia Tbk                                                                                  3.027
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                             2.000
 PT Bank Hibank Indonesia                                                                                     261
 Subtotal                                                                                              21.970.008
 Total                                                                                                 25.494.500
*Tidak diaudit


Berdasarkan jatuh tempo:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            30 Juni 2025*
 Kurang dari 1 tahun                                                                                   20.419.034
 1 – 2 tahun                                                                                            3.441.831
 Lebih dari 2 tahun                                                                                     1.633.635
 Total                                                                                                 25.494.500
*Tidak diaudit


Informasi penting sehubungan dengan Utang Bank dan Lembaga:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Berdasarkan Adendum II Perjanjian Modal Kerja Akta dan Kredit Jangka Pendek No.1 tanggal 10 April 2025, yang
merupakan perubahan dari Adendum I Perjanjian Modal Kerja Akta No.58 tanggal 21 Maret 2024 dan Perjanjian
Kredit Akta No.34 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan Fasilitas Kredit Jangka
Pendek (KJP) dan Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran dengan plafon kredit masing-masing sebesar
Rp400.000 juta dan Rp3.000.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
terhitung dari tanggal 14 April 2025 dan berakhir pada tanggal 14 April 2026. Kredit modal kerja (KMK) dan Kredit
Jangka Pendek (KJP). Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga
Sejahtera (Mekaar), dengan suku bunga masing-masing sebesar 6,00% dan 6,35%. Sampai dengan 30 Juni 2025,
Perusahaan telah mencairkan Fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) dan Kredit Modal Kerja (KMK) masing -masing
sebesar Rp400.000 juta dan Rp3.000.000 juta. Sisa pinjaman Kredit Jangka Pendek (KJP) dan Kredit Modal Kerja
(KMK) yang belum dilunasi masing-masing sebesar Rp400.000 juta dan Rp2.200.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap
total pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, rasio likuiditas (current ratio) lebih dari sama dengan 120%, gearing
ratio kurang dari atau sama dengan 10 kali, Non-Performing Loan net kurang dari atau sama dengan 5%.




                                                       32
Page 59
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp2.515.326 juta dan Rp8.863.413 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Berdasarkan Adendum No.7 Perjanjian Modal Kerja No.2 tanggal 8 Maret 2025, yang merupakan perubahan
terhadap Adendum No.6 Perjanjian Modal Kerja No.2 tanggal 7 Maret 2024, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk menyediakan Pinjaman Modal Kerja dengan total plafon Rp1.000.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar
6,50% per tahun, yang bersifat floating dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan terhitung dari tanggal 8 Maret 2025
yang akan berakhir pada tanggal 7 Maret 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program
Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp1.000.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp652.916 juta. Perusahaan
wajib menjaga kualitas gearing ratio kurang dari 10 kali, current ratio minimal 120%, dan Non-Performing Loan
maksimal 3%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp638.583 juta dan Rp1.929.222 juta.

PT Pegadaian

Berdasarkan Akta Perjanjian No.6008023150007632 tanggal 6 November 2023, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh
fasilitas kredit dengan plafon maksimal sebesar Rp286.960 juta dengan suku bunga setara 8,45% p.a fixed dengan
tenor pembiayaan 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 6 November 2026. Sampai dengan 30 Juni 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp286.960 juta Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp175.195 juta. Seluruh fasilitas ini dijamin dengan BPKB kendaraan roda dua sebanyak 3.447 unit.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp47.881 juta dan Rp40.713 juta.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)

Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Muqayyadah No.29 tanggal 19 Desember 2023,
yang merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Akad No.10 tanggal
21 November 2022, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan plafon
maksimal sebesar Rp500.000 juta. Maksimum jangka waktu penarikan adalah 12 bulan dari setiap penarikan
pinjaman. Bagi hasil untuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setara dengan suku bunga 7,00% per tahun.
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp67.509 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 120%,
gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, Return of Asset minimal 0,5%, Return of Equity
minimal 5% dan beban operasional berbanding pendapatan operasional kurang dari 100%.

Berdasarkan Akta Perjanjian No.4 tanggal 11 Januari 2023, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit
dengan plafon maksimal sebesar Rp10.000 dengan suku bunga setara 7,76% p.a fixed dengan tenor pembiayaan
36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 11 Januari 2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.217 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp250 j uta.
Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing Financing seluruh pembiayaan 5% net, Return on Asset
minimal 0,75%, Return on Equity minimal 5%, Rasio BOPO maksimal 10 kali dan current ratio minimal sebesar 120%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp150.431 juta dan Rp337.249 juta.




                                                       33
Page 60
PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah Muqayaddah No. 4 tanggal 29 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT BPRS Haji Miskin sebesar Rp5.000 juta. Nisbah bagi hasil
untuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar 1,19% dan Perusahaan sebesar 97,81% setara IRR 9,00% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani akad dan akan berakhir pada 25 Juli 2027. Pinjaman
tersebut diperuntukkan untuk end-user PT BPRS Haji Miskin. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing
Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp655 juta dan Rp921 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Berdasarkan Adendum ke-2 No.75 tanggal 24 Oktober 2024 Perjanjian Kredit Jangka Pendek, yang merupakan
perubahan dari Adendum No.1 tanggal 1 November 2023 Perjanjian Kredit Jangka Pendek, dan perubahan dari
Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. 2 tanggal 2 Februari 2023, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk me mberikan
fasilitas Kredit Jangka Pendek kepada Perusahaan sebesar Rp3.000.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,35%,
yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan
berakhir pada 31 Oktober 2025. Fasilitas tersebut bersifat revolving, Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk
Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 8 kali, Non-Performing Loan bruto keseluruhan maksimal 5%, Non-Performing Loan bruto Pembiayaan
Mekaar 3%, menjaga rasio underlying asset atas keseluruhan piutang pembiayaan Perusahaan ditambah kas dan
setara kas dan investasi jangka pendek dari bank, pemerintah, lembaga luar negeri dan obligasi atau Medium Term
Notes khusus untuk modal kerja minimal 100%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 8 Januari 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp500.000 juta dan Rp500.000 juta.

PT Danareksa Finance

Berdasarkan Akta Perjanjian kredit No.S-14/001/DIR-DCP tanggal 3 Januari 2023, PT PNM Venture Capital
memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Danareksa Finance dengan plafon pembiayaan sebesar Rp25.000
juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal. Fasilitas kredit ini dikenakan bunga sebesar 9% per
tahun dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp31.250 juta.
Perusahaan wajib menjaga Debt/Equity ratio dibawah 3,5 kali, EBITDA/Interest Expense ratio diatas 2 kali, rasio
piutang pembiayaan bermasalah (NPF) maksimal 5% sepanjang masa pembiayaan, gearing ratio maksimal 10 kali.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Januari 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp25.000 juta dan Rp nihil.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir-KUMKM

Berdasarkan No.013/SP3/LPDB/2019 tanggal 31 Oktober 2019, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit
modal kerja bersifat non-revolving dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM berdasarkan surat
persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,75% per
tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Pinjaman memiliki rasio marjin sebesar 40%:60%
dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun, marjin dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas
ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada 15 Januari 2020 sebesar Rp15.000 juta dan tahap ke
dua Rp15.000 juta pada 31 Maret 2021. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing Financing seluruh
pembiayaan 5% bersih, dan Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 8 kali.




                                                       34
Page 61
Berdasarkan Akta Perjanjian No.16 tanggal 17 Januari 2020, PT BPRS Haji Miskin memperoleh fasilitas kredit modal
kerja non-revolving dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir-KUMKM sebesar Rp8.000 juta dengan tingkat suku
bunga sebesar 6,75% per tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Rasio marjin sebesar
40%:60% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar
Rp8.800 juta dan personal guarantee dari Dewan Direksi. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing
Financing seluruh pembiayaan 7% bersih, capital adequacy ratio minimal 12%, laba positif, hasil self assesment
tingkat kesehatan minimal "cukup sehat".

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp938 juta dan Rp6.208 juta.

PT Bank Permata Tbk

Berdasarkan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.1 tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan Perubahan Akta Adendum
Perjanjian Kredit No.4 tanggal 1 Maret 2024 dan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.11 tanggal 17 Februari 2023,
PT Bank Permata Tbk memberikan fasilitas Revolving Term Loan Financing MMQ dengan plafon maksimal sebesar
Rp2.000.000 juta, dengan bagi hasil setara 6,68% per tahun dan jangka waktu Fasilitas 12 bulan, akan berakhir pada
tanggal 26 Maret 2026. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.749.992 juta. Dana tersebut untuk pembiayaan
usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing
Loan maksimal 5%, current ratio minimal 1,2 kali.

Berdasarkan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.2 tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan perub ahan dari Akta
Adendum Perjanjian Kredit No.5 tanggal 1 Maret 2024 dan Akta Addendum Perjanjian Kredit No.12 tanggal
17 Februari 2023. PT Bank Permata Tbk memberikan Fasilitas Money Market Line dengan plafon maksimal sebesar
Rp2.000.000 juta dengan suku bunga terakhir 6,68% per tahun dan jangka waktu Fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada tanggal 26 Februari 2026. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp2.000.000 juta, sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp2.000.000 juta. Dana tersebut
untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10
kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, current ratio tidak kurang dari 1,2 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp1.750.003 juta dan Rp7.004.004 juta.

PT Bank Central Asia Tbk

Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No.151 tanggal 24 Desember 2 024, yang merupakan perubahan atas Akta
Perjanjian Kredit No.19 tanggal 3 Oktober 2023 dan Akta Perjanjian Kredit No.57 tanggal 11 Juli 2022, PT Bank
Central Asia Tbk memberikan Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market dengan total plafon sebesar Rp8.237.000
juta dengan suku bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas tersebut terdiri dari Fasilitas Rekening
Koran sebesar Rp100.000 juta, Fasilitas Kredit Multi 2 sebesar Rp1.137.000 juta, Fasilitas Kredit Multi 3 sebesar
Rp4.000.000 juta dan Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp3.000.000 juta. Jatuh tempo Fasilitas
pada tanggal 9 Oktober 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Pembiayaan Mekaar.
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp8.237.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp2.924.999 juta. Perusahaan wajib menjaga Perusahaan wajib menjaga
rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total
pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, gearing ratio maksimal sebesar 10 kali, dan Non-Performing Loan (NPL)
bersih maksimal sebesar 5%.




                                                        35
Page 62
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fa silitas
kredit modal kerja dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat bunga 9% per tahun dengan
jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Desember 2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan sudah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp30.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan roda dua dengan
nilai minimal serta dengan 100% outstanding kredit atau Rp4.500 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio lebih
besar atau sama dengan 1 kali dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama dengan 3 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp3.178.333 juta dan Rp5.438.667 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.5 tanggal 5 Juni 2025, PT Bank Pan Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Kredit Pinjaman tetap kepada Perusahan sebesar Rp1.500.000 juta dengan suku bunga 6,75%, yang bersifat
floating dengan jangka waktu fasilitas 48 bulan dan akan berakhir pada tanggal 5 Juni 2029. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai
dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.500.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp1.500.000 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio (DER)
maksimum 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah bersih maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 15 Maret 2024, PT Bank Pan Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp1.500.000 juta dengan bagi hasil setara 6,85%
per tahun, yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan akan berakhir pada 15 Maret 2028.
Sampai dengan 30 Juni 2025, Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp374.999 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas
Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah bersih maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 19 Maret 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan bagi hasil setara 6,4% per
tahun, yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan telah berakhir pada 19 Maret 2027.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, rasio
pembiayaan bermasalah maksimal 5%. fasilitas ini sudah dilunasi pada tanggal 30 Januari 2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.2 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Kredit Pinjaman tetap kepada Perusahan sebesar Rp750.000 juta dengan bagi hasil setara 6,50% per tahun,
yang bersifat floating dengan jangka waktu pinjaman 42 bulan dan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2025.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp4.166 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity
Ratio maksimum sebesar 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah maksimal 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp400.000 juta dan Rp27.778 juta.




                                                       36
Page 63
PT Bank HSBC Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan korporasi No.JAK/212995/U/250416 tanggal 17 April 2025
yang merupakan perubahan dari Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan korporasi No.JAK/211814/U/768928
tanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/212249/U/917 099 tanggal
16 Januari 2024, PT Bank HSBC Indonesia memberikan fasilitas Perbankan korporasi kepada Perusahaan sebesar
Rp1.540.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,50% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu fasilitas
evergreen atau diperpanjang otomatis pada saat jangka waktu fasilitas habis. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.540.000 juta. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp1.540.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan maksimal 5%, gearing
ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio
minimal 65%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp2.767.002 juta dan Rp1.588.398 juta.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja No.6 tanggal 12 Desember 2023 PT Bank Danamon Indonesia
Tbk (Unit Usaha Syariah), memberikan penambahan Fasilitas Sosial Modal Kerja Syariah II kepada Perusahaan
sebesar Rp500.000 juta dan fasilitas eksisting sebesar Rp1.500.000 juta sehingga total pendanaan menjadi sebesar
Rp2.000.000 juta, yang bersifat revolving dan dengan tingkat suku bunga sebesar 6,40% per tahun, yang bersifat
floating dan dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 14 bulan sejak penandatanganan kredit dan t elah berakhir
pada tanggal 20 Desember 2024. Tanggal jatuh tempo sudah diperpanjang menjadi tanggal 20 Oktober 2025
sesuai dengan surat No.B.924/ARO/EB/1224. Perjanjian ini merupakan perubahan dari Addendum Perjanjian Kredit
Modal Kerja No.9 tanggal 10 Februari 2023 PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Sampai dengan 30 Juni 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas sebesar Rp2.000.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp1.500.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan maksimum 5% dan gearing ratio
maksimal 10 kali.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.41 tanggal 30 Agustus 2023, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasili tas
kredit modal kerja dari PT Bank Danamon Indonesia (Unit Usaha Syariah) memberikan Fasilitas Pembiayaan
Mudharabah sebesar Rp5.000 juta dengan nisbah bagi hasil untuk PT Bank Danamon Syariah 57,44% dan
Perusahaan 42,56% setara IRR sebesar 9,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 60 bulan, ditandatangani
perjanjian kredit dan berakhir pada 30 Agustus 2028. Dana tersebut untuk digunakan untuk modal kerja
pembiayaan. Perusahaan telah mencairkan dana sebesar Rp5.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Capital Adequacy
Ratio maksimal 7%, Non-Performing Financing maksimal 5%, Return on Asset minimum 1,58%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp8.000.453 juta dan Rp5.050.848 juta.

PT BPD DKI

Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.26 tanggal 25 Juni 2024, PT Bank Pembangunan Daerah DKI
memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp1.100.000 juta, dengan tingkat bunga sebesar 6,90%
fixed per tahun dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 27 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir
pada tanggal 25 September 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.100.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp549.999 juta.
Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal
120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai coverage yang dibentuk
dibanding dengan Non-Performing Loan bruto (kolektibilitas 3,4,5) Pembiayaan Mekaar minimal 100%, menjaga
laba bersih dan saldo laba tetap positif.


                                                       37
Page 64
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Berdasarkan Prinsip Mudharabah No.28 tanggal 25 Juni 2024,
PT Bank Pembangunan Daerah DKI memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp1.100.000 juta,
dengan tingkat bunga sebesar 6,90% fixed per tahun dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 27 bulan sejak
penandatanganan kredit dan akan berakhir pada tanggal 25 September 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran Pembiayaan Mekaar Syariah. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.100.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp568.913 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%,
current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Coverage
yang dibentuk dibanding dengan Non-Performing Loan Bruto (kolektibilitas 3,4,5) Pembiayaan Mekaar minimal
100%, menjaga laba bersih dan saldo laba tetap positif.

Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Mudharabah No. 5 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank
Pembangunan Daerah DKI sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi kepada
Perusahaan sebesar Rp1.800.000 juta untuk Syariah dengan tingkat bunga sebesar 6,50% fixed per tahun dengan
jangka waktu 48 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir di tanggal 2 Desember 2025.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp774.683 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp3.472 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal
65%, Non-Performing Loan maksimal 5% untuk Pembiayaan ULaMM dan maksimal 3% untuk Pembiayaan Mekaar.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 4 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank DKI sebagai
Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi kepada Perusahaan sebesar Rp2.200.000
juta dengan jangka waktu maksimal 48 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir di bulan
2 Desember 2025, serta tingkat suku bunga fixed sebesar 6,50% per tahun. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp925.317 juta. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp4.148 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio
minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp642.474 juta dan Rp2.159.303 juta.

PT Bank DBS Indonesia

Berdasarkan Akta perjanjian No.058/PFP-DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024 PT Bank DBS Indonesia
memberikan pinjaman modal kerja Uncommitted Revolving Credit Facility (RCF) dengan total plafon Rp1.000.000
juta yang bersifat revolving , dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan diperpanjang otomatis apabila sudah
habis jangka waktu fasilitasnya, dengan tingkat bagi hasil sebesar setara 6,40% per tahun, yang bersifat floating.
Penggunaan Uncommitted Revolving Credit Facility (RCF) akan dialokasikan untuk pembiayaan atau refinancing,
secara keseluruhan atau sebagian, proyek-proyek baru atau yang sudah ada sebagaimana ditentukan dalam
Kerangka Pembiayaan Sosial. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp1.000.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp800.000 juta, Perusahaan wajib menjaga
Rasio Non-Performing Loan (bersih) yang menunggak lebih dari 90 hari dari keseluruhan portfolio Perusahaan
maksimum 5%, yang akan diuji setiap triwulan, Rasio Non-Performing Loan (bersih) yang menunggak lebih dari 90
hari dari portfolio Mekaar maksimum 3% yang akan diuji setiap triwulan, Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10
kali yang akan diuji setiap triwulanan.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp200.000 juta dan Rp nihil.




                                                        38
Page 65
PT Bank BNP Paribas Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.LC/SP069/LA/2024 tanggal 11 Oktober 2024, PT Bank BNP Paribas
Indonesia memberikan Penambahan fasilitas kredit Money market line yang sebelumnya Rp800.000 juta, tingkat
bunga ditentukan pada saat penarikan, dengan tingkat bunga pada saat ini sebesar 6,20% per tahun dengan
dengan jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit sampai dengan 15 Oktober
2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp800.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp800.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10
kali, Non Performing Loan bersih kurang dari 5%, rasio lancar lebih dari 1,2 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.

Citibank N.A., Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No.MCFA/0023/PNMI/10032023 tanggal 13 Maret 2023, Citibank N.A.,
Indonesia memberikan fasilitas Kredit Modal kerja sebesar Rp150.000 juta dan terdapat penambahan dengan total
plafon menjadi Rp650.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,25% p.a floating per pencairan. Jangka waktu
ketersediaan 12 bulan dari ditandatangani perjanjian kredit dan secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka
waktu satu tahun berikutnya secara terus menerus, kecuali jika bank atau debitur memberikan pemberitahuan
kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya tiga puluh hari kalender sebelum akhir jangka waktu ketersediaan.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp650.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp650.000 juta. Perusahaan wajib menjaga sesuai
dengan janji keuangan untuk fasilitas pinjaman Perusahaan yang ada lainnya, mencakup, tetapi tidak terbatas pada
rasio total utang terhadap total ekuitas, rasio pinjaman bruto terhadap total aset, rasio pencairan pinjaman baru
kepada debitur-debitur mikro terhadap total pencairan pinjaman baru, rasio Non-Performing bersih terhadap
pinjaman bruto, rasio total aset debitur yang memiliki jatuh tempo dibawah satu tahun terhadap total liabilitas
yang memiliki jatuh tempo dibawah satu tahun, rasio keuntungan bersih terhadap total aset, rasio keuntungan
bersih terhadap total ekuitas, dan rasio pengeluaran.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp800.000 juta.

PT BPD Kalimantan Tengah

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.8 tanggal 12 Maret 2025. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,20% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu fasilitas 24 bulan sejak tanggal pencairan fasilitas dan
akan berakhir pada bulan 17 Maret 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja produk
mekaar, sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp262.500 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 100%,
Debt Service Coverage Ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.14 tanggal 26 November 2024. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,50% per tahun, yang bersifat fixed , dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan dan akan berakhir pada bulan
26 November 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp177.083 juta. Perusahaan wajib
menjaga current ratio minimal 100%, Debt Service Coverage Ratio minimal 100%, gearing ratio maksimal 10 kali,
Non-Performing Loan maksimal 5%.




                                                       39
Page 66
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 20 Juni 2024. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,50% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan dan akan berakhir pada bulan
20 Juni 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp300.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas
Non-Performing Loan maksimal 5%, gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 100%, dan Debt Service
Coverage Ratio minimal 100%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp175.000 juta dan Rp285.417 juta.

PT Bank of India Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.9/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang merupakan perubahan dari
Akta Perjanjian Kredit No.12/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberik an
fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp200.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir
pada tanggal 16 Juni 2026, dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating. Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga rasio likuiditas (current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali,
minimum Interest Coverage Ratio (ICR) sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari
seluruh pembiayaan piutang.

Berdasarkan Perjanjian Kredit No.8/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.5/10/BoII.JSH/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp150.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 6 bulan dan akan berakhir pada tanggal
16 Juni 2026 dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha
mikro dan kecil melalui Pembiayaan Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp150.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Perusahaan
wajib menjaga current ratio minimal 125%, gearing ratio kurang dari 10 kali, Interest Coverage Ratio minimal sebesar
1,1 kali, Non Performing Loan maksimal sebesar 5% dari seluruh pembiayaan piu tang, serta senantiasa menjaga
rasio keuangan sesuai dengan POJK No.16/POJK.05/2019.

Berdasarkan Perjanjian Kredit No.10/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.10/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp50.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir pada tanggal
16 Juni 2026 dengan tingkat bunga sebesar 6,50%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kec il melalui
Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp50.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp50.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio likuiditas ( current ratio)
maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum Interest Coverage Ratio (ICR) sebesar 1,1 kali,
tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan piutang. Senantiasa menjaga rasio
keuangan sesuai dengan POJK No.35/POJK.05/2018 dan POJK No.16/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Berdasarkan Perjanjian Kredit No.11/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.11/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024. PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp150.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir pada
tanggal 16 Juni 2026, dengan tingkat bunga sebesar 6,50%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan
kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp150.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio
likuiditas (current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum Interest Coverage Ratio
(ICR) sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan piutang.
Senantiasa menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK No.35/POJK.05/2018 dan POJK No.16/POJK. 05/2019
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.


                                                        40
Page 67
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.12/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk
memberikan fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp200.000 juta, dengan jangka w aktu fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada tanggal 19 Juni 2025, dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating. Perjanjian tersebut
adalah perubahan perjanjian kredit terhadap Akta No.39 tanggal 26 Juni 2023. Dana tersebut untuk pembiayaan
usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga rasio likuiditas (current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum Interest
Coverage Ratio (ICR) sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan
piutang.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.

PT Bank CIMB Niaga Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.28 tanggal 23 April 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk memberikan Fasilitas
sebesar Rp500.000 juta, yang terakhir kali dirubah dengan Addendum I akta nomor 28 tanggal 7 Februari 2025,
yang bersifat revolving dan dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating, dengan jangka waktu
pinjaman 24 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada tanggal 7 Februari 2027. Dana tersebut
Untuk membiayai kebutuhan modal kerja debitur khusus untuk disalurkan kepada nasabah Membina Ekonomi
Keluarga Sejahtera. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan pinjaman sebesar Rp 500.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp500.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio
maksimum sebesar 10 kali, current ratio minimum sebesar 1,2 kali, Non-Performing Loan (NPL) bruto maksimal 5%
dari total piutang pembiayaan. Definisi NPL mengacu ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.05/2019 serta perubahannya dari waktu ke waktu.

Berdasarkan Perjanjian No.065PPFCOMBABALINUSRA/2024 tanggal 25 April 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk (Unit
Usaha Syariah) memberikan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja SP3 sebesar Rp4.500 dengan nisbah bagi hasil untuk
PT Bank CIMB Niaga Tbk (Unit Usaha Syariah) sebesar 23,69% dan Perusahaan sebesar 76,31% atau setara IRR 2,5%
per tahun dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan sejak perjanjian ditandatangani dan berakhir pada 25 April
2026. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil menengah. Perusahaan telah mencairkan dana
sebesar Rp4.500 juta, Perusahaan wajib menjaga profit margin sebesar 2,5% per tahun dengan jangka waktu 48
bulan, administrasi 0% dari plafon pembiayaan, marjin dihitung setiap akhir bulan berjalan.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp501.500 juta dan Rp164 juta.

PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.21 tanggal 16 Desember 2024, PT BPD Daerah Istimewa
Yogyakarta memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan tingkat suku bunga
sebesar 6,25% per tahun, yang bersifat floating dan dengan jangka waktu fasilitas 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp408.334 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari atau sama
dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari atau sama dengan 50%, current ratio
lebih dari atau sama dengan 120%, gearing ratio kurang dari atau sama dengan 10, Non Performing Loan kurang
dari atau sama dengan 5% dari total pembiayaan.




                                                        41
Page 68
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 2 April 2024, PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp450.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,25%
per tahun, yang bersifat floating dan dengan jangka waktu pinjaman 17 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir pada tanggal 9 September 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp450.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar RpRp93.750
juta. Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari atau sama dengan 65%, rasio
pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari atau sama dengan 50%, current ratio lebih dari atau sama
dengan 120%, gearing ratio kurang dari atau sama dengan 10 kali, Non Performing Loan kurang dari atau sama
dengan 5% dari total pembiayaan.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp245.808 juta dan Rp593.775 juta.

PT Bank UOB Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.5 tanggal 3 Oktober 2024, PT Bank UOB memberikan fasilitas
Revolving Credit Facility (RCF) sebesar Rp500.000 juta, tingkat bunga ditentukan pada saat penarikan, dengan
tingkat bunga terakhir sebesar 6,25% p.a dengan dengan jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan sejak
ditandatangani perjanjian kredit sampai dengan 3 Oktober 2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp500.000
juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak boleh melebihi 10 kali, Non-Performing Loan bersih tidak
melebihi 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp100.000 juta.

PT Bank Mizuho Indonesia

Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No.158/AMD/MZH/0325, tanggal 20 Maret 2025, PT Bank Mizuho
Indonesia memberikan tambahan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar sebesar Rp200.000, sehingga
total fasilitas yang sebelumnya Rp300.000 juta menjadi total Rp500.000 juta, yang bersifat revolving dan dengan
tingkat bunga sebesar 6,35%, yang bersifat floating, dengan jangka waktu 12 bulan dan akan berakhir pada
20 Maret 2026. Perubahan perjanjian ini merupakan Perubahan dari Perjanjian Kredit No.152/AMD/MZH/0324 dan
perubahan dari Perjanjian Kredit No.175/LN/MZH/0323 tanggal 20 Maret 2023. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai modal kerja. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp500.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to
Equity Ratio paling rendah agar tidak melebihi 10 kali, menjaga current ratio minimum 1,2 kali, Menjaga rasio Non-
Performing Loan bersih maksimal 5%, menjaga Interest service coverage ratio minimum sebesar 1,1 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp300.000 juta dan Rp500.000 juta.

PT Bank BCA Digital

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.10 tanggal 7 Januari 2025, PT Bank BCA Digital memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan tingkat bagi hasil sebesar setara 6,60% per tahun,
yang bersifat fixed, jangka waktu fasilitas pinjaman 36 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir pada
tanggal 11 Januari 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja Pembi ayaan Mekaar.
Sampai dengan 30 Juni 2025. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp430.555 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak boleh
melebihi 10 kali, Non-Performing Loan - bruto di bawah 5%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.




                                                        42
Page 69
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp69.444 juta dan Rp nihil.

State Bank of India Indonesia

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30 tanggal 23 September 2024, PT Bank SBI Indonesia memberikan fasilitas
kredit dengan plafon sebesar Rp400.000 juta dengan bunga setara 6,85% per tahun, yang bersifat fixed, dengan
jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir pada bulan 23 September 2027. Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp400.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp400.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan kurang dari atau sama 5%, Micro Financing Ratio
minimal 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp400.000 juta.

PT Bank QNB Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.064/PK1114/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang
merupakan perubahan dari addendum perjanjian terakhir Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.44 tanggal
13 Februari 2024. PT Bank QNB Indonesia Tbk memberikan fasilitas kredit Revolving Credit Facility (RCF) sebesar
Rp350.000 juta, dengan tingkat bagi hasil sebesar 6,25%, dan dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada 19 Desember 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Sampai
dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp350.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp350.000 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 1,2 kali, Debt to equity
Ratio (DER) maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp350.000 juta dan Rp450.000 juta.

Bank of China (Hong Kong) Ltd Jakarta Branch

Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No.40 tanggal 27 Juni 2024, Bank of China (Hong Kong) Ltd Jakarta Branch
memberikan fasilitas kredit Pinjaman Revolving Loan dengan plafon fasilitas sebesar Rp350.000 juta. Perjanjian ini
merupakan perubahan dari perjanjian kredit No.1095/LO/FI-HW/V/2024 tanggal 31 Mei 2024, dengan tingkat
bunga 6,24%. Jangka waktu fasilitas selama 21 bulan, dan akan jatuh tempo pada 6 Februari 2026. Dana tersebut
untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil menengah. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp350.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp350.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga rasio maksimum untuk pinjaman bermasalah adalah 5%, dan total terkonsolidasi
terhadap total modal maksimal 10 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp700.000 juta dan Rp750.000 juta.

PT BPD Bali

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.8 tanggal 7 Februari 2025, PT BPD Bali memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat non-revolving dan dengan tingkat suku
bunga fixed sebesar 6,25% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 7 Februari 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran produk Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, Non-Performing Loan Mekaar
maksimal 5%. Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%.


                                                        43
Page 70
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.23 tanggal 24 Maret 2025, PT BPD Bali memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat non-revolving dan dengan tingkat suku
bunga fixed sebesar 6,25% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 24 Maret 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan
modal kerja penyaluran produk Mekaar. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, Non-Performing Loan Mekaar maksimal 5%.
Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp58.333 juta dan Rp Nihil.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian No.023A/PPJ/JKT/II/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang merupakan Perubahan Akta Perjanjian
No.1 tanggal 13 Februari 2024. PT Bank Maspion Indonesia Tbk memberikan pinjaman modal kerja Time Loan 3
(revolving loan) dengan total plafon Rp275.000 juta yang bersifat revolving, dengan tingkat bunga sebesar 6,55%
per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 9 bulan dan akan berakhir pada 7 Februari 2026. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai
dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp275.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp275.000 juta, Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan maksimal 5%, wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat 270 hari setelah akhir
periode laporan, wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan paling lambat 90 hari setelah akhir periode
laporan, update list piutang dalam 1 tahun.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.

PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.30 tanggal 27 September 2024, PT Bank Panin Dubai Syariah
Tbk memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar
6,80% per tahun dan jangka waktu fasilitas pada 27 September 2026. Pinjaman tersebu t diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp267.003 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan Mekaar Syariah maksimal 3% bersih.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp77.683 juta dan Rp109.910 juta.

PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit No.BTPN/NS/0270 tanggal 20 Agustus 2024, PT Bank SMBC Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta dengan jangka waktu fasilitas selama
12 bulan dan jatuh tempo fasilitas pada 20 Agustus 2025. Tingkat bunga sebesar 6,25% floating per tahun. Sampai
dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp250.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan maksimal 5%, current ratio minimum 120%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.




                                                      44
Page 71
PT Bank Resona Perdania

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.124 tanggal 30 September 2024, PT Bank Resona Perdania memberikan
pembiayaan modal kerja dengan plafon fasilitas sebesar Rp250.000. juta dengan tingkat bunga sebesar 6,50% fixed
per tahun. Jangka waktu angsuran selama 27 bulan, dan akan jatuh tempo pada 30 Desember 2026. Dana tersebut
untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp250.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga current ratio minimal 1,2 kali, rasio lancar minimal 100%, rasio utang terhadap ekuitas (DER) maksimal 10
kali, Interest Service Coverage Ratio (ISCR) minimal 1,5 kali, dan Non-Performing Loan maksimal 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp162.500 juta.

PT Bank Shinhan Indonesia

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 23 September 2024, PT Bank Shinhan Indonesia
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan jangka waktu fasilitas selama
48 bulan dan akan berakhir pada 23 September 2028. Tingkat bunga sebesar 6,95% fixed per tahun. Sampai dengan
30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000 juta, Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp243.750 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga Financing to Asset Ratio
minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, dan
Non-Performing Loan maksimal 5%

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp37.500 juta dan Rp18.750 juta.

PT Bank ICBC Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.36 tanggal 24 Oktober 2023, PT Bank ICBC Indonesia
Tbk memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat revolving dan dengan
tingkat suku bunga floating sebesar 6,75% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak
ditandatangani perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 24 Oktober 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30
Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan
maksimal 5%, Financing to Asset Ratio minimal 40%, dan capital ratio minimal 10%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp200.000 juta.

PT Bank Victoria International Tbk

Berdasarkan Addendum VIII Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.69 tanggal 9 Juli 2024, PT Bank Victoria
Internasional Tbk memberikan penambahan fasilitas Kredit Demand loan kepada Perusahaan sebesar Rp150.000
juta dengan suku bunga 6,40%, yang bersifat revolving, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 12 bulan sejak
penandatanganan kredit dan akan berakhir pada bulan 9 Juli 2025. Perjanjian ini adalah perubahan dari Akta
Perjanjian Kredit Modal Kerja ke VII No.62 tanggal 20 Juni 2023. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan
modal sebesar Rp150.000 juta. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp150.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing
maksimal 5%.




                                                       45
Page 72
Berdasarkan Akta Perjanjian No.85 tanggal 23 Agustus 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp10.000 juta dengan tingkat bunga 10,5% per tahun
dan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Agustus 2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp10.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan roda dua sebesar
Rp28.917 juta dan piutang lain-lain sebesar Rp10.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai modal kerja.
Perusahaan wajib menjaga current ratio tanpa memperhitungkan utang dagang dan Current Portion of LongTerm
Debt lebih besar atau sama dengan 1 kali, dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama dengan 3 kali.

Berdasarkan Akta Perjanjian No.107 tanggal 27 Oktober 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp10.000 juta dengan tingkat bunga 10,5% per tahun
dan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 27 Oktober 2025. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp10.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan roda dua sebesar
Rp28.917 juta dan piutang lain-lain sebesar Rp10.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai modal kerja.
Perusahaan wajib menjaga current ratio tanpa memperhitungkan utang dagang dan Current Portion of LongTerm
Debt lebih besar atau sama dengan 1 kali, dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama dengan 3 kali.

Pada tanggal 14 Juni 2024, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non -revolving
dari PT Bank Victoria Syariah berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.097/DBIS/VI/2024
sebesar Rp25.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar
11,00% per tahun dengan jangka waktu 48 bulan dan administrasi 1,00% dari plafon pembiayaan, bagi hasil
dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp27.315 juta.
Pencairan dilakukan dalam 2 tahap, Tahap I sebesar Rp5.000 juta tahun 2024 dan Tahap II sebesar Rp20.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% bersih, gearing
ratio maksimal 8 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp105.094 juta dan Rp13.350 juta.

PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk

Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit ke III No.22 tanggal 6 Desember 2024, PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk memberikan penambahan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta, dengan tingkat
bunga sebesar 6,20% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan
akan berakhir pada 6 Desember 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 20 25, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp133.904 juta.
Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, menjaga Non-Performing Loan Pembiayaan Mekaar 3%,
menjaga Non-Performing Loan total maksimal 5%, menjaga collateral coverage ratio minimal 100% dari
outstanding, menyerahkan financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat 6 bulan setelah periode,
menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar selambat lambatnya 6
bulan dan laporan triwulan in-house (Maret, Juni, dan September) dan selambatlambatnya 90 hari setelah akhir
periode pelaporan.

Berdasarkan Addendum Perjanjian kredit ke II No.67 tanggal 25 Maret 2024, PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk memberikan penambahan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp770.000 juta, dengan tingkat
bunga sebesar 6,15% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredi t dan
telah berakhir pada 25 Maret 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali,
menjaga Non-Performing Loan Mekaar 3%, menjaga Non-Performing Loan total maksimal 5%, menjaga collateral
coverage ratio minimal 100% dari outstanding, menyerahkan financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat
6 bulan setelah periode, menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
selambat lambatnya 6 bulan dan laporan triwulan inhouse (Maret, Juni, September) dan selambat -lambatnya 90
hari setelah akhir periode pelaporan. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 26 Maret 2025.




                                                        46
Page 73
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp196.666 juta dan Rp608.865 juta.

PT BPD Jawa Barat dan Banten Syariah

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.507/S-DUK/KM/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT BPD Jawa Barat dan Banten
Syraiah memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT Venture Syariah Rp50.000 juta dengan tingkat
bunga sebesar 10,50%, yang bersifat revolving dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan ditandatangani perjanjian
kredit dan berakhir pada 25 Juni 2026. Modal kerja pembiayaan modal ventura syariah. Sampai dengan 30 Juni
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp50.000 juta, Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp50.000 juta. Administrasi 0,75% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang
bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp50.024 juta. Perusahaan wajib
menjaga mempertahankan ratio Portfolio at Risk (PAR) lebih dari 90 hari maksimal 5%, current ratio minimal 120%,
gearing ratio maksimal 10 kali, dan rasio kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap Portfolio
at Risk (PAR) lebih dari 90 hari sebesar minimal 100%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.

PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.7 tanggal 5 April 2024, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk memberikan
fasilitas kredit jangka pendek dan jangka panjang dengan plafon maksimal sebesar Rp1.000.000 juta dengan bagi
hasil setara 6,55% per tahun, yang bersifat floating, dan dengan jangka waktu fasilitas maksimal 18 bulan dan telah
berakhir pada 5 Oktober 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar Syariah.
Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan maksimal 5% dan rasio Financing to Interest Bearing Debt minimal
1 kali. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 13 Mei 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp416.667 juta dan Rp1.304.167 juta.

PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.612/510/SPPP/VI/2025 tanggal 12 Juli 2025, PT BPD Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat memberikan sebesar Rp40.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 10,50% dengan jangka waktu
pinjaman 36 bulan ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 15 Juni 2028. Modal kerja pembiayaan modal
ventura syariah. Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp40.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp40.000 juta. Administrasi 0,75% dari plafon kredit, bagi
hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal
sebesar Rp47.496 juta. Perusahaan wajib menjaga Non Performing Financing PNM secara konsolidasi lebih dari 90
hari mencapai 5,0% gross dan gearing ratio maksimal 10 kali.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.18 tanggal 25 Maret 2022, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat Cabang Jakarta memberikan Pembiayaan Mudharabah kepada Perusahaan sebesar Rp50.000 juta dengan
tingkat suku bunga sebesar 7,00% fixed per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit. Pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 25 Maret 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib
menjaga kualitas gearing ratio minimal 10 kali dan Non-Performing Loan maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah
dilunasi pada 21 Maret 2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.34 tanggal 28 September 2021, PT BPD Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat Cabang Jakarta memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp100.000 juta,
yang bersifat revolving dan dengan tingkat bunga sebesar 7,00% fixed per tahun dengan jangka waktu pinjaman
36 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan telah berakhir pada 28 September 2024. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali. Fasilitas pinjaman ini telah
dilunasi pada 25 Maret 2025.



                                                        47
Page 74
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp10.302 juta dan Rp37.196 juta.

PT BPD Kalimantan Selatan

Berdasarkan Akta Perjanjian No.13 tanggal 29 Desember 2020, PT PNM Venture Capital memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT BPD Kalimantan Selatan berdasarkan Akta Perjanjian kredit dengan plafon pembiayaan
Rp50.000 juta dan telah dicairkan sebesar Rp50.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal
ventura tingkat bunga setara dengan 11% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dan telah berakhir pada tanggal
10 Januari 2025. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan dengan nilai minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga
kualitas Non-Performing Loan Lancar, melampirkan laporan keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan
Pasangan Usaha. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Januari 2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 3 Juni 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit modal kerja
dari PT BPD Kalimantan Selatan sebesar Rp100.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan dengan
tingkat bunga sebesar 10% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dan akan berakhir pada 3 Juni 2027. Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp74.770 juta. Fasilitas ini dijamin dengan piut ang pembiayaan
modal dengan nilai minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan Lancar, melampirkan
laporan keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan Pasangan Usaha

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp6.710 juta dan Rp26.839 juta.

PT Bank Aceh Syariah

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 25 September 2024, PT Bank Aceh Syariah
memberikan sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 11% dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan
ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 25 September 2028. Modal kerja pembiayaan modal ventura.
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp30.000 juta, Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp25.866 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio (DER) kurang
dari 10 kali dan Non-Performing Loan kurang dari 5% dan administrasi 0,5% dari plafon, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp3.128 juta dan Rp1.320 juta.

PT Bank BCA Syariah

Berdasarkan Addendum Akad Pemberian Limit Fasilitas Kredit No.1308/PRBH-BCAS/XII/2024 tanggal 17 Desember
2024, yang merupakan perubahan dari Addendum Akad Pemberian Limit Fasilitas Kredit No.24 tanggal
19 September 2023, PT Bank BCA Syariah melakukan perubahan pinjaman modal kerja dengan plafon sebelumnya
sebesar Rp150.000 juta menjadi sebesar Rp50.000 juta. Nisbah bagi hasil akan dicantumkan dalam setiap akad
realisasi pembiayaan. Jangka waktu pinjaman maksimal 48 bulan untuk untuk setiap penarik an dan jatuh tempo
fasilitas pada 31 Oktober 2025. Tingkat bunga sebesar 6,25% floating per tahun. Dana tersebut untuk pembiayaan
Mekaar dan ULaMM Syariah. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali dan tunggakan Non-
Performing Loan maksimal 5% bersih. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 17 Januari 2025.

Berdasarkan Addendum Akta Perjanjian Kredit No.9 tanggal 24 Maret 2021, PT Bank BCA Syariah memberikan
pinjaman modal kerja dengan plafon sebesar Rp100.000 juta. Nisbah bagi hasil akan dicantumkan dalam setiap
akad realisasi pembiayaan. Jangka waktu pinjaman 48 bulan untuk fasilitas ULaMM dengan jatuh tempo fasilitas
pada 24 Maret 2025 dan 12 bulan untuk Mekaar dengan jatuh tempo fasilitas pada 24 Maret 2022. Tingkat bunga
sebesar 7,00% floating per tahun. Dana tersebut untuk pembiayaan Mekaar dan ULaMM Syariah. Perusahaan wajib
menjaga Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali dan Non-Performing Loan maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini
telah dilunasi pada 24 Maret 2025.


                                                       48
Page 75
Pada tanggal 15 September 2024, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat
revolving dari PT Bank BCA Syariah berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.279/ADP/2024
sebesar Rp10.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar
8,75% per tahun dengan jangka waktu 48 bulan dan administrasi 0,50% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp11 .349 juta. Pencairan dilakukan
dalam 1 tahap, sebesar Rp10.000 juta tahun 2024. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan
keseluruhan produk tidak lebih dari 5% bersih, gearing ratio maksimal 8 kali.

Pada tanggal 22 Oktober 2021, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-
revolving dari PT Bank BCA Syariah berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.332/ADP/2021
sebesar Rp30.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Ti ngkat bagi hasil sebesar
10,5% per tahun dengan jangka waktu 60 bulan dan administrasi 0,5% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp33.333 juta. Pencairan dilakukan
dalam 2 tahap, Tahap I sebesar Rp15.900 juta tahun 2021 dan Tahap II sebesar Rp14.100 juta. Perusahaan wajib
menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% bersih, gearing ratio maksimal 8
kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp59.069 juta dan Rp130.625 juta.

PT Bank IBK Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.153 tanggal 30 Mei 2022, PT Bank IBK Indonesia Tbk
memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,00%
per tahun yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian
kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 30 Mei 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp3.027
juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%,
current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non Performing Loan Ratio maksimal 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp35.787 juta dan Rp68.439 juta.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.238/B/RFISURAT/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, PT Muamalat Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT PNM Venture Syariah Rp2.000 juta dengan tingkat nisbah
bagi hasil bank 1% dan nisbah bagi hasil nasabah 99% per tahun dengan jangka waktu 12 bulan ditandatangani
perjanjian kredit dan berakhir pada 26 Mei 2026. Modal kerja pembiayaan modal ventura syariah. Sampai dengan
30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.000 juta, sisa pin jaman yang belum
dilunasi sebesar Rp2.000 juta. Administrasi 0,1% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang
bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp2.000 juta.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.

PT Bank Hibank Indonesia

Pada tahun 2015, PT BPRS Rizky Barokah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non -revolving dari
PT Bank Hibank Indonesia berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.0692/SPKOM-
MYR/CRD/XI/2015 sebesar Rp3.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan dengan tingkat bunga
sebesar 13% per tahun dengan jangka waktu 120 bulan dan akan berakhir pada 11 Desember 2025. Sampai dengan
30 Juni 2025, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp3.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp382 juta. Bunga dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan . Fasilitas ini dijamin dengan
piutang pembiayaan modal sebesar Rp3.000 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan
keseluruhan produk tidak lebih dari 8% bersih, current ratio minimal 10 kali, gearing ratio maksimal 0,5 kali.



                                                       49
Page 76
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp238 juta dan Rp442 juta.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Berdasarkan Akad Line Facility Pembiayaan Mudharabah No.4 tanggal 1 Agustus 2023, PT Bank Maybank Indonesia
Tbk memberikan fasilitas pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000 juta revolving, dengan tingkat suku
bunga sebesar 6,90% dan bersifat floating, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 24 bulan sejak penandatanganan
kredit dan telah berakhir pada tanggal 1 Agustus 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas current ratio
minimal 1,2 kali, Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, Non-Performing
Loan produk Mekaar maksimal 3%, current ratio maksimal 120%, dan rasio piutang 100%. Fasilitas pinjaman ini
telah dilunasi pada 9 Maret 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp1.000.000 juta dan Rp657.500 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Oke Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bagi hasil sebesar setara 6,50% per tahun,
yang bersifat floating, jangka waktu fasilitas pinjaman 36 bulan sejak penandatanganan kredit dan telah berakhir
pada tanggal 1 April 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib rasio keuangan terbaru untuk gearing ratio maksimal
10 kali, Rasio Keuangan terbaru untuk Capital Adequacy Ratio minimal 10%, Non-Performing Loan 90 hari maksimal
5% terhadap piutang bruto. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 18 Mei 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp22.544 juta dan Rp86.611 juta.

Pinjaman

Fasilitas pinjaman yang diterima serta jumlah fasilitas pinjaman yang belum digunakan Perseroan per 30 Juni 2025
adalah:

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  Komitmen
                                                                                Pinjaman yang
                                                                 Plafon                              Sisa Pokok
                                                                                     Tidak
                                                                                  Digunakan
 Pinjaman Rekening Koran:
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                             3.000.000           800.000           2.200.000
 PT Bank Central Asia Tbk                                             100.000           100.000                   -
 Subtotal                                                           3.100.000           900.000           2.200.000

 Pinjaman Berjangka:
 PT Bank Central Asia Tbk                                           8.137.000         4.337.000           2.925.000
 PT Pan Indonesia Tbk                                               4.250.000           500.000           1.879.167
 PT Bank DKI Sindikasi                                              4.000.000                 -               7.621
 PT Bank Permata Tbk                                                4.000.000           250.000           3.749.993
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                      3.000.000         3.000.000                   -
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                           3.000.000         2.000.000              92.784
 PT BPD DKI                                                         2.200.000                 -           1.118.911
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                      2.000.000           500.000           1.500.000
 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                              2.000.000         2.000.000                   -
 PT Bank HSBC Indonesia Tbk                                         1.540.000                 -           1.540.000




                                                        50
Page 77
                                                                              Komitmen
                                                                            Pinjaman yang
                                                             Plafon                               Sisa Pokok
                                                                                 Tidak
                                                                              Digunakan
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                  1.500.000          1.500.000                  -
 PT Bank DBS Indonesia Tbk                                      1.000.000            200.000            800.000
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                         1.000.000            347.083            652.917
 PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta                                950.000                  -            502.084
 PT BPD Kalimantan Tengah                                         850.000                  -            589.583
 PT BNP Paribas Indonesia                                         800.000                  -            800.000
 Citibank N.A., Indonesia                                         650.000                  -            650.000
 PT Bank of India Indonesia Tbk                                   550.000                  -            550.000
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                           500.000                  -            500.000
 PT Bank BCA Digital                                              500.000                  -            430.556
 PT Bank Mizuho Indonesia                                         500.000                  -            500.000
 PT Bank UOB Indonesia Tbk                                        500.000                  -            500.000
 PT BPD Bali                                                      400.000                  -            341.667
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                           400.000                  -            400.000
 State Bank of India Indonesia                                    400.000                  -            400.000
 PT Bank Nationalnobu Tbk                                         350.000            350.000                  -
 PT Bank QNB Indonesia Tbk                                        350.000                  -            350.000
 Bank of China                                                    350.000                  -            350.000
 PT Bank Shinhan Indonesia                                        300.000                  -            243.750
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                  300.000             32.996            267.004
 PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                    275.000                  -            275.000
 PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk                    250.000                  -            133.905
 PT Bank Resona Perdania                                          250.000                  -            250.000
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                       250.000                  -            250.000
 PT Bank IBK Indonesia Tbk                                        200.000                  -              3.027
 PT Bank ICBC Indonesia                                           200.000                  -            200.000
 PT Bank Victoria International Tbk                               150.000                  -            150.000
 PT Bank BCA Syariah                                               50.000             50.000                  -
 Subtotal                                                      47.902.000         15.067.079         22.902.969
 Total                                                         51.002.000        15.967.079          25.102.969


Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk


Pada tanggal 30 Juni 2025, surat utang jangka menengah dan sukuk Perseroan adalah sebesar Rp 4.638.900 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         30 Juni 2025*
 Surat Utang Jangka Menengah
 Entitas Anak
 Rupiah
 MTN III PT PNM Venture Capital Tahun 2023
   Seri A                                                                                                200.000
   Seri B                                                                                                150.000
 MTN V PT PNM Venture Capital Tahap II Tahun 2024                                                        164.000
 Subtotal                                                                                                514.000

 Sukuk
 Entitas Induk
 Rupiah
 Sukuk Mudharabah VII
   Tahap I Tahun 2025                                                                                    180.000
 Sukuk Mudharabah VI
   Tahap I Tahun 2024                                                                                    500.000
   Tahap II Tahun 2024                                                                                   262.000




                                                     51
Page 78
                                                                                          30 Juni 2025*
   Tahap III Tahun 2024                                                                                   110.000
   Tahap IV Tahun 2024                                                                                    150.000
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Tahap III Tahun 2024 Seri A                                                                            169.060
   Tahap III Tahun 2024 Seri B                                                                          1.330.940
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Tahap II Tahun 2023 Seri B                                                                           1.095.900
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Tahap I Tahun 2021 Seri C                                                                              327.000
 Subtotal                                                                                               4.124.900
 Total                                                                                                  4.638.900
*Tidak diaudit


Surat Utang Jangka Menengah PNM


Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital

PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪   Tahap II Tahun 2024: Nilai pokok sebesar Rp164.000 juta dengan suku bunga sebesar 10,00% per tahun, untuk
    jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2027.

Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital

PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪   Tahun 2023 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
    jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Januari 2026.
▪   Tahun 2023 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
    jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2026.

MTN III seri A, dan MTN III seri B dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA -.

Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah VII PNM

Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah VII PT Permodalan Nasional Madani dalam beberapa seri sebagai
berikut:
▪    Tahun 2025 Tahap I: Nilai pokok sebesar Rp180.000 juta dengan nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk
     jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Sukuk Mudharabah VI PNM

Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah VI PT Permodalan Nasional Madani dalam beberapa seri sebagai
berikut:
▪    Tahun 2024 Tahap II: Nilai pokok sebesar Rp262.000 juta dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk
     jangka waktu 3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2027.
▪    Tahun 2024 Tahap III: Nilai pokok sebesar Rp110.000 juta dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk
     jangka waktu 3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 November 2027.



                                                      52
Page 79
▪   Tahun 2024 Tahap IV: Nilai pokok sebesar Rp150.000 juta dengan nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk
    jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2025.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024

Pada tanggal 12 Juli 2024, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III PNM Tahun 2024
dengan jumlah pokok Rp1.500.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuanga n (OJK) pada
tanggal 30 Juni 2021.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III tahun 2024 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Juli 2024. Sukuk Perusahaan terdiri dari:

▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp169.060 juta, nisbah sebesar 22,654% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari
    dan akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juli 2025
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.330.940 juta, nisbah sebesar 47,248% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
    dan akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2027.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp169.060 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli
2025 untuk Sukuk Seri A dan 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli 2025 untuk Sukuk Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Sukuk dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan sukuk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2024 No.13 tanggal 10 Juli 2024 Nanette Cahyani Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang
bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021

Pada tanggal 11 April 2023, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II PNM tahun 2021
dengan jumlah pokok Rp1.721.900 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
tanggal 30 Maret 2023.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 April 2023. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp626.000 juta, nisbah sebesar 18,467% per tahun, untuk jangka waktu 1 (satu)
    tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 21 April 2024
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.095.900 juta, nisbah sebesar 36,987% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
    dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 April 2026.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp626.000 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.




                                                      53
Page 80
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2024
untuk Sukuk Seri A dan 1 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2026 untuk Sukuk seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Sukuk dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan sukuk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap II Tahun 2023 No.21 tanggal 17 Maret 2023 Nanette Cahyani Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang
bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021

Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp6.000.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Juni 2021.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2021. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp515.000 juta, nisbah setara 18,025% per tahun, berjangka waktu 3 tahun dan
    telah jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2024.
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp327.000 juta, nisbah setara 13,080% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan
    jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2026.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp515.000 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan 8 Oktober
2024 untuk Sukuk Seri B dan 8 Oktober 2026 untuk Sukuk Seri C.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Sukuk dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan sukuk tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap I tahun 2021 No.19 tanggal 16 April 2021 Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali
Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.


Utang Obligasi


Pada tanggal 30 Juni 2025, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp2.086.516 juta, dengan rincian sebagai
berikut:




                                                       54
Page 81
 Berdasarkan jenis:
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          30 Juni 2025*
 Obligasi Berkelanjutan V PNM
   Tahap II Tahun 2024 Seri B                                                                           340.386
   Tahap I Tahun 2022 Seri B                                                                            115.972
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM
   Tahap I Tahun 2021 Seri C                                                                            999.069
 Obligasi Berkelanjutan III PNM
   Tahap V Tahun 2021 Seri C                                                                            339.113
   Tahap IV Tahun 2020 Seri C                                                                           291.976
 Total                                                                                                2.086.516
 *Tidak diaudit


 Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          30 Juni 2025*
 Kurang dari 1 tahun                                                                                     747.061
 1 – 2 tahun                                                                                           1.339.455
 Lebih dari 2 tahun                                                                                            -
 Total                                                                                                2.086.516
*Tidak diaudit


Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024

Pada tanggal 20 Maret 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.676.180 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp1.335.150 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,40% per tahun, berjangka waktu
    370 hari kalender dan telah jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2025.
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp341.030 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,55% per tahun, berjangka waktu
      3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2027.

Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.335.150 juta telah
dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan 30 Maret
2025 untuk Obligasi Seri A dan 20 Juni 2024 sampai dengan 20 Maret 2027 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 205 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA (Triple
A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V PNM
Tahap II Tahun 2024 No.16 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp116.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,85% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2025.



                                                      55
Page 82
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp884.000 juta telah dilunasi
oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan
21 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan 11 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V PNM
Tahap I Tahun 2022 No.34 tanggal 25 Mei 2022 dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
V PNM Tahap I Tahun 2022 No.45 tanggal 21 Juni 2022, Addendum II Perjanjian Perwaliamanata n Obligasi
Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 No.21 tanggal 6 Juli 2022 dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 No.57 tanggal 21 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega
Tbk.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022

Pada tanggal 25 April 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 April 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp626.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 22 April 2025.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp2.373.500
juta dan Rp626.500 telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 2 Mei 2023
untuk Obligasi Seri A dan 22 April 2025 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap II Tahun 2022 No.51 tanggal 30 Maret 2022 dan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 No.36 tanggal 11 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.




                                                       56
Page 83
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021

Pada tanggal 13 Desember 2021, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000 juta, Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-227/D.04/2021 tanggal 30 November 2021.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2024.
▪   Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
    5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2026.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 juta dan
Rp1.000.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan
10 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B dan 10 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap I Tahun 2021 No.25 tanggal 19 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-58/ D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Maret 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp159.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2024.
▪   Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp339.200 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka waktu
    5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2026.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp168.000 juta dan
Rp159.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 17 Maret
2022 untuk Obligasi Seri A, 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B, dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A ) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.




                                                       57
Page 84
Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap V Tahun 2021 No.25 tanggal 19 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Desember 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp292.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangk a waktu
    5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2025.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp904.800 juta dan
Rp537.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan 4 Desember
2021 untuk Obligasi Seri A, 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B, dan 4 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 20 26.

Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap IV Tahun 2020 No.32 tanggal 16 November 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2020 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Mei 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Total pokok sebesar Rp194.900 juta, tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, berjangka waktu 5
    tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 30 April 2025.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 Seri A dan Seri B dengan nilai nominal sebesa r Rp55.100
danRp194.900 telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 30 April 2023
untuk Obligasi Seri A dan 30 April 2025 untuk Obligasi Seri B.




                                                      58
Page 85
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap III Tahun 2020 No.10 tanggal April 8, 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 November 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Total pokok sebesar Rp763.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu 5
    tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 28 November 2024.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp586.500 juta dan
Rp763.500 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan
28 November 2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 November 2024 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap II Tahun 2019 No.18 tanggal 12 November 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 Mei 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Total pokok sebesar Rp599.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 9,85% per tahun, berjangka waktu 5
    tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2024.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp1.401.000 juta dan
Rp599.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.




                                                      59
Page 86
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan 28 Mei
2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 Mei 2024 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak ,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penerbitan obligasi tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap I Tahun 2019 No.9 tanggal 11 Januari 2019 sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi No.14 tanggal 6 Februari 2019, Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No.17
tanggal 4 April 2019, dan Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi No.74 tanggal 9 Mei 2019 yang
semuanya yang dibuat di hadapan Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. di Jakarta, yang bertindak
selaku Wali Amanat adalah PT Bank Mega Tbk.

Perusahaan mengukur nilai obligasi dengan memperhitungkan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan
metode suku bunga efektif. Biaya transaksi obligasi yang sudah diterbitkan oleh Perusahaan per tanggal 30 Juni
2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           30 Juni 2025*
 Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024                                                            4.671
 Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022                                                             3.985
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022                                                           7.935
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021                                                            8.199
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021                                                           1.262
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020                                                          2.289
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020                                                           744
 Total                                                                                                      29.085
 *Tidak diaudit


Biaya transaksi obligasi yang sudah diamortisasi dan dibebankan ke Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lainnya sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           30 Juni 2025*
 Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024                                                            4.027
 Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022                                                             3.956
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022                                                           7.935
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021                                                            7.269
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021                                                           1.175
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020                                                          2.265
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020                                                           744
 Total                                                                                                      27.371
 *Tidak diaudit




                                                       60
Page 87
Pinjaman Dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri

Pada tanggal 30 Juni 2025, pinjaman dari pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri
Perseroan adalah sebesar Rp6.854.037 juta, dengan rincian sebagai berikut:


 Berdasarkan jenis:
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        30 Juni 2025*
 Pihak Berelasi
 Rupiah
 Pusat Investasi Pemerintah (PIP)                                                                   6.849.921
 Pihak Ketiga
 Bank Pembangunan Asia
 (USD 253,566.34)                                                                                       4.116
 Total                                                                                              6.854.037
 *Tidak diaudit

 Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        30 Juni 2025*
 Kurang dari 1 tahun                                                                                 3.754.633
 1 – 2 tahun                                                                                         2.207.991
 Lebih dari 2 tahun                                                                                    891.413
 Total                                                                                              6.854.037
*Tidak diaudit


Pusat Investasi Pemerintah

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.4 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta dengan tingkat bunga
sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp180.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp180.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan
Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstandi ng
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.61 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp750.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
30 Oktober 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp675.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan
wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman, gearing gatio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.63 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp1.750.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
30 Oktober 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp1.575.000 juta tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing
ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.




                                                       61
Page 88
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.64 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
27 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan
30 Juni 2025. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000 juta. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp359.999 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk
Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau
sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.35 tanggal 31 Juli 2 023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp900.000 juta dengan tingkat bunga
sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Agustus 2026.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembaiyaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp900.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp420.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan
wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama
dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.34 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp2.100.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang
akan berakhir di tanggal 31 Agustus 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.100.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp980.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan
khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap
dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-
Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.5 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan Syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 2 Novembe r
2025, tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan
Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.400.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp280.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan
pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi
Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstan ding pinjaman, gearing
ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Financing bruto maksimal 5% dan Debt to Equity Ratio minimal 10 kali.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.66 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000 juta
dengan tingkat bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan
yang akan berakhir di tanggal 22 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra
Mikro (UMi). Sampai dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.400.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp839.999 juta Perusahaan wajib menyalurkan
pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang
menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio
maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.




                                                      62
Page 89
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.3 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan konvensional kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per annum, jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir
di tanggal 2 November 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai
dengan 30 Juni 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp120.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus
untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nila i minimal
atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing
Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.68 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 juta dengan tingkat
bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 38 bulan yang telah
berakhir di tanggal 28 Juni 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan
daftar piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Juni 2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.70 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat efektif per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 38
bulan dan telah berakhir di tanggal 28 Juni 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiyaan Ultra Mikro
(UMi). Perusahaan wajib menyalurkan menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan
wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal
5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Juni 2025.

Bank Pembangunan Asia

Utang Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah) merupakan pinjaman dalam
rangka pendanaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP) yang bersumber dari Bank
Pembangunan Asia (ADB).

Berdasarkan perjanjian tersebut Perusahaan dikenakan bunga berdasarkan tingkat bunga ADB kepada Pemerintah
secara berkala (LIBOR+0,6%)+0,5% per tahun. Dana tersebut disalurkan ke lembaga keuangan pelaksana untuk
dipinjamkan kembali dalam bentuk pembiayaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP).

Berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman antara Republik Indonesia dan Perusahaan No.SLA -1184/DP3/2005
tanggal 25 Januari 2005 yang diubah dengan Surat No.S-55/MK.5/2012 tanggal 4 Januari 2012, Pemerintah
Republik Indonesia dan Perusahaan telah menandatangani perjanjian penerusan pinjaman atas dana pinjaman
yang berasal dari Asian Development Bank (ADB) untuk diteruspinjamkan melalui Lembaga Keuangan Pelaksana
(LKP) dalam rangka pendanaan penataan lingkungan dan pemukiman (the Neighborhood Upgrading and Shelter
Sector Project ). Pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Perusahaan maksimal
sebesar USD757.550,44 dengan angsuran pertama jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2010 dan berakh ir pada tanggal
1 Desember 2028.




                                                        63
Page 90
Utang Pajak


Pada tanggal 30 Juni 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp153.396 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          30 Juni 2025*
 Entitas Induk
 Pajak Penghasilan:
   -PPh Pasal 25                                                                                                -
   -PPh Pasal 29                                                                                                -
 Pajak lain-lain:
   -PPh Pasal 4 (2)                                                                                         1.050
   -PPh Pasal 21                                                                                           61.549
   -PPh Pasal 22                                                                                               28
   -PPh Pasal 23                                                                                            2.604
   -PPh Pasal 26                                                                                                -
   -Pajak Pertambahan Nilai (PPN)                                                                          13.576
 Subtotal                                                                                                  78.807

 Entitas Anak
 Pajak Penghasilan:
   -PPh Pasal 25                                                                                            1.385
   -PPh Pasal 29                                                                                           29.092
 Pajak lain-lain:
   -PPh Pasal 4 (2)                                                                                           134
   -PPh Pasal 21                                                                                                -
   -PPh Pasal 23                                                                                              642
   -Pajak Pertambahan Nilai (PPN)                                                                          43.336
 Subtotal                                                                                                  74.589
 Total                                                                                                    153.396
*Tidak diaudit


Dana Cadangan Angsuran


Pada tanggal 30 Juni 2025, dana cadangan angsuran Perseroan adalah sebesar Rp3.387.684 juta, dengan rincian
sebagai berikut:


                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          30 Juni 2025*
 Uang pertanggungjawaban                                                                              3.221.555
 Cadangan dana nasabah                                                                                  163.567
 Uang titipan                                                                                             2.562
 Total                                                                                                3.387.684
*Tidak diaudit


Uang pertanggungjawaban adalah uang yang disisihkan dari pinjaman yang diterima oleh nasabah Mekaar, yang
akan dikembalikan kepada nasabah setelah seluruh pinjaman lunas.

Uang titipan adalah salah satu bentuk pelayanan Program Mekaar kepada nasabah agar bisa memperoleh akses
penitipan uang dengan mudah, murah, dan aman. Uang titipan dapat digunakan sebagai sumber pembayaran atau
pelunasan pembiayaan nasabah apabila nasabah menunggak atau menghilang.

Dana cadangan nasabah merupakan dana milik nasabah ULaMM yang dititipkan kepada Perseroan tanpa
memerlukan persetujuan nasabah manakala terjadi kekurangan pembayaran kewajiban nasabah.




                                                      64
Page 91
Penghasilan penempatan dana yang diperoleh Perseroan dari uang titipan nasabah digunakan untuk menutupi
beban administrasi dan pengelolaan uang titipan nasabah. Perseroan tidak mengenakan beban administrasi dan
pengelolaan uang titipan tersebut kepada nasabah.

Utang Kegiatan Manajer Investasi


Perseroan memiliki utang kegiatan manajer investasi per 30 Juni 2025 sebesar Rp2 juta.


Utang Lain-lain


Pada tanggal 30 Juni 2025, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp888.563 juta, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         30 Juni 2025*
 Pihak Berelasi
 BPJS Ketenagakerjaan                                                                                       407

 Pihak Ketiga
 Dana pihak ketiga BPR/S                                                                                 227.582
 Dana titipan asuransi dan notaris                                                                        50.685
 Utang pihak ketiga                                                                                        8.493
 Lain-lain                                                                                               601.396
 Subtotal                                                                                                888.156
 Total                                                                                                   888.563
*Tidak diaudit


Biaya yang masih harus dibayar

Pada tanggal 30 Juni 2025, biaya yang masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar Rp1.011.413 juta, dengan
rincian sebagai berikut:


                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         30 Juni 2025*
 Personalia                                                                                           526.951
 Beban operasional                                                                                    276.662
 Bunga pinjaman bank dan MTN                                                                          200.066
 Bunga obligasi                                                                                         7.734
 Total                                                                                              1.011.413
*Tidak diaudit




                                                      65
Page 92
Liabilitas Pajak Tangguhan


Pada tanggal 30 Juni 2025, liabilitas pajak tangguhan Perseroan adalah sebesar Rp15.745 juta, dengan rincian
sebagai berikut:


                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         Dibebankan
                                                       31 Desember                         Dikreditkan     30 Juni
                                                                         ke Laba Rugi
                                                           2024                             ke Ekuitas      2025*
                                                                         Komprehensif
 Entitas Induk
 Penyusutan asset tetap                                          2.057         (65.091)                -        (63.034)
 Amortisasi aset takberwujud dan biaya pra-operasi             (6.411)           (1.963)               -          (8.374)
 Imbalan kerja                                                 13.123              2.886         (3.648)          12.361
 Jasa produksi                                                186.443          (83.889)                -        102.554
 Cadangan kerugian penurunan nilai                            735.577        (309.949)                 -        425.628
 Aset pajak tangguhan Entitas Induk                           930.789        (458.006)           (3.648)        469.135
 Aset pajak tangguhan Entitas Anak                             47.541            (3.099)               -          44.442
 Aset Pajak Tangguhan                                         978.330       (461.105)           (3.648)         513.577
 Liabilitas pajak tangguhan Entitas Anak                       15.664                 81               -         15.745
*Tidak diaudit


Liabilitas Imbalan Kerja


Pada tanggal 30 Juni 2025, liabilitas imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp67.856 juta, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                30 Juni 2025*
 Entitas Induk
 Program imbalan pasca kerja                                                                                     26.563
 Program manfaat jangka panjang lain                                                                             33.242
                                                                                                                 59.805
 Entitas Anak                                                                                                     8.051
 Total                                                                                                           67.856

 Laba Rugi
 Entitas Induk
 Program imbalan pasca kerja                                                                                     18.745
 Program manfaat jangka panjang lain                                                                              1.809
                                                                                                                 20.554
 Entitas Anak                                                                                                     2.990
 Total                                                                                                           23.544

 Penghasilan Komprehensif Lainnya
 Entitas Induk
 Pendapatan Komprehensif Lainnya - saldo awal                                                                    2.649
 Penghasilan Komprehensif Lainnya - periode berjalan                                                          (16.582)
 Pendapatan Komprehensif lainnya - saldo akhir                                                               (13.933)
*Tidak diaudit


Perseroan telah menghitung kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.g

Perusahaan entitas anak menghitung imbalan kerja berdasarkan Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dihitung
berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.




                                                         66
Page 93
Saldo liabilitas program manfaat karyawan pada 31 Desember 2024 dan 2023, merupakan hasil perhitungan
aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja.

Perseroan membukukan program imbalan pasca kerja sesuai PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja. Perseroan
menggunakan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan
pasti, biaya jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan).

Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan tersebut per 30 Juni 2025 sejumlah 6.798 karyawan tetap (tidak
diaudit).


Perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk Program Imbalan Pasca Kerja dan Program Imbalan Jangka Panjang
Lainnya dilakukan oleh Kantor Aktuaris Independen PT Padma Radya Aktuaria yang tertuang dalam Laporan
Perhitungan Kewajiban Diestimasi Manfaat Penghargaan Masa Kerja Karyawan PT Permodalan Nasional Madani
tanggal 3 Juli 2025.


Beban Imbalan Kerja
Program yang diikuti oleh Entitas Induk dalam manfaat karyawan adalah sebagai berikut:


Program imbalan pasca kerja
Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          30 Juni 2025*
 NKKIP - awal periode                                                                                     246.271
 Penyesuaian atas perubahan metode atribusi:
   -Biaya jasa kini                                                                                        16.857
 Penghasilan atau beban bunga                                                                                8.551
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                   (2.568)
 Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                           5.071
   -Penyesuaian                                                                                           (23.535)
 NKKIP - akhir periode                                                                                    250.647
*Tidak diaudit


Rekonsiliasi NKKIP dan nilai wajar aset program atas aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian.

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          30 Juni 2025*
 Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                     250.647
 Nilai wajar aset program (jika didanai)                                                              (224.084)
 Total Liabilitas                                                                                        26.563
*Tidak diaudit




                                                        67
Page 94
Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian.

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        30 Juni 2025*
 Biaya jasa kini                                                                                        16.857
 Bunga neto atas liabilitas (aset)                                                                       1.888
 Total beban diakui dalam laporan laba rugi                                                             18.745

 Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti
 Keuntungan dan kerugian aktuarial:
   -Perubahan asumsi aktuarial                                                                           1.882
   -Penyesuaian                                                                                       (23.535)
 Imbal hasil atas aset program                                                                           5.071
 Total beban yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain                                       (16.582)
*Tidak diaudit


Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:


                                                                                       30 Juni 2025*
 Tingkat diskonto                                                                           7,00%
 Tingkat proyeksi kenaikan gaji                                                            10,00%
 Tingkat mortalita                                                                       100% TMI4
 Tingkat cacat                                                                            5% TMI4
                                                                                  10,00% p.a sampai usia 35
 Tingkat pengunduran diri                                                        kemudian menurun linear s.d.
                                                                                     0% p.a pada usia 56
 Proporsi pengambilan pensiun dini                                                           N/A
 Proporsi pengambilan pensiun normal                                                        100%
 Usia pensiun normal
   -Staff                                                                                 56 tahun
   -Kepala Divisi                                                                         58 tahun
*Tidak diaudit


Analisis Sensitivitas


                                                                                        30 Juni 2025*
 Asumsi Tingkat Diskonto
 Tingkat Diskonto + 1%                                                                                  231.267
 Tingkat Diskonto - 1%                                                                                  272.598

 Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji
 Tingkat Kenaikan Gaji + 1%                                                                             270.640
 Tingkat Kenaikan Gaji - 1%                                                                             232.566

 Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan                                                        15,4

 Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
 < 1 tahun                                                                                              12.335
 1 - 5 tahun                                                                                            87.458
 5 - 10 tahun                                                                                          210.401
 > 10 tahun                                                                                          2.044.745
*Tidak diaudit




                                                         68
Page 95
Analisis sensitivitas di atas telah ditentukan berdasarkan suatu metode yang mengekstrapolasi dampak pada
kewajiban imbalan pasti sebagai akibat dari perubahan yang wajar atas asumsi utama yang terjadi pada akhir
periode pelaporan. Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan asumsi yang signifikan, dengan menjaga agar
semua asumsi lainnya tetap konstan. Analisis sensitivitas mungkin tidak mewakili perubahan aktual dalam
kewajiban imbalan pasti karena kecil kemungkinannya bahwa perubahan asumsi akan terjadi secara terpisah satu
sama lain.

Program imbalan jangka panjang lainnya


Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)


                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             30 Juni 2025*
 NKKIP - awal periode                                                                                        35.250
 Biaya jasa:
   -Biaya jasa kini                                                                                            3.412
 Penghasilan atau beban bunga                                                                                  1.153
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                     (3.818)
 Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik                                               -
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                               478
   -Penyesuaian                                                                                              (3.233)
 NKKIP - akhir periode                                                                                       33.242
*Tidak diaudit


Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Entitas Induk.


                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             30 Juni 2025*
 Biaya jasa kini                                                                                               3.412
 Bunga neto atas liabilitas (aset)                                                                             1.153
 Kerugian (keuntungan) aktuaria                                                                              (2.756)
 Total Beban yang diakui dalam Laporan Laba Rugi                                                              1.809
*Tidak diaudit


Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:


                                                                                             30 Juni 2025*
 Tingkat diskonto                                                                                7,00%
 Tingkat proyeksi kenaikan gaji                                                                 10,00%
 Tingkat mortalita                                                                            100% TMI4
 Tingkat cacat                                                                                 5% TMI4
                                                                                       10,00% p.a sampai usia 35
 Tingkat pengunduran diri                                                             kemudian menurun linear s.d.
                                                                                          0% p.a pada usia 56
 Proporsi pengambilan pensiun dini                                                                N/A
 Proporsi pengambilan pensiun normal                                                             100%
 Usia pensiun normal
   -Staff                                                                                      56 tahun
   -Kepala Divisi                                                                              58 tahun
*Tidak diaudit




                                                        69
Page 96
Analisis Sensitivitas


                                                                                         30 Juni 2025*
 Asumsi Tingkat Diskonto
 Tingkat Diskonto + 1%                                                                                    31.403
 Tingkat Diskonto - 1%                                                                                    35.284

 Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji
 Tingkat Kenaikan Gaji + 1%                                                                               35.079
 Tingkat Kenaikan Gaji - 1%                                                                               31.550

 Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
 < 1 tahun                                                                                                 1.775
 1 - 5 tahun                                                                                              34.023
 5 - 10 tahun                                                                                             38.926
 > 10 tahun                                                                                              108.433
*Tidak diaudit


2.    KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan tidak memiliki perjanjian komitmen.


Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki kontingensi sebagai berikut:
a.     Terdapat 198 kasus perkara pidana dengan debitur terdiri dari:
       - 179 kasus dalam tahap penyelidikan kepolisian.
         - 16 kasus dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
         - 3 kasus dalam tahap pemeriksaan pengadilan.
b.       Terdapat 102 kasus perkara perdata dengan debitur:
         - 6 kasus dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
         - 29 kasus dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
         - 18 kasus dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
         - 49 kasus dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri.


Dalam melakukan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai perkara hukum dan tuntutan, dimana Perseroan
sebagai tergugat, terutama sehubungan dengan kepatuhan dengan kontrak. Walaupun belum ada kepastian yang
jelas, Perseroan berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang ada dan keputusan terakhir dari perkara bahwa
tuntutan hukum ini tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat l ikuiditas
Perseroan.


3.    PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN
      INI DITERBITKAN

Penambahan utang baru


Sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan utang baru
sebesar Rp5.310.537 juta.

Pelunasan utang


Sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi utang
sebesar Rp6.296.022 juta.




                                                         70
Page 97
4.   KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA)
     BULAN KE DEPAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp5.508.000 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang Kepada
Pemerintah dan Lembaga Kredit Luar Negeri.


Utang-utang ini akan dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari hasil operasional Perseroan dan/atau sumber
pendanaan lainnya.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
 INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG
 BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEM B AYARAN POKOK DAN /ATAU B U N GA PIN JAMAN S ETELAH
 TAN G G AL LAPORAN KEU AN G AN TERAKHIR S AM PAI DEN G AN TAN G G AL DITERB ITKANNYA
 IN FORM ASI TAM BAHAN IN I.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
 KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
 PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                     71
Page 98
V.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta
catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan
2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini
tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-3/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025
yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                   (dalam juta Rupiah)
                                                                               30 Juni          31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025*        2024           2023
 ASET
 Kas dan setara kas                                                            2.156.280    3.718.176        1.871.633
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                        842.289    1.021.745          787.626
 Pinjaman yang diberikan - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun
                                                                              45.552.624   43.591.421       41.866.170
   2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp3.303.865 dan
   Rp4.893.999)
 Pembiayaan modal - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun      1.636.202    1.438.824         941.500
   2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp84.124 dan Rp101.923)
 Piutang jasa manajemen - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun          6.100        7.562            5.138
   2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesarRp7.415 dan Rp7.333)
 Pendapatan masih akan diterima                                                  161.848      154.573           80.291
 Piutang kegiatan manajer investasi                                                5.900        5.747           12.056
 Piutang lain-lain - bersih                                                      141.891      130.817          105.528
 Pajak dibayar di muka                                                           453.206      175.274          134.565
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                                           1.273.423      659.009          518.006
 Aset pajak tangguhan                                                            513.577      978.330        1.125.665
 Aset tetap dan aset hak guna - bersih
   (Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 30 Jun 2025 dan 31       2.943.878    3.082.063        2.864.222
   Des 2024 masing-masing sebesar Rp1.741.259 dan Rp1.549.868)
 Aset takberwujud - bersih
   (Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 30 Jun 2025 dan 31         138.097      161.855         177.672
   Des 2024 masing-masing sebesar Rp428.534 dan Rp381.982)
 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                                     52.910       53.184           7.408
 Aset lain-lain – bersih                                                         176.850      184.137         558.029
 TOTAL ASET                                                                   56.055.075   55.362.717      51.055.509

 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                              25.494.500   22.928.149       18.112.356
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                         4.638.900    4.442.900        5.469.800
 Utang obligasi                                                                2.086.516    4.241.210        5.085.221
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri    6.854.037    7.404.499        7.240.713
 Utang pajak                                                                     153.396       66.209          327.397
 Dana cadangan angsuran                                                        3.387.684    3.324.902        3.794.477
 Utang kegiatan manajer investasi                                                      2            3                4
 Utang lain-lain                                                                 888.563    1.038.593          742.771
 Beban yang masih harus dibayar                                                1.011.413    1.244.768        1.072.337



                                                           72
Page 99
                                                                                                           (dalam juta Rupiah)
                                                                                   30 Juni              31 Desember
 Keterangan
                                                                                    2025*            2024           2023
 Liabilitas pajak tangguhan                                                           15.745           15.664              10.047
 Liabilitas imbalan kerja                                                             67.856           98.198             134.568
 TOTAL LIABILITAS                                                                 44.598.612       44.805.095          41.989.691

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:                                          15%
 Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
 saham; modal dasar: 9.200.000 lembar saham; modal ditempatkan dan                  3.800.000       3.800.000            3.800.000
 disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Jun 2025 dan 31 Des 2024
 Saldo laba:
 Telah ditentukan penggunaannya:
   -Cadangan umum                                                                     760.000         760.000              760.000
   -Cadangan bertujuan                                                                 30.633          30.633               30.633
 Belum ditentukan penggunaannya                                                     6.817.421       5.936.221            4.447.320
 Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja                            10.868          (2.066)              (1.144)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:            11.418.922       10.524.788            9.036.809
 Kepentingan non-pengendali                                                            37.541          32.834               29.009
 TOTAL EKUITAS                                                                    11.456.463       10.557.622            9.065.818
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                     56.055.075       55.362.717          51.055.509
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                                                 (dalam juta Rupiah)
                                                                           30 Juni*                        31 Desember
 Keterangan
                                                                     2025              2024             2024               2023
 Pendapatan bunga dan syariah                                        7.617.099        7.320.103       15.842.292         14.569.366
 Beban bunga dan syariah                                           (1.240.707)      (1.209.372)       (2.470.600)        (2.373.813)
 PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH                    6.376.392        6.110.731       13.371.692         12.195.553

 Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas
                                                                      395.312          192.323          621.500            160.604
 dini, dan denda
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi                             19.408           23.662          120.125             41.102
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka        34.441           26.760           49.706             52.355
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek                              6.394            9.003           39.299             11.646
 Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen                              21.526            1.194           11.546             11.900
 Beban usaha                                                       (5.515.855)      (5.357.493)     (12.557.247)       (10.685.595)
 Laba penjualan aset tetap                                                 756              519           41.426                544
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                                          (5)              (6)             349              1.410
 Lain-lain - bersih                                                     45.191           98.184          273.252            358.857
 LABA USAHA                                                         1.383.560        1.104.877        1.971.648          2.148.376

 Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
   -Pajak kini                                                       (36.714)         (685.397)        (320.302)          (725.359)
   -Pajak tangguhan                                                 (460.938)           411.083        (153.315)            226.691
 Total beban pajak penghasilan                                      (497.652)         (274.314)        (473.617)          (498.668)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                 885.908           830.563        1.498.031          1.649.708

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja                   16.582             1.127           (1.176)            (4.614)
 Pajak penghasilan terkait                                             (3.648)            (248)               260              1.013
                                                                      12.934               879             (916)            (3.601)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                        898.842           831.442        1.497.115          1.646.107
 Laba per saham (dalam nilai penuh)                                  463.789           433.455          392.105            432.030
*Tidak diaudit




                                                              73
Page 100
RASIO KEUANGAN
                                                                                  (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                               30 Juni                          31 Desember
 Keterangan
                                                                2025*                    2024                  2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                          6,10                 11,51                 17,04
 Laba Tahun Berjalan                                                       6,66                 (9,19)                66,25
 Jumlah Aset                                                               1,25                   8,44                 9,02
 Jumlah Liabilitas                                                       (0,46)                    6,7                 6,56
 Jumlah Ekuitas                                                            8,51                 16,46                 22,04

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha/ Total Pendapatan                                            17,00                  11,63                 14,13
 Total Pendapatan/Total Aset                                             14,52                  30,63                 29,79
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                    10,88                   8,83                 10,85
 Imbal Hasil atas Aset                                                    3,18                   2,82                  3,37
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                16,10                  15,27                 20,00

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                           3,89                   4,24                  4,63
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                       0,80                   0,81                  0,82
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                       0,14                   0,07                  0,13
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                            2,12                   1,80                  1,91
 Non Performing Financing (NPF) – net                                     2,24                   2,36                  1,12
 Non Performing Financing (NPF) - gross                                   2,09                   2,13                  1,01
*Tidak diaudit


RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                        Rasio keuangan Perseroan yang                   Pemenuhan Perseroan
                                                dipersyaratkan                            per 30 Juni 2025*
 Debt to Equity Ratio                            Maksimal 10x                                   3,42 x
 Gearing Ratio                                   Maksimal 10x                                   3,22 x
*Tidak diaudit


Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.

 PERSEROAN TIDAK MELANGGAR PEMENUHAN SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
 DALAM PERJANJIAN UTANG.




                                                          74
Page 101
VI.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode
(i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii)
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan
keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023
yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor
independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-
3/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1681).

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-
faktor yang telah diuraikan dalam Bab VII mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor penting,
sebagai berikut:

Keadaan Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan II 2025, menunjukkan pertumbuhan sebesar 5,12% secara tahunan (year-
on-year/Y-on-Y). Angka ini menandakan akselerasi dibandingkan triwulan sebelumnya dan mencerminkan kondisi
ekonomi nasional yang terus membaik pasca pandemi global serta perbaikan stabilitas global.

Secara kuartalan, produk domestik bruto (PDB) meningkat 4,04% (Q-to-Q) setelah sebelumnya mengalami
kontraksi. Jika dihitung dari awal tahun, pertumbuhan semester pertama 2025 (C-to-C) mencapai 4,99%. Sementara
itu, total nilai PDB atas dasar harga berlaku tercatat Rp5.947,0 triliun. Sebagai pembanding, pertumbuhan ekonomi
pada Triwulan I 2023 berada di angka 5,04%, sedangkan pada Triwulan II 2023 berada pada level 5,17%.

Secara keseluruhan, tren pertumbuhan PDB nasional dari tahun 2023 hingga pertengahan 2025 menunjukkan
stabilitas dan arah positif. Setelah sempat berada pada angka 4,94% di Triwulan III 2023 dan sempat naik ke 5,11%
di Triwulan I 2024, pertumbuhan tetap konsisten di atas 4,9% selama beberapa kuartal terakhir.

Peningkatan pada Triwulan II 2025 mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi nasional masih berjalan dalam jalur
yang relatif konsisten. Kontributor utama dalam pertumbuhan ini antara lain peningkatan konsumsi rumah tangga,
perbaikan investasi, dan kinerja ekspor yang solid.




                                                       75
Page 102
Kinerja ini juga menjadi sinyal positif menjelang semester kedua 2025, di mana diharapkan tren pertumbuhan bisa
tetap terjaga seiring dengan stabilitas ekonomi global dan kebijakan dalam negeri yang mendukung pertumbuhan
berkelanjutan.

Dengan tren pertumbuhan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk mempertahankan stabilitas keuangan dan
operasional, serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange secara berkelanjutan.

Prospek Usaha

Tahun 2025, merupakan tahun keempat Perseroan menjadi bagian dari holding ultra mikro yang diarahkan untuk
membuat pengusaha ultra mikro dan mikro dapat berdaya menjadi pengusaha yang mandiri dan independen.
Perseroan menjalankan perannya tersebut melalui program PNM Mekaar dan ULaMM yang memberikan fasilitas
pembiayaan kepada pelaku UMKM.

Selain itu, Perseroan juga turut berkontribusi dalam mendorong peningkatan kualitas daya saing UMKM sehingga
dapat mendorong usaha ultra mikro menjadi kompetitif dan meningkatkan tingkat kesejahteraan mereka pada
khususnya dan juga masyarakat pada umumnya. Perseroan senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan BUMN
dan lembaga lainnya untuk terus mengembangkan beragam program kemitraan yang dapat mendorong
peningkatan segmen usaha ultra mikro.

Pemasaran

Perseroan memiliki segmentasi pasar yang berbeda dengan institusi pembiayaan bank maupun non-bank lainnya.
Untuk merealisasikan upaya Pemerintah dalam meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan masyarakat,
Perseroan memfokuskan jangkauan nasabahnya kepada kalangan perempuan prasejahtera melalui program PNM
Mekaar dan para pelaku usaha mikro melalui ULaMM.

Untuk meningkatkan nasabah PNM Mekaar dan ULaMM, strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah
dengan meningkatkan produktivitas para Account Officer. Salah satunya adalah melalui pengembangan
keterampilan dan kompetensi para Account Officer untuk mencapai target yang ditetapkan. Strategi ini juga
didukung dengan mendorong nasabah untuk meningkatkan jumlah pinjaman yang diajukan berikutnya (top-up).
Selain itu, Perseroan juga mengutamakan nasabah lama dalam menyalurkan pinjaman (nasabah rejoin).

Kondisi pasar

Terdapat beberapa kondisi pasar yang dapat berpengaruh terhadap usaha Perseroan, antara lain perubahan tingkat
suku bunga, nilai tukar mata uang Rupiah, harga komoditas dan biaya modal atau pinjaman. Dari faktor-faktor
tersebut, tingkat suku bunga memiliki dampak langsung terhadap Perseroan, sehingga pengelolaan risiko
perubahan tingkat bunga merupakan salah satu prioritas Perseroan.

Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen
untuk produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh
pergerakan suku bunga, khususnya suku bunga Bank Indonesia dan RFR (Risk-Free Rate), serta kondisi persaingan
usaha. Hingga Semester 1 2025, suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) konsiten berada di
level 5,75% hal ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak makin tingginya
ketidakpastian perekonomian global akibat arah kebijakan Amerika Serikat (AS) dan eskalasi ketegangan geopolitik
di berbagai wilayah. Untuk menghindari ketidakpastian perekonomian global tersebut, Perseroan senantiasa
berupaya menerapkan kebijakan dan langkah strategis agar suku bunga pembiayaan Perseroan tetap kompetitif.

Berkat upaya pengelolaan risiko yang baik, sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, perubahan
tingkat suku bunga yang terjadi tidak berdampak secara material terhadap pendapatan Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir. Perseroan melakukan kajian ulang perubahan tingkat suku bunga serta dampaknya terhadap kinerja
operasional dan keuangan secara rutin setiap bulan melalui rapat Asset Liability Committee (“ALCO”). Berdasarkan
hasil rapat-rapat tersebut, Perseroan melakukan perubahan base lending rate (BLR) sebagai acuan bunga untuk
produk MM10 (plafon 7,5 juta – 10 juta) dan MM15 (10,5 juta – 15 juta).




                                                      76
Page 103
2.   HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PERSEROAN
                                                                                                 (dalam juta Rupiah)
                                                                   30 Juni*                  31 Desember
 Keterangan
                                                               2025           2024         2024           2023
 Pendapatan bunga dan syariah                                 7.617.099     7.320.103   15.842.292      14.569.366
 Beban bunga dan syariah                                    (1.240.707)   (1.209.372)   (2.470.600)     (2.373.813)
                                                                                         13.371.69
                                                                                                       12.195.553
 PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH             6.376.392    6.110.731               2
                                                                                         (12.557.24
                                                            (5.515.855)   (5.357.493)                 (10.685.595)
 Beban usaha                                                                                     7)
 LABA USAHA                                                  1.383.560    1.104.877      1.971.648      2.148.376
 Total beban pajak penghasilan                                (497.652)    (274.314)      (473.617)      (498.668)
 LABA TAHUN BERJALAN                                           885.908      830.563      1.498.031      1.649.708
  Penghasilan komprehensif lain                                  12.934          879          (916)        (3.601)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                  898.842      831.442      1.497.115      1.646.107
*Tidak diaudit

Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga dan syariah meningkat sebesar 4,06% menjadi Rp7.617.099 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya
sebesar Rp7.320.103 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan
bunga dari pembiayaan PNM Mekaar sebesar Rp299.689 juta atau setara dengan 4.39% dibandingkan dengan Juni
2024.

Beban bunga dan syariah
Beban bunga dan syariah meningkat sebesar 2,59% menjadi Rp1.240.707 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya
sebesar Rp1.209.372 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya kenaikan beban
bunga bank sebesar Rp176.261 juta atau sebesar 21,30% dibandingkan dengan Juni 2024. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga bank sebesar Rp176.261 atau sebesar 21,30% dibandingkan
dengan Juni 2024.

Pendapatan dan beban syariah - bersih
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, pendapatan dan beban syariah - bersih meningkat sebesar
4,35% menjadi Rp6.376.392 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya sebesar Rp6.110.731 juta pada Juni 2024.

Beban usaha
Beban usaha meningkat sebesar 2,96% menjadi Rp5.515.855 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya Rp5.357.493 juta
pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban sistem informasi gaji sebesar
Rp75.084 juta atau sebesar 307,78%, kenaikan beban pemasaran sebesar Rp29.201 juta atau sebesar 127,74% dan
tunjangan sebesar Rp424.068 juta atau sebesar 18,93%.

Beban usaha
Beban usaha meningkat sebesar 2,96% menjadi Rp5.515.855 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya Rp5.357.493 juta
pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh Peningkatan beban usaha terjadi karena kenaikan
beban sistem informasi gaji sebesar Rp75.084 atau sebesar 307,78%, kenaikan beban pemasaran sebesar Rp29.201
atau sebesar 127,74% dan tunjangan sebesar Rp424.068 atau sebesar 18,93%.

Laba usaha
Laba usaha meningkat sebesar 25,22% menjadi Rp1.383.560 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya Rp1.104.877 juta
pada Juni 2024. Hal tersebut diiringi oleh peningkatan yang signifikan dari pendapatan bunga sebesar Rp296.996
atau sebesar 4,06% penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda sebesar
Rp202.989 juta atau sebesar 105,55%, pendapatan dari jasa konsultasi manajemen sebesar Rp20.332 juta atau
sebesar 1702,85%, dan laba penjualan aset tetap sebesar Rp237 juta atau sebesar 45,66%.




                                                     77
Page 104
Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 81,42% menjadi Rp497.652 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya
Rp274.314 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban pajak
tangguhan sebesar Rp872.021 atau 212,13% juta pada Juni 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan penurunan
beban pajak kini sebesar Rp648.683 juta atau sebesar 94,64% dan. Peningkatan beban pajak tangguhan terutama
disebabkan oleh kenaikan beban CKPN Fiskal akibat dari penerapan awal PMK 74 Tahun 2024.

Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan meningkat sebesar 6,66% menjadi
Rp885.908 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya Rp830.563 juta pada Juni 2024.

Total Penghasilan komprehensif lainnya
Total penghasilan komprehensif lainnya meningkat sebesar 1371,44% menjadi Rp12.934 juta pada Juni 2025 dari
Rp879 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan other comprehensive income
yang berasal dari keuntungan pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja sebesar Rp15.455 juta atau
sebesar 1371,84%.

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, penghasilan komprehensif lain tahun berjalan meningkat
sebesar 8,11% menjadi Rp898.842 juta pada Juni 2025 dari Rp831.442 juta pada Juni 2024.

Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 81,42% menjadi Rp497.652 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya
Rp274.314 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan beban pajak
tangguhan sebesar Rp872.021 atau 212,13% juta pada Juni 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan penurunan
beban pajak kini sebesar Rp648.683 juta atau sebesar 94,64% dan. Peningkatan beban pajak tangguhan terutama
disebabkan oleh Peningkatan beban CKPN Fiskal akibat dari penerapan awal PMK 74 Tahun 2024.

Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan meningkat sebesar 6,66% menjadi
Rp885.908 juta pada Juni 2025 dari sebelumnya Rp830.563 juta pada Juni 2024.

Total Penghasilan komprehensif lainnya
Total penghasilan komprehensif lainnya meningkat sebesar 1371,44% menjadi Rp12.934 juta pada Juni 2025 dari
Rp879 juta pada Juni 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan other comprehensive income
yang berasal dari Keuntungan pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja sebesar Rp15.455 juta atau
sebesar 1371,84%.

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, penghasilan komprehensif lain tahun berjalan meningkat
sebesar 8,11% menjadi Rp898.842 juta pada Juni 2025 dari Rp831.442 juta pada Juni 2024.

3.   ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

                                                                                            (dalam juta Rupiah)
                                                                        30 Juni         31 Desember
 Keterangan
                                                                         2025*       2024            2023
 ASET
 Kas dan setara kas                                                      2.156.280    3.718.176       1.871.633
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                  842.289    1.021.745         787.626
 Pinjaman yang diberikan - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30
                                                                        45.552.624   43.591.421      41.866.170
   Jun 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp3.303.865 dan
   Rp4.893.999)
 Pembiayaan modal - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30
                                                                         1.636.202    1.438.824        941.500
   Jun 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp84.124 dan
   Rp101.923)




                                                           78
Page 105
                                                                                                       (dalam juta Rupiah)
                                                                              30 Juni              31 Desember
 Keterangan
                                                                               2025*            2024            2023
 Piutang jasa manajemen - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30
                                                                                   6.100            7.562            5.138
   Jun 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesarRp7.415 dan
   Rp7.333)
 Pendapatan masih akan diterima                                                  161.848          154.573           80.291
 Piutang kegiatan manajer investasi                                                5.900            5.747           12.056
 Piutang lain-lain - bersih                                                      141.891          130.817          105.528
 Pajak dibayar di muka                                                           453.206          175.274          134.565
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                                           1.273.423          659.009          518.006
 Aset pajak tangguhan                                                            513.577          978.330        1.125.665
 Aset tetap dan aset hak guna - bersih
   (Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 30 Jun 2025
                                                                               2.943.878        3.082.063        2.864.222
   dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp1.741.259 dan
   Rp1.549.868)
  Aset takberwujud - bersih
    (Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 30 Jun 2025 dan           138.097          161.855          177.672
    31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp428.534 dan Rp381.982)
  Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                                    52.910           53.184            7.408
  Aset lain-lain – bersih                                                        176.850          184.137          558.029
  TOTAL ASET                                                              56.055.075           55.362.717      51.055.509
*Tidak diaudit

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Total aset Perseroan pada 30 Juni 2025 meningkat sebesar 1,25% menjadi Rp56.055.075 juta dibandingkan total
aset pada 31 Desember 2024 sebesar Rp55.362.717 juta. Peningkatan tersebut terutama berasal peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan pinjaman yang diberikan-bersih sebesar Rp1.961 miliar atau 4,50%. Kenaikan pinjaman
yang diberikan-bersih berdampak langsung terhadap keberhasilan Perseroan dalam pencapaian target Perseroan.

                                                                                                         (dalam juta Rupiah)
                                                                                  30 Juni            31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2025*           2024          2023
 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                                  25.494.500     22.928.149     18.112.356
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                             4.638.900      4.442.900      5.469.800
 Utang obligasi                                                                    2.086.516      4.241.210      5.085.221
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri        6.854.037      7.404.499      7.240.713
 Utang pajak                                                                         153.396         66.209        327.397
 Dana cadangan angsuran                                                            3.387.684      3.324.902      3.794.477
 Utang kegiatan manajer investasi                                                          2              3              4
 Utang lain-lain                                                                     888.563      1.038.593        742.771
 Beban yang masih harus dibayar                                                    1.011.413      1.244.768      1.072.337
 Liabilitas pajak tangguhan                                                           15.745         15.664         10.047
 Liabilitas imbalan kerja                                                             67.856         98.198        134.568
 TOTAL LIABILITAS                                                                44.598.612     44.805.095     41.989.691
*Tidak diaudit

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Perseroan pada 30 Juni 2025 menurun sebesar 0,46% menjadi Rp44.598.612 juta dibandingkan total
liabilitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp44.805.095 juta. Penurunan tersebut terutama berasal dari pembayaran
utang obligasi sebesar Rp2.154.694 juta atau sebesar 50,80% serta pembayaran pinjaman dari Pemerintah Republik
Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri sebesar Rp550.462 juta atau sebesar 7,43%.




                                                            79
Page 106
                                                                                                 (dalam juta Rupiah)
                                                                           30 Juni            31 Desember
 Keterangan
                                                                            2025*          2024           2023
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:                                15%
 Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
 saham; modal dasar: 9.200.000 lembar saham; modal ditempatkan dan          3.800.000     3.800.000        3.800.000
 disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Jun 2025 dan 31 Des 2024
 Saldo laba:
 Telah ditentukan penggunaannya:
    -Cadangan umum                                                            760.000       760.000          760.000
    -Cadangan bertujuan                                                        30.633        30.633           30.633
 Belum ditentukan penggunaannya                                             6.817.421     5.936.221        4.447.320
 Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja                    10.868        (2.066)          (1.144)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:    11.418.922    10.524.788        9.036.809
 Kepentingan non-pengendali                                                    37.541       32.834           29.009
 TOTAL EKUITAS                                                            11.456.463    10.557.622        9.065.818
*Tidak diaudit

Posisi tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Total ekuitas Perseroan pada 30 Juni 2025 meningkat sebesar 8,51% menjadi Rp11.456.463 juta dibandingkan total
ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp10.557.622 juta. Peningkatan tersebut terutama berasal dari
peningkatan laba periode berjalan sebesar Rp55.345 juta atau sebesar 6,66%.

4.   LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modalnya terutama melalui arus kas dari kegiatan operasionalnya
serta pinjaman perbankan dan pasar modal.

Perseroan memiliki likuiditas yang bersumber dari internal dan eksternal. Likuiditas internal berupa dalam bentuk
kas dan setara kas. Sedangkan, sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman perbankan yang masih
memiliki sisa kelonggaran tarik yang berasal dari, namun tidak terbatas pada PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Panin Tbk, Bank Maybank Indonesia Tbk.

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas material sebesar Rp 15.967.079 juta, yang terdiri
(i) sumber likuditas internal berupa kas dan setara kas sebesar Rp2.156.280 juta; dan (ii) sumber likuiditas eksternal
berupa pinjaman perbankan sebesar Rp39.073.953 juta.

Perseroan wajib memenuhi target pendanaan sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan untuk tahun berjalan dan upaya perolehan pendanaan terus dilakukan secara berkesinambungan.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan yakin akan memiliki sumber pendanaan
yang cukup dari aktivitas operasi, pinjaman perbankan, pinjaman Pemerintah dan pinjaman pasar modal untuk
memenuhi kebutuhan modal Perseroan. Perseroan senantiasa menjajaki sumber pendanaan alternatif, seperti
pinjaman bank, penerbitan MTN, penerbitan dan Obligasi dan Sukuk untuk modal kerja tambahan.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pemberian pembiayaan untuk modal kerja yang bersifat tidak musiman,
sehingga menghasilkan arus kas operasional yang relatif stabil sepanjang tahun. Hal ini turut mendukung keyakinan
Perseroan dalam menjaga posisi likuiditas yang sehat dan memadai untuk menunjang keberlanjutan usaha.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.




                                                             80
Page 107
                                                                                                           (dalam juta Rupiah)
                                                      30 Juni*                                    31 Desember
                 Keterangan
                                             2025                 2024                    2024                    2023
 Arus kas bersih diperoleh dari
                                              (1.640.943)          (2.029.408)                  423.637             (959.614)
 (digunakan untuk) aktivitas operasi
 Arus kas bersih diperoleh dari
                                                 104.119             (460.189)               (1.685.416)           (1.265.111)
 (digunakan untuk) aktivitas investasi
 Arus kas bersih diperoleh dari
 (digunakan untuk) aktivitas                     (25.072)           3.650.939                 3.108.322             2.999.587
 pendanaan
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
                                             (1.561.896)           1.161.342                 1.846.543               774.862
 KAS DAN SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS PADA
                                               3.718.176            1.324.365                 1.871.633             1.096.771
 AWAL TAHUN
 KAS DAN SETARA KAS PADA
                                               2.156.280           2.485.707                 3.718.176             1.871.633
 AKHIR TAHUN
*Tidak diaudit

Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024

Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.640.943 juta pada Juni 2025 terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp32.883.537 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp4.141.498 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.923.814 juta dan pembayaran
pajak sebesar Rp401.460 juta.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp2.029.408 juta pada Juni 2024 terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp32.184.137 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp3.390.435 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.831.174 juta, pembayaran pajak
sebesar Rp318.249 juta.

Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp104.119 juta pada Juni 2025 terutama terdiri dari
penjualan efek-bersih sebesar Rp3.377.375 juta. Perseroan menggunakan kas tersebut untuk pembelian efek-bersih
sebesar Rp3.098.589 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp23.638 juta.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp460.189 juta pada Juni 2024 terutama terdiri dari
pembelian efek-bersih sebesar Rp1.660.000 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp4.350 juta. Adapun Perseroan
mendapatkan kas dari penjualan efek-bersih sebesar Rp1.460.000 juta.

                                                                                                        (dalam juta Rupiah)
                                                                          30 Juni*                      31 Desember
                              Keterangan
                                                                   2025               2024            2024         2023
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                  (1.640.943)    (2.029.408)          423.637       (959.614)
 operasi
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                     104.119          (460.189)    (1.685.416)    (1.265.111)
 investasi
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                     (25.072)        3.650.939       3.108.322     2.999.587
 pendanaan
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS                  (1.561.896)         1.161.342      1.846.543       774.862
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                 3.718.176         1.324.365      1.871.633     1.096.771
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                               2.156.280         2.485.707      3.718.176     1.871.633

Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.640.943 juta pada Juni 2025 terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp32.883.537 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp4.141.498 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.923.814 juta dan pembayaran
pajak sebesar Rp401.460 juta.



                                                            81
Page 108
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp2.029.408 juta pada Juni 2024 terutama terdiri dari
penyaluran pinjaman sebesar Rp32.184.137 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp3.390.435 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp1.831.174 juta, pembayaran pajak
sebesar Rp318.249 juta

Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp104.119 juta pada Juni 2025 terutama terdiri dari
penjualan efek-bersih sebesar Rp3.377.375 juta. Perseroan menggunakan kas tersebut untuk pembelian efek-bersih
sebesar Rp3.098.589 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp23.638 juta.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp460.189 juta pada Juni 2024 terutama terdiri dari
pembelian efek-bersih sebesar Rp1.660.000 juta dan penjualan aset tetap sebesar Rp4.350 juta. Adapun Perseroan
mendapatkan kas dari penjualan efek-bersih sebesar Rp1.460.000 juta.

Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp25.072 juta pada Juni 2025 terutama terdiri dari
penerimaan pinjaman bank sebesar Rp29.648.751 juta serta penerimaan dana dari MTN dan sukuk sebesar
Rp295.000 juta.

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp3.650.939 juta pada Juni 2024 terutama terdiri dari
penerimaan pinjaman bank sebesar Rp35.027.811 juta serta penerimaan dana dari Obligasi sebesar Rp1.676.180
juta.

5.   JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Jumlah pinjaman yang masih terutang per 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp43.038.988 juta dengan analisis jatuh
tempo pinjaman sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                    ≤ 1 tahun    >1 – 2 tahun     >2 – 3 tahun       >3 tahun             Jumlah
 Utang bank dan Lembaga
                                    21.349.047      3.656.961         1.655.254         18.973                26.680.235
 keuangan
 MTN dan Sukuk                       2.350.316        454.821         2.253.957                 -              5.059.094
 Utang obligasi                        867.358      1.387.458                    -              -              2.254.816
 Pinjaman Pemerintah RI              3.957.286      2.282.724           900.739                 -              7.140.749
 Pinjaman Lembaga kredit luar
                                             -                -                  -       4.116                     4.116
 negeri
 Utang kegiatan manajer investasi           2                 -                  -              -                      2
 Utang lain-lain                        51.089                -                  -     837.474                   888.563
 Beban yang masih harus dibayar      1.011.413                -                  -              -              1.011.413
 Jumlah                             29.586.511     7.781.964         4.809.950         860.563               43.038.988


Perseroan telah memenuhi pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian kredit dan telah melakukan pembayaran
pokok dan bunga pinjaman secara tepat waktu.

Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada komitmen yang material terkait investasi barang modal.

Tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup terhadap Perseroan.

Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada transaksi atau kejadian yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan penting dalam ekonomi yang mempengaruhi laporan keuangan.




                                                         82
Page 109
VII.    KEJADIAN PENTING                         SETELAH            TANGGAL              LAPORAN
        KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025.




                                                   83
Page 110
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
      SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero)
No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99
tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian").

Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:

                                                                  Jumlah Saham
                                                                                                     Persentase
                   Keterangan                        Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                                                                                                        (%)
                                                    Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp,-)
    Modal Dasar                                            1.200.000       1.200.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Negara Republik Indonesia                               300.000             300.000.000.000        100,00000
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                    300.000            300.000.000.000        100,00000
    Penuh
    Saham dalam Portepel                                    900.000            900.000.000.000

Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan perubahan
terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal
7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. 0037792.AH.01.02.Tahun
2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 621 (enam
ratus dua puluh satu) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Cabang PNM
Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.




                                                        

                                                       84
Page 111
2.     KEJADIAN PENTING PERSEROAN

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan pada tahun 2025 sampai degan dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

         Tanggal                                                            Keterangan
                              Untuk pertama kalinya di Indonesia, Perseroan pada 2025 menerbitkan Obligasi dan
           2025
                              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I

3.     PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:

Tahun 2021

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:

    Modal Dasar               :   Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                  9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                  (satu juta Rupiah) setiap saham.
                                  Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
    Modal Ditempatkan         :   3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                  (satu juta Rupiah) setiap saham.
                                  Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
    Modal Disetor             :   3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                  (satu juta Rupiah) setiap saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:

                                                                                                                     Persentase
                                        Jumlah Saham                                  Nilai Saham
                                                                                                                        (%)
     Nama Pemegang Saham
                                      Seri A                            Seri A (Dwiwarna)         Seri B
                                                      Seri B
                                    (Dwiwarna)                          @Rp1.000.000,00       @Rp1.000.000,00
    Modal Dasar
       Rp9.200.000.000.000,00                 1      9.199.999                1.000.000,00    9.199.999.000.000,00
    Modal Ditempatkan dan
    Disetor
       Negara Republik
                                              1                -              1.000.000,00                       -      0,00003
       Indonesia
       PT Bank Rakyat
       Indonesia (Persero) Tbk                   -   3.799.999                           -    3.799.999.000.000,00     99,99997

    Jumlah Modal
    Ditempatkan dan Disetor                   1      3.799.999               1.000.000,00    3.799.999.000.000,00    100,00000

    Saham dalam Portepel                         -   5.400.000                           -   5.400.000.000.000,00

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.

                                                                   

                                                                   85
Page 112
4.       PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha
sebagaimana diuraikan berikut ini:

Perjanjian kredit

     No              Perjanjian                   Para Pihak             Jangka Waktu               Jumlah (Rp)
    1.      Akta Perjanjian No 26            1.   PT Bank DKI;       Jangka waktu fasilitas      1.100.000.000.000,00
            tanggal 25 Juni 2024, yang       2.   PNM.               kredit maksimal 27 (dua
            dibuat dihadapan Muchlis                                 puluh tujuh) bulan sejak
            Pathna, S.H.,M.Kn, Notaris                               tanggal penandatangan
            di Jakarta.                                              perjanjian kredit;
    2.      Akad Pembiayaan No 28            1.   PT Bank DKI;       Jangka waktu fasilitas      1.100.000.000.000,00
            tanggal 25 Juni 2024, yang       2.   PNM.               kredit maksimal 27 (dua
            dibuat dihadapan Muchlis                                 puluh tujuh) bulan sejak
            Pathna, S.H.,M.Kn, Notaris                               tanggal penandatangan
            di Jakarta.                                              perjanjian kredit;
    3.      Akad        Line     Fasilitas   1.   1. PNM;            Jangka waktu fasilitas           500.000.000.000
            Pembiayaan Mudharabah            2.   PT Maybank         Selama 36 (tiga puluh
            iB No. 1 tanggal 01 Oktober           Indonesia Tbk      enam)     bulan    sejak
            2024,       yang      dibuat                             tanggal 01 Oktober
            dihadapan           Nanette                              2024 dan berakhir pada
            Cahyane       Handari     Adi                            tanggal 01 Oktober
            Warsito,      S.H.,   Notaris                            2027.
            di Jakarta.
    4.      Akta Addendum I (Pertama)        1.   PT Bank Rakyat     Jangka waktu Fasilitas      3.000.000.000.000,00;
            Perpanjangan Waktu Kredit             Indonesia          Kredit yang diberikan         400.000.000.000,00
            Modal Kerja dan Pinjaman              (Persero), Tbk;    Bank     BRI     kepada
            Jangka               Pendek      2.   PNM                Perseroan         untuk
            PT Permodalan Nasional                                   masing-masing Fasilitas
            Madani No. 58 tanggal                                    Kredit sampai dengan
            21         Maret        2024                             tanggal 14 April 2026.
            sebagaimana             telah
            diaddendum dengan Akta
            Addendum II (Pertama)
            Perpanjangan Waktu Kredit
            Modal Kerja dan Pinjaman
            Jangka               Pendek
            PT Permodalan Nasional
            Madani No. 01 tanggal
            10 April 2025, keduanya
            dibuat di hadapan Ashoya
            Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
            di Jakarta.
    5.      Perjanjian Kredit No 01          1.   PT Bank            Selama     12     bulan,      450.000.000.000,00
            tanggal 02 April 2024, yang           Pembangunan        terhitung sejak tanggal
            dibuat di hadapan Dr.                 Daerah Daerah      penarikan tiap fasilitas.
            Agung Iriantoro,S.H.,M.Kn.,           Istimewa           PNM wajib melunasi
            Notaris di Jakarta Selatan.           Yogyakarta;        seluruh kredit yang
                                             2.   PNM.               belum terpenuhi pada
                                                                     tanggal jatuh tempo.
                                                                     Dalam hal tanggal jatuh
                                                                     tempo kredit telah
                                                                     terlewati, maka hal
                                                                     tersebut tidak akan


                                                                 

                                                              86
Page 113
    No           Perjanjian                   Para Pihak              Jangka Waktu                Jumlah (Rp)
                                                                  menghapuskan
                                                                  kewajiban-kewajiban
                                                                  PNM      yang      belum
                                                                  dipenuhi berdasarkan
                                                                  Perjanjian         Kredit,
                                                                  dokumen            terkait
                                                                  dengan jaminan, dan
                                                                  dokumen lain yang
                                                                  terkait          dengan
                                                                  Perjanjian Kredit ini.

                                                                  Adapun          Penarikan
                                                                  pertama pada 2 April
                                                                  2024, penarikan kedua
                                                                  pada 10 September
                                                                  2024 dan penarikan
                                                                  ketiga               pada
                                                                  18 Desember 2024.
    6.   Akta     Perjanjian    Kredit   1.   PT Bank             Selama       36     bulan    2.000.000.000.000,00
         Modal Kerja Nomor 44                 Tabungan            terhitung            sejak
         tanggal 28 September 2022            Negara (Persero),   dilakukannya
         yang dibuat dihadapan                Tbk;                penandatanganan
         Mochamad Nova Faisal,           2.   PNM.                perjanjian          kredit
         S.H.M.Kn., Notaris di Jakarta                            Corporate Loan – Kredit
         Selatan.                                                 Modal       Kerja     dan
                                                                  Perjanjian     Kerjasama
                                                                  Money Market Line dan
                                                                  berakhir pada tanggal
                                                                  28 September 2025.
    7.   Akad             Pembiayaan     1.   PNM;                36 (tiga puluh enam)         1.400.000.000.000,00
         Mudharabah Muqayyadah           2.   Badan Layanan       bulan atau 3 (tiga) tahun
         PT Permodalan Madani                 Umum Pusat          terhitung sejak tanggal
         (Persero) disingkat PT PNM           Investasi           pencairan dana Tahap I
         (Persero) No. 05 tanggal             Pemerintah.         efektif diterima PNM.
         02 November 2022, yang
         dibuat dihadapan Ashoya
         Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
         di Jakarta Selatan.
    8.   Akta Perjanjian Pembiayaan      1.   PNM;                36 (tiga puluh enam)         1.400.000.000.000,00
         No.     03     tanggal   02     2.   Badan Layanan       bulan atau 3 (tiga) tahun
         November       2022,   yang          Umum Pusat          terhitung sejak tanggal
         dibuat dihadapan Ashoya              Investasi           pencairan dana Tahap I
         Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris           Pemerintah.         efektif diterima PNM.
         di Jakarta Selatan.
    9.   Akad             Pembiayaan     1.   PNM;                36 (tiga puluh enam)         2.100.000.000.000,00
         Mudharabah Muqayyadah           2.   Badan Layanan       bulan atau 3 (tiga) tahun
         PT Permodalan Madani                 Umum Pusat          terhitung sejak tanggal
         (Persero) disingkat PT PNM           Investasi           pencairan dana Tahap I
         (Persero) No. 34 tanggal             Pemerintah.         efektif diterima PNM.
         31 Juli 2023, yang dibuat
         dihadapan            Nanette
         Cahyane      Handari    Adi
         Warsito,     S.H.,   Notaris
         di Jakarta.




                                                           

                                                           87
Page 114
    No            Perjanjian                  Para Pihak            Jangka Waktu               Jumlah (Rp)
    10.   Akta Perjanjian Pembiayaan     1.   PNM;              36 (tiga puluh enam)         900.000.000.000,00
          No. 35 tanggal 31 Juli 2023,   2.   Badan Layanan     bulan atau 3 (tiga) tahun
          yang dibuat dihadapan               Umum Pusat        terhitung sejak tanggal
          Nanette Cahyane Handari             Investasi         pencairan dana Tahap I
          Adi Warsito, S.H., Notaris          Pemerintah.       efektif diterima PNM.
          di Jakarta.
    11.   Akad             Pembiayaan    1.   PNM;              36 (tiga puluh enam)         600.000.000.000,00
          Mudharabah Muqayyadah          2.   Badan Layanan     bulan atau 3 (tiga) tahun
          PT Permodalan Madani                Umum Pusat        terhitung sejak tanggal
          (Persero) disingkat PT PNM          Investasi         pencairan dana Tahap I
          (Persero) No. 64 tanggal            Pemerintah.       efektif diterima PNM.
          22 Desember 2023, yang
          dibuat dihadapan Ashoya
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
          di Jakarta Selatan.
    12.   Akta Perjanjian Pembiayaan     1.   PNM;              36 (tiga puluh enam)        1.400.000.000.000,00
          No.         66       tanggal   2.   Badan Layanan     bulan atau 3 (tiga) tahun
          22 Desember 2023, yang              Umum Pusat        terhitung sejak tanggal
          dibuat dihadapan Ashoya             Investasi         pencairan dana Tahap I
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris          Pemerintah.       efektif diterima PNM.
          di Jakarta Selatan.
    13.   Akad             Pembiayaan    1.   PNM;              36 (tiga puluh enam)        1.750.000.000.000,00
          Mudharabah Muqayyadah          2.   Badan Layanan     bulan atau 3 (tiga) tahun
          PT Permodalan Madani                Umum Pusat        terhitung sejak tanggal
          (Persero) disingkat PT PNM          Investasi         pencairan dana Tahap I
          (Persero) No. 63 tanggal            Pemerintah.       efektif diterima PNM.
          27 September 2024, yang
          dibuat dihadapan Ashoya
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
          di Jakarta Selatan.
    14.   Akta Perjanjian Pembiayaan     1.   PNM;              36 (tiga puluh enam)         750.000.000.000,00
          No.         61       tanggal   2.   Badan Layanan     bulan atau 3 (tiga) tahun
          27 September 2024, yang             Umum Pusat        terhitung sejak tanggal
          dibuat dihadapan Ashoya             Investasi         pencairan dana Tahap I
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris          Pemerintah.       efektif diterima PNM.
          di Jakarta Selatan.
    15.   Akta Perjanjian Pembiayaan     1.   PNM;              36 (tiga puluh enam)         200.000.000.000,00
          No. 04 tanggal 06 Mei 2025,    2.   Badan Layanan     bulan atau 3 (tiga) tahun
          yang dibuat dihadapan               Umum              terhitung sejak tanggal
          Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,           Pusat Investasi   pencairan dana Tahap I
          Notaris di Jakarta Selatan.         Pemerintah        efektif diterima PNM.
    16.   Akad             Pembiayaan    1.   PNM;              36 (tiga puluh enam)        1.800.000.000.000,00
          Mudharabah Muqayyadah          2.   Badan Layanan     bulan atau 3 (tiga) tahun
          PT Permodalan Madani                Umum              terhitung sejak tanggal
          (Persero) disingkat PT PNM          Pusat Investasi   pencairan dana Tahap I
          (Persero) No. 06 tanggal            Pemerintah        efektif diterima PNM.
          06 Mei 2025, yang dibuat
          dihadapan Ashoya Ratam,
          S.H.,M.Kn.,          Notaris
          di Jakarta Selatan.




                                                           

                                                         88
Page 115
    No            Perjanjian                   Para Pihak             Jangka Waktu            Jumlah (Rp)
    17.   Perjanjian Kredit Demand        1.   PT Bank Of India   12 (dua belas) bulan,       50.000.000.000,00
          Loan      (DL)     –     3           Indonesia, Tbk;    dari tanggal 19 Juni
          No. 10/10/BOII.JSH/VI/2024      2.   PNM.               2025 dan akan berakhir
          tanggal 19 Juni 2025                                    pada tanggal 16 Juni
                                                                  2026, perjanjian ini
                                                                  dapat      diperpanjang
                                                                  dengan     syarat-syarat
                                                                  dan          ketentuan-
                                                                  ketentuan yang akan
                                                                  ditetapkan dan disetujui
                                                                  oleh BOII dan PNM.
    18.   Perjanjian Kredit Demand        1.   PT Bank Of India   12 (dua belas) bulan,      150.000.000.000,00
          Loan      (DL)     -     4           Indonesia, Tbk;    dari tanggal 16 Juni
          No. 11/10/BOII.JSH/VI/2025      2.   PNM                2025 dan akan berakhir
          tanggal 16 Juni 2025                                    pada tanggal 16 Juni
                                                                  2026, perjanjian ini
                                                                  dapat      diperpanjang
                                                                  dengan     syarat-syarat
                                                                  dan          ketentuan-
                                                                  ketentuan yang akan
                                                                  ditetapkan dan disetujui
                                                                  oleh BOII dan PNM.
    19.   Perjanjian Kredit Demand        1.   PT Bank Of India   12 (dua belas) bulan,      200.000.000.000,00
          Loan      (DL)     -     2           Indonesia, Tbk;    dari tanggal 22 Juni
          No. 09/10/BOII.JSH/VI/2025      2.   PNM                2025 dan akan berakhir
          tanggal 22 Juni 2025                                    pada tanggal 16 Juni
                                                                  2026, perjanjian ini
                                                                  dapat      diperpanjang
                                                                  dengan     syarat-syarat
                                                                  dan          ketentuan-
                                                                  ketentuan yang akan
                                                                  ditetapkan dan disetujui
                                                                  oleh BOII dan PNM.
    20.   Perjanjian Kredit Demand        1.   PT Bank Of India   12 (dua belas) bulan,      150.000.000.000,00
          Loan      (DL)     -     1           Indonesia, Tbk;    dari tanggal 22 Juni
          No. 08/10/BOII.JSH/VI/2025      2.   PNM                2025 dan akan berakhir
          tanggal 22 Juni 2025                                    pada tanggal 16 Juni
                                                                  2026, perjanjian ini
                                                                  dapat      diperpanjang
                                                                  dengan     syarat-syarat
                                                                  dan          ketentuan-
                                                                  ketentuan yang akan
                                                                  ditetapkan dan disetujui
                                                                  oleh BOII dan PNM.
    21.   Akta Perjanjian Line Facility   1.   PT Bank Panin      Jangka waktu fasilitas     300.000.000.000,00
          (Wa’d)           Pembiayaan          Dubai Syariah,     selama 24 (dua puluh
          Mudharabah        No.     30         Tbk;               empat) bulan terhitung
          tanggal 27 September            2.   PNM.               dari            tanggal
          2024,       yang      dibuat                            27 September 2024
          dihadapan              Hilda                            sampai dengan tanggal
          Yulistiawati, SH., Notaris                              27 September 2026.
          di Jakarta Selatan




                                                            

                                                          89
Page 116
    No             Perjanjian                   Para Pihak             Jangka Waktu                Jumlah (Rp)
    22.   Akta Perjanjian Kredit dan       1.   PT Bank Panin      Selama 48 (empat puluh       1.500.000.000.000,00
          Perjanjian Jaminan No. 12             Tbk;               delapan)          bulan
          tanggal 15 Maret 2024,           2.   PNM.               terhitung sejak Tanggal
          yang dibuat di hadapan                                   Pengikatan.
          Myriany      Usman,     S.H.,
          Notaris di Jakarta.
    23.   Akta       Perubahan       III   1.   PT Bank Panin      Fasilitas kredit diberikan    500.000.000.000,00
          Terhadap Perjanjian Kredit            Tbk;               oleh Bank Panin kepada
          Dan Perjanjian Jaminan           2.   PNM.               Perseroan untuk jangka
          Nomor 3 tanggal 5 Juni                                   waktu terhitung sejak
          2025,       yang      dibuat                             tanggal 5 Juni 2025
          dihadapan Miryany Usman                                  sampai tanggal 01 April
          S.H., Notaris di Jakarta                                 2026.
          Selatan.
    24.   Akta Perjanijan Kredit dan       1.   PT Bank Panin      Fasilitas kredit diberikan   1.500.000.000.000,00
          Perjanjian Jaminan No. 5              Tbk;               oleh Bank Panin kepada
          tanggal 5 Juni 2025, yang        2.   PNM.               PNM untuk jangka
          dibuat dihadapan Myriany                                 waktu 48 (empat puluh
          Usman,           S.H.,Notaris                            delapan)             bulan
          di Jakarta.                                              terhitung sejak tanggal
                                                                   pengikatan.
    25.   Akta Addendum II (Kesatu)        1.   PT Bank Mandiri,   12 bulan terhitung           3.000.000.000.000,00
          Perjanjian Kredit Jangka              (Persero) Tbk;     mulai       tanggal      1
          Pendek No. 75 tanggal            2.   PNM.               November 2024 sampai
          29 Oktober 2024 yang                                     dengan             tanggal
          dibuat dihadapan Doktor                                  31 Oktober 2025.
          Kemas Anriz Nazaruddin
          Halim, Notaris di Jakarta
          Barat.
    26.   Perjanjian Kredit No. 30         1.   PT Bank SBI        Jangka waktu fasilitas 36                       -
          tanggal 23 September                  Indonesia;         (tiga puluh enam) bulan
          2024,       yang       dibuat    2.   PNM.               terhitung sejak tanggal
          dihadapan Ashoya Ratam,                                  23 September 2024
          SH.,Notaris    di     Jakarta                            sampai dengan tanggal
          Selatan.                                                 23 September 2027.
    27.   Perjanjian Kredit No. 12         1.   PT Bank Kalteng;   Jangka waktu fasilitas 24     300.000.000.000,00
          tanggal 20 Juni 2024, yang       2.   PNM.               (dua puluh empat)
          dibuat di hadapan Dr.                                    bulan terhitung sejak
          Agung Iriantoro,S.H.,M.Kn.,                              tanggal 20 Juni 2024
          Notaris di Jakarta Selatan.                              sampai dengan tanggal
                                                                   20 Juni 2026.
    28.   Perjanjian Kredit No. 08         1.   PT Bank Kalteng;   Jangka waktu fasilitas 24     250.000.000.000,00
          tanggal 12 Maret 2025,           2.   PNM.               (dua puluh empat)
          yang dibuat di hadapan                                   bulan terhitung sejak
          Dr.                   Agung                              tanggal 12 Maret 2025
          Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris                            sampai dengan tanggal
          di Jakarta Selatan.                                      17 Maret 2027.
    29.   Perjanjian Kredit No. 124        1.   PT Bank Resona     Jangka waktu fasilitas 27     250.000.000.000,00
          tanggal 30 September                  Perdania;          (dua puluh tujuh) bulan
          2024.                            2.   PNM.               terhitung sejak tanggal
                                                                   30 September 2024
                                                                   sampai dengan tanggal
                                                                   30 Desember 2026.




                                                              

                                                              90
Page 117
    No             Perjanjian                   Para Pihak            Jangka Waktu             Jumlah (Rp)
    30.   Akta     Perjanjian    Kredit    1.   PT Bank QNB       Jangka Waktu Fasilitas     350.000.000.000,00
          nomor        36      tanggal          Indonesia;        RCF terhitung sejak
          19      Desember        2022,    2.   PNM.              19 Desember 2024
          sebagaimana telah diubah                                sampai 19 Desember
          dengan            Perubahan                             2025
          Perjanjian Kredit Nomor 44
          tanggal 13 Februari 2024,
          yang dibuat di hadapan
          R.F.Limpele, S.H., Notaris
          di Jakarta dan terakhir
          diubah dengan Perubahan
          (Addendum)         Perjanjian
          Kredit Nomor 064/PK-
          1114/XII/2024        tanggal
          17 Desember 2024
    31.   Perjanjian           Fasilitas   1.   PT Bank DBS       Berlaku untuk jangka      1.000.000.000.000,00
          Perbankan No. 058/PFP-                Indonesia;        waktu 12 (dua belas)
          DBSI/III/1-2/2024 tanggal        2.   PNM.              bulan terhitung sejak
          18 Maret 2024.                                          tanggal
                                                                  penandatanganan PK
                                                                  DBS     No.   058/2024
                                                                  (”Tanggal         Jatuh
                                                                  Tempo”)     dan    akan
                                                                  diperpanjang     secara
                                                                  otomatis untuk jangka
                                                                  waktu 3 (tiga) bulan
                                                                  sejak Tanggal Jatuh
                                                                  Tempo           dengan
                                                                  pemberitahuan kepada
                                                                  Perseroan.
    32.   Perubahan                        1.   PT Bank Mizuho    20 Maret 2025 sampai       500.000.000.000,00
          No.     158/ARA/MZH/0325              Indonesia;        dengan 20 Maret 2026.
          tanggal 20 Maret 2025.           2.   PNM.
    33.   Syarat      Indikatif    Awal    1.   Citibank, N.A;    Jangka waktu Fasilitas     150.000.000.000,00
          Fasilitas Pembiayaan Ref         2.   PNM.              akan      diperpanjang
          No.                                                     otomatis.
          MCFA/0023/PNMI/100320
          23 tanggal 13 Maret 2023.
    34.   Addendum ke 1 Akta               1.   PT Bank CIMB      Jangka waktu fasilitas     500.000.000.000,00
          Perjanjian Kredit No. 28              Niaga Tbk;        pembiayaan maksimal
          tanggal 7 Februari 2025,         1.   PNM.              24 (dua puluh empat)
          yang dibuat dihadapan                                   bulan sejak tanggal
          Ashoya Ratam SH., Notaris                               7 Februari 2025 sampai
          di Jakarta.                                             dengan 7 Februari 2026.
    35.   Akta     Perjanjian    Kredit    1.   PT Bank UOB       Jangka waktu fasilitas     500.000.000.000,00
          No. 05 tanggal 03 Oktober             Indonesia;        Selama 1 (satu) tahun
          2024,        yang      dibuat    2.   PNM.              sejak           tanggal
          dihadapan             Nanette                           03 Oktober 2024 dan
          Cahyanie       Handari    Adi                           berakhir pada tanggal
          Warsito,      SH.,    Notaris                           03 Oktober 2025.
          di Jakarta.




                                                              

                                                             91
Page 118
    No             Perjanjian                   Para Pihak            Jangka Waktu               Jumlah (Rp)
    36.   Akta      No.          LC/SP-    1.   PT Bank BNP       Jangka waktu fasilitas       800.000.000.000,00
          069/LA/2024           tanggal         Paribas           Selama 10 Bulan sejak
          11 Oktober 2024                       Indonesia;        tanggal 11 Oktober
                                           2.   PNM               2024 dan berakhir pada
                                                                  tanggal 11 Oktober
                                                                  2025.
    37.   Akta   Perjanjian   Kredit       1.   PT Bank ICBC      Jangka waktu Perjanjian      200.000.000.000,00
          Nomor      36     tanggal             Indonesia;        Kredit ini No. 36/2024
          24 Oktober 2024                  2.   PNM               adalah dengan 2 (dua)
                                                                  tahun sejak tanggal
                                                                  penandatanganan
                                                                  Perjanjian Kredit ini.
    38.   Akta No. 12 tanggal              1.   PT Bank Shinhan   Jangka waktu fasilitas       300.000.000.000,00
          23 September 2024, yang               Indonesia;        Selama 48 Bulan sejak
          dibuat dihadapan Yousfrita,      2.   PNM               tanggal 23 September
          SH., Notaris di Jakarta.                                2024 dan berakhir pada
                                                                  tanggal 23 September
                                                                  2028.
    39.   Perjanjian        Pemberian      1.   PT Bank HSBC      12      bulan       sejak   1.540.000.000.000,00
          Fasilitas          Perbankan          Indonesia;        penandatanganan.
          Korporasi/          Corporate    2.   PNM.
          Facility          Agreement
          No. JAK/212249/U/917099
          tanggal 17 April 2025.
    40.   Perubahan Ketiga Atas            1.   PT Bank China     12    bulan      sejak       250.000.000.000,00
          Perubahan dan Pernyataan              Construction      penandatanganan.
          Kembali Perjanjian Kredit             Bank Indonesia,
          No. 22 tanggal 6 Desember             Tbk;
          2024, dibuat di hadapan          2.   PNM.
          Doktoranda Raden Roro
          Hariyanti        Poerbiantari,
          S.H.,Notaris di Jakarta
    41.   Perjanjian Kredit No. 40         1.   Bank of China     21    bulan        sejak     350.000.000.000,00
          tanggal 27 Juni 2024, dibuat          (Hongkong)        penandatangan.
          di hadapan Aliya S.Azhar              Limited cabang
          S.H.,Notaris di Jakarta.              Jakarta;
                                           2.   PNM.
    42.   Perjanjian Kredit No. 40         1.   Bank of China     21    bulan        sejak     350.000.000.000,00
          tanggal 27 Juni 2024, dibuat          (Hongkong)        penandatangan.
          di hadapan Aliya S.Azhar              Limited cabang
          S.H.,Notaris di Jakarta.              Jakarta;
                                           2.   PNM.
    43.   Perjanjian Kredit No. 8          1.   Bank              24    bulan        sejak     200.000.000.000,00
          tanggal 7 Februari 2025,              Pembangunan       penandatangan.
          dibuat di hadapan Ashoya              Daerah Bali;
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris       2.   PNM.
          di Jakarta.
    44.   Perjanjian Kredit No. 23         1.   Bank              24    bulan        sejak     200.000.000.000,00
          tanggal 24 Maret 2025,                Pembangunan       penandatangan.
          dibuat di hadapan Ashoya              Daerah Bali;
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris       2.   PNM.
          di Jakarta.




                                                              

                                                             92
Page 119
    No             Perjanjian                   Para Pihak              Jangka Waktu             Jumlah (Rp)
    45.   Perjanjian Kredit No. 31         1.   Muammalat;          24    bulan       sejak    500.000.000.000,00
          tanggal 28 Juli 2025, dibuat     2.   PNM.                penandatangan.
          di hadapan Nurhasanah,
          S.H.,M.Kn.,          Notaris
          di Jakarta.
    46.   Addendum ke VI Perjanjian        1.   Nobu Bank;          12    bulan       sejak    350.000.000.000,00
          Kredit No. 12 tanggal            2.   PNM.                penandatangan.
          6 Desember 2024, yang
          dibuat dihadapan Nanette
          Cahyane      Handari     Adi
          Warsito,     S.H.,   Notaris
          di Jakarta.
    47.   Addendum ke 2 Perjanjian         1.   BCA Digital;        36    bulan       sejak    500.000.000.000,00
          Kredit No. 10 tanggal            2.   PNM.                penandatangan.
          7 Januari 2025, yang dibuat
          dihadapan       Sri   Buena
          Brahmana,      S.H.,  M.kn.,
          Notaris di Jakarta.
    48.   Perjanjian     Perpanjangan      1.   Bank Maspion;       9     bulan       sejak    275.000.000.000,00
          Fasilitas             Kredit     2.   PNM.                penandatangan.
          Nomor:023A/PPJ/JKT/II/20
          25 tanggal 7 May 2025
    49.   Perubahan ke VIII Akta           1.   Bank Victoria;      12     bulan      sejak    150.000.000.000,00
          no.69 tanggal 23 Mei 2024        2.   PNM.                penandatangan.
                                                                    Berdasarkan informasi
                                                                    yang      disampaikan
                                                                    Perseroan     terdapat
                                                                    Addendum ke IX Akta
                                                                    No .69 tanggal 23 Mei
                                                                    2025
                                                                    dengan jangka waktu 12
                                                                    bulan             sejak
                                                                    penandatangan.
    50.   Perjanjian Kredit No 21          1.   PT Bank             24     bulan      sejak    500.000.000.000,00
          tanggal 16 Desember 2024,             Pembangunan         penandatangan.
          yang dibuat di hadapan                Daerah Daerah
          Dr.                    Agung          Istimewa
          Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris         Yogyakarta;
          di Jakarta Selatan.              2.   PNM.
    51.   Perubahan Perjanjian Kredit      1.   Permata;            12    bulan       sejak   2.000.000.000.000,00
          No 2 tanggal 5 Mei 2025          2.   PNM.                penandatangan.
    52.   Perubahan           Perjanjian   1.   Permata Syariah;    12    bulan       sejak   2.000.000.000.000,00
          Penyediaan Fasilitas no 1        2.   PNM.                penandatangan.
          tanggal 5 Mei 2025
    53.   Perubahan Akad Pemberian         1.   Bank BCA            10    bulan       sejak     50.000.000.000,00
          Limit Fasilitas Pembiayaan            Syariah;            penandatangan.
          No.             1308/PRBH-       2.   PNM.
          BCAS/XII/2024         tanggal
          17 Desember 2024.
    54.   Perubahan Atas Perjanjian        1.   Bank Central        15    bulan       sejak     8.237.000.000.000
          Kredit No 151 tanggal                 Asia;               penandatangan.
          24 Desember 2024, yang           2.   PNM.
          dibuat dihadapan Sri Buena
          Brahmana,      S.H.,    M.kn.,
          Notaris di Jakarta.



                                                               

                                                               93
Page 120
     No              Perjanjian                          Para Pihak              Jangka Waktu               Jumlah (Rp)
    55.      Perjanjian Kredit No 29             1.     Sarana Multigriya    12    bulan       sejak      500.000.000.000,00
             tanggal 28 Mei 2025, yang                  Finance;             penandatangan.
             dibuat dihadapan        Vita        2.     PNM.
             Cahyojati, S.H., M.Hum.,
             Notaris di Jakarta.
    56.      Perjanjian Kredit No 27             1.     Sarana Multigriya    12    bulan       sejak    1.500.000.000.000,00
             tanggal 28 Mei 2025, yang                  Finance;             penandatangan.
             dibuat dihadapan        Vita        2.     PNM.
             Cahyojati, S.H., M.Hum.,
             Notaris di Jakarta.
    57.      Akta     Perjanjian   Kredit        1.    PT Bank               Maksimal selama 18         1.000.000.000.000,00
             No. 07 tanggal 5 April 2024,              Pembangunan           (delapan belas) bulan
             dari PT Bank Pembangunan                  Daerah Jawa           terhitung          sejak
             Daerah Jawa Baren dan                     Barat dan Banten      perjanjian
             Banten Tbk                                Tbk                   ditandatangani
                                                 2.    PNM                   termasuk          masa
                                                                             penarikan yakni tanggal
                                                                             5 April 2024 dan
                                                                             berakhir atau harus
                                                                             dibayar lunas pada 5
                                                                             Oktober 2025

5.        TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI

Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait transaksi dengan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana bila dilakukan dengan pihak
ketiga. Berikut ini merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi selama 2 tahun terakhir:

    No              Perjanjian                         Para Pihak              Jangka Waktu                Jumlah (Rp)
    1.      Akta      Addendum       I      1.        PT Bank Rakyat      Jangka waktu Fasilitas        3.000.000.000.000,00;
            (Pertama) Perpanjangan                    Indonesia           Kredit yang diberikan           400.000.000.000,00
            Waktu Kredit Modal Kerja                  (Persero), Tbk;     Bank      BRI   kepada
            dan Pinjaman Jangka             2.        PNM                 Perseroan untuk masing-
            Pendek PT Permodalan                                          masing Fasilitas Kredit
            Nasional Madani No. 58                                        sampai dengan tanggal
            tanggal 21 Maret 2024                                         14 April 2026.
            sebagaimana         telah
            diaddendum dengan Akta
            Addendum II (Pertama)
            Perpanjangan       Waktu
            Kredit Modal Kerja dan
            Pinjaman Jangka Pendek
            PT Permodalan Nasional
            Madani No. 01 tanggal
            10 April 2025, keduanya
            dibuat di hadapan Ashoya
            Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
            di Jakarta.




                                                                      

                                                                   94
Page 121
    No           Perjanjian                  Para Pihak              Jangka Waktu              Jumlah (Rp)
    2.   Akad           Pembiayaan     1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)         1.250.000.000.000,00
         Mudharabah Muqayyadah         2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga) tahun
         PT Permodalan Madani               Umum       Pusat   terhitung sejak tanggal
         (Persero)         disingkat        Investasi          pencairan dana Tahap I
         PT PNM (Persero) No. 70            Pemerintah.        efektif diterima PNM.
         tanggal 28 April 2022,
         yang dibuat dihadapan
         Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,
         Notaris di Jakarta Selatan.
    3.   Akta             Perjanjian   1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)         1.250.000.000.000,00
         Pembiayaan       No.     68   2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga) tahun
         tanggal 28 April 2022,             Umum      Pusat    terhitung sejak tanggal
         yang dibuat dihadapan              Investasi          pencairan dana Tahap I
         Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,          Pemerintah.        efektif diterima PNM.
         Notaris di Jakarta Selatan.
                                                               Penarikan         pertama
                                                               Rp 500M pada 31 Mei
                                                               2022, penarikan kedua
                                                               Rp        500M       pada
                                                               18      Agustus      2022,
                                                               penarikan           ketiga
                                                               Rp        250M       pada
                                                               20 September 2022.
    4.   Akad           Pembiayaan     1. PNM;                 36 (tiga puluh enam)         1.400.000.000.000,00
         Mudharabah Muqayyadah         2. Badan     Layanan    bulan atau 3 (tiga) tahun
         PT Permodalan Madani          Umum           Pusat    terhitung sejak tanggal
         (Persero)         disingkat   Investasi Pemerintah.   pencairan dana Tahap I
         PT PNM (Persero) No. 05                               efektif diterima PNM.
         tanggal 02 November
         2022,       yang     dibuat
         dihadapan Ashoya Ratam,
         S.H.,M.Kn.,         Notaris
         di Jakarta Selatan.
    5.   Akta             Perjanjian        1. PNM;            36 (tiga puluh enam)         1.400.000.000.000,00
         Pembiayaan       No.     03        2. Badan           bulan atau 3 (tiga) tahun
         tanggal 02 November                     Layanan       terhitung sejak tanggal
         2022,       yang     dibuat             Umum          pencairan dana Tahap I
         dihadapan Ashoya Ratam,                 Pusat         efektif diterima PNM.
         S.H.,M.Kn.,         Notaris             Investasi
         di Jakarta Selatan.                     Pemerintah.
    6.   Akad           Pembiayaan     1. PNM;                 36 (tiga puluh enam)         2.100.000.000.000,00
         Mudharabah Muqayyadah         2. Badan Layanan        bulan atau 3 (tiga) tahun
         PT Permodalan Madani          Umum            Pusat   terhitung sejak tanggal
         (Persero)         disingkat   Investasi Pemerintah.   pencairan dana Tahap I
         PT PNM (Persero) No. 34                               efektif diterima PNM.
         tanggal 31 Juli 2023, yang
         dibuat dihadapan Nanette
         Cahyane Handari Adi
         Warsito, S.H., Notaris
         di Jakarta.




                                                           

                                                          95
Page 122
    No            Perjanjian                 Para Pihak               Jangka Waktu            Jumlah (Rp)
    7.    Akta             Perjanjian   1. PNM;                 36 (tiga puluh enam)         900.000.000.000,00
          Pembiayaan       No.     35   2. Badan Layanan        bulan atau 3 (tiga) tahun
          tanggal 31 Juli 2023, yang    Umum           Pusat    terhitung sejak tanggal
          dibuat dihadapan Nanette      Investasi Pemerintah.   pencairan dana Tahap I
          Cahyane Handari Adi                                   efektif diterima PNM.
          Warsito, S.H., Notaris
          di Jakarta.
    8.    Akad           Pembiayaan     1. PNM;                 36 (tiga puluh enam)         600.000.000.000,00
          Mudharabah Muqayyadah         2. Badan Layanan        bulan atau 3 (tiga) tahun
          PT Permodalan Madani          Umum           Pusat    terhitung sejak tanggal
          (Persero) disingkat PT        Investasi Pemerintah.   pencairan dana Tahap I
          PNM (Persero) No. 64                                  efektif diterima PNM.
          tanggal 22 Desember
          2023,       yang     dibuat
          dihadapan Ashoya Ratam,
          S.H.,M.Kn.,         Notaris
          di Jakarta Selatan.
    9.    Akta             Perjanjian   1. PNM;                 36 (tiga puluh enam)        1.400.000.000.000,00
          Pembiayaan       No.     66   2. Badan Layanan        bulan atau 3 (tiga) tahun
          tanggal 22 Desember           Umum           Pusat    terhitung sejak tanggal
          2023,       yang     dibuat   Investasi Pemerintah.   pencairan dana Tahap I
          dihadapan Ashoya Ratam,                               efektif diterima PNM.
          S.H.,M.Kn.,         Notaris
          di Jakarta Selatan.
    10.   Akad           Pembiayaan     1. PNM;                 36 (tiga puluh enam)        1.750.000.000.000,00
          Mudharabah Muqayyadah         2. Badan Layanan        bulan atau 3 (tiga) tahun
          PT Permodalan Madani          Umum           Pusat    terhitung sejak tanggal
          (Persero)         disingkat   Investasi Pemerintah.   pencairan dana Tahap I
          PT PNM (Persero) No. 63                               efektif diterima PNM.
          tanggal 27 September
          2024,       yang     dibuat
          dihadapan Ashoya Ratam,
          S.H.,M.Kn.,         Notaris
          di Jakarta Selatan.
    11.   Akta             Perjanjian   1. PNM;                 36 (tiga puluh enam)         750.000.000.000,00
          Pembiayaan       No.     61   2. Badan Layanan        bulan atau 3 (tiga) tahun
          tanggal 27 September          Umum           Pusat    terhitung sejak tanggal
          2024,       yang     dibuat   Investasi Pemerintah.   pencairan dana Tahap I
          dihadapan Ashoya Ratam,                               efektif diterima PNM.
          S.H.,M.Kn., Notaris di
          Jakarta Selatan.
    12.   Akta             Perjanjian   1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)         200.000.000.000,00
          Pembiayaan       No.     04   2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga) tahun
          tanggal 06 Mei 2025, yang          Umum               terhitung sejak tanggal
          dibuat dihadapan Ashoya            Pusat Investasi    pencairan dana Tahap I
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris         Pemerintah         efektif diterima PNM.
          di Jakarta Selatan.
    13.   Akad           Pembiayaan     1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)        1.800.000.000.000,00
          Mudharabah Muqayyadah         2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga) tahun
          PT Permodalan Madani               Umum               terhitung sejak tanggal
          (Persero) disingkat PT             Pusat Investasi    pencairan dana Tahap I
          PNM (Persero) No. 06               Pemerintah         efektif diterima PNM.
          tanggal 06 Mei 2025, yang
          dibuat dihadapan Ashoya
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris
          di Jakarta Selatan.


                                                            

                                                           96
Page 123
    No            Perjanjian                  Para Pihak            Jangka Waktu              Jumlah (Rp)
    14.   Akta      Addendum       II   1.   PT Bank Mandiri,   12 bulan terhitung mulai   3.000.000.000.000,00
          (Kesatu) Perjanjian Kredit         (Persero) Tbk;     tanggal 1 November
          Jangka Pendek No. 75          2.   PNM.               2024 sampai dengan
          tanggal 29 Oktober 2024                               tanggal 31 Oktober 2025.
          yang dibuat dihadapan
          Doktor     Kemas     Anriz
          Nazaruddin Halim, Notaris
          di Jakarta Barat.

6.    STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN

Struktur Kepemilikan Perseroan




BRI telah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Ditetapkannya BRI selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dikarenakan BRI memenuhi ketentuan definisi
Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan
sembilan tujuh persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan
tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak
yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk
menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur
kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan
perusahaan oleh Perseroan.




                                                            

                                                           97
Page 124
Perusahaan Sepengendali Perseroan dalam hal ini adalah sebagai berikut:

1.   PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2.   PT BRI Remittance co Ltd
3.   PT Asuransi BRI Life
4.   BRI Multifinance Indonesia
5.   PT BRI Danareksa Sekuritas
6.   PT BRI Ventura Investama
7.   PT BRI Asuransi Indonesia
8.   PT Pegadaian

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

7.    KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI

Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
Perseroan, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

RIWAYAT SINGKAT

BRI didirikan dan beroperasi secara komersial sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember
1968. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tangal 29 April 1992 mengubah
bentuk badan hukum perseroan menjadi perusahaan perseroan (persero). Pengalihan menjadi persero tersebut
kemudian dituangkan dalam Akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat di hadapan Muani Salim, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Kehakiman No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 3A (“Akta Pendirian BRI”). Anggaran dasar
BRI sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian BRI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Akta No. 15 tanggal 22 April 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0126510 tanggal 8 Mei 2025.

PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham per 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE BRI, struktur permodalan susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp50 per Saham
                     Keterangan                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                      (%)
                                                                                   (Rp)
    Modal Dasar
    - Saham Seri A Dwi Warna                                           1                          50      0,00nm
    - Saham Seri B                                       299.999.999.999          14.999.999.999.950     100,00
    Jumlah Modal Dasar                                  300.000.000.000          15.000.000.000.000      100,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    Saham Seri A Dwi Warna
    Negara Republik Indonesia                                           1                           50    0,00nm
    Saham Seri B
    PT Danantara Asset Management (Persero)                 80.610.976.875          4.030.548.843.750      53,19
    Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
                                                            70.948.024.728          3.547.401.236.400      46,81
    dibawah 5% *)
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          151.559.001.604            7.577.950.080.200     100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                         148.440.998.396            7.422.049.919.800

                                                        

                                                       98
Page 125
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan
*): Termasuk Saham Treasury sebanyak 961.326.800 saham Seri B

KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.


PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 5 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0314810 tanggal 22 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                 :       Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                    :       Parman Nataatmadja
Komisaris Independen                                            :       Edi Susianto
Komisaris Independen                                            :       Lukmanul Khakim
Komisaris                                                       :       Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                                       :       Helvi Yuni Moraza

Direksi
Direktur Utama                                                  :       Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                            :       Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance                             :       Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Finance & Strategy                                     :       Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Mikro                                                  :       Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                                     :       Alexander Dippo Paris Y. S.
Direktur Treasury and International Banking                     :       Farida Thamrin
Direktur Corporate Banking                                      :       Riko Tamasya
Direktur Network dan Retail Funding                             :       Aquarius Rudianto
Direktur Consumer Banking                                       :       Nancy Adistyasari
Direktur Operations                                             :       Hakim Putratama
Direktur Manajemen Risiko                                       :       Mucharom
Direktur Information Technology                                 :       Saladin Dharma Nugraha Effendi

8.     PENGURUS DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
ini adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama / Komisaris Independen                          :    Dradjad Hari Wibowo
    Komisaris                                                       :    Ardhya Pratiwi Setiowati
    Komisaris                                                       :    Iwan Taufiq Purwanto
    Komisaris                                                       :    Anas Puji Istanto*
    Komisaris Independen                                            :    Veronica Colondam
    Komisaris Independen                                            :    Nurhaida

    Direksi
    Direktur Utama                                                  :    Arief Mulyadi
    Direktur Bisnis                                                 :    Kindaris
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                          :    Sahat Pangabahan Pangaribuan
    Direktur Operasional                                            :    Sunar Basuki
    Direktur Human Capital dan Kepatuhan                            :    Henry Yunus Kamang Pangemanan
    Direktur Digital dan Teknologi Informasi                        :    Yusron Avivi

                                                           

                                                          99
Page 126
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diangkat berdasarkan:
a. Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
    PT Permodalan Nasional Madani Nomor: 53 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris
    di Jakarta, akta mana telah memperoleh bukti penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
    Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.09-0316164 tertanggal 25 Juli
    2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0169140.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal
    25 Juli 2025;
b. Direksi Perseroan diangkat berdasarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
    PT Permodalan Nasional Madani No. 52 tanggal 15 Juli 2025, dibuat oleh Hadijah S.H., Notaris di Jakarta dan
    akta tersebut telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum
    Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0316140 tanggal 25 Juli 2025 dan Daftar Perseroan Nomor
    AHU-0169097.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 25 Juli 2025;
c. Perseroan telah menyampaikan pelaporan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris kepada OJK melalui Surat
    Nomor: S-571/PNM-DIRUT/SPR/VII/25, S-572/PNM-DIRUT/SPR/VII/2025, dan S-573/PNM-DIRUT/SPR/VII/25
    tanggal 11 Juli 2025.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN
No. PER-3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.

Keterangan *:
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas beberapa Direksi dapat disampaikan sebagai
berikut:

1.   Bapak Sahat Pangabahan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan telah mendapatkan Keputusan
     Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-59/D.06/2025 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan
     Kepatutan Sdr. Sahat Pangabahan Pangemanan Selaku Calon Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Permodalan
     Nasional Madani;
2.   Bapak Henry Yunus Kamang Pangemanan selaku Direktur Human Capital dan Kepatuhan Perseroan telah mendapatkan
     Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/D.06/2025 Tentang Hasil Penilaian
     Kemampuan Dan Kepatutan Sdr. Henry Yunus Kamang Pangemanan Selaku Calon Direktur Human Capital Dan Kepatuhan
     PT Permodalan Nasional Madani

Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas beberapa Komisaris dapat disampaikan
sebagai berikut:
1. Ibu Ardhya Pratiwi Setiowati selaku Komisaris Perseroan telah mendapatkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
     Jasa Keuangan Nomor KEP-58/D.06/2025 Tentang Hasil Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Sdr. Ardhya Pratiwi Setiowati
     Selaku Calon Komisaris PT Permodalan Nasional Madani;
2. Bapak Anas Puji Istanto selaku Komisaris Perseroan dalam proses untuk mengajukan permohonan fit & proper test di OJK.

Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                                Dradjad Hari Wibowo
                                Komisaris Utama / Komisaris Independen

                                Warga Negara Indonesia berusia 61 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta.
                                Beliau menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Ekonomi Pertanian pada tahun 1987
                                di Institut Pertanian Bogor, S2 jurusan Ekonomi di University of Queensland
                                di Australia pada tahun 1994 dan S3 di jurusan Filsafat di University of Queensland
                                di Australia pada tahun 2001.




                                                                

                                                              100
Page 127
    Riwayat Pekerjaan:
     2025 – sekarang          :   Komisaris      Utama      merangkap        Komisaris
                                  Independen PT Permodalan Nasional Madani.
     2021 – sekarang          :   Ketua Dewan Pendiri, the Indonesian Forestry
                                  Certification Cooperation (IFCC).
     2021 – 2024              :   Pendiri dan Editor in Chief, Jurnal Sustainability
                                  Science and Resources (SSR).
     2019 – sekarang          :   Anggota Badan Pengurus, Program for the
                                  Endorsement of Forest Certification (PEFC), Geneva.
     2015 – sekarang          :   Pendiri dan Ketua Kehormatan, Foundation for
                                  International Human Rights Reporting Standards
                                  (FIHRRST), Brussel dan Jakarta.
     2015 – 2018              :   Anggota Dewan Pakar, Masyarakat Ekonomi
                                  Syariah (MES).
     2015 – 2016                  Ketua, Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan
                                  (DISK), Badan Intelijen Negara (BIN) Republik
                                  Indonesia.
     2014 – 2019              :   Anggota Komite Ketidakberpihakan, AJA Registrar
                                  Europe, Roma, Italia.
     2011 – 2021              :   Ketua Umum Badan Pengurus, the Indonesian
                                  Forestry Certification Cooperation (IFCC).
     2011 – 2015              :   Anggota Dewan Penasehat, Masyarakat Ekonomi
                                  Syariah (MES).
     2009 – sekarang          :   Pendiri dan Ketua Dewan Pembina, Sustainable
                                  Development Indonesia (SDI).
     2008 – 2011              :   Anggota Dewan Penasehat, Masyarakat Ekonomi
                                  Syariah (MES).
     2007 – sekarang          :   Lektor Kepala (Associate Professor) Perbanas
                                  Institute.
     2006 – 2009              :   Anggota Dewan Penasehat, Asosiasi Industri
                                  Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO).
     2004 – 2009              :   Anggota Komisi Perbankan dan Keuangan dari
                                  Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), bertugas di
                                  Komisi XI, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                                  Indonesia (DPR-RI)
     2004 – 2009              :   Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN),
                                  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-
                                  RI)
     2004 – 2009              :   Anggota Panitian Khusus Penyelidikan Harga
                                  Bahan Bakar (Panitia Hak Angket BBM), Dewan
                                  Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
     2004 – 2009              :   Anggota Tim Pengawas Bantuan Likuiditas Bank
                                  Indonesia (BLBI), Dewan Perwakilan Rakyat
                                  Republik Indonesia (DPR-RI).
     2004 – 2009              :   Sekretaris, Panitia Kerja (Panja) tenang Recovery
                                  Aset BNI, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                                  Indonesia (DPR-RI).
     2004 – 2009              :   Anggota Tim Pengusul Hak Menyampaikan
                                  Pendapat Terhadap Jawaban Interpelasi Presiden
                                  Terkait Interpelasi Kenaikan Harga Bahan Pokok,
                                  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-
                                  RI).
     2004 – 2009              :   Anggota Panitia Khusus RUU tentang Perubahan
                                  Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
                                  Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
                                  Perpajakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                                  Indonesia (DPR-RI)


                          

                         101
Page 128
    2004 – 2009        :   Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
                           Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor
                           7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Dewan
                           Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
    2004 – 2009        :   Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
                           Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor
                           8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
                           Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
                           Mewah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                           Indonesia (DPR-RI).
    2004 – 2009        :   Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
                           Perbankan Syariah, Dewan Perwakilan Rakyat
                           Republik Indonesia (DPR-RI).
    2004 – 2009        :   Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
                           Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Dewan
                           Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
    2004 – 2009        :   Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
                           Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota
                           Negara Kesatuan Republik Indonesia, Dewan
                           Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
    2004 – 2009        :   Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
                           Dewan Penasehat Presiden dan RUU Tentang
                           Kementerian Negara, Dewan Perwakilan Rakyat
                           Republik Indonesia (DPR-RI).
    2004 – 2009        :   Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
                           Keuangan Negara, Dewan Perwakilan Rakyat
                           Republik Indonesia (DPR-RI).
    2004 – 2009        :   Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
                           Peraturan Pemerintan Pengganti UU No. 2 Tahun
                           2008 Tentang Perubahan Kedua atas UU no. 23
                           Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Dewan
                           Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
    2004 – 2009        :   Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
                           Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 4 Tahun
                           2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan,
                           Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-
                           RI).
    2004 – 2009        :   Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang
                           Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun
                           2008 Tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2004
                           Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Dewan
                           Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
    2004 – 2009        :   Anggota Pengusul RUU tentang Peraturan
                           Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008
                           Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun
                           1999 Tentang Bank Indonesia, Dewan Perwakilan
                           Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
    2004 – 2009        :   Pengusul RUU Inisiatif DPR RI tentang Amandeman
                           terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak
                           dan Gas Bumi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
                           Indonesia (DPR-RI).
    2004 – 2009        :   Anggota Tim Pengusul Hak Angket tentang Impor
                           Beras, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
                           (DPR-RI).




                   

                  102
Page 129
     2004 – 2009                  :   Anggota Tim Pengusul Penggunaan Hak Angket
                                      Anggota DPR RI terhadap Penyelesaian Kasus
                                      Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KBLI) dan Bantuan
                                      Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Dewan Perwakilan
                                      Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
     2004 – sekarang              :   Ekonom Senior Institute for Development
                                      Economics and Finance (INDEF), Jakarta, Indonesia
     2003 – 2004                  :   Komisaris, PT Bank BNI Tbk.
     2003                         :   Pengajar (Dosen Tetap), Perbanas Institute

     2002 – 2004                  :   Anggota Kelompok Kerja Ahli, Dewan Ketahanan
                                      Pangan Nasional.
     2001 – 2003                  :   Direktur, Institute for Development Economics and
                                      Finance (INDEF), Jakarta, Indonesia.
     2000 – 2004                  :   Direktur Eksekutif, Lembaga Ekolabel Indonesia
                                      (LEI).
     2000 – sekarang              :   Ketua Tim Bappenas, Penyelesaian Permasalahan
                                      Obligasi      Rekapitalisasi   Perbankan   Badan
                                      Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
     1999 – 2000                  :   Peneliti, Institute for Development Economics and
                                      Finance (INDEF), Jakarta, Indonesia.

    Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; dan
    (ii) anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

    Anas Puji Istanto
    Komisaris

    Warga Negara Indonesia berusia 39 tahun, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
    merupakan lulusan S1 jurusan Ilmu Hukum di Universitas Gadjah Mada pada tahun
    2008, S2 jurusan Hukum di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tahun 2014
    dan S3 di jurusan Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada tahun
    2024.

    Riwayat Pekerjaan:
     2025 – sekarang              :   Komisaris PT Permodalan Nasional Madani
                                      (Penugasan BUMN)
     2024 – sekarang              :   PLT Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-
                                      Undangan Kementerian Badan Usaha Milik
                                      Negara (“BUMN”)
     2024 – 2025                  :   Komisaris PT Sucofindo (Persero) (Penugasan
                                      BUMN).
     2020 – 2024                  :   Koordinator Hukum Korporasi I Kementerian
                                      BUMN.
     2020                         :   Pengendali Fungsi Hukum Kementerian BUMN.
     2019 – 2020                  :   Kepala Bidang Layanan Hukum BUMN I
                                      Kementerian BUMN.
     2017 – 2024                  :   Sekretaris Dewan Komisaris PT Bank Negara
                                      Indonesia (Persero) Tbk (Penugasan BUMN).
     2017 – 2019                  :   Kepala Subbidang Layanan Hukum BUMN
                                      Kementerian BUMN.
     2017 – 2017                  :   Sekretaris Dewan Komisaris PT Jasa Marga
                                      (Persero) Tbk (Penugasan BUMN).
     2014 – 2017                  :   Staf Dewan Komisaris PT Bank Mandiri (Persero)
                                      Tbk (Penugasan BUMN).
     2014 – 2017                  :   Kepala     Subbagian    Peraturan   Perundang-
                                      Undangan I Kementerian BUMN.


                              

                             103
Page 130
           2012 – 2014                    :   Staf Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara
                                              XII (Penugasan BUMN).

          Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; dan
          (ii) anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

          Ardhya Pratiwi Setiowati
          Komisaris

          Warga Negara Indonesia berusia 37 tahun, beliau merupakan lulusan S1 jurusan
          Manajemen Keuangan di Universitas Indonesia pada tahun 2009 dan mendapatkan
          gelar S2 jurusan Ilmu Pengembangan Bisnis di Grenoble Graduate, School of
          Business di Perancis pada tahun 2013 serta mendapatkan gelar S2 jurusan Kebijakan
          Publik dan Administrasi di Bocconi University di Italia pada tahun 2020.

          Riwayat Pekerjaan:
           2025 – sekarang                :   Komisaris PT Permodalan Nasional Madani.
           2019 – 2024                    :   Anggota Parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat
                                              Republik Indonesia (DPR-RI).
           2014 – 2019                    :   Tenaga Ahli, Anggota DPR-RI (A-92), Dewan
                                              Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
           2010                           :   Akuntan Dana, Citibank.
           2009 – 2010                    :   Manager Operasional, PT Darmawan Metal
                                              Mekanikal.

          Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris lainnya; dan
          (ii) anggota Direksi; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

Direksi

          Kindaris
          Direktur Bisnis

          Warga Negara Indonesia berusia 57 tahun, saat ini, beliau berdomisili di Jakarta.
          Beliau merupakan alumnus S1 Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan,
          Bandung pada tahun 1991, kemudian mendapatkan gelar S2 Magister Manajemen
          dari Universitas Trisakti, Jakarta pada tahun 2004.

          Riwayat Pekerjaan:
           2025 – sekarang                :   Direktur Bisnis PT Permodalan Nasional Madani.
           2022 – 2025                    :   Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
                                              PT Permodalan Nasional Madani.
           2021 – sekarang                :   Dewan Komisaris PT Mitra Teknologi Madani.
           2021 – 2022                    :   Direktur Bisnis PT Permodalan Nasional Madani.
           2020 – 2021                    :   Sekretaris Dewan Komisaris PT PNM Venture
                                              Capital.
           2019 – 2021                    :   Executive Vice President Bisnis UlaMM
                                              PT Permodalan Nasional Madani.
           2019                           :   Executive Vice President Bisnis Ula MM dan Jasa
                                              Manajemen PT Permodalan Nasional Madani.
           2018 – 2019                    :   Executive Vice President Pengawasan Dan Legal
                                              PT Permodalan Nasional Madani.
           2018                           :   Executive Vice President Bisnis UlaMM
                                              PT Permodalan Nasional Madani.
           2018                           :   Kepala Divisi Manajemen Risiko, GCG dan PPL
                                              PT Permodalan Nasional Madani.
           2017 – 2018                    :   Kepala     Divisi    Sumber     Daya   Manusia
                                              PT Permodalan Nasional Madani.

                                      

                                     104
Page 131
    2016 – 2017        :   Divisi    Pusat     Pendidikan     dan   Pelatihan
                           PT Permodalan Nasional Madani.
                           *Diperbantukan pada Divisi Pusat Pendidikan dan
                           Pelatihan.
    2016 – 2017        :   Kepala Divisi Pusat Pendidikan dan Pelatihan
                           PT Permodalan Nasional Madani.
    2015               :   Divisi Remedial PT Permodalan Nasional Madani
                           * Diperbantukan pada Divisi Remedial.
    2015 – 2017        :   Kepala      Divisi    Sumber      Daya    Manusia
                           PT Permodalan Nasional Madani.
    2015               :   Sekretaris Dewan Komisaris PT PNM Ventura
                           Syariah
    2015               :   Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan &
                           Afiliasi PT Permodalan Nasional Madani.
    2015               :   Divisi Sumber Daya Manusia PT Permodalan
                           Nasional Madani.
                           * Diperbantukan pada Divisi Sumber Daya
                           Manusia
    2014 – 2015        :   Kepala Divisi Pembiayaan Program Kemitraan
                           PT Permodalan Nasional Madani.
    2013 – 2014        :   Kepala Divisi Pusat Pelatihan PT Permodalan
                           Nasional Madani.
    2012 – 2013        :   Pemimpin Cabang Bandung PT Permodalan
                           Nasional Madani.
    2011 – 2012        :   Pemimpin Cabang Bandung PT Permodalan
                           Nasional Madani.
    2010 – 2011        :   Kepala Cabang Bandung PT Permodalan Nasional
                           Madani.
    2009 – 2013        :   Dewan Komisaris BPRS Mentari Garut.
    2008 – 2010        :   Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan
                           Nasional Madani.
    2007 – 2008        :   Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan
                           Nasional Madani.
    2007 – 2009        :   Dewan Komisaris BPRS Syarikat Madani
                           Pekanbaru.
    2006 – 2007        :   Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan
                           Nasional Madani.
    2006 – 2007        :   Dewan Komisaris BPRS Rumah Gadang Batam.
    2005 – 2006        :   Pj. Kepala Cabang Pekanbaru PT Permodalan
                           Nasional Madani.
    2004 – 2005        :   Ka Seksi Grup Regional I PT Permodalan Nasional
                           Madani.
    2004               :   Kasie Pengembangan Bisnis Grup KPU
                           PT Permodalan Nasional Madani.
    2002 – 2004        :   Kasie Pengembangan Usaha Divisi Pengembangan
                           Bisnis PT Permodalan Nasional Madani.
    2001 – 2002        :   Kasie KP Ill Divisi Kredit Program PT Permodalan
                           Nasional Madani.
    2000 – 2001        :   Account      Officer    Divisi   Kredit  Program
                           PT Permodalan Nasional Madani .
    1999 – 2000        :   Loan Work Out Officer Sadan Penyehatan
                           Perbankan Nasional ( BPPN).
    1998 – 1999        :   Senior Account Officer PT Bank Arya Panduarta,
                           Tbk.
    1991 – 1997        :   Consumer Credit Head PT Bank Jaya
                           lnternasional.




                   

                  105
Page 132
    Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
    Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

    Yusron Avivi
    Direktur Digital dan Teknologi Informasi

    Warga Negara Indonesia berusia 55 tahun, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
    merupakan lulusan S1 Statistik di Institut Pertanian Bogor pada tahun 1992 dan gelar
    mendapatkan S2 Pasca Sarjana dari Universitas Indonesia pada tahun 2004.

    Riwayat Pekerjaan:
     Juli 2025 – sekarang           :   Direktur Digital dan Teknologi Informasi
                                        PT Permodalan Nasional Madani.
     2024                           :   Executive Vice President BRI sebagai Direktur
                                        Digital dan Teknologi lnformasi PT Bank Rakyat
                                        Indonesia (Persero), Tbk. ditugaskan pada
                                        PT Permodalan Nasional Madani.
     2021 – 2024                    :   Division Head IT lnfrastucture & Operation
                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
     2019 – 2021                    :   Kepala Divisi IT Infrastructure dan Operation
                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
     2019 – 2019                    :   Pj. Kepala Divisi Operasional Teknologi lnformasi
                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
     2017 – 2019                    :   Wakil Kepala Divisi Bidang Operasional, Divisi
                                        Pengadaan Barang dan Jasa PT Bank Rakyat
                                        Indonesia (Persero), Tbk.
     2014 – 2017                    :   Wakil Kepala Divisi Bidang Pengadaan Barang
                                        dan Jasa, Divisi Pengadaan Barang dan Jasa
                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
     2008 – 2014                    :   Kepala Bagian Operasional lnfrastruktur, Divisi
                                        Teknologi Sistem lnformasi.
     2007 – 2008                    :   Wakil Kepala Bagian Operasional lnfrastruktur,
                                        Divisi Teknologi Sistem lnformasi PT Bank Rakyat
                                        Indonesia (Persero), Tbk.
     1996 – 2007                    :   Programmer Pengembangan Sistem Kanca/Unit
                                        Urusan Sistem dan Teknologi PT Bank Rakyat
                                        Indonesia (Persero), Tbk.
     1995 – 1996                    :   Pengangkatan Pegawai dalam Dinas Tetap
                                        Urusan Sistem dan Teknologi PT Bank Rakyat
                                        Indonesia (Persero), Tbk.
     1994 – 1995                    :   Pengangkatan Pegawai dalam Dinas Sementara
                                        Urusan Sistem dan Teknologi PT Bank Rakyat
                                        Indonesia (Persero), Tbk.

    Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
    Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

    Sahat Pangabahan Pangaribuan
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

    Warga Negara Indonesia berusia 42 tahun, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
    meraih gelar S1 Ekonomi Jurusan Keuangan dari Universitas Indonesia pada tahun
    2005 dan mendapat gelar S2 Jurusan Global Banking & Finance di University of
    Birmingham pada tahun 2014.

    Riwayat Pekerjaan:
     2025 – sekarang                :   Direktur Keuangan dan Manajemen            Risiko
                                        PT Permodalan Nasional Madani.



                                

                              106
Page 133
     2023 – 2025                   :   Kepala Divisi Subsidiary Management PT Bank
                                       Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
     2022 – 2023                   :   SEVP Transformation Office PT Pegadaian
     2019 – 2022                   :   Executive Assistant Wakil Menteri BUMN II
                                       Kementerian BUMN RI
     2019 – 2019                   :   Squad     Leader     Micro,  Divisi    Corporate
                                       Transformation PT Bank Rakyat Indonesia
                                       (Persero) Tbk.
     2017 – 2019                   :   Manager, Microbusiness Squad Divisi Corporate
                                       Transformation PT Bank Rakyat Indonesia
                                       (Persero) Tbk.
     2015 – 2017                   :   Executive Assistant – Direktur Utama PT Bank
                                       Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
     2014 – 2015                   :   Manager, Divisi Kebijakan dan Pengembangan
                                       Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                                       Tbk.
     2011 – 2014                   :   Staff (Tugas Belajar Luar Negeri) PT Bank Rakyat
                                       Indonesia (Persero) Tbk.
     2007 – 2011                   :   Assistant      Manager,     Divisi     Marketing
                                       Communication PT Bank Rakyat Indonesia
                                       (Persero) Tbk.

    Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
    Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

    Henry Yunus Kamang Pangemanan
    Direktur Human Capital dan Kepatuhan

    Warga Negara Indonesia berusia 57 tahun, beliau berdomisili di Jakarta. Beliau
    meraih gelar S1 Jurusan Public Law dari Universitas Trisakti pada tahun 1992 dan
    mendapat gelar S2 jurusan marketing di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya pada
    tahun 2006.

    Riwayat Pekerjaan:
     2025 – sekarang               :   Direktur Human Capital dan Kepatuhan
                                       PT Permodalan Nasional Madani.
     2023 –2025                    :   Direktur PT Mitra Utama Madani.
     2022 – 2023                   :   Kepala Divisi Human Capital Services dan Policy
                                       PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
     2018 – 2022                   :   Kepala Divisi Pengelolaan dan Pengembangan
                                       Sumber Daya Manusia PT. Permodalan Nasional
                                       Madani (Persero).
     2018                          :   Kepala     Divisi   Sumber      Daya   Manusia
                                       PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
     2017 – 2018                   :   PJ Wakil Kepala Divisi Sumber Daya Manusia
                                       PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
     2017                          :   Direktur PT. Micro Madani Institute.
     2012 – 2016                   :   General Manager Human Resource Bakrie Telcom
                                       (Esia).
     2009 – 2011                   :   General Manager Sales Training Bakrie Telcom
                                       (Esia).
     2006 – 2009                   :   General Manager Business Segment Bakrie
                                       Telcom (Esia).
     2004 – 2006                   :   Business Manager for Indonesia and Philipines,
                                       Schmidt BioMedTech Pte.Ltd.
     2003 – 2004                   :   National Sales Manager Medical Device,
                                       PT Anugrah Argon Medica (Dexa Medica Grup).




                               

                             107
Page 134
                                 2001 – 2002                      :   National Sales Manager OTC Product & Sales
                                                                      Training, PT Antarmitra Sembada (AMS)/ Pharos
                                                                      Group.
                                 1996 – 2001                      :   Sales Supervisor, PT Komselindo.

                                Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
                                Dewan Komisaris; atau (iii) pemegang saham pengendali Perseroan.

9.     TATA KELOLA PERUSAHAAN

Penerapan tata kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) telah menjadi prioritas utama
Perseroan selama ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam SK Direksi PNM Nomor SK-048/PNM-DIR/IX/2023
tanggal 19 Juni 2023 tentang Pedoman Sistem Manajemen PT Permodalan Nasional Madani yang memastikan
konsistensi pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh perangkat
tata laksana manajemen.

Pengembangan SM PNM dititikberatkan pada praktik GCG, konsep dan implementasi Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, Balanced Scorecard (BSC) serta perangkat organisasi lainnya dengan tetap
memperhatikan nilai dan budaya perseroan. Dalam menerapkan perspektif BSC, pemangku kepentingan, proses
bisnis atau Perseroan, serta pengembangan atau optimalisasi sumber daya manusia.

Dalam kerangka GCG, Perseroan juga terus melakukan kajian dan evalusasi terhadap pendukung bisnis Perseroan,
yang disertai perbaikan organisasi untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cepat bagi nasabah, produk
yang berdaya saing tinggi dan dapat diterima pasar, serta melaksanakan tata kelola Perseroan dengan risiko yang
minim dan terkendali. Perseroan juga mengevaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk mengkaji cost dan
benefit.

Manajemen menyadari bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip GCG bukan hanya merupakan kewajiban semata-mata
Perseroan sebagai BUMN, melainkan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka panjang yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
menciptakan citra perusahaan yang baik. Mengacu ke kriteria penilaian dalam Keputusan Sekretaris Kementrian
BUMN Nomor 16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012, secara umum kondisi penerapan GCG pada Perseroan untuk
periode tahun 2024 mencapai predikat kategori “sangat baik”, dengan skor 89,261 dari skor maksimal 100.

9.1 Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan
saran kepada Direksi serta memastikan bahwa tata kelola perusahaan telah diterapkan secara efektif dan
berkelanjutan. Gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

    Nama                                                                       Jumlah Rapat        Jumlah
                                                                                                   Kehadiran
    Dradjad Hari Wibowo*                                                                       -                      -
    Ardhya Pratiwi Setiowati*                                                                  -                      -
    Anas Puji Istanto*                                                                         -                      -
    Veronica Colondam                                                                          6                      5
    Nurhaida                                                                                   6                      6
    Iwan Taufiq Purwanto                                                                       6                      6
*)jabatan akan aktif setelah mendapat persetujuan dari OJK

Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris Perseroan pada
tahun 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp10.820 juta dan Rp9.623 juta.




                                                              

                                                             108
Page 135
9.2 Direksi

Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip
kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai
tujuan Perseroan yang telah ditetapkan.

Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus mengelola dan melindungi kekayaan Perseroan,
strategi, dan rencana anggaran secara teratur serta merupakan representasi dari Perseroan, baik secara internal
maupun eksternal. Direksi senantiasa menjalankan tugas kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan
keseimbangan kepentingan seluruh pihak terkait dengan aktivitas bisnis Perseroan.

Tingkat kehadiran rapat Direksi per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:

    Nama                                                                     Jumlah Rapat          Jumlah
                                                                                                   Kehadiran
    Arief Mulyadi                                                                             15                   15
    Sunar Basuki                                                                              15                   15
    Kindaris                                                                                  15                   15
    Yusron Avivi                                                                              15                   15
    Sahat Pangabahan Pangaribuan*                                                              -                    -
    Henry Yunus Pangemanan*                                                                    -                    -
*)jabatan akan aktif setelah mendapat persetujuan dari OJK

9.3 Komite Audit

Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN
No. PER-2/MBU/03/2023”), Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK
No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No.SK-008/PNM-KOM/IX/2025 tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan
Pengangkatan Kembali Anggota-Anggota Komite Audit PT Permodalan Nasional Madani tanggal 1 September
2025, dengan susunan sebagai berikut:

    Ketua                                    :   Nurhaida (Komisaris Independen)

                                                 Warga Negara Indonesia berusia 62 tahun. Memperoleh gelar S-1
                                                 Jurusan Kimia Tekstil di Institut Teknologi Tekstil Bandung pada tahun
                                                 1985 kemudian mendapatkan gelar S-2 Jurusan Business
                                                 Administration di Indiana University, Bloomington, USA pada tahun
                                                 1995. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
                                                 2023, sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Badan
                                                 Pengawasan Pasar Modal Kementerian Keuangan RI (2021).
    Anggota                                  :   Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen)

                                                 Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab
                                                 Pengurus dan Pengawasan.
    Anggota                                  :   Slamet Rahayu

                                                 Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Memperoleh gelar D-III
                                                 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1986 dan
                                                 memperoleh gelar S-1 dari Universitas Jambi pada tahun 1999. Beliau
                                                 menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Permodalan
                                                 Nasional Madani Venture Capital sejak tahun 2023, sebelumnya
                                                 beliau pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Investasi dan Evaluasi
                                                 Pengendalian Internal pada SPI (2015-2021), Auditor Pada Deputi
                                                 Investigasi di BPKP Pusat (2003-2015), Auditor di BPKP Perwakilan
                                                 Jawa Tengah (2003-2008), dan Auditor di BPKP Perwakilan Jambi
                                                 (1986-2003).

                                                              

                                                             109
Page 136
    Sekretaris merangkap Anggota       :   Arief Maulana

                                           Warga Negara Indonesia, 34 tahun. Memperoleh gelar S-1
                                           Manajemen dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 2011. Beliau
                                           menjabat sebagai anggota Komite Audit Perseroan sejak 2023,
                                           sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Analis Data BUMN
                                           (2015 – 2019) dan Analis Barang Milik Negara di Kementrian BUMN
                                           (2019 – 2021).

9.4 Komite Nominasi dan Remunerasi

Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi
(“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-007/PNM-KOM/VIII/2025 tentang Pemberhentian,
Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Permodalan
Nasional Madani tanggal 11 Agustus 2025, dengan susunan sebagai berikut:

    Ketua                              :   Dradjad Hari Wibowo (Komisaris Utama/Komisaris Independen)

                                           Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab
                                           Pengurus dan Pengawasan.
    Anggota                            :   Veronica Colondam (Komisaris Independen)

                                           Warga Negara Indonesia berusia 50 tahun. Memperoleh gelar S-1
                                           Jurusan Mass Communications and Public Relations di American
                                           University pada tahun 2000 kemudian mendapatkan gelar S-2
                                           Jurusan Social Science di Imperial College London and The London
                                           School of Hygiene and Tropical Medicines pada tahun 2005. Beliau
                                           menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 2023,
                                           sebelumnya pernah menjabat sebagai Direkur Utama PT Platfonn
                                           Usaha Sosial (2016 - 2024).
    Anggota                            :   Ardhya Pratiwi Setiowati (Komisaris)

                                           Uraian mengenai pengalaman kerja dapat dilihat pada bab ini subbab
                                           Pengurus dan Pengawasan.
    Anggota                            :   Tengku Ariffadillah

                                           Warga Negara Indonesia berusia 48 tahun. Memperoleh gelar S-1
                                           Jurusan Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta pada
                                           tahun 2003 dan memperoleh gelar S-2 Jurusan Management di
                                           Universitas Perbanas Institute pada tahun 2023. Beliau menjabat
                                           sebagai Kepala Divisi Human Capital Services (2024 – sekarang),
                                           Sekertaris Dekom PT. Mitra Utama Madani (2024), Direktur PT Mitra
                                           Utama Madani (2021-2024), Honorer di Kantor Wilayah Direktorat
                                           Jendral Pajak (2001-2002).

Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah               dilakukan   sesuai   dengan   Permen    BUMN
No. PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 34/POJK.04/2014.

9.5 Program Tanggung Jawab (CSR)

Perseroan memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong praktik keberlanjutan di seluruh lini bisnis melalui
penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Perseroan
telah menerbitkan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari strategi perusahaan. Kebijakan ini mencakup berbagai inisiatif strategis dalam memperkuat implementasi ESG
di aspek lingkungan Perseroan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program TJSL secara konsisten
yang betujuan untuk:

                                                       

                                                      110
Page 137
•   Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,
•   Melestarikan lingkungan hidup,
•   Memberdayakan komunitas berbasis masyarakat, serta
•   Mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Dalam pelaksanaannya, implementasi TJSL Perseroan tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, tetapi juga selaras dengan standar internasional yang relevan, antara lain ISO 26000:2010 Guidance
on Social Responsibility, dengan orientasi utama pada kontribusi terhadap pencapaian SDGs.

Perseroan memandang bahwa TJSL merupakan tanggung jawab bersama seluruh satuan kerja. Untuk memastikan
implementasi yang efektif, Perseroan menugaskan Divisi Jasa Manajemen dan TJSL sebagai pengelola utama
program TJSL serta Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), yang berada di bawah koordinasi
Direktur Bisnis.

Berikut beberapa kegiatan TJSL yang telah dilakukan Perseroan:
A.   Pilar Sosial
     1.    Madani Entrepreneurship Academy (MEA)
     2.    Madani Upskilling Academy (MUA)
     3.    Ruang Pintar PNM
     4.    PNM Scholarship
     5.    PNM Humanity
     6.    Bantuan Bencana Alam dan Kemanusiaan
     7.    Madani Care Stunting
     8.    Rumah Pangan PNM
     9.    Lorong Mekaar
     10. Kegiatan Sosial Korporasi Perusahaan (Movement)
B.   Pilar Lingkungan
     1.    Eco Life PNM
     2.    PNM Hijaukan Indonesia
     3.    Sanitasi SMART
     4.    PNM Peduli Terumbu Karang
     5.    Budidaya Magot
C.   Pilar Ekonomi
     1.    Difabel Bisa Berusaha
     2.    Pemberdayaan Kampung Madani
     3.    Madani Go Entrepreneurs
     4.    Madani Movement
     5.    Madani Vokasi Academy (MVA)
     6.    Kegiatan Sosial Ekonomi Korporasi Pilar Ekonomi




                                                       

                                                      111
Page 138
                                                                    


      10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

      Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum dan didukung dengan Surat Pernyataan Perkara Perseroan tanggal
      12 September 2025, Perseroan sedang terlibat dalam 101 (seratus satu) perkara perdata yang tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu kelancaran
      jalannya kegiatan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yaitu sebagai berikut:

                                                                                           Penggugat/
                                                                                          Pembanding/         Kedudukan       Tingkat        Materil       Immateril       Dwangsom
          No     Cabang        Dasar Gugatan         No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                         Pemohon Kasasi/       Perseroan    Pemeriksaan       (Rp)           (Rp)            (Rp)
                                                                                           Pemohon PK
                             Gugatan        Pihak
                             Ketiga atas jaminan
                                                                             Kamis,
                             yang      digunakan    10/Pdt.G/2024/                                            Termohon
          1    Ambon                                                        25 April     Runawi dan Subardi                 Tingkat Kasasi             -               -              -
                             sebagai      jaminan       PN Drh                                                 Kasasi III
                                                                              2024
                             Pembiayaan
                             Nasabah
                             Gugatan     nasabah
                             atas     permintaan    14/Pdt.G/2025/           Rabu,                                           Pengadilan
          2    Bau-bau                                                                        Muliani         Tergugat I                     223.000.000     100.000.000              -
                             pengembalian               PN Bau            4 Juni 2025                                          Negeri
                             jaminan




112
                             Gugatan Ahli Waris
                             atas jaminan yang                              Selasa,      La Ode Muhammad
                                                    23/Pdt.G/2024/                                            Termohon
          3    Bau-bau       digunakan sebagai                            20 Agustus        Djamaluddin                     Tingkat Kasasi             -               -      1.000.000
                                                        PN Bau                                                  Kasasi
                             jaminan Pembiayaan                              2024            Rahim, Dkk
                             Nasabah
                             Gugatan     nasabah
                             atas      keberatan                            Kamis,
                                                    97/Pdt.G/2025/                                                           Pengadilan
          4    Banjarmasin   pelaksanaan lelang                           14 Agustus        Hendra Jaya        Tergugat                      700.000.000               -              -
                                                        PN Bjm                                                                 Negeri
                             eksekusi         hak                            2025
                             tanggungan
                             Gugatan     nasabah
                             atas      keberatan
                                                                            Rabu,
                             rencana                41/Pdt.G/2025/                                                           Pengadilan
          5    Bojonegoro                                                 20 Agustus          Astutik          Tergugat                      200.000.000               -              -
                             pelaksanaan lelang         PN Bjn                                                                 Negeri
                                                                             2025
                             eksekusi         hak
                             tanggungan
                             Gugatan     nasabah
                             atas      keberatan    23/Pdt.G/2025/          Senin,
          6    Bojonegoro                                                                   Yuli Fitriana      Tergugat        Inkracht                -     500.000.000              -
                             pembayaran                 PN Bjn            5 Mei 2025
                             angsuran



                                                                                                  
      
Page 139
                                                                     


                                                                                            Penggugat/
                                                                                           Pembanding/           Kedudukan       Tingkat          Materil        Immateril       Dwangsom
          No     Cabang       Dasar Gugatan           No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                          Pemohon Kasasi/         Perseroan    Pemeriksaan         (Rp)            (Rp)            (Rp)
                                                                                            Pemohon PK
                            Gugatan        Pihak
                            Ketiga atas jaminan
                                                                                              Dra. Sri
                            yang      digunakan     121/Pdt.G/2025/           Senin,                                            Pengadilan
          7    Banyuwangi                                                                 Mulyaningsih dan       Tergugat II                                 -               -              -
                            sebagai      jaminan        PN Byw             2 Juni 2025                                            Negeri
                                                                                           Agus Haritanyo
                            Pembiayaan
                            Nasabah
                            Gugatan     nasabah
                            atas      keberatan
                                                    135/Pdt.G/2025/           Jumat,                                            Pengadilan
          8    Banyuwangi   pelaksanaan lelang                                                 Sulastrik         Tergugat I                                  -               -              -
                                                        PN Byw             13 Juni 2025                                           Negeri
                            eksekusi         hak
                            tanggungan
                            Gugatan     nasabah
                            atas      keberatan
                                                                             Selasa,
                            rencana                 182/Pdt.G/2025/
          9    Banyuwangi                                                  12 Agustus        Musyarwani          Tergugat I       Inkracht                   -               -              -
                            pelaksanaan lelang          PN Byw
                                                                              2025
                            eksekusi         hak
                            tanggungan




113
                            Gugatan        pihak
                            ketiga           atas
                                                                              Rabu,                                Turut
                            keberatan rencana       268/Pdt.G/2024/
          10   Cimahi                                                     13 November     Endang Setyorini       Termohon      Tingkat Kasasi      14.000.000                -       500.000
                            pelaksanaan lelang          PN Blb
                                                                              2024                                 Kasasi
                            eksekusi         hak
                            tanggungan
                            Gugatan        pihak
                            ketiga           atas
                                                                              Rabu,
                            keberatan rencana       442/Pdt.G/2024/                                              Termohon
          11   Jakarta                                                     23 Oktober           Ruihah                         Tingkat Kasasi   15.000.000.000   5.000.000.000      1.000.000
                            pelaksanaan lelang          PN Bks                                                     Kasasi
                                                                              2024
                            eksekusi         hak
                            tanggungan
                            Gugatan     nasabah
                            atas      keberatan
                                                    255/Pdt.G/2025/          Kamis,       Hj. Pipih Pirnawati,                  Pengadilan
          12   Depok        pelaksanaan lelang                                                                   Tergugat I                      4.000.000.000   5.000.000.000      1.000.000
                                                        PN Cbi             3 Juli 2025            Dkk                             Negeri
                            eksekusi         hak
                            tanggungan
                            Gugatan Intervensi                                Senin,                             Termohon
                                                    269/Pdt.G/2023/                        PT Permodalan
          13   Depok        PNM dalam perkara                               15 Januari                             Kasasi      Tingkat Kasasi                -               -              -
                                                        PN Cbi                            Nasional Madani
                            pihak ketiga yang                                 2024                               Intervensi


                                                                                                    
      
Page 140
                                                                      


                                                                                             Penggugat/
                                                                                            Pembanding/      Kedudukan       Tingkat         Materil        Immateril        Dwangsom
          No     Cabang     Dasar Gugatan              No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                           Pemohon Kasasi/    Perseroan    Pemeriksaan        (Rp)            (Rp)             (Rp)
                                                                                             Pemohon PK
                          meletakkan          sita
                          jaminan            atas
                          jaminan      nasabah
                          yang diagunkan ke
                          PNM
                          Gugatan      nasabah
                          atas rencana lelang        144/Pdt.G/2023/           Rabu,        Guntur Adolfos   Termohon
          14   Depok                                                                                                       Tingkat Kasasi               -                -              -
                          eksekusi           hak         PN Cbi             17 Mei 2023       Hutabarat        Kasasi
                          tanggungan
                          Gugatan          Pihak
                          Ketiga atas jaminan
                          yang       digunakan       68/Pdt.G/2025/            Selasa,                                      Pengadilan
          15   Garut                                                                          Nia Yuniati    Tergugat II                     141.990.826                 -              -
                          sebagai       jaminan         PN Tsm              24 Juni 2025                                      Negeri
                          Pembiayaan
                          Nasabah
                          Gugatan Perbuatan
                                                                              Selasa,
                          Melawan        Hukum       23/Pdt.G/2025/                                                         Pengadilan




114
          16   Garut                                                        12 Agustus         PT PNM        Penggugat                      2.867.805.489   43.842.749.510       100.000
                          terhadap        pelaku         PN Grt                                                               Negeri
                                                                               2025
                          fraud
                          Gugatan      nasabah
                          atas keberatan tidak                                Senin,
                                                     255/Pdt.G/2024/
          17   Jambi      diberikannya salinan                             30 Desember         Rohman         Tergugat        Inkracht       130.000.000      260.000.000       1.000.000
                                                         PN Jmb
                          perjanjian                                           2024
                          pembiayaan
                          Gugatan suami atas
                                                                               Senin,
                          keberatan                  25/Pdt.G/2024/                                          Termohon        Tingkat
          18   Jambi                                                        4 November         R. Idrus                                                 -                -              -
                          pengeplangan objek            PN Mbn                                                Banding        Banding
                                                                                2024
                          jaminan
                          Gugatan          Pihak
                          Ketiga atas jaminan
                                                                               Selasa,
                          yang       digunakan       231/Pdt.G/2024/                                                        Pengadilan
          19   Jambi                                                        3 Desember         Maryam        Tergugat II                                -                -              -
                          sebagai       jaminan          PN Jmb                                                               Negeri
                                                                                2024
                          Pembiayaan
                          Nasabah
                          Gugatan Pemenang                                    Jumat,                           Turut
                                                     47/Pdt.G/2022/
          20   Kendari    lelang kepada ex-                                30 Desember           Asni        Termohon      Tingkat Kasasi    200.000.000     1.000.000.000      1.000.000
                                                         PN Kka
                          nasabah         karena                               2022                           Kasasi I


                                                                                                   
      
Page 141
                                                                   


                                                                                          Penggugat/
                                                                                         Pembanding/          Kedudukan       Tingkat        Materil       Immateril       Dwangsom
          No      Cabang     Dasar Gugatan          No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                        Pemohon Kasasi/        Perseroan    Pemeriksaan       (Rp)           (Rp)            (Rp)
                                                                                          Pemohon PK
                           tidak            mau
                           mengosongkan
                           obyek agunan yang
                           telah dilelang
                           Gugatan      nasabah
                           atas        keberatan                           Selasa,
                                                   30/Pdt.G/2025/                                                            Pengadilan
          21   Kediri      pelaksanaan lelang                            25 Februari    Mayu Dilla Chafifah    Tergugat                                -               -                -
                                                       PN Gpr                                                                  Negeri
                           eksekusi          hak                            2025
                           tanggungan
                           Gugatan      nasabah
                           atas        keberatan
                                                   47/Pdt.G/2025/           Senin,                                           Pengadilan
          22   Kediri      pelaksanaan lelang                                                Hardiana         Tergugat I                               -               -                -
                                                       PN Kdr            28 Juli 2025                                          Negeri
                           eksekusi          hak
                           tanggungan
                           Gugatan      nasabah
                           atas        keberatan                                        Bambang Sugeng          Turut
                                                   76/Pdt.G/2024/          Selasa,
          23   Kediri      pelaksanaan lelang                                           Irianto, Sumarsih,    Termohon      Tingkat Kasasi   369.500.000      50.000.000   30.000.000.000




115
                                                       PN Gpr            9 Juli 2024
                           eksekusi          hak                                            Suharti Spd        Kasasi I
                           tanggungan
                           Gugatan      nasabah
                           atas        keberatan                           Kamis,
                                                   16/Pdt.G/2025/                        Johny Pakpahan,                     Pengadilan
          24   Lamongan    pelaksanaan lelang                            27 Februari                          Tergugat II                              -               -                -
                                                       PN Bjn                                  Dkk                             Negeri
                           eksekusi          hak                            2025
                           tanggungan
                           Gugatan      nasabah
                           atas        keberatan
                           pelaksanaan lelang
                                                                           Jumat,                               Turut
                           eksekusi          hak   29/Pdt.G/2023/
          25   Lamongan                                                  13 Oktober        Sugeng, Sati       Termohon      Tingkat Kasasi   300.000.000     500.000.000         500.000
                           tanggungan, merasa         PN Lmg
                                                                            2023                                Kasasi
                           tidak          pernah
                           diberikan salinan PK,
                           APHT
                           Gugatan      nasabah
                           atas        keberatan
                                                                           Jumat,
                           pelaksanaan lelang      2/Pdt.G/2024/                                              Termohon
          26   Lamongan                                                  19 Februari      Anik, Pandelan                    Tingkat Kasasi             -               -                -
                           eksekusi          hak      PN Bjn                                                    Kasasi
                                                                            2024
                           tanggungan,       dan
                           merasa

                                                                                                 
      
Page 142
                                                                   


                                                                                          Penggugat/
                                                                                         Pembanding/         Kedudukan       Tingkat         Materil        Immateril       Dwangsom
          No     Cabang     Dasar Gugatan           No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                        Pemohon Kasasi/       Perseroan    Pemeriksaan        (Rp)            (Rp)            (Rp)
                                                                                          Pemohon PK
                          pencantuman
                          klausul baku dalam
                          PK       merupakan
                          perbuatan melawan
                          hukum
                          Gugatan         Pihak
                          Ketiga atas jaminan
                                                                           Jumat,
                          yang      digunakan     28/Pdt.G/2023/                                              Pemohon
          27   Lamongan                                                  13 Oktober         Sulaiman                       Tingkat Kasasi               -               -              -
                          sebagai      jaminan       PN Lmg                                                    Kasasi
                                                                            2023
                          Pembiayaan
                          Nasabah
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan
                                                  32/Pdt.G/2024/           Senin,                            Termohon
          28   Lampung    pelaksanaan lelang                                            Kholil Abdul Haq                   Tingkat Kasasi               -               -              -
                                                      PN Gns             8 Juli 2024                          Kasasi II
                          eksekusi          hak
                          tanggungan
                          Gugatan Perbuatan




116
                                                                            Rabu,
                          Melawan       Hukum     14/Pdt.G/2025/                                                             Pengadilan
          29   Lampung                                                    5 Februari        PT PNM           Penggugat                       527.918.450      643.754.716              -   -
                          terhadap       pelaku       PN Gns                                                                   Negeri
                                                                             2025
                          fraud
                          Gugatan         Pihak
                          Ketiga atas jaminan
                          yang      digunakan      8/Pdt.G/2024/           Senin,                            Termohon
          30   Lampung                                                                     Risdiyanto                      Tingkat Kasasi    100.000.000                -              -
                          sebagai      jaminan        PN Met             6 Mei 2024                           Kasasi III
                          Pembiayaan
                          Nasabah
                          Gugatan         Pihak
                          Ketiga atas jaminan
                                                                           Kamis,
                          yang      digunakan     164/Pdt.G/2021/                                             Pemohon
          31   Lampung                                                   21 Oktober     Siti Agustina Sari                 Tingkat Kasasi   1.700.000.000     500.000.000       100.000
                          sebagai      jaminan        PN Tjk                                                   Kasasi
                                                                            2021
                          Pembiayaan
                          Nasabah
                          Gugatan Perbuatan
                          Melawan       Hukum     18/Pdt.G/2025/            Senin,                                           Pengadilan
          32   Lampung                                                                      PT PNM           Penggugat                       466.879.883      330.000.000              -   -
                          terhadap       pelaku      PN Mgl             10 Maret 2025                                          Negeri
                          fraud




                                                                                                 
      
Page 143
                                                                    


                                                                                           Penggugat/
                                                                                          Pembanding/       Kedudukan      Tingkat         Materil        Immateril       Dwangsom
          No     Cabang     Dasar Gugatan            No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                         Pemohon Kasasi/     Perseroan   Pemeriksaan        (Rp)            (Rp)            (Rp)
                                                                                           Pemohon PK
                          Gugatan      nasabah
                          atas            tidak
                                                   68/Pdt.G/2025/            Rabu,                                        Pengadilan
          33   Lampung    diberikannya salinan                                            Imas Oktavianie    Tergugat                                 -               -              -
                                                       PN Tjk            26 Maret 2025                                      Negeri
                          Perjanjian     Kredit
                          serta Restrukturisasi
                          Gugatan      nasabah
                          atas       keberatan
                          rencana                  10/Pdt.G/2025/           Selasa,                                       Pengadilan
          34   Lampung                                                                     Edi Irwansyah    Tergugat I                      80.000.000    1.000.000.000       500.000
                          pelaksanaan lelang           PN Gdt             1 Juli 2025                                       Negeri
                          eksekusi          hak
                          tanggungan
                          Gugatan      nasabah
                          atas keberatan tidak
                          diberikannya salinan     37/Pdt.G/2025/P           Selasa,                                      Pengadilan
          35   Madiun                                                                         Suwati         Tergugat                       30.000.000                -              -
                          perjanjian        dan        N Mad              10 Juni 2025                                      Negeri
                          pelaksanaan
                          pemasangan plang




117
                          Gugatan         Pihak
                          Ketiga      terhadap
                          jaminan          milik
                                                                             Rabu,
                          nasabah                   433/Pdt.Bth/                                             Pemohon
          36   Medan                                                       7 Agustus        Aris Arianto                 Tingkat Kasasi               -               -              -
                          dikarenakan               2024/PN Lbp                                               Kasasi
                                                                             2024
                          terdapat kelebihan
                          pengukuran dalam
                          jaminan tersebut
                          Gugatan      nasabah
                          atas       keberatan
                                                   41/Pdt.G/2025/            Senin,                                       Pengadilan
          37   Medan      pelaksanaan lelang                                               Sri Susilawati   Tergugat I                    5.000.000.000               -              -
                                                       PN Stb             21 Juli 2025                                      Negeri
                          eksekusi          hak
                          tanggungan
                          Gugatan      nasabah
                          atas       keberatan
                                                   408/Pdt.G/2024/          Selasa,                         Termohon
          38   Medan      pelaksanaan lelang                                              Sukarni, Paino                 Tingkat Kasasi   1.000.000.000     500.000.000      1.000.000
                                                       PN Lbp             23 Juli 2024                        Kasasi
                          eksekusi          hak
                          tanggungan
                          Gugatan      nasabah     74/Pdt.G/2025/            Senin,        Zeffri Palanda
          39   Medan                                                                                        Tergugat I      Inkracht                  -               -      1.000.000
                          atas       keberatan        PN Mdn             17 Maret 2025        Gultom


                                                                                                  
      
Page 144
                                                                   


                                                                                          Penggugat/
                                                                                         Pembanding/         Kedudukan       Tingkat         Materil        Immateril       Dwangsom
          No     Cabang     Dasar Gugatan           No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                        Pemohon Kasasi/       Perseroan    Pemeriksaan        (Rp)            (Rp)            (Rp)
                                                                                          Pemohon PK
                          pelaksanaan lelang
                          eksekusi          hak
                          tanggungan
                          Gugatan         Pihak
                          Ketiga atas jaminan
                          yang       digunakan    228/Pdt.G/2024/           Selasa,                          Termohon
          40   Medan                                                                         Misman                           Inkracht      1.942.000.000     200.000.000      1.000.000
                          sebagai       jaminan       PN Lbp             4 Juni 2024                          Banding
                          Pembiayaan
                          Nasabah
                          Gugatan      nasabah
                          atas        keberatan
                                                  111/Pdt.G/2025/          Selasa,                                          Pengadilan
          41   Medan      pelaksanaan lelang                                            Idawati Sihombing     Tergugat                       480.000.000    1.000.000.000      1.000.000
                                                      PN Lbp            25 Maret 2025                                         Negeri
                          eksekusi          hak
                          tanggungan
                          Gugatan      nasabah
                          atas        keberatan                             Kamis,
                                                  84/Pdt.G/2021/                        Iskandar Arihsyah     Pemohon
          42   Medan      pelaksanaan lelang                             4 November                                        Tingkat Kasasi    400.000.000      500.000.000      1.000.000




118
                                                     PN Rap                                 Bantah P           Kasasi
                          eksekusi          hak                              2021
                          tanggungan
                          Gugatan      nasabah
                          atas        keberatan
                          pelaksanaan lelang                                Rabu,
                                                  96/Pdt.G/2020/                                             Termohon
          43   Medan      eksekusi          hak                          2 Desember           Ariani                       Tingkat Kasasi      5.000.000    5.000.000.000              -   -
                                                     PN Rap                                                    Kasasi
                          tanggungan, serta                                 2020
                          tidak dicantumkan
                          limit lelang
                          Gugatan         Pihak
                          Ketiga atas jaminan
                                                                            Selasa,
                          yang       digunakan    497/Pdt.G/2024/
          44   Medan                                                      1 Oktober       Feber Siregar      Tergugat II      Inkracht                  -               -              -
                          sebagai       jaminan       PN Lbp
                                                                             2024
                          Pembiayaan
                          Nasabah
                          Gugatan      nasabah
                          atas        keberatan                             Jumat,
                                                  28/Pdt.G/2025/                                             Termohon        Tingkat
          45   Medan      pelaksanaan lelang                              10 Januari    Nita Welvia Sinaga                                              -               -              -
                                                     PN Mdn                                                   Banding        Banding
                          eksekusi          hak                              2025
                          tanggungan


                                                                                                 
      
Page 145
                                                                    


                                                                                           Penggugat/
                                                                                          Pembanding/        Kedudukan       Tingkat         Materil        Immateril       Dwangsom
          No     Cabang     Dasar Gugatan            No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                         Pemohon Kasasi/      Perseroan    Pemeriksaan        (Rp)            (Rp)            (Rp)
                                                                                           Pemohon PK
                          Gugatan      nasabah
                          atas       keberatan
                                                   28/Pdt.G/2024/            Selasa,                         Termohon        Tingkat
          46   Medan      pelaksanaan lelang                                              Jalaluddin Lubis                                              -               -              -
                                                       PN Bnj             25 Juni 2024                        Banding        Banding
                          eksekusi           hak
                          tanggungan
                          Gugatan      nasabah
                          atas       keberatan                              Selasa,
                                                    4/Pdt.G/2025/                                            Termohon
          47   Medan      pelaksanaan lelang                              11 Februari         Saimun                       Tingkat Kasasi   1.000.000.000   2.000.000.000      5.000.000
                                                       PN Bnj                                                 Kasasi I
                          eksekusi           hak                             2025
                          tanggungan
                          Gugatan      nasabah
                          atas rencana lelang      27/Pdt.G/2022/           Senin,                            Pemohon
          48   Magelang                                                                   Dani Supriyani                   Tingkat Kasasi    250.699.600    1.620.900.000              -
                          eksekusi           hak       PN Pwr            18 April 2022                         Kasasi
                          tanggungan
                          Gugatan         pihak
                          ketiga            atas
                          keberatan




119
                          pelaksanaan lelang
                                                                             Rabu,
                          eksekusi           hak   20/Pdt.G/2022/                        Rohani Rahman,       Pemohon
          49   Makassar                                                  21 September                                      Tingkat Kasasi               -               -              -
                          tanggungan       serta       PN Pin                                 Dkk              Kasasi
                                                                             2022
                          balik nama sertifikat
                          yang     tidak     sah
                          dilakukan         oleh
                          Tergugat II
                          Gugatan         Pihak
                          Ketiga atas jaminan
                                                                             Rabu,
                          yang       digunakan     378/Pdt.G/2024/                                           Termohon
          50   Makassar                                                  18 September     Hj. Nuriati Baso                    Inkracht      1.020.000.000               -              -
                          sebagai       jaminan        PN Mks                                                 Banding
                                                                             2024
                          Pembiayaan
                          Nasabah
                          Gugatan         Pihak
                          Ketiga atas jaminan
                                                                            Kamis,
                          yang       digunakan     15/Pdt.G/2025/                                                           Pengadilan
          51   Makassar                                                   27 Februari        Nuralam         Tergugat IV                                -               -              -
                          sebagai       jaminan       PN Sgm                                                                  Negeri
                                                                             2025
                          Pembiayaan
                          Nasabah




                                                                                                  
      
Page 146
                                                                    


                                                                                           Penggugat/
                                                                                          Pembanding/         Kedudukan       Tingkat        Materil       Immateril       Dwangsom
          No     Cabang     Dasar Gugatan           No Perkara           Tanggal Regis
                                                                                         Pemohon Kasasi/       Perseroan    Pemeriksaan       (Rp)           (Rp)            (Rp)
                                                                                           Pemohon PK
                          Gugatan         Pihak
                          Ketiga atas jaminan
                                                                             Senin,
                          yang      digunakan     374/Pdt.G/2023/                        Muhammad Irwan        Pemohon
          52   Makassar                                                    2 Oktober                                        Tingkat Kasasi             -               -              -
                          sebagai      jaminan        PN Mks                                 S.Sos              Kasasi
                                                                              2023
                          Pembiayaan
                          Nasabah
                          Gugatan        suami
                          nasabah          atas
                                                                             Senin,
                          keberatan               52/Pdt.Bth/2024/                                             Termohon       Tingkat
          53   Makassar                                                    4 Oktober        H. Mannoki                                       800.000.000     800.000.000      2.000.000
                          pelaksanaan lelang          PN Sdr                                                   Banding II     Banding
                                                                              2024
                          eksekusi          hak
                          tanggungan
                          Gugatan perlawanan
                          ahli   waris     atas
                          keberatan               98/Pdt.Bth/2024/           Senin,
          54   Makassar                                                                  A.Rahmat.Z.Sh, Dkk   Termohon PK    Tingkat PK                -               -              -
                          pelaksanaan lelang          PN Mks             18 Maret 2024
                          eksekusi          hak




120
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan                               Jumat,
                                                  257/Pdt.G/2025/                                                            Pengadilan
          55   Malang     pelaksanaan lelang                              15 Agustus         Sulistiani        Tergugat                       50.000.000     500.000.000              -   -
                                                      PN Mlg                                                                   Negeri
                          eksekusi          hak                              2025
                          tanggungan
                          Gugatan         Pihak
                          Ketiga           atas
                          keberatan rencana       101/Pdt.G/2025/            Rabu,
          56   Manado                                                                      Andi Arjunita       Tergugat        Inkracht                -               -              -
                          pelaksanaan lelang          PN Ktg              11 Juni 2025
                          eksekusi          hak
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan
                                                  36/Pdt.G/2025/            Senin,                               Turut       Pengadilan
          57   Manado     pelaksanaan lelang                                             Ismanto Supu, S.Pd                                            -               -              -
                                                      PN Gto              6 Mei 2025                           Tergugat        Negeri
                          eksekusi          hak
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah                                Senin,
                                                  770/Pdt.G/2024/                                              Termohon       Tingkat
          58   Manado     atas      keberatan                             2 Desember         Ylpk Sulut                                      350.000.000     350.000.000              -
                                                      PN Mnd                                                   Banding I      Banding
                          pelaksanaan lelang                                  2024


                                                                                                  
      
Page 147
                                                                    


                                                                                            Penggugat/
                                                                                           Pembanding/      Kedudukan         Tingkat     Materil       Immateril       Dwangsom
          No     Cabang      Dasar Gugatan          No Perkara           Tanggal Regis
                                                                                          Pemohon Kasasi/    Perseroan      Pemeriksaan    (Rp)           (Rp)            (Rp)
                                                                                            Pemohon PK
                           eksekusi         hak
                           tanggungan
                           Gugatan     nasabah
                           atas      keberatan
                                                  79/Pdt.G/2025/            Jumat,                                          Pengadilan
          59   Mataram     pelaksanaan lelang                                             Aat Langga Lani    Tergugat I                   650.000.000     100.000.000              -
                                                      PN Sel              4 Juli 2025                                         Negeri
                           eksekusi         hak
                           tanggungan
                           Gugatan        Pihak
                           Ketiga atas jaminan
                           yang      digunakan    984/Pdt.G/2025/           Selasa,                             Turut       Pengadilan
          60   Mataram                                                                       Sahni, Dkk                                             -               -              -
                           sebagai      jaminan       PA Sel              22 Juli 2025                       Tergugat II      Agama
                           Pembiayaan
                           Nasabah
                           Gugatan        Pihak
                           Ketiga atas jaminan
                           yang      digunakan    24/Pdt.Bth/2025/           Rabu,                                          Pengadilan
          61   Padang                                                                         Kasniati      Terbantah III                           -               -              -
                           sebagai      jaminan       PN Pyh              23 Juli 2025                                        Negeri




121
                           Pembiayaan
                           Nasabah
                           Gugatan     nasabah
                           atas      keberatan                              Jumat,
                                                  23/Pdt.G/2024/
          62   Padang      pelaksanaan lelang                             12 Februari         Yusrizal      Termohon PK      Tingkat PK   175.000.000     500.000.000              -
                                                      PA Sjj
                           eksekusi         hak                              2024
                           tanggungan
                           Gugatan     nasabah
                           atas      keberatan
                                                  128/Pdt.G/2025/           Sabtu,                                          Pengadilan
          63   Padang      pelaksanaan lelang                                                Yose Rizal      Tergugat I                             -               -              -
                                                      PN Pdg              26 Juli 2025                                        Negeri
                           eksekusi         hak
                           tanggungan
                           Gugatan     nasabah
                           atas      keberatan
                                                  153/Pdt.G/2025/           Selasa,                                         Pengadilan
          64   Pekanbaru   pelaksanaan lelang                                              Busra Alkhairi    Tergugat I                   348.000.000               -              -
                                                      PN Pbr              6 Mei 2025                                          Negeri
                           eksekusi         hak
                           tanggungan
                           Gugatan     nasabah
                                                  32/Pdt.G/2024/             Jumat,                                         Pengadilan
          65   Palopo      atas      keberatan                                            Hasnawi & Erwin    Tergugat                     230.000.000   1.230.000.000              -
                                                      PN Enr             3 Januari 2025                                       Negeri
                           pelaksanaan lelang


                                                                                                  
      
Page 148
                                                                  


                                                                                         Penggugat/
                                                                                        Pembanding/           Kedudukan       Tingkat         Materil        Immateril        Dwangsom
          No     Cabang     Dasar Gugatan          No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                       Pemohon Kasasi/         Perseroan    Pemeriksaan        (Rp)            (Rp)             (Rp)
                                                                                         Pemohon PK
                          eksekusi         hak
                          tanggungan
                          Gugatan       kepada
                          PNM     dikarenakan
                                                                          Selasa,
                          jaminan hilang dan     84/Pdt.G/2021/
          66   Palu                                                    14 September    Uswatul Choiriyah      Pemohon PK     Tingkat PK      2.108.900.000   10.100.000.000       500.000
                          telah      dilakukan       PN Pal
                                                                           2021
                          pelunasan       oleh
                          Penggugat
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan
               Pematang                          30/Pdt.G/2024/            Senin,                             Termohon
          67              pelaksanaan lelang                                              Herdin Zebua                      Tingkat Kasasi   5.000.000.000   15.000.000.000      5.000.000
               siantar                               PN Tjb             3 Juni 2024                             Kasasi
                          eksekusi         hak
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan                              Senin,
               Pematang                          56/Pdt.G/2023/                                               Termohon
          68              pelaksanaan lelang                           11 September       Ahmad Bakri                          Inkracht        10.000.000                 -              -
               siantar                               PN Kis                                                     Kasasi
                          eksekusi         hak                              2023




122
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan
               Pematang                          35/Pdt.G/2019/           Senin,                              Termohon
          69              pelaksanaan lelang                                               Erik Irawan                      Tingkat Kasasi               -                -              -
               siantar                               PN Kis             1 Juli 2019                            Kasasi I
                          eksekusi         hak
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan
               Pematang                          57/Pdt.G/2020/           Selasa,        Muhammmad            Termohon
          70              pelaksanaan lelang                                                                                Tingkat Kasasi     30.000.000          500.000       1.000.000
               siantar                               PN Sim             14 Juli 2020       Sofyan              Kasasi III
                          eksekusi         hak
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan
               Pematang                          85/Pdt.G/2024/           Selasa,                             Termohon
          71              pelaksanaan lelang                                           Ilham Sinaga, Ariani                 Tingkat Kasasi    350.000.000      200.000.000       1.000.000
               siantar                              PN Rap              16 Juli 2024                           Kasasi I
                          eksekusi         hak
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah                             Rabu,             Ristian
               Pematang                          126/Pdt.G/2025/                                                             Pengadilan
          72              atas      keberatan                           27 Agustus       Chasdiansyah,         Tergugat I                     400.000.000      300.000.000       1.000.000
               siantar                               PN Sim                                                                    Negeri
                          pelaksanaan lelang                               2025             Rasyid



                                                                                                 
      
Page 149
                                                                   


                                                                                           Penggugat/
                                                                                          Pembanding/       Kedudukan      Tingkat        Materil       Immateril       Dwangsom
          No      Cabang     Dasar Gugatan          No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                         Pemohon Kasasi/     Perseroan   Pemeriksaan       (Rp)           (Rp)            (Rp)
                                                                                           Pemohon PK
                           eksekusi         hak
                           tanggungan
                           Gugatan     nasabah
                           atas      keberatan                              Selasa,
               Pematang                           58/Pdt.G/2024/                                            Termohon
          73               pelaksanaan lelang                             8 Oktober        Rian Sukma                    Tingkat Kasasi   410.000.000     100.000.000       500.000
               siantar                                PN Srh                                                  Kasasi
                           eksekusi         hak                              2024
                           tanggungan
                           Gugatan     nasabah
                           atas      keberatan
                                                  57/Pdt.G/2025/           Kamis,                                         Pengadilan
          74   Pati        terhadap bunga atas                                           Bambang Sugiarto    Tergugat                               -               -              -
                                                      PN Pti             14 Juli 2025                                       Negeri
                           pembiayaan      yang
                           diberikan
                           Gugatan        Pihak
                           Ketiga atas jaminan
                                                                           Selasa,
                           yang      digunakan    127/Pdt.G/2024/                                           Termohon
          75   Surabaya                                                 19 November       Anik Susilowati                Tingkat Kasasi             -               -              -
                           sebagai      jaminan       PN Mjk                                                  Kasasi
                                                                            2024
                           Pembiayaan




123
                           Nasabah
                           Gugatan     nasabah
                           atas      keberatan
                                                  10/Pdt.G/2025/            Kamis,
          76   Solo        pelaksanaan lelang                                               Supriyanto      Tergugat I      Inkracht                -               -              -
                                                      PN Skt            2 Januari 2025
                           eksekusi         hak
                           tanggungan
                           Gugatan        Pihak
                           Ketiga atas jaminan
                           yang      digunakan    21/Pdt.G/2025/           Kamis,                           Termohon       Tingkat
          77   Solo                                                                           Sumini                                                -               -              -
                           sebagai      jaminan       PN Krg            6 Maret 2025                        Banding II     Banding
                           Pembiayaan
                           Nasabah
                           Gugatan     nasabah
                           atas      keberatan
                                                  42/Pdt.G/2024/            Senin,                          Termohon       Tingkat
          78   Solo        pelaksanaan lelang                                               Satriyanto                                              -               -              -
                                                      PN Krg             10 Juni 2024                       Banding I      Banding
                           eksekusi         hak
                           tanggungan
                           Gugatan     nasabah
                                                  39/Pdt.G/2024/            Selasa,                         Termohon
          79   Solo        atas      keberatan                                               Suyanti                     Tingkat Kasasi             -               -              -
                                                      PN Krg             21 Mei 2024                         Kasasi I
                           pelaksanaan lelang


                                                                                                 
      
Page 150
                                                                   


                                                                                          Penggugat/
                                                                                         Pembanding/       Kedudukan      Tingkat         Materil        Immateril       Dwangsom
          No     Cabang     Dasar Gugatan           No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                        Pemohon Kasasi/     Perseroan   Pemeriksaan        (Rp)            (Rp)            (Rp)
                                                                                          Pemohon PK
                          eksekusi          hak
                          tanggungan
                          Gugatan keberatan
                          nasabah keberatan
                                                                            Jumat,
                          bunga          yang     11/Pdt.G/2025/
          80   Solo                                                       7 Februari       Sutriyono        Tergugat       Inkracht       100.000.000    1.000.000.000       100.000
                          dikenakan terhadap          PN Byl
                                                                             2025
                          pembiayaan
                          nasabah
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan
                                                  57/Pdt.G/2025/            Rabu,                                        Pengadilan
          81   Solo       pelaksanaan lelang                                               Supriyanto      Tergugat I                     600.000.000       50.000.000              -
                                                      PN Krg             2 Juli 2025                                       Negeri
                          eksekusi          hak
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan                              Selasa,
                                                  130/Pdt.G/2024/                       Aris Margono &     Termohon
          82   Semarang   pelaksanaan lelang                            31 Desember                                     Tingkat Kasasi    241.600.000      250.000.000       100.000
                                                      PN Kdl                             Umi Zuraidah       Kasasi I
                          eksekusi          hak                             2024




124
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan                              Senin,
                                                  124/Pdt.G/2024/                                                        Pengadilan
          83   Semarang   pelaksanaan lelang                            16 Desember        Zaenudin        Tergugat I                    1.150.000.000   1.000.000.000              -
                                                      PN Kdl                                                               Negeri
                          eksekusi          hak                             2024
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah
                          atas keberatan atas                              Rabu,
                                                  105/Pdt.G/2023/                                          Termohon
          84   Semarang   proses pelaksanaan                            27 Desember         Budiati                     Tingkat Kasasi               -               -              -
                                                      PN Kdl                                                Kasasi I
                          lelang eksekusi hak                               2023
                          tanggungan
                          Gugatan     nasabah
                          atas      keberatan
                          terkait   kekeliruan    40/Pdt.G/2021/P        Jumat, 20        Moh Shodig,      Termohon
          85   Semarang                                                                                                 Tingkat Kasasi               -               -      1.000.000
                          KPKNL         dalam         N Pwd             Agustus 2021       Kusripah         Kasasi I
                          menuliskan       luas
                          obyek jaminan
                          Gugatan     nasabah
                                                  40/Pdt.G/2023/            Rabu,        Ninik Haryanti,   Termohon
          86   Semarang   atas      keberatan                                                                           Tingkat Kasasi    550.000.000      185.000.000       500.000
                                                      PN Kdl             7 Juni 2023        Suryanto        Kasasi I
                          pelaksanaan lelang


                                                                                                
      
Page 151
                                                                      


                                                                                             Penggugat/
                                                                                            Pembanding/        Kedudukan       Tingkat         Materil        Immateril       Dwangsom
          No     Cabang        Dasar Gugatan           No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                           Pemohon Kasasi/      Perseroan    Pemeriksaan        (Rp)            (Rp)            (Rp)
                                                                                             Pemohon PK
                             eksekusi          hak
                             tanggungan
                             Gugatan      nasabah
                             atas      keberatan
                                                     61/Pdt.G/2025/           Selasa,                                         Pengadilan
          87   Semarang      pelaksanaan lelang                                               Ali Anwari       Tergugat I                     5.066.418.000     500.000.000              -
                                                         PN Slt             22 Juli 2025                                        Negeri
                             eksekusi          hak
                             tanggungan
                             Gugatan        pihak
                             ketiga kepada PNM
                             namun      ditujukan
                                                                              Senin,        Yayasan Lintas
                             kepada       nasabah    126/Pdt.G/2025/                                                          Pengadilan
          88   Semarang                                                     25 Agustus     Konsumen Akhir      Tergugat I                                 -               -              -
                             yang     merupakan          PN Unr                                                                 Negeri
                                                                               2025        Indonesia (Ylkai)
                             nasabah     lembaga
                             pembiayaan      yang
                             lain
                             Gugatan      nasabah
                             atas      keberatan                               Rabu,




125
                                                     1937/Pdt.G/2025
          89   Semarang      pelaksanaan lelang                              20 Agustu     Lidyana Desynta      Tergugat        Inkracht       100.000.000      400.000.000      1.000.000
                                                        /PA Smg
                             eksekusi          hak                             2025
                             tanggungan
                             Gugatan         Pihak
                             Ketiga atas jaminan
                                                                               Rabu,
                             yang      digunakan     767/Pdt.G/2021/                                           Termohon
          90   Tangerang                                                   29 September     Dr. Tjiu Hamidi                  Tingkat Kasasi               -               -              -
                             sebagai      jaminan       PN Jkt Brt                                              Kasasi III
                                                                               2021
                             Pembiayaan
                             Nasabah
                             Gugatan      nasabah
                             atas      keberatan                              Jumat,
                                                     96/Pdt.G/2024/P                                                          Pengadilan
          91   Tulungagung   pelaksanaan lelang                            13 Desember      Andik Krisfian     Tergugat I                                 -               -              -
                                                          N Tlg                                                                 Negeri
                             eksekusi          hak                             2024
                             tanggungan
                             Gugatan      nasabah
                             atas      keberatan
                                                      9/Pdt.G/2025/           Senin,                                          Pengadilan
          92   Tulungagung   pelaksanaan lelang                                            Ernik Dwi Rahayu     Tergugat                                  -               -              -
                                                         PN Trk             5 Mei 2025                                          Negeri
                             eksekusi          hak
                             tanggungan




                                                                                                   
      
Page 152
                                                                     


                                                                                            Penggugat/
                                                                                           Pembanding/        Kedudukan        Tingkat         Materil        Immateril       Dwangsom
          No     Cabang       Dasar Gugatan          No Perkara           Tanggal Regis
                                                                                          Pemohon Kasasi/      Perseroan     Pemeriksaan        (Rp)            (Rp)            (Rp)
                                                                                            Pemohon PK
                            Gugatan        Pihak
                            Ketiga atas jaminan
                            yang      digunakan    28/Pdt.Bth/2025/          Jumat,                                           Pengadilan
          93   Wonogiri                                                                   Puguh Wijanarko     Terlawan I                                  -               -              -
                            sebagai      jaminan       PN Wng              18 Juli 2025                                         Negeri
                            Pembiayaan
                            Nasabah
                            Gugatan     nasabah
                            atas      keberatan                              Kamis,
                                                   48/Pdt.G/2024/                           S. Fitria Bayu    Termohon
          94   Wonogiri     pelaksanaan lelang                            5 September                                        Tingkat Kasasi   2.209.379.116      50.000.000              -
                                                      PN Wng                                 Pamungkas         Kasasi I
                            eksekusi         hak                              2024
                            tanggungan
                            Gugatan        Pihak
                            Ketiga atas jaminan
                                                                             Rabu,
                            yang      digunakan    100/Pdt.G/2025/                                                            Pengadilan
          95   Wonogiri                                                    13 Agustus     Sutarti & Haryadi   Tergugat III                                -               -              -
                            sebagai      jaminan       PN Skh                                                                   Negeri
                                                                              2025
                            Pembiayaan
                            Nasabah




126
                            Gugatan        Pihak
                            Ketiga atas jaminan
                                                                             Selasa,
                            yang      digunakan    33/Pdt.G/2025/                           Sri Wahyuni                       Pengadilan
          96   Wonogiri                                                    26 Agustus                         Tergugat I                                  -               -              -
                            sebagai      jaminan      PN Wng                                 Handayani                          Negeri
                                                                              2025
                            Pembiayaan
                            Nasabah
                            Gugatan        Pihak
                            Ketiga atas jaminan
                            yang      digunakan    74/Pdt.G/2025/             Kamis,                            Turut         Pengadilan
          97   Yogyakarta                                                                   Thomas Ginu                                        200.000.000      200.000.000              -
                            sebagai      jaminan       PN Kln              3 Juli 2025                        Tergugat I        Negeri
                            Pembiayaan
                            Nasabah
                            Gugatan     nasabah
                            atas      keberatan
                            rencana                107/Pdt.G/2025/           Selasa,                                          Pengadilan
          98   Yogyakarta                                                                   Yilia Restuaji     Tergugat                        600.000.000                -       500.000
                            pelaksanaan lelang         PN Smn              6 Mei 2025                                           Negeri
                            eksekusi         hak
                            tanggungan
                            Gugatan        Pihak   40/Pdt.Bth/2025/           Kamis,                                          Pengadilan
          99   Yogyakarta                                                                 Endang Murdayani    Terlawan I                                  -               -              -
                            Ketiga atas jaminan        PN Krg              15 Mei 2025                                          Negeri


                                                                                                   
      
Page 153
                                                                   


                                                                                          Penggugat/
                                                                                         Pembanding/      Kedudukan       Tingkat       Materil         Immateril        Dwangsom
          No      Cabang     Dasar Gugatan          No Perkara          Tanggal Regis
                                                                                        Pemohon Kasasi/    Perseroan    Pemeriksaan      (Rp)             (Rp)             (Rp)
                                                                                          Pemohon PK
                           yang      digunakan
                           sebagai      jaminan
                           Pembiayaan
                           Nasabah
                           Gugatan Perbuatan
                                                                           Senin,
                           Melawan       Hukum     17/Pdt.G/2025/                                                       Pengadilan
          100   Manado                                                   11 Agustus         Pt Pnm        Penggugat                     178.507.000                  -         100.000
                           terhadap       pelaku      PN Cim                                                              Negeri
                                                                            2025
                           fraud
                           Gugatan         Pihak
                           Ketiga atas jaminan
                                                                            Kamis,
                           yang      digunakan     265/Pdt.Bth/                                                         Pengadilan
          101   Malang                                                   4 September     Ardi Nufianto    Terlawan II                   245.000.000      1.000.000.000                -
                           sebagai      jaminan    2025/PN Mlg                                                            Negeri
                                                                             2025
                           Pembiayaan
                           Nasabah
                                                                                                                                      60.301.598.364   103.362.904.226   30.035.000.000




127
                                                                                               
      
Page 154
                                                                      



Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal
16 September 2025, 19 September 2025, 22 September 2022, dan 23 September 2022 bahwa masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat
dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c)
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi secara
berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum dan dan
rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan kewajiban pembayaran
utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum, dan rencana
penggunaan dananya.

Adapun terhadap Perusahaan Anak (PNMVC) diketahui bahwa terdapat 6 (enam) perkara yang melibatkan PNMVC.
Dimana perkara-perkara tersebut tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha PNMVC, sebagaimana di bawah ini:

                                                                                    Penggugat/
                                                                                    Pembanding
                                                                                                     Kedudukan        Tingkat
    No         Wilayah         No Perkara      Dasar Gugatan Tanggal Regis           /Pemohon
                                                                                                      Perseroan     Pemeriksaan
                                                                                       Kasasi/
                                                                                    Pemohon PK
                                                  Gugatan
                                                                             27
          WILAYAH 1 – Jakarta 596/Pdt.G/2023     Perbuatan                           Hj. Damayati      Turut
     1.                                                                     Juli                                    Tingkat Kasasi
               Selatan        /PN.Jkt.Sel.       Melawan                            Herujuno, dkk.   Tergugat I
                                                                           2023
                                                  Hukum
                                                  Gugatan
                              579/Pdt.G/2024
                                                 Perbuatan
     2.   WILAYAH - Jakarta   /PN.JKt.Pst                           18 Sept 2024    Rino Oestara      Tergugat      Tingkat Kasasi
                                                 Melawan
                              tanggal
                                                  Hukum
                                                 Perbuatan
              WILAYAH         589/Pdt.G/2023                        13 Desember      Tjuk Wibi
     3.                                          Melawan                                             Tergugat III   Tingkat Kasasi
              Bandung         /PN.BDG                                   2023        Pratikto, dkk
                                                  Hukum
                                                Pembatalan
                              51/Pdt.G/2024/                                           Diyah
     4.    WILAYAH – Kediri                     Pelaksanaan         03 Sept 2024                     Tergugat I     Tingkat Kasasi
                              PN. Kdr                                               Prasetiati, ST
                                                   Lelang
                                                                                                                       Tingkat
          WILAYAH 1 – Jakarta 204/Pdt.G/2024     Perbuatan                            Andi Rizal
     5.                                                             09 April 2025                    Tergugat I      Pengadilan
                Pusat         /Jkt. Pusat        Melawan                              Adrinsyah
                                                                                                                       Negeri
                                                                                                                       Tingkat
           WILAYAH – Kediri   46/Pdt.G/2025/     Perbuatan                             Diyah
     6.                                                             11 Juli 2025                     Tergugat I      Pengadilan
                              PN KDR             Melawan                            Prasetiati, ST
                                                                                                                        Negri
                                                 Perbuatan                                                             Tingkat
                              32/Pdt.G/2025/
     7.    WILAYAH - Tegal                       Melawan           1 Agustus 2025     Wakhilin       Tergugat I      Pengadilan
                              PN Tgl
                                                  Hukum                                                                 Negri






                                                               
                                                             128
Page 155
                                                            



B.       KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                   Kontribusi
              Nama
                                                             Tahun        Tahun                   pendapatan
    No      Perusahaan    Kegiatan Usaha   Kepemilikan                                 Status
                                                            Pendirian   Penyertaan                  kepada
               Anak
                                                                                                   Perseroan
                         Jasa
           PT PNM        kepenasihatan
    1      Investment    keuangan dan        99,99%              1996     1999       Beroperasi      0,4%
           Management    manajemen
                         investasi
           PT PNM
                         Jasa pembiayaan
    2      Venture                           99,99%              1999     2000       Beroperasi      1,3%
                         Modal Ventura
           Capital

C.       KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.       KEGIATAN USAHA

Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi termasuk tapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Perseroan didirikan sebagai realisasi komitmen nyata Pemerintah untuk mengembangkan, memajukan dan
memelihara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (“UMKMK”) sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia. Perseroan menjadi sebuah solusi strategis dalam pengembangan akses permodalan dan
program peningkatan kapasitas bagi para pelaku UMKMK. Perseroan memiliki tujuan untuk menjadi yang terdepan
dalam proses melahirkan pelaku-pelaku UMKMK yang tangguh, mandiri dan mampu menciptakan lapangan kerja
baru. Secara strategis, Perseroan diarahkan untuk memberikan solusi finansial maupun non finansial bagi sektor
UMKMK.

Perseroan berpegang kepada prinsip-prinsip ekonomi pasar dalam memberikan solusi permodalan kepada pelaku
UMKMK dengan menerapkan studi kelayakan yang memadai dalam setiap solusi finansial yang diberikannya. Hal
ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, efektifitas operasional serta meningkatkan daya saing
perusahaan. Sedangkan dalam hal pelayanan kepada para pemangku kepentingan, Perseroan menerapkan
pendekatan solusi non konvensional yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh industri perbankan.
Secara strategis, solusi non finansial yang diberikan Perseroan kepada para pelaku UMKMK telah memberikan
dampak positif kepada pelaku UMKMK dalam mengelola aspek permodalan usaha mereka. Hal ini memberikan
positioning yang unik bagi Perseroan dalam industri pembiayaan di Indonesia.

Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

1.1 Perseroan

Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,42% (sembilan puluh delapan koma empat puluh dua persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.




                                                       
                                                     129
Page 156
                                                            



Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:

A.   Jasa Pembiayaan

Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).

ULaMM

ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset tetap seperti kendaraan,
gedung, rumah dan tanah.

Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp32,15 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.

Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 30 Juni 2025 dan 30 Juni
2024 adalah masing-masing sebesar 81,72% & 69,67%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah masing-
masing sebesar 6,86% & 5,97%

Mekaar

Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.

Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 30 Juni 2025 telah berhasil melakukan penyaluran
pembiayaan dengan total Rp337 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 30 Juni 2025 yang terus terjaga
di kisaran 1,89% (satu koma delapan puluh sembilan persen).

Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 30 Juni 2025, Mekaar
Syariah telah memiliki 9.878.056 nasabah.

Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.




                                                        
                                                      130
Page 157
                                                            



Jasa Manajemen dan Kemitraan

Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.

Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.

Program Pendampingan Kapasitas Usaha

Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.

Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan Pertemuan
     Kelompok Mekaar (PKM)
2.    Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
      kompetensi nasabah
3.    Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
      sejumlah kelompok anggota
4.    Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
      dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5.    Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
      isu-isu relevan terkait nasabah
6.    PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
      menarik edukatif
7.    Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
      memperkenalkan produk-produk nasabah
8.    Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
      mandiri dimanapun dan kapanpun
9.    Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
      mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
      rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.

1.2      Perusahaan Anak

A.    PNMIM

PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 66 (enam puluh enam) reksa dana yang terdiri dari:

    No                                                Keterangan
    1.    Reksa Dana PNM Dana Tunai
    2.    Reksa Dana PNM Puas
    3.    Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah
    4.    Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah


                                                        
                                                      131
Page 158
                                                          



    No                                               Keterangan
     5.   Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza
     6.   Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2
     7.   Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Kas Platinum 2
     8.   Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima
     9.   Reksadana Syariah PNM Sukuk Negara Syariah
    10.   Reksa Dana PNM Dana Bertumbuh
    11.   Reksa Dana PNM Sbn 90
    12.   Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas A
    13.   Reksadana PNM Dana Sejahtera II
    14.   Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara
    15.   Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II Kelas A
    16.   Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Kaffah
    17.   Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana Optima Kelas A
    18.   Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Surat Berharga Syariah Negara
    19.   Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan
    20.   Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II Kelas D
    21.   Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas D
    22.   Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas B
    23.   Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara Ii Kelas B
    24.   Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Cinta Anak Bangsa Kelas Gold
    25.   Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Cinta Anak Bangsa Kelas Diamond
    26.   Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 41
    27.   Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 44
    28.   REKSA DANA TERPROTEKSI PNM TERPROTEKSI INVESTA 48
    29.   Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Multisektoral III
    30.   Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Perikanan Nusantara
    31.   RDPT PNM Jamkrindo Fund
    32.   Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Indah Karya
    33.   Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Multisektoral X
    34.   Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Adhi Guna Putera
    35.   Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Venture Capital
    36.   RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XII
    37.   RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XIII
    38.   RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XIV
    39.   REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS PNM VENTURE CAPITAL II
    40.   RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XV
    41.   RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XVI
    42.   RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI XVII
    43.   Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah
    44.   PNM Saham Agresif
    45.   Reksa Dana PNM Saham Unggulan
    46.   Reksa Dana Indeks PNM Indeks Infobank15
    47.   Reksa Dana PNM Syariah

Pada 30 Juni 2025, total Asset Under Management (AUM) yang dikelola PNM IM sebesar Rp10,17 triliun.

B.    PNMVC

PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.




                                                      
                                                    132
Page 159
                                                            



2.   STRATEGI USAHA

Kondisi yang dialami pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, juga terpengaruhi oleh kinerja Perseroan secara
umum dan kemampuan Perseroan untuk menyalurkan pembiayaan. Untuk mempertahankan dan meningkatkan
kinerja usahanya, Perseroan menerapkan sejumlah strategi yang di antaranya dijabarkan sebagai berikut.

Aspek bisnis

1)   Fokus pada pembiayaan ULaMM dengan plafon Rp200 juta ke bawah dan juga segmen usaha ultra mikro
     melalui PNM Mekaar untuk bisa meraih potensi pangsa pasar yang masih sedikit dijejaki oleh bank umum;
2)   Bekerjasama dan bersinergi dengan BUMN lain dan lembaga-lembaga donor, mengembangkan program-
     program kemitraan serta melakukan aktivitas Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok;
3)   Mendirikan dan mengoperasikan kantor cabang Mekaar dan ULaMM baru untuk memperluas jangkauan
     jaringan serta mengoptimalkan produktivitas jaringan kantor tersebut;
4)   Selain mengupayakan diversifikasi pendanaan dengan melakukan pendanaan campuran pasar modal dan
     perbankan yang bertujuan untuk menurunkan lending rate ke nasabah. Diversifikasi sumber pendanaan
     diperlukan untuk menekan ketergantungan Perseroan terhadap pendanaan dari perbankan.
5)   Melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan pelanggan sehingga dapat merespon dalam bentuk
     produk baru yang kompetitif dan memberikan tingkat keuntungan yang optimum bagi nasabah; dan
6)   Meningkatkan sinergi bisnis antara Perseroan dan Perusahaan Anak.

Aspek operasional

1)   Mengembangkan sistem Tl baru sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan;
2)   Menjalin sinergi dengan BUMN/Anak Usaha BUMN dalam penyediaan sistem dan infrastruktur digitalisasi
     front end pembiayaan Mekaar;
3)   Melakukan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan atas infrastruktur, organisasi dan proses bisnis (melalui
     sejak inisiasi sampai dengan monitoring); dan
4)   Fokus pada pengembangan jaringan di luar Pulau Jawa dan daerah yang masih belum banyak mendapat akses
     ke layanan pembiayaan, serta mengoptimalkan unit yang sudah dimiliki sehingga dapat tumbuh dan bertahan
     menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Aspek tanggung jawab sosial

Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran untuk sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan
lingkungan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Adapun program ini terbagi dua yakni:
1) Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (Program Pendanaan UMKM); dan
2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimana Perseroan menyalurkan dana kepada korban
     bencana alam, sektor pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pelestarian alam serta sarana ibadah.

Aspek sumber daya manusia

1)   Melakukan rekruitmen yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan menjalin kerja sama dengan mitra
     Perseroan (dan Perusahaan Anak) sebagai penyedia jasa alih daya/outsourcing;
2)   Melakukan pemetaan bakat/talent mapping termasuk talenta perempuan dan talenta milenial; dan
3)   Memberikan pelatihan kepada karyawan Perseroan secara rutin, baik secara tatap muka atau jarak jauh melalui
     platform e-learning.




                                                        
                                                      133
Page 160
                                                         



3.    KEUNGGULAN BERSAING

Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai berikut:

Aspek bisnis

Peningkatan persaingan usaha pada industri pembiayaan kredit mikro berdampak kepada sensitivitas pelaku UMK
terhadap tuntutan kualitas dan kecepatan layanan serta tingkat lending rate. Untuk itu, Perseroan menerapkan
strategi yang berfokus pada hal-hal yang dapat meningkatkan daya saing Perseroan, yaitu:
1) jasa Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok sebagai komplementer pembiayaan; dan
2) Kualitas dan kecepatan layanan yang konsisten dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Aspek operasional

Dengan memadukan kekuatan sumber daya manusia dan TI yang dimiliki, Perseroan mampu menawarkan
pelayanan unggulan yang modern dan penuh persaudaraan demi mendukung kemajuan para pelaku UMKM
di Indonesia melalui:
1) Peningkatan dan perbaikan infrastruktur serta proses bisnis akan berpengaruh positif terhadap percepatan
     penyediaan produk dan penyaluran pembiayaan kepada nasabah; dan
2) Pengembangan sistem TI yang dilakukan Perseroan secara in-house memudahkan Perseroan dalam melakukan
     perbaikan sistem apabila terdapat perubahan proses usaha atau fokus bisnis karena tidak tergantung pada
     vendor.

Aspek tanggung jawab sosial

Nama baik Perseroan terkespos dan lebih dikenal masyarakat berkat program PKBL yang selain dapat menjadi
kontribusi Perseroan secara sosial juga dapat memperluas potensi pangsa pasar Perseroan.

Aspek sumber daya manusia

Adanya pemenuhan SDM dan peningkatan kompetensi karyawan yang diharapkan dapat meningkatkan
produktivitas karyawan Perseroan.

4.    PEMASARAN

Dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang dan kantor Unit Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perseroan dapat menawarkan akses pembiayaan ke masyarakat rural yang cenderung lebih sulit untuk
mengembangkan usaha mereka melalui pembiayaan. Saat ini, dengan jumlah jaringan yang dimiliki, Perseroan
mampu melayani lebih dari 6.165 kecamatan seluruh Indonesia. Perseroan, ke depannya berencana untuk terus
meningkatkan fokus terhadap pembiayaan mikro langsung melalui ULaMM dengan memperluas layanan jaringan
ke area terpencil dan daerah-daerah lain yang belum/tidak mendaat akses ke industri pembiayaan mikro.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan hanya menawarkan dan mendistribusikan jasa dan
produknya melalui cabang yang dimiliki oleh Perseroan dan tidak melakukan penawaran melalui cabang
perusahaan lain.

Berikut penjabaran dari jumlah pembiayaan yang dikelola Perseroan dan Perusahaan Anak per 30 Juni 2025 dan
30 Juni 2024:

           Keterangan                     30 Juni 2025                           30 Juni 2024
    Pembiayaan Mekaar                                  45.623.754                                44.284.453
    Pembiayaan UlaMM                                    3.232.459                                 3.659.804
    Pembiayaan PNM VC                                   1.718.325                                 1.226.407
    Pembiayaan LKMS                                           277                                       277
    Total                                             50.574.815                                49.170.942




                                                     
                                                   134
Page 161
                                                           



Berikut penjabaran dari pendapatan bunga dan syariah Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing per 30 Juni
2025 dan 30 Juni 2024:


              Keterangan                         30 Juni 2025                         30 Juni 2024

    Pendapatan     dari  pembiayaan
                                                                5.377.870                            4.934.823
    Mekaar Syariah Murabahah

    Pendapatan   dari   pembiayaan
                                                                2.003.460                            1.966.920
    Mekaar Konvensional

    Pendapatan   dari  pembiayaan
                                                                  210.073                              172.902
    ULaMM Syariah Murabahah

    Pendapatan  dari   pembiayaan
                                                                  281.558                              352.897
    ULaMM Konvensional

    Pendapatan pembiayaan Mikro                                        64                                   96
    Kecil Menengah

    Pendapatan dari modal ventura                                 139.384                               84.787

                 Total                                          8.012.411                            7.512.426

5.    PROSPEK USAHA

Ekonomi Indonesia pada semester I 2025 secara kumulatif tumbuh 4,99% (YoY) atau dibandingkan dengan
semester I 2024, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pertumbuhan ini didorong oleh ekonomi pada
triwulan II 2025 yang tumbuh 5,12% (YoY) setelah triwulan I 2025 yang tumbuh 4,87% (YoY). Sektor pertanian,
kehutanan, dan perikanan menjadi kontributor pertumbuhan tertinggi dari sisi produksi, sementara ekspor barang
dan jasa menjadi pendorong utama dari sisi pengeluaran.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada akhir 2025 diproyeksikan berada di kisaran 4,6% hingga 5,4%, dengan
pertumbuhan pada kuartal kedua 2025 mencapai 5,12% (YoY). Proyeksi ini didorong oleh pemulihan konsumsi
rumah tangga, peningkatan belanja pemerintah dan ekspor, serta stabilitas makro ekonomi yang terjaga, meskipun
perlu terus diperkuat di sektor manufaktur dan konstruksi.

Selain itu dari cadangan devisa Indonesia di akhir Juni 2025 diangka yang cukup kuat untuk membiayai impor
kebutuhan selama 6,4 bulan, tinggi diatas standar Internasional, hal ini tentu sejalan dengan meningkatnya
kepercayaan investor asing yang masih tinggi.

Di segmen kredit UMKM semester 1 tahun 2025 menunjukkan tren pertumbuhan yang melambat dan kualitas
kredit yang menurun, ditandai dengan kenaikan rasio kredit macet (NPL) UMKM dan perlambatan penyaluran kredit
terutama pada segmen usaha mikro dan menengah. Meskipun begitu, usaha kecil masih menunjukkan
pertumbuhan positif. Pendorong perlambatan ini antara lain daya beli masyarakat yang lemah, ketidakpastian
ekonomi, dan masih banyaknya UMKM yang bergerak di sektor informal. Bank cenderung lebih fokus menjaga
kualitas pinjaman daripada memacu pertumbuhan.

6.    PERSAINGAN USAHA

Pembiayaan kepada UMK pada saat ini menjadi bisnis yang berkembang pesat. Hal ini dipengaruhi oleh masih
tingginya potensi pasar yang masih belum terlayani dan sektor UMK telah terbukti mampu bertahan dalam krisis.

Kondisi tersebut tidak asing bagi pesaing Perseroan, yang terefleksikan dari meningkatnya jumlah perusahaan yang
mulai menjajaki sektor pembiayaan mikro. Maraknya peer to peer lending yang berbasis teknologi saat ini belum
merupakan ancaman yang signifikan terhadap usaha Perseroan berhubung basis nasabah Perseroan masih banyak
meliputi masyarakat non-bankable yang cenderung belum terekspos pada teknologi. Meski begitu, Perseroan
sudah mengantisipasi perkembangan pengguna teknologi di Indonesia yang terus meningkat, terutama dipercepat
oleh situasi pandmi yang sedang berlangsung. Untuk saat ini, Perseroan masih berfokus untuk mengembangkan
jasa pendampingan usaha kecil yang menjadi salah satu keunggulan Perseroan dibandingkan pesaing lainnya.
Namun, Perseroan berencana untuk mengembangkan platform digitalnya agar dapat memfasilitasi nasabah-
nasabahnya yang mulai beralih ke metode pembiayaan secara online.


                                                       
                                                     135
Page 162
                                                            



Pemain pasar yang dapat dikategorikan sebagai pesaing Perseroan antara lain adalah BPR/S dan venture capital
yang bersaing dengan Perseroan secara langsung. Selain itu Perseroan juga bersaing secara generik dengan
perbankan, di antaranya Unit BRI milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mandiri Mikro milik PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, Mega Syariah milik PT Bank Mega Tbk dan juga lembaga-lembaga keuangan mikro dan syariah yang
tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam kurun waktu sekitar 17 (lima belas) tahun, Perseroan mampu membangun jaringan ULaMM yang saat ini
terdiri dari 621 (enam ratus dua puluh satu) Unit/Outlet ULaMM dengan total pembiayaan yang dikelola saat ini
sekitar Rp3,3 triliun dengan rata-rata produktifitas per unit sebesar Rp5,3 miliar di masing-masing ULaMM.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) OJK, pada Juni 2025, pangsa pasar produk ULaMM dalam industri
pembiayaan usaha mikro adalah sebesar 0,26% (nol koma dua enam persen) dari total pasar. Perseroan berupaya
melakukan pengembangan jaringan ULaMM untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas
pada sektor mikro dengan tingkat plafond maksimal Rp300 juta dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar
yang belum terlayani oleh pemain pasar lainnya.

Untuk kegiatan usaha Mekaar, Perseroan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan swasta yang menawarkan
jenis pembiayaan yang serupa. Dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Perseroan mampu membangun
jaringan Mekaar yang saat ini terdiri dari 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Kantor Mekaar dengan
total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar Rp43,99 triliun. Perseroan berupaya melakukan pengembangan
jaringan Mekaar untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas pada sektor mikro dengan
tingkat plafond maksimal Rp15 juta dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh
pemain pasar lainnya.

          Entitas                 Jasa        Keterangan            NOA             Baki Debet              %
PNM                             Keuangan      Mikro Kecil        13.469.766     43.989.695.786.471        62,91
BTPN SYARIAH                    Keuangan      Mikro Kecil         3.800.000     10.170.000.000.000        14,54
AMARTHA                         Keuangan      Mikro Kecil         3.319.693      5.390.199.230.000         7,71
MBK                             Keuangan      Mikro Kecil         1.626.787      4.857.000.000.000         6,95
AMAAN                           Keuangan      Mikro Kecil          500.000       2.200.000.000.000         3,15
KOMIDA                          Keuangan      Mikro Kecil          888.250       2.170.041.459.041         3,10
BINA ARTHA VENTURA              Keuangan      Mikro Kecil          330.476       1.148.770.000.000         1,64

Posisi daya saing: Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan bank dan non-bank yang fokusnya adalah
pembiayaan usaha mikro dan kecil, termasuk di dalamnya adalah BPR/S dan Lembaga Pembiayaan berbasis group
peer lending.




                                                        
                                                      136
Page 163
                                                         



                                         Posisi Produk Perseroan




Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan baik bank maupun non-bank yang bergerak di bidang
pembiayaan ultra mikro dan mikro. Selain memberikan pembiayaan terhadap pelaku UMK melalui ULaMM, saat ini
melalui PNM Mekaar perusahaan juga menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan plafon mulai dari Rp2 juta
sampai dengan Rp5 juta untuk Mekaar Madani 5 (MM 5), plafon Rp5,5 juta sampai dengan Rp7 juta untuk Mekaar
Madani 7 (MM 7), plafon Rp7,5 juta sampai dengan Rp10 juta untuk Mekaar Madani 10 (MM10) dan plafon Rp10,5
juta-Rp15 juta untuk PNM Mekaar Madani 15 (MM15) yang umumnya berhadapan langsung dengan lembaga
keuangan yang menawarkan produk sejenis.

Adapun pangsa pasar PNM ULaMM terhadap pesaing utama BPR adalah 3,64% (tiga koma enam puluh empat
persen), sedangkan proporsi pembiayaan ULaMM di pasar mikro secara keseluruhan (Unit Mikro Bank Umum) yaitu
0,26% (nol koma dua puluh enam persen) dari total pembiayaan mikro kecil. Sedangkan proporsi pembiayaan
Mekaar di pasar ultra mikro secara keseluruhan yaitu 62,9% (enam dua koma sembilan persen) dari total
pembiayaan ultra mikro.

             Pangsa Pasar UlaMM vs
                                                              Pangsa Pasar PNM ULaMM terhadap BPR/S
         Semua Pembiayaan Mikro & Kecil




                                                     
                                                   137
Page 164
                                                                                     



                   Pangsa Pasar Nasabah PNM Mekaar                                           Pangsa Pasar Outstanding PNM Mekaar
                         Terhadap Kompetitor                                                         terhadap Kompetitor




                                                    Jumlah Jaringan Terhadap Kompetitior

                                                                            3.510                        3.849                     3.972                     3.977
                                                  2.985



                                                                                          1.500




                                                                                                                    1.500




                                                                                                                                              1.500
           1.403




                                   1.400




                                                             1.400




                           2.668




                                                                                                                              ϵϬϱ




                                                                                                                                                          ϵϬϱ
                                                                                                    ϴϳϭ
                                                                       ϴϮϭ
                                             ϳϲϰ
                      715




                                       323
               314




                                                                                                                        305
                                                                 305




                                                                                              305




                                                                                                                                                    305
                    ϮϬϮϬ                   ϮϬϮϭ                      ϮϬϮϮ                         ϮϬϮϯ                      ϮϬϮϰ                      :ƵŶŝ
                                                                                                                                                      ϮϬϮϱ

                                                     BTPN Syariah           KOMIDA           MBK Ventura           PNM


                                             Sumber data: Laman Perseroan, Survey Perseroan, diolah


Pada Juni 2025, kompetitor yang memiliki jumlah jaringan layanan yang paling banyak adalah BTPN Syariah
sebanyak 1.500 jaringan, diikuti oleh MBK Ventura 905 jaringan dan KOMIDA, 305 jaringan. Sementara itu, pada
periode yang sama, PNM Mekaar memiliki jaringan sebanyak 3.977 yang tersebar di 36 provinsi.

7.        HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berikut adalah HAKI berupa merek yang dimiliki oleh Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan

                                           Tanggal Penerimaan               Tanggal Berakhir
     No.            No. Pendaftaran                                                                         Rincian Kelas                  Etiket Merek
                                              Pendaftaran                     Perlindungan
                                                                                                                   35
                                                                                                          (berdasarkan Nice
     1.            IDM000550171              10 Oktober 2024                10 Oktober 2034                                                     -
                                                                                                          Classification Edisi
                                                                                                                   10)
                                                                                                                   36
                                                                                                          (berdasarkan Nice
     2.            IDM000550066              10 Oktober 2024                10 Oktober 2034                                                     -
                                                                                                          Classification Edisi
                                                                                                                   10)
     3.            IDM000550171              10 Oktober 2024                10 Oktober 2034                        35                        PNM
     4.            IDM000550066              10 Oktober 2024                10 Oktober 2034                        36                        PNM
                                                                                                                                            Aplikasi
     5.            EC00202443415                  30 Mei 2024                 30 Mei 2074                          -
                                                                                                                                          Mekaar Digi
                                                                                                                                           Databese
     6.            EC00202443416                  30 Mei 2024                 30 Mei 2074                          -
                                                                                                                                          Mekaar Digi
                                                                                                                                     Madani Microbanking
     7.            IDM000712339                    9 Juli 2018                 9 Juli 2028                         9
                                                                                                                                            System
                                                                                                                                           Program
                                                                                                                                        Pengembangan
     8.            IDM000722083                   8 Maret 2019                8 Maret 2029                        35
                                                                                                                                     Kapasitas Usaha (PKU)
                                                                                                                                             PNM
      9.           IDM000703658             28 September 2018           28 September 2028                         35                 PNM Mekaar Syariah
     10.           IDM000703623             28 September 2018           28 September 2028                         36                 PNM Mekaar Syariah
     11.           IDM000703643             28 September 2018           28 September 2028                         41                 PNM Mekaar Syariah
     12.           IDM000755042                 6 April 2018                6 April 2028                          36                     PNM Mekaar


                                                                                
                                                                             138
Page 165
                                                          



                             Tanggal Penerimaan   Tanggal Berakhir
    No.    No. Pendaftaran                                           Rincian Kelas       Etiket Merek
                                Pendaftaran         Perlindungan
    13.   IDM000708511           11 Mei 2018         11 Mei 2028          16                 PNMagz
    14.   IDM000708898           11 Mei 2018         11 Mei 2028          41                 PNMagz
    15.   EC00202228056         27 April 2022       27 April 2072          -         Aplikasi SISTERMONIKA
                                                                                            Databese
    16.   EC00202228171         27 April 2022       20 April 2072          -
                                                                                         SISTERMONIKA
    17.   IDM001006154        15 November 2021    15 November 2031        45              Madani Mart
    18.   IDM001000355        15 November 2021    15 November 2031        42              Madani Mart
    19.   IDM001000323        16 November 2021    16 November 2031        39              Madani Mart
    20.   IDM001118643        15 November 2021    15 November 2031        35              Madani Mart
                                                                                      Lagu (Musik Dengan
    21.   EC002025109360       11 Agustus 2025     11 Agustus 2055         -
                                                                                               Teks)
    22.   IDM000640231         28 Agustus 2025     28 Agustus 2035        36             UlaMM Syariah
                                                                                           Lagu (Musik
    23.   EC002025055290        26 Mei 2025         26 Mei 2055            -
                                                                                          DenganTeks)




                                                      
                                                    139
Page 166
IX.      PERPAJAKAN
A.    PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
    negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
    penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
    dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
    sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
    (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10%
    bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
    luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
    harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
    Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
    kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat
    pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
   mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
   Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
   terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Ketentuan tersebut di atas berlaku juga untuk Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun
2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah yang menyatakan ketentuan
mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha berbasis Syariah
berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

B.    PEPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

 CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DALAM PENAWARAN UMUM
 INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.




                                                         140
Page 167
X.        PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
          SOSIAL ORANGE
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang namanya tercantum dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak
tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

                                                             Porsi Penjaminan (Rp jutaan)
                                               Seri A
 No.               Keterangan                                Seri B      Seri C
                                              370 Hari
                                                            3 Tahun     5 Tahun        Total         %
                                              Kalender
                                                             5,75%       6,00%
                                               5,50%
  1.   PT Bahana Sekuritas                       160.000      20.000       20.000       200.000       19,61
  2.   PT BRI Danareksa Sekuritas                160.000      30.000       30.000       220.000       21,56
  3.   PT Indo Premier Sekuritas                 160.000      20.000       20.000       200.000       19,61
  4.   PT Mandiri Sekuritas                      160.000      20.000       20.000       200.000       19,61
       PT Trimegah Sekuritas Indonesia
  5.                                             160.000      20.000       20.000       200.000       19,61
       Tbk
 Jumlah                                         800.000     110.000      110.000     1.020.000      100,00

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
turut dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini adalah PT Bahana Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, dan PT Bahana Sekuritas yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan melalui
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

METODE PENENTUAN TINGKAT IMBAL HASIL

Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Pendapatan Bagi Hasil ditentukan berdasarkan hasil
kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding),
kondisi pasar sukuk, benchmark terhadap sukuk Pemerintah, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange).




                                                     141
Page 168
XI.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebagai berikut:

    Konsultan   :   RBP Law Firm
    Hukum           The H Tower, lantai 19, suite E
                    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10
                    Jakarta 12940

                     No. STTD                    :   STTD.KH-428/PM.223/2021 tanggal 24 September 2021 atas
                                                     nama Rudy Herawanto
                     Asosiasi                    :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
                                                     bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
                                                     (“HKHSK”) No. 202005, berlaku sampai tanggal 31 Juli 2025
                                                     atas nama Rudy Herawanto
                     Surat Penunjukan            :   KPBJ-030/PNM-PPI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025
                     Pedoman Kerja               :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                     Nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021 Tahun 2021 tentang
                                                     Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                     Modal Nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
                                                     Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                     Tugas Pokok                 :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum)
                                                     atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                                                     Anak yang berbadan hukum di Indonesia dan keterangan
                                                     lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh
                                                     Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah
                                                     dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum
                                                     yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan
                                                     secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi
                                                     yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                                                     menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
                                                     Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
                                                     Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                                                     melaksanakan prinsip keterbukaan.

    Notaris     :    Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                     Jl. Panglima Polim V/11
                     Jakarta 12160

                      No. STTD                         :      STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret
                                                              2023 atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                                              Warsito
                      Asosiasi                         :      Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) Wilayah DKI
                                                              Jakarta No.205.5.041.221146
                      Surat Penunjukan                 :      SPU-001/PNM-PPI/II/25 tanggal 13 Februari 2025
                      Pedoman Kerja                    :      Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
                                                              Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                              Indonesia
                      Tugas Pokok                      :      Membuat akta-akta perjanjian sehubungan
                                                              dengan     Penawaran      Sukuk     Mudharabah
                                                              Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan UU
                                                              Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.





                                                     142
Page 169
 Wali Amanat         PT Bank KB Indonesia Tbk.
                     Gedung KB Bank, lantai 8
                     Jl. MT. Haryono Kav.50-51
                     Jakarta 12770

                      No. STTD                      :    No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
                      Surat Penunjukan              :    SPU-008/PNM-PPI/IX/25 tanggal 9 September 2025
                      Pedoman Kerja                 :    Ketentuan     yang     diatur   dalam      Perjanjian
                                                         Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                                         Sosial Orange, Undang-Undang Pasar Modal, serta
                                                         peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
                      Tugas Pokok                   :    Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
                                                         Berwawasan Sosial Orange baik di dalam maupun
                                                         di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                         Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                                         Orange    sesuai    dengan    syarat-syarat    Sukuk
                                                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan
                                                         memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                         dalam Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah
                                                         Berwawasan Sosial Orange serta peraturan
                                                         perundang-undangan yang berlaku.

                     Sesuai dengan Surat Pernyataan dari KB Bank nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal
                     25 September 2025, Wali Amanat menyatakan antara lain tidak mempunyai hubungan
                     kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
                     sukuk yang diwaliamanati.

 Lembaga             PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Pemeringkat         Equity Tower, Lantai 30
                     Sudirman Central Business District, Lot. 9
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190, Indonesia

                      Pedoman Kerja                 :    POJK No.51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
                                                         Pemeringkat
                      Tugas Pokok                   :    Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
                                                         Berwawasan Sosial Orange setelah secara seksama
                                                         mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
                                                         relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
                                                         kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
                                                         sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
                                                         undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek
                                                         juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
                                                         pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
                                                         terdapat fakta material atau kejadian penting yang
                                                         dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
                                                         dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
                                                         diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
                                                         mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
                                                         peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.




                                                        143
Page 170
XII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”) yang telah terdaftar di OJK dengan No.
21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

KB Bank sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal 25 September 2025
menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
diwaliamanati; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi satu sama lain dengan Perseroan.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan nomor 22935/CMSF/IX/2025
tanggal 25 September 2025, sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.

A.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi
perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993
yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Indonesia memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat
dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek) yang
merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat di
hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK
No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Per 31 Juli 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holding INC
sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.



                                                      144
Page 171
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada
nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan
pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan
yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem
pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia.

KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia Tbk . PT Bukopin KB
Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Syariah (d/h PT Bank
Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis
syariah.

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan
yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara
berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap meraih
pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

B.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham KB Bank untuk 31 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
                       KETERANGAN                          Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
                                                           Jumlah Saham        Nominal (Rp)         %
Modal Dasar
Saham Kelas A                                                  21.337.978       213.379.780.000        0,01
Saham Kelas B                                             207.866.202.200    20.786.620.220.000       99,99
Jumlah Modal Dasar                                         207.887.540.178    21.000.000.000.000     100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A                                                   21.337.978       213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan                   21.337.978       213.379.780.000        0,01
    dibawah 5%
Saham Kelas B                                              187.866.201.892    18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                 125.655.736.951    12.565.573.695.100      66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc.                           31.900.000.000     3.190.000.000.000      16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan               30.310.464.941     3.031.046.494.100
                                                                                                     16,14
    dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 187.887.539.870    18.788.753.987.000     100,00
Jumlah Saham dalam Portepel:                                20.000.000.308     2.000.000.030.800          -

C.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 111 tanggal 28 Mei 2025, dibuat
di hadapan Notaris Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                   :   Jerry Marmen
 Wakil Komisaris Utama             :   Seng Hyup Shin
 Komisaris Independen              :   Stephen Liestyo
 Komisaris Independen              :   Tippy Joesoef
 Komisaris Independen              :   Hae Wang Lee



                                                    145
Page 172
Direksi

 Direktur Utama                        :   Kunardy Darma, Lie*
 Wakil Direktur Utama                  :   Robby Mondong
 Direktur                              :   Dodi Widjajanto
 Direktur                              :   Henry Sawali
 Direktur                              :   Jung Ho Han
 Direktur                              :   Jang Hyuk Im

*) Dengan ketentuan bahwa Tuan KUNARDY DARMA, LIE terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


D. KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan
Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan
Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional,
Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka
untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1.   Kredit

1.1 Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit
Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro

Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (“B2B”) dan Business to Customer (“B2C”). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan B2B diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada
BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-
koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat
melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih
efektif dan efisien. Pembiayaan B2B dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah,
seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.




                                                           146
Page 173
UKM

KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN,
BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan
antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed
system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis
unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank
pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E
Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan
harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan
SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan
penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer

Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

1.2 Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan
kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan
bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu
yang telah ditentukan.

2.   Dana

2.1 Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang
lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan
jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas
dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk
namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

2.2 Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.




                                                       147
Page 174
Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB
Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya,
KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income
KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang
Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan
lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia.
Per 31 Desember 2024, KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp.78 Triliun outstanding Obligasi, Sukuk dan Medium
Term Note (“MTN”) .

E.    PERIZINAN

1. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
   Bank Umum Bank Bukopin.
2. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
   dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
3. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
   No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
4. Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-WA/2005
   tanggal 26 Agustus 2005.
5. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
   berlaku sampai dengan 23 September 2022.
6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank Devisa
   No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

F.    PENGALAMAN KB BANK

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, KB Bank berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan
Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN dibeberapa perusahaan yang bergerak pada
bidang-bidang sebagai berikut:

1.    Financial Institution
2.    Property
3.    Infrastruktur
4.    Mining
5.    Manufacture
6.    Telecommunication
7.    Media & Information
8.    Farmasi
9.    Gas
10.   Food & Beverage




                                                        148
Page 175
G.    TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
1. Mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baik di dalam maupun
    di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
    a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan
    Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
    Orange telah dialokasikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
3. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berwawasan Sosial Orange dan dokumen lainnya yang berkaitan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
4. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

H. PENGGANTI WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, penggantian Wali
Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:

1.    Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai denan
      peraturan perundang-undangan
2.    Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
3.    pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4.    Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
      tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
5.    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
      tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6.    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau RUPSu dan/atau peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di bidang Pasar Modal;
7.    Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
8.    Atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
9.    Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
10.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK
      Nomor 19/POJK.04/2020;
11.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
      imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
      berturut-turut kepada Perseroan.

I.    IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 Juni 2025 dan 2024
yang telah disusun dan disajikan oleh KB Bank dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 28 Juli 2025 yang
ditandatangani oleh Robby Mondong, Jung Ho Han dan Jang Hyuk Im.




                                                      149
Page 176
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                    ;ĚĂůĂŵũƵƚĂĂŶZƵƉŝĂŚͿ
                                                                              ϯϬ:ƵŶŝ               ϯϭĞƐĞŵďĞƌ
                              <dZE'E
                                                                               ϮϬϮϱ            ϮϬϮϰ              ϮϬϮϯ
^d                                                                                                                    
<ĂƐ                                                                            ϰϬϮ͘ϵϬϳ         ϯϲϵ͘Ϭϴϯ          Ϯϴϵ͘ϭϴϰ
'ŝƌŽƉĂĚĂĂŶŬ/ŶĚŽŶĞƐŝĂ                                                     ϭ͘Ϯϳϴ͘ϵϵϰ       Ϯ͘ϲϳϮ͘ϰϳϴ        ϯ͘ϮϬϱ͘ϲϭϵ
'ŝƌŽƉĂĚĂďĂŶŬůĂŝŶ                                                                                                    
WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ                                                               ϯϭ͘ϱϲϱ          ϭϬ͘ϱϴϱ          ϲ͘ϯϳϳ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ                                                              ϭ͘ϵϴϳ͘Ϯϴϱ         ϯϴϲ͘ϱϱϮ          ϯϯϲ͘ϱϬϰ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ĂĚĂŶŐĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝ                                     ;ϯϬϬͿ           ;ϯϬϬͿ           ;ϯϬϬͿ
'ŝƌŽƉĂĚĂďĂŶŬůĂŝŶͲŶĞƚŽ                                                   Ϯ͘Ϭϭϴ͘ϱϱϬ         ϯϵϲ͘ϴϯϳ          ϯϰϮ͘ϱϴϭ

                                                                                                                           
WĞŶĞŵƉĂƚĂŶƉĂĚĂĂŶŬ/ŶĚŽŶĞƐŝĂĚĂŶďĂŶŬůĂŝŶ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ                                                               ϰ͘ϲϵϭ͘ϵϳϰ       Ϯ͘ϳϵϴ͘ϯϬϯ        Ϯ͘ϭϯϯ͘ϱϲϳ
WĞŶĞŵƉĂƚĂŶƉĂĚĂĂŶŬ/ŶĚŽŶĞƐŝĂĚĂŶďĂŶŬůĂŝŶͲŶĞƚŽ                           ϰ͘ϲϵϭ͘ϵϳϰ       Ϯ͘ϳϵϴ͘ϯϬϯ         Ϯ͘ϭϯϯ͘ϱϲϳ
^ƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂ                                                                                                      
ŝƉĞƌĚĂŐĂŶŐŬĂŶͬŝƵŬƵƌƉĂĚĂŶŝůĂŝǁĂũĂƌŵĞůĂůƵŝůĂďĂƌƵŐŝ                   ϳ͘ϯϮϴ͘ϮϮϳ       ϳ͘ϰϲϳ͘ϭϱϯ        ϱ͘ϯϮϮ͘ϵϯϬ
dĞƌƐĞĚŝĂƵŶƚƵŬĚŝũƵĂůͬŝƵŬƵƌƉĂĚĂŶŝůĂŝǁĂũĂƌŵĞůĂůƵŝƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶ                                                     
ŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨůĂŝŶ                                                         ϭϮϭ͘Ϭϯϭ       ϰ͘ϯϰϱ͘ϰϱϮ        ϯ͘Ϭϲϳ͘ϯϴϳ
ŝŵŝůŝŬŝŚŝŶŐŐĂũĂƚƵŚƚĞŵƉŽͬŝƵŬƵƌƉĂĚĂďŝĂLJĂƉĞƌŽůĞŚĂŶ                                                               
ĚŝĂŵŽƌƚŝƐĂƐŝ                                                                                                        
WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ                                                            ϭϬϱ͘ϬϬϬ         ϭϬϱ͕ϬϬϬ                   
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ                                                          ϭϬ͘ϯϭϳ͘Ϭϲϵ        ϵ͘ϴϰϵ͘ϱϬϲ                   
                                                                            ϭϳ͘ϴϳϭ͘ϯϮϳ      Ϯϭ͘ϳϲϳ͘ϭϭϭ       ϭϳ͘ϱϯϲ͘Ϯϰϵ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ĂĚĂŶŐĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝ                                     ;ϭ͘ϳϮϱͿ          ;ϮϴϬͿ            ;ϭϬϵͿ
^ƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂͲŶĞƚŽ                                                 ϭϳ͘ϴϲϵ͘ϲϬϮ      Ϯϭ͘ϳϲϲ͘ϴϯϭ       ϭϳ͘ϱϯϲ͘ϭϰϬ
^ƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂLJĂŶŐĚŝďĞůŝĚĞŶŐĂŶũĂŶũŝĚŝũƵĂůŬĞŵďĂůŝͲŶĞƚŽ                    Ͳ               Ͳ     Ϯ͘ϱϳϮ͘ϭϱϮ
dĂŐŝŚĂŶĚĞƌŝǀĂƚŝĨ                                                                    Ϯϭϴ         ϭϮ͘Ϭϱϰ             ϯ͘ϬϰϬ
<ƌĞĚŝƚLJĂŶŐĚŝďĞƌŝŬĂŶĚĂŶƉĞŵďŝĂLJĂĂŶͬƉŝƵƚĂŶŐƐLJĂƌŝĂŚ                                                                      
WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ                                                               Ϯϳϵ͘ϳϲϭ         ϯϯϵ͘ϵϴϯ        ϲϰϬ͘ϲϰϱ
WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ                                                             ϰϵ͘Ϭϱϲ͘ϵϯϰ      ϰϳ͘ϭϴϳ͘ϱϬϯ        ϰϴ͘ϳϳϳ͘ϵϳϬ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ĂĚĂŶŐĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝ                                ;Ϯ͘ϵϮϮ͘ϳϰϳͿ    ;Ϯ͘ϵϵϮ͘ϭϵϳͿ      ;ϯ͘ϱϴϮ͘ϴϯϰͿ
<ƌĞĚŝƚLJĂŶŐĚŝďĞƌŝŬĂŶĚĂŶƉĞŵďŝĂLJĂĂŶͬƉŝƵƚĂŶŐƐLJĂƌŝĂŚͲŶĞƚŽ                 ϰϲ͘ϰϭϯ͘ϵϰϴ      ϰϰ͘ϱϯϱ͘Ϯϴϵ       ϰϱ͘ϴϯϱ͘ϳϴϮ
dĂŐŝŚĂŶĂŬƐĞƉƚĂƐŝ                                                                    ϲϰϴ         ϴϰ͘Ϯϳϵ          ϭϯϮ͘ϱϳϳ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ĂĚĂŶŐĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝ                                        ;ϭϬͿ        ;ϭ͘ϮϬϬͿ          ;ϭ͘ϲϭϯͿ
dĂŐŝŚĂŶĂŬƐĞƉƚĂƐŝͲŶĞƚŽ                                                             ϲϯϴ         ϴϯ͘Ϭϳϵ          ϭϯϬ͘ϵϲϰ
WĞŶLJĞƌƚĂĂŶƐĂŚĂŵ                                                                      ϭϱ              ϭϱ               ϭϱ
ƐĞƚƚĞƚĂƉĚĂŶĂƐĞƚŚĂŬŐƵŶĂ                                                  ϰ͘ϵϭϱ͘ϭϯϯ       ϰ͘ϳϳϲ͘ϵϵϴ         ϰ͘ϲϰϲ͘ϳϯϰ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ŬƵŵƵůĂƐŝƉĞŶLJƵƐƵƚĂŶ                                             ;ϭ͘ϱϬϲ͘ϭϯϮͿ    ;ϭ͘ϰϱϲ͘ϲϵϰͿ      ;ϭ͘ϰϭϯ͘ϬϱϵͿ
ƐĞƚƚĞƚĂƉĚĂŶĂƐĞƚŚĂŬŐƵŶĂͲŶĞƚŽ                                           ϯ͘ϰϬϵ͘ϬϬϭ       ϯ͘ϯϮϬ͘ϯϬϰ         ϯ͘Ϯϯϯ͘ϲϳϱ
ƐĞƚƉĂũĂŬƚĂŶŐŐƵŚĂŶͲŶĞƚŽ                                                   ϭ͘ϭϯϵ͘ϰϱϮ       ϭ͘Ϯϱϴ͘ϱϲϭ        Ϯ͘ϲϳϬ͘ϱϰϯ
ƐĞƚƚĂŬďĞƌǁƵũƵĚ                                                              ϲϰϰ͘Ϯϲϳ         ϲϯϲ͘ϭϭϵ          ϲϯϱ͘ϴϭϱ
ŝŬƵƌĂŶŐŝ͗ŬƵŵƵůĂƐŝĂŵŽƌƚŝƐĂƐŝĚĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝ                           ;ϯϳϮ͘ϳϵϭͿ      ;ϯϲϱ͘ϯϭϮͿ        ;ϯϱϬ͘ϮϯϬͿ
ƐĞƚƚĂŬďĞƌǁƵũƵĚͲŶĞƚŽ                                                        Ϯϳϭ͘ϰϳϲ         ϮϳϬ͘ϴϬϳ          Ϯϴϱ͘ϱϴϱ
ƐĞƚůĂŝŶͲůĂŝŶͲŶĞƚŽ                                                         ϲ͘ϭϯϯ͘Ϭϯϳ       ϱ͘ϱϵϭ͘ϲϱϳ        ϲ͘Ϭϲϴ͘ϰϱϯ
:hD>,^d                                                                 ϴϯ͘ϲϮϵ͘ϴϭϮ      ϴϯ͘Ϭϳϱ͘Ϯϵϴ       ϴϰ͘ϯϬϳ͘ϯϬϬ
                                                                                                                          


                                                                                                                          






                                                            150
Page 177
                                                                                                  ;ĚĂůĂŵũƵƚĂĂŶZƵƉŝĂŚͿ
                                                                            ϯϬ:ƵŶŝ               ϯϭĞƐĞŵďĞƌ
                            <dZE'E
                                                                             ϮϬϮϱ            ϮϬϮϰ            ϮϬϮϯ
 >//>/d^E<h/d^
 >//>/d^                                                                                                       
 >ŝĂďŝůŝƚĂƐƐĞŐĞƌĂ                                                            ϲϮϱ͘ϱϱϱ      ϰϬϭ͘Ϯϲϯ        ϰϯϭ͘ϰϬϮ
 ^ŝŵƉĂŶĂŶĚĂƌŝŶĂƐĂďĂŚ                                                                                            
 'ŝƌŽ                                                                                                             
 WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ                                                               ϳ͘ϳϬϭ        ϯ͘ϮϬϯ          ϵ͘Ϭϵϰ
 WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ                                                            ϳ͘ϯϴϮ͘ϲϱϵ    ϲ͘Ϯϴϲ͘Ϭϰϱ      ϯ͘ϭϲϴ͘ϱϱϰ
 dĂďƵŶŐĂŶ                                                                                                         
 WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ                                                              ϭϬ͘ϲϳϮ       ϰϱ͘ϮϲϬ        ϭϴ͘ϰϵϭ
 WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ                                                            ϲ͘ϱϯϵ͘ϲϯϰ    ϲ͘ϴϳϬ͘ϮϰϮ      ϲ͘ϴϱϰ͘ϲϵϯ
 ĞƉŽƐŝƚŽďĞƌũĂŶŐŬĂ                                                                                               
 WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ                                                              ϭϳ͘ϬϬϴ       ϰϮ͘ϰϭϮ      ϰϬ͘ϯϭϭ
 WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ                                                           ϯϮ͘ϵϰϯ͘ϭϮϮ   ϯϯ͘ϯϰϱ͘ϵϵϲ     ϯϰ͘ϲϵϴ͘ϬϬϬ
 ^ŝŵƉĂŶĂŶĚĂƌŝďĂŶŬůĂŝŶ                                                                                          
 WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ                                                          ϭ͘ϳϰϰ͘ϵϰϰ    Ϯ͘ϳϭϬ͘ϲϰϵ      ϳ͘ϲϵϵ͘ϰϭϯ
 WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ                                                              ϵϴϲ͘ϲϳϴ      ϭϳϬ͘ϱϯϳ       ϭϴϳ͘ϯϬϴ
 ^ƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂLJĂŶŐĚŝũƵĂůĚĞŶŐĂŶũĂŶũŝĚŝďĞůŝŬĞŵďĂůŝͲŶĞƚŽ        ϯ͘ϭϭϭ͘ϳϴϬ    ϯ͘ϳϯϵ͘ϴϳϴ       Ϯϭϵ͘ϲϯϭ
 >ŝĂďŝůŝƚĂƐĚĞƌŝǀĂƚŝĨ                                                            ϴ͘ϴϳϮ        ϯ͘ϲϰϭ           ϴϬϴ
 >ŝĂďŝůŝƚĂƐĂŬƐĞƉƚĂƐŝ                                                              ϲϰϴ       ϴϰ͘Ϯϳϵ      ϭϯϮ͘ϱϳϳ
 WŝŶũĂŵĂŶLJĂŶŐĚŝƚĞƌŝŵĂ                                                                                           
 WŝŚĂŬďĞƌĞůĂƐŝ                                                          ϲ͘ϱϲϯ͘ϲϯϭ    ϲ͘ϱϱϳ͘ϭϳϱ      ϲ͘ϱϰϰ͘ϴϴϲ
 WŝŚĂŬŬĞƚŝŐĂ                                                            ϴ͘Ϭϵϳ͘ϰϴϬ    ϳ͘ϯϲϯ͘ϰϲϵ ϱ͘ϭϱϵ͘ϲϬϲ
 ^ƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂLJĂŶŐĚŝƚĞƌďŝƚŬĂŶ                                            ϱ͘ϴϯϴ͘Ϯϳϯ    ϱ͘ϳϵϬ͘ϭϱϴ     ϯ͘ϯϵϳ͘ϱϴϴ
 hƚĂŶŐƉĂũĂŬ                                                                    ϲϲ͘ϳϰϬ       ϲϬ͘ϵϬϯ        ϲϰ͘ϲϯϱ
 >ŝĂďŝůŝƚĂƐůĂŝŶͲůĂŝŶ                                                       ϭ͘ϯϭϲ͘ϭϵϭ    ϭ͘ϲϯϴ͘ϰϬϮ     ϭ͘ϱϳϬ͘ϭϰϬ
 :hD>,>//>/d^                                                         ϳϱ͘Ϯϲϭ͘ϱϴϴ  ϳϱ͘ϭϭϯ͘ϱϭϮ ϳϬ͘ϭϵϳ͘ϭϯϳ
                                                                                                                  
 <h/d^zE'Wd/dZ/h^/<E<WWD/>/<Ed/d^/Eh<                                                    
 DŽĚĂůĚŝƚĞŵƉĂƚŬĂŶĚĂŶĚŝƐĞƚŽƌƉĞŶƵŚ                                      ϭϵ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ   ϭϵ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ ϭϵ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ
 dĂŵďĂŚĂŶŵŽĚĂůĚŝƐĞƚŽƌ                                                     ϴ͘ϮϮϱ͘ϳϲϳ    ϴ͘ϮϮϱ͘ϳϲϳ     ϴ͘ϮϮϱ͘ϳϲϳ
 ^ƵƌƉůƵƐƌĞǀĂůƵĂƐŝĂƐĞƚ                                                    ϭ͘ϴϭϲ͘ϵϲϱ    ϭ͘ϴϭϲ͘ϵϲϱ     ϭ͘ϲϬϯ͘ϴϵϯ
 <ĞƵŶƚƵŶŐĂŶͬ;ŬĞƌƵŐŝĂŶͿLJĂŶŐďĞůƵŵĚŝƌĞĂůŝƐĂƐŝĂƚĂƐƐƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚ                                                   
 ďĞƌŚĂƌŐĂĚĂůĂŵŬĞůŽŵƉŽŬƚĞƌƐĞĚŝĂƵŶƚƵŬĚŝũƵĂůĚĂŶŶŝůĂŝǁĂũĂƌ                                                 
 ŵĞůĂůƵŝƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨůĂŝŶͲƐĞƚĞůĂŚƉĂũĂŬƚĂŶŐŐƵŚĂŶ              Ϯ͘ϲϮϭ    ;ϭϰ͘ϭϰϵͿ         ϳ͘ϱϲϯ
 ^ĂůĚŽůĂďĂ                                                              ;ϮϬ͘ϲϱϭ͘ϴϲϮͿ ;Ϯϭ͘Ϭϰϭ͘ϭϴϮͿ ;ϭϰ͘ϳϬϬ͘ϵϭϰͿ
                                                                            ϴ͘ϯϵϯ͘ϰϵϭ    ϳ͘ϵϴϳ͘ϰϬϭ     ϭϰ͘ϭϯϲ͘ϯϬϵ
 <ĞƉĞŶƚŝŶŐĂŶŶŽŶͲƉĞŶŐĞŶĚĂůŝ                                                   ;Ϯϱ͘ϮϲϳͿ    ;Ϯϱ͘ϲϭϱͿ      ;Ϯϲ͘ϭϰϲͿ
 :hD>,<h/d^                                                             ϴ͘ϯϲϴ͘ϮϮϰ    ϳ͘ϵϲϭ͘ϳϴϲ ϭϰ͘ϭϭϬ͘ϭϲϯ
 :hD>,>//>/d^E<h/d^                                             ϴϯ͘ϲϮϵ͘ϴϭϮ   ϴϯ͘Ϭϳϱ͘Ϯϵϴ     ϴϰ͘ϯϬϳ͘ϯϬϬ


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
                                                                                                ;ĚĂůĂŵũƵƚĂĂŶZƵƉŝĂŚͿ
                                                              ϯϬ:ƵŶŝ                         ϯϭĞƐĞŵďĞƌ
                 <dZE'E
                                                      ϮϬϮϱ              ϮϬϮϰ             ϮϬϮϰ              ϮϬϮϯ
 WEWdEEEKWZ^/KE>                                                                                 
 WĞŶĚĂƉĂƚĂŶďƵŶŐĂĚĂŶƐLJĂƌŝĂŚ                                                                                     
 WĞŶĚĂƉĂƚĂŶďƵŶŐĂ                                 Ϯ͘ϯϵϴ͘ϯϰϯ         Ϯ͘ϰϬϰ͘ϲϯϳ        ϰ͘ϵϯϭ͘Ϯϳϯ       ϰ͘ϯϳϰ͘ϲϵϰ
 WĞŶĚĂƉĂƚĂŶƐLJĂƌŝĂŚ                                 Ϯϳϴ͘ϵϮϵ           Ϯϲϭ͘Ϭϴϴ          ϱϮϮ͘ϴϮϲ         ϰϴϲ͘ϵϰϮ
 dŽƚĂůƉĞŶĚĂƉĂƚĂŶďƵŶŐĂĚĂŶƐLJĂƌŝĂŚ                  Ϯ͘ϲϳϳ͘ϮϳϮ         Ϯ͘ϲϲϱ͘ϳϮϱ        ϱ͘ϰϱϰ͘Ϭϵϵ       ϰ͘ϴϲϭ͘ϲϯϲ
 
                                                                                                                     
 



                                                      151
Page 178
                                                                                                   ;ĚĂůĂŵũƵƚĂĂŶZƵƉŝĂŚͿ
                                                                ϯϬ:ƵŶŝ                           ϯϭĞƐĞŵďĞƌ
                   <dZE'E
                                                       ϮϬϮϱ                ϮϬϮϰ             ϮϬϮϰ              ϮϬϮϯ
ĞďĂŶďƵŶŐĂĚĂŶƐLJĂƌŝĂŚ
ĞďĂŶďƵŶŐĂ                                       ;ϭ͘ϵϭϳ͘ϭϭϴͿ         ;ϭ͘ϵϯϮ͘ϳϵϲͿ    ;ϯ͘ϵϲϱ͘ϮϬϴͿ      ;ϯ͘ϳϰϲ͘ϳϭϬͿ
ĞďĂŶƐLJĂƌŝĂŚ                                       ;ϭϴϳ͘ϬϯϲͿ           ;ϭϲϮ͘ϳϲϰͿ       ;ϯϯϲ͘ϭϲϲͿ       ;ϯϬϲ͘ϬϰϰͿ
dŽƚĂůďĞďĂŶďƵŶŐĂĚĂŶƐLJĂƌŝĂŚ                       ;Ϯ͘ϭϬϰ͘ϭϱϰͿ         ;Ϯ͘Ϭϵϱ͘ϱϲϬͿ    ;ϰ͘ϯϬϭ͘ϯϳϰͿ      ;ϰ͘ϬϱϮ͘ϳϱϰͿ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶďƵŶŐĂĚĂŶƐLJĂƌŝĂŚͲŶĞƚŽ                      ϱϳϯ͘ϭϭϴ             ϱϳϬ͘ϭϲϱ       ϭ͘ϭϱϮ͘ϳϮϱ          ϴϬϴ͘ϴϴϮ
WĞŶĚĂƉĂƚĂŶŽƉĞƌĂƐŝŽŶĂůůĂŝŶŶLJĂ                                                                                         
WƌŽǀŝƐŝĚĂŶŬŽŵŝƐŝůĂŝŶŶLJĂ                            ϭϮϭ͘Ϯϱϵ             ϭϮϬ͘ϲϭϮ          ϮϮϵ͘ϵϰϴ         ϯϯϯ͘ϳϯϮ
<ĞƵŶƚƵŶŐĂŶĂƚĂƐƉĞŶũƵĂůĂŶƐƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚ                                                                               
ďĞƌŚĂƌŐĂͲŶĞƚŽ                                     Ϯϭ͘ϰϵϲ                  ϭϱϳ             ϭ͘ϱϴϲ        ;ϴ͘ϴϵϵͿ
<ĞƵŶƚƵŶŐĂŶƐĞůŝƐŝŚŬƵƌƐͲŶĞƚŽ                         ϲϯ͘ϴϱϳ              ϲϭ͘ϱϱϱ            ϰϬ͘ϰϳϲ         Ϯϵ͘Ϯϲϱ
>ĂŝŶͲůĂŝŶ                                              ϲϳ͘ϭϬϭ              ϱϱ͘ϳϬϳ            ϳϴ͘Ϭϯϲ        ϭϬϮ͘ϰϮϵ
dŽƚĂůƉĞŶĚĂƉĂƚĂŶŽƉĞƌĂƐŝŽŶĂůůĂŝŶŶLJĂ                     Ϯϳϯ͘ϳϭϯ             Ϯϯϴ͘Ϭϯϭ          ϯϱϬ͘Ϭϰϲ         ϰϱϲ͘ϱϮϳ
WĞŵďĂůŝŬĂŶͬ;ĞďĂŶͿƉĞŶLJŝƐŝŚĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶ                                                                                
ƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝĂƚĂƐĂƐĞƚŬĞƵĂŶŐĂŶͲŶĞƚŽ                ϴ͘ϰϮϲ        ;ϯ͘ϳϮϬ͘ϮϬϵͿ    ;ϯ͘ϰϱϮ͘ϵϬϬͿ      ;ϱ͘ϱϯϳ͘ϳϵϮͿ
<ĞƵŶƚƵŶŐĂŶ;ŬĞƌƵŐŝĂŶͿƚƌĂŶƐĂŬƐŝŵĂƚĂƵĂŶŐ                                                                             
ĂƐŝŶŐͲŶĞƚŽ                                         ;Ϯϱ͘ϵϰϰͿ              ;ϯ͘ϵϰϭͿ             ϲ͘ϭϴϬ          ϱ͘Ϯϯϱ
WĞŵƵůŝŚĂŶ;ďĞďĂŶͿĞƐƚŝŵĂƐŝŬĞƌƵŐŝĂŶĂƚĂƐ                                                                              
ŬŽŵŝƚŵĞŶĚĂŶŬŽŶƚŝŶũĞŶƐŝͲďĞƌƐŝŚ                      ;ϰ͘ϯϰϳͿ               Ϯ͘ϭϭϳ             ϱ͘ϯϴϱ          ϭ͘ϵϵϵ
ĞďĂŶƉĞŶLJŝƐŝŚĂŶŬĞƌƵŐŝĂŶƉĞŶƵƌƵŶĂŶŶŝůĂŝĂƚĂƐ                                                                        
ĂƐĞƚŶŽŶͲŬĞƵĂŶŐĂŶͲŶĞƚŽ                               ϭϭ͘ϱϰϭ           ;ϯϵϮ͘ϳϱϯͿ       ;ϳϵϴ͘ϯϰϭͿ       ;Ϯϲϵ͘ϬϱϱͿ
<ĞƵŶƚƵŶŐĂŶ;ŬĞƌƵŐŝĂŶͿĚĂƌŝƉĞƌƵďĂŚĂŶŶŝůĂŝǁĂũĂƌ                                                                      
ĂƐĞƚŬĞƵĂŶŐĂŶ                                        ;ϯϲ͘ϵϱϲͿ             ϭϯϭ͘ϳϬϴ         ;Ϯϯ͘ϮϰϲͿ        ϭϱϱ͘ϯϴϰ
ĞďĂŶŽƉĞƌĂƐŝŽŶĂůůĂŝŶŶLJĂ                                                                                              
hŵƵŵĚĂŶĂĚŵŝŶŝƐƚƌĂƐŝ                               ;ϰϯϱ͘ϮϰϭͿ           ;ϰϰϵ͘ϯϴϭͿ    ;ϭ͘ϭϭϵ͘ϲϱϴͿ      ;ϭ͘ϯϳϭ͘ϱϵϰͿ
'ĂũŝĚĂŶƚƵŶũĂŶŐĂŶŬĂƌLJĂǁĂŶ                         ;ϯϲϳ͘ϮϬϵͿ           ;ϯϳϭ͘ϵϮϴͿ       ;ϴϮϰ͘ϮϮϲͿ       ;ϴϬϵ͘ϵϳϲͿ
WƌĞŵŝƉƌŽŐƌĂŵƉĞŶũĂŵŝŶĂŶƉĞŵĞƌŝŶƚĂŚ                 ;ϱϰ͘ϯϱϯͿ            ;ϯϯ͘ϭϳϬͿ         ;ϴϮ͘ϭϱϮͿ       ;ϵϴ͘ϴϭϮͿ
dŽƚĂůďĞďĂŶŽƉĞƌĂƐŝŽŶĂůůĂŝŶŶLJĂ                        ;ϴϱϲ͘ϴϬϯͿ           ;ϴϱϰ͘ϰϳϵͿ    ;Ϯ͘ϬϮϲ͘ϬϯϲͿ      ;Ϯ͘ϮϴϬ͘ϯϴϮͿ
Zh'/KWZ^/KE>                                       ;ϱϳ͘ϮϱϮͿ         ;ϰ͘ϬϮϵ͘ϯϲϭͿ    ;ϰ͘ϳϴϲ͘ϭϴϳͿ      ;ϲ͘ϲϱϵ͘ϮϬϮͿ
WEWdE;EͿEKEͲKWZ^/KE>ͲEdK                  ϱϲϯ͘Ϯϭϯ              ϭϭ͘Ϯϱϵ       ;ϭϭϴ͘ϬϯϯͿ        ;ϭϮϴ͘ϭϴϱͿ
>;Zh'/Ϳ^>hDEW:<                                                                                       
WE',^/>E                                           ϱϬϱ͘ϵϲϭ         ;ϰ͘Ϭϭϴ͘ϭϬϮͿ    ;ϰ͘ϵϬϰ͘ϮϮϬͿ       ;ϲ͘ϳϴϳ͘ϯϴϳͿ
                                                                                                                       
DE&d;EͿW:<WE',^/>E                                                                                      
<ŝŶŝ                                                         Ͳ                   Ͳ          ;ϯ͘ϭϱϵͿ              Ͳ
dĂŶŐŐƵŚĂŶ                                           ;ϭϭϲ͘ϮϵϯͿ             ϴϴϱ͘Ϯϱϵ    ;ϭ͘ϰϮϭ͘ϮϰϭͿ          ϳϯϭ͘ϲϴϰ
DĂŶĨĂĂƚ;ďĞďĂŶͿƉĂũĂŬƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶͲŶĞƚŽ               ;ϭϭϲ͘ϮϵϯͿ             ϴϴϱ͘Ϯϱϵ    ;ϭ͘ϰϮϰ͘ϰϬϬͿ          ϳϯϭ͘ϲϴϰ
>;Zh'/Ϳd,hEZ:>E                               ϯϴϵ͘ϲϲϴ         ;ϯ͘ϭϯϮ͘ϴϰϯͿ    ;ϲ͘ϯϮϴ͘ϲϮϬͿ      ;ϲ͘Ϭϱϱ͘ϳϬϯͿ
                                                                                                                       
WE',^/>E<KDWZ,E^/&>/E͗                                                                                         
WŽƐLJĂŶŐƚŝĚĂŬĂŬĂŶĚŝƌĞŬůĂƐŝĨŝŬĂƐŝŬĞůĂďĂͲƌƵŐŝ͗                                                                      
WĞŶŐƵŬƵƌĂŶŬĞŵďĂůŝŬĞƵŶƚƵŶŐĂŶ;ŬĞƌƵŐŝĂŶͿĂƚĂƐ                                                                      
ƉƌŽŐƌĂŵŝŵďĂůĂŶƉĂƐƚŝ                                 ;ϮϬϴͿ                   Ͳ        ;ϭϰ͘ϮϱϮͿ           ϴ͘ϲϰϬ
WĞƌƵďĂŚĂŶƐƵƌƉůƵƐƌĞǀĂůƵĂƐŝĂƐĞƚ                             Ͳ               ;ϲϰϱͿ         Ϯϭϯ͘ϬϳϮ          ;ϭ͘ϳϱϲͿ
WĂũĂŬƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶƚĞƌŬĂŝƚƉŽƐLJĂŶŐƚŝĚĂŬĂŬĂŶ                                                                      
ĚŝƌĞŬůĂƐŝĨŝŬĂƐŝŬĞůĂďĂƌƵŐŝ                            ϮϬϴ                   Ͳ             ϯ͘ϭϯϱ        ;ϭ͘ϵϬϬͿ
                                                                                                                       
WŽƐͲƉŽƐLJĂŶŐĂŬĂŶĚŝƌĞŬůĂƐŝĨŝŬĂƐŝŬĞůĂďĂƌƵŐŝ͗                                                                       
WĞƌƵďĂŚĂŶŶŝůĂŝǁĂũĂƌƐƵƌĂƚͲƐƵƌĂƚďĞƌŚĂƌŐĂ                                                                         
ĚĂůĂŵŬĞůŽŵƉŽŬƚĞƌƐĞĚŝĂƵŶƚƵŬĚŝũƵĂůĚĂŶ                                                                         
EŝůĂŝǁĂũĂƌŵĞůĂůƵŝƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨ                                                                     
ůĂŝŶ                                                Ϯϭ͘ϱϰϰ            ;ϯϱ͘ϳϬϱͿ          ;Ϯϳ͘ϴϯϲͿ           ϲ͘ϯϯϬ




                                                       152
Page 179
                                                                                                    ;ĚĂůĂŵũƵƚĂĂŶZƵƉŝĂŚͿ
                                                                   ϯϬ:ƵŶŝ                         ϯϭĞƐĞŵďĞƌ
                   <dZE'E
                                                           ϮϬϮϱ               ϮϬϮϰ             ϮϬϮϰ           ϮϬϮϯ
 WĂũĂŬƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶƚĞƌŬĂŝƚƉŽƐLJĂŶŐĂŬĂŶ                                                         ϲ͘ϭϮϰ       ;ϭ͘ϯϵϮͿ
 ĚŝƌĞŬůĂƐŝĨŝŬĂƐŝŬĞůĂďĂƌƵŐŝ                            ;ϰ͘ϳϳϰͿ               ϳ͘ϴϱϱ                                
 WĞŶŐŚĂƐŝůĂŶŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨůĂŝŶͲŶĞƚŽ                       ϭϲ͘ϳϳϬ             ;Ϯϴ͘ϰϵϱͿ         ϭϴϬ͘Ϯϰϯ         ϵ͘ϵϮϮ
 dŽƚĂůůĂďĂ;ƌƵŐŝͿŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨƚĂŚƵŶďĞƌũĂůĂŶ             ϰϬϲ͘ϰϯϴ          ;ϯ͘ϭϲϭ͘ϯϯϴͿ     ;ϲ͘ϭϰϴ͘ϯϳϳͿ   ;ϲ͘Ϭϰϱ͘ϳϴϭͿ
                                                                                                                       
 >ĂďĂ;ƌƵŐŝͿƚĂŚƵŶďĞƌũĂůĂŶLJĂŶŐĚĂƉĂƚĚŝĂƚƌŝďƵƐŝŬĂŶ                                                                  
 ŬĞƉĂĚĂ͗                                                                                                            
 WĞŵŝůŝŬĞŶƚŝƚĂƐŝŶĚƵŬ                                  ϯϴϵ͘ϯϮϬ          ;ϯ͘ϭϯϯ͘ϰϰϳͿ    ;ϲ͘ϯϮϵ͘ϭϯϴͿ   ;ϲ͘Ϭϯϰ͘ϬϳϳͿ
 <ĞƉĞŶƚŝŶŐĂŶŶŽŶͲƉĞŶŐĞŶĚĂůŝ                                  ϯϰϴ                 ϲϬϰ             ϱϭϴ      ;Ϯϭ͘ϲϮϲͿ
                                                           ϯϴϵ͘ϲϲϴ          ;ϯ͘ϭϯϮ͘ϴϰϯͿ    ;ϲ͘ϯϮϴ͘ϲϮϬͿ    ;ϲ͘Ϭϱϱ͘ϳϬϯͿ
  dŽƚĂůƉĞŶŐŚĂƐŝůĂŶ;ƌƵŐŝͿŬŽŵƉƌĞŚĞŶƐŝĨƉĞƌŝŽĚĞͬ                                                                       
  ƚĂŚƵŶďĞƌũĂůĂŶLJĂŶŐĚĂƉĂƚĚŝĂƚƌŝďƵƐŝŬĂŶŬĞƉĂĚĂ͗                                                                    
 WĞŵŝůŝŬĞŶƚŝƚĂƐŝŶĚƵŬ                                  ϰϬϲ͘ϬϵϬ          ;ϯ͘ϭϲϭ͘ϵϰϮͿ    ;ϲ͘ϭϰϴ͘ϵϬϴͿ   ;ϲ͘ϬϮϰ͘ϰϲϯͿ
 <ĞƉĞŶƚŝŶŐĂŶŶŽŶͲƉĞŶŐĞŶĚĂůŝ                                  ϯϰϴ                 ϲϬϰ             ϱϯϭ      ;Ϯϭ͘ϯϭϴͿ
                                                           ϰϬϲ͘ϰϯϴ          ;ϯ͘ϭϲϭ͘ϯϯϴͿ    ;ϲ͘ϭϰϴ͘ϯϳϳͿ   ;ϲ͘Ϭϰϱ͘ϳϴϭͿ
 >WZ^,DĂƐĂƌͬĚŝůƵƐĂŝĂŶ;ŶŝůĂŝƉĞŶƵŚͿ                    Ϯ                 ;ϭϳͿ            ;ϯϰͿ           ;ϲϭͿ


J.   PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat
pernyataan nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal 25 September 2025 dan surat pernyataan nomor
22936/CMSF/IX/2025 tanggal 25 September 2025, meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan:
   • Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
   • Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
   • Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
   • Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha
      Perseroan;
   • Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
   • Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
   • Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung
      maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatani:
   • Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana
      diatur dalam POJK No. 20/2020;
   • Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
      utang.

K.   ALAMAT WALI AMANAT

                                       Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                             PT Bank KB Indonesia Tbk
                                               Gedung KB Bank Lantai 8
                                              Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                               Jakarta 12770, Indonesia
                                                Telepon: (021) 7988266
                                                Faksimili: (021) 7890625
                         Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head




                                                           153
Page 180
XIII. TATA  CARA   PEMESANAN                                      SUKUK             MUDHARABAH
      BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah
didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam bentuk sertifikat kecuali
     Setifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
     KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
     Selanjutnya, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
     dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis
     kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan pemindahbukuan
     antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil,
     memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange;
d.   Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan
     dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun
     pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditetapkan Perseroan
     masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian
     Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange yang memiliki Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada 4 (empat) Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e.   Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
     dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
     seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPSu (H-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan
     adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
     wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
     Rekening Efek di KSEI.

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7




                                                     154
Page 181
2.   PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan menggunakan FPPSu
yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPSu diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan
melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda
bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing,
di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSu wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri
dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berhak untuk menolak pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSu.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2025 dan ditutup pada tanggal 14 Oktober 2025
mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
     ORANGE

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat pada Bab
XIII dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana pemesanan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengajuan pemesanan
pembelian Sukuk Mudharbah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPSu yang telah
ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.

7.   PENJATAHAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
adalah 15 Oktober 2025.



                                                      155
Page 182
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib menyampaikan Laporan Hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

8.    PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange selambat-lambatnya pada tanggal 16 Oktober 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

                                                                Bank CIMB Niaga Syariah
                                                                     Cabang Victoria
            PT Bahana Sekuritas
                                                               No. Rekening : 860002080100
                                                                A/n : PT Bahana Sekuritas
                                                                       Bank Muamalat
                                                                      Cabang Sudirman
         PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                No. Rekening : 3010070250
                                                              A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                    Bank Permata Syariah
                                                                 Cabang Sudirman Jakarta
          PT Indo Premier Sekuritas                             No. Rekening : 0701575830
                                                               A/n : PT Indo Premier Sekuritas

                                                                  Bank Permata Syariah
                                                            Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
            PT Mandiri Sekuritas
                                                               No. Rekening : 00971134003
                                                                A/n : PT Mandiri Sekuritas
                                                                    Bank Syariah Indonesia
                                                                      Cabang The Tower
     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                    No. Rekening : 7777776007
                                                          A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selanjutnya wajib melakukan pembayaran
kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2025.



                                                    156
Page 183
9.    DISTRIBUSI SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
17 Oktober 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange di KSEI. Dengan telah dilaksanaknnya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan KSEI. Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dari Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan.

10. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

 i.   Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran
      Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak
      efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
      1) Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
          (i) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
                Bursa berturut-turut;
          (ii) bencana alam, kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara atau adanya tindakan terorisme
                di Indonesia atau keadaan darurat atau bencana nasional yang berpengaruh secara signifikan
                terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
          (iii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang
                ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
      2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
          (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum paling
                kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
                lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban
                mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam
                media massa lainnya;
          (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
                tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
                angka (i);
          (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling lambat
                1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
          (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
                sedang dilakukan, dalam hal pesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah dibayar
                maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                Orange kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
                pembatalan tersebut.
ii.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir i, dan akan memulai kembali Masa
      Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
         butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat
         8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling
         sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar
         penundaan;



                                                      157
Page 184
     2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
        dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa
        Penawaran Umum;
     3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
        lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum
        (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa
        Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
        mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
     4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada OJK paling
        lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal
terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan belum
dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pengembalian uang kepada pemesan dapat
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu. Dalam hal
pencatatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar
maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) diatas Pendapatan Bagi Hasil dari masing-masing seri Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sudah disediakan, akan
tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                      158
Page 185
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
     PEMESANAN    PEMBELIAN     SUKUK   MUDHARABAH
     BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Informasi Tambahan dan FPPSu dapat diperoleh mulai tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025
pada pukul 09.00 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau melalui e-mail sebagai
berikut:

                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI
                         SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

                PT Bahana Sekuritas                                  PT BRI Danareksa Sekuritas

            Graha CIMB Niaga, Lantai. 19                                  Gedung BRI II, Lantai 23
              Jl. Jend. Sudirman No.58,                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                     Jakarta 12190                                             Jakarta 10210
                Tel. (+62 21) 250 5081                                   Telp. (+62 21) 5091 4100
               Faks. (+62 21) 522 5869                                    Faks. (+62 21) 3501 817
           E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id                   Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
         groupbsfixedincome@bahana.co.id                            www.bridanareksasekuritas.co.id
               www.bahanasekuritas.id

             PT Indo Premier Sekuritas                                   PT Mandiri Sekuritas

           Pacific Century Place, Lantai 16                        Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
                     Jakarta 12190                                             Jakarta 12190
               Telp. (+62 21) 5088 7168                                   Telp. (+62 21) 526 3445
               Faks. (+62 21) 5088 7167                                   Faks. (+62 21) 527 5701
            Email: fixed.income@ipc.co.id                           Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
                 www.indopremier.com                                    www.mandirisekuritas.co.id

                                    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                     Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                                                 Jakarta 12190
                                           Telp. (+62 21) 2924 9088
                                           Faks. (+62 21) 2924 9150
                                            Email: fit@trimegah.com




                                                    159
Page 186
Halaman ini sengaja dikosongkan




              160
Page 187
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                         161
Page 188
Halaman ini sengaja dikosongkan




              162
Page 189
163

163
Page 190
164




164
Page 191
165




165
Page 192
166


166
Page 193
167


167
Page 194
168




168
Page 195
169




169
Page 196
170


170
Page 197
171


171
Page 198
172




172
Page 199
173




173
Page 200
174


174
Page 201
175


175
Page 202
176




176
Page 203
177




177
Page 204
178


178
Page 205
179




179
Page 206
180




180
Page 207
181




181
Page 208
182


182
Page 209
183


183
Page 210
Halaman ini sengaja dikosongkan




             184
Page 211
Kantor Pusat
Menara PNM
Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
Telepon: (021) 251 1404; Faksimili: (021) 251 1405
Website: www.pnm.co.id; Email: sekper@pnm.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.01 MB
Published17 Oct 2025
Pages211
Characters779,644
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 244 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI p.1 ×117
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×3
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×12
linked org Bank Permata p.18 ×15
linked org PT Hutama Karya (Persero) p.18
linked org Mitra Energi Persada Tbk p.18 ×2
linked org PT Unilever Indonesia p.18
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.57 ×11
linked org Bank Central Asia Tbk p.57 ×17
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.57 ×12
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.57 ×7
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.57 ×16
linked org PT Bank DBS Indonesia p.57 ×7
linked org Bank of India Indonesia p.57 ×11
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.57 ×17
linked org PT Bank UOB Indonesia p.58 ×5
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.58 ×6
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.58 ×11
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.58 ×11
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.58 ×11
linked org Bank IBK Indonesia Tbk p.58 ×11
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.60 ×12
linked org Bank Danamon p.63
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.70 ×8
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.71 ×4
linked org Bank Victoria International Tbk p.71 ×11
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.76 ×6
linked org Bank Oke Indonesia Tbk p.76 ×5
linked org Bank Nationalnobu Tbk p.77 ×2
linked org Bank Mega Tbk. p.79 ×35
linked org Asian Development Bank p.89
linked person Parman Nataatmadja p.125
linked person Lukmanul Khakim p.125
linked person Awan Nurmawan Nuh p.125
linked person Helvi Yuni Moraza p.125
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.125
linked person Viviana Dyah Ayu Retno p.125
linked person Alexander Dippo Paris Y. S. p.125
linked person Nancy Adistyasari p.125
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.125
linked person Dradjad Hari Wibowo p.125 ×5
linked org Jasa Marga (Persero) Tbk p.129 ×2
linked org PT Anugrah Argon Medica p.133
linked person Slamet Rahayu p.135
linked person Arief Maulana p.136
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.171
linked person Hae Wang Lee p.171
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.174 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×32
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×19
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×12
possible org ANTAM Tbk p.18 ×2
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk p.18 ×2
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.23 ×69
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.57 ×10
possible org PT Pegadaian p.57 ×3
possible org Panin Dubai Syariah Bank Tbk p.58 ×2
possible org II | 1. | PT Bank Mandiri p.123
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.125
possible person Edi Susianto p.125
possible person Hery Gunardi p.125
possible person Agus Noorsanto p.125
possible person Akhmad Purwakajaya p.125
possible person Farida Thamrin p.125
possible person Aquarius Rudianto p.125
possible person Hakim Putratama p.125
possible person Arief Mulyadi p.125 ×2
possible — Nurhaida p.134
possible — Beliau · Komisaris Independen p.135 ×2
possible person Jerry Marmen p.171
possible person Seng Hyup Shin p.171
possible person Stephen Liestyo p.171
possible person Tippy Joesoef p.171
possible person Kunardy Darma, Lie p.172 ×3
possible person Robby Mondong p.172
possible person Dodi Widjajanto p.172
possible person Henry Sawali p.172
possible person Jung Ho Han p.172
possible person Jang Hyuk p.172
unresolved org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama Jasa p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×18
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.2 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.5 ×28
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved org PT Mandiri Sosial Orange p.10
unresolved org PT Mandiri Mudharabah p.11
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Berwawasan p.11
unresolved org PT PNM p.11 ×3
unresolved org PT PNM Investment Management p.12
unresolved org PT PNM Venture Capital p.12 ×6
unresolved person Hadijah · Notaris p.16 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.16
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.16 ×2
unresolved org Bank Permata Syariah p.18
unresolved org PT Bumi Suksesindo p.18
unresolved org Pusat Statistik p.18
unresolved org Purwantono p.23
unresolved org PSS p.23
unresolved org Young Global Limited p.23
unresolved org Bank Wali Amanat p.49
unresolved org Pte. Ltd. p.54
unresolved org PT BPD DKI p.57 ×3
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.57 ×2
unresolved org PT BPD Kalimantan Tengah p.57 ×5
unresolved org India Indonesia Tbk p.57 ×8
unresolved org PT BPD Istimewa Yogyakarta p.57
unresolved org PT Bank BCA Digital p.58 ×3
unresolved org PT BPD Bali p.58 ×4
unresolved org PT Bank Resona Perdania p.58 ×3
unresolved org PT Shinhan Indonesia p.58
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.58 ×6
unresolved org Victoria Indonesia Tbk p.58 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.58 ×8
unresolved org PT BPD Jawa Barat p.58 ×5
unresolved org PT BPD Sulawesi Selatan p.58 ×5
unresolved org PT BPD Kalimantan Selatan p.58 ×3
unresolved org PT Bank Aceh Syariah p.58 ×2
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.58 ×6
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.58 ×4
unresolved org PT Bank Hibank Indonesia p.58 ×3
unresolved org PT Pegadaian Berdasarkan Akta Perjanjian p.59
unresolved org PT Mitra Bisnis Madani p.59 ×4
unresolved org PT PNM Venture Syariah p.59 ×6
unresolved org PT BPRS Haji Miskin p.60 ×2
unresolved org PT BPRS Haji Miskin. Perusahaan p.60
unresolved org PT Bank HSBC Indonesia Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas p.63
unresolved org PT Bank Danamon Syariah p.63
unresolved org PT BPD DKI Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja p.63
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah DKI p.63 ×3
unresolved org PT Bank DKI p.64
unresolved org PT Bank DBS Indonesia Berdasarkan Akta p.64
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kredit p.65
unresolved org PT BPD Kalimantan Tengah Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit p.65
unresolved org PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Akta Perjanjian p.67
unresolved org PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta p.67 ×3
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal p.68
unresolved org PT Bank UOB p.68
unresolved org PT Bank Mizuho Indonesia Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit p.68
unresolved org PT Bank BCA Digital Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit p.68
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.69
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.69 ×2
unresolved org PT BPD Bali Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal p.69
unresolved org PT Bank Resona Perdania Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit p.71
unresolved org PT Bank Shinhan Indonesia Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit p.71
unresolved org Bank Victoria Internasional Tbk p.71 ×2
unresolved org PT Bank Victoria Syariah p.72
unresolved org PT Venture Syariah Rp p.73
unresolved org Banten Tbk. p.73 ×2
unresolved org PT BPD Kalimantan Selatan Berdasarkan Akta Perjanjian p.74
unresolved org PT Bank Aceh Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit p.74
unresolved org PT Bank BCA Syariah Berdasarkan Addendum Akad Pemberian p.74
unresolved org Muamalat Indonesia Tbk p.75 ×2
unresolved org PT PNM Venture Syariah Rp p.75
unresolved org PT BPRS Rizky Barokah p.75
unresolved org Pan Indonesia Tbk p.76 ×2
unresolved org PT Bank DKI Sindikasi p.76
unresolved org PT BNP Paribas Indonesia p.77
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.77
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahap II Tahun p.77
unresolved person Nanette Cahyani Handari Adi Warsito p.79 ×2
unresolved org Bank Pembangunan Asia p.87 ×2
unresolved org Bank Pembangunan Asia Utang Penerusan Pinjaman p.89
unresolved org PT Padma Radya Aktuaria p.93
unresolved — Ditetapkannya BRI · Pemegang Saham Pengendali p.123
unresolved org Milik Negara p.123 ×3
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.124 ×2
unresolved org PT BRI Remittance p.124
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.124
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.124
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.124
unresolved person Muani Salim · Notaris p.124
unresolved org Menteri Kehakiman p.124
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.124
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.124 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.124
unresolved org PT Datindo Entrycom p.124
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.126
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.126
unresolved person Kepatutan Sdr. Sahat Pangabahan Pangemanan Selaku Calon · Direktur p.126 ×3
unresolved person Henry Yunus Kamang Pangemanan · Direktur p.126 ×2
unresolved person Ardhya Pratiwi Setiowati · Komisaris p.126 ×2
unresolved person Anas Puji Istanto · Komisaris p.126
unresolved org Bank BNI Tbk. p.129 ×2
unresolved org Perencanaan Pembangunan Nasional p.129
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.129
unresolved org PT Sucofindo (Persero) p.129
unresolved org Kementerian BUMN. p.129 ×5
unresolved person Staf · Komisaris p.129 ×2
unresolved org PT Perkebunan Nusantara XII p.130
unresolved org PT Darmawan Metal Mekanikal. p.130
unresolved org PT Mitra Teknologi Madani. p.130
unresolved org PT PNM Ventura Syariah p.131
unresolved org PT Bank Arya Panduarta p.131
unresolved org PT Bank Jaya p.131
unresolved — Executive Vice President BRI · Direktur p.132
unresolved org Menteri BUMN II Kementerian BUMN RI p.133
unresolved org PT Mitra Utama Madani. p.133 ×3
unresolved org PT. Micro Madani Institute. p.133
unresolved org Schmidt BioMedTech Pte.Ltd. p.133
unresolved org PT Antarmitra Sembada p.134
unresolved org PT Komselindo. p.134
unresolved — Veronica Colondam p.134
unresolved — Iwan Taufiq Purwanto p.134
unresolved — Sunar Basuki p.135
unresolved — Kindaris p.135
unresolved — Yusron Avivi p.135
unresolved — Sahat Pangabahan Pangaribuan* p.135
unresolved — Henry Yunus Pangemanan* p.135
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER- p.135
unresolved org Pengawasan Pasar Modal Kementerian Keuangan RI p.135
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani Venture Capital p.135
unresolved org PT Platfonn Usaha Sosial p.136
unresolved person Hj. Damayati p.154
unresolved org PT Bank KB Indonesia Syariah p.171
unresolved org PT KB Indonesia Finance p.171
unresolved org PT Bukopin KB Finance p.171
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.171
unresolved org Bank KB Syariah p.171
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.171
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.171
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.174
unresolved org Menteri Keuangan RI p.174
unresolved org Bank Umum Bank Bukopin. p.174
unresolved org Menteri Keuangan p.174
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.174
unresolved org PT Bank Bukopin. p.174 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.174
unresolved org Bank Devisa p.174

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result