Back to announcement
20250617_GUNA_Informasi Transaksi Afiliasi_31896049_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review GUNASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
pengambilan keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, konsutan hukum, akuntan, atau penasehat profesional lainnya.
PT GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk (“Perseroan”)
Berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat
Kegiatan Utama Usaha
Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya bukan kecap, tempe dan tahu,
Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya dan Aktivitas
Perusahaan Holding
Kantor Pusat
Kawasan Industri BIIE Hyundai
Jl. Inti I Kav. 3 No. 3
Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17550
Tel: 021-8972003, 8974043
E-mail: corsec@gunanusaeramandiri.com
Website: www.gunanusaeramandiri.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara
seksama atas informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi (sebagaimana didefinisikan
dalam Keterbukaan Informasi ini), dengan ini menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan dan
keyakinan mereka, seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tidak menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2025
Page 2
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa
pada tanggal 17 Juni 2025, Perseroan dan Leonard Handy Hendrawan telah menandatangani
Akta Jual Beli Saham dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam Ringkasan Transaksi di bawah
(“Transaksi”).
Transaksi yang dilakukan merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, dimana CSM merupakan Perusahaan terkendali Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi
ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK42/2020.
Transaksi Afiliasi dilakukan oleh Perseroan tersebut telah sesuai prosedur sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi
yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada Masyarakat. Adapun
Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari
KJPP No. 00008/2.0110-01/BS/04/0426/1/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Transaksi Jual Beli Saham Perseroan dengan Leo Handy Hendrawan
(“Laporan Penilai”).
Selanjutnya Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Keterangan Mengenai Pihak yang Terlibat
1. Perseroan didirikan berdasarkan akta Notaris Lasma Batubara, S.H. No. 60 tanggal 5 Agustus
1993. Anggaran Dasar tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman melalui
Surat Keputusan No. C2-14.584HT.01.01-TH 94 tanggal 27 September 1994 dan diumumkan
dalam Berita Negara No. 101 tanggal 20 Desember 1996, Tambahan No. 10596.
Anggaran Dasar tersebut telah diubah dengan Akta Notaris Samsul Hadi, S.H. No. 8 tanggal
2 Maret 1998 sehubungan dengan perubahan modal dasar Perseroan dan perubahan
Anggaran Dasarnya untuk memenuhi Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995
Republik Indonesia, perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dalam
Surat Keputusan No. C2-28382 HT.01.04.TAHUN 1998 tanggal 18 Desember 1998 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 74 tanggal 14 September 1999.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Akta No.
13 dari Yulia, S.H. tanggal 9 Agustus 2024 tentang peningkatan modal dasar saham
Perseroan serta modal saham ditempatkan dan disetor penuh. Perubahan tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0166191.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 9 Agustus
2024.
Page 3
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada Agustus 1993. Sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusahan dalam aktivitas
Perseroan industri manufaktur dan aktivitas Perseroan Holding. Untuk mencapai maksud
dan tujuan diatas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas Perseroan Industri Manufaktur
Menjalankan aktivitas Perseroan Industri Manufaktur, termasuk industry makanan dari
kedele dan kacang-kacangan, industri pelumatan buah-buahan dan sayuran, industri
minuman, industri pembuatan tepung campuran dan adonan tepung, pengolahan
bahan-bahan dari nabati, industri bumbu masak dan penyedap masakan, industri
pengelolaan gula bukan sirop, usaha pertanian Serealia lainnya.
2. Aktivitas Perseroan Holding
Menjalankan aktivitas Perseroan Holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan
grup anak Perseroan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 02 tertanggal 4 Maret
2024 yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No.
AHU-0046604.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 4 Maret 2024, modal dasar Perseroan
terbagi atas 8.000.000.000 (delapan milyar) saham, masing-masing saham bernilai
nominal Rp100 (Seratus Rupiah). Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia sebagai Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nominal Rp 100 Per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Tjokro Gunawan 600.000.000 60.000.000.000 24%
Ivan Cokro Saputra 600.000.000 60.000.000.000 24%
Cecilia Lanny Budiman 400.000.000 40.000.000.000 16%
Bernice Cokrosaputro 400.000.000 40.000.000.000 16%
Masyarakat 500.000.000 50.000.000.000 20%
Jumlah 2.500.000.000 250.000.000.000 100%
Saham dalam Portepel 5.500.000.000 550.000.000.000
Sususan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 02 tertanggal 4 Maret
2024 yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No.
AHU-0046604.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 4 Maret 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat tanggal keterbukaan informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Tjokro Gunawan
Komisaris Independen : Eko Putro Sandjojo
Direksi:
Direktur Utama : Ivan Cokro Saputra
Direktur : Bernice Cokrosaputro
Page 4
2. PT Ciptapangan Sukses Makmur (“CSM”), didirikan berdasarkan akta Rizka
Noviarni, S.H. No. 01 tanggal 4 Maret 2005. Anggaran Dasar tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. C-19635 HT.01.01-TH 2005 tanggal 15 Juli 2005.
Anggaran Dasar CSM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta No. 17 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta mengenai perubahan tempat kedudukan dan maksud tujuan serta
kegiatan usaha CSM. Akta perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. AHU-0029800.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan CSM adalah melakukan
kegiatan perdagangan besar makanan dan minuman lainnya. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, CSM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
Pedagangan Besar Makanan dan Minuman lainnya, kelompok ini mencakup
usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya seperti tepung beras,
tepung tapioka, premiks bakteri, karamel, madu olahan, kepuruk udang dan lain-
lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak dan
dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing
aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum
diolah maupun telah diolah, mimuman produk kedelai, makanan siap saji, serta
perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.
CSM berlokasi di Ruko Sentra Latumenten, Jalan Prof. Dr. Latumenten Nomor 50 Blok
AA3 – AA6, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota
Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11460.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CSM
Berdasarkan Akta No.2 tanggal 8 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Rizka Noviarni, S.H.,
Notaris di Jakarta, modal dasar CSM adalah sebesar Rp 10.000.000.000, yang terdiri dari
10.000 saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham. Berdasarkan Akta No. 01
tanggal 15 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Rizka Noviarni, S.H., Notaris di Jakarta,
modal ditempatkan dan disetor CSM adalah sebesar Rp 2.500.000.000 atau sebanyak
2.500 saham dengan komposisi pemegang saham CSM per tanggal 31 Desember 2024
adalah sebagai berikut:
Nominal Rp 100 Per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PTGunanusa Eramandiri Tbk ("Perseroan") 2.000 2.000.000.000 80%
Leonard Handy Hendrawan 500 500.000.000 20%
Jumlah 2.500 2.500.000.000 100%
Saham dalam Portepel 7.500 7.500.000.000
Sususan Dewan Komisaris dan Direksi CSM
Berdasarkan Akta No. 01 tanggal 15 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Rizka Noviarni,
S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CSM per 31 Desember
2024 adalah sebagai berikut:
Page 5
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Tjokro Gunawan
Komisaris Independen : Bernice Cokrosaputro
Direksi:
Direktur Utama : Ivan Cokro Saputra
Direktur : Leonard Handy Hendrawan
Tujuan dan Nilai Transaksi
Perseroan bertujuan mengambil alih 19,96% (Sembilan Belas Koma Sembilan Puluh
Enam Persen) Saham CSM yang dimiliki oleh Leonard Handy Hendrawan dalam hal
pengembangan bisnis Perseroan sehingga diharapkan akan dapat memberikan nilai
tambah lebih baik bagi para pemegang saham secara keseluruhan di masa depan. Nilai
transaksi ini adalah Rp 3.045.896.000 atau Rp 6.104.000 per saham.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Konsolidasian yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan.
Sifat dan Hubungan Afiliasi
Adapun sifat dan hubungan afiliasi antara Perseroan dan CSM adalah sebagai berikut:
1. CSM merupakan Perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh
Perseroan secara langsung sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
2. Terdapat Komisaris dan Direksi CSM yang juga menjabat sebagai anggota Komisaris
dan Direksi Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R") sebagai Penilai
Independen untuk melakukan (i) Penilaian Saham CSM; (ii) Pendapat Kewajaran
sehubungan dengan rencana penambahan penyertaan saham CSM (untuk selanjutnya
disebut “Rencana Transaksi”), dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah per
31 Desember 2024 dengan penandatangan laporan Sulistyawati Sendjaja, MM, MAPPI
(Cert.) dengan ringkasan sebagai berikut:
A. Ringkasan Penilaian 19,96% Saham CSM berdasarkan Laporan No. 00007/2.0110-
01/BS/04/0426/1/VI/2025 tanggal 09 Juni 2025
Objek Penilaian
Objek penilaian adalah Nilai Pasar atas 19,96% Ekuitas/Saham CSM.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen bahwa penilaian
ditujukan untuk rencana penambahan penyertaan kepemilikan saham CSM oleh
Perseroan, maka untuk mengakomodir tujuan di atas, penilaian ini didasarkan pada
standar Nilai Pasar.
Page 6
Metode Penilaian Dalam penilaian ekuitas/saham CSM, kami menggunakan pendekatan pendapatan (income approach) dengan Discounted Economic Income method atau Discounted Cash Flow (DCF) Valuation method sebagai pendekatan dan metode utama. Berdasarkan metode penilaian DCF yang akan digunakan, operasi CSM diproyeksikan sesuai dengan skenario pengembangan bisnis. Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut, dengan asumsi going concern, yaitu CSM berjalan terus walaupun pemilik berganti. Pendekatan dan metode kedua adalah pendekatan pasar (market approach) dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau Guideline Publicly Traded Company (GCM) method. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan karena data perusahaan terbuka yang ada di bursa efek diperkirakan dapat digunakan sebagai data pembanding atas penilaian saham CSM. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan nilai ekuitas/saham, dengan menerapkan pembobotan 90:10 atas metode utama dan pembanding yang dihasilkan dari metode DCF dan GCM, maka diperoleh nilai sebesar Rp 3.045.516.202 atau Rp 6.103.239 per saham sebagai Nilai Pasar 19,96% Ekuitas/Saham CSM per tanggal 31 Desember 2024. B. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No. 00008/2.0110-01/BS/04/0426/1/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025 Para Pihak dalam Transaksi a. PT Gunanusa Eramandiri Tbk (“Perseroan”) b. PT Ciptapangan Sukses Makmur (“CSM”) c. Leonard Handy Hendrawan (“LHH”) Obyek Transaksi Memberikan pendapat kewajaran pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana penambahan penyertaan saham CSM (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”). Tujuan Penilaian Berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa antara Perseroan dan CSM terdapat hubungan afiliasi dari segi kepengurusan dan kepemilikan saham. Oleh karena itu, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.
Page 7
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan
beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan
nilai akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
Perseroan.
Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi
yang akan Dilakukan
Sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dan dinyatakan dalam Draft
Akta, Perseroan merencanakan untuk melakukan penambahan penyertaan saham
19,96% saham CSM dengan nilai transaksi saham sebesar Rp 3.045.896.000.
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham, diperoleh Nilai Pasar 19,96% ekuitas/saham
CSM per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 3.045.516.202 atau
Rp 6.103.239 per saham. Bahwa nilai transaksi saham CSM adalah 0,012% lebih
tinggi dari Nilai Pasar, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.
2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai
Tambah dari Transaksi yang akan Dilakukan
Berdasarkan analisis nilai tambah yang dilakukan dengan membandingkan antara
proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum
dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana
Transaksi terlihat bahwa Transaksi yang akan dilakukan Perseroan memiliki prospek
dan tingkat profitabilitas yang baik.
Page 8
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
Analisis kewajaran nilai transaksi saham CSM dilakukan dengan menghitung kisaran
nilai yang diperoleh dari hasil penilaian. Dengan memperhitungkan batas atas dan
batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang
dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar 19,96% saham CSM per
tanggal 31 Desember 2024 berada pada kisaran nilai Rp 2.817.102.487 –
Rp 3.273.929.917. Dengan demikian nilai transaksi saham CSM termasuk dalam
kisaran Nilai Pasar sahamnya, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi
wajar.
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis
atas kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan adalah wajar.
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember
2024 serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif tahun berjalan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagai berikut:
(dalam rupiah penuh)
31 Desember 2024
Posisi Keuangan
Sebelum Penyesuaian Penyesuaian Hasil Proforma
Total Aset 980.138.728.305 (3.045.896.000) 977.092.832.305
Total Liabilitas 300.946.854.664 - 300.946.854.664
Total Ekuitas 679.191.873.641 (3.045.896.000) 676.145.977.641
(dalam rupiah penuh)
31 Desember 2024
Laba/Rugi
Sebelum Penyesuaian Penyesuaian Hasil Proforma
Pendapatan 1.444.399.628.626 - 1.444.399.628.626
Harga Pokok Penjualan (1.258.561.282.374) - (1.258.561.282.374)
Laba/Rugi Kotor 185.838.346.252 - 185.838.346.252
Laba/Rugi Tahun Berjalan 78.593.585.521 - 78.593.585.521
Laba/Rugi Komprehensif Tahun Berjalan 79.105.169.163 - 79.105.169.163
Laba neto diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 59.804.990.846 334.271.857 60.139.262.703
Kepentingan Non Pengendali 18.788.594.675 (334.271.857) 18.454.322.818
Total 78.593.585.521 78.593.585.521
Page 9
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan sebagai Perusahaan induk CSM, mengharapkan Transaksi dapat memberikan
dampak positif kepada Perseroan, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi
para Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung.
Transaksi juga telah melalui penilaian prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum. Selanjutnya, transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara
pihak-pihak terafiliasi Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta
bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 yang
diaudit oleh Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh
Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa
Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan
praktik bisnis yang berlaku umum.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan
Alamat:
PT Gunanusa Eramandiri TBK
Corporate Secretary
Kawasan Industri Delta Silicon III
Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11
Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat
Kab. Bekasi, Jawa Barat 17530
Telepon: +6221 29569751
Email: corsec@gunanusaeramandiri.com
Website: www.gunanusaeramandiri.com
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP
p.2
unresolved
person
Lasma Batubara
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Samsul Hadi
p.2 ×2
unresolved
person
Yulia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3
unresolved
person
Sususan
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
org
PT Ciptapangan Sukses Makmur
p.4 ×2
unresolved
person
Rizka Noviarni
· Notaris
p.4 ×6
unresolved
person
Arief Yulianto
· Notaris
p.4
unresolved
person
Prof. Dr. Latumenten
p.4
unresolved
org
Disetor Penuh PTGunanusa Eramandiri Tbk
p.4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.5
unresolved
person
Sulistyawati Sendjaja
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1355 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}