Skip to content
Back to announcement

20250617_GUNA_Informasi Transaksi Afiliasi_31896049_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review GUNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam
pengambilan keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek,
manajer investasi, konsutan hukum, akuntan, atau penasehat profesional lainnya.




                      PT GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk (“Perseroan”)

                            Berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat

                                  Kegiatan Utama Usaha
  Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya bukan kecap, tempe dan tahu,
    Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya dan Aktivitas
                                    Perusahaan Holding

                                          Kantor Pusat
                              Kawasan Industri BIIE Hyundai
                                      Jl. Inti I Kav. 3 No. 3
     Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17550
                                 Tel: 021-8972003, 8974043
                         E-mail: corsec@gunanusaeramandiri.com
                          Website: www.gunanusaeramandiri.com




Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara
seksama atas informasi-informasi yang tersedia mengenai Transaksi (sebagaimana didefinisikan
dalam Keterbukaan Informasi ini), dengan ini menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan dan
keyakinan mereka, seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tidak menyesatkan.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2025
Page 2
                                       PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa
pada tanggal 17 Juni 2025, Perseroan dan Leonard Handy Hendrawan telah menandatangani
Akta Jual Beli Saham dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam Ringkasan Transaksi di bawah
(“Transaksi”).

Transaksi yang dilakukan merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, dimana CSM merupakan Perusahaan terkendali Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi
ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK42/2020.

Transaksi Afiliasi dilakukan oleh Perseroan tersebut telah sesuai prosedur sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi
yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada Masyarakat. Adapun
Perseroan telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari
KJPP No. 00008/2.0110-01/BS/04/0426/1/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Transaksi Jual Beli Saham Perseroan dengan Leo Handy Hendrawan
(“Laporan Penilai”).

Selanjutnya Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020

                               URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Keterangan Mengenai Pihak yang Terlibat

1. Perseroan didirikan berdasarkan akta Notaris Lasma Batubara, S.H. No. 60 tanggal 5 Agustus
   1993. Anggaran Dasar tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman melalui
   Surat Keputusan No. C2-14.584HT.01.01-TH 94 tanggal 27 September 1994 dan diumumkan
   dalam Berita Negara No. 101 tanggal 20 Desember 1996, Tambahan No. 10596.

    Anggaran Dasar tersebut telah diubah dengan Akta Notaris Samsul Hadi, S.H. No. 8 tanggal
    2 Maret 1998 sehubungan dengan perubahan modal dasar Perseroan dan perubahan
    Anggaran Dasarnya untuk memenuhi Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995
    Republik Indonesia, perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dalam
    Surat Keputusan No. C2-28382 HT.01.04.TAHUN 1998 tanggal 18 Desember 1998 dan telah
    diumumkan dalam Berita Negara No. 74 tanggal 14 September 1999.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Akta No.
    13 dari Yulia, S.H. tanggal 9 Agustus 2024 tentang peningkatan modal dasar saham
    Perseroan serta modal saham ditempatkan dan disetor penuh. Perubahan tersebut telah
    mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0166191.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 9 Agustus
    2024.
Page 3
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada Agustus 1993. Sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusahan dalam aktivitas
Perseroan industri manufaktur dan aktivitas Perseroan Holding. Untuk mencapai maksud
dan tujuan diatas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas Perseroan Industri Manufaktur
   Menjalankan aktivitas Perseroan Industri Manufaktur, termasuk industry makanan dari
   kedele dan kacang-kacangan, industri pelumatan buah-buahan dan sayuran, industri
   minuman, industri pembuatan tepung campuran dan adonan tepung, pengolahan
   bahan-bahan dari nabati, industri bumbu masak dan penyedap masakan, industri
   pengelolaan gula bukan sirop, usaha pertanian Serealia lainnya.
2. Aktivitas Perseroan Holding
   Menjalankan aktivitas Perseroan Holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan
   grup anak Perseroan.
  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
  Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 02 tertanggal 4 Maret
  2024 yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No.
  AHU-0046604.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 4 Maret 2024, modal dasar Perseroan
  terbagi atas 8.000.000.000 (delapan milyar) saham, masing-masing saham bernilai
  nominal Rp100 (Seratus Rupiah). Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
  tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia sebagai Biro
  Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
  Perseroan adalah sebagai berikut:
                                            Nominal Rp 100 Per Saham
               Keterangan
                                         Jumlah Saham     Jumlah (Rp)      %
   Modal Dasar                           8.000.000.000 800.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Tjokro Gunawan                          600.000.000    60.000.000.000    24%
   Ivan Cokro Saputra                      600.000.000    60.000.000.000    24%
   Cecilia Lanny Budiman                   400.000.000    40.000.000.000    16%
   Bernice Cokrosaputro                    400.000.000    40.000.000.000    16%
   Masyarakat                              500.000.000    50.000.000.000    20%
   Jumlah                                2.500.000.000   250.000.000.000   100%
   Saham dalam Portepel                  5.500.000.000   550.000.000.000

  Sususan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
  Berdasarkan Akta Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 02 tertanggal 4 Maret
  2024 yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No.
  AHU-0046604.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 4 Maret 2024, susunan anggota Dewan
  Komisaris dan Direksi Perseroan pada saat tanggal keterbukaan informasi ini diterbitkan
  adalah sebagai berikut:
  Dewan Komisaris:
  Komisaris Utama      : Tjokro Gunawan
  Komisaris Independen : Eko Putro Sandjojo

  Direksi:
  Direktur Utama            : Ivan Cokro Saputra
  Direktur                  : Bernice Cokrosaputro
Page 4
2. PT Ciptapangan Sukses Makmur (“CSM”), didirikan berdasarkan akta Rizka
   Noviarni, S.H. No. 01 tanggal 4 Maret 2005. Anggaran Dasar tersebut telah mendapat
   pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
   Surat Keputusan No. C-19635 HT.01.01-TH 2005 tanggal 15 Juli 2005.

   Anggaran Dasar CSM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
   Akta No. 17 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Arief Yulianto, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Jakarta mengenai perubahan tempat kedudukan dan maksud tujuan serta
   kegiatan usaha CSM. Akta perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
   No. AHU-0029800.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 21 Mei 2024.

   Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan CSM adalah melakukan
   kegiatan perdagangan besar makanan dan minuman lainnya. Untuk mencapai
   maksud dan tujuan tersebut, CSM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
   berikut:
       Pedagangan Besar Makanan dan Minuman lainnya, kelompok ini mencakup
       usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya seperti tepung beras,
       tepung tapioka, premiks bakteri, karamel, madu olahan, kepuruk udang dan lain-
       lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak dan
       dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing
       aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum
       diolah maupun telah diolah, mimuman produk kedelai, makanan siap saji, serta
       perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.
    CSM berlokasi di Ruko Sentra Latumenten, Jalan Prof. Dr. Latumenten Nomor 50 Blok
    AA3 – AA6, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota
    Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11460.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CSM
Berdasarkan Akta No.2 tanggal 8 Maret 2016 yang dibuat di hadapan Rizka Noviarni, S.H.,
Notaris di Jakarta, modal dasar CSM adalah sebesar Rp 10.000.000.000, yang terdiri dari
10.000 saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per saham. Berdasarkan Akta No. 01
tanggal 15 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Rizka Noviarni, S.H., Notaris di Jakarta,
modal ditempatkan dan disetor CSM adalah sebesar Rp 2.500.000.000 atau sebanyak
2.500 saham dengan komposisi pemegang saham CSM per tanggal 31 Desember 2024
adalah sebagai berikut:

                                             Nominal Rp 100 Per Saham
              Keterangan
                                          Jumlah Saham      Jumlah (Rp)   %
Modal Dasar                                      10.000 10.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PTGunanusa Eramandiri Tbk ("Perseroan")          2.000    2.000.000.000    80%
Leonard Handy Hendrawan                            500      500.000.000    20%
Jumlah                                           2.500    2.500.000.000   100%
Saham dalam Portepel                             7.500    7.500.000.000

Sususan Dewan Komisaris dan Direksi CSM
Berdasarkan Akta No. 01 tanggal 15 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Rizka Noviarni,
S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CSM per 31 Desember
2024 adalah sebagai berikut:
Page 5
   Dewan Komisaris:
   Komisaris Utama      : Tjokro Gunawan
   Komisaris Independen : Bernice Cokrosaputro

   Direksi:
   Direktur Utama        : Ivan Cokro Saputra
   Direktur              : Leonard Handy Hendrawan

   Tujuan dan Nilai Transaksi
   Perseroan bertujuan mengambil alih 19,96% (Sembilan Belas Koma Sembilan Puluh
   Enam Persen) Saham CSM yang dimiliki oleh Leonard Handy Hendrawan dalam hal
   pengembangan bisnis Perseroan sehingga diharapkan akan dapat memberikan nilai
   tambah lebih baik bagi para pemegang saham secara keseluruhan di masa depan. Nilai
   transaksi ini adalah Rp 3.045.896.000 atau Rp 6.104.000 per saham.

   Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
   17/2020 karena nilai transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas
   Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Konsolidasian yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
   Rekan.

   Sifat dan Hubungan Afiliasi
   Adapun sifat dan hubungan afiliasi antara Perseroan dan CSM adalah sebagai berikut:
   1. CSM merupakan Perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh
   Perseroan secara langsung sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
   2. Terdapat Komisaris dan Direksi CSM yang juga menjabat sebagai anggota Komisaris
   dan Direksi Perseroan.

                                RINGKASAN LAPORAN PENILAI

   Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond ("ID&R") sebagai Penilai
   Independen untuk melakukan (i) Penilaian Saham CSM; (ii) Pendapat Kewajaran
   sehubungan dengan rencana penambahan penyertaan saham CSM (untuk selanjutnya
   disebut “Rencana Transaksi”), dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah per
   31 Desember 2024 dengan penandatangan laporan Sulistyawati Sendjaja, MM, MAPPI
   (Cert.) dengan ringkasan sebagai berikut:

A. Ringkasan Penilaian 19,96% Saham CSM berdasarkan Laporan No. 00007/2.0110-
   01/BS/04/0426/1/VI/2025 tanggal 09 Juni 2025
   Objek Penilaian
   Objek penilaian adalah Nilai Pasar atas 19,96% Ekuitas/Saham CSM.

   Maksud dan Tujuan Penilaian
   Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak manajemen bahwa penilaian
   ditujukan untuk rencana penambahan penyertaan kepemilikan saham CSM oleh
   Perseroan, maka untuk mengakomodir tujuan di atas, penilaian ini didasarkan pada
   standar Nilai Pasar.
Page 6
  Metode Penilaian
  Dalam penilaian ekuitas/saham CSM, kami menggunakan pendekatan pendapatan
  (income approach) dengan Discounted Economic Income method atau Discounted Cash
  Flow (DCF) Valuation method sebagai pendekatan dan metode utama. Berdasarkan
  metode penilaian DCF yang akan digunakan, operasi CSM diproyeksikan sesuai dengan
  skenario pengembangan bisnis. Pendapatan mendatang (future income, cash flow) yang
  dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi dengan faktor diskonto, sesuai dengan
  tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari pendapatan mendatang tersebut,
  dengan asumsi going concern, yaitu CSM berjalan terus walaupun pemilik berganti.
  Pendekatan dan metode kedua adalah pendekatan pasar (market approach) dengan
  metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek atau Guideline Publicly Traded
  Company (GCM) method. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
  digunakan karena data perusahaan terbuka yang ada di bursa efek diperkirakan dapat
  digunakan sebagai data pembanding atas penilaian saham CSM.

  Kesimpulan
  Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
  terkait dalam rangka menentukan nilai ekuitas/saham, dengan menerapkan pembobotan
  90:10 atas metode utama dan pembanding yang dihasilkan dari metode DCF dan GCM,
  maka diperoleh nilai sebesar Rp 3.045.516.202 atau Rp 6.103.239 per saham sebagai
  Nilai Pasar 19,96% Ekuitas/Saham CSM per tanggal 31 Desember 2024.

B. Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No.
   00008/2.0110-01/BS/04/0426/1/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025

  Para Pihak dalam Transaksi
   a. PT Gunanusa Eramandiri Tbk (“Perseroan”)
   b. PT Ciptapangan Sukses Makmur (“CSM”)
   c. Leonard Handy Hendrawan (“LHH”)
  Obyek Transaksi
  Memberikan pendapat kewajaran pendapat kewajaran sehubungan dengan rencana
  penambahan penyertaan saham CSM (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

  Tujuan Penilaian
  Berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa antara Perseroan dan CSM
  terdapat hubungan afiliasi dari segi kepengurusan dan kepemilikan saham. Oleh karena
  itu, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi
  namun tidak mengandung benturan kepentingan
  Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah
  Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap
  Transaksi tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta
  dampak bagi Perseroan dan Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.
Page 7
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan
beberapa asumsi dan kondisi pembatas antara lain:
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
•   Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
    dalam proses penilaian;
•   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
    keakuratannya;
•   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
    mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
    Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
•   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
    keuangan yang telah disesuaikan;
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
    yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
•   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan
    nilai akhir;
•   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
    Perseroan.

Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi

Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Rencana Transaksi:
1. Perbandingan antara Rencana Nilai Transaksi dengan Hasil Penilaian atas Transaksi
   yang akan Dilakukan
    Sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi dan dinyatakan dalam Draft
    Akta, Perseroan merencanakan untuk melakukan penambahan penyertaan saham
    19,96% saham CSM dengan nilai transaksi saham sebesar Rp 3.045.896.000.
    Berdasarkan Laporan Penilaian Saham, diperoleh Nilai Pasar 19,96% ekuitas/saham
    CSM per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 3.045.516.202 atau
    Rp 6.103.239 per saham. Bahwa nilai transaksi saham CSM adalah 0,012% lebih
    tinggi dari Nilai Pasar, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi wajar.
2. Analisis untuk Memastikan bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai
   Tambah dari Transaksi yang akan Dilakukan
    Berdasarkan analisis nilai tambah yang dilakukan dengan membandingkan antara
    proyeksi keuangan Perseroan (potensi manfaat ekonomis) sebelum
    dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan sesudah dilaksanakannya Rencana
    Transaksi terlihat bahwa Transaksi yang akan dilakukan Perseroan memiliki prospek
    dan tingkat profitabilitas yang baik.
Page 8
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan untuk Meyakini bahwa Rencana
   Nilai Transaksi Berada dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian
     Analisis kewajaran nilai transaksi saham CSM dilakukan dengan menghitung kisaran
     nilai yang diperoleh dari hasil penilaian. Dengan memperhitungkan batas atas dan
     batas bawah pada kisaran Nilai yang tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang
     dijadikan acuan kisaran tersebut, maka diperoleh Nilai Pasar 19,96% saham CSM per
     tanggal 31 Desember 2024 berada pada kisaran nilai Rp 2.817.102.487 –
     Rp 3.273.929.917. Dengan demikian nilai transaksi saham CSM termasuk dalam
     kisaran Nilai Pasar sahamnya, sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi
     wajar.

Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis
atas kewajaran nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan adalah wajar.


             DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember
2024 serta proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif tahun berjalan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagai berikut:

                                                                                       (dalam rupiah penuh)
                                                                 31 Desember 2024
              Posisi Keuangan
                                        Sebelum Penyesuaian        Penyesuaian            Hasil Proforma
Total Aset                                     980.138.728.305       (3.045.896.000)           977.092.832.305
Total Liabilitas                               300.946.854.664                 -               300.946.854.664
Total Ekuitas                                  679.191.873.641       (3.045.896.000)           676.145.977.641

                                                                                       (dalam rupiah penuh)
                                                                 31 Desember 2024
                   Laba/Rugi
                                        Sebelum Penyesuaian        Penyesuaian            Hasil Proforma
Pendapatan                                    1.444.399.628.626              -               1.444.399.628.626
Harga Pokok Penjualan                        (1.258.561.282.374)             -              (1.258.561.282.374)
Laba/Rugi Kotor                                 185.838.346.252              -                 185.838.346.252
Laba/Rugi Tahun Berjalan                         78.593.585.521              -                   78.593.585.521
Laba/Rugi Komprehensif Tahun Berjalan            79.105.169.163              -                   79.105.169.163
Laba neto diatribusikan kepada:
 Pemilik Entitas Induk                          59.804.990.846         334.271.857             60.139.262.703
 Kepentingan Non Pengendali                     18.788.594.675        (334.271.857)            18.454.322.818
Total                                           78.593.585.521                                 78.593.585.521
Page 9
     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
  DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
              TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Perseroan sebagai Perusahaan induk CSM, mengharapkan Transaksi dapat memberikan
dampak positif kepada Perseroan, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi
para Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung.

Transaksi juga telah melalui penilaian prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum. Selanjutnya, transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara
pihak-pihak terafiliasi Perseroan.

            PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta
bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 yang
diaudit oleh Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh
Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa
Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan
praktik bisnis yang berlaku umum.

                               INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan
Alamat:

                            PT Gunanusa Eramandiri TBK
                                  Corporate Secretary
                          Kawasan Industri Delta Silicon III
                            Jl. Sungkai Timur Blok F26A-11
                          Desa Cicau, Kec. Cikarang Pusat
                            Kab. Bekasi, Jawa Barat 17530
                                Telepon: +6221 29569751
                       Email: corsec@gunanusaeramandiri.com
                       Website: www.gunanusaeramandiri.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published18 Jun 2025
Pages9
Characters24,712
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNANUSA ERAMANDIRI Tbk p.1 ×8
linked person Tjokro Gunawan p.3 ×3
linked person Ivan Cokro Saputra p.3 ×3
linked — Cecilia Lanny Budiman p.3
linked person Bernice Cokrosaputro · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person Eko Putro Sandjojo · Komisaris Independen p.3
linked org Sukses Makmur p.4 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Amir Abadi Jusuf p.5 ×2
unresolved org KJPP p.2
unresolved person Lasma Batubara p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2 ×2
unresolved person Akta Notaris Samsul Hadi p.2 ×2
unresolved person Yulia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3
unresolved person Sususan · Komisaris p.3 ×2
unresolved org PT Ciptapangan Sukses Makmur p.4 ×2
unresolved person Rizka Noviarni · Notaris p.4 ×6
unresolved person Arief Yulianto · Notaris p.4
unresolved person Prof. Dr. Latumenten p.4
unresolved org Disetor Penuh PTGunanusa Eramandiri Tbk p.4
unresolved org Mawar & Rekan p.5 ×2
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.5
unresolved person Sulistyawati Sendjaja p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1355 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result