Skip to content
Back to announcement

20250617_GUNA_Informasi Transaksi Afiliasi_31896049_lamp8.pdf

Asset transaction Needs review GUNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                   SURAT PERNYATAAN DIREKSI
                                 PT GUNANUSA ERAMANDIRI TBK
                                   No. 001/GUNA-DIR/VI/2025

Yang bertanda tangan dibawah ini:

        1.      Nama : Ivan Cokro Saputra
                Jabatan : Direktur Utama
        2.      Nama : Bernice Cokrosaputro
                Jabatan : Direktur

Masing-masing bertindak dalam jabatannya tersebut diatas, dari dan oleh karenanya berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi PT Gunanusa Eramandiri Tbk berkedudukan di Bekasi, Jawa
Barat dan berkantor pusat di Kawasan Industri BIIE Hyundai, Jl. Inti I Kav. 3 No. 3, Cibatu, Cikarang
Selatan, Bekasi, Jawa Barat 17550 (Selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan ini menyatakan
bahwa:

1. Perseroan telah melakukan Transaksi pengambilalihan 19.96% saham PT Ciptapangan Sukses
Makmur yang dimiliki oleh Leonard Handy Hendrawan dengan total nilai Transaksi Afiliasi sebesar
Rp3.045.896.000 berdasarkan penandatangan Akta Jual Beli Saham antara Perseroan dengan Leonard
Handy Hendrawan pada tanggal 17 Juni 2025;

2. Transaksi Afiliasi yang dilakukan telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan;

3. Seluruh informasi/fakta material yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
PT Bursa Efek Indonesia berkaitan dengan Transaksi Afiliasi tersebut telah diungkapkan seluruhnya
dengan benar, dan tidak ada informasi penting atau fakta material lainnya yang tidak dikemukakan
dalam laporan tersebut yang dapat menyebabkan informasi dalam laporan tersebut menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan;

4. Seluruh anggota Direksi secara pribadi maupun korporasi tidak memiliki benturan kepentingan atas
Transaksi Afiliasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan itikad baik, benar, dan sesungguhnya untuk keperluan
pelaporan atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan.

Bekasi, 17 Juni 2025
Yang memberi pernyataan
Dewan Direksi
PT Gunanusa Eramandiri Tbk




Ivan Cokro Saputra                                              Bernice Cokrosaputro
Direktur Utama                                                  Direktur
Page 2
                             SURAT PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS
                                PT GUNANUSA ERAMANDIRI TBK
                                 No. 001/GUNA-KOM/VI/2025

Yang bertanda tangan dibawah ini seluruh anggota Dewan Komisaris PT Gunanusa Eramandiri Tbk
berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan berkantor pusat di Kawasan Industri BIIE Hyundai, Jl. Inti I
Kav. 3 No. 3, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat 17550 (Selanjutnya disebut sebagai
“Perseroan”), dengan ini menyatakan bahwa:

1. Direksi Perseroan telah melakukan Transaksi Pengambilalihan Saham 19.96% saham PT
Ciptapangan Sukses Makmur yang dimiliki oleh Leonard Handy Hendrawan dengan total nilai Transaksi
Afiliasi sebesar Rp3.045.896.000 berdasarkan penandatangan Akta Jual Beli Saham antara Perseroan
dengan Leonard Handy Hendrawan pada tanggal 17 Juni 2025;

2. . Seluruh informasi/fakta material yang disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
PT Bursa Efek Indonesia berkaitan dengan Transaksi Afiliasi tersebut telah diungkapkan seluruhnya
dengan benar, dan tidak ada informasi penting atau fakta material lainnya yang tidak dikemukakan
dalam laporan tersebut yang dapat menyebabkan informasi dalam laporan tersebut menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan;

3. Seluruh anggota Dewan Komisaris baik secara pribadi maupun korporasi tidak memiliki benturan
kepentingan atas Transaksi Afiliasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan itikad baik, benar, dan sesungguhnya untuk keperluan
pelaporan atas Transaksi Afiliasi yang dilakukan Perseroan.


Bekasi, 17 Juni 2025
Yang memberi pernyataan
Dewan Komisaris
PT Gunanusa Eramandiri Tbk




Gunawan Tjokro                                                 Eko Putro Sandjojo
Komisaris Utama                                                Komisaris Independen

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published18 Jun 2025
Pages2
Characters4,363
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNANUSA ERAMANDIRI TBK p.1 ×17
linked person Ivan Cokro Saputra p.1 ×2
linked person Bernice Cokrosaputro p.1 ×2
linked org Sukses Makmur p.1 ×2
linked person Eko Putro Sandjojo p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Ciptapangan Sukses Makmur p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 358 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result