Skip to content
Back to announcement

20250617_GUNA_Informasi Transaksi Afiliasi_31896049_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review GUNA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor          : SE.05.00/GUNA-DIR/VI/2025                            Bekasi, 17 Juni 2025

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Kepala Eksekutif Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710

PT Bursa Efek Indonesia
Direktur Penilai Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jakarta 12190

Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi PT Gunanusa Eramandiri Tbk (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini
disampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh
Perseroan dengan PT Ciptapangan Sukses Makmur (“CSM”) (“Transaksi”), dengan uraian sebagai
berikut:

1.      Uraian Tentang Transaksi:
        i.      Tanggal Transaksi
                Pada tanggal 17 Juni 2025, Perseroan menandatangani Akta Jual Beli Saham CSM yang
                dimiliki oleh Leonard Handy Hendrawan (“LHH”).
        ii.     Obyek Transaksi
                Obyek Transaksi Afiliasi ialah Transaksi pengambil alihan 19.96% (Sembilan Belas
                Koma Sembilan Enam Persen) Saham CSM dari LLH.
        iii.    Nilai Transaksi
                Nilai Transaksi adalah sebesar Rp. 3.045.896.000 atau Rp 6.104.000 per saham.
        iv.     Pihak – Pihak yang melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perseroan:
                Pihak – Pihak dalam Transaksi ini adalah:
                PT Gunanusa Eramandiri Tbk, selaku yang mengambil alih.
                Leonard Handy Hendrawan, selaku pemilik saham CSM yang diambil alih.
        v.      Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Transaksi dengan Perseroan:
                Hubugan Afiliasi antara Perseroan dengan CSM didasarkan pada hubungan antara dua
                Perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama.
                CSM adalah Perusahaan terafiliasi dengan Perseroan, karena CSM dikendalikan oleh
                Perseroan secara langsung karena Perseroan memiliki mayoritas saham CSM.

2.      Pertimbangan dan alasan dilakukannya Transaksi tersebut dibandingkan apabila dilakukan
        transaksi lain yang sejenis dengan pihak non-afiliasi adalah:
        Perseroan sebagai Perusahaan Induk CSM, mengharapkan Transaksi dapat memberikan
        dampak positif kepada Perseroan, sehingga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
        Pemegang Saham Perseroan secara tidak langsung.
Page 2
       Transaksi telah melalui penilaian prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama
       apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
       Transaksi dilakukan sesuai dengan praktif bisnis yang berlaku umum.

       Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi
       Perseroan.

3.     Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
       menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan
       informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
       Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan Transaksi
       Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

       Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh
       Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi
       Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis
       yang berlaku umum.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Gunanusa Eramandiri Tbk




Ivan Cokro Saputra
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published18 Jun 2025
Pages2
Characters4,027
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Gunanusa Eramandiri Tbk p.1 ×8
linked org Sukses Makmur p.1
linked person Ivan Cokro Saputra · Direktur Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Ciptapangan Sukses Makmur p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 496 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result