Back to announcement
20250213_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31862347_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1 OCR 0.937
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM' PT PAKUAN TBK. DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“KETERBUKAAN'/INFORMASI”) Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. At PAKUAN Tbk. PT Pakuan Tbk. (“Perseroan”) Berkedudukan di Kota Depok Kegiatan Usaha: Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi. Kantor Pusat: Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan, Kec. Sawangan - Kota Depok 16517 Website: https://www.ptpakuan.com Email: corsec@ptpakuan.com DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan diselenggarakan pada tanggal 28 Februari 2025
Page 2 OCR 0.955
DEFINISI Afiliasi Benturan Kepentingan Keterbukaan Informasi berarti: (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri (2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, (3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau (5) suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan: (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan anak, (2) kakek dan nenek serta cucu, atau (3) saudara dari orang yang bersangkutan, (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut, (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama, (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baiklangsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, (9 hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2046 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi- informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. 8
Page 3 OCR 0.945
KJPP OJK POJK No. 15/2020 POJK No.17/2020 POJK No. 42/2020 Pengendali Pemegang Saham Independen Perseroan Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan. Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham Perusahaan Terbuka lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh, atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perusahaan Terbuka. pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali, atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali. PT Pakuan Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok. 3
Page 4 OCR 0.939
RUPS 1 Rapat Umum Pemegang Saham. SAI 1 Samty Asia Investment Pte. Ltd., perusahaan investasi yang berpusat di Sinagpura yang merupakan bagian dari Samty Holdings Co.Ltd (perusahaan real estate Jepang) yang menjadi partner Perseroan dalam pembentukan usaha patungan Transaksi Afiliasi 1» setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Transaksi Benturan 1 transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Kepentingan perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. Transaksi Material 1 setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. VLS : PT Vasamty Land Sawangan, perusahaan anak Perseroan yang 51Yo sahamnya dimiliki oleh Perseroan. , PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS, melalui konversi uang muka investasi modal yang telah disetorkan oleh Perseroan dan SAI ke dalam VLS (“Rencana Transaksi”). Nilai Rencana Transaksi yakni Rp218.101.500.000,- (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 70,12Y6 dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 30 September 2024 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto, & Rekan dengan Bapak Riki Afrianof, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan Auditor Independen No. 00420/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/X1/2024 pada tanggal 23 Desember 2024, yaitu sebesar Rp311.041.779.626,- sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1 POJK No. 17/2020, Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS. 8 £
Page 5 OCR 0.950
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 6 bagian II Keterbukaan Informasi ini. Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020. Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020. Selain daripada persetujuan RUPS Independen dan kewajiban terkait Keterbukaan Informasi sesuai dengan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, Perseroan tidak memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI 1. Objek Rencana Transaksi Saham baru yang akan dikeluarkan oleh VLS sebanyak 436.203 lembar dengan nilai perlembar sesuai nilai nominal saham VLS Rp500.000,- per saham atau setara dengan Rp218.101.500.000,-. 2. Nilai Rencana Transaksi Rp218.101.500.000,- (dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus ribu Rupiah) dengan nominal Rp500.000,- per saham yang merupakan nilai nominal per saham setelah stock split. 3. Keterangan Pihak-Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi a. Perseroan Riwayat Singkat Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250. Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517. A
Page 6 OCR 0.921
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estat. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 546 atau lebih per tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, berdasarkan Laporan Bulanan PT Pakuan Tbk No. 75/SG- CA/LB-UANG/I/2025 tanggal 03 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp100,00 per saham Nama Pemegang Saham Jumlah Saham — Nilai Nominal (Rp) Yo Modal Dasar 3.600.000.000 360.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - PT Bhineka Abadi Investama 114.773.100 11.477.310.000 915 - PT Sirius Surya Sentosa 732.655.000 73.265.500.000 60,6 - Masyarakat 362.571.900 36.257.190.000 29,9 Jumlah Modal Ditempatkan 1.210.000.000 121.000.000.000 100 dan Disetor Penuh Jumlah Saham dalam Portepel 2.390.000.000 239.000.000.000 Pen n Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pakuan Tbk. No. 19 tanggal 17 Januari 2025 dibuat di hadapan Notaris Masdiana, S.H. M.Kn., susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Di i Direktur Utama : Erick Wihardja Wakil Direktur Utama » Aditya Wisnu Wardhana Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Yoshihiro Kobi Komisaris Independen 1 Bonny Harry Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30 September 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto, & Rekan dengan Bapak Riki Afrianof, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan Auditor Independen No. 00420/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/X11/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 adalah sebagai berikut: Sx
Page 7 OCR 0.903
(dalam Rupiah 30 September POSISI KEUANGAN ST Desember:2023 2024 Aset Aset lancar 623.711.748.562 | — 742.820.814.080 Aset tidak lancar 833.358.293.984| — 860.422.497.653 Jumlah Aset 1.457.070.042.546 | 1.603.243.311.733 Liabilitas dan ekuitas Liabilitas jangka pendek 838.627.192.895 889.972.109.088 Liabilitas jangka panjang 376.700.534.464 402.229.423.019 Jumlah liabilitas 1.215.327.727.359 1.292.201.532.107 Ekuitas 241.742.315.187 311.041.779.626 Jumlah liabilitas dan ekuitas 1.457.070.042.546 1.603.243.311.733 (dalam Rupiah) LAPORAN LABA RUGI 30September2023 | 80 Aa Penjualan Bersih 139.150.044.620 253.222.843.193 (Beban) Pokok Penjualan (52.196.325.655) (90.629.115.867) Laba Kotor 86.953.718.965 162.593.727.326 Beban operasi (31.039.739.715) (87.379.625.723) Pendapatan (Beban) Lain-Lain 316.236.858 (814.637.164) Laba (Rugi) sebelum pajak 56.230.216.108 74.399A64439 penghasilan (Beban) Pajak Penghasilan 3 5 Laba (Rugi) tahun berjalan 56.230.216.108 74399464439 VLS Ri Si VLS didirikan berdasarkan Akta Pendirian VLS No. 10 tanggal 3 April 2024, dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0026791.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0073468.AH.0141.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 (“Akta No. 10/2024”), dengan Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham sebagai berikut: Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham Nama Pemegang Saham Jumlah $ Modal Dasar 10.000 10.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - Perseroan 5.100 5.100.000.000 51 - SAI 4.900 4.900.000.000 49
Page 8 OCR 0.942
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham Nama Pemegang Saham Nilai Nominal ah Saha Ve Jumlah Saham Rp) Ya Jumlah Modal Ditempatkan 10.000 10.000.000.000 100 dan Disetor Penuh Jumlah Saham dalam Portepel 0 0 Kegiatan Usaha Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, VLS belum menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh VLS dikemudian hari adalah real estat. SAI adalah perusahaan investasi yang berpusat di Singapura (yang merupakan bagian dari Samty Holdings Co. Ltd, Grup Perusahaan Real Estate Jepang) yang banyak berinvestasi di sektor real estate Asia, tertarik untuk berinvestasi pada sektor properti di Indonesia, dengan minat khusus pada proyek “Shila at Sawangan” yang telah sukses pengembangannya di daerah Depok. Selain itu SAI juga memerlukan partner lokal (dalam hal ini, Perseroan). Atas dasar ini, dibentuklah usaha patungan, yaitu VLS (antara Perseroan dan SAI) untuk membeli tanah pada Shila at Sawangan yang dimiliki Perseroan dan kemudian menjalankan pengembangan proyek tersebut. Pertimbangan Perseroan melakukan Rencana Transaksi sebelum VLS aktif menjalankan kegiatan usaha adalah VLS membutuhkan tanah, perizinan, dan modal kerja untuk dapat menjalankan serta mengembangkan kegiatan usahanya. Atas dasar ini dibutuhkan pendanaan yang rencananya akan berasal dari Rencana Transaksi. VLS direncanakan akan memulai pembangunan pada tahun 2025 dan beroperasi komersial serta target membukukan pendapatan pada tahun 2026. Berikut data tanah serta lokasi tanah yang akan dikembangkan VLS: Lokasi SHGB & Luasan Kelurahan Sawangan, Kec. ATEDUNRAN PEN Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat Transaksi pembelian tanah oleh VLS dari Perseroan dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 6 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Suvinah, SH, MKn, notaris dan PPAT di Depok yang saat ini sedang dalam pengurusan balik nama di Badan Pertanahan Kota Depok sebagaimana dijelaskan oleh notaris dalam Surat Keterangan Nomor CN/01/11/2025 tanggal 05 Februari 2025. Adapun perizinan yang dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan usahanya adalah sebagai berikut: Perizinan yang telah diperoleh Perizinan belum dan sedang dilakukan pengurusan e Perizinan berdasarkan e Site Plan pengesahan dari Pemerintah platform OSS telah terpenuhi Daerah Setempat seluruhnya
Page 9 OCR 0.924
# Informasi Tata Ruang e Izin Mendirikan Bangunan (Persetujuan e Izin Pemanfaatan Ruang Bangunan Gedung) Per tanggal 31 Januari 2025, VLS telah memperoleh Izin Pemanfaatan Ruang berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Nomor 593.2/0258/IPR/SIMPOK/2025 (IPR). Saat ini VLS sedang melengkapi rekomendasi-rekomendasi dari masing-masing Dinas Pemerintahan Kota Depok guna mendukung pengurusan Site Plan serta Izin Mendirikan Bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung), adapun jangka waktu penyelesaian perizinan tersebut kurang lebih 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal IPR. Selain untuk pembelian tanah (termasuk biaya-biaya dan pajak terkait), uang muka investasi modal yang akan di konversi dalam Rencana Transaksi juga akan digunakan sebagai modal kerja VLS sebesar Rp44.329.567.568,- . Berikut rincian biaya dan modal kerja sampai dengan target operasi tahun 2026: No, Rincian Biaya & Modal Kerja Nilai Nominal 1 Biaya Konsultan Rp13.329.000.000,- 2 Biaya Legal dan Perizinan Rp5.735.000.000,- 3 Biaya Umum dan Administrasi (— Rp22.676.000.000,- Total Rp41.740.000.000,- Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 17 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn,Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No, AHU-AH.01.03-0019920 tanggal 23 Januari 2025, (“Akta No. 27/2025”) terdapat perubahan nominal saham VLS dengan rasio 1:2 (stock split), dari Rp1.000.000,- per saham menjadi Rp500.000,-, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham VLS adalah sebagai berikut: SEBELUM STOCK SPLIT SESUDAH STOCK SPLIT Pemegang 30 SEPTEMBER 2024 17 JANUARI 2025 saham Lembar Nominal / tai Lembar | Nominal Tg Nilai Saham Nilai Saham Saham saham Saham | / saham Perseroan 5.100 1.000.000 5.100.000.000 10.200 500.000 5.100.000.000 SAI 4900 1.000.000 4.900.000.000 9.800 500.000 | 4.900.000.000 Total 10.000 |. 10.000.000.000 | 20.000 — | x0.000.000.000 14
Page 10 OCR 0.935
Pengurusan dan Pengawasan 10 Berdasarkan Akta No. 27/2025 susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris VLS adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama Erick Wihardja Direktur Denny Direktur Takuro Shikida Dewan Komisaris Komisaris Utama Agnus Suryadi Komisaris Yuki Watanabe Posi: i (Peningk: Modal melalui konversi kai i modal) Sebelum Rencana Transaksi Total Aset 438.150.121.264 Total Liabilitas 429.165.969.533 Total Ekuitas 8.984.151.731 Laporan Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi Penjualan - Laba Bruto 2 Laba (Rugi) Operasi (1.708.741.898) Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan (1.015.848.269) Laba (Rugi) Tahun Berjalan (1.015.848.269) Laporan Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi (36.114.916.499) Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Investasi (347.003.932.432) Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Financing 437.650.000.000 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 54.531.151.690 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN bi KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 54.531.151.690 Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Peningkatan Modal melalui konversi uang muka investasi modal) Setelah Rencana Transaksi YA
Page 11 OCR 0.945
na 11 Total Aset 438.150.121.264 Total Liabilitas 1.515.969.533 Total Ekuitas 436.634.151.731 4. Ringkasan Perjanjian Penting Uraian penting kesepakatan pembentukan Joint Venture (JV) tertanggal 27 Maret 2024 antara Perseroan dan SAI adalah sebagai berikut: a. Para Pihak menyepakati dan menyanggupi untuk mendirikan perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia dengan nama VLS, b. Semua biaya dan pengeluaran sehubungan dengan pendirian VLS akan ditanggung oleh Para Pihak sesuai dengan proporsi kepemilikan saham, c. Para Pihak sepakat modal dasar saham: Rp437.650.000.000, masing-masing saham senilai Rp500.000 yang terbagi menjadi 875.300 lembar Saham biasa. Dengan rincian sebagai berikut: Pemegang Saham Kelas Saham Jumlah Saham | Persentase Modal Saham Perseroan Biasa 446.403 5196 SAI Biasa 428.897 49Yo Jumlah 10046 Sebagai pelaksanaan dari rencana peningkatan modal tersebut, Perseroan, SAI, dan VLS menandatangani Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 dengan rincian perjanjian sebagai berikut: a. Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang dilakukan oleh para pemegang saham kepada VLS sebagai pembayaran di muka untuk penerbitan saham oleh VLS, yang seluruhnya akan diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000: b. Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham VLS yang diadakan untuk menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui keputusan sirkular pemegang saham, C. Jika saham VLS tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki hak untuk menerima pengembalian uang muka pembelian saham sesuai dengan jumlah yang disetor oleh para pemegang saham: d. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025. Sumber Dana untuk Rencana Transaksi Sumber dana terkait Rencana Transaksi berasal dari peningkatan/investasi uang muka investasi modal dari Perseroan yang bersumber dari kas internal hasil penjualan tanah Perseroan kepada VLS sebesar Rp330.150.000.000,- tanggal 17 Mei 2024 yang kemudian digunakan sebagai uang muka peningkatan/investasi modal. Berdasarkan konfirmasi yang Perseroan dapatkan dari pihak SAI, sumber dana pihak SAI juga berasal dari kas internal. Berikut komposisi permodalan VLS setelah Rencana Transaksi:
Page 12 OCR 0.933
6. 12 Pemegang Jumlah Persentase Modal Kelas Saham Nilai Saham Saham Saham Saham Perseroan | Saham Biasa 446.403 223.201.500.000 519 SAI Saham Biasa 428.897 214.448.500.000 49Y9 Jumlah 875.300 437.650.000.000 100Y6 . Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi VLS merupakan anak usaha Perseroan yang 5196 sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Selain itu, terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan VLS sebagai berikut: Nama Jabatan Perseroan VLS Erick Wihardja Direktur Utama Direktur Utama INI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI NA TRANSAKSI Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Perseroan, serta Dampak melakukan Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut: 1 Penjelasan Perseroan melakukan Rencana Transaksi Pada dasarnya Perseroan dan SAI berkehendak untuk melakukan investasi dan pengembangan bersama diatas lahan seluas 55.025 m2 yang dimiliki oleh Perseroan. Untuk itu dibentuklah VLS sebagai usaha patungan antara Perseroan dan SAI untuk melaksanakan rencana investasi dan pengembangan tersebut. Rencana awal pada saat pembentukan VLS, Perseroan dan SAI merencanakan komposisi permodalan VLS adalah sebesar Rp223.201.500.000,- atau 5146 (untuk Perseroan) dan Rp214.448.500.000,- atau 49Y4 (untuk SAI). Namun, pada saat pendirian VLS oleh Perseroan dan SAI secara bersama-sama, SAI masih memerlukan waktu untuk finalisasi dengan induk perusahaannya terkait besarnya modal kerja awal yang dibutuhkan. Dalam hal ini, SAI baru akan memenuhi komposisi permodalan secara penuh sebagaimana direncanakan di atas setelah finalisasi modal kerja yang dibutuhkan dengan Perseroan. Sehingga pada saat pendirian VLS, diputuskan bahwa permodalan VLS akan dipenuhi secara bertahap dan pada saat pendirian, komposisi permodalan VLS tahap awal tersebut adalah hanya sebesar Rp5.100.000.000,- atau 5196 (untuk Perseroan) dan Rp4-900.000.000,- atau 496 (untuk SAI). Setelah finalisasi besaran modal kerja awal yang dibutuhkan: Is
Page 13 OCR 0.938
13 # Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS Independen dengan mata acara Persetujuan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan yang dimiliki Perseroan sebesar 5196, yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, sejak tanggal 29 April 2024 (melalui SPE OJK): dan e berdasarkan Advance Share Subscription Agreementtertanggal 9 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Perseroan, SAI dan VLS, Perseroan menyetorkan uang muka investasi modal saham sebesar Rp218.101.500.000 (5196) dan SAI menyetorkan uang muka investasi modal saham sebesar Rp209.548.500.000 (49Yo) yang akan digunakan untuk belanja modal dan modal kerja pengembangan proyek VLS. Uang muka investasi modal saham ini bersifat refundable seandainya persetujuan RUPS sebagaimana di persyaratkan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 tidak diperoleh. Selanjutnya, Perseroan dan SAI berencana untuk meningkatkan/memenuhi komposisi permodalan yang direncanakan di awal, yaitu sebesar Rp223.201.500.000,- atau 5196 (untuk Perseroan) dan Rp214.448.500.000,- atau 49Y6 (untuk SAI) dengan cara konversi uang muka investasi modal saham milik Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 (5194) dan milik SAI sebesar Rp209.548.500.000 (49Y6) menjadi modal saham (Rencana Transaksi). Atas dasar penjelasan tersebut di atas, Perseroan menjalankan proses pemenuhan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 atas Rencana Transaksi dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi material dan afiliasi. Pertimbangan dan Alasan Perseroan melakukan Rencana Transaksi Bagi Perseroan dan stakeholders lainnya (pihak konsumen, vendor, perbankan), peningkatan modal dari pihak SAI kepada VLS melalui konversi uang muka peningkatan/investasi modal, memberikan manfaat antara lain: e secara konsolidasi, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih sehat karena adanya konversi uang muka peningkatan/investasi modal (liabilitas) menjadi komponen ekuitas, e uang muka peningkatan/investasi modal (liabilitas) SAI yang tidak dikonversi menjadi ekuitas akan menyebabkan kurangnya komitmen kepastian investasi oleh SAI dalam proyek/perusahaan patungan dimana Perseroan mengambil bagian, e investasi dalam perusahan patungan Perseroan bersama SAI (VLS) pada proyek yang dikembangkan bersama di Indonesia merupakan investasi dengan komitmen bersama agar porsi investasi dalam bentuk aset tanah harus dibiayai dengan modal saham. Dengan dilakukannya peningkatan modal, kepercayaan investor (dalam hal ini SAI) atas proyek real estate di Indonesia dan khususnya terhadap Perseron akan terjaga. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan juga dapat mempertahankan kepemilikannya secara langsung atas VLS. Selain itu, VLS dapat meningkatkan ekuitas dan mengurangi liabilitasnya sebesar Rp218.101.500.000 (dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus ribu Rupiah). Perseroan mengharapkan penguatan modal yang dilakukan melalui Transaksi dapat mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kinerja keuangan VLS,
Page 14 OCR 0.908
14 3. Dampak Rencana Transaksi terhadap Keuangan Perseroan (proforma) Nilai sebelum Penyesuaian” Nilai setelah Pelaksanaan Pelaksanaan KETERANGAN Transaksi Transaksi ASET ASET LANCAR Kas dan Bank 121,099,456,333 121,099,456,333 Piutang Usaha 5,209,132,142 5,209,132,142 Piutang lain-lain - pihak ketiga 2,561,342,594 2,561,342,594 Pjutang lain-lain - pihak berelasi 3 Uang muka dan beban dibayar di muka 207,456,317,492 207,456,317,492 Uang muka Kontraktor 11,987,991,325 11,987,991,325 Aset real estat 303,188,287,813 303,188,287,813 Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya 40,318,077,328 40,318,077,328 Pajak dibayar di muka 51,000,209,053 51,000,209,053 Total Aset Lancar 742,820,814,080 742,820,814,080 ASET TIDAK LANCAR Asetreal estat 505,890,252,037 505,890,252,037 Aset tidak lancar lainnya 212.500.000.000 212.500.000.000 Aset tetap - neto 6,288,577,921 6,288,577,921 Properti investasi - neto 5,960,078,071 5,960,078,071 Aset tak berwujud - neto 640,496,515 640,496,515 Javanese pada entitas 129,143,093,109 129,143,093,109 asosiasi Total Aset Tidak Lancar 860,422,497,653 860,422,497,653 TOTAL ASET 1,603,243,311,733 1,603,243,311,733 LIABILITAS DAN EKUITAS NETO LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang bank jangka pendek 19,917,230,080 19,917,230,080 Utang usaha - pihak ketiga 8,438,368,468 8,438,368,468 Utang lain-lain - pihak ketiga 457,316,159,367 | (209,548,500,000) 247,767,659,367 Utang lain-lain - pihak berelasi 155,487,295 155,487,295 Beban akrual 19,415,966,320 19,415,966,320 Utang titipan konsumen 112,334,928,543 112,334,928,543 ha
Page 15 OCR 0.929
15, Uang muka konsumen 252,392,645,516 252,392,645,516 Utang pajak 7,500,011,628 7,500,011,628 Utang bank 10,174,427,920 10,174,427,920 Utang lembaga keuangan 20,312,942 20,312,942 Liabilitas sewa 2,306,571,009 2,306,571,009 Total Liabilitas Jangka Pendek 889,972,109,088 680,423,609,088 LIABILITAS JANGKA PANJANG Utang bank 396,802,688,860 396,802,688,860 Utang lembaga keuangan 73,271,090 73,271,090 Liabilitas imbalan kerja karyawan 5,343,463,069 5,343,463,069 Total Liabilitas Jangka Panjang 402,229,423,019 402,229,423,019 Total Liabilitas 1,292,201,532,107 1,082,653,032,107 EKUITAS - NETO Modal saham 121,000,000,000 121,000,000,000 Tambahan modal disetor 5,875,031,250 5,875,031,250 Saldo laba (defisit) 179,025,830,387 225,619,475,511 Kepentingan nonpengendali 5,140,917,989 209,548,500,000 214,689,417,989 Total Ekuitas - Neto 311,041,779,626 520,590,279,626 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS NETO 1,603,243,311,733 1,603,243,311,733 “ Pada dasarnya, utang lain-lain Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 (519 terhadap total liabilitas) dan SAI sebesar Rp209.548.500.000 (49Yo terhadap total liabilitas) yang diterima VLS bukan merupakan transaksi pinjaman pada umumnya, melainkan uang muka peningkatan/investasi modal (berdasarkan dokumen underlying Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024). Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Interim Auditan untuk periode 6 bulan sejak 3 April 2024 s/d 30 September 2024 pada Catatan Laporan Keuangan terkait nomor 1l.a (Perjanjian Penting). Sehubungan dengan transaksi ini, Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS Independen sejak 29 April 2024 melalui SPE OJK terkait pemenuhan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Selain itu, utang lain-lain (uang muka investasi modal) bersifat refundable seandainya persetujuan RUPS sebagaimana di persyaratkan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 tidak diperoleh. IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN 1. Ringkasan dari Laporan Penilaian Aset atas Rencana Transaksi Nomor 00112/2.0109- 05/PI/10/0069/1/11/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang disusun oleh KJPP:
Page 16 OCR 0.933
16 Identitas Pihak Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait rencana peningkatan modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS dengan cara mengkonversi uang muka peningkatan/investasi modal. Objek Penilaian Lokasi Tanah Kosong SHGB & Luasan Kelurahan Sawangan, Kec. SHGB 02286: 55,025m2 Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset yang dinilai, dengan tujuan untuk Rencana Transaksi Peningkatan Modal Pada VLS Dengan Cara Mengkonversi Uang Muka Peningkatan/Investasi Modal. Laporan Penilaian Aset ini digunakan dalam proses Penilaian Saham VLS. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh KJPP wajib: e Menghasilkan laporan penilaian properti ini bersifat non-disclaimer opinion, @ Mencerminkan KJPP yang telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian, e Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi penilai, e Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh managemen dan dikaji dan/atau disesuaikan oleh KJPPj e Mencerminkan KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan, e Menghasilkan laporan penilaian properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan, 6 Mencerminkan KJPP bertanggungjawab atas laporan penilaian properti dan kesimpulan nilai, @ Mencerminkan KJPP telah melakukan identifikasi atas status hukum objek penilaian, # Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, e Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang, e KJPP bertanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak klien, YR
Page 17 OCR 0.939
17 e KJPP tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang dan di kemudian hari atas properti yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan, e Besarnya biayajasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan, e Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan, e KJPP tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan atau pejabat pemerintah, jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan ini, serta di luar ruang lingkup dari penugasan, e Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pemimpin Rekan atau Rekan dan stempel kantor jasa penilai publik (corporate seal) dari KJPP., @ Data dan Informasi yang diberikan oleh pemberi tugas dan/atau pemilik Objek Penilaian kepada KJPP untuk tujuan penilaian properti ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian ini, 0 Penunjukan objek, ukuran dan spesifikasi oleh pemberi tugas atau yang mewakili KJPP asumsikan benar merupakan objek penilaian. Pendekatan dan Metode Penilaian Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, KJPP mempertimbangkan hanya menggunakan 1 (satu) pendekatan yang relevan digunakan dalam penilaian ini yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) seperti uraian dibawah ini : Tanah Kosong 1 - Berdasarkan POJK Nomor 28/POJK.04/2021 Pasal 34 poin (1), dalam hal KJPP melakukan Penilaian Properti atas objek Penilaian tertentu, KJPP dapat menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian. - Sesuai dengan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir IIl4.a, dibenarkan untuk menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian dikarenakan Objek Penilaian berupa tanah kosong yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan. - KJPP menemukan data-data pembanding dan informasi yang cukup memadai. Data-data pembanding yang KJPP peroleh baik berupa data penawaran dan atau data transaksi dengan (ai
Page 18 OCR 0.948
: | 18 kondisi wajar yang KJPP anggap sebanding untuk melakukan perhitungan estimasi nilai pasar. Untuk objek penilaian berupa tanah kosong, KJPP menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir III.5.t, metode yang digunakan dalam melakukan penyesuaian adalah Teknik Tambah Kurang Secara Menyeluruh (Overall Adjusment / Pluses Minuses). Penyesuaian dilakukan dengan langsung membandingkan secara keseluruhan kelebihan dan kekurangan dari obyek penilaian dengan properti pembanding. Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. (SPI 2018, KPUP 15.1.). Penetapan Pendekatan Pasar sebagai pendekatan yang digunakan untuk melakukan penilaian aset ini didasarkan atas kondisi terdapatnya aset lain yang identik atau sebanding yang telah terjual atau sedang ditawarkan. Berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir IIl.5.e, bahwa dalam hal menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach), faktor pembanding yang wajib dipertimbangkan, paling kurang meliputi: 1) Hak yang terkandung dalam obyek penilaian dan properti pembanding, 2) Kondisi Penjualan, 3) Kondisi Pasar, 4) Lokasi, dan 5) Karakteristik Fisik. Kesimpulan Nilai Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh faktor- faktor yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku, maka KJPP berpendapat bahwa opini Nilai Pasar dari asset-aset tersebut di atas, yang berlokasi di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada tanggal penilaian 30 September 2024 adalah sebesar Rp. 331.800.800.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Ringkasan dari Laporan Penilaian Saham atas Rencana Transaksi No. 00113/2.0109- 05/PI/10/0069/1/11/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang disusun oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan a. Identitas Pihak Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait rencana peningkatan modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS dengan cara mengkonversi uang muka peningkatan/investasi modal. b. Objek Penilaian Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 100,00Y6 saham VLS. C. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00Y6 Ekuitas Perusahaan. Tujuan penilaian ini dalam rangka Transaksi Afiliasi pada perusahaan terbuka. ya
Page 19 OCR 0.945
19 Laporan penilaian ini mengacu kepada POJK 35, Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI") dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018. Asumsi dan Kondisi Pembatas Laporan penilaian ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi pada perusahaan terbuka dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendekatan dan Metode Penilaian Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan Pendekatan Pasar. Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV), sedangkan untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC). Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan Perusahaan. Kesimpulan Nilai Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai yang dihasilkan dengan menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) dan indikasi nilai yang dihasilkan melalui metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC) maka dilakukan rekonsiliasi dengan terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua metode tersebut. Pada prinsipnya setiap metode yang digunakan dalam penilaian idealnya akan menghasilkan suatu indikasi nilai yang kurang lebih sama sehingga pembobotan pada masing-masing metode harusnya sama (sebanding), Namun dalam penilaian ini KJPP menggunakan bobot yang lebih besar pada pendekatan aset yakni sebesar 7096 dibandingkan bobot pada pendekatan pasar sebesar 3096 dengan pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Pendekatan aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat dilakukan penilaian masih dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan. Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam penilaian disebabkan kondisi Perusahaan belum beroperasi sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 75, sehingga KJPP berkeyakinan bahwa metode ABV lebih tepat dalam menggambarkan nilai fundamental Perusahaan dibandingkan dengan pendekatan pasar. Berikut hasil rekonsiliasi nilai dari kedua metode penilaian tersebut diatas. Rekonsiliasi Nilai (Dalam Rupiah Penuh) Nilai Pasar Nilai Pasar Pendekatan Penilaian Bobot (Rp) Tertimbang (Rp:) Pendekatan Aset (Assets Approach) 8.507.921.600 | 70Y9 5.955.545.120 tan Pasar (Market 11 12.948.509.034 | 3096 | 3.884.552.710 Jumlah 330 YAN
Page 20 OCR 0.945
20 9.840.098.000 Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang KJPP peroleh dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian KJPP, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian tersebut diatas, KJPP berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00” Ekuitas VLS per 30 September 2024 adalah sebesar Rp. 9.840.098.000.- ( Sembilan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah). Perseroan dan SAI telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan perubahan jumlah lembar saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000 lembar saham. Transaksi stock split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi penilaian 10096 ekuitas VLS. Ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi No. 00114/2.0109- 05/BS/10/0069/1/11/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang disusun oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan: a. Identitas Pihak Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait rencana peningkatan modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS dengan cara mengkonversi uang muka peningkatan/investasi modal. b. Objek Penilaian Obyek penilaian adalah Rencana Transaksi peningkatan modal kepada VLS sebanyak 436.203 lembar dengan nilai perlembar sesuai nilai nominal saham VLS Rp 500.000,- per saham atau setara dengan Rp218.101.500.000,-. Nilai pasar VLS adalah sebesar Rp. 9.840.098.000,-. Jika dihubungkan dengan jumlah saham beredar VLS maka nilai pasar VLS per saham adalah sebesar Rp. 492.005,-. C. Maksud dan Tujuan Penilaian Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama @d. Asumsi dan Kondisi Pembatas Dalam penyusunan pendapat independen ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, antara lain: @ Laporan pendapat kewajaran bersifat non-disclaimer opinion.
Page 21 OCR 0.957
21 KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty) KJPP bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. KJPP menghasilkan laporan penilaian bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian bisnis dan kesimpulan pendapat kewajaran. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. KJPP mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi. KJPP berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik dimasa lalu maupun dimasa mendatang. KJPP berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Rencana Transaksi. KJPP berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. KJPP telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuanketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan. KJPP tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul. KJPP tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas properti yang dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai. KJPP berasumsi bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan hukum. Inspeksi lapangan yang KJPP lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak menyelidiki kondisi teknis secara detail. KJPP tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian KJPP didasarkan pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai. » &
Page 22 OCR 0.917
22 e KJPP tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan. e Jika dikemudian hari KJPP diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor KJPP maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas. e Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempelkantor (office seal) dari KJPP. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP melakukan prosedur analisis sebagai berikut: a. Analisis transaksi, b. Analisis kualitatif dan kuantitatif, c. Analisis kewajaran transaksi, d. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. Kejadian Penting setelah Periode Penilaian Berdasarkan informasi yang kami terima dan penelaahan dokumen terdapat kejadian penting setelah tanggal efektif dari tanggal penilaian (30 September 2024) hingga tanggal laporan penilaian ini diterbitkan (5 Februari 2025) yaitu VLS telah melaksanakan Stock Split pada tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 27 yang dibuat dihadapan notaris Ungke Mulawanti, SH, MKn, notaris di Jakarta Timur. Berikut adalah perbandingan komposisi pemegang saham, nilai nominal, dan lembar saham sebelum dan sesudah stock split: SEBELUM STOCK SPLIT SESUDAH STOCK SPLIT Pemegang 30 SEPTEMBER 2024 17 JANUARI 2025 saham Lapan Ps Nilai Saham Lana! aa Nilai Saham Perseroan | 5100 | 1.000.000 | 5.100.000.000 | 10.200 | 500.000 | 5.100.000.000 SAI 4900 | L000.000 | 4.900.000.000 | 9800 | 500.000 | 4.900.000.000 Total 10.000 10.000.000.000 | 20.000 10.000.000.000 Transaksi stock split hanya merubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi penilaian 100Y6 ekuitas VLS sebagaimana juga dijelaskan dalam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran. 8
Page 23 OCR 0.949
MA 23 Kesimpulan a. Analisis transaksi Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan VLS. b. Analisis kualitatif Berdasarkan Ringkasan Surat perjanjian antara pembentukan JV tertanggal 27 Maret 2024 antara Perseroan dan SAI yang sudah ditindaklanjuti dengan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 antara Perseroan, SAI, dan VLS, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi, sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar. C. Analisis kuantitatif Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar berdasarkan beberapa indikator dibawah ini: Y Proforma pendapatan Perseroan secara kumulatif dalam periode proyeksi 2024 - 2028 dengan melakukan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 4.098.403.037.532,-. Y Proforma laba bersih Perseroan secara kumulatif dalam periode proyeksi 2024 2028 dengan melakukan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 1.661.969.600.448,-. Proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran yang telah direvisi mengasumsikan bahwa uang muka investasi modal dapat dikonversikan menjadi modal saham berdasarkan persetujuan RUPS, sedangkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi mengasumsikan bahwa uang muka investasi modal tidak dapat dikonversi menjadi modal saham sehingga uang muka investasi modal akan dikembalikan (refundable) kepada Perseroan dan SAI berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 antara Perseroan, SAI, dan VLS. Dalam hal ini, Perseroan dan SAI berkomitmen untuk tetap terus mengembangkan proyek dalam VLS sehingga pendanaan proyek akan dibiayai melalui pinjaman. Berdasarkan asumsi diatas, proyeksi keuangan Perseroaan tanpa adanya rencana transaksi mempertimbangkan pembebanan biaya bunga pinjaman (financing cost) sebesar 7Y6 p.a. Hal ini didasari bahwa pinjaman tersebut akan berasal dari Perseroan dan SAI sebagai pemegang saham VLS. Berdasarkan asumsi dasar diatas, proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi diperkirakan akan memperoleh laba bersih per tahun rata-rata lebih tinggi sebesar Rp 10.267.876.500,- jika dibandingkan dengan Proyeksi Keuangan Perseroan tanpa adanya Rencana Transaksi. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi financing cost bagi Perseroaan jika pendanaan dilakukan dengan modal saham (tidak perlu dilakukannya pengakuan beban bunga pinjaman yang berasal dari SAI pada saat dilakukan konsolidasi).
Page 24 OCR 0.950
24 d. Analisis atas kewajaran nilai transaksi Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2020 "Batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,596 (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan. Batas Bawah Rencana transaksi Batas atas Rp 462.500,- / saham Rp 500.000,- / saham Rp. 537.500 / saham Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui bahwa harga Rencana Transaksi sebesar Rp. 500.000 dan nilai pasar setelah stock split sebesar Rp492.005, maka selisih Harga Rencana Transaksi sebesar 1,624 dari Nilai Pasar dan berada dalam batasan 7,596, maka harga yang ditetapkan adalah Wajar. V. ALAMAT KORESPONDENSI YANG DAPAT DIHUBUNGI PEMEGANG SAHAM UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut: Alamat Korespondensi :PT Pakuan Tbk Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007, Kel. Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok 16517 Untuk Perhatian : Corporate Secretary Website : https://www.ptpakuan.com Email : corsec@ptpakuan.com Telepon :021-50100899 VI. PERNYATAAN DIREKSI'DAN DEWAN KOMISARIS 1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku, 2. Direksi Perseroan menyatakan bahwa informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. 3. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Perseroan akan mendapatkan manfaat-manfaat sebagai akibat pelaksanaan Rencana Transaksi peningkatan modal melalui konversi uang muka peningkatan/investasi modal. Perseroan juga akan mendapatkan tambahan laba bersih per tahun bagi Perseroan secara rata-rata (dalam periode 5 tahun) sebesar
Page 25 OCR 0.944
25 Rp10.267.876.500,-. Sehingga walaupun Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, tidak terdapat benturan kepentingan yang dapat merugikan Perseroan sebagai perusahaan terbuka. 1. Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan a. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi, b. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, akuntan publik | yang ditunjuk VLS untuk membantu VLS dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan | dengan Rencana Transaksi, | | | | | | c. Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto dan Rekan, akuntan publik yang ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan dengan Rencana Transaksi, d. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan Rencana Transaksi. 2. Pelaksanaan RUPS Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini. Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 5 Februari 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) berhak untuk menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada: Hari, tanggal 1 Jumat 28 Februari 2025 Waktu 1 10:00 WIB - selesai Tempat : Club House PT Pakuan Tbk Ruang Rapat Mahoni Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan Kota Depok, Jawa Barat Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. RUPS Independen dihadiri lebih dari 2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari y4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen Perseroan, b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari 12 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang JR
Page 26 OCR 0.943
26 Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari 12 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen kedua, Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui oleh lebih dari 2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga. Depok, 13 Februari 2025 PT Pakuan Tb! FDALX318341275 "8 Erick Wihardja K Direktur Utama
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
At PAKUAN Tbk.
p.1
unresolved
org
KJPP
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Samty Asia Investment Pte. Ltd.
p.4
unresolved
org
Samty Holdings Co.Ltd
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.4 ×3
unresolved
person
Riki Afrianof
· Akuntan Publik
p.4 ×4
unresolved
org
PT Pakuan International Country Club
p.5
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
PT Bhineka Abadi Investama
p.6
unresolved
person
Masdiana
p.6
unresolved
person
Ungke Mulawati
· Notaris
p.7 ×2
unresolved
org
Samty Holdings Co. Ltd
p.8
unresolved
person
Doktor Suvinah
p.8
unresolved
org
Pertanahan Kota Depok
p.8
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.18 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.18 ×2
unresolved
person
Ungke Mulawanti
p.22
unresolved
person
VI. PERNYATAAN DIREKSI'DAN
· KOMISARIS
p.24
unresolved
org
Makes & Partners
p.25
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.25
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.25
unresolved
org
Sugiharto dan Rekan
p.25
unresolved
org
PT Pakuan Tb
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1729 ms
13 Sep 2026 15:42
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-09-30',
'value': None}