Skip to content
Back to announcement

20250213_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31862347_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1 OCR 0.937
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM' PT PAKUAN TBK. DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR

17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
DAN PERATURAN OJK NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“KETERBUKAAN'/INFORMASI”)

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan
publik atau penasihat profesional lainnya.

At PAKUAN Tbk.

PT Pakuan Tbk.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Kota Depok

Kegiatan Usaha:

Aktivitas penyediaan akomodasi, real estat, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya, dan konstruksi.

Kantor Pusat:
Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007
Kel. Sawangan, Kec. Sawangan
- Kota Depok 16517

Website: https://www.ptpakuan.com
Email: corsec@ptpakuan.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk menyetujui Rencana Transaksi akan
diselenggarakan pada tanggal 28 Februari 2025

Page 2 OCR 0.955
DEFINISI

Afiliasi

Benturan Kepentingan

Keterbukaan Informasi

berarti:

(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami
atau istri (2) orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak, (3) kakek dan nenek dari suami
atau istri dan suami atau istri dari cucu, (4) saudara
dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan, atau (5) suami atau istri
dan saudara orang yang bersangkutan:

(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
anak, (2) kakek dan nenek serta cucu, atau (3) saudara
dari orang yang bersangkutan,

(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dan pihak tersebut,

(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama,

(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baiklangsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud,

(9 hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama,
atau

(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 2046 (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.

perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.

Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
disiapkan dalam kerangka memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 dan POJK No. 42/2020.

8
Page 3 OCR 0.945
KJPP

OJK

POJK No. 15/2020

POJK No.17/2020

POJK No. 42/2020

Pengendali

Pemegang Saham Independen

Perseroan

Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan,
selaku penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang ditunjuk oleh Perseroan.

Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU No. 21/2011.

Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.

Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Pengendali Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yaitu pihak yang
baik langsung maupun tidak langsung: (a) memiliki saham
Perusahaan Terbuka lebih dari 5096 (lima puluh persen)
dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh, atau (b) mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
Perusahaan Terbuka.

pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi
tertentu dan: (a) bukan merupakan anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
Pengendali, atau (b) bukan merupakan Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan Pengendali.

PT Pakuan Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kota Depok.

3
Page 4 OCR 0.939
RUPS 1 Rapat Umum Pemegang Saham.

SAI 1 Samty Asia Investment Pte. Ltd., perusahaan investasi yang
berpusat di Sinagpura yang merupakan bagian dari Samty
Holdings Co.Ltd (perusahaan real estate Jepang) yang
menjadi partner Perseroan dalam pembentukan usaha
patungan

Transaksi Afiliasi 1» setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.

Transaksi Benturan 1 transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau

Kepentingan perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
Benturan Kepentingan.

Transaksi Material 1 setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka

atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

VLS : PT Vasamty Land Sawangan, perusahaan anak Perseroan
yang 51Yo sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

, PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS,
melalui konversi uang muka investasi modal yang telah disetorkan oleh Perseroan dan SAI ke dalam VLS
(“Rencana Transaksi”).

Nilai Rencana Transaksi yakni Rp218.101.500.000,- (“Nilai Rencana Transaksi”) adalah 70,12Y6 dari
total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
30 September 2024 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto, & Rekan dengan
Bapak Riki Afrianof, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan Auditor Independen No.
00420/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/X1/2024 pada tanggal 23 Desember 2024, yaitu sebesar
Rp311.041.779.626,- sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d butir 1
POJK No. 17/2020, Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS.

8 £
Page 5 OCR 0.950
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 karena
dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dijelaskan pada butir 6 bagian II
Keterbukaan Informasi ini.

Dengan mengingat bahwa Rencana Transaksi adalah Transaksi Material yang memerlukan persetujuan
RUPS dan juga mengandung Transaksi Afiliasi, maka sesuai ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No.
42/2020, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham Independen dalam
RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/2020.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi
kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Selain daripada persetujuan RUPS Independen dan kewajiban terkait Keterbukaan Informasi sesuai
dengan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, Perseroan tidak memerlukan persetujuan,
pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain
sehubungan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.

II. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1. Objek Rencana Transaksi

Saham baru yang akan dikeluarkan oleh VLS sebanyak 436.203 lembar dengan nilai perlembar
sesuai nilai nominal saham VLS Rp500.000,- per saham atau setara dengan
Rp218.101.500.000,-.

2. Nilai Rencana Transaksi

Rp218.101.500.000,- (dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus ribu Rupiah)
dengan nominal Rp500.000,- per saham yang merupakan nilai nominal per saham setelah stock
split.

3. Keterangan Pihak-Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi

a. Perseroan

Riwayat Singkat

Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Pakuan International Country Club pada
tahun 1973 berdasarkan Akta Pendirian PT Pakuan No. 21 tanggal 8 Maret 1971, yang
dibuat di hadapan Ridwan Suselo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/304/5 tahun
1972 tanggal 9 Desember 1972. Akta Pendirian tersebut telah dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret 1982 tambahan No. 401, dan Berita Negara
Republik Indonesia No. 28 tanggal 6 April 1973 tambahan No. 250.

Perseroan berkantor pusat di Jl. Raya Muchtar Sawangan RT 002 / RW 007 Kel. Sawangan,
Kec. Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat 16517.

A
Page 6 OCR 0.921
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah real estat.

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan 546 atau lebih per
tanggal 31 Desember 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, berdasarkan Laporan Bulanan PT Pakuan Tbk No. 75/SG-
CA/LB-UANG/I/2025 tanggal 03 Januari 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp100,00 per saham

Nama Pemegang Saham

Jumlah Saham — Nilai Nominal (Rp) Yo
Modal Dasar 3.600.000.000 360.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bhineka Abadi Investama 114.773.100 11.477.310.000 915
- PT Sirius Surya Sentosa 732.655.000 73.265.500.000 60,6
- Masyarakat 362.571.900 36.257.190.000 29,9
Jumlah Modal Ditempatkan 1.210.000.000 121.000.000.000 100
dan Disetor Penuh

Jumlah Saham dalam Portepel 2.390.000.000 239.000.000.000

Pen n

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pakuan Tbk.
No. 19 tanggal 17 Januari 2025 dibuat di hadapan Notaris Masdiana, S.H. M.Kn., susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Di i

Direktur Utama : Erick Wihardja

Wakil Direktur Utama » Aditya Wisnu Wardhana
Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1 Yoshihiro Kobi
Komisaris Independen 1 Bonny Harry

Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada 30 September
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto, & Rekan dengan
Bapak Riki Afrianof, CPA sebagai Akuntan Publik melalui Laporan Auditor Independen No.
00420/2.1315/AU.1/03/1017-1/1/X11/2024 pada tanggal 23 Desember 2024 adalah
sebagai berikut:

Sx
Page 7 OCR 0.903
(dalam Rupiah

30 September
POSISI KEUANGAN ST Desember:2023 2024
Aset
Aset lancar 623.711.748.562 | — 742.820.814.080
Aset tidak lancar 833.358.293.984| — 860.422.497.653
Jumlah Aset 1.457.070.042.546 | 1.603.243.311.733
Liabilitas dan ekuitas

Liabilitas jangka pendek

838.627.192.895

889.972.109.088

Liabilitas jangka panjang

376.700.534.464

402.229.423.019

Jumlah liabilitas

1.215.327.727.359

1.292.201.532.107

Ekuitas

241.742.315.187

311.041.779.626

Jumlah liabilitas dan ekuitas

1.457.070.042.546

1.603.243.311.733

(dalam Rupiah)
LAPORAN LABA RUGI 30September2023 | 80 Aa
Penjualan Bersih 139.150.044.620 253.222.843.193
(Beban) Pokok Penjualan (52.196.325.655) (90.629.115.867)
Laba Kotor 86.953.718.965 162.593.727.326
Beban operasi (31.039.739.715) (87.379.625.723)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain 316.236.858 (814.637.164)
Laba (Rugi) sebelum pajak 56.230.216.108 74.399A64439
penghasilan
(Beban) Pajak Penghasilan 3 5
Laba (Rugi) tahun berjalan 56.230.216.108 74399464439

VLS

Ri Si
VLS didirikan berdasarkan Akta Pendirian VLS No. 10 tanggal 3 April 2024, dibuat di
hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-
0026791.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0073468.AH.0141.TAHUN 2024 tanggal 12 April 2024
(“Akta No. 10/2024”), dengan Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham

Nama Pemegang Saham

Jumlah $

Modal Dasar 10.000 10.000.000.000

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

- Perseroan 5.100 5.100.000.000 51
- SAI 4.900 4.900.000.000 49

Page 8 OCR 0.942
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham

Nama Pemegang Saham

Nilai Nominal

ah Saha Ve
Jumlah Saham Rp) Ya
Jumlah Modal Ditempatkan 10.000 10.000.000.000 100
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 0 0
Kegiatan Usaha

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, VLS belum menjalankan kegiatan usaha. Kegiatan
usaha yang akan dijalankan oleh VLS dikemudian hari adalah real estat.

SAI adalah perusahaan investasi yang berpusat di Singapura (yang merupakan bagian
dari Samty Holdings Co. Ltd, Grup Perusahaan Real Estate Jepang) yang banyak
berinvestasi di sektor real estate Asia, tertarik untuk berinvestasi pada sektor properti
di Indonesia, dengan minat khusus pada proyek “Shila at Sawangan” yang telah sukses
pengembangannya di daerah Depok. Selain itu SAI juga memerlukan partner lokal
(dalam hal ini, Perseroan). Atas dasar ini, dibentuklah usaha patungan, yaitu VLS (antara
Perseroan dan SAI) untuk membeli tanah pada Shila at Sawangan yang dimiliki
Perseroan dan kemudian menjalankan pengembangan proyek tersebut.

Pertimbangan Perseroan melakukan Rencana Transaksi sebelum VLS aktif menjalankan
kegiatan usaha adalah VLS membutuhkan tanah, perizinan, dan modal kerja untuk dapat
menjalankan serta mengembangkan kegiatan usahanya. Atas dasar ini dibutuhkan
pendanaan yang rencananya akan berasal dari Rencana Transaksi. VLS direncanakan akan
memulai pembangunan pada tahun 2025 dan beroperasi komersial serta target
membukukan pendapatan pada tahun 2026.

Berikut data tanah serta lokasi tanah yang akan dikembangkan VLS:
Lokasi SHGB & Luasan

Kelurahan Sawangan, Kec. ATEDUNRAN PEN

Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat

Transaksi pembelian tanah oleh VLS dari Perseroan dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 6
tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Suvinah, SH, MKn, notaris dan PPAT di
Depok yang saat ini sedang dalam pengurusan balik nama di Badan Pertanahan Kota Depok
sebagaimana dijelaskan oleh notaris dalam Surat Keterangan Nomor CN/01/11/2025
tanggal 05 Februari 2025.

Adapun perizinan yang dibutuhkan oleh VLS dalam melakukan kegiatan usahanya adalah
sebagai berikut:

Perizinan yang telah diperoleh Perizinan belum dan sedang dilakukan
pengurusan
e Perizinan berdasarkan e Site Plan pengesahan dari Pemerintah
platform OSS telah terpenuhi Daerah Setempat
seluruhnya

Page 9 OCR 0.924
# Informasi Tata Ruang e Izin Mendirikan Bangunan (Persetujuan
e Izin Pemanfaatan Ruang Bangunan Gedung)

Per tanggal 31 Januari 2025, VLS telah memperoleh Izin Pemanfaatan Ruang berdasarkan
Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok
Nomor 593.2/0258/IPR/SIMPOK/2025 (IPR).

Saat ini VLS sedang melengkapi rekomendasi-rekomendasi dari masing-masing Dinas
Pemerintahan Kota Depok guna mendukung pengurusan Site Plan serta Izin Mendirikan
Bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung), adapun jangka waktu penyelesaian perizinan
tersebut kurang lebih 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal IPR.

Selain untuk pembelian tanah (termasuk biaya-biaya dan pajak terkait), uang muka
investasi modal yang akan di konversi dalam Rencana Transaksi juga akan digunakan
sebagai modal kerja VLS sebesar Rp44.329.567.568,- . Berikut rincian biaya dan modal
kerja sampai dengan target operasi tahun 2026:

No, Rincian Biaya & Modal Kerja Nilai Nominal
1 Biaya Konsultan Rp13.329.000.000,-
2 Biaya Legal dan Perizinan Rp5.735.000.000,-
3 Biaya Umum dan Administrasi (— Rp22.676.000.000,-
Total Rp41.740.000.000,-

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 17 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Ungke
Mulawati, S.H., M.Kn,Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No,
AHU-AH.01.03-0019920 tanggal 23 Januari 2025, (“Akta No. 27/2025”) terdapat
perubahan nominal saham VLS dengan rasio 1:2 (stock split), dari Rp1.000.000,- per saham
menjadi Rp500.000,-, sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang saham VLS
adalah sebagai berikut:

SEBELUM STOCK SPLIT SESUDAH STOCK SPLIT
Pemegang 30 SEPTEMBER 2024 17 JANUARI 2025
saham Lembar Nominal / tai Lembar | Nominal Tg
Nilai Saham Nilai Saham
Saham saham Saham | / saham
Perseroan 5.100 1.000.000 5.100.000.000 10.200 500.000 5.100.000.000
SAI 4900 1.000.000 4.900.000.000 9.800 500.000 | 4.900.000.000
Total 10.000 |. 10.000.000.000 | 20.000 — | x0.000.000.000

14
Page 10 OCR 0.935
Pengurusan dan Pengawasan

10

Berdasarkan Akta No. 27/2025 susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris VLS adalah

sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama Erick Wihardja

Direktur Denny

Direktur Takuro Shikida

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Agnus Suryadi

Komisaris Yuki Watanabe

Posi: i (Peningk: Modal melalui konversi

kai i modal)
Sebelum Rencana Transaksi
Total Aset 438.150.121.264
Total Liabilitas 429.165.969.533
Total Ekuitas 8.984.151.731
Laporan Laba Rugi
Sebelum Rencana Transaksi

Penjualan -
Laba Bruto 2
Laba (Rugi) Operasi (1.708.741.898)
Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan (1.015.848.269)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (1.015.848.269)

Laporan Arus Kas

Sebelum Rencana Transaksi

Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi (36.114.916.499)
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Investasi (347.003.932.432)
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Financing 437.650.000.000
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN

SETARA KAS 54.531.151.690
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN bi
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 54.531.151.690

Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Peningkatan Modal melalui konversi

uang muka investasi modal)

Setelah Rencana Transaksi

YA
Page 11 OCR 0.945
na

11

Total Aset 438.150.121.264
Total Liabilitas 1.515.969.533
Total Ekuitas 436.634.151.731

4. Ringkasan Perjanjian Penting

Uraian penting kesepakatan pembentukan Joint Venture (JV) tertanggal 27 Maret 2024 antara
Perseroan dan SAI adalah sebagai berikut:

a. Para Pihak menyepakati dan menyanggupi untuk mendirikan perusahaan dalam bentuk
perseroan terbatas di Indonesia dengan nama VLS,

b. Semua biaya dan pengeluaran sehubungan dengan pendirian VLS akan ditanggung oleh Para
Pihak sesuai dengan proporsi kepemilikan saham,

c. Para Pihak sepakat modal dasar saham: Rp437.650.000.000, masing-masing saham senilai
Rp500.000 yang terbagi menjadi 875.300 lembar Saham biasa. Dengan rincian sebagai berikut:

Pemegang Saham Kelas Saham Jumlah Saham | Persentase Modal
Saham
Perseroan Biasa 446.403 5196
SAI Biasa 428.897 49Yo
Jumlah 10046

Sebagai pelaksanaan dari rencana peningkatan modal tersebut, Perseroan, SAI, dan VLS
menandatangani Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 dengan rincian
perjanjian sebagai berikut:

a. Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang dilakukan oleh para
pemegang saham kepada VLS sebagai pembayaran di muka untuk penerbitan saham oleh VLS,
yang seluruhnya akan diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan
saham dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000:

b. Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung pada keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham VLS yang diadakan untuk menyetujui pemesanan saham, yang
dapat dilakukan melalui keputusan sirkular pemegang saham,

C. Jika saham VLS tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai masa berlaku yang
ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki hak untuk menerima pengembalian
uang muka pembelian saham sesuai dengan jumlah yang disetor oleh para pemegang saham:

d. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025.

Sumber Dana untuk Rencana Transaksi

Sumber dana terkait Rencana Transaksi berasal dari peningkatan/investasi uang muka investasi
modal dari Perseroan yang bersumber dari kas internal hasil penjualan tanah Perseroan kepada VLS
sebesar Rp330.150.000.000,- tanggal 17 Mei 2024 yang kemudian digunakan sebagai uang muka
peningkatan/investasi modal. Berdasarkan konfirmasi yang Perseroan dapatkan dari pihak SAI,
sumber dana pihak SAI juga berasal dari kas internal. Berikut komposisi permodalan VLS setelah
Rencana Transaksi:

Page 12 OCR 0.933
6.

12

Pemegang Jumlah Persentase Modal
Kelas Saham Nilai Saham
Saham Saham Saham
Perseroan | Saham Biasa 446.403 223.201.500.000 519
SAI Saham Biasa 428.897 214.448.500.000 49Y9
Jumlah 875.300 437.650.000.000 100Y6

. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana Transaksi

VLS merupakan anak usaha Perseroan yang 5196 sahamnya dimiliki oleh Perseroan. Selain itu,
terdapat kesamaan hubungan pengurusan antara Perseroan dan VLS sebagai berikut:

Nama Jabatan
Perseroan VLS
Erick Wihardja Direktur Utama Direktur Utama

INI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI

NA TRANSAKSI

Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Perseroan, serta Dampak melakukan Rencana Transaksi ini
adalah sebagai berikut:

1

Penjelasan Perseroan melakukan Rencana Transaksi

Pada dasarnya Perseroan dan SAI berkehendak untuk melakukan investasi dan pengembangan
bersama diatas lahan seluas 55.025 m2 yang dimiliki oleh Perseroan. Untuk itu dibentuklah VLS
sebagai usaha patungan antara Perseroan dan SAI untuk melaksanakan rencana investasi dan
pengembangan tersebut. Rencana awal pada saat pembentukan VLS, Perseroan dan SAI
merencanakan komposisi permodalan VLS adalah sebesar Rp223.201.500.000,- atau 5146 (untuk
Perseroan) dan Rp214.448.500.000,- atau 49Y4 (untuk SAI). Namun, pada saat pendirian VLS
oleh Perseroan dan SAI secara bersama-sama, SAI masih memerlukan waktu untuk
finalisasi dengan induk perusahaannya terkait besarnya modal kerja awal yang
dibutuhkan. Dalam hal ini, SAI baru akan memenuhi komposisi permodalan secara
penuh sebagaimana direncanakan di atas setelah finalisasi modal kerja yang
dibutuhkan dengan Perseroan.

Sehingga pada saat pendirian VLS, diputuskan bahwa permodalan VLS akan dipenuhi
secara bertahap dan pada saat pendirian, komposisi permodalan VLS tahap awal tersebut adalah
hanya sebesar Rp5.100.000.000,- atau 5196 (untuk Perseroan) dan Rp4-900.000.000,- atau 496
(untuk SAI).

Setelah finalisasi besaran modal kerja awal yang dibutuhkan:

Is
Page 13 OCR 0.938
13

# Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS Independen dengan mata acara
Persetujuan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan yang dimiliki Perseroan
sebesar 5196, yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, sejak
tanggal 29 April 2024 (melalui SPE OJK): dan

e berdasarkan Advance Share Subscription Agreementtertanggal 9 Mei 2024 yang
ditandatangani oleh Perseroan, SAI dan VLS, Perseroan menyetorkan uang muka
investasi modal saham sebesar Rp218.101.500.000 (5196) dan SAI menyetorkan uang muka
investasi modal saham sebesar Rp209.548.500.000 (49Yo) yang akan digunakan untuk
belanja modal dan modal kerja pengembangan proyek VLS. Uang muka investasi modal
saham ini bersifat refundable seandainya persetujuan RUPS sebagaimana di
persyaratkan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 tidak diperoleh.

Selanjutnya, Perseroan dan SAI berencana untuk meningkatkan/memenuhi
komposisi permodalan yang direncanakan di awal, yaitu sebesar Rp223.201.500.000,-
atau 5196 (untuk Perseroan) dan Rp214.448.500.000,- atau 49Y6 (untuk SAI) dengan cara
konversi uang muka investasi modal saham milik Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 (5194)
dan milik SAI sebesar Rp209.548.500.000 (49Y6) menjadi modal saham (Rencana Transaksi).

Atas dasar penjelasan tersebut di atas, Perseroan menjalankan proses pemenuhan
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 atas
Rencana Transaksi dikarenakan transaksi tersebut merupakan transaksi material dan
afiliasi.

Pertimbangan dan Alasan Perseroan melakukan Rencana Transaksi

Bagi Perseroan dan stakeholders lainnya (pihak konsumen, vendor, perbankan), peningkatan
modal dari pihak SAI kepada VLS melalui konversi uang muka peningkatan/investasi modal,
memberikan manfaat antara lain:

e secara konsolidasi, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih sehat karena adanya
konversi uang muka peningkatan/investasi modal (liabilitas) menjadi komponen ekuitas,

e uang muka peningkatan/investasi modal (liabilitas) SAI yang tidak dikonversi menjadi ekuitas
akan menyebabkan kurangnya komitmen kepastian investasi oleh SAI dalam
proyek/perusahaan patungan dimana Perseroan mengambil bagian,

e investasi dalam perusahan patungan Perseroan bersama SAI (VLS) pada proyek yang
dikembangkan bersama di Indonesia merupakan investasi dengan komitmen bersama agar
porsi investasi dalam bentuk aset tanah harus dibiayai dengan modal saham. Dengan
dilakukannya peningkatan modal, kepercayaan investor (dalam hal ini SAI) atas proyek real
estate di Indonesia dan khususnya terhadap Perseron akan terjaga.

Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, Perseroan juga dapat mempertahankan kepemilikannya
secara langsung atas VLS. Selain itu, VLS dapat meningkatkan ekuitas dan mengurangi liabilitasnya
sebesar Rp218.101.500.000 (dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus ribu
Rupiah). Perseroan mengharapkan penguatan modal yang dilakukan melalui Transaksi dapat
mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kinerja keuangan VLS,
Page 14 OCR 0.908
14

3. Dampak Rencana Transaksi terhadap Keuangan Perseroan (proforma)

Nilai sebelum Penyesuaian” Nilai setelah
Pelaksanaan Pelaksanaan
KETERANGAN Transaksi Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 121,099,456,333 121,099,456,333
Piutang Usaha 5,209,132,142 5,209,132,142
Piutang lain-lain - pihak
ketiga 2,561,342,594 2,561,342,594
Pjutang lain-lain - pihak
berelasi 3
Uang muka dan beban
dibayar di muka 207,456,317,492 207,456,317,492
Uang muka Kontraktor 11,987,991,325 11,987,991,325
Aset real estat 303,188,287,813 303,188,287,813
Kas dan setara kas yang
dibatasi penggunaannya 40,318,077,328 40,318,077,328
Pajak dibayar di muka 51,000,209,053 51,000,209,053
Total Aset Lancar 742,820,814,080 742,820,814,080
ASET TIDAK LANCAR
Asetreal estat 505,890,252,037 505,890,252,037
Aset tidak lancar lainnya 212.500.000.000 212.500.000.000
Aset tetap - neto 6,288,577,921 6,288,577,921
Properti investasi - neto 5,960,078,071 5,960,078,071
Aset tak berwujud - neto 640,496,515 640,496,515
Javanese pada entitas 129,143,093,109 129,143,093,109
asosiasi
Total Aset Tidak Lancar 860,422,497,653 860,422,497,653
TOTAL ASET 1,603,243,311,733 1,603,243,311,733
LIABILITAS DAN EKUITAS
NETO
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang bank jangka pendek 19,917,230,080 19,917,230,080
Utang usaha - pihak ketiga 8,438,368,468 8,438,368,468
Utang lain-lain - pihak
ketiga 457,316,159,367 | (209,548,500,000) 247,767,659,367
Utang lain-lain - pihak
berelasi 155,487,295 155,487,295
Beban akrual 19,415,966,320 19,415,966,320
Utang titipan konsumen 112,334,928,543 112,334,928,543

ha
Page 15 OCR 0.929
15,

Uang muka konsumen 252,392,645,516 252,392,645,516
Utang pajak 7,500,011,628 7,500,011,628
Utang bank 10,174,427,920 10,174,427,920
Utang lembaga keuangan 20,312,942 20,312,942
Liabilitas sewa 2,306,571,009 2,306,571,009
Total Liabilitas Jangka
Pendek 889,972,109,088 680,423,609,088
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Utang bank 396,802,688,860 396,802,688,860
Utang lembaga keuangan 73,271,090 73,271,090
Liabilitas imbalan kerja
karyawan 5,343,463,069 5,343,463,069
Total Liabilitas Jangka
Panjang 402,229,423,019 402,229,423,019

Total Liabilitas

1,292,201,532,107

1,082,653,032,107

EKUITAS - NETO

Modal saham 121,000,000,000 121,000,000,000
Tambahan modal disetor 5,875,031,250 5,875,031,250
Saldo laba (defisit) 179,025,830,387 225,619,475,511
Kepentingan
nonpengendali 5,140,917,989 209,548,500,000 214,689,417,989
Total Ekuitas - Neto 311,041,779,626 520,590,279,626
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS NETO 1,603,243,311,733 1,603,243,311,733

“ Pada dasarnya, utang lain-lain Perseroan sebesar Rp218.101.500.000 (519 terhadap total liabilitas)
dan SAI sebesar Rp209.548.500.000 (49Yo terhadap total liabilitas) yang diterima VLS bukan
merupakan transaksi pinjaman pada umumnya, melainkan uang muka peningkatan/investasi modal
(berdasarkan dokumen underlying Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024). Hal
ini sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Interim Auditan untuk periode 6 bulan sejak 3
April 2024 s/d 30 September 2024 pada Catatan Laporan Keuangan terkait nomor 1l.a (Perjanjian
Penting). Sehubungan dengan transaksi ini, Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS
Independen sejak 29 April 2024 melalui SPE OJK terkait pemenuhan POJK No. 17/2020 dan POJK No.
42/2020. Selain itu, utang lain-lain (uang muka investasi modal) bersifat refundable seandainya
persetujuan RUPS sebagaimana di persyaratkan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 tidak

diperoleh.

IV. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

1. Ringkasan dari Laporan Penilaian Aset atas Rencana Transaksi Nomor 00112/2.0109-
05/PI/10/0069/1/11/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang disusun oleh KJPP:
Page 16 OCR 0.933
16

Identitas Pihak

Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait rencana
peningkatan modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS dengan cara mengkonversi
uang muka peningkatan/investasi modal.

Objek Penilaian

Lokasi Tanah Kosong SHGB & Luasan

Kelurahan Sawangan, Kec. SHGB 02286: 55,025m2

Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat

Maksud dan Tujuan Penilaian

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset
yang dinilai, dengan tujuan untuk Rencana Transaksi Peningkatan Modal Pada VLS
Dengan Cara Mengkonversi Uang Muka Peningkatan/Investasi Modal. Laporan
Penilaian Aset ini digunakan dalam proses Penilaian Saham VLS.

Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh KJPP wajib:

e Menghasilkan laporan penilaian properti ini bersifat non-disclaimer opinion,

@ Mencerminkan KJPP yang telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian,

e Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh
bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi penilai,

e Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh managemen dan dikaji
dan/atau disesuaikan oleh KJPPj

e Mencerminkan KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan,

e Menghasilkan laporan penilaian properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
perusahaan,

6 Mencerminkan KJPP bertanggungjawab atas laporan penilaian properti dan kesimpulan
nilai,

@ Mencerminkan KJPP telah melakukan identifikasi atas status hukum objek penilaian,

# Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK
Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal,

e Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP seperti yang disebutkan
dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP tidak bertanggung
jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan
hasil penelaahan KJPP terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun
keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang,

e  KJPP bertanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada di pihak klien,

YR
Page 17 OCR 0.939
17

e  KJPP tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang dan di kemudian hari atas
properti yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan,

e Besarnya biayajasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan,

e Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan,

e  KJPP tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan
atau pejabat pemerintah, jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan
laporan ini, serta di luar ruang lingkup dari penugasan,

e Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pemimpin Rekan
atau Rekan dan stempel kantor jasa penilai publik (corporate seal) dari KJPP.,

@ Data dan Informasi yang diberikan oleh pemberi tugas dan/atau pemilik Objek Penilaian
kepada KJPP untuk tujuan penilaian properti ini adalah benar, akurat, lengkap dan
sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian ini,

0 Penunjukan objek, ukuran dan spesifikasi oleh pemberi tugas atau yang mewakili KJPP
asumsikan benar merupakan objek penilaian.

Pendekatan dan Metode Penilaian

Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
Tahun 2018, KJPP mempertimbangkan hanya menggunakan 1 (satu) pendekatan yang
relevan digunakan dalam penilaian ini yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) seperti
uraian dibawah ini :

Tanah Kosong 1 - Berdasarkan POJK Nomor 28/POJK.04/2021
Pasal 34 poin (1), dalam hal KJPP melakukan
Penilaian Properti atas objek Penilaian
tertentu, KJPP dapat menggunakan 1 (satu)
Pendekatan Penilaian.

- Sesuai dengan SE OJK Nomor

33/SEOJK.04/2021 butir IIl4.a, dibenarkan
untuk menggunakan 1 (satu) Pendekatan
Penilaian dikarenakan Objek Penilaian berupa
tanah kosong yang memenuhi prinsip
penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
dikembangkan sebagai properti yang tidak
menghasilkan.

- KJPP menemukan data-data pembanding dan
informasi yang cukup memadai. Data-data
pembanding yang KJPP peroleh baik berupa
data penawaran dan atau data transaksi dengan

(ai
Page 18 OCR 0.948
:
|

18

kondisi wajar yang KJPP anggap sebanding
untuk melakukan perhitungan estimasi nilai
pasar.

Untuk objek penilaian berupa tanah kosong, KJPP menggunakan 1 (satu) Pendekatan
Penilaian yaitu Pendekatan Pasar (Market Approach) berdasarkan aturan SE OJK Nomor
33/SEOJK.04/2021 butir III.5.t, metode yang digunakan dalam melakukan penyesuaian
adalah Teknik Tambah Kurang Secara Menyeluruh (Overall Adjusment / Pluses Minuses).
Penyesuaian dilakukan dengan langsung membandingkan secara keseluruhan kelebihan dan
kekurangan dari obyek penilaian dengan properti pembanding.

Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
tersedia. (SPI 2018, KPUP 15.1.). Penetapan Pendekatan Pasar sebagai pendekatan yang
digunakan untuk melakukan penilaian aset ini didasarkan atas kondisi terdapatnya aset lain
yang identik atau sebanding yang telah terjual atau sedang ditawarkan.

Berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir IIl.5.e, bahwa dalam hal
menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach), faktor pembanding yang wajib
dipertimbangkan, paling kurang meliputi:

1) Hak yang terkandung dalam obyek penilaian dan properti pembanding,

2) Kondisi Penjualan,

3) Kondisi Pasar,

4) Lokasi, dan

5) Karakteristik Fisik.

Kesimpulan Nilai

Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh faktor-
faktor yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang
berlaku, maka KJPP berpendapat bahwa opini Nilai Pasar dari asset-aset tersebut di atas, yang
berlokasi di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada tanggal penilaian 30 September 2024 adalah
sebesar Rp. 331.800.800.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Juta Delapan
Ratus Ribu Rupiah).

Ringkasan dari Laporan Penilaian Saham atas Rencana Transaksi No. 00113/2.0109-
05/PI/10/0069/1/11/2025 tanggal 5 Februari 2025 yang disusun oleh KJPP Febriman
Siregar dan Rekan

a. Identitas Pihak
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait rencana
peningkatan modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS dengan cara mengkonversi
uang muka peningkatan/investasi modal.

b. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 100,00Y6 saham VLS.

C. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00Y6 Ekuitas
Perusahaan. Tujuan penilaian ini dalam rangka Transaksi Afiliasi pada perusahaan terbuka.

ya
Page 19 OCR 0.945
19

Laporan penilaian ini mengacu kepada POJK 35, Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI") dan
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan penilaian ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi pada
perusahaan terbuka dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain.

Pendekatan dan Metode Penilaian

Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan
Pendekatan Pasar. Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV),
sedangkan untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company
(GPTC). Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang
mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan.
Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan
yang sepadan dan sebanding dengan Perusahaan.

Kesimpulan Nilai

Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai yang
dihasilkan dengan menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) dan indikasi nilai yang
dihasilkan melalui metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC) maka dilakukan
rekonsiliasi dengan terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua metode tersebut.
Pada prinsipnya setiap metode yang digunakan dalam penilaian idealnya akan menghasilkan
suatu indikasi nilai yang kurang lebih sama sehingga pembobotan pada masing-masing
metode harusnya sama (sebanding), Namun dalam penilaian ini KJPP menggunakan bobot
yang lebih besar pada pendekatan aset yakni sebesar 7096 dibandingkan bobot pada
pendekatan pasar sebesar 3096 dengan pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang
mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan.
Pendekatan aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat dilakukan
penilaian masih dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan. Pendekatan Pasar
menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam
penilaian disebabkan kondisi Perusahaan belum beroperasi sesuai dengan POJK 35 tahun
2020 pasal 75, sehingga KJPP berkeyakinan bahwa metode ABV lebih tepat dalam
menggambarkan nilai fundamental Perusahaan dibandingkan dengan pendekatan pasar.
Berikut hasil rekonsiliasi nilai dari kedua metode penilaian tersebut diatas.

Rekonsiliasi Nilai (Dalam Rupiah Penuh)

Nilai Pasar Nilai Pasar
Pendekatan Penilaian Bobot

(Rp) Tertimbang (Rp:)

Pendekatan Aset (Assets
Approach) 8.507.921.600 | 70Y9 5.955.545.120

tan Pasar (Market

11 12.948.509.034 | 3096 | 3.884.552.710

Jumlah 330

YAN
Page 20 OCR 0.945
20

9.840.098.000

Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang KJPP peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian KJPP, dan
mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian tersebut diatas, KJPP
berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00” Ekuitas VLS per 30 September 2024 adalah sebesar
Rp. 9.840.098.000.- ( Sembilan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Puluh
Delapan Ribu Rupiah).

Perseroan dan SAI telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan perubahan
jumlah lembar saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000 lembar saham.
Transaksi stock split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara
proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split
tidak mempengaruhi penilaian 10096 ekuitas VLS.

Ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi No. 00114/2.0109-
05/BS/10/0069/1/11/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang disusun oleh KJPP Febriman
Siregar dan Rekan:

a. Identitas Pihak
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam hal ini adalah Perseroan terkait rencana
peningkatan modal pada perusahaan anak Perseroan, yaitu VLS dengan cara mengkonversi
uang muka peningkatan/investasi modal.

b. Objek Penilaian
Obyek penilaian adalah Rencana Transaksi peningkatan modal kepada VLS sebanyak
436.203 lembar dengan nilai perlembar sesuai nilai nominal saham VLS Rp 500.000,- per
saham atau setara dengan Rp218.101.500.000,-. Nilai pasar VLS adalah sebesar Rp.
9.840.098.000,-. Jika dihubungkan dengan jumlah saham beredar VLS maka nilai pasar
VLS per saham adalah sebesar Rp. 492.005,-.

C. Maksud dan Tujuan Penilaian
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama

@d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Dalam penyusunan pendapat independen ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, antara
lain:

@ Laporan pendapat kewajaran bersifat non-disclaimer opinion.
Page 21 OCR 0.957
21

KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.

KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
untuk pencapaiannya (fiduciary duty)

KJPP bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.

KJPP menghasilkan laporan penilaian bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.

KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian bisnis dan kesimpulan pendapat
kewajaran.

KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.

KJPP mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan pendapat
kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap Rencana Transaksi.

KJPP berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik dimasa
lalu maupun dimasa mendatang.

KJPP berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada masalah baik
secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah Rencana
Transaksi.

KJPP berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.

KJPP telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuanketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan
pada laporan. KJPP tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi
Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
segala resiko yang timbul.

KJPP tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan
kebenaran legalitas serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas properti
yang dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan penilai. KJPP
berasumsi bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala tuntutan
hukum.

Inspeksi lapangan yang KJPP lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang
dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga
tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan
tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak
menyelidiki kondisi teknis secara detail.

KJPP tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian KJPP didasarkan pada
asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.

»

&
Page 22 OCR 0.917
22

e KJPP tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.

e Jika dikemudian hari KJPP diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan
yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor KJPP maupun kepada pihak selain
pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi
beban pemberi tugas.

e Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan
stempelkantor (office seal) dari KJPP.

Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, KJPP melakukan prosedur analisis
sebagai berikut:

a. Analisis transaksi,

b. Analisis kualitatif dan kuantitatif,

c. Analisis kewajaran transaksi,

d. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

Kejadian Penting setelah Periode Penilaian

Berdasarkan informasi yang kami terima dan penelaahan dokumen terdapat kejadian
penting setelah tanggal efektif dari tanggal penilaian (30 September 2024) hingga tanggal
laporan penilaian ini diterbitkan (5 Februari 2025) yaitu VLS telah melaksanakan Stock Split
pada tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 27 yang dibuat dihadapan notaris Ungke Mulawanti, SH, MKn, notaris di Jakarta
Timur. Berikut adalah perbandingan komposisi pemegang saham, nilai nominal, dan lembar
saham sebelum dan sesudah stock split:

SEBELUM STOCK SPLIT SESUDAH STOCK SPLIT
Pemegang 30 SEPTEMBER 2024 17 JANUARI 2025

saham Lapan Ps Nilai Saham Lana! aa Nilai Saham
Perseroan | 5100 | 1.000.000 | 5.100.000.000 | 10.200 | 500.000 | 5.100.000.000
SAI 4900 | L000.000 | 4.900.000.000 | 9800 | 500.000 | 4.900.000.000
Total 10.000 10.000.000.000 | 20.000 10.000.000.000

Transaksi stock split hanya merubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara
proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split
tidak mempengaruhi penilaian 100Y6 ekuitas VLS sebagaimana juga dijelaskan dalam Laporan

Penilaian Pendapat Kewajaran.

8
Page 23 OCR 0.949
MA

23

Kesimpulan

a. Analisis transaksi

Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa ada
hubungan afiliasi antara Perseroan dengan VLS.

b. Analisis kualitatif

Berdasarkan Ringkasan Surat perjanjian antara pembentukan JV tertanggal 27 Maret
2024 antara Perseroan dan SAI yang sudah ditindaklanjuti dengan Advance Share
Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 antara Perseroan, SAI, dan VLS, tidak
ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi, sehingga
syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.

C. Analisis kuantitatif

Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan
yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar
berdasarkan beberapa indikator dibawah ini:

Y Proforma pendapatan Perseroan secara kumulatif dalam periode proyeksi
2024 - 2028 dengan melakukan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp
4.098.403.037.532,-.

Y  Proforma laba bersih Perseroan secara kumulatif dalam periode proyeksi 2024

2028 dengan melakukan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp
1.661.969.600.448,-.

Proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi dalam Laporan
Pendapat Kewajaran yang telah direvisi mengasumsikan bahwa uang muka investasi
modal dapat dikonversikan menjadi modal saham berdasarkan persetujuan RUPS,
sedangkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi mengasumsikan
bahwa uang muka investasi modal tidak dapat dikonversi menjadi modal saham
sehingga uang muka investasi modal akan dikembalikan (refundable) kepada
Perseroan dan SAI berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9
Mei 2024 antara Perseroan, SAI, dan VLS. Dalam hal ini, Perseroan dan SAI
berkomitmen untuk tetap terus mengembangkan proyek dalam VLS sehingga
pendanaan proyek akan dibiayai melalui pinjaman.

Berdasarkan asumsi diatas, proyeksi keuangan Perseroaan tanpa adanya rencana
transaksi mempertimbangkan pembebanan biaya bunga pinjaman (financing cost)
sebesar 7Y6 p.a. Hal ini didasari bahwa pinjaman tersebut akan berasal dari Perseroan
dan SAI sebagai pemegang saham VLS.

Berdasarkan asumsi dasar diatas, proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana
Transaksi diperkirakan akan memperoleh laba bersih per tahun rata-rata lebih tinggi
sebesar Rp 10.267.876.500,- jika dibandingkan dengan Proyeksi Keuangan Perseroan
tanpa adanya Rencana Transaksi. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi financing cost
bagi Perseroaan jika pendanaan dilakukan dengan modal saham (tidak perlu
dilakukannya pengakuan beban bunga pinjaman yang berasal dari SAI pada saat
dilakukan konsolidasi).
Page 24 OCR 0.950
24

d. Analisis atas kewajaran nilai transaksi

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2020 "Batas atas dan
batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,596 (tujuh koma lima persen)
dari Nilai yang dijadikan acuan.

Batas Bawah Rencana transaksi Batas atas

Rp 462.500,- / saham Rp 500.000,- / saham Rp. 537.500 / saham

Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui
bahwa harga Rencana Transaksi sebesar Rp. 500.000 dan nilai pasar setelah stock split
sebesar Rp492.005, maka selisih Harga Rencana Transaksi sebesar 1,624 dari Nilai
Pasar dan berada dalam batasan 7,596, maka harga yang ditetapkan adalah Wajar.

V. ALAMAT KORESPONDENSI YANG DAPAT DIHUBUNGI PEMEGANG SAHAM UNTUK

MEMPEROLEH INFORMASI MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

Alamat Korespondensi :PT Pakuan Tbk
Jl. Raya Muchtar Sawangan
RT 002 / RW 007, Kel. Sawangan, Kec. Sawangan, Kota Depok 16517

Untuk Perhatian : Corporate Secretary
Website : https://www.ptpakuan.com
Email : corsec@ptpakuan.com
Telepon :021-50100899

VI. PERNYATAAN DIREKSI'DAN DEWAN KOMISARIS

1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi telah melalui prosedur yang memadai
untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku,

2. Direksi Perseroan menyatakan bahwa informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini
telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas
kebenaran informasi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi
material yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
menyesatkan.

3. Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Perseroan akan mendapatkan
manfaat-manfaat sebagai akibat pelaksanaan Rencana Transaksi peningkatan modal melalui
konversi uang muka peningkatan/investasi modal. Perseroan juga akan mendapatkan tambahan
laba bersih per tahun bagi Perseroan secara rata-rata (dalam periode 5 tahun) sebesar
Page 25 OCR 0.944
25

Rp10.267.876.500,-. Sehingga walaupun Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, tidak
terdapat benturan kepentingan yang dapat merugikan Perseroan sebagai perusahaan terbuka.

1. Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan

a. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk membantu
Perseroan dalam menyiapkan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana
Transaksi,

b. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, akuntan publik
| yang ditunjuk VLS untuk membantu VLS dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan
| dengan Rencana Transaksi,
|
|
|
|
|
|

c. Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto dan Rekan, akuntan publik yang ditunjuk
Perseroan untuk membantu Perseroan dalam menyusun Laporan Keuangan sehubungan
dengan Rencana Transaksi,

d. Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat penilai independen sehubungan
Rencana Transaksi.

2. Pelaksanaan RUPS

Merujuk pada Pasal 14 butir c POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan dari
Pemegang Saham Independen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi (“RUPS
Independen”), dimana pengumuman RUPS Independen telah diumumkan bersamaan dengan
tanggal Keterbukaan Informasi ini.

Pemegang Saham Independen yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 5 Februari 2025 sampai dengan pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat
(WIB) berhak untuk menghadiri RUPS Independen yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal 1 Jumat 28 Februari 2025
Waktu 1 10:00 WIB - selesai
Tempat : Club House PT Pakuan Tbk Ruang Rapat Mahoni

Jalan Raya Muchtar RT 002, RW 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Jawa Barat

Adapun berdasarkan Pasal 44 POJK No. 15/2020, RUPS Independen dapat dilaksanakan dengan

ketentuan:

a. RUPS Independen dihadiri lebih dari 2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh
lebih dari y4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh pemegang saham independen Perseroan,

b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen pertama di atas tidak tercapai, maka
RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan jika RUPS Independen dihadiri lebih dari 12
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang

JR
Page 26 OCR 0.943
26

Saham Independen Perseroan dan disetujui oleh lebih dari 12 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen kedua,

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS Independen kedua di atas tidak tercapai, maka
RUPS Independen ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan kuorum kehadiran yang
ditetapkan oleh OJK dan kuorum keputusan pada RUPS ketiga ini adalah apabila disetujui
oleh lebih dari 2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen Perseroan yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

Depok, 13 Februari 2025
PT Pakuan Tb!

FDALX318341275

"8 Erick Wihardja
K Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.38 MB
Published13 Feb 2025
Pages26
Characters56,858
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Asia Investment p.4
linked org PT Vasamty Land Sawangan p.4 ×3
linked org Bhineka Abadi p.6
linked org PT Sirius Surya Sentosa p.6
linked person Erick Wihardja · Direktur Utama p.6 ×5
linked person Aditya Wisnu Wardhana p.6
linked person Yoshihiro Kobi p.6
linked person Bonny Harry p.6
linked person Amir Abadi Jusuf p.25
possible org PAKUAN TBK. p.1 ×15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org At PAKUAN Tbk. p.1
unresolved org KJPP p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.3 ×2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Samty Asia Investment Pte. Ltd. p.4
unresolved org Samty Holdings Co.Ltd p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Suharli p.4 ×3
unresolved person Riki Afrianof · Akuntan Publik p.4 ×4
unresolved org PT Pakuan International Country Club p.5
unresolved person Ridwan Suselo · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman p.5
unresolved org PT Bhineka Abadi Investama p.6
unresolved person Masdiana p.6
unresolved person Ungke Mulawati · Notaris p.7 ×2
unresolved org Samty Holdings Co. Ltd p.8
unresolved person Doktor Suvinah p.8
unresolved org Pertanahan Kota Depok p.8
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.18 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.18 ×2
unresolved person Ungke Mulawanti p.22
unresolved person VI. PERNYATAAN DIREKSI'DAN · KOMISARIS p.24
unresolved org Makes & Partners p.25
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.25
unresolved org Mawar dan Rekan p.25
unresolved org Sugiharto dan Rekan p.25
unresolved org PT Pakuan Tb p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1729 ms 13 Sep 2026 15:42
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-09-30',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result