Skip to content
Back to announcement

20250213_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31862347_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 46

Page 1
            kantor jasa penilai publik
            febriman siregar dan rekan
            Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109




                      LAPORAN PENILAIAN 100,00% EKUITAS
                         PT VASAMTY LAND SAWANGAN
L APORAN K AJIAN              untuk keperluan
P ERHITUNGAN A TAS J ANGKA               W AKTU D AN J UMLAH
                            PT PAKUAN, TBK.
K ONTRIBUSI A TAS Jalan
                     K ERJASAMA              P EMANFAATAN A SET
                           Raya Muchtar RT 002 RW 007
P EMERINTAH P ROVINSI              G ORONTALO
                 Kelurahan Sawangan,  Kecamatan Sawangan G UBERNUR
D ENGAN B ENTUK BGS    Kota(B
                            Depok, Provinsi Jawa G
                              ANGUNAN            Barat
                                                   UNA S ERAH )
                  No. Laporan : 00113/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025
Page 2
           Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109



Bogor, 5 Februari 2025

Kepada Yth,
Direksi
PT Pakuan, Tbk.
Jalan Raya Muchtar RT 002 RW 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat

No. Laporan    : 00113/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025
Hal            : Revisi Laporan Penilaian 100,00% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan

Dengan hormat,

LAPORAN PENILAIAN 100,00% EKUITAS
PT Vasamty Land Sawangan

Sehubungan dengan tanggapan surat Otoritas Jasa Keuangan, kami Kantor Jasa Penilai Publik
Febriman Siregar dan Rekan (“FSR”) telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 459/KM.1/2020 tanggal 17 September 2020 dan telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-838/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Pendaftaran Ulang) No. STTD.PPB-
41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31 Juli 2024 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Mengeluarkan revisi laporan penilaian 100,00% ekuitas untuk mengganti laporan No. 00057/2.0109-
05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas
Perusahaan. Tujuan penilaian ini dalam rangka kepentingan Transaksi pada perusahaan terbuka.

Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar. Mengacu pada POJK
No. 35/2020, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI
& SPI Edisi VII-2018).

Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.).


                                                                                                         Kantor Cabang Bogor
                                                                                       Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                                   RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                                  Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                                  Jawa Barat 16129
                                                                                                               Telp. : 0251-8397671
                                                                                                        Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                                           i
                                                                                                            Website : www.fsr.co.id
                                         Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
                                                                               Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 3
Penilaian dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan sesuai dengan POJK No. 35/2020.

Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode penilaian
yang umum digunakan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan POJK No. 35/2020. Pemilihan pendekatan dan
metode penilaian diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek
penilaian. Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan
Pendekatan Pasar. Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV),
sedangkan untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC).
Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang mempunyai
kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional perusahaan. Pendekatan Aset menjadi
pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat dilakukan penilaian masih dalam tahap
perencanaan dan pra pengembangan. Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan
pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan Perusahaan.
Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan
dalam penilaian disebabkan kondisi Perusahaan belum beroperasi sesuai dengan POJK 35 tahun
2020 pasal 75, sehingga kami berkeyakinan bahwa metode ABV lebih tepat dalam menggambarkan
nilai fundamental Perusahaan dibandingkan dengan pendekatan pasar.

                                              Nilai Pasar               Nilai Pasar Tertimbang
                Pendekatan Penilaian                         Bobot
                                                 (Rp.)                           (Rp.)
      Pendekatan Aset (Assets Approach)      8.507.921.600    70%                5.955.545.120
      Pendekatan Pasar (Market Approach)    12.948.509.034    30%                3.884.552.710
      Jumlah                                                                     9.840.097.830
      Pembulatan                                                                 9.840.098.000

Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada
hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang digunakan, kami berpendapat bahwa
Nilai Pasar 100,00% Ekuitas Perusahaan per 30 September 2024 setelah dilakukan pembulatan
adalah sebesar:

                                   Rp. 9.840.098.000.-
 ( Sembilan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah )

Berdasarkan hasil penilaian diatas, maka nilai pasar per saham PT Vasamty Land Sawangan adalah
sebesar Rp. 984.010 per lembar saham sebelum stock split atau Rp. 492.005 per lembar saham
setelah stock split.

Perusahaan telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan perubahan jumlah
lembar saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000 lembar saham. Transaksi stock
split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara proporsional tanpa
mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi
penilaian 100% Ekuitas VLS.


                                                                                                 ii
Page 4
Nilai Pasar Ekuitas tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perusahaan, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penilaian. KJPP FSR
menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh tersebut adalah benar dan tidak ada
keadaan atau hal hal yang tidak terungkap yang dapat mempengaruhi Nilai Pasar Ekuitas tersebut
secara material. KJPP FSR juga mengasumsikan bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai
masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan, KJPP FSR tidak melakukan
reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan dan bukan merupakan tanggung
jawab KJPP FSR bilamana terdapat kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status
hukum kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas aset yang termasuk dalam penilaian.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak
sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di
masa datang terkait dengan usaha perusahaan yang dinilai maupun atas hasil penilaian yang telah
dilaporkan.

Laporan penilaian ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan serta harus dibaca secara
keseluruhan dimulai dari surat pengantar sampai dengan lampiran. Demikian kami sampaikan, kami
ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan




Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Properti dan Bisnis (PB)
Ijin Penilai Publik     No. PB-1.08.00069
MAPPI                   No. 92-S-00252
Register                No. RMK-2017.00069
STTD                    No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024




                                                                                                iii
Page 5
Laporan ini merupakan merupakan revisi dari laporan nomor                        00057/2.0109-
05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, dimana kami telah melakukan revisi pada:

   1. Penerbitan kembali laporan penilaian dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya
       revisi dengan tanggal dan nomor yang berbeda.
   2. Penyampaian dokumen excel penilaian dan proyeksi keuangan serta bisnis plan yang disusun
       oleh manajemen.
   3. Dasar kesesuaian penggunaan pendekatan aset dan pendekatan pasar mengacu pada POJK
       No. 35/2020.
   4. Pernyataan Penyusun pengungkapan disesuaikan mengacu pada POJK No. 35/2020.
   5. Asumsi dan Asumsi Khusus. Agar pengungkapan dihapuskan (Halaman 3).
   6. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI. Agar ditambahkan pengungkapan
       POJK No 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 (Halaman 3).
   7. Pengungkapan atas nama pihak yang diwawancara (Halaman 8).
   8. Pengungkapan terkait dengan perijinan yang terkait dengan kegiatan usaha (Halaman 9).
   9. Rincian atas real estat yang akan dibangun, lokasi, perijinan, aset sumber yang akan
       digunakan dan kepemilikan aset (Halaman 9).
   10. Pertimbangan dan analisis atas pengungkapan bahwa Perusahaan memiliki tingkat
       persaingan usaha yang relatif sedang (Halaman 10).
   11. Rincian atau tingkat risiko atas masing-masing risiko usaha dikaitkan dengan kondisi
       Perseroan (Halaman 10).
   12. Pengungkapan mengenai rincian kontrak usaha yang telah dimiliki, perjanjian yang
       mendasari, dan jatuh tempo atas kontrak (Halaman 11).
   13. Pengungkapan rincian transaksi yang mendasari masing-masing peningkatan atas masing-
       masing akun pada Laporan Keuangan (Halaman 13).
   14. Pengungkapan rincian lokasi, luas, sumber pendanaan atas perolehan aset, sertifikat
       kepemilikan, dan penggunaan atas penambahan aset tetap.
   15. Pengungkapan rincian pihak, syarat kondisi, perjanjian yang mendasari, dan penggunaan
       dana atas adanya peningkatan utang kepada pihak berelasi.
   16. Pengungkapan atas analisis transaksi yang mendasari peningkatan dan/atau penurunan
       persentase nilai masing-masing akun Laporan Keuangan dan kesesuaian analisis dengan POJK
       No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 (Halaman 14).
   17. Pendekatan dan metode Penilaian (Halaman 29).
   18. Prosedur Penilaian (Halaman 31).
   19. Dasar kesesuaian dengan POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 atas penggunaan DLOM
       20% dan tidak terdapatnya perhitungan DLOC (Halaman 32).
   20. Pengungkapan atas dasar analisis pembobotan 70% dan 30% untuk pendekatan aset dan
       pasar dan pernyataan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang
       signifikan dikaitkan dengan VLS yang belum beroperasi (Halaman 35).




                                                                                             iv
Page 6
                              PERNYATAAN PENYUSUN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan serta pemahaman kami sebagai penilai, yang bertanda
tangan dibawah ini menyatakan bahwa :

1.  Kami telah mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
    diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
4. Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai dengan asumsi-asumsi
    dan syarat-syarat pembatas serta kondisi yang dilaporkan.
5. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi : identifikasi masalah, inspeksi
    lapangan, pengumpulan data & wawancara, analisis data, estimasi nilai menggunakan
    pendekatan penilaian dan penulisan laporan.
6. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis
    industri yang dinilai.
7. Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
    telah disesuaikan.
8. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap obyek yang dinilai dan imbalan jasa yang
    kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
9. Laporan ini disusun mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35/POJK.04/2020
    serta Standar Penilaian Indonesia (SPI EDISI VII-2018) dan telah memenuhi ketentuan Kode Etik
    Penilai Indonesia (KEPI).
10. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi Tugas.
11. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Penilaian dan Kesimpulan Nilai.
12. Penunjukkan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
    disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
13. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah menyediakan
    bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.

Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang
mempengaruhi analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.




                                                                                               v
Page 7
NAMA                                           KUALIFIKASI                 TANDA TANGAN




Penangggung Jawab Proyek :
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.) Penilai Bisnis Bersertifikat   ..............................
Rekan
Ijin Penilai Publik   : PB-1.08.00069
MAPPI No.             : 92-S-00252
Register No.          : RMK-2017.00069
STTD No.              : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024


Reviewer :
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp.                 Penilai Bisnis              ..............................
MAPPI No.             : 11-T-03266
Register No.          : RMK-2017.00838




Penilai :
Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M                 Penilai Bisnis              ..............................
MAPPI No.             : 11-P-03270




                                                                                                       vi
Page 8
DAFTAR ISI

SURAT PENGANTAR.................................................................................................................................. i

PERNYATAAN PENYUSUN ........................................................................................................................v
DAFTAR ISI .............................................................................................................................................. vii
BAB I         PENDAHULUAN........................................................................................................................ 1
   1.1         Identifikasi Status Penilai ........................................................................................................ 1
   1.2         Identitas Pemberi Tugas ......................................................................................................... 1
   1.3         Pengguna Laporan .................................................................................................................. 1
   1.4         Identifikasi Objek Penilaian dan Kepemilikan ......................................................................... 1
   1.5         Jenis Mata Uang Yang Digunakan ........................................................................................... 1
   1.6         Maksud dan Tujuan Penilaian ................................................................................................. 2
   1.7         Dasar Nilai ............................................................................................................................... 2
   1.8         Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan ................................................. 2
   1.9         Tingkat Kedalaman Investigasi ................................................................................................ 2
   1.10        Sifat Dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan .............................................................. 3
   1.11        Asumsi Dan Kondisi Pembatas ................................................................................................ 3
   1.12        Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi ....................................................................... 3
   1.13        Dasar Penilaian........................................................................................................................ 4
   1.14        Definisi dan Istilah Yang Digunakan Dalam Penilaian ............................................................. 4
   1.15        Premis Penilaian ...................................................................................................................... 6
   1.16        Pendekatan dan Metode Penilaian Yang Digunakan .............................................................. 7
   1.17        Data Dan Informasi Pendukung .............................................................................................. 7
   1.18        Pernyataan Independensi Penilai ........................................................................................... 7
   1.19        Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event) ........................................... 8
BAB II        ANALISIS PERUSAHAAN ........................................................................................................... 9
   2.1.        Data dan Informasi.................................................................................................................. 9
   2.2.        Pelaksanaan Wawancara ........................................................................................................ 9
   2.3.        Gambaran Umum Perusahaan ................................................................................................ 9
BAB III       TINJAUAN DATA EKONOMI, DATA PASAR INDUSTRI ............................................................ 21
   3.1.        Pertumbuhan Ekonomi Dunia ............................................................................................... 21
   3.2.        Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ........................................................................................ 21
   3.3.        Tinjauan Industri Properti ..................................................................................................... 23
BAB IV        PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN ............................................................................... 31
   4.1.        Pendekatan dan Metode Perhitungan Indikasi Nilai ............................................................ 31
   4.2.        Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian ...................................................................... 31
BAB V         PROSES PENILAIAN ................................................................................................................ 33
   5.1         Prosedur Penilaian ................................................................................................................ 33
   5.2         Aplikasi Diskon dan Premi ..................................................................................................... 33
   5.3         Penilaian Ekuitas Perusahaan ............................................................................................... 35



                                                                                                                                                         vii
Page 9
                                             BAB I
                                         PENDAHULUAN

1.1   Identifikasi Status Penilai

      Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan (Partners), selaku Penilai
      Independen untuk memberikan penilaian yang obyektif dan tidak memihak, sesuai KEPI;
      memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud.

1.2   Identitas Pemberi Tugas

      Berdasarkan Surat Penawaran No. 1050A/PNW/PS-BGR-FSR/XI/2024 tertanggal 28 November
      2024, KJPP Febriman Siregar dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FSR” atau “Kami”)
      mendapat penugasan dari PT Pakuan, Tbk. (Selanjutnya disebut “PKN”) untuk melakukan
      penilaian dan memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT Vasamty Land
      Sawangan (selanjutnya disebut “Perusahaan” atau “VLS”) per tanggal 30 September 2024.
      Berikut adalah informasi mengenai identitas pemberi tugas:

      Pemberi Tugas dalam hal ini adalah PT Pakuan, Tbk., dengan informasi sebagai berikut:

      Nama            :   PT Pakuan, Tbk.
      Bidang usaha    :   Real Estat
      Alamat          :   Jalan Raya Muchtar RT 002 RW 007
                          Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                          Kota Depok
      Telepon/Fax     :   (0251) 841 3838
      Website         :   www.ptpakuan.com
      Email           :   corsec@ptpakuan.com

1.3   Pengguna Laporan

      Pengguna laporan dalam hal ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.

1.4   Identifikasi Objek Penilaian dan Kepemilikan

      Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 100,00% saham Perusahaan.

1.5   Jenis Mata Uang Yang Digunakan

      Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam
      laporan keuangan Objek Penilaian dan dinyatakan kembali dalam mata uang Rupiah.



                                                                                              1
Page 10
1.6   Maksud dan Tujuan Penilaian

      Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas
      Perusahaan. Tujuan penilaian ini dalam rangka Transaksi Afiliasi pada perusahaan terbuka.

      Laporan penilaian ini mengacu kepada POJK No. 35/2020 serta Kode Etik Penilai Indonesia
      (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.

1.7   Dasar Nilai

      Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.

      Mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, maka standar nilai yang sesuai untuk digunakan
      dalam penilaian ini khususnya sebagai salah satu dasar penetapan nilai, berdasarkan POJK No.
      35/2020, Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang
      berlaku adalah Nilai Pasar yang didefinisikan sebagai ”estimasi sejumlah uang yang dapat
      diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian,
      antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu
      transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak
      masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
      paksaan” (SPI 2018, SPI 101.3.1.).

1.8   Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

      Tanggal Penilaian dalam penugasan ini adalah 30 September 2024.

1.9   Tingkat Kedalaman Investigasi

      a.   Data dan informasi menyangkut dokumen atas objek penilaian/penugasan yang kami
           terima dari pemberi tugas.
      b.   Verifikasi yang kami lakukan terhadap objek penilaian adalah merupakan bagian dari
           keperluan dan kepentingan pelaksanaan penilaian.
      c.   Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada objek penilaian. Bila
           terdapat keterbatasan dalam hal dokumen atau identifikasi secara keseluruhan, maka
           kami menggunakan data dan dokumen secara sampling secukupnya (data yang relevan).
      d.   Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi termasuk data yang harus
           disediakan oleh pemberi tugas dan/ atau pihak terkait lainnya kepada penilai dalam
           melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis untuk tujuan penilaian.




                                                                                                 2
Page 11
1.10 Sifat Dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan

     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui dan
     digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun
     internasional. Data yang relevan dan terpercaya tersebut antara lain data yang diperoleh dari
     Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau bursa lain, Badan Pusat Statistik, data Pemerintah
     Kota dan Kabupaten, dan data riset dari Lembaga Independen/firma.

1.11 Asumsi Dan Kondisi Pembatas

     Asumsi dan Kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Bisnis wajib memenuhi ketentuan
     sebagai berikut :
       a. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat non-disclaimer opinion;
       b. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang
          digunakan dalam proses Penilaian;
       c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
          dipercaya keakuratannya;
       d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
          proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
          (fiduciary duty)
       e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan
          kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
       f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
          informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
       g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan
          kesimpulan Nilai; dan
       h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek
          Penilaian dari pemberi tugas.

1.12 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi

     Laporan Penilaian yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik. Persetujuan penilai harus
     didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau
     referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan keuangan
     perusahaan/objek penilaian, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek penilaian,
     dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari
     perusahaan/objek penilaian.

     Tanda tangan Penilai Publik dan cap KJPP Febriman Siregar dan Rekan yang resmi merupakan
     syarat mutlak Laporan Penilaian yang dihasilkan.




                                                                                                3
Page 12
     Laporan penilaian tidak akan dipublikasikan dalam bentuk dan kesempatan apapun, sebagian
     atau keseluruhan, tanpa persetujuan KJPP Febriman Siregar dan Rekan.

1.13 Dasar Penilaian

     Penilaian telah dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020, SEOJK No. 17/2020 serta Kode Etik
     Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-
     2018).

1.14 Definisi dan Istilah Yang Digunakan Dalam Penilaian

     Penilaian                             :   Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis
                                               atas nilai ekonomi suatu objek penilaian.
     Penilai                               :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya
                                               menjalankan kegiatan Penilaian di pasar modal.
     Penilai Bisnis                        :   Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis
                                               sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
                                               Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan
                                               kegiatan di pasar modal.
     Penilaian Bisnis                      :   Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis
                                               atas objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud
                                               dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
                                               Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal.
     Penugasan Penilaian Profesional       :   Penugasan yang diterima oleh Penilai dari pemberi
                                               penugasan untuk melakukan Penilaian atas objek,
                                               tujuan Penilaian, dan tanggal tertentu dimana
                                               Penilai mendasarkan opininya, yang disajikan dalam
                                               laporan Penilaian.
     Nilai                                 :   Perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual
                                               dan/atau pembeli atas suatu barang atau jasa dan
                                               merupakan jumlah manfaat ekonomi berdasarkan
                                               nilai pasar yang akan diperoleh dari objek Penilaian
                                               pada tanggal Penilaian.
     Tanggal Penilaian                     :   Tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau
                                               perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan.
     Dasar Penilaian                       :   Suatu penjelasan dan/atau pendefinisian tentang
                                               jenis Nilai yang sedang diteliti berdasarkan kriteria
                                               tertentu.
     Premis Nilai                          :   Asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu
                                               kondisi transaksi yang dapat digunakan pada objek
                                               Penilaian.



                                                                                                  4
Page 13
Nilai Buku              :   a. Hasil kapitalisasi atas biaya perolehan aset,
                               dikurangi akumulasi depresiasi, deplesi,
                               amortisasi atau penurunan nilai sebagaimana
                               yang tercatat dalam laporan keuangan; atau
                            b. Selisih antara total aset dikurangi dengan total
                               liabilitas dari perusahaan sebagaimana tercatat
                               dalam laporan keuangan.
Nilai Pasar             :   Estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
                            dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas
                            pada tanggal penilaian, antara pembeli yang
                            berminat membeli dengan penjual yang berminat
                            menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
                            pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
                            kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
                            pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan
                            tanpa paksaan.
Asumsi                  :   Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta,
                            syarat, atau keadaan yang mungkin dapat
                            mempengaruhi objek Penilaian atau pendekatan
                            penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh
                            Penilai Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian.
Pendekatan Penilaian    :   Suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
                            menggunakan satu atau lebih metode penilaian.
Pendekatan Aset         :   Pendekatan       Penilaian   berdasarkan      laporan
                            keuangan historis objek Penilaian yang telah
                            diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset
                            dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai dengan
                            Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis.
Pendekatan Pasar        :   Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
                            objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding
                            dan sejenis serta telah tersedia informasi harga
                            transaksi atau penawaran.
Pendekatan Pendapatan   :   Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi
                            manfaat ekonomis atau pendapatan yang
                            diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian
                            dengan tingkat diskonto tertentu.
Metode Penilaian        :   Suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam
                            melakukan Penilaian.
Business Interest       :   Kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi
                            penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset
                            keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.



                                                                               5
Page 14
     Laporan Penilaian Bisnis               : Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Bisnis yang
                                              memuat pendapat Penilai Bisnis mengenai objek
                                              Penilaian serta menyajikan informasi tentang
                                              proses Penilaian.
     Tanggal Laporan Penilaian Bisnis       : Tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Bisnis
                                              oleh Penilai Bisnis.
     Tenaga Ahli                            :    Orang yang mempunyai keahlian dan kualifikasi
                                              pada suatu bidang tertentu di luar ruang lingkup
                                              kegiatan Penilaian dan tidak bekerja pada kantor
                                              jasa Penilai publik.
     Diskon Tanpa Pengendalian
     (Discount for Lack of Control)         :   Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
                                                merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas
                                                sebagai cerminan dari kurangnya tingkat
                                                pengendalian atas objek Penilaian.
     Diskon Likuiditas Pasar
     (Discount for Lack of Marketability)   :   Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
                                                merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas
                                                sebagai cerminan dari kurangnya likuiditas objek
                                                Penilaian.
     Kelangsungan Usaha                     :   Suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang
                                                sedang beroperasi atau dalam konstruksi, atau
                                                suatu premis dalam Penilaian, dimana Penilai Bisnis
                                                menganggap suatu perusahaan akan terus
                                                melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
     Premi Pengendalian
     (Premium for Control)                  :   Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
                                                merupakan penambah dari Nilai suatu ekuitas
                                                sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas
                                                objek Penilaian.
     KJPP FSR                               :   Kantor Jasa Penilai Publik dan Rekan.
     PKN                                    :   PT Pakuan, Tbk.
     Perusahaan/VLS                         :   PT Vasamty Land Sawangan.

1.15 Premis Penilaian

     Kami telah melakukan penilaian atas Nilai Pasar 100,00% ekuitas Perusahaan dengan premis
     penilaian “going concern” yaitu suatu premis dalam penilaian dimana Penilai menganggap
     suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.




                                                                                                 6
Page 15
1.16 Pendekatan dan Metode Penilaian Yang Digunakan

     Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan
     Pendekatan Pasar. Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV),
     sedangkan untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company
     (GPTC). Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang
     mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Sementara
     Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang sepadan
     dan sebanding dengan Perusahaan.

1.17 Data Dan Informasi Pendukung

     Data dan informasi pendukung dalam kegiatan inspeksi dan penelaahan dokumen adalah
     sebagai berikut:
     a.   Hasil Pelaksanaan Inspeksi
          Kami telah melakukan melakukan wawancara dengan manajemen, sehubungan dengan
          penilaian Obyek Penilaian.
     b.   Hasil Pemeriksaan atas Dokumen Hukum yang Relevan dengan Obyek Penilaian.
          Obyek Penilaian merupakan ekuitas Perusahaan. Atas dasar hal tersebut, maka dokumen
          hukum yang relevan dengan Obyek Penilaian merupakan dokumen-dokumen hukum yang
          juga melekat pada Perusahaan. Adapun dokumen hukum Perusahan, yang mencakup
          perijinan dan legalitas Perusahaan, diuraikan kemudian dalam Gambaran Umum
          Perusahaan.
     c.   Tingkat kepemilikan dan sifat pengendalian objek Penilaian
          Objek Penilaian adalah kepemilikan mayoritas yang memiliki kendali atas Perusahaan.
     d.   Tingkat Likuiditas Pasar Obyek Penilaian
          Dengan mempertimbangkan bahwa Obyek Penilaian merupakan perusahaan tertutup
          yang tidak diperdagangkan di pasar modal/terbuka maka tingkat likuiditas pasar
          Perusahaan dapat dikatakan relatif rendah.
     e.   Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
          Dalam melakukan penilaian Ekuitas Perusahaan, KJPP FSR tidak menggunakan hasil
          pekerjaan tenaga ahli dari luar.
     f.   Penilai Properti dan Hasil Pekerjaan Penilai Properti
          Dalam melakukan penilaian Ekuitas Perusahaan, KJPP FSR menggunakan hasil pekerjaan
          penilai properti KJPP FSR dengan nomor laporan : 00054/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2025
          tertanggal 20 Januari 2025.

1.18 Pernyataan Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan penilaian Ekuitas Perusahaan, KJPP FSR bertindak secara
     independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan
     maupun pihak pihak lain yang terafiliasi dengan Perusahaan. KJPP FSR juga tidak memiliki

                                                                                            7
Page 16
     kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan penilaian ini
     tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang
     kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
     penilaian ini.

1.19 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

     Dari tanggal kajian (cut off date) per 30 September 2024 hingga laporan penilaian ini
     diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal penilaian (Subsequent Event), yaitu
     perubahan pengurus dan stock split Perusahaan.

     Perusahaan telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan perubahan jumlah
     lembar saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000 lembar saham sehingga
     nilai per lembar saham setelah stock split menjadi sebesar Rp. 500.000 per lembar saham.
     Transaksi stock split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara
     proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split
     tidak mempengaruhi penilaian 100% Ekuitas VLS.

     Tabel 1.     Susunan Pemegang Saham
                             SEBELUM STOCK SPLIT                      SESUDAH STOCK SPLIT
       Pemegang               30 SEPTEMBER 2024                         17 JANUARI 2025
        Saham       Lembar     Nominal /                     Lembar       Nominal /
                                             Nilai Saham                                Nilai Saham
                    Saham        Saham                       Saham          Saham
        Pakuan         5.100     1.000.000   5.100.000.000      10.200        500.000   5.100.000.000
          SAI          4.900     1.000.000   4.900.000.000       9.800        500.000   4.900.000.000
         Total        10.000                10.000.000.000      20.000                 10.000.000.000




                                                                                                    8
Page 17
                                                BAB II
                                       ANALISIS PERUSAHAAN


2.1.   Data dan Informasi

       Data dan Informasi yang kami gunakan dalam proses penilaian Ekuitas Perusahaan adalah
       sebagai berikut:
       1. Laporan Keuangan
            a. PT Vasamty Land Sawangan (VLS)
                 Laporan Keuangan interim Perusahaan untuk periode satu bulan sejak tanggal 3
                      April (Tanggal Pendirian) sampai dengan tanggal 30 April 2024 yang telah diaudit
                      oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan
                      pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam
                      semua hal yang material.
                 Laporan Keuangan interim Perusahaan untuk periode enam bulan sejak tanggal
                      3 April (Tanggal Pendirian) sampai dengan tanggal 30 September 2024 yang
                      telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
                      Rekan dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara
                      wajar dalam semua hal yang material.
       2. Laporan Penilaian Aset
               Penilaian Aset Perusahaan yang dilakukan oleh KJPP FSR dengan nomor laporan :
                00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025.
       3. Surat Pernyataan Manajemen yang disiapkan oleh manajemen Perusahaan.
       4. Data makro ekonomi berupa data inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, kurs, dan
           data industri dari Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), media cetak maupun media
           elektronik.
       5. “Advance Share Subscription Agreement” antara PT Pakuan Tbk., Samty Asia Investment
           Pte. Ltd., dan PT Vasamty Land Sawangan.

2.2.   Pelaksanaan Wawancara

       Berdasarkan surat perintah penugasan yang kami terima, kami telah mengadakan wawancara
       dengan Ibu Barbara Agavesia Putri sebagai Manager Planning and Operation serta pihak lain
       yang kami anggap layak dan relevan guna mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi
       untuk keperluan proses penilaian.

2.3.   Gambaran Umum Perusahaan

       a. Latar Belakang Perusahaan

          PT Vasamty Land Sawangan (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 10
          tanggal 3 April 2024 oleh Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., notaris di Bekasi. Akta Pendirian ini
          telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dalam
          Surat Keputusan No. AHU-00072.AH.01.01.2024 tanggal 12 April 2024.

                                                                                                     9
Page 18
b. Susunan Manajemen Perusahaan

   Berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal 17 Januari 2025, susunan pengurus Perseroan
   adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                    : Agnus Suryadi
   Komisaris                          : Yuki Watanabe

   Direksi
   Presiden Direktur                  : Erick Wihardja
   Direktur                           : Denny
   Direktur                           : Takuro Shikida

c. Jenis Ekuitas dan Hak Yang Melekat

   Dalam penilaian ini, Objek Penilaian merupakan jenis Ekuitas Biasa dengan hak yang
   melekat sesuai dengan kepemilikannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
   Perusahaan.

d. Perijinan

   Perijinan yang telah diperoleh Perusahaan, antara lain sebagai berikut :

    Akta Notaris No. 10 tanggal 3 April 2024, perihal Akta Pendirian Perseroan Terbatas,
     dikeluarkan oleh Notaris Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.
    SK. No. AHU-00072.AH.01.01.2024 tanggal 12 April 2024, dikeluarkan oleh Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    Nomor Induk Berusaha No. 0507240006642 tanggal 5 Juli 2024.
    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No.
     0507241021327622 tanggal 5 Juli 2024.
    Sertifikat Standar No. 05072400066420002 tanggal 5 Juli 2024.

   Perijinan yang masih dalam pengurusan Perusahaan (namun secara subsequent sudah
   didapatkan), antara lain sebagai berikut:

   Per tanggal 31 Januari 2025, VLS telah memperoleh Izin Pemanfaatan Ruang berdasarkan
   Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok
   Nomor 593.2/0258/IPR/SIMPOK/2025 (IPR).

   Adapun saat ini Perusahaan sedang melengkapi rekomendasi-rekomendasi dari masing-
   masing Dinas Pemerintahan Kota Depok guna mendukung pengurusan Site Plan serta Izin


                                                                                      10
Page 19
  Mendirikan Bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung), adapun jangka waktu penyelesaian
  perizinan tersebut kurang lebih 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal IPR.

e. Kegiatan Usaha Perusahaan

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perusahaan bergerak dalam real estat. Kegiatan
  usaha yang dijalankan adalah usaha real estat yang dimiliki sendiri. Perusahaan belum
  beroperasi secara komersial.

f. Produk dan/atau Jasa Yang Dihasilkan

  Perusahaan yang merupakan objek penilaian berfokus pada usaha real estat. Perusahaan
  akan membangun produk residensial di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Untuk membangun
  produk tersebut Perusahaan memerlukan Ijin Pemanfaatan Ruang, Site Plan serta Izin
  Mendirikan Bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung).

  Produk residensial tersebut akan dikembangkan diatas tanah seluas 55.025 m2 di
  Sawangan, Depok, Jawa Barat, yang sudah dimiliki oleh Perusahaan berdasarkan AJB
  Nomor : 06/2024 tanggal 17 Mei 2024. SHGB 02286 yang mana saat ini masih dalam
  pengurusan balik nama sesuai dengan covernote notaris Nomor : CN/02/XII/2024 tanggal
  24 Desember 2024.

  Sampai laporan penilaian ini diterbitkan Perusahaan masih dalam tahap perencanaan dan
  pra-pengembangan sehingga aktifitas konstruksi fisik belum dimulai.

g. Lokasi Perusahaan

  Perusahaan berkedudukan di Jalan Raya Muchtar RT 002 RW 007, Kelurahan Sawangan,
  Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

h. Susunan Pemegang Saham

  Susunan pemegang saham Perusahaan per tanggal 30 September 2024 adalah sebagai
  berikut:

  Tabel 2. Susunan Pemegang Saham Perusahaan

           Nama Pemegang Saham                Lembar Saham      %           Jumlah

  PT Pakuan Tbk                                         5.100       51,00    5.100.000.000
  Samty Asia Development Pte, Ltd.                      4.900       49,00    4.900.000.000
                   Jumlah                              10.000        100    10.000.000.000
  Sumber: Laporan Keuangan Audit Per 30 September 2024




                                                                                             11
Page 20
  Berdasarkan akta notaris no 17 tanggal 27 Januari 2025, susunan pemegang saham
  Perusahaan setelah stock split adalah sebagai berikut:

  Tabel 3. Susunan Pemegang Saham Setelah Stock Split

           Nama Pemegang Saham                   Lembar Saham    %           Jumlah

  PT Pakuan Tbk                                         10.200       51,00    5.100.000.000
  Samty Asia Development Pte, Ltd.                       9.800       49,00    4.900.000.000
                   Jumlah                               20.000        100    10.000.000.000
  Sumber: Akta Notaris No. 10 tanggal 17 Januari 2025


i. Pasar Geografis

  Perusahaan bergerak dibidang real estat dengan cakupan pemasaran di wilayah Indonesia.

j. Persaingan Usaha

  Perusahaan memiliki tingkat persaingan usaha yang relatif sedang. Tahun 2024 pasar
  properti Indonesia diprediksi masih akan mempertahankan alur yang stabil dan positif.
  Proyeksi Bank Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun
  2024 akan berada dikisaran 4,7% hingga 5,5%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi
  diharapkan terus meningkat hingga 5,6% pada tahun 2025. Hal ini memberikan dampak
  positif bagi sektor properti yang sangat bergantung pada stabilitas dan pertumbuhan
  ekonomi secara keseluruhan.

k. Risiko Usaha

  Seperti halnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan lainnya, usaha yang
  dilakukan oleh Perusahaan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang disebabkan oleh
  berbagai faktor yang dapat mempengaruhi tingkat pertumbuhan dan kesehatannya,
  seperti:

   Risiko Kredit
    Risiko kredit adalah salah satu risiko krusial yang paling umum muncul. Risiko kredit
    timbul apabila pelanggan menunda pembayaran atas produk yang dibeli. Tingkat
    kelancaran pembayaran yang rendah akan berimbas langsung pada kesehatan keuangan
    Perusahaan. Pada saat dilakukan penilaian, Perusahaan masih dalam tahap perencanaan
    dan pra-pengembangan.

   Risiko Pendanaan
    Kesulitan penyediaan dana dapat mengakibatkan Perusahaan mengalami gangguan
    kesehatan keuangan dan keterbatasan kesempatan untuk mengembangkan bisnis
    Perusahaan. Perusahaan secara konsisten mengelola risiko ini dengan beberapa strategi

                                                                                              12
Page 21
   yang fokusnya adalah memperkuat struktur ekuitas Perusahaan, termasuk diversifikasi
   sumber pendanaan yang bersumber dari pengelolaan kelebihan dana Perusahaan dan
   pinjaman perbankan. Perusahaan saat ini mendapatkan pendanaan yang cukup yang
   bersumber dari setoran modal dan uang muka investasi dari pemegang saham. Ke
   depannya, Perusahaan juga akan mendapatkan tambahan pendanaan dari arus kas
   operasional yang berasal dari pembayaran atas pembelian produk oleh konsumen.
   Dalam hal ini, Perusahaan akan melakukan manajemen risiko dimana pembangunan
   akan dilakukan bertahap yang disesuaikan dengan produk yang telah terjual untuk
   menghindari risiko selisih arus kas.

 Risiko Persaingan
  Risiko persaingan yang direspon dengan baik akan menjadi pemacu pertumbuhan
  Perusahaan yang positif. Strategi Perusahaan untuk menangani risiko persaingan adalah
  dengan secara terus-menerus berinovasi dengan program dan produk yang kompetitif,
  serta memperluas jaringan pemasaran agar dapat mempertahankan dan meningkatkan
  pangsa pasar Perusahaan. Dengan kondisi backlog untuk penyediaan residensial dan
  mempertimbangkan Kawasan sekitar area sudah terbentuk, Perusahaan harus
  berinovasi atas produk yang akan dikembangkan untuk bisa bersaing di pasar
  residensial.

 Risiko Likuiditas
  Risiko likuiditas merupakan risiko apabila posisi arus kas Perusahaan tidak mencukupi
  untuk menutupi kebutuhan pengeluaran jangka pendek operasional. Kebutuhan
  likuiditas Perusahaan timbul dari kebutuhan dalam membiayai investasi dan
  pengeluaran barang modal yang terkait dengan penambahan kapasitas produksi.
  Perseroan saat ini mendapatkan pendanaan yang cukup yang bersumber dari setoran
  modal dan uang muka investasi modal dari pemegang saham yang rencananya akan
  dikonversi menjadi setoran modal. Perusahaan juga akan mendapatkan tambahan
  pendanaan dari arus kas operasional yang berasal dari pembayaran atas pembelian
  produk oleh konsumen. Dalam hal ini, Perusahaan akan melakukan manajemen risiko
  dimana pembangunan akan dilakukan bertahap yang disesuaikan dengan produk yang
  telah terjual untuk menghindari risiko selisih arus kas.

 Risiko Perubahan Kurs
  Risiko perubahan kurs tidak memberi dampak signifikan terhadap Perusahaan,
  Perusahaan tidak bertransaksi menggunakan mata uang asing.

 Risiko Operasional
  Risiko operasional adalah risiko yang timbul dari pelaksanaan fungsi bisnis Perusahaan,
  yang berfokus pada risiko yang timbul dari kegagalan dari sistem dan proses operasional
  Perusahaan. Perusahaan yang merupakan anak usaha dari PT Pakuan, Tbk. mengadopsi
  sistem dan proses operasional yang sudah dijalankan oleh induk.


                                                                                      13
Page 22
l. Analisis dan Pembahasan Manajemen Terkait Obyek Penilaian

   Keuntungan dan Kerugian atas Kontrak Usaha
    Perusahaan belum memiliki kontrak usaha dengan pihak ketiga karena perusahaan
    masih dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan. Untuk mendukung
    pengurusan perijinan, pemasaran, konstruksi, pemeliharaan, serta manajemen proyek
    Perusahaan bekerja sama dengan PT Pakuan Tbk. sebagai induk Perusahaan.

   Aset dan Kewajiban Kontijensi
    Perusahaan tidak memiliki aset dan kewajiban kontinjensi sehingga tidak terdapat
    analisa dan pembahasan manajemen terhadap aset dan kewajiban kontijensi.

   Hasil Penjualan Produk atau Jasa Perusahaan
    Pendapatan perusahaan diperoleh dari penjualan real estat. Namun saat ini Perusahaan
    belum beroperasi secara komersial.

  Tabel 4. Hasil Penjualan Perusahaan                             (Dalam Ribuan Rupiah)
               URAIAN                     30 April 2024            30 September 2024

  Pendapatan                                    -                          -

          Total Pendapatan                      -                          -



   Perbandingan Kinerja Saat Ini dengan Kinerja Historis Obyek Penilaian
    Perusahaan belum mencatatkan Pendapatan per 30 April 2024 dan 30 September 2024.

m. Informasi Keuangan Perusahaan

  Laporan keuangan merupakan suatu bentuk laporan yang memuat informasi tentang posisi
  keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas dari suatu perusahaan. Laporan
  keuangan memberikan gambaran tentang prestasi historis dari suatu perusahaan yang
  dapat dijadikan dasar dalam melakukan analisis untuk membuat peramalan dan proyeksi
  keuangan masa depan.

  Dalam melaksanakan penugasan penilaian ekuitas Perusahaan ini, kami juga mendapat
  data dan informasi mengenai laporan keuangan Perusahaan. Adapun data laporan
  keuangan Perusahaan yang kami terima adalah sebagai berikut:

       Laporan Keuangan interim Perusahaan untuk periode satu bulan sejak tanggal 3 April
        (Tanggal Pendirian) sampai dengan tanggal 30 April 2024 yang telah diaudit oleh
        Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat
        bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang
        material.

                                                                                       14
Page 23
        Laporan Keuangan interim Perusahaan untuk periode enam bulan sejak tanggal 3
         April (Tanggal Pendirian) sampai dengan tanggal 30 September 2024 yang telah
         diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
         dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam
         semua hal yang material.

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data posisi keuangan Perusahaan untuk periode
30 April 2024 dan 30 September 2024:

Tabel 5.       Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perusahaan              (Dalam Ribuan Rupiah)
               Uraian                    30 April 2024                  30 September 2024

Aset lancar                                         10.000.000                         91.146.189
Aset tidak lancar                                            -                        347.003.932
Total Aset                                          10.000.000                        438.150.121
Liabilitas jangka pendek                                     -                        429.165.969
Liabilitas jangka Panjang                                    -                                  -
Total Liabilitas                                             -                        429.165.969
Ekuitas                                             10.000.000                          8.984.152


Jumlah Aset

Jumlah aset Perusahaan periode 30 September 2024 mengalami peningkatan dibandingkan
dengan 30 April 2024 karena adanya penambahan aset tetap berupa tanah untuk
pengembangan sebesar Rp347 miliar.

Tabel 6.       Keterangan Aset Tetap
                        Uraian                                    Keterangan

Nomor Sertifikat                               SHGB No. 02286
Luas Tanah                                     55.025 m2
                                               Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kita
Lokasi
                                               Depok, Jawa Barat
                                               Berdasarkan AJB No. 06/2024 tanggal 17 Mei 2024,
Status Kepemilikan                             VLS dan PT Pakuan, Tbk. telah melakukan Akta Jual
                                               Beli tanah seluas 55.025 m2 di Sawangan, Jawa Barat
Pemilik Asal                                   PT Pakuan, Tbk.
                                               Untuk pengembangan residensial dan fasilitas
Rincian Penggunaan Tanah
                                               pendukung lainnya
                                               Pengembangan masih dalam tahap perencanaan dan
Rencana Pengembangan                           pra pengembangan. Per 30 September 2024 aktivitas
                                               fisik belum dimulai
                                               Kas internal VLS dari modal saham dan uang muka
Sumber Dana Pembelian Aset                     investasi modal yang rencananya akan dikonversi
                                               menjadi modal saham




                                                                                                 15
Page 24
   Aset Lancar
    Aset lancar periode 30 September 2024 mengalami peningkatan dibandingkan dengan
    30 April 2024 dari Rp10 miliar menjadi Rp91 miliar dikarenakan adanya peningkatan
    Kas setara kas senilai Rp54 miliar sisa dari setoran modal dan uang muka investasi
    modal setelah dikurangi pembelian tanah dan pembayaran biaya dan pajak atas
    pembelian tanah; pajak dibayar dimuka sebesar Rp36 miliar yang merupakan PPN atas
    pembelian tanah; dan aset lancar lainnya sebesar Rp285 juta yang merupakan uang
    muka sewa dan biaya dibayar di muka.

   Aset Tidak Lancar
    Aset tidak lancar meningkat dari Rpnil menjadi Rp347 miliar dikarenakan adanya
    pembelian aset berupa tanah di Sawangan, Depok, Jawa Barat sejumlah Rp347 miliar.

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas Jangka Pendek
    Liabilitas jangka pendek Perusahaan periode 30 September 2024 mengalami
    peningkatan dibandingkan dengan 30 April 2024 dari Rpnil menjadi Rp429 miliar
    karena adanya peningkatan utang kepada pihak berelasi berupa uang muka investasi
    modal sebesar Rp427,6 miliar; utang kepada PT Pakuan, Tbk. atas kontrak jasa
    profesional bantuan teknis sebesar Rp1,5 miliar; dan utang pajak sebesar Rp15 juta
    yang terdiri dari Pph 21 sebesar Rp13 juta, Pph 4 (2) sebesar Rp 2,8 juta, dan Pph 23
    sebesar Rp54 ribu.

    Tabel 7.     Utang Kepada Pihak Berelasi
            Rincian Transaksi               Jumlah                      Pihak
    Uang muka investasi modal          Rp209.548.500.000    Samty Asia Investment Pte., Ltd
    Uang muka investasi modal          Rp218.101.500.000           PT Pakuan, Tbk.
    Jasa professional bantuan teknis    Rp1.500.000.000            PT Pakuan, Tbk.
    Total                              Rp429.150.000.000


    Uang muka investasi modal dari PT Pakuan, Tbk. sebesar Rp218 miliar dan Samty Asia
    Investment Pte., Ltd (SAI) sebesar Rp209 miliar yang diterima Perusahaan. bukan
    merupakan transaksi pinjaman pada umumnya, melainkan uang muka
    peningkatan/investasi modal (berdasarkan dokumen underlying Advance Share
    Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024). Berdasarkan perjanjian pemesanan
    saham dimuka tertanggal 9 Mei 2024, PT Pakuan, Tbk. dan SAI bersepakat untuk
    mengkonversi uang muka peningkatan/investasi modal tersebut menjadi saham
    proporsional sesuai dengan kepemilikan saham di Perusahaan. Konversi uang muka
    menjadi saham akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS.




                                                                                              16
Page 25
     Syarat dan kondisi atas uang muka investasi modal sebagaimana dimaksud diatas
     adalah sebagai berikut:

          Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang
           dilakukan oleh para pemegang saham kepada Perusahaan sebagai pembayaran di
           muka untuk penerbitan saham oleh Perusahaan, yang seluruhnya akan diambil
           oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham dengan
           jumlah sebesar Rp427.650.000.000.
          Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung
           pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang diadakan untuk
           menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui Keputusan sirkular
           pemegang saham.
          Jika Saham Perusahaan tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai
           masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki hak
           untuk menerima pengembalian uang muka pembelian saham sesuai dengan
           jumlah yang disetor oleh para pemegang saham.

     Uang muka peningkatan/investasi tersebut digunakan oleh Perusahaan untuk
     pembelian tanah sebesar Rp347 miliar dengan nomor SHGB 02286 seluas 55.025 m2
     (beserta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan biaya notaris terkait
     pembelian tanah) dari PT Pakuan Tbk. berlokasi di Sawangan, Depok Jawa Barat dan
     modal kerja Perusahaan.

    Jumlah Ekuitas
     Ekuitas Perusahaan periode 30 September 2024 mengalami penurunan dibandingkan
     dengan 30 April 2024 dari Rp10 miliar menjadi Rp8,9 miliar dikarenakan rugi bersih
     perode berjalan sebesar Rp1,1 miliar.

Tabel 8. Ikhtisar Laporan Laba (Rugi) Perusahaan                (Dalam Ribuan Rupiah)
              Uraian                   30 April 2024            30 September 2024
Pendapatan                                              -                              -
Beban pokok pendapatan                                  -                              -
Laba (rugi) kotor                                       -                              -
Laba (rugi) usaha                                       -                    (1.708.741)
Laba (rugi) tahun berjalan                              -                    (1.015.848)


Pendapatan
Perusahaan belum mencatatkan Pendapatan per 30 April 2024 dan 30 September 2024.

Beban Pokok Penjualan
Perusahaan belum mencatatkan Beban Pokok Penjualan per 30 April 2024 dan 30
September 2024.


                                                                                       17
Page 26
  Laba (Rugi) Kotor
  Perusahaan belum mencatatkan Laba (Rugi) Kotor per 30 April 2024 dan 30 September
  2024.

  Laba (Rugi) Usaha
  Perusahaan sejak 3 April 2024 (pendirian) sampai dengan periode 30 September 2024
  membukukan Rugi Usaha sebesar Rp1,7 miliar dikarenakan beban umum dan administrasi
  dengan rincian sebagai berikut:

  1. Biaya gaji dan tunjangan karyawan Rp186 juta
  2. Biaya jasa profesional Rp1,5 miliar
  3. Biaya sewa Rp4 juta
  4. Biaya entertain Rp3,8 juta

  Laba (Rugi) Tahun Berjalan
  Perusahaan sejak 3 April 2024 (pendirian) sampai dengan periode 30 September 2024
  membukukan Rugi Tahun Berjalan sebesar Rp1,1 miliar diakibatkan adanya Rugi Usaha
  sebesar Rp1,7 miliar (sebagaimana dijelaskan diatas) di net-off dengan pendapatan lain-lain
  bersih sebesar Rp692 juta dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan bunga deposito berjangka Rp623 juta
  2. Pendapatan bunga jasa giro Rp71,5 juta
  3. Biaya adiministrasi bank Rp1,7 juta

n. Analisis Laporan Keuangan Perusahaan

  Tinjauan terhadap kinerja keuangan Perusahaan dilakukan berdasarkan analisis terhadap
  laporan keuangan Perusahaan dengan menggunakan teknis analisis sebagai berikut:

  Common Size Statement Analysis
  Common Size Statement merupakan salah satu metode analisis terhadap laporan keuangan
  Perusahaan untuk mengetahui persentase investasi pada masing-masing aset terhadap
  total asetnya, dan juga untuk mengetahui struktur permodalan serta komposisi biaya atau
  beban terhadap total pendapatan. Berikut adalah hasil analisis laporan keuangan
  Perusahaan dengan menggunakan metode Common Size Statement Analysis:




                                                                                          18
Page 27
Tabel 9. Analisis Common Size Statement– Laporan Posisi Keuangan
              Uraian                  30 April 2024              30 September 2024

Aset lancar                                           100,00%                    20,80%
Aset tidak lancar                                            -                   79,20%
Total Aset                                            100,00%                   100,00%
Liabilitas jangka pendek                                     -                   97,95%
Liabilitas jangka Panjang                                    -                         -
Total Liabilitas                                             -                   97,95%
Ekuitas                                               100,00%                     2,05%


Jumlah Aset
Jumlah aset Perusahaan periode 30 September 2024 mengalami peningkatan dibandingkan
dengan 30 April 2024 karena adanya penambahan aset tetap berupa tanah untuk
pengembangan sebesar Rp347 miliar:

     Aset Lancar
      Rasio Aset Lancar terhadap total aset periode 30 September 2024 mengalami
      perubahan dibandingkan dengan 30 April 2024 dari 100% (Rp10 miliar) menjadi
      20,80% (Rp91 miliar) dikarenakan adanya peningkatan Kas setara kas menjadi Rp54
      miliar sisa dari setoran modal dan uang muka investasi modal setelah dikurangi
      pembelian tanah dan pembayaran biaya dan pajak atas pembelian tanah; pajak
      dibayar dimuka sebesar Rp36 miliar yang merupakan PPN atas pembelian tanah; dan
      aset lancar lainnya sebesar Rp285 juta yang merupakan uang muka sewa dan biaya
      dibayar dimuka.

     Aset Tidak Lancar
      Rasio Aset Tidak Lancar terhadap total aset mengalami perubahan dari 0% (Rpnil)
      menjadi 79,20% (Rp347 miliar) dikarenakan adanya pembelian aset berupa tanah di
      Sawangan, Depok, Jawa Barat sejumlah Rp347 miliar.

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas Jangka Pendek
    Rasio Liabilitas Jangka Pendek terhadap total aset Perusahaan periode 30 September
    2024 mengalami perubahan dibandingkan dengan 30 April 2024 dari 0% (Rpnil)
    menjadi 97,95% (Rp429 miliar) karena adanya peningkatan utang kepada pihak
    berelasi berupa uang muka investasi modal sebesar Rp427,6 miliar; utang kepada PT
    Pakuan Tbk atas kontrak jasa profesional bantuan teknis sebesar Rp1,5 miliar; dan
    utang pajak sebesar Rp15 juta yang terdiri dari Pph 21 sebesar Rp13 juta, Pph 4 (2)
    sebesar Rp 2,8 juta, dan Pph 23 sebesar Rp54 ribu.




                                                                                       19
Page 28
    Jumlah Ekuitas
     Rasio Ekuitas terhadap total aset Perusahaan periode 30 September 2024 mengalami
     perubahan dibandingkan dengan 30 April 2024 dari 100% (Rp10 miliar) menjadi 2,05%
     (Rp8,9 miliar) dikarenakan rugi bersih periode berjalan sebesar Rp1,1 miliar

Tabel 10. Analisis Commonsize Statement – Laporan Laba (Rugi)
              Uraian                 30 April 2024              30 September 2024
Pendapatan                                             -                            -
Beban pokok penjualan                                  -                            -
Laba (rugi) kotor                                      -                            -
Laba (rugi) usaha                                      -                            -
Laba (rugi) tahun berjalan                             -                            -




                                                                                    20
Page 29
                                          BAB III
                        TINJAUAN DATA EKONOMI, DATA PASAR INDUSTRI

3.1.   Pertumbuhan Ekonomi Dunia

       Berdasarkan Laporan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Triwulan III-2024, ketidakpastian
       pasar keuangan global kembali meningkat. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah telah
       mendorong meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. Di bidang ekonomi,
       pertumbuhan dunia pada 2024 diperkirakan tumbuh sebesar 3,2% dengan kecenderungan
       yang melambat. Inflasi global dalam tren penurunan sehingga mendorong konvergensi
       pelonggaran kebijakan moneter, khususnya negara maju.

       Di Amerika Serikat, rilis tingkat pengangguran terkini menunjukkan perbaikan ditengah
       prospek inflasi yang lebih rendah sehingga mendorong ekspektasi pelaku pasar terhadap
       penurunan Fed Funds Rate (FFR) yang lebih rendah dari perkiraan semula. Hal tersebut
       menyebabkan kenaikan yieldUS Treasury tenor 2 dan 10 tahun dan indeks dolar AS (DXY). Ke
       depan, tren penurunan suku bunga kebijakan negara maju, khususnya AS diperkirakan tetap
       berlanjut, meskipun dinamika ketegangan geopolitik perlu terus dicermati. Perkembangan ini
       memerlukan kehati-hatian dalam merumuskan respons kebijakan dalam memitigasi dampak
       rambatan global, termasuk dalam mendorong aliran masuk modal asing dan memperkuat
       stabilitas nilai tukar guna menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

                                   Tabel 11. Pertumbuhan Ekonomi Dunia




                          Sumber: Bank Indonesia


3.2.   Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

       Berdasarkan Laporan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Triwulan III-2024, perekonomian
       Indonesia tetap tumbuh baik dan perlu terus didorong agar lebih tinggi. Pertumbuhan
       teriwulan III-2024 didukung oleh permintaan domestik. Investasi tetap kuat, khususnya
       investasi bangunan sejalan dengan penyelesaian berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

                                                                                              21
Page 30
Konsumsi rumah tangga, khususnya kelas menengah ke atas, tetap terjaga. Ekspor nonmigas
tumbuh positif di tengah perlambatan ekonomi global dan penuruna harga komoditas. Dasi
sisi Lapangan Usaha (LU), pertumbuhan ditopang oelh Industri Pengolahan, Konstruksi dan
Perdagangan Besar dan Eceran. Seacara spasial, kinerja ekonomi terjaga diseluruh wilayah.

Nilai Tukar Rupiah

Stabilitas nilai tukar Rupiah terjaga, sejalan dengan konsistensi kebijakan moneter yang
ditempuh Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah pada Oktober 2024 (hingga 15 Oktober 2024)
melemah sebesar 2,82% (ptp) dari bulan sebelumnya. Pelemahan nilai tukar tersebut
terutama dipengaruhi oleh peningkatan ketidakpastian global akibat eskalasi ketegangan
geopolitik di Timur Tengah. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan level akhir
Desember 2023, nilai tukar Rupiah terdepresiasi hanya sebesar 1,17%, lebih baik dibandingkan
dengan pelemahan Peso Filipina, Dollar Taiwan dan Won Korea yang masing-masing
terdepresiasi sebesar 4,25%, 4,58% dan 5,62%.

Kedepan, nilai tukar Rupiah diperkirakan stabil sejalan dengan menariknya imbal hasil,
rendahnya inflasi dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia, serta
komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas perekonomian. Seluruh instrumen
moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi meneter pro market
melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI dan SUVBI, untuk memperkuat efetivitas kebijakan
dalam menarik aliran masuk modal asing dan mendukung penguatan nilai tukar Rupiah.

                 Grafik 1. Kurs Nilai Tukar Rupiah VS Negara Kawasan




            Sumber: Bank Indonesia




                                                                                         22
Page 31
       Inflasi

       Inflasi IHK tercatat rendah di seluruh komponen sehingga mencapai 1,84% (yoy) pada
       September 2024. Inflasi inti tercatat sebesar 2,09% (yoy), sementara inflasi volatile food terus
       menurun menjadi 1,43% (yoy). Penurunan inflasi VF didukung oleh peningkatan pasokan
       pangan seiring berlanjutnya musim panen, eratnya sinergi pengendalian inflasi TPIP/TPID
       melalui GNPIP dan pengaruh base effect harga pangan. Ke depan, Bank Indonesia meyakini
       inflasi IHK tetap terkendali dalam sasarannya. Inflasi inti diperkirakan terjaga seiring ekspektasi
       inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat
       merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali didukung oleh sinergi
       pengedalian inflasi Bank Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah . Bank Indonesia terus
       berkomitmen memperkuat efetivitas kebijakan moneter guna menjaga inflasi tahun 2024 dan
       2025 terkendali dengan tetap mendukung upaya penguatan pertumbuhan ekonomi.

                                        Grafik 2. Inflasi Indonesia




                    Sumber: Bank Indonesia


3.3.   Tinjauan Industri Properti

       Kondisi Saat Ini

       Knight Frank Indonesia membagikan outlook properti di tahun 2024 sekaligus kewaspadaan
       dalam pertumbuhan properti di Indonesia. Risiko geopolitik dari kondisi global terus
       membayangi terakumulasi dengan berbagai tantangan domestik, kondisi ini berdampak pada
       pergerakan investor, baik untuk properti komersial maupun properti residensial, yang
       cenderung wait and see hingga ada kepastian hasil pemilu. Pemulihan ekonomi setelah
       pandemi yang digulirkan juga harus melalui berbagai tantangan, mulai dari peningkatan inflasi,
       peningkatan suku bunga dan kenaikan BBM.




                                                                                                       23
Page 32
Ditengah tantangan tersebut pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga
pertumbuhan industri properti, salah satunya insentif PPN DTP yang dirilis kembali akhir tahun
lalu, mampu memberikan pesan dukungan untuk pertumbuhan properti yang positif.

Knight Frank Indonesia menyebutkan bahwa pertumbuhan properti di tahun 2024 akan
diwarnai dengan tumbuhnya tren-tren baru yang menyesuaikan dengan dinamika pasar
properti, seperti kehadiran green building dan digitalisasi pemasaran yang semakin marak
untuk menangkap konsumen milenial. Sejalan dengan itu, pengembangan infrastruktur di luar
Pulau Jawa mendorong pertumbuhan properti yang lebih baik di luar Pulau Jawa, diikuti
dengan inovasi dan diversifikasi produk yang menjadi navigasi yang terus diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan pasar properti.

Knight Frank Indonesia juga melakukan survei untuk mendapatkan pandangan dari para
pemangku kepentingan dalam menatap pertumbuhan sektor properti di tahun 2024. Hasil
survei menunjukkan, pada tahun 2024 pertumbuhan ekonomi diperkirakan stabil dengan
potensi terus tumbuh, meski tetap harus waspada ditengah kondisi ekonomi dan geopolitik
global saat ini. Beberapa risiko utama di tahun 2024 yang perlu diantisipasi dalam menjaga
Pertumbuhan Ekonomi, diantaranya dampak pemilu, potensi kenaikan suku bunga, dan
kenaikan inflasi. Selain itu, hasil survei juga menunjukkan prediksi pertumbuhan properti
tahun 2024 diwarnai dengan asumsi tetap akan tumbuh. Sementara itu, insentif PPN DTP
dinilai memberi dampak positif dalam pertumbuhan properti di akhir tahun 2023.

Subsektor residensial (rumah tapak) diperkirakan akan terus tumbuh walaupun ada
kekhawatiran terhadap suku bunga. Sebaran perkembangan tren dari subsektor properti yang
ditemukan yakni Rumah Tapak, Industri dan Pergudangan diprediksi akan meningkat, sektor
ritel dan hotel diperkirakan stabil dan sektor Apartement Strata, Resor Vila dan Perkantoran
akan stagnan. Knight Frank Indonesia juga memperkirakan kota Jakarta, Ibu Kota Nusantara
(IKN), Bali, Surabaya dan Tangerang menjadi Top 5 Cities yang dinilai akan memiliki prospek
untuk pertumbuhan properti tahun 2024. Sementara itu, sektor Energi Terbarukan, Logistik,
dan Ecommerce dipercaya sebagai sektor bisnis yang memiliki daya ungkit positif terhadap
pertumbuhan properti tahun 2024.

Perkembangan Permintaan Properti Komersial

Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan III 2024 secara
tahunan tumbuh 4,10% (yoy), meningkat dibandingkan triwulan II 2024 yang tumbuh 4,00%
(yoy) (Grafik 3). Peningkatan Indeks Permintaan untuk kategori sewa terutama terjadi pada
segmen perkantoran sewa dan convention hall. Peningkatan permintaan segmen perkantoran
sewa terjadi di Jakarta, Surabaya dan Medan. Sementara peningkatan permintaan convention
hall terjadi di Jakarta dan Palembang serta segmen hotel di Makassar dan Denpasar seiring
dengan maraknya kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) yang
diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Lebih lanjut, permintaan untuk segmen hotel juga


                                                                                           24
Page 33
tercatat meningkat di beberapa kota tempat penyelenggaraan event nasional seperti di
Balikpapan terkait dengan kegiatan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik
Indonesia yang dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta di Medan terkait pelaksanaan
kegiatan PON XXI di Aceh dan Medan.

Sementara itu, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan III
2024 tumbuh 0,27% (yoy), melambat dibandingkan pertumbuhan triwulan sebelumnya yang
sebesar 0,31% (yoy) (Grafik 4). Hal itu dipengaruhi oleh perlambatan permintaan pada segmen
lahan industri di Semarang serta segmen warehouse complex di wilayah Bogor, Depok, Bekasi
dan Palembang.

     Grafik 3. Pertumbuhan Tahunan Indeks Permintaan Kategori Sewa (% yoy)




       Sumber: Bank Indoenesia


      Grafik 4. Pertumbuhan Tahunan Indeks Permintaan Kategori Jual (% yoy)




       Sumber: Bank Indoenesia


Sejalan dengan pertumbuhan tahunan, Indeks Permintaan Properti Komersial kategori sewa
secara triwulanan meningkat 2,57% (qtq), lebih tinggi dari kenaikan triwulan sebelumnya yang
sebesar 2,27% (qtq) (Grafik 5). Peningkatan Indeks Permintaan tersebut didorong oleh
peningkatan pada segmen hotel di wilayah Bodebek, Bandung, Surabaya, Palembang, Medan,
Balikpapan dan Denpasar. Selain itu, peningkatan Indeks Permintaan juga didorong segmen
perkantoran sewa di Balikpapan, Denpasar, Makassar dan Pelambang serta segmen
convention hall di Jakarta dan Palembang.


                                                                                         25
Page 34
Selanjutnya, Indeks Permintaan Properti Komersial kategori jual pada triwulan III 2024 secara
triwulanan tumbuh 0,03% (qtq), melambat dibandingkan triwulan II 2024 yang tumbuh 0,10%
(qtq) (Grafik 6). Perlambatan ini didorong oleh perlambatan permintaan pada segmen lahan
industri di Wilayah Bodebek serta segmen warehouse complex di Jakarta dan Palembang.

    Grafik 5. Pertumbuhan Triwulanan Indeks Permintaan Kategori Sewa (% qtq)




        Sumber: Bank Indoenesia




     Grafik 6. Pertumbuhan Triwulanan Indeks Permintaan Kategori Jual (% qtq)




        Sumber: Bank Indoenesia


Perkembangan Pasokan Properti Komersial

Indeks Pasokan Properti Komersial kategori sewa pada triwulan III 2024 secara tahunan
tumbuh 2,45% (yoy), lebih tinggi dibandingkan kenaikan triwulan II 2024 yang sebesar 2,15%
(yoy) (Grafik 7). Kenaikan pasokan tersebut terjadi pada seluruh segmen properti sewa.
Kenaikan pasokan terutama terjadi pada segmen ritel sewa di Banten serta segmen apartemen
sewa di Denpasar.

Sejalan dengan hal tersebut, Indeks Pasokan Properti Komersial kategori jual tumbuh 0,12%
(yoy), lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang sebesar 0,07% (yoy) (Grafik 8). Kondisi ini
didorong oleh peningkatan pasokan khususnya penambahan area pada segmen warehouse
complex di wilayah Bodebek.




                                                                                          26
Page 35
       Grafik 7. Pertumbuhan Tahunan Indeks Pasokan Kategori Sewa (% yoy)




       Sumber: Bank Indoenesia




        Grafik 8. Pertumbuhan Tahunan Indeks Pasokan Kategori Jual (% yoy)




       Sumber: Bank Indoenesia


Secara triwulanan, Indeks Pasokan Properti Komersial kategori sewa pada triwulan III 2024
masih melanjutkan perlambatan dari 0,49% (qtq) pada triwulan II 2024 menjadi 0,27% (qtq)
(Grafik 9). Perlambatan tersebut terutama terjadi pada segmen ritel karena penyesuaian
pasokan dengan kebutuhan tenant yang semakin terkonsentrasi pada kegiatan ritel yang
masih memiliki traffic pengunjung tinggi seperti tenant Food & Beverage, sport fashion,
skincare dan indoor playground. Hal tersebut membutuhkan perubahan layout dan renovasi
pada segmen ritel sewa di kota seperti Medan. Sejalan dengan kategori sewa, Indeks Pasokan
Properti Komersial kategori jual juga mengalami perlambatan dari 0,08% (qtq) pada triwulan
sebelumnya 0,03% (qtq) pada triwulan III 2024 (Grafik 10). Perlambatan ini terutama
disebabkan oleh tertahannya pasokan pada segmen warehouse complex di Jakarta dan
Palembang.




                                                                                       27
Page 36
      Grafik 9. Pertumbuhan Triwulanan Indeks Pasokan Kategori Sewa (% qtq)




       Sumber: Bank Indoenesia


      Grafik 10. Pertumbuhan Triwulanan Indeks Pasokan Kategori Jual (% yoy)




       Sumber: Bank Indoenesia


Perkembangan Harga Properti Komersial

Meski dari sisi permintaan mengalami peningkatan, perkembangan harga properti komersial
baik kategori jual maupun sewa mengalami perlambatan. Indeks Harga Properti Komersial
untuk kategori sewa pada triwulan III 2024 tumbuh 2,09% (yoy), lebih rendah dibandingkan
kenaikan triwulan sebelumnya yang tumbuh 2,32% (yoy) (Grafik 11). Perlambatan Indeks
Harga tersebut terjadi pada seluruh segmen kategori sewa.

Pada kategori jual, perkembangan Indeks Harga Properti Komersial juga melambat dari 0,40%
(yoy) pada triwulan II 2024 menjadi 0,63% pada triwulan III 2024 (Grafik 12). Perlambatan
tersebut disebabkan penurunan harga pada segmen perkantoran jual di Surabaya sebagai
strategi menarik konsumen. Sementara itu, harga segmen lahan industri mengalami
perlambatan di wilayah Bodebek dan Semarang.




                                                                                      28
Page 37
          Grafik 11. Perkembangan Indeks Harga Kategori Sewa Tahunan (% yoy)




           Sumber: Bank Indoenesia


           Grafik 12. Perkembangan Indeks Harga Kategori Jual Tahunan (% yoy)




           Sumber: Bank Indoenesia


Secara triwulanan, Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan III 2024
meningkat sebesar 1,56% (qtq), lebih tinggi dibandingkan peningkatan triwulan sebelumnya
yang sebesar 1,47% (qtq) (Grafik 13). Peningkatan terjadi pada segmen hotel di Balikpapan,
Medan dan Palembang,

Di sisi lain, Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori jual pada triwulan III 2024
terkontraksi 0,03% (qtq), setelah pada triwulan sebelumnya masih tumbuh 0,15% (qtq) (Grafik
14). Kontraksi ini terutama disebabkan oleh penurunan Indeks Harga pada segmen lahan
industri di wilayah Bodebek.




                                                                                          29
Page 38
Grafik 13. Perkembangan Indeks Harga Kategori Sewa Triwulanan (% qtq)




 Sumber: Bank Indoenesia


Grafik 14. Perkembangan Indeks Harga Kategori Jual Triwulanan (% qtq)




 Sumber: Bank Indoenesia




                                                                        30
Page 39
                                           BAB IV
                              PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

4.1.   Pendekatan dan Metode Perhitungan Indikasi Nilai

       Prosedur perhitungan indikasi nilai dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan
       metode penilaian yang berlaku umum dalam penilaian perusahaan atau ekuitas sesuai dengan
       POJK No. 35/2020 serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
       2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018). Ada tiga pendekatan dalam penilaian usaha yang
       umum digunakan, yaitu:

       a. Pendekatan Aset (Asset Approach)

          Pendekatan aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
          Obyek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban
          menjadi Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis.

       b. Pendekatan Pasar (Market Approach)

          Pendekatan pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan Obyek
          Penilaian dengan obyek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi
          harga transaksi atau penawaran.

       c. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

          Pendekatan pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi manfaat
          ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Obyek Penilaian dengan
          tingkat diskonto tertentu.

4.2.   Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian

       Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode
       penilaian yang umum digunakan sesuai dengan POJK No. 35/2020 serta Kode Etik Penilai
       Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018).
       Pemilihan pendekatan dan metode penilaian diterapkan dengan mempertimbangkan
       karakteristik dan klasifikasi objek penilaian.

       Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan
       Pendekatan Pasar. Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV),
       sedangkan untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company
       (GPTC). Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang
       mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Pendekatan
       Aset adalah pendekatan berdasarkan laporan keuangan historis objek penilaian yang diaudit,

                                                                                               31
Page 40
dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar. Sementara,
Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang sepadan
dan sebanding dengan Perusahaan. Pendekatan Pasar adalah pendekatan penilaian dengan
membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah
tersedia informasi harga transaksi atau penawaran.

Penggunaan Pendekatan Aset ABV dalam penilaian ini dikarenakan ekuitas Perusahaan sangat
bergantung pada aset tetap yang dimiliki, sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 59 dan
Penggunaan Pendekatan Pasar GPTC dalam penilaian ini dikarenakan metode diskonto arus
kas tidak dapat digunakan.

Pendekatan Aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat dilakukan
penilaian masih dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan dan Pendekatan Pasar
menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam
penilaian disebabkan kondisi perusahaan belum beroperasi sesuai dengan SEOJK No. 17/2020
dan POJK 35 tahun 2020 pasal 75 seperti dijelaskan dibawah ini.

Metode arus kas hanya dapat digunakan untuk menilai:
 Perusahaan yang telah melakukan kegiatan operasional satu tahun atau lebih atau,
 Perusahaan yang telah melakukan kegiatan operasional kurang dari satu tahun namun
   merupakan Perusahaan yang dibentuk untuk menjalankan kontrak penjualan atau
   penyediaan jasa dengan pihak ketiga.




                                                                                     32
Page 41
                                                BAB V
                                          PROSES PENILAIAN

5.1   Prosedur Penilaian

      Proses penilaian Ekuitas Perusahaan, dapat disampaikan sebagai berikut:

                                        LINGKUP PENUGASAN
                             DEFINISI PENUGASAN/IDENTIFIKASI MASALAH
       Identifikasi
         Pemberi       Penentuan                      Identifikasi                     Asumsi &
                                       Penentuan                         Tanggal
         Tugas &         Tujuan                          Objek                          Kondisi
                                       Dasar Nilai                      Penilaian
        Pengguna        Penilaian                      Penilaian                       Pembatas
         Laporan

                                    IMPLEMENTASI
                            PENGUMPULAN DAN PEMILIHAN DATA
       Data Makro Ekonomi dan
                                   Data Perusahaan      Data Perusahan Pembanding
              Industri

                                          UJI TUNTAS PENILAIAN
      Analisis Makro                                                                    Analisis
                         Analisis Informasi Umum      Analisis Penyesuaian Laporan
       Ekonomi &                                                                       Kewajaran
                                Perusahaan                      Keuangan
         Industri                                                                       Proyeksi

                                          PENDEKATAN PENILAIAN
                  Pendekatan Pendapatan                              Pendekatan Aset

                            REKONSILIASI INDIKASI NILAI DAN OPINI NILAI AKHIR

                                          PELAPORAN PENILAIAN


5.2   Aplikasi Diskon dan Premi

      Control Premium (Premi Kendali) merupakan nilai tambah yang melekat dalam kepemilikan
      mayoritas yang mencerminkan adanya kekuatan kendali dalam kepemilikan mayoritas
      tersebut (SPI).

      Discount Lack Of Control (DLOC) merupakan diskon yang diaplikasikan kepada suatu indikasi
      nilai ekuitas yang diperoleh dari aplikasi metode penilaian usaha yang menghasilkan nilai
      saham mayoritas, bila obyek ekuitas yang dinilai bersifat minoritas.




                                                                                                   33
Page 42
Control Premium dan Discount Lack Of Control mencerminkan penambahan terhadap nilai dari
penyertaan mayoritas atau pengurangan terhadap nilai dari penyertaan minoritas sebagai
pengaruh dari ketiadaan pengendalian dari pemilik yang berada dalam posisi minoritas atau
dibatasi pengendaliannya. Pengurangan ini diperhitungkan karena pemilik yang dalam kondisi
tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan akan memperoleh manfaat yang berbeda
dari pemilik yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan karena adanya keleluasaan dari
pemilik yang mengendalikan untuk mengoptimalkan manfaat dengan:

a.   Menentukan arah perkembangan jangka panjang obyek penilaian.
b.   Memilih pengurus inti obyek penilaian.
c.   Menentukan hak dan fasilitas untuk pengurus inti.
d.   Menentukan kebijakan investasi.
e.   Menentukan dengan pihak mana kegiatan usaha akan dilakukan.
f.   Menentukan besarnya deviden yang akan dibayarkan.
g.   Menolak usulan-usulan diatas yang berasal dari pemegang saham minoritas.

Discount Lack Of Marketability (DLOM) merupakan potongan yang diaplikasikan kepada suatu
indikasi nilai ekuitas (Business Ownership Interest) karena keterbatasan yang melekat pada
ekuitas tersebut. DLOM mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari penyertaan sebagai
pengaruh dari tidak likuidnya obyek penilaian untuk diperdagangkan.

Objek penilaian merupakan 100% ekuitas Perusahaan dimana sesuai dengan pasal 40 POJK No.
35 tahun 2020 penilai wajib menggunakan diskon likuiditas pasar.

Sesuai dengan pasal 41 POJK No. 35 tahun 2020, diskon likuiditas pasar untuk penilaian
mayoritas perusahaan tertutup sebesar 20%-40% dan sesuai dengan pasal 43 POJK No. 35
tahun 2020, control premium (premi kendali) untuk penilaian mayoritas perusahaan tertutup
sebesar 30%-70%.

Penggunaan ABV dalam penilaian ini dikarenakan ekuitas Perusahaan sangat bergantung pada
aset tetap yang dimiliki, sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 59. Sementara, penggunaan
metode GPTC dalam penilaian ini dikarenakan metode diskonto arus kas tidak dapat
digunakan.

Penilai menggunakan Discount Lack of Marketability (DLOM) sebesar 20% dengan dasar
pertimbangan faktor kepastian atas pembeli saham baru yang akan diterbitkan VLS melalui
konversi uang muka investasi modal, yaitu PT Pakuan Tbk. dan SAI.

Penilai tidak menggunakan Discount Lack of Control (DLOC) dalam melakukan penilaian
dengan dasar pertimbangan, Penilai menggunakan pendekatan aset ABV, sehingga nilai yang
dihasilkan menggunakan pendeketan tersebut mencerminkan nilai saham pengendali.



                                                                                       34
Page 43
      Penggunaan premium control 30% dalam pendekatan pasar GPTC dikarenakan nilai yang
      dihasilkan dari pendekatan pasar mencerminkan nilai minoritas sehingga perlu ditambahkan
      premi untuk melakukan rekonsiliasi pendekatan.

5.3   Penilaian Ekuitas Perusahaan
      a. Indikasi Nilai dengan Pendekatan Aset Melalui Metode Adjusted Book Value (ABV)

        Penyesuaian dilakukan terhadap nilai tanah dalam pengembangan berdasarkan laporan
        penilaian aset yang dikeluarkan oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan nomor
        laporan 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025.

        Tabel 12. Adjusted Book Value                                  (Dalam Ribuan Rupiah)
                        KETERANGAN            30 Sept 2024       Adjustment      30 Sept 2024


         ASET
         ASET LANCAR
         Kas & setara kas                      54.531.151                         54.531.151
         Piutang lain-lain - pihak ketiga       198.087                            198.087
         Uang muka                               82.000                             82.000
         Biaya dibayar dimuka                     5.833                              5.833
         Pajak dibayar dimuka                  36.329.117                         36.329.117
         Jumlah Aset Lancar                    91.146.189                         91.146.189

         ASET TETAP
         Tanah untuk pengembangan
           Tanah                              330.150.000         1.650.750       331.800.750
           BPHTB                               16.853.932                          16.853.932
         Jumlah Aset Tidak Lancar             347.003.932         1.650.750       348.654.682
         JUMLAH ASET                          438.150.121         1.650.750       439.800.871

         KEWAJIBAN
         KEWAJIBAN LANCAR
         Utang pajak                            15.970                              15.970
         Utang lain-lain - pihak berelasi     429.150.000                         429.150.000
         Jumlah kewajiban lancar              429.165.970                         429.165.970

         KEWAJIBAN TIDAK LANCAR
         Liabilitas manfaat karyawan               -                                   -
         Jumlah Kewajiban Tidak Lancar             -                                   -
         JUMLAH KEWAJIBAN                     429.165.970                         429.165.970

         EKUITAS
         Modal                                 10.000.000                         10.000.000
         Saldo laba                            (1.015.848)                        (1.015.848)
         Penyesuaian                                -             1.650.750        1.650.750
         JUMLAH EKUITAS                         8.984.151         1.650.750       10.634.901

         JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS         438.150.121         1.650.750       439.800.871




                                                                                                35
Page 44
  Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah indikasi Nilai Pasar ekuitas Perusahaan
  dengan menggunakan metode ABV:

  Tabel 13. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas Perusahaan dengan Metode Adjusted Book Value
            (Dalam Ribuan Rupiah)
                        Uraian                                            %                      Nilai
  Nilai Ekuitas 100,00% Per 30 September 2024                                                                   10.634.902
  Discount Lack of Control                                                 -                                              -
  Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC                                                                           10.634.902
  Discount Lack of Marketability                                         20%                                    (2.126.980)
  Indikasi Nilai Pasar 100,00% Saham                                                                             8.507.922


  Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai
  Pasar 100,00%% ekuitas Perusahaan pada tanggal 30 September 2024 dengan
  menggunakan pendekatan aset melalui metode Adjusted Book Value adalah sebesar Rp.
  8.507.921.600,- ( Delapan Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Satu
  Ribu Enam Ratus Rupiah).

b. Indikasi Nilai dengan Pendekatan Pasar Melalui Metode Guideline Publicly Trade
   Company (GPTC)

  Tabel 14. Guideline Publicly Traded Company                                               (Dalam Ribuan Rupiah)
     No.        Ticker                                         Company Name                P/S           P/BV          P/E
      1         IDX:RELF                      PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (IDX:ASPI)       6,81          2,66       (116,60)
      2         IDX:ADCP                      PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (IDX:CPRI)     35,51          0,66        (33,15)
      3         IDX:GAMA                      PT Citra Buana Prasida Tbk (IDX:CBPE)           2,27          1,04          4,10
      4         IDX:AKKU                      PT Dafam Property Indonesia Tbk (IDX:DFAM)      1,46          2,96         (6,81)
      5         IDX:BIKA                      PT Graha Mitra Asia Tbk (IDX:RELF)              2,06          0,40         11,39
      6         IDX:BKDP                      PT Grand House Mulia Tbk (IDX:HOMI)             6,08          2,52         75,21
      7         IDX:DADA                      PT Karya Bersama Anugerah Tbk (IDX:KBAG)        4,95          0,36         (8,08)
      8         IDX:DART                      PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (IDX:KOCI)           2,74          1,73          9,16
      9         IDX:FMII                      PT Kota Satu Properti Tbk (IDX:SATU)            9,12          4,73        (60,44)
     10         IDX:RISE                      PT Metro Realty Tbk (IDX:MTSM)                  0,84          0,70         (4,24)


                Average                                                                       7,18          1,78         (12,95)
                Median                                                                        3,85          1,39          (5,52)
                Min                                                                           0,84          0,36       (116,60)
                Max                                                                          35,51          4,73          75,21
                Valuation Object                                                                  0        8.984      -1.015,85
                Multiple Value                                                                   -        12.450          5.612

                                                                                                 -        12.450        5.612
                Weight (%)                                                                   0,00%       100,00%        0,00%
                Indicative Valuation                                                             -        12.450             -
      100%      Indicative Value of 100,00%                                                                             12.450
    100,00%     Indicative Value of 100,00%                                                                             12.450
        30%     CP                                                                                                       3.735
                Indicative Value After CP                                                                               16.186
          20%   DLOM                                                                                                    -3.237
                Indicative Value of 100%                                                                                12.949



  Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah indikasi Nilai Pasar ekuitas Perusahaan
  dengan menggunakan metode GPTC.




                                                                                                                             36
Page 45
   Tabel 15. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas Perusahaan dengan Metode Guideline Publicly Trade
             Company (Dalam Ribuan Rupiah)

                         Uraian                  %                   Nilai
  Nilai Ekuitas 100,00% Per 30 September 2024                                   12.450.489
  Control Premium                               30%                               3.735.147
  Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC                                           16.185.636
  Discount Lack of Marketability                20%                             (3.237.127)
  Indikasi Nilai Pasar 100,00% Saham                                            12.948.509

   Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai
   Pasar 100,00%% ekuitas Perusahaan pada tanggal 30 September 2024 dengan
   menggunakan pendekatan pasar melalui metode Guideline Publicly Trade Company adalah
   sebesar Rp. 12.948.509.034,- ( Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta
   Lima Ratus Sembilan Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah).

c. Kesimpulan Nilai

   Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai
   yang dihasilkan dengan menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) dan indikasi nilai
   yang dihasilkan melalui metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC) maka dilakukan
   rekonsiliasi dengan terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua metode
   tersebut. Pada prinsipnya setiap metode yang digunakan dalam penilaian idealnya akan
   menghasilkan suatu indikasi nilai yang kurang lebih sama sehingga pembobotan pada
   masing-masing metode harusnya sama (sebanding), Namun dalam penilaian ini Kami
   menggunakan bobot yang lebih besar pada pendekatan aset yakni sebesar 70%
   dibandingkan bobot pada pendekatan pasar sebesar 30% dengan pertimbangan bahwa
   Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas
   operasional Perusahaan. Pendekatan aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi
   Perusahaan saat dilakukan penilaian masih dalam tahap perencanaan dan pra
   pengembangan. Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan
   pendapatan tidak bisa digunakan dalam penilaian disebabkan kondisi Perusahaan belum
   beroperasi sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 75, sehingga kami berkeyakinan bahwa
   metode ABV lebih tepat dalam menggambarkan nilai fundamental Perusahaan
   dibandingkan dengan pendekatan pasar. Berikut hasil rekonsiliasi nilai dari kedua metode
   penilaian tersebut diatas.




                                                                                          37
Page 46
Tabel 16. Rekonsiliasi Nilai (Dalam Rupiah Penuh)
                                           Nilai Pasar              Nilai Pasar Tertimbang
           Pendekatan Penilaian                             Bobot
                                              (Rp.)                          (Rp.)
Pendekatan Aset (Assets Approach)           8.507.921.600   70%             5.955.545.120
Pendekatan Pasar (Market Approach)         12.948.509.034   30%             3.884.552.710
Jumlah                                                                      9.840.097.830
Pembulatan                                                                  9.840.098.000


Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian kami, dan
mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian tersebut diatas,
kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan per 30
September 2024 adalah sebesar:

                                 Rp. 9.840.098.000.-
( Sembilan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah)

Berdasarkan hasil penilaian diatas, maka nilai pasar per saham PT Vasamty Land Sawangan
adalah sebesar Rp. 984.010,- per lembar saham sebelum stock split atau Rp 492.005,- per
lembar saham setelah stock split.

Perusahaan telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan perubahan
jumlah lembar saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000 lembar
saham. Transaksi stock split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham
secara proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan
stock split tidak mempengaruhi penilaian 100% Ekuitas VLS.




                                                                                             38

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.39 MB
Published13 Feb 2025
Pages46
Characters107,426
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VASAMTY LAND SAWANGAN p.1 ×19
linked person Amir Abadi Jusuf p.17 ×4
linked org Asia Investment p.17 ×3
linked person Erick Wihardja p.18
linked org Andalan Sakti Primaindo Tbk p.44 ×2
linked org Capri Nusa Satu Properti Tbk p.44 ×2
linked org Citra Buana Prasida Tbk p.44 ×2
linked org Dafam Property Indonesia Tbk p.44 ×2
linked org Graha Mitra Asia Tbk p.44 ×2
linked org Grand House Mulia Tbk p.44 ×2
linked org Karya Bersama Anugerah Tbk p.44 ×2
linked org Kokoh Exa Nusantara Tbk p.44 ×2
linked org Kota Satu Properti Tbk p.44 ×2
linked org Metro Realty Tbk p.44 ×2
possible org PT PAKUAN p.1 ×29
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.11
unresolved org PT VASAMTY LAND SAWANGAN L APORAN K AJIAN p.1
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.2
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan Sehubungan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org KJPP FSR p.4 ×12
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.4 ×6
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.4 ×6
unresolved org Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu p.4
unresolved person Ir. Yohn PS Napitupulu p.4 ×3
unresolved person Didiek Agus Priatmiko, S.Komp. p.7
unresolved person Yaumil Husna Khair p.7
unresolved — Telepon/Fax p.9
unresolved org Bank Indonesia p.11 ×13
unresolved org Pusat Statistik p.11 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik dan Rekan p.14
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.17 ×4
unresolved org Mawar & Rekan p.17 ×4
unresolved org Samty Asia Investment Pte. Ltd. p.17
unresolved person Barbara Agavesia Putri p.17
unresolved person Ungke Mulawanti p.17 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia p.17
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.18
unresolved org Samty Asia Development Pte, Ltd. p.19 ×2
unresolved org Kota Nusantara p.32 ×2
unresolved org Bank Indoenesia Grafik p.33 ×6
unresolved org Bank Indoenesia Sejalan p.33
unresolved org Bank Indoenesia Perkembangan Pasokan Properti Komersial Indeks Pasokan p.34
unresolved org Bank Indoenesia Secara p.35 ×2
unresolved org Bank Indoenesia Perkembangan Harga Properti Komersial Meski p.36
unresolved org Bank Indoenesia p.38

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 7321 ms 12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '8. Pengungkapan terkait dengan perijinan yang terkait',
              'relationship': 'dengan kegiatan usaha (Halaman 9).'},
             {'name': '9. Rincian atas real estat yang akan dibangun, lokasi,',
              'relationship': 'perijinan, aset sumber yang akan'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result