Back to announcement
20250213_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31862347_lamp7.pdf
Asset transaction Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
.HPHQWULDQ
LAPORAN PENILAIAN ASET
PT. PAKUAN, TBK
L APORAN K AJIAN TANAH KOSONG
P ERHITUNGAN A TAS J ANGKA
ASET MILIK PT. W AKTU
VASAMTY D AN J UMLAH
LAND SAWANGAN
K ONTRIBUSI A TASNo.K ERJASAMA
Laporan P EMANFAATAN A SET
: 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025
P EMERINTAH P ROVINSI GTerletak ORONTALOdi : G UBERNUR
D ENGAN B ENTUK BGS (BPerumahan
ANGUNAN G UNA S ERAH )
Shila At Sawangan
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Page 2
Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109
Tanggal : 05 Februari 2025
No. Laporan : 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025
Kepada Yth. : PT. Pakuan, Tbk
Jalan Raya Muchtar RT. 002 RW. 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Jawa Barat
LAPORAN PENILAIAN ASET
TANAH KOSONG
- Perumahan Shila At Sawangan, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat.
PT. Pakuan, Tbk
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Penawaran Jasa Pekerjaan Penilaian Aset dengan Nomor 1007B/PNW/PA-BGR-
FSR/XI/2024, tertanggal 13 November 2014 yang telah disetujui, serta dalam batas-batas kemampuan
kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik dengan Izin Usaha No. 2.12.0109 yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 1402/KM.1/2012
tertanggal 26 November 2012, dan Izin Pembukaan Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020
tertanggal 17 September 2020 untuk memberikan opini nilai atas aset untuk kepentingan PT. Pakuan,
Tbk, yang berupa:
TANAH KOSONG
Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 55.025 meter persegi, yang berlokasi di
Perumahan Shila At Sawangan, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat.
Laporan ini merupakan revisi dari laporan nomor 00054/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2025 tanggal 20
Januari 2025 dimana kami telah melakukan revisi pada :
Melampirkan dokumen validasi data MAPPI disertai dokumen kertas kerja excel Penilai
Melakukan revisi pada Halaman Surat terkait Tujuan Penilaian
Melakukan revisi pada Ringkasan Eksekutif terkait Tujuan Penilaian
Melakukan revisi pada Dasar dan Ruang Lingkup Penugasan (Bab 1 poin 1.1 halaman 1)
Melakukan revisi pada Objek Penilaian dan Kepemilikan (Bab 1 poin 1.4 halaman 2)
Melakukan revisi pada Maksud dan Tujuan (Bab 1 poin 1.6 halaman 3)
Melakukan revisi pada Asumsi dan Kondisi Pembatas (Bab 1 poin 1.13 halaman 6-7)
Melakukan revisi pada Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang Digunakan (Bab 1 poin
1.14 halaman 7-8)
Melakukan revisi pada Pengungkapan Atas Aset (Bab 1 poin 1.18 hal 10)
Melakukan revisi pada Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use-HBU) (Bab 3,
poin 3.4, halaman 23-24)
Melakukan revisi pengungkapan pada Penilaian (Bab 3 poin 3.5 halaman 25-26) Kantor Cabang Bogor
Jl. 1FSVNBIBO Bogor Baru Blok %-I No.
RT.00, RW.00, Kel. TegalMFHB
Kec. Bogor 5FOHBI, Kota Bogor
Jawa Barat 161
Telp. : 0251-8397671
Email : fsr.bogor@fsr.co.id
i
Website : www.fsr.co.id
Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
Bogor (PB).BLBTTBS 14 5BOHFSBOH4FMBUBO 1
Page 3
Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melaksanakan inspeksi, melakukan penilaian atas aset
dimaksud, memberikan pendapat seperti tercantum dalam laporan ini, dan menyampaikan laporan ini
kepada PT. Pakuan, Tbk.
Inspeksi terhadap aset tersebut di atas kami lakukan pada tanggal 19 Desember 2024 dan tanggal
penilaian (cut-off date) per tanggal 30 September 2024.
Kami mengerti bahwa tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar
dengan tujuan penilaian untuk Rencana Transaksi Peningkatan Modal Pada PT. Vasamty Land
Sawangan Dengan Cara Mengkonversi Uang Muka Investasi Modal. Laporan Penilaian Aset ini
digunakan dalam proses Penilaian Saham VLS.
Perlu kami nyatakan, bahwa kami tidak bertanggung jawab apabila laporan penilaian dipergunakan untuk
tujuan lainnya. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
Surat pengantar pada bagian depan laporan ini tidak terpisahkan dan tidak dapat dibaca terpisah dari
laporan lengkap penilaian yang selanjutnya mengikuti.
Selanjutnya laporan penilaian ini terdiri atas halaman judul, surat pengantar, asumsi dan syarat-syarat
pembatas, pernyataan penilai, daftar isi, penilaian aset dan lampiran.
Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta mengikuti dan
berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 serta Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI).
Dasar Nilai yang sesuai dengan keperluan atau tujuan Penilaian ini adalah Nilai Pasar. Dalam
menentukan nilai dari aset-aset yang dimaksud, kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market
Approach).
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-
hatian, dan tanpa paksaan (SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.I.7)
Nilai Pasar didefenisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.)
ii
Page 4
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, dan melakukan pemeriksaan terhadap asset
yang dinilai yang dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data serta dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar
dari asset tersebut diatas pada tanggal 30 September 2024, serta bergantung pada komentar yang ada
di laporan ini adalah:
Rp. 331.800.800.000,-
(Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Kami menegaskan bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari aset yang kami
nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian
penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan bebas konflik kepentingan dalam kapasitas kami
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik.
Hormat kami,
KJPP FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN
Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc, MAPPI (C ert.)
Rekan
Penilai Properti dan Bisnis
Izin Penilai Publik No. PB-1.08.00069
MAPPI No. 92-S-00252
Register No. RMK-2017.00069
STTD Pasar Modal No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
iii
Page 5
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa:
1. Penugasan penilaian professional telah dilakukan terhadap objek penilaian pada Tanggal Penilaian
(Cut Off Date);
2. Analisi telah dilakukan untuk tujuan penilaian yang diungkapkan dalam laporan penilaian properti;
3. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
4. Penilai yang tersebut di bawah ini telah melakukan inspeksi terhadap objek penilaian;
5. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian professional telah disajikan sebagai
kesimpulan nilai;
6. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan;
7. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas;
8. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan penilaian ini dapat
dipertanggungjawabkan;
9. Biaya jasa profesional tidak berkaitkan dengan penilaian yang dilaporkan atau gambaran nilai yang
diinginkan oleh Pemberi Tugas, besaran opini nilai, pencapaian hasil yang dinyatakan atau adanya
kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan secara langsung dengan hasil
penilaian yang dilaporkan;
10. Pernyataan dalam laporan ini yang menjadi dasar analisa, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan
di dalamnya adalah betul dan benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai;
11. Penilai tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik actual maupun potensial,
sekarang atau dimana yang akan datang dengan objek penilaian dan/atau pemilik aset yang dinilai;
12. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE
OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
di Pasar Modal;
13. Penilai telah persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
14. Penilai bertanggungjawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan
dalam batas-batas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor
33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal;
15. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan aset dan atau jenis industri yang
dinilai;
16. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
Identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi Penilaian, dan tanggal
Penilaian)
Pengumpulan data dan wawancara
Analisis data
Estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian
Penulisan dan penyusunan laporan penilaian
17. Laporan Penilaian ini telah disusun sesuai dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Peraturan OJK
Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal.
Penilaian Aset
Tanah Kosong
PT. Pakuan, Tbk., Kota Depok - Provinsi Jawa Barat iv
Page 6
NAMA KUALIFIKASI TANDA TANGAN Penanggung Jawab Proyek : Ir. Yohn PS. Napitupulu, MSc, MAPPI (Cert.) Penilai Aset Bersertifikat ........................... Rekan Izin Penilai Publik No. : PB-1.08.00069 MAPPI No. : 92-S-00252 Register No. : RMK-2017.00069 STTD Pasar Modal No. : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 Pemeriksa Kualitas : Dewi Sari Kencana, ST, MAPPI (Cert.) Penilai Aset Bersertifikat ........................... MAPPI No. : 15-S-06047 Register No. : RMK-2017.00869 Reviuer: Bambang Tri Wahyudi, ST Penilai Aset ........................... MAPPI No. : 10-T-02681 Register No. : RMK-2022.04417 Penilai : Yudi Penilai Aset ........................... MAPPI No. : 19-P-09558 Register No. : RMK-2023.04564 Penilaian Aset Tanah Kosong PT. Pakuan, Tbk., Kota Depok - Provinsi Jawa Barat v
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
PT. Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Mengkonversi Uang
p.3
unresolved
org
KJPP FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN Ir. Yohn PS.
p.4
unresolved
person
Msc
p.4 ×2
unresolved
person
Ir. Yohn PS. Napitupulu, MSc, MAPPI (Cert.)
p.6 ×3
unresolved
person
Dewi Sari Kencana, ST, MAPPI (Cert.)
p.6
unresolved
person
Bambang Tri Wahyudi, ST
p.6
unresolved
—
Yudi
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2323 ms
12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}