Back to announcement
20250213_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31862347_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review UANGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
.HPHQWULDQ
LAPORAN PENILAIAN 100,00% EKUITAS
PT VASAMTY LAND SAWANGAN
L APORAN K AJIAN untuk keperluan
P ERHITUNGAN A TAS J ANGKA W AKTU D AN J UMLAH
PT PAKUAN, TBK.
K ONTRIBUSI A TAS Jalan
K ERJASAMA P EMANFAATAN A SET
Raya Muchtar RT 002 RW 007
P EMERINTAH P ROVINSI G ORONTALO
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan G UBERNUR
D ENGAN B ENTUK BGS Kota(B
Depok, Provinsi Jawa G
ANGUNAN Barat
UNA S ERAH )
No. Laporan : 00113/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025
Page 2
Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109
Bogor, 5 Februari 2025
Kepada Yth,
Direksi
PT Pakuan, Tbk.
Jalan Raya Muchtar RT 002 RW 007
Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
No. Laporan : 00113/2.0109-05/BS/10/0069/1/II/2025
Hal : Revisi Laporan Penilaian 100,00% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan
Dengan hormat,
LAPORAN PENILAIAN 100,00% EKUITAS
PT Vasamty Land Sawangan
Sehubungan dengan tanggapan surat Otoritas Jasa Keuangan, kami Kantor Jasa Penilai Publik
Febriman Siregar dan Rekan (“FSR”) telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan
berdasarkan surat keputusannya No. 459/KM.1/2020 tanggal 17 September 2020 dan telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-838/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Pendaftaran Ulang) No. STTD.PPB-
41/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 31 Juli 2024 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal.
Mengeluarkan revisi laporan penilaian 100,00% ekuitas untuk mengganti laporan No. 00057/2.0109-
05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas
Perusahaan. Tujuan penilaian ini dalam rangka kepentingan Transaksi pada perusahaan terbuka.
Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar. Mengacu pada POJK
No. 35/2020, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI
& SPI Edisi VII-2018).
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.).
Kantor Cabang Bogor
Jl. 1FSVNBIBO Bogor Baru Blok %-I No.
RT.00, RW.00, Kel. TegalMFHB
Kec. Bogor 5FOHBI, Kota Bogor
Jawa Barat 161
Telp. : 0251-8397671
i
Email : fsr.bogor@fsr.co.id
Website : www.fsr.co.id
Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
Bogor (PB).BLBTTBS 14 5BOHFSBOH4FMBUBO 1
Page 3
Penilaian dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan sesuai dengan POJK No. 35/2020.
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode penilaian
yang umum digunakan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan POJK No. 35/2020. Pemilihan pendekatan dan
metode penilaian diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek
penilaian. Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan
Pendekatan Pasar. Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV),
sedangkan untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC).
Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang mempunyai
kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional perusahaan. Pendekatan Aset menjadi
pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat dilakukan penilaian masih dalam tahap
perencanaan dan pra pengembangan. Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan
pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan Perusahaan.
Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan
dalam penilaian disebabkan kondisi Perusahaan belum beroperasi sesuai dengan POJK 35 tahun
2020 pasal 75, sehingga kami berkeyakinan bahwa metode ABV lebih tepat dalam menggambarkan
nilai fundamental Perusahaan dibandingkan dengan pendekatan pasar.
Nilai Pasar Nilai Pasar Tertimbang
Pendekatan Penilaian Bobot
(Rp.) (Rp.)
Pendekatan Aset (Assets Approach) 8.507.921.600 70% 5.955.545.120
Pendekatan Pasar (Market Approach) 12.948.509.034 30% 3.884.552.710
Jumlah 9.840.097.830
Pembulatan 9.840.098.000
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada
hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang digunakan, kami berpendapat bahwa
Nilai Pasar 100,00% Ekuitas Perusahaan per 30 September 2024 setelah dilakukan pembulatan
adalah sebesar:
Rp. 9.840.098.000.-
( Sembilan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah )
Berdasarkan hasil penilaian diatas, maka nilai pasar per saham PT Vasamty Land Sawangan adalah
sebesar Rp. 984.010 per lembar saham sebelum stock split atau Rp. 492.005 per lembar saham
setelah stock split.
Perusahaan telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan perubahan jumlah
lembar saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000 lembar saham. Transaksi stock
split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara proporsional tanpa
mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi
penilaian 100% Ekuitas VLS.
ii
Page 4
Nilai Pasar Ekuitas tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perusahaan, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penilaian. KJPP FSR
menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh tersebut adalah benar dan tidak ada
keadaan atau hal hal yang tidak terungkap yang dapat mempengaruhi Nilai Pasar Ekuitas tersebut
secara material. KJPP FSR juga mengasumsikan bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai
masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan, KJPP FSR tidak melakukan
reviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan dan bukan merupakan tanggung
jawab KJPP FSR bilamana terdapat kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status
hukum kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas aset yang termasuk dalam penilaian.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak
sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di
masa datang terkait dengan usaha perusahaan yang dinilai maupun atas hasil penilaian yang telah
dilaporkan.
Laporan penilaian ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan serta harus dibaca secara
keseluruhan dimulai dari surat pengantar sampai dengan lampiran. Demikian kami sampaikan, kami
ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Properti dan Bisnis (PB)
Ijin Penilai Publik No. PB-1.08.00069
MAPPI No. 92-S-00252
Register No. RMK-2017.00069
STTD No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
iii
Page 5
Laporan ini merupakan merupakan revisi dari laporan nomor 00057/2.0109-
05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, dimana kami telah melakukan revisi pada:
1. Penerbitan kembali laporan penilaian dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya
revisi dengan tanggal dan nomor yang berbeda.
2. Penyampaian dokumen excel penilaian dan proyeksi keuangan serta bisnis plan yang disusun
oleh manajemen.
3. Dasar kesesuaian penggunaan pendekatan aset dan pendekatan pasar mengacu pada POJK
No. 35/2020.
4. Pernyataan Penyusun pengungkapan disesuaikan mengacu pada POJK No. 35/2020.
5. Asumsi dan Asumsi Khusus. Agar pengungkapan dihapuskan (Halaman 3).
6. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI. Agar ditambahkan pengungkapan
POJK No 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 (Halaman 3).
7. Pengungkapan atas nama pihak yang diwawancara (Halaman 8).
8. Pengungkapan terkait dengan perijinan yang terkait dengan kegiatan usaha (Halaman 9).
9. Rincian atas real estat yang akan dibangun, lokasi, perijinan, aset sumber yang akan
digunakan dan kepemilikan aset (Halaman 9).
10. Pertimbangan dan analisis atas pengungkapan bahwa Perusahaan memiliki tingkat
persaingan usaha yang relatif sedang (Halaman 10).
11. Rincian atau tingkat risiko atas masing-masing risiko usaha dikaitkan dengan kondisi
Perseroan (Halaman 10).
12. Pengungkapan mengenai rincian kontrak usaha yang telah dimiliki, perjanjian yang
mendasari, dan jatuh tempo atas kontrak (Halaman 11).
13. Pengungkapan rincian transaksi yang mendasari masing-masing peningkatan atas masing-
masing akun pada Laporan Keuangan (Halaman 13).
14. Pengungkapan rincian lokasi, luas, sumber pendanaan atas perolehan aset, sertifikat
kepemilikan, dan penggunaan atas penambahan aset tetap.
15. Pengungkapan rincian pihak, syarat kondisi, perjanjian yang mendasari, dan penggunaan
dana atas adanya peningkatan utang kepada pihak berelasi.
16. Pengungkapan atas analisis transaksi yang mendasari peningkatan dan/atau penurunan
persentase nilai masing-masing akun Laporan Keuangan dan kesesuaian analisis dengan POJK
No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 (Halaman 14).
17. Pendekatan dan metode Penilaian (Halaman 29).
18. Prosedur Penilaian (Halaman 31).
19. Dasar kesesuaian dengan POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 atas penggunaan DLOM
20% dan tidak terdapatnya perhitungan DLOC (Halaman 32).
20. Pengungkapan atas dasar analisis pembobotan 70% dan 30% untuk pendekatan aset dan
pasar dan pernyataan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang
signifikan dikaitkan dengan VLS yang belum beroperasi (Halaman 35).
iv
Page 6
PERNYATAAN PENYUSUN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan serta pemahaman kami sebagai penilai, yang bertanda
tangan dibawah ini menyatakan bahwa :
1. Kami telah mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
4. Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai dengan asumsi-asumsi
dan syarat-syarat pembatas serta kondisi yang dilaporkan.
5. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi : identifikasi masalah, inspeksi
lapangan, pengumpulan data & wawancara, analisis data, estimasi nilai menggunakan
pendekatan penilaian dan penulisan laporan.
6. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis
industri yang dinilai.
7. Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
8. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap obyek yang dinilai dan imbalan jasa yang
kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
9. Laporan ini disusun mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35/POJK.04/2020
serta Standar Penilaian Indonesia (SPI EDISI VII-2018) dan telah memenuhi ketentuan Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI).
10. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi Tugas.
11. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Penilaian dan Kesimpulan Nilai.
12. Penunjukkan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
13. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah menyediakan
bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang
mempengaruhi analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
v
Page 7
NAMA KUALIFIKASI TANDA TANGAN
Penangggung Jawab Proyek :
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.) Penilai Bisnis Bersertifikat ..............................
Rekan
Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00069
MAPPI No. : 92-S-00252
Register No. : RMK-2017.00069
STTD No. : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
Reviewer :
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp. Penilai Bisnis ..............................
MAPPI No. : 11-T-03266
Register No. : RMK-2017.00838
Penilai :
Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M Penilai Bisnis ..............................
MAPPI No. : 11-P-03270
vi
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT VASAMTY LAND SAWANGAN L APORAN K AJIAN
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.2
unresolved
org
PT Vasamty Land Sawangan Sehubungan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
KJPP FSR
p.4 ×4
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.4
unresolved
org
Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu
p.4
unresolved
person
Ir. Yohn PS Napitupulu
p.4 ×3
unresolved
person
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp.
p.7
unresolved
person
Yaumil Husna Khair
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1006 ms
12 Sep 2026 22:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '8. Pengungkapan terkait dengan perijinan yang terkait '
'dengan',
'relationship': 'kegiatan usaha (Halaman 9).'},
{'name': '9. Rincian atas real estat yang akan dibangun, lokasi,',
'relationship': 'perijinan, aset sumber yang akan'}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}