Skip to content
Back to announcement

20250213_UANG_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31862347_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 85

Page 1

          
Page 2
                PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
         ATAS RENCANA TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
                      PT PAKUAN TBK (“PERSEROAN”)
                              TAHUN 2025


A. Umum
   1. Apabila ada kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen rencana transaksi agar dilengkapi
      dan diperbaiki.

        Tanggapan Emiten:
        Kesalahan pengetikan dalam seluruh dokumen rencana transaksi telah dilengkapi dan
        diperbaiki.

    2. Agar diklarifikasi dan diungkapkan apakah Perseroan dan Pihak-Pihak terkait dalam
       pelaksanaan rencana transaksi, memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan
       terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan
       rencana transaksi yang akan dilakukan. Dalam hal memerlukan persetujuan, pemberitahuan
       atau perizinan sebagaimana tersebut diatas, agar diungkapkan pemenuhannya.

        Tanggapan Emiten:
        Selain daripada persetujuan RUPS dan kewajiban terkait keterbukaan informasi yang saat ini
        sedang dilakukan, Perseroan tidak memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan
        terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan
        rencana transaksi yang akan dilakukan.

        Hal ini telah diungkapkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi halaman 5 sebagai
        berikut:

        “Selain daripada persetujuan RUPS Independen dan kewajiban terkait Keterbukaan
        Informasi sesuai dengan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, Perseroan tidak
        memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur,
        instansi berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan rencana transaksi yang akan
        dilakukan.”

    3. Sehubungan dengan rencana transaksi penyetoran modal pada Perusahaan anak Perseroan,
       yaitu PT Vasamty Land Sawangan (VLS), agar penyajian dan pengungkapan pada dokumen
       Keterbukaan Informasi disesuaikan mengacu pada pasal 17 POJK No. 17/2020 dan Laporan
       Penilaian disesuaikan mengacu pada POJK No. 35/2020 serta pengungkapan pada seluruh
       dokumen agar konsisten.
        Tanggapan Emiten:
        Kami telah menyeseuaikan penyajian dan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan
        Informasi mengacu pada pasal 17 POJK No. 17/2020, sebagai berikut:




                                                                                               1
Page 3
       Struktur Penyajian dan Pengungkapan          Pengungkapan            pada
No.
       POJK 17/2020                                 Keterbukaan Informasi
       Definisi                                     Halaman 2
I.     Pendahuluan                                  Halaman 4
II.    Uraian mengenai Rencana Transaksi            Halaman 5
1.     Objek Rencana Transaksi                      Halaman 5
2.     Nilai Rencana Transaksi                      Halaman 5
       Keterangan Pihak-Pihak yang melakukan
3.                                                  Halaman 5
       Rencana Transaksi
4.     Ringkasan Perjanjian Penting                 Halaman 11
5.     Sumber Dana untuk Rencana Transaksi          Halaman 11
       Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari
6.                                                  Halaman 12
       Pihak yang melakukan Rencana Transaksi
       Penjelasan, pertimbangan, dan alasan
III.   dilakukannya Rencana Transaksi serta         Halaman 12
       dampak Rencana Transaksi
       Penjelasan Perseroan melakukan Rencana
1.                                                  Halaman 12
       Transaksi
       Pertimbangan    Perseroan      melakukan
2.                                                  Halaman 13
       Rencana Transaksi
       Dampak Rencana Transaksi         terhadap
3.                                                  Halaman 14
       Keuangan Perseroan
IV.    Ringkasan Pendapat Pihak Independen          Halaman 15
       Ringkasan dari Laporan Penilaian Aset atas
       Rencana Transaksi Nomor 00112/2.0109-
1.     05/PI/10/0069/1/II/2025      tanggal     5   Halaman 15
       Februari 2025 yang disusun oleh KJPP
       Febriman Siregar dan Rekan:
       Ringkasan dari Laporan Penilaian Saham
       atas Rencana Transaksi No. 00113/2.0109-
2.     05/PI/10/0069/1/II/2025      tanggal   5     Halaman 18
       Februari 2025 yang disusun oleh KJPP
       Febriman Siregar dan Rekan
       Ringkasan dari Laporan Pendapat
       Kewajaran atas Rencana Transaksi No.
3.     00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025         Halaman 20
       tanggal 5 Februari 2025 yang disusun oleh
       KJPP Febriman Siregar dan Rekan:
       Alamat Korespondensi yang Dapat
       Dihubungi Pemegang Saham untuk
V.                                                  Halaman 24
       Memperoleh Informasi Mengenai Rencana
       Transaksi
                                                                                   2
Page 4
 VI.    Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris    Halaman 24
 VII.   RUPS                                      Halaman 25
        Pihak-pihak independen yang telah
 1.     ditunjuk Perseroan untuk membantu         Halaman 25
        Perseroan
 2.     Pelaksanaan RUPS                          Halaman 25

Terkait Laporan Penilaian Aset, Penilai telah menyeseuaikan penyajian dan pengungkapan
pada Laporan Penilaian mengacu pada POJK No. 28/2021. Pengungkapan pada Laporan
Penilaian Aset terkait hal tersebut telah diungkapkan pada halaman ii, sebagai berikut:

“Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta
mengikuti dan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018
serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).”

Terkait Laporan Penilaian 100% Ekuitas, Penilai telah menyeseuaikan penyajian dan
pengungkapan pada Laporan Penilaian mengacu pada POJK No. 35/2020. Pengungkapan
pada Laporan Penilaian 100% Ekuitas terkait hal tersebut telah diungkapkan pada halaman
v, sebagai berikut:

“9. Laporan ini disusun mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
35/POJK.04/2020 serta Standar Penilaian Indonesia (SPI EDISI VII-2018) dan telah
memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI)”

Terkait Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai telah menyeseuaikan penyajian dan
pengungkapan pada Laporan Penilaian mengacu pada POJK No. 35/2020. Pengungkapan
pada Laporan Pendapat Kewajaran terkait hal tersebut telah diungkapkan pada halaman iii,
sebagai berikut:

“Pedoman laporan pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK 35 tahun
2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan SEOJK
17 tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal””




                                                                                     3
Page 5
4. Sehubungan dengan rencana transaksi, agar disampaikan dokumen:
    a.   Longform report Pendapat Kewajaran peningkatan modal di VLS.
    b.   Longform report Laporan penilaian 100% saham VLS.

    Tanggapan Emiten:

    Telah kami sampaikan longform Pendapat Kewajaran peningkatan modal VLS dan Longform
    report Laporan penilaian 100% ekuitas VLS beserta shortform dalam SPE OJK.
5. Sehubungan dengan Rencana Transaksi, agar dijelaskan pemenuhan atas POJK No 17/2020
   dan POJK No. 42/2020 atas transaksi pinjaman yang telah diberikan oleh Perseroan kepada
   VLS, dikaitkan dengan pengungkapan sebagai berikut:
    a.   Berdasarkan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi, Perseroan
         menyatakan bahwa pada tanggal 30 September 2024 Perseroan telah menyetorkan
         uang muka investasi modal kepada VLS yang harus dikembalikan oleh VLS apabila
         Perseroan tidak mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPS Perseroan
         untuk meningkatkan modal saham VLS.
    b.   Perseroan berencana untuk melakukan peningkatan modal pada VLS dengan cara
         mengkonversi uang muka yang telah diberikan kepada VLS sebelumnya sesuai dengan
         kesepakatan sebanyak 436.203 lembar dengan nilai perlembar sesuai nilai nominal
         saham VLS Rp500.000,-/lembar saham atau setara dengan Rp218.101.500.000.
    c.   Berdasarkan pengungkapan pada Laporan Keuangan VLS periode 30 September 2024,
         terdapat pengakuan atas utang lain-lain PT Pakuan Tbk sebesar Rp219.601.500.000
         (51% terhadap total liabilitas) dan Samty Asia Investment Pte., Ltd (SAI) sebesar
         Rp209.548.500.000 (49% terhadap total liabilitas).
    d.   Terdapat pengakuan atas jasa profesional PT Pakuan Tbk sebesar Rp1.500.000.000.

         Tanggapan Emiten:
         Utang lain-lain pihak berelasi terdiri atas:
               Rincian                     Jumlah              Pihak               Ket.
              Transaksi
          Uang         muka      Rp209.548.500.000       Samty          Asia    CALK 11.a
          investasi modal                                Investment     Pte.,
                                                         Ltd
          Uang         muka      Rp218.101.500.000       PT Pakuan Tbk.         CALK 11.a
          investasi modal
          Jasa   Profesional     Rp1.500.000.000         PT Pakuan Tbk.         CALK     10
          Bantuan teknis                                                        dan 11.b
          Total                  Rp429.150.000.000


         Pada dasarnya Perseroan dan SAI berkehendak untuk melakukan investasi dan
         pengembangan bersama diatas lahan seluas 55.025 m2 yang dimiliki oleh Perseroan.
         Untuk itu dibentuklah VLS sebagai usaha patungan antara Perseroan dan SAI untuk
         melaksanakan rencana investasi dan pengembangan tersebut. Pada dasarnya pada saat
         pembentukan VLS, Perseroan dan SAI merencanakan komposisi permodalan VLS
         adalah sebesar Rp223.201.500.000,- atau 51% (untuk Perseroan) dan
                                                                                            4
Page 6
Rp214.448.500.000,- atau 49% (untuk SAI). Namun, pada saat pendirian VLS oleh
Perseroan dan SAI secara bersama-sama, SAI masih memerlukan waktu untuk finalisasi
dengan induk perusahaannya terkait besarnya modal kerja awal yang dibutuhkan.
Dalam hal ini, SAI baru akan memenuhi komposisi permodalan secara penuh
sebagaimana direncanakan di atas setelah finalisasi modal kerja yang dibutuhkan
dengan Perseroan.
Sehingga pada saat pendirian VLS, diputuskan bahwa permodalan VLS akan dipenuhi
secara bertahap dan pada saat pendirian, komposisi permodalan VLS tahap awal
tersebut adalah hanya sebesar Rp5.100.000.000,- atau 51% (untuk Perseroan) dan
Rp4.900.000.000,- atau 49% (untuk SAI).
Setelah finalisasi besaran modal kerja awal yang dibutuhkan:

   •   Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS Independen dengan mata acara
       Persetujuan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan yang dimiliki
       Perseroan sebesar 51%, yang merupakan transaksi material sebagaimana
       dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No.
       42/POJK.04/2020, sejak tanggal 29 April 2024 (melalui SPE OJK); dan
   •   berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 yang
       ditandatangani oleh Perseroan, SAI dan VLS, Perseroan menyetorkan uang
       muka investasi modal saham sebesar Rp218.101.500.000 (51%) dan SAI
       menyetorkan uang muka investasi modal saham sebesar Rp209.548.500.000
       (49%) yang akan digunakan untuk belanja modal dan modal kerja
       pengembangan proyek VLS. Uang muka investasi modal saham ini bersifat
       refundable seandainya persetujuan RUPS sebagaimana di persyaratkan POJK
       No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 tidak diperoleh.
Selanjutnya, Perseroan dan SAI berencana untuk meningkatkan/memenuhi komposisi
permodalan yang direncanakan di awal, yaitu sebesar Rp223.201.500.000,- atau 51%
(untuk Perseroan) dan Rp214.448.500.000,- atau 49% (untuk SAI) dengan cara
konversi uang muka investasi modal saham milik Perseroan sebesar
Rp218.101.500.000 (51%) dan milik SAI sebesar Rp209.548.500.000 (49%) menjadi
modal saham (Rencana Transaksi).
Atas dasar penjelasan tersebut di atas, saat ini Perseroan menjalankan proses
pemenuhan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 atas Rencana Transaksi dikarenakan transaksi tersebut merupakan
transaksi material dan afiliasi.

Terkait jasa bantuan layanan teknis, hal ini didasari bahwa SAI merupakan grup usaha
yang baru pertama kali melakukan investasi di sektor real estate di Indonesia, sehingga
mereka membutuhkan pengalaman dan pengetahuan lokal yang dimiliki Perseroan
untuk mendukung suksesnya pelaksanaan proyek VLS.

Jasa profesional yang diterima PT Pakuan Tbk sebesar Rp1.500.000.000 merupakan
imbalan atas jasa bantuan layanan teknis (mencakup pengurusan perijinan, pemasaran,
konstruksi, pemeliharaan, serta manajemen proyek) yang diberikan oleh Perseroan
kepada VLS, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Interim Auditan untuk
periode 6 bulan sejak 3 April 2024 s/d 30 September 2024 pada Catatan Laporan
Keuangan terkait nomor 11.b (Perjanjian Penting). Merujuk kepada POJK 42/2020, Pasal
8 Ayat 1, transaksi ini tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat 1 dari POJK tersebut,
dikarenakan imbalan ini merupakan pendapatan usaha yang dijalankan secara rutin,

                                                                                     5
Page 7
berulang dan/atau berkelanjutan.

Selanjutnya, Perseroan diminta untuk:
a.    menyampaikan dokumen perjanjian pemberian pinjaman dari Perseroan kepada
      VLS;
b. mengungkapkan uraian penting atas perjanjian pinjaman dimaksud, paling sedikit
   atas informasi perjanjian yang mendasari, rincian nilai, syarat kondisi, dan rincian
   rekening koran atas penyetoran serta kesesuaian atas penyetoran uang muka yang
   dilakukan dengan rencana transaksi; dan
c.    memberikan klarifikasi sumber dana terkait dengan pemberian pinjaman kepada
      VLS dikaitkan dengan saldo kas setara kas per 30 September 2024 sebesar
      Rp121.099.456.333. Tanggapan juga berlaku untuk sumber dana PT Samty Asia
      Investment Pte Ltd. (SAI).

Tanggapan Emiten:

a. Dokumen pemberian pinjaman dari Perseroan kepada VLS (uang muka investasi
   modal kepada VLS) telah disampaikan kepada OJK dengan nama file “Advance Share
   Subscription Agreement” dalam Gdrive dengan link sebagai berikut:
     https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1

b. Syarat dan kondisi atas perjanjian utang dan syarat kondisi atas konversi yang diatur
   dalam perjanjian tersebut, sebagai berikut: (sebagaimana telah diungkapkan pada
   CALK 11.a.) dalam Laporan Keuangan Interim Auditan PT Vasamty Land Sawangan
   untuk Periode Pendirian sampai dengan 30 September 2024
      •   Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang
          dilakukan oleh para pemegang saham kepada Perusahaan sebagai pembayaran
          di muka untuk penerbitan saham oleh Perusahaan, yang seluruhnya akan
          diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham
          dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000.
      •   Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung
          pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang diadakan
          untuk menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui Keputusan
          sirkular pemegang saham.
      •   Jika Saham Perusahaan tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai
          masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki
          hak untuk menerima pengembalian uang muka pembelian saham sesuai
          dengan jumlah yang disetor oleh para pemegang saham.
     Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025.
     Hal tersebut diatas telah kami ungkapkan juga dalam dokumen Keterbukaan
     Informasi halaman 11, Laporan Penilaian 100% Ekuitas halaman 17, dan Laporan
     Pendapat Kewajaran halaman 13.
c. Sumber dana terkait uang muka peningkatan/investasi modal dari Perseroan berasal
   dari kas internal hasil penjualan tanah Perseroan kepada VLS sebesar
   Rp330.150.000.000, tanggal 17 Mei 2024 yang kemudian digunakan sebagai uang
   muka peningkatan/investasi modal. Berdasarkan konfirmasi yang kami dapatkan
                                                                                     6
Page 8
           dari pihak SAI, sumber dana pihak SAI juga berasal dari kas internal.
6. Sehubungan dengan pengungkapan pada Laporan Keuangan per 30 September 2024, yaitu:
    a.   CALK 1.d atas pengakuan pada struktur grup, VLS merupakan entitas yang dimiliki
         Perseroan sebesar 51% dengan nilai aset sebesar Rp438.150.121.264ribu; dan
    b. CALK 6. Tanah untuk Pengembangan, yang mengungkapkan informasi bahwa VLS
       melakukan pembelian tanah seluas 55.025 m2 terdaftar atas nama PT Pakuan Tbk.,
       berdasarkan AJB No.06/2024 tanggal 17 Mei 2024;
    Perseroan diminta untuk:
    a.   memberikan klarifikasi kaitan pembelian tanah yang dilakukan oleh VLS dengan
         rencana transaksi;
    Tanggapan Emiten:
    Pada dasarnya, VLS sebagai usaha patungan antara Perseroan dan SAI berencana melakukan
    investasi dan pengembangan diatas lahan seluas 55.025m2 yang dimiliki oleh Perseroan.
    Atas dasar tersebut dilakukan penyetoran uang muka peningkatan/investasi modal yang
    kemudian digunakan VLS untuk melakukan transaksi pembelian atas tanah seluas 55.025m2
    milik Perseroan tersebut. Transaksi pembelian tanah tersebut oleh VLS dari Perseroan
    dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 6 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Doktor
    Suvinah, SH, MKn, notaris dan PPAT di Depok
    b. mengungkapkan informasi terkait dengan pembelian tanah beserta aspek hukum atas
       tanah dimaksud pada keterbukaan informasi, dalam hal pembelian tanah terkait dengan
       rencana transaksi, pada halaman 10;
    Tanggapan Emiten:

    Pengungkapan terkait informasi pembelian tanah beserta aspek hukum atas tanah dimaksud
    telah dilakuan pada Keterbukaan Informasi halaman 8.
    c.   mengungkapkan informasi terkait dasar pertimbangan pembelian tanah VLS yang
         dimiliki oleh Perseroan dikaitkan dengan rencana penggunaan tanah dimaksud untuk
         menunjang kegiatan usaha VLS; dan
    Tanggapan Emiten:

    SAI adalah perusahaan investasi yang berpusat di Singapura (yang merupakan bagian dari
    Samty Holdings Co. Ltd, Grup Perusahaan Real Estate Jepang) yang banyak berinvestasi di
    sektor real estate Asia, tertarik untuk berinvestasi pada sektor properti di Indonesia, dengan
    minat khusus pada proyek “Shila at Sawangan” yang telah sukses pengembangannya di
    daerah Depok. Selain itu SAI juga memerlukan partner lokal (dalam hal ini, Perseroan). Atas
    dasar ini, dibentuklah usaha patungan, yaitu VLS (antara Perseroan dan SAI) untuk membeli
    tanah pada Shila at Sawangan yang dimiliki Perseroan dan kemudian menjalankan
    pengembangan proyek tersebut.

    Penjelasan ini juga telah diungkapkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi, halaman 8.

    d. pemenuhan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 atas
       penjualan tanah oleh Perseroan kepada VLS.




                                                                                              7
Page 9
     Tanggapan Emiten:

     Merujuk kepada POJK 17/2020, Pasal 13 Ayat 1, penjualan tanah oleh Perseroan kepada VLS
     ini tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat 1 dari POJK tersebut, dikarenakan transaksi
     ini merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha
     yang dijalankan secara rutin, berulang dan/atau berkelanjutan. Selain itu, merujuk kepada
     POJK 42/2020, Pasal 8 Ayat 1, transaksi ini tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat 1 dari
     POJK tersebut, dikarenakan transaksi ini merupakan pendapatan usaha yang dijalankan secara
     rutin, berulang dan/atau berkelanjutan.
   7. Sehubungan dengan terdapatnya penilaian atas properti tanah kosong VLS, agar dijelaskan
      dasar kesesuaian atas penilaian yang dilakukan oleh KJPP hanya mencakup penilaian tanah
      kosong VLS, dikaitkan dengan penggunaan pendekatan aset untuk penilaian pasar 100%
      saham VLS.
       Tanggapan Emiten:

       Merujuk pada Laporan Penilaian Aset yang telah direvisi:
       • terkait penilaian yang dilakukan atas properti tanah kosong, secara umum penilaian
          dilakukan dengan Pendekatan Pasar (Market Approach) yang kemudian disesuaikan
          dengan pertimbangan kelebihan dan kekurangan dari aset tanah terkait yang merujuk
          pada POJK 28/2021 dan SE OJK 33/2021;
       • terkait penilaian yang dilakukan atas 100% ekuitas VLS, secara umum penilaian
          dilakukan melalui analisa laporan keuangan VLS dengan Pendekatan Aset (Metode
          Adjusted Book Value) dan Pendekatan Pasar. Pendekatan Aset dilakukan dengan
          pertimbangan VLS memiliki aset tanah kosong yang mempunyai kontribusi signifikan
          terhadap operasional VLS, sedangkan Pendekatan Pasar dilakukan dengan pertimbangan
          adanya perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan VLS.

       Menilik penjelasan diatas, maka penilaian atas properti tanah kosong terutama hanya
       didasari dari nilai pasar tanah tersebut, sedangkan dalam penilaian atas 100% ekuitas VLS,
       penilaian atas tanah yang dimiliki VLS tersebut juga disesuaikan dengan struktur
       permodalan/pembiayaan yang dilakukan untuk medapatkan tanah tersebut (dalam hal ini
       pembiayaan atas tanah VLS sebagian besar masih berupa liabilitas dan belum merupakan
       modal saham).
B. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Atas Rencana Transaksi Penyetoran
   Modal
   1. Uraian Mengenai Rencana Transaksi
      a. Nilai Rencana Transaksi
           1)   Agar diklarifikasi pengungkapan harga per saham VLS sebesar Rp1.000.000 yang
                akan dibeli oleh Perseroan dikaitkan dengan pengungkapan pada tabel struktur
                permodalan dan susunan pemegang saham VLS sebelum rencana transaksi bahwa
                nilai nominal per saham VLS adalah sebesar Rp500.000.
                Tanggapan Emiten:
                Telah kami lakukan perbaikan atas data tersebut dalam dokumen Keterbukaan
                Informasi halaman 5 sebagai berikut.
                “Saham baru yang akan dikeluarkan oleh VLS sebanyak 436.203 lembar dengan
                nilai perlembar sesuai nilai nominal saham VLS Rp 500.000,- / lembar saham atau
                setara dengan Rp218.101.500.000.”

                                                                                               8
Page 10
  2)    Selanjutnya, agar ditambahkan pengungkapan atas kejadian penting setelah
        periode penilaian yakni          terdapatnya              stock split pada
        17 Januari 2025 dan kesesuaian dengan pasal 7 dan 49 POJK No. 35/2020.

        Tanggapan Emiten:
        Telah kami tambahkan pengungkapan dalam Keterbukaan Informasi halaman 22,
        atas kejadian penting setelah periode penilaian yakni terdapatnya stock split
        pada 17 Januari 2025.

        “Berdasarkan informasi yang kami terima dan penelaahan dokumen terdapat
        kejadian penting setelah tanggal efektif dari tanggal penilaian (30 September 2024)
        hingga tanggal laporan penilaian ini diterbitkan (5 Februari 2025) yaitu VLS telah
        melaksanakan Stock Split pada tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Akta
        Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 27 yang dibuat dihadapan notaris
        Ungke Mulawanti, SH, MKn, notaris di Jakarta Timur. Berikut adalah perbandingan
        komposisi pemegang saham, nilai nominal, dan lembar saham sebelum dan sesudah
        stock split:

                        SEBELUM STOCK SPLIT                     SESUDAH STOCK SPLIT
Pemegang                 30 SEPTEMBER 2024                        17 JANUARI 2025
 saham        Lembar     Nominal /                       Lembar    Nominal
                                       Nilai Saham                             Nilai Saham
              Saham        saham                         Saham     / saham

Perseroan       5.100     1.000.000      5.100.000.000    10.200    500.000     5.100.000.000

SAI             4.900     1.000.000      4.900.000.000     9.800    500.000     4.900.000.000
Total          10.000                   10.000.000.000    20.000               10.000.000.000

        Transaksi stock split hanya merubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham
        secara proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga
        pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi penilaian 100% ekuitas VLS
        sebagaimana juga dijelaskan dalam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran.”

  3)    Agar ditambahkan pengungkapan atas sumber dana, nilai dan jumlah saham yang
        akan dibeli masing-masing oleh Perseroan dan SAI
        Tanggapan Emiten:
        Penjelasan atas sumber dana dan nilai telah kami jelaskan di Point A, butir 5.c
        diatas. Selanjutnya, telah kami tambahkan juga pengungkapan atas sumber dana,
        nilai dan jumlah saham yang akan dibeli masing-masing oleh Perseroan dan SAI
        dalam dokumen Keterbukaan Informasi halaman 11 sebagai berikut:
        “5. Sumber Dana untuk Rencana Transaksi
        Sumber dana terkait uang muka peningkatan/investasi modal dari Perseroan
        berasal dari kas internal hasil penjualan tanah Perseroan kepada VLS sebesar
        Rp330.150.000.000, tanggal 17 Mei 2024 yang kemudian digunakan sebagai uang
        muka peningkatan/investasi modal. Berdasarkan konfirmasi yang Perseroan
        dapatkan dari pihak SAI, sumber dana pihak SAI juga berasal dari kas internal.
        Berikut jumlah saham yang dibeli oleh Perseroan dan SAI:




                                                                                         9
Page 11
     Pemegang                                                           Persentase
                  Kelas Saham     Jumlah Saham        Nilai Saham
       Saham                                                           Modal Saham


     Perseroan     Saham Biasa       446.403         223.201.500.000       51%

     SAI           Saham Biasa       428.897         214.448.500.000       49%

     Jumlah                          875.300        437.650.000.000        100%




 4) Agar dijelaskan mengenai mekanisme penempatan investasi Perseroan pada
 VLS berdasarkan akta 3 April 2024 sebesar Rp5.100.000.000 (51%) dengan nilai
 aset sebesar Rp10.000.000.000, dan SAI sebesar Rp4.900.000 (49%), PSAK yang
 mendasari, dan pemenuhan peraturan terkait. Selanjutnya, agar diungkapkan nilai
 tambah atas peningkatan modal yang akan dilakukan Perseroan terhadap VLS.
 Tanggapan Emiten:
 Pada tanggal pendirian tersebut, VLS belum memiliki rekening bank untuk
 menerima setoran modal, sehingga penempatan investasi pada VLS dilakukan
 dengan tunai dan selanjutnya dierahkan sebagai tanggung jawab direksi dan
 dicatat sebagai piutang oleh VLS. Selanjutnya setelah dapat dibukanya rekening
 bank VLS, penempatan pada kas besar tersebut disetorkan ke rekening Bank BPTN
 No. Rek. 08003003443 pada tanggal 8 dan 15 Mei 2024. Bukti transfer telah kami
 lampirkan di Gdrive dengan link sebagai berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1
 Berdasarkan PSAK dan UU PT 40/2007, tidak terdapat pengaturan spesifik terkait
 mekanisme penyetoran modal. UU PT 40/2007 Pasal 34 Ayat 1 hanya berbunyi:
 “Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau
 dalam bentuk lainnya.”
 Terkait nilai tambah bagi Perseroan, peningkatan modal dari pihak SAI kepada VLS
 melalui konversi uang muka investasi modal, memberikan manfaat antara lain:

 •     secara konsolidasi, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih sehat
       karena adanya konversi uang muka investasi modal (liabilitas) menjadi
       komponen ekuitas;

 •     uang muka investasi modal (liabilitas) SAI yang tidak dikonversi menjadi
       ekuitas akan menyebabkan kurangnya komitmen kepastian investasi oleh SAI
       dalam proyek/perusahaan patungan dimana Perseroan mengambil bagian;

 •     investasi dalam perusahan patungan Perseroan bersama SAI (VLS) pada
       proyek yang dikembangkan bersama di Indonesia merupakan investasi dengan
       komitmen bersama agar porsi investasi dalam bentuk aset tanah harus dibiayai
       dengan modal saham. Dengan dilakukannya peningkatan modal, kepercayaan
       investor (dalam hal ini SAI) atas proyek real estate di Indonesia dan khususnya
       terhadap Perseron akan terjaga.
 Hal ini sudah kami ungkapkan juga dalam dokumen Keterbukaan Informasi
 halaman 13.

                                                                                     10
Page 12
b. Keterangan Pihak-Pihak Yang Melakukan Rencana Transaksi.
    1)   Sehubungan dengan informasi yang terdapat pada Laporan Pendapat Kewajaran
         Atas Rencana Transaksi Melakukan Penyetoran Modal Pada PT Vasamty Land
         Melalui Pengeluaran Saham Baru, bahwa VLS telah melakukan pemecahan nominal
         saham (stock split) pada tanggal 27 Januari 2025, Perseroan diminta untuk
         mengungkapkan struktur permodalan dan susunan pemegang saham dari VLS
         sebelum dan setelah stock split beserta akta yang mendasari.
         Tanggapan Emiten:
         Telah kami tambahkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi, pengungkapan
         terkait struktur permodalan, susunan pemegang saham dan akta yang mendasari
         kondisi sebelum dan sesudah Stock Split pada halaman 9 sebagai berikut:
         “Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
         Berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 17 Januari 2025, yang dibuat di hadapan
         Ungke Mulawati, S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta Timur, yang telah memperoleh
         pengesahan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
         Perubahan Anggaran Dasar No, AHU-AH.01.03-0019920 tanggal 23 Januari 2025,
         (“Akta No. 27/2025”) terdapat perubahan nominal saham VLS dengan rasio 1:2
         (stock split), dari Rp1.000.000,- (satu juta per lembar saham) menjadi Rp500.000,-
         (lima ratus ribu Rupiah), sehingga struktur permodalan dan susunan pemegang
         saham VLS adalah sebagai berikut:

                             SEBELUM STOCK SPLIT                  SESUDAH STOCK SPLIT
         Pemegang             30 SEPTEMBER 2024                     17 JANUARI 2025
          saham       Lembar Nominal                       Lembar      Nominal
                                           Nilai Saham                            Nilai Saham
                      Saham      / saham                   Saham       / saham
         Perseroan     5.100    1.000.000 5.100.000.000     10.200      500.000  5.100.000.000
         SAI           4.900    1.000.000 4.900.000.000     9.800       500.000  4.900.000.000
         Total         10.000             10.000.000.000    20.000              10.000.000.000



    2)   Halaman 10, sehubungan dengan pengungkapan “pertimbangan Perseroan
         melakukan rencana transaksi sebelum VLS aktif menjalankan kegiatan usaha
         adalah VLS membutuhkan tanah, perizinan, dan modal kerja untuk dapat
         menjalankan serta mengembangkan kegiatan usahanya… dan seterusnya”,
         Perseroan diminta untuk memberikan klarifikasi:
         a)    dalam bentuk tabel atas lokasi tanah yang akan dikembangkan, rincian biaya
               dan modal kerja sampai dengan target operasi tahun 2026;
               Tanggapan Emiten:

                No.        Lokasi                                  SHGB & Luasan
                1.         Kelurahan     Sawangan,      Kec.       SHGB 02286: 55,025m2
                           Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat

                Berikut rincian biaya dan modal kerja sampai dengan target operasi tahun
                2026:



                                                                                           11
Page 13
              No.        Rincian Biaya & Modal Kerja                Rp
               1      Biaya Konsultan                        Rp13.329.000.000,-
               2      Biaya Legal dan Perizinan               Rp5.735.000.000,-
               3      Biaya Umum dan Administrasi            Rp22.676.000.000,-
                                     Total                   Rp41.740.000.000,-

           Informasi ini juga telah kami tambahkan dalam halaman 8 dokumen
           Keterbukaan Informasi.
     b)    sumber dana untuk modal kerja yang akan digunakan VLS dalam
           menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini mengingat VLS telah menggunakan
           dana dari Perseroan untuk pembelian tanah (CALK 6. Tanah untuk
           Pengembangan Laporan Keuangan VLS).
           Tanggapan Emiten:
           Selain untuk pembelian tanah (termasuk biaya-biaya dan pajak terkait),
           uang muka investasi modal yang akan di konversi dalam Rencana Transaksi
           juga akan digunakan sebagai modal kerja VLS sebesar Rp44.329.567.568,-.
           Informasi ini juga telah kami tambahkan dalam halaman 9 dokumen
           Keterbukaan Informasi.

3)   Posisi Keuangan VLS
     a)     Sehubungan dengan pengungkapan posisi keuangan sebelum dan setelah
            peningkatan modal 2024, agar diklarifikasi apakah peningkatan modal yang
            dimaksud adalah pelaksanaan stock split oleh VLS.Dalam hal terkait dengan
            stock split, maka pengungkapan agar disesuaikan.
     b)    Agar dijelaskan dalam tabel yang menunjukkan perbandingan atas
           pengungkapan posisi keuangan VLS sebelum peningkatan modal September
           2024 dan setelah pemberian pinjaman dari Perseroan (calk 10. Utang lain-
           lain laporan keuangan VLS periode 30 September 2024).
     Tanggapan Emiten:
     a) Peningkatan modal dalam rangka Rencana Transaksi tidak dilakukan di tahun
        2024, namun di tahun 2025 setelah persetujuan RUPS. Kesalahan
        pencantuman tahun Rencana Transaksi ini sudah kami perbaiki didalam
        dokumen Keterbukaan Informasi. Rencana Transaksi yang dimaksud ini
        bukanlah transaksi pelaksanaan Stock Split namun merupakan transaksi
        peningkatan modal VLS dari konversi uang muka investasi modal.
     b) Sebagaimana yang kami jelaskan pada butir a diatas, terdapat kesalahan
        penulisan tahun Rencana Transaksi peningkatan modal (sudah kami perbaiki)
        dalam dokumen Keterbukaan Informasi, dimana peningkatan modal VLS dari
        konversi uang muka investasi modal baru akan dilakukan di tahun 2025 ini
        setelah adanya persetujuan RUPS. Sampai saat ini, posisi keuangan hanya
        mencerminkan adanya uang muka investasi modal (liabilitas) sebelum
        dikonversi menjadi peningkatan modal yang direncanakan dikarenakan
        peningkatan modal belum terjadi. Namun berikut dapat kami sampaikan posisi
        keuangan sebelum Rencana Transaksi dan proforma setelah Rencana
        Transaksi (telah diungkapkan dalam halaman 10 dokumen Keterbukaan
        Informasi):


                                                                                  12
Page 14
Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi (Peningkatan Modal melalui konversi uang
muka investasi modal)

                                                           Sebelum Rencana Transaksi

 Total Aset                                                            438.150.121.264
 Total Liabilitas                                                      429.165.969.533
 Total Ekuitas                                                            8.984.151.731

 Laporan Laba Rugi
                                                           Sebelum Rencana Transaksi

 Penjualan                                                                            -
 Laba Bruto                                                                           -
 Laba (Rugi) Operasi                                                    (1.708.741.898)
 Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan                            (1.015.848.269)
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                             (1.015.848.269)

 Laporan Arus Kas
                                                           Sebelum Rencana Transaksi

 Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi                           (36.114.916.499)
 Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Investasi                        (347.003.932.432)
 Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Financing                         437.650.000.000
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA
 KAS                                                                     54.531.151.690
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                                        -
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                          54.531.151.690

Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Peningkatan Modal melalui konversi uang
muka investasi modal)

                                                             Setelah Rencana Transaksi

 Total Aset                                                            438.150.121.264
 Total Liabilitas                                                         1.515.969.533
 Total Ekuitas                                                         436.634.151.731


 4)   Agar ditambahkan pengungkapan rincian atas perijinan yang telah diperoleh,
      infomasi tata ruang, dan perkembangan terkini serta periode penyelesaian atas site
      plan pemerintah daerah setempat, dan IMB.
       Tanggapan Emiten:
       Per tanggal 31 Januari 2025, VLS telah memperoleh Izin Pemanfaatan Ruang
       berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
       Pintu Kota Depok Nomor 593.2/0258/IPR/SIMPOK/2025 (IPR).
       Adapun saat ini VLS sedang melengkapi rekomendasi-rekomendasi dari masing-
                                                                                     13
Page 15
             masing Dinas Pemerintahan Kota Depok guna mendukung pengurusan Site Plan
             serta Izin Mendirikan Bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung), adapun jangka
             waktu penyelesaian perizinan tersebut kurang lebih 6 (enam) bulan terhitung dari
             tanggal IPR.
             Informasi ini juga telah kami tambahkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi
             halaman 9.


        5)   Agar dijelaskan mengenai dasar tidak terdapatnya pengungkapan dan perhitungan
             atas transaksi sebelum dan sesudah stock split, periode waktu stock split, dan
             rencana transaksi.

             Tanggapan Emiten:
             Sebagaimana dijelaskan pada Point B, Butir 3.a diatas, Stock Split tidak merupakan
             bagian dari Rencana Transaksi peningkatan modal VLS yang akan dimintakan
             persetujuannya dalam RUPS dan Stock Split ini telah dilaksanakan pada tanggal 17
             Januari 2025 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
             27 yang dibuat dihadapan notaris Ungke Mulawanti, SH, MKn, notaris di Jakarta
             Timur. Dalam dokumen keterbukaan informasi bagian II (Uraian Mengenai
             Rencana Transaksi) nomor 3.b (Keterangan Pihak – Pihak yang Melakukan
             Rencana Transaksi) telah kami sampaikan struktur permodalan VLS sebelum dan
             setelah pelaksanaan stock split. Selain itu, transaksi stock split hanya merubah
             jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara proporsional tanpa mengubah
             total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi
             penilaian saham VLS sebagaimana juga dijelaskan dalam laporan penilaian 100%
             ekuitas VLS. Berikut tabel perbandingan komposisi permodalan VLS sebelum dan
             setelah stock split:

                                SEBELUM STOCK SPLIT                  SESUDAH STOCK SPLIT
             Pemegang            30 SEPTEMBER 2024                     17 JANUARI 2025
              saham      Lembar Nominal                       Lembar      Nominal
                                              Nilai Saham                            Nilai Saham
                         Saham      / saham                   Saham       / saham
             Perseroan    5.100    1.000.000 5.100.000.000     10.200      500.000  5.100.000.000
             SAI          4.900    1.000.000 4.900.000.000     9.800       500.000  4.900.000.000
             Total        10.000             10.000.000.000    20.000              10.000.000.000

             Atas dasar pertimbangan diatas, kegiatan Stock Split tidak dimasukan sebagai
             bagian dari Rencana Transaksi di dalam dokumen Keterbukaan Informasi.

2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi serta Dampak
   Rencana Transaksi.
   a.   Sehubungan           dengan       pengungkapan           “…dan        mengurangi
        liabilitas,..mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kinerja keuangan VLS.”,
        pengungkapan dasar pertimbangan pelaksanaan rencana transaksi agar diperbaiki dan
        diperjelas. Hal ini mempertimbangkan bahwa pengungkapan belum menggambarkan
        nilai manfaat yang diperoleh Perseroan atas urgensi pentingnya pelaksanaan rencana
        transaksi terhadap kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan Perseroan serta
        pemegang saham. Selanjutnya, agar dijelaskan mengenai pengungkapan rincian modal
        kerja.



                                                                                              14
Page 16
    Tanggapan Emiten:
    Bagi Perseroan dan stakeholders lainnya (pihak konsumen, vendor, perbankan),
    peningkatan modal dari pihak SAI kepada VLS melalui konversi uang muka investasi
    modal, memberikan manfaat antara lain:

    •     secara konsolidasi, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih sehat
          karena adanya konversi uang muka investasi modal (liabilitas) menjadi komponen
          ekuitas;

    •     uang muka investasi modal (liabilitas) SAI yang tidak dikonversi menjadi ekuitas
          akan menyebabkan kurangnya komitmen kepastian investasi oleh SAI dalam
          proyek/perusahaan patungan dimana Perseroan mengambil bagian;

    •     investasi dalam perusahan patungan Perseroan bersama SAI (VLS) pada proyek
          yang dikembangkan bersama di Indonesia merupakan investasi dengan komitmen
          bersama agar porsi investasi dalam bentuk aset tanah harus dibiayai dengan modal
          saham. Dengan dilakukannya peningkatan modal, kepercayaan investor (dalam hal
          ini SAI) atas proyek real estate di Indonesia dan khususnya terhadap Perseron akan
          terjaga.
    Informasi di atas juga telah kami tambahkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi
    halaman 13.
    Selain untuk pembelian tanah (termasuk biaya-biaya dan pajak terkait), uang muka
    yang akan di konversi dalam Rencana Transaksi juga akan digunakan sebagai modal
    kerja VLS sebesar Rp44.329.567.568,- . Berikut rincian biaya dan modal kerja sampai
    dengan target operasi tahun 2026:

         No.      Rincian Biaya & Modal Kerja                  Nilai Nominal
               Biaya Konsultan                         Rp13.329.000.000,-
     1
               Biaya Legal dan Perizinan               Rp5.735.000.000,-
     2
               Biaya Umum dan Administrasi             Rp22.676.000.000,-
     3
               Total                                   Rp41.740.000.000,-

    Informasi ini juga telah kami tambahkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi
    halaman 9.

b. Agar ditambahkan pengungkapan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya
   Transaksi Afiliasi, dibandingkan dengan apabila dilakukan transaksi lain yang sejenis
   yang tidak dilakukan dengan pihak Afiliasi.

    Tanggapan Emiten:
    Pada dasarnya Perseroan dan SAI berkehendak untuk melakukan investasi dan
    pengembangan bersama diatas lahan seluas 55.025 m2 yang dimiliki oleh Perseroan.
    Untuk itu dibentuklah VLS sebagai usaha patungan antara Perseroan dan SAI untuk
    melaksanakan rencana investasi dan pengembangan tersebut. Rencana awal pada saat
    pembentukan VLS, Perseroan dan SAI merencanakan komposisi permodalan VLS
    adalah sebesar Rp223.201.500.000,- atau 51% (untuk Perseroan) dan
    Rp214.448.500.000,- atau 49% (untuk SAI). Namun, pada saat pendirian VLS oleh
    Perseroan dan SAI secara bersama-sama, SAI masih memerlukan waktu untuk finalisasi
                                                                                   15
Page 17
     dengan induk perusahaannya terkait besarnya modal kerja awal yang dibutuhkan.
     Dalam hal ini, SAI baru akan memenuhi komposisi permodalan secara penuh
     sebagaimana direncanakan di atas setelah finalisasi modal kerja yang dibutuhkan
     dengan Perseroan.
     Sehingga pada saat pendirian VLS, diputuskan bahwa permodalan VLS akan dipenuhi
     secara bertahap dan pada saat pendirian, komposisi permodalan VLS tahap awal
     tersebut adalah hanya sebesar Rp5.100.000.000,- atau 51% (untuk Perseroan) dan
     Rp4.900.000.000,- atau 49% (untuk SAI).
     Setelah finalisasi besaran modal kerja awal yang dibutuhkan:

     •   Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS Independen dengan mata acara
         Persetujuan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan yang dimiliki
         Perseroan sebesar 51%, yang merupakan transaksi material sebagaimana
         dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No.
         42/POJK.04/2020, sejak tanggal 29 April 2024 (melalui SPE OJK); dan
     •   berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 yang
         ditandatangani oleh Perseroan, SAI dan VLS, Perseroan menyetorkan uang muka
         investasi modal saham sebesar Rp218.101.500.000 (51%) dan SAI menyetorkan
         uang muka investasi modal saham sebesar Rp209.548.500.000 (49%) yang akan
         digunakan untuk belanja modal dan modal kerja pengembangan proyek VLS. Uang
         muka investasi modal saham ini bersifat refundable seandainya persetujuan RUPS
         sebagaimana di persyaratkan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 tidak
         diperoleh.
     Selanjutnya, Perseroan dan SAI berencana untuk meningkatkan/memenuhi komposisi
     permodalan yang direncanakan di awal, yaitu sebesar Rp223.201.500.000,- atau 51%
     (untuk Perseroan) dan Rp214.448.500.000,- atau 49% (untuk SAI) dengan cara
     konversi uang muka investasi modal saham milik Perseroan sebesar
     Rp218.101.500.000 (51%) dan milik SAI sebesar Rp209.548.500.000 (49%) menjadi
     modal saham (Rencana Transaksi).
     Atas dasar penjelasan tersebut di atas, saat ini Perseroan menjalankan proses
     pemenuhan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No.
     42/POJK.04/2020 atas Rencana Transaksi dikarenakan transaksi tersebut merupakan
     transaksi material dan afiliasi.
     Informasi ini juga telah kami tambahkan dalam dokumen Keterbukaan Informasi
     halaman 12.

c.   Agar dijelaskan dasar kesesuaian atas pernyataan “…penyesuaian yang dilakukan
     merupakan dampak dari konsolidasi yang mana pada saat proforma dibuat VLS masih
     tahap permohonan peningkatan modal sehingga dampak penyesuaian yang dilakukan
     hanya terlihat pada akun kas dan kepentingan nonpengendali dimana nilai
     Rp209.548.500.000 merupakan tambahan modal disetor yang akan dilakukan oleh
     Samty Asia Investment Pte.Ltd…”, selanjutnya agar disesuaikan.
     Selanjutnya, agar dijelaskan transaksi yang mendasari dan perhitungan nilai atas
     masing-masing transaksi yang mendasari penyesuaian dalam menyajikan dampak
     rencana transaksi terhadap Laporan Keuangan Perseroan (proforma) dan rinciannya.
     Tanggapan Emiten:
     Dalam dokumen Keterbukaan Informasi terdapat kesalahan, dimana akun yang
                                                                                    16
Page 18
        terdampak penyesuaian adalah akun kas dan kepentingan non-pengendali, dimana
        seharusnya akun kas tertulis Utang Lain-Lain Pihak Ke 3 (uang muka investasi modal
        SAI). Kesalahan ini sudah kami perbaiki dalam dokumen Keterbukaan Informasi
        halaman 14.

3. Ringkasan Pendapat Pihak Independen
   a.   Agar ditambahkan pengungkapan analisis terkait penilaian saham dan penilaian aset
        atas objek transaksi.
        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan analisis terkait Penilaian Saham, Penilaian Aset dan Laporan Pendapat
        Kewajaran atas Objek Transaksi telah dilakukan dalam dokumen Keterbukaan
        Informasi halaman 16.

   b. Agar pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas disesuaikan dengan POJK
      Nomor 35/2020.

        Tanggapan Emiten:
        Pengungkapan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas telah disesuaikan dengan POJK
        Nomor 35/2020 dan POJK Nomor 28/2021 dalam masing-masing Ringkasan Pendapat
        Pihak Independen (Penilaian Saham, Penilaian Aset dan Laporan Pendapat Kewajaran).

   c.   Agar ditambahkan pengungkapan analisis ringkas atas masing-masing metode analisis
        penilaian saham untuk memberikan pendapat kewajaran mengacu pada POJK Nomor
        35/2020.
        Tanggapan Emiten:
        Telah ditambahkan pengungkapan analisis ringkas atas masing-masing metode analisis
        penilaian saham untuk memberikan pendapat kewajaran mengacu pada POJK Nomor
        35/2020 dalam dokumen Keterbukaan Informasi halaman 19.


   d. Perseroan dan KJPP agar menyesuaikan pengungkapan pada tabel perhitungan batas
      atas dan batas bawah mengacu pada pasal 45 dan 48 POJK Nomor 35/2020.
        Tanggapan Emiten:
        Telah disesuaikan pengungkapan pada tabel perhitungan batas atas dan batas bawah
        mengacu pada pasal 45 dan 48 POJK Nomor 35/2020 dalam dokumen Keterbukaan
        Informasi halaman 23 dan Laporan Pendapat Kewajaran halaman 37.


   e.   Agar dijelaskan perhitungan nilai transaksi yang digunakan sebelum atau sesudah stock
        split dikaitkan dengan pengungkapan pada tabel atas nilai transaksi sebesar Rp500.000.
        Tanggapan Emiten:

        Nilai transaksi yang digunakan dalam Rencana Transaksi adalah nilai per saham sebesar
        Rp500.000,- (setelah stock split) sesuai dengan Akta Nomor 27 tanggal 17 Januari 2025,
        yang dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta Timur, yang telah
        memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
                                                                                            17
Page 19
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019920 tanggal 23 Januari 2025.
     Penjelasan terkait perhitungan nilai transaksi yang digunakan sudah diungkapkan
     dalam halaman 5 dalam dokumen Keterbukaan Informasi sebagai berikut:
     "2. Nilai Rencana Transaksi
     Rp218.101.500.000,- (dua ratus delapan belas miliar seratus satu juta lima ratus ribu
     Rupiah) dengan nominal Rp500.000,- per saham yang merupakan nilai nominal per
     saham setelah stock split.”
     Berikut adalah tabel penjelasan komposisi permodalan VLS sebelum dan sesudah stock
     split, yang telah diungkapkan juga pada halaman 9 dokumen Keterbukaan Informasi:

                          SEBELUM STOCK SPLIT                  SESUDAH STOCK SPLIT
       Pemegang            30 SEPTEMBER 2024                     17 JANUARI 2025
        saham      Lembar Nominal                       Lembar      Nominal
                                        Nilai Saham                            Nilai Saham
                   Saham      / saham                   Saham       / saham
       Perseroan    5.100    1.000.000 5.100.000.000     10.200      500.000  5.100.000.000
       SAI          4.900    1.000.000 4.900.000.000     9.800       500.000  4.900.000.000
       Total        10.000             10.000.000.000    20.000              10.000.000.000

f.   Selanjutnya, agar dijelaskan kesesuaian dengan POJK No. 35/2020 atas dasar
     perhitungan kewajaran 7,5% menggunakan nilai transaksi per saham dan kesesuaian
     atas pengungkapan kewajaran rencana transaksi sebesar 3,61% dari Nilai Pasar,
     dikaitkan dengan nilai transaksi sebesar Rp500.000 per saham melebihi batas 7,5% dari
     nilai saham hasil penilaian KJPP sebesar Rp965.151 per saham.
     Tanggapan Emiten:
     Terdapat kesalahan/inkonsistensi dalam Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP
     dimana angka nilai pasar tertulis Rp 9.651.509.000 yang mana seharusnya tertulis
     Rp9.840.098.000 atau Rp984.010 per saham sebelum stock split atau Rp492.005 per
     saham. Jika dikaitkan dengan nilai transaksi sebesar Rp500.000 per saham yang
     merupakan nilai nominal saham setelah stock split, maka nilai transaksi masih dalam
     batas kewajaran 7.5%. Kesalahan telah diperbaiki dalam Laporan Pendapat Kewajaran
     halaman 37 dan dokumen Keterbukaan Informasi halaman 24.
g.   Agar diklarifikasi pengungkapan atas nilai pasar berdasarkan Laporan Penilaian Saham
     sebesar Rp9.651.509.000 dikaitkan dengan Laporan Penilaian saham yang disampaikan
     sebesar Rp9.840.098.000.
     Tanggapan Emiten:
     Terdapat kesalahan/inkonsistensi dalam Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP
     dimana angka nilai pasar tertulis Rp 9.651.509.000 yang mana seharusnya tertulis Rp
     9.840.098.000. Kesalahan telah diperbaiki dalam Laporan Penilaian Saham, Laporan
     Pendapat Kewajaran, dan dokumen Keterbukaan Informasi.
h.   Selanjutnya, agar pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi dan Laporan
     KJPP disampaikan konsisten.
     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi dan Laporan KJPP sudah
     disampaikan dengan konsisten.




                                                                                              18
Page 20
4. Kesimpulan.
   a. Agar dijelaskan mengenai hal yang mendasari pengungkapan bahwa “berdasarkan
       perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang
       bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar”.
       Selanjutnya, dijelaskan rincian perjanjian dan pihak-pihak terkait perjanjian dimaksud.
           Tanggapan Emiten:
           Hal yang mendasari bahwa Rencana Transaksi adalah wajar dikaitkan dengan
           pengungkapan “berdasarkan perjanjian, tidak ada persyaratan khusus yang akan
           merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada
           Rencana Transaksi adalah wajar” adalah sebagai berikut:
           •   Samty Asia Investment Pte. Ltd berencana melakukan investasi dan pengembangan
               diatas lahan seluas 55.025m2 yang dimiliki oleh Perseroan.
           •   Perseroan dan Samty Asia Investment Pte. Ltd membentuk perusahan patungan
               dengan nama PT Vasamty Land Sawangan pada tanggal 3 April 2024 dengan modal
               dasar & modal disetor penuh sebesar Rp 10,000,000,000,- (sepuluh milyar rupiah)
               dimana Perseroan memiliki 51% (lima puluh satu persen) dan Samty Asia
               Investment Pte. Ltd memiliki 49% (empat puluh sembilan persen) dengan
               persyaratan utama sebagai berikut:
                ✓ Semua biaya dan pengeluaran sehubungan dengan pendirian Perusahaan akan
                  ditanggung oleh Perseroan dan Samty Asia Investment Pte. Ltd sesuai dengan
                  proporsi kepemilikan saham
                ✓ Perseroan dan Samty Asia Investment Pte. Ltd sepakat meningkatkan Modal
                  Dasar Saham dan Modal Disetor menjadi sebesar Rp437.650.000.000 dengan
                  komposisi:

                Pemegang        Kelas          Jumlah                           Persentase
                                                              Nilai Saham
                  Saham         Saham          Saham                           Modal Saham
                Pakuan       Saham Biasa      446.403       223.201.500.000        51%
                Samty        Saham Biasa      428.897       214.448.500.000        49%
                Jumlah                        875.300      437.650.000.000         100%


       •       Sebagai pelaksanaan dari rencana peningkatan modal tersebut, Perseroan, Samty
               Asia Investment Pte. Ltd, dan VLS menandatangani Advance Share Subscription
               Agreement tertanggal 9 Mei 2024 dengan rincian perjanjian sebagai berikut:
                ✓ Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang
                    dilakukan oleh para pemegang saham kepada Perusahaan sebagai pembayaran
                    di muka untuk penerbitan saham oleh Perusahaan, yang seluruhnya akan
                    diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham
                    dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000.
                ✓ Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung
                    pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang diadakan
                    untuk menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui Keputusan
                    sirkular pemegang saham.
                ✓ Jika Saham Perusahaan tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai
                    masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki

                                                                                           19
Page 21
            hak untuk menerima pengembalian uang muka pembelian saham sesuai
            dengan jumlah yang disetor oleh para pemegang saham.
          ✓ Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025.


b. Agar      pengungkapan          atas      “….       Berdasarkan          proyeksi
   keuangan….menghasilkan pendapatan positif…” agar disajikan dalam angka riil disertai
   dengan analisa perhitungan atas proyeksi keuangan dan transaksi yang mendasari
   perhitungan laba bersih sebesar Rp1,5milyar per tahun, dikaitkan dengan VLS yang
   belum beroperasi.
     Tanggapan Emiten:

     Pengakuan laba bersih rata – rata lebih tinggi sebesar Rp1.537.607.338 per tahun,
     dikaitkan dengan tahun dimana VLS belum beroperasi telah direvisi. Hal ini
     dikarenakan dalam laporan penilai dan dokumen Keterbukaan Informasi halaman 23,
     sebelum revisi dibuat Perseroan masih mengasumsikan pencatatan atas kepemilikan
     investasi pada VLS menggunakan pendekatan equity method / associate, sehingga
     penjualan tanah (pada periode VLS belum beroperasi) dari Perseroan kepada VLS tidak
     dilakukan eliminasi.

     Proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi dalam Laporan
     Pendapat Kewajaran yang telah direvisi mengasumsikan bahwa uang muka investasi
     modal dapat dikonversikan menjadi modal saham berdasarkan persetujuan RUPS,
     sedangkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi mengasumsikan
     bahwa uang muka investasi modal tidak dapat dikonversi menjadi modal saham
     sehingga uang muka investasi modal akan dikembalikan (refundable) kepada Perseroan
     dan SAI berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024
     antara Perseroan, SAI, dan VLS. Dalam hal ini, Perseroan dan SAI berkomitmen untuk
     tetap terus mengembangkan proyek dalam VLS sehingga pendanaan proyek akan
     dibiayai melalui pinjaman.

     Berdasarkan asumsi diatas, proyeksi keuangan Perseroaan tanpa adanya rencana
     transaksi mempertimbangkan pembebanan biaya bunga pinjaman (financing cost)
     sebesar 7% p.a. Hal ini didasari bahwa pinjaman tersebut akan berasal dari Perseroan
     dan SAI sebagai pemegang saham VLS.

     Berdasarkan asumsi dasar diatas, proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana
     Transaksi diperkirakan akan memperoleh laba bersih per tahun rata-rata lebih tinggi
     sebesar Rp 10.267.876.500,- jika dibandingkan dengan Proyeksi Keuangan Perseroan
     tanpa adanya Rencana Transaksi. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi financing cost bagi
     Perseroaan jika pendanaan dilakukan dengan modal saham (tidak perlu dilakukannya
     pengakuan beban bunga pinjaman yang berasal dari SAI pada saat dilakukan
     konsolidasi).

     Penjelasan diatas telah diungkapkan dalam halaman 23 dokumen Keterbukaan
     Informasi.

c.   Agar dijelaskan atas pengungkapan bahwa “Berdasarkan analisa kewajaran diatas,
     maka Penilai berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini adalah wajar”, dikaitkan
     dengan nilai transaksi sebesar Rp500.000 per saham melebihi batas 7,5% dari nilai

                                                                                         20
Page 22
           saham hasil penilaian KJPP sebesar Rp965.151 per saham.

           Tanggapan Emiten:
           Terdapat kesalahan/inkonsistensi dalam Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP
           dimana angka nilai pasar tertulis Rp 9.651.509.000 yang mana seharusnya tertulis
           Rp9.840.098.000 atau Rp492.005 per saham setelah stock split. Jika dikaitkan dengan
           nilai transaksi sebesar Rp500.000 per saham yang merupakan nilai nominal saham
           setelah stock split, maka nilai transaksi masih dalam batas kewajaran 7.5%.
           Kesalahan telah diperbaiki dalam halaman 38 Laporan Pendapat Kewajaran dan
           halaman 24 dokumen Keterbukaan Informasi.


   5. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris.
       Agar dijelaskan dasar dan pertimbangan Perseroan menyatakan bahwa rencana transaksi
       bukan merupakan transaksi benturan kepentingan.
       Tanggapan Emiten:
       Sebagaimana dijelaskan dalam Point B, Butir 2.a diatas, Perseroan akan mendapatkan
       manfaat-manfaat tersebut diatas sebagai akibat pelaksanaan Rencana Transaksi
       peningkatan modal melalui konversi uang muka investasi. Selain itu, berdasarkan
       penjelasan pada Point B, Butir 4.b diatas, Perseroan juga akan mendapatkan tambahan laba
       bersih per tahun bagi Perseroan secara rata-rata (dalam periode 5 tahun) sebesar Rp
       10.267.876.500,-. Sehingga walaupun Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, tidak
       terdapat benturan kepentingan yang dapat merugikan Perseroan sebagai perusahaan
       terbuka.
       Pernyataan tersebut telah diungkapkan dalam halaman 24 dokumen Keterbukaan Informasi


   6. Perseroan agar menambahkan dan menyesuaikan penyajian serta pengungkapan atas
      informasi ringkasan laporan penilaian saham, ringkasan penilaian aset, ringkasan laporan
      pendapat kewajaran, dengan mengacu pada revisi atas masing-masing dokumen.
       Tanggapan Emiten:
       Penambahan dan penyesuaian pernyajian serta pengungkapan atas informasi-informasi
       telah kami lakukan dengan mengacu pada revisi atas masing-masing dokumen.


C. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Melakukan Penyetoran Modal Pada
   PT Vasmity Land Sawangan Melalui Pengeluaran Saham Baru oleh KJPP Febriman Siregar
   & Rekan dengan Nomor Laporan 00058/2.0109- 05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21
   Januari 2025
   1. Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan Penilai, maka
      Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan tanggal dan nomor yang berbeda
      dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya revisi atas Laporan Penilai dimaksud
      mengacu pada POJK 35/2020.
       Tanggapan Emiten:
       Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran Rencana
       Transaksi Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka
       Investasi Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
                                                                                             21
Page 23
    tertanggal 5 Februari 2025 sesuai dengan acuan POJK 35/2020 beserta dengan alasan dan
    penjelasan diterbitkanya revisi laporan pada halaman vi dan vii.

2. Agar disampaikan Laporan pendapat kewajaran shortform report dan longform report atas
   rencana transaksi penyetoran modal pada PT Vasamty Land Sawangan. Selanjutnya, apabila
   terdapat kesalahan pengetikan atau typo error
   dalam seluruh dokumen agar dilengkapi dan diperbaiki.
    Tanggapan Emiten:
    Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
    Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka Investasi
    Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
    Februari 2025 sesuai dalam bentuk shortform report dan longform report dan telah
    diperbaiki kesalahan pengetikan dan/atau typo error dalam dokumen.

3. Agar dilampirkan kertas kerja excel penilaian.
    Tanggapan Emiten:
    Kertas kerja excel penilaian telah kami sampaikan dalam link Gdrive sebagai berikut:
    https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1

4. Agar disampaikan masing-masing laporan proyeksi keuangan disertai dengan penjelasan
   dasar asumsi proyeksi yang mendasari dan dokumen business plan Perseroan.

    Tanggapan Emiten:
    Masing-masing laporan proyeksi keuangan serta penjelasan dasar asumsi yang mendasari
    serta dokumen business plan Perseroan telah disampaikan dalam link Gdrive dengan nama
    file “Kertas kerja Laporan Pendapat Kewajaran ” sebagai berikut:
    https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1

5. Status Penilai. Agar pengungkapan “ …kajian…” disesuaikan. Selanjutnya, pengungkapan pada
   bagian lain agar disesuaikan.

    Tanggapan Emiten:
    Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
    Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka Investasi
    Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
    Februari 2025 dimana pengungkapan tersebut telah disesuaikan pada halaman i sebagai
    berikut:
    “1.1 Status Penilai
    Penilai adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Febriman Siregar & Rekan (“FSR”) yang
    sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor No. 936/KM.1/2008 tanggal 31 Desember
    2008, dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
    Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-
    838/PM.223/2019. Identifikasi Penilai yang bertanggung jawab pada laporan pendapat
    kewajaran atas Rencana Transaksi Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan
    Cara Konversi Uang Muka Investasi Modal (“Rencana Transaksi”) ini adalah sebagai berikut:

                                                                                           22
Page 24
    Nama : Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
    Anggota MAPPI : 92 – S- 00252
    No. Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069
    No. Izin Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
    No. Register : RMK-2017.00069
    Klasifikasi bidang jasa : Penilai Bisnis dan Properti
    KJPP FSR/Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas Rencana Transaksi,
    dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan subyek atau obyek Rencana Transaksi,
    sehingga dalam posisi untuk memberikan kajian objektif dan tidak memihak.”

6. Halaman iii. Asumsi dan Kondisi Pembatas. Agar pengungkapan disesuaikan dengan pasal 35
   POJK No. 35/2020.

    Tanggapan Emiten:
    Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
    Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka Investasi
    Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
    Februari 2025 dimana pengungkapan atas asumsi dan kondisi pembatas telah telah
    disesuaikan sesuai dengan pasal 35 POJK No. 35/2020 pada halaman iv sebagai berikut:

    “1.12 ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

    Dalam penyusunan Laporan Pendapat kewajaran ini menggunakan asumsi dan kondisi
    pembatas sebagai berikut:
    • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
    • KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
       proses penilaian.
    • Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat
       dipercaya keakuratannya.
    • KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
       kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
       pencapaiannya (fiduciary duty)
    • KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan.
    • KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali
       terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
       perusahaan.
    • KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat
       Kewajaran.
    • KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
       tugas.”
7. Halaman iii. Analisa Pendapat Kewajaran.
    a.   Agar analisis disesuaikan mengacu pada pasal 94 POJK Nomor 35/2020 dan Bab III
         SEOJK Nomor 17/2020.
         Tanggapan Emiten:
         Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
                                                                                        23
Page 25
    Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka
    Investasi Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
    tertanggal 5 Februari 2025 dimana analisis pendapat kewajaran telah disesuaikan
    dengan pasal 94 POJK No. 35/2020 dan BAB III SEOJK Nomor 17/2020 pada halaman iv,
    yaitu:


    “1.13 ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN
        •    Analisis transaksi
             …
        •    Analisis kualitatif
             …
        •    Analisis kuantitatif
             …
        •    Analisis atas kewajaran nilai transaksi
             …”

b. Agar dijelaskan mengenai kronologis transaksi yang mendasari terdapatnya
   pengungkapan atas perjanjian pembentukan JV tertanggal 27 Maret 2024 antara
   Perseroan dan Samty Asia Investment PTE. LTD tidak ada persyaratan khusus yang akan
   merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada
   Rencana Transaksi adalah wajar. Selanjutnya, dijelaskan rincian surat perjanjian
   dimaksud dan syarat-syarat dimaksud pada rencana transaksi.
    Tanggapan Emiten:
    Kronologis transaksi yang mendasari Rencana Transaksi adalah:
    •       Samty Asia Investment Pte. Ltd berencana melakukan investasi dan pengembangan
            diatas lahan seluas 55.025m2 yang dimiliki oleh Perseroan.
    •       Perseroan dan Samty Asia Investment Pte. Ltd membentuk perusahan patungan
            dengan nama PT Vasamty Land Sawangan pada tanggal 3 April 2024 dengan modal
            dasar & modal disetor penuh sebesar Rp 10,000,000,000,- (sepuluh milyar rupiah)
            dimana Perseroan memiliki 51% (lima puluh satu persen) dan Samty Asia
            Investment Pte. Ltd memiliki 49% (empat puluh sembilan persen) dengan
            persyaratan utama sebagai berikut:
             ✓ Semua biaya dan pengeluaran sehubungan dengan pendirian Perusahaan akan
               ditanggung oleh Perseroan dan Samty Asia Investment Pte. Ltd sesuai dengan
               proporsi kepemilikan saham
             ✓ Perseroan dan Samty Asia Investment Pte. Ltd sepakat meningkatkan Modal
               Dasar Saham dan Modal Disetor menjadi sebesar Rp437.650.000.000 dengan
               komposisi:

             Pemegang              Kelas      Jumlah                         Persentase
                                                           Nilai Saham
                 Saham         Saham          Saham                         Modal Saham
             Pakuan         Saham Biasa      446.403     223.201.500.000        51%

                                                                                        24
Page 26
              Samty        Saham Biasa        428.897    214.448.500.000         49%
              Jumlah                          875.300   437.650.000.000         100%


     •       Sebagai pelaksanaan dari rencana peningkatan modal tersebut, Perseroan, Samty
             Asia Investment Pte. Ltd, dan VLS menandatangani Advance Share Subscription
             Agreement tertanggal 9 Mei 2024 dengan rincian perjanjian sebagai berikut:

             ✓ Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang
               dilakukan oleh para pemegang saham kepada Perusahaan sebagai pembayaran
               di muka untuk penerbitan saham oleh Perusahaan, yang seluruhnya akan
               diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham
               dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000.
             ✓ Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung
               pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang diadakan
               untuk menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui Keputusan
               sirkular pemegang saham.
             ✓ Jika Saham Perusahaan tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai
               masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki
               hak untuk menerima pengembalian uang muka pembelian saham sesuai
               dengan jumlah yang disetor oleh para pemegang saham.
             ✓ Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025.

           Pengungkapan atas rincian surat perjanjian dimaksud dan syarat-syarat dimaksud,
           telah diungkapkan pada halaman 13 Laporan Pendapat Kewajaran yang telah direvisi.

           Bersamaan dengan penandatanganan Advance Share Subscription Agreement
           tertanggal 9 Mei 2024, Perseroan dan SAI telah melakukan melakukan penyetoran
           uang muka investasi modal pada 15 dan 16 Mei 2024 sesuai dengan rekening koran
           (yang          telah        dilampirkan        dalam        link       Gdrive:
           https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1
           dengan rincian seperti pada tabel di bawah:


                         Rincian Transaksi                             Jumlah
              Uang muka investasi modal SAI              Rp209.548.500.000
              Uang muka investasi modal PAKUAN           Rp218.101.500.000
              Total                                      Rp427.650.000.000

           Berdasarkan kronologis dan penjelasan persyaratan utama diatas dari perjanjian
           pembentukan JV dan Advance Share Subscription, tidak ada persyaratan khusus yang
           akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga menurut Penilai, syarat-
           syarat yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.

c.       Selanjutnya, agar Penilai menjelaskan pengaruh transaksi dimaksud terdapat Rencana
         Transaksi.
         Tanggapan Emiten:
         Penilai berpendapat bahwa pengaruh dari point C.7.b atas Rencana Transaksi
                                                                                        25
Page 27
     Peningkatan Modal Pada PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka
     Investasi Modal merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi
     kesepakatan (underlying) atas uang muka investasi modal sesuai dengan kesepakatan
     Advance Share Subscription Agreement sehingga struktur permodalan dari PT Vasamty
     Land Sawangan menjadi lebih kuat dan menjamin pengembangan dapat berjalan lancar.

d. Agar pengungkapan “…menghasilkan pendapatan yang positif…” disesuaikan mengacu
   pada angka riil.
     Tanggapan Emiten:
     Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
     Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka
     Investasi Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
     tertanggal 5 Februari 2025 dengan penjelasan pada Analisa Kuantitatif pada halaman iv
     sebagai berikut:
     “Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan
     adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi
     Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba bersih rata – rata yang lebih tinggi
     sebesar Rp 10.267.876.500 per tahun dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.”

e.   Agar dijelaskan secara angka dan rincian perhitungan atas pengungkapan bahwa
     “berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan
     yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar”,
     dikaitkan dengan urgensitas dilakukannya transaksi dan manfaat yang diperoleh
     Perseroan.

     Tanggapan Emiten:

     Penjelasan secara angka dan rincian perhitungan atas pengungkapan “berdasarkan
     proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan yang positif.
     Dengan demikian Rencana Transaksi yang dilakukan adalah wajar” dilakukan
     berdasarkan beberapa indikator dibawah ini:
     1. Proforma pendapatan Perseroan secara kumulatif dalam periode proyeksi 2024 -
        2028 dengan melakukan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 4.098.403.037.532,-.
     2. Proforma laba bersih Perseroan secara kumulatif dalam periode proyeksi 2024 -
        2028 dengan melakukan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp 1.661.969.600.448,-.

     Penjelasan diatas telah ditambahkan juga ke dalam revisi Laporan Pendapat Kewajaran
     Rencana Transaksi Peningkatan Modal Dengan Cara Konversi Uang Muka Investasi
     Modal dengan nomor laporan: 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
     Februari 2025 pada halaman v.

     Berdasarkan indikator diatas, Penilai menyimpulkan bahwa Rencana Transaksi
     Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka
     Investasi Modal memiliki dampak positif dan wajar.

     Asumsi dalam proyeksi keuangan juga didasari oleh kesinambungan pengembangan
     proyek dan kecukupan dan komitmen modal baik dari Perseroan maupun SAI. Oleh
     karena itu, adalah sangat penting untuk memastikan komitmen peningkatan modal yang
     disepakati sebelumnya dalam bentuk uang muka investasi modal (liabilitas) dengan
     Perseroan dan SAI dapat terkonversi menjadi setoran modal, karena sifat dari uang muka
                                                                                        26
Page 28
     ini adalah instrumen investasi yang bersifat sementara dan dapat ditarik sewaktu –
     waktu, jika dibandingkan dengan setoran modal saham yang lebih memiliki komitmen
     investasi yang lebih kuat dan lebih efisien secara biaya pendanaan (financing cost).

f.   Agar ditambahkan pengungkapan mengenai transaksi yang mendasari dan analisa atas
     proyeksi keuangan dengan rencana transaksi diperkirakan akan memperoleh laba lebih
     tinggi rata-rata sebesar minimal Rp1.537.607.338 per tahun dikaitkan dengan VLS yang
     belum beroperasi. Selanjutnya, agar pengungkapan atas nilai konsisten dengan
     pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi.

     Tanggapan Emiten:

     Pengakuan laba bersih rata – rata lebih tinggi sebesar Rp1.537.607.338 per tahun,
     dikaitkan dengan tahun dimana VLS belum beroperasi telah direvisi. Hal ini
     dikarenakan pada saat laporan penilai sebelum revisi dibuat Perseroan masih
     mengasumsikan pencatatan atas kepemilikan investasi pada VLS menggunakan
     pendekatan equity method / associate, sehingga penjualan tanah (pada periode VLS
     belum beroperasi) dari Perseroan kepada VLS tidak dilakukan eliminasi.

     Pengungkapan berikut telah diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran yang
     telah direvisi pada halaman 36:

     “Proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi dalam Laporan
     Pendapat Kewajaran yang telah direvisi mengasumsikan bahwa uang muka investasi
     modal dapat dikonversikan menjadi modal saham berdasarkan persetujuan RUPS,
     sedangkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi mengasumsikan
     bahwa uang muka investasi modal tidak dapat dikonversi menjadi modal saham
     sehingga uang muka investasi modal akan dikembalikan (refundable) kepada Perseroan
     dan SAI berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024
     antara Perseroan, SAI, dan VLS. Dalam hal ini, Perseroan dan SAI berkomitmen untuk
     tetap terus mengembangkan proyek dalam VLS sehingga pendanaan proyek akan
     dibiayai melalui pinjaman.

     Berdasarkan asumsi diatas, proyeksi keuangan Perseroaan tanpa adanya rencana
     transaksi mempertimbangkan pembebanan biaya bunga pinjaman (financing cost)
     sebesar 7% p.a. Hal ini didasari bahwa pinjaman tersebut akan berasal dari Perseroan
     dan SAI sebagai pemegang saham VLS.

     Berdasarkan asumsi dasar diatas, proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana
     Transaksi diperkirakan akan memperoleh laba bersih per tahun rata-rata lebih tinggi
     sebesar Rp 10.267.876.500,- jika dibandingkan dengan Proyeksi Keuangan Perseroan
     tanpa adanya Rencana Transaksi. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi financing cost bagi
     Perseroaan jika pendanaan dilakukan dengan modal saham (tidak perlu dilakukannya
     pengakuan beban bunga pinjaman yang berasal dari SAI pada saat dilakukan
     konsolidasi).”

g.   Agar dijelaskan dasar pengungkapan atas harga rencana transaksi sebesar Rp500.000
     atau sebesar Rp1.000.000 sebelum stock split. Selanjutnya agar ditambahkan
     pengungkapan pada tabel atas rincian perhitungan transaksi sebelum dan sesudah stock
     split dan periode waktu pelaksanaan stock split.


                                                                                         27
Page 29
    Tanggapan Emiten:
    Harga atas Rencana Transaksi sebesar Rp500.000 per saham merupakan harga nominal
    per saham VLS sesudah stock split tanggal 17 Januari 2025.
    Stock Split tidak merupakan bagian dari Rencana Transaksi peningkatan modal VLS yang
    akan dimintakan persetujuannya dalam RUPS dan Stock Split ini telah dilaksanakan pada
    tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
    No. 27 yang dibuat dihadapan notaris Ungke Mulawanti, SH, MKn, notaris di Jakarta
    Timur. Selain itu, transaksi stock split hanya merubah jumlah lembar dan nilai nominal
    per saham secara proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham.
    Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
    Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka
    Investasi Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
    tertanggal 5 Februari 2025 dengan penjelasan pada halaman 6 sebagai berikut:
    “Berdasarkan informasi yang kami terima dan penelaahan dokumen terdapat kejadian
    penting setelah tanggal efektif dari tanggal penilaian (30 September 2024) hingga
    tanggal laporan penilaian ini diterbitkan (5 Februari 2025) yaitu PT Vasamty Land
    Sawangan telah melaksanakan Stock Split pada tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan
    Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 27 yang dibuat dihadapan
    notaris Ungke Mulawanti, SH, MKn, notaris di Jakarta Timur. Berikut adalah
    perbandingan komposisi pemegang saham, nilai nominal, dan lembar saham sebelum
    dan sesudah stock split:

                         SEBELUM STOCK SPLIT                  SESUDAH STOCK SPLIT
      Pemegang            30 SEPTEMBER 2024                     17 JANUARI 2025
       saham      Lembar Nominal                       Lembar      Nominal
                                       Nilai Saham                            Nilai Saham
                  Saham      / saham                   Saham       / saham
      Perseroan    5.100    1.000.000 5.100.000.000     10.200      500.000  5.100.000.000
      SAI          4.900    1.000.000 4.900.000.000     9.800       500.000  4.900.000.000
      Total        10.000             10.000.000.000    20.000              10.000.000.000

    Transaksi stock split hanya merubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara
    proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock
    split tidak mempengaruhi penilaian 100% ekuitas VLS sebagaimana juga dijelaskan
    dalam Laporan Pendapat Kewajaran. ”

h. Agar dijelaskan dasar pengungkapan atas nilai pasar sebesar Rp984.010, dikaitkan
   dengan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi sebesar Rp965.151.

    Tanggapan Emiten:
    Terdapat kesalahan/inkonsistensi dalam Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP
    dimana angka nilai pasar tertulis Rp9.651.509.000 atau Rp965.151 per saham yang
    mana seharusnya tertulis Rp9.840.098.000 atau Rp984.010 per saham sebelum stock
    split atau Rp492.005 setelah stock split dan telah direvisi pada laporan 00114/2.0109-
    05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 Bab II halaman 37 sebagai
    berikut:

    “a. Nilai Pasar

    Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Vasamty Land Sawangan yang dikeluarkan
    KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan : 00113/2.0109-

                                                                                             28
Page 30
     05/BS/10/0069/1/II/2025       tertanggal   5 Februari 2025 adalah        sebesar Rp.
     9.840.098.000,-.

            Keterangan               Sebelum stock Split           Setelah Stock Split

     Lembar Saham                           10.000                       20.0000

     Nilai Per Saham                       984.010                       492.005

     "
i.   Agar dijelaskan rincian perhitungan bahwa selisih harga rencana transaksi sebesar
     1,59% dari nilai pasar dikaitkan dengan pengungkapan pada KI sebesar 3,61% dari Nilai
     Pasar. Selanjutnya, penilai melakukan perhitungan batas atas batas bawah 7,5%
     mengacu pada POJK No. 35/2020.
     Tanggapan Emiten:
     Terdapat kesalahan/inkonsistensi dalam dokumen Keterbukaan Informasi, dimana
     selisih harga rencana transaksi dengan nilai pasar yang seharusnya adalah 1,62%
     namun tertulis 3,61%. Inkonsistensi ini telah diperbaiki pada dokumen Keterbukaan
     Informasi yang mengikuti Laporan Pendapat Kewajaran dengan nomor laporan
     00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 Bab ii Kajian
     Kewajaran Rencana Transaksi halaman 37 sebagai berikut:

     “Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2020 ”Batas atas dan
     batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari
     Nilai yang dijadikan acuan:. Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi
     dengan Nilai Pasar diketahui bahwa Harga Rencana Transaksi 1,62% dari Nilai Pasar
     dan berada dalam batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah Wajar.”
j.   Agar dijelaskan mengenai pengungkapan harga transaksi sebesar Rp1.000.000 sebelum
     stock split dikaitkan dengan pengungkapan pada dokumen Keterbukaan Informasi
     sebesar Rp500.000.
     Tanggapan Emiten:
     Penjelasan harga transaksi sebesar Rp1.000.000 sebelum stock split sudah disesuaikan
     menjadi Rp500.000 sesudah stock split, dalam dokumen Laporan Pendapat Kewajaran
     Rencana Transaksi Peningkatan Modal Dengan Cara Konversi Uang Muka Investasi
     Modal dalam halaman 37 seperti berikut:
     “b. Harga Rencana Transaksi
     Berdasarkan Rencana Transaksi harga yang disepakati adalah                     sebesar
     Rp.218.101.500.000 atau Rp.500.000 per saham setelah stock split.”
     Pengungkapan tersebut telah disesuaikan juga dalam dokumen Keterbukaan Informasi
     halaman 5.
k. Kesimpulan. Agar pengungkapan atas analisis kewajaran disesuaikan mengacu pada
   POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.
     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan analisis kewajaran telah mengacu pada POJK No. 35/2020 dan SEOJK No.
     17/2020 pada revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Peningkatan
                                                                                         29
Page 31
          Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka Investasi Modal
          dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
          Februari 2025.
8. Halaman 1. Pendahuluan. Agar ditambahkan pengungkapan atas dasar terdapatnya uang
   muka Perseroan sebesar nilai transaksi Rp218.101.500.000 dan uang muka SAI sebesar
   Rp209.548.500.000. Selanjutnya, agar ditambahkan pengungkapan atas periode penyetoran
   uang muka dimaksud dan dilampirkan dokumen rekening koran atas masing-masing
   penyetoran uang muka. Selanjutnya, dijelaskan pencatatan dan pengungkapan uang muka
   dimaksud pada Laporan Keuangan.
    Tanggapan Emiten:
    Pengungkapan telah dilakukan pada revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Rencana
    Transaksi Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka
    Investasi Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
    tertanggal 5 Februari 2025 halaman 2 sebagai berikut:
    “Berdasarkan Laporan Keuangan Interim PT Vasamty Land Sawangan untuk periode enam
    bulan sejak tanggal 3 April 2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan tanggal 30 September
    2024 dan dokumen rekening koran, Perseroan bersama-sama dengan SAI sebagai pemegang
    saham VLS telah memberikan uang muka investasi masing - masing sebesar:


         Rincian Transaksi          Jumlah                Pihak             Periode
                                                                           penyetoran
                                                                           Uang Muka
         Uang         muka   Rp209.548.500.000       Samty        Asia    15 Mei 2024
         investasi modal                             Investment   Pte.,
                                                     Ltd
         Uang         muka   Rp218.101.500.000       PT Pakuan Tbk.       15-16 Mei 2024
         investasi modal
         Total               Rp427.650.000.000

    dan dicatat sebagai penerimaan utang lain – lain (dipertegas pada Catatan Atas Laporan
    Keuangan nomor 10 dan 11).”
    Rekening koran atas penerimaan uang muka telah kami lampirkan pada Gdrive dengan link
    sebagai berikut:
    https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpE1
9. Halaman 2. Transaksi Afiliasi. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai sifat hubungan
   afiliasi dan ada tidaknya benturan kepentingan.
    Tanggapan Emiten:
    Pengungkapan telah dilakukan pada revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Rencana
    Transaksi Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka
    Investasi Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
    tertanggal 5 Februari 2025 halaman 3 sebagai berikut:
    “Berdasarkan sumber data yang digunakan dan keterangan dari manajemen Perseroan
    bahwa:
    1)    Perseroan merupakan pemegang saham VLS dengan kepemilikan 51% saham, maka,
                                                                                        30
Page 32
         Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
         Transaksi Benturan Kepentingan.
    2)   Sesuai dengan Bab 1 Pasal 1 Ayat (4) POJK 42/2020, yang dimaksud dengan benturan
         kepentingan adalah
         “Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
         terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
         komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan
         terbuka dimaksud.”
         Dalam hal ini, tidak terdapat benturan kepentingan dalam Rencana Transaksi
         Perseroan, karena Perseroan akan mendapatkan tambahan laba bersih per tahun bagi
         Perseroan secara rata-rata (dalam periode 5 tahun) sebesar Rp10.267.876.500,- dari
         Rencana Transaksi, sehingga walaupun Rencana Transaksi merupakan transaksi
         afiliasi, tidak terdapat benturan kepentingan yang dapat merugikan Perseroan sebagai
         perusahaan terbuka.”

10. Halaman 2. Transaksi Material. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai persentase riil
    nilai materialitas transaksi.
    Tanggapan Emiten:
    Pengungkapan telah dilakukan pada revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Rencana
    Transaksi Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka
    Investasi Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
    tertanggal 5 Februari 2025 dalam halaman 4 sebagai berikut:
    “Berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024, Perseroan
    berencana peningkatan setoran modal sesuai dengan Rencana Transaksi sebanyak 436.203
    lembar dengan nilai nominal Rp.500.000,- / lembar saham atau setara dengan
    Rp218.101.500.000,- atau 70,12% dari ekuitas Perseroan; dan berdasarkan laporan
    keuangan konsolidasian interim PT Pakuan, Tbk. dan Entitas Anak per 30 September 2024,
    nilai ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp311.041.779.626,-, sehingga Rencana Transaksi
    merupakan Transaksi Material.“

11. Halaman 3. Objek Penilaian. Agar dijelaskan dasar penggunaan nilai perlembar nominal
    saham VLS sebesar RP500.000,-/ atau setelah stock split, dikaitkan dengan cut off date
    penilaian menggunakan per tanggal 30 September 2024 (sebelum stock split).
    Tanggapan Emiten:
    Objek penilaian adalah 100% ekuitas VLS, dan sesuai dengan laporan hasil penilaian saham
    100% PT Vasamty Land Sawangan, nilai pasar PT Vasamty Land Sawangan adalah sebesar
    Rp. 9.840.098.000.
    Laporan Penilaian 100% Ekuitas VLS yang berdasarkan cutoff date 30 September 2024 juga
    mempertimbangkan subsequent event sampai periode penerbitan Laporan Penilaian, dimana
    transaksi stock split terjadi pada tanggal 17 Januari 2025 yang masuk ke dalam periode
    subsequent event.
    Penilai berkesimpulan, transaksi stock split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai
    nominal per saham secara proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS,
    sehingga pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi penilaian 100% ekuitas VLS.
    Oleh karena itu, dalam Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Peningkatan Modal
                                                                                          31
Page 33
    dengan cara Konversi Uang Muka Investasi Modal yang telah di revisi oleh Penilai dengan No.
    Laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025, jika
    dihubungkan dengan jumlah saham beredar PT Vasamty Land Sawangan setelah stock split
    maka nilai pasar PT Vasamty Land Sawangan per saham adalah sebesar Rp. 492.005
12. Halaman 4. Kejadian-Kejadian Penting Setelah Tanggal Efektif (Subsequent Events). Agar
    dijelaskan dasar pengungkapan bahwa “Berdasarkan informasi yang kami terima tidak
    terdapat kejadian-kejadian penting setelah tanggal efektif dari tanggal penilaian (30
    September 2024) hingga tanggal laporan penilaian ini diterbitkan”, dikaitkan dengan VLS
    yang melakukan perubahan anggaran dasar Perseroan dengan melakukan stock split pada 17
    Januari 2025.
    Tanggapan Emiten:
    Pengungkapan atas Kejadian – Kejadian Penting telah dilakukan pada revisi atas Laporan
    Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan
    Dengan Cara Konversi Uang Muka Investasi Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-
    05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 halaman 6 sebagai berikut:
    “Berdasarkan informasi yang kami terima dan penelaahan dokumen terdapat kejadian
    penting setelah tanggal efektif dari tanggal penilaian (30 September 2024) hingga tanggal
    laporan penilaian ini diterbitkan (5 Februari 2025) yaitu PT Vasamty Land Sawangan telah
    melaksanakan Stock Split pada tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan Akta Pernyataan
    Keputusan Para Pemegang Saham No. 27 yang dibuat dihadapan notaris Ungke Mulawanti,
    SH, MKn, notaris di Jakarta Timur. Berikut adalah perbandingan komposisi pemegang saham,
    nilai nominal, dan lembar saham sebelum dan sesudah stock split:

                          SEBELUM STOCK SPLIT                     SESUDAH STOCK SPLIT
      Pemegang             30 SEPTEMBER 2024                        17 JANUARI 2025
       saham       Lembar    Nominal /                    Lembar     Nominal /
                                          Nilai Saham                             Nilai Saham
                   Saham       saham                      Saham       saham
     Perseroan      5.100     1.000.000  5.100.000.000     10.200     500.000    5.100.000.000
     SAI            4.900     1.000.000  4.900.000.000      9.800     500.000    4.900.000.000
     Total         10.000               10.000.000.000    20.000                10.000.000.000



    Transaksi stock split hanya merubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara
    proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split
    tidak mempengaruhi penilaian 100% ekuitas VLS sebagaimana juga dijelaskan dalam
    Laporan Pendapat Kewajaran.”
13. Halaman 8. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham VLS. Agar dijelaskan dan
    diklarifikasi atas periode yang digunakan untuk pengungkapan susunan pemegang saham
    VLS dikaitkan dengan periode cut off pelaksanaan penilaian.
    Tanggapan Emiten:
    Dalam Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Peningkatan Modal dengan cara
    Konversi Uang Muka Investasi Modal yang telah di revisi oleh Penilai dengan No. Laporan
    00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025, halaman 11 sebagai
    berikut:
    “Penilai berkewajiban menyajikan fakta-fakta yang terjadi sampai dengan periode cut off date
    (30 September 2024) dan juga fakta-fakta yang terjadi setelah periode cut off date sampai
    dengan tanggal penerbitan laporan (subsequent event), sehingga Penilai menyajikan
    komposisi pemegang saham dengan 2 periode, yaitu:

                                                                                            32
Page 34
    •    periode cut off date 30 September 2024 (sebelum stock split); dan
    •    periode subsequent event 30 September 2024 – 5 Februari 2025 (termasuk peristiwa
         stock split pada tanggal 17 Januari 2025 yang masuk dalam periode subsequent event).
    Susunan pemegang saham VLS sebelum dan sesudah stock split adalah sebagai berikut:

                          SEBELUM STOCK SPLIT                    SESUDAH STOCK SPLIT
        Pemegang           30 SEPTEMBER 2024                       17 JANUARI 2025
         saham     Lembar    Nominal /                   Lembar     Nominal /
                                          Nilai Saham                            Nilai Saham
                   Saham       saham                     Saham       saham
     Perseroan      5.100     1.000.000  5.100.000.000    10.200     500.000    5.100.000.000
     SAI            4.900     1.000.000  4.900.000.000     9.800     500.000    4.900.000.000
     Total         10.000               10.000.000.000   20.000                10.000.000.000

    Transaksi stock split hanya merubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara
    proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS,”

14. Halaman 10. Analisis Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi. Agar ditambahkan
    pengungkapan atas analisis belum beroperasinya VLS. Selanjutnya, dijelaskan rincian risiko
    dan pengaruhnya atas kinerja Perseroan terkait pengungkapan “Risiko tidak tercapainya
    proyeksi akan menganggu kinerja Perseroan”.
    Tanggapan Emiten:
    Pengungkapan analisis belum beroperasinya VLS, disertai rincian risiko dan pengaruhnya
    atas kinerja Perseroan terkait pengungkapan “Risiko tidak tercapainya proyeksi akan
    menganggu kinerja Perseroan” telah ditambahan dan diungkapkan dalam revisi atas Laporan
    Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi dengan nomor laporan 00114/2.0109-
    05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 dalam halaman 14:
    “Risiko rencana transaksi:
    •    VLS sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran masih dalam
         tahap perencanaan dan pra pengembangan.
    •    Risiko atas Rencana Transaksi akan memperlambat rencana pengembangan proyek yang
         dijalankan oleh VLS sehingga pencapaian proyeksi keuangan yang diharapkan oleh VLS
         juga akan terganggu. Terganggunya pencapaian proyeksi keuangan VLS akan
         mempengaruhi Perseroan dalam hal:
           a. Melambatnya pertumbuhan Perseroan secara konsolidasian yang disebabkan
               mundurnya jadwal pengembangan proyek oleh VLS.
           b. Terganggunya pengembalian investasi Perseroan yang ditargetkan dari VLS berupa
               pendapatan dividen.
           c. Menurunnya kepercayaan dan kepuasan para pemangku kepentingan Perseroan.”

15. Halaman 20. Analisis Kuantitatif. Agar ditambahkan pengungkapan atas transaksi yang
    mendasari masing-masing peningkatan dan/atau penurunan atas masing-masing akun pada
    Laporan Keuangan.

    Tanggapan Emiten:

    Pengungkapan telah dilakukan pada revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran Rencana
    Transaksi Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang Muka
    Investasi Modal dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
    tertanggal 5 Februari 2025 dalam halaman 24.

                                                                                          33
Page 35
16. Halaman 24. Analisis Nilai Tambah. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai transaksi
    yang mendasari masing-masing peningkatan dan/atau penurunan yang mendasari proyeksi
    keuangan sebelum dan sesudah transaksi dikaitkan dengan VLS yang belum beroperasi.
    Selanjutnya, agar ditambahkan pengungkapan atas progress pengembangan yang telah
    dilakukan sampai dengan periode terkini dikaitkan dengan proyeksi keuangan membukukan
    pendapatan mulai tahun 2026.
    Tanggapan Emiten:
    Pengakuan laba bersih rata – rata lebih tinggi sebesar Rp1.537.607.338 per tahun, dikaitkan
    dengan tahun dimana VLS belum beroperasi telah direvisi. Hal ini dikarenakan pada saat
    laporan penilai dan dokumen Keterbukaan Informasi sebelum revisi dibuat Perseroan masih
    mengasumsikan pencatatan atas kepemilikan investasi pada VLS menggunakan pendekatan
    equity method / associate, sehingga penjualan tanah (pada periode VLS belum beroperasi) dari
    Perseroan kepada VLS tidak dilakukan eliminasi.

    Pengungkapan atas transaksi yang mendasari masing-masing peningkatan dan/atau
    penurunan yang mendasari proyeksi keuangan sebelum dan sesudah transaksi yang telah
    direvisi ditambahkan ke dalam Laporan Pendapat Kewajaran halaman 36, sebagai berikut:

    “Proyeksi keuangan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat
    Kewajaran yang telah direvisi mengasumsikan bahwa uang muka investasi modal dapat
    dikonversikan menjadi modal saham berdasarkan persetujuan RUPS, sedangkan proyeksi
    keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi mengasumsikan bahwa uang muka investasi
    modal tidak dapat dikonversi menjadi modal saham sehingga uang muka investasi modal
    akan dikembalikan (refundable) kepada Perseroan dan SAI berdasarkan Advance Share
    Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 antara Perseroan, SAI, dan VLS. Dalam hal ini,
    Perseroan dan SAI berkomitmen untuk tetap terus mengembangkan proyek dalam VLS
    sehingga pendanaan proyek akan dibiayai melalui pinjaman.

    Berdasarkan asumsi diatas, proyeksi keuangan Perseroaan tanpa adanya rencana transaksi
    mempertimbangkan pembebanan biaya bunga pinjaman (financing cost) sebesar 7% p.a. Hal
    ini didasari bahwa pinjaman tersebut akan berasal dari Perseroan dan SAI sebagai pemegang
    saham VLS.

    Berdasarkan asumsi dasar diatas, proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi
    diperkirakan akan memperoleh laba bersih per tahun rata-rata lebih tinggi sebesar Rp
    10.267.876.500,- jika dibandingkan dengan Proyeksi Keuangan Perseroan tanpa adanya
    Rencana Transaksi. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi financing cost bagi Perseroaan jika
    pendanaan dilakukan dengan modal saham (tidak perlu dilakukannya pengakuan beban
    bunga pinjaman yang berasal dari SAI pada saat dilakukan konsolidasi).”
    Pengungkapan atas progress pengembangan yang telah dilakukan VLS sampai dengan saat
    tanggal laporan telah dilakukan pada revisi Laporan Pendapat Kewajaran dengan nomor
    laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada
    halaman 36 dengan penjelasan sebagai berikut:
    “Sampai dengan periode Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan, pengembangan
    proyek oleh VLS masih dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan, sehingga aktivitas
    konstruksi fisik belum dimulai.
    Per tanggal 31 Januari 2025, VLS telah memperoleh Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
    berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
    Depok No. 593.2/0258/IPR/SIMPOK/2025. Saat ini VLS sedang melengkapi rekomendasi
                                                                                            34
Page 36
    dan dokumentasi terkait pengurusan Siteplan dan PBG (jangka waktu penyelesaian lebih
    kurang 6 bulan sejak tanggal IPR).
    Setelah didapatkannya perijinan yang diperlukan, VLS berencana melakukan konstruksi fisik
    Pembangunan secara bertahap, dimana setiap tahapan pembangunan diperkirakan akan
    memakan waktu selama 12 bulan. Sehingga, konstruksi fisik tahap pertama akan selesai dan
    dilakukan serahterima paling lambat pada Q4 2026. Berdasarkan asumsi ini, VLS dapat
    membukukan pendapatan mulai tahun 2026 yang akan diserap oleh Perseroan.”
17. Halaman 25. Analisis Nilai Tambah. Agar diklarifikasi pengungkapan “…pendapatan
    Perseroan dengan transaksi mengalami penurunan dibandingkan dengan proyeksi sebelum
    rencana transaksi, karena pendapatan dari pengembangan tanah yang dijual ke VLS
    dibukukan di laporan keuangan VLS. Namun, Perseroan tetap akan mengakui atribusi
    laba/rugi dari VLS sebagai entitas anak…”.
    Tanggapan Emiten:
    Pengungkapan tersebut telah kami perbaiki dalam revisi Laporan Pendapat Kewajaran
    dengan nomor laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari
    2025.
    Dalam Laporan Pendapat Kewajaran sebelum revisi, Perseroan masih mengasumsikan
    pencatatan atas kepemilikan investasi pada VLS menggunakan pendekatan equity method /
    associate, sehingga penjualan tanah dari Perseroan kepada VLS tidak dilakukan eliminasi.
    Setelah revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran, Pengakuan pendapatan atas tanah yang
    dibeli VLS sudah tereliminasi dan tidak diakui sebagai pendapatan di tahun VLS belum
    beroperasi, sehingga penurunan pendapatan dibandingkan dengan periode awal VLS belum
    beroperasi menjadi terkoreksi.

18. Halaman 26. Analisis Kewajaran Transaksi.
    a. Agar dijelaskan dasar kesesuaian atas pengungkapan Laporan Penilaian Saham yang
        hanya dilakukan atas transaksi sebelum stock split dikaitkan dengan Rencana Transaksi
        setelah stock split dan kesesuaian atas rencana transaksi dengan POJK No. 35/2020 atas
        kejadian penting setelah Tanggal Penilaian.

        Tanggapan Emiten:

        Objek penilaian adalah 100% ekuitas VLS, dan sesuai dengan laporan hasil penilaian
        100% ekuitas PT Vasamty Land Sawangan, nilai pasar PT Vasamty Land Sawangan
        adalah sebesar Rp. 9.840.098.000.
        Laporan Penilaian 100% Ekuitas VLS yang berdasarkan cutoff date 30 September 2024
        juga mempertimbangkan subsequent event sampai periode penerbitan Laporan
        Penilaian, dimana transaksi stock split terjadi pada tanggal 17 Januari 2025 yang masuk
        ke dalam periode subsequent event.
        Penilai berkesimpulan, transaksi stock split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai
        nominal per saham secara proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS,
        sehingga pelaksanaan stock split tidak mempengaruhi penilaian 100% ekuitas VLS.
        Oleh karena itu, dalam Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Peningkatan
        Modal dengan cara Konversi Uang Muka Investasi Modal yang telah di revisi oleh Penilai
        dengan No. Laporan 00114/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari
        2025, pengungkapan pada halaman 37 telah disesuaikan sebagai berikut:

                                                                                           35
Page 37
            “Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Vasamty Land Sawangan yang dikeluarkan
            KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan : 00113/2.0109-
            05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 adalah sebesar Rp.
            9.840.098.000,-.

            Keterangan                      Sebelum stock Split           Setelah Stock Split

            Lembar Saham                           10.000                       20.000

            Nilai Per Saham                       984.010                       492.005



       b. Agar dijelaskan mengenai dasar kesesuaian atas pengungkapan batas atas dan batas
          bawah perhitungan 7,5% menggunakan rencana transaksi.
            Tanggapan Emiten:
            Pasal 48 ayat (b) POJK 35/2020 mengatur batas atas dan batas bawah sebagai berikut:
            “batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma
            lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang didapatkan
            berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)”
            Jika dikaitkan dengan Rencana Transaksi, maka pengungkapan batas atas dan batas
            bawah perhitungan 7,5% adalah sebagai berikut: (sebagaimana telah diungkapkan
            dalam Laporan Pendapat Kewajaran dengan nomor laporan 00114/2.0109-
            05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 37)


                Batas Bawah                 Rencana Transaksi                   Batas Atas
             Rp 462.500,- / saham           Rp 500.000,- / saham          Rp. 537.500 / saham

            Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 Tahun 2020 ”Batas atas dan batas
            bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai
            yang dijadikan acuan…”
       c.   Selanjutnya, agar pengungkapan keseluruhan transaksi konsisten dengan pengungkapan
            pada Keterbukaan Informasi.
            Tanggapan Emiten:
            Pengungkapan keseluruhan transaksi telah disesuaikan dengan pengungkapan pada
            dokumen Keterbukaan Informasi.


D. Laporan 100% Penilaian Saham PT Vasamty Land Sawangan oleh KJPP Febriman Siregar
   dan Rekan dengan Nomor Laporan 00057/2.0109- 05/BS/10/0069/1/I/2025 tanggal 21
   Januari 2025
   1. Perlu kami ingatkan bahwa dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan penilai, maka
      Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilai dengan tanggal dan nomor yang berbeda
      dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya revisi atas Laporan Penilai dimaksud
      mengacu pada POJK No. 35/2020.

                                                                                                36
Page 38
    Tanggapan Emiten:
    Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT Vasamty Land
    Sawangan dengan nomor laporan sebelumnya 00057/2.0109-05/BS/10/0069/1/I/2025
    tanggal 21 Januari 2025 menjadi 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
    Februari 2025 sesuai dengan acuan POJK 35/2020 beserta dengan alasan dan penjelasan
    diterbitkanya revisi laporan di halaman iv.

2. Agar disampaikan Laporan Penilaian 100% Saham shortform report dan longform report PT
   Vasamty Land Sawangan. Selanjutnya, OJK akan melakukan penelaahaan kembali atas
   dokumen longform report yang disampaikan.

    Tanggapan Emiten:
    Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian 100% Ekuitas PT Vasamty Land
    Sawangan dengan nomor laporan sebelumnya 00057/2.0109-05/BS/10/0069/1/I/2025
    tanggal 21 Januari 2025 menjadi 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
    Februari 2025 dalam bentuk shortform dan longform.
3. Agar disampaikan dokumen excel penilaian dan proyeksi keuangan serta bisnis plan yang
   disusun oleh manajemen.

    Tanggapan Emiten:
    Penilai sudah melampirkan dokumen excel penilaian dalam Gdrive dengan link sebagai
    berikut:
    https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1

    Proyeksi keuangan serta business plan yang disusun manajemen tidak dilampirkan karena
    Penilai menggunakan pendekatan aset ABV dan pendekatan pasar GPTC dalam melakukan
    penilaian, sehingga proyeksi keuangan dan business plan VLS menjadi tidak relevan.

4. Agar dijelaskan dasar kesesuaian penggunaan pendekatan aset dan pendekatan pasar
   mengacu pada POJK No. 35/2020. Selanjutnya, agar dijelaskan dalam bentuk tabel atas
   rincian pendekatan dan metode yang digunakan, hasil nilai atas masing-masing pendekatan,
   dan rekonsiliasi nilai.

    Tanggapan Emiten:

    Kesesuaian penggunaan pendekatan aset dan pendekatan pasar mengacu pada POJK No.
    35/2020, serta tabel atas rincian pendekatan dan metode yang digunakan, hasil nilai atas
    masing-masing pendekatan, dan rekonsiliasi nilai telah diungkapkan pada Laporan Penilaian
    100% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan dengan nomor laporan 00113/2.0109-
    05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 dalam halaman ii, sebagai berikut:

    “Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode
    penilaian yang umum digunakan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
    Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018) dan POJK No.
    35/2020. Pemilihan pendekatan dan metode penilaian diterapkan dengan
    mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek penilaian. Dalam penilaian ini,
    pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan Pendekatan Pasar.
    Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV), sedangkan untuk

                                                                                          37
Page 39
    Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC). Pendekatan
    Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi
    yang signifikan terhadap aktivitas operasional perusahaan. Pendekatan Aset menjadi
    pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat dilakukan penilaian masih dalam
    tahap perencanaan dan pra pengembangan. Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan
    pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan Perusahaan.
    Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa
    digunakan dalam penilaian disebabkan kondisi Perusahaan belum beroperasi sesuai dengan
    POJK 35 tahun 2020 pasal 75, sehingga kami berkeyakinan bahwa metode ABV lebih tepat
    dalam menggambarkan nilai fundamental Perusahaan dibandingkan dengan pendekatan
    pasar.


                                                                            Nilai Pasar
                                                            Bobot
          Pendekatan Penilaian         Nilai Pasar (Rp)                     Tertimbang
                                                             (%)
                                                                               (Rp.)
      Pendekatan Aset (Assets
                                          8.507.921.600     70%               5.955.545.120
      Approach) ABV
      Pendekatan Pasar (Market
                                         12.948.509.034     30%               3.884.552.710
      Approach) GPTC
      Jumlah                                                                  9.840.097.830
      Pembulatan                                                              9.840.098.000

5. Agar penilaian dilakukan menggunakan POJK No. 35/2020. Selanjutnya, agar ditambahkan
   pengungkapan harga per saham.

    Tanggapan Emiten:
    Penilaian telah dilakukan sesuai dengan POJK No. 35/2020. Pengungkapan harga per saham
    telah ditambahkan ke dalam revisi atas Laporan Penilaian dengan nomor laporan
    00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025 tertanggal 5 Februari 2025 dalam halaman ii
    sebagai berikut:

                                   “Rp. 9.840.098.000
      (Sembilan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu
                                         Rupiah)

    Berdasarkan hasil penilaian diatas, maka nilai pasar per saham PT Vasamty Land Sawangan
    adalah sebesar Rp. 984.010 per lembar saham sebelum stock split atau Rp. 492.005 per
    lembar saham setelah stock split.

    Perusahaan telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan perubahan
    jumlah lembar saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000 lembar saham.
    Transaksi stock split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara
    proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split
    tidak mempengaruhi penilaian 100% ekuitas VLS.”

6. Halaman iv. Pernyataan Penyusun. Agar pengungkapan disesuaikan mengacu pada POJK No.
   35/2020.
                                                                                          38
Page 40
   Tanggapan Emiten:
   Telah dilakukan pengungkapan pernyataan penyusun yang sesuai dengan acuan POJK
   35/2020 dalam revisi atas Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-
   05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 dalam bagian Pernyataan Penyusun
   halaman v sebagai berikut:


                                  “PERNYATAAN PENYUSUN


    Dalam batas kemampuan dan keyakinan serta pemahaman kami sebagai penilai, yang
    bertanda tangan dibawah ini menyatakan bahwa :
      1. Kami telah mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
          diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
      2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
          Penilaian.
      3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
          keakuratannya
      4. Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai dengan
          asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatas serta kondisi yang dilaporkan.
      5. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi : identifikasi masalah,
          inspeksi lapangan, pengumpulan data & wawancara, analisis data, estimasi nilai
          menggunakan pendekatan penilaian dan penulisan laporan.
      6. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau
          jenis industri yang dinilai.
      7. Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
          keuangan yang telah disesuaikan.
      8. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap obyek yang dinilai dan imbalan
          jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
      9. Laporan ini disusun mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
          35/POJK.04/2020 serta Standar Penilaian Indonesia (SPI EDISI VII-2018) dan telah
          memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
      10. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi
          Tugas.
      11. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Penilaian dan Kesimpulan Nilai.
      12. Penunjukkan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang
          telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
      13. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah
          menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.

     Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang
     mempengaruhi analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.”

7. Halaman 3. Asumsi dan Asumsi Khusus. Agar pengungkapan dihapuskan. Selanjutnya,
   pengungkapan asumsi dan kondisi pembatas agar disesuaikan dengan pasal 35 POJK No.
   35/2020.

    Tanggapan Emiten:
    Pengungkapan asumsi dan kondisi pembatas yang telah disesuaikan mengacu pada pasal 35

                                                                                        39
Page 41
    POJK No. 35/2020 telah diungkapkan dalam revisi atas Laporan Penilaian dengan nomor
    00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 3
    sebagai berikut:

    “1.11 Asumsi dan Kondisi Pembatas

    Asumsi dan Kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Bisnis wajib memenuhi ketentuan
    sebagai berikut :
     a. Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat non-disclaimer opinion;
     b. Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang
        digunakan dalam proses Penilaian;
     c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang
        dapat dipercaya keakuratannya;
     d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty)
     e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan
        kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
     f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
     g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis
        dan kesimpulan Nilai; dan
     h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum
        objek Penilaian dari pemberi tugas.”

8. Halaman 3. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI. Agar ditambahkan
   pengungkapan POJK No 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.

    Tanggapan Emiten:
    Konfirmasi bahwa penilaian dilakukan berdasarkan SPI telah dilakukan penyesuaian dan
    ditambahkan pengungkapan sesuai dengan POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 telah
    ditambahkan dalam revisi atas Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-
    05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 4 sebagai berikut:

    “1.13 Dasar Penilaian

    Penilaian telah dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020, SEOJK No. 17/2020, Kode Etik
    Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI
    Edisi VII-2018).”

9. Halaman 8. Pelaksanaan Wawancara. Agar ditambahkan pengungkapan atas nama pihak yang
   diwawancara.

    Tanggapan Emiten:
    Pengungkapan pada atas nama pihak yang diwawancara telah diungkapkan dalam revisi atas
    Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
    Februari 2025 pada halaman 9 sebagai berikut:

    “2.2 Pelaksanaan Wawancara

    Berdasarkan surat perintah penugasan yang kami terima, kami telah mengadakan
    wawancara dengan Ibu Barbara Agavesia Putri sebagai Manager Planning and Operation
                                                                                   40
Page 42
    serta pihak lain yang kami anggap layak dan relevan guna mengumpulkan dan menganalisis
    data dan informasi untuk keperluan proses penilaian.”

10. Halaman 9. Perijinan. Agar ditambahkan pengungkapan terkait dengan perijinan yang terkait
    dengan kegiatan usaha. Selanjutnya, diklarifikasi ada/tidaknya perizinan yang masih dalam
    proses pengurusan.

    Tanggapan Emiten:
    Pengungkapan terkait dengan perijinan yang terkait dengan kegiatan usaha telah
    disesuaikan dalam revisi atas Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-
    05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 10 sebagai berikut :

    “d. Perijinan

    Perijinan yang telah diperoleh Perusahaan, antara lain sebagai berikut :

     • Akta Notaris No. 10 tanggal 3 April 2024, perihal Akta Pendirian Perseroan Terbatas,
       dikeluarkan oleh Notaris Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.,
     • SK. No. AHU-00072.AH.01.01.2024 tanggal 12 April 2024, dikeluarkan oleh Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
     • Nomor Induk Berusaha No. 0507240006642 tanggal 5 Juli 2024
     • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No.
       0507241021327622 tanggal 5 Juli 2024
     • Sertifikat Standar No. 05072400066420002 tanggal 5 Juli 2024

     Perijinan yang masih dalam pengurusan Perusahaan (namun secara subsequent sudah
     didapatkan), antara lain sebagai berikut:

     Per tanggal 31 Januari 2025, VLS telah memperoleh Izin Pemanfaatan Ruang berdasarkan
     Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok Nomor
     593.2/0258/IPR/SIMPOK/2025 (IPR).
     Adapun saat ini VLS sedang melengkapi rekomendasi-rekomendasi dari masing-masing
     Dinas Pemerintahan Kota Depok guna mendukung pengurusan Site Plan serta Izin
     Mendirikan Bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung), adapun jangka waktu penyelesaian
     perizinan tersebut kurang lebih 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal IPR.”

11. Halaman 9. Produk dan/atau Jasa Yang Dihasilkan. Agar ditambahkan pengungkapan
    mengenai rincian atas real estat yang akan dibangun, lokasi, perijinan, aset sumber yang akan
    digunakan dan kepemilikan aset. Selanjutnya, agar dijelaskan mengenai progress terkini
    pembangunan real estat.

    Tanggapan Emiten:
    Pengungkapan mengenai rincian atas real estat yang akan dibangun, lokasi, perijinan, aset
    sumber yang akan digunakan dan kepemilikan aset sudah ditambahkan dan diungkapkan
    dalam    revisi  atas    Laporan      Penilaian    dengan    nomor      00113/2.0109-
    05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 11 sebagai berikut:

    “f. Produk dan/atau Jasa Yang Dihasilkan
                                                                                              41
Page 43
    Perusahaan yang merupakan objek penilaian berfokus pada usaha real estat. Perusahaan
    akan membangun produk residensial di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Untuk membangun
    produk tersebut Perseroan memerlukan Ijin pemanfaatan ruang, Site Plan serta Izin
    Mendirikan Bangunan (Persetujuan Bangunan Gedung).

    Produk residensial tersebut akan dikembangkan diatas tanah seluas 55.025 m2 di Sawangan,
    Depok, Jawa Barat, yang sudah dimiliki oleh Perseroan berdasarkan AJB nomor 06/2024
    tanggal 17 Mei 2024. SHGB 02286 yang mana saat ini masih dalam pengurusan balik nama
    sesuai dengan covernote notaris nomor CN/02/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024.

    Sampai laporan penilaian ini diterbitkan Perseroan masih dalam tahap perencanaan dan pra-
    pengembangan sehingga aktifitas konstruksi fisik belum dimulai.”

12. Halaman 10. Persaingan Usaha. Agar dijelaskan dasar pertimbangan dan analisis atas
    pengungkapan bahwa Perusahaan memiliki tingkat persaingan usaha yang relatif sedang.

    Tanggapan Emiten:
    Dasar pertimbangan dan analisis atas pengungkapan bahwa Perusahaan memiliki tingkat
    persaingan usaha yang relatif sedang sudah ditambahkan dan diungkapkan dalam revisi atas
    Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
    Februari 2025 pada halaman 12 sebagai berikut:

    “j. Persaingan Usaha

    Perusahaan memiliki tingkat persaingan usaha yang relatif sedang. Tahun 2024 pasar
    properti Indonesia diprediksi masih akan mempertahankan alur yang stabil dan positif.
    Proyeksi Bank Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun
    2024 akan berada dikisaran 4,7% hingga 5,5%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi
    diharapkan terus meningkat hingga 5,6% pada tahun 2025. Hal ini memberikan dampak
    positif bagi sektor properti yang sangat bergantung pada stabilitas dan pertumbuhan
    ekonomi secara keseluruhan.”

13. Halaman 10. Risiko Usaha. Agar dijelaskan rincian atau tingkat risiko atas masing-masing
    risiko usaha dikaitkan dengan kondisi Perseroan.

    Tanggapan Emiten:
    Rincian atau tingkat risiko atas masing-masing risiko usaha dikaitkan dengan kondisi
    Perseroan sudah ditambahkan dan diungkapkan dalam revisi atas Laporan Penilaian dengan
    nomor 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman
    12 sebagai berikut:

    “k. Risiko Usaha

    Seperti halnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan lainnya, usaha yang dilakukan
    oleh Perusahaan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang disebabkan oleh berbagai
    faktor yang dapat mempengaruhi tingkat pertumbuhan dan kesehatannya, seperti:

    •   Risiko Kredit
        Risiko kredit adalah salah satu risiko krusial yang paling umum muncul. Risiko kredit
        timbul apabila pelanggan menunda pembayaran atas produk yang dibeli. Tingkat
                                                                                           42
Page 44
       kelancaran pembayaran yang rendah akan berimbas langsung pada kesehatan keuangan
       Perusahaan. Pada saat dilakukan penilaian Perusahaan masih dalam tahap perencanaan
       dan pra-pengembangan.

   •   Risiko Pendanaan
       Kesulitan penyediaan dana dapat mengakibatkan Perusahaan mengalami gangguan
       kesehatan keuangan dan keterbatasan kesempatan untuk mengembangkan bisnis
       Perusahaan. Perusahaan secara konsisten mengelola risiko ini dengan beberapa strategi
       yang fokusnya adalah memperkuat struktur ekuitas Perusahaan, termasuk diversifikasi
       sumber pendanaan yang bersumber dari pengelolaan kelebihan dana Perusahaan dan
       pinjaman perbankan. Perusahaan saat ini mendapatkan pendanaan yang cukup yang
       bersumber dari setoran modal dan uang muka investasi dari pemegang saham. Ke
       depannya, Perusahaan juga akan mendapatkan tambahan pendanaan dari arus kas
       operasional yang berasal dari pembayaran atas pembelian produk oleh konsumen.
       Dalam hal ini, Perusahaan akan melakukan manajemen risiko dimana pembangunan
       akan dilakukan bertahap yang disesuaikan dengan produk yang telah terjual untuk
       menghindari risiko selisih arus kas.

   •   Risiko Persaingan
       Risiko persaingan yang direspon dengan baik akan menjadi pemacu pertumbuhan
       Perusahaan yang positif. Strategi Perusahaan untuk menangani risiko persaingan adalah
       dengan secara terus-menerus berinovasi dengan program dan produk yang kompetitif,
       serta memperluas jaringan pemasaran agar dapat mempertahankan dan meningkatkan
       pangsa pasar Perusahaan. Dengan kondisi backlog untuk penyediaan residensial dan
       mempertimbangkan Kawasan sekitar area sudah terbentuk, Perseroan harus berinovasi
       atas produk yang akan dikembangkan untuk bisa bersaing di pasar residensial.

   •   Risiko Likuiditas
       Risiko likuiditas merupakan risiko apabila posisi arus kas Perusahaan tidak mencukupi
       untuk menutupi kebutuhan pengeluaran jangka pendek operasional. Kebutuhan
       likuiditas Perusahaan timbul dari kebutuhan dalam membiayai investasi dan
       pengeluaran barang modal yang terkait dengan penambahan kapasitas produksi.
       Perseroan saat ini mendapatkan pendanaan yang cukup yang bersumber dari setoran
       modal dan uang muka investasi modal dari pemegang saham yang rencananya akan
       dikonversi menjadi setoran modal. Perusahaan juga akan mendapatkan tambahan
       pendanaan dari arus kas operasional yang berasal dari pembayaran atas pembelian
       produk oleh konsumen. Dalam hal ini, Perusahaan akan melakukan manajemen risiko
       dimana pembangunan akan dilakukan bertahap yang disesuaikan dengan produk yang
       telah terjual untuk menghindari risiko selisih arus kas.

   •   Risiko Perubahan Kurs
       Risiko perubahan kurs tidak memberi dampak signifikan terhadap Perusahaan,
       perseroan tidak bertransaksi menggunakan mata uang asing.

   •   Risiko Operasional
       Risiko operasional adalah risiko yang timbul dari pelaksanaan fungsi bisnis Perusahaan,
       yang berfokus pada risiko yang timbul dari kegagalan dari sistem dan proses operasional
       Perusahaan. Perseroan yang merupakan anak usaha dari PT Pakuan Tbk mengadopsi
       sistem dan proses operasional yang sudah dijalankan oleh induk.”

14. Halaman 11. Analisis dan Pembahasan Manajemen terkait Obyek Penilaian. Agar

                                                                                           43
Page 45
    ditambahkan pengungkapan mengenai rincian kontrak usaha yang telah dimiliki, perjanjian
    yang mendasari, dan jatuh tempo atas kontrak. Selanjutnya, agar ditambahkan
    pengungkapan atas periode perolehan pendapatan berdasarkan proyeksi keuangan yang
    disusun dan periode proyeksi keuangan yang digunakan.

    Tanggapan Emiten:

    Pengungkapan mengenai rincian kontrak usaha yang telah dimiliki, perjanjian yang
    mendasari, dan jatuh tempo atas kontrak berikut juga dengan pengungkapan atas periode
    perolehan pendapatan berdasarkan laporan proyeksi yang sudah disusun dan periode
    proyeksi keuangan yang digunakan sudah ditambahkan dan diungkapkan dalam revisi atas
    Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
    Februari 2025 pada halaman 14 sebagai berikut:

    “Keuntungan dan Kerugian atas Kontrak Usaha
    Perusahaan belum memiliki kontrak usaha dengan pihak ketiga karena perusahaan masih
    dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan. Untuk mendukung pengurusan perijinan,
    pemasaran, konstruksi, pemeliharaan, serta manajemen proyek Perusahaan bekerja sama
    dengan PT Pakuan Tbk. sebagai induk perusahaan.”

    Terkait dengan pengungkapan atas periode perolehan pendapatan berdasarkan proyeksi
    keuangan yang disusun dan periode proyeksi keuangan yang digunakan, penilaian tidak
    dilakukan menggunakan pendekatan pendapatan karena:
       i.  Perusahaan belum berdiri dan belum melakukan kegiatan operasional selama satu
           tahun atau lebih dan
      ii.  masih dalam periode perencanaan dan pra pengembangan serta
     iii.  belum memiliki kontrak usaha dengan pihak penjualan atau penyediaan jasa dengan
           pihak ketiga,

    Sesuai dengan penjelasan diatas, proyeksi keuangan menjadi tidak relevan. Analisis ini telah
    diungkapkan dalam Laporan Penilaian halaman 32 seperti berikut:

    “Pendekatan Aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi Perusahaan saat
    dilakukan penilaian masih dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan dan Pendekatan
    Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan dalam
    penilaian disebabkan kondisi perusahaan belum beroperasi sesuai dengan SEOJK No.
    17/2020 dan POJK 35 tahun 2020 pasal 75 seperti dijelaskan di bawah ini:

    Metode arus kas hanya dapat digunakan untuk menilai:
    a. Perusahaan yang telah melakukan kegiatan operasional satu tahun atau lebih atau
    b. Perusahaan yang telah melakukan kegiatan operasional kurang dari satu tahun namun
       merupakan Perusahaan yang dibentuk untuk menjalankan kontrak penjualan atau
       penyediaan jasa dengan pihak ketiga.”

15. Halaman 13. Informasi Keuangan Perusahaan. Agar:
    a.   Ditambahkan pengungkapan mengenai rincian transaksi yang mendasari masing-masing
         peningkatan atas masing-masing akun pada Laporan Keuangan.



                                                                                            44
Page 46
Tanggapan Emiten:
Pengungkapan mengenai rincian transaksi yang mendasari masing-masing peningkatan
atas masing-masing akun pada Laporan Keuangan telah diungkapkan dalam revisi atas
Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal
5 Februari 2025 pada halaman 15 sebagai berikut:

“Jumlah Aset
Jumlah aset Perusahaan periode 30 September 2024 mengalami peningkatan
dibandingkan dengan 30 April 2024 karena adanya penambahan aset tetap berupa tanah
untuk pengembangan sebesar Rp347 miliar:
Tabel 6 Keterangan Aset Tetap
                     Uraian                                 Keterangan

Nomor Sertifikat                          SHGB No. 02286
Luas Tanah                                55.025 m2
                                          Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kita
Lokasi
                                          Depok, Jawa Barat
                                          Berdasarkan AJB No. 06/2024 tanggal 17 Mei
                                          2024, VLS dan PT Pakuan, Tbk. telah melakukan
Status Kepemilikan
                                          Akta Jual Beli tanah seluas 55.025 m2 di Sawangan,
                                          Jawa Barat
Pemilik Asal                              PT Pakuan, Tbk.
                                          Untuk pengembangan residensial dan fasilitas
Rincian Penggunaan Tanah
                                          pendukung lainnya
                                          Pengembangan masih dalam tahap perencanaan
Rencana Pengembangan                      dan pra pengembangan. Per 30 September 2024
                                          aktivitas fisik belum dimulai
                                          Kas internal VLS dari modal saham dan uang muka
Sumber Dana Pembelian Aset                investasi modal yang rencananya akan dikonversi
                                          menjadi modal saham


•   Aset Lancar
    Aset lancar periode 30 September 2024 mengalami peningkatan dibandingkan
    dengan 30 April 2024 dari Rp10 miliar menjadi Rp91 miliar dikarenakan adanya
    peningkatan Kas setara kas senilai Rp54 miliar sisa dari setoran modal dan uang
    muka investasi modal setelah dikurangi pembelian tanah dan pembayaran biaya dan
    pajak atas pembelian tanah; pajak dibayar dimuka sebesar Rp36 miliar yang
    merupakan PPN atas pembelian tanah; dan aset lancar lainnya sebesar Rp285 juta
    yang merupakan uang muka sewa dan biaya dibayar di muka.

•   Aset Tidak Lancar
    Asset tidak lancar meningkat dari Rpnil menjadi Rp347 miliar dikarenakan adanya
    pembelian aset berupa tanah di Sawangan, Depok, Jawa Barat sejumlah Rp347
    miliar.


 Jumlah Liabilitas
•   Liabilitas Jangka Pendek

                                                                                         45
Page 47
      Liabilitas jangka pendek Perusahaan periode 30 September 2024 mengalami
      peningkatan dibandingkan dengan 30 April 2024 dari Rpnil menjadi Rp429 miliar
      karena adanya peningkatan utang kepada pihak berelasi berupa uang muka
      investasi modal sebesar Rp427,6 miliar; utang kepada PT Pakuan Tbk atas kontrak
      jasa profesional bantuan teknis sebesar Rp1,5 miliar; dan utang pajak sebesar Rp15
      juta yang terdiri dari Pph 21 sebesar Rp13 juta, Pph 4 (2) sebesar Rp 2,8 juta, dan
      Pph 23 sebesar Rp54 ribu.


    Tabel 7. Utang Kepada Pihak Berelasi
          Rincian Transaksi                Jumlah                      Pihak
       Uang muka investasi           Rp209.548.500.000        Samty Asia Investment
       modal                                                         Pte., Ltd
       Uang muka investasi           Rp218.101.500.000           PT Pakuan, Tbk.
       modal
       Jasa professional bantuan      Rp1.500.000.000             PT Pakuan, Tbk.
       teknis
       Total                        Rp429.150.000.000

       Uang muka investasi modal dari PT Pakuan, Tbk. sebesar Rp218 miliar dan Samty
       Asia Investment Pte., Ltd (SAI) sebesar Rp209 miliar yang diterima Perusahaan.
       bukan merupakan transaksi pinjaman pada umumnya, melainkan uang muka
       peningkatan/investasi modal (berdasarkan dokumen underlying Advance Share
       Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024). Berdasarkan perjanjian
       pemesanan saham dimuka tertanggal 9 Mei 2024, PT Pakuan, Tbk. dan SAI
       bersepakat untuk mengkonversi uang muka peningkatan/investasi modal tersebut
       menjadi saham proporsional sesuai dengan kepemilikan saham di Perusahaan.
       Konversi uang muka menjadi saham akan dilakukan setelah mendapatkan
       persetujuan dari RUPS.

Syarat dan kondisi atas uang muka investasi modal sebagaimana dimaksud diatas
adalah sebagai berikut:

•     Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang dilakukan
      oleh para pemegang saham kepada Perusahaan sebagai pembayaran di muka untuk
      penerbitan saham oleh Perusahaan, yang seluruhnya akan diambil oleh para
      pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham dengan jumlah sebesar
      Rp427.650.000.000.
•     Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung pada
      keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang diadakan untuk
      menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui Keputusan sirkular
      pemegang saham.
•     Jika Saham Perusahaan tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai masa
      berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki hak untuk


                                                                                     46
Page 48
    menerima pengembalian uang muka pembelian saham sesuai dengan jumlah yang
    disetor oleh para pemegang saham.

Uang muka peningkatan/investasi tersebut digunakan oleh Perusahaan untuk pembelian
tanah sebesar Rp347 miliar dengan nomor SHGB 02286 seluas 55.025 m 2 (beserta Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan biaya notaris terkait pembelian tanah) dari
PT Pakuan Tbk. berlokasi di Sawangan, Depok Jawa Barat dan modal kerja Perusahaan.

•   Jumlah Ekuitas
    Ekuitas Perusahaan periode 30 September 2024 mengalami penurunan
    dibandingkan dengan 30 April 2024 dari Rp10 miliar menjadi Rp8,9 miliar
    dikarenakan rugi bersih perode berjalan sebesar Rp1,1 miliar

    Tabel 8. Ikhtisar Laporan Laba (Rugi) Perusahaan
    (Dalam Ribuan Rupiah)
               Uraian                   30 April 2024            30 September 2024
     Pendapatan                                            -                          -
     Beban pokok pendapatan                                -                          -
     Laba (rugi) kotor                                     -                          -
     Laba (rugi) usaha                                     -                (1.708.741)
     Laba (rugi) tahun berjalan                            -                (1.015.848)

•   Pendapatan
    Perusahaan belum mencatatkan Pendapatan per 30 April 2024 dan 30 September
    2024.

•   Beban Pokok Penjualan
    Perusahaan belum mencatatkan Beban Pokok Penjualan per 30 April 2024 dan 30
    September 2024.

•   Laba (Rugi) Kotor
    Perusahaan belum mencatatkan Laba (Rugi) Kotor per 30 April 2024 dan 30
    September 2024.

•   Laba Rugi Usaha
    Perusahaan sejak 3 april 2024 (pendirian) sampai dengan periode 30 September
    2024 membukukan rugi usaha sebesar Rp1,7 miliar dikarenakan beban umum dan
    administrasi dengan rincian sebagai berikut:
    1. Biaya Gaji dan tunjangan karyawan Rp186 juta
    2. Biaya Jasa professional Rp1,5 miliar
    3. Biaya sewa Rp4 juta
    4. Biaya entertain Rp3,8 juta



                                                                                 47
Page 49
     •    Laba Rugi tahun berjalan
          Perusahaan sejak 3 april 2024 (pendirian) sampai dengan periode 30 September
          2024 membukukan rugi tahun berjalan sebesar Rp1,1 miliar diakibatkan adanya
          rugi usaha sebesar Rp1,7 miliar (sebagaimana dijelaskan diatas) di net-off dengan
          pendapatan lain-lain bersih sebesar Rp692 juta dengan rincian sebagai berikut:
          1. Pendapatan bunga deposito berjangka Rp623 juta
          2. Pendapatan bunga jasa giro Rp71,5 juta
          3. Biaya adiministrasi bank Rp1,7 juta”

b. Dijelaskan rincian lokasi, luas, sumber pendanaan atas perolehan aset, sertifikat
   kepemilikan, dan penggunaan atas penambahan aset tetap berupa tanah untuk
   pengembangan sebesar Rp347 miliar.

     Tanggapan Emiten :
     Rincian lokasi, luas, sumber pendanaan atas perolehan aset, sertifikat kepemilikan, dan
     penggunaan atas penambahan aset tetap berupa tanah untuk pengembangan sebesar
     Rp347 miliar telah disesuaikan dan diungkapkan dalam revisi atas Laporan Penilaian
     dengan nomor 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025
     pada halaman 15 sebagai berikut:

     “Tabel 6. Keterangan Aset Tetap

                        Uraian                              Keterangan
         Nomor Sertifikat                   SHGB No. 02286
         Luas Tanah                         55.025 m2
         Lokasi                             Kelurahan Sawangan, Kec. Sawangan, Kota
                                            Depok, Jawa Barat
         Status Kepemilikan                 Berdasarkan AJB No. 06/2024 tanggal 17
                                            Mei 2024, VLS dan PT Pakuan Tbk telah
                                            melakukan Akta Jual Beli tanah seluas
                                            55.025 m2 di Sawangan, Jawa Barat.
         Pemilik Asal                       PT Pakuan Tbk
         Rincian Penggunaan Tanah           Untuk pengembangan residensial          dan
                                            fasilitas pendukung lainnya
         Rencana Pengembangan               Pengembangan      masih    dalam      tahap
                                            perencanaan dan pra pengembangan. Per 30
                                            Sep 2024, aktivitas konstruksi fisik belum
                                            dimulai.
         Sumber Dana Pembelian Aset         Kas internal VLS dari modal saham dan uang
                                            muka investasi modal yang rencananya akan
                                            dikonversi menjadi modal saham.

c.   Dijelaskan rincian pihak, syarat kondisi, perjanjian yang mendasari, dan penggunaan
     dana atas adanya peningkatan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp429 miliar.


                                                                                          48
Page 50
Tanggapan Emiten :

Rincian pihak, syarat kondisi, perjanjian yang mendasari, dan penggunaan dana atas
adanya peningkatan utang kepada pihak berelasi sebesar Rp429 miliar telah disesuaikan
dan diungkapkan dalam revisi atas Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-
05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 16 sebagai
berikut:

“Tabel 7. Utang Kepada Pihak Berelasi
   Rincian Transaksi              Jumlah                         Pihak
  Uang muka investasi                                 Samty Asia Investment Pte.
                             Rp209.548.500.000
  modal                                                          Ltd.
  Uang muka investasi
                             Rp218.101.500.000              PT Pakuan Tbk.
  modal
  Jasa Profesional
                              Rp1.500.000.000               PT Pakuan Tbk.
  Bantuan teknis
  Total                   Rp429.150.000.000

 Uang muka investasi modal dari PT Pakuan Tbk. sebesar Rp218 miliar dan Samty Asia
 Investment Pte., Ltd (SAI) sebesar Rp209 miliar yang diterima perusahaan bukan
 merupakan transaksi pinjaman pada umumnya, melainkan uang muka
 peningkatan/investasi modal (berdasarkan dokumen underlying “Advance Share
 Subscription Agreement” tertanggal 9 Mei 2024). Berdasarkan perjanjian pemesanan
 saham dimuka tertanggal 9 Mei 2024 Pakuan dan SAI bersepakat untuk mengkonversi
 uang muka peningkatan/investasi modal tersebut menjadi saham proporsional sesuai
 dengan kepemilkan saham di Perusahaan. Konversi uang muka menjadi saham akan
 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS.
 Syarat dan kondisi atas uang muka investasi modal sebagaimana dimaksud diatas
 adalah sebagai berikut:
    •     Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang
          dilakukan oleh para pemegang saham kepada Perusahaan sebagai pembayaran
          di muka untuk penerbitan saham oleh Perusahaan, yang seluruhnya akan
          diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham
          dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000.
    •     Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung
          pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang diadakan
          untuk menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui Keputusan
          sirkular pemegang saham.
    •     Jika Saham Perusahaan tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai
          masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki
          hak untuk menerima pengembalian uang muka pembelian saham sesuai
          dengan jumlah yang disetor oleh para pemegang saham.

 Uang muka peningkatan / investasi tersebut digunakan oleh perusahaan untuk
 pembelian tanah sebesar Rp347 miliar dengan nomor SHGB 02286 seluas 55.025 m2
 (beserta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan biaya notaris terkait
                                                                                   49
Page 51
         pembelian tanah) dari PT Pakuan Tbk berlokasi di Sawangan, Depok Jawa Barat dan
         modal kerja Perusahaan. “

16. Halaman 14. Analisis Commonsize Statement-Laporan Keuangan. Agar ditambahkan
    pengungkapan atas analisis transaksi yang mendasari peningkatan dan/atau penurunan
    persentase nilai masing-masing akun Laporan Keuangan dan kesesuaian analisis dengan
    POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.

    Tanggapan Emiten :
    Analisis transaksi yang mendasari peningkatan dan/atau penurunan persentase nilai masing-
    masing akun Laporan Keuangan dan kesesuaian analisis dengan POJK No. 35/2020 dan SEOJK
    No. 17/2020 telah disesuaikan dan diungkapkan dalam dalam revisi atas Laporan Penilaian
    dengan nomor 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada
    19 sebagai berikut:

    “Jumlah Aset
    Jumlah aset Perusahaan periode 30 September 2024 mengalami peningkatan dibandingkan
    dengan 30 April 2024 karena adanya penambahan aset tetap berupa tanah untuk
    pengembangan sebesar Rp347 miliar:
        •   Aset Lancar
            Rasio aset lancar terhadap total aset periode 30 September 2024 mengalami
            perubahan dibandingkan dengan 30 April 2024 dari 100% (Rp10 miliar) menjadi
            20,80% (Rp91 miliar) dikarenakan adanya peningkatan Kas setara kas menjadi
            Rp54 miliar sisa dari setoran modal dan uang muka investasi modal setelah
            dikurangi pembelian tanah dan pembayaran biaya dan pajak atas pembelian tanah;
            pajak dibayar dimuka sebesar Rp36 miliar yang merupakan PPN atas pembelian
            tanah; dan aset lancar lainnya sebesar Rp285 juta yang merupakan uang muka sewa
            dan biaya dibayar di muka.

        •   Aset Tidak Lancar
            Rasio aset tidak lancar terhadap total aset mengalami perubahan dari 0% (Rpnil)
            menjadi 79,20% (Rp347 miliar) dikarenakan adanya pembelian aset berupa tanah
            di Sawangan, Depok, Jawa Barat sejumlah Rp347 miliar.

   Jumlah Liabilitas dan Ekuitas
       • Liabilitas Jangka Pendek
           Rasio liabilitas jangka pendek terhadap total aset Perusahaan periode 30 September
           2024 mengalami perubahan dibandingkan dengan 30 April 2024 dari 0% (Rpnil)
           menjadi 97,95% (Rp429 miliar) karena adanya peningkatan utang kepada pihak
           berelasi berupa uang muka investasi modal sebesar Rp427,6 miliar; utang kepada
           PT Pakuan Tbk atas kontrak jasa profesional bantuan teknis sebesar Rp1,5 miliar;
           dan utang pajak sebesar Rp15 juta yang terdiri dari Pph 21 sebesar Rp13 juta, Pph 4
           (2) sebesar Rp 2,8 juta, dan Pph 23 sebesar Rp54 ribu.




                                                                                          50
Page 52
        •   Jumlah Ekuitas
            Rasio ekuitas terhadap total aset Perusahaan periode 30 September 2024
            mengalami perubahan dibandingkan dengan 30 April 2024 dari 100% (Rp10 miliar)
            menjadi 2,05% (Rp8,9 miliar) dikarenakan rugi bersih periode berjalan sebesar
            Rp1,1 miliar”

17. Halaman 25. Pendekatan dan metode Penilaian.
    a. Agar pengungkapan analisis disesuaikan mengacu pada POJK No. 35/2020 dan SEOJK No.
       17/2020.

      Tanggapan Emiten:
      Sudah dilakukan penyesuaian pengungkapan analisis pendekatan dan metode penilaian
      mengacu pada POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020. dalam revisi atas Laporan
      Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari
      2025 pada halaman 31 sebagai berikut:

      “Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode
      penilaian yang umum digunakan sesuai dengan POJK No. 35/2020 serta Kode Etik Penilai
      Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-
      2018). Pemilihan pendekatan dan metode penilaian diterapkan dengan
      mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek penilaian.

      Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan
      Pendekatan Pasar. Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV),
      sedangkan untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company
      (GPTC). Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang
      mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan.
      Pendekatan Aset adalah pendekatan berdasarkan laporan keuangan historis objek
      penilaian yang diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai
      Pasar. Sementara, Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat
      perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan Perusahaan. Pendekatan Pasar adalah
      pendekatan penilaian dengan membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang
      sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi atau penawaran.”

    b. Agar ditambahkan pengungkapan atas dasar kesesuaian penggunaan pendekatan aset
       ABV dan pendekatan pasar GPTC dikaitkan dengan VLS yang belum beroperasi.
      Tanggapan Emiten:
      Dasar kesesuaian penggunaan pendekatan aset ABV dan pendekatan pasar GPTC
      dikaitkan dengan VLS telah disesuaikan dan diungkapkan dalam revisi atas Laporan
      Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
      Februari 2025 pada halaman 32 sebagai berikut:
      “Penggunaan pendekatan aset ABV dalam penilaian ini dikarenakan ekuitas perseroan
      sangat bergantung pada aset tetap yang dimiliki, sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal
      59. Penggunaan metode GPTC dalam penilaian ini dikarenakan metode diskonto arus kas
      tidak dapat digunakan.”


                                                                                            51
Page 53
    c. Selanjutnya, agar ditambahkan pengungkapan atas kesesuaian dimaksud mengacu pada
       POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020.
         Tanggapan Emiten:
         Kesesuaian pendekatan aset sesuai dengan POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020
         telah ditambahkan dan diungkapkan dalam revisi atas Laporan Penilaian dengan nomor
         00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 32
         sebagai berikut:
         “Pendekatan Aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi perusahaan saat
         dilakukan penilaian masih dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan dan
         Pendekatan Pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa
         digunakan dalam penilaian disebabkan kondisi perusahaan belum beroperasi sesuai
         dengan SEOJK No. 17/2020 dan POJK 35 tahun 2020 pasal 75 seperti dijelaskan dibawah
         ini:
         Metode arus kas hanya dapat digunakan untuk menilai:
          a. Perusahaan yang telah melakukan kegiatan operasional satu tahun atau lebih atau
          b. Perusahaan yang telah melakukan kegiatan operasional kurang dari satu tahun
             namun merupakan Perusahaan yang dibentuk untuk menjalankan kontrak penjualan
             atau penyediaan jasa dengan pihak ketiga.”

18. Halaman 26. Prosedur Penilaian.
    a.    Agar dijelaskan mengenai kesesuaian atas parameter yang digunakan dalam aplikasi
          diskon dan premi. Selanjutnya, agar ditambahkan parameter yang digunakan dalam
          penilaian, rincian perhitungan, dan kesesuaian dengan POJK No. 35/2020 dan SEOJK No.
          17/2020.
          Tanggapan Emiten:
          Parameter yang digunakan dalam aplikasi diskon dan premi beserta parameter yang
          digunakan dalam penilaian, rincian perhitungan, yang telah disesuaikan dengan POJK
          No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 telah ditambahkan ke dalam dalam revisi atas
          Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal
          5 Februari 2025 pada halaman 34 sebagai berikut:
          “Objek penilaian merupakan 100% ekuitas Perusahaan dimana sesuai dengan pasal 40
          POJK No. 35 tahun 2020 penilai wajib menggunakan diskon likuiditas pasar.
          Sesuai dengan pasal 41 POJK No. 35 tahun 2020, diskon likuiditas pasar untuk penilaian
          mayoritas perusahaan tertutup sebesar 20%-40% dan sesuai dengan pasal 43 POJK No.
          35 tahun 2020, control premium (premi kendali) untuk penilaian mayoritas perusahaan
          tertutup sebesar 30%-70%.”
          Dan
          “Penilai menggunakan Discount Lack of Marketability (DLOM) sebesar 20% dengan
          dasar pertimbangan faktor kepastian atas pembeli saham baru yang akan diterbitkan
          VLS melalui konversi uang muka investasi modal, yaitu PT Pakuan Tbk. dan SAI.
          Penilai tidak menggunakan Discount Lack of Control (DLOC) dalam melakukan penilaian
          dengan dasar pertimbangan, Penilai menggunakan pendekatan aset ABV, sehingga nilai
          yang dihasilkan menggunakan pendeketan tersebut mencerminkan nilai saham
          pengendali.
          Penggunaan premium control 30% dalam pendekatan pasar GPTC dikarenakan nilai

                                                                                             52
Page 54
     yang dihasilkan dari pendekatan pasar mencerminkan nilai minoritas sehingga perlu
     ditambahkan premi untuk melakukan rekonsiliasi pendekatan.”
b. Penilaian ekuitas Perusahaan metode ABV. Agar dijelaskan dasar kesesuaian dengan
   POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 atas penggunaan DLOM 20% dan tidak
   terdapatnya perhitungan DLOC. Selanjutnya, agar ditambahkan pengungkapan atas
   rincian analisis penilaian metode ABV mengacu pada hasil penilaian aset.
     Tanggapan Emiten:
     Dasar kesesuaian penggunaan metode ABV dengan POJK No. 35/2020 dan penggunaan
     DLOM 20% dengan SEOJK No. 17/2020 serta tidak terdapatnya perhitungan DLOC dan
     penambahan pengungkapan atas rincian analisis penilaian metode ABV telah
     diungkapkan dalam revisi atas Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-
     05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 34 sebagai
     berikut:
     “Objek penilaian merupakan 100% ekuitas Perusahaan dimana sesuai dengan pasal 40
     POJK No. 35 tahun 2020 penilai wajib menggunakan diskon likuiditas pasar.
     Sesuai dengan pasal 41 POJK No. 35 tahun 2020, diskon likuiditas pasar untuk penilaian
     mayoritas perusahaan tertutup sebesar 20%-40% dan sesuai dengan pasal 43 POJK No.
     35 tahun 2020, control premium (premi kendali) untuk penilaian mayoritas perusahaan
     tertutup sebesar 30%-70%.
     Penggunaan ABV dalam penilaian ini dikarenakan ekuitas Perusahaan sangat
     bergantung pada aset tetap yang dimiliki, sesuai dengan POJK 35 tahun 2020 pasal 59. “
     Dan
     “Penilai menggunakan Discount Lack of Marketability (DLOM) sebesar 20% dengan
     dasar pertimbangan faktor kepastian atas pembeli saham baru yang akan diterbitkan
     VLS melalui konversi uang muka investasi modal, yaitu PT Pakuan Tbk. dan SAI.
     Penilai tidak menggunakan Discount Lack Of Control (DLOC) dalam melakukan penilaian
     dengan dasar pertimbangan, Penilai menggunakan pendekatan aset ABV, sehingga nilai
     yang dihasilkan menggunakan pendeketan tersebut mencerminkan nilai saham
     pengendali.”

c.   Penilaian ekuitas Perusahaan metode GPTC. Agar dijelaskan dasar kesesuaian dengan
     POJK No. 35/2020 dan SEOJK No. 17/2020 atas penggunaan DLOM 20% dan control
     premium 30%. Selanjutnya, agar ditambahkan pengungkapan atas rincian analisis
     penilaian metode GPTC.

     Tanggapan Emiten:
     Kesesuaian penilaian ekuitas Perusahaan menggunakan metode GPTC dan penggunaan
     DLOM 20% serta control premium 30% terhadap POJK No. 35/2020 dan SEOJK 17/2020
     beserta pengungkapan atas rincian analisis penilaian metode GPTC telah ditambahkan
     dalam    revisi   atas   Laporan    Penilaian dengan       nomor     00113/2.0109-
     05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 34 sebagai
     berikut:
     “Objek penilaian merupakan 100% ekuitas Perusahaan dimana sesuai dengan pasal 40
     POJK 35 tahun 2020 penilai wajib menggunakan diskon likuiditas pasar.
     Sesuai dengan pasal 41 POJK 35 tahun 2020 Diskon likuiditas pasar untuk penilaian
                                                                                        53
Page 55
mayoritas perusahaan tertutup sebvesar 20%-40% dan sesuai dengan pasal 43 POJK 35
tahun 2020, control premium (premi kendali) untuk penilaian mayoritas perusahaan
tertutup sebesar 30%-70%.”
Dan
“… penggunaan metode GPTC dalam penilaian ini dikarenakan metode diskonto arus kas
tidak dapat digunakan.
Penilai menggunakan Discount Lack of Marketability (DLOM) sebesar 20% dengan dasar
pertimbangan faktor kepastian atas pembeli saham baru yang akan diterbitkan VLS
melalui konversi uang muka investasi modal, yaitu PT Pakuan Tbk. Dan SAI.”
Dan
“Penggunaan premium control 30% dalam pendekatan pasar GPTC dikarenakan nilai
yang dihasilkan dari pendekatan pasar mencerminkan nilai minoritas sehingga perlu
ditambahkan premi untuk melakukan rekonsiliasi pendekatan.”
Rincian dan analisis penilaian dengan pendekatan pasat GPTC telah diungkapkan dalam
revisi atas Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 36 sebagai berikut:
“b. Indikasi Nilai dengan Pendekatan Pasar Melalui Metode Guideline Publicly
Trade Company (GPTC)

Tabel 14. Guideline Publicly Traded Company                                                 (Dalam Ribuan Rupiah)
   No.           Ticker                                         Company Name                P/S        P/BV      P/E
       1         IDX:RELF                      PT Andalan Sakti Primaindo Tbk (IDX:ASPI)       6,81       2,66    (116,60)
       2         IDX:ADCP                      PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (IDX:CPRI)     35,51       0,66     (33,15)
       3         IDX:GAMA                      PT Citra Buana Prasida Tbk (IDX:CBPE)           2,27       1,04       4,10
       4         IDX:AKKU                      PT Dafam Property Indonesia Tbk (IDX:DFAM)      1,46       2,96      (6,81)
       5         IDX:BIKA                      PT Graha Mitra Asia Tbk (IDX:RELF)              2,06       0,40      11,39
       6         IDX:BKDP                      PT Grand House Mulia Tbk (IDX:HOMI)             6,08       2,52      75,21
       7         IDX:DADA                      PT Karya Bersama Anugerah Tbk (IDX:KBAG)        4,95       0,36      (8,08)
       8         IDX:DART                      PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (IDX:KOCI)           2,74       1,73       9,16
       9         IDX:FMII                      PT Kota Satu Properti Tbk (IDX:SATU)            9,12       4,73     (60,44)
      10         IDX:RISE                      PT Metro Realty Tbk (IDX:MTSM)                  0,84       0,70      (4,24)


                 Average                                                                       7,18       1,78      (12,95)
                 Median                                                                        3,85       1,39       (5,52)
                 Min                                                                           0,84       0,36    (116,60)
                 Max                                                                          35,51       4,73       75,21
                 Valuation Object                                                                  0     8.984   -1.015,85
                 Multiple Value                                                                   -     12.450       5.612

                                                                                                  -     12.450     5.612
                 Weight (%)                                                                   0,00%    100,00%     0,00%
                 Indicative Valuation                                                             -     12.450          -
     100%        Indicative Value of 100,00%                                                                       12.450
   100,00%       Indicative Value of 100,00%                                                                       12.450
       30%       CP                                                                                                 3.735
                 Indicative Value After CP                                                                         16.186
           20%   DLOM                                                                                              -3.237
                 Indicative Value of 100%                                                                          12.949



 Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah indikasi Nilai Pasar ekuitas
 Perusahaan dengan menggunakan metode GPTC.

   Tabel 15. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas Perusahaan dengan Metode Guideline Publicly
   Trade Company                                             (Dalam Ribuan Rupiah)
            Uraian                              %                    Nilai
  Nilai Ekuitas 100,00% Per 30                                           12.450.489

                                                                                                                   54
Page 56
                     Uraian                                %                           Nilai
           September 2024
           Control Premium                               30%                                3.735.147
           Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC                                             16.185.636
           Discount Lack of Marketability                20%                              (3.237.127)
           Indikasi Nilai Pasar 100,00% Saham                                            12.948.509

          Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai
          Pasar 100,00%% ekuitas Perusahaan pada tanggal 30 September 2024 dengan
          menggunakan pendekatan pasar melalui metode Guideline Publicly Trade Company
          adalah sebesar Rp. 12.948.509.034,- ( Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Empat
          Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Tiga Puluh Empat Rupiah).”

19. Kesimpulan Nilai. Agar ditambahkan pengungkapan atas dasar analisis pembobotan 70%
    dan 30% untuk pendekatan aset dan pasar dan pernyataan bahwa Perusahaan memiliki aset
    yang mempunyai kontribusi yang signifikan dikaitkan dengan VLS yang belum beroperasi.
    Selanjutnya, agar ditambahkan pengungkapan atas harga per saham.
    Tanggapan Emiten:
    Dasar analisis pembobotan 70% dan 30% untuk pendekatan aset dan pasar dan pernyataan
    bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan dikaitkan
    dengan VLS yang belum beroperasi serta pengungkapan atas harga per saham telah
    ditambahkan      dalam    Laporan    Penilaian    dengan     nomor     00113/2.0109-
    05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 37 sebagai berikut:
    “… Pendekatan Aset menjadi pendekatan utama dikarenakan kondisi perusahaan saat
    dilakukan penilaian masih dalam tahap perencanaan dan pra pengembangan. Pendekatan
    pasar menjadi pendekatan kedua karena pendekatan pendapatan tidak bisa digunakan
    dalam penilaian disebabkan kondisi perusahaan belum beroperasi sesuai dengan POJK 35
    tahun 2020 pasal 75, sehingga kami berkeyakinan bahwa metode ABV lebih tepat dalam
    menggambarkan nilai fundamental Perusahaan dibandingkan pendekatan pasar “
    Pengungkapan atas harga per saham telah ditambahkan juga pada halaman 38 sebagai
    berikut:
    “c. Kesimpulan Nilai
    ...Berikut hasil rekonsiliasi nilai dari kedua metode penilaian tersebut diatas.

    Tabel 16. Rekonsiliasi Nilai (Dalam Rupiah Penuh)
                                      Nilai Pasar                                  Nilai    Pasar
              Pendekatan
                                                             Bobot                 Tertimbang
              Penilaian                (Rp.)                                       (Rp.)
              Pendekatan                                             70
              Aset (ABV)              8.507.921.600                  %             5.955.545.120
              Pendekatan                                             30
              Pasar (GPTC)            12.948.509.034                 %             3.884.552.710
              Jumlah                                                               9.840.097.830
              Pembulatan                                                           9.840.098.000

    Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
                                                                                                   55
Page 57
       mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian kami, dan
       mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian tersebut diatas,
       kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT Vasamty Land Sawangan per
       30 September 2024 adalah sebesar

                                       Rp. 9.840.098.000
          (Sembilan Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu
                                            Rupiah)

       Berdasarkan hasil penilaian diatas, maka nilai pasar per saham PT Vasamty Land Sawangan
       adalah sebesar Rp. 984.010 per lembar saham sebelum stock split atau Rp. 492.005 per
       lembar saham setelah stock split

       Perusahaan telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan perubahan
       jumlah lembar saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000 lembar saham.
       Transaksi stock split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham secara
       proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan stock split
       tidak mempengaruhi penilaian 100% ekuitas VLS.”

   20. Agar dijelaskan dasar tidak terdapatnya pengungkapan atas analisis stock split pada 27
       Januari 2025 dan analisisnya mengacu pada pasal 7 dan pasal 49 POJK No. 35/2020.
       Tanggapan Emiten:
       Analisis stock split pada 17 Januari 2025 dan analisisnya terkait pasal 7 dan pasal 49 POJK
       No. 35/2020 telah ditambahkan dalam Laporan Penilaian dengan nomor 00113/2.0109-
       05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 pada halaman 8 sebagai berikut:

       “1.19 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
       Dari tanggal kajian (cut off date) per 30 September 2024 hingga laporan penilaian ini
       diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal penilaian (Subsequent Event), yaitu
       perubahan pengurus dan stock split Perusahaan.
       Perusahaan telah melakukan stock split per tanggal 17 Januari 2025 dengan perubahan
       jumlah lembar saham Perusahaan dari 10.000 lembar saham menjadi 20.000 lembar saham
       sehingga nilai per lembar saham setelah stock split menjadi sebesar Rp. 500.000 per lembar
       saham. Transaksi stock split hanya mengubah jumlah lembar dan nilai nominal per saham
       secara proporsional tanpa mengubah total nilai modal saham VLS, sehingga pelaksanaan
       stock split tidak mempengaruhi penilaian 100% ekuitas VLS.

                             SEBELUM STOCK SPLIT                     SESUDAH STOCK SPLIT
         Pemegang             30 SEPTEMBER 2024                        17 JANUARI 2025
          saham       Lembar    Nominal /                    Lembar     Nominal /
                                             Nilai Saham                             Nilai Saham
                      Saham       saham                      Saham       saham
        Perseroan      5.100     1.000.000  5.100.000.000     10.200     500.000    5.100.000.000
        SAI            4.900     1.000.000  4.900.000.000      9.800     500.000    4.900.000.000
        Total         10.000               10.000.000.000    20.000                10.000.000.000

E. Laporan Keuangan Interim PT Vasamty Land Sawangan untuk Periode 1 (satu) Bulan Sejak
   Tanggal 3 April 2024 (Tanggal Pendirian) sampai dengan Tanggal
   30 September 2024 dengan Nomor Laporan 00002/2.1030/AU.1/03/0501- 1/1/I/2025
   tanggal 10 Januari 2025.


                                                                                               56
Page 58
1. Laporan Auditor Independen
    Laporan       Auditor       Independen     telah     disampaikan      dengan      Nomor
    00002/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 dengan opini wajar
    tanpa modifikasian. Berkenaan dengan penyesuaian Laporan Keuangan karena penelaahan
    dari OJK, apabila hal tersebut mengakibatkan Laporan Auditor Independen harus diterbitkan
    kembali sesuai standar auditing yang berlaku, maka Laporan Auditor Independen agar
    diterbitkan kembali.
    Tanggapan Emiten:
    Atas penelaahan Laporan Keuangan dari OJK, terdapat penyesuaian Laporan keuangan dan
    telah     diterbitkan    kembali    Laporan       Auditor     Independen      dengan
    00019/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/II/2025 tanggal 10 Februari 2025.
2. Laporan Posisi Keuangan. Agar:
    a.   Dijelaskan mengenai rincian transaksi yang mendasari pengakuan aset keuangan lancar
         lainnya dan analisis atas kesesuaian dengan PSAK.
         Tanggapan Emiten:
         Aset keuangan lancar lainnya merupakan akrual atas pendapatan bunga deposito yang
         ditempatkan oleh PT Vasamty Land Sawangan pada Bank Jtrust Indonesia. Merujuk pada
         PSAK 201 (dahulu PSAK 1) tentang penyajian laporan keuangan paragraf 27 “Entitas
         menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas”, oleh karena itu
         Pengakuan akrual atas pendapatan bunga deposito tersebut telah sesuai dengan PSAK
         yang berlaku.

    b. Dijelaskan mengenai rincian transaksi yang mendasari uang muka dan biaya dibayar di
       muka. Selanjutnya, agar dipisahkan penyajian uang muka dan biaya dibayar dimuka,
       serta dijelaskan kolektibilitas/realisasi periode terkini atas masing-masing akun
       transaksi dimaksud.
         Tanggapan Emiten:
         Rincian Uang Muka dan biaya dibayar muka sebagai berikut:

                              Nama Akun                                      Nilai
          Uang Muka                                              Rp82.000.000
          Biaya dibayar dimuka                                   Rp5.833.333
          Total uang muka dan biaya dibayar dimuka               Rp87.833.333
         Transaksi yang mendasari pengakuan uang muka sebesar Rp82.000.000 adalah
         perjanjian jasa konsultan antara PT Vasamty Land Sawangan (“VLS”) dan PT Daya Creasi
         Mitrayasa dengan nilai imbalan jasa konsultan sebesar Rp205.000.000 dimana per 30
         September 2024, VLS telah melakukan pembayaran imbalan jasa konsultan pertama
         (down payment) sebesar 40% dari nilai kontrak. Sampai dengan Periode Desember 2024,
         belum terdapat realisasi atas uang muka tersebut dikarenakan proses jasa konsultan
         tersebut masih berjalan.
         Transaksi yang mendasari pengakuan biaya dibayar dimuka sebesar Rp5.833.333 adalah
         perjanjian sewa kantor antara PT Vasamty Land dan PT Pakuan Tbk dengan nilai sewa
         sebesar Rp10.000.000 selama May 2024 sampai dengan April 2025. Per 30 September
         2024 telah diamortisasi selama 5 bulan sebesar Rp4.166.667. Sejak awal periode sewa

                                                                                             57
Page 59
     sampai dengan Periode Desember 2024, realisasi atas biaya sewa dibayar dimuka
     (amortisasi) sebesar Rp6.666.667.

     Penyajian uang muka dan biaya dibayar dimuka telah dipisahkan pada Laporan
     Keuangan Interim yang telah diterbitkan kembali dengan Laporan Auditor Independen
     Nomor 00019/2.1030/AU.1/03/0501-1/1/II/2025 tanggal 10 Februari 2025.

c.   Dijelaskan mengenai rincian transaksi yang mendasari pajak dibayar dimuka dan
     diklarifikasi realisasi periode terkini atas pajak dimaksud.
     Tanggapan Emiten:
     Rincian transaksi yang mendasari pajak dibayar dimuka atas Pajak Pertambahan Nilai
     (PPN) dan diklarifikasi realisasi periode terkini atas pajak sebagai berikut:

       No.          PPN                 DPP                        Keterangan
      1.       36.316.500.000     330.150.000.000      Pembelian tanah di Sawangan,
                                                       Depok dari Perseroan (CALK 6)
      2.       1.100.000          10.000.000           Sewa ruangan kantor (Poin E.2.b
                                                       diatas)
      3.       2.200.000          20.000.000           Biaya Jasa Audit Laporan Keuangan
                                                       Apr 30, 2024
      4.       297.000            2.700.000            Biaya Jasa Pengajian (Payroll
                                                       Services)
      5.       9.020.000          82.000.000           Biaya Jasa konsultan teknik (Poin
                                                       E.2.b diatas)
      Total    36.329.117.000     330.264.700.000

     Sampai dengan Periode Desember 2024, belum terdapat realisasi atas pajak dibayar
     dimuka (PPN) tersebut dikarenakan VLS yang masih dalam tahapan perencanaan dan
     pra pengembangan.

d. Dijelaskan dalam bentuk tabel mengenai rincian tanah untuk pengembangan, rincian
   lokasi, rincian pihak, rincian kepemilikan, rincian penggunaan, dan rincian atas masing-
   masing pembangunan dan sumber dana pembangunan.
     Tanggapan Emiten:
     Berikut rincian tanah dalam bentuk tabel sebagai berikut:

      Nomor Sertifikat                     SHGB No. 02286
      Luas Tanah                           55.025 m2
      Lokasi                               Kelurahan Sawangan, Kec. Sawangan, Kota
                                           Depok, Jawa Barat
      Status Kepemilikan                   Berdasarkan AJB No. 06/2024 tanggal 17 Mei
                                           2024, VLS dan PT Pakuan Tbk telah melakukan
                                           Akta Jual Beli tanah seluas 55.025 m2 di
                                           Sawangan, Jawa Barat.
      Pemilik Asal                         PT Pakuan Tbk
      Rincian Penggunaan Tanah             Untuk pengembangan residensial dan fasilitas
                                           pendukung lainnya
                                                                                        58
Page 60
      Rencana Pembangunan                      Pembangunan masih dalam tahap perencanaan
                                               dan pra pengembangan. Per 30 Sep 2024,
                                               aktivitas konstruksi fisik belum dimulai.
      Sumber Dana Pembangunan                  Kas internal VLS dari modal saham dan uang
                                               muka investasi modal yang rencananya akan
                                               dikonversi menjadi modal saham.

e.   Dijelaskan mengenai rincian atas utang pajak dan realisasi pembayaran periode terkini.
     Tanggapan Emiten:
     Rincian atas utang pajak telah diungkapkan pada CALK 5.b sebagai berikut:
                                      30 Sep 2024         Tanggal Realisasi Pembayaran
      Pajak Penghasilan
        Pasal 21                      13.045.533          8 Oktober 2024
        Pasal 4 (2)                   2.870.000           8 Oktober 2024
        Pasal 23                      54.000              8 Oktober 2024

f.   Dijelaskan mengenai transaksi yang mendasari atas utang lain-lain – pihak berelasi,
     rincian pihak, perjanjian yang mendasari, syarat kondisi, dan penggunaan dana atas
     utang dimaksud. Selanjutnya, agar disampaikan rekening koran atas penerimaan utang
     dan realisasi periode terkini atas utang dimaksud.
     Tanggapan Emiten:
     Utang lain-lain pihak berelasi terdiri atas:


      Rincian                Jumlah                       Pihak                Ket.
      Transaksi
      Uang         muka      Rp209.548.500.000            Samty        Asia    CALK 11.a
      investasi modal                                     Investment   Pte.,
                                                          Ltd
      Uang         muka      Rp218.101.500.000            PT Pakuan Tbk.       CALK 11.a
      investasi modal
      Jasa   Profesional     Rp1.500.000.000              PT Pakuan Tbk.       CALK     10
      Bantuan teknis                                                           dan 11.b
      Total                  Rp429.150.000.000

     Pada dasarnya, utang lain-lain (uang muka investasi modal) kepada PT Pakuan Tbk
     sebesar Rp218.101.500.000 (51% terhadap total liabilitas) dan Samty Asia Investment
     Pte., Ltd (SAI) sebesar Rp209.548.500.000 (49% terhadap total liabilitas) yang diterima
     VLS bukan merupakan transaksi pinjaman pada umumnya, melainkan uang muka
     peningkatan/investasi modal (berdasarkan dokumen underlying Advance Share
     Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024). Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam
     Laporan Keuangan Interim Auditan untuk periode 6 bulan sejak 3 April 2024 s/d 30
     September 2024 pada Catatan Laporan Keuangan (CALK) nomor 11.a (Perjanjian
     Penting). Sehubungan dengan transaksi ini, Perseroan telah mengajukan permohonan
                                                                                          59
Page 61
     RUPS Independen sejak 29 April 2024 melalui SPE OJK.
     Pengunaan dana atas utang lain-lain (uang muka investasi modal yang rencananya akan
     dikonversi menjadi modal saham) dimaksud digunakan untuk pembelian tanah yang
     berlokasi di Sawangan, Depok, Jawa Barat berikut dengan pajak terkait sebagaimana
     dijelaskan pada poin E.4.c sebesar Rp383.320.432.432 dan sisanya akan digunakan
     sebagai tambahan modal kerja Perusahaan.
     Syarat dan kondisi atas perjanjian utang dan syarat kondisi atas konversi yang diatur
     dalam perjanjian tersebut, sebagai berikut: (sebagaimana telah diungkapkan pada CALK
     11.a.)
     •   Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang dilakukan
         oleh para pemegang saham kepada Perusahaan sebagai pembayaran di muka untuk
         penerbitan saham oleh Perusahaan, yang seluruhnya akan diambil oleh para
         pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham dengan jumlah
         sebesar Rp427.650.000.000.
     •   Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung pada
         keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang diadakan untuk
         menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui Keputusan sirkular
         pemegang saham.
     •   Jika Saham Perusahaan tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai
         masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki hak
         untuk menerima pengembalian uang muka pembelian saham sesuai dengan jumlah
         yang disetor oleh para pemegang saham.
     •   Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025.

     Rekening koran atas penerimaan utang telah kami lampirkan pada Gdrive dengan link
     sebagai berikut:
     https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1

g.   Dijelaskan     mengenai    transaksi  yang mendasari       saldo         laba   negatif.
     Selanjutnya, agar ditambahkan pengungkapan CALK atas saldo laba.
     Tanggapan Emiten:
     Saldo laba negatif sebesar Rp1.015.848.269 terjadi karena adanya beban-beban
     operasional sebesar Rp1.708.741.898 setelah dikurangi dengan adanya penghasilan
     lain-lain bersih sebesar Rp692.893.629 (yang berasal dari penempatan dana dalam Giro
     dan Deposito pada bank). Rincian atas beban operasional sebesar Rp1.708.741.898
     (sebagaimana dijelaskan pada CALK 8) terdiri dari:
     •   Gaji dan Tunjangan Karyawan 168,057,956
     •   Jasa Profesional 1,532,700,000 *
     •   Biaya Sewa 4,166,667
     •   Biaya Entertain 3,817,275
     * Jasa profesional sebagian besar merupakan jasa bantuan teknis yang diberikan oleh PT
     Pakuan Tbk kepada VLS yang bertujuan untuk mendukung VLS dalam pengelolaan dan
     pelaksanaan proyek pengembangan lahan seluas 5.5 hektar di Sawangan, Depok, Jawa
     Barat. Sebagaimana yang telah diungkapkan pada CALK 11.b.
     Kondisi saldo laba negatif tersebut didasari oleh kondisi Perusahaan yang masih dalam
                                                                                        60
Page 62
        tahapan perencanaan dan pra pengembangan sehingga belum terdapat saldo
        pendapatan dan hanya beban-beban sebagaimana yang dijelaskan diatas.
        Pengungkapan atas saldo laba negatif sebesar Rp1.015.848.269 telah diungkapkan
        dalam Laporan Perubahan Ekuitas Interim dimana saldo laba negatif tersebut berasal
        dari rugi bersih periode berjalan sebagaimana tercantum dalam Laporan Laba Rugi dan
        Penghasilan komprehensif lain interim.

   h. Dijelaskan mengenai rincian atas transaksi yang mendasari masing-masing penghasilan
      dan beban lain-lain bersih dan rincian nilainya.
        Tanggapan Emiten:
        Dasar pengakuan penghasilan lain-lain adalah bunga atas penempatan dana/kas
        Perusahaan pada rekening giro dan deposito masing-masing sebesar Rp71.531.942 dan
        Rp623.091.187. Sementara beban lain-lain merupakan biaya adminstrasi bank sebesar
        Rp1.729.500 yang dibebankan oleh pihak bank atas kepemilikan rekening jasa giro.
        Rincian-rincian tersebut juga dapat dilihat pada CALK 9.

   i.   Dijelaskan mengenai transaksi yang mendasari rugi bersih.
        Tanggapan Emiten:
        Rugi bersih sebesar Rp1.015.848.269 terjadi karena adanya beban-beban operasional
        sebesar Rp1.708.741.898 setelah dikurangi dengan penghasilan lain-lain bersih sebesar
        Rp692.893.629 (yang berasal dari penempatan dana dalam Giro dan Deposito pada
        bank). Rincian atas beban operasional sebesar Rp1.708.741.898 (sebagaimana
        dijelaskan pada CALK 8) terdiri dari:
        •   Gaji dan Tunjangan Karyawan 168,057,956
        •   Jasa Profesional 1,532,700,000 *
        •   Biaya Sewa 4,166,667
        •   Biaya Entertain 3,817,275
        * Jasa profesional sebagian besar merupakan jasa bantuan teknis yang diberikan oleh PT
        Pakuan Tbk kepada VLS yang bertujuan untuk mendukung VLS dalam pengelolaan dan
        pelaksanaan proyek pengembangan lahan seluas 5.5 hektar di Sawangan, Depok, Jawa
        Barat. Sebagaimana yang telah diungkapkan pada CALK 11.b.

        Kondisi rugi bersih tersebut didasari oleh kondisi Perusahaan yang masih dalam tahapan
        perencanaan dan pra pengembangan sehingga belum terdapat saldo pendapatan dan
        hanya beban-beban sebagaimana yang dijelaskan diatas.

3. Laporan Arus Kas. Agar:
   a. Dijelaskan mengenai rincian transaksi yang mendasari pembayaran untuk aktivitas
       operasi lainnya dan rekonsel atas transaksi dimaksud.
        Tanggapan Emiten:
        Rincian transaksi pembayaran           untuk   aktivitas   operasi    lainnya   sebesar
        Rp36.456.439.775 sebagai berikut:
                                     Nilai                          Catatan
         Beban     umum        dan               (1.708.741.898)    CALK 8
         administrasi
                                                                                            61
Page 63
      (+) Beban Gaji dan                          168.057.956        CALK 8
      tunjangan karyawan
      Biaya administrasi Bank                      (1.729.500)       CALK 9
      (+) Saldo awal       pajak                                 -
      dibayar dimuka
      (-) saldo akhir      pajak             (36.329.117.000)        CALK 5.a
      dibayar dimuka
      (+) Saldo awal uang muka                                   -
      dan biaya dibayar dimuka
      (-) saldo akhir uang muka                  (87.833.333)        Laporan Neraca (Uang
      dan biaya dibayar dimuka                                       Muka dan Biaya dibayar
                                                                     di Muka)
      (-) Saldo awal utang pajak                                 -
      Pasal 4(2) dan 23
      (+) Saldo akhir utang                          2.924.000       CALK 5.b
      pajak Pasal 4(2) dan 23
      (-) Saldo awal utang lain-                                 -
      lain berelasi
      (+) Saldo akhir utang lain-               1.500.000.000        CALK      10.a       (Jasa
      lain berelasi                                                  profesional)
      Pembayaran           untuk               36.456.439.775
      Aktivitas Operasi Lainnya

b. Dijelaskan mengenai rincian transaksi penerimaan bunga.
     Tanggapan Emiten:
     Rincian transaksi penerimaan bunga sebagai berikut:

                                    Nilai                            Catatan
      Pendapatan        Bunga                    694.623.129         CALK 9 (sebagaimana
      Deposito dan giro                                              dijelaskan dalam Poin
                                                                     E.2.h diatas)
      (+) saldo awal piutang                                 -
      bunga
      (-) saldo akhir piutang                  (198.087.430)         Akrual atas pendapatan
      bunga                                                          bunga             deposito
                                                                     (sebagaimana dijelaskan
                                                                     dalam Poin E.2.a)
      Penerimaan Bunga                           496.535.699

c.   Dijelaskan dalam bentuk tabel mengenai rincian atas penambahan tanah dalam
     pengembangan, rincian pihak, rincian nilai, kepemilikan, lokasi, pengggunaan atas tanah,
     perjanjian yang mendasari, syarat kondisi, dan sumber dana pembelian tanah dalam
                                                                                             62
Page 64
    pengembangan, dan sumber dana Pembangunan tanah dimaksud. Selanjutnya, agar
    disampaikan dokumen rekening koran atas transaksi.
    Tanggapan Emiten:
    Berikut rincian tanah dalam bentuk tabel sebagai berikut:

     Nomor Sertifikat                        SHGB No. 02286
     Luas Tanah                              55.025 m2
     Lokasi                                  Kelurahan Sawangan, Kec. Sawangan, Kota
                                             Depok, Jawa Barat
     Status Kepemilikan                      Berdasarkan AJB No. 06/2024 tanggal 17 Mei
                                             2024, VLS dan PT Pakuan Tbk telah melakukan
                                             Akta Jual Beli tanah seluas 55.025 m2 di
                                             Sawangan, Jawa Barat.
     Pemilik Asal                            PT Pakuan Tbk
     Rincian Penggunaan Tanah                Untuk pengembangan residensial dan fasilitas
                                             pendukung lainnya
     Rencana Pembangunan                     Pembangunan masih dalam tahap perencanaan
                                             dan pra pengembangan. Per 30 Sep 2024,
                                             aktivitas konstruksi fisik belum dimulai.
     Sumber Dana Perolehan Tanah dan •             Sumber Dana Perolehan tanah: Kas
     Pembangunan                                   internal VLS dari modal saham dan uang
                                                   muka investasi modal yang rencananya akan
                                                   dikonversi menjadi modal saham.
                                            •      Sumber Dana Pembangunan: arus kas
                                                   operasional hasil penjualan produk kepada
                                                   konsumen.

    Rekening koran atas penerimaan utang telah kami lampirkan pada Gdrive dengan link
    sebagai berikut:
    https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1

d. Dijelaskan mengenai transaksi yang mendasari penerimaan utang lain-lain pihak
   berelasi, rincian pihak, nilai, perjanjian yang mendasari, syarat kondisi, dan penggunaan
   dana atas utang lain-lain dimaksud.
    Tanggapan Emiten:
    Utang lain-lain pihak berelasi terdiri atas:
     Rincian                Jumlah                         Pihak                 Ket.
     Transaksi
     Uang         muka            Rp209.548.500.000        Samty         Asia    CALK 11.a
     investasi modal                                       Investment    Pte.,
                                                           Ltd
     Uang         muka            Rp218.101.500.000        PT Pakuan Tbk.        CALK 11.a
     investasi modal
                                                                                             63
Page 65
      Jasa   Profesional            Rp1.500.000.000     PT Pakuan Tbk.        CALK     10
      Bantuan teknis                                                          dan 11.b
      Total                     Rp429.150.000.000

     Pada dasarnya, utang lain-lain (uang muka investasi modal) kepada PT Pakuan Tbk
     sebesar Rp218.101.500.000 (51% terhadap total liabilitas) dan Samty Asia Investment
     Pte., Ltd (SAI) sebesar Rp209.548.500.000 (49% terhadap total liabilitas) yang diterima
     VLS bukan merupakan transaksi pinjaman pada umumnya, melainkan uang muka
     peningkatan/investasi modal (berdasarkan dokumen underlying Advance Share
     Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024). Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam
     Laporan Keuangan Interim Auditan untuk periode 6 bulan sejak 3 April 2024 s/d 30
     September 2024 pada Catatan Laporan Keuangan (CALK) nomor 11.a (Perjanjian
     Penting). Sehubungan dengan transaksi ini, Perseroan telah mengajukan permohonan
     RUPS Independen sejak 29 April 2024 melalui SPE OJK.
     Pengunaan dana atas utang lain-lain (uang muka investasi modal yang rencananya akan
     dikonversi menjadi modal saham) dimaksud digunakan untuk pembelian tanah yang
     berlokasi di Sawangan, Depok, Jawa Barat berikut dengan pajak terkait sebagaimana
     dijelaskan pada poin E.4.c sebesar Rp383.320.432.432 dan sisanya akan digunakan
     sebagai tambahan modal kerja Perusahaan.
     Syarat dan kondisi atas perjanjian utang dan syarat kondisi atas konversi yang diatur
     dalam perjanjian tersebut, sebagai berikut: (sebagaimana telah diungkapkan pada CALK
     11.a.)
     •   Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang dilakukan
         oleh para pemegang saham kepada Perusahaan sebagai pembayaran di muka untuk
         penerbitan saham oleh Perusahaan, yang seluruhnya akan diambil oleh para
         pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham dengan jumlah
         sebesar Rp427.650.000.000.
     •   Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung pada
         keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang diadakan untuk
         menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui Keputusan sirkular
         pemegang saham.
     •   Jika Saham Perusahaan tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai
         masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki hak
         untuk menerima pengembalian uang muka pembelian saham sesuai dengan jumlah
         yang disetor oleh para pemegang saham.
     •   Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025.

e.   Dijelaskan mengenai rincian pihak dan nilai atas setoran modal. Selanjutnya, agar
     disampaikan dokumen rekening koran setoran modal.
     Tanggapan Emiten:
     Rincian pihak dan nilai atas setoran modal sebagai berikut:
               Pemegang Saham                    Setoran Modal            Persentase
                                                                         Kepemilikan
      PT Pakuan Tbk                                  5.100.000.000    51%
      Samty Asia Investment Pte. Ltd.                4.900.000.000    49%
                                                                                         64
Page 66
             Total                                        10.000.000.000       100%

         Dokumen rekening koran telah kami lampirkan pada Gdrive dengan link sebagai berikut:
         https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1

4. Catatan atas Laporan Keuangan.
   a. No. 1., Umum. Agar dijelaskan terkait dengan Perusahaan yang belum beroperasi secara
       komersial dan hanya memiliki 2 karyawan. Selanjutnya, dijelaskan nilai manfaat yang
       diperoleh Perseroan atas rencana transaksi kepada Perusahaan serta kesiapan VLS
       dalam menjalankan kegiatannya dengan kondisi kepemilikan 2 karyawan.
         Tanggapan Emiten:
         Perusahaan yang belum beroperasi secara komersial dan hanya memiliki 2 karyawan
         dikarenakan Perusahaan baru berdiri sejak 3 April 2024 dan masih dalam tahapan
         perencanaan dan pra pengembangan sehingga dengan kondisi kepemilikan 2 karyawan
         tersebut masih memadai serta Perusahaan didukung dengan Jasa bantuan teknis yang
         diberikan oleh PT Pakuan Tbk. Seiring dengan memasuki tahapan aktivasi lahan, pra-
         penjualan dan kontruksi Perusahaan berencana untuk menambah jumlah karyawan
         guna mendukung operasional Perusahaan kedepannya.
         Nilai manfaat yang diperoleh Perseroan, atas rencana transaksi peningkatan modal
         melalui konversi uang muka investasi modal, memberikan manfaat antara lain:

         •     secara konsolidasi, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih sehat karena
               adanya konversi uang muka investasi modal (liabilitas) menjadi komponen ekuitas;

         •     uang muka investasi modal (liabilitas) SAI yang tidak dikonversi menjadi ekuitas
               akan menyebabkan kurangnya komitmen kepastian investasi oleh SAI dalam
               proyek/perusahaan patungan dimana Perseroan mengambil bagian;

         •     investasi dalam perusahan patungan Perseroan bersama SAI (VLS) pada proyek
               yang dikembangkan bersama di Indonesia merupakan investasi dengan komitmen
               bersama agar porsi investasi dalam bentuk aset tanah harus dibiayai dengan modal
               saham. Dengan dilakukannya peningkatan modal, kepercayaan investor (dalam hal
               ini SAI) atas proyek real estate di Indonesia dan khususnya terhadap Perseron akan
               terjaga.

    b. No. 2., Kebijakan Akuntansi Material. Agar pengungkapan kebijakan akuntansi mengacu
       pada PSAK terkini pada masing-masing penjelasan informasi.
         Tanggapan Emiten:
         Pengungkapan kebijakan-kebijakan akuntansi material telah diungkapan pada CALK 2
         yang mana telah mengacu pada PSAK yang berlaku terkini.

    c.   No. 5., Perpajakan. Agar:
         1)    Dijelaskan mengenai rincian atas pajak sehubungan dengan transaksi pembelian
               tanah dari PT Pakuan Tbk. Selanjutnya, agar dijelaskan atas kepemilikan tanah yang
               dibeli, perjanjian, syarat kondisi, rincian nilai transaksi, dan penggunaan atas tanah.
         2)    Dijelaskan mengenai realisasi pelunasan atas utang pajak.
         Tanggapan Emiten:
         Rincian pajak sehubungan dengan transaksi pembelian tanah dari PT Pakuan Tbk
         sebagai berikut:
                                                                                                  65
Page 67
         Jenis Pajak               Penjual               Pembeli            Realisasi
                                (Perseroaan)              (VLS)            Pelunasan
    PPhtb                   8.253.750.000          -                     15 Mei 2024
    BPHTB                   -                      16.503.500.000        16 Mei 2024
    PPN                                            36.316.500.000        16 Mei 2024

    Kepemilikan tanah yang dibeli merupakan Hak Guna Bangunan No. 02286 yang terdaftar
    atas nama PT Pakuan Tbk dan sedang dalam proses balik nama ke PT Vasamty Land
    Sawangan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 06/2024 tanggal 17 Mei 2024 sebesar
    Rp330.150.000.000. Tujuan pengunaan tanah tersebut oleh Perusahaan adalah untuk
    mengembangkan residensial dan fasilitas pendukung lainnya.

d. No. 6., Tanah Untuk Pengembangan. Agar:
    1)   Dijelaskan mengenai rincian atas lokasi, luasan, dan penggunaan atas tanah yang
         dibeli serta sumber pendanaan perolehan tanah dimaksud.
         Tanggapan Emiten:
         Berikut rincian tanah dalam bentuk tabel sebagai berikut:

         Nomor Sertifikat                      SHGB No. 02286
         Luas Tanah                            55.025 m2
         Lokasi                                Kelurahan Sawangan, Kec. Sawangan, Kota
                                               Depok, Jawa Barat
         Status Kepemilikan                    Berdasarkan AJB No. 06/2024 tanggal 17
                                               Mei 2024, VLS dan PT Pakuan Tbk telah
                                               melakukan Akta Jual Beli tanah seluas
                                               55.025 m2 di Sawangan, Jawa Barat.
         Pemilik Asal                          PT Pakuan Tbk
         Rincian Penggunaan Tanah              Untuk pengembangan residensial        dan
                                               fasilitas pendukung lainnya
         Sumber Dana Perolehan Tanah           Kas internal VLS dari modal saham dan uang
                                               muka investasi modal yang rencananya akan
                                               dikonversi menjadi modal saham.

    2)   Dijelaskan mengenai kronologis transaksi atas pembelian tanah milik PT Pakuan
         Tbk, dikaitkan dengan pada periode 30 September 2024 juga terdapat pengakuan
         atas utang lain-lain pada Laporan Keuangan PT VLS.
         Tanggapan Emiten:
         Pada dasarnya, VLS sebagai usaha patungan antara Perseroan dan SAI berencana
         melakukan investasi dan pengembangan diatas lahan seluas 55.025m2 yang dimiliki
         oleh Perseroan. Atas dasar tersebut dilakukan penyetoran uang muka
         peningkatan/investasi modal (dicatat sebagai utang lain-lain sebesar
         Rp427.650.000.000) yang kemudian digunakan VLS untuk melakukan transaksi
         pembelian atas tanah seluas 55.025m2 (dengan nilai transaksi termasuk pajak
         terkait sebesar Rp383.320.432.432) milik Perseroan tersebut. Transaksi pembelian
         tanah tersebut oleh VLS dari Perseroan dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 6
         tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Suvinah, SH, MKn, notaris dan
         PPAT di Depok.
                                                                                     66
Page 68
     SAI merupakan perusahaan investasi yang berpusat di Singapura (yang merupakan
     bagian dari Samty Holdings Co. Ltd, Grup Perusahaan Real Estate Jepang) yang
     banyak berinvestasi di sektor real estate Asia, tertarik untuk berinvestasi pada
     sektor properti di Indonesia, dengan minat khusus pada proyek “Shila at Sawangan”
     yang telah sukses pengembangannya di daerah Depok. Selain itu SAI juga
     memerlukan partner lokal (dalam hal ini, Perseroan). Atas dasar ini, dibentuklah
     usaha patungan, yaitu VLS (antara Perseroan dan SAI) untuk membeli tanah pada
     Shila at Sawangan yang dimiliki Perseroan dan kemudian menjalankan
     pengembangan proyek tersebut.

3)   Dijelaskan atas analisis kesesuaian dengan PSAK dengan merujuk paragraf terkait
     atas pengakuan sebagai aset VLS dikaitkan dengan pengalihan hak dan kewajiban
     serta proses balik nama yang belum selesai dilakukan. Selanjutnya, agar
     diklarifikasi atas update periode terkini dari proses dari balik nama dimaksud.
     Tanggapan Emiten:
     VLS mengakui Transaksi pembelian tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB)
     No. 6 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Suvinah, SH, MKn, notaris
     dan PPAT di Depok yang mana dalam AJB tersebut pada pasal 1 “Mulai hari ini obyek
     jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua (dalam hal
     ini VLS sebagai pihak kedua) dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari,
     dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban
     Pihak Kedua” serta VLS telah melakukan pembayaran secara lunas atas obyek jual
     beli tersebut dan Perseroan telah menerima sepenuhnya uang tersebut. Selanjutnya
     secara substansi komersial, tidak terdapat hal-hal/kondisi yang diperkirakan
     berpotensi kuat menyebabkan terjadinya pembatalan transaksi pembelian tanah
     tersebut.

     Berdasarkan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan – Standar Akuntansi
     Umum bagian definisi aset angka 4.3 disebutkan aset adalah sumber daya ekonomi
     kini yang dikendalikan oleh enitas sebagai akibat peristiwa masa lalu. Sumber daya
     ekonomi adalah hak yang memiliki potensi menghasilkan mafaat ekonomi. VLS
     telah memiliki hak atas tanah untuk pengembangan tersebut dan tanah untuk
     pengembangan tersebut memiliki potensi untuk menghasilkan manfaat ekonomi.
     VLS juga telah mengendalikan aset tanah untuk pengembangan tersebut. Tanah
     untuk pengembangan telah memenuhi definisi sebagai aset.

     Kondisi atas Kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa
     depan dari aset tersebut telah terungkap dalam AJB No. 6 Tahun 2024 pasal 1 dan
     penjelasan diatas, serta biaya perolehan dapat diukur secara andal juga terbukti
     dalam AJB tersebut dimana menyebutkan nilai transaksi atas obyek jual beli
     tersebut adalah sebesar Rp330.150.000.000.

     Berdasarkan uraian analisis diatas maka pengakuan transaksi pembelian tanah
     tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Umum yang berlaku.

     Sertifikat Hak Guna Bangunan masih dalam proses balik nama menjadi a.n PT.
     Vasamty Land Sawangan. Apabila proses balik nama telah selesai diterbitkan,
     sertifikat akan diserahkan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah covernote
     diterbitkan dan pembaharuan covernote melalui Covernote Notaris
     No.CN/01/II/2025 tertanggal 05 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris Dr.
                                                                                    67
Page 69
     Suvinah, S.H., M.Kn., yang beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.

     Sertifikat tersebut saat ini masih dalam proses permohonan balik nama
     (pendaftaran peralihan hak) menjadi atas nama PT. Vasamty Land Sawangan di
     Badan Pertanahan Kota Depok, Kantor Pertanahan Kota Depok melalui kantor
     Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H., M.Kn.”

4)   Dijelaskan mengenai perjanjian yang mendasari, syarat kondisi, keseluruhan nilai
     transaksi, dan kewajaran atas pembelian dibandingkan dengan transaksi pihak
     ketiga.
     Tanggapan Emiten:
     Perjanjian yang mendasari pembelian tanah tersebut adalah berdasarkan Akta Jual
     Beli (AJB) No. 6 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Suvinah, SH,
     MKn, notaris dan PPAT di Depok dengan nilai transaksi sebesar Rp330.150.000.000.
     Tidak terdapat kondisi syarat terkait pelaksanaan transaksi tersebut.

     Kewajaran atas pembelian jika dibandingkan dengan transaksi pihak ketiga
     didasarkan pertimbangan antara lain:
     • SAI sebagai investor dan pemilik 49% saham VLS (Pembeli) bersama-sama
         dengan Perseroan memilki peran yang menentukan dalam keputusan transaksi
         ini, termasuk penentuan nilai transaksi.
     • Harga transaksi penjualan kavling matang yang dijadikan dasar nilai jual oleh
         Perseroan kepada pihak ketiga (Konsumen) pada sekitar periode tersebut
         adalah sebesar Rp11.400.000 per m2. Dengan mempertimbangkan Koefisien
         Dasar Bangunan (KDB) sebesar maksimal 60%, maka harga transaksi tanah
         (Gross Land) dengan pihak ketiga/konsumen ini setara dengan harga sekitar
         Rp6.800.000 per m2.

         Mengingat transaksi pembelian tanah oleh VLS sebesar Rp6.000.000 per m2
         adalah berdasarkan Gross Land, maka harga transaksi pembelian tanah oleh VLS
         ini cukup wajar.

5)   Dijelaskan mengenai pengakuan atas penjualan tanah dimaksud pada Laporan
     Keuangan Perseroan.
     Tanggapan Emiten:
     Perseroan mengakui Transaksi penjualan tanah tersebut berdasarkan saat hak legal
     dialihkan kepada pelanggan (untuk pertukaran tanpa syarat) atau pada saat seluruh
     kondisi yang signifikan telah terpenuhi. Dalam hal ini Perseroan dan VLS telah
     menandatangani Akta Jual Beli (AJB) No. 6 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat
     dihadapan Doktor Suvinah, SH, MKn, notaris dan PPAT di Depok serta Perseroan
     telah menerima pembayaran secara lunas atas obyek jual beli tersebut. Selanjutnya
     secara substansi komersial, tidak terdapat hal-hal/kondisi yang diperkirakan
     berpotensi kuat menyebabkan terjadinya pembatalan transaksi pembelian tanah
     tersebut.

     Berdasarkan Laporan Keungan Auditan Konsolidasi 30 September 2024 Perseroan
     yang memiliki 51% saham VLS, pengakuan penjualan tanah kepada VLS telah
     dilakukan eliminasi sehingga tidak tercermin pada saldo penjualan Perseroaan
     secara level konsolidasi.


                                                                                   68
Page 70
e.   No. 7., Modal Saham. Agar ditambahkan pengungkapan terkait dengan persetujuan
     Kumham atas transaksi peningkatan modal dan ditambahkan pengungkapan atas
     transaksi stock split yang dilakukan oleh VLS.
     Tanggapan Emiten:
     Pengungkapan persetujuan Kumham atas transaksi peningkatan modal belum dapat
     ditambahkan dikarenakan peningkatan modal tersebut (melalui konversi uang muka
     investasi modal) baru akan terjadi setelah mendapat persetujuan dari para pemegang
     saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang saat ini sedang
     berproses.
     Transaksi stock split terjadi pada 17 Januari 2025 telah diungkapkan pada CALK 14.

f.   No. 8., Beban Umum dan Administrasi. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai
     rincian transaksi yang mendasari atas beban jasa profesional, biaya sewa, dan biaya
     entertain. Selanjutnya, dijelaskan rincian pihak atas jasa professional dimaksud.
     Tanggapan Emiten:
     Berikut adalah rincian transaksi yang mendasari atas beban jasa profesional, biaya sewa
     dan biaya entertain sebagai berikut:

        Jenis Beban                Nilai                   Sifat dan dasar transaksi
      Jasa                 Rp1.532.700.000          a. Biaya atas jasa bantuan teknis
      profesional                                       merupakan jasa bantuan teknis
                                                        yang diberikan oleh PT Pakuan Tbk
                                                        kepada         VLS        sebesar
                                                        Rp1.500.000.000 yang bertujuan
                                                        untuk mendukung VLS dalam
                                                        pengelolaan dan pelaksanaan
                                                        proyek     pengembangan      lahan
                                                        seluas 5.5 hektar di Sawangan,
                                                        Depok, Jawa Barat. Sebagaimana
                                                        yang telah diungkapkan pada CALK
                                                        11.b.
                                                    b. Biaya jasa audit yang diberikan
                                                        oleh RSM sebesar Rp22.700.000.
                                                    c. Biaya jasa notaris yang diberikan
                                                        oleh Ungke Mulawanti, SH sebesar
                                                        Rp10.000.000.
      Biaya sewa        Rp4.166.667                 Merupakan amortisasi biaya dibayar
                                                    dimuka atas sewa ruangan kantor.
      Biaya entertain   Rp3.817.275                 Merupakan       pengeluaran    terkait
                                                    dengan konsumsi dalam rangka
                                                    pertemuan bisnis klien, dan kegiatan
                                                    internal Perusahaan yang mendukung
                                                    operasional.

g.   No. 9., Penghasilan (Beban) Lain-Lain Bersih. Agar dijelaskan mengenai rincian transaksi
     yang mendasari pendapatan dan beban lain-lain.
     Tanggapan Emiten:
     Dasar pengakuan penghasilan lain-lain adalah bunga atas penempatan dana/kas
     Perusahaan pada rekening giro dan deposito masing-masing sebesar Rp71.531.942 dan
                                                                                    69
Page 71
    Rp623.091.187. Sementara beban lain-lain merupakan biaya adminstrasi bank sebesar
    Rp1.729.500 yang dibebankan oleh pihak bank atas kepemilikan rekening jasa giro.
    Rincian-rincian tersebut juga dapat dilihat pada CALK 9.

h. No. 10., Saldo dan Sifat Transaksi Pihak Berelasi. Agar:
    1)   Ditambahkan pengungkapan mengenai penggunaan dana atas masing- masing
         transaksi pihak berelasi, dan syarat kondisi atas perjanjian, serta realisasi
         pembayaran periode terkini.
         Tanggapan Emiten:
         Utang lain-lain pihak berelasi terdiri atas:
          Rincian                 Jumlah                      Pihak                Ket.
          Transaksi
          Uang         muka            Rp209.548.500.000      Samty        Asia    CALK
          investasi modal                                     Investment   Pte.,   11.a
                                                              Ltd
          Uang         muka            Rp218.101.500.000      PT Pakuan Tbk.       CALK
          investasi modal                                                          11.a
          Jasa   Profesional             Rp1.500.000.000      PT Pakuan Tbk.       CALK
          Bantuan teknis                                                           10 dan
                                                                                   11.b
          Total                      Rp429.150.000.000

         Pada dasarnya, utang lain-lain (uang muka investasi modal) kepada PT Pakuan Tbk
         sebesar Rp218.101.500.000 (51% terhadap total liabilitas) dan Samty Asia
         Investment Pte., Ltd (SAI) sebesar Rp209.548.500.000 (49% terhadap total
         liabilitas) yang diterima VLS bukan merupakan transaksi pinjaman pada umumnya,
         melainkan uang muka peningkatan/investasi modal (berdasarkan dokumen
         underlying Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024). Hal ini
         sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Interim Auditan untuk periode
         6 bulan sejak 3 April 2024 s/d 30 September 2024 pada Catatan Laporan Keuangan
         (CALK) nomor 11.a (Perjanjian Penting). Sehubungan dengan transaksi ini,
         Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS Independen sejak 29 April 2024
         melalui SPE OJK.

         Pengunaan dana atas utang lain-lain dimaksud digunakan untuk pembelian tanah
         yang berlokasi di Sawangan, Depok, Jawa Barat berikut dengan pajak terkait
         sebagaimana dijelaskan pada poin E.4.c sebesar Rp383.320.432.432 dan sisanya
         akan digunakan sebagai tambahan modal kerja Perusahaan.

         Syarat dan kondisi atas perjanjian utang dan syarat kondisi atas konversi yang
         diatur dalam perjanjian tersebut, sebagai berikut: (sebagaimana telah diungkapkan
         pada CALK 11.a.)
         •   Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang
             dilakukan oleh para pemegang saham kepada Perusahaan sebagai pembayaran
             di muka untuk penerbitan saham oleh Perusahaan, yang seluruhnya akan
             diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham
             dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000.
                                                                                            70
Page 72
     •   Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung
         pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang diadakan
         untuk menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui Keputusan
         sirkular pemegang saham.
     •   Jika Saham Perusahaan tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai
         masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki
         hak untuk menerima pengembalian uang muka pembelian saham sesuai
         dengan jumlah yang disetor oleh para pemegang saham.
     •   Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025.

     Pada dasarnya SAI merupakan grup usaha yang baru pertama kali melakukan
     investasi di sektor real estate di Indonesia, sehingga mereka membutuhkan
     pengalaman dan pengetahuan lokal yang dimiliki Perseroan untuk mendukung
     suksesnya pelaksanaan proyek VLS.
     Jasa profesional bantuan teknis yang diterima dari Perseroan sebesar
     Rp1.500.000.000 merupakan imbalan atas jasa bantuan layanan teknis (mencakup
     pengurusan perijinan, pemasaran, konstruksi, pemeliharaan, serta manajemen
     proyek) yang diberikan oleh Perseroan kepada VLS, sebagaimana diungkapkan
     dalam Laporan Keuangan Interim Auditan untuk periode 6 bulan sejak 3 April 2024
     s/d 30 September 2024.

     Sampai dengan Periode Desember 2024, seluruh utang terkait jasa professional
     bantuan teksnis sebesar Rp1.500.000.000 telah dibayarkan kepada Perseroan.

2)   Ditambahkan pengungkapan mengenai dasar kewajaran transaksi pihak berelasi
     dibandingkan dengan pihak ketiga.
     Tanggapan Emiten:
     Telah ditambahkan pengungkapan mengenai dasar kewajaran transaksi pihak
     berelasi dibandingkan dengan pihak ketiga Pada Laporan Keuangan yang
     diterbitkan kembali telah kami tambahkan pengungkapan pada CALK 10.

3)   Ditambahkan pengungkapan mengenai transaksi yang mendasari terdapatnya jasa
     profesional PT Pakuan Tbk.
     Tanggapan Emiten:
     Pada dasarnya SAI merupakan grup usaha yang baru pertama kali melakukan
     investasi di sektor real estate di Indonesia, sehingga mereka membutuhkan
     pengalaman dan pengetahuan lokal yang dimiliki Perseroan untuk mendukung
     suksesnya pelaksanaan proyek VLS.
     Jasa profesional PT Pakuan Tbk sebesar Rp1.500.000.000 merupakan imbalan atas
     jasa bantuan layanan teknis (mencakup pengurusan perijinan, pemasaran,
     konstruksi, pemeliharaan, serta manajemen proyek) yang diberikan oleh Perseroan
     kepada VLS, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Interim Auditan
     untuk periode 6 bulan sejak 3 April 2024 s/d 30 September 2024 pada Catatan
     Laporan Keuangan terkait nomor 11.b (Perjanjian Penting). Selain itu, pada Laporan
     Keuangan yang diterbitkan kembali telah kami tambahkan pengungkapan pada
     CALK 10.


                                                                                   71
Page 73
i.   No. 11., Perjanjian Penting. Sehubungan dengan perjanjian pemesanan saham di muka,
     agar:
     1)   Dijelaskan dasar analisis dan kesesuaian PSAK atas terdapatnya penyetoran uang
          muka dan pengakuan utang lain-lain berelasi.
          Tanggapan Emiten:
          Berdasarkan PSAK 232 Instrumen keuangan (dahulu PSAK 71): Penyajian paragraf
          23, uang muka setoran modal diklasifikasi sebagai liabilitas keuangan karena
          adanya kondisi penyerahan kas sesuai pasal 3 ayat 4 (terdapatnya kewajiban terkait
          penyerahan kas setelah jatuh tempo) dan berdasarkan pasal 3 ayat 1, jika pemegang
          saham sudah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
          maka nilai tercatat pada liabilitas keuangan akan direklasifikasi ke ekuitas.

     2)   Dijelaskan dalam bentuk tabel mengenai rincian atas penggunaan untuk kebutuhan
          operasional dan modal kerja.
          Tanggapan Emiten:
          Berikut merupakan rincian atas penggunaan untuk kebutuhan operasional dan
          modal kerja sebagai berikut:

           Deskripsi                             Modal Kerja           Operasional
           Jumlah nilai pemesanan saham          427.650.000.000
           dimuka
           Rincian Penggunaan Dana
           Pembelian tanah termasuk pajak        383.320.432.432       -
           terkait
           Dana tersisa akan digunakan
           untuk modal kerja (perencanaan                              44.329.567.568
           dan pra pengembangan)

     3)   Ditambahkan pengungkapan atas rincian nilai konversi penyetoran modal dimuka
          yang dilakukan para pemegang saham sebesar Rp427.650.000.000 dikaitkan
          dengan pengungkapan atas utang lain- lain sebesar Rp429.150.000.000 dan
          terdapatnya jasa profesional PT Pakuan Tbk sebesar Rp1.500.000.000.
          Tanggapan Emiten:
          Utang lain-lain pihak berelasi terdiri atas:
           Rincian                 Jumlah                      Pihak                 Ket.
           Transaksi
           Uang         muka       Rp209.548.500.000           Samty        Asia     CALK
           investasi modal                                     Investment   Pte.,    11.a
                                                               Ltd
           Uang         muka       Rp218.101.500.000           PT Pakuan Tbk.        CALK
           investasi modal                                                           11.a
           Jasa   Profesional      Rp1.500.000.000             PT Pakuan Tbk.        CALK
           Bantuan teknis                                                            10 dan
                                                                                     11.b
                                                                                              72
Page 74
      Total                 Rp429.150.000.000
     Pada dasarnya, utang lain-lain (uang muka investasi modal) kepada PT Pakuan Tbk
     sebesar Rp218.101.500.000 (51% terhadap total liabilitas) dan Samty Asia
     Investment Pte., Ltd (SAI) sebesar Rp209.548.500.000 (49% terhadap total
     liabilitas) yang diterima VLS bukan merupakan transaksi pinjaman pada umumnya,
     melainkan uang muka peningkatan/investasi modal (berdasarkan dokumen
     underlying Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024). Hal ini
     sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Interim Auditan untuk periode
     6 bulan sejak 3 April 2024 s/d 30 September 2024 pada Catatan Laporan Keuangan
     (CALK) nomor 11.a (Perjanjian Penting).

4)   Ditambahkan pengungkapan mengenai rincian perjanjian, syarat dan kondisi atas
     perjanjian utang dan syarat kondisi atas konversi. Selanjutnya, agar dijelaskan
     pemenuhan atas POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 sehubungan dengan
     transaksi pinjaman dimaksud.
     Tanggapan Emiten:
     Syarat dan kondisi atas perjanjian utang dan syarat kondisi atas konversi yang
     diatur dalam perjanjian tersebut, sebagai berikut: (sebagaimana telah diungkapkan
     pada CALK 11.a.)
     •   Para pihak sepakat untuk mengkonversi penyetoran modal di muka yang
         dilakukan oleh para pemegang saham kepada Perusahaan sebagai pembayaran
         di muka untuk penerbitan saham oleh Perusahaan, yang seluruhnya akan
         diambil oleh para pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham
         dengan jumlah sebesar Rp427.650.000.000.
     •   Penyelesaian pemesanan saham baru oleh para pemegang saham bergantung
         pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan yang diadakan
         untuk menyetujui pemesanan saham, yang dapat dilakukan melalui Keputusan
         sirkular pemegang saham.
     •   Jika Saham Perusahaan tidak diterbitkan kepada para pemegang saham sampai
         masa berlaku yang ditetapkan berakhir, maka para pemegang saham memiliki
         hak untuk menerima pengembalian uang muka pembelian saham sesuai
         dengan jumlah yang disetor oleh para pemegang saham.
     •   Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 Mei 2024 hingga 8 Mei 2025.


Pada dasarnya Perseroan dan SAI berkehendak untuk melakukan investasi dan
pengembangan bersama diatas lahan seluas 55.025 m2 yang dimiliki oleh Perseroan.
Untuk itu dibentuklah VLS sebagai usaha patungan antara Perseroan dan SAI untuk
melaksanakan rencana investasi dan pengembangan tersebut. Pada dasarnya pada saat
pembentukan VLS, Perseroan dan SAI merencanakan komposisi permodalan VLS
adalah sebesar Rp223.201.500.000,- atau 51% (untuk Perseroan) dan
Rp214.448.500.000,- atau 49% (untuk SAI). Namun, pada saat pendirian VLS oleh
Perseroan dan SAI secara bersama-sama, SAI masih memerlukan waktu untuk finalisasi
dengan induk perusahaannya terkait besarnya modal kerja awal yang dibutuhkan.
Dalam hal ini, SAI baru akan memenuhi komposisi permodalan secara penuh
sebagaimana direncanakan di atas setelah finalisasi modal kerja yang dibutuhkan
dengan Perseroan.

                                                                                   73
Page 75
Sehingga pada saat pendirian VLS, diputuskan bahwa permodalan VLS akan dipenuhi
secara bertahap dan pada saat pendirian, komposisi permodalan VLS tahap awal
tersebut adalah hanya sebesar Rp5.100.000.000,- atau 51% (untuk Perseroan) dan
Rp4.900.000.000,- atau 49% (untuk SAI).
Setelah finalisasi besaran modal kerja awal yang dibutuhkan:

•    Perseroan telah mengajukan permohonan RUPS Independen dengan mata acara
     Persetujuan Peningkatan Modal PT Vasamty Land Sawangan yang dimiliki
     Perseroan sebesar 51%, yang merupakan transaksi material sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No.
     42/POJK.04/2020, sejak tanggal 29 April 2024 (melalui SPE OJK); dan
•    berdasarkan Advance Share Subscription Agreement tertanggal 9 Mei 2024 yang
     ditandatangani oleh Perseroan, SAI dan VLS, Perseroan menyetorkan uang muka
     investasi modal saham sebesar Rp218.101.500.000 (51%) dan SAI menyetorkan
     uang muka investasi modal saham sebesar Rp209.548.500.000 (49%) yang akan
     digunakan untuk belanja modal dan modal kerja pengembangan proyek VLS. Uang
     muka investasi modal saham ini bersifat refundable seandainya persetujuan RUPS
     sebagaimana di persyaratkan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 tidak
     diperoleh.
Selanjutnya, Perseroan dan SAI berencana untuk meningkatkan/memenuhi komposisi
permodalan yang direncanakan di awal, yaitu sebesar Rp223.201.500.000,- atau 51%
(untuk Perseroan) dan Rp214.448.500.000,- atau 49% (untuk SAI) dengan cara
konversi uang muka investasi modal saham milik Perseroan sebesar
Rp218.101.500.000 (51%) dan milik SAI sebesar Rp209.548.500.000 (49%) menjadi
modal saham (Rencana Transaksi).
Atas dasar penjelasan tersebut di atas, saat ini Perseroan menjalankan proses
pemenuhan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 atas Rencana Transaksi dikarenakan transaksi tersebut merupakan
transaksi material dan afiliasi.

5)   Dijelaskan mengenai dasar terdapatnya perjanjian bantuan teknis dikaitkan dengan
     aset yang akan dibangun oleh VLS, syarat kondisi atas transaksi, rincian perjanjian
     yang mendasari, dan kewajaran atas transaksi dibandingkan dengan transaksi
     dilakukan oleh pihak ketiga.
     Tanggapan Emiten:
     Pada dasarnya SAI merupakan grup usaha yang baru pertama kali melakukan
     investasi di sektor real estate di Indonesia, sehingga mereka membutuhkan
     pengalaman dan pengetahuan lokal yang dimiliki Perseroan untuk mendukung
     suksesnya pelaksanaan proyek VLS.
     Pembayaran Jasa profesional yang dilakukan oleh VLS sebesar Rp1.500.000.000
     merupakan biaya atas jasa bantuan layanan teknis (mencakup pengurusan
     perijinan, pemasaran, konstruksi, pemeliharaan, serta manajemen proyek) yang
     diberikan oleh PT Pakuan Tbk kepada VLS terkait pengembangan pada asset yang
     akan dibangun oleh VLS, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan
     Interim Auditan untuk periode 6 bulan sejak 3 April 2024 s/d 30 September 2024
     pada Catatan Laporan Keuangan terkait nomor 11.b (Perjanjian Penting).

     Kami tidak melihat adanya data pembanding jasa profesional bantuan teknis yang

                                                                                     74
Page 76
                sebanding dengan cakupan jasa tersebut (pengurusan perijinan, pemasaran,
                konstruksi, pemeliharaan, serta manajemen proyek), sehingga penentuan besaran
                dan kewajaran jasa yang diterapkan banyak didasari melalui negosiasi dan
                kesepakatan komersial dengan manajemen VLS yang juga terdapat perwakilan dari
                pihak SAI. Selanjutnya total besaran nilai jasa profesional untuk keseluruhan
                periode pengembangan proyek dibagi kedalam jadwal pembayaran sebagai berikut:
                • Rp500.000.000 per bulan untuk periode Juli 2024 hingga Desember 2025,
                • Rp375.000.000 per bulan untuk Januari 2026 hingga Desember 2026,
                • Rp250.000.000 per bulan untuk Januari 2027 hingga Desember 2027,
                • Rp125.000.000 per bulan mulai Januari 2028 dan seterusnya, hingga perjanjian
                  diakhiri atau terdapat perubahan yang disepakati oleh kedua belah pihak.

       j.   Diungkapkan atas CALK penerbitan kembali Laporan Keuangan.
            Tanggapan Emiten:
            Telah ditambahkan pengungkapan atas CALK penerbitkan kembali pada CALK 15.

F. Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan
   Nomor Laporan 00054/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2025 tanggal 20 Januari 2025
   1. Perlu kami ingatkan dalam hal Penilai melakukan revisi atas Laporan Penilaian Properti,
      maka Penilai wajib menerbitkan kembali Laporan Penilaian Properti dengan tanggal dan
      nomor yang berbeda dengan disertai alasan dan penjelasan diterbitkannya revisi atas
      Laporan Penilaian Properti dimaksud. (POJK No. 28/2021 dan SEOJK No. 33/2021).
       Tanggapan Emiten:
       Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian Aset PT. Pakuan, Tbk. dengan nomor
       laporan sebelumnya 00054/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2025 tanggal 20 Januari 2025
       menjadi 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025 beserta
       dengan alasan dan penjelasan diterbitkanya revisi laporan penilaian aset pada halaman i.
   2. Agar disampaikan dokumen validasi data MAPPI disertai dokumen kertas kerja
      excel Penilai.
       Tanggapan Emiten:
       Penilai sudah melampirkan dokumen validasi data MAPPI disertai dokumen kertas kerja
       excel Penilai secara terpisah, yang disampaikan oleh Perseroan melalui link:
       https://drive.google.com/drive/folders/1PGdL-4SXjAJvzKpaWv6aJodpNKLLpEE1

   3. Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi agar disesuaikan dengan
      revisi pada laporan longform.

       Tanggapan Emiten:
       Pengungkapan pada laporan shortform dan Keterbukaan Informasi telah disesuaikan dengan
       revisi laporan penilaian 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari
       2025.



   4. Agar penyajian, penilaian dan pengungkapan atas dokumen penilaian properti disesuaikan
      mengacu pada masing-masing analisis pendekatan mengacu pada POJK No. 28/2021 dan
      SEOJK No. 33/2021.
                                                                                              75
Page 77
    Tanggapan Emiten:
    Penilai telah menerbitkan revisi atas Laporan Penilaian Properti tersebut dengan
    menerbitkan Laporan Penilaian Properti Nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
    tertanggal 5 Februari 2025, dimana Penyajian, Penilaian dan Pengungkapan atas dokumen
    penilaian properti sudah disesuaikan mengacu pada masing-masing analisis pendekatan
    mengacu pada POJK No. 28/2021 dan SEOJK No. 33/2021 pada halaman ii, sebagai berikut:
    “Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
    Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
    tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta
    mengikuti dan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018
    serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).”

5. Penanggung Jawab Proyek. Agar diklarifikasi atas pengungkapan Penilai yang memiliki ijin
   Penilai Bisnis dikaitkan dengan penilaian yang dilakukan atas penilaian aset.

    Tanggapan Emiten:
    Penanggung Jawab Proyek pada Penilaian Properti tersebuat adalah Ir. Yohn PS. Napitupulu,
    Msc., MAPPI (Cert.), yang memiliki Izin Penilai Publik di bidang jasa Penilaian Properti dan
    Bisnis (PB), dengan Nomor Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069, sehingga dibenarkan untuk
    melakukan Penilaian Properti.

6. Ringkasan Eksekutif. Tujuan Penilaian. Agar pengungkapan untuk keperluan OJK dihapuskan.
   Selanjutnya, agar dijelaskan dasar kesesuaian atas pembuatan nilai yang dilakukan atas hasil
   nilai.
    Tanggapan Emiten:
    Didalam revisi laporan penilaian 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5
    Februari 2025, pada Ringkasan Eksekutif poin Tujuan Penilaian, sudah menghapus
    pengungkapan “untuk keperluan OJK” menjadi “Rencana Transaksi Peningkatan Modal Pada
    VLS Dengan Cara Mengkonversi Uang Muka Investasi Modal”, dapat dilihat pada halaman vi.
    Kesesuaian atas pembuatan nilai yang dilakukan atas hasil nilai telah diungkapkan dalam
    Laporan Penilaian 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025, tertanggal 5 Februari 2025
    halaman ii, sebagai berikut:
    “Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan
    Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
    tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta
    mengikuti dan berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018
    serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).”

7. Halaman 1. Dasar dan Ruang Lingkup Penugasan. Agar diklarifikasi atas pengungkapan
   penugasan tahun 2014.


    Tanggapan Emiten:
    Didalam revisi laporan penilaian nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
    tertanggal 5 Februari 2025, Penilai sudah melakukan revisi atas pengungkapan penugasan
    tahun 2014 menjadi tahun 2024 (typo pengetikan) pada Dasar dan Ruang Lingkup
    Penugasan. halaman 1
                                                                                            76
Page 78
           8. Halaman 2. Objek Penilaian dan Kepemilikan.
                   a.    Agar diklarifikasi atas pengungkapan pemegang hak yakni VLS dikaitkan dengan
                         pengungkapan pada Laporan Keuangan bahwa sampai tanggal laporan keuangan
                         diterbitkan, Perusahaan belum memperoleh sertifikat atas nama PT Vasamty Land
                         Sawangan.

                         Tanggapan Emiten:
                         Di dalam revisi laporan penilaian nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
                         tertanggal 5 Februari 2025, Penilai sudah melakukan revisi atas pengungkapan
                         pemegang hak, dapat dilihat pada halaman 2, sebagai berikut :
                         “Sesuai dengan penugasan yang diberikan, maka objek penilaian dalam pekerjaan
                         penilaian aset ini meliputi:
                          − Tanah Kosong
                             Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 55.025 meter persegi, yang
                             berlokasi di Perumahan Shila At Sawangan, Kelurahan Sawangan, Kecamatan
                             Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

                          Pengungkapan atas kepemilikan aset adalah sebagai berikut:

                        Pemegang
No.   Legalitas                     Luas (m²)        Nilai Buku           Nilai Pasar       Pendekatan     Metode
                          Hak
                    PT. VASAMTY
      AJB    No.                                                                            Pendekatan   Perbandingan
1                   LAND             55.025     Rp. 330.150.000.000   Rp. 331.800.800.000
      06/2024                                                                               Pasar        Data Pasar
                    SAWANGAN


                         Pengungkapan atas pemegang hak didasarkan atas dokumen AJB No. 06/2024, tertanggal
                         17 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H.,
                         M.Kn.
                         Bentuk kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02286/Sawangan,
                         terdaftar atas nama PT. Pakuan, Tbk. Sertifikat tersebut saat ini masih dalam proses
                         permohonan balik nama (pendaftaran peralihan hak) menjadi atas nama PT. Vasamty
                         Land Sawangan di Badan Pertanahan Kota Depok, Kantor Pertanahan Kota Depok melalui
                         kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H., M.Kn, sesuai Covernote
                         Notaris No. No.CN/02/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024 dan Covernote Notaris
                         No.CN/01/II/2025 tertanggal 05 Februari 2025.”
                   b. Agar dijelaskan dasar kesesuaian atas pengakuan aset sebagai aset VLS dikaitkan dengan
                      proses balik nama yang belum selesai.

                         Tanggapan Emiten:
                         VLS mengakui Transaksi pembelian tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.
                         6 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Suvinah, SH, MKn, notaris dan
                         PPAT di Depok yang mana dalam AJB tersebut pada pasal 1 “Mulai hari ini obyek jual beli
                         yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua (dalam hal ini VLS sebagai
                         pihak kedua) dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala
                         kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua”
                         serta VLS telah melakukan pembayaran secara lunas atas obyek jual beli tersebut dan
                                                                                                              77
Page 79
          Perseroan telah menerima sepenuhnya uang tersebut. Selanjutnya secara substansi
          komersial, tidak terdapat hal-hal/kondisi yang diperkirakan berpotensi kuat
          menyebabkan terjadinya pembatalan transaksi pembelian tanah tersebut.

9. Halaman 3. Maksud dan Tujuan Penilaian. Agar ditambahkan pengungkapan atas definisi
   Rencana Transaksi. Selanjutnya, agar dijelaskan dasar kesesuaian atas penilaian yang hanya
   dilakukan atas tanah kosong yang dimiliki VLS, dikaitkan dengan penggunaan pendekatan
   aset pada penilaian 100% saham VLS.

    Tanggapan Emiten:
    Didalam revisi laporan penilaian nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
    tertanggal 5 Februari 2025, Penilai sudah melakukan revisi Maksud dan Tujuan Penilaian
    Pada poin Maksud dan Tujuan Penilaian pada halaman 3 sebagai berikut:
    “Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset yang
    dinilai, dengan tujuan untuk “Rencana Transaksi Peningkatan Modal Pada VLS Dengan Cara
    Mengkonversi Uang Muka Investasi Modal. Laporan Penilaian Aset ini digunakan dalam
    proses Penilaian Saham VLS.”
    Penjelasan atas penilaian yang hanya dilakukan atas tanah kosong yang dimiliki VLS,
    dikaitkan dengan penggunaan pendekatan aset pada penilaian 100% ekuitas VLS: Penilaian
    hanya dilakukan atas tanah kosong yang dimiliki VLS, sesuai dengan informasi dari Pemberi
    Tugas dan informasi atas Aset Tetap yang tercatat pada Laporan Keuangan PT. Vasamty Land
    Sawangan per 30 September 2024.

10. Halaman 6. Asumsi dan Kondisi Pembatas. Agar pengungkapan asumsi disesuaikan dengan
    asumsi dan kondisi pembatas sebagaimana pasal 31 POJK No. 28/2021.

    Tanggapan Emiten:
    Didalam revisi laporan penilaian nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
    tertanggal 5 Februari 2025, Penilai sudah melakukan revisi atas Asumsi dan kondisi
    Pembatas sebagaimana pasal 31 POJK No. 28/2021, halaman 6 sebagai berikut:

    “Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti sebagai berikut:
     1.    Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat non-disclaimer opinion;
     2.    Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang
           digunakan dalam proses Penilaian;
     3.    Mencerminkan Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh
           bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
     4.    Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh managemen dan dikaji
           dan/atau disesuaikan oleh Penilai Properti;
     5.    Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan
           kewajaran proyeksi keuangan;
     6.    Menghasilkan Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali
           terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
           perusahaan;


                                                                                          78
Page 80
     7.   Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan
          kesimpulan Nilai; dan
     8.   Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek
          Penilaian.
     9.   Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021
          tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SEOJK
          Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
          Penilaian Properti di Pasar Modal.
     10. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Febriman Siregar dan Rekan
         seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi
         KJPP Febriman Siregar dan Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang
         diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang
         dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
         terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
         pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran
         informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak klien.
     11. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang dan di kemudian hari atas
         properti yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan.
     12. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan.
     13. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
         merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
         tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
         digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
     14. Kantor Jasa Penilai Publik FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN tidak berkewajiban untuk
         memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan atau pejabat pemerintah, jika
         hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan ini, serta di luar ruang
         lingkup dari penugasan.
     15. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pemimpin Rekan
         atau Rekan dan stempel kantor jasa penilai publik (corporate seal) dari KJPP FEBRIMAN
         SIREGAR DAN REKAN.
     16. Data dan Informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan/atau Pemilik Objek
         Penilaian kepada kami untuk tujuan penilaian properti ini adalah benar, akurat, lengkap
         dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai
         dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian ini.
     17. Penunjukan objek, ukuran dan spesifikasi oleh Pemberi Tugas atau yang mewakili kami
         asumsikan benar merupakan objek penilaian. “
11. Halaman 7. Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang Digunakan. Agar pengungkapan
    dasar pendekatan dan metode penilaian disesuaikan mengacu pada POJK No. 28/2021 dan
    SEOJK No.33/2021.




                                                                                            79
Page 81
        Tanggapan Emiten:
        Didalam revisi laporan penilaian nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
        tertanggal 5 Februari 2025, Penilai sudah melakukan penyesuaian pengungkapan dasar
        Pendekatan dan Metode Penilaian yang digunakan dengan mengacu pada POJK Nomor
        28/POJK.04/2021 dan SEOJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 pada halaman 8. Adapun
        penyesuaian pengungkapan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
        “Alasan Penggunaan Pendekatan Penilaian:
        Berdasarkan POJK Nomor 28/POJK.04/2021 Pasal 34 poin (1), dalam hal Penilai Properti
        melakukan Penilaian Properti atas objek Penilaian tertentu, Penilai Properti dapat
        menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian serta mengacu pada SEOJK Nomor
        33/SEOJK.04/2021 butir III.4.a, dibenarkan untuk menggunakan 1 (satu) Pendekatan
        Penilaian dikarenakan Objek Penilaian berupa Tanah Kosong. Pendekatan Penilaian yang
        kami gunakan adalah Pendekatan Pasar (Market Approach), seperti yang kami uraiakan
        dibawah ini :


          Objek Penilaian      Jumlah            Alasan Penggunaan Pendekatan Penilaian
                               Pendekatan

          Tanah Kosong         1                 - Berdasarkan POJK Nomor 28/POJK.04/2021
                                                   Pasal 34 poin (1), dalam hal Penilai Properti
                                                   melakukan Penilaian Properti atas objek
                                                   Penilaian tertentu, Penilai Properti dapat
                                                   menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian.
                                                 - Sesuai       dengan      SEOJK        Nomor
                                                   33/SEOJK.04/2021 butir III.4.a, dibenarkan
                                                   untuk menggunakan 1 (satu) Pendekatan
                                                   Penilaian dikarenakan Objek Penilaian berupa
                                                   tanah kosong yang memenuhi prinsip
                                                   penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
                                                   dikembangkan sebagai properti yang tidak
                                                   menghasilkan.
                                                 - Kami menemukan data-data pembanding dan
                                                   informasi yang cukup memadai. Data-data
                                                   pembanding yang kami peroleh baik berupa
                                                   data penawaran dan atau data transaksi dengan
                                                   kondisi wajar yang kami anggap sebanding
                                                   untuk melakukan perhitungan estimasi nilai
                                                   pasar.
”
    12. Halaman 10. Pengungkapan Atas Aset. Agar dijelaskan dasar pengungkapan hak atas aset
        merupakan milik VLS dengan dokumen legalitas berupa sertifikat Akta Jual Beli, dikaitkan
        dengan pengungkapan pada LK bahwa VLS belum memperoleh sertifikat atas nama
        Perseroan dan masih dalam proses balik nama.

        Tanggapan Emiten:
        Didalam revisi laporan penilaian nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
                                                                                             80
Page 82
    tertanggal 5 Februari 2025, dapat dilihat pada halaman 10. Penilai sudah menambahkan
    penjelasan terkait dasar pengungkapan hak atas aset merupakan milik VLS, sebagai berikut:
    “Properti tersebut diatas adalah Aset Non Operasional milik Perseroan. Aset Non Operasional
    adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri atas aset yang akan
    dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset investasi.
     Tabel Atas Rincian Aset Objek Penilaian:
                                                                Luas
         No.     Legalitas    Nomor       Pemegang Hak                         Jenis Aset
                                                                (m²)
                Akta   Jual             PT. VASAMTY LAND
         1                    06/2024                    55.025          Aset Non Operasional
                Beli                    SAWANGAN
    Aset tersebut dilengkapi dengan Akta Jual Beli No. 06/2024 , tertanggal 17 Mei 2024 yang
    dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H., M.Kn., dan Covernote
    Notaris No.CN/02/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Notaris Dr.
    Suvinah, S.H., M.Kn., yang beralamat di Kota Depok, Jawa Barat, menyatakan bahwa Sertifikat
    Hak Guna Bangunan masih dalam proses balik nama menjadi a.n PT. Vasamty Land
    Sawangan. Apabila proses balik nama telah selesai diterbitkan, sertifikat akan diserahkan
    selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah covernote diterbitkan dan pembaharuan
    covernote melalui Covernote Notaris No.CN/01/II/2025 tertanggal 05 Februari 2025 yang
    dikeluarkan oleh Notaris Dr. Suvinah, S.H., M.Kn., yang beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.
    Sertifikat tersebut saat ini masih dalam proses permohonan balik nama (pendaftaran
    peralihan hak) menjadi atas nama PT. Vasamty Land Sawangan di Badan Pertanahan Kota
    Depok, Kantor Pertanahan Kota Depok melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
    Dr. Suvinah, S.H., M.Kn.”

13. Halaman 23. Penggunaan Tertinggi dan Terbaik.
    a.       Aspek Hukum. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai ketentuan peraturan
             perundang-undangan yang menjadi dasar penentuan peruntukan objek penilaian.

             Tanggapan Emiten:
             Didalam revisi laporan penilaian nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
             tertanggal 5 Februari 2025, Penilai telah melakukan penambahan pengungkapan Aspek
             Hukum pada halaman 23. Adapun penambahan pengungkapan adalah sebagai berikut:
             “Berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
             Kota Depok No. 593.2/0258/IPR/SIMPOK/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 31
             Januari 2025, tanah tersebut diijinkan pemanfaatannya sebagai Kawasan Perumahan.
             Berdasarkan website online ATRBPN (https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/), lokasi
             aset tersebut mempunyai peruntukkan sebagai Kawasan Perumahan.
             Status kepemilikan tanah sudah jelas yaitu dikuasi oleh PT. Vasamty Land Sawangan,
             dilengkapi dengan AJB No. 06/2024, tertanggal 17 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh
             Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H., M.Kn., dengan luas keseluruhan
             tanah kurang lebih 55.025 meter persegi dan diasumsikan dapat dipindahtangankan.
             Sertifikat tanah saat ini masih dalam proses permohonan balik nama (pendaftaran
             peralihan hak) menjadi atas nama PT. Vasamty Land Sawangan di Badan Pertanahan
             Kota Depok, Kantor Pertanahan Kota Depok melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah
             (PPAT) Dr. Suvinah, S.H., M.Kn.”

                                                                                             81
Page 83
    b. Aspek Finansial. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai tren harga di lokasi
       properti.

         Tanggapan Emiten:
         Didalam revisi laporan penilaian nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
         tertanggal 5 Februari 2025, Penilai telah menambahkan pengungkapan terkait Aspek
         Finansial pada halaman 24. Adapun penambahan pengungkapan adalah sebagai berikut:
         “Dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan dan permintaan properti perumahan
         serta mempertimbangkan tren harga tanah kosong daerah sekitar, maka pengembangan
         sebagai Perumahan merupakan penggunaan yang layak secara finansial. Indikasi harga
         pasar properti tanah disekitar lokasi secara umum berkisar antara Rp 5.797.000,-,
         hingga Rp 6.750.000,- /m².”
    c.   Agar dijelaskan dan ditambahkan pengungkapan atas pertimbangan dari pernyataan
         bahwa penggunaan tertinggi dan terbaik adalah sebagai kawasan perumahan dikaitkan
         dengan rencana penggunaan lahan dimaksud.

         Tanggapan Emiten:
         Didalam revisi laporan penilaian nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
         tertanggal 5 Februari 2025, Penilai telah menambahkan pengungkapan pada halaman 24
         sebagai berikut:
         “Dari hasil pengamatan di lapangan dengan memperhatikan penggunaan tanah di sekitar
         lokasi dan peruntukan yang telah ditentukan oleh pemerintah (atrbpn) serta Izin
         Pemanfaatan Tanah yang diberikan oleh Pemerintahan Kota Depok pada PT. Vasamty
         Land Sawangan, maka dengan menerapkan analisis HBU tanah dalam keadaan kosong,
         kami berpendapat bahwa penggunaan lahan saat ini yang merupakan penggunaan
         tertinggi dan terbaik (highest and best use - HBU) adalah sebagai Kawasan Perumahan.”

14. Halaman 24. Penilaian.
    a.   Agar ditambahkan pengungkapan dan kesesuaian atas penyesuaian yang dilakukan atas
         masing-masing data pembanding dan analisis kesebandingan dengan objek transaksi.
         Selanjutnya, agar ditambahkan pengungkapan atas dasar penentuan data pembanding.

         Tanggapan Emiten:
         Didalam revisi laporan penilaian nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
         tertanggal 5 Februari 2025, pada halaman 25, Penilai telah menambahkan
         pengungkapan, sebagai berikut :
         “Proses Penilaian
         Prosedur yang harus dilakukan Penilai Properti dalam Pendekatan Pasar yaitu sebagai
         berikut:
          1. Pengumpulan data pembanding (minimal 3 data pembanding) dan melakukan
             analisa terhadap asset. Data pembanding wajib bersumber dari dan/atau divalidasi
             oleh asosiasi profesi Penilai.
          2. Melakukan penyesuaian, penyesuaian dalam bentuk persentase. Penyesuaian di
             dalam Pendekatan Pasar (Market Approach) dilakukan paling kurang terhadap
             faktor:

                                                                                          82
Page 84
          -   Lokasi antara lain dengan memperhatikan lingkungan, akses, dan fasilitas.
          -   Peruntukan (zoning) antara lain dengan memperhatikan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku pada saat penilaian.
          -   Sifat-sifat fisik obyek penilaian antara lain dengan memperhatikan fisik,
              luasan, bentuk, dan elevasi.
   Dalam penilaian tanah kosong, kami menggunakan Metode Perbandingan Data Pasar,
   yang dilakukan dengan cara membandingkan aset tanah yang dinilai dengan beberapa
   data pembanding sejenis yang terletak di sekitar lokasi. Berdasarkan aturan SEOJK
   Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir III.5.t, metode yang digunakan dalam melakukan
   penyesuaian adalah Teknik Tambah Kurang Secara Menyeluruh (Overall Adjusment /
   Pluses Minuses). Penyesuaian dilakukan dengan langsung membandingkan secara
   keseluruhan kelebihan dan kekurangan dari obyek penilaian dengan properti
   pembanding untuk mendapatkan indikasi Nilai Pasar Tanah.
   Berdasarkan aturan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 butir III.5.e, bahwa dalam hal
   menggunakan Pendekatan Pasar (Market Approach), faktor pembanding yang wajib
   dipertimbangkan, paling kurang meliputi:
   1) Hak yang terkandung dalam obyek penilaian dan properti pembanding;
   2) Kondisi Penjualan;
   3) Kondisi Pasar;
   4) Lokasi; dan
   5) Karakteristik Fisik.”

b. Agar ditambahkan pengungkapan mengenai analisis sebanding dan sejenis atas objek
   transaksi dan penyesuaian serta kesesuaian dengan POJK No. 28/2021.

    Tanggapan Emiten:
   Didalam revisi laporan penilaian nomor 00112/2.0109-05/PI/10/0069/1/II/2025,
   tertanggal 5 Februari 2025, Penilai telah menambahkan pengungkapan mengenai
   analisis sebanding dan sejenis atas objek transaksi dan penyesuaian serta kesesuaian
   dengan POJK No. 28/2021, pada halaman 26, sebagai berikut:
   “Data Pembanding
   Berdasarkan POJK No. 28/2021 tentang Pedoman Penilaian Dengan Pendekatan Pasar,
   diatur berapa hal terkait Properti Pembanding yang yang sebanding dan sejenis, yaitu:
     - Pasal 36 POJK No.28/2021 poin 1; Dalam hal menggunakan Pendekatan Pasar,
       Penilai Properti wajib menggunakan data pasar terkini dari objek Penilaian dan
       properti pembanding
     - Pasal 36 POJK No.28/2021 poin 2; Properti pembanding sebagaimana dimaksud
       pada poin (1) wajib merupakan properti yang sebanding dan sejenis dengan objek
       Penilaian dan telah ditransaksikan atau ditawarkan.




                                                                                          83
Page 85
            - Pasal 36 POJK No.28/2021 poin 3; Nilai objek Penilaian wajib diperoleh melalui
              perbandingan antara data pasar objek Penilaian dengan data pasar properti
              pembanding.
            - Pasal 36 POJK No.28/2021 poin 4; Properti pembanding sebagaimana dimaksud
              pada poin (1) paling sedikit berjumlah 3 (tiga) properti.
            - Pasal 39 POJK No.28/2021 poin 1; Properti pembanding yang digunakan wajib
              terletak di lingkungan sekitar atau kawasan yang sejenis dengan objek Penilaian
              dan berasal dari transaksi atau penawaran yang bersifat layak dan wajar.
            - Pasal 39 POJK No.28/2021 poin 2; Setiap perbedaan data antara objek Penilaian dan
              properti pembanding yang signifikan memengaruhi Nilai wajib digunakan sebagai
              faktor pembanding
       Pada saat dilakukan peninjauan obyek penilaian, kami tidak mendapatkan data transaksi,
       namun kami mendapatkan beberapa data penawaran serta informasi mengenai harga pasar
       tanah di wilayah tersebut dari masyarakat/agen properti di sekitar lokasi yang kami anggap
       relevan untuk dijadikan sebagai data pembanding.
       Penyesuaian properti yang dipertimbangkan dalam penilaian ini adalah faktor lokasi dan
       lingkungan, luas tanah, bentuk tanah, elevasi tanah dan peruntukan tanah.”

G. Tambahan Informasi/dokumen yang wajib disampaikan
   1. Jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari OJK ini agar ditulis lengkap dan jelas serta
      disajikan secara utuh, dengan mencantumkan referensi nomor halaman dari Keterbukaan
      Informasi Kepada Pemegang Saham.
       Tanggapan Emiten:
       Jawaban atas setiap pertanyaan/tanggapan dari OJK ini telah ditulis lengkap dan jelas serta
       disajikan secara utuh, dengan mencantumkan referensi nomor halaman dari Keterbukaan
       Informasi Kepada Pemegang Saham.
   2. Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang sudah disesuaikan dengan tanggapan
      OJK dan ditandatangani oleh Pihak yang berwenang diatas materai yang cukup.
       Tanggapan Emiten:
       Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham yang telah disesuaikan dengan tanggapan
       OJK telah ditandatangani oleh Pihak yang berwenang diatas materai yang cukup.
   3. Soft Copy semua dokumen yang diperbaiki.
       Tanggapan Emiten:
       Soft Copy semua dokumen yang diperbaiki telah di upload.




                                                                                               84

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.08 MB
Published13 Feb 2025
Pages85
Characters262,434
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Vasamty Land Sawangan p.2 ×94
linked org Asia Investment p.5 ×25
linked org Andalan Sakti Primaindo Tbk p.55 ×2
linked org Capri Nusa Satu Properti Tbk p.55 ×2
linked org Citra Buana Prasida Tbk p.55 ×2
linked org Dafam Property Indonesia Tbk p.55 ×2
linked org Graha Mitra Asia Tbk p.55 ×2
linked org Grand House Mulia Tbk p.55 ×2
linked org Karya Bersama Anugerah Tbk p.55 ×2
linked org Kokoh Exa Nusantara Tbk p.55 ×2
linked org Kota Satu Properti Tbk p.55 ×2
linked org Metro Realty Tbk p.55 ×2
linked org Bank Jtrust Indonesia. p.58
possible org PAKUAN TBK p.2 ×117
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×6
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.3 ×10
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.3 ×10
unresolved org PT Samty Asia Investment Pte Ltd. p.7 ×15
unresolved person Doktor Suvinah p.8 ×6
unresolved org Samty Holdings Co. Ltd p.8 ×2
unresolved person Ungke Mulawanti p.10 ×7
unresolved org Bank BPTN No. Rek. p.11
unresolved org PT Vasamty Land Melalui Pengeluaran Saham Baru p.12
unresolved person Ungke Mulawati p.12 ×2
unresolved org Samty Asia Investment Pte.Ltd p.17
unresolved org PT Vasmity Land Sawangan Melalui Pengeluaran Saham Baru p.22
unresolved org KJPP Febriman Siregar & Rekan p.22 ×2
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan Dengan Cara Konversi Uang p.22 ×16
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan. Selanjutnya p.23 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.23
unresolved person Ir. Yohn PS. Napitupulu p.24 ×2
unresolved person Msc. p.24 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.24 ×2
unresolved org KJPP FSR p.24 ×8
unresolved person Barbara Agavesia Putri p.41
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.42
unresolved org Bank Indonesia p.43
unresolved org Bank Jtrust Indonesia. Merujuk p.58
unresolved org PT Daya Creasi Mitrayasa p.58
unresolved org PT Vasamty Land p.58 ×2
unresolved org PT VLS. Tanggapan p.67
unresolved org PT. Vasamty Land Sawangan. Apabila p.68 ×2
unresolved org Pertanahan Kota Depok p.69 ×4
unresolved person Dr. Suvinah p.69 ×19
unresolved — VLS · Pembeli p.69
unresolved org PT Vasamty Land Sawangan. Tanggapan p.78
unresolved org PT. VASAMTY AJB p.78
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN p.80

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 12807 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan penyesuaian serta kesesuaian'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan penyesuaian serta kesesuaian',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-09-30',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result