Skip to content
Back to announcement

20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102703_lamp8.pdf

Asset transaction Needs review FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1 OCR 0.918
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
PT BUMI MAJALENGKA PERMAI

PT Hotel Fitra International Tbk

(sebagai Penjual)

dan

PT Berkarya Bersama Servindo

(sebagai Pembeli)

19 Mei 2026

| Dipindai dengan

!@@ CamScanner
Page 2 OCR 0.944
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
PT BUMI MAJALENGKA PERMAI

Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Bumi Majalengka Permai ini (“Perjanjian”) dibuat pada
tanggal 19 Mei 2026 oleh dan antara:

(1) PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW.
008, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, yang dalam hal ini diwakili oleh
Joni Rizal selaku Direktur Utama (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya
selanjutnya disebut sebagai “HFI” atau “Penjual”), dan

(2) PT Berkarya Bersama Servindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Enablerspace.id, Jl Bintaro Raya No.
8c, RT. 002 RW. 010, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
12240, yang dalam hal ini diwakili oleh Jordy Mahendra selaku Direktur (termasuk pengganti
dan penerima pengalihannya selanjutnya disebut sebagai “BBS” atau “Pembeli”).

Penjual dan Pembeli selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing sebagai “Pihak”.

Bahwa:

(A) Penjual adalah pemilik 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham yang merupakan 99,9996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari modal yang diterbitkan dan telah disetor penuh pada PT Bumi Majalengka
Permai, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia,
yang beralamat kantor di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka
Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (selanjutnya disebut
"Perusahaan"), dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Saham Yang Dijual”):

dan

(B) Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan
Pembeli sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan Saham Yang Dijual dari Penjual,
berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

DENGAN DEMIKIAN, Para Pihak bersama-sama setuju untuk melangsungkan Perjanjian ini
berdasarkan syarat dan ketentuan yang termuat di dalamnya.

PASAL 1
DEFINISI DAN INTERPRETASI

11 Definisi

Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan ungkapan di bawah ini, kecuali tidak sesuai dengan
konteksnya, akan memiliki makna sebagaimana yang ditentukan sebagai berikut:

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 3 OCR 0.957
“Akta Pengambilalihan Saham” berarti akta pemindahan hak atas saham yang dibuat di
hadapan notaris yang ditunjuk oleh Para Pihak, sehubungan dengan pengalihan saham atas
Saham Yang Dijual dari Penjual kepada Pembeli, dengan bentuk yang akan disepakati
kemudian oleh Para Pihak.

“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar yang berlaku untuk pihak terkait, yang mungkin
dimodifikasi, diamandemen, atau ditambahkan dari waktu ke waktu.

“Harga Pembelian” berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 Perjanjian ini.

“Hari Kerja” berarti hari (selain hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional) dimana bank-
bank buka untuk kegiatan usaha umum bank di Republik Indonesia. Untuk menghindari
keraguan, semua referensi waktu dalam Perjanjian ini mengacu pada waktu Jakarta.

“Lampiran” berarti setiap lampiran yang disebut dan/atau dirujuk dalam Perjanjian ini, dan
terlampir pada serta membentuk kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.

“Pengaruh Yang Secara Material Merugikan” berarti satu atau lebih peristiwa yang secara
langsung mengakibatkan pengaruh buruk atas keadaan keuangan Perusahaan yang dilihat
secara keseluruhan, dibanding dengan kondisi Perusahaan pada tanggal penandatanganan
Perjanjian ini.

“Penyelesaian” berarti penyelesaian penjualan dan pembelian Saham Yang Dijual
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini.

“Perusahaan” mempunyai arti sebagaimana diberikan dalam Resital (A) Perjanjian ini.
“Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah Indonesia, mata uang Republik Indonesia yang sah.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Saham” berarti setiap saham dalam modal Perusahaan.

“Saham Yang Dijual” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Resital (A) Perjanjian
ini.

“Syarat Pendahuluan” berarti syarat-syarat pendahuluan untuk Pengalihan Saham Yang Dijual
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3.1 Perjanjian ini.

“Tanggal Penyelesaian” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Pasal 3.2
Perjanjian ini.

“Transaksi” berarti transaksi penjualan Saham Yang Dijual oleh Penjual kepada Pembeli sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

“UUPT” adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 4 OCR 0.935
1.2

21.

Interpretasi

Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini:

ta)

(b)

(o)

td)

te)

Referensi pasal dan lampiran mencakup pasal-pasal dan lampiran-lampiran, dalam
atau pada Perjanjian ini kecuali ditentukan lain:

Referensi pada peraturan termasuk segala amendemen atau perubahan terhadap
peraturan tersebut, dan segala peraturan-peraturan atau penetapan lainnya yang
diberlakukan berdasarkan atau yang menggantikan peraturan tersebut:

Segala referensi pada “hari” berarti hari kalender, kecuali ditentukan lain. Referensi
terhadap suatu waktu dalam suatu hari adalah waktu di Jakarta, Indonesia, kecuali
ditentukan lain:

Kecuali diuraikan lain dalam Perjanjian ini atau konteksnya mensyaratkan lain, kata-
kata atau kalimat dan definisi yang tertera atau dirujuk dalam Pasal-pasal atau Ayat-
ayat harus ditafsirkan sebagai mempunyai arti yang diberikan kepadanya,

Judul-judul dari pasal-pasal dalam Perjanjian ini adalah hanya untuk kemudahan
referensi dan tidak akan mempengaruhi penafsiran dalam penyusunan Perjanjian ini,
dan

Kata-kata yang didefinisikan atau digunakan dalam Perjanjian ini dalam bentuk
tunggal, adalah termasuk pula bentuk jamaknya begitu pula sebaliknya, kecuali
konteksnya secara jelas mensyaratkan lain.

PASAL 2

JUAL BELI ATAS SAHAM YANG DIJUAL

Saham Yang Dijual

ta)

tb)

(ce)

Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan atas terpenuhinya
Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk menjual,
mengalihkan dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli
sepakat untuk membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas Saham Yang
Dijual dari Penjual pada Tanggal Penyelesaian.

Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah
semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli dan
dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian ini.

Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang dilakukan
secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang dimaksud pada
Pasal 125 UUPT.

| Dipindai dengan

!@@ CamScanner'
Page 5 OCR 0.934
2.2.

31.

Harga Pembelian

ta)

(b)

()

Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp21.899.114.000 (dua puluh
satu miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat belas ribu
Rupiah) (“Harga Pembelian”).

Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian dengan cara
pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu:

Nama Bank :BCA
Nama Rekening : PT Hotel Fitra International Tbk
Nomor Rekening 10829880999

Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai
dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul dari
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan
ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan yang
berlaku di indonesia.

PASAL 3

PERSYARATAN PENDAHULUAN DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI

Syarat Pendahuluan Untuk Penyelesaian

Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini telah terpenuhi
atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak:

(ta)
(b)

(co)

(d)

te)

Telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam UUPT:

Telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan sehubungan dengan
pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,

Penjual telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi namun tidak
terbatas pada persetujuan dari RUPS Penjual sesuai dengan Anggaran Dasar, dan
persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan), dengan memperhatikan ketentuan
regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku,

Pembeli telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan sebagaimana
dipersyaratkan UUPT dan/atau Anggaran Dasar, meliputi namun tidak terbatas pada
persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha (jika diperlukan),

Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan dengan
(i) transaksi pengambilalihan Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini, dan (ii) penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
(apabila ada), serta persetujuan mitra usaha (jika diperlukan):

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 6 OCR 0.947
3.2.

41.

? Seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar dan tidak
menyesatkan dalam segala aspek material: dan

(2) Tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha Perusahaan yang
terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian.

Penyelesaian Transaksi

(a) Para Pihak akan melakukan Penyelesaian Transaksi selambat-lambatnya tiga Hari
Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para Pihak
(“Tanggal Penyelesaian”).

(b) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini, apabila Syarat
Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para
Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan tidak
berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.

(c) Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta
Pengambilalihan Saham sebagaimana yang ditentukan pada Lampiran dari Perjanjian
ini sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual.

PASAL4
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pernyataan dan Jaminan Penjual

Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pembeli (“Jaminan Penjual”) bahwa
pada tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain yang secara jelas dinyatakan di bawah ini,
sebagai berikut:

la) Penjual adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan sah berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia,

(b) Penjual secara sah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk:
ti) memiliki hak kebendaan dan menjalankan kegiatan usahanya, dan
(ii) menandatangani Perjanjian ini dan menjalankan kewajibannya berdasarkan

Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian ini,

tc) Persetujuan yang diperlukan oleh Penjual untuk pengesahan, penandatanganan dan
pemberlakuan oleh Penjual atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk
merealisasikan Transaksi, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas
Perjanjian ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau yang dapat
disepakati oleh Pembeli, akan diperoleh atau dibuat sebelum Tanggal Penyelesaian
dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak ada persetujuan yang diwajibkan oleh
Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau tidak akan dipenuhi
sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau dicatat atas nama
Pembeli:

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 7 OCR 0.946
4.2.

43,

(d)

te)

@

(2)

(hn)

ti

6)

w

Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengakibatkan
pemutusan atas perjanjian lain yang mana Penjual menjadi pihak atau terikat: tidak
akan melanggar, bertentangan dengan atau melawan hukum, tata tertib, perintah,
putusan atau peraturan yang mengikat atau atas kegiatan usaha, harta kekayaan atau
aset lain yang terkait,

Penjual tidak pailit dan tidak ada pengurus yang ditunjuk atas bagian aset Penjual dan,
berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada tindakan penunjukan tersebut yang
dimulai,

Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang
berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Penjual, akan ditindaklanjuti,
dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Penjual untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini:

Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar sebagai pemilik dari Saham Yang
Dijual,

Penjual memiliki hak dan wewenang penuh atas Saham Yang Dijual, termasuk dan
tidak terbatas pada hak untuk menjual dan mengalihkan kepemilikan saham atas
Saham Yang Dijual kepada Pembeli pada Tanggal Penyelesaian,

Pada Tanggal Penyelesaian, Pembeli akan menerima kepemilikan atas Saham Yang
Dijual dan kepemilikan atas Saham Yang Dijual tersebut adalah bebas dari setiap
pembebanan,

Penjual tidak menjual atau memberikan opsi untuk membeli, atau menyetujui untuk
memberikan atas Saham Yang Dijual atau kepentingan atas Saham Yang Dijual yang
saat ini berlaku selain kepada Pembeli: dan

Berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada litigasi atau proses yang tertunda atau
mengancam terhadap atau sehubungan dengan Saham Yang Dijual, ataupun Penjual
mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui adanya dasar untuk penyelidikan
yang berkaitan dengan Saham yang Dijual.

Penjual mengakui bahwa Pembeli telah menandatangani Perjanjian ini bergantung pada
pernyataan dan jaminan yang ditegaskan dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

Pernyataan dan Jaminan Pembeli

Pembeli dengan ini menyatakan dan menjamin (“Jaminan Pembeli”) bahwa terhitung sejak
tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain dinyatakan di bawah ini:

@

(b)

()

Pembeli adalah perseroan terbatas, yang berdiri dan didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum dan kapasitas sah untuk
kebendaan miliknya dan menjalankan kegiatan usahanya:

Pembeli mempunyai hak penuh yang sah untuk menjadi pihak dan menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian:

Persetujuan yang diperlukan oleh Pembeli untuk pengesahan, penandatanganan dan
pemberlakuan oleh Pembeli atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk

7

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 8 OCR 0.950
5.1.

5.2.

5.3.

54.

merealisasikan Transaksi, dengan pengecualian atas persetujuan sesuai dengan
Perjanjian ini, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas Perjanjian
ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau sebagaimana
disepakati oleh Pembeli, akan memperoleh atau membuat sebelum Tanggal
Penyelesaian dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak diwajibkan atas
persetujuan untuk Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau
tidak akan dipenuhi sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau
dicatat atas nama Pembeli,

(d) Perjanjian ini berlaku dan diterima oleh Pembeli dengan ketentuan yang berlaku,
mengikat dan kewajiban yang dapat dilaksanakan,

(le) Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengatur
pemutusan atas perjanjian lain yang mana Pembeli menjadi pihak atau terikat, tidak
akan merusak, bertentangan dengan atau melawan hukum, mengatur,
memerintahkan, memutuskan atau mengikat mengatur atas itu atau atas kegiatan
usaha lain, kebendaan atau aset yang terkait,

? Pembeli tidak pailit dan tidak ada administrator yang ditunjuk untuk menjadi bagian
aset Pembeli dan, berdasarkan pengetahuan Pembeli, tidak ada tindakan penunjukan
tersebut, dan

(g) Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang
berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Pembeli, akan ditindak,
dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Pembeli untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

PASAL 5
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini (“Tanggal
Efektif”).

Perjanjian ini dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa kondisi berikut ini:

(a) Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan tanggal 31
Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak, atau

(b) Diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak.

Dengan diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 5.1 di atas, maka
seluruh kewajiban-kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap berakhir. Namun,
masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian dan menanggung
biaya dan/atau kerugian yang ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di
dalam Perjanjian ini telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar, atau (b)
usulan pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak ketiga
yang terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.

Para Pihak setuju bahwa dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.1 di atas, maka masing-masing Pihak wajib mengembalikan kepada

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 9 OCR 0.939
5.5.

5.6.

6.1.

6.2.

7,

Pihak lainnya setiap dan seluruh dokumen material berkenaan dengan Perjanjian ini yang
telah diperoleh sebelum tanggal pemberitahuan pengakhiran Perjanjian.

Dalam hal terjadi pengakhiran atau pembatalan Perjanjian, Pembeli dilarang untuk
mengungkapkan informasi rahasia menyangkut Perusahaan yang diperolehnya dari Penjual
atau Perusahaan selama dua tahun sejak tanggal efektif pengakhiran. Ketentuan ini akan
berlaku terus walaupun Perjanjian telah berakhir.

Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pengakhiran perjanjian tanpa memperoleh
penetapan hakim.

PASAL 6
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.

Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk
mufakat, dan apabila mufakat tidak tercapai, maka dengan ini kedua belah Pihak setuju untuk
menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL7
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberitahuan:

(a) Pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini
harus diberikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan, kecuali ditentukan lain,
harus dilakukan melalui faksimili, surat, atau surat elektronik.

(b) Pemberitahuan atau komunikasi lain yang diberikan dari Pihak dalam Perjanjian
diberikan ke alamat di bawah ini:

Jika kepada HFI

Kepada H PT Hotel Fitra International Tbk

Alamat : Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW. 008, Kab.
Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418

U.p. : Direksi

Telepon No. 5 162233 8292888

Email : corsec.hotelfitra@gmail.com

Jika kepada BBS

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 10 OCR 0.934
Kepada 5 PT Berkarya Bersama Servindo

Alamat 5 Enablerspace.id, JI Bintaro Raya No. 8c, RT. 002 RW. 010,
Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, 12240

U.p. $ Direksi
Telepon No. 2 162859 5475 4180
Email : ptberkaryabersamaservindo@gmail.com

Atau alamat lain yang diberitahukan oleh Pihak kepada Pihak lainnya dalam waktu
tidak kurang dari lima Hari Kerja.

tc) Pengiriman:

Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian
ini akan dianggap telah diterima:

() dalam hal pemberitahuan dikirim melalui faksimili dengan penerimaan
dikonfirmasi transmisi dari mesin pengirim yang menyatakan bahwa itu
dikirim secara penuh dan tanpa kesalahan, pada hari yang sama
ditransmisikan,

(ii) dalam hal pemberitahuan diberikan langsung, pada hari yang sama saat
pemberitahuan diberikan,

diii) dalam hal pemberitahuan diberikan melalui pos, pada hari kedua Hari Kerja
atau, dalam hal diberikan melalui pos udara, pada hari ke lima Hari Kerja,
setelah hari di mana dikirim oleh kelas pertama surat perangko prabayar atau,
sebagai dalam keadaan lain, perangko prabayar pos udara: atau

diy dalam hal pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, dengan
konfirmasi kembali yang menyatakan bahwa penerima menerima surat
elektronik, pada hari yang sama saat email dikirimkan.

Dalam hal demikian, pemberitahuan yang diberikan sebagaimana di atas, namun
diterima pada hari yang bukan Hari Kerja atau diterima setelah jam kerja normal di
tempat penerima dianggap telah diterima pada Hari Kerja berikutnya, untuk
selanjutnya, pemberitahuan perubahan alamat Pihak berlaku hanya setelah
penerimaan yang sebenarnya.

(d) Kepercayaan

di) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dikirim berdasarkan
Pasal 7.1 dari Perjanjian ini dapat diterima oleh penerirna jika penerima cukup
yakin pemberitahuan asli dan jika tampak tanda tangan (asli atau faksimili)
dari yang berwenang menandatangani dari pengirim.

10

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 11 OCR 0.954
7.2.

7.3.

74.

7.5.

7.6.

(ii) Setiap Pihak harus mengambil tindakan secara berhati-hati dan sewajarnya
untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitahuan yang palsu, salah atau
tidak sah yang dikirim ke Pihak lain.

Jika salah satu ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum, tidak
sah atau tidak dapat dijalankan di bawah ketentuan yang berlaku, validitas, legalitas dan

pelaksanaan ketentuan yang ada lainnya tidak akan terpengaruh dan akan tetap berlaku
antara Para Pihak.

Perjanjian ini tidak akan mengalami perubahan baik secara keseluruhan atau sebagian, kecuali
perubahan amandemen tersebut telah disetujui dan diterima oleh Pihak dengan dokumen,
perjanjian atau adendum tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.

Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan salah satu atau semua hak berdasarkan
Perjanjian ini, atau sebagian daripadanya, tidak akan menangguhkan hak-hak yang diberikan
berdasarkan Perjanjian ini atau hukum umum.

Perjanjian ini akan mengikat dan harus menanggung untuk kepentingan masing-masing
penerus dan wakil Para Pihak. Setiap referensi dalam Perjanjian ini dari salah satu Pihak

ditafsirkan demikian.

Perjanjian ini menggantikan semua diskusi dan kesepakatan antara Para Pihak sebelumnya
sehubungan dengan materi pokok perjanjian dan berisi perjanjian tunggal dan seluruh
Perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan materi pokok dalam Perjanjian ini.

(halaman tanda tangan pada halaman berikutnya)

11

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 12 OCR 0.826
DEMIKIANLAH, Para Pihak telah menandatangani dan menyerahkan Perjanjian ini pada tanggal
sebagaimana disebutkan di atas.
Penjual, Pembeli,

PT Hotel Fitra International Tbk, PT Berkarya Bersama Servindo,

menyatanghu sawo

Nama : Joni Rizal Nama :  Jordy Mahendra
Jabatan 1 Direktur Utama Jabatan 1 Direktur
Tanggal 1 19 Mei 2026 Tanggal 1. 19 Mei2026

12

| Dipindai dengan |

!@ CamScanner'
Page 13 OCR 0.910
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
PT BUMI MAJALENGKA PERMAI

PT Hotel Fitra International Tbk

(sebagai Penjual)

dan

PT Berkarya Bersama Servindo

(sebagai Pembeli)

19 Mei 2026

| Dipindai dengan |

!@ CamScanner'
Page 14 OCR 0.949
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
PT BUMI MAJALENGKA PERMAI

Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Bumi Majalengka Permai ini (“Perjanjian”) dibuat pada
tanggal 19 Mei 2026 oleh dan antara:

(1) PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW.
008, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, yang dalam hal ini diwakili oleh
Joni Rizal selaku Direktur Utama (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya
selanjutnya disebut sebagai “HFI” atau “Penjual”), dan

(2) PT Berkarya Bersama Servindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Enablerspace.id, Jl Bintaro Raya No.
8c, RT. 002 RW. 010, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
12240, yang dalam hal ini diwakili oleh Jordy Mahendra selaku Direktur (termasuk pengganti
dan penerima pengalihannya selanjutnya disebut sebagai “BBS” atau “Pembeli”).

Penjual dan Pembeli selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak" dan masing-masing sebagai “Pihak”.
Bahwa:

(A) Penjual adalah pemilik 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham yang merupakan 99,999 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
sembilan persen) dari modal yang diterbitkan dan telah disetor penuh pada PT Bumi Majalengka
Permai, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia,
yang beralamat kantor di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka
Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (selanjutnya disebut
“Perusahaan"), dengan nilai nomina! sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Saham Yang Dijual”):
dan

(B) Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan
Pembeli sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan Saham Yang Dijual dari Penjual,
berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

DENGAN DEMIKIAN, Para Pihak bersama-sama setuju untuk melangsungkan Perjanjian ini
berdasarkan syarat dan ketentuan yang termuat di dalamnya.

PASAL1
DEFINISI DAN INTERPRETASI
1.1 Definisi

Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan ungkapan di bawah ini, kecuali tidak sesuai dengan
konteksnya, akan memiliki makna sebagaimana yang ditentukan sebagai berikut:

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 15 OCR 0.948
“Akta Pengambilalihan Saham” berarti akta pemindahan hak atas saham yang dibuat di
hadapan notaris yang ditunjuk oleh Para Pihak, sehubungan dengan pengalihan saham atas
Saham Yang Dijual dari Penjual kepada Pembeli, dengan bentuk yang akan disepakati
kemudian oleh Para Pihak.

“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar yang berlaku untuk pihak terkait, yang mungkin
dimodifikasi, diamandemen, atau ditambahkan dari waktu ke waktu.

“Harga Pembelian” berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 Perjanjian ini.

“Hari Kerja” berarti hari (selain hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional) dimana bank-
bank buka untuk kegiatan usaha umum bank di Republik Indonesia. Untuk menghindari
keraguan, semua referensi waktu dalam Perjanjian ini mengacu pada waktu Jakarta.

“Lampiran” berarti setiap lampiran yang disebut dan/atau dirujuk dalam Perjanjian ini, dan
terlampir pada serta membentuk kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.

“Pengaruh Yang Secara Material Merugikan” berarti satu atau lebih peristiwa yang secara
langsung mengakibatkan pengaruh buruk atas keadaan keuangan Perusahaan yang dilihat
secara keseluruhan, dibanding dengan kondisi Perusahaan pada tanggal penandatanganan
Perjanjian ini.

“Penyelesaian” berarti penyelesaian penjualan dan pembelian Saham Yang Dijual
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini.

“Perusahaan” mempunyai arti sebagaimana diberikan dalam Resital (A) Perjanjian ini.
“Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah Indonesia, mata uang Republik Indonesia yang sah.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Saham” berarti setiap saham dalam modal Perusahaan.

“Saham Yang Dijual” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Resital (A) Perjanjian
ini.

“Syarat Pendahuluan” berarti syarat-syarat pendahuluan untuk Pengalihan Saham Yang Dijual
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3.1 Perjanjian ini.

“Tanggal Penyelesaian” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Pasal 3.2
Perjanjian ini.

“Transaksi” berarti transaksi penjualan Saham Yang Dijual oleh Penjual kepada Pembeli sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

“JUPT” adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 16 OCR 0.935
1.2

21.

Interpretasi

Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini:

(a)

(b)

(c)

ta)

te)

Iu)

Referensi pasal dan lampiran mencakup pasal-pasal dan lampiran-lampiran, dalam
atau pada Perjanjian ini kecuali ditentukan lain,

Referensi pada peraturan termasuk segala amendemen atau perubahan terhadap
peraturan tersebut, dan segala peraturan-peraturan atau penetapan lainnya yang
diberlakukan berdasarkan atau yang menggantikan peraturan tersebut:

Segala referensi pada “hari” berarti hari kalender, kecuali ditentukan lain. Referensi
terhadap suatu waktu dalam suatu hari adalah waktu di Jakarta, Indonesia, kecuali
ditentukan lain:

Kecuali diuraikan lain dalam Perjanjian ini atau konteksnya mensyaratkan lain, kata-
kata atau kalimat dan definisi yang tertera atau dirujuk dalam Pasal-pasal atau Ayat-
ayat harus ditafsirkan sebagai mempunyai arti yang diberikan kepadanya,

Judul-judul dari pasal-pasal dalam Perjanjian ini adalah hanya untuk kemudahan
referensi dan tidak akan mempengaruhi penafsiran dalam penyusunan Perjanjian ini,
dan

Kata-kata yang didefinisikan atau digunakan dalam Perjanjian ini dalam bentuk
tunggal, adalah termasuk pula bentuk jamaknya begitu pula sebaliknya, kecuali
konteksnya secara jelas mensyaratkan lain.

PASAL 2

JUAL BELI ATAS SAHAM YANG DIJUAL

Saham Yang Dijual

ta)

(b)

te)

Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan atas terpenuhinya
Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk menjual,
mengalihkan dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli
sepakat untuk membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas Saham Yang
Dijual dari Penjual pada Tanggal Penyelesaian.

Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah
semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli dan
dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian ini.

Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang dilakukan
secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang dimaksud pada
Pasal 125 UUPT.

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 17 OCR 0.942
2.2.

3.1.

Harga Pembelian

(a)

(b)

Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp21.899.114.000 (dua puluh
satu miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat belas ribu
Rupiah) (“Harga Pembelian”).

Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian dengan cara
pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu:

Nama Bank :BCA
Nama Rekening : PT Hotel Fitra International Tbk
Nomor Rekening 10829880999

Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai
dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul dari
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan
ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

PASAL 3

PERSYARATAN PENDAHULUAN DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI

Syarat Pendahuluan Untuk Penyelesaian

Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini telah terpenuhi
atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak:

ta)
(b)

(3)

ta)

te)

Telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam UUPT:

Telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan sehubungan dengan
pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku:

Penjual telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi namun tidak
terbatas pada persetujuan dari RUPS Penjual sesuai dengan Anggaran Dasar, dan
persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan), dengan memperhatikan ketentuan
regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku,

Pembeli telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan sebagaimana
dipersyaratkan UUPT dan/atau Anggaran Dasar, meliputi namun tidak terbatas pada
persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha (jika diperlukan):

Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan dengan
(i) transaksi pengambilalihan Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian ini, dan (ii) penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan
(apabila ada), serta persetujuan mitra usaha (jika diperlukan),

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 18 OCR 0.945
3.2.

A1.

? Seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar dan tidak
menyesatkan dalam segala aspek material, dan

(8) Tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha Perusahaan yang
terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian.

Penyelesaian Transaksi

(a) Para Pihak akan melakukan Penyelesaian Transaksi selambat-lambatnya tiga Hari
Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para Pihak
(“Tanggal Penyelesaian”).

(b) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini, apabila Syarat
Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para
Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan tidak
berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.

(c) Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta
Pengambilalihan Saham sebagaimana yang ditentukan pada Lampiran dari Perjanjian
ini sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual.

PASAL 4
PERNYATAAN DAN JAMINAN

Pernyataan dan Jaminan Penjual

Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pembeli (“Jaminan Penjual") bahwa
pada tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain yang secara jelas dinyatakan di bawah ini,
sebagai berikut:

ta) Penjual adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan sah berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia,

(b) Penjual secara sah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk:
(9) memiliki hak kebendaan dan menjalankan kegiatan usahanya, dan

ti) menandatangani Perjanjian ini dan menjalankan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian ini:

(c) Persetujuan yang diperlukan oleh Penjual untuk pengesahan, penandatanganan dan
pemberlakuan oleh Penjual atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk
merealisasikan Transaksi, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas
Perjanjian ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau yang dapat
disepakati oleh Pembeli, akan diperoleh atau dibuat sebelum Tanggal Penyelesaian
dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak ada persetujuan yang diwajibkan oleh
Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau tidak akan dipenuhi
sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau dicatat atas nama
Pembeli:

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 19 OCR 0.942
4.2.

43,

(@)

(0)

Lu)

3)

(n)

@

KW)

w

Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengakibatkan
pemutusan atas perjanjian lain yang mana Penjual menjadi pihak atau terikat, tidak
akan melanggar, bertentangan dengan atau melawan hukum, tata tertib, perintah,
putusan atau peraturan yang mengikat atau atas kegiatan usaha, harta kekayaan atau
aset lain yang terkait:

Penjual tidak pailit dan tidak ada pengurus yang ditunjuk atas bagian aset Penjual dan,
berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada tindakan penunjukan tersebut yang
dimulai,

Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang
berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Penjual, akan ditindaklanjuti,
dimana akan memberikan dampak materiit pada kemampuan Penjual untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini:

Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar sebagai pemilik dari Saham Yang
Dijual,

Penjual memiliki hak dan wewenang penuh atas Saham Yang Dijual, termasuk dan
tidak terbatas pada hak untuk menjual dan mengalihkan kepemilikan saham atas
Saham Yang Dijual kepada Pembeli pada Tanggal Penyelesaian:

Pada Tanggal Penyelesaian, Pembeli akan menerima kepemilikan atas Saham Yang
Dijual dan kepemilikan atas Saham Yang Dijual tersebut adalah bebas dari setiap
pembebanan,

Penjual tidak menjual atau memberikan opsi untuk membeli, atau menyetujui untuk
memberikan atas Saham Yang Dijual atau kepentingan atas Saham Yang Dijual yang
saat ini berlaku selain kepada Pembeli: dan

Berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada litigasi atau proses yang tertunda atau
mengancam terhadap atau sehubungan dengan Saham Yang Dijual, ataupun Penjual
mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui adanya dasar untuk penyelidikan
yang berkaitan dengan Saham yang Dijual.

Penjual mengakui bahwa Pembeli telah menandatangani Perjanjian ini bergantung pada
pernyataan dan jaminan yang ditegaskan dalam Pasal 4 Perjanjian ini.

Pernyataan dan Jaminan Pembeli

Pembeli dengan ini menyatakan dan menjamin (“Jaminan Pembeli") bahwa terhitung sejak
tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain dinyatakan di bawah ini:

ta)

(b)

(e)

Pembeli adalah perseroan terbatas, yang berdiri dan didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum dan kapasitas sah untuk
kebendaan miliknya dan menjalankan kegiatan Usahanya,

Pembeli mempunyai hak penuh yang sah untuk menjadi pihak dan menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian:

Persetujuan yang diperlukan oleh Pembeli untuk pengesahan, penandatanganan dan
pemberlakuan oleh Pembeli atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk

7

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 20 OCR 0.948
5.

5.2.

5.3.

5.4.

merealisasikan Transaksi, dengan pengecualian atas persetujuan sesuai dengan
Perjanjian ini, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas Perjanjian
ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau sebagaimana
disepakati oleh Pembeli, akan memperoleh atau membuat sebelum Tanggal
Penyelesaian dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak diwajibkan atas
persetujuan untuk Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau
tidak akan dipenuhi sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau
dicatat atas nama Pembeli,

(d) Perjanjian ini berlaku dan diterima oleh Pembeli dengan ketentuan yang berlaku,
mengikat dan kewajiban yang dapat dilaksanakan,

le) Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengatur
pemutusan atas perjanjian lain yang mana Pembeli menjadi pihak atau terikat: tidak
akan merusak, bertentangan dengan atau melawan hukum, mengatur,
memerintahkan, memutuskan atau mengikat mengatur atas itu atau atas kegiatan
Usaha lain, kebendaan atau aset yang terkait:

? Pembeli tidak pailit dan tidak ada administrator yang ditunjuk untuk menjadi bagian
aset Pembeli dan, berdasarkan pengetahuan Pembeli, tidak ada tindakan penunjukan
tersebut, dan

(3) Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang
berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Pembeli, akan ditindak,
dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Pembeli untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

PASAL S
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini (“Tanggal
Efektif”).

Perjanjian ini dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa kondisi berikut ini:

ta) Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan tanggal 31
Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak, atau

(b) Diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak.

Dengan diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 5.1 di atas, maka
seluruh kewajiban-kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap berakhir. Namun,
masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian dan menanggung
biaya dan/atau kerugian yang ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di
dalam Perjanjian ini telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar, atau (b)
usulan pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak ketiga
yang terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.

Para Pihak setuju bahwa dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5.1 di atas, maka masing-masing Pihak wajib mengembalikan kepada

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 21 OCR 0.937
5.5.

5.6.

6.1.

6.2.

74,

Pihak lainnya setiap dan seluruh dokumen material berkenaan dengan Perjanjian ini yang
telah diperoleh sebelum tanggal pemberitahuan pengakhiran Perjanjian.

Dalam hal terjadi pengakhiran atau pembatalan Perjanjian, Pembeli dilarang untuk
mengungkapkan informasi rahasia menyangkut Perusahaan yang diperolehnya dari Penjual
atau Perusahaan selama dua tahun sejak tanggal efektif pengakhiran. Ketentuan ini akan
berlaku terus walaupun Perjanjian telah berakhir.

Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pengakhiran perjanjian tanpa memperoleh
penetapan hakim.

PASAL6
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.

Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk
mufakat, dan apabila mufakat tidak tercapai, maka dengan ini kedua belah Pihak setuju untuk
menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL7
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberitahuan:
ta) Pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini

harus diberikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan, kecuali ditentukan lain,
harus dilakukan melalui faksimili, surat, atau surat elektronik.

(b) Pemberitahuan atau komunikasi lain yang diberikan dari Pihak dalam Perjanjian
diberikan ke alamat di bawah ini:

Jika kepada HFI

Kepada : PT Hotel Fitra International Tbk
Alamat : Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW. 008, Kab.
Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418
U.p. 3 Direksi
Telepon No. H 462233 8292888
Email : corsec.hotelfitra@gmail.com
Jika kepada BBS
9

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 22 OCR 0.937
Kepada 5 PT Berkarya Bersama Servindo

Alamat 2 Enablerspace.id, Jl Bintaro Raya No. 8c, RT. 002 RW. 010,
Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, 12240

U.p. : Direksi

Telepon No. F 162859 5475 4180

Email : ptberkaryabersamaservindo@gmail.com

Atau alamat lain yang diberitahukan oleh Pihak kepada Pihak lainnya dalam waktu
tidak kurang dari lima Hari Kerja.

(ce) Pengiriman:

Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian
ini akan dianggap telah diterima:

ti) dalam hal pemberitahuan dikirim melalui faksimili dengan penerimaan
dikonfirmasi transmisi dari mesin pengirim yang menyatakan bahwa itu
dikirim secara penuh dan tanpa kesalahan, pada hari yang sama
ditransmisikan,

diy) dalam hal pemberitahuan diberikan langsung, pada hari yang sama saat
pemberitahuan diberikan,

di) dalam hal pemberitahuan diberikan melalui pos, pada hari kedua Hari Kerja
atau, dalam hal diberikan melalui pos udara, pada hari ke lima Hari Kerja,
setelah hari di mana dikirim oleh kelas pertama surat perangko prabayar atau,
sebagai dalam keadaan lain, perangko prabayar pos udara, atau

(iv) dalam hal pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, dengan
konfirmasi kembali yang menyatakan bahwa penerima menerima surat
elektronik, pada hari yang sama saat email dikirimkan.

Dalam hal demikian, pemberitahuan yang diberikan sebagaimana di atas, namun
diterima pada hari yang bukan Hari Kerja atau diterima setelah jam kerja normal di
tempat penerima dianggap telah diterima pada Hari Kerja berikutnya, untuk
selanjutnya, pemberitahuan perubahan alamat Pihak berlaku hanya setelah
penerimaan yang sebenarnya.

(d) Kepercayaan

(i) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dikirim berdasarkan
Pasal 7.1 dari Perjanjian ini dapat diterima oleh penerima jika penerima cukup
yakin pemberitahuan asli dan jika tampak tanda tangan (asli atau faksimili)
dari yang berwenang menandatangani dari pengirim.

10

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 23 OCR 0.955
7.2.

7.3.

7.4.

7.5.

7.6.

(ii) Setiap Pihak harus mengambil tindakan secara berhati-hati dan sewajarnya
untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitahuan yang palsu, salah atau
tidak sah yang dikirim ke Pihak lain.

Jika salah satu ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum, tidak
sah atau tidak dapat dijalankan di bawah ketentuan yang berlaku, validitas, legalitas dan
pelaksanaan ketentuan yang ada lainnya tidak akan terpengaruh dan akan tetap berlaku
antara Para Pihak.

Perjanjian ini tidak akan mengalami perubahan baik secara keseluruhan atau sebagian, kecuali
perubahan amandemen tersebut telah disetujui dan diterima oleh Pihak dengan dokumen,
perjanjian atau adendum tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.

Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan salah satu atau semua hak berdasarkan
Perjanjian ini, atau sebagian daripadanya, tidak akan menangguhkan hak-hak yang diberikan
berdasarkan Perjanjian ini atau hukum umum.

Perjanjian ini akan mengikat dan harus menanggung untuk kepentingan masing-masing
penerus dan wakil Para Pihak. Setiap referensi dalam Perjanjian ini dari salah satu Pihak
ditafsirkan demikian.

Perjanjian ini menggantikan semua diskusi dan kesepakatan antara Para Pihak sebelumnya
sehubungan dengan materi pokok perjanjian dan berisi perjanjian tunggal dan seluruh
Perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan materi pokok dalam Perjanjian ini.

(halaman tanda tangan pada halaman berikutnya)

11

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 24 OCR 0.878
DEMIKIANLAH, Para Pihak telah menandatangani dan menyerahkan Perjanjian ini pada tanggal

sebagaimana disebutkan di atas.
Penjual,

PT Hotel Fitra International Tbk,

Pembeli,

PT Berkarya Bersama Servindo,

Nama 1 Joni Rizal
Jabatan 1 Direktur Utama
Tanggal 1 19 Mei 2026

Nama 2  Jordy Mahendra
Jabatan 1 Direktur
Tanggal 1. 19 Mei 2026

12

| Dipindai dengan |

!@@ CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.28 MB
Published19 Jun 2026
Pages24
Characters46,430
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hotel Fitra International Tbk p.1 ×20
linked person Joni Rizal · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.5 ×2
unresolved org PT BUMI MAJALENGKA PERMAI p.1 ×6
unresolved org PT Berkarya Bersama Servindo p.1 ×8
unresolved org PT BUMI MAJALENGKA PERMAI Perjanjian Jual Beli Saham p.2 ×2
unresolved person KH. Abdul Halim p.2 ×6
unresolved — Jordy Mahendra · Direktur p.2 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 30 ms 13 Sep 2026 14:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result