Skip to content
Back to announcement

20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102703_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1 OCR 0.843
VENTURI TAMBANG PERKASA

PT Sheng Yue Hengli

2026

| Dipindai dengan |

!@ CamScanner'
Page 2 OCR 0.951
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
PT VENTURI TAMBANG PERKASA

Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Venturi Tambang Perkasa ini (“Perjanjian”) dibuat pada
tanggal 19 Mei 2026 oleh dan antara:

(1) PT Sheng Yue Hengli, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara
Republik Indonesia, yang beralamat di Gold Coast Office Eiffel Tower20F, Jalan Pantai Indah
Kapuk, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang dalam hal ini diwakili
oleh Liu Wenyuan selaku Direktur (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya),
selanjutnya disebut sebagai "SYH” atau “Penjual”): dan

(2) PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW.
008 Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, yang dalam hal ini diwakili oleh
Joni Rizal selaku Direktur Utama (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya
selanjutnya disebut sebagai “HFI” atau “Pembeli”):

Penjual dan Pembeli selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak" dan masing-masing sebagai “Pihak”.
Bahwa:

(A) SYH adalah pemilik 5.000 (lima ribu) saham, yang merupakan 504 (lima puluh persen) dari saham
yang dikeluarkan PT Venturi Tambang Perkasa, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Utara, yang memiliki
alamat kantor di Gold Coast Office Tower Liberty Lt. 21 Unit D, Kel. Kamal Muara, Kec.
Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta, 14470 (selanjutnya disebut "Perusahaan"), yang masing-
masing saham mempunyai nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) dan telah disetor penuh,

(B) Pada tanggal 12 Mei 2026, Perusahaan telah melakukan peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan dan disetor, dan perubahan domisili Perusahaan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Nomor 17 tanggal 12 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Lukita Purnamasari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi (“Akta 17/2026”). Berdasarkan Akta 17/2026 tersebut, SYH
dinyatakan sebagai pemilik atas 45.000 (empat puluh lima ribu) saham dalam Perusahaan dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah), yang
merupakan 5096 (lima puluh persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan
telah disetor penuh. Namun demikian, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 07/NOT/V/2026
tanggal 13 Mei 2026 (covernote), surat keputusan persetujuan dan/atau surat penerimaan
pemberitahuan dari Menkum (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atas Akta 17/2026 masih
dalam proses pengurusan oleh Lukita Purnamasari, Notaris di Bekasi.

(c) Setelah diperolehnya surat keputusan persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan
Menkum, SYH bermaksud untuk menjual dan menyerahkan seluruh kepemilikan sahamnya
sebanyak 45.000 (empat puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah), yang merupakan 5096 (lima puluh persen)
dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan (selanjutnya saham-saham tersebut
berikut seluruh hak dan kepentingan yang melekat padanya disebut “Saham Yang Dijual”)

2

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 3 OCR 0.950
kepada HFI, dan HFI setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Saham Yang Dijual dari
Penjual menurut syarat-syarat dan ketentuan di bawah ini,

(D) Para Pihak sepakat bahwa dilakukannya transaksi pembelian Saham Yang Dijual oleh HFI dari SYH
juga termasuk pengambilalihan atas Perusahaan, karena terdapat perubahan pengendalian
Perusahaan dari SYH kepada HFI.

DENGAN DEMIKIAN, Para Pihak bersama-sama setuju untuk melangsungkan Perjanjian ini
berdasarkan syarat dan ketentuan yang termuat di dalamnya.

PASAL 1
DEFINISI DAN INTERPRETASI

11 Definisi

Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan ungkapan di bawah ini, kecuali tidak sesuai dengan
konteksnya, akan memiliki makna sebagaimana yang ditentukan sebagai berikut:

“Akta Pengambilalihan Saham” berarti akta pemindahan hak atas saham yang dibuat di
hadapan notaris yang ditunjuk oleh Para Pihak, sehubungan dengan pengalihan saham atas
Saham Yang Dijual dari Penjual kepada Pembeli, dengan bentuk yang akan disepakati
kemudian oleh Para Pihak.

“Anggaran Dasar" berarti anggaran dasar yang berlaku untuk pihak terkait, yang mungkin
dimodifikasi, diamandemen, atau ditambahkan dari waktu ke waktu.

“Harga Pembelian” berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 Perjanjian ini.

“Hari Kerja” berarti hari (selain hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional) dimana bank-
bank buka untuk kegiatan usaha umum bank di Republik Indonesia. Untuk menghindari
keraguan, semua referensi waktu dalam Perjanjian ini mengacu pada waktu Jakarta.

“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) berikut dengan penyebutannya di
kemudian hari.

“Pengaruh Yang Secara Material Merugikan” berarti satu atau lebih peristiwa yang secara
langsung mengakibatkan pengaruh buruk atas keadaan keuangan Perusahaan yang dilihat
secara keseluruhan, dibanding dengan kondisi Perusahaan pada tanggal penandatanganan
Perjanjian ini.

“Penyelesaian” berarti penyelesaian penjualan dan pembelian Saham Yang Dijual
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini.

“Perusahaan” mempunyai arti sebagaimana diberikan dalam Resital (A) Perjanjian ini.
“Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah Indonesia, mata uang Republik Indonesia yang sah.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Saham” berarti setiap saham dalam modal Perusahaan.

3

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 4 OCR 0.947
1.2

21.

“Saham Yang Dijual” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Resital (B) Perjanjian
ini.

“Syarat Pendahuluan” berarti syarat-syarat pendahuluan untuk Pengalihan Saham Yang Dijual
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3.1 Perjanjian ini.

“Tanggal Penyelesaian” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Pasal 3.2
Perjanjian ini.

“Transaksi” berarti transaksi penjualan Saham Yang Dijual oleh Penjual kepada Pembeli sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

“UUPT” adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Interpretasi
Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini:

ta) Referensi pasal dan lampiran mencakup pasal-pasal dan lampiran-lampiran, dalam
atau pada Perjanjian ini kecuali ditentukan lain,

(b) Referensi pada peraturan termasuk segala amendemen atau perubahan terhadap
peraturan tersebut, dan segala peraturan-peraturan atau penetapan lainnya yang
diberlakukan berdasarkan atau yang menggantikan peraturan tersebut,

(c) Segala referensi pada “hari” berarti hari kalender, kecuali ditentukan lain. Referensi
terhadap suatu waktu dalam suatu hari adalah waktu di Jakarta, Indonesia, kecuali
ditentukan lain,

(d) Kecuali diuraikan lain dalam Perjanjian ini atau konteksnya mensyaratkan lain, kata-
kata atau kalimat dan definisi yang tertera atau dirujuk dalam pasal-pasal atau ayat-
ayat harus ditafsirkan sebagai mempunyai arti yang diberikan kepadanya,

le) Judul-judul dari pasal-pasal dalam Perjanjian ini adalah hanya untuk kemudahan
referensi dan tidak akan mempengaruhi penafsiran dalam penyusunan Perjanjian ini:
dan

(Ff) Kata-kata yang didefinisikan atau digunakan dalam Perjanjian ini dalam bentuk
tunggal, adalah termasuk pula bentuk jamaknya begitu pula sebaliknya, kecuali
konteksnya secara jelas mensyaratkan lain.

PASAL 2
JUAL BELI ATAS SAHAM YANG DIJUAL
Saham Yang Dijual

(a) Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan atas terpenuhinya
Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk menjual, mengalihkan

4

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 5 OCR 0.938
2.2.

3.1.

dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk
membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas Saham Yang Dijual dari Penjual
pada Tanggal Penyelesaian.

(b) Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah
semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli dan
dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian ini.

(c) Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang dilakukan
secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang dimaksud pada
Pasal 125 UUPT.

Harga Pembelian

(a) Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp46.500.000.000 (empat puluh
enam miliar lima ratus juta Rupiah) (“Harga Pembelian”).

(b) Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian dengan cara
pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu:

Nama Bank :0CBC

Nama Rekening : PT Sheng Yue Hengli
Nomor Rekening 1 789-800-00988-6
Swift Code :NISPIDJA

(ce) Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai
dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul dari
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan
ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

PASAL3
PERSYARATAN PENDAHULUAN DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI
Syarat Pendahuluan Untuk Penyelesaian

Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini telah terpenuhi
atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak:

la) telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam UUPT,

(b) telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan sehubungan dengan
pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,

(ce) Penjual telah memperoleh semua persetujuan dan persyaratan yang diperlukan
sesuai dengan Anggaran Dasar untuk menjual Saham Yang Dijual, meliputi penawaran
Saham Yang Dijual kepada pemegang saham Perusahaan lainnya:

5

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 6 OCR 0.933
3.2.

41.

ta)

te)

)

(&)

(h)

Pembeli telah memperoleh semua persetujuan dan persyaratan yang diperlukan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku di pasar modal dari
Otoritas terkait untuk membeli Saham Yang Dijual,

Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan dengan

perubahan pengendali dan pemegang saham Perseroan, serta persetujuan kreditur,
dan mitra usaha (jika diperlukan):

seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar dan tidak
menyesatkan dalam segala aspek material:

Perusahaan telah memperoleh surat keputusan persetujuan dan/atau surat
penerimaan pemberitahuan dari Menkum atas Akta No. 17/2026: dan

tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha Perusahaan yang
terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian.

Penyelesaian Transaksi

ta)

(v)

()

Para Pihak akan melakukan penyelesaian transaksi selambat-lambatnya tiga Hari
Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para Pihak
(“Tanggal Penyelesaian”).

Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini, apabila Syarat
Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para
Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan tidak
berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.

Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta
Pengambilalihan Saham sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual.

PASAL 4

KEWAJIBAN PASCA PENYELESAIAN

Setelah Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli harus memastikan hal-hal yang harus
dipenuhi untuk efektivitas pengalihan Saham Yang Dijual kepada Pembeli sebagai berikut
(“Persyaratan Lanjutan”):

(a)
(b)

&)

telah ditandatanganinya Akta Pengambilalihan Saham,

telah ditandatanganinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan atas perubahan pengendali Perusahaan, termasuk persetujuan
penetapan HFI sebagai pengendali Perusahaan, perubahan susunan pemegang
saham, dan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris (apabila relevan):

telah diperolehnya penerimaan notifikasi dari Menkum terkait perubahan susunan

pemegang saham, dan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan (apabila
relevan): dan

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 7 OCR 0.953
4.2.

43.

44.

51.

(d) telah dicatatnya Pembeli sebagai pemegang saham Perusahaan dalam daftar
pemegang saham atau daftar khusus saham Perusahaan atas kepemilikan Saham Yang
Dijual.

Para pemegang saham eksisting dan HFI sebagai pemegang saham baru wajib, dan akan
memastikan Perusahaan, menggunakan upaya terbaiknya untuk memenuhi dan
mendapatkan pemenuhan Persyaratan Lanjutan segera setelahnya dan dalam hal apa pun
dalam waktu 45 hari kalender setelah Tanggal Penyelesaian (“Tanggal Batas Pemenuhan
Persyaratan Lanjutan”), dan akan memberikan kepada Pembeli semua informasi yang
diperlukan untuk menyelesaikan Persyaratan Lanjutan, termasuk menyampaikan
perkembangan dalam memperoleh dokumen yang diperlukan, kesepakatan, dan persetujuan.

Apabila sampai dengan Tanggal Batas Pemenuhan Persyaratan Lanjutan masih terdapat hal-
hal yang belum dipenuhi, maka Para Pihak sepakat untuk memperpanjang Tanggal Batas
Pemenuhan Persyaratan Lanjutan untuk memenuhi persyaratan tersebut dalam jangka waktu
yang akan disepakati lebih lanjut.

Para Pihak sepakat bahwa selain Persyaratan Lanjutan, Para Pihak dan pemegang saham
Perusahaan lainnya (apabila ada) akan menandatangani perjanjian pemegang saham
Perusahaan menyepakati bahwa Pembeli menjadi pemegang saham pengendali Perseroan,
dimana Pembeli memiliki kemampuan untuk secara langsung maupun tidak langsung
menentukan kebijakan dan/atau pengelolaan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada pengarahan kebijakan keuangan dan operasional, penentuan strategi usaha,
penyusunan anggaran, serta pengambilan keputusan operasional utama Perseroan, termasuk
penetapan kebijakan dividen Perseroan yang mencakup penentuan besaran, tata cara, dan
waktu pembagian dividen kepada para pemegang saham, yang ditetapkan berdasarkan
keputusan Direksi sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur
dalam perjanjian pemegang saham dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai perjanjian pemegang saham Perusahaan akan disepakati lebih lanjut
oleh Para Pihak dalam perjanjian terpisah.

PASAL 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pernyataan dan Jaminan Penjual

Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pembeli (“Jaminan Penjual”) bahwa
pada tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain yang secara jelas dinyatakan di bawah ini,
sebagai berikut:

(a) Penjual adalah perseroan terbatas yang didirikan dan sah berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia:

(b) Penjual secara sah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk:
di) memiliki hak kebendaan dan menjalankan kegiatan usahanya: dan
ii) menandatangani Perjanjian ini dan menjalankan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian ini,
7

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 8 OCR 0.945
(tc) persetujuan yang diperlukan oleh Penjual untuk pengesahan, penandatanganan dan
pemberlakuan oleh Penjual atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk
merealisasikan Transaksi, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas
Perjanjian ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau yang dapat
disepakati oleh Pembeli, akan diperoleh atau dibuat sebelum Tanggal Penyelesaian
dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak ada persetujuan yang diwajibkan oleh
Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau tidak akan dipenuhi
sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau dicatat atas nama
Pembeli,

(d) penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengakibatkan
pemutusan atas perjanjian lain yang mana Penjual menjadi pihak atau terikat: tidak
akan melanggar, bertentangan dengan atau melawan hukum, tata tertib, perintah,
putusan atau peraturan yang mengikat atau atas kegiatan usaha, harta kekayaan atau
asset lain yang terkait:

(e) Penjual tidak pailit dan tidak ada pengurus yang ditunjuk atas bagian aset Penjual dan,
berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada tindakan penunjukan tersebut yang
dimulai,

(f) tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang
berjalan atau dalam proses, dimana akan memberikan dampak materiil pada
kemampuan Penjual untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini,

(e) Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar sebagai pemilik dari Saham Yang
Dijual,
(hn) Penjual memiliki hak dan wewenang penuh atas Saham Yang Dijual, termasuk dan

tidak terbatas pada hak untuk menjual dan mengalihkan kepemilikan saham atas
Saham Yang Dijual kepada Pembeli pada Tanggal Penyelesaian:

(9) Saham Yang Dijual telah sah dikeluarkan oleh Perusahaan dan telah disetorkan secara
penuh oleh Penjual,

0) pada Tanggal Penyelesaian, Pembeli akan menerima kepemilikan atas Saham Yang
Dijual dan kepemilikan atas Saham Yang Dijual tersebut adalah bebas dari setiap
pembebanan,

(K) Penjual tidak menjual atau memberikan opsi untuk membeli, atau menyetujui untuk

memberikan atas Saham Yang Dijual atau kepentingan atas Saham Yang Dijual yang
saat ini berlaku selain kepada Pembeli,

W tidak ada litigasi atau proses yang tertunda atau mengancam terhadap atau
sehubungan dengan Saham Yang Dijual, ataupun Penjual mengetahui atau memiliki
alasan untuk mengetahui adanya dasar untuk penyelidikan yang berkaitan dengan
Saham yang Dijual,

(m) Perusahaan, sehubungan dengan masing-masing karyawannya, telah memenuhi
seluruh kewajibannya berdasarkan undang-undang, peraturan-peraturan, peraturan
perusahaan, kebiasaan dan praktek, pedoman dan tata perilaku dan praktek yang
berkaitan dengan hubungan-hubungan antara Perusahaan dan para karyawannya dan

8

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 9 OCR 0.956
5.2.

5.3.

(n)

to)

telah mengadakan catatan yang sekarang berlaku, cukup dan cocok mengenai jasa
masing-masing karyawannya,

semua aset Perusahaan yang harus diasuransikan setiap waktu telah diasuransikan
dalam jumlah yang mencukupi menurut nilai buku sepenuhnya terhadap risiko-risiko
sesuai dengan praktek komersial yang baik di Indonesia, dan

semua syarat perundang-undangan dan syarat lainnya yang berlaku atas kegiatan
usaha Perusahaan sebagaimana dijalankan sekarang, dan semua ketentuan yang
berlaku atas ijin, lisensi dan persetujuan yang terlibat dalam menjalankan kegiatan
usaha tersebut, telah dipenuhi dalam segala hal termasuk laporan-laporan kepada
pihak yang berwenang dan tidak terdapat pelanggaran atasnya atau suatu penolakan
atau pencabutan, baik yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan,
terhadap perijinan, lisensi atau persetujuan tersebut.

Penjual mengakui bahwa Pembeli telah menandatangani Perjanjian ini bergantung pada
pernyataan dan jaminan yang ditegaskan dalam Pasal 5 Perjanjian ini.

Pernyataan dan Jaminan Pembeli

Pembeli dengan ini menyatakan dan menjamin (“Jaminan Pembeli”) bahwa terhitung sejak
tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain dinyatakan di bawah ini:

ta)

(b)

(d)

(e)

Pembeli adalah perseroan terbatas terbuka, yang berdiri dan didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum dan kapasitas
sah untuk kebendaan miliknya dan menjalankan kegiatan usahanya,

Pembeli mempunyai hak penuh yang sah untuk menjadi pihak dan menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian,

persetujuan yang diperlukan oleh Pembeli untuk pengesahan, penandatanganan dan
pemberlakuan oleh Pembeli atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk
merealisasikan Transaksi, dengan pengecualian atas persetujuan sesuai dengan
Perjanjian ini, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas Perjanjian
ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau sebagaimana
disepakati oleh Pembeli, akan memperoleh atau membuat sebelum Tanggal
Penyelesaian dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak diwajibkan atas
persetujuan untuk Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau
tidak akan dipenuhi sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau
dicatat atas nama Pembeli,

Perjanjian ini berlaku dan diterima oleh Pembeli dengan ketentuan yang berlaku,
mengikat dan kewajiban yang dapat dilaksanakan:

penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengatur
pemutusan atas perjanjian lain yang mana Pembeli menjadi pihak atau terikat, tidak
akan merusak, bertentangan dengan atau melawan hukum, mengatur,
memerintahkan, memutuskan atau mengikat mengatur atas itu atau atas kegiatan
usaha lain, kebendaan atau asset yang terkait:

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 10 OCR 0.946
6.1.

6.2.

6.3.

6.4.

6.5.

6.6.

71,

@ Pembeli tidak pailit dan tidak ada administrator yang ditunjuk untuk menjadi bagian
asset Pembeli dan, berdasarkan pengetahuan Pembeli, tidak ada tindakan
penunjukan tersebut: dan

(2) tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang
berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Pembeli, akan ditindak,
dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Pembeli untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

PASAL 6
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini (“Tanggal
Efektif”).

Perjanjian ini dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa kondisi berikut ini:

(a) Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan tanggal 31
Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak, atau

(b) diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak.

Dengan diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 6.1 di atas, maka
seluruh kewajiban-kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap berakhir. Namun, masing-
masing Pihak akan tetap bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian dan menanggung biaya
dan/atau kerugian yang ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di dalam
Perjanjian ini telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar, atau (b) usulan
pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak ketiga yang
terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.

Para Pihak setuju bahwa dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.1 di atas, maka masing-masing Pihak wajib mengembalikan kepada
Pihak lainnya setiap dan seluruh dokumen material berkenaan dengan Perjanjian ini yang
telah diperoleh sebelum tanggal pemberitahuan pengakhiran Perjanjian.

Dalam hal apapun dan dalam hal terjadi pengakhiran atau pembatalan Perjanjian, Pembeli
dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia menyangkut Perusahaan yang diperolehnya
dari Penjual atau Perusahaan selama 2 (dua) tahun sejak tanggal efektif pengakhiran.
Ketentuan ini akan berlaku terus walaupun Perjanjian telah berakhir.

Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pengakhiran perjanjian tanpa memperoleh
penetapan hakim.

PASAL7
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.

10

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 11 OCR 0.932
7.2.

7.3.

8.1.

Para Pihak setuju untuk menggunakan upaya yang sewajarnya untuk menyelesaikan segala
sengketa yang timbul dari, atau terkait dengan Perjanjian ini secara kekeluargaan dan tepat
waktu, adil dan dengan itikad baik serta saling menyediakan kepada satu sama lainnya seluruh
akses dalam jam kerja yang normal, dengan janji sebelumnya semua catatan, informasi dan
data yang bukan rahasia terkait dengan sengketa tersebut.

Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah mufakat.
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak dapat dicapai selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kerja sejak dimulainya proses musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat dan
setuju untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan menunjuk 3
(tiga) arbiter, setiap Pihak wajib menunjuk satu arbiter sedangkan arbiter ketiga yang ditunjuk
Oleh dua arbiter yang ditunjuk oleh para Pihak.

PASAL 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberitahuan:

ta) Pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini
harus diberikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan, kecuali ditentukan lain,
harus dilakukan melalui faksimili, surat, atau surat elektronik.

(b) Pemberitahuan atau komunikasi lain yang diberikan dari Pihak dalam Perjanjian
diberikan ke alamat di bawah ini:

Jika kepada Penjual

Kepada 1. PT Sheng Yue Hengli

Alamat 1 Gold Coast Office Eiffel Tower20F, Jalan Pantai Indah
Kapuk, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara,
DKI Jakarta

Telepon No. 1 082113433556

Email 1 shengyuehengli@gmail.com

Jika kepada Pembeli

Kepada £ PT Hotel Fitra International Tbk

Alamat ? Jl KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW. 008 Kab. Majalengka,
Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418

U.p. 1 Direksi

Telepon No. 1 62233 8292883

Email 1 corsec.hotelfitra@gmail.com

Atau alamat lain yang diberitahukan oleh Pihak kepada Pihak lainnya dalam waktu
tidak kurang dari lima Hari Kerja.
11

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 12 OCR 0.945
8.2.

8.3.

8.4.

(co)

ta)

Pengiriman:

Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian
ini akan dianggap telah diterima:

@

(ii)

(iii)

tiv)

dalam hal pemberitahuan dikirim melalui faksimili dengan penerimaan
dikonfirmasi transmisi dari mesin pengirim yang menyatakan bahwa itu
dikirim secara penuh dan tanpa kesalahan, pada hari yang sama
ditransmisikan,

dalam hal pemberitahuan diberikan langsung, pada hari yang sama saat
pemberitahuan diberikan:

dalam hal pemberitahuan diberikan melalui pos, pada hari kedua Hari Kerja
atau, dalam hal diberikan melalui pos udara, pada hari ke lima Hari Kerja,
setelah hari di mana dikirim oleh kelas pertama surat perangko prabayar atau,
sebagai dalam keadaan lain, perangko prabayar pos udara, atau

dalam hal pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, dengan
konfirmasi kembali yang menyatakan bahwa penerima menerima surat
elektronik, pada hari yang sama saat email dikirimkan.

Dalam hal demikian, pemberitahuan yang diberikan sebagaimana di atas, namun
diterima pada hari yang bukan Hari Kerja atau diterima setelah jam kerja normal di
tempat penerima dianggap telah diterima pada Hari Kerja berikutnya, untuk
selanjutnya, pemberitahuan perubahan alamat Pihak berlaku hanya setelah
penerimaan yang sebenarnya.

Kepercayaan

(?

Gi)

Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dikirim berdasarkan
Pasal 8.1 dari Perjanjian ini dapat diterima oleh penerima jika penerima cukup
yakin pemberitahuan asli dan jika tampak tanda tangan (asli atau faksimili)
dari yang berwenang menandatangani dari pengirim.

Setiap Pihak harus mengambil tindakan secara berhati-hati dan sewajarnya
untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitahuan yang palsu, salah atau
tidak sah yang dikirim ke Pihak lain.

Jika salah satu ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum, tidak
sah atau tidak dapat dijalankan di bawah ketentuan yang berlaku, validitas, legalitas dan
pelaksanaan ketentuan yang ada lainnya tidak akan terpengaruh dan akan tetap berlaku
antara para Pihak.

Perjanjian ini tidak akan mengalami perubahan baik secara keseluruhan atau sebagian, kecuali
perubahan amandemen tersebut telah disetujui dan diterima oleh Pihak dengan dokumen,
perjanjian atau adendum tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.

Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan salah satu atau semua hak berdasarkan
Perjanjian ini, atau sebagian daripadanya, tidak akan menangguhkan hak-hak yang diberikan

berdasarkan Perjanjian ini atau hukum umum.

12

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 13 OCR 0.950
8.5.

8.6.

Perjanjian ini akan mengikat dan harus menanggung untuk kepentingan masing-masing
penerus dan wakil Para Pihak. Setiap referensi dalam Perjanjian ini dari salah satu Pihak

ditafsirkan demikian.

Perjanjian ini menggantikan semua diskusi dan kesepakatan antara Para Pihak sebelumnya
sehubungan dengan materi pokok perjanjian dan berisi perjanjian tunggal dan seluruh
Perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan materi pokok dalam perjanjian ini.

(halaman tanda tangan pada halaman berikut)

13

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 14 OCR 0.823
DEMIKIANLAH, Para Pihak telah menandatangani dan menyerahkan Perjanjian ini pada tanggal

sebagaimana disebutkan di atas.

Penjual,

PT Sheng Yue Hengli,

4 &

Pt. SHENG YUE HENGLI

Pembeli,

PT Hotel Fitra International Tbk,

Nama : Uu Wenyuan
Jabatan 1 Direktur
Tanggal 1 19 Mei 2026

Nama Joni Rizal
Jabatan 2 Direktur Utama
Tanggal 1. 19 Mei 2026
14

! Dipindai dengan |
!@@ CamScanner
Page 15 OCR 0.844
VENTURI TAMBANG PERKASA

PT Sheng Yue Hengli

2026

| Dipindai dengan |

!@@ CamScanner
Page 16 OCR 0.947
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
PT VENTURI TAMBANG PERKASA

Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Venturi Tambang Perkasa ini (“Perjanjian”) dibuat pada
tanggal 19 Mei 2026 oleh dan antara:

1) PT Sheng Yue Hengli, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara
Republik Indonesia, yang beralamat di Gold Coast Office Eiffel Tower20F, Jalan Pantai Indah
Kapuk, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang dalam hal ini diwakili
oleh Liu Wenyuan selaku Direktur (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya),
selanjutnya disebut sebagai “SYH” atau “Penjual”): dan

(2) PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW.
008 Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, yang dalam hal ini diwakili oleh
Joni Rizal selaku Direktur Utama (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya
selanjutnya disebut sebagai “HFI” atau “Pembeli”):

Penjual dan Pembeli selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing sebagai “Pihak”.

Bahwa:

(A) SYH adalah pemilik 5.000 (lima ribu) saham, yang merupakan 5096 (lima puluh persen) dari saham
yang dikeluarkan PT Venturi Tambang Perkasa, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Utara, yang memiliki
alamat kantor di Gold Coast Office Tower Liberty Lt. 21 Unit D, Kel. Kamal Muara, Kec.
Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta, 14470 (selanjutnya disebut "Perusahaan"), yang masing-
masing saham mempunyai nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) dan telah disetor penuh:

(B) Pada tanggal 12 Mei 2026, Perusahaan telah melakukan peningkatan modal dasar serta modal
ditempatkan dan disetor, dan perubahan domisili Perusahaan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perusahaan Nomor 17 tanggal 12 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Lukita Purnamasari,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi (“Akta 17/2026”). Berdasarkan Akta 17/2026 tersebut, SYH
dinyatakan sebagai pemilik atas 45.000 (empat puluh lima ribu) saham dalam Perusahaan dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah), yang
merupakan 5046 (lima puluh persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan
telah disetor penuh. Namun demikian, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 07/NOT/V/2026
tanggal 13 Mei 2026 (covernote), surat keputusan persetujuan dan/atau surat penerimaan
pemberitahuan dari Menkum (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atas Akta 17/2026 masih
dalam proses pengurusan oleh Lukita Purnamasari, Notaris di Bekasi.

(c) Setelah diperolehnya surat keputusan persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan
Menkum, SYH bermaksud untuk menjual dan menyerahkan seluruh kepemilikan sahamnya
sebanyak 45.000 (empat puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah), yang merupakan 505 (lima puluh persen)
dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan (selanjutnya saham-saham tersebut
berikut seluruh hak dan kepentingan yang melekat padanya disebut “Saham Yang Dijual”)

2

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 17 OCR 0.948
kepada HFI, dan HFI setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Saham Yang Dijual dari
Penjual menurut syarat-syarat dan ketentuan di bawah ini,

(D) Para Pihak sepakat bahwa dilakukannya transaksi pembelian Saham Yang Dijual oleh HFI dari SYH
juga termasuk pengambilalihan atas Perusahaan, karena terdapat perubahan pengendalian

Perusahaan dari SYH kepada HFI.

DENGAN DEMIKIAN, Para Pihak bersama-sama setuju untuk melangsungkan Perjanjian ini
berdasarkan syarat dan ketentuan yang termuat di dalamnya.

PASAL 1

DEFINISI DAN INTERPRETASI

1.1 Definisi

Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan ungkapan di bawah ini, kecuali tidak sesuai dengan
konteksnya, akan memiliki makna sebagaimana yang ditentukan sebagai berikut:

“Akta Pengambilalihan Saham" berarti akta pemindahan hak atas saham yang dibuat di
hadapan notaris yang ditunjuk oleh Para Pihak, sehubungan dengan pengalihan saham atas
Saham Yang Dijual dari Penjual kepada Pembeli, dengan bentuk yang akan disepakati
kemudian oleh Para Pihak.

“Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar yang berlaku untuk pihak terkait, yang mungkin
dimodifikasi, diamandemen, atau ditambahkan dari waktu ke waktu.

“Harga Pembelian” berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 Perjanjian ini.

“Hari Kerja” berarti hari (selain hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional) dimana bank-
bank buka untuk kegiatan usaha umum bank di Republik Indonesia. Untuk menghindari
keraguan, semua referensi waktu dalam Perjanjian ini mengacu pada waktu Jakarta.

“Menkum” berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) berikut dengan penyebutannya di
kemudian hari.

“Pengaruh Yang Secara Material Merugikan” berarti satu atau lebih peristiwa yang secara
langsung mengakibatkan pengaruh buruk atas keadaan keuangan Perusahaan yang dilihat
secara keseluruhan, dibanding dengan kondisi Perusahaan pada tanggal penandatanganan
Perjanjian ini.

“Penyelesaian” berarti penyelesaian penjualan dan pembelian Saham Yang Dijual
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini.

“Perusahaan” mempunyai arti sebagaimana diberikan dalam Resital (A) Perjanjian ini.
“Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah Indonesia, mata uang Republik Indonesia yang sah.
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

“Saham” berarti setiap saham dalam modal Perusahaan.

3

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 18 OCR 0.945
1.2

21,

“Saham Yang Dijual” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Resital (B) Perjanjian
ini.

“Syarat Pendahuluan” berarti syarat-syarat pendahuluan untuk Pengalihan Saham Yang Dijual
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3.1 Perjanjian ini.

“Tanggal Penyelesaian” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Pasal 3.2
Perjanjian ini.

“Transaksi” berarti transaksi penjualan Saham Yang Dijual oleh Penjual kepada Pembeli sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.

“UUPT” adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Interpretasi
Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini:

(a) Referensi pasal dan lampiran mencakup pasal-pasal dan lampiran-lampiran, dalam
atau pada Perjanjian ini kecuali ditentukan lain,

(b) Referensi pada peraturan termasuk segala amendemen atau perubahan terhadap
peraturan tersebut, dan segala peraturan-peraturan atau penetapan lainnya yang
diberlakukan berdasarkan atau yang menggantikan peraturan tersebut,

(c) Segala referensi pada “hari” berarti hari kalender, kecuali ditentukan lain. Referensi
terhadap suatu waktu dalam suatu hari adalah waktu di Jakarta, Indonesia, kecuali
ditentukan lain:

(d) Kecuali diuraikan lain dalam Perjanjian ini atau konteksnya mensyaratkan lain, kata-
kata atau kalimat dan definisi yang tertera atau dirujuk dalam pasal-pasal atau ayat-
ayat harus ditafsirkan sebagai mempunyai arti yang diberikan kepadanya,

le) Judul-judul dari pasal-pasal dalam Perjanjian ini adalah hanya untuk kemudahan
referensi dan tidak akan mempengaruhi penafsiran dalam penyusunan Perjanjian ini,
dan

(f) Kata-kata yang didefinisikan atau digunakan dalam Perjanjian ini dalam bentuk
tunggal, adalah termasuk pula bentuk jamaknya begitu pula sebaliknya, kecuali
konteksnya secara jelas mensyaratkan lain.

PASAL 2

JUAL BELI ATAS SAHAM YANG DIJUAL

Saham Yang Dijual
(a) Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan atas terpenuhinya
Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk menjual, mengalihkan

4

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 19 OCR 0.937
2.2.

31.

dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk
membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas Saham Yang Dijual dari Penjual
pada Tanggal Penyelesaian.

(b) Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah
semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli dan
dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian ini.

(c) Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang dilakukan
secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang dimaksud pada
Pasal 125 UUPT.

Harga Pembelian

ta) Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp46.500.000.000 (empat puluh
enam miliar lima ratus juta Rupiah) (“Harga Pembelian”).

(b) Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian dengan cara
pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu:

Nama Bank :0CBC
Nama Rekening : PT Sheng Yue Hengli
Nomor Rekening 1 789-800-00983-6
Swift Code 1 NISPIDJA
(c) Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan

pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai
dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul dari
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan
ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

PASAL 3
PERSYARATAN PENDAHULUAN DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI
Syarat Pendahuluan Untuk Penyelesaian

Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini telah terpenuhi
atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak:

(a) telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam UUPT,

tb) telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan sehubungan dengan
pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku,

(ce) Penjual telah memperoleh semua persetujuan dan persyaratan yang diperlukan
sesuai dengan Anggaran Dasar untuk menjual Saham Yang Dijual, meliputi penawaran
Saham Yang Dijual kepada pemegang saham Perusahaan lainnya:

5

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 20 OCR 0.936
3.2.

41.

(da)

te)

lu)

(g)

(n)

Pembeli telah memperoleh semua persetujuan dan persyaratan yang diperlukan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku di pasar modal dari
otoritas terkait untuk membeli Saham Yang Dijual,

Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan dengan
perubahan pengendali dan pemegang saham Perseroan, serta persetujuan kreditur,
dan mitra usaha (jika diperlukan):

seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar dan tidak
menyesatkan dalam segala aspek material,

Perusahaan telah memperoleh surat keputusan persetujuan dan/atau surat
penerimaan pemberitahuan dari Menkum atas Akta No. 17/2026, dan

tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha Perusahaan yang
terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian.

Penyelesaian Transaksi

ta)

(b)

(c)

Para Pihak akan melakukan penyelesaian transaksi selambat-lambatnya tiga Hari
Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para Pihak
(“Tanggal Penyelesaian”).

Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 6 Perjanjian ini, apabila Syarat
Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para
Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan tidak
berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.

Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta
Pengambilalihan Saham sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual.

PASAL 4

KEWAJIBAN PASCA PENYELESAIAN

Setelah Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli harus memastikan hal-hal yang harus
dipenuhi untuk efektivitas pengalihan Saham Yang Dijual kepada Pembeli sebagai berikut
(“Persyaratan Lanjutan”):

ta)
(b)

(c)

telah ditandatanganinya Akta Pengambilalihan Saham,

telah ditandatanganinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan atas perubahan pengendali Perusahaan, termasuk persetujuan
penetapan HFI sebagai pengendali Perusahaan, perubahan susunan pemegang
saham, dan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris (apabila relevan):

telah diperolehnya penerimaan notifikasi dari Menkum terkait perubahan susunan
pemegang saham, dan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan (apabila
relevan): dan

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 21 OCR 0.946
4.2.

43.

44.

54.

(d) telah dicatatnya Pembeli sebagai pemegang saham Perusahaan dalam daftar
pemegang saham atau daftar khusus saham Perusahaan atas kepemilikan Saham Yang

Dijual.

Para pemegang saham eksisting dan HFI sebagai pemegang saham baru wajib, dan akan
memastikan Perusahaan, menggunakan upaya terbaiknya untuk memenuhi dan
mendapatkan pemenuhan Persyaratan Lanjutan segera setelahnya dan dalam hal apa pun
dalam waktu 45 hari kalender setelah Tanggal Penyelesaian (“Tanggal Batas Pemenuhan
Persyaratan Lanjutan”), dan akan memberikan kepada Pembeli semua informasi yang
diperlukan untuk menyelesaikan Persyaratan Lanjutan, termasuk menyampaikan
perkembangan dalam memperoleh dokumen yang diperlukan, kesepakatan, dan persetujuan.

Apabila sampai dengan Tanggal Batas Pemenuhan Persyaratan Lanjutan masih terdapat hal-
hal yang belum dipenuhi, maka Para Pihak sepakat untuk memperpanjang Tanggal Batas
Pemenuhan Persyaratan Lanjutan untuk memenuhi persyaratan tersebut dalam jangka waktu
yang akan disepakati lebih lanjut.

Para Pihak sepakat bahwa selain Persyaratan Lanjutan, Para Pihak dan pemegang saham
Perusahaan lainnya (apabila ada) akan menandatangani perjanjian pemegang saham
Perusahaan menyepakati bahwa Pembeli menjadi pemegang saham pengendali Perseroan,
dimana Pembeli memiliki kemampuan untuk secara langsung maupun tidak langsung
menentukan kebijakan dan/atau pengelolaan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada pengarahan kebijakan keuangan dan operasional, penentuan strategi usaha,
penyusunan anggaran, serta pengambilan keputusan operasional utama Perseroan, termasuk
penetapan kebijakan dividen Perseroan yang mencakup penentuan besaran, tata cara, dan
waktu pembagian dividen kepada para pemegang saham, yang ditetapkan berdasarkan
keputusan Direksi sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur
dalam perjanjian pemegang saham dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai perjanjian pemegang saham Perusahaan akan disepakati lebih lanjut
oleh Para Pihak dalam perjanjian terpisah.

PASAL 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pernyataan dan Jaminan Penjual

Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pembeli (“Jaminan Penjual”) bahwa
pada tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain yang secara jelas dinyatakan di bawah ini,
sebagai berikut:

la) Penjual adalah perseroan terbatas yang didirikan dan sah berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia:

tb) Penjual secara sah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk:
di) memiliki hak kebendaan dan menjalankan kegiatan usahanya, dan
ii) menandatangani Perjanjian ini dan menjalankan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian ini,
7

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 22 OCR 0.948
(c) persetujuan yang diperlukan oleh Penjual untuk pengesahan, penandatanganan dan
pemberlakuan oleh Penjual atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk
merealisasikan Transaksi, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas
Perjanjian ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau yang dapat
disepakati oleh Pembeli, akan diperoleh atau dibuat sebelum Tanggal Penyelesaian
dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak ada persetujuan yang diwajibkan oleh
Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau tidak akan dipenuhi
sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau dicatat atas nama
Pembeli,

(d) penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengakibatkan
pemutusan atas perjanjian lain yang mana Penjual menjadi pihak atau terikat, tidak
akan melanggar, bertentangan dengan atau melawan hukum, tata tertib, perintah,
putusan atau peraturan yang mengikat atau atas kegiatan usaha, harta kekayaan atau
asset lain yang terkait,

te) Penjual tidak pailit dan tidak ada pengurus yang ditunjuk atas bagian aset Penjual dan,
berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada tindakan penunjukan tersebut yang
dimulai,

ul tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang
berjalan atau dalam proses, dimana akan memberikan dampak materiil pada
kemampuan Penjual untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini,

(&) Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar sebagai pemilik dari Saham Yang
Dijual,

(hn) Penjual memiliki hak dan wewenang penuh atas Saham Yang Dijual, termasuk dan
tidak terbatas pada hak untuk menjual dan mengalihkan kepemilikan saham atas
Saham Yang Dijual kepada Pembeli pada Tanggal Penyelesaian:

(1 Saham Yang Dijual telah sah dikeluarkan oleh Perusahaan dan telah disetorkan secara
penuh oleh Penjual,

G) pada Tanggal Penyelesaian, Pembeli akan menerima kepemilikan atas Saham Yang
Dijual dan kepemilikan atas Saham Yang Dijual tersebut adalah bebas dari setiap
pembebanan:

(k) Penjual tidak menjual atau memberikan opsi untuk membeli, atau menyetujui untuk
memberikan atas Saham Yang Dijual atau kepentingan atas Saham Yang Dijual yang
saat ini berlaku selain kepada Pembeli,

IV tidak ada litigasi atau proses yang tertunda atau mengancam terhadap atau
sehubungan dengan Saham Yang Dijual, ataupun Penjual mengetahui atau memiliki
alasan untuk mengetahui adanya dasar untuk penyelidikan yang berkaitan dengan
Saham yang Dijual:

(m) Perusahaan, sehubungan dengan masing-masing karyawannya, telah memenuhi
seluruh kewajibannya berdasarkan undang-undang, peraturan-peraturan, peraturan
perusahaan, kebiasaan dan praktek, pedoman dan tata perilaku dan praktek yang
berkaitan dengan hubungan-hubungan antara Perusahaan dan para karyawannya dan

8

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 23 OCR 0.954
5.2.

5.3.

(n)

to)

telah mengadakan catatan yang sekarang berlaku, cukup dan cocok mengenai jasa
masing-masing karyawannya,

semua aset Perusahaan yang harus diasuransikan setiap waktu telah diasuransikan
dalam jumlah yang mencukupi menurut nilai buku sepenuhnya terhadap risiko-risiko
sesuai dengan praktek komersial yang baik di Indonesia, dan

semua syarat perundang-undangan dan syarat lainnya yang berlaku atas kegiatan
usaha Perusahaan sebagaimana dijalankan sekarang, dan semua ketentuan yang
berlaku atas ijin, lisensi dan persetujuan yang terlibat dalam menjalankan kegiatan
usaha tersebut, telah dipenuhi dalam segala hal termasuk laporan-laporan kepada
pihak yang berwenang dan tidak terdapat pelanggaran atasnya atau suatu penolakan
atau pencabutan, baik yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan,
terhadap perijinan, lisensi atau persetujuan tersebut.

Penjual mengakui bahwa Pembeli telah menandatangani Perjanjian ini bergantung pada
pernyataan dan jaminan yang ditegaskan dalam Pasal 5 Perjanjian ini.

Pernyataan dan Jaminan Pembeli

Pembeli dengan ini menyatakan dan menjamin (“Jaminan Pembeli”) bahwa terhitung sejak
tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain dinyatakan di bawah ini:

ta)

(b)

(d)

te)

Pembeli adalah perseroan terbatas terbuka, yang berdiri dan didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum dan kapasitas
sah untuk kebendaan miliknya dan menjalankan kegiatan usahanya:

Pembeli mempunyai hak penuh yang sah untuk menjadi pihak dan menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian,

persetujuan yang diperlukan oleh Pembeli untuk pengesahan, penandatanganan dan
pemberlakuan oleh Pembeli atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk
merealisasikan Transaksi, dengan pengecualian atas persetujuan sesuai dengan
Perjanjian ini, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas Perjanjian
ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau sebagaimana
disepakati oleh Pembeli, akan memperoleh atau membuat sebelum Tanggal
Penyelesaian dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak diwajibkan atas
persetujuan untuk Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau
tidak akan dipenuhi sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau
dicatat atas nama Pembeli,

Perjanjian ini berlaku dan diterima oleh Pembeli dengan ketentuan yang berlaku,
mengikat dan kewajiban yang dapat dilaksanakan,

penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengatur
pemutusan atas perjanjian lain yang mana Pembeli menjadi pihak atau terikat, tidak
akan merusak, bertentangan dengan atau melawan hukum, mengatur,
memerintahkan, memutuskan atau mengikat mengatur atas itu atau atas kegiatan
usaha lain, kebendaan atau asset yang terkait,

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 24 OCR 0.948
6.1.

6.2.

6.3.

6.4.

6.5.

6.6.

71.

ul Pembeli tidak pailit dan tidak ada administrator yang ditunjuk untuk menjadi bagian
asset Pembeli dan, berdasarkan pengetahuan Pembeli, tidak ada tindakan
penunjukan tersebut, dan

(e) tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang
berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Pembeli, akan ditindak,
dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Pembeli untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

PASAL6
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN

Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini (“Tanggal
Efektif”).

Perjanjian ini dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa kondisi berikut ini:

ta) Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan tanggal 31
Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak, atau

(b) diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak.

Dengan diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 6.1 di atas, maka
seluruh kewajiban-kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap berakhir. Namun, masing-
masing Pihak akan tetap bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian dan menanggung biaya
dan/atau kerugian yang ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di dalam
Perjanjian ini telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar, atau (b) usulan
pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak ketiga yang
terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.

Para Pihak setuju bahwa dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.1 di atas, maka masing-masing Pihak wajib mengembalikan kepada
Pihak lainnya setiap dan seluruh dokumen material berkenaan dengan Perjanjian ini yang
telah diperoleh sebelum tanggal pemberitahuan pengakhiran Perjanjian.

Dalam hal apapun dan dalam hal terjadi pengakhiran atau pembatalan Perjanjian, Pembeli
dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia menyangkut Perusahaan yang diperolehnya
dari Penjual atau Perusahaan selama 2 (dua) tahun sejak tanggal efektif pengakhiran.
Ketentuan ini akan berlaku terus walaupun Perjanjian telah berakhir.

Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pengakhiran perjanjian tanpa memperoleh
penetapan hakim.

PASAL7
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia.

10

| Dipindai dengan

&& CamScanner'
Page 25 OCR 0.927
72

73.

8.1.

Para Pihak setuju untuk menggunakan upaya yang sewajarnya untuk menyelesaikan segala
sengketa yang timbul dari, atau terkait dengan Perjanjian ini secara kekeluargaan dan tepat
waktu, adil dan dengan itikad baik serta saling menyediakan kepada satu sama lainnya seluruh
akses dalam jam kerja yang normal, dengan janji sebelumnya semua catatan, informasi dan
data yang bukan rahasia terkait dengan sengketa tersebut.

Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah mufakat.
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah tidak dapat dicapai selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kerja sejak dimulainya proses musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat dan
setuju untuk menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan menunjuk 3
(tiga) arbiter, setiap Pihak wajib menunjuk satu arbiter sedangkan arbiter ketiga yang ditunjuk
oleh dua arbiter yang ditunjuk oleh para Pihak.

PASAL 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemberitahuan:

ta) Pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini
harus diberikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan, kecuali ditentukan lain,
harus dilakukan melalui faksimili, surat, atau surat elektronik.

(b) Pemberitahuan atau komunikasi lain yang diberikan dari Pihak dalam Perjanjian
diberikan ke alamat di bawah ini:

Jika kepada Penjual

Kepada 1 PT Sheng Yue Hengli

Alamat 1 Gold Coast Office Eiffel Tower20F, Jalan Pantai Indah
Kapuk, Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara,
DKI Jakarta

Telepon No. 1 082113433556

Email 1  shengyuehengli@gmail.com

Jika kepada Pembeli
Kepada 1? PT Hotel Fitra International Tbk

Alamat 2 Jl KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW. 008 Kab. Majalengka,
Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418

Up. 2 Direksi
Telepon No. 1 462233 8292888
Email 1 corsec.hotelfitra@gmail.com

Atau alamat lain yang diberitahukan oleh Pihak kepada Pihak lainnya dalam waktu
tidak kurang dari lima Hari Kerja.
11

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 26 OCR 0.950
(c) Pengiriman:

Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian
ini akan dianggap telah diterima:

@ dalam hal pemberitahuan dikirim melalui faksimili dengan penerimaan
dikonfirmasi transmisi dari mesin pengirim yang menyatakan bahwa itu
dikirim secara penuh dan tanpa kesalahan, pada hari yang sama
ditransmisikan,

(ii) dalam hal pemberitahuan diberikan langsung, pada hari yang sama saat
pemberitahuan diberikan,

Ciii) dalam hal pemberitahuan diberikan melalui pos, pada hari kedua Hari Kerja
atau, dalam hal diberikan melalui pos udara, pada hari ke lima Hari Kerja,
setelah hari di mana dikirim oleh kelas pertama surat perangko prabayar atau,
sebagai dalam keadaan lain, perangko prabayar pos udara, atau

tiv) dalam hal pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, dengan
konfirmasi kembali yang menyatakan bahwa penerima menerima surat
elektronik, pada hari yang sama saat email dikirimkan.

Dalam hal demikian, pemberitahuan yang diberikan sebagaimana di atas, namun
diterima pada hari yang bukan Hari Kerja atau diterima setelah jam kerja normal di
tempat penerima dianggap telah diterima pada Hari Kerja berikutnya, untuk
selanjutnya, pemberitahuan perubahan alamat Pihak berlaku hanya setelah
penerimaan yang sebenarnya.

(d) Kepercayaan

(0) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dikirim berdasarkan
Pasal 8.1 dari Perjanjian ini dapat diterima oleh penerima jika penerima cukup
yakin pemberitahuan asli dan jika tampak tanda tangan (asli atau faksimili)
dari yang berwenang menandatangani dari pengirim.

(D1 Setiap Pihak harus mengambil tindakan secara berhati-hati dan sewajarnya
Untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitahuan yang palsu, salah atau
tidak sah yang dikirim ke Pihak lain.

Jika salah satu ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum, tidak
sah atau tidak dapat dijalankan di bawah ketentuan yang berlaku, validitas, legalitas dan
pelaksanaan ketentuan yang ada lainnya tidak akan terpengaruh dan akan tetap berlaku
antara para Pihak.

Perjanjian ini tidak akan mengalami perubahan baik secara keseluruhan atau sebagian, kecuali
perubahan amandemen tersebut telah disetujui dan diterima oleh Pihak dengan dokumen,
perjanjian atau adendum tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.

Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan salah satu atau semua hak berdasarkan
Perjanjian ini, atau sebagian daripadanya, tidak akan menangguhkan hak-hak yang diberikan
berdasarkan Perjanjian ini atau hukum umum.

12

! Dipindai dengan
!@@ CamScanner
Page 27 OCR 0.950
8.5.

8.6.

Perjanjian ini akan mengikat dan harus menanggung untuk kepentingan masing-masing
penerus dan wakil Para Pihak. Setiap referensi dalam Perjanjian ini dari salah satu Pihak

ditafsirkan demikian.

Perjanjian ini menggantikan semua diskusi dan kesepakatan antara Para Pihak sebelumnya
sehubungan dengan materi pokok perjanjian dan berisi perjanjian tunggal dan seluruh
Perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan materi pokok dalam perjanjian ini.

(halaman tanda tangan pada halaman berikut)

13

! Dipindai dengan |
!@@ CamScanner
Page 28 OCR 0.846
DEMIKIANLAH, Para Pihak telah menandatangani dan menyerahkan Perjanjian ini pada tanggal

sebagaimana disebutkan di atas.

Penjual,

PT Sheng Yue Hengii,

“PT. SHENG Yue HENGLI

Pembeli,

PT Hotel Fitra International Tbk,

Nama : LiuWenyuan
Jabatan 2 Direktur
Tanggal 1 19 Mei 2026

Nama 2 Joni Rizal

Jabatan 1 Direktur Utama

Tanggal 1. 19 Mei 2026
14

! Dipindai dengan |
!@@ CamScanner

File

File Open PDF
Source IDX
Size12.2 MB
Published19 Jun 2026
Pages28
Characters58,326
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hotel Fitra International Tbk p.2 ×12
linked person Joni Rizal · Direktur Utama p.2 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
unresolved org PT Sheng Yue Hengli p.1 ×7
unresolved org PT VENTURI TAMBANG PERKASA Perjanjian Jual Beli Saham p.2 ×2
unresolved org PT Venturi Tambang Perkasa p.2 ×4
unresolved — Liu Wenyuan · Direktur p.2 ×2
unresolved person KH. Abdul Halim p.2 ×4
unresolved person Lukita Purnamasari · Notaris p.2 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Sheng Yue Hengli Nomor Rekening p.5 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.11 ×2
unresolved org PT Sheng Yue Hengii p.28
unresolved org PT. SHENG Yue HENGLI Pembeli p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 23 ms 13 Sep 2026 14:40
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result