Skip to content
Back to announcement

20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102703_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 80

Page 1
     PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
                           KEPADA PEMEGANG SAHAM
               PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK ("PERSEROAN”)
                                DALAM RANGKA RENCANA:
1.   TRANSAKSI PENJUALAN SELURUH SAHAM (DIVESTASI) PERSEROAN PADA ANAK
     PERUSAHAAN    PERSEROAN   YANG  MERUPAKAN      TRANSAKSI  MATERIAL
     BERDASARKAN POJK 17/2020;
2.   TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN 50% SAHAM PT VENTURI TAMBANG PERKASA YANG
     DIMILIKI OLEH PT SHENG YUE HENGLI OLEH PERSEROAN YANG MERUPAKAN
     TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI BERDASARKAN POJK 17/2020 DAN
     POJK 42/2020; DAN
3.   PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
     POJK 17/2020.


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.




                             PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK

                                        Kegiatan Usaha:
             Perusahaan induk yang bergerak di bidang pengelolaan hotel dan pariwisata

                               Berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat
       Alamat: Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418,
                                                Indonesia
                        Telepon: +62233 8292888; Faksimile: +62233 8291888
                     Website: www.fitratbk.co.id; Email: corsec.hotelfitra@gmail.com




SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH
PERSEROAN, PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG
SAHAM DALAM: (I) RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”); DAN (II)
RUPS INDEPENDEN YANG KEDUANYA AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 26 JUNI
2026.
Page 2
 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA
 BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
 SAHAM SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
 INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH DILAKUKAN PENELITIAN
 SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
 ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN LAIN YANG
 TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI
 MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Majalengka
   pada tanggal 19 Juni 2026 dan menggantikan Keterbukaan Informasi tanggal 20 Mei 2026.
Page 3
                                                                 DAFTAR ISI



PENGANTAR ...............................................................................................................................1

DAFTAR ISI ................................................................................................................…………...3

DEFINISI DAN SINGKATAN .......................................................................................................5

BAB I: PENDAHULUAN ...............................................................................................................8

BAB II: RENCANA TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN DAN TRANSAKSI DIVESTASI ...........10
A. Latar Belakang Transaksi ...................................................................................................10
B. Objek Transaksi ..................................................................................................................15
   1. Keterangan Mengenai BMP ...................................................................................…..15
   2. Keterangan Mengenai FAW ....................................................................................….18
   3. Keterangan Mengenai VTP ..........................................................................................21
C. Nilai Transaksi .....................................................................................................................25
D. Keterangan Mengenai Pihak Yang Bertransaksi ................................................................ 25
   1. Keterangan Mengenai Perseroan selaku Penjual .......................................................25
   2. Keterangan Mengenai PT Berkarya Bersama Servindo selaku Pembeli Saham
         BMP............................................................................................................................. 29
   3. Keterangan Mengenai PT Pratama Global Servindo selaku Pembeli Saham FAW
         .....................................................................................................................................30

BAB III: HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI, PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN
DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI, SERTA PENGARUH
TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN...............................................31
A. Hubungan dan Sifat Afiliasi ..............................................................................................…31
B. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi, serta Pengaruh Transaksi
    terhadap Kondisi Keuangan Perseroan ...........................................................................…32

BAB IV: PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
....................................................................................................................................................34

BAB V: RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI OLEH PENILAI
..........43
A. Ringkasan Penilaian Saham VTP........................................................................................43
B. Ringkasan Penilaian Saham FAW ......................................................................................46
C. Ringkasan Penilaian Saham BMP ......................................................................................48

BAB VI: RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN OLEH PENILAI INDEPENDEN .............……..
...................................................................................... ............................................................ 52
A. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Rencana Transaksi.....................................................…..53
B. Objek Pendapat Kewajaran ............................................................................................….53
C. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ......................................................................….53
D. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran ..................................................................................53
E. Tanggal Pendapat Kewajaran..............................................................................................53
F. Asumsi dan Kondisi Pembatas ............................................................................................53
G. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran....................................................................53
       1. Analisis Rencana Transaksi ................................................................................……..53
       2. Analisis Pendapat Kewajaran ...........................................................................……….53
       3. Penjelasan dan Alasan ..........................................................................................…...54
Page 4
   4. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai .................................................……55
H. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi...........................................................................…55
    1. Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas 99,99% Saham
        Penyertaan FITT pada BMP, 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW dan 50,00%
        Saham Penyertaan SYH pada VTP.....................................................................……55
    2. Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai
        Tambah.......................................…….................................................................……56
    3. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai ......................................................60
    4. Analisis Atas Faktor-Faktor Lain Yang Relevan..........................................................62
I. Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ............................................................. 63

BAB VII: RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA .........................................................…63
A. Pendahuluan .........................................................................................….......….....….......63
B. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
   .....................................................................................................…...........…...….....…......64
C. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
   .....................................................................................................….....….........….....…......65
D. Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan
   Perseroan ....................................................................................................…...….....…....67
E. Hal          Material             Lainnya             yang            Berkaitan              dengan           Kegiatan      Usaha
   .................….....…...…...….......................................….......................................................68

BAB VIII: RINGKASAN STUDI KELAYAKAN BISNIS OLEH PENILAI INDEPENDEN ........…….
.................….....…...…...….......................................….....…...…...….........................................68
A. Objek Studi Kelayakan ............................................................................….....….............. 69
B. Maksud dan Tujuan .............................................................................….....…...…...…….. 69
C. Tanggal Studi Kelayakan Bisnis .....................................................................................… 69
D. Tanggal Laporan Studi Kelayakan Bisnis.........................................................................…69
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas ........................................................................................... 69
F. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis .....................................................….70
G. Kesimpulan Studi Kelayakan ..............................................................................................71
       1. Analisis Kelayakan Aspek Pasar ............................................................................…..71
       2. Analisis Kelayakan Aspek Teknis ...........................................................................…..72
       3. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis .................................................................…….73
       4. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen .....................................................…….74
       5. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan ...........................................................................74

BAB IX: INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB DAN RUPS INDEPENDEN .........…...75
A. Informasi Penyelenggaraan RUPSLB .................................................................….......….75
B. Informasi Penyelenggaraan RUPS Independen .....................................................…........78

BAB X: PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS .......................................……….79

BAB XI: INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................…….80
Page 5
                       DEFINISI DAN SINGKATAN


Afiliasi   : berarti sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 Undang-
             undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
             dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
             dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:

            (a)   Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                  seseorang dengan:
                  1)    suami atau istri;
                  2)    orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                  3)    kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                        dari cucu;
                  4)    saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                        saudara yang bersangkutan; atau
                  5)    suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
            (b)   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                  seseorang dengan:
                  1)    orang tua dan anak;
                  2)    kakek dan nenek serta cucu; atau
                  3)    saudara dari orang yang bersangkutan
            (c)   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                  dari pihak tersebut;
            (d)   hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
                  atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                  pengawas yang sama;
            (e)   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                  tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                  dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                  menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                  pihak dimaksud;
            (f)   hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                  baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                  dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                  oleh pihak yang sama; atau
            (g)   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                  pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                  paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                  hak suara dari perusahaan tersebut.

BAE        : berarti Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Bima Registra,
             berkedudukan di Jakarta Selatan.

BEI        : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BMP        : berarti PT Bumi Majalengka Permai, perseroan terbatas yang didirikan
             berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
             Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan
             Perseroan yang terkonsolidasi dengan Perseroan.

FAW        : berarti PT Fitra Amanah Wisata, perseroan terbatas yang didirikan
             berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di


                                 5
Page 6
                        Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan
                        Perseroan yang terkonsolidasi dengan Perseroan.

Hari Kalender         : berarti setiap hari dalam 1 tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                        tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                        ditetapkan dari waktu ke waktu oleh pemerintah Republik Indonesia dan
                        hari kerja biasa yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia
                        sebagai bukan hari kerja.

Hari Kerja            : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
                        ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa
                        yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah
                        Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

JRI                   : berarti PT Jinlong Resources Investment, suatu perseroan terbatas
                        yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang
                        berkedudukan di Jakarta Selatan.

KBLI                  : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KJPP                  : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan selaku penilai
                        independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang ditunjuk
                        oleh Perseroan.

Kegiatan Usaha        : berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar
                        Perseroan dan telah dijalankan.

Kemenkum              : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
                        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                        sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

Keterbukaan           : berarti Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham Perseroan
Informasi               tanggal 20 Mei 2026 sehubungan dengan pemenuhan POJK 17/2020
                        dan POJK 42/2020, sebagaimana diubah dengan Perubahan dan/atau
                        Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.


Menkum                : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri
                        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
                        diubah dari waktu ke waktu).

OJK                   : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                        wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                        tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                        Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan.

Objek     Transaksi   : berarti:
Divestasi               a. saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat
                           puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
                           atau yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
                           sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan
                           telah disetor penuh pada BMP, dengan nilai nominal sebesar
                           Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal


                                            6
Page 7
                          Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan
                          puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah); dan

                       b. saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu
                          dua ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili
                          99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam
                          persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
                          FAW, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu
                          Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima
                          puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu
                          Rupiah).

Objek  Transaksi     : berarti saham VTP milik SYH sejumlah 45.000 (empat puluh lima ribu)
Pengambilalihan        yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari modal yang dikeluarkan
                       dan telah disetor penuh pada VTP, dengan nilai nominal sebesar
                       Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham atau seluruhnya bernilai
                       nominal sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah)

Pembeli      Saham   : berarti PT Berkarya Bersama Servindo, suatu perseroan terbatas yang
BMP                    didirikan berdasarkan     hukum Negara        Republik Indonesia
                       berkedudukan di Jakarta Selatan (“BBS”).

Pembeli      Saham   : berarti PT Pratama Global Servindo, suatu perseroan terbatas yang
FAW                    didirikan berdasarkan     hukum Negara       Republik Indonesia
                       berkedudukan di Jakarta Selatan (“PGS”).

Pemegang Saham       : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
Independen             pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:

                       a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                          pemegang saham utama, dan Pengendali; atau

                       b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                          Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali

Pemegang Saham       : berarti para pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam daftar
Perseroan              pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh BAE.

Pengendali           : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:

                       a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                          persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                          penuh; atau

                       b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                          maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan terbuka.

Perseroan            : berarti PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas
                       terbuka dan sahamnya tercatat pada BEI yang didirikan berdasarkan
                       hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Majalengka,
                       Jawa Barat.

POJK 15/2020         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
                       tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang


                                          7
Page 8
                       Saham Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                       tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 35/2020         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
                       tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
                       Modal.

POJK 42/2020         : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                       tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

PerBPS 7/2025        : berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
                       Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

PPJB Saham BMP       : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Bumi Majalengka
                       Permai tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
                       antara Perseroan dengan Pembeli Saham BMP.

PPJB Saham FAW       : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Fitra Amanah Wisata
                       tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara
                       Perseroan dengan Pembeli Saham FAW.

PPJB Saham VTP       : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Venturi Tambang
                       Perkasa tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
                       antara SYH selaku penjual dan Perseroan selaku pembeli.

Rupiah atau Rp       : berarti Rupiah, mata uang yang berlaku resmi di Republik Indonesia.

RUPS                 : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB               : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

RUPS Independen      : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Independen.

SYH                  : berarti PT Sheng Yue Hengli, perseroan terbatas yang didirikan
                       berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
                       Jakarta Utara.

VTP                  : berarti PT Venturi Tambang Perkasa, perseroan terbatas yang didirikan
                       berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
                       Jakarta.

                                    I.        PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik atas rencana:
a. Penjualan seluruh saham (divestasi) Perseroan pada anak perusahaan Perseroan, yaitu:
   (i)   saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu
         sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan
         puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan
         telah disetor penuh pada BMP, yang akan dibeli oleh Pembeli Saham BMP; dan



                                          8
Page 9
     (ii)   saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan
            puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
            sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
            FAW, yang akan dibeli oleh Pembeli Saham FAW
     (selanjutnya disebut dengan “Transaksi Divestasi”); dan
b. Pengambilalihan saham VTP milik SYH yang mewakili 45.000 (empat puluh lima ribu) yang
   mewakili 50% (lima puluh persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
   VTP, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham atau
   seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah)
   (“Transaksi Pengambilalihan”).
c. Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Transaksi Divestasi, Transaksi Pengambilalihan, dan Perubahan Kegiatan Usaha merupakan
satu rangkaian transaksi sebagai bagian dari penataan struktur usaha Perseroan. Rangkaian ini
dimulai dengan tahap pertama, yaitu Transaksi Divestasi seluruh kepemilikan saham pada BMP
dan FAW sehingga Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha operasional di bidang
perhotelan dan pariwisata (wisata religi), dilanjutkan dengan tahap kedua, yaitu penggunaan
dana hasil Transaksi Divestasi untuk mendukung rencana Transaksi Pengambilalihan saham
VTP sebagai bagian dari strategi investasi dan pengembangan portofolio usaha Perseroan serta
pengembangan usaha melalui kepemilikan saham pada VTP dan diakhiri dengan tahap ketiga,
yaitu Perubahan Kegiatan Usaha di mana Perseroan bertransformasi menjadi perusahaan
holding guna memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi, Perseroan dengan masing-masing Pembeli
Saham BMP dan Pembeli Saham FAW telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB
Saham FAW pada tanggal 19 Mei 2026. Selanjutnya, sehubungan dengan rencana Transaksi
Pengambilalihan, Perseroan telah menandatangani PPJB Saham VTP pada tanggal 19 Mei
2026. Penyelesaian Transaksi Divestasi dan Transaksi Pengambilalihan tersebut akan
dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen, serta
terpenuhinya persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam masing-masing dokumen
transaksi dan rencana perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan pada
RUPSLB.
Berdasarkan PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, nilai keseluruhan Transaksi Divestasi
adalah sebesar Rp67.913.667.000 (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta enam
ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah), dan Berdasarkan PPJB Saham VTP, nilai keseluruhan
Transaksi Pengambilalihan adalah sebesar Rp46.500.000.000 (empat puluh enam miliar lima
ratus juta Rupiah) sehingga total transaksi akusisi dan divestasi sebesar Rp114.413.667.000
(seratus empat belas miliar empat ratus tiga belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah)
dengan perincian perhitungan merujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra
International Tbk dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan sesuai dengan Laporan Auditor Independen
(“LAI”) No. 00087/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026, dengan opini wajar
(“LK Audited Perseroan”), sebagai berikut:
a.    Persentase total nilai Transaksi Divestasi dan Transaksi Pengambilalihan terhadap ekuitas
      Perseroan sebesar 147,67% (seratus empat puluh tujuh koma enam tujuh persen);
b.    Persentase total aset objek transaksi terhadap total aset Perseroan sebesar 228,36% (dua
      ratus dua puluh delapan koma tiga enam persen);
c.    Persentase laba bersih objek transaksi terhadap laba bersih Perseroan sebesar minus
      1.468,07% (seribu empat ratus enam puluh delapan koma kosong tujuh persen); atau
d.    Persentase pendapatan usaha objek transaksi terhadap pendapatan usaha Perseroan
      sebesar 1.536,58% (seribu lima ratus tiga puluh enam koma lima delapan persen).




                                             9
Page 10
 Transaksi Divestasi memenuhi kriteria transaksi material yang memerlukan persetujuan RUPS
 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020.
 Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi karena Pembeli Saham BMP dan Pembeli
 Saham FAW bukan merupakan pemegang saham Perseroan, tidak memiliki hubungan
 pengendalian secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta tidak terdapat
 kesamaan anggota Direksi atau Dewan Komisaris maupun hubungan keluarga dengan Direksi,
 Dewan Komisaris, atau pemegang saham pengendali Perseroan. Transaksi ini tidak
 mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
 pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan.
 Selanjutnya, Transaksi Pengambilalihan yang merupakan satu rangkaian transaksi memenuhi
 kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Transaksi tersebut juga
 merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Gao Jinliang
 merupakan Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial owner dari PT
 Jinlong Resources Investment selaku Pengendali Perseroan, sehingga memerlukan persetujuan
 RUPS Independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020. Transaksi
 ini tidak mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
 pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan.
 Perubahan Kegiatan Usaha merupakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan
 sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang wajib memperoleh persetujuan RUPS.
 Perubahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung
 benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
 mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
 Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Keterbukaan Informasi ini disusun untuk
 memberikan gambaran yang komprehensif mengenai rencana Transaksi Divestasi, Transaksi
 Pengambilalihan, dan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan yang merupakan satu rangkaian
 kesatuan strategi penguatan posisi keuangan dan transformasi bisnis. Seluruh rangkaian
 rencana tersebut akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB dan RUPS Independen
 Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2026. Keterbukaan
 Informasi ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan yang memadai bagi para pemegang
 saham Perseroan dalam mengambil keputusan dan memberikan persetujuan atas agenda-
 agenda yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB dan RUPS Independen tersebut.

          II.    RENCANA TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN DAN TRANSAKSI DIVESTASI

1.   Latar Belakang Transaksi

     BMP dan FAW merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan, di mana Perseroan
     masing-masing memiliki kepemilikan saham sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan
     koma sembilan puluh sembilan persen) dan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
     sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
     BMP dan FAW. Dengan kepemilikan tersebut, BMP dan FAW saat ini dikonsolidasikan
     dalam Laporan Keuangan Perseroan.

     Perseroan berencana untuk melakukan penjualan (divestasi) seluruh saham miliknya pada
     BMP dan FAW. Rencana divestasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan, antara
     lain:

     a. perlunya penyesuaian struktur grup usaha Perseroan agar sejalan dengan strategi
        pengembangan usaha Perseroan ke depan;
     b. peningkatan fokus Perseroan pada kegiatan usaha utama sesuai dengan rencana
        perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagai perusahaan holding; dan




                                          10
Page 11
c. optimalisasi alokasi sumber daya Perseroan, baik dari sisi investasi maupun perhatian
   manajemen agar dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.

Pada tanggal 19 Mei 2026, Perseroan dengan Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham
FAW masing-masing telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW.
Berikut informasi singkat mengenai beberapa ketentuan dalam PPJB Saham BMP dan PPJB
Saham FAW:

 Para Pihak             : 1. Perseroan selaku Penjual;
                           2. BBS selaku Pembeli Saham BMP; dan
                           3. PGS selaku Pembeli Saham FAW.

 Objek Transaksi        : 1. Saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus
                             empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
                             sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan
                             puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari
                             modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
                             BMP, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus
                             ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
                             Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus
                             sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah);
                             dan
                           2. Saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus
                              dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) saham atau
                              yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
                              sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan
                              dan telah disetor penuh pada FAW, dengan nilai nominal
                              sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya
                              bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua
                              ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah).

 Harga Pembelian        : 1. Harga pembelian saham BMP sebesar Rp21.899.114.000
                             (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh
                             sembilan juta seratus empat belas ribu Rupiah); dan
                           2. Harga pembelian saham FAW sebesar Rp46.014.553.000
                              (empat puluh enam miliar empat belas juta lima ratus lima
                              puluh tiga ribu Rupiah)

 Syarat Pendahuluan : Antara lain:
 Untuk Penyelesaian
                      1. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan yang
                         diperlukan, meliputi namun tidak terbatas pada persetujuan
                         dari RUPS sesuai dengan anggaran dasar, dan
                         persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan), dengan
                         memperhatikan ketentuan regulasi OJK yang berlaku;
                           2. Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, masing-
                              masing telah memperoleh semua persetujuan yang
                              diperlukan sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau
                              anggaran dasar, yaitu RUPS;
                           3. Seluruh pernyataan dan jaminan Perseroan dan masing-
                              masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW,
                              masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam segala


                                     11
Page 12
                               aspek material; dan
                            4. Tidak terjadi pengaruh yang secara material merugikan
                               atas usaha BMP dan FAW yang terjadi antara tanggal
                               perjanjian dan tanggal penyelesaian.
                            Keterangan:
                               Sampai dengan tanggal perubahan dan/atau tambahan
                               informasi atas Keterbukaan Informasi, Pembeli Saham
                               BMP dan Pembeli Saham FAW saat ini belum memperoleh
                               semua persetujuan yang diperlukan, yaitu persetujuan
                               RUPS, yang rencananya akan diselenggarakan setelah
                               mendapatkan persetujuan atas rencana Transaksi
                               Divestasi dalam RUPS Perseroan tanggal 26 Juni 2026,
                               yang kemudian akan dilanjutkan dengan RUPS BMP &
                               FAW pada tanggal 29 Juni 2026.

 Syarat dan Ketentuan   : 1. Pada tanggal penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan
                             menandatangani    akta     pengambilalihan    saham
                             sehubungan dengan pengalihan atas saham yang dijual.
                            2. Penjual menjamin Pembeli bahwa, antara lain:
                               a.   Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar
                                    sebagai pemilik atas saham;
                               b.   Penjual memiliki hak untuk menjual dan mengalihkan
                                    saham;
                               c.   Saham yang dijual bebas dari setiap pembebanan.
                               Keterangan:
                               Perseroan menyatakan bahwa saham yang dijual oleh
                               Penjual bebas dari setiap pembebanan dan/atau sengketa.
                            3. Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak akan
                               menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan
                               apabila mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak setuju
                               untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut
                               kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai bagian dari strategi pengembangan portofolio usaha dan diversifikasi kegiatan
usaha, Perseroan berencana melakukan pengambilalihan saham VTP, yaitu perusahaan
yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
Transaksi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam pengembangan lini
usaha baru yang memiliki prospek pertumbuhan jangka panjang serta memberikan nilai
tambah terhadap kinerja keuangan Perseroan.

Pada tanggal 19 Mei 2026, Perseroan dan SYH telah menandatangani PPJB Saham VTP.
Berikut informasi singkat mengenai beberapa ketentuan dalam PPJB Saham VTP:

 Para Pihak             : 1. Perseroan selaku Pembeli; dan
                            2. SYH selaku Penjual
                            Saham VTP milik SYH yang mewakili 45.000 (empat puluh
 Objek Transaksi        :
                            lima ribu) yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari modal
                            yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada VTP, dengan


                                      12
Page 13
                         nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per
                         saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
                         Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah).
Harga Pembelian        : Harga pembelian saham VTP milik SYH sebesar
                         Rp46.500.000.000 (empat puluh enam miliar lima ratus juta
                         Rupiah).

Syarat Pendahuluan : Antara lain:
Untuk Penyelesaian
                     1. telah dipenuhinya pengumuman                 pengambilalihan
                         sebagaimana diatur dalam UUPT;
                         2.    telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan
                               Perusahaan sehubungan dengan pengambilalihan sesuai
                               dengan ketentuan regulasi yang berlaku;
                         3.    Penjual telah memperoleh semua persetujuan dan
                               persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran
                               Dasar untuk menjual Saham Yang Dijual, meliputi
                               penawaran Saham Yang Dijual kepada pemegang saham
                               Perusahaan lainnya;
                         4.    Pembeli telah memperoleh semua persetujuan dan
                               persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran
                               Dasar dan peraturan yang berlaku di pasar modal dari
                               otoritas terkait untuk membeli Saham Yang Dijual;
                         5.    Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS
                               Perusahaan sehubungan dengan
                               perubahan pengendali dan pemegang saham Perseroan,
                               serta persetujuan kreditur, dan mitra usaha (jika
                               diperlukan);
                         6.    seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli
                               masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam segala
                               aspek material;
                         7.    Perusahaan telah memperoleh surat keputusan
                               persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan
                               dari Menkum atas Akta No. 17/2026; dan
                         8.    tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan
                               atas usaha Perusahaan yang terjadi antara tanggal
                               Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian.

Syarat dan Ketentuan   : 1. Pada tanggal penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan
                            menandatangani    akta     pengambilalihan    saham
                            sehubungan dengan pengalihan atas saham yang dijual.
                         2. Penjual menjamin Pembeli bahwa, antara lain:
                              a.   Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar
                                   sebagai pemilik atas saham;
                              b.   Penjual memiliki hak untuk menjual dan mengalihkan
                                   saham;
                              c.   Saham yang dijual bebas dari setiap pembebanan.
                         3. Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat untuk
                            menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah



                                     13
Page 14
                                mufakat. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah
                                tidak dapat dicapai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                                Hari Kerja sejak dimulainya proses musyawarah tersebut,
                                maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan
                                melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan
                                menunjuk 3 (tiga) arbiter, setiap Pihak wajib menunjuk satu
                                arbiter sedangkan arbiter ketiga yang ditunjuk oleh dua
                                arbiter yang ditunjuk oleh para Pihak.

Sampai dengan tanggal perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan
Informasi ini:

1.   masing-masing pihak masih dalam proses pemenuhan syarat pendahuluan untuk
     penyelesaian transaksi;
2.   tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu termasuk namun tidak terbatas pada
     kreditur Perseroan yang dapat menghambat atau mempengaruhi pelaksanaan rencana
     Transaksi Divestasi dan Transaksi Pengambilalihan;
3.   Perseroan dan para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tidak sedang
     terlibat dalam perkara, sengketa, gugatan, arbitrase, maupun proses hukum lainnya
     yang dapat berdampak material atau berpotensi menghambat pelaksanaan rencana
     Transaksi Divestasi dan Transaksi Pengambilalihan.

Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan rencana Transaksi, tidak terdapat
kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan
pemberitahuan dari atau kepada pihak ketiga.

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Transaksi Divestasi direncanakan akan digunakan
oleh Perseroan untuk mendukung rencana investasi strategis, yang mencakup
pengembangan portofolio melalui pengambilalihan saham VTP yang dinilai dapat
memberikan kontribusi lebih optimal serta nilai tambah bagi kinerja keuangan Perseroan
secara berkelanjutan. Adapun sisa dana dari Transaksi Divestasi tersebut akan digunakan
oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang Perseroan guna
memperbaiki struktur permodalan dan posisi keuangan Perseroan.

Rincian rencana penggunaan dana dari transaksi divestasi yang seluruhnya berjumlah
Rp.67.913.667.000,- (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus
enam puluh tujuh ribu Rupiah) adalah sebagai berikut:

      No   Rencana Penggunaan Dana dari Transaksi                Nilai Penggunaan
           Divestasi                                                    Dana

      1.   Akuisisi Saham VTP                                  Rp.46.500.000.000,-

      2.   Pembayaran utang Perseroan                          Rp.21.413.667.000,-

                                                     Total     Rp.67.913.667.000,-




                                       14
Page 15
2.   Objek Transaksi

     Objek Transaksi Divestasi adalah:
     a.   saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu
          sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan
          puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan
          telah disetor penuh pada BMP; dan
     b.   saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan
          puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
          sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
          FAW.
     Berikut keterangan singkat mengenai BMP dan FAW:

     1.   Keterangan Mengenai BMP

          Riwayat Singkat
          BMP didirikan berdasarkan Akta No. 2, tanggal 9 Desember 2013, dibuat di hadapan
          Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
          pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-02737.AH.01.01.Tahun 2014
          tanggal 20 Januari 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0005083.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014, serta telah diumumkan dalam
          Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10968 dari Berita Negara Republik
          Indonesia No. 47 (“Akta 2/2013”).
          Perubahan terakhir anggaran dasar BMP adalah berdasarkan:
          a.     Akta No. 16, tanggal 27 Maret 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
                 Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
                 berdasarkan Keputusan No. AHU-0017184.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28
                 Maret 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                 0052122.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Maret 2019, serta telah diumumkan
                 dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13855 dari Berita Negara
                 Republik Indonesia No. 49 (“Akta 16/2019”); dan
          b.     Akta No. 12, tanggal 20 Juni 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
                 di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan
                 dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No.
                 AHU-AH.01.03-0289195 tanggal 21 Juni 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar
                 Perseroan No. AHU-0096462.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Juni 2019, serta
                 telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13856
                 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 49 (“Akta 12/2019”).
          (untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar BMP”).
          BMP berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim
          No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia, dengan No.
          Telepon: 023-3829288 dan email: bumimajalengkapermai@gmail.com.

          Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
          Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BMP, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
          BMP adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
          (i)    Hotel Bintang Lima, Hotel Bintang Empat, Hotel Bintang Tiga, Hotel Bintang Dua,
                 Hotel Bintang Satu, Hotel Melati, Vila, Apartemen Hotel;
          (ii)   Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;


                                              15
Page 16
(iii)   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
(iv)    Kawasan Pariwisata, Taman Rekreasi/Taman Wisata; dan
(v)     Konstruksi Gedung Penginapan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, BMP merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang perhotelan dan yang masih beroperasi secara komersial. BMP mengelola dan
mengoperasikan hotel dengan nama Fitra Hotel Majalengka yang berlokasi di Jl KH
Abdul Halim No 88 Majalengka, Jawa Barat.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta 16/2019 juncto Akta 12/2019, adalah sebagai berikut:

                                         Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
 Keterangan                                               Nilai Nominal
                                         Jumlah Saham                      (%)
                                                          (Rp)
 Modal Dasar                             1.400.000        140.000.000.00 -
                                                          0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Hotel Fitra International Tbk      549.999         54.999.900.000   99,99
2. Siti Rahayu                           1               100.000          0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan             550.000         55.000.000.000   100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel                     850.000         85.000.000.000   -

Pengendali BMP adalah PT Hotel Fitra International Tbk.

Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMP yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur                      :   Steve Mulyono

Dewan Komisaris
Komisaris                     :   Joni Rizal

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting BMP berdasarkan Laporan Keuangan PT
Bumi Majalengka Permai tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan dengan Nama Akuntan Publik Drs. Liasta
Karo Karo Surbakti, CPA sesuai dengan LAI No. 00082/2.0887/AU.1/05/0299-
1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026 dengan opini tanpa modifikasian, Laporan Keuangan
PT Bumi Majalengka Permai tanggal 31 Desember 2024 serta untuk periode dua belas
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Dra. Suhartati & Rekan dengan Nama Akuntan Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI.
sesuai dengan LAI No. 00149/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/IV/2025 tanggal 16 April 2025
dengan opini tanpa modifikasian, dan Laporan Keuangan PT Bumi Majalengka Permai
tanggal 31 Desember 2023 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan
dengan Nama Akuntan Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI sesuai dengan LAI No.


                                    16
Page 17
00028/2.0119/AU.1/05/0165-3/1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 dengan opini tanpa
modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
                                                (dalam Rupiah)
                               Desember         Desember             Desember
                               2025             2024                 2023
 ASET
 Aset Lancar                  1.658.926.986     2,030,948,649        2,225,066,444
 Aset Tidak Lancar           50.233.571.581     49,319,708,274       53,080,812,491
 Jumlah Aset                 51.892.498.567     51,350,656,923       55,305,878,935
 LIABILITAS           DAN
 EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek     5.505.392.377     9,833,518,885        6,552,863,554
 Liabilitas Jangka Panjang   34.329.304.343     29,249,645,072       32,273,136,995
 Jumlah Liabilitas           39.834.696.720     39,083,163,957       38,826,000,549
 EKUITAS
 Jumlah Ekuitas              12.057.801.847     12,267,492,966       16,479,878,386

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                              (dalam Rupiah)
                        Desember              Desember              Desember
                        2025                  2024                  2023

 Pendapatan           8.936.188.578           13,341,819,400        11,833,525,237
 Laba kotor          1.814.313.428             4,218,202,646         4,181,507,372
 Jumlah         Rugi (3.473.168.610)          (4,212,385,420)       (4,841,174,441)
 Komprehensif
 Tahun Berjalan
Rasio Keuangan Penting
                                                                 31 Desember
                                                          2025       2024    2023
                                                           %          %       %
 1.     Rasio Likuiditas
        Rasio Lancar (Current Ratio)                        30,13        20,65        33,96
        Rasio Cepat (Quick Ratio)                           28,68        19,01        32,50
        Rasio Kas (Cash Ratio)                              24,46        15,33        27,38

 2.     Rasio Profitabilitas
        Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin)             20,30        31,62         35,34
        Margin Laba Bersih (Net Profit Margin)             -40,02       -31,66        -42,28
        Operating Income Ratio                             -36,42       -14,84        -16,05
        Return on Equity (ROE)                             -29,66       -34,43        -30,36
        Return on Invesment (ROI)                           -6,89        -8,23         -9,05

 3.     Rasio Solvabilitas
        Debt to Equity Ratio (DER)                         330,36       318,59    235,60
        Debt to Asset Ratio (DAR)                           76,76        76,11     70,20

 4.     Rasio Aktivitas
        Rasio Perputaran Piutang (Account                3.010,53     3.832,43   3.411,72



                                  17
Page 18
               Receivable Turnover)
               Rasio Perputaran Persediaan (Inventory          11.577,5   8.377,08    13.583,9
               Turnover)                                              8                      5
               Rasio Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset           19,46       27,10      22,32
               Turnover)
               Rasio Perputaran Total Aset (Total Asset           17,22       25,98      21,40
               Turnover)
               Rasio Perputaran Rerata Tagihan (Average          950,17     987,71    1.033,98
               Cellection Turnover)
               Rasio Perputaran Modal Kerja (Working            -232,32     -170,99    -273,43
               Capital Turnover)


2.   Keterangan Mengenai FAW

     Riwayat Singkat
     FAW didirikan berdasarkan Akta No. 64, tanggal 27 November 2017, dibuat di hadapan
     Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah memperoleh
     pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0054083.AH.01.01.TAHUN
     2017 tanggal 29 November 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
     AHU-0151589.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 29 November 2017, serta telah
     diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13857 dari Berita
     Negara Republik Indonesia No. 49 (“Akta 64/2017”).
     Perubahan terakhir anggaran dasar FAW adalah berdasarkan:
     (i)     Akta No. 04, tanggal 3 November 2023, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
             Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
             berdasarkan Keputusan No. AHU-0067790.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5
             November 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             AH.01.09-0181637 tanggal 5 November 2023, serta telah diumumkan dalam
             Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13860 dari Berita Negara
             Republik Indonesia No. 49 (“Akta 04/2023”);
     (ii)    Akta No. 12, tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
             di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan
             dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No.
             AHU-AH.01.03-0135567 tanggal 7 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan No. AHU-0111949.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7 Juni 2024, serta
             telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13859
             dari Berita Negara Republik Indonesia No. 49 (“Akta 12/2024”); dan
     (iii)   Akta No. 16, tanggal 12 Agustus 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
             Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
             berdasarkan Keputusan No. AHU-00500993.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15
             Agustus 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan
             dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No.
             AHU-AH.01.03-0182910 tanggal 15 Agustus 2024, serta telah didaftarkan dalam
             Daftar Perseroan No. AHU-0171113.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus
             2024, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
             No. 13858 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 49 (“Akta 16/2024”)
     (untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar FAW”).
     FAW berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim
     No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia, dengan No.
     Telepon: 023-38292888, dan email: ptfitraamanahwisata@gmail.com.


                                         18
Page 19
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar FAW, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
FAW adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
(i)     Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, Jasa
        Pramuwisata, Jasa Interpreter Wisata, Jasa Reservasi Lainnya, Aktivitas Agen
        Perjalanan Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya;
(ii)    Angkutan Darat Wisata;
(iii)   Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
(iv)    Restoran; dan
(v)     Taman Rekreasi, dan Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, FAW belum beroperasi dan masih dalam tahap
pengembangan.


Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham FAW pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta 16/2024 adalah sebagai berikut:

                                     Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
 Keterangan                                           Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                      (%)
                                                      (Rp)
 Modal Dasar                         1.500.000        150.000.000.00 -
                                                      0
 Modal      Ditempatkan     dan
 Disetor Penuh
 1. PT Hotel Fitra International     502.299          50.229.900.000   99,96
    Tbk
 2. Siti Rahayu                      201              20.100.000       0,04
 Jumlah Modal Ditempatkan            502.500          50.250.000.000   100,00
 dan Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel                997.500          99.750.000.000   -

Pengendali FAW adalah PT Hotel Fitra International Tbk.

Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FAW yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur                     :   Sriwinanto

Dewan Komisaris
Komisaris                    :   Joni Rizal

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting FAW berdasarkan Laporan Keuangan PT
Fitra Amanah Wisata tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan dengan Nama Akuntan Publik Drs. Liasta Karo Karo
Surbakti, CPA sesuai dengan LAI No. 00084/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal


                                   19
Page 20
28 April 2026 dengan opini tanpa modifikasian, Laporan Keuangan PT Fitra Amanah
Wisata tanggal 31 Desember 2024 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati &
Rekan dengan Nama Akuntan Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI sesuai dengan LAI No.
00150/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dengan opini tanpa
modifikasian, dan Laporan Keuangan PT Fitra Amanah Wisata tanggal 31 Desember
2023 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan dengan Nama Akuntan
Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI sesuai dengan LAI No. 00027/2.0119/AU.1/05/0165-
03/1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 dengan opini tanpa modifikasian.


Laporan Posisi Keuangan
                                                  (dalam Rupiah)
                                 Desember         Desember             Desember
                                 2025             2024                 2023
 ASET
                                 72.005.591.17    50,146,324,65        1,422,616,49
 Jumlah Aset
                                 7                1                    2
 LIABILITAS DAN EKUITAS
                                 23.377.180.10                         2,205,887,50
 Jumlah Liabilitas                                2,255,000,000
                                 1                                     0
 EKUITAS
                                 48.628.411.076   47,891,324,65        (783,271,008)
 Jumlah Ekuitas
                                                  1
 Jumlah      Liabilitas    dan                    50,146,324,65        1,422,616,49
 Ekuitas                         72.005.591.177   1                    2




Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                          (dalam Rupiah)
                          Desember        Desember                 Desember
                          2025            2024                     2023

 Pendapatan        -                       -                       -
 Rugi Operasi      -                      -                        -
 Rugi Komprehensif (54.013.575)           (1,325,404,341)          (662,643,239)
 Tahun Berjalan


Rasio Keuangan Penting
                                                                 31 Desember
                                                            2025     2024    2023
                                                             %        %       %
 1.        Rasio Likuiditas
           Rasio Lancar (Current Ratio)                6.674,04            0   24.163,3
                                                                                      4
           Rasio Cepat (Quick Ratio)                   6.674,04            0   1.131,96
           Rasio Kas (Cash Ratio)                      6.674,04            0   1,131,96



                                   20
Page 21
      2.      Rasio Profitabilitas
              Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin)                0          0          0
              Margin Laba Bersih (Net Profit Margin)                 0          0          0
              Operating Income Ratio                                 0          0          0
              Return on Equity (ROE)                             -0,11      -2,77      84,60
              Return on Invesment (ROI)                          -0,08      -2,64     -46,58

      3.      Rasio Solvabilitas
              Debt to Equity Ratio (DER)                        48,07        4,71    -281,63
              Debt to Asset Ratio (DAR)                         32,47        4,50     155,06

      4.      Rasio Aktivitas
              Rasio Perputaran Piutang (Account                     0           0             0
              Receivable Turnover)
              Rasio Perputaran Persediaan (Inventory                0           0             0
              Turnover)
              Rasio Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset              0           0             0
              Turnover)
              Rasio Perputaran Total Aset (Total Asset              0           0             0
              Turnover)
              Rasio Perputaran Rerata Tagihan (Average              0           0             0
              Cellection Turnover)
              Rasio Perputaran Modal Kerja (Working                 0           0             0
              Capital Turnover)


Objek Transaksi Pengambilalihan adalah saham VTP milik SYH yang mewakili 45.000
(empat puluh lima ribu) yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari modal yang dikeluarkan
dan telah disetor penuh pada VTP, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp45.000.000.000 (empat
puluh lima miliar Rupiah).

Berikut keterangan singkat mengenai VTP:

1.   Keterangan Mengenai VTP

     Riwayat Singkat
     VTP didirikan berdasarkan Akta 03, tanggal 2 Januari 2023, dibuat di hadapan Lailathul
     Hadiza, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Serang, yang telah memperoleh pengesahan
     dari Menkum berdasarkan Keputusannya No. AHU-00021257.AH.01.01.Tahun 2023,
     tanggal 11 Januari 2023 (“Akta Pendirian VTP”). Akta Pendirian VTP telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0005604.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Januari
     2023, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
     13773 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 48.
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, terdapat perubahan anggaran dasar
     VTP yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
     Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan VTP No. 17 tanggal 12
     Mei 2026, dibuat di hadapan Lukita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi
     (“Akta 17/2026”) yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan keputusan
     No. AHU-0033087.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 21 Mei 2026 dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0010951.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 21 Mei 2026
     dan telah diberitahukan kepada Menkum dan dicatatkan perubahan anggaran dasar



                                       21
Page 22
pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0145594, tanggal 21 Mei
2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0110951.AH.01.11.Tahun
2026 tanggal 21 Mei 2026, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 013737 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 048.
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar VTP”).
VTP berkedudukan di Jakarta, Jawa Barat dan beralamat di Gold Coast Office Tower
Eiffel, Lt. 20 Unit F, Jalan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara 14470,
dengan No. Telepon: 021-50110978 dan email: venturitp.pt@gmail.com

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar VTP, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
VTP adalah menjalankan usaha dalam bidang Pertambangan dan Perdagangan. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut VTP dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
di bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya; Perdagangan
Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapan lainnya;
Perdagangan besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya. Namun, kegiatan
usaha VTP yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan yang bergerak
dalam bidang jasa kontraktor tambang nikel. Kegiatan usaha tersebut telah dijalankan
oleh VTP dan menjadi sumber pendapatan utama VTP.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, VTP telah memiliki perizinan yang diperlukan.
Adapun perizinan yang telah dimiliki oleh VTP antara lain:
     Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 1201230037275 yang dikeluarkan oleh
      Lembaga OSS tanggal 12 Januari 2023;
     Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
      terkait KBLI 09900 – Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya,
      yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2026;
     Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) No. 13072310217201001 untuk
      KBLI 09900 – Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, yang
      diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2023; dan
     Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 12012300372750001, yang diterbitkan pada
      tanggal 27 Maret 2023 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui
      sistem OSS.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham saham Perseroan pada saat
pendirian adalah sebagai berikut:
                                             Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
    Keterangan                                                Nilai Nominal
                                             Jumlah Saham                     (%)
                                                              (Rp)
    Modal Dasar                              10.000           10.000.000.00 -
                                                              0
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. PT Sheng Yue Hengli                   5.000           5.000.000.000    50
    2. PT Sentral Nikelindo Nusantara        5.000           5.000.000.000    50
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor     10.000          10.000.000.00    100,
    Penuh                                                    0                00
    Saham Dalam Portepel                     0               0                -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VTP per 31 Desember 2025,
adalah sebagai berikut:



                                  22
Page 23
                                           Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
 Keterangan                                Jumlah     Nilai Nominal
                                                                          (%)
                                           Saham      (Rp)
 Modal Dasar                               10.000     10.000.000.000      -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Sheng Yue Hengli                    5.000      5.000.000.000       50
 2. PT Sentral Nikelindo Nusantara         5.000      5.000.000.000       50
 Jumlah Modal Ditempatkan dan              10.000     10.000.000.000      100,00
 Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel                      0          0                   -


Selanjutnya, berdasarkan Akta 17/2026, VTP telah melakukan peningkatan modal dasar
serta modal ditempatkan dan disetor, yang mengakibatkan perubahan pada struktur
permodalan dan susunan pemegang saham VTP. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham VTP setelah perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
                                           Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
 Keterangan                                Jumlah     Nilai Nominal
                                                                          (%)
                                           Saham      (Rp)
 Modal Dasar                               90.000     90.000.000.000      -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Sheng Yue Hengli                       45.000     45.000.000.000      50
 PT Sentral Nikelindo Nusantara            45.000     45.000.000.000      50
 Jumlah Modal Ditempatkan dan              90.000     90.000.000.000      100,00
 Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel                      0          0                   -

Pengendali VTP adalah PT Sheng Yue Hengli.

Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VTP yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:

Direksi
Presiden Direktur          :   Gao Jinliang
Direktur                   :   Wang Dezhou

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris         :   Wang Jinge
Komisaris                  :   Gao Shufang

Sifat Hubungan Afiliasi
VTP dan Perseroan memiliki hubungan Afiliasi, dimana Gao Jinliang merupakan
Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial owner dari PT Jinlong
Resources Investment selaku Pengendali Perseroan.

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting VTP berdasarkan Laporan Keuangan
VTP tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Cahyadi dan Adhi
dengan Nama Akuntan Annas Cahyadi, M.Sc, Ak, CA, CPA sesuai dengan LAI No.
00044/2.1518/AU.8/02/1162-3/1/V/2026 tanggal 4 Mei 2026 dengan opini wajar,
Laporan Keuangan VTP tanggal 31 Desember 2024 serta untuk periode dua belas bulan



                                 23
Page 24
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Cahyadi dan Adhi dengan Nama Akuntan Annas Cahyadi, M.sc, Ak, CA, CPA sesuai
dengan LAI No. 00043/2.1518/AU.2/02/1162-2/1/V/2026 tanggal 4 Mei 2026 dengan
opini wajar, Laporan Keuangan VTP tanggal 31 Desember 2023 serta untuk periode dua
belas bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Cahyadi dan Adhi dengan Nama Akuntan Annas Cahyadi, M.sc, Ak, CA, CPA
sesuai dengan LAI No. 00042/2.1518/AU.2/02/1162-1/1/V/2026 tanggal 4 Mei 2026
dengan opini wajar.


Laporan Posisi Keuangan
                                          (dalam Rupiah)
                                          Desember                   Desember
                     Desember 2025
                                          2024                       2023
 ASET
 Aset Lancar                              3,302,395,132        3,874,495,527
                     100,023,271,475
 Aset Tidak Lancar    68,526,230,954      68,186,121,778       78,789,388,015
 Jumlah Aset          168,549,502,429     71,488,516,910       82,663,883,542
 LIABILITAS DAN
 EKUITAS

 LIABILITAS
 Jumlah Liabilitas    75,928,163,750      64,748,654,527       62,676,258,570
 EKUITAS
 Jumlah Ekuitas        92,621,338,679     6,739,862,384        19,987,624,972


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                            (dalam Rupiah)
                        Desember            Desember                  Desember
                        2025                2024                      2023

 Pendapatan             128,375,662,048     96,179,613,608            80,000,005,737
 Laba kotor                                 94,654,565,184
                        128,375,662,048
                                                                      80,000,005,737
 Jumlah Laba (Rugi) 85.881.476.296          (13,247,762,588)          9,987,624,972
 Komprehensif
 Tahun Berjalan
Rasio Keuangan Penting
                                                                  31 Desember
                                                           2025       2024    2023
                                                            %          %       %
  1.    Rasio Likuiditas
        Rasio Lancar (Current Ratio)                       131,73         5,10          6,18
        Rasio Cepat (Quick Ratio)                          131,73         0,98          1,75
        Rasio Kas (Cash Ratio)                              77,98         0,98          1,75

  2.    Rasio Profitabilitas
        Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin)                100        98,41          100
        Margin Laba Bersih (Net Profit Margin)               66,90       -13,77        12,48



                                  24
Page 25
                       Operating Income Ratio                       27,97     -13,82     12,98
                       Return on Equity (ROE)                       92,72    -196,56     49,97
                       Return on Invesment (ROI)                    50,95     -18,53     12,08

                3.     Rasio Solvabilitas
                       Debt to Equity Ratio (DER)                   81,98    960,68     313,58
                       Debt to Asset Ratio (DAR)                    45,05     90,57      75,82

                4.     Rasio Aktivitas
                       Rasio Perputaran Piutang (Account           629,12         0             0
                       Receivable Turnover)
                       Rasio Perputaran Persediaan (Inventory           0         0             0
                       Turnover)
                       Rasio Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset    187,34    141,05     101,54
                       Turnover)
                       Rasio Perputaran Total Aset (Total Asset     76,16    134,54      96,78
                       Turnover)
                       Rasio Perputaran Rerata Tagihan (Average   11.603,5        0             0
                       Cellection Turnover)                              3
                       Rasio Perputaran Modal Kerja (Working       532,79    -156,53   -136,05
                       Capital Turnover)


3.   Nilai Transaksi
     Berdasarkan PPJB Saham VTP, harga pembelian sebesar Rp46.500.000.000 (empat puluh
     enam miliar lima ratus juta Rupiah) disepakati berdasarkan kesepakatan para pihak dengan
     mengacu pada hasil penilaian saham dari KJPP.
     Berdasarkan PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, harga pembelian sebesar:
     a. untuk saham BMP sebesar Rp21.899.114.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus
        sembilan puluh sembilan juta seratus empat belas ribu Rupiah); dan
     b. untuk saham FAW sebesar Rp46.014.553.000 (empat puluh enam miliar empat belas
        juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah).
     Harga pembelian tersebut di atas disepakati berdasarkan kesepakatan para pihak dengan
     mengacu pada hasil penilaian saham dari KJPP.


4.   Keterangan Mengenai Pihak Yang Bertransaksi
     1.   Keterangan Mengenai Perseroan selaku Penjual
          Riwayat Singkat
          Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Hotel Fitra
          Syariah No. 34, tanggal 24 Januari 2014, dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H.,
          Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan
          Keputusan No. AHU-10937.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, dan telah
          didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal
          12 Maret 2014, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
          Indonesia No. 19155 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 13 Juni
          2014.
          Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan:
          (i)        Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Hotel Fitra



                                                25
Page 26
        International Tbk No. 25, tanggal 18 Agustus 2021, dibuat di hadapan Erny
        Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diberitahukan
        kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya
        dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0438284 tanggal 19
        Agustus     2021,  didaftarkan    dalam   Daftar   Perseroan   No.    AHU-
        0140244.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 19 Agustus 2021, dan diumumkan
        dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 027238 dari Berita
        Negara Republik Indonesia No. 70 tahun 2021 (“Akta 25/2021”);
(ii)    Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hotel Fitra
        International Tbk No. 06, tanggal 15 Maret 2024, dibuat di hadapan Erny
        Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah disetujui oleh
        Menkum berdasarkan Surat No. AHU-0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20
        Maret 2024, diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat
        perubahan data perseroannya dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-
        AH.01.09-0112164 tanggal 20 Maret 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
        Perseroan No. AHU-0058430.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret 2024,
        serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 011172
        dari Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tahun 2024 (“Akta 06/2024”); dan
(iii)   Akta Pernyataan Perubahan Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar PT Hotel Fitra
        International Tbk No. 15, tanggal 17 Juli 2024 dibuat di hadapan Rudy Siswanto,
        S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah
        diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum
        berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal 23 Juli 2024, dan
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150179.AH.01.11.TAHUN 2024,
        tanggal 23 Juli 2024 (“Akta 15/2024”),
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul
Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Konstruksi Gedung, Hotel Bintang, Hotel Melati, Penyediaan
Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa,
Kawasan Pariwisata, dan Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama, yaitu menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang, Hotel Melati, Vila,
Apartemen Hotel, dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya. Adapun
kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu
menjalankan kegiatan usaha Konstruksi Gedung Penginapan, Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa, dan Kawasan Pariwisata.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
Perseroan adalah Hotel Bintang.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta 06/2024 juncto Akta 15/2024, sebagai berikut:

 Modal Dasar                     : Rp200.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000
                                   saham, setiap saham bernilai nominal sebesar
                                   Rp100; dan



                                    26
Page 27
 Modal Ditempatkan       dan    : Rp130.427.205.100,- terbagi atas 1.304.272.051
 Disetor                          saham, setiap saham bernilai nominal sebesar
                                  Rp100.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh saham yang diterbitkan
oleh Perseroan adalah saham terdaftar atas nama sebagaimana terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan, dan masing-masing saham memiliki satu hak suara dan
memiliki hak yang sama.

Susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
berdasarkan komposisi kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2026 sesuai
dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek No. 006/BIMA/FITT/V/2026
tanggal 5 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh BAE, adalah sebagai berikut:

                                    Nilai nominal Rp100,- per Saham
 Keterangan                         Jumlah          Nilai Nominal
                                                                            (%)
                                    Saham           (Rp)
 Modal Dasar                        2.000.000.000 200.000.000.000           -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Jinlong Resources Investment 1.032.397.500 103.239.750.000           79,16
 2. Masyarakat <5%                  271.874.551     27.187.455.100          20,84
 Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.304.272.051 130.427.205.100                 100,00
 Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel               695.727.949     69.572.794.900                -

Pengendali Perseroan adalah PT Jinlong Resources Investment.

Pemilik manfaat Perseroan adalah Go Ronny Nugroho sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 Ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pemberantasan Terorisme sebagaimana telah dilaporkan pada tanggal 3 November
2021.

Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Perseroan No. 06 Tahun 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 5 Maret
2024 adalah sebagai berikut: :

Direksi
Direktur Utama              :   Joni Rizal
Direktur                    :   Sukino
Direktur                    :   Tomi Tris

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             :   Siti Rahayu
Komisaris Independen        :   Ida Haerani

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra International Tbk dan Entitas Anak tanggal 31
Desember 2025 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin &



                                  27
Page 28
Rekan dengan Nama Akuntan Publik Drs. Liasta Karo Karo Surbakti, CPA sesuai
dengan LAI No. 00087/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026, dengan
opini tanpa modifikasian, Laporan Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra International
Tbk dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2024 serta untuk periode dua belas bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan dengan Nama Akuntan Dulgani, SE, Mak,
CPA, CA, CPI sesuai dengan LAI No. 00099/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/III/2025 tanggal
28 Maret 2025 dengan opini tanpa modifikasian, dan Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Hotel Fitra International Tbk dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2023 serta untuk
periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan dengan Nama
Akuntan Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI sesuai dengan LAI No.
00099/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/IV/2024 tanggal 26 April 2024 dengan opini tanpa
modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                    (dalam Rupiah)
                                             31        Desember
                     31 Desember 2025                               31 Desember 2023
                                             2024
 ASET
 Aset Lancar          34.512.417.415         43.208.207.921          4,646,533,265
 Aset Tidak Lancar   93.551.033.961          59.122.597.387         53,161,782,588
 Jumlah Aset         128.063.451.376         102,330,805,308        57,808,315,853
 LIABILITAS DAN
 EKUITAS
 Liabilitas Jangka
                     5.967.526.187           9.834.449.720
 Pendek                                                             13,559,531,054
 Liabilitas Jangka
                     44.617.051.280          14.958.319.572
 Panjang                                                            16,091,182,892
 Jumlah
                     50.584.577.467          24,792,769,292
 Liabilitas                                                         29,650,713,946
 EKUITAS
 Jumlah Ekuitas      77.478.873.909          77,538,036,016
                                                                    28,157,601,907
 Jumlah
 Liabilitas    dan 128.063.451.376           102,330,805,308        57,808,315,853
 Ekuitas


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                 (dalam Rupiah)
                                                31      Desember 31     Desember
                      31 Desember 2025
                                                2024             2023
 Pendapatan
                      8.936.188.578                 13.341.819.400    11,833,525,237
 Laba Bruto
                   1.814.313.428                    4.218.202.646     4,181,507,372
 Rugi Bersih Tahun
 Berjalan          (5.535.269.222)                  (7.781.426.091)   (7,357.120.547)


Rasio Keuangan Penting
                                                                  31 Desember


                                  28
Page 29
                                                                2025        2024        2023
                                                                 %           %           %
       1.    Rasio Likuiditas
             Rasio Lancar (Current Ratio)                        578,34      296,70       34,27
             Rasio Cepat (Quick Ratio)                           576,97      241,36       23,56
             Rasio Kas (Cash Ratio)                              573,07      239,33       21,09

       2.    Rasio Profitabilitas
             Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin)              20,30       31,62       35,34
             Margin Laba Bersih (Net Profit Margin)              -61,94      -58,32      -62,17
             Operating Income Ratio                              -58,98      -39,54      -35,10
             Return on Equity (ROE)                               -7,14      -10,04      -26,13
             Return on Invesment (ROI)                            -4,32       -7,60      -12,73

       3.    Rasio Solvabilitas
             Debt to Equity Ratio (DER)                           65,29       31,97      105,30
             Debt to Asset Ratio (DAR)                            39,50       24,23       51,29

       4.    Rasio Aktivitas
             Rasio Perputaran Piutang (Account                 3.010,53    3.832,43    3.411,72
             Receivable Turnover)
             Rasio Perputaran Persediaan (Inventory            11.577,5    8.377,08    13.583,9
             Turnover)                                                8                       5
             Rasio Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset             19,46       27,10       22,32
             Turnover)
             Rasio Perputaran Total Aset (Total Asset              6,98       13,04       20,47
             Turnover)
             Rasio Perputaran Rerata Tagihan (Average            950,17      987,71    1.033,98
             Cellection Turnover)
             Rasio Perputaran Modal Kerja (Working                31,31       38,03     -132,77
             Capital Turnover)


2.   Keterangan Mengenai PT Berkarya Bersama Servindo selaku Pembeli Saham BMP

     Riwayat Singkat
     PT Berkarya Bersama Servindo (“BBS”), didirikan berdasarkan Akta No. 121, tanggal
     22 Mei 2024, dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
     yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
     0038145.AH.01.01 tanggal 29 Mei 2024, serta telah diumumkan dalam Tambahan
     Berita Negara Republik Indonesia No. 013796 dari Berita Negara Republik Indonesia
     No. 49 (“Anggaran Dasar BBS”).
     BBS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Enablerspace.id, Jl Bintaro
     Raya No. 8c, RT. 002 RW. 010, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama,
     Jakarta Selatan, 12240, dengan No. Telepon: +6285954754180, dan email
     ptberkaryabersamaservindo@gmail.com.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BBS, maksud dan tujuan BBS adalah berusaha
     dalam bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan
     Teknis Lainnya.




                                        29
Page 30
     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBS pada tanggal Keterbukaan
     Informasi ini berdasarkan Akta No. 121, tanggal 22 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

                                      Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
      Keterangan                                       Nilai Nominal
                                      Jumlah Saham                      (%)
                                                       (Rp)
      Modal Dasar                     2.000            500.000.000      -
      Modal    Ditempatkan dan
      Disetor Penuh
      1. Jordy Mahendra               255               63.750.000        51,00
      2. Moh. Nixon                   245               61.250.000        49,00
      Jumlah Modal Ditempatkan        500               125.000.000       100,00
      dan Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel            1.500             375.000.000       -

     Pengendali BBS adalah Jordy Mahendra.

     Susunan Pengurus dan Pengawas
     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BBS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
     Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur                   :   Jordy Mahendra

     Dewan Komisaris
     Komisaris                  :   Moh. Nixon

     Sifat Hubungan Afiliasi
     Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW memiliki hubungan Afiliasi, karena
     terdapat kesamaan, dimana Moh. Nixon yang menjabat sebagai Komisaris dan juga
     Pemegang Saham pada Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW.


     Sehubungan dengan transaksi ini, setelah pengambilalihan, BBS akan melanjutkan
     kegiatan usaha BMP. BBS juga telah memiliki dana yang cukup untuk melakukan
     pengambilalihan BMP di harga yang disepakati.


3.   Keterangan Mengenai PT Pratama Global Servindo selaku Pembeli Saham FAW

     Riwayat Singkat
     PT Pratama Global Servindo (“PGS”), didirikan berdasarkan Akta No. 119, tanggal 22
     Mei 2024, dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
     yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
     0038136.AH.01.01 tanggal 29 Mei 2024, serta telah diumumkan dalam Tambahan
     Berita Negara Republik Indonesia No. 013797 dari Berita Negara Republik Indonesia
     No. 49 (“Anggaran Dasar PGS”).
     PGS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Plaza Aminta Lantai 5/504, Jl.
     Letjen TB Simatupang Kav. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
     Selatan   12310,    dengan   No.     Telepon:   +6281280669712,      dan     email:
     ptpratamaglobalservindo@gmail.com.



                                      30
Page 31
         Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
         Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PGS, maksud dan tujuan PGS adalah berusaha
         dalam bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan
         Teknis Lainnya.

         Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
         Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PGS pada tanggal Keterbukaan
         Informasi ini berdasarkan Akta No. 119, tanggal 22 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

                                            Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
          Keterangan                                         Nilai Nominal
                                            Jumlah Saham                      (%)
                                                             (Rp)
          Modal Dasar                       2.000            500.000.000      -
          Modal    Ditempatkan dan
          Disetor Penuh
          1. Masyal Toma Gola               255                63.750.000          51,00
          2. Moh. Nixon                     245                61.250.000          49,00
          Jumlah Modal Ditempatkan          500                125.000.000         100,00
          dan Disetor Penuh
          Saham Dalam Portepel              1.500              375.000.000         -

         Pengendali PGS adalah Masyal Toma Gola.

         Susunan Pengurus dan Pengawas
         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PGS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
         Informasi ini adalah sebagai berikut:

         Direksi
         Direktur                     :   Masyal Toma Gola

         Dewan Komisaris
         Komisaris                    :   Moh. Nixon

         Sifat Hubungan Afiliasi
         Pembeli Saham FAW dan Pembeli Saham BMP memiliki hubungan Afiliasi, karena
         terdapat kesamaan, dimana Moh. Nixon yang menjabat sebagai Komisaris dan juga
         Pemegang Saham pada Pembeli Saham FAW dan Pembeli Saham BMP.


         Sehubungan dengan transaksi ini, setelah pengambilalihan, PGS akan mengoperasikan
         FAW. PGS juga telah memiliki dana yang cukup untuk melakukan pengambilalihan FAW
         di harga yang disepakati.



       III. HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI, PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN
              DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI, SERTA
                PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN



A.   Hubungan dan Sifat Afiliasi
     Merujuk pada POJK 42/2020, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan



                                            31
Page 32
     masing-masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, karena Pembeli Saham
     BMP dan Pembeli Saham FAW bukan merupakan pemegang saham Perseroan, tidak
     memiliki hubungan pengendalian langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta
     tidak terdapat kesamaan anggota Direksi atau Dewan Komisaris maupun hubungan
     keluarga dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali
     Perseroan. Berbeda dengan Transaksi Divestasi, Transaksi Pengambilalihan memenuhi
     kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Gao Jinliang
     merupakan Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial owner dari PT
     Jinlong Resources Investment selaku Pengendali Perseroan.
B.   Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Material Dan
     Transaksi Afiliasi, Serta Pengaruh Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
     Transaksi penjualan seluruh saham Perseroan pada BMP dan FAW dilakukan sebagai
     bagian dari langkah strategis Perseroan dalam menata kembali struktur grup usaha dan
     menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan arah pengembangan usaha ke depan.
     Setelah menyelesaikan tinjauan strategis, Perseroan berkeyakinan bahwa pelepasan unit
     bisnis perhotelan dan pariwisata (wisata religi) akan memberikan manfaat yang lebih baik
     bagi Perseroan untuk fokus pada lini bisnis inti yang baru.
     Rencana Transaksi yang meliputi divestasi 99,99% saham BMP kepada PT Berkarya
     Bersama Servindo (“BBS”) senilai Rp21,90 miliar dan 99,96% saham FAW kepada PT
     Pratama Global Servindo (“PGS”) senilai Rp46,01 miliar, dengan total penerimaan divestasi
     sebesar Rp67,91 miliar, serta penggunaan seluruh dana hasil divestasi untuk mengakuisisi
     50% saham VTP dari PT Sheng Yue Hengli seharga Rp46,50 miliar, merupakan satu
     rangkaian aksi korporasi yang terintegrasi yang secara keseluruhan memenuhi kriteria
     Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No.
     17/POJK.04/2020 dengan nilai total transaksi mencapai 147,67% dari total ekuitas
     konsolidasi Perseroan per 31 Desember 2025.
     Pertimbangan strategis yang mendasari Rencana Transaksi ini bersumber dari evaluasi
     mendalam atas kinerja portofolio Perseroan, di mana BMP selama beberapa tahun terakhir
     mencatatkan kerugian operasional yang terus berlanjut akibat tekanan kompetitif di sektor
     perhotelan, sementara FAW belum beroperasi secara komersial sehingga secara kolektif
     menekan ekuitas konsolidasi Perseroan secara berkesinambungan; kondisi ini mendorong
     Perseroan untuk mengalihkan seluruh modal ke VTP yang telah beroperasi penuh sebagai
     kontraktor jasa pertambangan di Sulawesi Tengah dengan kapasitas produksi tahunan lebih
     dari 700.000 ton berdasarkan kontrak jangka panjang dengan pemegang IUP nikel yang
     merupakan langkah yang paling efisien dan optimal dibandingkan opsi transaksi lainnya
     dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
     Seiring dengan rencana Perseroan untuk mengubah fokus kegiatan usaha menjadi
     perusahaan holding, Perseroan memandang perlu untuk melakukan divestasi atas anak
     perusahaan yang kegiatan usahanya tidak lagi sejalan dengan strategi usaha utama
     Perseroan ke depan. Dengan dilakukannya divestasi ini, Perseroan dapat mengatur ulang
     alokasi sumber daya dan menyederhanakan alur kerja manajemen guna meningkatkan
     efisiensi operasional secara keseluruhan dalam memenuhi target pertumbuhan yang
     direncanakan. Pada prinsipnya tenaga kerja yang ada pada Perseroan saat ini tidak akan
     mengalami pengurangan karena tenaga kerja yang ada pada Perseroan saat ini, sejak
     semula memang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi.
     Perseroan sejak semula tidak menjalankan kegiatan usahanya sendiri, namun melalui anak
     perusahaan yaitu BMP, sehingga tenaga kerja ahli dalam bidang perhotelan ada pada BMP,
     dimana diketahui bahwa Perseroan akan menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada BMP.
     Oleh karena itu,tenaga kerja ahli perhotelan tidak memiliki hubungan langsung dengan
     kegiatan usaha Perseroan saat ini maupun setelah transaksi ini. Perseroan direncanakan
     akan menambah beberapa posisi manajemen dan pendukung sesuai dengan kebutuhan
     perusahaan terbuka serta ketentuan peraturan yang berlaku dan juga personel pada



                                           32
Page 33
Departemen Investasi.
Melalui transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat lebih memfokuskan sumber daya serta
perhatian manajemen pada pengembangan kegiatan usaha melalui pengambilalihan saham
VTP. Pengambilalihan VTP dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk
melakukan diversifikasi kegiatan usaha ke sektor pertambangan serta memperoleh sumber
pendapatan yang berkelanjutan dari kegiatan operasional yang telah berjalan. VTP
merupakan perusahaan jasa kontraktor pertambangan yang telah memiliki aktivitas usaha,
pendapatan operasional, serta kontrak kerja yang berjalan, sehingga diharapkan dapat
memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Perseroan setelah transaksi dilaksanakan.

Dari sisi keunggulan (pro’s), VTP memiliki pengalaman operasional di bidang jasa kontraktor
pertambangan, didukung oleh kontrak kerja yang sedang berjalan, serta beroperasi di
wilayah Sulawesi Tengah yang merupakan salah satu pusat pertambangan dan industri nikel
terbesar di Indonesia. Selain itu, VTP mendukung kegiatan operasional pertambangan nikel
dengan kapasitas produksi yang didukung melebihi 700.000 ton per tahun, sehingga
memiliki skala usaha yang dinilai cukup material dan berpotensi memberikan nilai tambah
bagi Perseroan.

Adapun dari sisi tantangan (con’s), kegiatan usaha VTP dipengaruhi oleh dinamika industri
pertambangan, termasuk fluktuasi biaya operasional seperti bahan bakar dan pemeliharaan
alat berat. Namun demikian, Perseroan menilai tantangan tersebut merupakan karakteristik
yang umum dalam industri jasa pertambangan dan dapat dikelola melalui penerapan
pengendalian biaya, efisiensi operasional, serta tata kelola usaha yang baik.

Dari sisi prospek usaha, kebutuhan terhadap jasa kontraktor pertambangan masih memiliki
peluang pertumbuhan yang baik seiring dengan perkembangan industri pertambangan nikel
dan program hilirisasi mineral di Indonesia. Dalam industrinya, VTP berperan sebagai
perusahaan jasa kontraktor pertambangan yang mendukung kegiatan operasional
penambangan nikel. Dengan pengalaman operasional yang dimiliki serta posisi usaha yang
berada di salah satu wilayah utama industri nikel nasional, Perseroan menilai VTP memiliki
prospek usaha yang baik dan berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap
pertumbuhan dan keberlanjutan usaha Perseroan di masa mendatang.

Adapun Transaksi Divestasi ini dipastikan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya
kelangsungan usaha Perseroan, tidak memiliki dampak negatif terhadap tenaga kerja, serta
diyakini dapat dilaksanakan secara lebih efisien dibandingkan dengan opsi transaksi lainnya.
Divestasi atas entitas BMP dan FAW yang selama ini membebani kinerja laporan konsolidasi
akibat kerugian operasional yang berkelanjutan, memungkinkan Perseroan mengalihkan
modal secara strategis ke VTP, perusahaan dengan profitabilitas yang cukup stabil dan pola
pertumbuhan yang jelas. Langkah reorganisasi portfolio ini secara langsung mengeliminasi
kerugian pada laporan keuangan konsolidasi sekaligus memasukkan arus pendapatan yang
stabil, sehingga mendorong perbaikan ROE secara signifikan dari -7,14% menjadi
+16,92% pada 2026 dan pada akhirnya memperkuat imbal hasil investasi pemegang saham
secara berkesinabungan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma per 31 Desember 2025 tertanggal
17 Juni 2026) yang dikompilasi oleh KAP Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan, pengaruh
Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan terlihat jelas pada tiga dimensi
struktural: pertama, financial deleveraging substansial di mana total liabilitas konsolidasi
turun dari Rp50,58 miliar menjadi Rp552,45 juta pasca Transaksi Divestasi, sementara
posisi kas dan setara kas meningkat dari Rp34,20 miliar menjadi Rp63,08 miliar setelah
konsolidasi penuh VTP mencerminkan perbaikan struktur neraca yang signifikan; kedua,
ekspansi total aset konsolidasi dari Rp128,06 miliar menjadi Rp220,38 miliar setelah seluruh
penyesuaian proforma dikonsolidasikan, ditopang oleh aset tetap VTP berupa kendaraan



                                       33
Page 34
    dan mesin senilai Rp68,53 miliar serta piutang usaha VTP sebesar Rp40,81 miliar yang
    mencerminkan skala operasional aktif; dan ketiga, penguatan ekuitas konsolidasi dari
    Rp77,48 miliar menjadi Rp138,90 miliar pasca integrasi, dengan total aset lancar yang
    meningkat hampir empat kali lipat menjadi Rp143,89 miliar mencerminkan bahwa Rencana
    Transaksi bersifat "value creation" dan sejalan dengan kelayakan investasi yang telah
    dikonfirmasi secara independen oleh KJPP Edi Andesta dan Rekan melalui Laporan Studi
    Kelayakan No. 00240 dan Pendapat Kewajaran No. 00241 yang menyimpulkan keseluruhan
    Rencana Transaksi sebagai “Transaksi Wajar”.

    Dengan demikian, rangkaian transaksi ini diharapkan dapat mendukung transformasi
    Perseroan menjadi perusahaan holding yang lebih fokus, efisien, serta memiliki portofolio
    investasi yang lebih terarah dan berkelanjutan. Pemilihan Pihak Afiliasi sebagai mitra
    transaksi didasarkan pada pertimbangan efisiensi administratif dan operasional. Perseroan
    menilai bahwa koordinasi dalam rangka transformasi menjadi perusahaan holding dapat
    berjalan lebih sinkron dengan Pihak Afiliasi, sehingga memitigasi risiko hambatan birokrasi
    yang umumnya ditemui dalam transaksi dengan pihak ketiga non-Afiliasi.

        IV. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN




Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Akuntan Publik Independen untuk memberikan Informasi Keuangan
Konsolidasian Proforma per 31 Desember 2025 dan Laporan Asurans Praktisi Independen atas
Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma atas Rencana Transaksi dengan Nomor
Laporan No. 002/LNS-01/RA/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, dengan rincian sebagai berikut:

Nama Kantor Akuntan Publik      : Kantor Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan

No. STTD                        : STTD.KAP-135/PM.22/2018

Alamat Kantor                   : Jalan Ruko Makmur Jaya Lantai 3, Jalan Raya Pasar
                                  Minggu No.16 Kalibata, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Telepon                         : 021-85900078

Email                           :
                                    liastakarokaro_796@yahoo.com
Nama Akuntan                    : Drs. Liasta Karo Karo Surbakti, CP

No. STTD PM                     : STTD.AP-545/PM.22/2018


Perseroan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Liasta, Nirwan,
Syafruddin & Rekan berdasarkan Surat Penunjukan No. 001/LNS-01/LA/V/2026 tanggal 20 Mei
2026 atas rencana Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi, dengan ringkasan
sebagai berikut:

Analisis dampak keuangan Perseroan tanpa Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi
serta dengan Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi dilakukan dengan mengukur
seberapa besar pengaruh rencana transaksi terhadap LK Audited Perseroan. Analisis ini
bertujuan untuk memberikan gambaran kepada pemegang saham mengenai kondisi keuangan
Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan transaksi-transaksi tersebut.



                                           34
Page 35
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang dimaksud:




                                        35
Page 36
Analisis dampak keuangan Perseroan tanpa Transaksi Divestasi dan dengan Transaksi Divestasi
dilihat dari seberapa besar pengaruh rencana transaksi pada LK Audited Perseroan per 31
Desember 2025. Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang
dimaksud:

a.   Laporan Posisi Keuangan Proforma Pelepasan Saham




                                          36
Page 37
b.   Laporan Posisi Keuangan Proforma Pelepasan Saham - Lanjutan




c.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Pelepasan Saham




                                          37
Page 38
d.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Pelepasan Saham - Lanjutan




Berdasarkan proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan di atas terlihat bahwa dampak
rencana Transaksi Divestasi (Pelepasan Saham) terhadap kondisi Laporan Keuangan
Konsolidasian adalah sebagai berikut:
  1. Berdampak peningkatan aset lancar sejumlah Rp15.855.306.561 atau 45,94% terhadap
     aset lancar sebelum pelepasan saham.
  2. Penurunan aset sdak lancar sebesar Rp91.589.979.301 atau 97,90% terhadap aset tidak
     lancar sebelum pelepasan saham, sehingga penurunan total aset sebesar
     Rp75.734.672.740 atau 59,14%.
  3. Berdampak penurunan liabilitas sebesar Rp50.032.126.821 atau 98,01%, dan penurunan
     ekuitas sebesar Rp25.702.545.920 atau 33,17%.
  4. Berdampak penurunan laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain sebesar
     Rp3.528.637.785 atau 64,88%.
  5. Secara keseluruhan, peningkatan likuiditas Perseroan dan penurunan rasio utang.




Analisis dampak keuangan Perseroan tanpa Transaksi Investasi dan dengan Transaksi investasi
dilihat dari seberapa besar pengaruh rencana transaksi pada LK Audited Perseroan per 31
Desember 2025. Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang



                                          38
Page 39
dimaksud:

 a. Laporan Posisi Keuangan Proforma Setelah Investasi




                                        39
Page 40
b. Laporan Posisi Keuangan Proforma Setelah Investasi - Lanjutan




c.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Investasi




                                         40
Page 41
    d. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Investasi




Berdasarkan proforma kondisi Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan di atas, dampak
Investasi dari pelepasan saham adalah sebagai berikut:
1. Berdampak peningkatan aset lancar sebesar Rp93.523.271.475 atau 185,68%. Dan peningkatan
    aset tidak lancar sebesar Rp69.526.230.954 atau 3.545,36%.
2. Berdampak peningkatan liabilitas sebesar Rp75.928.163.750, dan peningkatan ekuitas sebesar
    Rp40.810.673.839 atau Berdampak peningkatan labilitas sebesar Rp75.928.163.750, dan
    peningkatan ekuitas sebesar Rp40.810.673.839 atau 78,82%, dan peningkatan kepentingan
    nonpengendali sebesar Rp46.310.664.840.
3. Berdampak peningkatan laba bersih sebesar Rp85.381.476.296.
4. Secara keseluruhan peningkatan aset sebesar Rp163.049.502.429, walaupun peningkatan
    utang sebesar Rp75.928.163.750, namun Perseroan likuid dengan current ratio 189,5%.

  Rasio keuangan Perseroan yang terdampak sebelum dan setelah Rencana Transaksi dilakukan:

                                                              Sebelum                       Setelah
                                                                             Setelah
                                                              Divestasi                    Investasi
                                                                          Divestasi (%)
                                                                 (%)                          (%)


                  Rasio Lancar (Current Ratio)               578.34       1,734,599.58    189.50

     1. Rasio
                  Rasio Cepat (Quick Ratio)                  576.97       1,734,541.63    136.82
     Likuiditas

                  Rasio Kas (Cash Ratio)                     573.07       1,734,541.63    83.07


     2. Rasio     Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin)    20.30        0.00            100.00




                                                        41
Page 42
  Profitabilitas   Margin Laba Bersih (Net Profit Margin)               (61.94)     0.00    65.03


                   Operating Income Ratio                               (58.98)     0.00    26.16


                   Return on Equity (ROE)                               (7.14)      -3.68   60.10
  3. Rasio
  Investasi
                   Return on Invesment (ROI)                            (4.32)      -3.64   38.76


                   Debt to Equity Ratio (DER)                           65.29       1.07    55.06
  4. Rasio
  Solvabilitas
                   Debt to Asset Ratio (DAR)                            39.50       1.06    35.51


                   Rasio Perputaran Piutang (Account Receivable
                                                                        3,010.53    -       629
                   Turnover)


                   Rasio Perputaran Persediaan (Inventory Turnover)     11,577.58   -       -


                   Rasio Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset
                                                                        19.46       -       187.34
                   Turnover)
  5. Rasio
  Aktivitas
                   Rasio Perputaran Total Aset (Total Asset Turnover)   6.98        -       59.60


                   Rasio Perputaran Rerata Tagihan (Average
                                                                        950.17      -       11,603.53
                   Collection Turnover)


                   Rasio Perputaran Modal Kerja (Working Capital
                                                                        31.31       -       188.90
                   Turnover)


Kejadian penting setelah tanggal cut off yang memiliki dampak material dan dapat mempengaruhi
penyusunan laporan keuangan proforma Perseroan:
Pada tanggal 12 Mei 2026 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, berdasarkan dengan akta
no. 17 yang dibuat dihadapan Lukita Purnamasari, SH, Magister Kenotarisan, di Kota Bekasi.
Rapat tersebut para pemegang saham sepakat mengambil keputusan sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian dispensasi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
    Saham Tahunan untuk tahun buku 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31 Desember
    2025.
2. Menyetujui dan menerima laporan Direksi setelah diteliti oleh Dewan Komisaris untuk tahun
    buku 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025.
3. Menyetujui dan mengesahkan atas laporan keuangan untuk tahun buku 31 Desember 2023,
    31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
    Cahyadi dan Adhi.
4. Memberi pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh Dewan
    Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, 2024 dan 2025.
5. Menyetujui perubahan alamat Perseroan yang berkedudukan di Jakarta Utara dan beralamat
    di Gold Coast Office Tower Liberty Lantai 21 unit D Kamal Utara Penjaringan Jakarta Utara
    menjadi berkadudukan di Jakarta Utara dan beralamat Gold Office Tower Eiffel Lantai 20F Jl
    Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara 14470.
6. Menyetujui penggunalan laba bersih tahun 2025 sebesar Rp85.881.476.296 digunakan untuk
    menutupi saldo laba ditahan sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp3.260.137.617, disisihkan
    sebagai cadangan sebesar Rp2.000.000.000 sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 UU Perseroan
    Terbatas, sebesar Rp80.000.000.000 pembagian deviden yang dikapitalisasi sebagai
    penambahan setoran modal saham, dan sisanya sebesar Rp621.338.679 dikembalikan ke
    Perseroan sebagai laba ditahan.
7. Menyetujui meratifikasi penyetoran modal saham yang dilakukan oleh para pemegang saham ,
    melalui pemindahbukuan rekening atas nama PT Penta Dharma Karsa sebesar



                                                            42
Page 43
  Rp11.268.568.775, sesuai dengan surat pernyataan PT Penta Dharma Karsa transfer tersebut
  diperuntukkan untuk setoran modal saham atas nama PT Sheng Yue Hengli sebesar
  Rp5.000.000.000, setoran modal saham atas nama PT Sentral Nikelindo Nusantara sebesar
  Rp5.000.000.000, dan sebesar Rp1.268.568.775 sebagai management fee atas
  pertambangan nikel.
Akta tersebut telah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasakan surat keputusan No
AHU-0033087.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 21 Mei 2026.

           V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI OLEH PENILAI
                                      INDEPENDEN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan penilaian atas Objek
Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:

 Nama                           : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)

 STTD OJK & STTD IKNB           : No. KEP-30/KS.13/2026

 Alamat Kantor Penilai Bisnis   : Jalan Ciputat Raya No. 89-B

 Telepon                        : 021-75931015

 Email                          : kjpp_maj@yahoo.com

 Nama Rekan Penilai Publik      : Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert.)

 No. Ijin Penilai Publik        : PB-1.09.00095

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”)
berdasarkan No.130/P/Andesta/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 atas rencana Transaksi
Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi, dan berdasarkan No. 129/P/Andesta/III/2026 tanggal
13 Maret 2026 atas rencana Transaksi Pengambilalihan, dengan ringkasan sebagai berikut:

1.   Ringkasan Laporan Penilaian 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP
     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
     Laporan Penilaian 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP No. 00275/2.0053-
     00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 (“Laporan Penilaian Saham VTP”).

     1.   Identitas Pihak
          KJPP Edi Andesta dan Rekan.

     2.   Objek Penilaian
          Saham Penyertaan sebesar 50,00% SYH pada VTP.

     3.   Maksud dan Tujuan Penilaian
          Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 50,00%
          Saham Penyertaan SYH pada VTP per tanggal 31 Desember 2025.

     4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
          Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
          berikut:


                                          43
Page 44
     a. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang bersifat non-disclaimer opinion;
     b. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen
        yang digunakan dalam proses Penilaian;
     c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari keakuratannya;
     d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen pencapaiannya (fiduciary
        duty);
     e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian
        dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
     f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia yang perusahaan;
     g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
        Bisnis dan kesimpulan Nilai; dan
     h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum
        objek Penilaian dari pemberi tugas.

5.   Tanggal Efektif Penilaian

     Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
     dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan Penilaian ini maka
     Nilai Pasar diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini sesuai laporan
     keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar
     untuk melakukan penilaian, yaitu laporan keuangan per 31 Desember 2025 (audited).

6.   Pendekatan dan Metode Penilaian
     Pendekatan Pendapatan Metode DCF (Discounted Cash Flow) dan Pendekatan Aset
     Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).

7.   Hasil Analisis / Perhitungan

     Indikasi Nilai Pasar 50,00% Saham penyertaan SYH pada VTP dengan Pendekatan
     Pendapatan Sebelum DLOM :
                                                                                                                                                 (dalam Rupiah)

                                  KETERANGAN                2026                   2027                 2028                 2029                2030

          Earning Before Tax                              21.213.538.726       22.210.037.519       23.673.362.304       23.690.180.976        23.460.772.652
      -/- Tax                                             (4.666.978.520)       (4.886.208.254)      (5.208.139.707)      (5.211.839.815)      (5.161.369.983)
      +/+ Depreciation & Amortization                     12.680.629.241       13.512.629.241       14.362.933.241       15.231.943.929        16.120.072.852
      +/+ Interest ( 1 - Tax)                                              -                    -                    -                    -                     -
      -/- Capital Expenditure                            (13.000.000.000)      (13.312.000.000)     (13.604.864.000)     (13.904.171.008)     (14.210.062.770)
      +/- Changes in Working Capital                     (28.698.461.906)       (2.151.509.694)      (2.263.506.730)      (2.292.125.701)      (2.212.730.359)
          Unlevered Free Cash Flow                       (12.471.272.459)      15.372.948.812       16.959.785.109       17.513.988.381        17.996.682.392


          DR                                    13,72%
          Terminal Growth                        0,00%
          Cap. Rate                             13,72%
          Terminal Value                                                                                                                      131.178.438.516


          Discount Period                                                  1                    2                    3                    4                     5
          Discount Factor                                          0,8794                 0,7733               0,6800               0,5979              0,5258


          Present Value                                  (10.966.721.780)      11.887.466.279       11.532.368.748       10.472.474.006        78.438.032.368
          Enterprise Value                               101.363.619.621
          +/+ Cash and Cash Equivalent                    59.212.028.234
          Indikasi Nilai Ekuitas Sebelum DLOM            160.575.647.855




                                                             44
Page 45
Indikasi Nilai Pasar 50,00% Saham penyertaan SYH pada VTP dengan Pendekatan
Aset Sebelum DLOM :
Sesuai dengan tanggal efektif penilaian yang telah ditetapkan, penyesuaian laporan
keuangan dilakukan terhadap posisi keuangan VTP per tanggal 31 Desember 2025.
Rincian penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Kas dan Setara Kas tercatat Rp. 59,2 miliar, terhadap akun ini tidak dilakukan
   penyesuaian, karena kas dan setara kas pada prinsipnya telah mencerminkan nilai
   nominal yang dapat direalisasikan secara penuh pada Tanggal Penilaian.
b. Piutang usaha tercatat Rp. 40,8 miliar, terhadap akun ini tidak dilakukan
   penyesuaian, karena piutang usaha dicatat sebesar nilai yang dapat direalisasikan
   bersih, setelah mempertimbangkan cadangan kerugian penurunan nilai, dan selain
   itu tidak ditemukan kondisi material yang memerlukan penyesuaian.
c. Aset tetap, Alat Berat dan Kendaraan tercatat Rp. 68,5 miliar, terhadap akun ini
   dilakukan penyesuaian dengan melakukan penilaian kembali, sehingga setelah
   dilakukan penyesuaian, maka Nilai pasar aset tetap, alat berat dan kendaraan
   menjadi sebesar Rp. 56,8 miliar, sesuai dengan laporan penilaian aset yang
   dilakukan oleh KJPP Edi Andesta dan Rekan.
d. Pos-pos aset lainnya dan pos-pos liabilitas yang tercantum di posisi keuangan tidak
   disesuaikan karena dianggap telah merefleksikan nilai pasarnya.

Dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tersebut, total aset VTP yang
tercatat di posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 168,5 miliar,
telah berubah menjadi sebesar Rp. 156,8 miliar.

                                                        Sebelum                                    Setelah
                           Keterangan                                       Penyesuaian
                                                       Penyesuaian                               Penyesuaian
LAPORAN POSISI KEUANGAN                                 Des 2025                                  Des 2025
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas                                       59.212.028.234                            59.212.028.234
Piutang Usaha                                            40.811.243.241                            40.811.243.241
Total Aset Lancar                                       100.023.271.475                    -      100.023.271.475

Aset Tidak Lancar
Aset Tetap                                               68.526.230.954       (11.695.661.954)     56.830.569.000
Total Aset Tidak Lancar                                  68.526.230.954       (11.695.661.954)     56.830.569.000
TOTALASET                                               168.549.502.429       (11.695.661.954)    156.853.840.475

LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Kewajiban Usaha                                          49.475.893.317                            49.475.893.317
Beban Yang Masih Harus dibayar                            1.169.652.465                             1.169.652.465
Pendapatan Diterima Dimuka                                6.550.623.159                             6.550.623.159
Kewajiban Pajak                                          18.731.994.809                            18.731.994.809
Total Liabilitas Jangka Pendek                           75.928.163.750                    -       75.928.163.750

Liabilitas Jangka Panjang
Total Liabilitas Jangka Panjang                                      -                     -                   -
TOTALLIABILITAS                                          75.928.163.750                    -       75.928.163.750

EKUITAS
Modal Disetor                                            10.000.000.000                            10.000.000.000
Laba Ditahan                                              (3.260.137.617)                           (3.260.137.617)
Laba Tahun Berjalan                                      85.881.476.296                            85.881.476.296
Selisih Penyesuaian                                                   -       (11.695.661.954)    (11.695.661.954)
TOTALEKUITAS                                             92.621.338.679       (11.695.661.954)     80.925.676.725
TOTALLIABILITAS DAN EKUITAS                             168.549.502.429       (11.695.661.954)    156.853.840.475

Indikasi Nilai Pasar 100% Ekuitas, sebelum DLOM                                                    80.925.676.725




                                                  45
Page 46
     8.   Rekonsiliasi Nilai
          Dari kedua pendekatan yang dilakukan berikut resume masing-masing nilai pasar dari
          pendekatan yang digunakan:
                                                                                                                 Indikasi Nilai
                    Pendekatan Penilaian                                  Metode
                                                                                                                      (Rp)

          ◦ Pendekatan Pendapatan                      Metode Discounted Cash Flow                                      160.575.647.855

          ◦ Pendekatan Aset                            Metode Adjusted Net Assets Method                                80.925.676.725



          Pendekatan DCF lebih besar dibandingkan pendekatan aset. Pada proses rekonsiliasi
          pendekatan pendapatan diberikan bobot 70% untuk pendekatan aset diberikan bobot
          30%, dikarenakan tingkat keyakinan kami terhadap pendekatan pendapatan dengan
          pertimbangan VTP adalah perusahaan yang masih mempunyai potensi kedepannya
          sehingga pendekatan pendapatan merepresentatif terhadap harga saham di pasar,
          pendekatan aset diberikan bobot 30% dikarenakan VTP merupakan perusahaan yang
          berbasis aset. Adapun hasil rekonsiliasi nilai dapat dilihat sebagai berikut :


                                                                                                                         Indikasi Nilai Bobot
                                                                                        Indikasi Nilai
                  Pendekatan Penilaian                    Metode                                                Bobot            Nilai
                                                                                             (Rp)
                                                                                                                                 (Rp)
          ◦ Pendekatan Pendapatan          Metode Discounted Cash Flow                        160.575.647.855   70%          112.402.953.498

          ◦ Pendekatan Aset                Metode Adjusted Net Assets Method                   80.925.676.725   30%           24.277.703.018


                                                                               Indikasi Nilai Sebelum DLOM                   136.680.656.516
                                                                               DLOM                             30%          (41.004.196.955)
                                                                               Nilai Pasar 100% Saham                         95.676.459.561
                                                                               Nilai Pasar 50,00% Saham                       47.838.229.781


     9.   Kesimpulan Nilai
          Rp47.838.229.781 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta dua
          ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh satu Rupiah)

2.   Ringkasan Penilaian Saham FAW
     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
     Laporan Penilaian Saham No. 00233/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026
     (“Laporan Penilaian Saham FAW”).

     1.   Identitas Pihak
          KJPP Edi Andesta dan Rekan.

     2.   Objek Penilaian
          99,96% Saham Penyertaan Perseroan pada FAW.

     3.   Maksud dan Tujuan Penilaian
          Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 99,96%
          Saham Penyertaan Perseroan pada FAW per tanggal 31 Desember 2025.

     4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas




                                                                46
Page 47
     Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
     berikut:

     a. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang bersifat non-disclaimer opinion;
     b. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen
        yang digunakan dalam proses Penilaian;
     c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari keakuratannya;
     d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen pencapaiannya (fiduciary
        duty);
     e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian
        dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
     f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia yang perusahaan;
     g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
        Bisnis dan kesimpulan Nilai; dan
     h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum
        objek Penilaian dari pemberi tugas.

5.   Tanggal Efektif Penilaian

     Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
     dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan Penilaian ini maka
     Nilai Pasar diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini sesuai laporan
     keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar
     untuk melakukan penilaian, yaitu laporan keuangan per 31 Desember 2025 (audited).

6.   Pendekatan dan Metode Penilaian
     Pendekatan Aset metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).

7.   Hasil Analisa / Perhitungan
     Indikasi Nilai Pasar 502.299 lembar (99,96%) Saham penyertaan FITT pada FAW
     dengan Pendekatan Aset :
     Sesuai dengan tanggal efektif penilaian yang telah ditetapkan, penyesuaian laporan
     keuangan dilakukan terhadap posisi keuangan FAW per tanggal 31 Desember 2025.
     Rincian penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut :
     a. Kas dan Setara Kasa tercatat Rp. 30,64 miliar, terhadap akun ini tidak dilakukan
        penyesuaian, karena sudah mencerminkan nilai pasar.
     b. Aset Hak Guna tercatat Rp. 22.317,6 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan
        penyesuaian, karena sudah mencerminkan nilai pasar.
     c. Aset Tetap Dalam Pengerjaan sebesar Rp. 19.038,8 juta, terhadap akun ini
        dilakukan penyesuaian dengan melakukan penilaian kembali, sehingga setelah
        dilakukan penyesuaian, maka Nilai Pasar aset tetap dalam pengerjaan menjadi
        sebesar Rp. 12.883,5 juta



                                       47
Page 48
          d. Pos-pos aset lainnya dan pos-pos liabilitas yang tercantum di posisi keuangan tidak
             disesuaikan karena dianggap telah merefleksikan nilai pasarnya.


          Dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tersebut, total aset FAW yang
          tercatat di posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 72.005,5 juta,
          tetap menjadi sebesar Rp. 72.005,5 juta.
                                                                                                         Dalam Rupiah
          LAPORAN POSISI KEUANGAN                                Des 2025          Penyesuaian          Des 2025
          ASET
          Aset Lancar
            Kas dan Setara Kas                                  30.649.183.454                          30.649.183.454
            Piutang Lain-lain - Berelasi                                     -                                     -
          Aset Tidak Lancar
            Aset Hak Guna                                       22.317.600.000                          22.317.600.000
            Aset Tetap Dalam Pengerjaan                         19.038.807.723 - 6.155.290.000,00       12.883.517.723
          Bangunan Dalam Konsturksi                                                 6.155.290.000        6.155.290.000
          JUMLAH ASET                                           72.005.591.177                -         72.005.591.177

          LIABILITAS DAN EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)
          LIABILITAS
          Liabilitas Jangka Pendek
            Utang Pajak                                                1.720.001                             1.720.001
            Biaya Yang Masih Harus Dibayar                            19.610.100                           19.610.100
            Utang Sewa Jatuh Tempo 1 Tahun                           437.900.000                          437.900.000
          JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                            459.230.101                          459.230.101
          Liabilitas Jangka Panjang
            Utang Pihak Berelasi                                 2.249.750.000                           2.249.750.000
            Utang Sewa Jangka Panjang                           20.668.200.000                          20.668.200.000
          JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                      22.917.950.000                          22.917.950.000

          JUMLAH LIABILITAS PENDEK DAN PANJANG                  23.377.180.101                -         23.377.180.101

          EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)
            Modal saham - Nilai nominal Rp100.000 per
          saham, modal dasar 10.000 saham, ditempatkan          50.250.000.000                          50.250.000.000
          dan disetor 2.500 saham
            Saldo Defisit                                   -    1.621.588.924                      -    1.621.588.924
            Selisih Penyesuaian                                            -                  -                    -
          JUMLAH EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)                     48.628.411.076                -         48.628.411.076
          JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS (DEFISIENSI
          MODAL)                                                72.005.591.177                -         72.005.591.177
                                                                           -                                       -
          Nilai Pasar Ekuitas 100%                                                                      48.628.411.076
          (-) Kas dan Setara Kas                                                                        30.649.183.454
          Nilai Pasar 100% Saham, setelah dikurangi Kas Setara Kas                                      17.979.227.622
          DLOM                                                                            20,00%         -3.595.845.524
          Nilai Pasar 100% Saham Setelah DLOM, Sebelum Penambahan Kembali Kas dan Setara Kas            14.383.382.098
          Kas dan Setara Kas                                                                            30.649.183.454
          Nilai Pasar 100% Saham Setelah DLOM                                                           45.032.565.552

          Nilai Pasar 99,96% Saham Setelah DLOM                                                         45.014.552.525

          Pembulatan                                                                                    45.014.553.000




     8.   Kesimpulan Nilai
          Rp45.014.553.000 (empat puluh lima miliar empat belas juta lima ratus lima puluh tiga
          ribu Rupiah).

3.   Ringkasan Laporan Penilaian 99,99% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP
     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
     Laporan Penilaian 99,99% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP Penyertaan No.
     00234/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 (“Laporan Penilaian Saham
     BMP”).

     1.   Identitas Pihak
          KJPP Edi Andesta dan Rekan

     2.   Objek Penilaian
          Penilaian 99,99% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP




                                                                        48
Page 49
3.   Maksud dan Tujuan Penilaian
     Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 99,99%
     Saham Penyertaan Perseroan pada BMP per tanggal 31 Desember 2025

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
     berikut:

     a. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang bersifat non-disclaimer opinion;
     b. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen
        yang digunakan dalam proses Penilaian;
     c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari keakuratannya;
     d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen pencapaiannya (fiduciary
        duty);
     e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian
        dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
     f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia yang perusahaan;
     g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
        Bisnis dan kesimpulan Nilai; dan
     h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum
        objek Penilaian dari pemberi tugas.

5.   Tanggal Efektif Penilaian

     Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
     dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan Penilaian ini maka
     Nilai Pasar diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini sesuai laporan
     keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar
     untuk melakukan penilaian, yaitu laporan keuangan per 31 Desember 2025 (audited).

6.   Pendekatan dan Metode Penilaian
     Pendekatan Pendapatan Metode DCF (Discounted Cash Flow) dan Pendekatan Aset
     Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).

7.   Hasil Analisis / Perhitungan

     Indikasi Nilai Pasar 549.999 lembar (99,99%) Saham penyertaan FITT pada BMP
     dengan Pendekatan Pendapatan Sebelum DLOM :




                                       49
Page 50
                                                                                                                                         (dalam Rupiah)

               Keterangan                  2026                  2027              2028              2029               2030

 EBT                                        40.009.122            31.605.554       45.211.921       566.721.724       1.163.084.490
 ( +) Interest * (1-Tax)                   982.027.800           982.027.800      982.027.800       982.027.800         982.027.800
 ( - ) Tax                                         -                     -                -                 -                   -
 ( +) D&A                                1.167.035.518         1.759.840.484    1.821.227.021     1.897.960.191       1.962.464.227
 ( - ) Capex                              (119.251.426)         (479.585.749)    (245.546.145)     (306.932.682)       (383.665.852)
 (+-) Working Capital                    4.033.382.509            52.876.727      120.790.542        67.540.740          71.154.443
 Free Cash Flow to the Firm (FCFF)      6.103.203.522      2.346.764.817        2.723.711.138     3.207.317.774      3.795.065.109     3.920.302.257
 Terminal Value

 Discount Rate                                    8,83%
 Perpetuity Growth Rate                           3,30%
 Capitalization Rate                              5,53%
 Terminal Value                                                                                                     70.876.033.375

 Periods                                              1                     2                 3                 4                  5
 Discount Factor                                  0,919                 0,844             0,776             0,713              0,655
 Present Value of FCFF                   5.607.953.382         1.981.356.632    2.113.005.723     2.286.273.380      48.908.602.233
 SUM of PV of FCFF                     60.897.191.350

 Enterprise Value                       60.897.191.350
 (+) Cash and Cash Equivalent            1.346.431.269
 (-) Debt                              (39.033.100.000)
 Indikasi Nilai Ekuitas Sebelum DLOM    23.210.522.619




Indikasi Nilai Pasar 549.999 lembar (99,99%) Saham penyertaan FITT pada BMP
dengan Pendekatan Aset Sebelum DLOM :
Sesuai dengan tanggal efektif penilaian yang telah ditetapkan, penyesuaian laporan
keuangan dilakukan terhadap posisi keuangan BMP per tanggal 31 Desember 2025.
Rincian penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Kas dan Setara Kas tercatat Rp. 1,34 miliar, terhadap akun ini tidak dilakukan
   penyesuaian, karena kas dan setara kas pada prinsipnya telah mencerminkan nilai
   nominal yang dapat direalisasikan secara penuh pada Tanggal Penilaian.
b. Piutang usaha tercatat Rp. 232,62 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan
   penyesuaian, karena piutang usaha dicatat sebesar nilai yang dapat direalisasikan
   bersih, setelah mempertimbangkan cadangan kerugian penurunan nilai, dan selain
   itu tidak ditemukan kondisi material yang memerlukan penyesuaian.
c. Persediaan tercatat Rp 77,18 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan penyesuaian,
   karena persediaan bersifat jangka pendek, perputaran cepat, dan tidak mengalami
   apresiasi nilai seperti tanah. Sepanjang tidak terdapat persediaan usang yang
   material, nilai tercatat dianggap telah mencerminkan nilai pasar.
d. Aset tetap, Tanah Bangunan, Sarana Pelengkap, Mekanikal Elektrikal, FFE dan
   Kendaraan tercatat Rp. 45,91 miliar, terhadap akun ini dilakukan penyesuaian
   dengan melakukan penilaian kembali, sehingga setelah dilakukan penyesuaian,
   maka Nilai pasar aset tetap, peralatan dan perlengkapan operasi menjadi sebesar
   Rp. 64,14 miliar, sesuai dengan laporan penilaian aset yang dilakukan oleh KJPP
   Edi Andesta dan Rekan.
e. Aset pajak tangguhan tercatat Rp 4,31 miliar, terhadap akun ini tidak dilakukan
   penyesuaian, karena sudah mencerminkan nilai pasar.
f. Pos-pos aset lainnya dan pos-pos liabilitas yang tercantum di posisi keuangan tidak
   disesuaikan karena dianggap telah merefleksikan nilai pasarnya.
Dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tersebut, total aset BMP yang
tercatat di posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 51,89 miliar,
telah berubah menjadi sebesar Rp. 70,12 miliar.


                                                          50
Page 51
                                                                                                               (dalam Rupiah)

                     Keterangan                    Sebelum Penyesuaian           Penyesuaian          Setelah Penyesuaian

     LAPORAN POSISI KEUANGAN                             Des 2025                                          Des 2025
     ASET
     Aset Lancar
     Kas dan Setara Kas                                        1.346.431.269                                   1.346.431.269
     Piutang Usaha                                              232.627.681                                      232.627.681
     Persediaan                                                     77.185.316                                    77.185.316
     Pajak Dibayar Dimuka                                            2.682.720                                     2.682.720
     Jumlah Aset Lancar                                        1.658.926.986                   -               1.658.926.986


     Aset Tidak Lancar
     Aset Pajak Tangguhan                                      4.317.129.102                                   4.317.129.102
     Aset Tetap                                              45.916.442.479         18.229.557.521            64.146.000.000
     Jumlah Aset Tidak Lancar                                50.233.571.581         18.229.557.521            68.463.129.102
     JUMLAH ASET                                             51.892.498.567         18.229.557.521            70.122.056.088


     LIABILITAS DAN EKUITAS
     Liabilitas Jangka Pendek
     Utang Lain-lain                                                49.084.025                                    49.084.025
     Utang Pajak                                                112.203.940                                      112.203.940
     Biaya Yang Masih Harus Dibayar                             256.004.412                                      256.004.412
     Utang Bank - Bagian jatuh tempo dalam setahun             5.088.100.000                                   5.088.100.000
     Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                           5.505.392.377                   -               5.505.392.377


     Liabilitas Jangka Panjang
     Utang Bank                                                1.015.000.000                                   1.015.000.000
     Utang Pemegang Saham                                    32.930.000.000                                   32.930.000.000
     Liabilitas Imbalan Kerja                                   384.304.343                                      384.304.343
     Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                        34.329.304.343                    -              34.329.304.343
     Jumlah Liabilitas                                       39.834.696.720                    -              39.834.696.720


     Ekuitas
     Modal Saham -Nilai nominal Rp100.000 per saham, modal dasar
                                                            55.000.000.000
                                                                 1.400.000 saham ditempatkan dan disetor 550.000
                                                                                                               55.000.000.000
                                                                                                                 saham
     Penghasilan Komprehensif Lain                              430.360.218                    -                 430.360.218
     Defisit                                                (43.372.558.371)                                 (43.372.558.371)
     Penyesuaian                                                                   18.229.557.521             18.229.557.521
     Jumlah Ekuitas                                          12.057.801.847                    -              30.287.359.368
     JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                           51.892.498.567                    -              70.122.056.088
     Jumlah Ekuitas                                                                                          30.287.359.368


     Indikasi Nilai 100% Ekuitas, sebelum DLOM                                                              30.287.359.368



8.   Rekonsiliasi
      Dari kedua pendekatan yang dilakukan berikut resume masing-masing nilai pasar dari
      pendekatan yang digunakan:

               Pendekatan                             Metode                              Indikasi Nilai


       Pendekatan Pendapatan            Metode Discounted Cash Flow                                  23.210.522.619

       Pendekatan Aset                  Metode Adjusted Net Assets Method                            30.287.359.368




      Pendekatan DCF lebih besar dibandingkan pendekatan aset. Pada proses rekonsiliasi
      pendekatan pendapatan diberikan bobot 50% untuk pendekatan aset diberikan bobot
      50%, dikarenakan tingkat keyakinan kami terhadap kedua pendekatan tersebut sama
      besarnya, Dalam penilaian PT Bumi Majalengka Permai, Penilai menggunakan
      Pendekatan Pendapatan melalui Metode Discounted Cash Flow (DCF) dan
      Pendekatan Aset melalui Metode Adjusted Net Assets Method (ANAM). Masing-
      masing pendekatan diberikan bobot sebesar 50%. Pemberian bobot yang sama
      didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua pendekatan tersebut memiliki tingkat
      relevansi yang relatif setara dalam mencerminkan nilai ekonomi Perseroan pada



                                                      51
Page 52
                tanggal penilaian.

                Pendekatan Pendapatan dianggap relevan karena Perseroan merupakan entitas yang
                telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial melalui pengelolaan Fitra Hotel
                Majalengka dan memiliki kemampuan menghasilkan pendapatan dari kegiatan
                operasional hotel. Oleh karena itu, nilai Perseroan tidak hanya ditentukan oleh aset
                yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan aset tersebut dalam menghasilkan manfaat
                ekonomi di masa mendatang sebagaimana tercermin dalam proyeksi arus kas. Di sisi
                lain, Pendekatan Aset juga dipandang relevan mengingat kegiatan usaha perhotelan
                merupakan bisnis yang bersifat asset based, dimana sebagian besar nilai ekonomi
                perusahaan didukung oleh aset tetap berupa bangunan hotel, fasilitas pendukung,
                peralatan operasional, serta aset lainnya yang digunakan dalam kegiatan usaha.
                Adapun hasil rekonsiliasi nilai dapat dilihat sebagai berikut :

                     Pendekatan                      Metode                           Indikasi Nilai             Bobot     Total


               Pendekatan Pendapatan   Metode Discounted Cash Flow                              23.210.522.619      50%   11.605.261.309

               Pendekatan Aset         Metode Adjusted Net Assets Method                        30.287.359.368      50%   15.143.679.684


                                                                           Indikasi Nilai Sebelum DLOM                    26.748.940.993

                                                                           DLOM                                           (5.349.788.199)

                                                                          Indikasi 100% Nilai Saham                       21.399.152.795
                                                                 99,9998% Indikasi 99,9998% Nilai Saham                   21.399.113.887
                                                                          Pembulatan                                      21.399.114.000



        9.    Kesimpulan Nilai
              Rp21.399.114.000 (dua puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus
              empat belas ribu Rupiah)


             VI. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA DIVESTASI SAHAM


Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi.
KJPP Andesta selaku penilai independen resmi berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat
izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai pasar BMP, FAW, dan VTP yang menjadi objek
Transaksi serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Divestasi saham BMP, FAW, dan
Transaksi Pengambilalihan saham VTP sesuai dengan surat penugasan No. 131/P/Andesta/III/2026,
tanggal 16 Maret 2026, yang telah disetujui oleh Manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi saham milik
Perseroan pada BMP dan FAW serta rencana penggunaan dana hasil Transaksi Divestasi untuk
pelaksanaan rencana Transaksi Pengambilalihan saham VTP disebut (selanjutnya disebut “Rencana
Transaksi”) sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00276/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026
tanggal 17 Juni 2026.




                                                                     52
Page 53
Penilai adalah partner dari KJPP Andesta dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai                        : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
No Izin Penilai                     : PB-1.09.00095
No. STTD Sektor Jasa Keuangan       : KEP-30/KS-13/2026
No. MAPPI                           : 94-S-0411
Klasifikasi Izin                    : Penilai Properti dan Bisnis
KJPP Andesta dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai tidak
ada keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat potensial dengan
subjek dan atau objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan studi kelayakan.
Penilai dapat menggunakan atau tidak menggunakan tenaga ahli atau penilai lain di luar KJPP
Andesta sesuai dengan kebutuhan penugasan dengan seizin dari Pemberi Tugas.

A. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Rencana Transaksi
    Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi ini adalah Perseroan selaku pihak penjual
    saham pada BMP dan FAW, BBS dan PGS sebagai pihak pembeli saham tersebut, serta VTP
    selaku perusahaan target dalam rencana Transaksi Pengambilalihan saham yang akan
    dilakukan oleh Perseroan.

B. Objek Pendapat Kewajaran
    Objek Rencana Transaksi adalah rencana Transaksi Divestasi sebesar 99,99% saham
    penyertaan Perseroan pada BMP dan 99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW, serta
    rencana penggunaan dana hasil Transaksi Divestasi tersebut untuk pelaksanaan Transaksi
    Pengambilalihan sebesar 50,00% (lima puluh persen) saham VTP.

C. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
    rencana Perseroan melakukan Transaksi Divestasi saham milik Perseroan pada BMP dan FAW,
    dan rencana penggunaan dana Transaksi Divestasi untuk Transaksi Pengambilalihan saham
    VTP dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020, atas Rencana Transaksi sebagaimana
    didefinisikan dalam laporan ini, serta tidak untuk rencana transaksi lainnya.

D. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

    Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
    memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Rencana Transaksi, maka ruang
    lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah Penilai melakukan analisis atas hal-hal sebagai
    berikut:

        a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.

        b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
           pemegang saham.

        c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan
           Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

E. Tanggal Pendapat Kewajaran

     Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan
    laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025.




                                                   53
Page 54
F.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     a. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.

     b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
        dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin kebenaran atau
        keabsahannya.

     c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang
        dapat dipercaya keakuratannya.

     d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
        kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi
        keuangan dan kesimpulan nilai akhir.

     e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk
        publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
        operasional Perseroan.

     f.   Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.

G. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
     Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis
     sebagai berikut :

     a.   Analisis Rencana Transaksi
          Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:

          1)   Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertrasaksi.
          2)   Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
          3)   Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi.
          4)   Analisis penilaian atas resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
     b.   Analisis Pendapat Kewajaran
          Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:

          1) Analisis Rencana Transaksi.
          2) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
          3) Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
          4) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.


     c.   Penjelasan dan Alasan
          Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:

          1) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.



                                                   54
Page 55
        2) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
        3) Ketidakpastian resiko pasar.
        4) Faktor lain yang berpengaruh.

   d.    Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
         Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian
         atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian
         berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5%, sesuai
         POJK 35/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar.

H. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
   Analisis kewajaran Rencana Transaksi, dengan membandingkan antara harga pembelian atau
   harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian berada
   pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5% sesuai peraturan No.
   35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar dan tidak merugikan
   Perseroan atau pemegang sahamnya.

        1. Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas 99,99%
           Saham Penyertaan FITT pada BMP, 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW dan
           50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP

           1) Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP

               Hasil penilaian 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP, yang dikeluarkan oleh
               KJPP Andesta, sesuai laporan No. 00274/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal
               17 Juni 2026, adalah Rp21.399.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar Tiga Ratus
               Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).
               Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat BMP antara FITT sebagai Penjual
               dan BBS sebagai Pembeli, FITT sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham
               Yang Dijual kepada BBS dengan harga Rp21.899.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar
               Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu
               Rupiah).
               Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Divestasi 99,99% Saham Penyertaan
               FITT pada BMP, oleh FITT lebih tinggi 2,34% (dua koma tiga empat perseratus)
               dari Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.



           2) Rencana Divestasi 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW

               Hasil penilaian 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW, yang dikeluarkan oleh
               KJPP Andesta, sesuai laporan No. 00273/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal
               17 Juni 2026, adalah Rp45.014.553.000,- (Empat Puluh Lima Miliar Empat Belas
               Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).



                                                55
Page 56
      Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat FAW antara FITT sebagai Penjual
      dan PGS sebagai Pembeli, FITT sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham
      Yang Dijual kepada PGS dengan harga Rp46.014.553.000,- (Empat Puluh Enam
      Miliar Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
      Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Divestasi 99,96% Saham Penyertaan
      FITT pada FAW, oleh FITT lebih tinggi 2,22% (dua koma dua dua perseratus) dari
      Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.

   3) Rencana Akuisisi 50,00% Penyertaan Saham SYH pada VTP oleh FITT

      Hasil penilaian 50,00% Saham VTP, yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta, sesuai
      laporan No. 00275/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, adalah
      Rp47.838.229.781,- (Empat Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh
      Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Satu
      Rupiah).
      Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 antara
      SYH sebagai Penjual dan FITT sebagai Pembeli, SYH sepakat untuk menjual dan
      mengalihkan Saham Yang Dijual kepada FITT dengan harga Rp46.500.000.000,-
      (Empat Puluh Enam Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
      Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Akuisisi 50,00% Saham Penyertaan
      SYH pada VTP oleh FITT lebih rendah 2,80% (dua koma delapan perseratus) dari
      Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.
2. Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai
   Tambah

   1) Proyeksi Laba Rugi

      a) Laba (Rugi) FITT sebelum rencana transaksi

                                                                     (Dalam Jutaan Rupiah)

            PROYEKSI LAPORAN
            LABA RUGI SEBELUM          2026        2027     2028      2029       2030
           RENCANA TRANSAKSI
           Pendapatan                  12.977      14.652   16.461    25.172     33.928
                                       (6.109)
           Beban pokok pendapatan                  (6.792) (7.424) (10.948) (14.855)
           Laba (rugi) kotor               6.867     7.860   9.037   14.224   19.073
                                       (5.572)                        (9.953)
           Beban Usaha                             (5.855) (6.161)              (13.436)
           Pendapatan (Beban) Lain-
           lain
              Pendapatan (Beban)
                                            142       159     181         76        103
              Giro
                                       (1.294)                        (1.294)    (1.294)
             Bunga Pinjaman Bank                 (1.294) (1.294)
             Pajak Bunga                    (28)    (32)    (36)         (15)       (21)


                                      56
Page 57
      PROYEKSI LAPORAN
     LABA RUGI SEBELUM           2026           2027        2028            2029          2030
     RENCANA TRANSAKSI
       Administrasi Bank              (7)          (8)         (9)              (9)          (9)
       Bunga Pinjaman
       Pemegang Saham               (410)       (410)       (410)             (410)        (410)
    Laba (Rugi) sebelum
                                    (303)         419       1.307            2.618        4.005
    pajak
    Manfaat (beban) pajak
       Pajak kini                         -            -           -          (105)        (307)
       Pajak tangguhan                    -            -           -              -            -
    Laba (Rugi) tahun
                                    (303)         419       1.307            2.513        3.699
    berjalan

   Berdasarkan proyeksi laba (rugi), sebelum Rencana Transaksi, selama 5 tahun
   (2026 s/d 2030), maka FITT akan mencatat akumulasi laba bersih sebesar Rp.
   3,70 miliar.

b) Laba (Rugi) FITT setelah rencana transaksi

                                                                           (Dalam Jutaan Rupiah)

         PROYEKSI
      LAPORAN LABA
       RUGI SETELAH           2026            2027          2028              2029         2030
         RENCANA
        TRANSAKSI
    Pendapatan                92.209          101.531      111.093           120.712      130.388
    Beban pokok
                                      -              -                 -              -            -
    pendapatan
    Laba (rugi) kotor         92.209          101.531      111.093           120.712      130.388
                                          (122.779         (134.493 (145.272              (156.595
                            (111.753
                                                 )                )        )                     )
    Beban Usaha                    )
    Pendapatan (Beban)
    Lain-lain
       Pendapatan
                                     2               2                 2              2            2
       (Beban) Giro
       Pendapatan
                              54.327           57.059       58.913            60.778       62.654
       (Beban) Lain-lain
       Pajak Bunga                  (0)           (0)           (0)                (0)           (0)
       Administrasi Bank            (1)           (1)           (1)                (1)           (1)
       Bunga Pinjaman
       Pemegang Saham           (625)                -                 -              -            -
    Laba (Rugi) sebelum
                              34.158           35.812       35.514            36.219       36.447
    pajak
    Manfaat (beban) pajak
       Pajak kini             (8.052)         (8.292)       (8.227)           (8.394)      (8.445)
       Pajak tangguhan            539               -             -                 -            -
    Laba (Rugi) tahun         26.645          27.519        27.287            27.825       28.003



                               57
Page 58
      berjalan

      Berdasarkan proyeksi laba (rugi), setelah Rencana Transaksi, selama 5 tahun
      (2026 s/d 2030), maka FITT akan mencatat akumulasi laba bersih sebesar Rp.
      137,27 miliar.

2) Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi

                                                           (Dalam Jutaan Rupiah)

             URAIAN              2026    2027    2028    2029     2030
   Laporan Posisi Keuangan
   1
      Total Aset Konsolidasi
   .
                                 208.7   230.8   252.3    274.7   296.9
       - Setelah Transaksi
                                    94      45     87       11      52
                                 98.76   99.52   101.1    102.9   106.6
       - Sebelum Transaksi
                                     7       9     22       75      74
      Selisih Setelah dan
                                 110.0   131.3   151.2    171.7   190.2
      Sebelum Transaksi
                                   28      16      65       35      78
   2 Total Liabilitas
   . Konsolidasi
                                 51.32   54.41   57.49            63.90
       - Setelah Transaksi                                60.74
                                     2       7       3                8
                                                              1
                                 26.95   27.30   27.58    26.92   26.92
       - Sebelum Transaksi
                                     6       0       6        6       6
      Selisih Setelah dan
                                 24.36   27.11   29.90    33.81   36.98
      Sebelum Transaksi
                                     5       7       6        5       2
   3
     Total Ekuitas Konsolidasi
   .
                                 157.4   176.4   194.8    213.9   233.0
       - Setelah Transaksi
                                    73      27      95       69      44
                                 71.81   72.22   73.53    76.04   79.74
       - Sebelum Transaksi
                                     0       9       6        9       8
      Selisih Setelah dan
                                 85.66   104.1   121.3    137.9   153.2
      Sebelum Transaksi
                                     2     98      59       20      96
   Laporan Laba Rugi
   1 Total Pendapatan
   . Konsolidasi
                                 92.20   101.5   111.0    120.7   130.3
       - Setelah Transaksi
                                     9      31      93       12      88
                                 12.97   14.65   16.46    25.17   33.92
       - Sebelum Transaksi
                                     7       2       1        2       8
      Selisih Setelah dan
                               79.23     86.87   94.63    95.54   96.46
      Sebelum Transaksi
                                   2         9       2        1       0
   2 Total Beban Pokok Pendapatan



                                 58
Page 59
           URAIAN               2026       2027    2028    2029    2030
 .   (HPP) Konsolidasi
     - Setelah Transaksi               -       -       -       -       -
                                                           10.94   14.85
     - Sebelum Transaksi         6.109     6.792   7.424
                                                               8       5
     Selisih Setelah dan
                                                           10.94   14.85
     Sebelum Transaksi           6.109     6.792   7.424
                                                               8       5
 3 Laba (Rugi) Kotor
 . Konsolidasi
                                 92.20     101.5   111.0   120.7   130.3
     - Setelah Transaksi
                                     9       31      93       12      88
                                                           14.22   19.07
     - Sebelum Transaksi         6.867     7.860   9.037
                                                               4       3
     Selisih Setelah dan
                                 85.34     93.67   102.0   106.4   111.3
     Sebelum Transaksi
                                     1         1     56      88      15
 4 Laba (Rugi) Sebelum Pajak
 . Konsolidasi
                                 34.15     35.81   35.51   36.21   36.44
     - Setelah Transaksi
                                     8         2       4       9       7
     - Sebelum Transaksi         (303)      419    1.307   2.618   4.005
     Selisih Setelah dan
                                 34.46     35.39   34.20   33.60   32.44
     Sebelum Transaksi
                                     0         3       7       1       2
 5 Laba (Rugi) Tahun Berjalan
 . Konsolidasi
                                 26.64     27.51   27.28   27.82   28.00
     - Setelah Transaksi
                                     5         9       7       5       3
     - Sebelum Transaksi         (303)      419    1.307   2.513   3.699
     Selisih Setelah dan
                                 26.94     27.10   25.98   25.31   24.30
     Sebelum Transaksi
                                     8         1       0       2       4

Berdasarkan proforma laporan keuangan FITT per tanggal 31 Desember 2025
sebelum dan setelah rencana transaksi, terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana
Transaksi, terjadi kenaikan aset lancar sebesar Rp183,09 miliar atau naik sebesar
832,13%, dan ekuitas terjadi kenaikan sebesar Rp153,30 miliar tahu naik 192,23%.
Rasio keuangan menunjukkan perbaikan, terutama pada aspek likuiditas dan
profitabilitas.

Pada rasio likuiditas, setelah transaksi Cash Ratio Perseroan menunjukkan kinerja
yang beragam dibandingkan sebelum transaksi. Pada tahun 2026 dan 2027, Cash
Ratio setelah transaksi lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih
negatif masing-masing sebesar 0,75x dan 0,68x. Namun demikian, mulai tahun 2028
hingga 2030 Cash Ratio meningkat dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih
positif masing-masing sebesar 0,75x (2028), 0,69x (2029), dan 0,49x (2030). Hal ini
menunjukkan bahwa dampak transaksi pada awal periode masih diikuti kebutuhan kas
untuk aktivitas operasional dan investasi, namun dalam jangka menengah posisi
likuiditas Perseroan menjadi lebih kuat untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.


                                59
Page 60
      Rasio Quick Ratio menunjukkan kinerja yang beragam dengan tercatat negatif pada
      tahun 2026 dan selanjutnya mengalami peningkatan setelah transaksi dengan selisih
      masing-masing sebesar -0,08x (2026), 0,01x (2027), 0,03x (2028), 2,32x (2029), dan
      2,11x (2030). Current Rasio juga menunjukkan kinerja yang sama dengan masing-
      masing sebesar -0,08x (2026), 0,00x (2027), 0,02x (2028), 2,31x (2029), dan 2,11x
      (2030). Hal ini menunjukkan aset lancar Perseroan menjadi lebih kuat setelah adanya
      tambahan likuiditas dari pelepasan saham BMP dan FAW.

      Dari sisi solvabilitas, DER setelah transaksi secara konsisten lebih rendah
      dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-masing sebesar 0,05x
      (2026), 0,07x (2027), 0,08x (2028), 0,07x (2029), dan 0,06x (2030). Penurunan DER
      ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan menjadi lebih sehat dengan proporsi
      utang terhadap ekuitas yang lebih rendah setelah transaksi. DAR setelah transaksi
      juga lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-
      masing sebesar 0,03x (2026), 0,04x (2027), 0,05x (2028), 0,04x (2029), dan 0,04x
      (2030), menunjukkan berkurangnya proporsi aset yang dibiayai oleh liabilitas.

      Pada rasio profitabilitas, setelah transaksi Perseroan menunjukkan peningkatan yang
      sangat signifikan dibandingkan sebelum transaksi. Net Profit Margin (NPM) meningkat
      dengan selisih positif masing-masing sebesar 31,23% (2026), 24,25% (2027), 16,62%
      (2028), 13,07% (2029), dan 10,57% (2030). ROE dan ROA juga menunjukkan
      peningkatan setelah transaksi yang menunjukkan bahwa divestasi atas perusahaan
      anak yang selama ini berkinerja negatif serta rencana kedepan investasi pada sektor
      lainnya oleh FITT akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Perseroan
      dalam menghasilkan laba.

3. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai

   Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli Saham
   Bersyarat dan Perjanjian Pembayaran Hutang dengan Nilai Pasar Saham oleh KJPP
   Andesta. Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
   kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”

   Rencana Transaksi dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil penilaian oleh KJPP Andesta,
   diuraikan pada tabel berikut:

    a) Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP

       Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
       Saham Bersyarat BMP tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp21.899.114.000, dengan
       Nilai Pasar Saham BMP sesuai laporan No. 00234/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026
       tanggal 18 Mei 2026 oleh KJPP Andesta sebesar Rp21.399.114.000.

       Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran



                                      60
Page 61
   nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”

   Rencana Transaksi, lebih tinggi 2,34% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
   penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:

                                                           Nilai Rencana
                      Deskripsi
                                                          Transaksi (Rp.)
    Batas atas                                                 23.004.047.550
    Nilai pasar                                                21.399.114.000
    Batas bawah                                                19.794.180.450

    Nilai rencana transaksi                                   21.899.114.000
    Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai
                                                                       2,34%
    Pasar

b) Rencana Divestasi 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW

   Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
   Saham Bersyarat FAW tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp46.014.553.000, dengan
   Nilai Pasar Saham FAW sesuai laporan No. 00233/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026
   tanggal 18 Mei 2026 oleh KJPP Andesta sebesar Rp45.014.553.000.

   Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran
   nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”

   Rencana Transaksi, lebih tinggi 2,22% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
   penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
                                                       Nilai Rencana
                     Deskripsi
                                                      Transaksi (Rp.)
    Batas atas                                             48.390.644.475
    Nilai pasar                                            45.014.553.000
    Batas bawah                                            41.638.461.525

    Nilai rencana transaksi                                    46.014.553.000
    Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai
                                                                        2,22%
    Pasar

c) Rencana Akuisisi 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP

   Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
   Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp46.500.000.000, dengan Nilai
   Pasar Saham VTP sesuai laporan No. 00235/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026
   tanggal 18 Mei 2026 oleh KJPP Andesta sebesar Rp47.838.229.781.

   Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran
   nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”




                                   61
Page 62
       Rencana Transaksi, lebih rendah 2,80% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
       penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
                                                           Nilai Rencana
                         Deskripsi
                                                          Transaksi (Rp.)
        Batas atas                                             51.426.097.015
        Nilai pasar                                            47.838.229.781
        Batas bawah                                            44.250.362.547

        Nilai rencana transaksi                                  46.500.000.000
        Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai
                                                                          -2,80%
        Pasar

    d) Total Rencana Transaksi

       Perbandingkan dilakukan berdasarkan Total Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
       Saham Bersyarat BMP, FAW dan VTP tanggal 19 Mei 2026 sebesar
       Rp114.413.667.000, dengan Nilai Pasar Saham BMP, FAW dan VTP sesuai laporan
       masing-masing oleh KJPP Andesta dengen total nilai pasar sebesar
       Rp114.251.896.781.

       Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran
       nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”



       Rencana Transaksi, lebih rendah 2,80% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
       penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:

                                                              Nilai Rencana
                           Deskripsi
                                                             Transaksi (Rp.)
         Batas atas                                               23.004.047.550
         Nilai pasar                                             114.251.896.781
         Batas bawah                                              19.794.180.450

         Nilai rencana transaksi                                114.413.667.000
         Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai
                                                                           0,41%
         Pasar

4. Analisis Atas Faktor-Faktor Lain Yang Relevan

   Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan yang menajdi pertimbangan transaksi
   adalah:

   a. Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan peluang (opportunity) bagi
      Perseroan, dalam rangka mengembangkan bisnis dan melakukan ekspansi usaha
      dengan mengunakan dana hasil pelepasan saham perusahaan anak.




                                       62
Page 63
            b. Rencana transaksi dengan menjual kepemilikan saham FITT pada perusahaan anak
               FAW dan BMP akan mengurangi eksposur resiko operasional yang tidak sejalan
               dengan strategi FITT.

            Akuisisi perusahaan jasa pertambangan memberikan peluang untuk memperkuat posisi
            pada sektor yang memiliki prospek pertumbuhan baik dan diharapkan memberikan
            kontribusi pendapatan yang relatif stabil, serta meningkatkan nilai Perseroan dalam
            jangka panjang

I.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi ini sebagaimana diuraikan diatas,
     dengan melihat alasan-alasan, manfaat, resiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi,
     KJPP Andesta berpendapat bahwa nilai rencana Transaksi Divestasi 99,99% saham penyertaan
     Perseroan pada BMP dan 99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW serta rencana
     penggunaan dana Transaksi Divestasi untuk rencana Transaksi Pengambilalihan 50,00% VTP
     sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara
     keseluruhan atas Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.



                            VII. RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

     1.   Pendahuluan
          Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
          yang akan dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang
          mensyaratkan diperolehnya persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPS.
          Perseroan saat ini memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana
          tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan di bidang perhotelan. Dalam praktiknya,
          kegiatan usaha perhotelan tersebut dijalankan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu BMP.
          Perseroan berencana untuk melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham
          Perseroan pada BMP kepada Pembeli Saham BMP dan divestasi atas seluruh kepemilikan
          saham Perseroan pada FAW kepada Pembeli Saham FAW sebagaimana diungkapkan
          dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga setelah penyelesaian transaksi tersebut
          Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang perhotelan.
          Sehubungan dengan hal tersebut, dan dengan mempertimbangkan strategi jangka
          menengah dan panjang, Perseroan berencana untuk mengubah kegiatan usaha utamanya
          menjadi aktivitas perusahaan holding.
          Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK 17/2020, Direksi Perseroan wajib
          mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
          Efek Indonesia guna memberikan informasi yang memadai kepada para pemegang saham
          dan publik mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Perseroan juga telah
          menyediakan data dan dokumen pendukung terkait rencana Perubahan Kegiatan Usaha
          kepada para pemegang saham sejak pengumuman RUPSLB serta menyampaikannya
          kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.
          Keterbukaan Informasi ini merupakan dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
          Perseroan dalam memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
          akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB.
          Perubahan Kegiatan Usaha merupakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan
          sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang wajib memperoleh persetujuan RUPS.
          Perubahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak


                                               63
Page 64
     mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
     pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
     42/2020, karena tidak melibatkan pihak terafiliasi maupun kepentingan pribadi Direksi,
     Dewan Komisaris, atau pemegang saham pengendali Perseroan.

2.   Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
     Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berkomitmen untuk
     memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan pengalaman
     yang memadai, baik di tingkat Perseroan sebagai perusahaan holding maupun pada tingkat
     anak perusahaan yang akan bergerak, antara lain di sektor jasa penunjang pertambangan
     dan penggalian lainnya.
     Perseroan juga akan memperkuat fungsi manajerial dan pengawasan, serta sistem
     pengendalian internal guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik,
     sehingga kegiatan usaha dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.
     Pada prinsipnya tenaga kerja yang ada pada Perseroan saat ini tidak akan mengalami
     pengurangan karena tenaga kerja yang ada pada Perseroan saat ini, sejak semula memang
     berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi. Namun Perseroan
     berencana akan menambah beberapa posisi manajemen dan pendukung sesuai dengan
     kebutuhan perusahaan terbuka serta ketentuan peraturan yang berlaku dan juga
     penambahan tenaga ahli baru sebagai personel pada Departemen Investasi.
     Penambahan fungsi Departemen Investasi ke dalam struktur Perseroan merupakan bagian
     integral dari transformasi strategis Perseroan sebagai Perusahaan Holding. Sebagai
     perusahaan holding, Perseroan tidak lagi menghasilkan pendapatan operasional secara
     langsung,tetapi berfokus pada tiga fungsi utama, yaitu: (i) kepemilikan dan pengawasan
     strategis atas entitas anak, (ii) optimalisasi alokasi modal antar portofolio investasi, dan (iii)
     identifikasi serta eksekusi peluang investasi baru yang menciptakan nilai bagi pemegang
     saham.Oleh karena itu, fungsi Departemen Investasi merupakan pusat pengendali
     operasional dari seluruh aktivitas holding Perseroan.
     Struktur Organisasi Perseroan yang direncanakan akan dilakukan penambahan di beberapa
     posisi manajemen dan pendukung.




                                               64
Page 65
     Kualifikasi dan kapabilitas personil Perseroan:

                                        Kualifikasi
         Departemen        Jumlah                       Sertifikasi & Keahlian    Rata-Rata
                                        Pendidikan
         / Fungsi          Personel                     Utama                     Pengalaman
                                        Min.

         Departemen                     S-2             BSMR and Overseas         Minimal 8
                           1 orang
         Investasi                      Magister        Training                  tahun

                                                        Keahlian      dalam
         Departemen                                                               Minimal 6
                           1 orang      S-1 Sarjana     bidang Keuangan dan
         Keuangan                                                                 tahun
                                                        Akuntansi

                                                        Keahlian      dalam
         Komite                                                                   Minimal 6
                           2 orang      S-1 Sarjana     bidang Keuangan dan
         Audit                                                                    tahun
                                                        Akuntansi

         Komite                                         Keahlian     dalam
                                                                                  Minimal 6
         Nominasi &        1 orang      S-1 Sarjana     bidang Sumber Daya
                                                                                  tahun
         Remunerasi                                     Manusia

                                                        Keahlian dalam Good
         Corporate                      S-2                                       Minimal 8
                           1 orang                      Corporate
         Secretary                      Magister                                  tahun
                                                        Governance (GCG)

                                                        Keahlian dalam Good
         Audit                                                                    Minimal 6
                           1 orang      S-1 Sarjana     Corporate
         Internal                                                                 tahun
                                                        Governance (GCG)



3.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
     Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan
     untuk meningkatkan kinerja usaha, memperkuat struktur grup usaha, serta mendukung
     pengembangan usaha yang berkelanjutan. Dengan beralih menjadi perusahaan holding,
     Perseroan akan berfokus pada fungsi kepemilikan saham, pengelolaan investasi, serta
     pengawasan strategis terhadap anak-anak perusahaan.
     Perseroan menetapkan strategi usaha utama ke depan (transformasi Perseroan) sebagai
     aktivitas Perusahaan Holding yang berfokus pada pengelolaan investasi strategis,
     pengawasan entitas anak, serta diversifikasi portofolio lintas sektor — dengan langkah awal
     berupa pengambilalihan 50% saham VTP, yaitu perusahaan kontraktor pertambangan yang
     telah beroperasi aktif di Sulawesi Tengah dengan kapasitas produksi lebih dari 700.000 ton
     per tahun dan memiliki kontrak jangka panjang dengan pemegang IUP. Dalam langkah
     strategis tersebut, kegiatan usaha perhotelan yang selama ini dijalankan oleh Perseroan
     melalui anak perusahaan yaitu PT BMP and PT FAW yang selama ini mengalami kerugian
     operational yang berkelanjutan, dinilai kegiatan usaha tersebut tidak lagi sejalan dengan
     arah transformasi Perseroan.
     Saat ini, Perseroan merencanakan untuk memiliki dan/atau membentuk anak perusahaan
     yang bergerak antara lain di sektor jasa penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
     yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan
     di masa mendatang.




                                             65
Page 66
VTP merupakan berfokus utama pada jasa penambangan, mencakup kegiatan pengupasan
tanah penutup (overburden removal), penambangan ore, pemuatan (loading), pengangkutan
(hauling), hingga penyerahan ore ke stockpile/jetty dan pemuatan ke kapal.
Pola bisnis VTP bersifat B2B (business-to-business) dengan sasaran pasar utama adalah
pemegang IUP/pemilik konsesi tambang. Keunggulan kompetitif perusahaan terletak pada
kemampuan operasional yang stabil, yang didukung oleh jajaran manajemen yang
berpengalaman puluhan tahun di bidang pertambangan, fleksibilitas layanan, efisiensi biaya,
serta hubungan jangka panjang dengan pelanggan yang memiliki cadangan komoditas
melimpah melalui pengamanan kontrak jangka menengah-panjang.


Secara garis besar, rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sebagai berikut:

 Kegiatan Usaha Eksisting                     Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

 Kegiatan Usaha Utama:                        Kegiatan Usaha Utama:
 a.   Menjalankan kegiatan usaha Hotel        Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
      Bintang Lima;
                                          Kelompok ini mencakup kegiatan dari
 b.   Menjalankan kegiatan usaha Hotel    perusahaan holding (holding companies),
      Bintang Empat;                      yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
                                          sekelompok perusahaan subsidiari dan
 c.   Menjalankan kegiatan    usaha Hotel
                                          kegiatan utamanya adalah kepemilikan
      Bintang Tiga;
                                          kelompok tersebut. "Holding Companies"
 d.   Menjalankan kegiatan    usaha Hotel tidak terlibat dalam kegiatan usaha
      Bintang Dua;                        perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
 e.   Menjalankan kegiatan    usaha Hotel mencakup jasa yang diberikan penasihat
                                          (counsellors) dan perunding (negotiators)
      Bintang Satu;
                                          dalam merancang merger dan akuisisi
 f.   Menjalankan kegiatan    usaha Hotel perusahaan.
      Bintang Melati;
 g.   Menjalankan kegiatan usaha Vila;
 h.   Menjalankan      kegiatan      usaha
      Apartemen Hotel.

 Kegiatan Usaha Penunjang:                    Kegiatan Usaha Penunjang:
 a.   Menjalankan     kegiatan     usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
      Konstruksi Gedung Penginapan;      (KBLI 70209)
 b.   Menjalankan kegiatan usaha Real Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
      Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau nasihat, bimbingan dan operasional usaha
      Disewa;                            dan      permasalahan    organisasi   dan
                                         manajemen lainnya, seperti perencanaan
 c.   Menjalankan kegiatan usaha Kawasan
                                         strategi    dan   organisasi;   keputusan
      Pariwisata.
                                         berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
                                         kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
                                         dan kebijakan sumber daya manusia;
                                         perencanaan         penjadwalan       dan
                                         pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
                                         usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
                                         bimbingan dan operasional berbagai fungsi
                                         manajemen, konsultasi manajemen olah
                                         agronomist dan agricultural economis pada



                                       66
Page 67
      Kegiatan Usaha Eksisting                       Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
                                                     bidang     pertanian       dan sejenisnya,
                                                     rancangan dari metode dan prosedur
                                                     akuntansi, program akuntansi biaya,
                                                     prosedur pengawasan anggaran belanja,
                                                     pemberian nasihat dan bantuan untuk
                                                     usaha dan pelayanan masyarakat dalam
                                                     perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
                                                     dan pengawasan, informasi manajemen
                                                     dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
                                                     studi investasi infrastruktur.

     Adapun risiko dari kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) adalah risiko
     konsentrasi portfolio, risiko kinerja entitas yang diakusisi, risiko transformasi bisnis, risiko
     penilaian, dan risiko likuiditas induk. Sedangkan risiko dari kegiatan usaha Aktivitas
     Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 70209) adalah risiko persaingan bisnis, risiko
     ketergantungan pada tenaga ahli, dan risiko reputasional.

     Melalui Perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan berharap dapat memperluas sumber
     pendapatan, meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha, serta memperkuat posisi
     Perseroan dalam mendukung pertumbuhan usaha jangka panjang.
     Perubahan Kegiatan Usaha ini akan mengakibatkan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
     Perseroan, yang akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB pada tanggal 26 Juni
     2026. Selanjutnya, perubahan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Menkum agar
     dapat berlaku efektif.
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-
     undangan atau perjanjian yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan
     kreditur sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain persetujuan dari Menkum
     atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, perizinan lain yang diperlukan adalah
     penyesuaian data dan kegiatan usaha Perseroan melalui sistem Online Single Submission
     (OSS) sesuai dengan KBLI yang akan dijalankan oleh Perseroan. Penyesuaian perizinan
     tersebut akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS atas Perubahan
     Kegiatan Usaha. Selanjutnya, pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha akan tetap
     memperhatikan dan memenuhi ketentuan PerBPS 7/2025.
     Oleh karena itu, seluruh perizinan dan persetujuan yang diperlukan sehubungan dengan
     perubahan kegiatan usaha Perseroan akan dipenuhi. Saat ini, proses pemenuhannya masih
     berlangsung, termasuk perolehan persetujuan RUPS Perseroan dan persetujuan dan/atau
     pemberitahuan Menkum, yang merupakan prasyarat agar perubahan kegiatan usaha
     tersebut dapat berlaku efektif.
     Rencana sumber pendanaan untuk penambahan kegiatan usaha adalah dari hasil divestasi
     BMP dan FAW sebesar Rp.67.913.667.000,-, yang setelah dikurangi pembayaran kewajiban
     Perseroan   senilai   Rp.21.413.667.000,-,     menyisakan      dana  bersih  sebesar
     Rp.46.500.000.000,- yang siap dialokasikan untuk akuisisi saham VTP.

4.   Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan
     Perseroan
     Dengan dijalankannya Perubahan Kegiatan Usaha, diharapkan pendapatan Perseroan akan
     meningkat, dimana saat ini Perseroaan beberapa tahun terakhir mengalami kerugian, dan
     hampir 1 (satu) tahun selalu negatif cashflow dan memerlukan suntikan dana dari pemegang
     saham. Hal ini dapat dilihat juga dari ekuitas Perseroan yang terus menurun.



                                              67
Page 68
     Hal ini disebabkan karena dari entitas anak Perseroan, hanya 1 (satu) yang beroperasi,
     tetapi karena tingginya persaingan usaha di bidang usaha yang sama, menyebabkan BMP
     beberapa tahun ini merugi. Sedangkan anak usaha yang lain, yaitu FAW, belum beroperasi
     secara komersial karena masih dalam tahap pengembangan.
     Dengan adanya Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana untuk membeli saham
     VTP yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
     serta peluang investasi lainnya yang telah memiliki kontrak jangka panjang dengan
     pemegang IUP. Potensi pengembangan di bidang ini dinilai lebih baik dibandingkan bidang
     usaha sebelumnya.
     Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan proforma, Perseroan mengalami
     peningkatan yand signifikan pada pos pos keuangan proforma Perseroan sebagai dampak
     langsung dari transformasi bisnis yang dilakukan. Kas dan setara kas meningkat drastis
     menjadi Rp131,58 miliar terutama karena masuknya dana tunai dari divestasi BMP dan FAW
     serta konsolidasi kas VTP, sehingga memperkuat likuiditas yang sebelumnya terbebani arus
     kas operasi negatif selama 2021–2025. Piutang usaha melonjak menjadi Rp40,81 miliar
     yang mencerminkan tagihan jasa pertambangan VTP kepada pemegang IUP berdasarkan
     kontrak jangka panjang di Sulawesi Tengah. Dan Jumlah Aset lancar tumbuh menjadi
     Rp172,39 miliar seiring peralihan komposisi aset dari aset perhotelan yang bersifat tidak
     likuid menjadi aset berbasis jasa pertambangan yang lebih berkualitas. Total Aset tetap
     meningkat menjadi Rp68,53 miliar yang seluruhnya berasal dari peralatan dan infrastruktur
     operasional pertambangan VTP yang bersifat produktif dan langsung menghasilkan
     pendapatan. Total aset tumbuh menjadi Rp242,88 miliar terutama didorong oleh konsolidasi
     seluruh aset VTP senilai Rp168,55 miliar yang menggantikan aset BMP dan FAW yang telah
     dilepas. Sementara itu, Total ekuitas bertambah menjadi Rp165,81 miliar yang terutama
     ditopang oleh konsolidasi ekuitas VTP termasuk keuntungan komprehensif bersih sebesar
     Rp85,88 miliar.
     Selain itu, dampak penambahan kegiatan usaha pada Perseroan adalah sebagai berikut:
     Current Ratio (CR) akan stabil di atas 2,5x sepanjang periode proyeksi, jauh melampaui rata-
     rata historis dan membuktikan pulihnya kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
     jangka pendek setelah sebelumnya sempat mencatat rasio terendah 0,34x pada tahun 2023.
     Debt to Equity Ratio (DER) menunjukkan tren penurunan yang berkelanjutan dari 0,36x
     menjadi 0,27x pada 2030, yang dipengaruhi oleh pelunasan utang bank dan utang sewa
     melalui hasil divestasi BMP dan FAW, sehingga menurunkan rasio utang terhadap ekuitas
     dari 65,29% pra-transaksi menjadi hanya 2,15% secara proforma. Net Profit Margin (NPM)
     mencatat kenaikan yang signifikan dari negatif -61,94% pada tahun 2025 menjadi positif
     +28,90% pada tahun 2026, mencerminkan transformasi fundamental model bisnis
     Perseroan dari segmen perhotelan yang defisit menuju segmen jasa pertambangan yang
     profitabel dan berkelanjutan.
     Selain itu, hasil kriteria kelayakan dari rencana Perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan
     Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Andesta adalah sebagai berikut:

      NPV                           : Rp234.429.377.801 (dua ratus tiga puluh empat miliar
                                      empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh
                                      puluh tujuh ribu delapan ratus satu Rupiah)

      IRR                           : 40,05% (empat puluh koma nol lima persen)

      Payback Period                : 5 tahun 1 bulan

5.   Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha
     Tidak terdapat fakta material lainnya yang berkaitan dengan rencana Perubahan Kegiatan
     Usaha Perseroan selain yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.



                                            68
Page 69
             VIII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN BISNIS OLEH PENILAI INDEPENDEN
                                         II.

KJPP Andesta yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai
dengan Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen No. 132/P-Andesta/III/2026, tanggal 16
Maret 2026 telah diminta untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis atas Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha Perseroan (“Rencana Perseroan”).

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari
2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PJ-
1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha).

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan KJPP sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan No. 00240/2.0053-00/BS/05/0095/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 (“Laporan Studi
Kelayakan Bisnis Terkait Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan
Holding), dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dengan ringkasan
sebagai berikut:
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan penilaian atas Objek
Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:

 Nama                           : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)

 STTD OJK                       : STTD.PBB-01/PM.2/2018

 Alamat Kantor Penilai Bisnis   : Jalan Ciputat Raya No. 89-B

 Telepon                        : 021-75931015

 Email                          : Kjpp_maj@yahoo.com


 Nama Rekan Penilai Publik      : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)

 No. Ijin Penilai Publik        : PB-1.09.00095

A. Objek Studi Kelayakan
    Obyek Studi Kelayakan Bisnis adalah perubahan bidang usaha Perseroan berupa KBLI
    Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
    (KBLI 70209).

B. Maksud dan Tujuan
    Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk mengetahui
    kelayakan usaha sehubungan dengan perubahan bidang usaha yaitu KBLI Aktifitas
    Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
    70209), serta sebagai syarat pemenuhan atas POJK 17/2020, dan bukan untuk kepentingan
    perbankan ataupun kepentingan lainnya

C. Tanggal Studi Kelayakan Bisnis



                                          69
Page 70
     Tanggal efektif studi kelayakan bisnis (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai
     ditetapkan dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan studi
     kelayakan bisnis ini maka kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
     Tanggal ini sesuai laporan keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima
     penilai sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan, yaitu laporan keuangan per
     31 Desember 2025 (Audited).

D. Tanggal Laporan Studi Kelayakan Bisnis

     Tanggal pelaporan adalah tanggal dimana laporan penilaian ini disampaikan, oleh
     karenanya sesuai dalam surat perjanjian kerja sama dan skedul pekerjaan, laporan ini
     disampaikan pada tanggal 17 Juni 2026

E. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Perbedaan Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi
     kelayakan ini adalah:

     1. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.

     2. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
        kelayakan.

     3. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
        kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh
        dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang
        kami anggap relevan.

     4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
        (fiduciary duty).

     5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan.

     6. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
        rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

     7. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
        dihasilkan.

     8.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
          pemberi tugas

F.   Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis
     Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan POJK 35/2020, Surat
     Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI)
     Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan
     memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait. Struktur
     penyusunan Laporan studi kelayakan dirinci sebagai berikut:

     a.   Melakukan pengumpulan data.



                                            70
Page 71
   b.   Melakukan identifikasi dan anilisis terhadap data yang diterima.
   c.   Melakukan wawancara dengan pihak manajemen Perseroan untuk mengetahui detail
        tentang bisnis yang dijalankan dan proses rencana bisnis kedepan.
   d.   Melakukan analisa Study Kelayakan dengan menggunakan metode yang relevan atas
        analisa yang dilakukan.
   e.   Studi meliputi :

        1) Melakukan analisa kelayakan pasar meliputi:
              Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan, dan potensi pasar
              Pesaing usaha
              Strategi Pemasaran

        2) Melakukan analisa kelayakan teknis meliputi:
            Kapasitas
              Ketersediaan dan kualitas sumber daya pekerja dan ahli professional
              Proses operasi/proses bisnis

        3) Melakukan analisa kelayakan pola bisnis meliputi:
            Keungulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
              Kemampuan pesaing untuk meniru produk
              Kemampuan untuk menciptakan nilai

        4) Melakukan analisa kelayakan model manajemen meliputi:
            Ketersediaan tenaga kerja
              Manajemen kekayaan intelektual
              Manajemen Resiko
              Kapasitas dan kemampuan manajemen
              Kesesuian struktur organisasi dan manajemen

        5) Melakukan analisa kelayakan keuangan meliputi:
            Biaya Pendirian (Start Up Cost)
              Modal kerja
              Sumber pembiayaan
              Struktur pendapatan
              Biaya operasional
              Beban usaha
              Proyeksi laporan keuangan
              Analisis Titik Impas
              Analisis Rasio Keuangan (Likuiditas, Solvabilitas, dan Profitabilitas)
              Tingkat imbalan balik investasi
              Analisis Kelayakan Proyek

G. Kesimpulan Studi Kelayakan



                                          71
Page 72
i.   Analisis Kelayakan Aspek Pasar

     Perekonomian Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan dan proyeksi kedepan
     tetap tumbuh positif dengan target pertumbuhan yang meningkat setiap tahunnya.

     Prospek ke depan menunjukkan bahwa holding dengan portofolio di sektor energi
     terbarukan, teknologi hijau, pangan, dan logistik akan memperoleh momentum
     pertumbuhan yang signifikan. Kebijakan pemerintah terkait transisi energi, program
     makan bergizi gratis, serta pembangunan perumahan rakyat menjadi katalis utama
     bagi sektor-sektor tersebut. Di sisi lain, sektor konsumsi domestik tetap menjadi tulang
     punggung, didukung oleh daya beli masyarakat yang relatif stabil. Holding yang
     mampu mengintegrasikan portofolio tradisional seperti batu bara dan kelapa sawit
     dengan sektor baru berbasis keberlanjutan akan memiliki posisi kompetitif yang lebih
     kuat dalam menghadapi perubahan paradigma investasi global.

     Selain prospek sektor dan posisi strategis di pasar modal, keunggulan utama dari
     struktur holding company adalah fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio. Holding
     mampu melakukan konsolidasi keuangan, sehingga laporan keuangan grup lebih
     transparan dan efisien untuk kepentingan regulator maupun investor. Dari sisi
     operasional, holding dapat mengoptimalkan alokasi modal antar entitas anak,
     memanfaatkan sinergi bisnis, serta menekan biaya melalui shared services (misalnya
     fungsi keuangan, SDM, dan teknologi). Keunggulan lainnya adalah kemampuan
     holding untuk melakukan restrukturisasi portofolio secara cepat, baik melalui akuisisi
     maupun divestasi, sehingga lebih adaptif terhadap dinamika pasar.

     Holding juga memberikan nilai tambah bagi investor karena menawarkan diversifikasi
     risiko yang lebih luas dibandingkan investasi pada satu entitas tunggal. Dengan
     kepemilikan lintas sektor, holding dapat menyeimbangkan fluktuasi kinerja dari
     masing-masing entitas anak. Hal ini menjadikan holding sebagai instrumen investasi
     yang relatif stabil, sekaligus memberikan peluang pertumbuhan dari sektor-sektor baru
     yang sedang berkembang.

     Rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa aktivitas perusahaan holding
     tentunya tidak terlepas dari kompetitor. Berdasarkan informasi dari manajemen
     Perseroan untuk saat ini perusahaan sejenis di Indonesia yang dapat dijadikan
     referensi secara umum bergerak di industri yang sama dan memiliki kegiatan usaha
     yang sebanding dengan Perseroan berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
     perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi tercatat
     di bursa sebagai berikut:
     No                            Nama Perusahaan
      1. PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG)
      2. PT. Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA)
      3. PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM)
      4. PT. MNC Kapital Indonesia Tbk. (BCAP)
      5. PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET)
      6. PT. MNC Asia Holding Tbk (BHIT)
      7. PT. Charnic Capital Tbk. (NICK)
     Sumber: Bursa Efek Indonesia

     Perseroan berencana melakukan investasi pada perusahaan yang menawarkan
     peluang atau potensi untuk menciptakan nilai tambah. Sektor industri yang saat ini
     memiliki potensi bertumbuh sejalan dengan pembangunan perekonomian Indonesia
     yaitu sektor jasa pertambangan khususnya komoditas nikel, yang juga memiliki


                                       72
Page 73
       aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Investasi tersebut
       diproyeksikan akan mencatatkan akumulasi laba bersih sebesar Rp137,27 miliar
       (Proyeksi). Hal tersebut menjadi potensi penambahan nilai pasar bagi Perseroan.

       Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
       Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah Layak.

 ii.   Analisis Kelayakan Aspek Teknis

       FITT sebagai perusahaan holding memiliki kapasitas yang memadai dalam
       mendukung kegiatan usaha entitas anak di bidang real estate. Saat ini FITT memiliki
       kepemilikan saham langsung pada BMP dan FAW, dimana BMP sudah beroperasi
       secara komersial bergerak dalam industri penyedian perhotelan sehingga FITT dapat
       dianggap perusahaan induk yang berpengalaman. Kapasitas tersebut tercermin
       diantaranya dari pengalaman manajemen lebih dari 8 tahun dalam industri. Selain itu,
       Perseroan memberikan dukungan finansial untuk kelancaran naktivitas
       pengembangan proyek yan dijalankan oleh entitas anak. Perseroan juga memastikan
       bahwa entitas anak memiliki sumber daya manusia, perizinan, dan infrastruktur yang
       lengkap untuk melaksanakan kegiatan usaha secara berkesinambungan. Dengan
       kombinasi pengalaman, dukungan finansial, dan sistem pengelolaan yang terstruktur,
       Perseroan memiliki kapasitas yang memadai nuntuk mendukung keberhasilan
       pengembangan proyek-proyek real estate melalui entitas anaknya.

       Jumlah personil atau tenaga ahli yang dialokasikan untuk kegiatan usaha baru pada
       prinsipnya tidak akan mengalami pengurangan karena tenaga kerja yang ada pada
       Perseroan saat ini, sejak semula memang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan
       investasi serta koordinasi. Namun Perseroan berencana akan menambah beberapa
       posisi manajemen dan pendukung sesuai dengan kebutuhan perusahaan terbuka dan
       ketentuan peraturan yang berlaku dan juga penambahan tenaga ahli baru sebagai
       personel pada Departemen Investasi.

       Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
       Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah Layak.

iii.   Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis

       FITT dalam upaya menjalankan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding memiliki
       keunggulan kompetitif dan terus mengembangkan keunggulan kompetitifnya dengan
       meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh FITT. Sumber daya
       manusia yang kompeten dibidangnya merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk
       mencapai tujuan perusahaan. Manajemen dalam menjalankan usahanya memiliki
       track record sebagai perusahaan induk dengan kepemilikan saham langsung pada
       BMP dan FAW sehingga FITT dapat dianggap perusahaan investasi yang
       berpengalaman. Selain itu, aktifitas perusahaan holding juga akan didukung dengan
       rencana melakukan investasi pada perusahaan sektor lainnya dengan
       mempertimbangkan potensi pasar guna meningkatkan daya saing FITT.

       Jumlah pesaing bisnis yang memiliki karakter bisnis yang sama dengan FITT


                                       73
Page 74
      jumlahnya banyak, karena sudah banyak perusahaan aktivitas holding di Indonesia.
      Kemungkinan persaingan dengan bidang usaha perusahaan investasi atau
      perusahaan holding cukup besar dimana perusahaan lain dapat melakukan investasi
      pada perusahaan lain yang diperkirakan memiliki potensi pasar yang baik. Kegiatan
      usaha ini tidak menghasilkan produk sehingga pesaing yang memiliki dana investasi
      dapat melakukan penyertaan saham dan menjadi perusahaan induk. Hal tersebut
      membuat pesiangan menjadi kompetitif. Upaya untuk tetap bertahan ditengah
      persaingan yang kompetitif dilakukan oleh FITT dan entitas anak dengan penerapan
      strategi layanan terbaik untuk konsumen dan memitigasi risiko sebelum menentukan
      investasi yang akan dilakukan oleh FITT.

      Kemampuan menciptakan nilai dengan posisi FITT sebagai perusahaan induk yang
      memiliki fokus dalam mengelola investasi dan mendukung usaha entitas anak dapat
      melalui aspek pengembangan kegiatan usaha entitas anak, diversifikasi sumber
      pendapatan dan peningkatan kinerja keuangan.

      Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
      Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah Layak.

iv.   Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen

      Untuk perubahan kegiatan usaha sebagai aktifitas perusahaan holding, maka terkait
      kebutuhan tenaga kerja berdasarkan evaluasi dengan manajemen FITT disampaikan
      bahwa FITT memiliki track record sebagai perusahaan induk dengan kepemilikan
      saham langsung pada BMP dan FAW sehingga FITT dapat dianggap perusahaan
      investasi yang berpengalaman.

      Pada periode 30 September 2025, Perseroan memiliki 5 karyawan di tingkat holding
      yang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi.
      Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan
      mengoptimalkan tenaga kerja yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan manajemen
      dan sumber daya manusianya.

      Perseroan memiliki manajemen risiko yang terukur dengan melakukan pemetaan
      risiko dan kendali atas setiap risiko serta upaya dalam melakukan eliminasi risiko untuk
      industri terkait FITT. Kebijakan dan praktik manajemen risiko FITT diantaranya Risiko
      Ekonomi, Sosial Politik, Risiko Ketergantungan pada Kegiatan Usaha dan Pendapatan
      Perusahaan Anak, Risiko Kepatuhan dan Regulasi, Risiko Sumber Daya Manusia dan
      Risiko Investasi dan Pengembangan Usaha.

      Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
      Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah Layak.

v.    Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
      Dengan menggunakan asumsi proyeksi keuangan jangka panjang yang telah
      dilakukan evaluasi dan penyesuaian, menunjukkan bahwa rencana transaksi diperoleh
      gambaran variabel yang positif antara lain:


                                        74
Page 75
          a. Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
             IRR yang dihasilkan adalah sebesar 40,05% yang berarti di atas tingkat discount
             rate yang sebesar 8,18%.
          b. Net Present Value (NPV) ≥ 0
             NPV yang dihasilkan            menunjukkan   angka   yang   positif   yaitu   sebesar
             Rp234.429.377.801.
          c. Profitability Index (PI) > 1
             PI yang diperoleh adalah sebesar 3,45 yang berarti lebih besar dari 1.
          d. Payback Period (PP)
             PP yang dihasilkan sebesar 5,10 yang berarti diperoleh dalam waktu 5 tahun 1
             bulan.

     Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
     kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa
     perubahan kegiatan usaha Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas
     Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) adalah Layak.

             IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB DAN RUPS INDEPENDEN


Sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, aksi korporasi yang telah diuraikan
di atas akan dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB
dan RUPS Independen yang rencananya akan diselenggarakan pada:

RUPSLB:

 Hari, Tanggal                   : Jumat, 26 Juni 2026

 Waktu                           : 10.00 WIB

 Tempat                          : Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR.
                                   Ide Anak Agung Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2,
                                   Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm.
                                   Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950


Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1.   Persetujuan Perubahan Nama Perseroan.
2.   Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan.
3.   Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk
     Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, serta
     persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan
     menjadi kode KBLI Tahun 2025.
4.   Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan.
5.   Perubahan susunan pemegang saham sehubungan dengan perubahan saham pengendali
     Perseroan.
6.   Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan Bersih
     Perseroan dan Transaksi Material Berdasarkan POJK 17/2020.


                                              75
Page 76
7.    Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan
akan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku
sebagai berikut:
1.   Mata Acara 1, 2 dan 3
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
     sebagai berikut:
     a.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang
          mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
          suara yang sah;
     b.   keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
          paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
          dalam RUPSLB;
     c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua
          dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
          keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
          sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
     d.   keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
          bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
     e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak
          tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
          berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
          hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
          oleh OJK atas permohonan Perseroan.
2.   Mata Acara 6
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
     sebagai berikut:
     a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
          yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
          yang lebih besar;
     b.   keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
          lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
          dalam RUPS;
     c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
          dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
          jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar
          Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
     d.   keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
     e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
          tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
          berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
          hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
          oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
3.   Mata Acara 4, 5 dan 7



                                            76
Page 77
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
     sebagai berikut:
     a.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang
          mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
          suara yang sah;
     b.   keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
          lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
          dalam RUPSLB;
     c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua
          dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
          keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
          sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
     d.   keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
          bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
     e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak
          tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
          berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
          hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
          oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Dalam rangka rencana transformasi usaha Perseroan dari pengelolaan perhotelan menjadi
perusahaan induk (holding company) yang bergerak di bidang pertambangan, Perseroan
memandang perlu untuk melakukan penyesuaian nama Perseroan. Perubahan nama dilakukan
karena nama yang memuat unsur kata "Hotel" tidak lagi mencerminkan kegiatan usaha yang
dijalankan, sehingga dapat menimbulkan kekeliruan persepsi di kalangan pemegang saham dan
publik pasar modal.

Nama Perseroan yang sebelumnya adalah PT Hotel Fitra International Tbk, kemudian diusulkan
untuk diubah menjadi PT Fortune Resources Investment Tbk.

Dalam rangka rencana transformasi usaha Perseroan dari pengelolaan perhotelan menjadi
perusahaan induk (holding company) yang bergerak di bidang pertambangan, Perseroan
memandang perlu untuk melakukan penyesuaian domisili dan alamat kantor
Perseroan.Penyesuaian domisili dilakukan untuk mendukung operasional Perseroan sebagai
entitas induk secara lebih efektif.

Domisili dan alamat kantor Perseroan yang sebelumnya di Jl. K.H. Abdul Halim No.88, Kel.
Munjul, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat 45418, kemudian diusulkan
untuk diubah menjadi Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR. Ide Anak Agung
Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950.
Selain itu, seluruh pengurus dan pengawas Perseroan akan diganti dan diusulkan menjadi
sebagai berikut:

Susunan Calon Direksi:

1)   Direktur utama : Gao Shufang

2)   Direktur: Liu Wenzhao

3)   Direktur: Ou Yang




                                            77
Page 78
Susunan Calon Dewan Komisaris:

 1)    Komisaris Utama: Eric Sandro

 2)    Komisaris: Wang Yunfei

 3)    Komisaris Independen: Imron Hamzah

Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:

 No.        Keterangan                                                 Tanggal

 1.         Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi                20 Mei 2026

 2.         Pemanggilan RUPSLB                                         4 Juni 2026

 3.         Penyelenggaraan RUPSLB                                     26 Juni 2026

 4.         Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB                       30 Juni 2026


RUPS Independen:

 Hari, Tanggal                      : Jumat, 26 Juni 2026

 Waktu                              : 10.00 WIB

 Tempat                             : Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR.
                                      Ide Anak Agung Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2,
                                      Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm.
                                      Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950


Mata acara RUPS Independen adalah sebagai berikut:
1.     Persetujuan pemegang saham independen atas transaksi pengambilalihan saham yang
       mewakili 50% (lima puluh persen) saham PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh
       PT Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi
       Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
       17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
       17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
       Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
       Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPS Independen yang akan diadakan oleh
       Perseroan akan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan
       yang berlaku sebagai berikut:
       Mata Acara 1
       Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
       sebagai berikut:
       a.    RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
             jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
             Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
             yang lebih besar;


                                               78
Page 79
       b.   keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
            lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
            sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
       c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
            dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
            seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
            Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
            yang lebih besar;
       d.   keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
            dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
            Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
       e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
            tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
            dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari
            saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
            Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka; dan
       f.   keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen
            yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
            Saham Independen yang hadir dalam RUPS
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPS Independen Perseroan adalah sebagai berikut:

 No.        Keterangan                                                    Tanggal

      1.    Pengumuman      RUPS     Independen     dan    Keterbukaan    20 Mei 2026
            Informasi

 2.         Pemanggilan RUPS Independen                                   4 Juni 2026

 3.         Penyelenggaraan RUPS Independen                               26 Juni 2026

 4.         Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Independen                 30 Juni 2026




                     X.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1.     Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Transaksi Pengambilalihan merupakan
       transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, sedangkan Transaksi
       Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi. Namun demikian, baik Transaksi
       Pengambilalihan maupun Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi yang
       mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
       pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
       42/2020.
2.     Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
       bukan merupakan transaksi material, Afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung
       benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
       mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
       POJK 42/2020.
3.     Direksi menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi yang menjadi objek Keterbukaan Informasi ini
       telah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020,



                                              79
Page 80
     dengan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku umum serta dilaksanakan berdasarkan
     syarat dan ketentuan yang wajar, sehingga tidak merugikan Perseroan maupun Pemegang
     Saham Publik Perseroan.
4.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
     seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
     setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia,
     dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan
     Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan, serta tidak ada informasi lainnya
     yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang diungkapkan dalam
     Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.


                               XI.    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada jam operasional 08.30 - 17.30 WIB, dengan
alamat korespondensi sebagai berikut:

                               PT Hotel Fitra International Tbk
                Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka,
                                 Jawa Barat 45418, Indonesia
                                  Telepon: +62233 8292888
                                  Faksimile: +62233 8291888
                                  Website: www.fitratbk.co.id;
                              Email: corsec.hotelfitra@gmail.com




                                           80

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.42 MB
Published19 Jun 2026
Pages80
Characters241,102
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 97 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK p.1 ×29
linked org Jinlong Resources p.6 ×6
linked person Siti Rahayu p.16 ×3
linked person Joni Rizal p.16 ×3
linked person Gao Shufang p.23 ×2
linked person Go Ronny Nugroho p.27
linked person Tomi Tris p.27
linked person Ida Haerani p.27
linked org Sinar Mas Multiartha Tbk p.72 ×2
linked org Provident Investasi Bersama Tbk p.72 ×2
linked org MNC Kapital Indonesia Tbk. p.72 ×2
linked org MNC Asia Holding Tbk p.72 ×2
linked org Charnic Capital Tbk. p.72 ×2
linked person Ou Yang p.77
linked person Wang Yunfei · Komisaris p.78
linked person Imron Hamzah · Komisaris Independen p.78
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.5 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×34
possible org pemerintah Republik Indonesia p.6 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×13
possible org International Tbk p.26
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.72 ×2
unresolved org PT VENTURI TAMBANG PERKASA YANG DIMILIKI OLEH p.1
unresolved org PT SHENG YUE HENGLI OLEH PERSEROAN YANG MERUPAKAN p.1
unresolved person KH Abdul Halim p.1 ×7
unresolved org PT Berkarya Bersama Servindo p.3 ×5
unresolved org PT Pratama Global Servindo p.3 ×5
unresolved org PT Bima Registra p.5
unresolved org PT Bumi Majalengka Permai p.5 ×6
unresolved org PT Fitra Amanah Wisata p.5 ×5
unresolved org PT Jinlong Resources Investment p.6 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.6 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved — 15/2020 p.7
unresolved org Pusat Statistik p.8
unresolved org PT Venturi Tambang Perkasa p.8 ×3
unresolved org PT Sheng Yue Hengli p.8 ×7
unresolved org Syafruddin & Rekan p.9 ×6
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai p.12
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.14
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.15 ×3
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.15 ×11
unresolved person Akuntan Publik Drs. Liasta Karo Karo Surbakti p.16 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan p.16 ×4
unresolved person Dra. Suhartati p.16 ×6
unresolved person Nama Akuntan Dulgani p.16 ×6
unresolved person Mak p.16 ×6
unresolved person CPA p.16 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati p.16 ×3
unresolved person Benediktus Andy Widyanto · Notaris p.18
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liasta p.19 ×3
unresolved person Lailathul Hadiza · Notaris p.21
unresolved person Lukita Purnamasari · Notaris p.21 ×2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.22
unresolved org PT Sentral Nikelindo Nusantara p.22 ×4
unresolved org PT Sheng Yue Hengli. Susunan Pengurus p.23
unresolved org Kantor Akuntan Publik Cahyadi p.23 ×3
unresolved person Nama Akuntan Annas Cahyadi p.23
unresolved org PT Hotel Fitra Syariah p.25
unresolved org PT Hotel Fitra p.25
unresolved person Erny Kencanawati · Notaris p.26 ×3
unresolved org PT Jinlong Resources Investment. Pemilik p.27
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan p.28 ×2
unresolved person Juanita Lestia Rini · Notaris p.29 ×3
unresolved person Moh. Nixon · Komisaris p.30 ×2
unresolved org Departemen Investasi. Melalui p.33
unresolved org Liasta p.33
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.34 ×3
unresolved org KJPP Edi Andesta p.34 ×11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Liasta p.34
unresolved org PT Penta Dharma Karsa p.42 ×2
unresolved — STTD OJK & STTD IKNB p.43
unresolved org Nama Rekan Penilai Publik p.43 ×2
unresolved — Ijin Penilai Publik p.43 ×2
unresolved org KJPP Andesta p.43 ×28
unresolved org Identitas Pihak KJPP Edi Andesta dan Rekan p.43 ×3
unresolved — Pembat · Penilai p.43 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.52
unresolved — Pajak tangguhan p.57 ×2
unresolved — Laba (rugi) kotor p.57
unresolved org KJPP Andesta. Merujuk p.60
unresolved org Departemen Investasi. Penambahan p.64
unresolved org Departemen Investasi p.64 ×3
unresolved org PT BMP p.65
unresolved org PT FAW p.65
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.69
unresolved — STTD p.69
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.75 ×3
unresolved org Fortune Resources Investment Tbk. p.77 ×2
unresolved person Liu Wenzhao · Direktur p.77
unresolved person Eric Sandro · Komisaris Utama p.78

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 10024 ms 12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '..................................................................................................................15'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '..................................................................................................................15',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '25'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result