Back to announcement
20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102703_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 80
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK ("PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA:
1. TRANSAKSI PENJUALAN SELURUH SAHAM (DIVESTASI) PERSEROAN PADA ANAK
PERUSAHAAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL
BERDASARKAN POJK 17/2020;
2. TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN 50% SAHAM PT VENTURI TAMBANG PERKASA YANG
DIMILIKI OLEH PT SHENG YUE HENGLI OLEH PERSEROAN YANG MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI BERDASARKAN POJK 17/2020 DAN
POJK 42/2020; DAN
3. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha:
Perusahaan induk yang bergerak di bidang pengelolaan hotel dan pariwisata
Berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat
Alamat: Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418,
Indonesia
Telepon: +62233 8292888; Faksimile: +62233 8291888
Website: www.fitratbk.co.id; Email: corsec.hotelfitra@gmail.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH
PERSEROAN, PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG
SAHAM DALAM: (I) RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”); DAN (II)
RUPS INDEPENDEN YANG KEDUANYA AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 26 JUNI
2026.
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH DILAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Majalengka pada tanggal 19 Juni 2026 dan menggantikan Keterbukaan Informasi tanggal 20 Mei 2026.
Page 3
DAFTAR ISI
PENGANTAR ...............................................................................................................................1
DAFTAR ISI ................................................................................................................…………...3
DEFINISI DAN SINGKATAN .......................................................................................................5
BAB I: PENDAHULUAN ...............................................................................................................8
BAB II: RENCANA TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN DAN TRANSAKSI DIVESTASI ...........10
A. Latar Belakang Transaksi ...................................................................................................10
B. Objek Transaksi ..................................................................................................................15
1. Keterangan Mengenai BMP ...................................................................................…..15
2. Keterangan Mengenai FAW ....................................................................................….18
3. Keterangan Mengenai VTP ..........................................................................................21
C. Nilai Transaksi .....................................................................................................................25
D. Keterangan Mengenai Pihak Yang Bertransaksi ................................................................ 25
1. Keterangan Mengenai Perseroan selaku Penjual .......................................................25
2. Keterangan Mengenai PT Berkarya Bersama Servindo selaku Pembeli Saham
BMP............................................................................................................................. 29
3. Keterangan Mengenai PT Pratama Global Servindo selaku Pembeli Saham FAW
.....................................................................................................................................30
BAB III: HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI, PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN
DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI, SERTA PENGARUH
TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN...............................................31
A. Hubungan dan Sifat Afiliasi ..............................................................................................…31
B. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi, serta Pengaruh Transaksi
terhadap Kondisi Keuangan Perseroan ...........................................................................…32
BAB IV: PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
....................................................................................................................................................34
BAB V: RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI OLEH PENILAI
..........43
A. Ringkasan Penilaian Saham VTP........................................................................................43
B. Ringkasan Penilaian Saham FAW ......................................................................................46
C. Ringkasan Penilaian Saham BMP ......................................................................................48
BAB VI: RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN OLEH PENILAI INDEPENDEN .............……..
...................................................................................... ............................................................ 52
A. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Rencana Transaksi.....................................................…..53
B. Objek Pendapat Kewajaran ............................................................................................….53
C. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ......................................................................….53
D. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran ..................................................................................53
E. Tanggal Pendapat Kewajaran..............................................................................................53
F. Asumsi dan Kondisi Pembatas ............................................................................................53
G. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran....................................................................53
1. Analisis Rencana Transaksi ................................................................................……..53
2. Analisis Pendapat Kewajaran ...........................................................................……….53
3. Penjelasan dan Alasan ..........................................................................................…...54
Page 4
4. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai .................................................……55
H. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi...........................................................................…55
1. Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas 99,99% Saham
Penyertaan FITT pada BMP, 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW dan 50,00%
Saham Penyertaan SYH pada VTP.....................................................................……55
2. Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai
Tambah.......................................…….................................................................……56
3. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai ......................................................60
4. Analisis Atas Faktor-Faktor Lain Yang Relevan..........................................................62
I. Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ............................................................. 63
BAB VII: RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA .........................................................…63
A. Pendahuluan .........................................................................................….......….....….......63
B. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
.....................................................................................................…...........…...….....…......64
C. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
.....................................................................................................….....….........….....…......65
D. Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan
Perseroan ....................................................................................................…...….....…....67
E. Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha
.................….....…...…...….......................................….......................................................68
BAB VIII: RINGKASAN STUDI KELAYAKAN BISNIS OLEH PENILAI INDEPENDEN ........…….
.................….....…...…...….......................................….....…...…...….........................................68
A. Objek Studi Kelayakan ............................................................................….....….............. 69
B. Maksud dan Tujuan .............................................................................….....…...…...…….. 69
C. Tanggal Studi Kelayakan Bisnis .....................................................................................… 69
D. Tanggal Laporan Studi Kelayakan Bisnis.........................................................................…69
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas ........................................................................................... 69
F. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis .....................................................….70
G. Kesimpulan Studi Kelayakan ..............................................................................................71
1. Analisis Kelayakan Aspek Pasar ............................................................................…..71
2. Analisis Kelayakan Aspek Teknis ...........................................................................…..72
3. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis .................................................................…….73
4. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen .....................................................…….74
5. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan ...........................................................................74
BAB IX: INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB DAN RUPS INDEPENDEN .........…...75
A. Informasi Penyelenggaraan RUPSLB .................................................................….......….75
B. Informasi Penyelenggaraan RUPS Independen .....................................................…........78
BAB X: PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS .......................................……….79
BAB XI: INFORMASI TAMBAHAN ......................................................................................…….80
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 Undang-
undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
(a) Hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
BAE : berarti Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Bima Registra,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BMP : berarti PT Bumi Majalengka Permai, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan
Perseroan yang terkonsolidasi dengan Perseroan.
FAW : berarti PT Fitra Amanah Wisata, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
5
Page 6
Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan
Perseroan yang terkonsolidasi dengan Perseroan.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan dari waktu ke waktu oleh pemerintah Republik Indonesia dan
hari kerja biasa yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia
sebagai bukan hari kerja.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
JRI : berarti PT Jinlong Resources Investment, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang
berkedudukan di Jakarta Selatan.
KBLI : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KJPP : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan selaku penilai
independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang ditunjuk
oleh Perseroan.
Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar
Perseroan dan telah dijalankan.
Kemenkum : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
Keterbukaan : berarti Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham Perseroan
Informasi tanggal 20 Mei 2026 sehubungan dengan pemenuhan POJK 17/2020
dan POJK 42/2020, sebagaimana diubah dengan Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu).
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Objek Transaksi : berarti:
Divestasi a. saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham
atau yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan
telah disetor penuh pada BMP, dengan nilai nominal sebesar
Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
6
Page 7
Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah); dan
b. saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu
dua ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili
99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam
persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
FAW, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu
Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima
puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu
Rupiah).
Objek Transaksi : berarti saham VTP milik SYH sejumlah 45.000 (empat puluh lima ribu)
Pengambilalihan yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari modal yang dikeluarkan
dan telah disetor penuh pada VTP, dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham atau seluruhnya bernilai
nominal sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah)
Pembeli Saham : berarti PT Berkarya Bersama Servindo, suatu perseroan terbatas yang
BMP didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Selatan (“BBS”).
Pembeli Saham : berarti PT Pratama Global Servindo, suatu perseroan terbatas yang
FAW didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Selatan (“PGS”).
Pemegang Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
Independen pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan Pengendali; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali
Pemegang Saham : berarti para pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam daftar
Perseroan pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh BAE.
Pengendali : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan terbuka.
Perseroan : berarti PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka dan sahamnya tercatat pada BEI yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Majalengka,
Jawa Barat.
POJK 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
7
Page 8
Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 35/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
PerBPS 7/2025 : berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
PPJB Saham BMP : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Bumi Majalengka
Permai tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
antara Perseroan dengan Pembeli Saham BMP.
PPJB Saham FAW : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Fitra Amanah Wisata
tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara
Perseroan dengan Pembeli Saham FAW.
PPJB Saham VTP : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Venturi Tambang
Perkasa tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
antara SYH selaku penjual dan Perseroan selaku pembeli.
Rupiah atau Rp : berarti Rupiah, mata uang yang berlaku resmi di Republik Indonesia.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
RUPS Independen : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Independen.
SYH : berarti PT Sheng Yue Hengli, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
Jakarta Utara.
VTP : berarti PT Venturi Tambang Perkasa, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
Jakarta.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik atas rencana:
a. Penjualan seluruh saham (divestasi) Perseroan pada anak perusahaan Perseroan, yaitu:
(i) saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan
telah disetor penuh pada BMP, yang akan dibeli oleh Pembeli Saham BMP; dan
8
Page 9
(ii) saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan
puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
FAW, yang akan dibeli oleh Pembeli Saham FAW
(selanjutnya disebut dengan “Transaksi Divestasi”); dan
b. Pengambilalihan saham VTP milik SYH yang mewakili 45.000 (empat puluh lima ribu) yang
mewakili 50% (lima puluh persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
VTP, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham atau
seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah)
(“Transaksi Pengambilalihan”).
c. Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Transaksi Divestasi, Transaksi Pengambilalihan, dan Perubahan Kegiatan Usaha merupakan
satu rangkaian transaksi sebagai bagian dari penataan struktur usaha Perseroan. Rangkaian ini
dimulai dengan tahap pertama, yaitu Transaksi Divestasi seluruh kepemilikan saham pada BMP
dan FAW sehingga Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha operasional di bidang
perhotelan dan pariwisata (wisata religi), dilanjutkan dengan tahap kedua, yaitu penggunaan
dana hasil Transaksi Divestasi untuk mendukung rencana Transaksi Pengambilalihan saham
VTP sebagai bagian dari strategi investasi dan pengembangan portofolio usaha Perseroan serta
pengembangan usaha melalui kepemilikan saham pada VTP dan diakhiri dengan tahap ketiga,
yaitu Perubahan Kegiatan Usaha di mana Perseroan bertransformasi menjadi perusahaan
holding guna memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi, Perseroan dengan masing-masing Pembeli
Saham BMP dan Pembeli Saham FAW telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB
Saham FAW pada tanggal 19 Mei 2026. Selanjutnya, sehubungan dengan rencana Transaksi
Pengambilalihan, Perseroan telah menandatangani PPJB Saham VTP pada tanggal 19 Mei
2026. Penyelesaian Transaksi Divestasi dan Transaksi Pengambilalihan tersebut akan
dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen, serta
terpenuhinya persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam masing-masing dokumen
transaksi dan rencana perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan pada
RUPSLB.
Berdasarkan PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, nilai keseluruhan Transaksi Divestasi
adalah sebesar Rp67.913.667.000 (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta enam
ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah), dan Berdasarkan PPJB Saham VTP, nilai keseluruhan
Transaksi Pengambilalihan adalah sebesar Rp46.500.000.000 (empat puluh enam miliar lima
ratus juta Rupiah) sehingga total transaksi akusisi dan divestasi sebesar Rp114.413.667.000
(seratus empat belas miliar empat ratus tiga belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah)
dengan perincian perhitungan merujuk pada Laporan Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra
International Tbk dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan sesuai dengan Laporan Auditor Independen
(“LAI”) No. 00087/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026, dengan opini wajar
(“LK Audited Perseroan”), sebagai berikut:
a. Persentase total nilai Transaksi Divestasi dan Transaksi Pengambilalihan terhadap ekuitas
Perseroan sebesar 147,67% (seratus empat puluh tujuh koma enam tujuh persen);
b. Persentase total aset objek transaksi terhadap total aset Perseroan sebesar 228,36% (dua
ratus dua puluh delapan koma tiga enam persen);
c. Persentase laba bersih objek transaksi terhadap laba bersih Perseroan sebesar minus
1.468,07% (seribu empat ratus enam puluh delapan koma kosong tujuh persen); atau
d. Persentase pendapatan usaha objek transaksi terhadap pendapatan usaha Perseroan
sebesar 1.536,58% (seribu lima ratus tiga puluh enam koma lima delapan persen).
9
Page 10
Transaksi Divestasi memenuhi kriteria transaksi material yang memerlukan persetujuan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020.
Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi karena Pembeli Saham BMP dan Pembeli
Saham FAW bukan merupakan pemegang saham Perseroan, tidak memiliki hubungan
pengendalian secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta tidak terdapat
kesamaan anggota Direksi atau Dewan Komisaris maupun hubungan keluarga dengan Direksi,
Dewan Komisaris, atau pemegang saham pengendali Perseroan. Transaksi ini tidak
mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan.
Selanjutnya, Transaksi Pengambilalihan yang merupakan satu rangkaian transaksi memenuhi
kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Transaksi tersebut juga
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Gao Jinliang
merupakan Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial owner dari PT
Jinlong Resources Investment selaku Pengendali Perseroan, sehingga memerlukan persetujuan
RUPS Independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020. Transaksi
ini tidak mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan.
Perubahan Kegiatan Usaha merupakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Perubahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung
benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Keterbukaan Informasi ini disusun untuk
memberikan gambaran yang komprehensif mengenai rencana Transaksi Divestasi, Transaksi
Pengambilalihan, dan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan yang merupakan satu rangkaian
kesatuan strategi penguatan posisi keuangan dan transformasi bisnis. Seluruh rangkaian
rencana tersebut akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB dan RUPS Independen
Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2026. Keterbukaan
Informasi ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan yang memadai bagi para pemegang
saham Perseroan dalam mengambil keputusan dan memberikan persetujuan atas agenda-
agenda yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB dan RUPS Independen tersebut.
II. RENCANA TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN DAN TRANSAKSI DIVESTASI
1. Latar Belakang Transaksi
BMP dan FAW merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan, di mana Perseroan
masing-masing memiliki kepemilikan saham sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan puluh sembilan persen) dan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
BMP dan FAW. Dengan kepemilikan tersebut, BMP dan FAW saat ini dikonsolidasikan
dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Perseroan berencana untuk melakukan penjualan (divestasi) seluruh saham miliknya pada
BMP dan FAW. Rencana divestasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan, antara
lain:
a. perlunya penyesuaian struktur grup usaha Perseroan agar sejalan dengan strategi
pengembangan usaha Perseroan ke depan;
b. peningkatan fokus Perseroan pada kegiatan usaha utama sesuai dengan rencana
perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagai perusahaan holding; dan
10
Page 11
c. optimalisasi alokasi sumber daya Perseroan, baik dari sisi investasi maupun perhatian
manajemen agar dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.
Pada tanggal 19 Mei 2026, Perseroan dengan Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham
FAW masing-masing telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW.
Berikut informasi singkat mengenai beberapa ketentuan dalam PPJB Saham BMP dan PPJB
Saham FAW:
Para Pihak : 1. Perseroan selaku Penjual;
2. BBS selaku Pembeli Saham BMP; dan
3. PGS selaku Pembeli Saham FAW.
Objek Transaksi : 1. Saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus
empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari
modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
BMP, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus
ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah);
dan
2. Saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus
dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) saham atau
yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan
dan telah disetor penuh pada FAW, dengan nilai nominal
sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya
bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua
ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah).
Harga Pembelian : 1. Harga pembelian saham BMP sebesar Rp21.899.114.000
(dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh
sembilan juta seratus empat belas ribu Rupiah); dan
2. Harga pembelian saham FAW sebesar Rp46.014.553.000
(empat puluh enam miliar empat belas juta lima ratus lima
puluh tiga ribu Rupiah)
Syarat Pendahuluan : Antara lain:
Untuk Penyelesaian
1. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan yang
diperlukan, meliputi namun tidak terbatas pada persetujuan
dari RUPS sesuai dengan anggaran dasar, dan
persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan), dengan
memperhatikan ketentuan regulasi OJK yang berlaku;
2. Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, masing-
masing telah memperoleh semua persetujuan yang
diperlukan sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau
anggaran dasar, yaitu RUPS;
3. Seluruh pernyataan dan jaminan Perseroan dan masing-
masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW,
masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam segala
11
Page 12
aspek material; dan
4. Tidak terjadi pengaruh yang secara material merugikan
atas usaha BMP dan FAW yang terjadi antara tanggal
perjanjian dan tanggal penyelesaian.
Keterangan:
Sampai dengan tanggal perubahan dan/atau tambahan
informasi atas Keterbukaan Informasi, Pembeli Saham
BMP dan Pembeli Saham FAW saat ini belum memperoleh
semua persetujuan yang diperlukan, yaitu persetujuan
RUPS, yang rencananya akan diselenggarakan setelah
mendapatkan persetujuan atas rencana Transaksi
Divestasi dalam RUPS Perseroan tanggal 26 Juni 2026,
yang kemudian akan dilanjutkan dengan RUPS BMP &
FAW pada tanggal 29 Juni 2026.
Syarat dan Ketentuan : 1. Pada tanggal penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan
menandatangani akta pengambilalihan saham
sehubungan dengan pengalihan atas saham yang dijual.
2. Penjual menjamin Pembeli bahwa, antara lain:
a. Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar
sebagai pemilik atas saham;
b. Penjual memiliki hak untuk menjual dan mengalihkan
saham;
c. Saham yang dijual bebas dari setiap pembebanan.
Keterangan:
Perseroan menyatakan bahwa saham yang dijual oleh
Penjual bebas dari setiap pembebanan dan/atau sengketa.
3. Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak akan
menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan
apabila mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak setuju
untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai bagian dari strategi pengembangan portofolio usaha dan diversifikasi kegiatan
usaha, Perseroan berencana melakukan pengambilalihan saham VTP, yaitu perusahaan
yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
Transaksi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam pengembangan lini
usaha baru yang memiliki prospek pertumbuhan jangka panjang serta memberikan nilai
tambah terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Pada tanggal 19 Mei 2026, Perseroan dan SYH telah menandatangani PPJB Saham VTP.
Berikut informasi singkat mengenai beberapa ketentuan dalam PPJB Saham VTP:
Para Pihak : 1. Perseroan selaku Pembeli; dan
2. SYH selaku Penjual
Saham VTP milik SYH yang mewakili 45.000 (empat puluh
Objek Transaksi :
lima ribu) yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari modal
yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada VTP, dengan
12
Page 13
nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per
saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar
Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah).
Harga Pembelian : Harga pembelian saham VTP milik SYH sebesar
Rp46.500.000.000 (empat puluh enam miliar lima ratus juta
Rupiah).
Syarat Pendahuluan : Antara lain:
Untuk Penyelesaian
1. telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan
sebagaimana diatur dalam UUPT;
2. telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan
Perusahaan sehubungan dengan pengambilalihan sesuai
dengan ketentuan regulasi yang berlaku;
3. Penjual telah memperoleh semua persetujuan dan
persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran
Dasar untuk menjual Saham Yang Dijual, meliputi
penawaran Saham Yang Dijual kepada pemegang saham
Perusahaan lainnya;
4. Pembeli telah memperoleh semua persetujuan dan
persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran
Dasar dan peraturan yang berlaku di pasar modal dari
otoritas terkait untuk membeli Saham Yang Dijual;
5. Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS
Perusahaan sehubungan dengan
perubahan pengendali dan pemegang saham Perseroan,
serta persetujuan kreditur, dan mitra usaha (jika
diperlukan);
6. seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli
masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam segala
aspek material;
7. Perusahaan telah memperoleh surat keputusan
persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan
dari Menkum atas Akta No. 17/2026; dan
8. tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan
atas usaha Perusahaan yang terjadi antara tanggal
Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian.
Syarat dan Ketentuan : 1. Pada tanggal penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan
menandatangani akta pengambilalihan saham
sehubungan dengan pengalihan atas saham yang dijual.
2. Penjual menjamin Pembeli bahwa, antara lain:
a. Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar
sebagai pemilik atas saham;
b. Penjual memiliki hak untuk menjual dan mengalihkan
saham;
c. Saham yang dijual bebas dari setiap pembebanan.
3. Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah
13
Page 14
mufakat. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah
tidak dapat dicapai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kerja sejak dimulainya proses musyawarah tersebut,
maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan
menunjuk 3 (tiga) arbiter, setiap Pihak wajib menunjuk satu
arbiter sedangkan arbiter ketiga yang ditunjuk oleh dua
arbiter yang ditunjuk oleh para Pihak.
Sampai dengan tanggal perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan
Informasi ini:
1. masing-masing pihak masih dalam proses pemenuhan syarat pendahuluan untuk
penyelesaian transaksi;
2. tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu termasuk namun tidak terbatas pada
kreditur Perseroan yang dapat menghambat atau mempengaruhi pelaksanaan rencana
Transaksi Divestasi dan Transaksi Pengambilalihan;
3. Perseroan dan para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tidak sedang
terlibat dalam perkara, sengketa, gugatan, arbitrase, maupun proses hukum lainnya
yang dapat berdampak material atau berpotensi menghambat pelaksanaan rencana
Transaksi Divestasi dan Transaksi Pengambilalihan.
Perseroan menyatakan bahwa sehubungan dengan rencana Transaksi, tidak terdapat
kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan
pemberitahuan dari atau kepada pihak ketiga.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Transaksi Divestasi direncanakan akan digunakan
oleh Perseroan untuk mendukung rencana investasi strategis, yang mencakup
pengembangan portofolio melalui pengambilalihan saham VTP yang dinilai dapat
memberikan kontribusi lebih optimal serta nilai tambah bagi kinerja keuangan Perseroan
secara berkelanjutan. Adapun sisa dana dari Transaksi Divestasi tersebut akan digunakan
oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang Perseroan guna
memperbaiki struktur permodalan dan posisi keuangan Perseroan.
Rincian rencana penggunaan dana dari transaksi divestasi yang seluruhnya berjumlah
Rp.67.913.667.000,- (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus
enam puluh tujuh ribu Rupiah) adalah sebagai berikut:
No Rencana Penggunaan Dana dari Transaksi Nilai Penggunaan
Divestasi Dana
1. Akuisisi Saham VTP Rp.46.500.000.000,-
2. Pembayaran utang Perseroan Rp.21.413.667.000,-
Total Rp.67.913.667.000,-
14
Page 15
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi Divestasi adalah:
a. saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan
telah disetor penuh pada BMP; dan
b. saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan
puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
FAW.
Berikut keterangan singkat mengenai BMP dan FAW:
1. Keterangan Mengenai BMP
Riwayat Singkat
BMP didirikan berdasarkan Akta No. 2, tanggal 9 Desember 2013, dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-02737.AH.01.01.Tahun 2014
tanggal 20 Januari 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0005083.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014, serta telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10968 dari Berita Negara Republik
Indonesia No. 47 (“Akta 2/2013”).
Perubahan terakhir anggaran dasar BMP adalah berdasarkan:
a. Akta No. 16, tanggal 27 Maret 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-0017184.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28
Maret 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0052122.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Maret 2019, serta telah diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13855 dari Berita Negara
Republik Indonesia No. 49 (“Akta 16/2019”); dan
b. Akta No. 12, tanggal 20 Juni 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan
dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.03-0289195 tanggal 21 Juni 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0096462.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Juni 2019, serta
telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13856
dari Berita Negara Republik Indonesia No. 49 (“Akta 12/2019”).
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar BMP”).
BMP berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim
No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia, dengan No.
Telepon: 023-3829288 dan email: bumimajalengkapermai@gmail.com.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BMP, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
BMP adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
(i) Hotel Bintang Lima, Hotel Bintang Empat, Hotel Bintang Tiga, Hotel Bintang Dua,
Hotel Bintang Satu, Hotel Melati, Vila, Apartemen Hotel;
(ii) Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
15
Page 16
(iii) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
(iv) Kawasan Pariwisata, Taman Rekreasi/Taman Wisata; dan
(v) Konstruksi Gedung Penginapan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, BMP merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang perhotelan dan yang masih beroperasi secara komersial. BMP mengelola dan
mengoperasikan hotel dengan nama Fitra Hotel Majalengka yang berlokasi di Jl KH
Abdul Halim No 88 Majalengka, Jawa Barat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta 16/2019 juncto Akta 12/2019, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.400.000 140.000.000.00 -
0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Hotel Fitra International Tbk 549.999 54.999.900.000 99,99
2. Siti Rahayu 1 100.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 550.000 55.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 850.000 85.000.000.000 -
Pengendali BMP adalah PT Hotel Fitra International Tbk.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMP yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Steve Mulyono
Dewan Komisaris
Komisaris : Joni Rizal
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting BMP berdasarkan Laporan Keuangan PT
Bumi Majalengka Permai tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan dengan Nama Akuntan Publik Drs. Liasta
Karo Karo Surbakti, CPA sesuai dengan LAI No. 00082/2.0887/AU.1/05/0299-
1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026 dengan opini tanpa modifikasian, Laporan Keuangan
PT Bumi Majalengka Permai tanggal 31 Desember 2024 serta untuk periode dua belas
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Dra. Suhartati & Rekan dengan Nama Akuntan Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI.
sesuai dengan LAI No. 00149/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/IV/2025 tanggal 16 April 2025
dengan opini tanpa modifikasian, dan Laporan Keuangan PT Bumi Majalengka Permai
tanggal 31 Desember 2023 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan
dengan Nama Akuntan Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI sesuai dengan LAI No.
16
Page 17
00028/2.0119/AU.1/05/0165-3/1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 dengan opini tanpa
modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Desember Desember Desember
2025 2024 2023
ASET
Aset Lancar 1.658.926.986 2,030,948,649 2,225,066,444
Aset Tidak Lancar 50.233.571.581 49,319,708,274 53,080,812,491
Jumlah Aset 51.892.498.567 51,350,656,923 55,305,878,935
LIABILITAS DAN
EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek 5.505.392.377 9,833,518,885 6,552,863,554
Liabilitas Jangka Panjang 34.329.304.343 29,249,645,072 32,273,136,995
Jumlah Liabilitas 39.834.696.720 39,083,163,957 38,826,000,549
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 12.057.801.847 12,267,492,966 16,479,878,386
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Desember Desember Desember
2025 2024 2023
Pendapatan 8.936.188.578 13,341,819,400 11,833,525,237
Laba kotor 1.814.313.428 4,218,202,646 4,181,507,372
Jumlah Rugi (3.473.168.610) (4,212,385,420) (4,841,174,441)
Komprehensif
Tahun Berjalan
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
2025 2024 2023
% % %
1. Rasio Likuiditas
Rasio Lancar (Current Ratio) 30,13 20,65 33,96
Rasio Cepat (Quick Ratio) 28,68 19,01 32,50
Rasio Kas (Cash Ratio) 24,46 15,33 27,38
2. Rasio Profitabilitas
Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin) 20,30 31,62 35,34
Margin Laba Bersih (Net Profit Margin) -40,02 -31,66 -42,28
Operating Income Ratio -36,42 -14,84 -16,05
Return on Equity (ROE) -29,66 -34,43 -30,36
Return on Invesment (ROI) -6,89 -8,23 -9,05
3. Rasio Solvabilitas
Debt to Equity Ratio (DER) 330,36 318,59 235,60
Debt to Asset Ratio (DAR) 76,76 76,11 70,20
4. Rasio Aktivitas
Rasio Perputaran Piutang (Account 3.010,53 3.832,43 3.411,72
17
Page 18
Receivable Turnover)
Rasio Perputaran Persediaan (Inventory 11.577,5 8.377,08 13.583,9
Turnover) 8 5
Rasio Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset 19,46 27,10 22,32
Turnover)
Rasio Perputaran Total Aset (Total Asset 17,22 25,98 21,40
Turnover)
Rasio Perputaran Rerata Tagihan (Average 950,17 987,71 1.033,98
Cellection Turnover)
Rasio Perputaran Modal Kerja (Working -232,32 -170,99 -273,43
Capital Turnover)
2. Keterangan Mengenai FAW
Riwayat Singkat
FAW didirikan berdasarkan Akta No. 64, tanggal 27 November 2017, dibuat di hadapan
Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0054083.AH.01.01.TAHUN
2017 tanggal 29 November 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0151589.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 29 November 2017, serta telah
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13857 dari Berita
Negara Republik Indonesia No. 49 (“Akta 64/2017”).
Perubahan terakhir anggaran dasar FAW adalah berdasarkan:
(i) Akta No. 04, tanggal 3 November 2023, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-0067790.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5
November 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0181637 tanggal 5 November 2023, serta telah diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13860 dari Berita Negara
Republik Indonesia No. 49 (“Akta 04/2023”);
(ii) Akta No. 12, tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan
dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.03-0135567 tanggal 7 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0111949.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7 Juni 2024, serta
telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13859
dari Berita Negara Republik Indonesia No. 49 (“Akta 12/2024”); dan
(iii) Akta No. 16, tanggal 12 Agustus 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-00500993.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15
Agustus 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan
dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.03-0182910 tanggal 15 Agustus 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0171113.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus
2024, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 13858 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 49 (“Akta 16/2024”)
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar FAW”).
FAW berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim
No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia, dengan No.
Telepon: 023-38292888, dan email: ptfitraamanahwisata@gmail.com.
18
Page 19
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar FAW, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
FAW adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
(i) Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, Jasa
Pramuwisata, Jasa Interpreter Wisata, Jasa Reservasi Lainnya, Aktivitas Agen
Perjalanan Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya;
(ii) Angkutan Darat Wisata;
(iii) Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
(iv) Restoran; dan
(v) Taman Rekreasi, dan Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, FAW belum beroperasi dan masih dalam tahap
pengembangan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham FAW pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta 16/2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.500.000 150.000.000.00 -
0
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Hotel Fitra International 502.299 50.229.900.000 99,96
Tbk
2. Siti Rahayu 201 20.100.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan 502.500 50.250.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 997.500 99.750.000.000 -
Pengendali FAW adalah PT Hotel Fitra International Tbk.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FAW yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Sriwinanto
Dewan Komisaris
Komisaris : Joni Rizal
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting FAW berdasarkan Laporan Keuangan PT
Fitra Amanah Wisata tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan dengan Nama Akuntan Publik Drs. Liasta Karo Karo
Surbakti, CPA sesuai dengan LAI No. 00084/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal
19
Page 20
28 April 2026 dengan opini tanpa modifikasian, Laporan Keuangan PT Fitra Amanah
Wisata tanggal 31 Desember 2024 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati &
Rekan dengan Nama Akuntan Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI sesuai dengan LAI No.
00150/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/IV/2025 tanggal 16 April 2025 dengan opini tanpa
modifikasian, dan Laporan Keuangan PT Fitra Amanah Wisata tanggal 31 Desember
2023 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan dengan Nama Akuntan
Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI sesuai dengan LAI No. 00027/2.0119/AU.1/05/0165-
03/1/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Desember Desember Desember
2025 2024 2023
ASET
72.005.591.17 50,146,324,65 1,422,616,49
Jumlah Aset
7 1 2
LIABILITAS DAN EKUITAS
23.377.180.10 2,205,887,50
Jumlah Liabilitas 2,255,000,000
1 0
EKUITAS
48.628.411.076 47,891,324,65 (783,271,008)
Jumlah Ekuitas
1
Jumlah Liabilitas dan 50,146,324,65 1,422,616,49
Ekuitas 72.005.591.177 1 2
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Desember Desember Desember
2025 2024 2023
Pendapatan - - -
Rugi Operasi - - -
Rugi Komprehensif (54.013.575) (1,325,404,341) (662,643,239)
Tahun Berjalan
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
2025 2024 2023
% % %
1. Rasio Likuiditas
Rasio Lancar (Current Ratio) 6.674,04 0 24.163,3
4
Rasio Cepat (Quick Ratio) 6.674,04 0 1.131,96
Rasio Kas (Cash Ratio) 6.674,04 0 1,131,96
20
Page 21
2. Rasio Profitabilitas
Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin) 0 0 0
Margin Laba Bersih (Net Profit Margin) 0 0 0
Operating Income Ratio 0 0 0
Return on Equity (ROE) -0,11 -2,77 84,60
Return on Invesment (ROI) -0,08 -2,64 -46,58
3. Rasio Solvabilitas
Debt to Equity Ratio (DER) 48,07 4,71 -281,63
Debt to Asset Ratio (DAR) 32,47 4,50 155,06
4. Rasio Aktivitas
Rasio Perputaran Piutang (Account 0 0 0
Receivable Turnover)
Rasio Perputaran Persediaan (Inventory 0 0 0
Turnover)
Rasio Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset 0 0 0
Turnover)
Rasio Perputaran Total Aset (Total Asset 0 0 0
Turnover)
Rasio Perputaran Rerata Tagihan (Average 0 0 0
Cellection Turnover)
Rasio Perputaran Modal Kerja (Working 0 0 0
Capital Turnover)
Objek Transaksi Pengambilalihan adalah saham VTP milik SYH yang mewakili 45.000
(empat puluh lima ribu) yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari modal yang dikeluarkan
dan telah disetor penuh pada VTP, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) per saham atau seluruhnya bernilai nominal sebesar Rp45.000.000.000 (empat
puluh lima miliar Rupiah).
Berikut keterangan singkat mengenai VTP:
1. Keterangan Mengenai VTP
Riwayat Singkat
VTP didirikan berdasarkan Akta 03, tanggal 2 Januari 2023, dibuat di hadapan Lailathul
Hadiza, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Serang, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menkum berdasarkan Keputusannya No. AHU-00021257.AH.01.01.Tahun 2023,
tanggal 11 Januari 2023 (“Akta Pendirian VTP”). Akta Pendirian VTP telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0005604.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Januari
2023, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
13773 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 48.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, terdapat perubahan anggaran dasar
VTP yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan VTP No. 17 tanggal 12
Mei 2026, dibuat di hadapan Lukita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi
(“Akta 17/2026”) yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan keputusan
No. AHU-0033087.AH.01.02.Tahun 2026, tanggal 21 Mei 2026 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0010951.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 21 Mei 2026
dan telah diberitahukan kepada Menkum dan dicatatkan perubahan anggaran dasar
21
Page 22
pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0145594, tanggal 21 Mei
2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0110951.AH.01.11.Tahun
2026 tanggal 21 Mei 2026, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 013737 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 048.
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar VTP”).
VTP berkedudukan di Jakarta, Jawa Barat dan beralamat di Gold Coast Office Tower
Eiffel, Lt. 20 Unit F, Jalan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara 14470,
dengan No. Telepon: 021-50110978 dan email: venturitp.pt@gmail.com
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar VTP, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
VTP adalah menjalankan usaha dalam bidang Pertambangan dan Perdagangan. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut VTP dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
di bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya; Perdagangan
Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapan lainnya;
Perdagangan besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya. Namun, kegiatan
usaha VTP yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan yang bergerak
dalam bidang jasa kontraktor tambang nikel. Kegiatan usaha tersebut telah dijalankan
oleh VTP dan menjadi sumber pendapatan utama VTP.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, VTP telah memiliki perizinan yang diperlukan.
Adapun perizinan yang telah dimiliki oleh VTP antara lain:
Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 1201230037275 yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS tanggal 12 Januari 2023;
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
terkait KBLI 09900 – Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya,
yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2026;
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) No. 13072310217201001 untuk
KBLI 09900 – Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, yang
diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2023; dan
Izin Usaha Jasa Pertambangan No. 12012300372750001, yang diterbitkan pada
tanggal 27 Maret 2023 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui
sistem OSS.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham saham Perseroan pada saat
pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.00 -
0
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Sheng Yue Hengli 5.000 5.000.000.000 50
2. PT Sentral Nikelindo Nusantara 5.000 5.000.000.000 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.000 10.000.000.00 100,
Penuh 0 00
Saham Dalam Portepel 0 0 -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VTP per 31 Desember 2025,
adalah sebagai berikut:
22
Page 23
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Sheng Yue Hengli 5.000 5.000.000.000 50
2. PT Sentral Nikelindo Nusantara 5.000 5.000.000.000 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.000 10.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 0 0 -
Selanjutnya, berdasarkan Akta 17/2026, VTP telah melakukan peningkatan modal dasar
serta modal ditempatkan dan disetor, yang mengakibatkan perubahan pada struktur
permodalan dan susunan pemegang saham VTP. Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham VTP setelah perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 90.000 90.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sheng Yue Hengli 45.000 45.000.000.000 50
PT Sentral Nikelindo Nusantara 45.000 45.000.000.000 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan 90.000 90.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 0 0 -
Pengendali VTP adalah PT Sheng Yue Hengli.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VTP yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Gao Jinliang
Direktur : Wang Dezhou
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Wang Jinge
Komisaris : Gao Shufang
Sifat Hubungan Afiliasi
VTP dan Perseroan memiliki hubungan Afiliasi, dimana Gao Jinliang merupakan
Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial owner dari PT Jinlong
Resources Investment selaku Pengendali Perseroan.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting VTP berdasarkan Laporan Keuangan
VTP tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Cahyadi dan Adhi
dengan Nama Akuntan Annas Cahyadi, M.Sc, Ak, CA, CPA sesuai dengan LAI No.
00044/2.1518/AU.8/02/1162-3/1/V/2026 tanggal 4 Mei 2026 dengan opini wajar,
Laporan Keuangan VTP tanggal 31 Desember 2024 serta untuk periode dua belas bulan
23
Page 24
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Cahyadi dan Adhi dengan Nama Akuntan Annas Cahyadi, M.sc, Ak, CA, CPA sesuai
dengan LAI No. 00043/2.1518/AU.2/02/1162-2/1/V/2026 tanggal 4 Mei 2026 dengan
opini wajar, Laporan Keuangan VTP tanggal 31 Desember 2023 serta untuk periode dua
belas bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Cahyadi dan Adhi dengan Nama Akuntan Annas Cahyadi, M.sc, Ak, CA, CPA
sesuai dengan LAI No. 00042/2.1518/AU.2/02/1162-1/1/V/2026 tanggal 4 Mei 2026
dengan opini wajar.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Desember Desember
Desember 2025
2024 2023
ASET
Aset Lancar 3,302,395,132 3,874,495,527
100,023,271,475
Aset Tidak Lancar 68,526,230,954 68,186,121,778 78,789,388,015
Jumlah Aset 168,549,502,429 71,488,516,910 82,663,883,542
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas 75,928,163,750 64,748,654,527 62,676,258,570
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 92,621,338,679 6,739,862,384 19,987,624,972
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Desember Desember Desember
2025 2024 2023
Pendapatan 128,375,662,048 96,179,613,608 80,000,005,737
Laba kotor 94,654,565,184
128,375,662,048
80,000,005,737
Jumlah Laba (Rugi) 85.881.476.296 (13,247,762,588) 9,987,624,972
Komprehensif
Tahun Berjalan
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
2025 2024 2023
% % %
1. Rasio Likuiditas
Rasio Lancar (Current Ratio) 131,73 5,10 6,18
Rasio Cepat (Quick Ratio) 131,73 0,98 1,75
Rasio Kas (Cash Ratio) 77,98 0,98 1,75
2. Rasio Profitabilitas
Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin) 100 98,41 100
Margin Laba Bersih (Net Profit Margin) 66,90 -13,77 12,48
24
Page 25
Operating Income Ratio 27,97 -13,82 12,98
Return on Equity (ROE) 92,72 -196,56 49,97
Return on Invesment (ROI) 50,95 -18,53 12,08
3. Rasio Solvabilitas
Debt to Equity Ratio (DER) 81,98 960,68 313,58
Debt to Asset Ratio (DAR) 45,05 90,57 75,82
4. Rasio Aktivitas
Rasio Perputaran Piutang (Account 629,12 0 0
Receivable Turnover)
Rasio Perputaran Persediaan (Inventory 0 0 0
Turnover)
Rasio Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset 187,34 141,05 101,54
Turnover)
Rasio Perputaran Total Aset (Total Asset 76,16 134,54 96,78
Turnover)
Rasio Perputaran Rerata Tagihan (Average 11.603,5 0 0
Cellection Turnover) 3
Rasio Perputaran Modal Kerja (Working 532,79 -156,53 -136,05
Capital Turnover)
3. Nilai Transaksi
Berdasarkan PPJB Saham VTP, harga pembelian sebesar Rp46.500.000.000 (empat puluh
enam miliar lima ratus juta Rupiah) disepakati berdasarkan kesepakatan para pihak dengan
mengacu pada hasil penilaian saham dari KJPP.
Berdasarkan PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, harga pembelian sebesar:
a. untuk saham BMP sebesar Rp21.899.114.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus
sembilan puluh sembilan juta seratus empat belas ribu Rupiah); dan
b. untuk saham FAW sebesar Rp46.014.553.000 (empat puluh enam miliar empat belas
juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah).
Harga pembelian tersebut di atas disepakati berdasarkan kesepakatan para pihak dengan
mengacu pada hasil penilaian saham dari KJPP.
4. Keterangan Mengenai Pihak Yang Bertransaksi
1. Keterangan Mengenai Perseroan selaku Penjual
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Hotel Fitra
Syariah No. 34, tanggal 24 Januari 2014, dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-10937.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal
12 Maret 2014, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 19155 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 13 Juni
2014.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Hotel Fitra
25
Page 26
International Tbk No. 25, tanggal 18 Agustus 2021, dibuat di hadapan Erny
Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diberitahukan
kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya
dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0438284 tanggal 19
Agustus 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0140244.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 19 Agustus 2021, dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 027238 dari Berita
Negara Republik Indonesia No. 70 tahun 2021 (“Akta 25/2021”);
(ii) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hotel Fitra
International Tbk No. 06, tanggal 15 Maret 2024, dibuat di hadapan Erny
Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat No. AHU-0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20
Maret 2024, diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat
perubahan data perseroannya dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.09-0112164 tanggal 20 Maret 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0058430.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret 2024,
serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 011172
dari Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tahun 2024 (“Akta 06/2024”); dan
(iii) Akta Pernyataan Perubahan Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar PT Hotel Fitra
International Tbk No. 15, tanggal 17 Juli 2024 dibuat di hadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah
diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal 23 Juli 2024, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150179.AH.01.11.TAHUN 2024,
tanggal 23 Juli 2024 (“Akta 15/2024”),
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul
Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang Konstruksi Gedung, Hotel Bintang, Hotel Melati, Penyediaan
Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa,
Kawasan Pariwisata, dan Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama, yaitu menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang, Hotel Melati, Vila,
Apartemen Hotel, dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya. Adapun
kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu
menjalankan kegiatan usaha Konstruksi Gedung Penginapan, Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa, dan Kawasan Pariwisata.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
Perseroan adalah Hotel Bintang.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta 06/2024 juncto Akta 15/2024, sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000
saham, setiap saham bernilai nominal sebesar
Rp100; dan
26
Page 27
Modal Ditempatkan dan : Rp130.427.205.100,- terbagi atas 1.304.272.051
Disetor saham, setiap saham bernilai nominal sebesar
Rp100.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh saham yang diterbitkan
oleh Perseroan adalah saham terdaftar atas nama sebagaimana terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan, dan masing-masing saham memiliki satu hak suara dan
memiliki hak yang sama.
Susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
berdasarkan komposisi kepemilikan saham Perseroan per tanggal 30 April 2026 sesuai
dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek No. 006/BIMA/FITT/V/2026
tanggal 5 Mei 2026, yang dikeluarkan oleh BAE, adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Jinlong Resources Investment 1.032.397.500 103.239.750.000 79,16
2. Masyarakat <5% 271.874.551 27.187.455.100 20,84
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.304.272.051 130.427.205.100 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 695.727.949 69.572.794.900 -
Pengendali Perseroan adalah PT Jinlong Resources Investment.
Pemilik manfaat Perseroan adalah Go Ronny Nugroho sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 Ayat (1) huruf f Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pemberantasan Terorisme sebagaimana telah dilaporkan pada tanggal 3 November
2021.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta Perseroan No. 06 Tahun 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 5 Maret
2024 adalah sebagai berikut: :
Direksi
Direktur Utama : Joni Rizal
Direktur : Sukino
Direktur : Tomi Tris
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Siti Rahayu
Komisaris Independen : Ida Haerani
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra International Tbk dan Entitas Anak tanggal 31
Desember 2025 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin &
27
Page 28
Rekan dengan Nama Akuntan Publik Drs. Liasta Karo Karo Surbakti, CPA sesuai
dengan LAI No. 00087/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026, dengan
opini tanpa modifikasian, Laporan Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra International
Tbk dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2024 serta untuk periode dua belas bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan dengan Nama Akuntan Dulgani, SE, Mak,
CPA, CA, CPI sesuai dengan LAI No. 00099/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/III/2025 tanggal
28 Maret 2025 dengan opini tanpa modifikasian, dan Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Hotel Fitra International Tbk dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2023 serta untuk
periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan dengan Nama
Akuntan Dulgani, SE, Mak, CPA, CA, CPI sesuai dengan LAI No.
00099/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/IV/2024 tanggal 26 April 2024 dengan opini tanpa
modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
31 Desember 2025 31 Desember 2023
2024
ASET
Aset Lancar 34.512.417.415 43.208.207.921 4,646,533,265
Aset Tidak Lancar 93.551.033.961 59.122.597.387 53,161,782,588
Jumlah Aset 128.063.451.376 102,330,805,308 57,808,315,853
LIABILITAS DAN
EKUITAS
Liabilitas Jangka
5.967.526.187 9.834.449.720
Pendek 13,559,531,054
Liabilitas Jangka
44.617.051.280 14.958.319.572
Panjang 16,091,182,892
Jumlah
50.584.577.467 24,792,769,292
Liabilitas 29,650,713,946
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 77.478.873.909 77,538,036,016
28,157,601,907
Jumlah
Liabilitas dan 128.063.451.376 102,330,805,308 57,808,315,853
Ekuitas
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember 31 Desember
31 Desember 2025
2024 2023
Pendapatan
8.936.188.578 13.341.819.400 11,833,525,237
Laba Bruto
1.814.313.428 4.218.202.646 4,181,507,372
Rugi Bersih Tahun
Berjalan (5.535.269.222) (7.781.426.091) (7,357.120.547)
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
28
Page 29
2025 2024 2023
% % %
1. Rasio Likuiditas
Rasio Lancar (Current Ratio) 578,34 296,70 34,27
Rasio Cepat (Quick Ratio) 576,97 241,36 23,56
Rasio Kas (Cash Ratio) 573,07 239,33 21,09
2. Rasio Profitabilitas
Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin) 20,30 31,62 35,34
Margin Laba Bersih (Net Profit Margin) -61,94 -58,32 -62,17
Operating Income Ratio -58,98 -39,54 -35,10
Return on Equity (ROE) -7,14 -10,04 -26,13
Return on Invesment (ROI) -4,32 -7,60 -12,73
3. Rasio Solvabilitas
Debt to Equity Ratio (DER) 65,29 31,97 105,30
Debt to Asset Ratio (DAR) 39,50 24,23 51,29
4. Rasio Aktivitas
Rasio Perputaran Piutang (Account 3.010,53 3.832,43 3.411,72
Receivable Turnover)
Rasio Perputaran Persediaan (Inventory 11.577,5 8.377,08 13.583,9
Turnover) 8 5
Rasio Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset 19,46 27,10 22,32
Turnover)
Rasio Perputaran Total Aset (Total Asset 6,98 13,04 20,47
Turnover)
Rasio Perputaran Rerata Tagihan (Average 950,17 987,71 1.033,98
Cellection Turnover)
Rasio Perputaran Modal Kerja (Working 31,31 38,03 -132,77
Capital Turnover)
2. Keterangan Mengenai PT Berkarya Bersama Servindo selaku Pembeli Saham BMP
Riwayat Singkat
PT Berkarya Bersama Servindo (“BBS”), didirikan berdasarkan Akta No. 121, tanggal
22 Mei 2024, dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0038145.AH.01.01 tanggal 29 Mei 2024, serta telah diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 013796 dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 49 (“Anggaran Dasar BBS”).
BBS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Enablerspace.id, Jl Bintaro
Raya No. 8c, RT. 002 RW. 010, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, 12240, dengan No. Telepon: +6285954754180, dan email
ptberkaryabersamaservindo@gmail.com.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BBS, maksud dan tujuan BBS adalah berusaha
dalam bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan
Teknis Lainnya.
29
Page 30
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBS pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta No. 121, tanggal 22 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000 500.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Jordy Mahendra 255 63.750.000 51,00
2. Moh. Nixon 245 61.250.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan 500 125.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.500 375.000.000 -
Pengendali BBS adalah Jordy Mahendra.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BBS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Jordy Mahendra
Dewan Komisaris
Komisaris : Moh. Nixon
Sifat Hubungan Afiliasi
Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW memiliki hubungan Afiliasi, karena
terdapat kesamaan, dimana Moh. Nixon yang menjabat sebagai Komisaris dan juga
Pemegang Saham pada Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW.
Sehubungan dengan transaksi ini, setelah pengambilalihan, BBS akan melanjutkan
kegiatan usaha BMP. BBS juga telah memiliki dana yang cukup untuk melakukan
pengambilalihan BMP di harga yang disepakati.
3. Keterangan Mengenai PT Pratama Global Servindo selaku Pembeli Saham FAW
Riwayat Singkat
PT Pratama Global Servindo (“PGS”), didirikan berdasarkan Akta No. 119, tanggal 22
Mei 2024, dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0038136.AH.01.01 tanggal 29 Mei 2024, serta telah diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 013797 dari Berita Negara Republik Indonesia
No. 49 (“Anggaran Dasar PGS”).
PGS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Plaza Aminta Lantai 5/504, Jl.
Letjen TB Simatupang Kav. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan 12310, dengan No. Telepon: +6281280669712, dan email:
ptpratamaglobalservindo@gmail.com.
30
Page 31
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PGS, maksud dan tujuan PGS adalah berusaha
dalam bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan
Teknis Lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PGS pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta No. 119, tanggal 22 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000 500.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Masyal Toma Gola 255 63.750.000 51,00
2. Moh. Nixon 245 61.250.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan 500 125.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.500 375.000.000 -
Pengendali PGS adalah Masyal Toma Gola.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PGS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Masyal Toma Gola
Dewan Komisaris
Komisaris : Moh. Nixon
Sifat Hubungan Afiliasi
Pembeli Saham FAW dan Pembeli Saham BMP memiliki hubungan Afiliasi, karena
terdapat kesamaan, dimana Moh. Nixon yang menjabat sebagai Komisaris dan juga
Pemegang Saham pada Pembeli Saham FAW dan Pembeli Saham BMP.
Sehubungan dengan transaksi ini, setelah pengambilalihan, PGS akan mengoperasikan
FAW. PGS juga telah memiliki dana yang cukup untuk melakukan pengambilalihan FAW
di harga yang disepakati.
III. HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI, PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN
DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI, SERTA
PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. Hubungan dan Sifat Afiliasi
Merujuk pada POJK 42/2020, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
31
Page 32
masing-masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, karena Pembeli Saham
BMP dan Pembeli Saham FAW bukan merupakan pemegang saham Perseroan, tidak
memiliki hubungan pengendalian langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta
tidak terdapat kesamaan anggota Direksi atau Dewan Komisaris maupun hubungan
keluarga dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali
Perseroan. Berbeda dengan Transaksi Divestasi, Transaksi Pengambilalihan memenuhi
kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Gao Jinliang
merupakan Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial owner dari PT
Jinlong Resources Investment selaku Pengendali Perseroan.
B. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Material Dan
Transaksi Afiliasi, Serta Pengaruh Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Transaksi penjualan seluruh saham Perseroan pada BMP dan FAW dilakukan sebagai
bagian dari langkah strategis Perseroan dalam menata kembali struktur grup usaha dan
menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan arah pengembangan usaha ke depan.
Setelah menyelesaikan tinjauan strategis, Perseroan berkeyakinan bahwa pelepasan unit
bisnis perhotelan dan pariwisata (wisata religi) akan memberikan manfaat yang lebih baik
bagi Perseroan untuk fokus pada lini bisnis inti yang baru.
Rencana Transaksi yang meliputi divestasi 99,99% saham BMP kepada PT Berkarya
Bersama Servindo (“BBS”) senilai Rp21,90 miliar dan 99,96% saham FAW kepada PT
Pratama Global Servindo (“PGS”) senilai Rp46,01 miliar, dengan total penerimaan divestasi
sebesar Rp67,91 miliar, serta penggunaan seluruh dana hasil divestasi untuk mengakuisisi
50% saham VTP dari PT Sheng Yue Hengli seharga Rp46,50 miliar, merupakan satu
rangkaian aksi korporasi yang terintegrasi yang secara keseluruhan memenuhi kriteria
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No.
17/POJK.04/2020 dengan nilai total transaksi mencapai 147,67% dari total ekuitas
konsolidasi Perseroan per 31 Desember 2025.
Pertimbangan strategis yang mendasari Rencana Transaksi ini bersumber dari evaluasi
mendalam atas kinerja portofolio Perseroan, di mana BMP selama beberapa tahun terakhir
mencatatkan kerugian operasional yang terus berlanjut akibat tekanan kompetitif di sektor
perhotelan, sementara FAW belum beroperasi secara komersial sehingga secara kolektif
menekan ekuitas konsolidasi Perseroan secara berkesinambungan; kondisi ini mendorong
Perseroan untuk mengalihkan seluruh modal ke VTP yang telah beroperasi penuh sebagai
kontraktor jasa pertambangan di Sulawesi Tengah dengan kapasitas produksi tahunan lebih
dari 700.000 ton berdasarkan kontrak jangka panjang dengan pemegang IUP nikel yang
merupakan langkah yang paling efisien dan optimal dibandingkan opsi transaksi lainnya
dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
Seiring dengan rencana Perseroan untuk mengubah fokus kegiatan usaha menjadi
perusahaan holding, Perseroan memandang perlu untuk melakukan divestasi atas anak
perusahaan yang kegiatan usahanya tidak lagi sejalan dengan strategi usaha utama
Perseroan ke depan. Dengan dilakukannya divestasi ini, Perseroan dapat mengatur ulang
alokasi sumber daya dan menyederhanakan alur kerja manajemen guna meningkatkan
efisiensi operasional secara keseluruhan dalam memenuhi target pertumbuhan yang
direncanakan. Pada prinsipnya tenaga kerja yang ada pada Perseroan saat ini tidak akan
mengalami pengurangan karena tenaga kerja yang ada pada Perseroan saat ini, sejak
semula memang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi.
Perseroan sejak semula tidak menjalankan kegiatan usahanya sendiri, namun melalui anak
perusahaan yaitu BMP, sehingga tenaga kerja ahli dalam bidang perhotelan ada pada BMP,
dimana diketahui bahwa Perseroan akan menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada BMP.
Oleh karena itu,tenaga kerja ahli perhotelan tidak memiliki hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Perseroan saat ini maupun setelah transaksi ini. Perseroan direncanakan
akan menambah beberapa posisi manajemen dan pendukung sesuai dengan kebutuhan
perusahaan terbuka serta ketentuan peraturan yang berlaku dan juga personel pada
32
Page 33
Departemen Investasi.
Melalui transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat lebih memfokuskan sumber daya serta
perhatian manajemen pada pengembangan kegiatan usaha melalui pengambilalihan saham
VTP. Pengambilalihan VTP dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk
melakukan diversifikasi kegiatan usaha ke sektor pertambangan serta memperoleh sumber
pendapatan yang berkelanjutan dari kegiatan operasional yang telah berjalan. VTP
merupakan perusahaan jasa kontraktor pertambangan yang telah memiliki aktivitas usaha,
pendapatan operasional, serta kontrak kerja yang berjalan, sehingga diharapkan dapat
memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Perseroan setelah transaksi dilaksanakan.
Dari sisi keunggulan (pro’s), VTP memiliki pengalaman operasional di bidang jasa kontraktor
pertambangan, didukung oleh kontrak kerja yang sedang berjalan, serta beroperasi di
wilayah Sulawesi Tengah yang merupakan salah satu pusat pertambangan dan industri nikel
terbesar di Indonesia. Selain itu, VTP mendukung kegiatan operasional pertambangan nikel
dengan kapasitas produksi yang didukung melebihi 700.000 ton per tahun, sehingga
memiliki skala usaha yang dinilai cukup material dan berpotensi memberikan nilai tambah
bagi Perseroan.
Adapun dari sisi tantangan (con’s), kegiatan usaha VTP dipengaruhi oleh dinamika industri
pertambangan, termasuk fluktuasi biaya operasional seperti bahan bakar dan pemeliharaan
alat berat. Namun demikian, Perseroan menilai tantangan tersebut merupakan karakteristik
yang umum dalam industri jasa pertambangan dan dapat dikelola melalui penerapan
pengendalian biaya, efisiensi operasional, serta tata kelola usaha yang baik.
Dari sisi prospek usaha, kebutuhan terhadap jasa kontraktor pertambangan masih memiliki
peluang pertumbuhan yang baik seiring dengan perkembangan industri pertambangan nikel
dan program hilirisasi mineral di Indonesia. Dalam industrinya, VTP berperan sebagai
perusahaan jasa kontraktor pertambangan yang mendukung kegiatan operasional
penambangan nikel. Dengan pengalaman operasional yang dimiliki serta posisi usaha yang
berada di salah satu wilayah utama industri nikel nasional, Perseroan menilai VTP memiliki
prospek usaha yang baik dan berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap
pertumbuhan dan keberlanjutan usaha Perseroan di masa mendatang.
Adapun Transaksi Divestasi ini dipastikan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya
kelangsungan usaha Perseroan, tidak memiliki dampak negatif terhadap tenaga kerja, serta
diyakini dapat dilaksanakan secara lebih efisien dibandingkan dengan opsi transaksi lainnya.
Divestasi atas entitas BMP dan FAW yang selama ini membebani kinerja laporan konsolidasi
akibat kerugian operasional yang berkelanjutan, memungkinkan Perseroan mengalihkan
modal secara strategis ke VTP, perusahaan dengan profitabilitas yang cukup stabil dan pola
pertumbuhan yang jelas. Langkah reorganisasi portfolio ini secara langsung mengeliminasi
kerugian pada laporan keuangan konsolidasi sekaligus memasukkan arus pendapatan yang
stabil, sehingga mendorong perbaikan ROE secara signifikan dari -7,14% menjadi
+16,92% pada 2026 dan pada akhirnya memperkuat imbal hasil investasi pemegang saham
secara berkesinabungan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma per 31 Desember 2025 tertanggal
17 Juni 2026) yang dikompilasi oleh KAP Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan, pengaruh
Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan terlihat jelas pada tiga dimensi
struktural: pertama, financial deleveraging substansial di mana total liabilitas konsolidasi
turun dari Rp50,58 miliar menjadi Rp552,45 juta pasca Transaksi Divestasi, sementara
posisi kas dan setara kas meningkat dari Rp34,20 miliar menjadi Rp63,08 miliar setelah
konsolidasi penuh VTP mencerminkan perbaikan struktur neraca yang signifikan; kedua,
ekspansi total aset konsolidasi dari Rp128,06 miliar menjadi Rp220,38 miliar setelah seluruh
penyesuaian proforma dikonsolidasikan, ditopang oleh aset tetap VTP berupa kendaraan
33
Page 34
dan mesin senilai Rp68,53 miliar serta piutang usaha VTP sebesar Rp40,81 miliar yang
mencerminkan skala operasional aktif; dan ketiga, penguatan ekuitas konsolidasi dari
Rp77,48 miliar menjadi Rp138,90 miliar pasca integrasi, dengan total aset lancar yang
meningkat hampir empat kali lipat menjadi Rp143,89 miliar mencerminkan bahwa Rencana
Transaksi bersifat "value creation" dan sejalan dengan kelayakan investasi yang telah
dikonfirmasi secara independen oleh KJPP Edi Andesta dan Rekan melalui Laporan Studi
Kelayakan No. 00240 dan Pendapat Kewajaran No. 00241 yang menyimpulkan keseluruhan
Rencana Transaksi sebagai “Transaksi Wajar”.
Dengan demikian, rangkaian transaksi ini diharapkan dapat mendukung transformasi
Perseroan menjadi perusahaan holding yang lebih fokus, efisien, serta memiliki portofolio
investasi yang lebih terarah dan berkelanjutan. Pemilihan Pihak Afiliasi sebagai mitra
transaksi didasarkan pada pertimbangan efisiensi administratif dan operasional. Perseroan
menilai bahwa koordinasi dalam rangka transformasi menjadi perusahaan holding dapat
berjalan lebih sinkron dengan Pihak Afiliasi, sehingga memitigasi risiko hambatan birokrasi
yang umumnya ditemui dalam transaksi dengan pihak ketiga non-Afiliasi.
IV. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Akuntan Publik Independen untuk memberikan Informasi Keuangan
Konsolidasian Proforma per 31 Desember 2025 dan Laporan Asurans Praktisi Independen atas
Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma atas Rencana Transaksi dengan Nomor
Laporan No. 002/LNS-01/RA/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kantor Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan
No. STTD : STTD.KAP-135/PM.22/2018
Alamat Kantor : Jalan Ruko Makmur Jaya Lantai 3, Jalan Raya Pasar
Minggu No.16 Kalibata, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Telepon : 021-85900078
Email :
liastakarokaro_796@yahoo.com
Nama Akuntan : Drs. Liasta Karo Karo Surbakti, CP
No. STTD PM : STTD.AP-545/PM.22/2018
Perseroan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Liasta, Nirwan,
Syafruddin & Rekan berdasarkan Surat Penunjukan No. 001/LNS-01/LA/V/2026 tanggal 20 Mei
2026 atas rencana Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi, dengan ringkasan
sebagai berikut:
Analisis dampak keuangan Perseroan tanpa Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi
serta dengan Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi dilakukan dengan mengukur
seberapa besar pengaruh rencana transaksi terhadap LK Audited Perseroan. Analisis ini
bertujuan untuk memberikan gambaran kepada pemegang saham mengenai kondisi keuangan
Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan transaksi-transaksi tersebut.
34
Page 35
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang dimaksud:
35
Page 36
Analisis dampak keuangan Perseroan tanpa Transaksi Divestasi dan dengan Transaksi Divestasi
dilihat dari seberapa besar pengaruh rencana transaksi pada LK Audited Perseroan per 31
Desember 2025. Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang
dimaksud:
a. Laporan Posisi Keuangan Proforma Pelepasan Saham
36
Page 37
b. Laporan Posisi Keuangan Proforma Pelepasan Saham - Lanjutan
c. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Pelepasan Saham
37
Page 38
d. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Pelepasan Saham - Lanjutan
Berdasarkan proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan di atas terlihat bahwa dampak
rencana Transaksi Divestasi (Pelepasan Saham) terhadap kondisi Laporan Keuangan
Konsolidasian adalah sebagai berikut:
1. Berdampak peningkatan aset lancar sejumlah Rp15.855.306.561 atau 45,94% terhadap
aset lancar sebelum pelepasan saham.
2. Penurunan aset sdak lancar sebesar Rp91.589.979.301 atau 97,90% terhadap aset tidak
lancar sebelum pelepasan saham, sehingga penurunan total aset sebesar
Rp75.734.672.740 atau 59,14%.
3. Berdampak penurunan liabilitas sebesar Rp50.032.126.821 atau 98,01%, dan penurunan
ekuitas sebesar Rp25.702.545.920 atau 33,17%.
4. Berdampak penurunan laba (rugi) dan penghasilan komprehensif lain sebesar
Rp3.528.637.785 atau 64,88%.
5. Secara keseluruhan, peningkatan likuiditas Perseroan dan penurunan rasio utang.
Analisis dampak keuangan Perseroan tanpa Transaksi Investasi dan dengan Transaksi investasi
dilihat dari seberapa besar pengaruh rencana transaksi pada LK Audited Perseroan per 31
Desember 2025. Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang
38
Page 39
dimaksud:
a. Laporan Posisi Keuangan Proforma Setelah Investasi
39
Page 40
b. Laporan Posisi Keuangan Proforma Setelah Investasi - Lanjutan
c. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Investasi
40
Page 41
d. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Investasi
Berdasarkan proforma kondisi Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan di atas, dampak
Investasi dari pelepasan saham adalah sebagai berikut:
1. Berdampak peningkatan aset lancar sebesar Rp93.523.271.475 atau 185,68%. Dan peningkatan
aset tidak lancar sebesar Rp69.526.230.954 atau 3.545,36%.
2. Berdampak peningkatan liabilitas sebesar Rp75.928.163.750, dan peningkatan ekuitas sebesar
Rp40.810.673.839 atau Berdampak peningkatan labilitas sebesar Rp75.928.163.750, dan
peningkatan ekuitas sebesar Rp40.810.673.839 atau 78,82%, dan peningkatan kepentingan
nonpengendali sebesar Rp46.310.664.840.
3. Berdampak peningkatan laba bersih sebesar Rp85.381.476.296.
4. Secara keseluruhan peningkatan aset sebesar Rp163.049.502.429, walaupun peningkatan
utang sebesar Rp75.928.163.750, namun Perseroan likuid dengan current ratio 189,5%.
Rasio keuangan Perseroan yang terdampak sebelum dan setelah Rencana Transaksi dilakukan:
Sebelum Setelah
Setelah
Divestasi Investasi
Divestasi (%)
(%) (%)
Rasio Lancar (Current Ratio) 578.34 1,734,599.58 189.50
1. Rasio
Rasio Cepat (Quick Ratio) 576.97 1,734,541.63 136.82
Likuiditas
Rasio Kas (Cash Ratio) 573.07 1,734,541.63 83.07
2. Rasio Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin) 20.30 0.00 100.00
41
Page 42
Profitabilitas Margin Laba Bersih (Net Profit Margin) (61.94) 0.00 65.03
Operating Income Ratio (58.98) 0.00 26.16
Return on Equity (ROE) (7.14) -3.68 60.10
3. Rasio
Investasi
Return on Invesment (ROI) (4.32) -3.64 38.76
Debt to Equity Ratio (DER) 65.29 1.07 55.06
4. Rasio
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 39.50 1.06 35.51
Rasio Perputaran Piutang (Account Receivable
3,010.53 - 629
Turnover)
Rasio Perputaran Persediaan (Inventory Turnover) 11,577.58 - -
Rasio Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset
19.46 - 187.34
Turnover)
5. Rasio
Aktivitas
Rasio Perputaran Total Aset (Total Asset Turnover) 6.98 - 59.60
Rasio Perputaran Rerata Tagihan (Average
950.17 - 11,603.53
Collection Turnover)
Rasio Perputaran Modal Kerja (Working Capital
31.31 - 188.90
Turnover)
Kejadian penting setelah tanggal cut off yang memiliki dampak material dan dapat mempengaruhi
penyusunan laporan keuangan proforma Perseroan:
Pada tanggal 12 Mei 2026 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, berdasarkan dengan akta
no. 17 yang dibuat dihadapan Lukita Purnamasari, SH, Magister Kenotarisan, di Kota Bekasi.
Rapat tersebut para pemegang saham sepakat mengambil keputusan sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian dispensasi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan untuk tahun buku 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31 Desember
2025.
2. Menyetujui dan menerima laporan Direksi setelah diteliti oleh Dewan Komisaris untuk tahun
buku 31 Desember 2023, 31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025.
3. Menyetujui dan mengesahkan atas laporan keuangan untuk tahun buku 31 Desember 2023,
31 Desember 2024, dan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Cahyadi dan Adhi.
4. Memberi pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh Dewan
Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, 2024 dan 2025.
5. Menyetujui perubahan alamat Perseroan yang berkedudukan di Jakarta Utara dan beralamat
di Gold Coast Office Tower Liberty Lantai 21 unit D Kamal Utara Penjaringan Jakarta Utara
menjadi berkadudukan di Jakarta Utara dan beralamat Gold Office Tower Eiffel Lantai 20F Jl
Pantai Indah Kapuk Penjaringan Jakarta Utara 14470.
6. Menyetujui penggunalan laba bersih tahun 2025 sebesar Rp85.881.476.296 digunakan untuk
menutupi saldo laba ditahan sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp3.260.137.617, disisihkan
sebagai cadangan sebesar Rp2.000.000.000 sesuai dengan Pasal 70 ayat 1 UU Perseroan
Terbatas, sebesar Rp80.000.000.000 pembagian deviden yang dikapitalisasi sebagai
penambahan setoran modal saham, dan sisanya sebesar Rp621.338.679 dikembalikan ke
Perseroan sebagai laba ditahan.
7. Menyetujui meratifikasi penyetoran modal saham yang dilakukan oleh para pemegang saham ,
melalui pemindahbukuan rekening atas nama PT Penta Dharma Karsa sebesar
42
Page 43
Rp11.268.568.775, sesuai dengan surat pernyataan PT Penta Dharma Karsa transfer tersebut
diperuntukkan untuk setoran modal saham atas nama PT Sheng Yue Hengli sebesar
Rp5.000.000.000, setoran modal saham atas nama PT Sentral Nikelindo Nusantara sebesar
Rp5.000.000.000, dan sebesar Rp1.268.568.775 sebagai management fee atas
pertambangan nikel.
Akta tersebut telah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasakan surat keputusan No
AHU-0033087.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 21 Mei 2026.
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI OLEH PENILAI
INDEPENDEN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan penilaian atas Objek
Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
Nama : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
STTD OJK & STTD IKNB : No. KEP-30/KS.13/2026
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Jalan Ciputat Raya No. 89-B
Telepon : 021-75931015
Email : kjpp_maj@yahoo.com
Nama Rekan Penilai Publik : Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : PB-1.09.00095
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”)
berdasarkan No.130/P/Andesta/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 atas rencana Transaksi
Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi, dan berdasarkan No. 129/P/Andesta/III/2026 tanggal
13 Maret 2026 atas rencana Transaksi Pengambilalihan, dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Ringkasan Laporan Penilaian 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan Penilaian 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP No. 00275/2.0053-
00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 (“Laporan Penilaian Saham VTP”).
1. Identitas Pihak
KJPP Edi Andesta dan Rekan.
2. Objek Penilaian
Saham Penyertaan sebesar 50,00% SYH pada VTP.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 50,00%
Saham Penyertaan SYH pada VTP per tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
berikut:
43
Page 44
a. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang bersifat non-disclaimer opinion;
b. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen
yang digunakan dalam proses Penilaian;
c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari keakuratannya;
d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen pencapaiannya (fiduciary
duty);
e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian
dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang perusahaan;
g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
Bisnis dan kesimpulan Nilai; dan
h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum
objek Penilaian dari pemberi tugas.
5. Tanggal Efektif Penilaian
Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan Penilaian ini maka
Nilai Pasar diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini sesuai laporan
keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar
untuk melakukan penilaian, yaitu laporan keuangan per 31 Desember 2025 (audited).
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan Pendapatan Metode DCF (Discounted Cash Flow) dan Pendekatan Aset
Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).
7. Hasil Analisis / Perhitungan
Indikasi Nilai Pasar 50,00% Saham penyertaan SYH pada VTP dengan Pendekatan
Pendapatan Sebelum DLOM :
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 2026 2027 2028 2029 2030
Earning Before Tax 21.213.538.726 22.210.037.519 23.673.362.304 23.690.180.976 23.460.772.652
-/- Tax (4.666.978.520) (4.886.208.254) (5.208.139.707) (5.211.839.815) (5.161.369.983)
+/+ Depreciation & Amortization 12.680.629.241 13.512.629.241 14.362.933.241 15.231.943.929 16.120.072.852
+/+ Interest ( 1 - Tax) - - - - -
-/- Capital Expenditure (13.000.000.000) (13.312.000.000) (13.604.864.000) (13.904.171.008) (14.210.062.770)
+/- Changes in Working Capital (28.698.461.906) (2.151.509.694) (2.263.506.730) (2.292.125.701) (2.212.730.359)
Unlevered Free Cash Flow (12.471.272.459) 15.372.948.812 16.959.785.109 17.513.988.381 17.996.682.392
DR 13,72%
Terminal Growth 0,00%
Cap. Rate 13,72%
Terminal Value 131.178.438.516
Discount Period 1 2 3 4 5
Discount Factor 0,8794 0,7733 0,6800 0,5979 0,5258
Present Value (10.966.721.780) 11.887.466.279 11.532.368.748 10.472.474.006 78.438.032.368
Enterprise Value 101.363.619.621
+/+ Cash and Cash Equivalent 59.212.028.234
Indikasi Nilai Ekuitas Sebelum DLOM 160.575.647.855
44
Page 45
Indikasi Nilai Pasar 50,00% Saham penyertaan SYH pada VTP dengan Pendekatan
Aset Sebelum DLOM :
Sesuai dengan tanggal efektif penilaian yang telah ditetapkan, penyesuaian laporan
keuangan dilakukan terhadap posisi keuangan VTP per tanggal 31 Desember 2025.
Rincian penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Kas dan Setara Kas tercatat Rp. 59,2 miliar, terhadap akun ini tidak dilakukan
penyesuaian, karena kas dan setara kas pada prinsipnya telah mencerminkan nilai
nominal yang dapat direalisasikan secara penuh pada Tanggal Penilaian.
b. Piutang usaha tercatat Rp. 40,8 miliar, terhadap akun ini tidak dilakukan
penyesuaian, karena piutang usaha dicatat sebesar nilai yang dapat direalisasikan
bersih, setelah mempertimbangkan cadangan kerugian penurunan nilai, dan selain
itu tidak ditemukan kondisi material yang memerlukan penyesuaian.
c. Aset tetap, Alat Berat dan Kendaraan tercatat Rp. 68,5 miliar, terhadap akun ini
dilakukan penyesuaian dengan melakukan penilaian kembali, sehingga setelah
dilakukan penyesuaian, maka Nilai pasar aset tetap, alat berat dan kendaraan
menjadi sebesar Rp. 56,8 miliar, sesuai dengan laporan penilaian aset yang
dilakukan oleh KJPP Edi Andesta dan Rekan.
d. Pos-pos aset lainnya dan pos-pos liabilitas yang tercantum di posisi keuangan tidak
disesuaikan karena dianggap telah merefleksikan nilai pasarnya.
Dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tersebut, total aset VTP yang
tercatat di posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 168,5 miliar,
telah berubah menjadi sebesar Rp. 156,8 miliar.
Sebelum Setelah
Keterangan Penyesuaian
Penyesuaian Penyesuaian
LAPORAN POSISI KEUANGAN Des 2025 Des 2025
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 59.212.028.234 59.212.028.234
Piutang Usaha 40.811.243.241 40.811.243.241
Total Aset Lancar 100.023.271.475 - 100.023.271.475
Aset Tidak Lancar
Aset Tetap 68.526.230.954 (11.695.661.954) 56.830.569.000
Total Aset Tidak Lancar 68.526.230.954 (11.695.661.954) 56.830.569.000
TOTALASET 168.549.502.429 (11.695.661.954) 156.853.840.475
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Kewajiban Usaha 49.475.893.317 49.475.893.317
Beban Yang Masih Harus dibayar 1.169.652.465 1.169.652.465
Pendapatan Diterima Dimuka 6.550.623.159 6.550.623.159
Kewajiban Pajak 18.731.994.809 18.731.994.809
Total Liabilitas Jangka Pendek 75.928.163.750 - 75.928.163.750
Liabilitas Jangka Panjang
Total Liabilitas Jangka Panjang - - -
TOTALLIABILITAS 75.928.163.750 - 75.928.163.750
EKUITAS
Modal Disetor 10.000.000.000 10.000.000.000
Laba Ditahan (3.260.137.617) (3.260.137.617)
Laba Tahun Berjalan 85.881.476.296 85.881.476.296
Selisih Penyesuaian - (11.695.661.954) (11.695.661.954)
TOTALEKUITAS 92.621.338.679 (11.695.661.954) 80.925.676.725
TOTALLIABILITAS DAN EKUITAS 168.549.502.429 (11.695.661.954) 156.853.840.475
Indikasi Nilai Pasar 100% Ekuitas, sebelum DLOM 80.925.676.725
45
Page 46
8. Rekonsiliasi Nilai
Dari kedua pendekatan yang dilakukan berikut resume masing-masing nilai pasar dari
pendekatan yang digunakan:
Indikasi Nilai
Pendekatan Penilaian Metode
(Rp)
◦ Pendekatan Pendapatan Metode Discounted Cash Flow 160.575.647.855
◦ Pendekatan Aset Metode Adjusted Net Assets Method 80.925.676.725
Pendekatan DCF lebih besar dibandingkan pendekatan aset. Pada proses rekonsiliasi
pendekatan pendapatan diberikan bobot 70% untuk pendekatan aset diberikan bobot
30%, dikarenakan tingkat keyakinan kami terhadap pendekatan pendapatan dengan
pertimbangan VTP adalah perusahaan yang masih mempunyai potensi kedepannya
sehingga pendekatan pendapatan merepresentatif terhadap harga saham di pasar,
pendekatan aset diberikan bobot 30% dikarenakan VTP merupakan perusahaan yang
berbasis aset. Adapun hasil rekonsiliasi nilai dapat dilihat sebagai berikut :
Indikasi Nilai Bobot
Indikasi Nilai
Pendekatan Penilaian Metode Bobot Nilai
(Rp)
(Rp)
◦ Pendekatan Pendapatan Metode Discounted Cash Flow 160.575.647.855 70% 112.402.953.498
◦ Pendekatan Aset Metode Adjusted Net Assets Method 80.925.676.725 30% 24.277.703.018
Indikasi Nilai Sebelum DLOM 136.680.656.516
DLOM 30% (41.004.196.955)
Nilai Pasar 100% Saham 95.676.459.561
Nilai Pasar 50,00% Saham 47.838.229.781
9. Kesimpulan Nilai
Rp47.838.229.781 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta dua
ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh satu Rupiah)
2. Ringkasan Penilaian Saham FAW
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan Penilaian Saham No. 00233/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026
(“Laporan Penilaian Saham FAW”).
1. Identitas Pihak
KJPP Edi Andesta dan Rekan.
2. Objek Penilaian
99,96% Saham Penyertaan Perseroan pada FAW.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 99,96%
Saham Penyertaan Perseroan pada FAW per tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
46
Page 47
Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
berikut:
a. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang bersifat non-disclaimer opinion;
b. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen
yang digunakan dalam proses Penilaian;
c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari keakuratannya;
d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen pencapaiannya (fiduciary
duty);
e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian
dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang perusahaan;
g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
Bisnis dan kesimpulan Nilai; dan
h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum
objek Penilaian dari pemberi tugas.
5. Tanggal Efektif Penilaian
Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan Penilaian ini maka
Nilai Pasar diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini sesuai laporan
keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar
untuk melakukan penilaian, yaitu laporan keuangan per 31 Desember 2025 (audited).
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan Aset metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).
7. Hasil Analisa / Perhitungan
Indikasi Nilai Pasar 502.299 lembar (99,96%) Saham penyertaan FITT pada FAW
dengan Pendekatan Aset :
Sesuai dengan tanggal efektif penilaian yang telah ditetapkan, penyesuaian laporan
keuangan dilakukan terhadap posisi keuangan FAW per tanggal 31 Desember 2025.
Rincian penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Kas dan Setara Kasa tercatat Rp. 30,64 miliar, terhadap akun ini tidak dilakukan
penyesuaian, karena sudah mencerminkan nilai pasar.
b. Aset Hak Guna tercatat Rp. 22.317,6 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan
penyesuaian, karena sudah mencerminkan nilai pasar.
c. Aset Tetap Dalam Pengerjaan sebesar Rp. 19.038,8 juta, terhadap akun ini
dilakukan penyesuaian dengan melakukan penilaian kembali, sehingga setelah
dilakukan penyesuaian, maka Nilai Pasar aset tetap dalam pengerjaan menjadi
sebesar Rp. 12.883,5 juta
47
Page 48
d. Pos-pos aset lainnya dan pos-pos liabilitas yang tercantum di posisi keuangan tidak
disesuaikan karena dianggap telah merefleksikan nilai pasarnya.
Dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tersebut, total aset FAW yang
tercatat di posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 72.005,5 juta,
tetap menjadi sebesar Rp. 72.005,5 juta.
Dalam Rupiah
LAPORAN POSISI KEUANGAN Des 2025 Penyesuaian Des 2025
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 30.649.183.454 30.649.183.454
Piutang Lain-lain - Berelasi - -
Aset Tidak Lancar
Aset Hak Guna 22.317.600.000 22.317.600.000
Aset Tetap Dalam Pengerjaan 19.038.807.723 - 6.155.290.000,00 12.883.517.723
Bangunan Dalam Konsturksi 6.155.290.000 6.155.290.000
JUMLAH ASET 72.005.591.177 - 72.005.591.177
LIABILITAS DAN EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Pajak 1.720.001 1.720.001
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 19.610.100 19.610.100
Utang Sewa Jatuh Tempo 1 Tahun 437.900.000 437.900.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 459.230.101 459.230.101
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Pihak Berelasi 2.249.750.000 2.249.750.000
Utang Sewa Jangka Panjang 20.668.200.000 20.668.200.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 22.917.950.000 22.917.950.000
JUMLAH LIABILITAS PENDEK DAN PANJANG 23.377.180.101 - 23.377.180.101
EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)
Modal saham - Nilai nominal Rp100.000 per
saham, modal dasar 10.000 saham, ditempatkan 50.250.000.000 50.250.000.000
dan disetor 2.500 saham
Saldo Defisit - 1.621.588.924 - 1.621.588.924
Selisih Penyesuaian - - -
JUMLAH EKUITAS (DEFISIENSI MODAL) 48.628.411.076 - 48.628.411.076
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS (DEFISIENSI
MODAL) 72.005.591.177 - 72.005.591.177
- -
Nilai Pasar Ekuitas 100% 48.628.411.076
(-) Kas dan Setara Kas 30.649.183.454
Nilai Pasar 100% Saham, setelah dikurangi Kas Setara Kas 17.979.227.622
DLOM 20,00% -3.595.845.524
Nilai Pasar 100% Saham Setelah DLOM, Sebelum Penambahan Kembali Kas dan Setara Kas 14.383.382.098
Kas dan Setara Kas 30.649.183.454
Nilai Pasar 100% Saham Setelah DLOM 45.032.565.552
Nilai Pasar 99,96% Saham Setelah DLOM 45.014.552.525
Pembulatan 45.014.553.000
8. Kesimpulan Nilai
Rp45.014.553.000 (empat puluh lima miliar empat belas juta lima ratus lima puluh tiga
ribu Rupiah).
3. Ringkasan Laporan Penilaian 99,99% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan Penilaian 99,99% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP Penyertaan No.
00234/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 (“Laporan Penilaian Saham
BMP”).
1. Identitas Pihak
KJPP Edi Andesta dan Rekan
2. Objek Penilaian
Penilaian 99,99% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP
48
Page 49
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 99,99%
Saham Penyertaan Perseroan pada BMP per tanggal 31 Desember 2025
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
berikut:
a. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang bersifat non-disclaimer opinion;
b. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen
yang digunakan dalam proses Penilaian;
c. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari keakuratannya;
d. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen pencapaiannya (fiduciary
duty);
e. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian
dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
f. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang perusahaan;
g. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
Bisnis dan kesimpulan Nilai; dan
h. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum
objek Penilaian dari pemberi tugas.
5. Tanggal Efektif Penilaian
Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan Penilaian ini maka
Nilai Pasar diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini sesuai laporan
keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar
untuk melakukan penilaian, yaitu laporan keuangan per 31 Desember 2025 (audited).
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan Pendapatan Metode DCF (Discounted Cash Flow) dan Pendekatan Aset
Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).
7. Hasil Analisis / Perhitungan
Indikasi Nilai Pasar 549.999 lembar (99,99%) Saham penyertaan FITT pada BMP
dengan Pendekatan Pendapatan Sebelum DLOM :
49
Page 50
(dalam Rupiah)
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
EBT 40.009.122 31.605.554 45.211.921 566.721.724 1.163.084.490
( +) Interest * (1-Tax) 982.027.800 982.027.800 982.027.800 982.027.800 982.027.800
( - ) Tax - - - - -
( +) D&A 1.167.035.518 1.759.840.484 1.821.227.021 1.897.960.191 1.962.464.227
( - ) Capex (119.251.426) (479.585.749) (245.546.145) (306.932.682) (383.665.852)
(+-) Working Capital 4.033.382.509 52.876.727 120.790.542 67.540.740 71.154.443
Free Cash Flow to the Firm (FCFF) 6.103.203.522 2.346.764.817 2.723.711.138 3.207.317.774 3.795.065.109 3.920.302.257
Terminal Value
Discount Rate 8,83%
Perpetuity Growth Rate 3,30%
Capitalization Rate 5,53%
Terminal Value 70.876.033.375
Periods 1 2 3 4 5
Discount Factor 0,919 0,844 0,776 0,713 0,655
Present Value of FCFF 5.607.953.382 1.981.356.632 2.113.005.723 2.286.273.380 48.908.602.233
SUM of PV of FCFF 60.897.191.350
Enterprise Value 60.897.191.350
(+) Cash and Cash Equivalent 1.346.431.269
(-) Debt (39.033.100.000)
Indikasi Nilai Ekuitas Sebelum DLOM 23.210.522.619
Indikasi Nilai Pasar 549.999 lembar (99,99%) Saham penyertaan FITT pada BMP
dengan Pendekatan Aset Sebelum DLOM :
Sesuai dengan tanggal efektif penilaian yang telah ditetapkan, penyesuaian laporan
keuangan dilakukan terhadap posisi keuangan BMP per tanggal 31 Desember 2025.
Rincian penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Kas dan Setara Kas tercatat Rp. 1,34 miliar, terhadap akun ini tidak dilakukan
penyesuaian, karena kas dan setara kas pada prinsipnya telah mencerminkan nilai
nominal yang dapat direalisasikan secara penuh pada Tanggal Penilaian.
b. Piutang usaha tercatat Rp. 232,62 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan
penyesuaian, karena piutang usaha dicatat sebesar nilai yang dapat direalisasikan
bersih, setelah mempertimbangkan cadangan kerugian penurunan nilai, dan selain
itu tidak ditemukan kondisi material yang memerlukan penyesuaian.
c. Persediaan tercatat Rp 77,18 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan penyesuaian,
karena persediaan bersifat jangka pendek, perputaran cepat, dan tidak mengalami
apresiasi nilai seperti tanah. Sepanjang tidak terdapat persediaan usang yang
material, nilai tercatat dianggap telah mencerminkan nilai pasar.
d. Aset tetap, Tanah Bangunan, Sarana Pelengkap, Mekanikal Elektrikal, FFE dan
Kendaraan tercatat Rp. 45,91 miliar, terhadap akun ini dilakukan penyesuaian
dengan melakukan penilaian kembali, sehingga setelah dilakukan penyesuaian,
maka Nilai pasar aset tetap, peralatan dan perlengkapan operasi menjadi sebesar
Rp. 64,14 miliar, sesuai dengan laporan penilaian aset yang dilakukan oleh KJPP
Edi Andesta dan Rekan.
e. Aset pajak tangguhan tercatat Rp 4,31 miliar, terhadap akun ini tidak dilakukan
penyesuaian, karena sudah mencerminkan nilai pasar.
f. Pos-pos aset lainnya dan pos-pos liabilitas yang tercantum di posisi keuangan tidak
disesuaikan karena dianggap telah merefleksikan nilai pasarnya.
Dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tersebut, total aset BMP yang
tercatat di posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 51,89 miliar,
telah berubah menjadi sebesar Rp. 70,12 miliar.
50
Page 51
(dalam Rupiah)
Keterangan Sebelum Penyesuaian Penyesuaian Setelah Penyesuaian
LAPORAN POSISI KEUANGAN Des 2025 Des 2025
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 1.346.431.269 1.346.431.269
Piutang Usaha 232.627.681 232.627.681
Persediaan 77.185.316 77.185.316
Pajak Dibayar Dimuka 2.682.720 2.682.720
Jumlah Aset Lancar 1.658.926.986 - 1.658.926.986
Aset Tidak Lancar
Aset Pajak Tangguhan 4.317.129.102 4.317.129.102
Aset Tetap 45.916.442.479 18.229.557.521 64.146.000.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 50.233.571.581 18.229.557.521 68.463.129.102
JUMLAH ASET 51.892.498.567 18.229.557.521 70.122.056.088
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Lain-lain 49.084.025 49.084.025
Utang Pajak 112.203.940 112.203.940
Biaya Yang Masih Harus Dibayar 256.004.412 256.004.412
Utang Bank - Bagian jatuh tempo dalam setahun 5.088.100.000 5.088.100.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 5.505.392.377 - 5.505.392.377
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank 1.015.000.000 1.015.000.000
Utang Pemegang Saham 32.930.000.000 32.930.000.000
Liabilitas Imbalan Kerja 384.304.343 384.304.343
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 34.329.304.343 - 34.329.304.343
Jumlah Liabilitas 39.834.696.720 - 39.834.696.720
Ekuitas
Modal Saham -Nilai nominal Rp100.000 per saham, modal dasar
55.000.000.000
1.400.000 saham ditempatkan dan disetor 550.000
55.000.000.000
saham
Penghasilan Komprehensif Lain 430.360.218 - 430.360.218
Defisit (43.372.558.371) (43.372.558.371)
Penyesuaian 18.229.557.521 18.229.557.521
Jumlah Ekuitas 12.057.801.847 - 30.287.359.368
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 51.892.498.567 - 70.122.056.088
Jumlah Ekuitas 30.287.359.368
Indikasi Nilai 100% Ekuitas, sebelum DLOM 30.287.359.368
8. Rekonsiliasi
Dari kedua pendekatan yang dilakukan berikut resume masing-masing nilai pasar dari
pendekatan yang digunakan:
Pendekatan Metode Indikasi Nilai
Pendekatan Pendapatan Metode Discounted Cash Flow 23.210.522.619
Pendekatan Aset Metode Adjusted Net Assets Method 30.287.359.368
Pendekatan DCF lebih besar dibandingkan pendekatan aset. Pada proses rekonsiliasi
pendekatan pendapatan diberikan bobot 50% untuk pendekatan aset diberikan bobot
50%, dikarenakan tingkat keyakinan kami terhadap kedua pendekatan tersebut sama
besarnya, Dalam penilaian PT Bumi Majalengka Permai, Penilai menggunakan
Pendekatan Pendapatan melalui Metode Discounted Cash Flow (DCF) dan
Pendekatan Aset melalui Metode Adjusted Net Assets Method (ANAM). Masing-
masing pendekatan diberikan bobot sebesar 50%. Pemberian bobot yang sama
didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua pendekatan tersebut memiliki tingkat
relevansi yang relatif setara dalam mencerminkan nilai ekonomi Perseroan pada
51
Page 52
tanggal penilaian.
Pendekatan Pendapatan dianggap relevan karena Perseroan merupakan entitas yang
telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial melalui pengelolaan Fitra Hotel
Majalengka dan memiliki kemampuan menghasilkan pendapatan dari kegiatan
operasional hotel. Oleh karena itu, nilai Perseroan tidak hanya ditentukan oleh aset
yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan aset tersebut dalam menghasilkan manfaat
ekonomi di masa mendatang sebagaimana tercermin dalam proyeksi arus kas. Di sisi
lain, Pendekatan Aset juga dipandang relevan mengingat kegiatan usaha perhotelan
merupakan bisnis yang bersifat asset based, dimana sebagian besar nilai ekonomi
perusahaan didukung oleh aset tetap berupa bangunan hotel, fasilitas pendukung,
peralatan operasional, serta aset lainnya yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Adapun hasil rekonsiliasi nilai dapat dilihat sebagai berikut :
Pendekatan Metode Indikasi Nilai Bobot Total
Pendekatan Pendapatan Metode Discounted Cash Flow 23.210.522.619 50% 11.605.261.309
Pendekatan Aset Metode Adjusted Net Assets Method 30.287.359.368 50% 15.143.679.684
Indikasi Nilai Sebelum DLOM 26.748.940.993
DLOM (5.349.788.199)
Indikasi 100% Nilai Saham 21.399.152.795
99,9998% Indikasi 99,9998% Nilai Saham 21.399.113.887
Pembulatan 21.399.114.000
9. Kesimpulan Nilai
Rp21.399.114.000 (dua puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus
empat belas ribu Rupiah)
VI. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA DIVESTASI SAHAM
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi.
KJPP Andesta selaku penilai independen resmi berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat
izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai pasar BMP, FAW, dan VTP yang menjadi objek
Transaksi serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Divestasi saham BMP, FAW, dan
Transaksi Pengambilalihan saham VTP sesuai dengan surat penugasan No. 131/P/Andesta/III/2026,
tanggal 16 Maret 2026, yang telah disetujui oleh Manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi saham milik
Perseroan pada BMP dan FAW serta rencana penggunaan dana hasil Transaksi Divestasi untuk
pelaksanaan rencana Transaksi Pengambilalihan saham VTP disebut (selanjutnya disebut “Rencana
Transaksi”) sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00276/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026
tanggal 17 Juni 2026.
52
Page 53
Penilai adalah partner dari KJPP Andesta dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
No Izin Penilai : PB-1.09.00095
No. STTD Sektor Jasa Keuangan : KEP-30/KS-13/2026
No. MAPPI : 94-S-0411
Klasifikasi Izin : Penilai Properti dan Bisnis
KJPP Andesta dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai tidak
ada keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat potensial dengan
subjek dan atau objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan studi kelayakan.
Penilai dapat menggunakan atau tidak menggunakan tenaga ahli atau penilai lain di luar KJPP
Andesta sesuai dengan kebutuhan penugasan dengan seizin dari Pemberi Tugas.
A. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi ini adalah Perseroan selaku pihak penjual
saham pada BMP dan FAW, BBS dan PGS sebagai pihak pembeli saham tersebut, serta VTP
selaku perusahaan target dalam rencana Transaksi Pengambilalihan saham yang akan
dilakukan oleh Perseroan.
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Rencana Transaksi adalah rencana Transaksi Divestasi sebesar 99,99% saham
penyertaan Perseroan pada BMP dan 99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW, serta
rencana penggunaan dana hasil Transaksi Divestasi tersebut untuk pelaksanaan Transaksi
Pengambilalihan sebesar 50,00% (lima puluh persen) saham VTP.
C. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
rencana Perseroan melakukan Transaksi Divestasi saham milik Perseroan pada BMP dan FAW,
dan rencana penggunaan dana Transaksi Divestasi untuk Transaksi Pengambilalihan saham
VTP dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020, atas Rencana Transaksi sebagaimana
didefinisikan dalam laporan ini, serta tidak untuk rencana transaksi lainnya.
D. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Rencana Transaksi, maka ruang
lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah Penilai melakukan analisis atas hal-hal sebagai
berikut:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.
b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan
Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
E. Tanggal Pendapat Kewajaran
Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025.
53
Page 54
F. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin kebenaran atau
keabsahannya.
c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya.
d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran proyeksi
keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk
publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
f. Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.
G. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis
sebagai berikut :
a. Analisis Rencana Transaksi
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertrasaksi.
2) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
3) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi.
4) Analisis penilaian atas resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
b. Analisis Pendapat Kewajaran
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis Rencana Transaksi.
2) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
3) Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
4) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.
c. Penjelasan dan Alasan
Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.
54
Page 55
2) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
3) Ketidakpastian resiko pasar.
4) Faktor lain yang berpengaruh.
d. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian
atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian
berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5%, sesuai
POJK 35/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar.
H. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi, dengan membandingkan antara harga pembelian atau
harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian berada
pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5% sesuai peraturan No.
35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar dan tidak merugikan
Perseroan atau pemegang sahamnya.
1. Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas 99,99%
Saham Penyertaan FITT pada BMP, 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW dan
50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP
1) Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP
Hasil penilaian 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP, yang dikeluarkan oleh
KJPP Andesta, sesuai laporan No. 00274/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal
17 Juni 2026, adalah Rp21.399.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar Tiga Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat BMP antara FITT sebagai Penjual
dan BBS sebagai Pembeli, FITT sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham
Yang Dijual kepada BBS dengan harga Rp21.899.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar
Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu
Rupiah).
Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Divestasi 99,99% Saham Penyertaan
FITT pada BMP, oleh FITT lebih tinggi 2,34% (dua koma tiga empat perseratus)
dari Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.
2) Rencana Divestasi 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW
Hasil penilaian 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW, yang dikeluarkan oleh
KJPP Andesta, sesuai laporan No. 00273/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal
17 Juni 2026, adalah Rp45.014.553.000,- (Empat Puluh Lima Miliar Empat Belas
Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
55
Page 56
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat FAW antara FITT sebagai Penjual
dan PGS sebagai Pembeli, FITT sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham
Yang Dijual kepada PGS dengan harga Rp46.014.553.000,- (Empat Puluh Enam
Miliar Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Divestasi 99,96% Saham Penyertaan
FITT pada FAW, oleh FITT lebih tinggi 2,22% (dua koma dua dua perseratus) dari
Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.
3) Rencana Akuisisi 50,00% Penyertaan Saham SYH pada VTP oleh FITT
Hasil penilaian 50,00% Saham VTP, yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta, sesuai
laporan No. 00275/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, adalah
Rp47.838.229.781,- (Empat Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh
Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Satu
Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 antara
SYH sebagai Penjual dan FITT sebagai Pembeli, SYH sepakat untuk menjual dan
mengalihkan Saham Yang Dijual kepada FITT dengan harga Rp46.500.000.000,-
(Empat Puluh Enam Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Akuisisi 50,00% Saham Penyertaan
SYH pada VTP oleh FITT lebih rendah 2,80% (dua koma delapan perseratus) dari
Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.
2. Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai
Tambah
1) Proyeksi Laba Rugi
a) Laba (Rugi) FITT sebelum rencana transaksi
(Dalam Jutaan Rupiah)
PROYEKSI LAPORAN
LABA RUGI SEBELUM 2026 2027 2028 2029 2030
RENCANA TRANSAKSI
Pendapatan 12.977 14.652 16.461 25.172 33.928
(6.109)
Beban pokok pendapatan (6.792) (7.424) (10.948) (14.855)
Laba (rugi) kotor 6.867 7.860 9.037 14.224 19.073
(5.572) (9.953)
Beban Usaha (5.855) (6.161) (13.436)
Pendapatan (Beban) Lain-
lain
Pendapatan (Beban)
142 159 181 76 103
Giro
(1.294) (1.294) (1.294)
Bunga Pinjaman Bank (1.294) (1.294)
Pajak Bunga (28) (32) (36) (15) (21)
56
Page 57
PROYEKSI LAPORAN
LABA RUGI SEBELUM 2026 2027 2028 2029 2030
RENCANA TRANSAKSI
Administrasi Bank (7) (8) (9) (9) (9)
Bunga Pinjaman
Pemegang Saham (410) (410) (410) (410) (410)
Laba (Rugi) sebelum
(303) 419 1.307 2.618 4.005
pajak
Manfaat (beban) pajak
Pajak kini - - - (105) (307)
Pajak tangguhan - - - - -
Laba (Rugi) tahun
(303) 419 1.307 2.513 3.699
berjalan
Berdasarkan proyeksi laba (rugi), sebelum Rencana Transaksi, selama 5 tahun
(2026 s/d 2030), maka FITT akan mencatat akumulasi laba bersih sebesar Rp.
3,70 miliar.
b) Laba (Rugi) FITT setelah rencana transaksi
(Dalam Jutaan Rupiah)
PROYEKSI
LAPORAN LABA
RUGI SETELAH 2026 2027 2028 2029 2030
RENCANA
TRANSAKSI
Pendapatan 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
Beban pokok
- - - - -
pendapatan
Laba (rugi) kotor 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
(122.779 (134.493 (145.272 (156.595
(111.753
) ) ) )
Beban Usaha )
Pendapatan (Beban)
Lain-lain
Pendapatan
2 2 2 2 2
(Beban) Giro
Pendapatan
54.327 57.059 58.913 60.778 62.654
(Beban) Lain-lain
Pajak Bunga (0) (0) (0) (0) (0)
Administrasi Bank (1) (1) (1) (1) (1)
Bunga Pinjaman
Pemegang Saham (625) - - - -
Laba (Rugi) sebelum
34.158 35.812 35.514 36.219 36.447
pajak
Manfaat (beban) pajak
Pajak kini (8.052) (8.292) (8.227) (8.394) (8.445)
Pajak tangguhan 539 - - - -
Laba (Rugi) tahun 26.645 27.519 27.287 27.825 28.003
57
Page 58
berjalan
Berdasarkan proyeksi laba (rugi), setelah Rencana Transaksi, selama 5 tahun
(2026 s/d 2030), maka FITT akan mencatat akumulasi laba bersih sebesar Rp.
137,27 miliar.
2) Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
(Dalam Jutaan Rupiah)
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
Laporan Posisi Keuangan
1
Total Aset Konsolidasi
.
208.7 230.8 252.3 274.7 296.9
- Setelah Transaksi
94 45 87 11 52
98.76 99.52 101.1 102.9 106.6
- Sebelum Transaksi
7 9 22 75 74
Selisih Setelah dan
110.0 131.3 151.2 171.7 190.2
Sebelum Transaksi
28 16 65 35 78
2 Total Liabilitas
. Konsolidasi
51.32 54.41 57.49 63.90
- Setelah Transaksi 60.74
2 7 3 8
1
26.95 27.30 27.58 26.92 26.92
- Sebelum Transaksi
6 0 6 6 6
Selisih Setelah dan
24.36 27.11 29.90 33.81 36.98
Sebelum Transaksi
5 7 6 5 2
3
Total Ekuitas Konsolidasi
.
157.4 176.4 194.8 213.9 233.0
- Setelah Transaksi
73 27 95 69 44
71.81 72.22 73.53 76.04 79.74
- Sebelum Transaksi
0 9 6 9 8
Selisih Setelah dan
85.66 104.1 121.3 137.9 153.2
Sebelum Transaksi
2 98 59 20 96
Laporan Laba Rugi
1 Total Pendapatan
. Konsolidasi
92.20 101.5 111.0 120.7 130.3
- Setelah Transaksi
9 31 93 12 88
12.97 14.65 16.46 25.17 33.92
- Sebelum Transaksi
7 2 1 2 8
Selisih Setelah dan
79.23 86.87 94.63 95.54 96.46
Sebelum Transaksi
2 9 2 1 0
2 Total Beban Pokok Pendapatan
58
Page 59
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
. (HPP) Konsolidasi
- Setelah Transaksi - - - - -
10.94 14.85
- Sebelum Transaksi 6.109 6.792 7.424
8 5
Selisih Setelah dan
10.94 14.85
Sebelum Transaksi 6.109 6.792 7.424
8 5
3 Laba (Rugi) Kotor
. Konsolidasi
92.20 101.5 111.0 120.7 130.3
- Setelah Transaksi
9 31 93 12 88
14.22 19.07
- Sebelum Transaksi 6.867 7.860 9.037
4 3
Selisih Setelah dan
85.34 93.67 102.0 106.4 111.3
Sebelum Transaksi
1 1 56 88 15
4 Laba (Rugi) Sebelum Pajak
. Konsolidasi
34.15 35.81 35.51 36.21 36.44
- Setelah Transaksi
8 2 4 9 7
- Sebelum Transaksi (303) 419 1.307 2.618 4.005
Selisih Setelah dan
34.46 35.39 34.20 33.60 32.44
Sebelum Transaksi
0 3 7 1 2
5 Laba (Rugi) Tahun Berjalan
. Konsolidasi
26.64 27.51 27.28 27.82 28.00
- Setelah Transaksi
5 9 7 5 3
- Sebelum Transaksi (303) 419 1.307 2.513 3.699
Selisih Setelah dan
26.94 27.10 25.98 25.31 24.30
Sebelum Transaksi
8 1 0 2 4
Berdasarkan proforma laporan keuangan FITT per tanggal 31 Desember 2025
sebelum dan setelah rencana transaksi, terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana
Transaksi, terjadi kenaikan aset lancar sebesar Rp183,09 miliar atau naik sebesar
832,13%, dan ekuitas terjadi kenaikan sebesar Rp153,30 miliar tahu naik 192,23%.
Rasio keuangan menunjukkan perbaikan, terutama pada aspek likuiditas dan
profitabilitas.
Pada rasio likuiditas, setelah transaksi Cash Ratio Perseroan menunjukkan kinerja
yang beragam dibandingkan sebelum transaksi. Pada tahun 2026 dan 2027, Cash
Ratio setelah transaksi lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih
negatif masing-masing sebesar 0,75x dan 0,68x. Namun demikian, mulai tahun 2028
hingga 2030 Cash Ratio meningkat dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih
positif masing-masing sebesar 0,75x (2028), 0,69x (2029), dan 0,49x (2030). Hal ini
menunjukkan bahwa dampak transaksi pada awal periode masih diikuti kebutuhan kas
untuk aktivitas operasional dan investasi, namun dalam jangka menengah posisi
likuiditas Perseroan menjadi lebih kuat untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
59
Page 60
Rasio Quick Ratio menunjukkan kinerja yang beragam dengan tercatat negatif pada
tahun 2026 dan selanjutnya mengalami peningkatan setelah transaksi dengan selisih
masing-masing sebesar -0,08x (2026), 0,01x (2027), 0,03x (2028), 2,32x (2029), dan
2,11x (2030). Current Rasio juga menunjukkan kinerja yang sama dengan masing-
masing sebesar -0,08x (2026), 0,00x (2027), 0,02x (2028), 2,31x (2029), dan 2,11x
(2030). Hal ini menunjukkan aset lancar Perseroan menjadi lebih kuat setelah adanya
tambahan likuiditas dari pelepasan saham BMP dan FAW.
Dari sisi solvabilitas, DER setelah transaksi secara konsisten lebih rendah
dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-masing sebesar 0,05x
(2026), 0,07x (2027), 0,08x (2028), 0,07x (2029), dan 0,06x (2030). Penurunan DER
ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan menjadi lebih sehat dengan proporsi
utang terhadap ekuitas yang lebih rendah setelah transaksi. DAR setelah transaksi
juga lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-
masing sebesar 0,03x (2026), 0,04x (2027), 0,05x (2028), 0,04x (2029), dan 0,04x
(2030), menunjukkan berkurangnya proporsi aset yang dibiayai oleh liabilitas.
Pada rasio profitabilitas, setelah transaksi Perseroan menunjukkan peningkatan yang
sangat signifikan dibandingkan sebelum transaksi. Net Profit Margin (NPM) meningkat
dengan selisih positif masing-masing sebesar 31,23% (2026), 24,25% (2027), 16,62%
(2028), 13,07% (2029), dan 10,57% (2030). ROE dan ROA juga menunjukkan
peningkatan setelah transaksi yang menunjukkan bahwa divestasi atas perusahaan
anak yang selama ini berkinerja negatif serta rencana kedepan investasi pada sektor
lainnya oleh FITT akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Perseroan
dalam menghasilkan laba.
3. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat dan Perjanjian Pembayaran Hutang dengan Nilai Pasar Saham oleh KJPP
Andesta. Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil penilaian oleh KJPP Andesta,
diuraikan pada tabel berikut:
a) Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat BMP tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp21.899.114.000, dengan
Nilai Pasar Saham BMP sesuai laporan No. 00234/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026
tanggal 18 Mei 2026 oleh KJPP Andesta sebesar Rp21.399.114.000.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran
60
Page 61
nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi, lebih tinggi 2,34% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Nilai Rencana
Deskripsi
Transaksi (Rp.)
Batas atas 23.004.047.550
Nilai pasar 21.399.114.000
Batas bawah 19.794.180.450
Nilai rencana transaksi 21.899.114.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai
2,34%
Pasar
b) Rencana Divestasi 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat FAW tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp46.014.553.000, dengan
Nilai Pasar Saham FAW sesuai laporan No. 00233/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026
tanggal 18 Mei 2026 oleh KJPP Andesta sebesar Rp45.014.553.000.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi, lebih tinggi 2,22% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Nilai Rencana
Deskripsi
Transaksi (Rp.)
Batas atas 48.390.644.475
Nilai pasar 45.014.553.000
Batas bawah 41.638.461.525
Nilai rencana transaksi 46.014.553.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai
2,22%
Pasar
c) Rencana Akuisisi 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp46.500.000.000, dengan Nilai
Pasar Saham VTP sesuai laporan No. 00235/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026
tanggal 18 Mei 2026 oleh KJPP Andesta sebesar Rp47.838.229.781.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
61
Page 62
Rencana Transaksi, lebih rendah 2,80% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Nilai Rencana
Deskripsi
Transaksi (Rp.)
Batas atas 51.426.097.015
Nilai pasar 47.838.229.781
Batas bawah 44.250.362.547
Nilai rencana transaksi 46.500.000.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai
-2,80%
Pasar
d) Total Rencana Transaksi
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Total Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat BMP, FAW dan VTP tanggal 19 Mei 2026 sebesar
Rp114.413.667.000, dengan Nilai Pasar Saham BMP, FAW dan VTP sesuai laporan
masing-masing oleh KJPP Andesta dengen total nilai pasar sebesar
Rp114.251.896.781.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi, lebih rendah 2,80% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Nilai Rencana
Deskripsi
Transaksi (Rp.)
Batas atas 23.004.047.550
Nilai pasar 114.251.896.781
Batas bawah 19.794.180.450
Nilai rencana transaksi 114.413.667.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai
0,41%
Pasar
4. Analisis Atas Faktor-Faktor Lain Yang Relevan
Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan yang menajdi pertimbangan transaksi
adalah:
a. Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan peluang (opportunity) bagi
Perseroan, dalam rangka mengembangkan bisnis dan melakukan ekspansi usaha
dengan mengunakan dana hasil pelepasan saham perusahaan anak.
62
Page 63
b. Rencana transaksi dengan menjual kepemilikan saham FITT pada perusahaan anak
FAW dan BMP akan mengurangi eksposur resiko operasional yang tidak sejalan
dengan strategi FITT.
Akuisisi perusahaan jasa pertambangan memberikan peluang untuk memperkuat posisi
pada sektor yang memiliki prospek pertumbuhan baik dan diharapkan memberikan
kontribusi pendapatan yang relatif stabil, serta meningkatkan nilai Perseroan dalam
jangka panjang
I. Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi ini sebagaimana diuraikan diatas,
dengan melihat alasan-alasan, manfaat, resiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi,
KJPP Andesta berpendapat bahwa nilai rencana Transaksi Divestasi 99,99% saham penyertaan
Perseroan pada BMP dan 99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW serta rencana
penggunaan dana Transaksi Divestasi untuk rencana Transaksi Pengambilalihan 50,00% VTP
sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara
keseluruhan atas Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
VII. RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Pendahuluan
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
yang akan dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang
mensyaratkan diperolehnya persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPS.
Perseroan saat ini memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan di bidang perhotelan. Dalam praktiknya,
kegiatan usaha perhotelan tersebut dijalankan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu BMP.
Perseroan berencana untuk melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham
Perseroan pada BMP kepada Pembeli Saham BMP dan divestasi atas seluruh kepemilikan
saham Perseroan pada FAW kepada Pembeli Saham FAW sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga setelah penyelesaian transaksi tersebut
Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang perhotelan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan dengan mempertimbangkan strategi jangka
menengah dan panjang, Perseroan berencana untuk mengubah kegiatan usaha utamanya
menjadi aktivitas perusahaan holding.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK 17/2020, Direksi Perseroan wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek Indonesia guna memberikan informasi yang memadai kepada para pemegang saham
dan publik mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Perseroan juga telah
menyediakan data dan dokumen pendukung terkait rencana Perubahan Kegiatan Usaha
kepada para pemegang saham sejak pengumuman RUPSLB serta menyampaikannya
kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini merupakan dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan dalam memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB.
Perubahan Kegiatan Usaha merupakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Perubahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak
63
Page 64
mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, karena tidak melibatkan pihak terafiliasi maupun kepentingan pribadi Direksi,
Dewan Komisaris, atau pemegang saham pengendali Perseroan.
2. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berkomitmen untuk
memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan pengalaman
yang memadai, baik di tingkat Perseroan sebagai perusahaan holding maupun pada tingkat
anak perusahaan yang akan bergerak, antara lain di sektor jasa penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya.
Perseroan juga akan memperkuat fungsi manajerial dan pengawasan, serta sistem
pengendalian internal guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik,
sehingga kegiatan usaha dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.
Pada prinsipnya tenaga kerja yang ada pada Perseroan saat ini tidak akan mengalami
pengurangan karena tenaga kerja yang ada pada Perseroan saat ini, sejak semula memang
berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi. Namun Perseroan
berencana akan menambah beberapa posisi manajemen dan pendukung sesuai dengan
kebutuhan perusahaan terbuka serta ketentuan peraturan yang berlaku dan juga
penambahan tenaga ahli baru sebagai personel pada Departemen Investasi.
Penambahan fungsi Departemen Investasi ke dalam struktur Perseroan merupakan bagian
integral dari transformasi strategis Perseroan sebagai Perusahaan Holding. Sebagai
perusahaan holding, Perseroan tidak lagi menghasilkan pendapatan operasional secara
langsung,tetapi berfokus pada tiga fungsi utama, yaitu: (i) kepemilikan dan pengawasan
strategis atas entitas anak, (ii) optimalisasi alokasi modal antar portofolio investasi, dan (iii)
identifikasi serta eksekusi peluang investasi baru yang menciptakan nilai bagi pemegang
saham.Oleh karena itu, fungsi Departemen Investasi merupakan pusat pengendali
operasional dari seluruh aktivitas holding Perseroan.
Struktur Organisasi Perseroan yang direncanakan akan dilakukan penambahan di beberapa
posisi manajemen dan pendukung.
64
Page 65
Kualifikasi dan kapabilitas personil Perseroan:
Kualifikasi
Departemen Jumlah Sertifikasi & Keahlian Rata-Rata
Pendidikan
/ Fungsi Personel Utama Pengalaman
Min.
Departemen S-2 BSMR and Overseas Minimal 8
1 orang
Investasi Magister Training tahun
Keahlian dalam
Departemen Minimal 6
1 orang S-1 Sarjana bidang Keuangan dan
Keuangan tahun
Akuntansi
Keahlian dalam
Komite Minimal 6
2 orang S-1 Sarjana bidang Keuangan dan
Audit tahun
Akuntansi
Komite Keahlian dalam
Minimal 6
Nominasi & 1 orang S-1 Sarjana bidang Sumber Daya
tahun
Remunerasi Manusia
Keahlian dalam Good
Corporate S-2 Minimal 8
1 orang Corporate
Secretary Magister tahun
Governance (GCG)
Keahlian dalam Good
Audit Minimal 6
1 orang S-1 Sarjana Corporate
Internal tahun
Governance (GCG)
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan
untuk meningkatkan kinerja usaha, memperkuat struktur grup usaha, serta mendukung
pengembangan usaha yang berkelanjutan. Dengan beralih menjadi perusahaan holding,
Perseroan akan berfokus pada fungsi kepemilikan saham, pengelolaan investasi, serta
pengawasan strategis terhadap anak-anak perusahaan.
Perseroan menetapkan strategi usaha utama ke depan (transformasi Perseroan) sebagai
aktivitas Perusahaan Holding yang berfokus pada pengelolaan investasi strategis,
pengawasan entitas anak, serta diversifikasi portofolio lintas sektor — dengan langkah awal
berupa pengambilalihan 50% saham VTP, yaitu perusahaan kontraktor pertambangan yang
telah beroperasi aktif di Sulawesi Tengah dengan kapasitas produksi lebih dari 700.000 ton
per tahun dan memiliki kontrak jangka panjang dengan pemegang IUP. Dalam langkah
strategis tersebut, kegiatan usaha perhotelan yang selama ini dijalankan oleh Perseroan
melalui anak perusahaan yaitu PT BMP and PT FAW yang selama ini mengalami kerugian
operational yang berkelanjutan, dinilai kegiatan usaha tersebut tidak lagi sejalan dengan
arah transformasi Perseroan.
Saat ini, Perseroan merencanakan untuk memiliki dan/atau membentuk anak perusahaan
yang bergerak antara lain di sektor jasa penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan
di masa mendatang.
65
Page 66
VTP merupakan berfokus utama pada jasa penambangan, mencakup kegiatan pengupasan
tanah penutup (overburden removal), penambangan ore, pemuatan (loading), pengangkutan
(hauling), hingga penyerahan ore ke stockpile/jetty dan pemuatan ke kapal.
Pola bisnis VTP bersifat B2B (business-to-business) dengan sasaran pasar utama adalah
pemegang IUP/pemilik konsesi tambang. Keunggulan kompetitif perusahaan terletak pada
kemampuan operasional yang stabil, yang didukung oleh jajaran manajemen yang
berpengalaman puluhan tahun di bidang pertambangan, fleksibilitas layanan, efisiensi biaya,
serta hubungan jangka panjang dengan pelanggan yang memiliki cadangan komoditas
melimpah melalui pengamanan kontrak jangka menengah-panjang.
Secara garis besar, rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Eksisting Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Utama: Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan kegiatan usaha Hotel Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Bintang Lima;
Kelompok ini mencakup kegiatan dari
b. Menjalankan kegiatan usaha Hotel perusahaan holding (holding companies),
Bintang Empat; yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan
c. Menjalankan kegiatan usaha Hotel
kegiatan utamanya adalah kepemilikan
Bintang Tiga;
kelompok tersebut. "Holding Companies"
d. Menjalankan kegiatan usaha Hotel tidak terlibat dalam kegiatan usaha
Bintang Dua; perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
e. Menjalankan kegiatan usaha Hotel mencakup jasa yang diberikan penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators)
Bintang Satu;
dalam merancang merger dan akuisisi
f. Menjalankan kegiatan usaha Hotel perusahaan.
Bintang Melati;
g. Menjalankan kegiatan usaha Vila;
h. Menjalankan kegiatan usaha
Apartemen Hotel.
Kegiatan Usaha Penunjang: Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Konstruksi Gedung Penginapan; (KBLI 70209)
b. Menjalankan kegiatan usaha Real Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau nasihat, bimbingan dan operasional usaha
Disewa; dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan
c. Menjalankan kegiatan usaha Kawasan
strategi dan organisasi; keputusan
Pariwisata.
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada
66
Page 67
Kegiatan Usaha Eksisting Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur.
Adapun risiko dari kegiatan usaha Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) adalah risiko
konsentrasi portfolio, risiko kinerja entitas yang diakusisi, risiko transformasi bisnis, risiko
penilaian, dan risiko likuiditas induk. Sedangkan risiko dari kegiatan usaha Aktivitas
Konsultasi Manajemen lainnya (KBLI 70209) adalah risiko persaingan bisnis, risiko
ketergantungan pada tenaga ahli, dan risiko reputasional.
Melalui Perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan berharap dapat memperluas sumber
pendapatan, meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha, serta memperkuat posisi
Perseroan dalam mendukung pertumbuhan usaha jangka panjang.
Perubahan Kegiatan Usaha ini akan mengakibatkan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan, yang akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB pada tanggal 26 Juni
2026. Selanjutnya, perubahan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Menkum agar
dapat berlaku efektif.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-
undangan atau perjanjian yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan
kreditur sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain persetujuan dari Menkum
atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, perizinan lain yang diperlukan adalah
penyesuaian data dan kegiatan usaha Perseroan melalui sistem Online Single Submission
(OSS) sesuai dengan KBLI yang akan dijalankan oleh Perseroan. Penyesuaian perizinan
tersebut akan dilakukan setelah Perseroan memperoleh persetujuan RUPS atas Perubahan
Kegiatan Usaha. Selanjutnya, pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha akan tetap
memperhatikan dan memenuhi ketentuan PerBPS 7/2025.
Oleh karena itu, seluruh perizinan dan persetujuan yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan kegiatan usaha Perseroan akan dipenuhi. Saat ini, proses pemenuhannya masih
berlangsung, termasuk perolehan persetujuan RUPS Perseroan dan persetujuan dan/atau
pemberitahuan Menkum, yang merupakan prasyarat agar perubahan kegiatan usaha
tersebut dapat berlaku efektif.
Rencana sumber pendanaan untuk penambahan kegiatan usaha adalah dari hasil divestasi
BMP dan FAW sebesar Rp.67.913.667.000,-, yang setelah dikurangi pembayaran kewajiban
Perseroan senilai Rp.21.413.667.000,-, menyisakan dana bersih sebesar
Rp.46.500.000.000,- yang siap dialokasikan untuk akuisisi saham VTP.
4. Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan
Perseroan
Dengan dijalankannya Perubahan Kegiatan Usaha, diharapkan pendapatan Perseroan akan
meningkat, dimana saat ini Perseroaan beberapa tahun terakhir mengalami kerugian, dan
hampir 1 (satu) tahun selalu negatif cashflow dan memerlukan suntikan dana dari pemegang
saham. Hal ini dapat dilihat juga dari ekuitas Perseroan yang terus menurun.
67
Page 68
Hal ini disebabkan karena dari entitas anak Perseroan, hanya 1 (satu) yang beroperasi,
tetapi karena tingginya persaingan usaha di bidang usaha yang sama, menyebabkan BMP
beberapa tahun ini merugi. Sedangkan anak usaha yang lain, yaitu FAW, belum beroperasi
secara komersial karena masih dalam tahap pengembangan.
Dengan adanya Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana untuk membeli saham
VTP yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
serta peluang investasi lainnya yang telah memiliki kontrak jangka panjang dengan
pemegang IUP. Potensi pengembangan di bidang ini dinilai lebih baik dibandingkan bidang
usaha sebelumnya.
Berdasarkan proyeksi laporan posisi keuangan proforma, Perseroan mengalami
peningkatan yand signifikan pada pos pos keuangan proforma Perseroan sebagai dampak
langsung dari transformasi bisnis yang dilakukan. Kas dan setara kas meningkat drastis
menjadi Rp131,58 miliar terutama karena masuknya dana tunai dari divestasi BMP dan FAW
serta konsolidasi kas VTP, sehingga memperkuat likuiditas yang sebelumnya terbebani arus
kas operasi negatif selama 2021–2025. Piutang usaha melonjak menjadi Rp40,81 miliar
yang mencerminkan tagihan jasa pertambangan VTP kepada pemegang IUP berdasarkan
kontrak jangka panjang di Sulawesi Tengah. Dan Jumlah Aset lancar tumbuh menjadi
Rp172,39 miliar seiring peralihan komposisi aset dari aset perhotelan yang bersifat tidak
likuid menjadi aset berbasis jasa pertambangan yang lebih berkualitas. Total Aset tetap
meningkat menjadi Rp68,53 miliar yang seluruhnya berasal dari peralatan dan infrastruktur
operasional pertambangan VTP yang bersifat produktif dan langsung menghasilkan
pendapatan. Total aset tumbuh menjadi Rp242,88 miliar terutama didorong oleh konsolidasi
seluruh aset VTP senilai Rp168,55 miliar yang menggantikan aset BMP dan FAW yang telah
dilepas. Sementara itu, Total ekuitas bertambah menjadi Rp165,81 miliar yang terutama
ditopang oleh konsolidasi ekuitas VTP termasuk keuntungan komprehensif bersih sebesar
Rp85,88 miliar.
Selain itu, dampak penambahan kegiatan usaha pada Perseroan adalah sebagai berikut:
Current Ratio (CR) akan stabil di atas 2,5x sepanjang periode proyeksi, jauh melampaui rata-
rata historis dan membuktikan pulihnya kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
jangka pendek setelah sebelumnya sempat mencatat rasio terendah 0,34x pada tahun 2023.
Debt to Equity Ratio (DER) menunjukkan tren penurunan yang berkelanjutan dari 0,36x
menjadi 0,27x pada 2030, yang dipengaruhi oleh pelunasan utang bank dan utang sewa
melalui hasil divestasi BMP dan FAW, sehingga menurunkan rasio utang terhadap ekuitas
dari 65,29% pra-transaksi menjadi hanya 2,15% secara proforma. Net Profit Margin (NPM)
mencatat kenaikan yang signifikan dari negatif -61,94% pada tahun 2025 menjadi positif
+28,90% pada tahun 2026, mencerminkan transformasi fundamental model bisnis
Perseroan dari segmen perhotelan yang defisit menuju segmen jasa pertambangan yang
profitabel dan berkelanjutan.
Selain itu, hasil kriteria kelayakan dari rencana Perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan
Laporan Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Andesta adalah sebagai berikut:
NPV : Rp234.429.377.801 (dua ratus tiga puluh empat miliar
empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh
puluh tujuh ribu delapan ratus satu Rupiah)
IRR : 40,05% (empat puluh koma nol lima persen)
Payback Period : 5 tahun 1 bulan
5. Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha
Tidak terdapat fakta material lainnya yang berkaitan dengan rencana Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan selain yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
68
Page 69
VIII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN BISNIS OLEH PENILAI INDEPENDEN
II.
KJPP Andesta yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai
dengan Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen No. 132/P-Andesta/III/2026, tanggal 16
Maret 2026 telah diminta untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis atas Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha Perseroan (“Rencana Perseroan”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari
2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PJ-
1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha).
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan KJPP sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan No. 00240/2.0053-00/BS/05/0095/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 (“Laporan Studi
Kelayakan Bisnis Terkait Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan
Holding), dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dengan ringkasan
sebagai berikut:
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan penilaian atas Objek
Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
Nama : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
STTD OJK : STTD.PBB-01/PM.2/2018
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Jalan Ciputat Raya No. 89-B
Telepon : 021-75931015
Email : Kjpp_maj@yahoo.com
Nama Rekan Penilai Publik : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : PB-1.09.00095
A. Objek Studi Kelayakan
Obyek Studi Kelayakan Bisnis adalah perubahan bidang usaha Perseroan berupa KBLI
Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
(KBLI 70209).
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk mengetahui
kelayakan usaha sehubungan dengan perubahan bidang usaha yaitu KBLI Aktifitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
70209), serta sebagai syarat pemenuhan atas POJK 17/2020, dan bukan untuk kepentingan
perbankan ataupun kepentingan lainnya
C. Tanggal Studi Kelayakan Bisnis
69
Page 70
Tanggal efektif studi kelayakan bisnis (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai
ditetapkan dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan studi
kelayakan bisnis ini maka kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal ini sesuai laporan keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima
penilai sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan, yaitu laporan keuangan per
31 Desember 2025 (Audited).
D. Tanggal Laporan Studi Kelayakan Bisnis
Tanggal pelaporan adalah tanggal dimana laporan penilaian ini disampaikan, oleh
karenanya sesuai dalam surat perjanjian kerja sama dan skedul pekerjaan, laporan ini
disampaikan pada tanggal 17 Juni 2026
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Perbedaan Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi
kelayakan ini adalah:
1. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
3. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh
dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang
kami anggap relevan.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas
F. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan POJK 35/2020, Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI)
Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan
memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait. Struktur
penyusunan Laporan studi kelayakan dirinci sebagai berikut:
a. Melakukan pengumpulan data.
70
Page 71
b. Melakukan identifikasi dan anilisis terhadap data yang diterima.
c. Melakukan wawancara dengan pihak manajemen Perseroan untuk mengetahui detail
tentang bisnis yang dijalankan dan proses rencana bisnis kedepan.
d. Melakukan analisa Study Kelayakan dengan menggunakan metode yang relevan atas
analisa yang dilakukan.
e. Studi meliputi :
1) Melakukan analisa kelayakan pasar meliputi:
Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan, dan potensi pasar
Pesaing usaha
Strategi Pemasaran
2) Melakukan analisa kelayakan teknis meliputi:
Kapasitas
Ketersediaan dan kualitas sumber daya pekerja dan ahli professional
Proses operasi/proses bisnis
3) Melakukan analisa kelayakan pola bisnis meliputi:
Keungulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
Kemampuan pesaing untuk meniru produk
Kemampuan untuk menciptakan nilai
4) Melakukan analisa kelayakan model manajemen meliputi:
Ketersediaan tenaga kerja
Manajemen kekayaan intelektual
Manajemen Resiko
Kapasitas dan kemampuan manajemen
Kesesuian struktur organisasi dan manajemen
5) Melakukan analisa kelayakan keuangan meliputi:
Biaya Pendirian (Start Up Cost)
Modal kerja
Sumber pembiayaan
Struktur pendapatan
Biaya operasional
Beban usaha
Proyeksi laporan keuangan
Analisis Titik Impas
Analisis Rasio Keuangan (Likuiditas, Solvabilitas, dan Profitabilitas)
Tingkat imbalan balik investasi
Analisis Kelayakan Proyek
G. Kesimpulan Studi Kelayakan
71
Page 72
i. Analisis Kelayakan Aspek Pasar
Perekonomian Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan dan proyeksi kedepan
tetap tumbuh positif dengan target pertumbuhan yang meningkat setiap tahunnya.
Prospek ke depan menunjukkan bahwa holding dengan portofolio di sektor energi
terbarukan, teknologi hijau, pangan, dan logistik akan memperoleh momentum
pertumbuhan yang signifikan. Kebijakan pemerintah terkait transisi energi, program
makan bergizi gratis, serta pembangunan perumahan rakyat menjadi katalis utama
bagi sektor-sektor tersebut. Di sisi lain, sektor konsumsi domestik tetap menjadi tulang
punggung, didukung oleh daya beli masyarakat yang relatif stabil. Holding yang
mampu mengintegrasikan portofolio tradisional seperti batu bara dan kelapa sawit
dengan sektor baru berbasis keberlanjutan akan memiliki posisi kompetitif yang lebih
kuat dalam menghadapi perubahan paradigma investasi global.
Selain prospek sektor dan posisi strategis di pasar modal, keunggulan utama dari
struktur holding company adalah fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio. Holding
mampu melakukan konsolidasi keuangan, sehingga laporan keuangan grup lebih
transparan dan efisien untuk kepentingan regulator maupun investor. Dari sisi
operasional, holding dapat mengoptimalkan alokasi modal antar entitas anak,
memanfaatkan sinergi bisnis, serta menekan biaya melalui shared services (misalnya
fungsi keuangan, SDM, dan teknologi). Keunggulan lainnya adalah kemampuan
holding untuk melakukan restrukturisasi portofolio secara cepat, baik melalui akuisisi
maupun divestasi, sehingga lebih adaptif terhadap dinamika pasar.
Holding juga memberikan nilai tambah bagi investor karena menawarkan diversifikasi
risiko yang lebih luas dibandingkan investasi pada satu entitas tunggal. Dengan
kepemilikan lintas sektor, holding dapat menyeimbangkan fluktuasi kinerja dari
masing-masing entitas anak. Hal ini menjadikan holding sebagai instrumen investasi
yang relatif stabil, sekaligus memberikan peluang pertumbuhan dari sektor-sektor baru
yang sedang berkembang.
Rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa aktivitas perusahaan holding
tentunya tidak terlepas dari kompetitor. Berdasarkan informasi dari manajemen
Perseroan untuk saat ini perusahaan sejenis di Indonesia yang dapat dijadikan
referensi secara umum bergerak di industri yang sama dan memiliki kegiatan usaha
yang sebanding dengan Perseroan berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi tercatat
di bursa sebagai berikut:
No Nama Perusahaan
1. PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG)
2. PT. Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA)
3. PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM)
4. PT. MNC Kapital Indonesia Tbk. (BCAP)
5. PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET)
6. PT. MNC Asia Holding Tbk (BHIT)
7. PT. Charnic Capital Tbk. (NICK)
Sumber: Bursa Efek Indonesia
Perseroan berencana melakukan investasi pada perusahaan yang menawarkan
peluang atau potensi untuk menciptakan nilai tambah. Sektor industri yang saat ini
memiliki potensi bertumbuh sejalan dengan pembangunan perekonomian Indonesia
yaitu sektor jasa pertambangan khususnya komoditas nikel, yang juga memiliki
72
Page 73
aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Investasi tersebut
diproyeksikan akan mencatatkan akumulasi laba bersih sebesar Rp137,27 miliar
(Proyeksi). Hal tersebut menjadi potensi penambahan nilai pasar bagi Perseroan.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah Layak.
ii. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
FITT sebagai perusahaan holding memiliki kapasitas yang memadai dalam
mendukung kegiatan usaha entitas anak di bidang real estate. Saat ini FITT memiliki
kepemilikan saham langsung pada BMP dan FAW, dimana BMP sudah beroperasi
secara komersial bergerak dalam industri penyedian perhotelan sehingga FITT dapat
dianggap perusahaan induk yang berpengalaman. Kapasitas tersebut tercermin
diantaranya dari pengalaman manajemen lebih dari 8 tahun dalam industri. Selain itu,
Perseroan memberikan dukungan finansial untuk kelancaran naktivitas
pengembangan proyek yan dijalankan oleh entitas anak. Perseroan juga memastikan
bahwa entitas anak memiliki sumber daya manusia, perizinan, dan infrastruktur yang
lengkap untuk melaksanakan kegiatan usaha secara berkesinambungan. Dengan
kombinasi pengalaman, dukungan finansial, dan sistem pengelolaan yang terstruktur,
Perseroan memiliki kapasitas yang memadai nuntuk mendukung keberhasilan
pengembangan proyek-proyek real estate melalui entitas anaknya.
Jumlah personil atau tenaga ahli yang dialokasikan untuk kegiatan usaha baru pada
prinsipnya tidak akan mengalami pengurangan karena tenaga kerja yang ada pada
Perseroan saat ini, sejak semula memang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan
investasi serta koordinasi. Namun Perseroan berencana akan menambah beberapa
posisi manajemen dan pendukung sesuai dengan kebutuhan perusahaan terbuka dan
ketentuan peraturan yang berlaku dan juga penambahan tenaga ahli baru sebagai
personel pada Departemen Investasi.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah Layak.
iii. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis
FITT dalam upaya menjalankan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding memiliki
keunggulan kompetitif dan terus mengembangkan keunggulan kompetitifnya dengan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh FITT. Sumber daya
manusia yang kompeten dibidangnya merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk
mencapai tujuan perusahaan. Manajemen dalam menjalankan usahanya memiliki
track record sebagai perusahaan induk dengan kepemilikan saham langsung pada
BMP dan FAW sehingga FITT dapat dianggap perusahaan investasi yang
berpengalaman. Selain itu, aktifitas perusahaan holding juga akan didukung dengan
rencana melakukan investasi pada perusahaan sektor lainnya dengan
mempertimbangkan potensi pasar guna meningkatkan daya saing FITT.
Jumlah pesaing bisnis yang memiliki karakter bisnis yang sama dengan FITT
73
Page 74
jumlahnya banyak, karena sudah banyak perusahaan aktivitas holding di Indonesia.
Kemungkinan persaingan dengan bidang usaha perusahaan investasi atau
perusahaan holding cukup besar dimana perusahaan lain dapat melakukan investasi
pada perusahaan lain yang diperkirakan memiliki potensi pasar yang baik. Kegiatan
usaha ini tidak menghasilkan produk sehingga pesaing yang memiliki dana investasi
dapat melakukan penyertaan saham dan menjadi perusahaan induk. Hal tersebut
membuat pesiangan menjadi kompetitif. Upaya untuk tetap bertahan ditengah
persaingan yang kompetitif dilakukan oleh FITT dan entitas anak dengan penerapan
strategi layanan terbaik untuk konsumen dan memitigasi risiko sebelum menentukan
investasi yang akan dilakukan oleh FITT.
Kemampuan menciptakan nilai dengan posisi FITT sebagai perusahaan induk yang
memiliki fokus dalam mengelola investasi dan mendukung usaha entitas anak dapat
melalui aspek pengembangan kegiatan usaha entitas anak, diversifikasi sumber
pendapatan dan peningkatan kinerja keuangan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah Layak.
iv. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen
Untuk perubahan kegiatan usaha sebagai aktifitas perusahaan holding, maka terkait
kebutuhan tenaga kerja berdasarkan evaluasi dengan manajemen FITT disampaikan
bahwa FITT memiliki track record sebagai perusahaan induk dengan kepemilikan
saham langsung pada BMP dan FAW sehingga FITT dapat dianggap perusahaan
investasi yang berpengalaman.
Pada periode 30 September 2025, Perseroan memiliki 5 karyawan di tingkat holding
yang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi.
Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan
mengoptimalkan tenaga kerja yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan manajemen
dan sumber daya manusianya.
Perseroan memiliki manajemen risiko yang terukur dengan melakukan pemetaan
risiko dan kendali atas setiap risiko serta upaya dalam melakukan eliminasi risiko untuk
industri terkait FITT. Kebijakan dan praktik manajemen risiko FITT diantaranya Risiko
Ekonomi, Sosial Politik, Risiko Ketergantungan pada Kegiatan Usaha dan Pendapatan
Perusahaan Anak, Risiko Kepatuhan dan Regulasi, Risiko Sumber Daya Manusia dan
Risiko Investasi dan Pengembangan Usaha.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah Layak.
v. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
Dengan menggunakan asumsi proyeksi keuangan jangka panjang yang telah
dilakukan evaluasi dan penyesuaian, menunjukkan bahwa rencana transaksi diperoleh
gambaran variabel yang positif antara lain:
74
Page 75
a. Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 40,05% yang berarti di atas tingkat discount
rate yang sebesar 8,18%.
b. Net Present Value (NPV) ≥ 0
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar
Rp234.429.377.801.
c. Profitability Index (PI) > 1
PI yang diperoleh adalah sebesar 3,45 yang berarti lebih besar dari 1.
d. Payback Period (PP)
PP yang dihasilkan sebesar 5,10 yang berarti diperoleh dalam waktu 5 tahun 1
bulan.
Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa
perubahan kegiatan usaha Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) adalah Layak.
IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB DAN RUPS INDEPENDEN
Sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, aksi korporasi yang telah diuraikan
di atas akan dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB
dan RUPS Independen yang rencananya akan diselenggarakan pada:
RUPSLB:
Hari, Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR.
Ide Anak Agung Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2,
Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm.
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Nama Perseroan.
2. Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan.
3. Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk
Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, serta
persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan
menjadi kode KBLI Tahun 2025.
4. Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan.
5. Perubahan susunan pemegang saham sehubungan dengan perubahan saham pengendali
Perseroan.
6. Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan Bersih
Perseroan dan Transaksi Material Berdasarkan POJK 17/2020.
75
Page 76
7. Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan
akan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku
sebagai berikut:
1. Mata Acara 1, 2 dan 3
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPSLB;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak
tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan.
2. Mata Acara 6
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
yang lebih besar;
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar
Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
3. Mata Acara 4, 5 dan 7
76
Page 77
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPSLB;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak
tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Dalam rangka rencana transformasi usaha Perseroan dari pengelolaan perhotelan menjadi
perusahaan induk (holding company) yang bergerak di bidang pertambangan, Perseroan
memandang perlu untuk melakukan penyesuaian nama Perseroan. Perubahan nama dilakukan
karena nama yang memuat unsur kata "Hotel" tidak lagi mencerminkan kegiatan usaha yang
dijalankan, sehingga dapat menimbulkan kekeliruan persepsi di kalangan pemegang saham dan
publik pasar modal.
Nama Perseroan yang sebelumnya adalah PT Hotel Fitra International Tbk, kemudian diusulkan
untuk diubah menjadi PT Fortune Resources Investment Tbk.
Dalam rangka rencana transformasi usaha Perseroan dari pengelolaan perhotelan menjadi
perusahaan induk (holding company) yang bergerak di bidang pertambangan, Perseroan
memandang perlu untuk melakukan penyesuaian domisili dan alamat kantor
Perseroan.Penyesuaian domisili dilakukan untuk mendukung operasional Perseroan sebagai
entitas induk secara lebih efektif.
Domisili dan alamat kantor Perseroan yang sebelumnya di Jl. K.H. Abdul Halim No.88, Kel.
Munjul, Kec. Majalengka, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat 45418, kemudian diusulkan
untuk diubah menjadi Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR. Ide Anak Agung
Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950.
Selain itu, seluruh pengurus dan pengawas Perseroan akan diganti dan diusulkan menjadi
sebagai berikut:
Susunan Calon Direksi:
1) Direktur utama : Gao Shufang
2) Direktur: Liu Wenzhao
3) Direktur: Ou Yang
77
Page 78
Susunan Calon Dewan Komisaris:
1) Komisaris Utama: Eric Sandro
2) Komisaris: Wang Yunfei
3) Komisaris Independen: Imron Hamzah
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi 20 Mei 2026
2. Pemanggilan RUPSLB 4 Juni 2026
3. Penyelenggaraan RUPSLB 26 Juni 2026
4. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 30 Juni 2026
RUPS Independen:
Hari, Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR.
Ide Anak Agung Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2,
Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm.
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950
Mata acara RUPS Independen adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan pemegang saham independen atas transaksi pengambilalihan saham yang
mewakili 50% (lima puluh persen) saham PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh
PT Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPS Independen yang akan diadakan oleh
Perseroan akan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan
yang berlaku sebagai berikut:
Mata Acara 1
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
yang lebih besar;
78
Page 79
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
yang lebih besar;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari
saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka; dan
f. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
Saham Independen yang hadir dalam RUPS
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPS Independen Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Pengumuman RUPS Independen dan Keterbukaan 20 Mei 2026
Informasi
2. Pemanggilan RUPS Independen 4 Juni 2026
3. Penyelenggaraan RUPS Independen 26 Juni 2026
4. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Independen 30 Juni 2026
X. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Transaksi Pengambilalihan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, sedangkan Transaksi
Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi. Namun demikian, baik Transaksi
Pengambilalihan maupun Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
bukan merupakan transaksi material, Afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung
benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
POJK 42/2020.
3. Direksi menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi yang menjadi objek Keterbukaan Informasi ini
telah dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020,
79
Page 80
dengan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku umum serta dilaksanakan berdasarkan
syarat dan ketentuan yang wajar, sehingga tidak merugikan Perseroan maupun Pemegang
Saham Publik Perseroan.
4. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia,
dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan, serta tidak ada informasi lainnya
yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada jam operasional 08.30 - 17.30 WIB, dengan
alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Hotel Fitra International Tbk
Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka,
Jawa Barat 45418, Indonesia
Telepon: +62233 8292888
Faksimile: +62233 8291888
Website: www.fitratbk.co.id;
Email: corsec.hotelfitra@gmail.com
80
Names mentioned 97 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT VENTURI TAMBANG PERKASA YANG DIMILIKI OLEH
p.1
unresolved
org
PT SHENG YUE HENGLI OLEH PERSEROAN YANG MERUPAKAN
p.1
unresolved
person
KH Abdul Halim
p.1 ×7
unresolved
org
PT Berkarya Bersama Servindo
p.3 ×5
unresolved
org
PT Pratama Global Servindo
p.3 ×5
unresolved
org
PT Bima Registra
p.5
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai
p.5 ×6
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata
p.5 ×5
unresolved
org
PT Jinlong Resources Investment
p.6 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
—
15/2020
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
unresolved
org
PT Venturi Tambang Perkasa
p.8 ×3
unresolved
org
PT Sheng Yue Hengli
p.8 ×7
unresolved
org
Syafruddin & Rekan
p.9 ×6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai
p.12
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.14
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.15 ×11
unresolved
person
Akuntan Publik Drs. Liasta Karo Karo Surbakti
p.16 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan
p.16 ×4
unresolved
person
Dra. Suhartati
p.16 ×6
unresolved
person
Nama Akuntan Dulgani
p.16 ×6
unresolved
person
Mak
p.16 ×6
unresolved
person
CPA
p.16 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati
p.16 ×3
unresolved
person
Benediktus Andy Widyanto
· Notaris
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liasta
p.19 ×3
unresolved
person
Lailathul Hadiza
· Notaris
p.21
unresolved
person
Lukita Purnamasari
· Notaris
p.21 ×2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.22
unresolved
org
PT Sentral Nikelindo Nusantara
p.22 ×4
unresolved
org
PT Sheng Yue Hengli. Susunan Pengurus
p.23
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Cahyadi
p.23 ×3
unresolved
person
Nama Akuntan Annas Cahyadi
p.23
unresolved
org
PT Hotel Fitra Syariah
p.25
unresolved
org
PT Hotel Fitra
p.25
unresolved
person
Erny Kencanawati
· Notaris
p.26 ×3
unresolved
org
PT Jinlong Resources Investment. Pemilik
p.27
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan
p.28 ×2
unresolved
person
Juanita Lestia Rini
· Notaris
p.29 ×3
unresolved
person
Moh. Nixon
· Komisaris
p.30 ×2
unresolved
org
Departemen Investasi. Melalui
p.33
unresolved
org
Liasta
p.33
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.34 ×3
unresolved
org
KJPP Edi Andesta
p.34 ×11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Liasta
p.34
unresolved
org
PT Penta Dharma Karsa
p.42 ×2
unresolved
—
STTD OJK & STTD IKNB
p.43
unresolved
org
Nama Rekan Penilai Publik
p.43 ×2
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.43 ×2
unresolved
org
KJPP Andesta
p.43 ×28
unresolved
org
Identitas Pihak KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.43 ×3
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.43 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.52
unresolved
—
Pajak tangguhan
p.57 ×2
unresolved
—
Laba (rugi) kotor
p.57
unresolved
org
KJPP Andesta. Merujuk
p.60
unresolved
org
Departemen Investasi. Penambahan
p.64
unresolved
org
Departemen Investasi
p.64 ×3
unresolved
org
PT BMP
p.65
unresolved
org
PT FAW
p.65
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.69
unresolved
—
STTD
p.69
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.75 ×3
unresolved
org
Fortune Resources Investment Tbk.
p.77 ×2
unresolved
person
Liu Wenzhao
· Direktur
p.77
unresolved
person
Eric Sandro
· Komisaris Utama
p.78
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
10024 ms
12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '..................................................................................................................15'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '..................................................................................................................15',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '25'}