Back to announcement
20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102703_lamp10.pdf
Asset transaction Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1 OCR 0.954
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT PT FITRA AMANAH WISATA PT Hotel Fitra International Tbk (sebagai Penjual) dan PT Pratama Global Servindo (sebagai Pembeli) 19 Mei 2026
Page 2 OCR 0.950
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT PT FITRA AMANAH WISATA Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Fitra Amanah Wisata ini (“Perjanjian”) dibuat pada tanggal 19 Mei 2026 oleh dan antara: (1) (2) Penjual Bahwa: (A) (B) PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW. 008, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, yang dalam hal ini diwakili oleh Joni Rizal selaku Direktur Utama (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya selanjutnya disebut sebagai “HFI" atau “Penjual”): dan PT Pratama Global Servindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Plaza Aminta Lantai 5/504, Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, yang dalam hal ini diwakili oleh Masyal Toma Galo selaku Direktur (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya selanjutnya disebut sebagai “PGS” atau “Pembeli”), dan Pembeli selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing sebagai “Pihak”. Penjual adalah pemilik 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) saham yang merupakan 99,964 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam persen) dari saham yang diterbitkan dan telah disetor penuh pada PT Fitra Amanah Wisata, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat kantor di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (selanjutnya disebut "Perusahaan"), dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua ratus dua puluh dua sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Saham Yang Dijual”): Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan Saham Yang Dijual dari Penjual, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. DENGAN DEMIKIAN, Para Pihak bersama-sama setuju untuk melangsungkan Perjanjian ini berdasarkan syarat dan ketentuan yang termuat di dalamnya. 1.1 PASAL 1 DEFINISI DAN INTERPRETASI Definisi Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan ungkapan di bawah ini, kecuali tidak sesuai dengan konteksnya, akan memiliki makna sebagaimana yang ditentukan sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.954
“Akta Pengambilalihan Saham” berarti akta pemindahan hak atas saham yang dibuat di hadapan notaris yang ditunjuk oleh Para Pihak, sehubungan dengan pengalihan saham atas Saham Yang Dijual dari Penjual kepada Pembeli, dengan bentuk yang akan disepakati kemudian oleh Para Pihak. "Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar yang berlaku untuk pihak terkait, yang mungkin dimodifikasi, diamandemen, atau ditambahkan dari waktu ke waktu. “Harga Pembelian” berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 Perjanjian ini, "Hari Kerja” berarti hari (selain hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional) dimana bank- bank buka untuk kegiatan usaha umum bank di Republik Indonesia. Untuk menghindari keraguan, semua referensi waktu dalam Perjanjian ini mengacu pada waktu Jakarta. "Lampiran” berarti setiap lampiran yang disebut dan/atau dirujuk dalam Perjanjian ini, dan terlampir pada serta membentuk kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. “Pengaruh Yang Secara Material Merugikan” berarti satu atau lebih peristiwa yang secara langsung mengakibatkan pengaruh buruk atas keadaan keuangan Perusahaan yang dilihat secara keseluruhan, dibanding dengan kondisi Perusahaan pada tanggal penandatanganan Perjanjian ini. “Penyelesaian” berarti penyelesaian penjualan dan pembelian Saham Yang Dijual berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini. “Perusahaan” mempunyai arti sebagaimana diberikan dalam Resital (A) Perjanjian ini. “Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah Indonesia, mata uang Republik Indonesia yang sah. “RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham. “Saham” berarti setiap saham dalam modal Perusahaan. “Saham Yang Dijual” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Resital (A) Perjanjian ini. "Syarat Pendahuluan” berarti syarat-syarat pendahuluan untuk Pengalihan Saham Yang Dijual sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3.1 Perjanjian ini. “Tanggal Penyelesaian” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Pasal 3.2 Perjanjian ini. "Transaksi" berarti transaksi penjualan Saham Yang Dijual oleh Penjual kepada Pembeli sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. “UUPT” adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Page 4 OCR 0.950
1,2 2.1. Interpretasi Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini: (a) (b) (c) (d) (e) (f) Referensi pasal dan lampiran mencakup pasal-pasal dan lampiran-lampiran, dalam atau pada Perjanjian ini kecuali ditentukan lain, Referensi pada peraturan termasuk segala amendemen atau perubahan terhadap peraturan tersebut, dan segala peraturan-peraturan atau penetapan lainnya yang diberlakukan berdasarkan atau yang menggantikan peraturan tersebut, Segala referensi pada “hari” berarti hari kalender, kecuali ditentukan lain. Referensi terhadap suatu waktu dalam suatu hari adalah waktu di Jakarta, Indonesia, kecuali ditentukan lain: Kecuali diuraikan lain dalam Perjanjian ini atau konteksnya mensyaratkan lain, kata- kata atau kalimat dan definisi yang tertera atau dirujuk dalam pasal-pasal atau ayat- ayat harus ditafsirkan sebagai mempunyai arti yang diberikan kepadanya: Judul-judul dari pasal-pasal dalam Perjanjian ini adalah hanya untuk kemudahan referensi dan tidak akan mempengaruhi penafsiran dalam penyusunan Perjanjian ini: dan Kata-kata yang didefinisikan atau digunakan dalam Perjanjian ini dalam bentuk tunggal, adalah termasuk pula bentuk jamaknya begitu pula sebaliknya, kecuali konteksnya secara jelas mensyaratkan lain. PASAL 2 JUAL BELI ATAS SAHAM YANG DIJUAL Saham Yang Dijual (a) (b) (c) Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan atas terpenuhinya Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk menjual, mengalihkan dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas Saham Yang Dijual dari Penjual pada Tanggal Penyelesaian. Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian ini. Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang dilakukan secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 125 UUPT.
Page 5 OCR 0.953
2.2. 3.1. Harga Pembelian (a) (b) (c) Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp46.014.553.000 (empat puluh enam miliar empat belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah) (“Harga Pembelian”). Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu: Nama Bank : BCA Nama Rekening : PT Hotel Fitra International Tbk Nomor Rekening :0829880999 Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. PASAL 3 PERSYARATAN PENDAHULUAN DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI Syarat Pendahuluan Untuk Penyelesaian Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini telah terpenuhi atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak: (a) (b) (e) (d) (e) Telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam UUPT: Telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan sehubungan dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku: Penjual telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi namun tidak terbatas pada persetujuan dari RUPS Penjual sesuai dengan Anggaran Dasar, dan persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan), dengan memperhatikan ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku: Pembeli telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau Anggaran Dasar, meliputi namun tidak terbatas pada persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha (jika diperlukan), Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan dengan (i) transaksi pengambilalihan Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini: dan (ii) penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan (apabila ada), serta persetujuan kreditur, dan mitra usaha (jika diperlukan):
Page 6 OCR 0.952
3.4. 41. (? Seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam segala aspek material: dan te) Tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha Perusahaan yang terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian. Penyelesaian Transaksi (a) Para Pihak akan melakukan Penyelesaian Transaksi selambat-lambatnya tiga Hari Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para Pihak (“Tanggal Penyelesaian”). (b) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini, apabila Syarat (c) Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesarnpingkan oleh Para Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak. Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta Pengambilalihan Saham sebagaimana yang ditentukan pada Lampiran dari Perjanjian ini sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual. PASAL 4 PERNYATAAN DAN JAMINAN Pernyataan dan Jaminan Penjual Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pembeli (“Jaminan Penjual”) bahwa pada tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain yang secara jelas dinyatakan di bawah ini, sebagai berikut: (a) (b) (c) Penjual adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, Penjual secara sah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk: (i) memiliki hak kebendaan dan menjalankan kegiatan usahanya: dan (ii) menandatangani Perjanjian ini dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian ini: Persetujuan yang diperlukan oleh Penjual untuk pengesahan, penandatanganan dan pemberlakuan oleh Penjual atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk merealisasikan Transaksi, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas Perjanjian ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau yang dapat disepakati oleh Pembeli, akan diperoleh atau dibuat sebelum Tanggal Penyelesaian dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak ada persetujuan yang diwajibkan oleh Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau tidak akan dipenuhi sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau dicatat atas nama Pembeli:
Page 7 OCR 0.955
4.2. 4.3. (d) (e) (f) (2) (h) (i) (k) Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengakibatkan pemutusan atas perjanjian lain yang mana Penjual menjadi pihak atau terikat: tidak akan melanggar, bertentangan dengan atau melawan hukum, tata tertib, perintah, putusan atau peraturan yang mengikat atau atas kegiatan usaha, harta kekayaan atau aset lain yang terkait: Penjual tidak pailit dan tidak ada pengurus yang ditunjuk atas bagian aset Penjual dan, berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada tindakan penunjukan tersebut yang dimulai: Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Penjual, akan ditindaklanjuti, dimana akan memberikan darnpak materiil pada kemampuan Penjual untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar sebagai pemilik dari Saham Yang Dijual, Penjual memiliki hak dan wewenang penuh atas Saham Yang Dijual, termasuk dan tidak terbatas pada hak untuk menjual dan mengalihkan kepemilikan saham atas Saham Yang Dijual kepada Pembeli pada Tanggal Penyelesaian, Pada Tanggal Penyelesaian, Pembeli akan menerima kepemilikan atas Saham Yang Dijual dan kepemilikan atas Saham Yang Dijual tersebut adalah bebas dari setiap pembebanan, Penjual tidak menjual atau memberikan opsi untuk membeli, atau menyetujui untuk memberikan atas Saham Yang Dijual atau kepentingan atas Saham Yang Dijual yang saat ini berlaku selain kepada Pembeli, dan Berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada litigasi atau proses yang tertunda atau mengancam terhadap atau sehubungan dengan Saham Yang Dijual, ataupun Penjual mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui adanya dasar untuk penyelidikan yang berkaitan dengan Saham yang Dijual. Penjual mengakui bahwa Pembeli telah menandatangani Perjanjian ini bergantung pada pernyataan dan jaminan yang ditegaskan dalam Pasal 4 Perjanjian ini. Pernyataan dan Jaminan Pembeli Pembeli dengan ini m enyatakan dan menjamin (“Jaminan Pembeli”) bahwa terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain dinyatakan di bawah ini: (a) (b) Pembeli adalah perseroan terbatas, yang berdiri dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum dan kapasitas sah untuk kebendaan miliknya dan menjalankan kegiatan usahanya, Pembeli mempunyai hak penuh yang sah untuk menjadi pihak dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian,
Page 8 OCR 0.958
(c) Persetujuan yang diperlukan oleh Pembeli untuk pengesahan, penandatanganan dan pemberlakuan oleh Pembeli atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk merealisasikan Transaksi, dengan pengecualian atas persetujuan sesuai dengan Perjanjian ini, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas Perjanjian ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau sebagaimana disepakati oleh Pembeli, akan memperoleh atau membuat sebelum Tanggal Penyelesaian dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak diwajibkan atas persetujuan untuk Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau tidak akan dipenuhi sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau dicatat atas nama Pembeli: (d) Perjanjian ini berlaku dan diterima oleh Pembeli dengan ketentuan yang berlaku, mengikat dan kewajiban yang dapat dilaksanakan: le) Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengatur pemutusan atas perjanjian lain yang mana Pembeli menjadi pihak atau terikat: tidak akan merusak, bertentangan dengan atau melawan hukum, mengatur, memerintahkan, memutuskan atau mengikat mengatur atas itu atau atas kegiatan usaha lain, kebendaan atau aset yang terkait: (f) Pembeli tidak pailit dan tidak ada administrator yang ditunjuk untuk menjadi bagian aset Pembeli dan, berdasarkan pengetahuan Pembeli, tidak ada tindakan penunjukan tersebut: dan (g) Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Pembeli, akan ditindak, dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Pembeli untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. PASAL 5 JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini (“T anggal Efektif”). Perjanjian ini dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa kondisi berikut ini: (a) Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak: atau (b) Diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak. Dengan diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 5.1 di atas, maka seluruh kewajiban-kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap berakhir. Namun, masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian dan menanggung biaya dan/atau kerugian yang ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di dalam Perjanjian ini telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar: atau (b) usulan pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak ketiga yang terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.
Page 9 OCR 0.939
54, 9... 5.6. 6.1. 6.2. Jl. Para Pihak setuju bahwa dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.1 di atas, maka masing-masing Pihak wajib mengembalikan kepada Pihak lainnya setiap dan seluruh dokumen material berkenaan dengan Perjanjian ini yang telah diperoleh sebelum tanggal pemberitahuan pengakhiran Perjanjian. Dalam hal terjadi pengakhiran atau pembatalan Perjanjian, Pembeli dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia menyangkut Perusahaan yang diperolehnya dari Penjual atau Perusahaan selama dua tahun sejak tanggal efektif pengakhiran. Ketentuan ini akan berlaku terus walaupun Perjanjian telah berakhir. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pengakhiran perjanjian tanpa memperoleh penetapan hakim. PASAL 6 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila mufakat tidak tercapai, maka dengan ini kedua belah Pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 7 KETENTUAN LAIN-LAIN Pemberitahuan: (a) Pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini harus diberikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan, kecuali ditentukan lain, harus dilakukan melalui faksimili, surat, atau surat elektronik. (b) Pemberitahuan atau komunikasi lain yang diberikan dari Pihak dalam Perjanjian diberikan ke alamat di bawah ini: Jika kepada HFI Kepada : PT Hotel Fitra International Tbk Alamat : Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW. 008, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418 U.p. : Direksi Telepon No. : t62233 8292888 Email - corsec.hotelfitra@gmail.com
Page 10 OCR 0.944
(d) Jika kepada PGS Kepada : PT Pratama Global Servindo Alamat . Plaza Aminta Lantai 5/504, Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Larna, Jakarta Selatan 12310 U.p. : Direksi Telepon No. - #62812 8066 9712 Email 8 ptpratamaglobalservindo@gmail.com Atau alamat lain yang diberitahukan oleh Pihak kepada Pihak lainnya dalam waktu tidak kurang dari lima Hari Kerja. Pengiriman: Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini akan dianggap telah diterima: (1) dalam hal pemberitahuan dikirim melalui faksimili dengan penerimaan dikonfirmasi transmisi dari mesin pengirim yang menyatakan bahwa itu dikirim secara penuh dan tanpa kesalahan, pada hari yang sama ditransmisikan: (ii) dalam hal pemberitahuan diberikan langsung, pada hari yang sama saat pemberitahuan diberikan: (iii) dalam hal pemberitahuan diberikan melalui pos, pada hari kedua Hari Kerja atau, dalam hal diberikan melalui pos udara, pada hari ke lima Hari Kerja, setelah hari di mana dikirim oleh kelas pertama surat perangko prabayar atau, sebagai dalam keadaan lain, perangko prabayar pos udara, atau (iv) dalam hal pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, dengan konfirmasi kembali yang menyatakan bahwa penerima menerima surat elektronik, pada hari yang sama saat email dikirimkan. Dalam hal demikian, pemberitahuan yang diberikan sebagaimana di atas, namun diterima pada hari yang bukan Hari Kerja atau diterima setelah jam kerja normal di tempat penerima dianggap telah diterima pada Hari Kerja berikutnya, untuk selanjutnya, pemberitahuan perubahan alamat Pihak berlaku hanya setelah penerimaan yang sebenarnya. Kepercayaan (i) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dikirim berdasarkan Pasal 7.1 dari Perjanjian ini dapat diterima oleh penerima jika penerima cukup 10
Page 11 OCR 0.957
7.2. 7.3, 7.4. 7.5: 7.6. yakin pemberitahuan asli dan jika tampak tanda tangan (asli atau faksimili) dari yang berwenang menandatangani dari pengirim. (ii) Setiap Pihak harus mengambil tindakan secara berhati-hati dan sewajarnya untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitahuan yang palsu, salah atau tidak sah yang dikirim ke Pihak lain. Jika salah satu ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum, tidak Sah atau tidak dapat dijalankan di bawah ketentuan yang berlaku, validitas, legalitas dan pelaksanaan ketentuan yang ada lainnya tidak akan terpengaruh dan akan tetap berlaku antara Para Pihak. Perjanjian ini tidak akan mengalami perubahan baik secara keseluruhan atau sebagian, kecuali perubahan amandemen tersebut telah disetujui dan diterima oleh Pihak dengan dokumen, perjanjian atau adendum tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan salah satu atau semua hak berdasarkan Perjanjian ini, atau sebagian daripadanya, tidak akan menangguhkan hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini atau hukum umum. Perjanjian ini akan mengikat dan harus menanggung untuk kepentingan masing-masing penerus dan wakil Para Pihak. Setiap referensi dalam Perjanjian ini dari salah satu Pihak ditafsirkan demikian. Perjanjian ini menggantikan semua diskusi dan kesepakatan antara Para Pihak sebelumnya sehubungan dengan materi pokok perjanjian dan berisi perjanjian tunggal dan seluruh Perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan materi pokok dalam Perjanjian ini. (halaman tanda tangan pada halaman berikutnya) 11
Page 12 OCR 0.849
DEMIKIANLAH, Para Pihak telah menandatangani dan menyerahkan Perjanjian ini pada tanggal Sebagaimana disebutkan di atas. Penjual, Pembeli, PT Hotel Fitra International Tbk, PT Pratama Global Servindo, ——EEROEERRI E5RIATIONAL Tk Nama : Joni Rizal Nama : Masyal Toma Galo Jabatan : Direktur Utama Jabatan 1 Direktur Tanggal : 19 Mei 2026 Tanggal 1 19 Mei2026 12
Page 13 OCR 0.956
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT PT FITRA AMANAH WISATA PT Hotel Fitra International Tbk (sebagai Penjual) dan PT Pratama Global Servindo (sebagai Pembeli) 19 Mei 2026
Page 14 OCR 0.951
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT PT FITRA AMANAH WISATA Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Fitra Amanah Wisata ini (“Perjanjian”) dibuat pada tanggal 19 Mei 2026 oleh dan antara: (1) (2) Penjual Bahwa: (A) (B) PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di JI. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW. 008, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, yang dalam hal ini diwakili oleh Joni Rizal selaku Direktur Utama (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya selanjutnya disebut sebagai “HFI” atau “Penjual”): dan PT Pratama Global Servindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Plaza Aminta Lantai 5/504, Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, yang dalam hal ini diwakili oleh Masyal Toma Galo selaku Direktur (termasuk pengganti dan penerima pengalihannya selanjutnya disebut sebagai “PGS” atau “Pembeli”): dan Pembeli selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing sebagai “Pihak”. Penjual adalah pemilik 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) saham yang merupakan 99,964 (sembilan puluh sembilan korna sembilan puluh enam persen) dari saham yang diterbitkan dan telah disetor penuh pada PT Fitra Amanah Wisata, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat kantor di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (selanjutnya disebut "Perusahaan"), dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua ratus dua puluh dua sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Saham Yang Dijual”): Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan Saham Yang Dijual dari Penjual, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. DENGAN DEMIKIAN, Para Pihak bersama-sama setuju untuk melangsungkan Perjanjian ini berdasarkan syarat dan ketentuan yang termuat di dalamnya. 1.1 PASAL 1 DEFINISI DAN INTERPRETASI Definisi Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan ungkapan di bawah ini, kecuali tidak sesuai dengan konteksnya, akan memiliki makna sebagaimana yang ditentukan sebagai berikut:
Page 15 OCR 0.960
"Akta Pengambilalihan Saham” berarti akta pemindahan hak atas saham yang dibuat di hadapan notaris yang ditunjuk oleh Para Pihak, sehubungan dengan pengalihan saharn atas Saham Yang Dijual dari Penjual kepada Pembeli, dengan bentuk yang akan disepakati kemudian oleh Para Pihak. "Anggaran Dasar” berarti anggaran dasar yang berlaku untuk pihak terkait, yang mungkin dimodifikasi, diamandemen, atau ditambahkan dari waktu ke waktu. “Harga Pembelian” berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.2 Perjanjian ini. “Hari Kerja” berarti hari (selain hari Sabtu, hari Minggu, dan hari libur nasional) dimana bank- bank buka untuk kegiatan usaha umum bank di Republik Indonesia. Untuk menghindari keraguan, semua referensi waktu dalam Perjanjian ini mengacu pada waktu Jakarta. “Lampiran” berarti setiap lampiran yang disebut dan/atau dirujuk dalam Perjanjian ini, dan terlampir pada serta membentuk kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. “Pengaruh Yang Secara Material Merugikan” berarti satu atau lebih peristiwa yang secara langsung mengakibatkan pengaruh buruk atas keadaan keuangan Perusahaan yang dilihat secara keseluruhan, dibanding dengan kondisi Perusahaan pada tanggal penandatanganan Perjanjian ini. “Penyelesaian” berarti penyelesaian penjualan dan pembelian Saham Yang Dijual berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini. “Perusahaan” mempunyai arti sebagaimana diberikan dalam Resital (A) Perjanjian ini. “Rupiah” atau “Rp” berarti Rupiah Indonesia, mata uang Republik Indonesia yang sah. “RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham. “Saham” berarti setiap saham dalam modal Perusahaan. “Saham Yang Dijual” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Resital (A) Perjanjian ini. “Syarat Pendahuluan” berarti syarat-syarat pendahuluan untuk Pengalihan Saham Yang Dijual sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3.1 Perjanjian ini. “Tanggal Penyelesaian” mempunyai arti sebagaimana yang diberikan dalam Pasal 3.2 Perjanjian ini. “Transaksi” berarti transaksi penjualan Saham Yang Dijual oleh Penjual kepada Pembeli sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. “UUPT” adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Page 16 OCR 0.955
1.2 2 Interpretasi Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini: (a) (b) (d) (e) (9) Referensi pasal dan lampiran mencakup pasal-pasal dan lampiran-lampiran, dalam atau pada Perjanjian ini kecuali ditentukan lain: Referensi pada peraturan termasuk segala amendemen atau perubahan terhadap peraturan tersebut, dan segala peraturan-peraturan atau penetapan lainnya yang diberlakukan berdasarkan atau yang menggantikan peraturan tersebut: Segala referensi pada “hari” berarti hari kalender, kecuali ditentukan lain. Referensi terhadap suatu waktu dalam suatu hari adalah waktu di Jakarta, Indonesia, kecuali ditentukan lain: Kecuali diuraikan lain dalam Perjanjian ini atau konteksnya mensyaratkan lain, kata- kata atau kalimat dan definisi yang tertera atau dirujuk dalam pasal-pasal atau ayat- ayat harus ditafsirkan sebagai mempunyai arti yang diberikan kepadanya: Judul-judul dari pasal-pasal dalam Perjanjian ini adalah hanya untuk kemudahan referensi dan tidak akan mempengaruhi penafsiran dalam penyusunan Perjanjian ini: dan Kata-kata yang didefinisikan atau digunakan dalam Perjanjian ini dalam bentuk tunggal, adalah termasuk pula bentuk jamaknya begitu pula sebaliknya, kecuali konteksnya secara jelas mensyaratkan lain. PASAL 2 JUAL BELI ATAS SAHAM YANG DIJUAL Saham Yang Dijual (a) (b) Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan atas terpenuhinya Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk menjual, mengalihkan dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas Saham Yang Dijual dari Penjual pada Tanggal Penyelesaian. Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian ini. Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang dilakukan secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 125 UUPT.
Page 17 OCR 0.954
2.2. 3:1. Harga Pembelian (a) (b) (c) Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp46.014.553.000 (empat puluh enam miliar empat belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah) (“Harga Pembelian”). Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu: Nama Bank : BCA Nama Rekening : PT Hotel Fitra International Tbk Nomor Rekening :0829880999 Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. PASAL 3 PERSYARATAN PENDAHULUAN DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI Syarat Pendahuluan Untuk Penyelesaian Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini telah terpenuhi atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak: (a) (b) (c) (d) (e) Telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam UUPT: Telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan sehubungan dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku: Penjual telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi namun tidak terbatas pada persetujuan dari RUPS Penjual sesuai dengan Anggaran Dasar, dan persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan), dengan memperhatikan ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, Pembeli telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau Anggaran Dasar, meliputi namun tidak terbatas pada persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha (jika diperlukan): Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan dengan (i) transaksi pengambilalihan Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, dan (ii) penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan (apabila ada), serta persetujuan kreditur, dan mitra usaha (jika diperlukan):
Page 18 OCR 0.954
3.2. 41. (f) Seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam segala aspek material: dan (pe) Tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha Perusahaan yang terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian. Penyelesaian Transaksi (a) (b) (e) Para Pihak akan melakukan Penyelesaian Transaksi selambat-lambatnya tiga Hari Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para Pihak (“Tanggal Penyelesaian”). Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini, apabila Syarat Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak. Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta Pengambilalihan Saham sebagaimana yang ditentukan pada Lampiran dari Perjanjian ini sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual. PASAL 4 PERNYATAAN DAN JAMINAN Pernyataan dan Jaminan Penjual Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pembeli (“Jaminan Penjual”) bahwa pada tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain yang secara jelas dinyatakan di bawah ini, sebagai berikut: (a) (b) (e) Penjual adalah perseroan terbatas terbuka yang didirikan dan sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, Penjual secara sah memiliki kapasitas dan kewenangan untuk: (i) memiliki hak kebendaan dan menjalankan kegiatan usahanya: dan (ii) menandatangani Perjanjian ini dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian ini: Persetujuan yang diperlukan oleh Penjual untuk pengesahan, penandatanganan dan pemberlakuan oleh Penjual atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk merealisasikan Transaksi, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas Perjanjian ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau yang dapat disepakati oleh Pembeli, akan diperoleh atau dibuat sebelum Tanggal Penyelesaian dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak ada persetujuan yang diwajibkan oleh Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau tidak akan dipenuhi sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau dicatat atas nama Pembeli:
Page 19 OCR 0.955
4.2. 4.3. (d) (e) (f) (g) (h) ti) (k) Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengakibatkan pemutusan atas perjanjian lain yang mana Penjual menjadi pihak atau terikat: tidak akan melanggar, bertentangan dengan atau melawan hukum, tata tertib, perintah, putusan atau peraturan yang mengikat atau atas kegiatan usaha, harta kekayaan atau aset lain yang terkait: Penjual tidak pailit dan tidak ada pengurus yang ditunjuk atas bagian aset Penjual dan, berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada tindakan penunjukan tersebut yang dimulai, Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Penjual, akan ditindaklanjuti, dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Penjual untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini: Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar sebagai pemilik dari Saham Yang Dijual, Penjual memiliki hak dan wewenang penuh atas Saham Yang Dijual, termasuk dan tidak terbatas pada hak untuk menjual dan mengalihkan kepemilikan saham atas Saham Yang Dijual kepada Pembeli pada Tanggal Penyelesaian: Pada Tanggal Penyelesaian, Pembeli akan menerima kepemilikan atas Saham Yang Dijual dan kepemilikan atas Saham Yang Dijual tersebut adalah bebas dari setiap pembebanan: Penjual tidak menjual atau memberikan opsi untuk membeli, atau menyetujui untuk memberikan atas Saham Yang Dijual atau kepentingan atas Saham Yang Dijual yang saat ini berlaku selain kepada Pembeli: dan Berdasarkan pengetahuan Penjual, tidak ada litigasi atau proses yang tertunda atau mengancam terhadap atau sehubungan dengan Saham Yang Dijual, ataupun Penjual mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui adanya dasar untuk penyelidikan yang berkaitan dengan Saham yang Dijual. Penjual mengakui bahwa Pembeli telah menandatangani Perjanjian ini bergantung pada pernyataan dan jaminan yang ditegaskan dalam Pasal 4 Perjanjian ini. Pernyataan dan Jaminan Pembeli Pembeli dengan ini menyatakan dan menjamin (“Jaminan Pembeli”) bahwa terhitung sejak tanggal Perjanjian ini, kecuali tanggal lain dinyatakan di bawah ini: (a) (b) Pembeli adalah perseroan terbatas, yang berdiri dan didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan mempunyai kekuatan hukum dan kapasitas sah untuk kebendaan miliknya dan menjalankan kegiatan usahanya: Pembeli mempunyai hak penuh yang sah untuk menjadi pihak dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan persyaratan dalam Perjanjian:
Page 20 OCR 0.955
5.1. 5.2: 5.3. (c) Persetujuan yang diperlukan oleh Pembeli untuk pengesahan, penandatanganan dan pemberlakuan oleh Pembeli atas kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan untuk merealisasikan Transaksi, dengan pengecualian atas persetujuan sesuai dengan Perjanjian ini, yang mana akan disediakan setelah penandatanganan atas Perjanjian ini, telah diperoleh atau dibuat pada tanggal Perjanjian ini, atau sebagaimana disepakati oleh Pembeli, akan memperoleh atau membuat sebelum Tanggal Penyelesaian dan berlaku pada tanggal tersebut, dan tidak diwajibkan atas persetujuan untuk Syarat Pendahuluan yang belum terpenuhi atau dilakukan atau tidak akan dipenuhi sebelum tanggal Saham Yang Dijual yang telah didaftarkan atau dicatat atas nama Pembeli: (d) Perjanjian ini berlaku dan diterima oleh Pembeli dengan ketentuan yang berlaku, mengikat dan kewajiban yang dapat dilaksanakan: (e) Penandatanganan, penyerahan dan keberlakuan Perjanjian ini tidak mengatur pemutusan atas perjanjian lain yang mana Pembeli menjadi pihak atau terikat: tidak akan merusak, bertentangan dengan atau melawan hukum, mengatur, memerintahkan, memutuskan atau mengikat mengatur atas itu atau atas kegiatan usaha lain, kebendaan atau aset yang terkait: (f) Pembeli tidak pailit dan tidak ada administrator yang ditunjuk untuk menjadi bagian aset Pembeli dan, berdasarkan pengetahuan Pembeli, tidak ada tindakan penunjukan tersebut: dan (g) Tidak ada litigasi, arbitrase, mediasi, konsiliasi atau proses administrasi yang sedang berjalan, dalam proses atau berdasarkan pengetahuan Pembeli, akan ditindak, dimana akan memberikan dampak materiil pada kemampuan Pembeli untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. PASAL 5 JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini (“Tanggal Efektif”). Perjanjian ini dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa kondisi berikut ini: (a) Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak: atau (b) Diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak. Dengan diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 5.1 di atas, maka seluruh kewajiban-kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap berakhir. Namun, masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian dan menanggung biaya dan/atau kerugian yang ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di dalam Perjanjian ini telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar: atau (b) usulan pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak ketiga yang terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.
Page 21 OCR 0.945
5.4, 5.5. 5.6, 6.1. 6.2. 71. Para Pihak setuju bahwa dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.1 di atas, maka masing-masing Pihak wajib mengembalikan kepada Pihak lainnya setiap dan seluruh dokumen material berkenaan dengan Perjanjian ini yang telah diperoleh sebelum tanggal pemberitahuan pengakhiran Perjanjian. Dalam hal terjadi pengakhiran atau pembatalan Perjanjian, Pembeli dilarang untuk mengungkapkan informasi rahasia menyangkut Perusahaan yang diperolehnya dari Penjual atau Perusahaan selama dua tahun sejak tanggal efektif pengakhiran. Ketentuan ini akan berlaku terus walaupun Perjanjian telah berakhir. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pengakhiran perjanjian tanpa memperoleh penetapan hakim. PASAL 6 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA Perjanjian ini dan pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila mufakat tidak tercapai, maka dengan ini kedua belah Pihak setuju untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 7 KETENTUAN LAIN-LAIN Pemberitahuan: (a) Pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini harus diberikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan, kecuali ditentukan lain, harus dilakukan melalui faksimili, surat, atau surat elektronik. (b) Pemberitahuan atau komunikasi lain yang diberikan dari Pihak dalam Perjanjian diberikan ke alamat di bawah ini: Jika kepada HFI Kepada : PT Hotel Fitra International Tbk Alamat : Jl. KH. Abdul Halim No. 88, RT. 005 RW. 008, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418 U.p. : Direksi Telepon No. : #62233 8292888 Email $ corsec.hotelfitra@gmail.com
Page 22 OCR 0.947
(c) (d) Jika kepada PGS Kepada PT Pratama Global Servindo Alamat , Plaza Aminta Lantai 5/504, Jl. Letjen TB Simatupang Kav. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310 U.p. : Direksi Telepon No. : #62812 8066 9712 Email : ptpratamaglobalservindo@gmail.com Atau alamat lain yang diberitahukan oleh Pihak kepada Pihak lainnya dalam waktu tidak kurang dari lima Hari Kerja. Pengiriman: Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini akan dianggap telah diterima: (1) dalam hal pemberitahuan dikirim melalui faksimili dengan penerimaan dikonfirmasi transmisi dari mesin pengirim yang menyatakan bahwa itu dikirim secara penuh dan tanpa kesalahan, pada hari yang sama ditransmisikan, (ii) dalam hal pemberitahuan diberikan langsung, pada hari yang sama saat pemberitahuan diberikan, (iii) dalam hal pemberitahuan diberikan melalui pos, pada hari kedua Hari Kerja atau, dalam hal diberikan melalui pos udara, pada hari ke lima Hari Kerja, setelah hari di mana dikirim oleh kelas pertama surat perangko prabayar atau, sebagai dalam keadaan lain, perangko prabayar pos udara, atau (iv) dalam hal pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat elektronik, dengan konfirmasi kembali yang menyatakan bahwa penerima menerima surat elektronik, pada hari yang sama saat email dikirimkan. Dalam hal demikian, pemberitahuan yang diberikan sebagaimana di atas, namun diterima pada hari yang bukan Hari Kerja atau diterima setelah jam kerja normal di tempat penerima dianggap telah diterima pada Hari Kerja berikutnya, untuk selanjutnya, pemberitahuan perubahan alamat Pihak berlaku hanya setelah penerimaan yang sebenarnya. Kepercayaan (i) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang dikirim berdasarkan Pasal 7.1 dari Perjanjian ini dapat diterima oleh penerima jika penerima cukup 10
Page 23 OCR 0.946
7.2. 13. 74. 7.5. 7.6. yakin pemberitahuan asli dan jika tampak tanda tangan (asli atau faksimili) dari yang berwenang menandatangani dari pengirim. ID) Setiap Pihak harus mengambil tindakan secara berhati-hati dan sewajarnya untuk memastikan bahwa tidak ada pemberitahuan yang palsu, salah atau tidak sah yang dikirim ke Pihak lain. Iika salah satu ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini dinyatakan batal demi hukum, tidak sah atau tidak dapat dijalankan di bawah ketentuan yang berlaku, validitas, legalitas dan pelaksanaan ketentuan yang ada lainnya tidak akan terpengaruh dan akan tetap berlaku antara Para Pihak, Perjanjian ini tidak akan mengalami perubahan baik secara keseluruhan atau sebagian, kecuali perubahan amandemen tersebut telah disetujui dan diterima oleh Pihak dengan dokumen, perjanjian atau adendum tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak. Kegagalan salah satu Pihak untuk melaksanakan salah satu atau semua hak berdasarkan Perjanjian ini, atau sebagian daripadanya, tidak akan menangguhkan hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini atau hukum umum. Perjanjian ini akan mengikat dan harus menanggung untuk kepentingan masing-masing penerus dan wakil Para Pihak. Setiap referensi dalam Perjanjian ini dari salah satu Pihak ditafsirkan demikian. Perjanjian ini menggantikan semua diskusi dan kesepakatan antara Para Pihak sebelumnya sehubungan dengan materi pokok perjanjian dan berisi perjanjian tunggal dan seluruh Perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan materi pokok dalam Perjanjian ini. (halaman tanda tangan pada halaman berikutnya) 11
Page 24 OCR 0.772
DEMIKIANLAH, Para Pihak telah menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Ini pada tanggal tebagaimana disebutkan di atas, Penjual, Pambali, PT Hotal Fitra International Tbk, PT Pratama Global Servindo, Nama | Joni Rizal Nama |. Masyal Toma Galo Jabatan Direktur Utama Jabatan (Direktur Tanggal 1. 19 Mei 2026 Tanggal 1. 19 Mel 2026 12
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FITRA AMANAH WISATA
p.1 ×6
unresolved
org
PT Pratama Global Servindo
p.1 ×8
unresolved
org
PT FITRA AMANAH WISATA Perjanjian Jual Beli Saham
p.2 ×2
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.2 ×6
unresolved
—
Masyal Toma Galo
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.9 ×2
unresolved
org
Hotal Fitra International Tbk
p.24 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
42 ms
13 Sep 2026 14:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}