Back to announcement
20240607_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31648569_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.939
KANTOR NOTARIS NITRA REZA, S.H., M.Kn Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor Telp/Fax. 0251 8394656 Nomor : 08/NOT-NR/VI/2024 Hal : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk. Kepada Yth : PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk. Jl. Kaum Sari No. 1 Kedung Halang, Talang, Kota Bogor 16151 Dengan Hormat, Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat "Rapat”) dari PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk., berkedudukan di Kota Bogor (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/Tanggal : Kamis, 06 Juni 2024 Pukul 109.53 WIB s/d 10.03 WIB Tempat : Ruang Seminar PT. Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151 Mekanisme : Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI B. Mata Acara Rapat yaitu: 1. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. 2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017-2020 yang tersinkronisasi dengan program Online Single Submission (OSS). C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat: DEWAN KOMISARIS: Komisaris Independen 5 Doktor YAYAT SUPRIATNA, Master Sciene of Planning DIREKSI: Direktur Utama 2 TJOEA AUBINTORO Direktur 4 YOHANES SUMARNO
Page 2 OCR 0.955
PEMEGANG SAHAM: a. PT Andalan Utama Bintara selaku pemegang/pemilik 748.000.000 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan: dalam hal ini diwakili oleh Ruswandi selaku kuasa dari Santo Fransiscus, Direktur dari PT Andalan Utama Bintara, PT Olympic Kapital Eguity selaku pemegang/pemilik 297.600.000 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan: dalam hal ini diwakili oleh Ruswandi selaku kuasa dari Santo Fransiscus, Direktur dari PT Olympic Kapital Eguity, Masyarakat sejumlah 300 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dimana pemberitahuan, pengumuman, dan pemanggilan Rapat telah dilakukan, dengan uraian sebagai berikut: 1 Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat beserta Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Nomor 011/CORSEC-CSIS/EKS/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk. Pengumuman kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat, telah dilakukan melalui publikasi pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 30 April 2024, Pemanggilan kepada Pemegang Saham mengenai penyelenggaraan Rapat telah dilakukan melalui publikasi pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 15 Mei 2024. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Pertama : Sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 POJK Nomor : 15/POJK.04/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat: Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Pertama : Sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 POJK Nomor : 15/POJK.04/2020, keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Kedua : Sesuai dengan Pasal 23 ayat 3 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 POJK Nomor : 15/POJK.04/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau
Page 3 OCR 0.956
Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat: e Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Kedua : Sesuai dengan Pasal 23 ayat 3 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 42 POJK Nomor : 15/POJK.04/2020, keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 1.045.600.300 saham atau merupakan 80,00 96 dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 1.307.000.000 saham: dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 POJK Nomor : 15/POJK.04/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK Nomor : 15/POJK.04/2020, Rapat dipimpin oleh Doktor Yayat Supriatna, Master Science of Planning selaku Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan dari Dewan Komisaris Nomor: 021/DK-CSIS/EKS/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024. Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Namun tidak ada pertanyaan dan atau pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham atas mata acara Rapat. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: . Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui @ASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). . Sesuai dengan Pasal 11 ayat (6) POJK 16/2020, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat, dan dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.” tertanggal 06 Juni 2024 nomor 12 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Rapat Pertama: Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.045.600.300 saham atau 100 4 memberikan suara Setuju.
Page 4 OCR 0.956
Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan: Menyetujui Perubahan susunan Pengurus Perseroan. Demikian dengan memberhentikan seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris sejauh tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan. Selanjutnya mengangkat kembali anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru. Sehingga sususan Pegurus Perseroan yang baru untuk 3 (tiga) tahun mendatang dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut : DIREKSI Direktur Utama : Tuan TJOEA AUBINTORO Direktur : Tuan YOHANES SUMARNO DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Tuan SANTO FRANSISCUS Komisaris Independen : Tuan APRAN KURNIAWAN, Sarjana Ekonomi. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subtitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/ menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Mata Acara Rapat Kedua : Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.045.600.300 saham atau 100 96 memberikan suara Setuju. Dengan demikian Rapat dengan suara bulat memutuskan: Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017-2020 yang tersinkronisasi dengan program Online Single Submission (OSS). Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subtitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/ menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta
Page 5 OCR 0.946
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat Perseroan masih dalam proses penyelesaian. ( NITRA REZA, S.H., M.Kn. )
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KANTOR NOTARIS NITRA REZA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Olympic Kapital Eguity
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
—
Planning
· Komisaris Independen
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
163 ms
13 Sep 2026 16:26
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Doktor Yayat Supriatna',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-06',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Ruang Seminar PT. Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk Jl. Kaum Sari '
'No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151 Mekanisme : '
'Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI B.'}