Back to announcement
20240607_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31648569_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
Direksi PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk., berkedudukan dan berkantor di Kota Bogor (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik (“Rapat”) dengan rincian sebagai
berikut:
Hari/Tanggal : Kamis, 6 Juni 2024
Waktu : 09.14 s/d 09.33 WIB
Tempat : Ruang Seminar
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.
Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara
Kota Bogor 16151
Mekanisme : Secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
Konferensi Media : AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom
I. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Doktor YAYAT SUPRIATNA, Master Science Of Planning selaku Komisaris Independen Perseroan, yang ditunjuk melalui
Surat Penunjukan dari Dewan Komisaris Nomor: 021/DK-CSIS/EKS/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024.
II. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Hadir secara fisik
Anggota Direksi Perseroan :
- Bapak TJOEA AUBINTORO selaku Direktur Utama Perseroan
- Bapak YOHANES SUMARNO selaku Direktur Perseroan
Anggota Dewan Komisaris :
- Bapak YAYAT SUPRIATNA, Master Sciene Of Planning selaku Komisaris Independen
1
Page 2
III. Kuorum Kehadiran
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.045.600.300 lembar saham
yang mewakili 80,00% dari total 1.307.000.000 saham (satu miliar tiga ratus tujuh juta) lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk
dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat.
Hingga akhir Rapat tidak terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
V. Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa
secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting);
- Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak mengeluarkan 1 (satu) suara;
- Pemegang S aham atau Kuasa P emegang S aham yang tidak mengeluarkan suara atau memilih suara abstain akan dimasukkan ke dalam
suara terbanyak dari hasil pemungutan suara;
- Pelaksanaan e-Voting dilakukan setelah pemaparan mata acara Rapat;
- Untuk mata acara yang memerlukan persetujuan Rapat, keputusan adalah sah jika disetujui keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham
atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam
Rapat.
VI. Pihak Independen dan/atau Profesi Penunjang Pasar Modal yang ditunjuk
1) Ibu Nitra Reza, S.H., M.Kn. selaku Notaris Publik;
2) PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk khusus untuk Rapat Perseroan;
3) Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan.
2
Page 3
VII. Mata Acara Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Mata Acara Pertama : Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
serta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris atas segala tindakan yang dilakukan pada tahun 2023
dan memberikan pembebasan serta pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge).
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.045.600.300 saham (100%) 0 saham (0%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : 1. Menerima dengan baik Laporan Pengurusan Direksi dan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya
Perseroan dan tata usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan dalam tahun buku 2023
sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023;
3. Menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
4. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan dengan
pendapat “wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana diuraikan dalam laporan
No. 00230/2.1068/AU.1/03/1044-1/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
Mata Acara Kedua : Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.045.600.100 saham (99,999981%) 200 saham (0,000019%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : Menerima tidak ada pembagian Dividen dikarenakan akumulatif saldo laba Perseroan hingga akhir 2023 masih
negatif.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
3
Page 4
Mata Acara Ketiga : Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan periode-periode lainnya dalam
tahun buku 2024, dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.045.600.300 saham (100%) 0 saham (0%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : 1. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan untuk melakukan jasa
audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan periode lainnya dalam tahun buku 2024.
2. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP yang telah
ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk
alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat
mengenai besaran jasa audit;
b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar
bagi kantor KAP tersebut.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
Mata Acara Keempat : Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2024.
Total Suara Setuju Total Suara Tidak Setuju Total Suara Abstain
1.045.600.300 saham (100%) 0 saham (0%) 0 saham (0%)
Hasil Keputusan : 1. Memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2024 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya remunerasi yang telah ditetapkan bagi anggota
Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024;
2. Memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan
remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024 dengan memperhatikan usul dan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya remunerasi yang telah ditetapkan
4
Page 5
bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun
buku 2024.
Jumlah pertanyaan/ : Tidak ada
pendapat
*Suara Abstain dianggap sama dengan Suara Mayoritas Pemegang Saham
Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) dan pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.04/2020 perihal Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Bogor, 6 Juni 2024
Direksi Perseroan
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 6 Jun 2024 · 09:14–09:33 |
| Present | 1,045,600,300 (80.00%) |
| Chair | Doktor YAYAT SUPRIATNA |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Master Science Of Planning
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
—
Master Sciene Of Planning
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Nitra Reza
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
—
Suara Mayorit
· Pemegang Saham
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
352 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Doktor YAYAT SUPRIATNA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-06',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '80.00',
'shares_present': '1045600300',
'time_end': '09:33:00',
'time_start': '09:14:00'}