Back to announcement
20250625_PLAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31908512_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PLANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT. PLANET PROPERINDO JAYA, TBK ("PERSEROAN")
KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Kegiatan Usaha Utama
Menjalankan usaha dalam bidang Hotel Bintang Tiga, Restoran,
Aktivitas Konsultasi Pariwisata dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Kota Bandung
Kantor:
Jl. Otto Iskandar Dinata No. 3, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung,
Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Telepon: (022) 4266299
Website: https://planetproperindojaya.com
E-mail: corsec@ppjaya.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2025
1
Page 2
DEFINISI
Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam
Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:
Aset : aset milik Perseroan/Penjual yang terdiri dari perkerjaan interior,
peralatan, perlengkapan dan furniture pendukungnya untuk hotel
di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang terletak di Sentra Bisnis
Artha Gading Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI
Jakarta.
Direktur : anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini.
Komisaris : anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan : PT. Planet Properindo Jaya, Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan
dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kota Bandung.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PPA : Perjanjian Pengalihan Aset tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat oleh
Perseroan dan WMJ, yang mengatur antara lain tentang transaksi
pengalihan Aset Perseroan kepada WMJ.
Transaksi : transaksi pengalihan Aset Perseroan dalam rangka penyetoran
modal Perseroan secara Inbreng kepada WMJ yang merupakan
transaksi material dan transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan.
WMJ : PT. Wahana Makmur Jaya, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jl. Jalan Sentra
Bisnis Artha Gading D Kav. No.3, Kelurahan Kelapa Gading Barat,
Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan telah adanya Transaksi, yaitu pengalihan
Aset Perseroan dalam rangka penyetoran modal Perseroan secara Inbreng kepada WMJ.
Transaksi dilakukan atas Aset Perseroan yang terdiri dari perkerjaan interior, peralatan,
perlengkapan dan furniture pendukungnya untuk hotel di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang
terletak di Sentra Bisnis Artha Gading Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Nilai transaksi adalah sebesar Rp.20.510.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus sepuluh juta rupiah
Rupiah) jika dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024 sebesar
Rp.59.330.316.276,- (lima puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus enam belas ribu
dua ratus tujuh puluh enam rupiah) adalah 34,57%. Nilai dari transaksi penyetoran dana tersebut
lebih dari 20,00% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 Pasal 3 ayat (1).
Transaksi ini tidak memerlukan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), karena nilai dari
transaksi tidak lebih dari 50,00% (lima puluh persen) dari ekuitas perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 pasal 6 ayat (1) butir(d).
Transaksi merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dan merupakan transaksi afiliasi, namun bukan transaksi benturan kepentingan dan tidak
2
Page 3
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
I. INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI
1. PERSEROAN
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pada tahun 2003 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
“PT PLANET PROPERINDO JAYA” No. 1 tanggal 7 Juni 2003, yang diperbaiki dengan Akta
Perubahan Nomor: 1 tanggal 13 Agustus 2003, keduanya dibuat di hadapan Lili Sugianto,
S.H., Notaris di Bandung, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-22912
HT.01.01.TH.2003 tanggal 26 September 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan TDP Nomor: 101115009500 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kota Bandung di bawah Nomor: 481/BH.10.11/X/2003 tanggal 10 Oktober 2003, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 2 tanggal 6 Januari
2004, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 215.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Planet Properindo Jaya
Nomor:05 tanggal 31 Mei 2024, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0108094.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 3 Juni 2024, serta telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat
Jendral Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
AHU-AH.01.03-0129625 tanggal 3 Juni 2024 perihal penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-0209422 tanggal 3
Juni 2024 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0108094.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 3 Juni 2024.
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Planet Properindo
Jaya Nomor: 80 tanggal 21 April 2020, dibuat di hadapan Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Tangerang, akta mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-
0032169.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 27 April 2020, serta telah diterima dan dicatat
dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0200097 tanggal 27 April 2020 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-
AH.01.03-0200100 tanggal 27 April 2020 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan
Data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0073732.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 27 April 2020, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang:
3
Page 4
i. Maksud dan tujuan Perseroan ialah Pariwisata.
ii. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
− KBLI 55113; Hotel Bintang Tiga
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan,
makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi
ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam
surat keputusan instansi yang membinanya
− KBLI 56101; Restoran
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian
atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan
dan minuman untuk umum ditempat usahanya, baik dilengkapi dengan
peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun
tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah
makan dari instansi yang membinannya.
− KBLI 64200; Aktivitas Perusahaan Holding
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan.
− KBLI 70201; Aktivitas Konsultasi Pariwisata
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultan pariwisata, antara lain
penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan,
pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan.
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Planet Properindo
Jaya Nomor: 05 tanggal 31 Mei 2024, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0108094.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 3 Juni 2024, serta telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat
Jendral Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
AHU-AH.01.03-0129625 tanggal 3 Juni 2024 perihal penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-0209422 tanggal 3
Juni 2024 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0108094.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 3 Juni 2024. dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro
Administras Efek yang diterbitkan tanggal 6 Januari 2025 struktur permodalan dan
pemegag saham Perseroan adalah sebagai berikut :
4
Page 5
Pemegang Saham Saham Rupiah %
Modal Dasar 1.875.000.000 150.000.000.000
(nilai nominal Rp. 80,-)
Modal Ditempatkan dan disetor
1. PT.Wahana Tata Bangun 599.462.500 47.957.000.000 66,85
2. Antonyo Hartono Tanujaya 25.537.500 2.043.000.000 2,85
3. Masyarakat 271.709.596 21.736.767.680 30,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan 896.709.596 71.736.767.680 100
Disetor
Saham dalam Portepel 978.290.404 78.263.232.320
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor: 23 tanggal 9
Juni 2023, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana
perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-
0128111.AH.01.11.2023 tnggal 9 Juni 2023 perihal penerimaan pemberitahuan
perubahan Data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-AH.01.09-0136273, tanggal 9 Juli 2023.
Dengan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Antonyo Hartono Tanujaya
Direktur : Emilia Marlina Kiuk
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Seto Andry Wibowo
Komisaris Independen : Hannar Yogia
2. WMJ
a. Riwayat Singkat
PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) berkedudukan di Jakarta Utara, didirkan berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Wahana Makmur Jaya No. 10 tanggal 20 Januari
2010 yang dibuat di hadapan Eka Purwanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-09892.AH.01.01.Tahun 2010 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal
23 Februari 2010, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0014592.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 23 Februari 2010 dan Daftar Perusahaan No. TDP
09.01.1.50 29234 tanggal 21 Mei 2010 di Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan DATI II,
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38061 tanggal 23
Februari 2010, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 89 Tahun 2010.
Anggaran dasar WMJ telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat PT Wahana Makmur Jaya
No. 44 tanggal 19 Agusus 2024, yang dibuat dihadapan Yunita Aristina, S.H,M.Kn, Notaris
di Kota Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
5
Page 6
Wahana Makmur Jaya No. AHU-AH.01.09-0241669 tanggal 20 Agustus 2024 dan yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0174029.AH.01.11. Tahun 2024
tanggal 20 Agustus 2024 (“Akta 44/2024”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat PT
Wahana Makmur Jaya No. 44 tanggal 19 Agusus 2024, yang dibuat dihadapan Yunita
Aristina, S.H,M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Wahana Makmur Jaya No. AHU-AH.01.09-0241669
tanggal 20 Agustus 2024 dan yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0174029.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 20 Agustus 2024, maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut :
1. Maksud dan tujuan WMJ ialah Perdagangan besar dan eceran; Reparasi dan
Perawatran mobil dan sepeda motor, Konstruksi, Penyediaan Akomodasi dan
Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Real Estat, Aktivitas
Profesional, Ilmiah dan Teknis, Kesenian Hiburan dan Rekreasi, Aktivitas jasa lainnya
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
i. Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi dengan KLBI : 46631 ;
ii. Perdagangan besar bahan Konstruksi dari porselen dengan KLBI: 46635 ;
iii. Perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu dengan KLBI: 46636 ;
iv. Perdagangan besar berbagai macam material bangunan dengan KLBI: 46638 ;
v. Perdagangan besar Konstruksi lainnya dengan KLBI : 46639 ;
vi. Kegiatan usaha Konstruksi Gedung perkantoran dengan KLBI 41012 ;
vii. Kontruksi gedung penginapan dengan KLBI: 41017 ;
viii. Kontruksi gedung tempat hiburan dan olah raga dengan KLBI: 41018 ;
ix. Kontruksi bangunan sipil lainnya YTDL dengan KLBI : 42919 ;
x. Menjakankan usaha Restoran dengan KLBI : 56101
xi. Menjalankan usaha Bar dengan KLBI : 56301 ;
xii. Menjalankan usaha Hotel Bintang dengan KLBI: 55110 ;
xiii. Aktivitas perusahaan Holding dengan KLBI: 64200 ;
xiv. Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa dengan KLBI: 68111;
xv. Real Estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan KLBI: 68200 ;
xvi. Aktivitas konsultasi jasa manajemen dengan KLBI: 70209 ;
xvii. Aktivitas keinsinyuran & konsultasi teknis YBDI dengan KLBI: 71102;
xviii. Menjalankan di bidang usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya
YTDL dengan KBLI 74909;
xix. Menjalan usaha Karaoke dengan KLBI: 93292;
xx. Menjalan usaha SPA (Sante Par Aqua) dengan KLBI: 96122;
6
Page 7
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 06/2021 struktur permodalan dan pemegang saham WMJ adalah
sebagai berikut :
Pemegang Saham Saham Rupiah %
Modal Dasar 800.000 800.000.000.000
(nilai nominal Rp.1.000.000,-
Modal Ditempatkan dan disetor
1. Nanirich Tanujaya 195.375 195.375.000.000 97,69
2. Angela Hartono 4.625 4.625.000.000 2,31
Jumlah Modal Ditempatkan dan 200.000 200.000.000.000 100,00
Disetor
Saham dalam Portepel 600.000 600.000.000.000
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta 06/2021, pengurus pada Perseroan adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur : Antonyo Hartono Tanujaya
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Seto Andry Wibowo
Komisaris : Angela Hartono Tanujaya
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
1. Para Pihak
Para Pihak terdiri dari Perseroan selaku Penjual dan WMJ selaku Pembeli.
2. Obyek Transaksi
Aset milik Perseroan/Penjual yang terdiri dari perkerjaan interior, peralatan, perlengkapan dan
furniture pendukungnya untuk hotel di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang terletak di
Sentra Bisnis Artha Gading Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
3. Tanggal Transaksi
Penutupan transaksi pengalihan Aset Perseroan dalam rangka penyetoran modal Perseroan
secara Inbreng kepada WMJ terjadi pada tanggal 23 Juni 2025
4. Pertimbangan Transaksi
Perseroan dan WMJ merupakan perusahaan yang berada di bawah pemegang saham
pengendali yang sama. Mengingat Perseroan dan WMJ memiliki kegiatan usaha yang sejenis
yaitu dalam bidang Perhotelan, serta dalam rangka penerapan strategi dan upaya Perseroan
dan WMJ terutama dalam menghadapi pertumbuhan yang pesat dalam bisnis Perhotelan
Perseroan memandang bahwa Transkasi sejalan dengan tujuan bersama untuk menciptakan
perusahaan perhotelan yang lebih terintegrasi dan menciptakan sinergi perusahaan yang lebih
kuat dan lebih mampu bersaing dengan perusahaan Perhotelan lainnya.
7
Page 8
Dengan potensi sinergi antara Perseroan dan WMJ, Perseroan mengharapkan dapat
melakukan efisiensi pada beberapa bidang yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif bagi kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang. Selanjutnya,
setelah Transaksi maka Perseroan berpotensi meningkatkan pendapatan pada masa yang akan
datang dengan potensi peningkatan dan portofolio dan diversifikasi usaha yang dihasilkan oleh
Perseroan dan WMJ.
Dengan Transaksi ini, setelah Inbreng Perseroan masih dapat membukukan pendapatan usaha
dalam jangka panjang dari dividen yang nantinya akan dibagikan oleh WMJ dan memberikan
nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Pertimbangan Rencana Transaksi dilakukan dengan transaksi yang sejenis dilakukan dengan
pihak yang tidak terafiliasi
Walaupun terdapat perusahaan lain yang bergerak dalam bidang Perhotelan, dengan
melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi Perseroan dapat menghemat biaya dan waktu
terkait perencanaan inbreng yang prosesnya akan panjang dan memakan biaya diantaranya: (i)
mencari perusahaan target yang sesuai kriteria dan memiliki kemauan untuk inbreng; (iii)
proses negosisasi yang akan berlangsung dalam waktu yang lama untuk mencapai kesepakatan
dari berbagai aspek.
Sehubungan dengan adanya kesamaan pengendali antara Perseroan dan WMJ, manajemen
Perseroan memandang akan lebih mudah melakukan sinkronisasi dimana telah terdapat
kesamaan budaya perusahaan yang dibangun selama ini dibandingkan apabila melakukan
transaksi sejenis dengan pihak lain.
III. SIFAT RENCANA TRANSAKSI
Nilai transaksi adalah sebesar Rp.20.510.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus sepuluh juta
rupiah Rupiah) jika dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024
sebesar Rp.59.330.316.276,- (lima puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus
enam belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) adalah 34,57%%. Nilai dari transaksi
penyetoran dana tersebut lebih dari 20,00% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 Pasal 3 ayat (1). Transaksi ini tidak memerlukan adanya Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”), karena nilai dari transaksi tidak lebih dari 50,00% (lima puluh
persen) dari ekuitas perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 pasal 6 ayat (1)
butir (d).
Transaksi merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi, namun bukan transaksi benturan kepentingan dan
tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
8
Page 9
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Antonyo Hartono Tanujaya, Nanirich Tanujaya dan Angela Hartono merupakan kakak beradik.
Sifat hubungan afiliasi dapat dilihat dalam bagan berikut:
PPJ WMJ
PS D K PS D K
Antono Hartono Tanujaya
Nanirich Tanujaya
Angela Hartono
Keterangan:
PS : pemegang saham
D : direktur
K : komisaris
DAMPAK DILAKUKANNYA TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum
dan kelangsungan usaha Perseroan, namun akan berdampak positif pada kondisi keuangan
Perseroan yang akan tergambar pada ringkasan proforma Laporan Keuangan Perseroan.
Komposisi dan struktur permodalan WMJ sebelum dan sesudah inbreng adalah sebagai berikut:
Sebelum Inbreng Setelah Inbreng
Nilai Nominal Nilai Nominal
Saham @ Rp1jt Saham @ Rp1jt
Deskripsi Jumlah per saham (%) Jumlah per saham (%)
Saham Saham
Modal Dasar 800.000 800.000.000.000 800.000 800.000.000.000
Modal ditempat dan
disetor
Nanirich Tanujaya 195.375 195.375.000.000 97,69 195.375 195.375.000.000 84,22
Angela Hartono 4.625 4.625.000.000 2,31 4.625 4.625.000.000 1,99
PT. PPJ Tbk - - - 31.982 31.982.000000 13,79
Jumlah Ditempatkan 200.000 200.000.000.000 100 231.982 231.982.000.000 100,00
dan Disetor
Saham Dalam 568.018 568.018.000.000 568.018 568.018.000.000
Portepel
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan sesudah melaksanakan transaksi inbreng, di
mana transaksi ini tidak memberikan dampak perubahan secara konsolidasi terhadap Perseroan.
9
Page 10
Ikhtisar Data Keuangan
PT Planet Properindo Jaya Tbk
Laporan Posisi Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024
(dalam Rupiah)
31 Desember 2024
KETERANGAN Sebelum transaksi Setelah transaksi
Inbreng Inbreng
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 517.067.106 517.067.106
Piutang Usaha 777.186.122 777.186.122
Piutang Lain-lain
Pihak Berelasi 1.176.928.572 1.176.928.572
Pihak Ketiga 46.359.961 46.359.961
Pajak Dibayar Dimuka 19.861.936 19.861.936
Persediaan 674.602.409 674.602.409
Beban Dibayar Dimuka 166.666.670 166.666.670
Jumlah Aset Lancar 3.378.672.776 3.378.672.776
ASET TIDAK LANCAR
Persediaan 1.006.630.387 1.006.630.387
Aset Tetap 81.766.465.209 61.256.465.209
Aset Hak - Guna 360.000.000 360.000.000
Investasi pada Entitas Asosiasi - 20.510.000.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 83.133.095.596 83.133.095.596
JUMLAH ASET 86.511.768.372 86.511.768.372
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Lain-lain Kepada Pihak Ketiga 1.713.368.861 1.713.368.861
Beban Akrual 306.435.229 306.435.229
Utang Pajak 1.017.389.259 1.017.389.259
Utang Bank 23.898.476.747 23.898.476.747
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 26.935.670.096 26.935.670.096
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Imbalan Pascakerja 245.782.000 245.782.000
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 245.782.000 245.782.000
JUMLAH LIABILITAS 27.181.452.096 27.181.452.096
EKUITAS
Modal Saham - Nilai nominal Rp 80,-
Modal Dasar - 1.875.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor 896.709.596 Saham 71.736.767.680 71.736.767.680
Tambahan Modal Disetor - Bersih 6.711.738.981 6.711.738.981
Penghasilan Komprehensif Lain 38.520.038 38.520.038
Akumulasi Rugi (19.156.710.423) (19.156.710.423)
JUMLAH EKUITAS 59.330.316.276 59.330.316.276
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 86.511.768.372 86.511.768.372
10
Page 11
PT Planet Properindo Jaya Tbk
Laporan Laba Rugi
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024
(dalam Rupiah)
31 Desember 2024
KETERANGAN Sebelum transaksi Setelah transaksi
Inbreng Inbreng
PENDAPATAN USAHA 14.534.752.332 14.534.752.332
BEBAN POKOK PENDAPATAN (10.966.518.713) (10.966.518.713)
LABA BRUTO 3.568.233.619 3.568.233.619
Beban Umum dan Administrasi (1.829.680.008) (1.829.680.008)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain - Bersih 87.600.038 87.600.038
Jumlah Beban Usaha (1.742.079.970) (1.742.079.970)
LABA USAHA 1.826.153.649 1.826.153.649
Penghasilan Keuangan 3.395.974 3.395.974
Beban Bunga dan Keuangan (2.444.857.768) (2.444.857.768)
RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (615.308.145) (615.308.145)
Beban Pajak Penghasilan - -
RUGI TAHUN BERJALAN (615.308.145) (615.308.145)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (4.724.614) (4.724.614)
RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (620.032.759) (620.032.759)
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Dibawah ini adalah ringkasan penilaian dari KJPP yang diminta untuk memberikan penilaian dan
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
I. Ringkasan Laporan Penilaian Aset
Untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar Aset milik Perseroan yang terdiri dari perkerjaan
interior, peralatan, perlengkapan dan furniture pendukungnya untuk hotel dan karoke di
Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang terletak di Sentra Bisnis Artha Gading Blok D kav. 3
Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Perseroan telah meminta penilai independen,
yaitu Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.08.0004
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tertanggal 01 Desember 2008
yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
(STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD. PP-81/PM.2/2018.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
dituangkan dalam laporannya No. 00892/2.0004-01/PI/10/0378/1/ VI/2025 tanggal 16 Juni
2025 :
1. Tujuan dan Maksud Penugasan
• Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini mengenai Nilai Pasar (Market
Value) atas objek penilaian.
11
Page 12
• Tujuan penilaian ini ialah untuk kepentingan “Laporan Keuangan Atas Rencana
Inbreng” karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada penilai seperti yang
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan
atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk pemberi
tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian. Kami
tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain pemberi tugas dimaksud. Pihak
lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang
timbul.
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
4. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan perusahaan dan
stempel/seal perusahaan KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN.
5. Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap
hasil pekerjaan penilai selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali
diisyaratkan lain.
6. Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian- bagian dari
properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak
memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau
kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan
pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan
baik.
7. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana
pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
pembangunan.
8. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada
asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap
nilai.
12
Page 13
9. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan
tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.
10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang
Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Kecuali diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak
terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan- pembatasan dan properti
maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
11. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data yang diberikan pemberi tugas/pengguna laporan (bila
dinyatakan lain sebutkan). Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran
ulang terhadap luasan properti secara detail, melainkan data keterangan atau
sertifikat produk dari lembaga pertahanan & gambar bangunan yang diterima dari
pemberi tugas.
12. Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
penugasan penilaian, pemberi tugas PT Planet Properindo Jaya, Tbk memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada KJPP Pung’s Zulkarnain dan
Rekan termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staf yang ada dari tuntutan
kerugian harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun
juga) baik secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung
maupun tidak langsung terhadap pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan
oleh kesalahan penyampaian data dan informasi apakah yang disampaikan secara
verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari kami.
Penggunaan laporan penilaian ini untuk tujuan yang dimaksud tidak terlepas dari
kondisi pembatas sebagai berikut:
Penggunaan Laporan
Laporan Penilaian ini dipersiapkan untuk PT Planet Properindo Jaya, Tbk (“Perseroan”)
untuk tujuan “Laporan Keuangan dalam Rencana Inbreng”. Penilai tidak mengijinkan
laporan ini digunakan untuk tujuan lain selain yang tersebut di atas.
Dasar Penilaian
Penilaian ini telah dibuat dengan mempergunakan dasar “Nilai Pasar” adalah estimasi
sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu asset atau
liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak
atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021.I.7)
Sumber Informasi
Informasi yang diperlukan untuk penilaian ini telah diperoleh dari Perseroan yang
bersangkutan. Informasi lain selain yang telah diberikan oleh Perseroan telah diperoleh
dari pihak lain yang kami anggap memadai. Kami mengasumsikan bahwa informasi
yang kami peroleh dari lembaga pemerintah yang sudah memiliki akreditasi seperti
Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Lembaga Riset Properti tersebut akurat dan
benar.
13
Page 14
Dokumen Legalitas
Kami telah melakukan verifikasi terhadap aspek legalitas dari dokumen dan informasi
yang berhubungan dengan properti dimaksud yang telah kami terima sebatas
kewenangan kami. Untuk lebih rinci kami menyarankan agar advis legalitas hendaknya
diberikan oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh Perseroan. Kami berasumsi
bahwa semua dokumen legalitas yang berhubungan dengan penilaian ini telah dibuat
dengan baik dan tidak ada persengketaan, pembatasan, dan hal lain yang dapat
mempengaruhi nilai aset yang sedang dinilai.
Tata Kota dan Peraturan Perundangan Lainnya
Informasi mengenai tata kota diperoleh dari instansi Pemerintah yang berwenang.
Kami tidak melakukan, kecuali bila diminta, penelitian lebih lanjut ke berbagai pihak
lain yang terkait untuk mendapatkan kepastian bahwa aset yang dinilai tidak terkena
rencana pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum seperti pelebaran jalan
dan lainnya. Namun apabila kepastian akan hal tersebut diminta, maka kami
menyarankan untuk memperolehnya dari penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh
Perseroan.
Penilaian ini berdasarkan asumsi bahwa tanah dari properti yang dinilai dan segala
pembangunan yang ada di atasnya telah atau akan memiliki perijinan yang memadai
dan telah sesuai dengan semua Peraturan yang ada.
Penelitian Struktur
Kami tidak melakukan penelitian untuk menguji kekuatan dan kelayakan struktur
bangunan dan sarana penunjang bangunan lainnya, kecuali bila diminta. Laporan
penilaian ini hanya mencatat kerusakan bangunan yang terlihat pada saat peninjauan
lapangan. Kami tidak dapat melaporkan kerusakan lain yang tidak terlihat seperti karat,
rayap dan lain-lain.
Kondisi Tanah
Penilaian ini telah dibuat berdasarkan asumsi bahwa kondisi tanah cukup memadai
apabila rencana pembangunan baru dilaksanakan sehingga tidak ada biaya tambahan
yang harus dikeluarkan atau tidak terjadi hambatan selama masa pembangunan
berlangsung akibat kondisi tanah yang tidak memadai
Kondisi Lingkungan
Kami tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan survei lingkungan, oleh karena itu
kami tidak melakukannya dan juga kami tidak mendapatkan laporan survei lingkungan
apapun.
Karena tidak adanya laporan survei lingkungan, kami beranggapan bahwa aset yang
dinilai tidak mengalami kontaminasi dan tidak ada masalah lingkungan tertentu yang
akan mempengaruhinya.
Kesesuaian Jaminan
Kami tidak mendapatkan informasi maupun dokumen yang menjelaskan perihal kredit
yang sudah diberikan atau yang akan diajukan maupun jangka waktu kredit yang akan
diberikan, termasuk pengikatan jaminan yang akan dilakukan atau yang sudah
dilakukan atas aset yang dinilai baik secara keseluruhan maupun secara sendiri-sendiri.
Dalam hal sebagai suatu jaminan, properti ini diasumsikan akan beroperasi dan
dilakukan perawatan yang wajar sehingga tidak terjadi perubahan yang signifikan saat
berakhirnya masa kredit.
Dengan mempertimbangkan karakteristik properti serta komentar pasar di atas dan
dengan berdasarkan pada asumsi dan syarat pembatasan, maka kami beranggapan
14
Page 15
bahwa aset ini layak untuk dijadikan jaminan, namun tetap harus memenuhi ketentuan
dan prosedur penjaminan yang berlaku pada bank yang bersangkutan.
Benturan Kepentingan
Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang ataupun di kemudian hari
atas aset yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan. Besarnya biaya jasa
penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan ataupun sebaliknya.
Kesaksian di Pengadilan
Kami tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau pernyataan apapun di
depan pengadilan ataupun pemerintah lainnya tentang properti yang dinilai dalam
laporan penilaian ini yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diuraikan
dalam laporan penilaian ini.
3. Asumsi-Asumsi Pokok
• Properti yang dinilai pekerjaan interior, peralatan, perlengkapan dan furniture
pendukungnya yang tercatat pada laporan keuangan dari PT Planet Properindo Jaya,
Tbk. Pada penilain ini kami sepenuhnya mengacu kepada list dari pemberi tugas
sesuai yang tercatat pada laporan keuangan perusahan.
• Objek penilaian adalah dilengkap dengan perjanjian kerja sama antara PT Planet
Properindo Jaya, Tbk dan PT Wahana Makmur Jaya. Kami mengerti bahwa kedua
belah pihak merupakan pihak yang terafiliasi.
• Kami menggunakan dasar rencana bisnis perseroan yang kami sesuaikan dengan
kewajaran pasar terhadap proyeksi yang kami terima dan kami berasumsi
kebelanjutan atas objek penilaian terlah memenuhi prinsip “HBU”.
• Kami mengguanakan dua (2) metode pendekatan yang dapat kami terapkan untuk
menghasilaan nilai pasar.
4. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah aset milik Perseroan yang terdiri dari
perkerjaan interior, peralatan, perlengkapan dan furniture pendukungnya untuk hotel
dan karoke di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang terletak di Sentra Bisnis Artha
Gading Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
5. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 2 Mei 2025.
6. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan periode
audit dan inbreng. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
penilaian.
7. Pendekatan Penilaian
Sesuai maksud dan tujuan dan dasar nilai dalam penilaian ini pendekatan yang
digunakan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Biaya
(Cost Appoach).
Alasan Pemilihan Pendekatan Penilaian, hal dikarenakan
1. Berdasarkan analisis yang kami lakukan, properti tersebut memenuhi prinsip “HBU”
sebagai hotel dan sarana pelengkapnya dengan tarif sewa dan kewajaran
15
Page 16
penyerapan pasar. Ketersediaan data-data tersebut menjadi dasar kami dalam
melakukan perhitungan estimasi nilai pasar dengan Pendekatan Pendapatan.
2. Kami menemukan data-data pembanding dan informasi kompetitor kantor yang
sebanding maka Pendekatan Pendapatan kami simpulkan paling tepat karena kami
mempunyai data-data yang cukup untuk kantor yang sejenis dan sebanding.
3. Ketersediaan data pasar tanah yang memadai di sekitar area baik tanah yang
ditawarkan ataupun telah transaksi serta informasi yang memadai mengenai biaya,
umur, kondisi, dan informasi lainnya dari bangunan dan juga ketersediaan data-data
tersebut sehingga memungkinkan kami untuk menggunakan Pendekatan Biaya.
8. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Pung’s Zulkarnain & Rekan diperoleh nilai pasar pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp.20.510.000.000,,- (dua puluh miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).
II. Ringkasan Laporan Penilaian Atas 100,00% Ekuitas WMJ
Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan (GEAR) untuk
melakukan penilaian atas 100,00% ekuitas WMJ dan dalam rangka menentukan nilai pasarnya.
GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Sesuai Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April 2018 mengenai Izin
Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai
di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-01.18.00511 dan
terdaftar di OJK Pasar Modal dengan No. STTD.PB-51/PM.223/2021, OJK IKNB dengan
No.211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan
No. 14-S-05089 dan No Register RMK-2017.01120.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
dituangkan dalam laporannya No. 00038/2.0116-06/BS/05/0511/1/VI/2025 tanggal 16 Juni
2025:
1. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT
Wahana Makmur Jaya, yang diperlukan dalam rangka penyertaan modal untuk memenuhi
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai tidak menggunakan asumsi khusus, berikut adalah
asumsi yang digunakan:
• Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh manajemen PT Planet Properindo Jaya Tbk dan/atau
data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
serta penelitian yang kami anggap relevan. GEAR tidak terlibat dan tidak melakukan
audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
• Dalam penyusunan laporan ini business plan dan rencana investasi disusun dan
disediakan oleh manajemen PT Planet Properindo Jaya Tbk.
16
Page 17
• GEAR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan GEAR
memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
laporan ini.
• Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penilaian ekuitas WMJ telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• GEAR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
berkenaan dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat
didalamnya.
• Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai
dengan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran OJK
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”), dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.
• Laporan penilaian ditujukan untuk konsumsi publik di pasar modal, dimana setiap
publikasi atas sebagian atau keseluruhan laporan ataupun berbagai dokumen
pendukung telah mendapatkan persetujuan Penilai Publik.
• GEAR bertanggungjawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang
dihasilkan.
• GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek penilaian dari pemberi
tugas, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen
yang terkait.
• GEAR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari
obyek penilaian, selain itu kami tidak mengemukakan pendapat mengenai
kepemilikan dari obyek penilaian.
• Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh
PT Planet Properindo Jaya Tbk atau wakilnya dalam rangka penugasan ini, telah
diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar
dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi WMJ untuk masing-masing
periode yang disajikan.
• GEAR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
WMJ. Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkaitan dengan aset-aset
WMJ, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
• GEAR berasumsi bahwa WMJ telah dan akan memenuhi kewajiban berkaitan dengan
perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
• GEAR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini
atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari PT Planet
Properindo Jaya Tbk yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau
kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari PT Planet
Properindo Jaya Tbk.
• Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak
sahnya Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir.
Kondisi Pembatas:
• Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh PT Planet Properindo Jaya
Tbk atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap
dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
17
Page 18
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen PT Planet Properindo Jaya Tbk bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Analisis penilaian ekuitas ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir penilaian kami secara material. Oleh karenanya,
kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian ekuitas kami
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• Jasa-jasa yang kami berikan kepada PT Planet Properindo Jaya Tbk hanya merupakan
Penilaian Ekuitas dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
• Pekerjaan kami berkaitan dengan Penilaian Ekuitas ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya diluar penugasan ini.
4. Obyek Penilaian
Obyek penilaian dalam penugasan ini adalah 100,00% ekuitas PT Wahana Makmur Jaya.
5. Tanggal Penilaian dan Jangka Waktu Laporan
Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dalam penugasan ini adalah tanggal
31 Desember 2024, parameter yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data
tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), masa
berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off
Date) dalam laporan penilaian.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian
ini yaitu 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan
penilaian.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menyusun laporan penilaian 100,00 ekuitas WMJ, GEAR menggunakan pendekatan
dan metode penilaian sebagai berikut:
a. Pendekatan Pendapatan metode Discounted Cash Flow (“DCF”)
b. Pendekatan Aset metode Adjusted Book Value (“ABV”)
Berikut adalah ringkasan pendekatan dan metode penilaian yang diaplikasikan dalam
penilaian atas 100,00% ekuitas WMJ:
Penilaian Pendekatan Metode
Pendapatan DCF
100,00% Ekuitas WMJ
Aset ABV
18
Page 19
7. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil kajian dan analisis untuk menentukan Nilai Pasar 100,00% ekuitas WMJ,
dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan pendapatan dengan metode DCF
dan pendekatan aset dengan metode ABV, untuk memberikan opini Nilai Pasar atas
penilaian 100,00% ekuitas WMJ yang diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00%
ekuitas WMJ per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp128.259.000.000 (Seratus Dua
Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).
III. Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi
Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Guntur Eki Andri & Rekan (“GEAR”) untuk
memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi. GEAR adalah Kantor Jasa Penilai
Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi
untuk melakukan penugasan ini. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
277/KM.1/2018 tertanggal 16 April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM.,
M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan
kualifikasi Penilai Bisnis (B)
No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK Pasar Modal dengan No. STTD.PB-51/PM.223/2021,
OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No.
14-S-05089 dan No Register RMK-2017.01120.
Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang disusun GEAR dalam
laporannya No. 00042/2.0116-06/BS/10/0511/1/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 ("Laporan
Pendapat Kewajaran"):
1. Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah:
• PT Planet Properindo Jaya Tbk (“PLAN”) selaku pihak yang menyertakan aset inbreng
• PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) selaku pihak yang menerima aset inbreng
2. Obyek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN,
yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
4. Asumsi Dan Kondisi Pembatas
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai tidak menggunakan asumsi khusus, berikut adalah
asumsi yang digunakan:
• Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
19
Page 20
dalam proses pendapat kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PLAN dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak
ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh PLAN dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PLAN.
• GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PLAN dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen PLAN.
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Kondisi Pembatas:
• Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan oleh PLAN kepada kami atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PLAN bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
20
Page 21
Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas
pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
• Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada PLAN dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk PLAN dan/atau WMJ serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
5. Pendekatan Dan Metode Analisis Yang Digunakan
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana
Transaksi dan atas risiko dan manfaat transaksi yang dilakukan.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi Riwayat Perseroan
dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan,
alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat
kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis
laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dilakukan.
Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai
tambah terhadap Perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan, termasuk
dampaknya terhadap proyeksi keuangan Perseroan. Selanjutnya menganalisis
Sensitivitas (Sensitivity Analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
Rencana Transaksi yang akan dilakukan
c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan,
6. Kesimpulan
Hasil penilaian saham yaitu Nilai Pasar 100% Ekuitas WMJ adalah sebesar
Rp128.259.000.000 (Seratus Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan
Juta Rupiah), dan Nilai Pasar Aset Inbreng sebesar Rp20.510.000.000 ( Dua Puluh Miliar
Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
Sehingga total Nilai Ekuitas setelah inbreng pada WMJ adalah sebesar Rp148.769.000.000
(Seratus Empat Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Berdasarkan hal tersebut, PLAN melakukan pengalihan Aset dibayar dengan cara
diinbrengkan sebagai penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang untuk sebanyak
31.982 (Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua) saham baru yang akan
21
Page 22
diterbitkan atau sebesar 13,79% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
pada WMJ setelah inbreng sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Peralihan Aset
tanggal 17 Juni 2025.
Analisis atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN yang dilakukan
dengan membandingkan hasil nilai pasar penilaian properti dengan rencana transaksi.
Bahwa selisih Rencana Transaksi adalah 0,00% berada pada kisaran nilai yang sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35 Tahun 2020 (POJK 35) mengenai batas atas
dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak melebihi 7,5%.
Hasil Penilaian
Keterangan Harga Transaksi Selisih
Properti
Rencana Penyertaan Modal
Bukan Kas pada WMJ oleh 20.510.000.000 20.510.000.000 0,00%
PLAN.
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi
yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1) Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
2) Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil
keputusan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
3) Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan dan oleh karenanya masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa tidak mempunyai benturan kepentingan
dengan Rencana Transaksi.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham Perseoran yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
menghubungi:
PT. Planet Properindo Jaya Tbk,
Jl. Otto Iskandar Dinata No. 3,
Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung,
Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Telepon: (022) 4266299
Website: https://planetproperindojaya.com
E-mail: corsec@ppjaya.com
22
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Wahana Makmur Jaya
p.2 ×9
unresolved
person
Lili Sugianto
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×7
unresolved
person
Sugih Haryati
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3 ×2
unresolved
—
1. PT.Wahana Tata Bangun
p.5
unresolved
—
2. Antonyo Hartono Tanujaya
p.5 ×5
unresolved
person
Eka Purwanti
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.5
unresolved
person
Yunita Aristina
· Notaris
p.5 ×3
unresolved
org
PT Wahana Makmur Jaya No. AHU-AH.
p.6
unresolved
—
2. Angela Hartono
p.7
unresolved
org
PPJ Tbk
p.9 ×2
unresolved
org
Pung’s Zulkarnain dan Rekan
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.12
unresolved
org
KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP PUNG’S ZULKARNAIN
p.12 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia
p.13
unresolved
org
Pusat Statistik
p.13
unresolved
org
KJPP Guntur
p.16
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.16
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri & Rekan
p.19
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
5668 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': 'IDR',
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20510000000'}