Skip to content
Back to announcement

20250625_PLAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31908512_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review PLAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                 PT. PLANET PROPERINDO JAYA, TBK ("PERSEROAN")

KETERBUKAAN INFORMASI INI DITUJUKAN KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                    Kegiatan Usaha Utama
               Menjalankan usaha dalam bidang Hotel Bintang Tiga, Restoran,
               Aktivitas Konsultasi Pariwisata dan Aktivitas Perusahaan Holding

                              Berkedudukan di Kota Bandung

                                             Kantor:
             Jl. Otto Iskandar Dinata No. 3, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung,
                                Kota Bandung, Jawa Barat 40117
                                    Telepon: (022) 4266299
                           Website: https://planetproperindojaya.com
                                  E-mail: corsec@ppjaya.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2025




                                                                                   1
Page 2
                                              DEFINISI

Kecuali didefinisikan lain dalam Keterbukaan Informasi ini, istilah-istilah yang digunakan dalam
Keterbukaan Informasi ini mempunyai arti sebagai berikut:

 Aset                      :   aset milik Perseroan/Penjual yang terdiri dari perkerjaan interior,
                               peralatan, perlengkapan dan furniture pendukungnya untuk hotel
                               di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang terletak di Sentra Bisnis
                               Artha Gading Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI
                               Jakarta.
 Direktur                  :   anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat tanggal
                               Keterbukaan Informasi ini.
 Komisaris                 :   anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
                               tanggal Keterbukaan Informasi ini.
 Perseroan                 :   PT. Planet Properindo Jaya, Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
                               yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan
                               dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,
                               berkedudukan di Kota Bandung.
 POJK 17/2020              :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                               Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
 POJK 42/2020              :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                               Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
 PPA                       :   Perjanjian Pengalihan Aset tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat oleh
                               Perseroan dan WMJ, yang mengatur antara lain tentang transaksi
                               pengalihan Aset Perseroan kepada WMJ.
 Transaksi                 :   transaksi pengalihan Aset Perseroan dalam rangka penyetoran
                               modal Perseroan secara Inbreng kepada WMJ yang merupakan
                               transaksi material dan transaksi afiliasi yang dilakukan Perseroan.
 WMJ                       :   PT. Wahana Makmur Jaya, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                               berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jl. Jalan Sentra
                               Bisnis Artha Gading D Kav. No.3, Kelurahan Kelapa Gading Barat,
                               Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

                                           PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan telah adanya Transaksi, yaitu pengalihan
Aset Perseroan dalam rangka penyetoran modal Perseroan secara Inbreng kepada WMJ.

Transaksi dilakukan atas Aset Perseroan yang terdiri dari perkerjaan interior, peralatan,
perlengkapan dan furniture pendukungnya untuk hotel di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang
terletak di Sentra Bisnis Artha Gading Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Nilai transaksi adalah sebesar Rp.20.510.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus sepuluh juta rupiah
Rupiah) jika dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024 sebesar
Rp.59.330.316.276,- (lima puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus enam belas ribu
dua ratus tujuh puluh enam rupiah) adalah 34,57%. Nilai dari transaksi penyetoran dana tersebut
lebih dari 20,00% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 Pasal 3 ayat (1).
Transaksi ini tidak memerlukan adanya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), karena nilai dari
transaksi tidak lebih dari 50,00% (lima puluh persen) dari ekuitas perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 pasal 6 ayat (1) butir(d).

Transaksi merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dan merupakan transaksi afiliasi, namun bukan transaksi benturan kepentingan dan tidak
                                                                                                       2
Page 3
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.


                          URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

I.   INFORMASI MENGENAI PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI

1.   PERSEROAN

     a. Riwayat Singkat

          Perseroan didirikan pada tahun 2003 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
          “PT PLANET PROPERINDO JAYA” No. 1 tanggal 7 Juni 2003, yang diperbaiki dengan Akta
          Perubahan Nomor: 1 tanggal 13 Agustus 2003, keduanya dibuat di hadapan Lili Sugianto,
          S.H., Notaris di Bandung, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri
          Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
          Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-22912
          HT.01.01.TH.2003 tanggal 26 September 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar
          Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
          Perusahaan dengan TDP Nomor: 101115009500 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan
          Kota Bandung di bawah Nomor: 481/BH.10.11/X/2003 tanggal 10 Oktober 2003, serta
          telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 2 tanggal 6 Januari
          2004, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 215.

          Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
          Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Planet Properindo Jaya
          Nomor:05 tanggal 31 Mei 2024, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di
          Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0108094.AH.01.11.TAHUN 2024
          tanggal 3 Juni 2024, serta telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat
          Jendral Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
          AHU-AH.01.03-0129625 tanggal 3 Juni 2024 perihal penerimaan pemberitahuan
          perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-0209422 tanggal 3
          Juni 2024 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan, serta telah
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0108094.AH.01.11.TAHUN 2024
          tanggal 3 Juni 2024.

     b. Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Planet Properindo
          Jaya Nomor: 80 tanggal 21 April 2020, dibuat di hadapan Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
          Notaris di Kota Tangerang, akta mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan
          Hak     Asasi    Manusia      berdasarkan   Surat     Keputusan    Nomor:     AHU-
          0032169.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 27 April 2020, serta telah diterima dan dicatat
          dalam Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan
          Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.03-0200097 tanggal 27 April 2020 perihal
          penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-
          AH.01.03-0200100 tanggal 27 April 2020 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan
          Data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
          0073732.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 27 April 2020, maksud dan tujuan Perseroan
          adalah berusaha dalam bidang:



                                                                                             3
Page 4
     i.    Maksud dan tujuan Perseroan ialah Pariwisata.
     ii.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
           melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
           −   KBLI 55113; Hotel Bintang Tiga
               Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan,
               makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian
               atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi
               ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam
               surat keputusan instansi yang membinanya

           −   KBLI 56101; Restoran
               Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian
               atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan
               dan minuman untuk umum ditempat usahanya, baik dilengkapi dengan
               peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun
               tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah
               makan dari instansi yang membinannya.

           −   KBLI 64200; Aktivitas Perusahaan Holding
               Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
               companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
               perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
               tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
               perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
               penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
               merger dan akuisisi perusahaan.

           −   KBLI 70201; Aktivitas Konsultasi Pariwisata
               Kelompok ini mencakup kegiatan konsultan pariwisata, antara lain
               penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan,
               pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan.

c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Planet Properindo
     Jaya Nomor: 05 tanggal 31 Mei 2024, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di
     Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0108094.AH.01.11.TAHUN 2024
     tanggal 3 Juni 2024, serta telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat
     Jendral Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
     AHU-AH.01.03-0129625 tanggal 3 Juni 2024 perihal penerimaan pemberitahuan
     perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Nomor: AHU-AH.01.09-0209422 tanggal 3
     Juni 2024 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan, serta telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0108094.AH.01.11.TAHUN 2024
     tanggal 3 Juni 2024. dan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh Biro
     Administras Efek yang diterbitkan tanggal 6 Januari 2025 struktur permodalan dan
     pemegag saham Perseroan adalah sebagai berikut :




                                                                                         4
Page 5
                    Pemegang Saham                  Saham               Rupiah              %
           Modal Dasar                            1.875.000.000       150.000.000.000
           (nilai nominal Rp. 80,-)
           Modal Ditempatkan dan disetor
           1. PT.Wahana Tata Bangun                 599.462.500        47.957.000.000     66,85
           2. Antonyo Hartono Tanujaya               25.537.500         2.043.000.000      2,85
           3. Masyarakat                            271.709.596        21.736.767.680     30,30
           Jumlah Modal Ditempatkan dan             896.709.596        71.736.767.680      100
           Disetor
           Saham dalam Portepel                     978.290.404        78.263.232.320


     d. Pengurusan dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor: 23 tanggal 9
           Juni 2023, dibuat di hadapan Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana
           perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jendral
           Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-
           0128111.AH.01.11.2023 tnggal 9 Juni 2023 perihal penerimaan pemberitahuan
           perubahan Data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
           AHU-AH.01.09-0136273, tanggal 9 Juli 2023.
           Dengan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

           Direksi

           Direktur Utama             : Antonyo Hartono Tanujaya
           Direktur                   : Emilia Marlina Kiuk

           Dewan Komisaris

           Komisaris Utama            : Seto Andry Wibowo
           Komisaris Independen       : Hannar Yogia


2.   WMJ

     a. Riwayat Singkat

           PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) berkedudukan di Jakarta Utara, didirkan berdasarkan
           Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Wahana Makmur Jaya No. 10 tanggal 20 Januari
           2010 yang dibuat di hadapan Eka Purwanti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
           memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
           AHU-09892.AH.01.01.Tahun 2010 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal
           23 Februari 2010, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
           0014592.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 23 Februari 2010 dan Daftar Perusahaan No. TDP
           09.01.1.50 29234 tanggal 21 Mei 2010 di Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan DATI II,
           serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38061 tanggal 23
           Februari 2010, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 89 Tahun 2010.

           Anggaran dasar WMJ telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
           Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat PT Wahana Makmur Jaya
           No. 44 tanggal 19 Agusus 2024, yang dibuat dihadapan Yunita Aristina, S.H,M.Kn, Notaris
           di Kota Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
                                                                                                  5
Page 6
     Wahana Makmur Jaya No. AHU-AH.01.09-0241669 tanggal 20 Agustus 2024 dan yang
     telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0174029.AH.01.11. Tahun 2024
     tanggal 20 Agustus 2024 (“Akta 44/2024”).

b. Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham diluar Rapat PT
     Wahana Makmur Jaya No. 44 tanggal 19 Agusus 2024, yang dibuat dihadapan Yunita
     Aristina, S.H,M.Kn, Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan PT Wahana Makmur Jaya No. AHU-AH.01.09-0241669
     tanggal 20 Agustus 2024 dan yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0174029.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 20 Agustus 2024, maksud dan tujuan serta
     kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut :

    1. Maksud dan tujuan WMJ ialah Perdagangan besar dan eceran; Reparasi dan
       Perawatran mobil dan sepeda motor, Konstruksi, Penyediaan Akomodasi dan
       Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Keuangan dan Asuransi, Real Estat, Aktivitas
       Profesional, Ilmiah dan Teknis, Kesenian Hiburan dan Rekreasi, Aktivitas jasa lainnya

    2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut :
       i.     Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi dengan KLBI : 46631 ;
       ii.    Perdagangan besar bahan Konstruksi dari porselen dengan KLBI: 46635 ;
       iii. Perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu dengan KLBI: 46636 ;
       iv.    Perdagangan besar berbagai macam material bangunan dengan KLBI: 46638 ;
       v.     Perdagangan besar Konstruksi lainnya dengan KLBI : 46639 ;
       vi.    Kegiatan usaha Konstruksi Gedung perkantoran dengan KLBI 41012 ;
       vii. Kontruksi gedung penginapan dengan KLBI: 41017 ;
       viii. Kontruksi gedung tempat hiburan dan olah raga dengan KLBI: 41018 ;
       ix.    Kontruksi bangunan sipil lainnya YTDL dengan KLBI : 42919 ;
       x.     Menjakankan usaha Restoran dengan KLBI : 56101
       xi.    Menjalankan usaha Bar dengan KLBI : 56301 ;
       xii. Menjalankan usaha Hotel Bintang dengan KLBI: 55110 ;
       xiii. Aktivitas perusahaan Holding dengan KLBI: 64200 ;
       xiv. Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa dengan KLBI: 68111;
       xv. Real Estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan KLBI: 68200 ;
       xvi. Aktivitas konsultasi jasa manajemen dengan KLBI: 70209 ;
       xvii. Aktivitas keinsinyuran & konsultasi teknis YBDI dengan KLBI: 71102;
       xviii. Menjalankan di bidang usaha Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Lainnya
              YTDL dengan KBLI 74909;
       xix. Menjalan usaha Karaoke dengan KLBI: 93292;
       xx. Menjalan usaha SPA (Sante Par Aqua) dengan KLBI: 96122;




                                                                                          6
Page 7
      c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

            Berdasarkan Akta 06/2021 struktur permodalan dan pemegang saham WMJ adalah
            sebagai berikut :

                    Pemegang Saham                   Saham                Rupiah             %
            Modal Dasar                                  800.000        800.000.000.000
            (nilai nominal Rp.1.000.000,-
            Modal Ditempatkan dan disetor
            1. Nanirich Tanujaya                          195.375       195.375.000.000 97,69
            2. Angela Hartono                               4.625         4.625.000.000   2,31
            Jumlah Modal Ditempatkan dan                  200.000       200.000.000.000 100,00
            Disetor
            Saham dalam Portepel                          600.000       600.000.000.000


      d. Pengurusan dan Pengawasan

            Berdasarkan Akta 06/2021, pengurus pada Perseroan adalah sebagai berikut :

            Direksi
            Direktur                    : Antonyo Hartono Tanujaya

            Dewan Komisaris

            Komisaris Utama             : Seto Andry Wibowo
            Komisaris                   : Angela Hartono Tanujaya

II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI

1.    Para Pihak

      Para Pihak terdiri dari Perseroan selaku Penjual dan WMJ selaku Pembeli.

2.    Obyek Transaksi

      Aset milik Perseroan/Penjual yang terdiri dari perkerjaan interior, peralatan, perlengkapan dan
      furniture pendukungnya untuk hotel di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang terletak di
      Sentra Bisnis Artha Gading Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

3.    Tanggal Transaksi

      Penutupan transaksi pengalihan Aset Perseroan dalam rangka penyetoran modal Perseroan
      secara Inbreng kepada WMJ terjadi pada tanggal 23 Juni 2025

4.    Pertimbangan Transaksi

      Perseroan dan WMJ merupakan perusahaan yang berada di bawah pemegang saham
      pengendali yang sama. Mengingat Perseroan dan WMJ memiliki kegiatan usaha yang sejenis
      yaitu dalam bidang Perhotelan, serta dalam rangka penerapan strategi dan upaya Perseroan
      dan WMJ terutama dalam menghadapi pertumbuhan yang pesat dalam bisnis Perhotelan
      Perseroan memandang bahwa Transkasi sejalan dengan tujuan bersama untuk menciptakan
      perusahaan perhotelan yang lebih terintegrasi dan menciptakan sinergi perusahaan yang lebih
      kuat dan lebih mampu bersaing dengan perusahaan Perhotelan lainnya.
                                                                                                   7
Page 8
       Dengan potensi sinergi antara Perseroan dan WMJ, Perseroan mengharapkan dapat
       melakukan efisiensi pada beberapa bidang yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan
       kontribusi positif bagi kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang. Selanjutnya,
       setelah Transaksi maka Perseroan berpotensi meningkatkan pendapatan pada masa yang akan
       datang dengan potensi peningkatan dan portofolio dan diversifikasi usaha yang dihasilkan oleh
       Perseroan dan WMJ.

       Dengan Transaksi ini, setelah Inbreng Perseroan masih dapat membukukan pendapatan usaha
       dalam jangka panjang dari dividen yang nantinya akan dibagikan oleh WMJ dan memberikan
       nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

       Pertimbangan Rencana Transaksi dilakukan dengan transaksi yang sejenis dilakukan dengan
       pihak yang tidak terafiliasi

       Walaupun terdapat perusahaan lain yang bergerak dalam bidang Perhotelan, dengan
       melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi Perseroan dapat menghemat biaya dan waktu
       terkait perencanaan inbreng yang prosesnya akan panjang dan memakan biaya diantaranya: (i)
       mencari perusahaan target yang sesuai kriteria dan memiliki kemauan untuk inbreng; (iii)
       proses negosisasi yang akan berlangsung dalam waktu yang lama untuk mencapai kesepakatan
       dari berbagai aspek.

       Sehubungan dengan adanya kesamaan pengendali antara Perseroan dan WMJ, manajemen
       Perseroan memandang akan lebih mudah melakukan sinkronisasi dimana telah terdapat
       kesamaan budaya perusahaan yang dibangun selama ini dibandingkan apabila melakukan
       transaksi sejenis dengan pihak lain.


III.   SIFAT RENCANA TRANSAKSI

       Nilai transaksi adalah sebesar Rp.20.510.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus sepuluh juta
       rupiah Rupiah) jika dibandingkan dengan total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024
       sebesar Rp.59.330.316.276,- (lima puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus
       enam belas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) adalah 34,57%%. Nilai dari transaksi
       penyetoran dana tersebut lebih dari 20,00% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam
       POJK 17/2020 Pasal 3 ayat (1). Transaksi ini tidak memerlukan adanya Rapat Umum
       Pemegang Saham (“RUPS”), karena nilai dari transaksi tidak lebih dari 50,00% (lima puluh
       persen) dari ekuitas perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 pasal 6 ayat (1)
       butir (d).

       Transaksi merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
       17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi, namun bukan transaksi benturan kepentingan dan
       tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud
       dalam POJK 42/2020.




                                                                                                  8
Page 9
    IV.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

          Antonyo Hartono Tanujaya, Nanirich Tanujaya dan Angela Hartono merupakan kakak beradik.

          Sifat hubungan afiliasi dapat dilihat dalam bagan berikut:

                                                         PPJ                        WMJ
                                                PS        D          K       PS      D        K
           Antono Hartono Tanujaya                                                 
           Nanirich Tanujaya                                                 
           Angela Hartono                                                                   

          Keterangan:
          PS       :        pemegang saham
          D        :        direktur
          K        :        komisaris

                        DAMPAK DILAKUKANNYA TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN

    Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum
    dan kelangsungan usaha Perseroan, namun akan berdampak positif pada kondisi keuangan
    Perseroan yang akan tergambar pada ringkasan proforma Laporan Keuangan Perseroan.

    Komposisi dan struktur permodalan WMJ sebelum dan sesudah inbreng adalah sebagai berikut:

                                    Sebelum Inbreng                                Setelah Inbreng
                                        Nilai Nominal                                Nilai Nominal
                                       Saham @ Rp1jt                                Saham @ Rp1jt
     Deskripsi           Jumlah          per saham             (%)       Jumlah        per saham        (%)
                         Saham                                           Saham

Modal Dasar               800.000      800.000.000.000                   800.000    800.000.000.000
Modal ditempat dan
disetor
Nanirich Tanujaya         195.375      195.375.000.000      97,69        195.375    195.375.000.000     84,22
Angela Hartono              4.625        4.625.000.000       2,31          4.625       4.625.000.000     1,99
PT. PPJ Tbk                     -                    -          -         31.982      31.982.000000     13,79
Jumlah Ditempatkan        200.000      200.000.000.000       100         231.982    231.982.000.000    100,00
dan Disetor
Saham         Dalam       568.018      568.018.000.000                   568.018    568.018.000.000
Portepel


    Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
    Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 sebelum dan sesudah melaksanakan transaksi inbreng, di
    mana transaksi ini tidak memberikan dampak perubahan secara konsolidasi terhadap Perseroan.




                                                                                                        9
Page 10
Ikhtisar Data Keuangan

PT Planet Properindo Jaya Tbk
Laporan Posisi Keuangan
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024
(dalam Rupiah)

                                                               31 Desember 2024
                   KETERANGAN                       Sebelum transaksi   Setelah transaksi
                                                         Inbreng             Inbreng

ASET

ASET LANCAR
Kas dan Bank                                             517.067.106          517.067.106
Piutang Usaha                                            777.186.122          777.186.122
Piutang Lain-lain
  Pihak Berelasi                                        1.176.928.572       1.176.928.572
  Pihak Ketiga                                             46.359.961          46.359.961
Pajak Dibayar Dimuka                                       19.861.936          19.861.936
Persediaan                                                674.602.409         674.602.409
Beban Dibayar Dimuka                                      166.666.670         166.666.670
Jumlah Aset Lancar                                      3.378.672.776       3.378.672.776

ASET TIDAK LANCAR
Persediaan                                              1.006.630.387       1.006.630.387
Aset Tetap                                             81.766.465.209      61.256.465.209
Aset Hak - Guna                                           360.000.000         360.000.000
Investasi pada Entitas Asosiasi                                     -      20.510.000.000
Jumlah Aset Tidak Lancar                               83.133.095.596      83.133.095.596

JUMLAH ASET                                            86.511.768.372      86.511.768.372

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Lain-lain Kepada Pihak Ketiga                     1.713.368.861       1.713.368.861
Beban Akrual                                              306.435.229         306.435.229
Utang Pajak                                             1.017.389.259       1.017.389.259
Utang Bank                                             23.898.476.747      23.898.476.747
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                        26.935.670.096      26.935.670.096

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Imbalan Pascakerja                            245.782.000          245.782.000
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                         245.782.000          245.782.000

JUMLAH LIABILITAS                                      27.181.452.096      27.181.452.096

EKUITAS
Modal Saham - Nilai nominal Rp 80,-
  Modal Dasar - 1.875.000.000 Saham
  Modal Ditempatkan dan Disetor 896.709.596 Saham      71.736.767.680      71.736.767.680
Tambahan Modal Disetor - Bersih                         6.711.738.981       6.711.738.981
Penghasilan Komprehensif Lain                              38.520.038          38.520.038
Akumulasi Rugi                                        (19.156.710.423)    (19.156.710.423)

JUMLAH EKUITAS                                         59.330.316.276      59.330.316.276

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                          86.511.768.372      86.511.768.372



                                                                                             10
Page 11
PT Planet Properindo Jaya Tbk
Laporan Laba Rugi
Untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2024
(dalam Rupiah)


                                                                31 Desember 2024
                  KETERANGAN                         Sebelum transaksi   Setelah transaksi
                                                          Inbreng             Inbreng


PENDAPATAN USAHA                                         14.534.752.332        14.534.752.332

BEBAN POKOK PENDAPATAN                                  (10.966.518.713)      (10.966.518.713)

LABA BRUTO                                                3.568.233.619         3.568.233.619

Beban Umum dan Administrasi                              (1.829.680.008)       (1.829.680.008)
Pendapatan (Beban) Lain-Lain - Bersih                        87.600.038            87.600.038
Jumlah Beban Usaha                                       (1.742.079.970)       (1.742.079.970)

LABA USAHA                                                1.826.153.649         1.826.153.649

Penghasilan Keuangan                                          3.395.974             3.395.974
Beban Bunga dan Keuangan                                 (2.444.857.768)       (2.444.857.768)

RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                             (615.308.145)         (615.308.145)

Beban Pajak Penghasilan                                                -                    -

RUGI TAHUN BERJALAN                                        (615.308.145)         (615.308.145)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                 (4.724.614)          (4.724.614)

RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                           (620.032.759)         (620.032.759)




                                 RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Dibawah ini adalah ringkasan penilaian dari KJPP yang diminta untuk memberikan penilaian dan
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

I.   Ringkasan Laporan Penilaian Aset

     Untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar Aset milik Perseroan yang terdiri dari perkerjaan
     interior, peralatan, perlengkapan dan furniture pendukungnya untuk hotel dan karoke di
     Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang terletak di Sentra Bisnis Artha Gading Blok D kav. 3
     Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta, Perseroan telah meminta penilai independen,
     yaitu Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.08.0004
     berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 798/KM.1/2008 tertanggal 01 Desember 2008
     yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
     (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD. PP-81/PM.2/2018.

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
     dituangkan dalam laporannya No. 00892/2.0004-01/PI/10/0378/1/ VI/2025 tanggal 16 Juni
     2025 :

     1.    Tujuan dan Maksud Penugasan

           •   Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini mengenai Nilai Pasar (Market
               Value) atas objek penilaian.
                                                                                            11
Page 12
      •   Tujuan penilaian ini ialah untuk kepentingan “Laporan Keuangan Atas Rencana
          Inbreng” karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

2.    Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
      Penilaian ini berdasarkan atas asumsi-asumsi sebagai berikut:
     1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada penilai seperti yang
         disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
         bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai
         dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
         sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan
         atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
         Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
         sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.

     2.   Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
          dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk pemberi
          tugas yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
          maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian. Kami
          tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain pemberi tugas dimaksud. Pihak
          lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang
          timbul.

     3.   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
          merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
          dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
          digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
          kesalahan.

     4.   Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan perusahaan dan
          stempel/seal perusahaan KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN.

     5.   Kami tidak berkewajiban mempresentasikan dan tidak bertanggung jawab terhadap
          hasil pekerjaan penilai selain kepada pemberi tugas dan pengguna laporan, kecuali
          diisyaratkan lain.
     6.   Kami telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
          berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian- bagian dari
          properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak
          memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau
          kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan
          pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
          Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan
          baik.

     7.   Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
          lainnya, untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
          penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana
          pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
          pembangunan.

     8.   Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
          pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada
          asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap
          nilai.

                                                                                            12
Page 13
9.   Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
     untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan
     tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.

10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari Rencana Umum Tata Ruang
    Kota dan Pernyataan Tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
    Kecuali diinstruksikan lain, kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak
    terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan- pembatasan dan properti
    maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak
    bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

11. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
    informasi dan data yang diberikan pemberi tugas/pengguna laporan (bila
    dinyatakan lain sebutkan). Oleh karena itu, kami tidak melakukan pengukuran
    ulang terhadap luasan properti secara detail, melainkan data keterangan atau
    sertifikat produk dari lembaga pertahanan & gambar bangunan yang diterima dari
    pemberi tugas.

12. Bahwa atas isi dan segala sesuatu yang terdapat dan/atau yang digunakan dalam
    penugasan penilaian, pemberi tugas PT Planet Properindo Jaya, Tbk memberikan
    pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada KJPP Pung’s Zulkarnain dan
    Rekan termasuk didalamnya anggota rekan dan seluruh staf yang ada dari tuntutan
    kerugian harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun
    juga) baik secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung
    maupun tidak langsung terhadap pihak manapun juga apabila hal itu diakibatkan
    oleh kesalahan penyampaian data dan informasi apakah yang disampaikan secara
    verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari kami.


 Penggunaan laporan penilaian ini untuk tujuan yang dimaksud tidak terlepas dari
 kondisi pembatas sebagai berikut:

 Penggunaan Laporan
 Laporan Penilaian ini dipersiapkan untuk PT Planet Properindo Jaya, Tbk (“Perseroan”)
 untuk tujuan “Laporan Keuangan dalam Rencana Inbreng”. Penilai tidak mengijinkan
 laporan ini digunakan untuk tujuan lain selain yang tersebut di atas.

 Dasar Penilaian
 Penilaian ini telah dibuat dengan mempergunakan dasar “Nilai Pasar” adalah estimasi
 sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu asset atau
 liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
 penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
 pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak
 atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (Peraturan
 Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 28/POJK.04/2021.I.7)
 Sumber Informasi
 Informasi yang diperlukan untuk penilaian ini telah diperoleh dari Perseroan yang
 bersangkutan. Informasi lain selain yang telah diberikan oleh Perseroan telah diperoleh
 dari pihak lain yang kami anggap memadai. Kami mengasumsikan bahwa informasi
 yang kami peroleh dari lembaga pemerintah yang sudah memiliki akreditasi seperti
 Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Lembaga Riset Properti tersebut akurat dan
 benar.

                                                                                      13
Page 14
Dokumen Legalitas
Kami telah melakukan verifikasi terhadap aspek legalitas dari dokumen dan informasi
yang berhubungan dengan properti dimaksud yang telah kami terima sebatas
kewenangan kami. Untuk lebih rinci kami menyarankan agar advis legalitas hendaknya
diberikan oleh penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh Perseroan. Kami berasumsi
bahwa semua dokumen legalitas yang berhubungan dengan penilaian ini telah dibuat
dengan baik dan tidak ada persengketaan, pembatasan, dan hal lain yang dapat
mempengaruhi nilai aset yang sedang dinilai.

Tata Kota dan Peraturan Perundangan Lainnya
Informasi mengenai tata kota diperoleh dari instansi Pemerintah yang berwenang.
Kami tidak melakukan, kecuali bila diminta, penelitian lebih lanjut ke berbagai pihak
lain yang terkait untuk mendapatkan kepastian bahwa aset yang dinilai tidak terkena
rencana pembangunan untuk kepentingan masyarakat umum seperti pelebaran jalan
dan lainnya. Namun apabila kepastian akan hal tersebut diminta, maka kami
menyarankan untuk memperolehnya dari penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh
Perseroan.

Penilaian ini berdasarkan asumsi bahwa tanah dari properti yang dinilai dan segala
pembangunan yang ada di atasnya telah atau akan memiliki perijinan yang memadai
dan telah sesuai dengan semua Peraturan yang ada.

Penelitian Struktur
Kami tidak melakukan penelitian untuk menguji kekuatan dan kelayakan struktur
bangunan dan sarana penunjang bangunan lainnya, kecuali bila diminta. Laporan
penilaian ini hanya mencatat kerusakan bangunan yang terlihat pada saat peninjauan
lapangan. Kami tidak dapat melaporkan kerusakan lain yang tidak terlihat seperti karat,
rayap dan lain-lain.

Kondisi Tanah
Penilaian ini telah dibuat berdasarkan asumsi bahwa kondisi tanah cukup memadai
apabila rencana pembangunan baru dilaksanakan sehingga tidak ada biaya tambahan
yang harus dikeluarkan atau tidak terjadi hambatan selama masa pembangunan
berlangsung akibat kondisi tanah yang tidak memadai

Kondisi Lingkungan
Kami tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan survei lingkungan, oleh karena itu
kami tidak melakukannya dan juga kami tidak mendapatkan laporan survei lingkungan
apapun.
Karena tidak adanya laporan survei lingkungan, kami beranggapan bahwa aset yang
dinilai tidak mengalami kontaminasi dan tidak ada masalah lingkungan tertentu yang
akan mempengaruhinya.

Kesesuaian Jaminan
Kami tidak mendapatkan informasi maupun dokumen yang menjelaskan perihal kredit
yang sudah diberikan atau yang akan diajukan maupun jangka waktu kredit yang akan
diberikan, termasuk pengikatan jaminan yang akan dilakukan atau yang sudah
dilakukan atas aset yang dinilai baik secara keseluruhan maupun secara sendiri-sendiri.
Dalam hal sebagai suatu jaminan, properti ini diasumsikan akan beroperasi dan
dilakukan perawatan yang wajar sehingga tidak terjadi perubahan yang signifikan saat
berakhirnya masa kredit.

Dengan mempertimbangkan karakteristik properti serta komentar pasar di atas dan
dengan berdasarkan pada asumsi dan syarat pembatasan, maka kami beranggapan

                                                                                     14
Page 15
     bahwa aset ini layak untuk dijadikan jaminan, namun tetap harus memenuhi ketentuan
     dan prosedur penjaminan yang berlaku pada bank yang bersangkutan.

     Benturan Kepentingan
     Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang ataupun di kemudian hari
     atas aset yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan. Besarnya biaya jasa
     penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan ataupun sebaliknya.

     Kesaksian di Pengadilan
     Kami tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau pernyataan apapun di
     depan pengadilan ataupun pemerintah lainnya tentang properti yang dinilai dalam
     laporan penilaian ini yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah diuraikan
     dalam laporan penilaian ini.

3.   Asumsi-Asumsi Pokok

     •   Properti yang dinilai pekerjaan interior, peralatan, perlengkapan dan furniture
         pendukungnya yang tercatat pada laporan keuangan dari PT Planet Properindo Jaya,
         Tbk. Pada penilain ini kami sepenuhnya mengacu kepada list dari pemberi tugas
         sesuai yang tercatat pada laporan keuangan perusahan.
     •   Objek penilaian adalah dilengkap dengan perjanjian kerja sama antara PT Planet
         Properindo Jaya, Tbk dan PT Wahana Makmur Jaya. Kami mengerti bahwa kedua
         belah pihak merupakan pihak yang terafiliasi.
     •   Kami menggunakan dasar rencana bisnis perseroan yang kami sesuaikan dengan
         kewajaran pasar terhadap proyeksi yang kami terima dan kami berasumsi
         kebelanjutan atas objek penilaian terlah memenuhi prinsip “HBU”.
     •   Kami mengguanakan dua (2) metode pendekatan yang dapat kami terapkan untuk
         menghasilaan nilai pasar.

4.   Obyek Penilaian

     Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah aset milik Perseroan yang terdiri dari
     perkerjaan interior, peralatan, perlengkapan dan furniture pendukungnya untuk hotel
     dan karoke di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang terletak di Sentra Bisnis Artha
     Gading Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

5.   Inspeksi Obyek Penilaian
     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 2 Mei 2025.

6.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan periode
     audit dan inbreng. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
     penilaian.

7.   Pendekatan Penilaian
     Sesuai maksud dan tujuan dan dasar nilai dalam penilaian ini pendekatan yang
     digunakan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dan Pendekatan Biaya
     (Cost Appoach).

     Alasan Pemilihan Pendekatan Penilaian, hal dikarenakan

     1. Berdasarkan analisis yang kami lakukan, properti tersebut memenuhi prinsip “HBU”
        sebagai hotel dan sarana pelengkapnya dengan tarif sewa dan kewajaran
                                                                                        15
Page 16
               penyerapan pasar. Ketersediaan data-data tersebut menjadi dasar kami dalam
               melakukan perhitungan estimasi nilai pasar dengan Pendekatan Pendapatan.
            2. Kami menemukan data-data pembanding dan informasi kompetitor kantor yang
               sebanding maka Pendekatan Pendapatan kami simpulkan paling tepat karena kami
               mempunyai data-data yang cukup untuk kantor yang sejenis dan sebanding.
            3. Ketersediaan data pasar tanah yang memadai di sekitar area baik tanah yang
               ditawarkan ataupun telah transaksi serta informasi yang memadai mengenai biaya,
               umur, kondisi, dan informasi lainnya dari bangunan dan juga ketersediaan data-data
               tersebut sehingga memungkinkan kami untuk menggunakan Pendekatan Biaya.

      8.    Kesimpulan Penilaian

            Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
            Pung’s Zulkarnain & Rekan diperoleh nilai pasar pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
            sebesar Rp.20.510.000.000,,- (dua puluh miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).

II.   Ringkasan Laporan Penilaian Atas 100,00% Ekuitas WMJ

      Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
      telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan (GEAR) untuk
      melakukan penilaian atas 100,00% ekuitas WMJ dan dalam rangka menentukan nilai pasarnya.
      GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
      Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Sesuai Keputusan Menteri
      Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April 2018 mengenai Izin
      Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai
      di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-01.18.00511 dan
      terdaftar di OJK Pasar Modal dengan No. STTD.PB-51/PM.223/2021, OJK IKNB dengan
      No.211/NB.122/STTD-P/2020         dan    juga     sebagai     anggota     MAPPI      dengan
      No. 14-S-05089 dan No Register RMK-2017.01120.

      Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
      dituangkan dalam laporannya No. 00038/2.0116-06/BS/05/0511/1/VI/2025 tanggal 16 Juni
      2025:

      1. Maksud dan Tujuan Penilaian

           Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT
           Wahana Makmur Jaya, yang diperlukan dalam rangka penyertaan modal untuk memenuhi
           peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

      2. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

           Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai tidak menggunakan asumsi khusus, berikut adalah
           asumsi yang digunakan:

           •   Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
               informasi yang disediakan oleh manajemen PT Planet Properindo Jaya Tbk dan/atau
               data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
               serta penelitian yang kami anggap relevan. GEAR tidak terlibat dan tidak melakukan
               audit ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
           •   Dalam penyusunan laporan ini business plan dan rencana investasi disusun dan
               disediakan oleh manajemen PT Planet Properindo Jaya Tbk.



                                                                                               16
Page 17
•   GEAR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan GEAR
    memberikan pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam
    laporan ini.
•   Manajemen menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
    penilaian ekuitas WMJ telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
    pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
•   GEAR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
    berkenaan dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat
    didalamnya.
•   Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai
    dengan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
    dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran OJK
    No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
    Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”), dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta
    Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.
•   Laporan penilaian ditujukan untuk konsumsi publik di pasar modal, dimana setiap
    publikasi atas sebagian atau keseluruhan laporan ataupun berbagai dokumen
    pendukung telah mendapatkan persetujuan Penilai Publik.
•   GEAR bertanggungjawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang
    dihasilkan.
•   GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek penilaian dari pemberi
    tugas, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen
    yang terkait.
•   GEAR tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut masalah hukum dari
    obyek penilaian, selain itu kami tidak mengemukakan pendapat mengenai
    kepemilikan dari obyek penilaian.
•   Laporan      keuangan    dan      informasi lainnya        yang    disampaikan oleh
    PT Planet Properindo Jaya Tbk atau wakilnya dalam rangka penugasan ini, telah
    diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar
    dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi WMJ untuk masing-masing
    periode yang disajikan.
•   GEAR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
    WMJ. Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkaitan dengan aset-aset
    WMJ, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
•   GEAR berasumsi bahwa WMJ telah dan akan memenuhi kewajiban berkaitan dengan
    perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang
    berlaku.
•   GEAR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini
    atau kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi dari PT Planet
    Properindo Jaya Tbk yang relevan dan signifikan pengaruhnya terhadap opini atau
    kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari PT Planet
    Properindo Jaya Tbk.
•   Tanda tangan pimpinan dan cap perusahaan yang resmi merupakan syarat mutlak
    sahnya Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir.

Kondisi Pembatas:

•   Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
    melakukan transaksi.
•   Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
    keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
    informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh PT Planet Properindo Jaya
    Tbk atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap
    dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
                                                                                    17
Page 18
        pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
        bergantung kepada jaminan dari manajemen PT Planet Properindo Jaya Tbk bahwa
        mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
        diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
    •   Analisis penilaian ekuitas ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
        sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
        dapat mempengaruhi hasil akhir penilaian kami secara material. Oleh karenanya,
        kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian ekuitas kami
        dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
    •   Jasa-jasa yang kami berikan kepada PT Planet Properindo Jaya Tbk hanya merupakan
        Penilaian Ekuitas dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
    •   Pekerjaan kami berkaitan dengan Penilaian Ekuitas ini tidak merupakan dan tidak
        dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
        pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
        tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
        pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
        pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
        dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi
        lainnya diluar penugasan ini.

4. Obyek Penilaian

   Obyek penilaian dalam penugasan ini adalah 100,00% ekuitas PT Wahana Makmur Jaya.

5. Tanggal Penilaian dan Jangka Waktu Laporan

   Tanggal Penilaian (Cut Off Date) dalam penugasan ini adalah tanggal
   31 Desember 2024, parameter yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data
   tanggal 31 Desember 2024.

   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
   tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), masa
   berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off
   Date) dalam laporan penilaian.

   Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian
   ini yaitu 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan
   penilaian.

6. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Dalam menyusun laporan penilaian 100,00 ekuitas WMJ, GEAR menggunakan pendekatan
   dan metode penilaian sebagai berikut:
   a. Pendekatan Pendapatan metode Discounted Cash Flow (“DCF”)
   b. Pendekatan Aset metode Adjusted Book Value (“ABV”)

   Berikut adalah ringkasan pendekatan dan metode penilaian yang diaplikasikan dalam
   penilaian atas 100,00% ekuitas WMJ:

                  Penilaian                          Pendekatan               Metode

                                                     Pendapatan                 DCF
            100,00% Ekuitas WMJ
                                                         Aset                   ABV

                                                                                         18
Page 19
       7. Kesimpulan Penilaian

          Berdasarkan hasil kajian dan analisis untuk menentukan Nilai Pasar 100,00% ekuitas WMJ,
          dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan pendapatan dengan metode DCF
          dan pendekatan aset dengan metode ABV, untuk memberikan opini Nilai Pasar atas
          penilaian 100,00% ekuitas WMJ yang diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00%
          ekuitas WMJ per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp128.259.000.000 (Seratus Dua
          Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).

III.   Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi

       Untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
       telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Guntur Eki Andri & Rekan (“GEAR”) untuk
       memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi. GEAR adalah Kantor Jasa Penilai
       Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi
       untuk melakukan penugasan ini. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
       277/KM.1/2018 tertanggal 16 April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM.,
       M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan
       kualifikasi                    Penilai                       Bisnis                        (B)
       No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK Pasar Modal dengan No. STTD.PB-51/PM.223/2021,
       OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No.
       14-S-05089 dan No Register RMK-2017.01120.

       Berikut ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang disusun GEAR dalam
       laporannya No. 00042/2.0116-06/BS/10/0511/1/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 ("Laporan
       Pendapat Kewajaran"):


       1. Pihak Yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah:
          • PT Planet Properindo Jaya Tbk (“PLAN”) selaku pihak yang menyertakan aset inbreng
          • PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) selaku pihak yang menerima aset inbreng

       2. Obyek Pendapat Kewajaran

          Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas
          Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN.


       3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

          Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan
          Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN,
          yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

       4. Asumsi Dan Kondisi Pembatas

          Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai tidak menggunakan asumsi khusus, berikut adalah
          asumsi yang digunakan:

          •   Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
          •   Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan

                                                                                                  19
Page 20
    dalam proses pendapat kewajaran.
•   Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
    informasi yang disediakan oleh PLAN dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
    tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
•   Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
    penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak
    ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
•   GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh PLAN dan telah
    disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
    kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
•   Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
    informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PLAN.
•   GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
    dihasilkan.
•   GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
    pemberi tugas.
•   Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
    dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
•   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
    umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
    Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
•   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
    seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PLAN dan semua pihak yang
    terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
    Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen PLAN.
•   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
    sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
    lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
    kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
    Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
    tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
•   Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
    sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun
    yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
    penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
    kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
    perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
    laporan ini.

Kondisi Pembatas:

•   Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
    melakukan transaksi.
•   Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
    kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
    lain yang diberikan oleh PLAN kepada kami atau yang tersedia secara umum yang pada
    hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung
    jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
    tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PLAN bahwa mereka
    tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
    kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
•   Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan
    data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
    informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
                                                                                       20
Page 21
       Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas
       pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
       tersebut.
   •   Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
       Jasa-jasa yang kami berikan kepada PLAN dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
       hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
       dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak
       melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
       implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
   •   Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
       dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
       pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
       juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
       internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
       hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
       untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar
       Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk PLAN dan/atau WMJ serta
       pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.


5. Pendekatan Dan Metode Analisis Yang Digunakan

   Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
   melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang
   mencakup hal-hal sebagai berikut:

   a. Analisis atas Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
      pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana
      Transaksi dan atas risiko dan manfaat transaksi yang dilakukan.
   b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi Riwayat Perseroan
      dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan,
      alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat
      kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis
      laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dilakukan.
      Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai
      tambah terhadap Perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan, termasuk
      dampaknya terhadap proyeksi keuangan Perseroan. Selanjutnya menganalisis
      Sensitivitas (Sensitivity Analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
      Rencana Transaksi yang akan dilakukan
   c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi; dan
   d. Analisis atas faktor lain yang relevan,

6. Kesimpulan

   Hasil penilaian saham yaitu Nilai Pasar 100% Ekuitas WMJ adalah sebesar
   Rp128.259.000.000 (Seratus Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan
   Juta Rupiah), dan Nilai Pasar Aset Inbreng sebesar Rp20.510.000.000 ( Dua Puluh Miliar
   Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah).

   Sehingga total Nilai Ekuitas setelah inbreng pada WMJ adalah sebesar Rp148.769.000.000
   (Seratus Empat Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah).
   Berdasarkan hal tersebut, PLAN melakukan pengalihan Aset dibayar dengan cara
   diinbrengkan sebagai penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang untuk sebanyak
   31.982 (Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua) saham baru yang akan
                                                                                           21
Page 22
         diterbitkan atau sebesar 13,79% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh
         pada WMJ setelah inbreng sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Peralihan Aset
         tanggal 17 Juni 2025.

         Analisis atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN yang dilakukan
         dengan membandingkan hasil nilai pasar penilaian properti dengan rencana transaksi.
         Bahwa selisih Rencana Transaksi adalah 0,00% berada pada kisaran nilai yang sesuai
         dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35 Tahun 2020 (POJK 35) mengenai batas atas
         dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak melebihi 7,5%.

                                          Hasil Penilaian
                  Keterangan                                  Harga Transaksi        Selisih
                                             Properti

          Rencana Penyertaan Modal
          Bukan Kas pada WMJ oleh           20.510.000.000       20.510.000.000      0,00%
          PLAN.


         Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
         dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
         diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi
         yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR.

                        PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

1)   Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
     POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

2)   Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
     pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan dan telah memuat
     seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil
     keputusan sehubungan dengan Rencana Transaksi.

3)   Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tidak mengandung benturan kepentingan
     sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi
     dan Transaksi Benturan Kepentingan dan oleh karenanya masing-masing anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa tidak mempunyai benturan kepentingan
     dengan Rencana Transaksi.

                                   INFORMASI TAMBAHAN

Bagi Pemegang Saham Perseoran yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
menghubungi:

                              PT. Planet Properindo Jaya Tbk,
                                Jl. Otto Iskandar Dinata No. 3,
                            Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung,
                              Kota Bandung, Jawa Barat 40117
                                    Telepon: (022) 4266299
                          Website: https://planetproperindojaya.com
                                 E-mail: corsec@ppjaya.com




                                                                                               22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published25 Jun 2025
Pages22
Characters71,190
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. PLANET PROPERINDO JAYA p.1 ×55
linked org Wahana Tata Bangun p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×5
unresolved org PT. Wahana Makmur Jaya p.2 ×9
unresolved person Lili Sugianto · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Rahayu Ningsih · Notaris p.3 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3 ×7
unresolved person Sugih Haryati · Notaris p.3
unresolved org Menteri p.3 ×2
unresolved — 1. PT.Wahana Tata Bangun p.5
unresolved — 2. Antonyo Hartono Tanujaya p.5 ×5
unresolved person Eka Purwanti · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.5
unresolved person Yunita Aristina · Notaris p.5 ×3
unresolved org PT Wahana Makmur Jaya No. AHU-AH. p.6
unresolved — 2. Angela Hartono p.7
unresolved org PPJ Tbk p.9 ×2
unresolved org Pung’s Zulkarnain dan Rekan p.11 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.11
unresolved — Pembat · Penilai p.12
unresolved org KJPP PUNG’S ZULKARNAIN & REKAN p.12 ×2
unresolved org KJPP PUNG’S ZULKARNAIN p.12 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.13
unresolved org Bank Indonesia p.13
unresolved org Pusat Statistik p.13
unresolved org KJPP Guntur p.16
unresolved org Andri dan Rekan p.16
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.16 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.16 ×2
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri & Rekan p.19
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 5668 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20510000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result