Skip to content
Back to announcement

20250625_PLAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31908512_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review PLAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1 OCR 0.955
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada
PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) oleh
PT Planet Properindo Jaya Tbk (“PLAN”)

PT PLANET PROPERINDO JAYA TBK
Untuk PT PLANET PROPERINDO JAYA TBK
Jl. Otto Iskandar Dinata No. 3 Babakan Ciamis,
Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung,

Jawa Barat 40117
Page 2 OCR 0.929
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Sidat Jd
Wilayah Kerj

.13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013
operti dan Bisnis
Negara Republik Indonesia

No. File : 00042/2.0116-06/BS/10/0511/1/V1/2025
Jakarta, 19 Juni 2025

Yth. Direksi

PT Planet Properindo Jaya Tbk

Jl. Otto Iskandar Dinata No.3,

Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung,
Kota Bandung, Jawa Barat. 40117

Ringkasan Eksekutif Pendapat Kewajaran Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada
PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) oleh PT Planet Properindo Tbk (“PLAN”)

Dengan hormat,

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari Laporan Pendapat Kewajaran
secara keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR
JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh
PT PLANET PROPERINDO TBK (“PLAN”) melalui persetujuan surat penawaran
No. JKT.025/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan maksud untuk memberikan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN, yang
diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). dan tidak digunakan
di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan”, serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Standar Penilaian
Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(“MAPPI”), dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Dalam hal ini untuk
memberikan opini apakah Rencana Transaksi termasuk ke dalam transaksi afiliasi dan material yang
tidak mengandung benturan kepentingan.

1. Identifikasi Status Penilai

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16
April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai
Bisnis (B) No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
S1/PM.223/2021, OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai
anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 dan No Register RMK-2017.01120.

GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini.

2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Pemberi tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,

pemberi tugas dalam penugasan ini adalah:

e Nama : PT Planet Properindo Jaya Tbk

# Bidang usaha : Hotel Bintang Tiga, Restoran, Aktivitas Konsultasi Pariwisata dan
Aktivitas Perusahaan Holding

Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 3 OCR 0.929
Kantor Cabang

KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
130116 dan KNKNO- 562/KM-1/2D13
aperti dan Bisnis

Negara Republik Indonesia

N
Bidang J
Wilayah Kerj

# Alamat : Jl. Otto Iskandar Dinata No.3, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung,
Kota Bandung, Jawa Barat. 40117

Pengguna laporan atas hasil Pendapat Kewajaran adalah:

e Nama : PT Planet Properindo Jaya Tbk

# Bidang usaha : Hotel Bintang Tiga, Restoran, Aktivitas Konsultasi Pariwisata dan
Aktivitas Perusahaan Holding

@e Alamat : Jl. Otto Iskandar Dinata No.3, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung,
Kota Bandung, Jawa Barat. 40117

Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN, yang
diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Pihak yang Bertransaksi

Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah:
e PT Planet Properindo Jaya Tbk (“PLAN”) selaku pihak yang menyertakan aset inbreng
# PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) selaku pihak yang menerima aset inbreng

Objek Pendapat Kewajaran

Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN.

Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

Tanggal Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah tanggal 31 Desember 2024, dimana
batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Berdasarkan POJK 35 masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal
efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan penilaian.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Pendapat
Kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian dalam Laporan
Pendapat Kewajaran.

Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Analisis atas Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana
Transaksi dan atas risiko dan manfaat transaksi yang dilakukan.

b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi Riwayat Perseroan
dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan, alasan
dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas
transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan
proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif

: Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang

: Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 4 OCR 0.929
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Sidat Jd
Wilayah Kerj

.13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013
sperti dan Bisnis
Negara Republik Indonesia

juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap Perusahaan
sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi
keuangan Perseroan. Selanjutnya menganalisis Sensitivitas (Sensitivity Analysis) untuk
mengukur keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan

c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan

d. Analisis atas faktor lain yang relevan,

8. Tingkat Kedalaman Investigasi

Pelaksanaan investigasi dilakukan secara wajar dengan inspeksi ke lokasi oleh tim penilai/
tenaga-tenaga ahli kami yang berpengalaman dan berkualifikasi baik dalam bidang
keahliannya masing-masing.

9. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Dihandalkan

Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
PLAN untuk tujuan penugasan ini, yaitu :

a. Laporan Keuangan Audit PLAN yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Andiek Nugroho, SE., Ak., M.Ak., CA., CPA dengan Register Akuntan
Publik No. AP.1664 dari Kantor Akuntan Publik Helianto & Rekan, dengan nomor
laporan 00316/2.0459/AU.1/03/1664-2/1/111/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang material:

b. Laporan Keuangan Audit PLAN yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Andiek Nugroho, SE., Ak., M.Ak., CA., CPA dengan Register Akuntan
Publik No. AP.1664 dari Kantor Akuntan Publik Helianto & Rekan, dengan nomor
laporan 00372/2.0459/AU.1/03/1664-1/1/111/2024 tanggal 25 Maret 2025 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang material:

c. Laporan Keuangan Audit PLAN yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021 yang telah diaudit oleh Linda Wahyuni Wijaya dengan Izin Akuntan
Publik No. AP.1686 dari Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan,
dengan nomor laporan 00062/2.1104/AU.1/05/1686-1/1/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material,

d. Laporan Keuangan Audit PLAN yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. 2019,
dan 2018 yang telah diaudit oleh Ahalik, S.E., Ak., M.Si., M.Ak., CPA, CPSAK, CPMA,
CA dengan Nomor Izin Akuntan Publik No. AP.1292 dari Kantor Akuntan Publik
Maurice — Ganda — Nainggolan — dan Rekan, dengan nomor laporan
00048/2.1104/AU.1/05/1292-1/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 dengan pendapat wajar
dalam semua hal yang material,

ec. Laporan Keuangan Audit PLAN yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018,
dan 2017 yang telah diaudit oleh Maurice Ganda Nainggolan dengan Nomor Izin Akuntan
Publik No. AP.0147 dari Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan,
dengan nomor laporan 00014/2.1104/AU.1/05/0147-1/1/111/2020 tanggal 13 Maret 2020
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material:

f. Laporan Penilaian Properti PLAN yang dikeluarkan oleh KJPP Pung's Zulkarnain dan
Rekan yang ditandatangani oleh Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert) No. MAPPI
No. 10-S-02715, Ijin Penilai Publik Properti No. P-1.13.00378, Ijin Penilai Pasar Modal
No. STTD. PP-81/PM.2/2018, dan Klasifikasi Ijin Penilai Properti dengan nomor laporan
000892/2.0004-00/PI/10/0378/1/VI/2025, tanggal 16 Juni 2025:

g. Laporan Penilaian Saham WMIJ yang dikeluarkan oleh KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan

yang ditandatangani oleh Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec. Dev, MAPPI (Cert)

anggota MAPPI No. 14-S-05089, Ijin Penilai Publik Bisnis No. B-1.18.00511, Ijin Penilai

Pasar Modal No. STTD. PB-51/PM.223/2021, terdaftar sebagai kantor jasa profesi

penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar

iii
: Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093
Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)

Kantor Cabang
Page 5 OCR 0.922
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Sidat Jd
Wilayah Kerj

.13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013
sperti dan Bisnis
Negara Republik Indonesia

Modal dari OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020, dan Klasifikasi Ijin
Penilai Bisnis dengan nomor laporan 00038/2.0116-06/BS/05/0511/1/VI/2025 tanggal 16
Juni 2025,
h. Laporan Keuangan Proforma yang disiapkan oleh Manajemen PLAN,
Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah transaksi yang disiapkan oleh Manajemen
PLAN:
Dokumen Latar Belakang Rencana Transaksi,
Perjanjian Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025
Draft Keterbukaan Informasi:
. Legalitas dan perizinan PLAN:
Company Profile PLAN dan perusahaan yang terlibat dalam Rencana Transaksi:
Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan transaksi,
Diskusi dengan manajemen PLAN,
Informasi dan/atau dokumen terkait lainnya yang didapat dari berbagai pencarian baik
melalui Internet maupun media lainnya.

NN - Ma ca

Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
ini diperoleh dari manajemen PLAN sepanjang proses penyusunan laporan baik diskusi dan
wawancara.

10. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR menggunakan
hasil pekerjaan tenaga ahli berupa Laporan Penilaian Saham 10096 Ekuitas WMJ oleh KJPP
Guntur Eki Andri dan Rekan dengan nomor laporan 00038/2.0116-06/BS/05/0511/1/V1/2025
tanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Penilai Publik Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM.,
M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang terdaftar di OJK untuk Pasar Modal No. STTD.PB-
S1/PM.223/2021 tanggal 04 Mei 2021 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020 dan juga sebagai
anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor Register RMK-
2017.01120 tanggal 12 September 2017.

Selain itu, GEAR menunggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli berupa Laporan Penilai Properti
oleh KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan dengan Laporan Penilaian Properti
No. 000892/2.0004-00/PI/10/0378/1/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
Penilai Publik Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert), No. MAPPI No. 10-S-02715, Ijin
Penilai Publik Properti No. P-1.13.00378, Ijin Penilai Pasar Modal No. STTD. PP-
81/PM.2/2018, dengan Klasifikasi Ijin Penilai Properti.

11. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai tidak menggunakan asumsi khusus, berikut adalah
asumsi yang digunakan:

# Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.

# Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.

e Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PLAN dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

# Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 6 OCR 0.928
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Sidat Jd
Wilayah Kerj

.13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013
sperti dan Bisnis
Negara Republik Indonesia

e GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh PLAN dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).

e Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PLAN.

# GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.

@# GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
pemberi tugas.

@ Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.

# Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.

# Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PLAN dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen PLAN.

# Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

@ Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Kondisi Pembatas:

# Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.

@ Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan oleh PLAN kepada kami atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PLAN bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.

# Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

e Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada PLAN dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek

v

Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 7 OCR 0.936
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
130116 dan KNKNO- 562/KM-1/2D13
aperti dan Bisnis

Negara Republik Indonesia

N
Bidang J
Wilayah Kerj

perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.

# Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk PLAN dan/atau WMJ serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.

12. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

Laporan Pendapat Kewajaran beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dimaksud
pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam
lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan Pemberi
Tugas.

13. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subseguent Event)
dan Tanggal Laporan

Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
setelah tanggal laporan berarti kejadian-kejadian penting setelah tanggal diterbitkannnya
Laporan Pendapat Kewajaran. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau
penyesuaian atas hasil Pendapat Kewajaran yang dituangkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun
dalam hal terdapat informasi baru dalam hal yang substansi, maka GEAR dapat menerbitkan
revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran.

14. Konfirmasi bahwa Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Peraturan
OJK

Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta Laporan Pendapat Kewajaran yang telah
dibuat oleh Penilai dengan memenuhi POJK 35, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal (“SEOJK 17”), dan POJK 42.

15. Konfirmasi Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Pendapat Kewajaran
telah dibuat oleh Penilai dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI")
serta SPI yang ditetapkan oleh MAPPI.

16. Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Batasan nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK
17”) yaitu:

1. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20Yo (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

vi
Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 8 OCR 0.929
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Izin:2.13.0116 dan KNKNO- 562/KM-1/2013

sa: Properti dan Bisnis

#Negara Republik Indonesia

2. Transaksi berupa perolehan atau pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi
dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal:

a. Nilai transaksi sama dengan 20”o (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
Perusahaan Terbuka,

b. Total aset yang menjadi objek pendapat kewajaran dibagi total aset Perusahaan
Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen),

c. Laba bersih objek pendapat kewajaran dibagi dengan laba bersih Perusahaan
Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen), atau

d. Pendapatan usaha objek pendapat kewajaran dibagi dengan pendapatan Perusahaan
Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen).

3. Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai
Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 1096 (sepuluh persen) atau lebih
dari total aset Perusahaan Terbuka.

Nilai Transaksi Material dilakukan dengan melakukan perbandingan antara nilai ekuitas dan
Aset PLAN per 31 Desember 2024 yang tercermin dalam Laporan Keuangan Audit PLAN
dengan nilai Rencana Transaksi.

Figur 1. Unsur Transaksi Material
Ekuitas PLAN Nilai Rencana Transaksi
(Ribuan Rupiah) (Ribuan Rupiah)
Rencana Penyertaan Modal 59.330.316 20.510.000 34,575
Bukan Kas

Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN yang Berakhir Pada 31 Desember 2024 dan Perjanjian
Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025

Rencana Transaksi

Total Aset PLAN Nilai Rencana Transaksi

(Ribuan Rupiah) (Ribuan Rupiah)
Rencana Penyertaan Modal 86.511.768 20.510.000 237196
Bukan Kas

Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN yang Berakhir Pada 31 Desember 2024 dan Perjanjian
Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025

Rencana Transaksi

Pendapatan Usaha
Rencana Transaksi PLAN
(Ribuan Rupiah)

14.534.752 20.510.000 141,190

Nilai Rencana Transaksi
(Ribuan Rupiah)

Rencana Penyertaan Modal
Bukan Kas

Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN yang Berakhir Pada 31 Desember 2024 dan Perjanjian

Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025

Laba Bersih PLAN Nilai Rencana Transaksi
(Ribuan Rupiah) (Ribuan Rupiah)
Rencana Penyertaan Modal

Bukan Kas (620.033) 20.510.000 -

Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN yang Berakhir Pada 31 Desember 2024 dan Perjanjian
Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025

Rencana Transaksi

Berdasarkan hal tersebut, maka Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas yang akan dilakukan
oleh PLAN merupakan Transaksi Material.

17. Analisis Rencana Transaksi

1. Pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan PLAN yaitu Rencana Transaksi
Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN dapat memberikan dampak positif

vii

Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 9 OCR 0.936
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Sidat Jd
Wilayah Kerj

.13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013
sperti dan Bisnis
Negara Republik Indonesia

jangka panjang terhadap posisi keuangan PLAN, terutama dalam hal meningkatkan
efisiensi biaya management, marketing & promotion dan biaya operasional (POMEX)
sehingga akan meninggkatkan persentase laba bersih
2. Pihak — pihak terkait Rencana Transaksi adalah:
@ PT Planet Properindo Jaya Tbk (“PLAN”) selaku pihak yang menyertakan aset inbreng
@ PT Wahana Makmur Jaya (“WMI”) selaku pihak yang menerima aset inbreng

Hubungan afiliasi antara PLAN dan WMIJ terkait struktur kepemilikan saham dari PLAN

dan WMJ adalah hubungan keluarga antara Tn. Antonyo Hartono Tanujaya yang

merupakan anak dari Ny. Nanirich Tanujaya dan adik dari Ny. Angela Hartono. Selain itu,

PLAN dan WMJ diketahui kepengurusan Perseroan oleh pengurus yang sama yaitu Bapak

Seto Andry Wibowo sebagai Komisaris Utama dan Bapak Antonyo Hartono Tanujaya

sebagai Direktur Utama di PLAN dan Direktur di WMJ.

3. Objek transaksi dalam analisis pendapat kewajaran ini Rencana Penyertaan Modal Bukan

Kas pada WMJ oleh PLAN.

4. Berikut merupakan ringkasan Perjanjian Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025 antara PLAN
sebagai Penjual dengan WMJ sebagai Pembeli:

a. Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Investasi No. 001/WMJ-
PPJ/V/2020 tanggal 14 Mei 2020,

b. Pembeli telah melakukan pekerjaan interior dan memiliki peralatan, perlengkapan
serta furniture pendukungnya untuk hotel di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang
terletak di Boulevard Artha Gading Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara,
DKI Jakarta (selanjutnya disebut "Aset"),

c. Penjual setuju untuk menjual dan mengalihkan Aset kepada Pembeli dan Pembeli
setuju untuk membeli dan menerima pengalihan Aset dari Penjual,

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Berikut ringkasan Perjanjian untuk
mengalihkan Aset sebagai berikut:

1. Pihak-pihak terkait dalam rencana transaksi yaitu PLAN selaku penjual dan WMJ
selaku pembeli.

2. Objek Transaksi adalah Aset milik Perseroan/Penjual yang terdiri dari pekerjaan
interior, memiliki peralatan, perlengkapan serta furniture pendukungnya untuk hotel
di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang terletak di Sentra Bisnis Artha Gading
Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

3. Harga jual beli aset adalah sebesar Rp.20.510.000.000,- (Dua Puluh Miliar Lima Ratus
Sepuluh Juta Rupiah)

4. Pembayaran berdasarkan Perjanjian ini dilaksanakan tanpa pembayaran dalam bentuk
tunai, akan tetapi pengalihan Aset dibayar dengan cara diinbrengkan sebagai
penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang untuk sebanyak 31.982 (Tiga Puluh
Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua) saham baru yang akan diterbitkan
Pembeli yang mewakili 13,79Y6 dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam Pembeli setelah inbreng, dengan tetap memperhatikan hasil penilaian
atas nilai wajar dari Aset yang akan dialihkan sebagaimana dipersyaratkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Perjanjian pengalihan Aset akan dilaksanakan dan berlaku setelah terpenuhinya
terlebih dahulu seluruh Persyaratan Pendahuluan sebagai berikut:

a) Penjual telah memperoleh seluruh persetujuan korporasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan anggaran dasar
Penjual dan/atau persetujuan dari pihak lain berdasarkan perjanjian-perjanjian
yang mengikat Penjual (jika ada), atau persetujuan instansi yang diwajibkan
berdasarkan dokumen perizinan dan atau perjanjian yang mengikat Penjual (jika
ada).

b) Pembeli telah memperoleh persetujuan korporasi, atau persetujuan dari pihak
lainnya yang dibutuhkan oleh Pembeli terkait Rencana Inbreng sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar

viii

Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 10 OCR 0.942
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Sidat Jd
Wilayah Kerj

.13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013
sperti dan Bisnis
Negara Republik Indonesia

Pembeli, termasuk persetujuan dari pihak lain berdasarkan perjanjian-perjanjian
yang mengikat Pembeli.
c) Perjanjian ini telah memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen.

Para Pihak sepakat bahwa tidak ada syarat pendahuluan yang dapat dikesampingkan
secara keseluruhan atau sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
6. Penyelesaian pengalihan Aset ("Tanggal Penutupan") harus dilaksanakan setelah
seluruh Persyaratan Pendahuluan terpenuhi atau dikesampingkan oleh Para Pihak.

Para Pihak dengan ini setuju bahwa pada Tanggal Penutupan:

a) Para Pihak akan menandatangani Akta Jual Beli/Pengalihan Aset di depan pejabat
yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (jika perlu).

b) Para Pihak akan menandatangani Akta Pemasukan ke dalam Pembeli (Akta
Inbreng), yang dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan atau notariil, sehubungan
dengan penyetoran modal dalam bentuk selain uang (Inbreng) atas saham yang
diambil oleh Penjual.

Setelah Tanggal Penutupan, Para Pihak setuju dan sepakat bahwa:

a) Pembeli akan melaksanakan segala keperluan terkait dengan pengalihan Aset dari
Penjual kepada Pembeli termasuk mendaftarkan, menghadap notaris, dan
membuat segala dokumen yang diperlukan untuk sahnya dan penyelesaian
Pengalihan Aset dimaksud.

b) Pembeli akan mengupayakan agar notaris yang ditunjuk segera mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan perubahan data
Pembeli kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehubungan dengan
peningkatan modal, perubahan pemegang saham dan perubahan struktur
permodalan Pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar pembeli.

c) Pembeli wajib mengumumkan penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang
(Inbreng) berupa Aset dalam modal Pembeli sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

d) Pembeli menyampaikan daftar pemegang saham Pembeli kepada Penjual dimana
dalam daftar pemegang saham tersebut terdapat nama Pembeli sebagai salah satu
pemegang saham dari Pembeli.

e) Para Pihak menandatangani perjanjian pengakhiran atas Perjanjian Kerjasama
Investasi No. 001/WMJ-PPJ/V/2020 tanggal 14 Mei 2020.

7. Jangka waktu perjanjian ini dan segala perubahannya berlaku sampai dengan tanggal
penandatanganan Akta Jual Beli Aset yang dimiliki Penjual pada Pembeli
dilaksanakan, namun tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak tanggal Perjanjian ini, dan
dapat diperpanjang atas kesepakatan Para Pihak.

8. Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungan dengan
Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan
keberadaan, keberlakuan, pelaksanaan hak atau kewajiban dari para pihak, maka Para
Pihak mengusahakan, untuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya terjadinya
perselisihan tersebut, menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah
diantara Para Pihak. Para Pihak juga setuju untuk memilih secara umum, permanen,
domisili hukum yang non ekslusif di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

5. Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
# Manfaat Rencana Transaksi
# Aset tetap yang tidak disertakan sebagai inbreng akan mengalami penurunan nilai
secara bertahap melalui proses depresiasi tahunan, sehingga nilai buku aset
tersebut akan terus menurun seiring waktu. Dengan melakukan inbreng aset tetap,
Perseroan dapat mengoptimalkan nilai aset tersebut sebelum depresiasi
mengurangi nilainya secara signifikan.

Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 11 OCR 0.932
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

N 2.13.0116 dan KNKNO.562/KM.1/2013
Bidang Jasa perti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

# Apabila aset tetap diinbrengkan sebagai setoran modal saham, hal ini berpotensi
meningkatkan nilai aset secara keseluruhan dalam laporan keuangan Perseroan.
Selain itu, penyertaan saham yang diperoleh melalui inbreng memberikan hak
atas dividen, sehingga selain mendapatkan nilai aset yang lebih baik, Perseroan
juga memperoleh potensi pendapatan pasif berupa dividen dari investasi tersebut.

# Inbreng aset tetap sebagai modal saham juga dapat memperkuat struktur
permodalan Perseroan, meningkatkan ekuitas, dan memperbaiki rasio keuangan
yang menjadi perhatian investor dan pemangku kepentingan.

# Dengan pengalihan aset tetap melalui inbreng, Perseroan dapat memfokuskan
pengelolaan aset dan modal secara lebih efisien, serta membuka peluang
kolaborasi dan sinergi usaha melalui kepemilikan saham di entitas terkait.

# Risiko Rencana Transaksi

@ Risiko Penurunan Nilai Aset (Impairment)
Setelah aset dialihkan melalui inbreng dan dicatat sebagai penyertaan saham,
terdapat risiko bahwa nilai pasar dari entitas atau aset yang diinbrengkan
mengalami penurunan. Hal ini bisa terjadi karena kondisi pasar, perubahan
kebijakan pemerintah, bencana, atau penurunan performa operasional entitas
penerima aset. Jika nilai investasi turun secara signifikan dan permanen,
Perseroan mungkin harus mencatat kerugian penurunan nilai (impairment loss)
yang dapat mempengaruhi laba dan posisi keuangan secara keseluruhan.

@e Risiko Likuiditas Saham
Saham yang diterima sebagai imbal hasil dari inbreng mungkin tidak bersifat
likuid, terutama jika entitas penerima inbreng adalah perusahaan tertutup atau
tidak terdaftar di bursa efek. Ketidaklikuidan ini menyulitkan perusahaan untuk
menjual kembali saham tersebut jika dibutuhkan dana tunai dalam waktu singkat.
Selain itu, kurangnya pasar sekunder atau pembeli potensial akan membatasi
fleksibilitas keuangan perusahaan.

e Risiko Ketidakpastian Dividen
Meskipun inbreng dalam bentuk saham memberikan hak atas dividen, tidak ada
jaminan bahwa entitas penerima akan mampu atau memutuskan untuk
membagikan dividen setiap tahun. Faktor-faktor seperti kerugian operasional,
kebijakan reinvestasi laba, atau kebutuhan pendanaan internal dapat
menyebabkan dividen tidak dibagikan, sehingga pengembalian dari aset yang
diinbrengkan tidak tercalisasi dalam bentuk pendapatan tunai.

e Risiko Integrasi dan Sinergi Operasional
Jika inbreng dilakukan dalam bentuk penyertaan saham pada entitas bisnis baru
(hotel dan kantor), ada risiko kegagalan integrasi operasional dan manajerial.
Sinergi yang diharapkan mungkin tidak tercapai karena perbedaan budaya
organisasi, sistem operasional, atau manajemen yang tidak efektif.

e Risiko Pajak atas Transaksi Inbreng
Inbreng aset tetap berpotensi menimbulkan beban pajak, seperti PPh Final atas
pengalihan aset atau PPN tergantung pada jenis aset dan struktur transaksinya.
Tanpa perencanaan pajak yang tepat, transaksi bisa berdampak signifikan
terhadap arus kas Perseroan.

# Risiko Perubahan Struktur Kepemilikan dan Pengendalian
Dengan adanya penerbitan saham baru sebagai imbalan atas inbreng, struktur
kepemilikan saham di perusahaan penerima inbreng bisa berubah. Hal ini dapat
menimbulkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham lama atau bahkan
mengubah pengendalian perusahaan.

x
Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 12 OCR 0.930
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Sidat Jd
Wilayah Kerj

.13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013
sperti dan Bisnis
Negara Republik Indonesia

18. Analisis Kewajaran Kualitatif

1. Keuntungan dan Kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi
Keuntungan Rencana Transaksi

# Optimalisasi Aset Perusahaan
Inbreng aset tetap memungkinkan perusahaan untuk memaksimalkan nilai ekonomis
dari aset yang sebelumnya tidak produktif atau underutilized, sesuai prinsip efisiensi
sumber daya.

# Penguatan Struktur Modal dan Tata Kelola
Transaksi ini berpotensi meningkatkan struktur permodalan perusahaan secara sehat
dan akuntabel, melalui penyetoran modal berbasis aset berwujud yang tervaluasi
secara profesional dan transparan.

e Transparansi dan Akuntabilitas Proses
Inbreng mendorong proses yang terdokumentasi lengkap termasuk appraisal
independen, persetujuan pemegang saham, serta pelaporan ke regulator sehingga
memperkuat akuntabilitas perusahaan.

# Konversi Aset Menjadi Investasi Jangka Panjang
Inbreng aset sebagai setoran modal memungkinkan perusahaan memperoleh
penyertaan saham yang dapat menjadi sumber pendapatan pasif (dividen) dan
penguatan posisi investasi jangka panjang.

Kerugian Rencana Transaksi

# Apabila inbreng tidak dilakukan bisa menyebabkan aset tetap tidak produktif (Idle
Asset). Aset yang tidak dimanfaatkan atau tidak dikelola secara optimal akan terus
menjadi beban biaya (perawatan, pajak, keamanan) tanpa menghasilkan pendapatan
atau manfaat strategis.

# Apabila inbreng tidak dilakukan bisa menyebabkan penurunan nilai aset melalui,
aset tetap akan mengalami penurunan nilai secara akuntansi setiap tahun akibat
depresiasi, meskipun secara fungsional tidak digunakan. Ini akan mengurangi nilai
buku perusahaan dari waktu ke waktu.

2. Analisis Industri Hotel

# Pada Desember 2024, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke
Indonesia mencapai 1,24 juta kunjungan. Angka ini menunjukkan peningkatan
sebesar 13,95 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya (m-to-m). Tren
peningkatan kunjungan wisman telah berlangsung sejak April 2024, kemudian
mengalami penurunan pada periode September hingga November, sebelum kembali
naik pada Desember 2024.

e Jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) di Indonesia selama periode
Januari-Desember 2024 menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan periode
yang sama pada tahun sebelumnya. Tercatat, jumlah perjalanan wisnus pada Januari-
Desember 2024 mencapai 1,02 miliar perjalanan, meningkat sebesar 21,61 persen
dibandingkan dengan periode Januari-Desember 2023 yang mencapai 839,67 juta
perjalanan.

e Pada Desember 2024, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Indonesia mencapai
45,45 persen, meningkat sebesar 2,84 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya
(m-to-m). TPK hotel ini dapat dibagi menjadi TPK hotel bintang dan TPK hotel
nonbintang. TPK hotel bintang pada Desember 2024 tercatat sebesar 58,06 persen.
Secara geografis, provinsi dengan TPK hotel bintang tertinggi adalah DI Yogyakarta
dengan 70,24 persen, diikuti oleh Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan dengan
masing-masing sebesar 69,41 persen dan 64,72 persen. Sebaliknya, TPK hotel
bintang terendah terdapat di Aceh (37,42 persen), Kepulauan Bangka Belitung (35,93
persen), dan Papua Pegunungan (33,14 persen).

xi
Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 13 OCR 0.930
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Sidat Jd
Wilayah Kerj

.13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013
sperti dan Bisnis
Negara Republik Indonesia

e Pada Desember 2024, rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang di Indonesia
tercatat sebesar 1,57 malam. Angka ini mengalami penurunan sebesar 0,05 poin
dibandingkan dengan bulan sebelumnya (November 2024) secara bulanan (m-to-m),
namun tetap sama jika dibandingkan dengan Desember 2023 secara tahunan (y-on-
y). Umumnya, tamu asing memiliki rata-rata lama menginap yang lebih tinggi
dibandingkan tamu domestik, yaitu sebesar 2,57 malam untuk tamu asing dan 1,47
malam untuk tamu Indonesia

e Pada akhir tahun 2024, TPK hotel bintang di Jakarta mencapai 62,05 persen. Secara
rinci, TPK tertinggi tercatat pada hotel bintang empat dengan 67,63 persen, diikuti
oleh hotel bintang tiga (65,87 persen) dan bintang dua (65,71 persen). Sementara itu,
TPK terendah tercatat pada hotel bintang satu sebesar 47,12 persen.

e Pada Desember 2024, rata-rata lama menginap tamu (RLMT) hotel bintang tercatat
pada angka 1,63 hari atau turun 0,03 hari dibandingkan Desember 2023 (y-on-y).
Sebaliknya jika dibandingkan bulan sebelumnya, angka ini menunjukkan
peningkatan sebesar 0.02 hari. Bila dilihat berdasarkan klasifikasinya, rata-rata lama
menginap tamu hotel bintang tertinggi tercatat pada hotel bintang lima yaitu selama
1,87 hari. Sementara rata-rata lama menginap tamu terendah tercatat pada hotel
bintang dua yaitu selama 1,48 hari.

# Pada Desember 2024, mayoritas tamu hotel bintang di Jakarta merupakan tamu
domestik, yaitu sebesar 91,10 persen dari total tamu yang menginap, sementara
sisanya sebesar 8,90 persen merupakan tamu asing. Tamu domestik dan tamu asing
memiliki preferensi yang berbeda dalam memilih kelas hotel bintang. Tamu domestik
cenderung memilih hotel bintang tiga, sedangkan tamu asing lebih banyak memilih
hotel bintang lima.

3. Prospek PLAN

Perseroan memiliki sebuah hotel bintang tiga yang beralamat di Jalan Otto Iskandardinata

no.3 Bandung dengan luas tanah sekitar 3.020 m2 dan luas bangunan 7408 m2. Hotel

mulai beroperasi pada tahun 2018 dan diresmikan pada Grand Opening di bulan

Desember. Vue Palace Bandung memiliki 102 kamar, dimana diantaranya adalah kamar

dengan tipe Studio 25, Artsy 25, Studio 50 & Studio 55.

Bisnis Fokus F&B dan Banguet Periode 2025:

# Membuat inovasi paket yang menarik untuk meeting, misalkan dengan membuat
paket komplit termasuk dengan full entertain.

e Membuat inovasi Brand Activation mengikuti kalender event atau yang lainnya
secara konsisten.

e  Berkolaborasi dengan Travel Agent untuk membuat perjalanan wisata atau paket
plus, misalkan kerjasama dengan BANDROS (Bandung Tour on The Bus)

# Menjaga relasi dengan government dan corporate untuk menawarkan paket yang
berbeda, seperti menyediakan event on site.

# Membuat inovasi berkerjasama dengan EO Party Planner untuk social event, seperti
birthday atau event konser.

# Membuat paket wedding dan berkolaborasi dengan WO yang menawarkan free
tambahan venue untuk pemberkatan atau akad atau paket lengkap all in.

e Konsisten terhadap pemasaran Digital Marketing dan Media Sosial dengan konten
yang menarik.

# Social Media Marketing: Fokus pada media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan
TikTok, dengan konten visual menarik mengenai desain hotel, fasilitas, dan
pengalaman yang dapat didapatkan oleh tamu. Menggunakan influencer atau micro-
influencer untuk menarik audiences muda.

Pengelolaan dan Pengembangan Hotel Boutigue:

# Konsep: Menyediakan pengalaman menginap yang lebih personal, dengan desain
dan nuansa yang mencerminkan budaya lokal Bandung. Setiap kamar dan area
umum dapat mengusung tema kerajinan tangan atau seni lokal, memberikan kesan

xii

Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 14 OCR 0.867
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin:2.13.0116 dan KNKNO.562/KM.1/2013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

unik yang tidak dapat ditemukan di hotel lainnya, serta menyediakan akomodasi
yang cocok untuk wisatawan keluarga dengan anak-anak, lengkap dengan area
bermain, kolam renang anak-anak, serta fasilitas lain yang mendukung kenyamanan
keluarga.

# Fasilitas: Layanan kamar yang nyaman, restoran dengan menu khas Bandung, serta
area bermain anak, menu khusus anak, dan layanan baby sitting.

Sistem Pemasaran:

e Website: Membangun website yang ramah pengguna, dengan fitur pemesanan
online dan optimasi untuk pencarian di Google.

# Social Media Marketing: Fokus pada media sosial seperti Instagram, Facebook, dan
TikTok dengan konten visual menarik mengenai desain hotel, fasilitas, dan
pengalaman yang dapat didapatkan oleh tamu. Menggunakan influencer atau micro-
influencer untuk menarik audiences muda.

19. Analisis Kewajaran Kuantitatif
19.1 Overview Kinerja Keuangan Historis PLAN
Figur 2. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan PLAN (Ribu Rupiah
Des2019 Des 2020 Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Aset 59.162.536 | 88.347.976 | 88.471.598 | 88.227.385 | 87.013.146 | 86.511.768
Liabilitas 23.604.649 | 24.191.884 | 25.320.188 | 27.258.928 | 27.062.797 | 27.181.452
Ekuitas 35.557.887 | 64.156.092 | 63.151.410 | 60.968.457 | 59.950.349 59.330.316
Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN (diolah GEAR)
Figur 3. Ikhtisar Laporan Laba (Rugi) PLAN (Ribu Rupiah
Tara Des2019 Des 2020 Des2021  Des2022 Des 2023 Des 2024
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Pena 4583218 | 37s8.1s6| 6590751 | 10.893.009 | 12368446 | 14.534.752
Beban Pokok
Pendapatan (3.289.167) | (3.113.576) | (5.098.494) | (8.981.738) | (10.089.742) | (10.966.519)
Laba Kotor 1294111 G7as80| 1492256| 1.911270| 2.278.703 | 3.568.234
Laba Usaha 818.303 399.939 276.275 109.749 856.369 | 1.826.154
Laba (Rugi)
Sebelum Pajak 818.303 399.939 | (994745) | (2.175.613) | (1.328.870) | — (615.308)
Laba (Rugi)
Tahun Berjalan 818.303 399.939 | (994.745) | (2.175.613) | (4.328.870) | (615.308)
Total Laba
(Rugi)
Komprehensif 818.303 458241 | (1.004.681) | (2.183.783) | (4.325.821) | (620.033)
Tahun Berjalan
Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN (diolah GEAR)
Figur 4. Ikhtisar Laporan Arus Kas PLAN (Ribu Rupiah
Unan Des 2019 Des2020  Des2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024
dita Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Kas Bersih
Diperoleh dari 3.564.948 | 2.072.724 769.529 612.570 (70.880) | 1.677.595
“Aktivitas Operasi
Kas Bersih
Digunakan untuk
Aktivitas (16.330.481) | (30.902.947 | @.926718) | — 481421) (553.236) | (189.015)
Investasi
Ka Beral . 12.755.961 | 28.889.964 | 1.200.000 555.648 63.606 | (1.511.029)
iperoleh dari
xili
kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45,

Kantor Pusat
Cabang

Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

# JL. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093
: Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 15 OCR 0.919
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
130116 dan KNKNO- 562/KM-1/2D13
Fraperti dan Bisnis

Negara Republik Indonesia

Des 2019 Des 2020

Audit

Aktivitas
Pendanaan

Kas dan Bank
Pada Awal Tahun
Kas dan Bank
Pada Akhir 10.358 70.099 112.910 1.100.026 539.517 517.067
Tahun

Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN (diolah GEAR)

19.931 10.358 70.099 112.910 1.100.026 539.517

20. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

# Dampak keuangan berdasarkan laporan proforma per 31 Desember 2024 adalah sebagai

berikut:

Laporan Laba Rugi

Diketahui tidak terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi pada laporan laba rugi

PLAN.

Laporan Posisi Keuangan

Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

# Aset tetap PLAN berkurang sebesar Rp20.510.000 ribu, sehingga total aset tetap
PLAN per 31 Desember 2024 menjadi Rp61.256.465 ribu.

e Pada aset tidak lancar terdapat akun investasi pada entitas Asosiasi yaitu sebesar
Rp20.510.000 ribu.

Laporan Arus Kas

# Diketahui tidak terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi pada laporan arus
kas PLAN.

# Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan bahwa Rencana Transaksi
memberikan nilai tambah, berikut adalah nilai tambah dari Rencana Transaksi:

Laba Rugi

e Tidak terdapat peningkatan pendapatan secara langsung, Rencana Transaksi
memberikan dampak positif melalui efisiensi biaya dan tambahan pendapatan lain-
lain.

#  COGS turun sebesar Rp4.271.995 ribu pada tahun 2025 dan Rp4.352.875 ribu pada
tahun 2029, hal ini mencerminkan kontribusi efisiensi dari aset yang diinbrengkan.

e Laba kotor meningkat dalam jumlah yang setara dengan efisiensi COGS yaitu sebesar
Rp4.271.995 ribu pada tahun 2025 menjadi Rp4.352.875 ribu pada tahun 2029.

# Beban umum dan administrasi turun sebesar Rp527.999 ribu pada tahun 2025 dan
Rp537.996 ribu pada tahun 2029.

e Pendapatan lain-lain meningkat sebesar Rp29.023 ribu pada tahun 2026 menjadi
Rp438.958 ribu pada tahun 2029 yaitu penerimaan dividen dari WMJ.

e Laba Operasional meningkat yaitu sebesar Rp4.799.994 ribu pada tahun 2025
menjadi Rp5.329.828 ribu di tahun 2029.

e Tidak terdapat tambahan pada beban keuangan maupun beban pajak, sehingga
kenaikan laba operasional secara langsung meningkatkan laba bersih. Laba bersih
tercatat naik sebesar Rp4.799.994 ribu pada tahun 2025 menjadi Rp5.329.828 ribu di
tahun 2029.

Posisi Keuangan

# Aset lancar bertambah seiring dengan masuknya kas dari dividen yaitu tercatat pada
tahun 2026 sebesar Rp29.023 ribu menjadi Rp939.088 ribu di tahun 2029.

# Aset tidak lancar meningkat dari Rp1.310.025 ribu di tahun 2025 menjadi
Rp20.600.876 ribu di tahun 2029, yaitu disebabkan oleh inbreng aset PLAN ke WMJ.

xiv

Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 16 OCR 0.926
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

.13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013
Fraperti dan Bisnis
Negara Republik Indonesia

# Total aset meningkat Rp1.310.025 ribu pada tahun 2025 menjadi Rp21.539.964 ribu
di tahun 2029.

# Tidak terdapat nilai tambah pada liabilitas, baik jangka pendek maupun jangka
Panjang.

# Seperti tercermin dari peningkatan aset, nilai tambah ekuitas tercatat Rp1.310.025 ribu
pada tahun 2025 menjadi Rp21.539.964 ribu di tahun 2029.

Arus kas

# Arus kas operasional menunjukkan pertumbuhan yang berasal dari penerimaan
dividen, yaitu sebesar Rp29.023 ribu pada tahun 2026 menjadi Rp438.958 ribu pada
tahun 2029.

# Tidak terdapat nilai tambah pada arus kas investasi dan pendanaan, sehingga tambahan
kas diperoleh dari operasional.

# Saldo kas akhir tercatat pada tahun 2026 sebesar Rp29.023 ribu menjadi Rp939.088
ribu.

# Berdasarkan figur sensitivitas diatas diketahui bahwa Rencana Transaksi atas inbreng aset
terhadap proyeksi Return on Assets (ROA) dan Return on Eguity (ROE) untuk periode
2025 hingga 2029, berdasarkan sensitivitas harga Rencana Transaksi, mulai dari
penurunan sebesar 256 hingga peningkatan sebesar 25”6. Secara umum, baik ROA
maupun ROE menunjukkan tren perbaikan dari tahun ke tahun, meskipun masih berada
pada kisaran negatif hingga menjelang akhir periode proyeksi. Hasil ini mengindikasikan
bahwa perubahan harga Rencana Transaksi memiliki dampak yang signifikan terhadap
profitabilitas Perseroan, sehingga pemilihan harga yang tepat menjadi faktor penting
dalam optimalisasi nilai Perseroan pasca transaksi.

# Hasil penilaian saham yaitu Nilai Pasar 100yo Ekuitas WMJ adalah sebesar
Rp128.259.000.000 (Seratus Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan
Juta Rupiah), dan Nilai Pasar Aset Inbreng sebesar Rp20.510.000.000 (Dua Puluh Miliar
Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah). Sehingga total Nilai Ekuitas setelah inbreng pada WMJ
adalah sebesar Rp148.769.000.000 (Seratus Empat Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus
Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah). Berdasarkan hal tersebut, PLAN melakukan
pengalihan Aset dibayar dengan cara diinbrengkan sebagai penyetoran modal dalam
bentuk lain selain uang untuk sebanyak 31.982 (Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus
Delapan Puluh Dua) saham baru yang akan diterbitkan atau sebesar 13,7996 dari seluruh
modal yang ditempatkan dan disetor penuh pada WMI setelah inbreng sebagaimana yang
tercantum pada Perjanjian Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025.

# Analisis atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN yang
dilakukan dengan membandingkan hasil nilai pasar penilaian properti dengan rencana
transaksi. Bahwa selisih Rencana Transaksi adalah 0,006 berada pada kisaran nilai yang
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35 Tahun 2020 (POJK 35) mengenai
batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak melebihi 7,5Yo.

Figur 5. Perbandingan Nilai Rencana Transaksi dan Hasil Penilaian
Hasil Penilaian
Properti

Keterangan

Harga Transaksi Selisih

Rencana Penyertaan Modal
Bukan Kas pada WMJ oleh 20.510.000.000 20.510.000.000 0,007
PLAN.

xv
: Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093
Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)

Kantor Cabang
Page 17 OCR 0.909
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

N .13.0116 dan KNKNO. SE2/KM.1/2013
Bidang Jas operti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan,
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR.

Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada PLAN maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini
mungkin berbeda.

Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode
etik yang berlaku.

Hormat kami,
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN

Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert
Partner

Klasifikasi Bidang Jasa: Penilai Bisnis (B)

Ijin Penilai 1 No. B-1.18.00511

MAPPI 1 No. 14-S-05089

No. Register 1 RMK-2017.01120

STTD IKNB OJK 1 211/NB.122/STTD-P/2020

STTD OJK : STTD.PB-51/PM.223/2021

xvi
kanter Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 18 OCR 0.950
PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah
ini menerangkan bahwa:

1. Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan
dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan
berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian,

2. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi

analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini,

Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian.

Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian.

5. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) dan No.17
/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal

6. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil "penilaian yang
dilakukan, | "

7. Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian
pada tanggal Penilaian (Cut Off Date),

8, Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian.

9. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi,
pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian,
penulisan laporan.

10. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian,

11. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku,

12. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil
penilaian,

13. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas,

14. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah,

15. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam
pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam Laporan Penilaian ini.

-.

Jakarta, 19 Juni 2025
Page 19 OCR 0.837
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dey — Penanggung Jawab
Izin Penilai -1.18.00511

MAPPI No. : 14-S-05089
RMK : RMK-2017.01120

Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB — Reviewer
MAPPI No. 1 17-P-7514
RMK : RMK-2019.02920

Guntur Pramudiyanto, S.E., M.Ec. Dev — Penilai
MAPPI No, :04-8-01770

RMK : RMK-2017.00119 an si

Andri Sulistyo Wilantono, ST., M.Ec.Dey — Penilai

MAPPI No. 102-S-01558

RMK : RMK-2017.00283 Sana Mu
Aurellia Nur Halimatussadiyah, S.Tr.E — Penilai

MAPPI No. 1 24-P-12961

RMK : RMK-2024.04971

Septi Irdi Kurnia Melati, S.Tr.E — Penilai
MAPPI No. : 24-P-13352
RMK : RMK-2024.05013

Page 20 OCR 0.952
na Alamat:
Jl. Otto Iskandar Dinata No.3,
Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung,

Kota Bandung, Jawa Barat 40117
PT Planet Properindo Jaya

Jakarta, 10 Juni 2025
No. 001/PPJ/VI/2025

Yth. KJPP GUNTUR, EKI ANDRI DAN REKAN
Gedung Pembina Graha Lt. 02 Ruang 30

JL. DI. Panjaitan No.45

Jakarta Timur 13350

Up. Dwi Hari Prasetiyo, MAPPI (Cert.)

Perihal: Surat Representasi Penugasan Pendapat Kewajaran Rencana Penyertaan Modal
Bukan Kas pada PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) oleh PT Planet Properindo Tbk
(“PLAN”)

Dengan Hormat,

Berkenaan dengan Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT PLANET PROPERINDO TBK
(“PLAN”) melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.025/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 14 Maret
2025 dengan maksud untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyertaan Modal
Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”). dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan”, serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Standar
Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(“MAPPI”), dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Dalam hal ini
untuk memberikan opini apakah Rencana Transaksi termasuk ke dalam transaksi afiliasi dan
material yang tidak mengandung benturan kepentingan.

Kami memahami bahwa GEAR mengandalkan kepada representasi yang kami buat melalui surat
ini dan kami memberikan konfirmasi kepada PLAN bahwa hal-hal berikut adalah benar dan
lengkap dalam segala hal yang bersifat material sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan kami
yang terbaik, mencakup:

Ts Kami tegaskan bahwa semua jawaban pertanyaan dari GEAR, baik melalui korespondensi
ataupun pertemuan dengan manajemen PLAN berkenaan dengan pendapatan dan kegiatan
operasinya di masa mendatang telah mencerminkan pertimbangan terbaik Kami per
tanggal laporan Pendapat Kewajaran dan memperhitungkan prospek industri dan kondisi
operasinya.

2 Semua dokumen, catatan dan informasi yang relevan dengan penelaahan prakiraan
keuangan telah disampaikan kepada GEAR dan telah lengkap dan akurat dalam kaitannya
dengan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran per tanggal laporan Pendapat Kewajaran.
Page 21 OCR 0.943
na Alamat:
Jl. Otto Iskandar Dinata No.3,
Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung,

Kota Bandung, Jawa Barat 40117
PT Planet Properindo Jaya

3. Kami telah melakukan review atas laporan Pendapat Kewajaran dan telah menerima semua
informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk
melengkapi informasi di dalamnya.

4. Kami telah mempelajari, mengetahui, memahami dan menyetujui semua asumsi dan data-
data serta informasi yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran.

5. Kami telah membebaskan GEAR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
kesalahan ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh pemberi
tugas, manajemen PLAN, konsultan atau pihak ketiga, kepada GEAR dalam penyusunan
laporan Pendapat Kewajaran.

6. Kami tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi
dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan
pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan. Penyampaian dari laporan Pendapat
Kewajaran ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan laporan Pendapat Kewajaran,
dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah
benar setelah tanggal Pendapat Kewajaran

Dengan Surat Representasi ini, kami tegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan terbaik kami, kami
tidak mengetahui adanya salah saji yang material mengenai fakta atau informasi yang seharusnya
disampaikan kepada GEAR dalam rangka melakukan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran.
Kami sepakat bahwa kami akan membebaskan GEAR dan pegawainya dari segala kerugian atau
kerusakan yang timbul dari setiap tuntutan oleh pihak-pihak untuk mana Pendapat Kewajaran ini
dibuat yang timbul dari salah saji yang material atau terabaikannya bahan atau informasi yang
kami sampaikan.

Hormat kami,

NCT ROPERIDO ara Tok

“1 paar

Nama: Antonyo Hartono Tanujaya
Jabatan: Direktur
Tanggal: 10 Juni 2025
Page 22 OCR 0.907
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

Ko, 3.0116 can KNKNO. 562/KM.1/2013
Bidang Jasa: Properti dan Bisn's
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

SURAT TUGAS

JKT/0015/ST.GEAR/2025

Berdasarkan Surat Kerjasama yaitu Surat Penawaran No. JKT.025/ PN.BV.GEAR/2025 tanggal
14 Maret 2025 perihal Penunjukkan Pelaksanaan Jasa Pendapat Kewajaran atas Rencana
Penyertaan Modal Bukan Kas pada PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) oleh PT Planet
Properindo Jaya Tbk (“PLAN”) yang diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan laporan pendapat kewajaran
tersebut. Dengan ini KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan (“GEAR”) ditunjuk untuk
melaksanakan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.

Penugasan dimulai sejak — : 14 Maret 2025

Periode Investigasi :02 Mei 2025 - Selesai
Lokasi : Jl. Otto Iskandar Dinata No.3, Babakan
Personel : Dwi Hari Prasetiyo, Aurelia Nur Halimatussadiyah

Demikian surat tugas ini dibuat, untuk digunakan dengan penuh tanggung jawab dalam proses
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, untuk melakukan pengumpulan dokumen, diskusi
dengan manajemen dan kunjungan lokasi.

Jakarta, 28 Mei 2025
Pelaksana Kunjungan Mengetahui,

PROPERINDO JAYA Tbk

Aurellia Nur Halimatussadiyah —————————————— ...... Antony! 2 la, 5 riono, ya nujayA

Staff Penilai Saham Represenstatif
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan PT Planet Properindo Jaya Tbk

"Ianda tangan dan stempel Perusahaan
Penanggung Jawab Pekerjaan

Dwi Hart
Rekan Penilai Saham
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan

Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat”: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 ! 99013093

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.72 MB
Published25 Jun 2025
Pages22
Characters65,443
Text sourceOCR
OCR confidence0.924

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Planet Properindo Jaya Tbk p.1 ×33
linked person Maurice Ganda Nainggolan p.4 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×12
unresolved org PT Wahana Makmur Jaya p.1 ×6
unresolved org KJPP GUNTUR p.2 ×20
unresolved org Planet Properindo Tbk p.2 ×8
unresolved org ANDRI & REKAN p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved person Andiek Nugroho p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Helianto & Rekan p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Helianto p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan p.4 ×2
unresolved person Ahalik p.4
unresolved person CPMA p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Maurice p.4
unresolved org KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan p.4 ×2
unresolved org KJPP Pung's Zulkarnain p.4 ×2
unresolved person Dev p.4 ×3
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.4 ×2
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri p.4 ×4
unresolved person Antonyo Hartono Tanujaya · Direktur Utama p.9 ×5
unresolved person Nanirich Tanujaya p.9
unresolved person Angela Hartono. Selain p.9
unresolved person Seto Andry Wibowo · Komisaris Utama p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.10
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.10
unresolved person Rahmat Faizal p.19
unresolved person Guntur Pramudiyanto p.19
unresolved person Up. Dwi Hari Prasetiyo p.20
unresolved org Andri dan Rekan p.22
unresolved org PROPERINDO JAYA Tbk p.22
unresolved org Penilai Saham Represenstatif KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.22
unresolved org Rekan Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.22

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1618 ms 13 Sep 2026 15:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'dalam analisis pendapat kewajaran ini Rencana '
                            'Penyertaan Modal Bukan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam analisis pendapat kewajaran ini Rencana Penyertaan '
                'Modal Bukan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result