Back to announcement
20250625_PLAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31908512_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review PLANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1 OCR 0.955
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN Atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) oleh PT Planet Properindo Jaya Tbk (“PLAN”) PT PLANET PROPERINDO JAYA TBK Untuk PT PLANET PROPERINDO JAYA TBK Jl. Otto Iskandar Dinata No. 3 Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Page 2 OCR 0.929
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Sidat Jd Wilayah Kerj .13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013 operti dan Bisnis Negara Republik Indonesia No. File : 00042/2.0116-06/BS/10/0511/1/V1/2025 Jakarta, 19 Juni 2025 Yth. Direksi PT Planet Properindo Jaya Tbk Jl. Otto Iskandar Dinata No.3, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. 40117 Ringkasan Eksekutif Pendapat Kewajaran Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) oleh PT Planet Properindo Tbk (“PLAN”) Dengan hormat, Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari Laporan Pendapat Kewajaran secara keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT PLANET PROPERINDO TBK (“PLAN”) melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.025/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan maksud untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan”, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”), dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Dalam hal ini untuk memberikan opini apakah Rencana Transaksi termasuk ke dalam transaksi afiliasi dan material yang tidak mengandung benturan kepentingan. 1. Identifikasi Status Penilai Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B) No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK Pasar Modal dengan No. STTD.PB- S1/PM.223/2021, OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 dan No Register RMK-2017.01120. GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini. 2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pemberi tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual, pemberi tugas dalam penugasan ini adalah: e Nama : PT Planet Properindo Jaya Tbk # Bidang usaha : Hotel Bintang Tiga, Restoran, Aktivitas Konsultasi Pariwisata dan Aktivitas Perusahaan Holding Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 3 OCR 0.929
Kantor Cabang KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN 130116 dan KNKNO- 562/KM-1/2D13 aperti dan Bisnis Negara Republik Indonesia N Bidang J Wilayah Kerj # Alamat : Jl. Otto Iskandar Dinata No.3, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. 40117 Pengguna laporan atas hasil Pendapat Kewajaran adalah: e Nama : PT Planet Properindo Jaya Tbk # Bidang usaha : Hotel Bintang Tiga, Restoran, Aktivitas Konsultasi Pariwisata dan Aktivitas Perusahaan Holding @e Alamat : Jl. Otto Iskandar Dinata No.3, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. 40117 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Pihak yang Bertransaksi Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah: e PT Planet Properindo Jaya Tbk (“PLAN”) selaku pihak yang menyertakan aset inbreng # PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) selaku pihak yang menerima aset inbreng Objek Pendapat Kewajaran Objek Pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN. Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Tanggal Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah tanggal 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan POJK 35 masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan penilaian. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku Laporan Pendapat Kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur analisis Rencana Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut: a. Analisis atas Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak- pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi dan atas risiko dan manfaat transaksi yang dilakukan. b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi Riwayat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 4 OCR 0.929
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Sidat Jd Wilayah Kerj .13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013 sperti dan Bisnis Negara Republik Indonesia juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap Perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan Perseroan. Selanjutnya menganalisis Sensitivitas (Sensitivity Analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi, dan d. Analisis atas faktor lain yang relevan, 8. Tingkat Kedalaman Investigasi Pelaksanaan investigasi dilakukan secara wajar dengan inspeksi ke lokasi oleh tim penilai/ tenaga-tenaga ahli kami yang berpengalaman dan berkualifikasi baik dalam bidang keahliannya masing-masing. 9. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Dihandalkan Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan PLAN untuk tujuan penugasan ini, yaitu : a. Laporan Keuangan Audit PLAN yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Andiek Nugroho, SE., Ak., M.Ak., CA., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1664 dari Kantor Akuntan Publik Helianto & Rekan, dengan nomor laporan 00316/2.0459/AU.1/03/1664-2/1/111/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material: b. Laporan Keuangan Audit PLAN yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Andiek Nugroho, SE., Ak., M.Ak., CA., CPA dengan Register Akuntan Publik No. AP.1664 dari Kantor Akuntan Publik Helianto & Rekan, dengan nomor laporan 00372/2.0459/AU.1/03/1664-1/1/111/2024 tanggal 25 Maret 2025 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material: c. Laporan Keuangan Audit PLAN yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Linda Wahyuni Wijaya dengan Izin Akuntan Publik No. AP.1686 dari Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan, dengan nomor laporan 00062/2.1104/AU.1/05/1686-1/1/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, d. Laporan Keuangan Audit PLAN yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. 2019, dan 2018 yang telah diaudit oleh Ahalik, S.E., Ak., M.Si., M.Ak., CPA, CPSAK, CPMA, CA dengan Nomor Izin Akuntan Publik No. AP.1292 dari Kantor Akuntan Publik Maurice — Ganda — Nainggolan — dan Rekan, dengan nomor laporan 00048/2.1104/AU.1/05/1292-1/1/V/2021 tanggal 27 Mei 2021 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, ec. Laporan Keuangan Audit PLAN yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 2017 yang telah diaudit oleh Maurice Ganda Nainggolan dengan Nomor Izin Akuntan Publik No. AP.0147 dari Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan, dengan nomor laporan 00014/2.1104/AU.1/05/0147-1/1/111/2020 tanggal 13 Maret 2020 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material: f. Laporan Penilaian Properti PLAN yang dikeluarkan oleh KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan yang ditandatangani oleh Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert) No. MAPPI No. 10-S-02715, Ijin Penilai Publik Properti No. P-1.13.00378, Ijin Penilai Pasar Modal No. STTD. PP-81/PM.2/2018, dan Klasifikasi Ijin Penilai Properti dengan nomor laporan 000892/2.0004-00/PI/10/0378/1/VI/2025, tanggal 16 Juni 2025: g. Laporan Penilaian Saham WMIJ yang dikeluarkan oleh KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan yang ditandatangani oleh Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec. Dev, MAPPI (Cert) anggota MAPPI No. 14-S-05089, Ijin Penilai Publik Bisnis No. B-1.18.00511, Ijin Penilai Pasar Modal No. STTD. PB-51/PM.223/2021, terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar iii : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS) Kantor Cabang
Page 5 OCR 0.922
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Sidat Jd Wilayah Kerj .13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013 sperti dan Bisnis Negara Republik Indonesia Modal dari OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020, dan Klasifikasi Ijin Penilai Bisnis dengan nomor laporan 00038/2.0116-06/BS/05/0511/1/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, h. Laporan Keuangan Proforma yang disiapkan oleh Manajemen PLAN, Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah transaksi yang disiapkan oleh Manajemen PLAN: Dokumen Latar Belakang Rencana Transaksi, Perjanjian Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025 Draft Keterbukaan Informasi: . Legalitas dan perizinan PLAN: Company Profile PLAN dan perusahaan yang terlibat dalam Rencana Transaksi: Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan transaksi, Diskusi dengan manajemen PLAN, Informasi dan/atau dokumen terkait lainnya yang didapat dari berbagai pencarian baik melalui Internet maupun media lainnya. NN - Ma ca Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini diperoleh dari manajemen PLAN sepanjang proses penyusunan laporan baik diskusi dan wawancara. 10. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli berupa Laporan Penilaian Saham 10096 Ekuitas WMJ oleh KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan dengan nomor laporan 00038/2.0116-06/BS/05/0511/1/V1/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Penilai Publik Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang terdaftar di OJK untuk Pasar Modal No. STTD.PB- S1/PM.223/2021 tanggal 04 Mei 2021 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor Register RMK- 2017.01120 tanggal 12 September 2017. Selain itu, GEAR menunggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli berupa Laporan Penilai Properti oleh KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan dengan Laporan Penilaian Properti No. 000892/2.0004-00/PI/10/0378/1/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Penilai Publik Fahmi Hassan M.Ec. Dev, MAPPI (Cert), No. MAPPI No. 10-S-02715, Ijin Penilai Publik Properti No. P-1.13.00378, Ijin Penilai Pasar Modal No. STTD. PP- 81/PM.2/2018, dengan Klasifikasi Ijin Penilai Properti. 11. Asumsi dan Kondisi Pembatas Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai tidak menggunakan asumsi khusus, berikut adalah asumsi yang digunakan: # Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion. # Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pendapat kewajaran. e Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh PLAN dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. # Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 6 OCR 0.928
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Sidat Jd Wilayah Kerj .13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013 sperti dan Bisnis Negara Republik Indonesia e GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh PLAN dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). e Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PLAN. # GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan. @# GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas. @ Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. # Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. # Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PLAN dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen PLAN. # Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. @ Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Kondisi Pembatas: # Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan transaksi. @ Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan oleh PLAN kepada kami atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PLAN bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. # Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. e Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada PLAN dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek v Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 7 OCR 0.936
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
130116 dan KNKNO- 562/KM-1/2D13
aperti dan Bisnis
Negara Republik Indonesia
N
Bidang J
Wilayah Kerj
perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
# Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk PLAN dan/atau WMJ serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
12. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dimaksud
pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam
lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan Pemberi
Tugas.
13. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran (Subseguent Event)
dan Tanggal Laporan
Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
setelah tanggal laporan berarti kejadian-kejadian penting setelah tanggal diterbitkannnya
Laporan Pendapat Kewajaran. Penilai tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau
penyesuaian atas hasil Pendapat Kewajaran yang dituangkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun
dalam hal terdapat informasi baru dalam hal yang substansi, maka GEAR dapat menerbitkan
revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran.
14. Konfirmasi bahwa Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Peraturan
OJK
Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta Laporan Pendapat Kewajaran yang telah
dibuat oleh Penilai dengan memenuhi POJK 35, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal (“SEOJK 17”), dan POJK 42.
15. Konfirmasi Bahwa Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Pendapat Kewajaran
telah dibuat oleh Penilai dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI")
serta SPI yang ditetapkan oleh MAPPI.
16. Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Batasan nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK
17”) yaitu:
1. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20Yo (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
vi
Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093
Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 8 OCR 0.929
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Izin:2.13.0116 dan KNKNO- 562/KM-1/2013 sa: Properti dan Bisnis #Negara Republik Indonesia 2. Transaksi berupa perolehan atau pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal: a. Nilai transaksi sama dengan 20”o (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka, b. Total aset yang menjadi objek pendapat kewajaran dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen), c. Laba bersih objek pendapat kewajaran dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen), atau d. Pendapatan usaha objek pendapat kewajaran dibagi dengan pendapatan Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen). 3. Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 1096 (sepuluh persen) atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka. Nilai Transaksi Material dilakukan dengan melakukan perbandingan antara nilai ekuitas dan Aset PLAN per 31 Desember 2024 yang tercermin dalam Laporan Keuangan Audit PLAN dengan nilai Rencana Transaksi. Figur 1. Unsur Transaksi Material Ekuitas PLAN Nilai Rencana Transaksi (Ribuan Rupiah) (Ribuan Rupiah) Rencana Penyertaan Modal 59.330.316 20.510.000 34,575 Bukan Kas Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN yang Berakhir Pada 31 Desember 2024 dan Perjanjian Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025 Rencana Transaksi Total Aset PLAN Nilai Rencana Transaksi (Ribuan Rupiah) (Ribuan Rupiah) Rencana Penyertaan Modal 86.511.768 20.510.000 237196 Bukan Kas Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN yang Berakhir Pada 31 Desember 2024 dan Perjanjian Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025 Rencana Transaksi Pendapatan Usaha Rencana Transaksi PLAN (Ribuan Rupiah) 14.534.752 20.510.000 141,190 Nilai Rencana Transaksi (Ribuan Rupiah) Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN yang Berakhir Pada 31 Desember 2024 dan Perjanjian Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025 Laba Bersih PLAN Nilai Rencana Transaksi (Ribuan Rupiah) (Ribuan Rupiah) Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas (620.033) 20.510.000 - Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN yang Berakhir Pada 31 Desember 2024 dan Perjanjian Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025 Rencana Transaksi Berdasarkan hal tersebut, maka Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas yang akan dilakukan oleh PLAN merupakan Transaksi Material. 17. Analisis Rencana Transaksi 1. Pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan PLAN yaitu Rencana Transaksi Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN dapat memberikan dampak positif vii Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 9 OCR 0.936
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Sidat Jd Wilayah Kerj .13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013 sperti dan Bisnis Negara Republik Indonesia jangka panjang terhadap posisi keuangan PLAN, terutama dalam hal meningkatkan efisiensi biaya management, marketing & promotion dan biaya operasional (POMEX) sehingga akan meninggkatkan persentase laba bersih 2. Pihak — pihak terkait Rencana Transaksi adalah: @ PT Planet Properindo Jaya Tbk (“PLAN”) selaku pihak yang menyertakan aset inbreng @ PT Wahana Makmur Jaya (“WMI”) selaku pihak yang menerima aset inbreng Hubungan afiliasi antara PLAN dan WMIJ terkait struktur kepemilikan saham dari PLAN dan WMJ adalah hubungan keluarga antara Tn. Antonyo Hartono Tanujaya yang merupakan anak dari Ny. Nanirich Tanujaya dan adik dari Ny. Angela Hartono. Selain itu, PLAN dan WMJ diketahui kepengurusan Perseroan oleh pengurus yang sama yaitu Bapak Seto Andry Wibowo sebagai Komisaris Utama dan Bapak Antonyo Hartono Tanujaya sebagai Direktur Utama di PLAN dan Direktur di WMJ. 3. Objek transaksi dalam analisis pendapat kewajaran ini Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN. 4. Berikut merupakan ringkasan Perjanjian Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025 antara PLAN sebagai Penjual dengan WMJ sebagai Pembeli: a. Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Investasi No. 001/WMJ- PPJ/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, b. Pembeli telah melakukan pekerjaan interior dan memiliki peralatan, perlengkapan serta furniture pendukungnya untuk hotel di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang terletak di Boulevard Artha Gading Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta (selanjutnya disebut "Aset"), c. Penjual setuju untuk menjual dan mengalihkan Aset kepada Pembeli dan Pembeli setuju untuk membeli dan menerima pengalihan Aset dari Penjual, Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Berikut ringkasan Perjanjian untuk mengalihkan Aset sebagai berikut: 1. Pihak-pihak terkait dalam rencana transaksi yaitu PLAN selaku penjual dan WMJ selaku pembeli. 2. Objek Transaksi adalah Aset milik Perseroan/Penjual yang terdiri dari pekerjaan interior, memiliki peralatan, perlengkapan serta furniture pendukungnya untuk hotel di Lantai 9, 10 dan 11 Gedung Citi Hub yang terletak di Sentra Bisnis Artha Gading Blok D kav. 3 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, DKI Jakarta. 3. Harga jual beli aset adalah sebesar Rp.20.510.000.000,- (Dua Puluh Miliar Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah) 4. Pembayaran berdasarkan Perjanjian ini dilaksanakan tanpa pembayaran dalam bentuk tunai, akan tetapi pengalihan Aset dibayar dengan cara diinbrengkan sebagai penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang untuk sebanyak 31.982 (Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua) saham baru yang akan diterbitkan Pembeli yang mewakili 13,79Y6 dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Pembeli setelah inbreng, dengan tetap memperhatikan hasil penilaian atas nilai wajar dari Aset yang akan dialihkan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perjanjian pengalihan Aset akan dilaksanakan dan berlaku setelah terpenuhinya terlebih dahulu seluruh Persyaratan Pendahuluan sebagai berikut: a) Penjual telah memperoleh seluruh persetujuan korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan anggaran dasar Penjual dan/atau persetujuan dari pihak lain berdasarkan perjanjian-perjanjian yang mengikat Penjual (jika ada), atau persetujuan instansi yang diwajibkan berdasarkan dokumen perizinan dan atau perjanjian yang mengikat Penjual (jika ada). b) Pembeli telah memperoleh persetujuan korporasi, atau persetujuan dari pihak lainnya yang dibutuhkan oleh Pembeli terkait Rencana Inbreng sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar viii Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 10 OCR 0.942
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Sidat Jd
Wilayah Kerj
.13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013
sperti dan Bisnis
Negara Republik Indonesia
Pembeli, termasuk persetujuan dari pihak lain berdasarkan perjanjian-perjanjian
yang mengikat Pembeli.
c) Perjanjian ini telah memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen.
Para Pihak sepakat bahwa tidak ada syarat pendahuluan yang dapat dikesampingkan
secara keseluruhan atau sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak.
6. Penyelesaian pengalihan Aset ("Tanggal Penutupan") harus dilaksanakan setelah
seluruh Persyaratan Pendahuluan terpenuhi atau dikesampingkan oleh Para Pihak.
Para Pihak dengan ini setuju bahwa pada Tanggal Penutupan:
a) Para Pihak akan menandatangani Akta Jual Beli/Pengalihan Aset di depan pejabat
yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (jika perlu).
b) Para Pihak akan menandatangani Akta Pemasukan ke dalam Pembeli (Akta
Inbreng), yang dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan atau notariil, sehubungan
dengan penyetoran modal dalam bentuk selain uang (Inbreng) atas saham yang
diambil oleh Penjual.
Setelah Tanggal Penutupan, Para Pihak setuju dan sepakat bahwa:
a) Pembeli akan melaksanakan segala keperluan terkait dengan pengalihan Aset dari
Penjual kepada Pembeli termasuk mendaftarkan, menghadap notaris, dan
membuat segala dokumen yang diperlukan untuk sahnya dan penyelesaian
Pengalihan Aset dimaksud.
b) Pembeli akan mengupayakan agar notaris yang ditunjuk segera mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan perubahan data
Pembeli kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehubungan dengan
peningkatan modal, perubahan pemegang saham dan perubahan struktur
permodalan Pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Anggaran Dasar pembeli.
c) Pembeli wajib mengumumkan penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang
(Inbreng) berupa Aset dalam modal Pembeli sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d) Pembeli menyampaikan daftar pemegang saham Pembeli kepada Penjual dimana
dalam daftar pemegang saham tersebut terdapat nama Pembeli sebagai salah satu
pemegang saham dari Pembeli.
e) Para Pihak menandatangani perjanjian pengakhiran atas Perjanjian Kerjasama
Investasi No. 001/WMJ-PPJ/V/2020 tanggal 14 Mei 2020.
7. Jangka waktu perjanjian ini dan segala perubahannya berlaku sampai dengan tanggal
penandatanganan Akta Jual Beli Aset yang dimiliki Penjual pada Pembeli
dilaksanakan, namun tidak melebihi 1 (satu) tahun sejak tanggal Perjanjian ini, dan
dapat diperpanjang atas kesepakatan Para Pihak.
8. Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungan dengan
Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan
keberadaan, keberlakuan, pelaksanaan hak atau kewajiban dari para pihak, maka Para
Pihak mengusahakan, untuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya pemberitahuan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya terjadinya
perselisihan tersebut, menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah
diantara Para Pihak. Para Pihak juga setuju untuk memilih secara umum, permanen,
domisili hukum yang non ekslusif di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
# Manfaat Rencana Transaksi
# Aset tetap yang tidak disertakan sebagai inbreng akan mengalami penurunan nilai
secara bertahap melalui proses depresiasi tahunan, sehingga nilai buku aset
tersebut akan terus menurun seiring waktu. Dengan melakukan inbreng aset tetap,
Perseroan dapat mengoptimalkan nilai aset tersebut sebelum depresiasi
mengurangi nilainya secara signifikan.
Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093
Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 11 OCR 0.932
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N 2.13.0116 dan KNKNO.562/KM.1/2013 Bidang Jasa perti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia # Apabila aset tetap diinbrengkan sebagai setoran modal saham, hal ini berpotensi meningkatkan nilai aset secara keseluruhan dalam laporan keuangan Perseroan. Selain itu, penyertaan saham yang diperoleh melalui inbreng memberikan hak atas dividen, sehingga selain mendapatkan nilai aset yang lebih baik, Perseroan juga memperoleh potensi pendapatan pasif berupa dividen dari investasi tersebut. # Inbreng aset tetap sebagai modal saham juga dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan, meningkatkan ekuitas, dan memperbaiki rasio keuangan yang menjadi perhatian investor dan pemangku kepentingan. # Dengan pengalihan aset tetap melalui inbreng, Perseroan dapat memfokuskan pengelolaan aset dan modal secara lebih efisien, serta membuka peluang kolaborasi dan sinergi usaha melalui kepemilikan saham di entitas terkait. # Risiko Rencana Transaksi @ Risiko Penurunan Nilai Aset (Impairment) Setelah aset dialihkan melalui inbreng dan dicatat sebagai penyertaan saham, terdapat risiko bahwa nilai pasar dari entitas atau aset yang diinbrengkan mengalami penurunan. Hal ini bisa terjadi karena kondisi pasar, perubahan kebijakan pemerintah, bencana, atau penurunan performa operasional entitas penerima aset. Jika nilai investasi turun secara signifikan dan permanen, Perseroan mungkin harus mencatat kerugian penurunan nilai (impairment loss) yang dapat mempengaruhi laba dan posisi keuangan secara keseluruhan. @e Risiko Likuiditas Saham Saham yang diterima sebagai imbal hasil dari inbreng mungkin tidak bersifat likuid, terutama jika entitas penerima inbreng adalah perusahaan tertutup atau tidak terdaftar di bursa efek. Ketidaklikuidan ini menyulitkan perusahaan untuk menjual kembali saham tersebut jika dibutuhkan dana tunai dalam waktu singkat. Selain itu, kurangnya pasar sekunder atau pembeli potensial akan membatasi fleksibilitas keuangan perusahaan. e Risiko Ketidakpastian Dividen Meskipun inbreng dalam bentuk saham memberikan hak atas dividen, tidak ada jaminan bahwa entitas penerima akan mampu atau memutuskan untuk membagikan dividen setiap tahun. Faktor-faktor seperti kerugian operasional, kebijakan reinvestasi laba, atau kebutuhan pendanaan internal dapat menyebabkan dividen tidak dibagikan, sehingga pengembalian dari aset yang diinbrengkan tidak tercalisasi dalam bentuk pendapatan tunai. e Risiko Integrasi dan Sinergi Operasional Jika inbreng dilakukan dalam bentuk penyertaan saham pada entitas bisnis baru (hotel dan kantor), ada risiko kegagalan integrasi operasional dan manajerial. Sinergi yang diharapkan mungkin tidak tercapai karena perbedaan budaya organisasi, sistem operasional, atau manajemen yang tidak efektif. e Risiko Pajak atas Transaksi Inbreng Inbreng aset tetap berpotensi menimbulkan beban pajak, seperti PPh Final atas pengalihan aset atau PPN tergantung pada jenis aset dan struktur transaksinya. Tanpa perencanaan pajak yang tepat, transaksi bisa berdampak signifikan terhadap arus kas Perseroan. # Risiko Perubahan Struktur Kepemilikan dan Pengendalian Dengan adanya penerbitan saham baru sebagai imbalan atas inbreng, struktur kepemilikan saham di perusahaan penerima inbreng bisa berubah. Hal ini dapat menimbulkan dilusi kepemilikan bagi pemegang saham lama atau bahkan mengubah pengendalian perusahaan. x Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 12 OCR 0.930
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Sidat Jd Wilayah Kerj .13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013 sperti dan Bisnis Negara Republik Indonesia 18. Analisis Kewajaran Kualitatif 1. Keuntungan dan Kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi Keuntungan Rencana Transaksi # Optimalisasi Aset Perusahaan Inbreng aset tetap memungkinkan perusahaan untuk memaksimalkan nilai ekonomis dari aset yang sebelumnya tidak produktif atau underutilized, sesuai prinsip efisiensi sumber daya. # Penguatan Struktur Modal dan Tata Kelola Transaksi ini berpotensi meningkatkan struktur permodalan perusahaan secara sehat dan akuntabel, melalui penyetoran modal berbasis aset berwujud yang tervaluasi secara profesional dan transparan. e Transparansi dan Akuntabilitas Proses Inbreng mendorong proses yang terdokumentasi lengkap termasuk appraisal independen, persetujuan pemegang saham, serta pelaporan ke regulator sehingga memperkuat akuntabilitas perusahaan. # Konversi Aset Menjadi Investasi Jangka Panjang Inbreng aset sebagai setoran modal memungkinkan perusahaan memperoleh penyertaan saham yang dapat menjadi sumber pendapatan pasif (dividen) dan penguatan posisi investasi jangka panjang. Kerugian Rencana Transaksi # Apabila inbreng tidak dilakukan bisa menyebabkan aset tetap tidak produktif (Idle Asset). Aset yang tidak dimanfaatkan atau tidak dikelola secara optimal akan terus menjadi beban biaya (perawatan, pajak, keamanan) tanpa menghasilkan pendapatan atau manfaat strategis. # Apabila inbreng tidak dilakukan bisa menyebabkan penurunan nilai aset melalui, aset tetap akan mengalami penurunan nilai secara akuntansi setiap tahun akibat depresiasi, meskipun secara fungsional tidak digunakan. Ini akan mengurangi nilai buku perusahaan dari waktu ke waktu. 2. Analisis Industri Hotel # Pada Desember 2024, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia mencapai 1,24 juta kunjungan. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 13,95 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya (m-to-m). Tren peningkatan kunjungan wisman telah berlangsung sejak April 2024, kemudian mengalami penurunan pada periode September hingga November, sebelum kembali naik pada Desember 2024. e Jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) di Indonesia selama periode Januari-Desember 2024 menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Tercatat, jumlah perjalanan wisnus pada Januari- Desember 2024 mencapai 1,02 miliar perjalanan, meningkat sebesar 21,61 persen dibandingkan dengan periode Januari-Desember 2023 yang mencapai 839,67 juta perjalanan. e Pada Desember 2024, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel di Indonesia mencapai 45,45 persen, meningkat sebesar 2,84 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya (m-to-m). TPK hotel ini dapat dibagi menjadi TPK hotel bintang dan TPK hotel nonbintang. TPK hotel bintang pada Desember 2024 tercatat sebesar 58,06 persen. Secara geografis, provinsi dengan TPK hotel bintang tertinggi adalah DI Yogyakarta dengan 70,24 persen, diikuti oleh Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan dengan masing-masing sebesar 69,41 persen dan 64,72 persen. Sebaliknya, TPK hotel bintang terendah terdapat di Aceh (37,42 persen), Kepulauan Bangka Belitung (35,93 persen), dan Papua Pegunungan (33,14 persen). xi Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 13 OCR 0.930
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Sidat Jd Wilayah Kerj .13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013 sperti dan Bisnis Negara Republik Indonesia e Pada Desember 2024, rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang di Indonesia tercatat sebesar 1,57 malam. Angka ini mengalami penurunan sebesar 0,05 poin dibandingkan dengan bulan sebelumnya (November 2024) secara bulanan (m-to-m), namun tetap sama jika dibandingkan dengan Desember 2023 secara tahunan (y-on- y). Umumnya, tamu asing memiliki rata-rata lama menginap yang lebih tinggi dibandingkan tamu domestik, yaitu sebesar 2,57 malam untuk tamu asing dan 1,47 malam untuk tamu Indonesia e Pada akhir tahun 2024, TPK hotel bintang di Jakarta mencapai 62,05 persen. Secara rinci, TPK tertinggi tercatat pada hotel bintang empat dengan 67,63 persen, diikuti oleh hotel bintang tiga (65,87 persen) dan bintang dua (65,71 persen). Sementara itu, TPK terendah tercatat pada hotel bintang satu sebesar 47,12 persen. e Pada Desember 2024, rata-rata lama menginap tamu (RLMT) hotel bintang tercatat pada angka 1,63 hari atau turun 0,03 hari dibandingkan Desember 2023 (y-on-y). Sebaliknya jika dibandingkan bulan sebelumnya, angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 0.02 hari. Bila dilihat berdasarkan klasifikasinya, rata-rata lama menginap tamu hotel bintang tertinggi tercatat pada hotel bintang lima yaitu selama 1,87 hari. Sementara rata-rata lama menginap tamu terendah tercatat pada hotel bintang dua yaitu selama 1,48 hari. # Pada Desember 2024, mayoritas tamu hotel bintang di Jakarta merupakan tamu domestik, yaitu sebesar 91,10 persen dari total tamu yang menginap, sementara sisanya sebesar 8,90 persen merupakan tamu asing. Tamu domestik dan tamu asing memiliki preferensi yang berbeda dalam memilih kelas hotel bintang. Tamu domestik cenderung memilih hotel bintang tiga, sedangkan tamu asing lebih banyak memilih hotel bintang lima. 3. Prospek PLAN Perseroan memiliki sebuah hotel bintang tiga yang beralamat di Jalan Otto Iskandardinata no.3 Bandung dengan luas tanah sekitar 3.020 m2 dan luas bangunan 7408 m2. Hotel mulai beroperasi pada tahun 2018 dan diresmikan pada Grand Opening di bulan Desember. Vue Palace Bandung memiliki 102 kamar, dimana diantaranya adalah kamar dengan tipe Studio 25, Artsy 25, Studio 50 & Studio 55. Bisnis Fokus F&B dan Banguet Periode 2025: # Membuat inovasi paket yang menarik untuk meeting, misalkan dengan membuat paket komplit termasuk dengan full entertain. e Membuat inovasi Brand Activation mengikuti kalender event atau yang lainnya secara konsisten. e Berkolaborasi dengan Travel Agent untuk membuat perjalanan wisata atau paket plus, misalkan kerjasama dengan BANDROS (Bandung Tour on The Bus) # Menjaga relasi dengan government dan corporate untuk menawarkan paket yang berbeda, seperti menyediakan event on site. # Membuat inovasi berkerjasama dengan EO Party Planner untuk social event, seperti birthday atau event konser. # Membuat paket wedding dan berkolaborasi dengan WO yang menawarkan free tambahan venue untuk pemberkatan atau akad atau paket lengkap all in. e Konsisten terhadap pemasaran Digital Marketing dan Media Sosial dengan konten yang menarik. # Social Media Marketing: Fokus pada media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, dengan konten visual menarik mengenai desain hotel, fasilitas, dan pengalaman yang dapat didapatkan oleh tamu. Menggunakan influencer atau micro- influencer untuk menarik audiences muda. Pengelolaan dan Pengembangan Hotel Boutigue: # Konsep: Menyediakan pengalaman menginap yang lebih personal, dengan desain dan nuansa yang mencerminkan budaya lokal Bandung. Setiap kamar dan area umum dapat mengusung tema kerajinan tangan atau seni lokal, memberikan kesan xii Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 14 OCR 0.867
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN No. Izin:2.13.0116 dan KNKNO.562/KM.1/2013 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia unik yang tidak dapat ditemukan di hotel lainnya, serta menyediakan akomodasi yang cocok untuk wisatawan keluarga dengan anak-anak, lengkap dengan area bermain, kolam renang anak-anak, serta fasilitas lain yang mendukung kenyamanan keluarga. # Fasilitas: Layanan kamar yang nyaman, restoran dengan menu khas Bandung, serta area bermain anak, menu khusus anak, dan layanan baby sitting. Sistem Pemasaran: e Website: Membangun website yang ramah pengguna, dengan fitur pemesanan online dan optimasi untuk pencarian di Google. # Social Media Marketing: Fokus pada media sosial seperti Instagram, Facebook, dan TikTok dengan konten visual menarik mengenai desain hotel, fasilitas, dan pengalaman yang dapat didapatkan oleh tamu. Menggunakan influencer atau micro- influencer untuk menarik audiences muda. 19. Analisis Kewajaran Kuantitatif 19.1 Overview Kinerja Keuangan Historis PLAN Figur 2. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan PLAN (Ribu Rupiah Des2019 Des 2020 Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 Audit Audit Audit Audit Audit Audit Aset 59.162.536 | 88.347.976 | 88.471.598 | 88.227.385 | 87.013.146 | 86.511.768 Liabilitas 23.604.649 | 24.191.884 | 25.320.188 | 27.258.928 | 27.062.797 | 27.181.452 Ekuitas 35.557.887 | 64.156.092 | 63.151.410 | 60.968.457 | 59.950.349 59.330.316 Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN (diolah GEAR) Figur 3. Ikhtisar Laporan Laba (Rugi) PLAN (Ribu Rupiah Tara Des2019 Des 2020 Des2021 Des2022 Des 2023 Des 2024 Audit Audit Audit Audit Audit Audit Pena 4583218 | 37s8.1s6| 6590751 | 10.893.009 | 12368446 | 14.534.752 Beban Pokok Pendapatan (3.289.167) | (3.113.576) | (5.098.494) | (8.981.738) | (10.089.742) | (10.966.519) Laba Kotor 1294111 G7as80| 1492256| 1.911270| 2.278.703 | 3.568.234 Laba Usaha 818.303 399.939 276.275 109.749 856.369 | 1.826.154 Laba (Rugi) Sebelum Pajak 818.303 399.939 | (994745) | (2.175.613) | (1.328.870) | — (615.308) Laba (Rugi) Tahun Berjalan 818.303 399.939 | (994.745) | (2.175.613) | (4.328.870) | (615.308) Total Laba (Rugi) Komprehensif 818.303 458241 | (1.004.681) | (2.183.783) | (4.325.821) | (620.033) Tahun Berjalan Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN (diolah GEAR) Figur 4. Ikhtisar Laporan Arus Kas PLAN (Ribu Rupiah Unan Des 2019 Des2020 Des2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024 dita Audit Audit Audit Audit Audit Audit Kas Bersih Diperoleh dari 3.564.948 | 2.072.724 769.529 612.570 (70.880) | 1.677.595 “Aktivitas Operasi Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas (16.330.481) | (30.902.947 | @.926718) | — 481421) (553.236) | (189.015) Investasi Ka Beral . 12.755.961 | 28.889.964 | 1.200.000 555.648 63.606 | (1.511.029) iperoleh dari xili kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45, Kantor Pusat Cabang Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 # JL. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 15 OCR 0.919
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN 130116 dan KNKNO- 562/KM-1/2D13 Fraperti dan Bisnis Negara Republik Indonesia Des 2019 Des 2020 Audit Aktivitas Pendanaan Kas dan Bank Pada Awal Tahun Kas dan Bank Pada Akhir 10.358 70.099 112.910 1.100.026 539.517 517.067 Tahun Sumber: Laporan Keuangan Audit PLAN (diolah GEAR) 19.931 10.358 70.099 112.910 1.100.026 539.517 20. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi # Dampak keuangan berdasarkan laporan proforma per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut: Laporan Laba Rugi Diketahui tidak terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi pada laporan laba rugi PLAN. Laporan Posisi Keuangan Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: # Aset tetap PLAN berkurang sebesar Rp20.510.000 ribu, sehingga total aset tetap PLAN per 31 Desember 2024 menjadi Rp61.256.465 ribu. e Pada aset tidak lancar terdapat akun investasi pada entitas Asosiasi yaitu sebesar Rp20.510.000 ribu. Laporan Arus Kas # Diketahui tidak terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi pada laporan arus kas PLAN. # Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan bahwa Rencana Transaksi memberikan nilai tambah, berikut adalah nilai tambah dari Rencana Transaksi: Laba Rugi e Tidak terdapat peningkatan pendapatan secara langsung, Rencana Transaksi memberikan dampak positif melalui efisiensi biaya dan tambahan pendapatan lain- lain. # COGS turun sebesar Rp4.271.995 ribu pada tahun 2025 dan Rp4.352.875 ribu pada tahun 2029, hal ini mencerminkan kontribusi efisiensi dari aset yang diinbrengkan. e Laba kotor meningkat dalam jumlah yang setara dengan efisiensi COGS yaitu sebesar Rp4.271.995 ribu pada tahun 2025 menjadi Rp4.352.875 ribu pada tahun 2029. # Beban umum dan administrasi turun sebesar Rp527.999 ribu pada tahun 2025 dan Rp537.996 ribu pada tahun 2029. e Pendapatan lain-lain meningkat sebesar Rp29.023 ribu pada tahun 2026 menjadi Rp438.958 ribu pada tahun 2029 yaitu penerimaan dividen dari WMJ. e Laba Operasional meningkat yaitu sebesar Rp4.799.994 ribu pada tahun 2025 menjadi Rp5.329.828 ribu di tahun 2029. e Tidak terdapat tambahan pada beban keuangan maupun beban pajak, sehingga kenaikan laba operasional secara langsung meningkatkan laba bersih. Laba bersih tercatat naik sebesar Rp4.799.994 ribu pada tahun 2025 menjadi Rp5.329.828 ribu di tahun 2029. Posisi Keuangan # Aset lancar bertambah seiring dengan masuknya kas dari dividen yaitu tercatat pada tahun 2026 sebesar Rp29.023 ribu menjadi Rp939.088 ribu di tahun 2029. # Aset tidak lancar meningkat dari Rp1.310.025 ribu di tahun 2025 menjadi Rp20.600.876 ribu di tahun 2029, yaitu disebabkan oleh inbreng aset PLAN ke WMJ. xiv Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 16 OCR 0.926
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN .13.0116 dan KNKNO. S62/KM.1/2013 Fraperti dan Bisnis Negara Republik Indonesia # Total aset meningkat Rp1.310.025 ribu pada tahun 2025 menjadi Rp21.539.964 ribu di tahun 2029. # Tidak terdapat nilai tambah pada liabilitas, baik jangka pendek maupun jangka Panjang. # Seperti tercermin dari peningkatan aset, nilai tambah ekuitas tercatat Rp1.310.025 ribu pada tahun 2025 menjadi Rp21.539.964 ribu di tahun 2029. Arus kas # Arus kas operasional menunjukkan pertumbuhan yang berasal dari penerimaan dividen, yaitu sebesar Rp29.023 ribu pada tahun 2026 menjadi Rp438.958 ribu pada tahun 2029. # Tidak terdapat nilai tambah pada arus kas investasi dan pendanaan, sehingga tambahan kas diperoleh dari operasional. # Saldo kas akhir tercatat pada tahun 2026 sebesar Rp29.023 ribu menjadi Rp939.088 ribu. # Berdasarkan figur sensitivitas diatas diketahui bahwa Rencana Transaksi atas inbreng aset terhadap proyeksi Return on Assets (ROA) dan Return on Eguity (ROE) untuk periode 2025 hingga 2029, berdasarkan sensitivitas harga Rencana Transaksi, mulai dari penurunan sebesar 256 hingga peningkatan sebesar 25”6. Secara umum, baik ROA maupun ROE menunjukkan tren perbaikan dari tahun ke tahun, meskipun masih berada pada kisaran negatif hingga menjelang akhir periode proyeksi. Hasil ini mengindikasikan bahwa perubahan harga Rencana Transaksi memiliki dampak yang signifikan terhadap profitabilitas Perseroan, sehingga pemilihan harga yang tepat menjadi faktor penting dalam optimalisasi nilai Perseroan pasca transaksi. # Hasil penilaian saham yaitu Nilai Pasar 100yo Ekuitas WMJ adalah sebesar Rp128.259.000.000 (Seratus Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah), dan Nilai Pasar Aset Inbreng sebesar Rp20.510.000.000 (Dua Puluh Miliar Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah). Sehingga total Nilai Ekuitas setelah inbreng pada WMJ adalah sebesar Rp148.769.000.000 (Seratus Empat Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Rupiah). Berdasarkan hal tersebut, PLAN melakukan pengalihan Aset dibayar dengan cara diinbrengkan sebagai penyetoran modal dalam bentuk lain selain uang untuk sebanyak 31.982 (Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua) saham baru yang akan diterbitkan atau sebesar 13,7996 dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh pada WMI setelah inbreng sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Peralihan Aset tanggal 17 Juni 2025. # Analisis atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN yang dilakukan dengan membandingkan hasil nilai pasar penilaian properti dengan rencana transaksi. Bahwa selisih Rencana Transaksi adalah 0,006 berada pada kisaran nilai yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35 Tahun 2020 (POJK 35) mengenai batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak melebihi 7,5Yo. Figur 5. Perbandingan Nilai Rencana Transaksi dan Hasil Penilaian Hasil Penilaian Properti Keterangan Harga Transaksi Selisih Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh 20.510.000.000 20.510.000.000 0,007 PLAN. xv : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS) Kantor Cabang
Page 17 OCR 0.909
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN N .13.0116 dan KNKNO. SE2/KM.1/2013 Bidang Jas operti dan Bisnis Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR. Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada PLAN maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda. Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode etik yang berlaku. Hormat kami, KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert Partner Klasifikasi Bidang Jasa: Penilai Bisnis (B) Ijin Penilai 1 No. B-1.18.00511 MAPPI 1 No. 14-S-05089 No. Register 1 RMK-2017.01120 STTD IKNB OJK 1 211/NB.122/STTD-P/2020 STTD OJK : STTD.PB-51/PM.223/2021 xvi kanter Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45, Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072 Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093 Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 18 OCR 0.950
PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini menerangkan bahwa: 1. Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian, 2. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini, Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian. Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian. 5. Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) dan No.17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal 6. Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil "penilaian yang dilakukan, | " 7. Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian pada tanggal Penilaian (Cut Off Date), 8, Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian. 9. Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi, pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian, penulisan laporan. 10. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian, 11. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, 12. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil penilaian, 13. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas, 14. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah, 15. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini. -. Jakarta, 19 Juni 2025
Page 19 OCR 0.837
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dey — Penanggung Jawab Izin Penilai -1.18.00511 MAPPI No. : 14-S-05089 RMK : RMK-2017.01120 Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB — Reviewer MAPPI No. 1 17-P-7514 RMK : RMK-2019.02920 Guntur Pramudiyanto, S.E., M.Ec. Dev — Penilai MAPPI No, :04-8-01770 RMK : RMK-2017.00119 an si Andri Sulistyo Wilantono, ST., M.Ec.Dey — Penilai MAPPI No. 102-S-01558 RMK : RMK-2017.00283 Sana Mu Aurellia Nur Halimatussadiyah, S.Tr.E — Penilai MAPPI No. 1 24-P-12961 RMK : RMK-2024.04971 Septi Irdi Kurnia Melati, S.Tr.E — Penilai MAPPI No. : 24-P-13352 RMK : RMK-2024.05013
Page 20 OCR 0.952
na Alamat: Jl. Otto Iskandar Dinata No.3, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117 PT Planet Properindo Jaya Jakarta, 10 Juni 2025 No. 001/PPJ/VI/2025 Yth. KJPP GUNTUR, EKI ANDRI DAN REKAN Gedung Pembina Graha Lt. 02 Ruang 30 JL. DI. Panjaitan No.45 Jakarta Timur 13350 Up. Dwi Hari Prasetiyo, MAPPI (Cert.) Perihal: Surat Representasi Penugasan Pendapat Kewajaran Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) oleh PT Planet Properindo Tbk (“PLAN”) Dengan Hormat, Berkenaan dengan Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT PLANET PROPERINDO TBK (“PLAN”) melalui persetujuan surat penawaran No. JKT.025/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan maksud untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada WMJ oleh PLAN, yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan”, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”), dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Dalam hal ini untuk memberikan opini apakah Rencana Transaksi termasuk ke dalam transaksi afiliasi dan material yang tidak mengandung benturan kepentingan. Kami memahami bahwa GEAR mengandalkan kepada representasi yang kami buat melalui surat ini dan kami memberikan konfirmasi kepada PLAN bahwa hal-hal berikut adalah benar dan lengkap dalam segala hal yang bersifat material sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan kami yang terbaik, mencakup: Ts Kami tegaskan bahwa semua jawaban pertanyaan dari GEAR, baik melalui korespondensi ataupun pertemuan dengan manajemen PLAN berkenaan dengan pendapatan dan kegiatan operasinya di masa mendatang telah mencerminkan pertimbangan terbaik Kami per tanggal laporan Pendapat Kewajaran dan memperhitungkan prospek industri dan kondisi operasinya. 2 Semua dokumen, catatan dan informasi yang relevan dengan penelaahan prakiraan keuangan telah disampaikan kepada GEAR dan telah lengkap dan akurat dalam kaitannya dengan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran per tanggal laporan Pendapat Kewajaran.
Page 21 OCR 0.943
na Alamat: Jl. Otto Iskandar Dinata No.3, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117 PT Planet Properindo Jaya 3. Kami telah melakukan review atas laporan Pendapat Kewajaran dan telah menerima semua informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi di dalamnya. 4. Kami telah mempelajari, mengetahui, memahami dan menyetujui semua asumsi dan data- data serta informasi yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran. 5. Kami telah membebaskan GEAR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh pemberi tugas, manajemen PLAN, konsultan atau pihak ketiga, kepada GEAR dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran. 6. Kami tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan. Penyampaian dari laporan Pendapat Kewajaran ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan laporan Pendapat Kewajaran, dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal Pendapat Kewajaran Dengan Surat Representasi ini, kami tegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan terbaik kami, kami tidak mengetahui adanya salah saji yang material mengenai fakta atau informasi yang seharusnya disampaikan kepada GEAR dalam rangka melakukan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran. Kami sepakat bahwa kami akan membebaskan GEAR dan pegawainya dari segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari setiap tuntutan oleh pihak-pihak untuk mana Pendapat Kewajaran ini dibuat yang timbul dari salah saji yang material atau terabaikannya bahan atau informasi yang kami sampaikan. Hormat kami, NCT ROPERIDO ara Tok “1 paar Nama: Antonyo Hartono Tanujaya Jabatan: Direktur Tanggal: 10 Juni 2025
Page 22 OCR 0.907
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN Ko, 3.0116 can KNKNO. 562/KM.1/2013 Bidang Jasa: Properti dan Bisn's Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia SURAT TUGAS JKT/0015/ST.GEAR/2025 Berdasarkan Surat Kerjasama yaitu Surat Penawaran No. JKT.025/ PN.BV.GEAR/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal Penunjukkan Pelaksanaan Jasa Pendapat Kewajaran atas Rencana Penyertaan Modal Bukan Kas pada PT Wahana Makmur Jaya (“WMJ”) oleh PT Planet Properindo Jaya Tbk (“PLAN”) yang diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42”) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan laporan pendapat kewajaran tersebut. Dengan ini KJPP Guntur, Eki, Andri dan Rekan (“GEAR”) ditunjuk untuk melaksanakan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran. Penugasan dimulai sejak — : 14 Maret 2025 Periode Investigasi :02 Mei 2025 - Selesai Lokasi : Jl. Otto Iskandar Dinata No.3, Babakan Personel : Dwi Hari Prasetiyo, Aurelia Nur Halimatussadiyah Demikian surat tugas ini dibuat, untuk digunakan dengan penuh tanggung jawab dalam proses penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, untuk melakukan pengumpulan dokumen, diskusi dengan manajemen dan kunjungan lokasi. Jakarta, 28 Mei 2025 Pelaksana Kunjungan Mengetahui, PROPERINDO JAYA Tbk Aurellia Nur Halimatussadiyah —————————————— ...... Antony! 2 la, 5 riono, ya nujayA Staff Penilai Saham Represenstatif KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan PT Planet Properindo Jaya Tbk "Ianda tangan dan stempel Perusahaan Penanggung Jawab Pekerjaan Dwi Hart Rekan Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45, Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076 Kantor Pusat”: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 ! 99013093
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Wahana Makmur Jaya
p.1 ×6
unresolved
org
KJPP GUNTUR
p.2 ×20
unresolved
org
Planet Properindo Tbk
p.2 ×8
unresolved
org
ANDRI & REKAN
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
person
Andiek Nugroho
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Helianto & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Helianto
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice Ganda Nainggolan
p.4 ×2
unresolved
person
Ahalik
p.4
unresolved
person
CPMA
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Maurice
p.4
unresolved
org
KJPP Pung's Zulkarnain dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP Pung's Zulkarnain
p.4 ×2
unresolved
person
Dev
p.4 ×3
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP Guntur Eki Andri
p.4 ×4
unresolved
person
Antonyo Hartono Tanujaya
· Direktur Utama
p.9 ×5
unresolved
person
Nanirich Tanujaya
p.9
unresolved
person
Angela Hartono. Selain
p.9
unresolved
person
Seto Andry Wibowo
· Komisaris Utama
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.10
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.10
unresolved
person
Rahmat Faizal
p.19
unresolved
person
Guntur Pramudiyanto
p.19
unresolved
person
Up. Dwi Hari Prasetiyo
p.20
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.22
unresolved
org
PROPERINDO JAYA Tbk
p.22
unresolved
org
Penilai Saham Represenstatif KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.22
unresolved
org
Rekan Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1618 ms
13 Sep 2026 15:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'dalam analisis pendapat kewajaran ini Rencana '
'Penyertaan Modal Bukan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dalam analisis pendapat kewajaran ini Rencana Penyertaan '
'Modal Bukan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}