Back to announcement
20260723_XDIF_Perubahan Nama // Kode // Sektor dan Sub Sektor_32114352_lamp2.pdf
Other Text extracted XDIFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 79
Page 1
Prospektus Pemba ruan
Reksa Dana
BRI ETF INDONESIA TOP 40
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2026
Page 2
Tanggal Efektif: 9 April 2018 Tanggal Mulai Penawaran: 23 April 2018
PROSPEKTUS PEMBARUAN
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40 (REKSA DANA
YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN
DI BURSA EFEK)
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40 (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) (selanjutnya
disebut ”BRI ETF INDONESIA TOP 40”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan
pelaksanaannya.
BRI ETF INDONESIA TOP 40 bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui
pengelolaan portofolio secara aktif pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid.
BRI ETF INDONESIA TOP 40 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh
persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di
Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar
uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito; sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA
TOP 40 yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh
juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp
500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga
setiap Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan BRI ETF
INDONESIA TOP 40 yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan berdasarkan jumlah
Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA
TOP 40 tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat membelinya melalui Dealer Partisipan
atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan- ketentuan Bursa Efek Indonesia dan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan.
2
Page 3
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BRI Manajemen Investasi PT Bank Central Asia, Tbk
Gedung BRI II Lantai 25 Komplek Perkantoran Landmark Pluit
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Blok A No. 8 Lantai 6
Jakarta 10210 Jl. Pluit Selatan Raya Nomor 2, Penjaringan,
Telp. (62-21) 25094 999 Jakarta Utara 14440
Faks. (62-21) 25094 988 Telp. (62-21) 2358 8665
Faks. (62-21) 660 1823 / 660 1824
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN: MASYARAKAT PEMODAL TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN ATAU
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40 SECARA LANGSUNG KEPADA MANAJER
INVESTASI. PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40 HANYA DAPAT
DILAKUKAN OLEH PEMODAL MASYARA KAT MELALUI DEALER PARTISIPAN ATAU MELALUI MEKANISME
PERDAGANGAN DI BURSA EFEK INDONESIA.
Pemodal masyarakat yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dibebankan biaya transaksi di Bursa
Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang
dibebankan pada saat Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 melakukan pembelian dan penjualan Unit
Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG
BERTENTANGAN DENGAN HAL - HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH
DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III),
TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN
FAKTOR - FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI
OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI
OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2026
3
Page 4
BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS
JASA KEUANGAN (“UNDANG - UNDANG OJK ”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga semua peraturan
perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada
kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN: BRI ETF INDONESIA TOP 40 TIDAK TERMASUK PRODUK INVESTASI DENGAN
PENJAMINAN. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40, CALON PEMEGANG
UNIT PENYERTAAN HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN
DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA
BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PERPAJAKAN. OLEH KARENA ITU,
CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASIHAT
DARI PIHAK - PIHAK YA NG KOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM BRI ETF INDONESIA TOP
40. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40 AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN
DENGAN UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40 YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN
KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT
PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK - PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS,
HUKUM, KEUANGAN, PERPAJAKAN, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
4
Page 5
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 6
BAB II KETERANGAN MENGENAI BRI ETF INDONESIA TOP 40 14
BAB III INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI 18
BAB IV INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN 20
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 21
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BRI ETF INDONESIA 25
TOP 40
BAB VII PERPAJAKAN 27
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 29
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 32
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 34
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 35
BAB XII LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 39
BAB XIII PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 41
BAB XIV PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN 43
UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
BAB XV POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN 45
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT 48
PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 49
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA 50
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN 51
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
5
Page 6
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama;
atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PEMBAYARAN
adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang
diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian
Hasil Investasi Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan
BRI ETF INDONESIA TOP 40 kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Unit Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian,
yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian ialah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (‘‘BAPEPAM dan LK ’’)
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana
semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
adalah Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK INDONESIA
adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK
sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
6
Page 7
mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
1.7. C - BEST
adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan
penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana
komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 oleh Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 melalui Pemegang
Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. DEALER PARTISIPAN
adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola BRI ETF
INDONESIA TOP 40 untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek
Indonesia, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dalam
rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia.
1.10. EFEK
adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/ POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di
luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh
lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum
dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan
Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah
maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui
Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEKTIF
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal
7
Page 8
dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.12. HARI BURSA
adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari
Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KERJA
adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan Bank menyelenggarakan kliring.
1.14. HASIL INVESTASI
adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40, berupa Pendapatan dan/atau capital gain
dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi
Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.16. KOMPONEN DANA
adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Efek Serahan menjadi sama dengan Nilai
Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana dana tersebut merupakan pencadangan yang akan digunakan untuk biaya-biaya BRI
ETF INDONESIA TOP 40, seperti manajemen fee, kustodian fee dan biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan
yang berlaku.
1.17. KONFIRMASI TRANSAKSI
adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF
INDONESIA TOP 40 untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit
Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP
40.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer
Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan kolektif.
8
Page 9
1.19. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas
sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.20. MANAJER INVESTASI
adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BRI Manajemen Investasi.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM &
LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan
pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK
Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam
Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH ATAU NAB
adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana
dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang diterbitkan dan
tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau
likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan
BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (‘‘OJK ’’)
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011
tentang OJK (“Undang- Undang OJK”).
9
Page 10
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40
adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening sebagai pemilik Unit Penyertaan BRI ETF
INDONESIA TOP 40, termasuk Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
1.28. PEMEGANG REKENING
adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, dimana Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan
BRI ETF INDONESIA TOP 40 tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan
BRI ETF INDONESIA TOP 40 sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
1.29. PENAWARAN UMUM
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk
menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta
peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENDAPATAN
adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam bentuk lainnya yang diterima oleh BRI ETF
INDONESIA TOP 40.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau
Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa
Keuangan Di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.32. PERANTARA PEDAGANG EFEK
adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
1.33. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 diumumkan kepada masyarakat melalui paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
adalah perjanjian yang dibuat antara Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi
administrasi Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dan distribusi pembayaran
10
Page 11
pembagian hasil investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dan hak-hak lain
yang berkaitan dengan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang sah.
1.36. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal
pendaftaran Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang sah.
1.37. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit
Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 baik untuk kepentingan sendiri, Sponsor (jika ada) maupun Pemegang Unit
Penyertaan, termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
1.38. PERJANJIAN SPONSOR
adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling sedikit memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau
uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk
tidak melakukan penjualan kembali.
1.39. PERUSAHAAN TERCATAT
adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.40. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada
dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN
TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di
kemudian hari.
1.43. PORTOFOLIO
adalah Efek-efek yang dimiliki oleh BRI ETF INDONESIA TOP 40.
11
Page 12
1.44. PORTOFOLIO EFEK SERAHAN
adalah Kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan kepada BRI ETF INDONESIA TOP 40 dalam hal pembelian
Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan atau oleh Bank Kustodian dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal
Penyerahan.
1.45. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana
dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di
Sektor Jasa Keuangan.
1.46. PROSPEKTUS
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana
dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi
yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.47. REKENING EFEK
adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang Rekening termasuk milik nasabah
yang dicatat di KSEI.
1.48. REKSA DANA
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah
Kontrak Investasi Kolektif.
1.49. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan
Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya
dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.50. SPONSOR
adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Sponsor dengan Manajer Investasi pengelola BRI ETF INDONESIA TOP 40
untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada Tanggal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit
Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
1.51. TANGGAL EMISI
adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 diterbitkan kepada
Dealer Partisipan.
1.52. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada
Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
1.53. TANGGAL PENCATATAN
adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
12
Page 13
1.54. TANGGAL PENYERAHAN
adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan
Portofolio Efek Serahan kepada BRI ETF INDONESIA TOP 40 dalam hal pembelian Unit Penyertaan atau BRI ETF INDONESIA
TOP 40 menyerahkan Portofolio Efek Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
1.55. SATUAN KREASI
adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu
sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.
1.56. UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam BRI ETF INDONESIA TOP 40.
1.57. UNDANG - UNDANG PASAR MODAL
adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
13
Page 14
BAB II
KETERANGAN MENGENAI
BRI ETF INDONESIA TOP 40
2.1. PEMBENTUKAN BRI ETF INDONESIA TOP 40
BRI ETF INDONESIA TOP 40 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BRI ETF INDONESIA
TOP 40 termaktub dalam:
- Akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 (REKSA DANA YANG UNIT
PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) tertanggal 08-03-2018 (delapan Maret dua ribu delapan belas)
Nomor: 28, dibuat di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.
- Akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 (REKSA DANA
YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) tertanggal 09-03-2020 (sembilan Maret dua ribu
dua puluh) Nomor: 10, dibuat di hadapan LENY, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi.
- Terakhir BRI ETF INDONESIA TOP 40 diubah dengan Akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA
DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
tertanggal 16-04-2024 (enam belas April dua ribu dua puluh empat) Nomor: 09, dibuat di hadapan LENY, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi.
BRI ETF INDONESIA TOP 40 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan
Komisioner OJK No. S-343/PM.21/2018 tanggal 9 April 2018.
2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang akan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh juta)
Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar
Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer
Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit
Penyertaan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal Pencatatan.
Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan
Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak
Tanggal Emisi.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan Kreasi adalah Portofolio Efek Serahan
yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika ada), dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan
sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan.
14
Page 15
Penawaran Umum Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah
Pernyataan Pendaftaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 menjadi Efektif.
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 akan diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Penyerahan, dengan ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi permohonan pembelian Unit Penyertaan dari
Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyerahan.
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan
perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan BRI
ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan.
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40
kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) (berdasarkan Portofolio Efek Serahan yang telah diserahkan oleh
Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) ditambah Komponen Dana (jika ada), kepada BRI ETF INDONESIA TOP 40
sebagaimana disepakati dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada),
dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif.
Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan atau melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan BRI
ETF INDONESIA TOP 40 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk jangka waktu sebagaimana dituangkan dalam
Perjanjian Sponsor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat membelinya melalui Dealer
Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA
TOP 40 tersebut dicatatkan.
Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP
40 yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau pihak lain melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan BRI
ETF INDONESIA TOP 40 tersebut wajib memenuhi peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran
serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menandatangani perjanjian- perjanjian sebagai berikut:
(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 20
Maret 2018, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan Di KSEI Nomor: SP-005/ETF/ KSEI/0318 tanggal 23 Maret 2018, dibuat di
bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan Nomor: SP- 002/PAUP-ETF/KSEI/0817 tanggal 6 Desember
2017, dibuat di bawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
15
Page 16
2.3. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan
besarnya Komponen Dana dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham-saham dalam
Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio
Efek Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat
menetapkan penyerahan Komponen Dana dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam
Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga penutupan saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia
pada saat penyerahan Komponen Dana tersebut.
2.4. PENGELOLA BRI ETF INDONESIA TOP 40 KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi
sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Herman Tjahjadi, CFA, FRM
Menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management
University of Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada
tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California,
USA pada tahun 1997. Beliau adalah pemegang lisensi WMI dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-444/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 08 Oktober 2024.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai
berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia
pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang riset dan investment banking.
Memasuki kembali pengelolaan investasi pada tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia
sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada akhir April 2021, yang
bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
Anggota
Arief Budiman
Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama BRI Manajemen Investasi, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri
perbankan dan investasi. Bertanggung jawab atas kepemimpinan, pengawasan, dan penetapan arah strategis bisnis dengan
fokus pada pengembangan berkelanjutan di segmen ritel dan institusi. Sebelumnya, menempati posisi sebagai Direktur
Sales & Product serta Direktur Finance & Operations di Mandiri Manajemen Investasi serta Senior Vice President di PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk. Yang bersangkutan memiliki sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI), Certified Wealth
Management Association (CWMA), Certified Financial Planner (CFP), Qualified Wealth Planner (QWP), Assosiate Estate
Planning Practitioner (AEPP) dan Sertifikasi Manajemen Risiko Level 7. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil
Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-582/PM.021/PJ-
WMI/TTE/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Yang bersangkutan meraih gelar Sarjana Teknik Planologi dari ITB (1996), Magister Marketing Bisnis dari London
Metropolitan University (2006), dan Doktor Manajemen Bisnis dari Universitas Padjadjaran (2014).
16
Page 17
Ira Irmalia Sjam
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Finance & Operations. Meraih
gelar Magister Ilmu Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2002. Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir
di industri perbankan sejak tahun 1995 di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dengan jabatan terakhir sebagai Kepala
Divisi Investment Services sejak tahun 2021, dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) BRI. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 23 Juni 2023.
TIM PENGELOLA INVESTASI
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah
diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Asti Raniasari , Master of Business Finance dari Monash University. Mengawali karir di Citibank Indonesia di bagian Risk
Management pada tahun 2012. Dan melanjutkan karirnya di pasar modal sebagai Research Analyst di Panin Asset
Management pada tahun 2013 hingga posisi terakhirnya di perusahaan tersebut sebagai Portfolio Manager Fixed Income
hingga Bulan Maret 2022. Sebagai Portfolio Manager Fixed Income, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk
mengelola reksa dana yang berisikan instrument pasar utang dalam negeri dan instrumen pasar uang. Yang bersangkutan
memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
668/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025 tanggal 01 September 2025.
Anggota
Julianto Wongso, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari President University, Jakarta pada tahun 2009. Memulai karir
di UBS Securities pada tahun 2008 sebagai Sales Intern. Pada tahun 2010 Julianto bergabung dengan BNP Paribas Securities
sebagai Research Associate. Julianto kemudian bergabung dengan Indo Premier Securities pada tahun 2014 sebagai
Research Analyst. Pada tahun 2015 bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi sebagai Investment Analyst/Specialist
dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari OJK No. KEP-141/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 29 April 2024.
M. Ayub Famila Perdana , lulus dengan gelar Sarjana dan Magister Keuangan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Ia memulai karir di pasar modal sejak 2013, sebagai Management Trainee di Valbury Asia Securities, dan melangkah ke
Valbury Capital Management sebagai analis pada tahun 2015. Bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada bulan
Januari 2016 sebagai Research Analyst – Specialist di bawah lisensi Wakil Manajer Investasi dari OJK No. KEP-11/PM.112/PJ-
WMI/TTE/2026 tanggal 22 Januari 2026.
Suci Mulyanti, memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, memulai karirnya di sektor perbankan sebagai
Officer Development Management Bank Mandiri pada tahun 2009. Setelah bekerja di sektor perbankan selama 4 tahun, dia
memulai karirnya di pasar modal dengan bergabung di BRI Manajemen Investasi pada tahun 2013 sebagai seorang research
analyst. Suci adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi dari KEP-31/ PM.021/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 18 Desember
2023.
Muhammad Naufal Yunas , memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2018. Memulai
karir di PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia pada tahun 2018 sebagai auditor. Pada tahun 2019 Naufal bergabung
dengan BRI Danareksa Sekuritas sebagai Equity Research Associate hingga posisi terakhir sebagai Equity Research Analyst
pada tahun 2023. Naufal kemudian bergabung dengan BRI Manajemen Investasi pada bulan Juli 2023 sebagai Equity
Research Analyst, dan pada bulan Juli 2025 sebagai Equity Fund Manager dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi
dari OJK No. KEP-21/PM.021/WMI/TTE/2025 tanggal 10 Februari 2025. Naufal telah lulus ujian CFA Level 2 pada bulan Juni
2022.
17
Page 18
BAB III
INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT BRI Manajemen Investasi yang sebelumnya bernama PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT
Danareksa Fund Management), didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal1 Juli 1992 dibuat di hadapan Imas Fatimah, SH.,
Notaris di Jakarta dandirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Achmad Bayumi, SH.,
pengganti dari Imas Fatimah, SH., tersebut,dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia denganSurat
Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT BRI Manajemen Investasi telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor
6 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fifidiana, SH., SS., MKn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No.AHU-AH.01.03-0039574 tertanggal 16 Februari 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0033644.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024 juncto akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham PT BRI Manajemen Investasi Nomor: 25, tertanggal 15 Oktober 2025 dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta perubahan mana proses pemberitahuan Anggaran Dasarnya telah diterima
oleh Menteri Hukum, dengan suratnya tertanggal 15 Oktober 2025 (lima belas Oktober dua ribu dua puluh lima) Nomor:
AHU-AH.01.03-00243245.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT BRI Manajemen Investasi telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi
berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT BRI Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Arief Budiman
Direktur : Ira Irmalia Sjam
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Frankie E. L. Tinangon*
Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Independen : Kahlil Rowter
*Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya
apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang - undangan yang
berlaku.
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT BRI Manajemen
Investasi.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 30 Desember 2025 Rp. 65,13 Triliun
18
Page 19
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pemegang saham PT BRI Manajemen Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan
sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., maka PT BRI Manajemen Investasi menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero), Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT BRI Manajemen Investasi juga terafiliasi dengan PT Danareksa
(Persero), berikut seluruh anak perusahaan dalam Holding Danareksa.
19
Page 20
BAB IV
INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan
Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Raden Mas
Soeprapto, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 serta dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 62 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central
Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan, dan perubahan serta pernyataan kembali terhadap seluruh anggaran
dasarnya sebagaimana ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 8 September 2020
Nomor AHU-AH.01.03-0383825 dan perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana ternyata dalam akta tertanggal 27
September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0453543.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang
Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. PT Bank Central
Asia selaku Bank Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada depositor, baik lokal maupun luar negeri.
Pelayanan yang telah diberikan oleh PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian berupa penitipan atas saham, obligasi,
warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN), bilyet deposito, dan
surat pengakuan utang.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan SUN, PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian telah memperoleh izin
dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM
tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002
sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan dari PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. PT Bank BCA Syariah
3. PT BCA Sekuritas
4. PT Asuransi Umum BCA
5. PT Central Capital Ventura
6. PT Asuransi Jiwa BCA
7. PT Bank Digital BCA
20
Page 21
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN
PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif
BRI ETF INDONESIA TOP 40, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BRI ETF INDONESIA
TOP 40 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
BRI ETF INDONESIA TOP 40 bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui
pengelolaan portofolio secara aktif pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BRI ETF INDONESIA TOP 40 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek
bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang
dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (a) di atas meliputi:
(i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
(ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran
Umum dan/ atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
(iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian
transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BRI ETF INDONESIA
TOP 40 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BRI ETF INDONESIA TOP 40.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu
150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran atas BRI ETF INDONESIA TOP 40.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BRI ETF INDONESIA TOP 40 tersebut pada butir
5.2. huruf (a) dan (b) di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
21
Page 22
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan
tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BRI ETF INDONESIA TOP 40:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia
melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing
yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud
atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek
di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana
pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi
salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10%
(sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada
setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai
Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10%
(sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana
Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari
5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima
belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang
dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau
Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan
melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat
dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih
Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real
Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola
oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari
20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
22
Page 23
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit
Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan
dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang
Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud
dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya,
kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi
pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada
saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau
penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum
tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi
tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan
dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari
Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
dan/atau
b. Manajer Investasi BRI ETF INDONESIA TOP 40 terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual
kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan
lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, BRI ETF
INDONESIA TOP 40 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
23
Page 24
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan
ke dalam BRI ETF INDONESIA TOP 40 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP
40. Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang,
Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BRI ETF INDONESIA TOP 40
tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan
dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang
Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut
kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan diambil dari
Pendapatan yang terakumulasi dari Efek Efek dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran
pengeluaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut. Dalam hal biaya- biaya
dan pengeluaran pengeluaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam
Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan. Bank Kustodian wajib
menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi
berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
24
Page 25
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
DALAM PORTOFOLIO BRI ETF INDONESIA TOP 40
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang digunakan oleh Manajer Investasi
adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara
lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank
Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga
perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang
atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan
bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu,
penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai
harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b
butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi
wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang
menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau
kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung
Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan
asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
25
Page 26
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek
sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa
Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak
mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan
diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda
dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh
Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari
Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan
peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/ atau pelunasan yang
diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan
penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/ BL/2009 tanggal 30 Juni 2009
tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2
tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau
diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
26
Page 27
BAB VII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9
PP No. 55 Tahun 2022
b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka
1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka
1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
d. Bunga Deposito dan Diskonto PPh Final Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131
Sertifikat Bank Indonesia tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan
R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994
jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper dan Surat Utang PPh Tarif Umum Pasal 4 (1) UU PPh
lainnya
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3
Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir
diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang
berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan
berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang -
Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak
diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b)
Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat
final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer
Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan
atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi
perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak
investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
27
Page 28
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di
bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar
tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer
Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
28
Page 29
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR - FAKTOR RISIKO YANG
UTAMA
8.1. MANFAAT INVESTASI
1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Reksa Dana dikelola oleh PT BRI Manajemen Investasi yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh
izin dari otoritas Pasar Modal dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara
sistematis dan professional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas asset, instrumen, counterparty,
penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan
hasil investasi. Melalui BRI ETF INDONESIA TOP 40, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi
yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan
diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal.
3. LIKUIDITAS
Likuiditas BRI ETF INDONESIA TOP 40 terjamin karena setiap pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40
dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi
Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di BRI
ETF INDONESIA TOP 40.
4. KEMUDAHAN INVESTASI
BRI ETF INDONESIA TOP 40 menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan
investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional.
Layanan- layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan
transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur,
analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.
5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan
kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang
lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di
Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian
melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat,
terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
BRI ETF INDONESIA TOP 40 memberikan informasi yang transparan sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat
mengetahui besarnya risiko yang dihadapi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui dengan jelas portofolio
investasinya, dan juga besarnya biaya-biaya yang dibebankan.
29
Page 30
BRI ETF INDONESIA TOP 40 diwajibkan memberikan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih, komposisi portofolio dan
biaya-biaya secara rinci, transparan dan teratur kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Untuk menjaga objektifitas laporan keuangan, tanggung jawab pembukuan dibebankan pada Bank Kustodian sehingga
bersifat lebih independen, dan wajib diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
8.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BRI ETF INDONESIA TOP 40
meliputi:
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia
menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat
mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan baik yang tercatat pada bursa Efek maupun perusahaan yang
menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang maupun instrumen
pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
2. RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH
Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio BRI ETF
INDONESIA TOP 40 termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek
di dalam portfolio BRI ETF INDONESIA TOP 40 lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.
3. RISIKO LIKUIDITAS
Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi
Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas
pada kondisi:
a. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40 diperdagangkan
ditutup;
b. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek dihentikan; dan
c. Keadaan darurat.
4. RISIKO PASAR
Nilai Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada
tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat disebabkan oleh
hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek
bersifat utang;
- Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam
5. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau/atau perubahan atau perbedaan interpretasi
peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang
Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh
BRI ETF INDONESIA TOP 40 dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
30
Page 31
6. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA
Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 kurang dari Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK
Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari
Kontrak Investasi Kolektif BRI ETF INDONESIA TOP 40, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi,
sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BRI ETF INDONESIA TOP 40.
7. RISIKO PERDAGANGAN
Disamping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di Bursa Efek dimana
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan
bahwa Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva
Bersih per Unit Penyertaan. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan
oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan BRI
ETF INDONESIA TOP 40 akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi
harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat. Pemodal yang membeli Unit
Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek dalam jumlah yang kurang dari satu Satuan Kreasi (100.000 Unit
Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan
dalam Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit
Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.
8. RISIKO PIHAK KETIGA
Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 melibatkan berbagai pihak selain Manajer
Investasi, antara lain Dealer Partisipan (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian atau penjualan Unit
Penyertaan kepada Dealer partisipan), Perantara Pedagang Efek (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan
transaksi pembelian dan penjualan Unit Penyertaan di Bursa Efek), Bank Kustodian, lembaga kliring dan penjaminan,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, termasuk Bursa Efek dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila
terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, maka risiko
yang dihadapi oleh pemodal adalah transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut tidak
berhasil dilaksanakan.
31
Page 32
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BRI ETF INDONESIA TOP 40,
Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BRI ETF INDONESIA TOP 40
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari
Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan
dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun yang dihitung secara
harian dari Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan
laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BRI
ETF INDONESIA TOP 40 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif
dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BRI ETF INDONESIA TOP 40 dinyatakan
efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Konfirmasi Transaksi ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BRI ETF INDONESIA TOP
40 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BRI ETF INDONESIA TOP 40 ;
h. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan seterusnya sejak BRI ETF INDONESIA
TOP 40 memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek
Indonesia;
i. Biaya tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di KSEI sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan KSEI;
j. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana
ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif,
pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan
jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan
transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari BRI ETF INDONESIA TOP 40 ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta formulir-formulir sehubungan
dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan
pembubaran dan likuidasi BRI ETF INDONESIA TOP 40 atas harta kekayaannya;
32
Page 33
f. Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya- biaya lain (jika ada) yang berkenaan dengan Bursa
Efek Indonesia;
g. Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan- ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit
Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit
Penyertaan, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang
terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Biaya bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
undangan yang berlaku (jika ada); dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau
BRI ETF INDONESIA TOP 40 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga
diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
Jenis % Keterangan
Dibebankan kepada BRI ETF INDONESIA
TOP 40:
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi Maks. 3% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva
Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 0,2%
berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
Dibebankan kepada Pemegang Unit
Penyertaan:
a. Biaya transaksi Unit Penyertaan di Sesuai ketentuan
Bursa Efek Indonesia Bursa Efek
Indonesia
b. Semua biaya bank Jika ada
c. Biaya bea meterai Jika ada
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Jika ada
Pemegang Unit Penyertaan dan
biaya- biaya di atas
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia
33
Page 34
BAB X
HAK - HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI ETF INDONESIA TOP 40, setiap Pemegang
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yaitu Konfirmasi Transaksi
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam BRI ETF INDONESIA TOP 40 adalah Konfirmasi Transaksi yang akan diterbitkan
oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit
Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali
(pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit
Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan
Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 bagi Dealer
Partisipan atau hak untuk menjual Unit Penyertaan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek
Indonesia atau kepada Dealer Partisipan bagi Pemegang Unit Penyertaan
Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit
Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal
sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang
dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan
Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab
XIV Prospektus.
d. Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan laporan
lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dan Kinerja BRI ETF
INDONESIA TOP 40
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit
Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan
(jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari BRI ETF INDONESIA TOP 40. Nilai
Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui
surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio,
jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan
diumumkan di Bursa Efek Indonesia.
f. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam
Hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional
menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
34
Page 35
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL - HAL YANG MENYEBABKAN BRI ETF INDONESIA TOP 40 WAJIB DIBUBARKAN
BRI ETF INDONESIA TOP 40 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi
salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang Pernyataan Pendaftarannya telah
menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama
120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BRI ETF INDONESIA TOP 40
Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a
di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BRI ETF INDONESIA
TOP 40 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit
Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat
pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima
Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil
pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BRI ETF INDONESIA
TOP 40 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika
BRI ETF INDONESIA TOP 40 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b
di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa
Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan
perhitungan Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40;
35
Page 36
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa
Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana
tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60
(enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 oleh Otoritas Jasa Keuangan
dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c
di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BRI ETF INDONESIA
TOP 40 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP
40 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf
c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan
perhitungan Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak
Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva
Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7
(tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60
(enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas
dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d
di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
terjadinya kesepakatan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan
melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA
TOP 40;
36
Page 37
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran
Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan
dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan;
dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60
(enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 disertai dengan dokumen
sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BRI ETF INDONESIA TOP 40 harus dibagi secara
proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40, maka Pemegang Unit Penyertaan
tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat
dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh
Manajer Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam
tenggang waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank
Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum
mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal
pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib
diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK
berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan
BRI ETF INDONESIA TOP 40; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran
BRI ETF INDONESIA TOP 40, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 sebagaimana dimaksud pada
angka 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BRI ETF
INDONESIA TOP 40 dengan pemberitahuan kepada OJK.
37
Page 38
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40
sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK
paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang
disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, serta
c. akta pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat
untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil
likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan
hasil audit likuidasi.
11.8. Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan
likuidasi BRI ETF INDONESIA TOP 40 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak
ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BRI
ETF INDONESIA TOP 40 sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk
biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BRI ETF
INDONESIA TOP 40.
38
Page 39
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
12.1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
39
Page 40
12.2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
Periode 3 tahun kalender terakhir
dari
Periode Periode Periode
tanggal
12 bulan 36 bulan 60 bulan
1 Januari
terakhir terakhir terakhir
tahun
dari dari dari
berjalan
tanggal tanggal tanggal 202 5 202 4 202 3
s/d
Prospek - Prospek - Prospek -
tanggal
tus tus tus
Prospek -
tus
Total Hasil Investasi (%) - 5,37 3,08 (0,05) 5,37 (7,74) 3,08
Hasil Investasi Setelah - 5,37 3,08 (0,05) 5,37 (7,74) 3,08
Memperhitungkan Biaya
Pemasaran (%)
Biaya Operasi (%) - 1,30 1,27 1,14 1,30 1,26 1,27
Perputaran Portofolio - 0,54: 1 0,56 : 1 0,39 : 1 0,54: 1 0,89 : 1 0,56 : 1
Persentase Penghasilan - - - 1,70 - - -
Kena Pajak
40
Page 41
BAB XIII
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN/ ATAU SPONSOR (JIKA ADA)
Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada) akan menyerahkan Portofolio
Efek Serahan yang pertama kali kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian akan menerima Portofolio Efek Serahan
tersebut untuk kepentingan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan BRI ETF INDONESIA
TOP 40 penyerahan Portofolio Efek Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan. Portofolio Efek Serahan yang diterima
oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan
oleh Manajer Investasi, ditambah dengan pembayaran Komponen Dana (jika ada).
Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit Penyertaan telah diterima
dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i) mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui
KSEI ke dalam rekening Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila ada,
melalui transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Satuan
Kreasi.
13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 hanya dapat membeli Unit
Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau pihak lain melalui
mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 harus mengisi dan menandatangani
formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk
perorangan berkewarganegaraan Indonesia/ Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran
dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor
pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya
sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan diserahkan kepada Dealer Partisipan atau dengan
mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Dealer
Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
13.3. HARGA
Setiap Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar
Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor
(jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit
Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
41
Page 42
13.4. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara langsung kepada Manajer Investasi maka dana pembayaran
pembelian Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian
hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari
pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
BRI ETF INDONESIA TOP 40 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan
hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
42
Page 43
BAB XIV
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH
DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH
MASYARAKAT PEMODAL
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN
1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dijual
kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dengan mengajukan permohonan
penjualan kembali sesuai ketentuan Prospektus ini dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian.
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
wajib diserahkan melalui KSEI.
Untuk setiap Satuan Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan kepada Manajer Investasi,
Bank Kustodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio
Efek Serahan sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali
telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Bank Kustodian untuk kepentingan BRI ETF INDONESIA TOP 40 akan menyerahkan Komponen Dana (jika disyaratkan)
dan Efek- Efek dalam Portofolio Efek Serahan kepada Dealer Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada) yang melakukan
penjualan kembali paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada) telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam
Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada). Selanjutnya, Bank Kustodian akan membatalkan
penerbitan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali.
2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu)
Hari Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan
kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam 1 (satu) Hari Bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer
Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam 1
(satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang beredar
pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi
atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai
besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan
Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada akhir Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Dalam hal
Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi
Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan
Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya dengan persetujuan tertulis dari
Pemegang Unit Penyertaan.
43
Page 44
3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dilakukan
dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan ditambah Komponen Dana, apabila ada.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 3 (tiga) Hari
Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada), diterima oleh Manajer Investasi.
4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk BRI ETF INDONESIA TOP 40 adalah harga setiap Unit Penyertaan
pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada akhir Hari Bursa
tersebut.
Dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan,
dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah Nilai Pasar Wajar Efek tersebut pada Hari Bursa yang bersangkutan.
5. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali
(pelunasan) dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BRI ETF INDONESIA TOP 40 diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BRI ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan BRI
ETF INDONESIA TOP 40 paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) diterima oleh Manajer Investasi.
14.2. PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat menjual sebagian atau
seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia
sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Dealer
Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi.
14.3. HAK KEPEMILIKAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40
atas Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA
TOP 40 dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian yang berlaku.
44
Page 45
BAB XV
POKOK - POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. PJ-27/011/CSE-DIM tanggal 05 Maret 2018 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer
Investasi dan PT. Indopremier Sekuritas (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT.
Indopremier Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub
dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penunjukan dan Status Dealer Partisipan
- Manajer Investasi dengan ini menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian dan penjualan
kembali Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri
maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
- Dealer Partisipan dengan ini menerima baik penunjukkan dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau
penjualan kembali Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 baik untuk kepentingan diri maupun untuk kepentingan
Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
2. Kewajiban Dealer Partisipan
Kewajiban dari Dealer Partisipan adalah:
- Dealer Partisipan bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar bagi Unit Penyertaan BRI ETF
INDONESIA TOP 40.
- Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/ pembeli potensial
yang berlaku untuk Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada pasar primer berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
pada pasar primer.
- Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/ pembeli potensial
yang berlaku untuk Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dengan jarak/rentang batasan harga penawaran jual
dan harga penawaran beli berdasarkan pertimbangan Dealer Partisipan dan masukan dari Manajer Investasi.
- Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP
40 telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/kontrak pembukaan rekening sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bursa efek dan sesuai dengan Program APU dan PPT di
Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dealer Partisipan bertanggung jawab atas pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana
diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor
Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dealer Partisipan bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi yang terjadi atas BRI ETF INDONESIA
TOP 40 yang dilakukan melalui Dealer Partisipan.
45
Page 46
- Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40
yang disampaikan melalui Dealer Partisipan, atau yang disampaikan melalui Manajer Investasi berkaitan dengan fungsi
Dealer Partisipan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan/OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014
termasuk pemenuhan waktu penyelesaian dan pelaporan penyelesaiannya kepada OJK.
- Dealer Partisipan wajib menyerahkan kepada Manajer Investasi daftar jenis Efek beserta nilai maksimum pembobotan
Efek sebagai acuan bagi Manajer Investasi dalam menentukan komposisi Efek pembentuk BRI ETF INDONESIA TOP 40.
Daftar tersebut dikirimkan setiap bulan, dan apabila dipandang perlu dapat diubah dan dikirimkan sewaktu - waktu oleh
Dealer Partisipan (untuk selanjutnya, daftar ini disebut “Daftar dan Bobot Efek”).
3. Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali
Setiap Pihak dalam Perjanjian ini setuju untuk mematuhi ketentuan dimana, seluruh permohonan Pembelian dan Penjualan
Kembali Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 (dalam satuan Unit Kreasi) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
dari Prospektus BRI ETF INDONESIA TOP 40, KIK dan prosedur yang diuraikan dalam Permohonan Standar, Permohonan
Standar Diciptakan Dimuka dan Permohonan Standar Penjualan Kembali Dimuka sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada
Lampiran B Perjanjian Kerjasama
4. Ganti Rugi
- Para Pihak sepakat bahwa dalam hal salah satu Pihak menderita kerugian atau kerusakan akibat pelanggaran atas
Perjanjian ini, baik dikarenakan oleh kesengajaan, kelalaian maupun penipuan yang dilakukan oleh Pihak lainnya, atau
dikarenakan ketidakakuratan dalam setiap pernyataan satu Pihak yang diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang
melanggar dan/atau bersalah atas kesengajaan atau kecurangan tersebut, wajib memberikan ganti rugi yang diminta
oleh Pihak yang dirugikan dan membebaskan Pihak yang dirugikan terhadap kerugian atau kerusakan yang diderita.
- Manajer Investasi bertanggung jawab atas timbulnya perbedaan perhitungan Nilai Aktiva Bersih yang terjadi antara
perhitungan Nilai Aktiva Bersih harian dari Bank Kustodian dan perhitungan Nilai Aktiva Bersih harian dari perdagangan
di Bursa Efek Indonesia dan beban biaya kerugian yang timbul atas hal tersebut dibebankan kepada Manajer Investasi.
5. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran Kerja Sama
- Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya
Perjanjian ini dan secara otomatis akan diperpanjang kecuali berakhir sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terjadi pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau Manajer Investasi.
b. Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi terhadap ketentuan Perjanjian
ini dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
c. Berdasarkan kesepakatan para pihak.
d. Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Perjanjian ini.
- Apabila Perjanjian akan berakhir sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka salah satu Pihak akan memberitahukan
kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran tersebut, disertai alasan pengakhiran sekurang- kurangnya 30 (tiga puluh)
hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian dilaksanakan.
46
Page 47
- Apabila pada saat Perjanjian berakhir terdapat hak-hak dan kewajiban- kewajiban yang telah timbul dan belum
dilaksanakan atau dipenuhi oleh Para Pihak sampai saat pengakhiran Perjanjian, maka ketentuan- ketentuan dalam
Perjanjian tetap berlaku hingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para Pihak dipenuhi atau diselesaikan.
- Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, sehingga
pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan
pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing pihak.
6. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
- Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
- Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak akan
berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tersebut diatas, dalam
waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut, maka akan
diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan
Peraturan BAPMI.
- Untuk tujuan pemberitahuan dan penerimaan putusan pengadilan untuk melaksanakan keputusan arbitrase di Indonesia,
maka masing- masing Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
47
Page 48
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN
BRI ETF INDONESIA TOP 40
Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan
(1) Kas/Tunai (2) Kas/Tunai
PEMODAL DEALER PARTISIPAN BURSA EFEK
(6) Unit Penyertaan (3) Saham
(5) Kumpulan
(4) Unit Penyertaan
Saham-saham
MANAJER INVESTASI/ BANK
KUSTODIAN
Skema Pembelian Kembali Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan
(6) Kas/Tunai (5) Kas/Tunai
PEMODAL DEALER PARTISIPAN BURSA EFEK
(1) Unit Penyertaan (4) Saham
(2) Unit Penyertaan (3) Kumpulan Saham-saham
MANAJER INVESTASI/ BANK
KUSTODIAN
Skema Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan Bursa Efek
Pembayaran Pembayaran
BURSA EFEK
PEMBELI PENJUAL
INDONESIA
Unit Penyertaan Unit Penyertaan
48
Page 49
BAB XVII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGADUAN
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh
Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, maka Manajer
Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, dan Bank Kustodian dan/atau
Dealer Partisipan wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. di
bawah.
17.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer
Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian
pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan segera menindaklanjuti dan
menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal
penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat memperpanjang jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang
Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan
secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada huruf b berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai
sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon
17.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai
dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang
Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit
Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melakukan Penyelesaian
Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
49
Page 50
BAB XVIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang
Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan
tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI ETF
INDONESIA TOP 40, dengan tata cara sebagai berikut:
a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana
sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi
penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya
kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih
dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau
membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat
kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat
kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih,
kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
50
Page 51
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR ---
FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus Pembaruan, Formulir Profil Pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan formulir-
formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 (jika ada) dapat diperoleh di kantor
Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya mengenai investasi,
Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer
Investasi atau Dealer Partisipan di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT BRI Manajemen Investasi PT Bank Central Asia, Tbk
Gedung BRI II Lantai 25 Komplek Perkantoran Landmark Pluit
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Blok A No. 8 Lantai 6
Jakarta 10210 Jl. Pluit Selatan Raya Nomor 2, Penjaringan,
Telp. (62-21) 25094 999 Jakarta Utara 14440
Faks. (62-21) 25094 988 Telp. (62-21) 2358 8665
Faks. (62-21) 660 1823 / 660 1824
DEALER PARTISIPAN
PT Indopremier Sekuritas
Wisma GKBI 7/F Suite 718
Jl. Jend. Sudirman No. 28, RT. 14/RW. 1 Jakarta
10210
Telp. (62-21) 5793-1200
51
Page 52
Page 53
Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top 40 Laporan Keuangan Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
Page 54
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana BRI
ETF Indonesia Top 40 untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan
2024 yang ditandatangani oleh
- PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi
- PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian
LAPORAN KEUANGAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan
2024
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5
Page 55
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Registered Public Accountants
Business License No. 1353/KM.l/2016
Inti land Tower, 8th Floor
JI. Jenderal Sudirman, Kav 32
Jakarta -10220
INDONESIA
T +62-21-570 Slll
F +62-21-572 2737
Laporan Auditor lndependen
No. 00048/2 .1090/AU .1 /09/0148-5/1/11/2026
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer lnvestasi, dan Bank Kustodian
Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top 40
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana BR I ETF Indonesia Top 40 (Reksa Dana), yang
terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025, serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi
kebijakan akuntansi material.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus
kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan
Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam
paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami
independen terhadap Reksa Dana berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas
laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan
ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat
untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Hal Audit Utama
Hal audit utama adalah hal-hal yang , menurut pertimbangan profesional kam i, merupakan hal yang
paling signifikan dalam audit kami atas laporan keuangan periode kini. Hal-ha/ tersebut disampaikan
dalam konteks audit kami atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam merumuskan opini
kami atas laporan keuangan terkait, kami tidak menyatakan suatu opin i terpisah atas hal audit utama
terse but.
Penilaian Portofolio Efek
Lihat Catatan 2 (informasi keb ijakan akuntansi material), Catatan 3 (penggunaan estimasi,
pertimbangan, dan asumsi), Catatan 4 (portofolio efek dalam efek ekuitas) , Catatan 7 (pengukuran
nilai wajar), dan Catatan 15 (tujuan dan kebijakan pengelolaan dana pemegang unit penyertaan dan
manajemen risiko keuangan), atas laporan keuangan.
An independent member of
Moore Global Network Limited -
members in principal cities throughout the world
Page 56
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
Pada tanggal 31 Desember 2025 , portofolio efek Reksa Dana adalah sebesar Rp 32.704.122.560
atau 100% merupakan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Kami fokus pada
penilaian investasi ini karena ini merupakan elemen utama dari nilai aset bersih Reksa Dana, oleh
karena itu, kami menentukan hal ini sebagai hal audit utama.
Kami telah melakukan prosedur berikut untuk merespons hal audit utama ini:
• Kami memperoleh pemahaman tentang syarat-syarat, ketentuan dan tujuan investasi dari
Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana.
• Kami memperoleh pemahaman atas pengendalian internal dan proses penelaahan Reksa Dana
atas penilaian investasi pada portofolio efek.
• Kami menguji klasifikasi investasi portofolio efek Reksa Dana untuk memastikan apakah
klasifikasi atas investasi tersebut telah sesuai dengan persyaratan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
• Kami menguji penilaian portofolio efek tersebut, dengan membandingkan jumlah nilai wajar
dengan harga kuotasian di pasar aktif.
• Kami membandingkan catatan portofolio efek yang dikelola oleh Reksa Dana dengan catatan
portofolio efek dari kustodian efek serta mendapatkan rekonsiliasi atas perbedaan yang
ditemukan.
Tanggung Jawab Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian terhadap Laporan Keuangan
Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar
laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian untuk
memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab
untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya,
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha,
dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer lnvestasi dan Bank
Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi , atau tidak
memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan
maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan
memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa
audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian
material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan
profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur
audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat
untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian
material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan,
karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja,
pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk
mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
- ii -
Page 57
MIRAWATI SENSI IDRIS MOORE
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi
dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer
lnvestasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat
suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan
kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian
material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan
terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus
menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada
bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi
masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan
usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk
pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang
mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian mengenai, antara lain , ruang
lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap
defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian bahwa kami
telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan
seluruh hubungan , serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi
kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian, kami menentukan
hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan periode kini dan oleh
karenanya menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor kami,
kecuali peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut atau
ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh
dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi merugikan dari mengomun ikasikan hal
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi
terse but.
MIRAWATI SENSI IDRIS
Yelly Warsono
lzin Akuntan Publik No. AP .0148
12 Februari 2026
- iii -
Page 58
Page 59
Page 60
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Laporan Posisi Keuangan
31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 2025 2024
ASET
Portofolio efek dalam efek ekuitas
(biaya perolehan Rp 30.795.672.032
dan Rp 94.669.751.810 masing-masing
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024) 4 32.704.122.560 91.912.741.875
Kas di bank 5 2.245.284.192 8.318.173.955
Piutang dividen 133.760.665 394.631.754
Piutang lain-lain - 32.273
JUMLAH ASET 35.083.167.417 100.625.579.857
LIABILITAS
Beban akrual 6 102.555.297 66.730.932
Utang lain-lain 610.500 450.855
JUMLAH LIABILITAS 103.165.797 67.181.787
NILAI ASET BERSIH 34.980.001.620 100.558.398.070
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR 8 72.400.000,0000 219.300.000,0000
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN 483,1492 458,5426
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
-1-
Page 61
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 2025 2024
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi
Pendapatan dividen 4.446.455.712 4.962.802.476
Keuntungan (kerugian) investasi
yang telah direalisasi 9 (2.915.344.403) 2.961.993.957
Keuntungan (kerugian) investasi
yang belum direalisasi 9 4.665.460.463 (11.853.410.971)
Pendapatan Lainnya 10 147.674.554 137.149.155
JUMLAH PENDAPATAN (KERUGIAN) - BERSIH 6.344.246.326 (3.791.465.383)
BEBAN
Beban Investasi
Beban pengelolaan investasi 11 716.569.255 757.187.738
Beban kustodian 12 169.683.600 179.302.055
Beban lain-lain 13 334.184.752 318.128.507
Beban Lainnya 29.534.911 27.429.831
JUMLAH BEBAN 1.249.972.518 1.282.048.131
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 5.094.273.808 (5.073.513.514)
BEBAN PAJAK 14 - -
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 5.094.273.808 (5.073.513.514)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - -
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 5.094.273.808 (5.073.513.514)
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
-2-
Page 62
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Laporan Perubahan Aset Bersih
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Transaksi dengan Kenaikan
Pemegang Unit (Penurunan) Jumlah Nilai
Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo pada tanggal 1 Januari 2024 39.842.272.788 68.208.097.164 108.050.369.952
Perubahan aset bersih pada tahun 2024
Rugi komprehensif tahun berjalan - (5.073.513.514) (5.073.513.514)
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
Penjualan unit penyertaan 44.943.469.140 - 44.943.469.140
Pembelian kembali unit penyertaan (47.361.927.508) - (47.361.927.508)
Distribusi kepada pemegang
unit penyertaan - - -
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 37.423.814.420 63.134.583.650 100.558.398.070
Perubahan aset bersih pada tahun 2025
Penghasilan komprehensif tahun berjalan - 5.094.273.808 5.094.273.808
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
Penjualan unit penyertaan 241.970.701 - 241.970.701
Pembelian kembali unit penyertaan (70.914.640.959) - (70.914.640.959)
Distribusi kepada pemegang
unit penyertaan - - -
Saldo pada tanggal 31 Desember 2025 (33.248.855.838) 68.228.857.458 34.980.001.620
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
-3-
Page 63
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Laporan Arus Kas
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga - bersih 118.139.643 109.719.324
Penerimaan dividen 4.707.326.801 4.754.681.269
Hasil penjualan portofolio efek ekuitas 112.404.200.919 90.398.062.668
Pembelian portofolio efek ekuitas (51.445.465.544) (92.189.702.519)
Penerimaan dari (pengeluaran untuk) piutang lain-lain 32.273 (32.273)
Pembayaran beban investasi (1.184.453.597) (1.305.463.625)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 64.599.780.495 1.767.264.844
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan 241.970.701 44.943.469.140
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan (70.914.640.959) (47.361.927.508)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (70.672.670.258) (2.418.458.368)
PENURUNAN BERSIH KAS DI BANK (6.072.889.763) (651.193.524)
KAS DI BANK AWAL TAHUN 8.318.173.955 8.969.367.479
KAS DI BANK AKHIR TAHUN 2.245.284.192 8.318.173.955
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.
-4-
Page 64
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top 40 adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal
13 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah
dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan Peraturan OJK
No. 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 serta Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Danareksa Investment Management sebagai
Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta
No. 28 tanggal 8 Maret 2018 dari Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Kontrak ini telah
diubah beberapa kali.
Perubahan terakhir Kontrak Investasi Kolektif didokumentasikan dalam Addendum I No. 09
tanggal 16 April 2024 dari Leny, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi, mengenai perubahan
nama Manajer Investasi semula bernama PT Danareksa Investment Management menjadi PT BRI
Manajemen Investasi, perubahan nama Reksa Dana semula bernama Reksa Dana Danareksa
ETF Indonesia Top 40 menjadi Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top 40, dan perubahan alamat
Manajer Investasi.
PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang
terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan
mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-
hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Herman Tjahjadi
Anggota : Ira Irmalia Sjam
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan
eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola
Investasi terdiri dari:
Ketua : Asti Raniasari
Anggota : Julianto Wongso
Suci Mulyanti
M. Ayub Famila Perdana
Muhammad Naufal Yunas
Reksa Dana berkedudukan di Gedung BRI II Lantai 25, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
10210.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi
Kolektif adalah minimum 20.000.000 unit penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari
jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000 dan maksimum 5.000.000.000 unit penyertaan.
Harga penawaran umum perdana per unit penyertaan adalah Rp 500 per unit.
Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan surat Kepala Departemen Pengawasan
Pasar Modal 2A atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-343/PM.21/2018 tanggal
9 April 2018.
-5-
Page 65
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Reksa Dana yang diwakili oleh PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi
mendaftarkan unit penyertaan Reksa Dana di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI
No. SP-005/ETF/KSEI/0318 tanggal 23 Maret 2018.
Pada tanggal 23 April 2018, Reksa Dana mencatatkan dan memperdagangkan unit penyertaan
Reksa Dana pada Bursa Efek Indonesia berdasarkan surat No. S-02289/BEI.PP2/04-2018 tanggal
17 April 2018. Jumlah unit penyertaan Reksa Dana yang dicatatkan pertama kali adalah sebanyak
20.000.000 unit penyertaan.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan
hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui pengelolaan portofolio secara aktif
pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum
80% dan maksimum 100% pada efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia, serta
minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh
tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 ini
disajikan berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 diselesaikan dan
diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 12 Februari 2026 oleh Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-
masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak
Investasi Kolektif Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top 40, serta menurut peraturan dan
perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah
IAI serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penyusunan
Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan Surat Edaran
OJK No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi
Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali
beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam
kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan
metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan
arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan
terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
-6-
Page 66
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2025 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan
dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata
uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan
menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada
setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek ekuitas.
d. Instrumen Keuangan
Pembelian atau penjualan yang reguler atas instrumen keuangan diakui pada tanggal
perdagangan.
Reksa Dana menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109,
Instrumen Keuangan, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan
pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Reksa Dana memiliki instrumen keuangan dalam
kategori aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan yang
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, serta liabilitas keuangan yang diukur pada biaya
perolehan diamortisasi.
Aset Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan aset keuangan sesuai dengan PSAK No. 109, Instrumen
Keuangan, sehingga setelah pengakuan awal aset keuangan diukur pada biaya perolehan
diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau nilai wajar melalui laba
rugi, dengan menggunakan dua dasar, yaitu:
(a) Model bisnis Reksa Dana dalam mengelola aset keuangan; dan
(b) Karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan.
(1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut
terpenuhi:
(a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset
keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
(b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal
tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok
terutang.
-7-
Page 67
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat
pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan
amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih
antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi dengan cadangan kerugian
penurunan nilai.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kategori ini meliputi kas di bank, piutang
dividen, dan piutang lain-lain.
(2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali aset keuangan tersebut
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi
keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi.
Bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga, sedangkan pendapatan
dividen dicatat sebagai bagian dari pendapatan sesuai dengan persyaratan dalam
kontrak, atau pada saat hak untuk memperoleh pembayaran atas dividen tersebut telah
ditetapkan.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kategori ini meliputi portofolio efek dalam
efek ekuitas.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan berdasarkan
substansi perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan atas instrumen keuangan tersebut diungkapkan berikut
ini.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 109 diklasifikasikan sebagai berikut: (i) liabilitas
keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi, (ii) liabilitas keuangan yang diukur dengan
nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain. Reksa Dana
menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat
pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi
kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal
dan nilai jatuh temponya.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kategori ini meliputi beban akrual.
Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu
entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
-8-
Page 68
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban
kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan
kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas
keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,
b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua
kelompok instrumen lain,
c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,
d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset
keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan
e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen
didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.
Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam
laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang
berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut;
dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Reklasifikasi Aset Keuangan
Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109, Instrumen Keuangan, Reksa Dana mereklasifikasi
seluruh aset keuangan dalam kategori yang terpengaruh jika, dan hanya jika, Reksa Dana
mengubah model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan tersebut. Sedangkan, liabilitas
keuangan tidak direklasifikasi.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan
penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi
sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian
kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko
gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat tanggal pelaporan dengan risiko
gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan
mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau
usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan
perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit
sejak pengakuan awal.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
(1) Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa)
dihentikan pengakuannya jika:
a) hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
-9-
Page 69
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
b) Reksa Dana tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan
tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada
pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya
penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset
keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat
atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak
memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer
pengendalian atas aset keuangan tersebut.
(2) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir,
dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
e. Pengukuran Nilai Wajar
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau
mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika
tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas
tersebut.
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan
pada tanggal pengukuran.
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan
meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Seluruh aset dan liabilitas dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas
yang identik;
• Level 2 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap
pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap
pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan
keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki
dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
f. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan
dari kas di bank.
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh
emiten diakui pada tanggal ex (ex-date).
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan
harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi
disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas
penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode
rata-rata tertimbang.
- 10 -
Page 70
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
g. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A
No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT BRI Manajemen Investasi, Manajer
Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak
No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa
Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada
penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan
dan pembagian laba kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak
penghasilan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang
dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
i. Informasi Segmen
Informasi segmen disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan laporan internal komponen-komponen Reksa
Dana yang secara berkala dilaporkan kepada pengambil keputusan operasional dalam
rangka alokasi sumber daya ke dalam segmen dan penilaian kinerja Reksa Dana.
j. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan
informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan
(peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-
penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan
keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat
aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut
berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang
berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan
keuangan.
- 11 -
Page 71
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa
Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam
laporan keuangan:
a. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan
liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi kriteria yang
ditetapkan dalam PSAK No. 109. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai
dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
b. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas
instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika
melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar
yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa
Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko
gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk
informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-
looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.
Reksa Dana mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas
instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika
tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut
sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk
mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian kredit ekspektasian yang harus dibentuk,
dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran
jumlah cadangan kerugian kredit ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat
berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau berlaku pada saat
itu.
c. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan.
Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan
jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil
pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah yang sebelumnya telah dibukukan, maka selisih
tersebut akan berdampak terhadap aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan dalam periode
dimana hasil pemeriksaan tersebut terjadi.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian
pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian
material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah
ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan
disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah
karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut
tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
- 12 -
Page 72
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Nilai Wajar Aset Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu
pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen
pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat
diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar
dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 7.
4. Portofolio Efek dalam Efek Ekuitas
2025
Jumlah Harga Persentase
lembar perolehan Jumlah terhadap jumlah
Jenis efek saham rata-rata harga pasar portofolio efek
%
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar
melalui Laba Rugi
Saham
PT Bank Central Asia Tbk 367.792 8.367 2.969.920.400 9,08
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 788.436 4.396 2.885.675.760 8,82
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 821.740 3.191 2.859.655.200 8,74
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 506.076 5.121 2.580.987.600 7,89
PT Astra International Tbk 379.376 5.498 2.541.819.200 7,77
PT Barito Pacific Tbk 445.260 1.108 1.456.000.200 4,45
PT Bumi Resources Minerals Tbk 1.254.692 431 1.380.161.200 4,22
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 252.676 4.592 1.104.194.120 3,38
PT Merdeka Copper Gold Tbk 432.952 2.468 987.130.560 3,02
PT Vale Indonesia Tbk 188.964 3.533 977.888.700 2,99
PT Aneka Tambang Tbk 307.700 2.105 969.255.000 2,96
PT Timah Tbk 296.116 1.045 920.920.760 2,82
PT United Tractors Tbk 29.684 24.479 875.678.000 2,68
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk 328.696 1.815 861.183.520 2,63
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk 166.520 5.006 751.005.200 2,30
PT Unilever Indonesia Tbk 257.744 2.690 670.134.400 2,05
PT Amman Mineral Internasional Tbk 101.360 8.746 651.238.000 1,99
PT Kalbe Farma Tbk 539.380 1.577 649.952.900 1,99
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 312.768 2.598 617.716.800 1,89
PT Indofood Sukses Makmur Tbk 83.984 6.797 568.991.600 1,74
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 64.436 8.433 547.706.000 1,67
PT Perusahaan Gas Negara Tbk 245.436 1.577 468.782.760 1,43
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk 49.232 7.668 358.162.800 1,10
PT AKR Corporindo Tbk 275.120 1.398 346.651.200 1,06
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk 40.544 10.930 332.460.800 1,02
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk 177.380 2.289 321.057.800 0,98
PT Indosat Tbk 133.940 2.405 310.740.800 0,95
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 136.112 2.498 303.529.760 0,93
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk 396.028 910 287.120.300 0,88
PT Mitra Adiperkasa Tbk 241.816 1.621 281.715.640 0,86
PT Triputra Agro Persada Tbk 183.896 1.748 275.844.000 0,84
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 177.380 1.390 208.421.500 0,64
PT Midi Utama Indonesia Tbk 531.416 450 207.252.240 0,63
PT Wismilak Inti Makmur Tbk 120.908 1.560 199.498.200 0,61
PT Astra Otoparts Tbk 65.160 2.660 175.280.400 0,54
PT Bumi Serpong Damai Tbk 179.552 1.115 162.494.560 0,50
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk 68.056 2.520 161.973.280 0,50
PT Medco Energi Internasional Tbk 120.184 1.332 161.647.480 0,49
PT Ciputra Development Tbk 192.584 1.129 159.844.720 0,49
PT Bank Jago Tbk 78.192 2.812 154.429.200 0,47
Jumlah 32.704.122.560 100,00
- 13 -
Page 73
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
2024
Jumlah Harga Persentase
lembar perolehan Jumlah terhadap jumlah
Jenis efek saham rata-rata harga pasar portofolio efek
%
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar
melalui Laba Rugi
Saham
PT Bank Central Asia Tbk 993.429 8.278 9.611.425.575 10,46
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2.149.140 4.562 8.768.491.200 9,54
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.480.275 5.241 8.437.567.500 9,18
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 1.912.296 3.278 5.182.322.160 5,64
PT Astra International Tbk 942.990 5.356 4.620.651.000 5,03
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk 1.425.450 2.660 4.062.532.500 4,42
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk 311.406 10.911 3.542.243.250 3,85
PT Amman Mineral Internasional Tbk 337.722 10.331 2.862.193.950 3,11
PT United Tractors Tbk 92.106 24.052 2.466.138.150 2,68
PT Kalbe Farma Tbk 1.765.365 1.661 2.400.896.400 2,61
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 870.621 2.203 2.376.795.330 2,59
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk 978.078 2.599 2.376.729.540 2,59
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 33.596.760 67 2.351.773.200 2,56
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk 480.267 5.335 2.286.070.920 2,49
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 524.127 4.891 2.279.952.450 2,48
PT Indofood Sukses Makmur Tbk 256.581 6.610 1.975.673.700 2,15
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk 203.949 5.960 1.728.467.775 1,88
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 100.878 10.824 1.614.048.000 1,76
PT Mayora Indah Tbk 576.759 2.581 1.603.390.020 1,74
PT Indosat Tbk 633.777 2.406 1.571.766.960 1,71
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk 804.831 1.704 1.561.372.140 1,70
PT Barito Pacific Tbk 1.682.031 1.049 1.547.468.520 1,68
PT XL Axiata Tbk 684.216 2.321 1.539.486.000 1,67
PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk 1.701.768 868 1.344.396.720 1,46
PT Merdeka Copper Gold Tbk 817.989 2.703 1.321.052.235 1,44
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk 184.212 9.270 1.252.641.600 1,36
PT Ciputra Development Tbk 1.230.273 1.130 1.205.667.540 1,31
PT AKR Corporindo Tbk 973.692 1.591 1.090.535.040 1,19
PT Mitra Adiperkasa Tbk 756.585 1.628 1.066.784.850 1,16
PT Aneka Tambang Tbk 662.286 1.610 1.009.986.150 1,10
PT Midi Utama Indonesia Tbk 2.258.790 470 971.279.700 1,06
PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk 162.282 7.915 969.634.950 1,05
PT Timah Tbk 903.516 933 966.762.120 1,05
PT Bank Jago Tbk 313.599 3.008 762.045.570 0,83
PT Perusahaan Gas Negara Tbk 471.495 1.455 749.677.050 0,82
PT Bukit Asam Tbk 228.072 2.826 627.198.000 0,68
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk 157.896 3.684 519.477.840 0,57
PT Medco Energi Internasional Tbk 462.723 1.317 508.995.300 0,55
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 116.229 4.785 503.271.570 0,55
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk 37.281 8.300 275.879.400 0,30
Jumlah 91.912.741.875 100,00
Nilai tercatat efek ekuitas pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar efek ekuitas dengan menggunakan hirarki
nilai wajar Level 1 (Catatan 7).
Aktivitas perdagangan dan harga pasar saham sangat fluktuatif dan tergantung kepada kondisi
pasar modal. Nilai realisasi dari saham tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan harga
pasar masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
- 14 -
Page 74
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
5. Kas di Bank
Akun ini merupakan kas di PT Bank Central Asia Tbk (Bank Kustodian).
6. Beban Akrual
2025 2024
Jasa pengelolaan investasi (pihak berelasi) (Catatan 11) 51.059.425 66.030.932
Jasa kustodian (Catatan 12) 12.090.872 -
Lainnya 39.405.000 700.000
Jumlah 102.555.297 66.730.932
Lainnya terutama merupakan beban akrual atas jasa profesional.
7. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi
harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-
waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia
jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan
transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan
seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan
teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat
diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh
Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar
dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
2025 2024
Nilai tercatat 32.704.122.560 91.912.741.875
Pengukuran nilai wajar menggunakan:
Level 1 32.704.122.560 91.912.741.875
Level 2 - -
Level 3 - -
Jumlah 32.704.122.560 91.912.741.875
- 15 -
Page 75
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
8. Unit Penyertaan Beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah
sebagai berikut:
2025 2024
Persentase Unit Persentase Unit
% %
Pemodal 100,00 72.400.000,0000 100,00 219.300.000,0000
Manajer Investasi
(pihak berelasi) - - - -
Jumlah 100,00 72.400.000,0000 100,00 219.300.000,0000
Tidak terdapat pembelian kembali unit penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi, pihak
berelasi, masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.
9. Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi
2025 2024
Keuntungan (kerugian) investasi
yang telah direalisasi atas:
Efek ekuitas (2.915.344.403) 2.961.993.957
Keuntungan (kerugian) investasi
yang belum direalisasi atas:
Efek ekuitas 4.665.460.463 (11.853.410.971)
10. Pendapatan Lainnya
Akun ini merupakan pendapatan atas kas di bank.
11. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan kepada PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi,
pihak berelasi, sebesar maksimum 3,00% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara
harian berdasarkan 365 hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan
tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual
(Catatan 6).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
masing-masing sebesar Rp 716.569.255 dan Rp 757.187.738.
- 16 -
Page 76
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
12. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan
administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan
pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit
penyertaan kepada PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,20%
per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari kalender dan
dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif
antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan
pada akun Beban Akrual (Catatan 6).
Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
sebesar Rp 169.683.600 dan Rp 179.302.055.
13. Beban Lain-lain
2025 2024
Beban transaksi 230.322.451 231.244.407
Lainnya 103.862.301 86.884.100
Jumlah 334.184.752 318.128.507
14. Pajak Penghasilan
a. Pajak Kini
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:
2025 2024
Laba (rugi) sebelum pajak menurut
laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain 5.094.273.808 (5.073.513.514)
Perbedaan tetap:
Beban investasi 1.249.972.518 1.282.048.131
Pendapatan bunga atas kas di bank (147.674.554) (137.149.155)
Pendapatan dividen (4.446.455.712) (4.962.802.476)
Kerugian (keuntungan) investasi yang
telah direalisasi 2.915.344.403 (2.961.993.957)
Kerugian (keuntungan) investasi yang
belum direalisasi (4.665.460.463) 11.853.410.971
Jumlah (5.094.273.808) 5.073.513.514
Laba kena pajak - -
Laba kena pajak dan beban pajak Reksa Dana menjadi dasar Surat Pemberitahuan Tahunan
yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
- 17 -
Page 77
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Laba kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2024 sesuai dengan Surat
Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Reksa Dana tidak memiliki utang pajak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan berdasarkan perhitungan Reksa Dana (self-
assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
b. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat perbedaan temporer yang
berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
15. Tujuan dan Kebijakan Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan dan Manajemen Risiko
Keuangan
Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Reksa Dana memiliki nilai aset bersih masing-masing
sebesar Rp 34.980.001.620 dan Rp 100.558.398.070 yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola nilai aset bersih adalah untuk memberikan hasil investasi
yang maksimal dalam jangka panjang melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada saham-
saham berkapitalisasi besar dan likuid dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari
pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan,
Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan
menerapkan pembatasan sebesar 10% dari total unit penyertaan Reksa Dana yang beredar pada
hari bursa diterimanya permohonan penjualan kembali tersebut.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan
pendekatan Reksa Dana terhadap nilai aset bersih.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko
harga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara
berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi
Reksa Dana.
Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan
akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik
perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen
keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di
pasar.
Reksa Dana menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek yaitu efek ekuitas.
Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan
investasi Reksa Dana serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
- 18 -
Page 78
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
Analisa Sensitivitas
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa
Dana, yakni harga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga
pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah nilai aset bersih, jumlah aset
keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Reksa Dana, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau
sensitivitas harga secara reguler.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Reksa Dana akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten
atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi
berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu
emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan
eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya
bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan
dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau
kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan
evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar
nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
dan aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas
yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah
portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas
transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
Jadwal jatuh tempo aset keuangan selain portofolio efek dan liabilitas keuangan adalah
kurang dari 1 tahun.
16. Informasi Segmen
Selama tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024, aset Reksa Dana diinvestasikan
hanya pada efek ekuitas, sehingga informasi segmen pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
tidak disajikan.
17. Perjanjian dan Ikatan
PT BRI Manajemen Investasi dan PT Indo Premier Sekuritas (Dealer Partisipan) mengadakan
perjanjian kerjasama dalam hal melakukan pembelian atau penjualan unit penyertaan pada
tanggal 5 Maret 2018. Jangka waktu perjanjian adalah 12 bulan dan apabila tidak ada
pemberitahuan, perjanjian akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama.
- 19 -
Page 79
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)
18. Informasi lainnya
Ikhtisar rasio keuangan disusun berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Surat Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-99/PM/1996 tentang Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa
Dana tanggal 28 Mei 1996 dan Lampiran POJK No. 25/POJK.04/2020 tentang Pedoman Bentuk
dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana tanggal 23 April 2020.
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024:
2025 2024
Total hasil investasi 5,37% (7,74%)
Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran 5,37% (7,74%)
Biaya operasi 1,30% 1,26%
Perputaran portofolio 0,54 : 1 0,89 : 1
Persentase penghasilan kena pajak - -
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa
Dana. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan
akan sama dengan kinerja masa lalu.
19. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif
Standar baru dan amendemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat
wajib untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah:
1 Januari 2026
- Amendemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen
Keuangan: Pengungkapan” tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan
- Amendemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen
Keuangan: Pengungkapan” tentang kontrak yang mengacu pada listrik bergantung alam
1 Januari 2027
- PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”
Sampai dengan tanggal otorisasi atas laporan keuangan, Reksa Dana masih mempelajari dampak
yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan amendemen terhadap laporan keuangan
Reksa Dana.
********
- 20 -
Names mentioned 104 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Reksa Dana BRI ETF INDONESIA TOP
p.1 ×7
unresolved
org
PT BRI Manajemen Investasi
p.2 ×26
unresolved
org
BAPEPAM
p.4 ×19
unresolved
org
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
p.7 ×16
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.9 ×7
unresolved
person
Herman Tjahjadi
· Ketua
p.16
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.17
unresolved
org
PT Danareksa Fund Management
p.18
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.18 ×2
unresolved
person
Achmad Bayumi
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.18 ×2
unresolved
person
Fifidiana
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.18 ×2
unresolved
org
Menteri
p.18
unresolved
person
Raden Mas Soeprapto
· Notaris
p.20
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.20
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.20 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.20
unresolved
org
Bank Indonesia
p.20 ×7
unresolved
org
PT BCA Finance
p.20
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.20
unresolved
org
PT Asuransi Umum BCA
p.20
unresolved
org
PT Central Capital Ventura
p.20
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa BCA
p.20
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.20
unresolved
org
Menteri Keuangan R.I.
p.27
unresolved
org
PT. Indopremier Sekuritas
p.45 ×2
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.47
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
p.47
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.50
unresolved
org
PT Indopremier Sekuritas Wisma GKBI
p.51
unresolved
org
Bank Kustodian Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top
p.55
unresolved
org
Reksa Dana BR I ETF Indonesia Top
p.55
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.55
unresolved
person
Leny
p.64
unresolved
org
Reksa Dana Danareksa ETF Indonesia Top
p.64
unresolved
person
Ira Irmalia Sjam
· Anggota
p.64
unresolved
person
Asti Raniasari
· Ketua
p.64
unresolved
person
Julianto Wongso
· Anggota
p.64
unresolved
org
Departemen Pengawasan Pasar Modal
p.64 ×2
unresolved
org
Reksa Dana Nilai
p.66
unresolved
person
Direktorat Jenderal Pajak No. SE-
p.70
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.72 ×2
unresolved
org
Paper Tbk
p.72 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.78
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.