Skip to content
Back to announcement

20260723_XDIF_Perubahan Nama // Kode // Sektor dan Sub Sektor_32114352_lamp2.pdf

Other Text extracted XDIF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 79

Page 1
               Prospektus Pemba          ruan




                  Reksa Dana
BRI ETF INDONESIA TOP 40



     Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tahun 2026
Page 2
   Tanggal Efektif: 9 April 2018                                             Tanggal Mulai Penawaran: 23 April 2018




                PROSPEKTUS PEMBARUAN
     REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40 (REKSA                                                              DANA
YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN
                     DI BURSA EFEK)

REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40 (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) (selanjutnya
disebut ”BRI ETF INDONESIA TOP 40”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan
pelaksanaannya.

BRI ETF INDONESIA TOP 40 bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang maksimal dalam jangka              panjang melalui
pengelolaan portofolio secara aktif pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid.

BRI ETF INDONESIA TOP 40 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh
persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di
Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar
uang dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito; sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



                                              PENAWARAN UMUM
PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA
TOP 40 yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh
juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.

Setiap Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp
500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga
setiap Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan BRI ETF
INDONESIA TOP 40 yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan berdasarkan jumlah
Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.

Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA
TOP 40 tersebut dicatatkan.

Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat membelinya melalui Dealer Partisipan
atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan- ketentuan Bursa Efek Indonesia dan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan.



                                                            2
Page 3
          MANAJER INVESTASI                                                    BANK KUSTODIAN




              PT BRI Manajemen Investasi                                            PT Bank Central Asia, Tbk

                  Gedung BRI II Lantai 25                                      Komplek Perkantoran Landmark Pluit
             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46                                            Blok A No. 8 Lantai 6
                       Jakarta 10210                                       Jl. Pluit Selatan Raya Nomor 2, Penjaringan,
                  Telp. (62-21) 25094 999                                                Jakarta Utara 14440
                  Faks. (62-21) 25094 988                                              Telp. (62-21) 2358 8665
                                                                                 Faks. (62-21) 660 1823 / 660 1824



  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN: MASYARAKAT PEMODAL TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN ATAU
  PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN             BRI ETF INDONESIA TOP 40 SECARA LANGSUNG KEPADA                  MANAJER
  INVESTASI. PEMBELIAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP                              40 HANYA DAPAT
  DILAKUKAN     OLEH PEMODAL MASYARA KAT MELALUI DEALER PARTISIPAN                          ATAU MELALUI        MEKANISME
  PERDAGANGAN DI BURSA EFEK INDONESIA.

Pemodal masyarakat yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dibebankan biaya transaksi di Bursa
Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang
dibebankan pada saat Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 melakukan pembelian dan penjualan Unit
Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.


  OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN         MENYETUJUI    ATAU TIDAK MENYETUJUI        EFEK                       INI, TIDAK
  JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI, SETIAP PERNYATAAN YANG
  BERTENTANGAN DENGAN HAL    - HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.


  SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH
  DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III),
  TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN
  FAKTOR - FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).


  MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI
  OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI
  OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.

                              Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2026




                                                            3
Page 4
 BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NO. 21 TAHUN 2011  TENTANG OTORITAS
              JASA KEUANGAN (“UNDANG - UNDANG OJK ”)

Dengan berlakunya Undang-undang OJK sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga semua peraturan
perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada
kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.



  UNTUK DIPERHATIKAN: BRI ETF INDONESIA TOP 40 TIDAK TERMASUK PRODUK INVESTASI                              DENGAN
  PENJAMINAN. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40,                         CALON PEMEGANG
  UNIT PENYERTAAN HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI                                PROSPEKTUS       DAN
  DOKUMEN      PENAWARAN       LAINNYA.    ISI DARI PROSPEKTUS        DAN DOKUMEN         PENAWARAN         LAINNYA
  BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PERPAJAKAN. OLEH                           KARENA ITU,
  CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN                                ATAU NASIHAT
  DARI PIHAK - PIHAK YA NG KOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM                      BRI ETF INDONESIA TOP
  40. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS                    MENYADARI BAHWA           TERDAPAT KEMUNGKINAN
  PEMEGANG UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40 AKAN                   MENANGGUNG        RISIKO   SEHUBUNGAN
  DENGAN UNIT PENYERTAAN          BRI ETF INDONESIA       TOP 40 YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN
  KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA                     DIANGGAP      PERLU   CALON     PEMEGANG      UNIT
  PENYERTAAN     DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK - PIHAK             YANG BERKOMPETEN         ATAS ASPEK BISNIS,
  HUKUM, KEUANGAN, PERPAJAKAN,            MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.




                                                          4
Page 5
                                             DAFTAR ISI

BAB I       ISTILAH DAN DEFINISI                                                                 6
BAB II      KETERANGAN MENGENAI BRI ETF INDONESIA TOP 40                                         14
BAB III     INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI                                                 18
BAB IV      INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN                                                    20
BAB V       TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI        21
BAB VI      METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BRI ETF INDONESIA   25
            TOP 40
BAB VII     PERPAJAKAN                                                                           27
BAB VIII    MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA                                29

BAB IX      ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA                                                       32

BAB X       HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN                                                     34

BAB XI      PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI                                                             35
BAB XII     LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN                                      39
BAB XIII    PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                                                            41
BAB XIV     PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN   43
            UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
BAB XV      POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN                                             45
BAB XVI     SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT             48
            PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40
BAB XVII    PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN                                      49
BAB XVIII   PENYELESAIAN SENGKETA                                                                50
BAB XIX     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS PEMBARUAN DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN           51
            PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN




                                                   5
Page 6
                                                BAB I
                                        ISTILAH DAN DEFINISI

1.1. AFILIASI
     adalah:
     a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
         vertikal;
     b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
     c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
     d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
         dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
     e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama;
         atau
     f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

1.2. AGEN PEMBAYARAN
     adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang
     diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian
     Hasil Investasi Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan
     BRI ETF INDONESIA TOP 40 kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan
     Administrasi Unit Penyertaan.

1.3. BANK KUSTODIAN
     adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian,
     yaitu memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima
     dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
     nasabahnya, yang dimaksud Bank Kustodian ialah PT Bank Central Asia Tbk.

1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (‘‘BAPEPAM dan LK ’’)
     adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana
     dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.

     Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
     kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana
     semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.

1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
     adalah Unit Penyertaan.



1.6. BURSA EFEK INDONESIA
     adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK
     sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk




                                                            6
Page 7
     mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
     mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

1.7. C - BEST
     adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan
     penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana
     komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

1.8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
     adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan
     Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 oleh Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 melalui Pemegang
     Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

1.9. DEALER PARTISIPAN
     adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola BRI ETF
     INDONESIA TOP 40 untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek
     Indonesia, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dalam
     rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang diperdagangkan di Bursa Efek
     Indonesia.

1.10. EFEK
      adalah surat berharga.
      Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/ POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana
      berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana
      berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
      a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di
          luar negeri;
      b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh
          lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
      c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum
          dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
      d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan
          Pemeringkat Efek;
      e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah
          maupun dalam mata uang asing.
      f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui
          Penawaran umum;
      g. Efek derivatif; dan/atau
      h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

1.11. EFEKTIF
     adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa
     Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal




                                                          7
Page 8
     dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran
     Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.

1.12. HARI BURSA
      adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari
      Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.

1.13. HARI KERJA
      adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh
      Pemerintah Republik Indonesia dan Bank menyelenggarakan kliring.

1.14. HASIL INVESTASI
      adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40, berupa Pendapatan dan/atau capital gain
      dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40.

1.15. KETENTUAN     KERAHASIAAN      DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
     adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen
     sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
     14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi
     Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

1.16. KOMPONEN DANA
      adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Efek Serahan menjadi sama dengan Nilai
      Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana dana tersebut merupakan pencadangan yang akan digunakan untuk biaya-biaya BRI
      ETF INDONESIA TOP 40, seperti manajemen fee, kustodian fee dan biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan
      yang berlaku.

1.17. KONFIRMASI TRANSAKSI
     adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dalam Rekening
     Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
     pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 sesuai ketentuan dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF
     INDONESIA TOP 40 untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit
     Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP
     40.

1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
      adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer
      Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
      melaksanakan penitipan kolektif.




                                                             8
Page 9
1.19. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
      adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta yang menjalankan kegiatan usaha sebagai
      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas
      sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan Perjanjian
      Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.

1.20. MANAJER INVESTASI
      adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio
      investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BRI Manajemen Investasi.

1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
      adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM &
      LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua
      BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan
      pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

1.22. NASABAH
      adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK
      Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam
      Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

1.23. NILAI AKTIVA BERSIH ATAU NAB
     adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana
     dikurangi seluruh kewajibannya.

     NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

1.24. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
      adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang diterbitkan dan
      tercatat di Bursa Efek Indonesia.

1.25. NILAI PASAR WAJAR
     adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau
     likuidasi.

     Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan
     BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (‘‘OJK ’’)
      adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
      pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011
      tentang OJK (“Undang- Undang OJK”).




                                                            9
Page 10
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN            BRI ETF INDONESIA TOP 40
     adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening sebagai pemilik Unit Penyertaan BRI ETF
     INDONESIA TOP 40, termasuk Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).

1.28. PEMEGANG REKENING
      adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang
      Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, dimana Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan
      BRI ETF INDONESIA TOP 40 tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan
      BRI ETF INDONESIA TOP 40 sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

1.29. PENAWARAN UMUM
      adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk
      menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta
      peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.

1.30. PENDAPATAN
      adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam bentuk lainnya yang diterima oleh BRI ETF
      INDONESIA TOP 40.

1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
      adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau
      Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa
      Keuangan Di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

1.32. PERANTARA PEDAGANG EFEK
      adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.

1.33. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
      adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 diumumkan kepada masyarakat melalui paling
      kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
      adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana
      Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

1.35. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
      adalah perjanjian yang dibuat antara Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi
      administrasi Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dan distribusi pembayaran




                                                             10
Page 11
     pembagian hasil investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dan hak-hak lain
     yang berkaitan dengan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, berikut perubahan-perubahannya dan/atau
     penambahan-penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang sah.

1.36. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
      adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal
      pendaftaran Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut
      perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang sah.

1.37. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
      adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit
      Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 baik untuk kepentingan sendiri, Sponsor (jika ada) maupun Pemegang Unit
      Penyertaan, termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.

1.38. PERJANJIAN SPONSOR
      adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling sedikit memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau
      uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk
      tidak melakukan penjualan kembali.

1.39. PERUSAHAAN TERCATAT
      adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia.

1.40. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
      adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen
      Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada
      dikemudian hari.

1.41. POJK   TENTANG      PENERAPAN      PROGRAM       ANTI PENCUCIAN        UANG DAN PENCEGAHAN            PENDANAAN
     TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
     adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti
     Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan
     penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

1.42. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK               KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
     adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk
     Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di
     kemudian hari.

1.43. PORTOFOLIO
      adalah Efek-efek yang dimiliki oleh BRI ETF INDONESIA TOP 40.




                                                            11
Page 12
1.44. PORTOFOLIO     EFEK SERAHAN
     adalah Kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan kepada BRI ETF INDONESIA TOP 40 dalam hal pembelian
     Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan atau oleh Bank Kustodian dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal
     Penyerahan.

1.45. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
      adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana
      dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di
      Sektor Jasa Keuangan.

1.46. PROSPEKTUS
      adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana
      dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi
      yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

1.47. REKENING EFEK
      adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang Rekening termasuk milik nasabah
      yang dicatat di KSEI.

1.48. REKSA DANA
      adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
      dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah
      Kontrak Investasi Kolektif.

1.49. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN               PENGADUAN KONSUMEN
     adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan
     Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya
     dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

1.50. SPONSOR
      adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Sponsor dengan Manajer Investasi pengelola BRI ETF INDONESIA TOP 40
      untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada Tanggal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit
      Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.

1.51. TANGGAL EMISI
     adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 diterbitkan kepada
     Dealer Partisipan.

1.52. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
      adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada
      Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.

1.53. TANGGAL PENCATATAN
      adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek
      selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.



                                                           12
Page 13
1.54. TANGGAL PENYERAHAN
     adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan
     Portofolio Efek Serahan kepada BRI ETF INDONESIA TOP 40 dalam hal pembelian Unit Penyertaan atau BRI ETF INDONESIA
     TOP 40 menyerahkan Portofolio Efek Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.

1.55. SATUAN KREASI
      adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu
      sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.

1.56. UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40
      adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam BRI ETF INDONESIA TOP 40.

1.57. UNDANG - UNDANG PASAR MODAL
      adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.




                                                           13
Page 14
                                                        BAB II
                                    KETERANGAN                   MENGENAI
                                   BRI ETF INDONESIA TOP 40
2.1. PEMBENTUKAN       BRI ETF INDONESIA      TOP 40
     BRI ETF INDONESIA TOP 40 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya
     diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
     Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana BRI ETF INDONESIA
     TOP 40 termaktub dalam:
       - Akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 (REKSA DANA YANG UNIT
          PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) tertanggal 08-03-2018 (delapan Maret dua ribu delapan belas)
          Nomor: 28, dibuat di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta.
       - Akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 (REKSA DANA
          YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) tertanggal 09-03-2020 (sembilan Maret dua ribu
          dua puluh) Nomor: 10, dibuat di hadapan LENY, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi.
       - Terakhir BRI ETF INDONESIA TOP 40 diubah dengan Akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA
          DANAREKSA ETF INDONESIA TOP 40 (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
          tertanggal 16-04-2024 (enam belas April dua ribu dua puluh empat) Nomor: 09, dibuat di hadapan LENY, Sarjana
          Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi.

     BRI ETF INDONESIA TOP 40 memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan
     Komisioner OJK No. S-343/PM.21/2018 tanggal 9 April 2018.

2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
     Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang akan
     diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh juta)
     Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar
     Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.

     Setiap Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar
     Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi.
     Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.

     Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer
     Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit
     Penyertaan.

     Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal Pencatatan.
     Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan
     Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak
     Tanggal Emisi.

     Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan Kreasi adalah Portofolio Efek Serahan
     yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika ada), dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan
     sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan.




                                                           14
Page 15
Penawaran Umum Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah
Pernyataan Pendaftaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 menjadi Efektif.

Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 akan diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Penyerahan, dengan ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi permohonan pembelian Unit Penyertaan dari
Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyerahan.

Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan
perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan BRI
ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan.

Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.

Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40
kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) (berdasarkan Portofolio Efek Serahan yang telah diserahkan oleh
Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) ditambah Komponen Dana (jika ada), kepada BRI ETF INDONESIA TOP 40
sebagaimana disepakati dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada),
dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif.

Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan atau melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan BRI
ETF INDONESIA TOP 40 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk jangka waktu sebagaimana dituangkan dalam
Perjanjian Sponsor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat membelinya melalui Dealer
Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA
TOP 40 tersebut dicatatkan.

Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP
40 yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau pihak lain melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan BRI
ETF INDONESIA TOP 40 tersebut wajib memenuhi peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan.

Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran
serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menandatangani perjanjian- perjanjian sebagai berikut:

(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 20
      Maret 2018, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan Di KSEI Nomor: SP-005/ETF/ KSEI/0318 tanggal 23 Maret 2018, dibuat di
      bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan Nomor: SP- 002/PAUP-ETF/KSEI/0817 tanggal 6 Desember
      2017, dibuat di bawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.




                                                       15
Page 16
2.3. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
     Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan
     besarnya Komponen Dana dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut.

     Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham-saham dalam
     Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio
     Efek Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat
     menetapkan penyerahan Komponen Dana dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam
     Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga penutupan saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia
     pada saat penyerahan Komponen Dana tersebut.

2.4. PENGELOLA BRI ETF INDONESIA TOP 40 KOMITE INVESTASI
     Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi
     sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:

     Ketua
     Herman Tjahjadi, CFA, FRM
     Menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management
     University of Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada
     tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California,
     USA pada tahun 1997. Beliau adalah pemegang lisensi WMI dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan
     Komisioner OJK Nomor KEP-444/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 08 Oktober 2024.


     Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai
     berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia
     pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang riset dan investment banking.
     Memasuki kembali pengelolaan investasi pada tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia
     sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada akhir April 2021, yang
     bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.


     Anggota
     Arief Budiman
     Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama BRI Manajemen Investasi, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri
     perbankan dan investasi. Bertanggung jawab atas kepemimpinan, pengawasan, dan penetapan arah strategis bisnis dengan
     fokus pada pengembangan berkelanjutan di segmen ritel dan institusi. Sebelumnya, menempati posisi sebagai Direktur
     Sales & Product serta Direktur Finance & Operations di Mandiri Manajemen Investasi serta Senior Vice President di PT Bank
     Mandiri (Persero) Tbk. Yang bersangkutan memiliki sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI), Certified Wealth
     Management Association (CWMA), Certified Financial Planner (CFP), Qualified Wealth Planner (QWP), Assosiate Estate
     Planning Practitioner (AEPP) dan Sertifikasi Manajemen Risiko Level 7. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil
     Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-582/PM.021/PJ-
     WMI/TTE/2024 tanggal 16 Desember 2024.


     Yang bersangkutan meraih gelar Sarjana Teknik Planologi dari ITB (1996), Magister Marketing Bisnis dari London
     Metropolitan University (2006), dan Doktor Manajemen Bisnis dari Universitas Padjadjaran (2014).




                                                            16
Page 17
Ira Irmalia Sjam
Saat ini menjabat sebagai Direktur PT BRI Manajemen Investasi yang membawahi Direktorat Finance & Operations. Meraih
gelar Magister Ilmu Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2002. Sebelum bergabung dengan BRI-MI, berkarir
di industri perbankan sejak tahun 1995 di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. dengan jabatan terakhir sebagai Kepala
Divisi Investment Services sejak tahun 2021, dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK) BRI. Yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-66/PM.02/WMI/TTE/2023 tanggal 23 Juni 2023.

TIM PENGELOLA INVESTASI
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah
diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :

Ketua
Asti Raniasari , Master of Business Finance dari Monash University. Mengawali karir di Citibank Indonesia di bagian Risk
Management pada tahun 2012. Dan melanjutkan karirnya di pasar modal sebagai Research Analyst di Panin Asset
Management pada tahun 2013 hingga posisi terakhirnya di perusahaan tersebut sebagai Portfolio Manager Fixed Income
hingga Bulan Maret 2022. Sebagai Portfolio Manager Fixed Income, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk
mengelola reksa dana yang berisikan instrument pasar utang dalam negeri dan instrumen pasar uang. Yang bersangkutan
memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
668/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025 tanggal 01 September 2025.

Anggota
Julianto Wongso, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari President University, Jakarta pada tahun 2009. Memulai karir
di UBS Securities pada tahun 2008 sebagai Sales Intern. Pada tahun 2010 Julianto bergabung dengan BNP Paribas Securities
sebagai Research Associate. Julianto kemudian bergabung dengan Indo Premier Securities pada tahun 2014 sebagai
Research Analyst. Pada tahun 2015 bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi sebagai Investment Analyst/Specialist
dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari OJK No. KEP-141/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 29 April 2024.

M. Ayub Famila Perdana , lulus dengan gelar Sarjana dan Magister Keuangan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Ia memulai karir di pasar modal sejak 2013, sebagai Management Trainee di Valbury Asia Securities, dan melangkah ke
Valbury Capital Management sebagai analis pada tahun 2015. Bergabung dengan PT BRI Manajemen Investasi pada bulan
Januari 2016 sebagai Research Analyst – Specialist di bawah lisensi Wakil Manajer Investasi dari OJK No. KEP-11/PM.112/PJ-
WMI/TTE/2026 tanggal 22 Januari 2026.

Suci Mulyanti, memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, memulai karirnya di sektor perbankan sebagai
Officer Development Management Bank Mandiri pada tahun 2009. Setelah bekerja di sektor perbankan selama 4 tahun, dia
memulai karirnya di pasar modal dengan bergabung di BRI Manajemen Investasi pada tahun 2013 sebagai seorang research
analyst. Suci adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi dari KEP-31/ PM.021/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 18 Desember
2023.

Muhammad Naufal Yunas , memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2018. Memulai
karir di PricewaterhouseCoopers (PwC) Indonesia pada tahun 2018 sebagai auditor. Pada tahun 2019 Naufal bergabung
dengan BRI Danareksa Sekuritas sebagai Equity Research Associate hingga posisi terakhir sebagai Equity Research Analyst
pada tahun 2023. Naufal kemudian bergabung dengan BRI Manajemen Investasi pada bulan Juli 2023 sebagai Equity
Research Analyst, dan pada bulan Juli 2025 sebagai Equity Fund Manager dan telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi
dari OJK No. KEP-21/PM.021/WMI/TTE/2025 tanggal 10 Februari 2025. Naufal telah lulus ujian CFA Level 2 pada bulan Juni
2022.

                                                        17
Page 18
                                  BAB III
                   INFORMASI MENGENAI MANAJER INVESTASI

3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
     PT BRI Manajemen Investasi yang sebelumnya bernama PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT
     Danareksa Fund Management), didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal1 Juli 1992 dibuat di hadapan Imas Fatimah, SH.,
     Notaris di Jakarta dandirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Achmad Bayumi, SH.,
     pengganti dari Imas Fatimah, SH., tersebut,dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia denganSurat
     Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.


     Anggaran dasar PT BRI Manajemen Investasi telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor
     6 tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat di hadapan Fifidiana, SH., SS., MKn., Notaris di Jakarta, yang telah diterima oleh
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No.AHU-AH.01.03-0039574 tertanggal 16 Februari 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
     0033644.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024 juncto akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat
     Umum Pemegang Saham PT BRI Manajemen Investasi Nomor: 25, tertanggal 15 Oktober 2025 dibuat di hadapan Leolin
     Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta perubahan mana proses pemberitahuan Anggaran Dasarnya telah diterima
     oleh Menteri Hukum, dengan suratnya tertanggal 15 Oktober 2025 (lima belas Oktober dua ribu dua puluh lima) Nomor:
     AHU-AH.01.03-00243245.

     Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT BRI Manajemen Investasi telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi
     berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT BRI Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
     berikut:

     Direksi
     Direktur Utama : Arief Budiman
     Direktur        : Ira Irmalia Sjam

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                        : Frankie E. L. Tinangon*
     Pelaksana Tugas (Plt.) Komisaris Independen            : Kahlil Rowter

     *Anggota Dewan Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya
     apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang            - undangan yang
     berlaku.

3.2. PENGALAMAN MANAJER          INVESTASI
     Sejak didirikannya PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk
     namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT BRI Manajemen
     Investasi.

     Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 30 Desember 2025 Rp. 65,13 Triliun

                                                            18
Page 19
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
    Pemegang saham PT BRI Manajemen Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan
    sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank
    Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., maka PT BRI Manajemen Investasi menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia
    (Persero), Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT BRI Manajemen Investasi juga terafiliasi dengan PT Danareksa
    (Persero), berikut seluruh anak perusahaan dalam Holding Danareksa.




                                                           19
Page 20
                                     BAB IV
                       INFORMASI MENGENAI BANK KUSTODIAN

 4.1. KETERANGAN       SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
       Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan
       Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Raden Mas
       Soeprapto, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
       dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan
       Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 serta dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia
       Nomor 62 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central
       Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan, dan perubahan serta pernyataan kembali terhadap seluruh anggaran
       dasarnya sebagaimana ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
       Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
       pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 8 September 2020
       Nomor AHU-AH.01.03-0383825 dan perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana ternyata dalam akta tertanggal 27
       September 2021 Nomor 218, dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister
       Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
       dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       sesuai dengan suratnya tertanggal 27 September 2021 Nomor AHU-AH.01.03-0453543.


       PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat
       Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang
       Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.


 4.2   PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
       PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. PT Bank Central
       Asia selaku Bank Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada depositor, baik lokal maupun luar negeri.
       Pelayanan yang telah diberikan oleh PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian berupa penitipan atas saham, obligasi,
       warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN), bilyet deposito, dan
       surat pengakuan utang.

       Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan SUN, PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian telah memperoleh izin
       dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM
       tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002
       sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002.

4.3    PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
       Pihak-pihak yang merupakan anak perusahaan dari PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian adalah:
       1. PT BCA Finance
       2. PT Bank BCA Syariah
       3. PT BCA Sekuritas
       4. PT Asuransi Umum BCA
       5. PT Central Capital Ventura
       6. PT Asuransi Jiwa BCA
       7. PT Bank Digital BCA

                                                              20
Page 21
                            BAB V
    TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN
                 PEMBAGIAN HASIL INVESTASI

Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif
BRI ETF INDONESIA TOP 40, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BRI ETF INDONESIA
TOP 40 adalah sebagai berikut:

5.1. TUJUAN INVESTASI
     BRI ETF INDONESIA TOP 40 bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui
     pengelolaan portofolio secara aktif pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid.

5.2. KEBIJAKAN     INVESTASI
     BRI ETF INDONESIA TOP 40 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
     (a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek
         bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia; dan
     (b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang
         dalam negeri yang memiliki jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; Sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
     Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf (a) di atas meliputi:
     (i) Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
     (ii) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran
          Umum dan/ atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau
     (iii) Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
     Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan
     kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.


     Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian
     transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya BRI ETF INDONESIA
     TOP 40 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BRI ETF INDONESIA TOP 40.


     Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu
     150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran atas BRI ETF INDONESIA TOP 40.


     Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi BRI ETF INDONESIA TOP 40 tersebut pada butir
     5.2. huruf (a) dan (b) di atas, kecuali dalam rangka:
     a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
     b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.




                                                              21
Page 22
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
    Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan
    tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan BRI ETF INDONESIA TOP 40:
    (i)     memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia
            melalui media massa atau situs web;
    (ii)    memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing
            yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud
            atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
    (iii)   memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek
            di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
    (iv)    memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana
            pada setiap saat, kecuali:
            a. Sertifikat Bank Indonesia;
            b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
            c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi
               salah satu anggotanya.
    (v)     memiliki Efek derivatif:
            a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
               dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10%
               (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
            b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada
               setiap saat;
    (vi)    memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai
            Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10%
            (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
    (vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana
          Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari
          5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima
          belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat.Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang
          dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau
          Pemerintah Daerah;
    (viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan
           melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat
           dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih
           Reksa Dana pada setiap saat;
    (ix)    memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real
            Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola
            oleh Manajer Investasi yang sama;
    (x)     memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari
            20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi
            karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;




                                                              22
Page 23
(xi)   memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit
       Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan
       dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang
      Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud
       dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya,
      kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi
      pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada
      saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau
       penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum
        tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi
        tersebut, kecuali:
       a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
       b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan
          dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut
          terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari
      Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
       a. Efek Beragun Aset tersebut dan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
          dan/atau
       b. Manajer Investasi BRI ETF INDONESIA TOP 40 terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali
          hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual
      kembali.


Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah
sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan
lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.


Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan investasinya, BRI ETF
INDONESIA TOP 40 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.




                                                         23
Page 24
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
     Setiap Hasil Investasi yang diperoleh BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan
     ke dalam BRI ETF INDONESIA TOP 40 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP
     40. Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang,
     Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BRI ETF INDONESIA TOP 40
     tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan
     dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang
     Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut
     kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.

     Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan diambil dari
     Pendapatan yang terakumulasi dari Efek Efek dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran
     pengeluaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut. Dalam hal biaya- biaya
     dan pengeluaran pengeluaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam
     Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan. Bank Kustodian wajib
     menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
     Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

     Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi
     berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.




                                                            24
Page 25
                            BAB VI
     METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
        DALAM PORTOFOLIO BRI ETF INDONESIA TOP 40

Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang digunakan oleh Manajer Investasi
adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.


Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara
lain ketentuan sebagai berikut:
1.   Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank
     Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga
        perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
     b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
         1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
         2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
         3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
         4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
            Investasi Kolektif;
         5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud
            dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
         6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
         7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang
            atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan
            bagi Manajer Investasi.
     c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu,
        penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai
        harga acuan bagi Manajer Investasi.
     d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b
        butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi
        wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang
        menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
         1) harga perdagangan sebelumnya;
         2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
         3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
     e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau
        kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana
        dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung
        Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan
        asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:

                                                            25
Page 26
     1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
     2) kecenderungan harga Efek tersebut;
     3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
     4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
     5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek
        sejenis (jika berupa saham);
     6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa
        Efek Bersifat Utang); dan
     7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f.   Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak
     mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
     1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
     2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh)
        hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut
        dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan
        diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda
   dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.


2.   Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh
     Manajer Investasi.


3.   Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari
     Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan
     peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/ atau pelunasan yang
     diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.


*)   LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan
     penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
     V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/ BL/2009 tanggal 30 Juni 2009
     tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.


Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2
tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau
diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.




                                                         26
Page 27
                                                    BAB VII
                                                 PERPAJAKAN

Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:


                 Uraian                      Perlakuan PPh                               Dasar Hukum

 a. Pembagian Uang Tunai (dividen)           Bukan Objek Pajak*    Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9
                                                                   PP No. 55 Tahun 2022
 b. Bunga Obligasi                              PPh Final**        Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka
                                                                   1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
 c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi             PPh Final**        Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka
                                                                   1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019
 d. Bunga Deposito dan Diskonto                 PPh Final          Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131
    Sertifikat Bank Indonesia                                      tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan
                                                                   R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
 e. Capital Gain Saham di Bursa                 PPh Final          Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994
                                                                   jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
 f. Commercial Paper dan Surat Utang         PPh Tarif Umum        Pasal 4 (1) UU PPh
    lainnya


  * Merujuk pada:
      - Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3
        Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
      - Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir
        diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang
        berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
      - Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan
        berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang -
        Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak
        diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
      - Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau
         diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b)
         Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
  ** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat
       final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan
       bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.


Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer
Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan
atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi
perpajakan di atas.

Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak
investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.

                                                              27
Page 28
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di
bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar
tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer
Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.




                                                         28
Page 29
                            BAB VIII
     MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR                                       - FAKTOR RISIKO YANG
                            UTAMA

8.1. MANFAAT INVESTASI
    1. PENGELOLAAN       SECARA PROFESIONAL
       Reksa Dana dikelola oleh PT BRI Manajemen Investasi yang bertindak sebagai Manajer Investasi yang telah memperoleh
       izin dari otoritas Pasar Modal dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara
       sistematis dan professional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas asset, instrumen, counterparty,
       penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.

    2. PERAGAMAN (DIVERSIFIKASI)
       Statistik menunjukkan bahwa diversifikasi dalam investasi di pasar modal akan menurunkan risiko dan meningkatkan
       hasil investasi. Melalui BRI ETF INDONESIA TOP 40, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mempunyai dana investasi
       yang besar untuk dapat mendiversifikasikan investasinya. Pemegang Unit Penyertaan kecil dapat melakukan
       diversifikasi portofolio tanpa harus melakukan investasi langsung ke Pasar Modal.

    3. LIKUIDITAS
       Likuiditas BRI ETF INDONESIA TOP 40 terjamin karena setiap pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40
       dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi
       Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di BRI
       ETF INDONESIA TOP 40.

    4. KEMUDAHAN INVESTASI
       BRI ETF INDONESIA TOP 40 menawarkan banyak kemudahan, karena Pemegang Unit Penyertaan diberikan pilihan
       investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional.
       Layanan- layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio Pemegang Unit Penyertaan, kemudahan
       transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur,
       analisis portofolio Reksa Dana dan analisis emiten.

    5. FLEKSIBILITAS   INVESTASI
       Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan
       kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang
       lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di
       Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian
       melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat,
       terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.

    6. INFORMASI YANG TRANSPARAN
       BRI ETF INDONESIA TOP 40 memberikan informasi yang transparan sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat
       mengetahui besarnya risiko yang dihadapi. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui dengan jelas portofolio
       investasinya, dan juga besarnya biaya-biaya yang dibebankan.




                                                          29
Page 30
        BRI ETF INDONESIA TOP 40 diwajibkan memberikan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih, komposisi portofolio dan
        biaya-biaya secara rinci, transparan dan teratur kepada Pemegang Unit Penyertaan.


        Untuk menjaga objektifitas laporan keuangan, tanggung jawab pembukuan dibebankan pada Bank Kustodian sehingga
        bersifat lebih independen, dan wajib diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.

8.2. RISIKO INVESTASI
     Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BRI ETF INDONESIA TOP 40
     meliputi:

     1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
        Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia
        menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat
        mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan baik yang tercatat pada bursa Efek maupun perusahaan yang
        menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang maupun instrumen
        pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.

     2. RISIKO FLUKTUASI NILAI AKTIVA BERSIH
        Risiko tersebut dapat terjadi akibat fluktuasi harga Efek dan Instrumen Pasar Uang di dalam portofolio BRI ETF
        INDONESIA TOP 40 termasuk berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh pertumbuhan harga-harga Efek
        di dalam portfolio BRI ETF INDONESIA TOP 40 lebih rendah dari besarnya biaya Pembelian dan Penjualan Kembali.

     3. RISIKO LIKUIDITAS
        Risiko likuiditas mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat dengan segera menyediakan fasilitas untuk melunasi
        Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan sebagai akibat dari namun tidak terbatas
        pada kondisi:
        a. Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40 diperdagangkan
           ditutup;
        b. Perdagangan sebagian besar Efek portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek dihentikan; dan
        c. Keadaan darurat.

     4. RISIKO PASAR
        Nilai Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada
        tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat disebabkan oleh
        hal-hal sebagai berikut:
        -   Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek
            bersifat utang;
        -   Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
        -   Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam

     5. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN
        Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau/atau perubahan atau perbedaan interpretasi
        peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang
        Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh
        BRI ETF INDONESIA TOP 40 dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.




                                                            30
Page 31
6. RISIKO PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA
   Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 kurang dari Rp 10.000.000.000,-
   (sepuluh miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK
   Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 30.1 butir (ii) dan (iii) dari
   Kontrak Investasi Kolektif BRI ETF INDONESIA TOP 40, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi,
   sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BRI ETF INDONESIA TOP 40.

7. RISIKO PERDAGANGAN
   Disamping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran-permintaan di Bursa Efek dimana
   Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 diperdagangkan, Manajer Investasi tidak dapat membuat pernyataan
   bahwa Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 akan diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva
   Bersih per Unit Penyertaan. Selisih antara harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan
   oleh fakta bahwa pada setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan BRI
   ETF INDONESIA TOP 40 akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan-penawaran yang mempengaruhi
   harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat. Pemodal yang membeli Unit
   Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek dalam jumlah yang kurang dari satu Satuan Kreasi (100.000 Unit
   Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan
   dalam Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit
   Penyertaan miliknya kepada Dealer Partisipan.

8. RISIKO PIHAK KETIGA
   Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 melibatkan berbagai pihak selain Manajer
   Investasi, antara lain Dealer Partisipan (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian atau penjualan Unit
   Penyertaan kepada Dealer partisipan), Perantara Pedagang Efek (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan
   transaksi pembelian dan penjualan Unit Penyertaan di Bursa Efek), Bank Kustodian, lembaga kliring dan penjaminan,
   lembaga penyimpanan dan penyelesaian, termasuk Bursa Efek dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila
   terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, maka risiko
   yang dihadapi oleh pemodal adalah transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut tidak
   berhasil dilaksanakan.




                                                        31
Page 32
                                         BAB IX
                            ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA

Dalam pengelolaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BRI ETF INDONESIA TOP 40,
Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:

9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BRI ETF INDONESIA TOP 40
     a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari
        Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan
        dibayarkan setiap bulan;
     b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun yang dihitung secara
        harian dari Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender
        per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
     c. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
     d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan
        laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BRI
        ETF INDONESIA TOP 40 dinyatakan efektif oleh OJK;
     e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif
        dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BRI ETF INDONESIA TOP 40 dinyatakan
        efektif oleh OJK;
     f.   Biaya pencetakan dan distribusi Konfirmasi Transaksi ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BRI ETF INDONESIA TOP
          40 dinyatakan efektif oleh OJK;
     g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BRI ETF INDONESIA TOP 40 ;
     h. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan seterusnya sejak BRI ETF INDONESIA
        TOP 40 memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek
        Indonesia;
     i.   Biaya tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di KSEI sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan KSEI;
     j.   Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana
          ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu (jika ada); dan
     k. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.


9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
     a. Biaya persiapan pembentukan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif,
        pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan
        jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
     b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BRI ETF INDONESIA TOP 40 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan
        transportasi;
     c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari BRI ETF INDONESIA TOP 40 ;
     d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta formulir-formulir sehubungan
        dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
     e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan
        pembubaran dan likuidasi BRI ETF INDONESIA TOP 40 atas harta kekayaannya;

                                                            32
Page 33
     f.   Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya- biaya lain (jika ada) yang berkenaan dengan Bursa
          Efek Indonesia;
     g. Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI.


9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
     a. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan- ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit
        Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 tersebut dicatatkan;
     b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit
        Penyertaan, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang
        terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
     c. Biaya bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-
        undangan yang berlaku (jika ada); dan
     d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).


9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau
     BRI ETF INDONESIA TOP 40 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga
     diperlukan jasa profesi dimaksud.

9.5. ALOKASI BIAYA


                   Jenis                             %                                   Keterangan

 Dibebankan kepada BRI ETF INDONESIA
 TOP 40:
 a. Imbalan Jasa Manajer Investasi                Maks. 3%         per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva
                                                                   Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40
 b. Imbalan Jasa Bank Kustodian                  Maks. 0,2%
                                                                   berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
                                                                   kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
 Dibebankan kepada Pemegang Unit
 Penyertaan:
 a. Biaya transaksi Unit Penyertaan di        Sesuai ketentuan
    Bursa Efek Indonesia                         Bursa Efek
                                                  Indonesia
 b. Semua biaya bank                               Jika ada
 c. Biaya bea meterai                              Jika ada
 d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan              Jika ada
    Pemegang Unit Penyertaan dan
    biaya- biaya di atas




Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia




                                                              33
Page 34
                                      BAB X
                      HAK - HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN

Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI ETF INDONESIA TOP 40, setiap Pemegang
Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a.    Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan           BRI ETF INDONESIA TOP 40 yaitu Konfirmasi           Transaksi
      Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam BRI ETF INDONESIA TOP 40 adalah Konfirmasi Transaksi yang akan diterbitkan
      oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit
      Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali
      (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit
      Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.

b.    Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
      Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan
      Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.

c.    Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan                BRI ETF INDONESIA TOP 40 bagi              Dealer
      Partisipan   atau hak untuk menjual Unit Penyertaan            melalui mekanisme       perdagangan     di Bursa Efek
      Indonesia atau kepada Dealer Partisipan bagi Pemegang Unit Penyertaan
      Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit
      Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal
      sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang
      dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan
      Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab
      XIV Prospektus.

d.    Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan laporan
      lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.


e.    Memperoleh Informasi Mengenai Nilai         Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dan Kinerja            BRI ETF
      INDONESIA TOP 40
      Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit
      Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan
      (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari BRI ETF INDONESIA TOP 40. Nilai
      Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui
      surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio,
      jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan
      diumumkan di Bursa Efek Indonesia.

f.    Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam
      Hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
      Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional
      menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.


                                                            34
Page 35
                                          BAB XI
                                 PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

11.1. HAL - HAL YANG MENYEBABKAN BRI ETF INDONESIA TOP 40 WAJIB DIBUBARKAN
      BRI ETF INDONESIA TOP 40 berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi
      salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
      a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang Pernyataan Pendaftarannya telah
         menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
      b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
      c. Total Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama
         120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
      d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan BRI ETF INDONESIA TOP 40.

11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BRI ETF INDONESIA TOP 40
      Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a
      di atas, maka Manajer Investasi wajib:
      i)   menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BRI ETF INDONESIA
           TOP 40 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
           pada butir 11.1 huruf a di atas;
      ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
          11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit
          Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat
          pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima
          Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
          pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
      iii) membubarkan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak
           berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil
           pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BRI ETF INDONESIA
           TOP 40 dibubarkan, disertai dengan:
           1. akta pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
           2. laporan keuangan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika
              BRI ETF INDONESIA TOP 40 telah memiliki dana kelolaan.


      Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b
      di atas, maka Manajer Investasi wajib:
      i)   mengumumkan rencana pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
           berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa
           Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan
           perhitungan Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40;




                                                            35
Page 36
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa
    Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan
    bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana
    tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60
     (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 oleh Otoritas Jasa Keuangan
     dengan dokumen sebagai berikut:
     1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
     2. laporan keuangan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
     3. akta pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.



Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c
di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i)   menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BRI ETF INDONESIA
     TOP 40 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP
     40 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka
     waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf
     c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan
     perhitungan Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu
    sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak
    Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva
    Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7
    (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60
     (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas
     dengan dokumen sebagai berikut:
     1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
     2. laporan keuangan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
     3 akta pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.


Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d
di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i)   menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
     terjadinya kesepakatan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan
     melampirkan:
     a) kesepakatan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
     b) kondisi keuangan terakhir;
        dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling
        kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan
        secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA
        TOP 40;

                                                      36
Page 37
      ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran
          Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan
          bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan
          dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan;
          dan
      iii) menyampaikan laporan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60
           (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 disertai dengan dokumen
           sebagai berikut:
          1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
          2. laporan keuangan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
          3. akta pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.


11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BRI ETF INDONESIA TOP 40 harus dibagi secara
      proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.

11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40, maka Pemegang Unit Penyertaan
      tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).

11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
      Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat
      dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh
      Manajer Investasi, maka :
      a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam
         tenggang waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank
         Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum
         mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal
         pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
       b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
       c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib
          diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK
      berwenang:
      a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan
          BRI ETF INDONESIA TOP 40; atau


      b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran
         BRI ETF INDONESIA TOP 40, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.

      Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 sebagaimana dimaksud pada
      angka 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi BRI ETF
      INDONESIA TOP 40 dengan pemberitahuan kepada OJK.




                                                             37
Page 38
      Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40
      sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK
      paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang
      disertai dengan dokumen sebagai berikut:
      a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
      b. laporan keuangan pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, serta
      c. akta pembubaran BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Notaris yang terdaftar di OJK.

11.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat
      untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil
      likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan
      hasil audit likuidasi.

11.8. Dalam hal BRI ETF INDONESIA TOP 40 dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan
      likuidasi BRI ETF INDONESIA TOP 40 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak
      ketiga menjadi beban Manajer Investasi.

      Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BRI
      ETF INDONESIA TOP 40 sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk
      biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BRI ETF
      INDONESIA TOP 40.




                                                             38
Page 39
                       BAB XII
  LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

12.1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN




                                       Lihat Lampiran




                                            39
Page 40
12.2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN


                              Periode                                          3 tahun kalender terakhir
                                dari
                                          Periode     Periode     Periode
                              tanggal
                                         12 bulan    36 bulan    60 bulan
                             1 Januari
                                          terakhir    terakhir    terakhir
                               tahun
                                            dari        dari        dari
                              berjalan
                                          tanggal     tanggal     tanggal    202 5       202 4        202 3
                                 s/d
                                         Prospek -   Prospek -   Prospek -
                              tanggal
                                             tus         tus         tus
                             Prospek -
                                 tus
 Total Hasil Investasi (%)       -         5,37        3,08       (0,05)      5,37       (7,74)        3,08
 Hasil Investasi Setelah         -         5,37        3,08       (0,05)      5,37       (7,74)        3,08
 Memperhitungkan Biaya
 Pemasaran (%)
 Biaya Operasi (%)               -         1,30        1,27        1,14      1,30         1,26        1,27
 Perputaran Portofolio           -        0,54: 1     0,56 : 1    0,39 : 1   0,54: 1    0,89 : 1     0,56 : 1
 Persentase Penghasilan          -           -           -         1,70        -           -               -
 Kena Pajak




                                                      40
Page 41
                                                      BAB XIII
                               PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN

13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN/ ATAU SPONSOR (JIKA ADA)
      Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada) akan menyerahkan Portofolio
      Efek Serahan yang pertama kali kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian akan menerima Portofolio Efek Serahan
      tersebut untuk kepentingan BRI ETF INDONESIA TOP 40.

      Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan BRI ETF INDONESIA
      TOP 40 penyerahan Portofolio Efek Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan. Portofolio Efek Serahan yang diterima
      oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan
      oleh Manajer Investasi, ditambah dengan pembayaran Komponen Dana (jika ada).

      Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit Penyertaan telah diterima
      dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i) mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui
      KSEI ke dalam rekening Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila ada,
      melalui transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan.

      Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Satuan
      Kreasi.

13.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
      Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 hanya dapat membeli Unit
      Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau pihak lain melalui
      mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.

      Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 harus mengisi dan menandatangani
      formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
      di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk
      perorangan berkewarganegaraan Indonesia/ Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran
      dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor
      pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya
      sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan diserahkan kepada Dealer Partisipan atau dengan
      mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.

      Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Dealer
      Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.


13.3. HARGA
      Setiap Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar
      Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor
      (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit
      Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.



                                                           41
Page 42
13.4. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
      Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara langsung kepada Manajer Investasi maka dana pembayaran
      pembelian Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
      a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
      b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
      c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
          dan/atau
      d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian
          hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.

      Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari
      pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
      BRI ETF INDONESIA TOP 40 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan
      hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.




                                                           42
Page 43
                          BAB XIV
 PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH
DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN                                                                   OLEH
                  MASYARAKAT PEMODAL

14.1. PENJUALAN   KEMBALI UNIT PENYERTAAN           OLEH DEALER PARTISIPAN


     1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
        Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dijual
        kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dengan mengajukan permohonan
        penjualan kembali sesuai ketentuan Prospektus ini dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan
        Penyelesaian.

        Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
        wajib diserahkan melalui KSEI.

        Untuk setiap Satuan Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan kepada Manajer Investasi,
        Bank Kustodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio
        Efek Serahan sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali
        telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.

        Bank Kustodian untuk kepentingan BRI ETF INDONESIA TOP 40 akan menyerahkan Komponen Dana (jika disyaratkan)
        dan Efek- Efek dalam Portofolio Efek Serahan kepada Dealer Partisipan dan/ atau Sponsor (jika ada) yang melakukan
        penjualan kembali paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan
        dan/atau Sponsor (jika ada) telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam
        Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada). Selanjutnya, Bank Kustodian akan membatalkan
        penerbitan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali.

     2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
        Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu)
        Hari Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan
        kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam 1 (satu) Hari Bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
        Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer
        Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam 1
        (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 yang beredar
        pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan alokasi
        atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan secara proporsional sesuai
        besaran permohonan Penjualan Kembali dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan dihitung berdasarkan
        Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada akhir Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Dalam hal
        Manajer Investasi menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan Penjualan Kembali, atas instruksi
        Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Tanggal Penjualan Kembali yang bersangkutan. Pemrosesan Penjualan
        Kembali tersebut akan dilaksanakan pada Tanggal Penjualan Kembali berikutnya dengan persetujuan tertulis dari
        Pemegang Unit Penyertaan.



                                                           43
Page 44
      3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan
         Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dilakukan
         dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan ditambah Komponen Dana, apabila ada.

          Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 3 (tiga) Hari
          Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dari Dealer Partisipan
          dan/atau Sponsor (jika ada), diterima oleh Manajer Investasi.

      4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
         Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk BRI ETF INDONESIA TOP 40 adalah harga setiap Unit Penyertaan
         pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada akhir Hari Bursa
         tersebut.

          Dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan,
          dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah Nilai Pasar Wajar Efek tersebut pada Hari Bursa yang bersangkutan.

      5. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
         Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan
         Penyelesaian dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali
         (pelunasan) dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
         (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BRI ETF INDONESIA TOP 40 diperdagangkan ditutup;
         (ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BRI ETF INDONESIA TOP 40 di Bursa Efek dihentikan; atau
         (iii) Keadaan darurat.

          Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan BRI
          ETF INDONESIA TOP 40 paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Dealer
          Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) diterima oleh Manajer Investasi.

14.2. PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
      Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dapat menjual sebagian atau
      seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia
      sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.

      Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Dealer
      Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi.


14.3. HAK KEPEMILIKAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN BRI ETF INDONESIA TOP 40
      atas Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA
      TOP 40 dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan
      Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan
      dan Penyelesaian yang berlaku.




                                                          44
Page 45
                                 BAB XV
              POKOK - POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN

Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. PJ-27/011/CSE-DIM tanggal 05 Maret 2018 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer
Investasi dan PT. Indopremier Sekuritas (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT.
Indopremier Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub
dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Penunjukan dan Status Dealer Partisipan
   - Manajer Investasi dengan ini menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian dan penjualan
      kembali Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk kepentingan diri sendiri
      maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.
   - Dealer Partisipan dengan ini menerima baik penunjukkan dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau
      penjualan kembali Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 baik untuk kepentingan diri maupun untuk kepentingan
      Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40.

2. Kewajiban Dealer Partisipan
   Kewajiban dari Dealer Partisipan adalah:
   - Dealer Partisipan bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar bagi Unit Penyertaan BRI ETF
      INDONESIA TOP 40.
   - Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/ pembeli potensial
      yang berlaku untuk Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 pada pasar primer berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
      pada pasar primer.
   - Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/ pembeli potensial
      yang berlaku untuk Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 dengan jarak/rentang batasan harga penawaran jual
      dan harga penawaran beli berdasarkan pertimbangan Dealer Partisipan dan masukan dari Manajer Investasi.
   - Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP
      40 telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/kontrak pembukaan rekening sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bursa efek dan sesuai dengan Program APU dan PPT di
      Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
      Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   - Dealer Partisipan bertanggung jawab atas pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana
      diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor
      Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   - Dealer Partisipan bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi yang terjadi atas BRI ETF INDONESIA
      TOP 40 yang dilakukan melalui Dealer Partisipan.




                                                            45
Page 46
   -   Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40
       yang disampaikan melalui Dealer Partisipan, atau yang disampaikan melalui Manajer Investasi berkaitan dengan fungsi
       Dealer Partisipan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan/OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014
       termasuk pemenuhan waktu penyelesaian dan pelaporan penyelesaiannya kepada OJK.
   -   Dealer Partisipan wajib menyerahkan kepada Manajer Investasi daftar jenis Efek beserta nilai maksimum pembobotan
       Efek sebagai acuan bagi Manajer Investasi dalam menentukan komposisi Efek pembentuk BRI ETF INDONESIA TOP 40.

   Daftar tersebut dikirimkan setiap bulan, dan apabila dipandang perlu dapat diubah dan dikirimkan sewaktu - waktu oleh
   Dealer Partisipan (untuk selanjutnya, daftar ini disebut “Daftar dan Bobot Efek”).

3. Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali
   Setiap Pihak dalam Perjanjian ini setuju untuk mematuhi ketentuan dimana, seluruh permohonan Pembelian dan Penjualan
   Kembali Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 (dalam satuan Unit Kreasi) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
   dari Prospektus BRI ETF INDONESIA TOP 40, KIK dan prosedur yang diuraikan dalam Permohonan Standar, Permohonan
   Standar Diciptakan Dimuka dan Permohonan Standar Penjualan Kembali Dimuka sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada
   Lampiran B Perjanjian Kerjasama

4. Ganti Rugi
   - Para Pihak sepakat bahwa dalam hal salah satu Pihak menderita kerugian atau kerusakan akibat pelanggaran atas
      Perjanjian ini, baik dikarenakan oleh kesengajaan, kelalaian maupun penipuan yang dilakukan oleh Pihak lainnya, atau
      dikarenakan ketidakakuratan dalam setiap pernyataan satu Pihak yang diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak yang
      melanggar dan/atau bersalah atas kesengajaan atau kecurangan tersebut, wajib memberikan ganti rugi yang diminta
      oleh Pihak yang dirugikan dan membebaskan Pihak yang dirugikan terhadap kerugian atau kerusakan yang diderita.
   - Manajer Investasi bertanggung jawab atas timbulnya perbedaan perhitungan Nilai Aktiva Bersih yang terjadi antara
      perhitungan Nilai Aktiva Bersih harian dari Bank Kustodian dan perhitungan Nilai Aktiva Bersih harian dari perdagangan
      di Bursa Efek Indonesia dan beban biaya kerugian yang timbul atas hal tersebut dibebankan kepada Manajer Investasi.

5. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran Kerja Sama
   - Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya
       Perjanjian ini dan secara otomatis akan diperpanjang kecuali berakhir sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Terjadi pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau Manajer Investasi.
       b. Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi terhadap ketentuan Perjanjian
           ini dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
       c. Berdasarkan kesepakatan para pihak.
       d. Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Perjanjian ini.
   - Apabila Perjanjian akan berakhir sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka salah satu Pihak akan memberitahukan
       kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran tersebut, disertai alasan pengakhiran sekurang- kurangnya 30 (tiga puluh)
       hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian dilaksanakan.




                                                           46
Page 47
   -   Apabila pada saat Perjanjian berakhir terdapat hak-hak dan kewajiban- kewajiban yang telah timbul dan belum
       dilaksanakan atau dipenuhi oleh Para Pihak sampai saat pengakhiran Perjanjian, maka ketentuan- ketentuan dalam
       Perjanjian tetap berlaku hingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para Pihak dipenuhi atau diselesaikan.
   -   Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUH Perdata, sehingga
       pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan
       pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing pihak.

6. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
   - Perjanjian ini tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
   - Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian ini, Para Pihak akan
      berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
   - Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tersebut diatas, dalam
      waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut, maka akan
      diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan
      Peraturan BAPMI.
   - Untuk tujuan pemberitahuan dan penerimaan putusan pengadilan untuk melaksanakan keputusan arbitrase di Indonesia,
      maka masing- masing Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




                                                           47
Page 48
                                               BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN                                       KEMBALI (PELUNASAN)
             SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN
                    BRI ETF INDONESIA TOP 40

                     Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan

                           (1) Kas/Tunai                          (2) Kas/Tunai

          PEMODAL                           DEALER PARTISIPAN                        BURSA EFEK

                      (6) Unit Penyertaan                           (3) Saham
                           (5) Kumpulan
                                                          (4) Unit Penyertaan
                           Saham-saham
                                            MANAJER INVESTASI/ BANK
                                             KUSTODIAN



                Skema Pembelian Kembali Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan

                           (6) Kas/Tunai                          (5) Kas/Tunai

          PEMODAL                           DEALER PARTISIPAN                        BURSA EFEK

                      (1) Unit Penyertaan                           (4) Saham

                           (2) Unit Penyertaan            (3) Kumpulan Saham-saham

                                            MANAJER INVESTASI/ BANK
                                             KUSTODIAN


Skema Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan               Bursa Efek

                            Pembayaran                             Pembayaran
                                                 BURSA EFEK
           PEMBELI                                                                    PENJUAL
                                                 INDONESIA

                          Unit Penyertaan                         Unit Penyertaan




                                                     48
Page 49
                                                  BAB XVII
  PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG                                              UNIT PENYERTAAN

17.1. PENGADUAN
      a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh
         Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. di bawah.
      b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, maka Manajer
         Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, dan Bank Kustodian dan/atau
         Dealer Partisipan wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 17.2. di
         bawah.

17.2. MEKANISME PENYELESAIAN         PENGADUAN
      a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer
         Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian
         pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
      b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan segera menindaklanjuti dan
         menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal
         penerimaan pengaduan.
      c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat memperpanjang jangka waktu
         sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang
         Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
      d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas akan diberitahukan
         secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana
         dimaksud pada huruf b berakhir.
      e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai
         sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon

17.3. PENYELESAIAN     PENGADUAN
      Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai
      dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang
      Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

      Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit
      Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melakukan Penyelesaian
      Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).




                                                         49
Page 50
                                             BAB XVIII
                                     PENYELESAIAN SENGKETA

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII Prospektus, Pemegang
Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan
tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BRI ETF
INDONESIA TOP 40, dengan tata cara sebagai berikut:

a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana
   sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi
   penunjang pasar modal;
c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya
   kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih
   dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau
   membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat
   kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
   tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat
   kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih,
   kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.




                                                             50
Page 51
                                                       BAB XIX
PENYEBARLUASAN                        PROSPEKTUS                  PEMBARUAN DAN FORMULIR ---
                  FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN
                              UNIT PENYERTAAN

19.1. Informasi, Prospektus Pembaruan, Formulir Profil Pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan formulir-
      formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan BRI ETF INDONESIA TOP 40 (jika ada) dapat diperoleh di kantor
      Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya mengenai investasi,
      Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer
      Investasi atau Dealer Partisipan di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.


          MANAJER INVESTASI                                                           BANK KUSTODIAN




              PT BRI Manajemen Investasi                                                  PT Bank Central Asia, Tbk

                  Gedung BRI II Lantai 25                                              Komplek Perkantoran Landmark Pluit
             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46                                                    Blok A No. 8 Lantai 6
                       Jakarta 10210                                               Jl. Pluit Selatan Raya Nomor 2, Penjaringan,
                  Telp. (62-21) 25094 999                                                        Jakarta Utara 14440
                  Faks. (62-21) 25094 988                                                      Telp. (62-21) 2358 8665
                                                                                         Faks. (62-21) 660 1823 / 660 1824




                                                DEALER PARTISIPAN
                                                  PT Indopremier Sekuritas

                                                    Wisma GKBI 7/F Suite 718
                                        Jl. Jend. Sudirman No. 28, RT. 14/RW. 1 Jakarta
                                                              10210
                                                     Telp. (62-21) 5793-1200




                                                             51
Page 52

          
Page 53
Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top 40
Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
Page 54
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
DAFTAR ISI



                                                                               Halaman

Laporan Auditor Independen

Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana BRI
ETF Indonesia Top 40 untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan
2024 yang ditandatangani oleh
- PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi
- PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian

LAPORAN KEUANGAN - Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan
  2024

  Laporan Posisi Keuangan                                                         1

  Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain                             2

  Laporan Perubahan Aset Bersih                                                   3

  Laporan Arus Kas                                                                4

  Catatan atas Laporan Keuangan                                                   5
Page 55
MIRAWATI SENSI IDRIS                                                                              MOORE
Registered Public Accountants
Business License No. 1353/KM.l/2016
Inti land Tower, 8th Floor
JI. Jenderal Sudirman, Kav 32
Jakarta -10220
INDONESIA

T +62-21-570 Slll
F +62-21-572 2737




                                      Laporan Auditor lndependen


   No. 00048/2 .1090/AU .1 /09/0148-5/1/11/2026

   Pemegang Unit Penyertaan, Manajer lnvestasi, dan Bank Kustodian
   Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top 40


   Opini

   Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana BR I ETF Indonesia Top 40 (Reksa Dana), yang
   terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025, serta laporan laba rugi dan
   penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun
   yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi
   kebijakan akuntansi material.

   Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang
   material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan arus
   kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
   Keuangan di Indonesia.

   Basis Opini

   Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan
   Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam
   paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami
   independen terhadap Reksa Dana berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas
   laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan
   ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat
   untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.

   Hal Audit Utama

  Hal audit utama adalah hal-hal yang , menurut pertimbangan profesional kam i, merupakan hal yang
  paling signifikan dalam audit kami atas laporan keuangan periode kini. Hal-ha/ tersebut disampaikan
  dalam konteks audit kami atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam merumuskan opini
  kami atas laporan keuangan terkait, kami tidak menyatakan suatu opin i terpisah atas hal audit utama
  terse but.

   Penilaian Portofolio Efek

  Lihat Catatan 2 (informasi keb ijakan akuntansi material), Catatan 3 (penggunaan estimasi,
  pertimbangan, dan asumsi), Catatan 4 (portofolio efek dalam efek ekuitas) , Catatan 7 (pengukuran
  nilai wajar), dan Catatan 15 (tujuan dan kebijakan pengelolaan dana pemegang unit penyertaan dan
  manajemen risiko keuangan), atas laporan keuangan.




                                                                                       An independent member of
                                                                                    Moore Global Network Limited -
                                                                    members in principal cities throughout the world
Page 56
MIRAWATI SENSI IDRIS                                                                          MOORE


 Pada tanggal 31 Desember 2025 , portofolio efek Reksa Dana adalah sebesar Rp 32.704.122.560
 atau 100% merupakan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Kami fokus pada
 penilaian investasi ini karena ini merupakan elemen utama dari nilai aset bersih Reksa Dana, oleh
 karena itu, kami menentukan hal ini sebagai hal audit utama.

 Kami telah melakukan prosedur berikut untuk merespons hal audit utama ini:

 •   Kami memperoleh pemahaman tentang syarat-syarat, ketentuan dan tujuan investasi dari
     Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana.
 •   Kami memperoleh pemahaman atas pengendalian internal dan proses penelaahan Reksa Dana
     atas penilaian investasi pada portofolio efek.
 •   Kami menguji klasifikasi investasi portofolio efek Reksa Dana untuk memastikan apakah
     klasifikasi atas investasi tersebut telah sesuai dengan persyaratan Standar Akuntansi Keuangan
     di Indonesia.
 •   Kami menguji penilaian portofolio efek tersebut, dengan membandingkan jumlah nilai wajar
     dengan harga kuotasian di pasar aktif.
 •   Kami membandingkan catatan portofolio efek yang dikelola oleh Reksa Dana dengan catatan
     portofolio efek dari kustodian efek serta mendapatkan rekonsiliasi atas perbedaan yang
     ditemukan.

 Tanggung Jawab Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian terhadap Laporan Keuangan

 Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar
 laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas
 pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian untuk
 memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik
 yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.

 Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab
 untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya,
 mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha,
 dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer lnvestasi dan Bank
 Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi , atau tidak
 memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.

 Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan

 Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara
 keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan
 maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan
 memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa
 audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian
 material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun
 kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat
 diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
 berdasarkan laporan keuangan tersebut.

 Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan
 profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:
 • Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik
     yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur
     audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat
     untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian
     material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan,
     karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja,
     pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
 • Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk
     mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
     menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.

                                                - ii -
Page 57
MIRAWATI SENSI IDRIS                                                                          MOORE


 •   Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi
     dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian.
 •   Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer
     lnvestasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat
     suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat
     menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan
     kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian
     material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan
     terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus
     menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada
     bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi
     masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan
     usaha.
 •   Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk
     pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang
     mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.

 Kami mengomunikasikan kepada Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian mengenai, antara lain , ruang
 lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap
 defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.

 Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian bahwa kami
 telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan
 seluruh hubungan , serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi
 kami, dan, jika relevan, pengamanan terkait.

 Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian, kami menentukan
 hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan periode kini dan oleh
 karenanya menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor kami,
 kecuali peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut atau
 ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh
 dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi merugikan dari mengomun ikasikan hal
 tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi
 terse but.


 MIRAWATI SENSI IDRIS




 Yelly Warsono
 lzin Akuntan Publik No. AP .0148

 12 Februari 2026




                                                - iii -
Page 58

          
Page 59

          
Page 60
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Laporan Posisi Keuangan
31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)



                                                       Catatan            2025                  2024

ASET

Portofolio efek dalam efek ekuitas
  (biaya perolehan Rp 30.795.672.032
  dan Rp 94.669.751.810 masing-masing
  pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024)                 4           32.704.122.560        91.912.741.875

Kas di bank                                               5            2.245.284.192         8.318.173.955

Piutang dividen                                                          133.760.665           394.631.754

Piutang lain-lain                                                                   -               32.273

JUMLAH ASET                                                           35.083.167.417       100.625.579.857

LIABILITAS

Beban akrual                                              6              102.555.297            66.730.932

Utang lain-lain                                                              610.500               450.855

JUMLAH LIABILITAS                                                        103.165.797            67.181.787

NILAI ASET BERSIH                                                     34.980.001.620       100.558.398.070

JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR                            8          72.400.000,0000      219.300.000,0000

NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN                                       483,1492              458,5426




Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.

                                                 -1-
Page 61
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)



                                                       Catatan            2025                  2024

PENDAPATAN
Pendapatan Investasi
  Pendapatan dividen                                                   4.446.455.712         4.962.802.476
  Keuntungan (kerugian) investasi
    yang telah direalisasi                                9           (2.915.344.403)        2.961.993.957
  Keuntungan (kerugian) investasi
    yang belum direalisasi                               9             4.665.460.463       (11.853.410.971)
Pendapatan Lainnya                                       10              147.674.554           137.149.155

JUMLAH PENDAPATAN (KERUGIAN) - BERSIH                                  6.344.246.326        (3.791.465.383)

BEBAN
Beban Investasi
  Beban pengelolaan investasi                            11              716.569.255           757.187.738
  Beban kustodian                                        12              169.683.600           179.302.055
  Beban lain-lain                                        13              334.184.752           318.128.507
Beban Lainnya                                                             29.534.911            27.429.831

JUMLAH BEBAN                                                           1.249.972.518         1.282.048.131

LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                              5.094.273.808        (5.073.513.514)

BEBAN PAJAK                                              14                         -                     -

LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                                             5.094.273.808        (5.073.513.514)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                       -                     -

JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF
  TAHUN BERJALAN                                                       5.094.273.808        (5.073.513.514)




Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.


                                                 -2-
Page 62
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Laporan Perubahan Aset Bersih
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


                                               Transaksi dengan          Kenaikan
                                                Pemegang Unit          (Penurunan)          Jumlah Nilai
                                                  Penyertaan         Nilai Aset Bersih      Aset Bersih

Saldo pada tanggal 1 Januari 2024                 39.842.272.788       68.208.097.164      108.050.369.952

Perubahan aset bersih pada tahun 2024

Rugi komprehensif tahun berjalan                                -      (5.073.513.514)       (5.073.513.514)
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
   Penjualan unit penyertaan                      44.943.469.140                     -      44.943.469.140
   Pembelian kembali unit penyertaan             (47.361.927.508)                    -     (47.361.927.508)
   Distribusi kepada pemegang
      unit penyertaan                                           -                    -                     -

Saldo pada tanggal 31 Desember 2024               37.423.814.420       63.134.583.650      100.558.398.070

Perubahan aset bersih pada tahun 2025

Penghasilan komprehensif tahun berjalan                         -       5.094.273.808        5.094.273.808
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
   Penjualan unit penyertaan                         241.970.701                     -         241.970.701
   Pembelian kembali unit penyertaan             (70.914.640.959)                    -     (70.914.640.959)
   Distribusi kepada pemegang
      unit penyertaan                                           -                    -                     -

Saldo pada tanggal 31 Desember 2025              (33.248.855.838)      68.228.857.458       34.980.001.620




Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.

                                                 -3-
Page 63
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Laporan Arus Kas
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)



                                                                          2025                  2024

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan bunga - bersih                                                118.139.643            109.719.324
Penerimaan dividen                                                     4.707.326.801          4.754.681.269
Hasil penjualan portofolio efek ekuitas                              112.404.200.919         90.398.062.668
Pembelian portofolio efek ekuitas                                    (51.445.465.544)       (92.189.702.519)
Penerimaan dari (pengeluaran untuk) piutang lain-lain                         32.273                (32.273)
Pembayaran beban investasi                                            (1.184.453.597)        (1.305.463.625)

Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi                            64.599.780.495         1.767.264.844

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari penjualan unit penyertaan                                 241.970.701        44.943.469.140
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan                    (70.914.640.959)      (47.361.927.508)

Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                        (70.672.670.258)       (2.418.458.368)

PENURUNAN BERSIH KAS DI BANK                                           (6.072.889.763)         (651.193.524)

KAS DI BANK AWAL TAHUN                                                  8.318.173.955         8.969.367.479

KAS DI BANK AKHIR TAHUN                                                 2.245.284.192         8.318.173.955




Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan.

                                                   -4-
Page 64
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


1.   Umum

     Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top 40 adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
     bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana
     diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
     Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal
     13 Juni 2016 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah
     dengan Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan Peraturan OJK
     No. 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 serta Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2015
     tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
     Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek”.

     Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Danareksa Investment Management sebagai
     Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta
     No. 28 tanggal 8 Maret 2018 dari Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Kontrak ini telah
     diubah beberapa kali.

     Perubahan terakhir Kontrak Investasi Kolektif didokumentasikan dalam Addendum I No. 09
     tanggal 16 April 2024 dari Leny, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Bekasi, mengenai perubahan
     nama Manajer Investasi semula bernama PT Danareksa Investment Management menjadi PT BRI
     Manajemen Investasi, perubahan nama Reksa Dana semula bernama Reksa Dana Danareksa
     ETF Indonesia Top 40 menjadi Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top 40, dan perubahan alamat
     Manajer Investasi.

     PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang
     terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan
     mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-
     hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:

     Ketua : Herman Tjahjadi
     Anggota : Ira Irmalia Sjam

     Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan
     eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola
     Investasi terdiri dari:

     Ketua : Asti Raniasari
     Anggota : Julianto Wongso
               Suci Mulyanti
               M. Ayub Famila Perdana
               Muhammad Naufal Yunas

     Reksa Dana berkedudukan di Gedung BRI II Lantai 25, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
     10210.

     Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi
     Kolektif adalah minimum 20.000.000 unit penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari
     jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000 dan maksimum 5.000.000.000 unit penyertaan.
     Harga penawaran umum perdana per unit penyertaan adalah Rp 500 per unit.

     Reksa Dana memperoleh pernyataan efektif berdasarkan surat Kepala Departemen Pengawasan
     Pasar Modal 2A atas nama Dewan Komisioner OJK No. S-343/PM.21/2018 tanggal
     9 April 2018.




                                                  -5-
Page 65
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


     Reksa Dana yang diwakili oleh PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi
     mendaftarkan unit penyertaan Reksa Dana di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
     sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI
     No. SP-005/ETF/KSEI/0318 tanggal 23 Maret 2018.

     Pada tanggal 23 April 2018, Reksa Dana mencatatkan dan memperdagangkan unit penyertaan
     Reksa Dana pada Bursa Efek Indonesia berdasarkan surat No. S-02289/BEI.PP2/04-2018 tanggal
     17 April 2018. Jumlah unit penyertaan Reksa Dana yang dicatatkan pertama kali adalah sebanyak
     20.000.000 unit penyertaan.

     Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan
     hasil investasi yang maksimal dalam jangka panjang melalui pengelolaan portofolio secara aktif
     pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid.

     Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum
     80% dan maksimum 100% pada efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Indonesia, serta
     minimum 0% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang dalam negeri yang memiliki jatuh
     tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Indonesia.

     Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 ini
     disajikan berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember
     2025 dan 2024.

     Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 diselesaikan dan
     diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 12 Februari 2026 oleh Manajer Investasi dan Bank
     Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-
     masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak
     Investasi Kolektif Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top 40, serta menurut peraturan dan
     perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.


2.   Informasi Kebijakan Akuntansi Material

     a.   Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan

          Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
          Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
          Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah
          IAI serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang “Penyusunan
          Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan Surat Edaran
          OJK No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang “Pedoman Perlakuan Akuntansi
          Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.

          Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali
          beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam
          kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan
          metode akrual, kecuali laporan arus kas.

          Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan
          arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan
          terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.




                                               -6-
Page 66
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


         Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang
         berakhir 31 Desember 2025 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan
         dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024.

         Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata
         uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.

    b.   Nilai Aset Bersih Reksa Dana

         Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan
         menggunakan nilai pasar wajar.

         Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada
         setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.

    c.   Portofolio Efek

         Portofolio efek terdiri dari efek ekuitas.

    d.   Instrumen Keuangan

         Pembelian atau penjualan yang reguler atas instrumen keuangan diakui pada tanggal
         perdagangan.

         Reksa Dana menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109,
         Instrumen Keuangan, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan
         pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Reksa Dana memiliki instrumen keuangan dalam
         kategori aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, aset keuangan yang
         diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, serta liabilitas keuangan yang diukur pada biaya
         perolehan diamortisasi.

         Aset Keuangan

         Reksa Dana mengklasifikasikan aset keuangan sesuai dengan PSAK No. 109, Instrumen
         Keuangan, sehingga setelah pengakuan awal aset keuangan diukur pada biaya perolehan
         diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau nilai wajar melalui laba
         rugi, dengan menggunakan dua dasar, yaitu:

         (a) Model bisnis Reksa Dana dalam mengelola aset keuangan; dan
         (b) Karakteristik arus kas kontraktual dari aset keuangan.

         (1) Aset Keuangan Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi

              Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut
              terpenuhi:

              (a) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset
                  keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
              (b) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal
                  tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok
                  terutang.




                                                      -7-
Page 67
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


             Aset keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat
             pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan
             amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih
             antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi dengan cadangan kerugian
             penurunan nilai.

             Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kategori ini meliputi kas di bank, piutang
             dividen, dan piutang lain-lain.

        (2) Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar melalui Laba Rugi

             Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali aset keuangan tersebut
             diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada nilai wajar melalui penghasilan
             komprehensif lain.

             Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada laporan posisi
             keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laba rugi.
             Bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga, sedangkan pendapatan
             dividen dicatat sebagai bagian dari pendapatan sesuai dengan persyaratan dalam
             kontrak, atau pada saat hak untuk memperoleh pembayaran atas dividen tersebut telah
             ditetapkan.

             Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kategori ini meliputi portofolio efek dalam
             efek ekuitas.

        Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas

        Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan berdasarkan
        substansi perjanjian kontraktual serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas.
        Kebijakan akuntansi yang diterapkan atas instrumen keuangan tersebut diungkapkan berikut
        ini.

        Liabilitas Keuangan

        Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK No. 109 diklasifikasikan sebagai berikut: (i) liabilitas
        keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi, (ii) liabilitas keuangan yang diukur dengan
        nilai wajar melalui laba rugi atau melalui penghasilan komprehensif lain. Reksa Dana
        menentukan klasifikasi liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.

        Liabilitas Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi

        Liabilitas keuangan pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada jumlah yang diakui saat
        pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi
        kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai awal
        dan nilai jatuh temponya.

        Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kategori ini meliputi beban akrual.

        Instrumen Ekuitas

        Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu
        entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.




                                                -8-
Page 68
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


        Suatu instrumen keuangan yang mempunyai fitur opsi jual, yang mencakup kewajiban
        kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan
        kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas
        keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:

        a) memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas,

        b) instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan subordinat dari semua
           kelompok instrumen lain,

        c) seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik,

        d) instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset
           keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali, dan

        e) jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen
           didasarkan secara substansial pada laba rugi penerbit.

        Saling Hapus Instrumen Keuangan

        Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam
        laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang
        berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut;
        dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan
        menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.

        Reklasifikasi Aset Keuangan

        Sesuai dengan ketentuan PSAK No. 109, Instrumen Keuangan, Reksa Dana mereklasifikasi
        seluruh aset keuangan dalam kategori yang terpengaruh jika, dan hanya jika, Reksa Dana
        mengubah model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan tersebut. Sedangkan, liabilitas
        keuangan tidak direklasifikasi.

        Penurunan Nilai Aset Keuangan

        Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen
        keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan
        penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi
        sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian
        kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko
        gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat tanggal pelaporan dengan risiko
        gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan
        mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau
        usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan
        perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit
        sejak pengakuan awal.

        Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan

        (1) Aset Keuangan

             Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa)
             dihentikan pengakuannya jika:

             a)   hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;



                                                -9-
Page 69
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


              b)   Reksa Dana tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan
                   tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada
                   pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya
                   penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau

              c)   Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset
                   keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat
                   atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak
                   memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer
                   pengendalian atas aset keuangan tersebut.

         (2) Liabilitas Keuangan

              Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir,
              dibatalkan, atau telah kadaluarsa.

    e.   Pengukuran Nilai Wajar

         Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau
         mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika
         tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas
         tersebut.

         Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan
         pada tanggal pengukuran.

         Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan
         meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.

         Seluruh aset dan liabilitas dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:

         •   Level 1 - harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas
             yang identik;
         •   Level 2 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap
             pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
         •   Level 3 - teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap
             pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.

         Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan
         keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki
         dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.

    f.   Pengakuan Pendapatan dan Beban

         Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan
         dari kas di bank.

         Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh
         emiten diakui pada tanggal ex (ex-date).

         Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan
         harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi
         disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas
         penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode
         rata-rata tertimbang.



                                                  - 10 -
Page 70
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


          Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.

     g.   Transaksi Pihak Berelasi

          Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A
          No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan
          Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT BRI Manajemen Investasi, Manajer
          Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.

     h.   Pajak Penghasilan

          Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak
          No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa
          Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada
          penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan
          dan pembagian laba kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak
          penghasilan.

          Pajak Kini

          Pajak kini ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang
          dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

     i.   Informasi Segmen

          Informasi segmen disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi yang dianut dalam
          penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

          Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan laporan internal komponen-komponen Reksa
          Dana yang secara berkala dilaporkan kepada pengambil keputusan operasional dalam
          rangka alokasi sumber daya ke dalam segmen dan penilaian kinerja Reksa Dana.

     j.   Peristiwa Setelah Periode Pelaporan

          Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan
          informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan
          (peristiwa penyesuai), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa
          yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-
          penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.


3.   Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi

     Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan
     keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat
     aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut
     berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.

     Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang
     berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan
     keuangan.




                                                - 11 -
Page 71
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


    Pertimbangan

    Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa
    Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam
    laporan keuangan:

    a.   Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan

         Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan
         liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi kriteria yang
         ditetapkan dalam PSAK No. 109. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai
         dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.

    b.   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan

         Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit atas
         instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika
         melakukan penilaian tersebut, Reksa Dana mempertimbangkan perubahan risiko gagal bayar
         yang terjadi selama umur instrumen keuangan. Dalam melakukan penilaian tersebut, Reksa
         Dana membandingkan risiko gagal bayar yang terjadi pada tanggal pelaporan dengan risiko
         gagal bayar pada saat pengakuan awal, serta mempertimbangkan informasi, termasuk
         informasi masa lalu, kondisi saat ini, dan informasi bersifat perkiraan masa depan (forward-
         looking), yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.

         Reksa Dana mengukur cadangan kerugian sepanjang umurnya, jika risiko kredit atas
         instrumen keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, jika
         tidak, maka Reksa Dana mengukur cadangan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut
         sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan. Suatu evaluasi yang bertujuan untuk
         mengidentifikasi jumlah cadangan kerugian kredit ekspektasian yang harus dibentuk,
         dilakukan secara berkala pada setiap periode pelaporan. Oleh karena itu, saat dan besaran
         jumlah cadangan kerugian kredit ekspektasian yang tercatat pada setiap periode dapat
         berbeda tergantung pada pertimbangan atas informasi yang tersedia atau berlaku pada saat
         itu.

    c.   Pajak Penghasilan

         Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan.
         Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan
         jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. Jika hasil
         pemeriksaan pajak berbeda dengan jumlah yang sebelumnya telah dibukukan, maka selisih
         tersebut akan berdampak terhadap aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan dalam periode
         dimana hasil pemeriksaan tersebut terjadi.

    Estimasi dan Asumsi

    Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian
    pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian
    material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah
    ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan
    disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah
    karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut
    tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.




                                                - 12 -
Page 72
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


     Nilai Wajar Aset Keuangan

     Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu
     pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen
     pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti obyektif yang dapat
     diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar
     dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.

     Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 7.


4.   Portofolio Efek dalam Efek Ekuitas

                                                                                2025
                                                   Jumlah         Harga                                    Persentase
                                                   lembar       perolehan                Jumlah         terhadap jumlah
                      Jenis efek                    saham        rata-rata             harga pasar       portofolio efek
                                                                                                               %
     Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar
       melalui Laba Rugi
       Saham
          PT Bank Central Asia Tbk                    367.792           8.367           2.969.920.400               9,08
          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk      788.436           4.396           2.885.675.760               8,82
          PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk           821.740           3.191           2.859.655.200               8,74
          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               506.076           5.121           2.580.987.600               7,89
          PT Astra International Tbk                  379.376           5.498           2.541.819.200               7,77
          PT Barito Pacific Tbk                       445.260           1.108           1.456.000.200               4,45
          PT Bumi Resources Minerals Tbk            1.254.692             431           1.380.161.200               4,22
          PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk      252.676           4.592           1.104.194.120               3,38
          PT Merdeka Copper Gold Tbk                  432.952           2.468             987.130.560               3,02
          PT Vale Indonesia Tbk                       188.964           3.533             977.888.700               2,99
          PT Aneka Tambang Tbk                        307.700           2.105             969.255.000               2,96
          PT Timah Tbk                                296.116           1.045             920.920.760               2,82
          PT United Tractors Tbk                       29.684          24.479             875.678.000               2,68
          PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk              328.696           1.815             861.183.520               2,63
          PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk           166.520           5.006             751.005.200               2,30
          PT Unilever Indonesia Tbk                   257.744           2.690             670.134.400               2,05
          PT Amman Mineral Internasional Tbk          101.360           8.746             651.238.000               1,99
          PT Kalbe Farma Tbk                          539.380           1.577             649.952.900               1,99
          PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk               312.768           2.598             617.716.800               1,89
          PT Indofood Sukses Makmur Tbk                83.984           6.797             568.991.600               1,74
          PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk               64.436           8.433             547.706.000               1,67
          PT Perusahaan Gas Negara Tbk                245.436           1.577             468.782.760               1,43
          PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk             49.232           7.668             358.162.800               1,10
          PT AKR Corporindo Tbk                       275.120           1.398             346.651.200               1,06
          PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk            40.544          10.930             332.460.800               1,02
          PT Alamtri Resources Indonesia Tbk          177.380           2.289             321.057.800               0,98
          PT Indosat Tbk                              133.940           2.405             310.740.800               0,95
          PT Bank Syariah Indonesia Tbk               136.112           2.498             303.529.760               0,93
          PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk            396.028             910             287.120.300               0,88
          PT Mitra Adiperkasa Tbk                     241.816           1.621             281.715.640               0,86
          PT Triputra Agro Persada Tbk                183.896           1.748             275.844.000               0,84
          PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk       177.380           1.390             208.421.500               0,64
          PT Midi Utama Indonesia Tbk                 531.416             450             207.252.240               0,63
          PT Wismilak Inti Makmur Tbk                 120.908           1.560             199.498.200               0,61
          PT Astra Otoparts Tbk                        65.160           2.660             175.280.400               0,54
          PT Bumi Serpong Damai Tbk                   179.552           1.115             162.494.560               0,50
          PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk             68.056           2.520             161.973.280               0,50
          PT Medco Energi Internasional Tbk           120.184           1.332             161.647.480               0,49
          PT Ciputra Development Tbk                  192.584           1.129             159.844.720               0,49
          PT Bank Jago Tbk                             78.192           2.812             154.429.200               0,47

       Jumlah                                                                          32.704.122.560            100,00




                                                      - 13 -
Page 73
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)

                                                                               2024
                                                  Jumlah         Harga                                    Persentase
                                                  lembar       perolehan                Jumlah         terhadap jumlah
                      Jenis efek                   saham        rata-rata             harga pasar       portofolio efek
                                                                                                              %
    Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar
      melalui Laba Rugi
      Saham
         PT Bank Central Asia Tbk                    993.429           8.278           9.611.425.575             10,46
         PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk    2.149.140           4.562           8.768.491.200              9,54
         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk             1.480.275           5.241           8.437.567.500              9,18
         PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk         1.912.296           3.278           5.182.322.160              5,64
         PT Astra International Tbk                  942.990           5.356           4.620.651.000              5,03
         PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk             1.425.450           2.660           4.062.532.500              4,42
         PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk           311.406          10.911           3.542.243.250              3,85
         PT Amman Mineral Internasional Tbk          337.722          10.331           2.862.193.950              3,11
         PT United Tractors Tbk                       92.106          24.052           2.466.138.150              2,68
         PT Kalbe Farma Tbk                        1.765.365           1.661           2.400.896.400              2,61
         PT Bank Syariah Indonesia Tbk               870.621           2.203           2.376.795.330              2,59
         PT Alamtri Resources Indonesia Tbk          978.078           2.599           2.376.729.540              2,59
         PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk              33.596.760              67           2.351.773.200              2,56
         PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk           480.267           5.335           2.286.070.920              2,49
         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk      524.127           4.891           2.279.952.450              2,48
         PT Indofood Sukses Makmur Tbk               256.581           6.610           1.975.673.700              2,15
         PT Adaro Andalan Indonesia Tbk              203.949           5.960           1.728.467.775              1,88
         PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk               100.878          10.824           1.614.048.000              1,76
         PT Mayora Indah Tbk                         576.759           2.581           1.603.390.020              1,74
         PT Indosat Tbk                              633.777           2.406           1.571.766.960              1,71
         PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk              804.831           1.704           1.561.372.140              1,70
         PT Barito Pacific Tbk                     1.682.031           1.049           1.547.468.520              1,68
         PT XL Axiata Tbk                            684.216           2.321           1.539.486.000              1,67
         PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk           1.701.768             868           1.344.396.720              1,46
         PT Merdeka Copper Gold Tbk                  817.989           2.703           1.321.052.235              1,44
         PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk              184.212           9.270           1.252.641.600              1,36
         PT Ciputra Development Tbk                1.230.273           1.130           1.205.667.540              1,31
         PT AKR Corporindo Tbk                       973.692           1.591           1.090.535.040              1,19
         PT Mitra Adiperkasa Tbk                     756.585           1.628           1.066.784.850              1,16
         PT Aneka Tambang Tbk                        662.286           1.610           1.009.986.150              1,10
         PT Midi Utama Indonesia Tbk               2.258.790             470             971.279.700              1,06
         PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk            162.282           7.915             969.634.950              1,05
         PT Timah Tbk                                903.516             933             966.762.120              1,05
         PT Bank Jago Tbk                            313.599           3.008             762.045.570              0,83
         PT Perusahaan Gas Negara Tbk                471.495           1.455             749.677.050              0,82
         PT Bukit Asam Tbk                           228.072           2.826             627.198.000              0,68
         PT Semen Indonesia (Persero) Tbk            157.896           3.684             519.477.840              0,57
         PT Medco Energi Internasional Tbk           462.723           1.317             508.995.300              0,55
         PT Jasa Marga (Persero) Tbk                 116.229           4.785             503.271.570              0,55
         PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk           37.281           8.300             275.879.400              0,30

      Jumlah                                                                          91.912.741.875            100,00

    Nilai tercatat efek ekuitas pada laporan keuangan adalah sebesar nilai wajarnya.

    Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar efek ekuitas dengan menggunakan hirarki
    nilai wajar Level 1 (Catatan 7).

    Aktivitas perdagangan dan harga pasar saham sangat fluktuatif dan tergantung kepada kondisi
    pasar modal. Nilai realisasi dari saham tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan harga
    pasar masing-masing pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.




                                                    - 14 -
Page 74
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


5.   Kas di Bank

     Akun ini merupakan kas di PT Bank Central Asia Tbk (Bank Kustodian).


6.   Beban Akrual

                                                                      2025               2024

     Jasa pengelolaan investasi (pihak berelasi) (Catatan 11)          51.059.425        66.030.932
     Jasa kustodian (Catatan 12)                                       12.090.872                 -
     Lainnya                                                           39.405.000           700.000

     Jumlah                                                           102.555.297        66.730.932

     Lainnya terutama merupakan beban akrual atas jasa profesional.


7.   Pengukuran Nilai Wajar

     Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif adalah berdasarkan kuotasi
     harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-
     waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia
     jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan
     transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan
     seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.

     Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan
     teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat
     diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh
     Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar
     dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.

     Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:

                                                                    2025                2024

     Nilai tercatat                                             32.704.122.560       91.912.741.875

     Pengukuran nilai wajar menggunakan:
       Level 1                                                  32.704.122.560       91.912.741.875
       Level 2                                                               -                    -
       Level 3                                                               -                    -

     Jumlah                                                     32.704.122.560       91.912.741.875




                                                  - 15 -
Page 75
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


8.   Unit Penyertaan Beredar

     Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah
     sebagai berikut:

                                             2025                                       2024
                            Persentase                 Unit            Persentase                Unit
                                %                                          %

     Pemodal                      100,00            72.400.000,0000          100,00        219.300.000,0000
     Manajer Investasi
        (pihak berelasi)                 -                        -                 -                      -

     Jumlah                       100,00            72.400.000,0000          100,00        219.300.000,0000

     Tidak terdapat pembelian kembali unit penyertaan yang dimiliki oleh Manajer Investasi, pihak
     berelasi, masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.


9.   Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah dan Belum Direalisasi

                                                                         2025                    2024

     Keuntungan (kerugian) investasi
        yang telah direalisasi atas:
        Efek ekuitas                                                  (2.915.344.403)          2.961.993.957

     Keuntungan (kerugian) investasi
        yang belum direalisasi atas:
        Efek ekuitas                                                  4.665.460.463        (11.853.410.971)




10. Pendapatan Lainnya

     Akun ini merupakan pendapatan atas kas di bank.


11. Beban Pengelolaan Investasi

     Akun ini merupakan imbalan kepada PT BRI Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi,
     pihak berelasi, sebesar maksimum 3,00% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara
     harian berdasarkan 365 hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan
     tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank
     Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual
     (Catatan 6).

     Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
     masing-masing sebesar Rp 716.569.255 dan Rp 757.187.738.




                                                     - 16 -
Page 76
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


12. Beban Kustodian

    Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan
    administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan
    pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit
    penyertaan kepada PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian sebesar maksimum 0,20%
    per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari kalender dan
    dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif
    antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan
    pada akun Beban Akrual (Catatan 6).

    Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing
    sebesar Rp 169.683.600 dan Rp 179.302.055.


13. Beban Lain-lain

                                                                   2025                  2024

    Beban transaksi                                               230.322.451           231.244.407
    Lainnya                                                       103.862.301            86.884.100

    Jumlah                                                        334.184.752           318.128.507


14. Pajak Penghasilan

    a.   Pajak Kini

         Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan
         komprehensif lain dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:

                                                                  2025                  2024

         Laba (rugi) sebelum pajak menurut
           laporan laba rugi dan penghasilan
           komprehensif lain                                    5.094.273.808       (5.073.513.514)

         Perbedaan tetap:
           Beban investasi                                      1.249.972.518        1.282.048.131
           Pendapatan bunga atas kas di bank                     (147.674.554)        (137.149.155)
           Pendapatan dividen                                  (4.446.455.712)      (4.962.802.476)
           Kerugian (keuntungan) investasi yang
              telah direalisasi                                 2.915.344.403       (2.961.993.957)
           Kerugian (keuntungan) investasi yang
              belum direalisasi                                (4.665.460.463)      11.853.410.971

             Jumlah                                            (5.094.273.808)       5.073.513.514

         Laba kena pajak                                                    -                     -

         Laba kena pajak dan beban pajak Reksa Dana menjadi dasar Surat Pemberitahuan Tahunan
         yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.



                                               - 17 -
Page 77
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


         Laba kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2024 sesuai dengan Surat
         Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.

         Reksa Dana tidak memiliki utang pajak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

         Surat Pemberitahuan Tahunan dilaporkan berdasarkan perhitungan Reksa Dana (self-
         assessment). Kantor Pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut
         sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
         Perpajakan.

    b.   Pajak Tangguhan

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak terdapat perbedaan temporer yang
         berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.


15. Tujuan dan Kebijakan Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan dan Manajemen Risiko
    Keuangan

    Pengelolaan Dana Pemegang Unit Penyertaan

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Reksa Dana memiliki nilai aset bersih masing-masing
    sebesar Rp 34.980.001.620 dan Rp 100.558.398.070 yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.

    Tujuan Reksa Dana dalam mengelola nilai aset bersih adalah untuk memberikan hasil investasi
    yang maksimal dalam jangka panjang melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada saham-
    saham berkapitalisasi besar dan likuid dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari
    pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan,
    Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan
    menerapkan pembatasan sebesar 10% dari total unit penyertaan Reksa Dana yang beredar pada
    hari bursa diterimanya permohonan penjualan kembali tersebut.

    Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama tahun berjalan terkait dengan
    pendekatan Reksa Dana terhadap nilai aset bersih.

    Manajemen Risiko Keuangan

    Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko
    harga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara
    berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi
    Reksa Dana.

    Risiko Harga

    Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan
    akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik
    perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen
    keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di
    pasar.

    Reksa Dana menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek yaitu efek ekuitas.

    Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebijakan
    investasi Reksa Dana serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.




                                               - 18 -
Page 78
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


    Analisa Sensitivitas

    Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa
    Dana, yakni harga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga
    pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah nilai aset bersih, jumlah aset
    keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.

    Sesuai dengan kebijakan Reksa Dana, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau
    sensitivitas harga secara reguler.

    Risiko Kredit

    Risiko kredit adalah risiko bahwa Reksa Dana akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten
    atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajer Investasi
    berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi secara signifikan kepada suatu
    emiten atau sekelompok emiten. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan
    eksposur dari pihak-pihak yang memiliki risiko kegagalan yang tinggi dengan cara hanya
    bertransaksi untuk instrumen pihak-pihak yang memenuhi standar kredit sebagaimana ditetapkan
    dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau
    kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan
    evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.

    Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar
    nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
    dan aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada biaya perolehan diamortisasi.

    Risiko Likuiditas

    Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas
    yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.

    Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah
    portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas
    transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.

    Jadwal jatuh tempo aset keuangan selain portofolio efek dan liabilitas keuangan adalah
    kurang dari 1 tahun.


16. Informasi Segmen

    Selama tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024, aset Reksa Dana diinvestasikan
    hanya pada efek ekuitas, sehingga informasi segmen pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
    tidak disajikan.


17. Perjanjian dan Ikatan

    PT BRI Manajemen Investasi dan PT Indo Premier Sekuritas (Dealer Partisipan) mengadakan
    perjanjian kerjasama dalam hal melakukan pembelian atau penjualan unit penyertaan pada
    tanggal 5 Maret 2018. Jangka waktu perjanjian adalah 12 bulan dan apabila tidak ada
    pemberitahuan, perjanjian akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama.




                                                - 19 -
Page 79
REKSA DANA BRI ETF INDONESIA TOP 40
Catatan atas Laporan Keuangan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


18. Informasi lainnya

    Ikhtisar rasio keuangan disusun berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Surat Keputusan
    Ketua Bapepam No. Kep-99/PM/1996 tentang Informasi dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa
    Dana tanggal 28 Mei 1996 dan Lampiran POJK No. 25/POJK.04/2020 tentang Pedoman Bentuk
    dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana tanggal 23 April 2020.

    Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir
    31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                      2025           2024

    Total hasil investasi                                               5,37%        (7,74%)

    Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran             5,37%        (7,74%)

    Biaya operasi                                                       1,30%         1,26%

    Perputaran portofolio                                              0,54 : 1      0,89 : 1

    Persentase penghasilan kena pajak                                         -             -

    Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa
    Dana. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan
    akan sama dengan kinerja masa lalu.


19. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan

    Telah diterbitkan namun belum berlaku efektif

    Standar baru dan amendemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat
    wajib untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah:

    1 Januari 2026

    -   Amendemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen
        Keuangan: Pengungkapan” tentang klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan

    -   Amendemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen
        Keuangan: Pengungkapan” tentang kontrak yang mengacu pada listrik bergantung alam

    1 Januari 2027

    -   PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”

    Sampai dengan tanggal otorisasi atas laporan keuangan, Reksa Dana masih mempelajari dampak
    yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan amendemen terhadap laporan keuangan
    Reksa Dana.




                                              ********




                                               - 20 -

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.52 MB
Published23 Jul 2026
Pages79
Characters217,227
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 104 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank Central Asia p.3 ×48
linked org Citibank NA p.16
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.16 ×10
linked org Dana Pensiun p.17
linked org PT BCA Sekuritas p.20
linked org Astra International Tbk p.72 ×5
linked org Bumi Resources Minerals Tbk p.72 ×2
linked org Aneka Tambang Tbk p.72 ×5
linked org United Tractors Tbk p.72 ×5
linked org Japfa Comfeed Indonesia Tbk p.72 ×5
linked org Charoen Pokphand Indonesia Tbk p.72 ×5
linked org Unilever Indonesia Tbk p.72 ×2
linked org Amman Mineral Internasional Tbk p.72 ×5
linked org Kalbe Farma Tbk p.72 ×5
linked org Sumber Alfaria Trijaya Tbk p.72 ×5
linked org Indofood Sukses Makmur Tbk p.72 ×5
linked org Perusahaan Gas Negara Tbk p.72 ×4
linked org Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk p.72 ×5
linked org AKR Corporindo Tbk p.72 ×5
linked org Indofood CBP Sukses Makmur Tbk p.72 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.72 ×5
linked org Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk p.72 ×2
linked org Mitra Adiperkasa Tbk p.72 ×5
linked org Triputra Agro Persada Tbk p.72 ×2
linked org Midi Utama Indonesia Tbk p.72 ×5
linked org Wismilak Inti Makmur Tbk p.72 ×2
linked org Astra Otoparts Tbk p.72 ×2
linked org Bumi Serpong Damai Tbk p.72 ×2
linked org Mitra Keluarga Karyasehat Tbk p.72 ×2
linked org Medco Energi Internasional Tbk p.72 ×5
linked org Ciputra Development Tbk p.72 ×5
linked org Bank Jago Tbk p.72 ×5
linked org GoTo Gojek Tokopedia Tbk p.73 ×2
linked org Adaro Andalan Indonesia Tbk p.73 ×2
linked org Pantai Indah Kapuk Dua Tbk p.73 ×2
linked org Mayora Indah Tbk p.73 ×2
linked org XL Axiata Tbk p.73 ×2
linked org Aspirasi Hidup Indonesia Tbk p.73 ×2
linked org Bukit Asam Tbk p.73 ×2
linked org Jasa Marga (Persero) Tbk p.73 ×2
linked org Indocement Tunggal Prakarsa Tbk p.73 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×56
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.3 ×25
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×8
possible person Arief Budiman · Direktur Utama p.16 ×2
possible org PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) p.17 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.18 ×3
possible org PT Danareksa (Persero) p.19 ×2
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk p.72 ×5
possible org Barito Pacific Tbk p.72 ×5
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.72 ×4
possible org Merdeka Copper Gold Tbk p.72 ×5
possible org Vale Indonesia Tbk p.72 ×2
possible org Timah Tbk p.72 ×4
possible org Alamtri Resources Indonesia Tbk p.72 ×5
possible org Indosat Tbk p.72 ×4
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.73 ×2
unresolved org Reksa Dana BRI ETF INDONESIA TOP p.1 ×7
unresolved org PT BRI Manajemen Investasi p.2 ×26
unresolved org BAPEPAM p.4 ×19
unresolved org Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif p.7 ×16
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.9 ×7
unresolved person Herman Tjahjadi · Ketua p.16
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.17
unresolved org PT Danareksa Fund Management p.18
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.18 ×2
unresolved person Achmad Bayumi p.18
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.18 ×2
unresolved person Fifidiana · Notaris p.18
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.18
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.18 ×2
unresolved org Menteri p.18
unresolved person Raden Mas Soeprapto · Notaris p.20
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.20
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.20 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.20
unresolved org Bank Indonesia p.20 ×7
unresolved org PT BCA Finance p.20
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.20
unresolved org PT Asuransi Umum BCA p.20
unresolved org PT Central Capital Ventura p.20
unresolved org PT Asuransi Jiwa BCA p.20
unresolved org PT Bank Digital BCA p.20
unresolved org Menteri Keuangan R.I. p.27
unresolved org PT. Indopremier Sekuritas p.45 ×2
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.47
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. p.47
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.50
unresolved org PT Indopremier Sekuritas Wisma GKBI p.51
unresolved org Bank Kustodian Reksa Dana BRI ETF Indonesia Top p.55
unresolved org Reksa Dana BR I ETF Indonesia Top p.55
unresolved org Moore Global Network Limited p.55
unresolved person Leny p.64
unresolved org Reksa Dana Danareksa ETF Indonesia Top p.64
unresolved person Ira Irmalia Sjam · Anggota p.64
unresolved person Asti Raniasari · Ketua p.64
unresolved person Julianto Wongso · Anggota p.64
unresolved org Departemen Pengawasan Pasar Modal p.64 ×2
unresolved org Reksa Dana Nilai p.66
unresolved person Direktorat Jenderal Pajak No. SE- p.70
unresolved org PT Indah Kiat Pulp p.72 ×2
unresolved org Paper Tbk p.72 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.78

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result