Back to announcement
20260708_XMSK_Penyampaian Prospektus// Perubahan Prospektus_32109808_lamp1.pdf
Other Text extracted XMSKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 56
Page 1
PROSPEKTUS REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
(REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
Tanggal Efektif: 2 Juli 2024 Tanggal Mulai Penawaran: 4 Juli 2024
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) (selanjutnya
disebut ”REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI”) adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks SRI-KEHATI yang
diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Yayasan KEHATI.
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh
persen) dan maksimum seluruhnya dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar
dalam Indeks SRI-KEHATI; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar
uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI
ETF SRI-KEHATI yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum sebesar 10.000.000 (sepuluh juta)
Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan
jumlah maksimum sebesar 15.000.000.000 (lima belas miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit
Penyertaan yang disesuaikan dengan nilai saham-saham berbasis indeks SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh
Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI ditetapkan berdasarkan harga pasar
di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dapat membelinya melalui Dealer
Partisipan atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI tersebut dicatatkan.
Penting untuk diperhatikan: Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI secara langsung kepada Manajer Investasi. Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI hanya dapat dilakukan oleh masyarakat pemodal melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan
di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dibebankan biaya transaksi di
Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dimana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang dibebankan
pada saat Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI melakukan pembelian dan penjualan Unit Penyertaan.
Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Mandiri Manajemen Investasi Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Menara Mandiri 2, lantai 15 Deutsche Bank Building
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. Imam Bonjol Nomor 80, Lantai 4
Jakarta 12190 - Indonesia Jakarta 10310 - Indonesia
Telepon : (62-21) 526 3505 Telepon : (021) 29644 083
Website : www.mandiri-investasi.co.id Faksimili : (021) 29644 130 / 131
Page 2
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI
PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM
MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2026
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan tanggal 6 Juli 2026 dan data keuangan posisi per 31 Desember 2025
Page 3
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN
2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan,
sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan
BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah,
Bank Indonesia, ataupun institusi lainnya, termasuk namun tidak terbatas Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus
dan dokumen penawaran lainnya.
Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun
pajak. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit
Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Dengan
kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta
pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain
yang relevan sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukkan indikasi hasil investasi dari REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI, bila ada, hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang
Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan
merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas target hasil investasi maupun potensi hasil investasi,
bila ada, yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah
sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII
mengenai Manfaat Investasi dan Faktor-Faktor Risiko Utama.
PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang
berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja
sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik
(reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas
peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang
keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan
memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer
Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan
nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah,
data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 4
DAFTAR ISI
HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI ......................................................................................................... 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI KEHATI .................................. 9
BAB III. MANAJER INVESTASI ........................................................................................................... 15
BAB IV. BANK KUSTODIAN ...................................................................................................... ......... 17
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KETERANGAN MENGENAI INDEKS SRI-KEHATI,
PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI .............................. 18
BAB VI. TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS .......................... 22
BAB VII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI ........................................................................................... 23
BAB VIII. PERPAJAKAN ....................................................................................................................... 25
BAB IX MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ...................................... 27
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA .................................................................................... 29
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ............................................................................ 34
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ............................................................................................. 35
BAB XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ............................................................................................. 39
BAB XIV. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ........................................................................................... 40
BAB XV. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN UNIT 42
PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
BAB XVI. POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN ................................................................. 44
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI ........................................................................ 47
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN .................................................. 48
BAB XIX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ........................................................... 50
BAB XX. LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN ................................................................ 51
LAMPIRAN ........................................................................................................................... 52
Page 5
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pasar Modal yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian
tertulis oleh REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang diwakili Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI kepada Pemegang Unit Penyertaan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan
kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas
Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan
harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta
jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank A.G.,
Cabang Jakarta
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari
kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas
Jasa Keuangan, hal mana semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.
1
Page 6
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan.
1.6. BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh
izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek diantara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Pasar Modal.
1.7. C-BEST
C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa
Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi
dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI melalui Pemegang
Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. DAFTAR SAHAM
Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks SRI-
KEHATI yang likuid dan ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio.
1.10. DEALER PARTISIPAN
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau
pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI di Bursa Efek Indonesia, baik
untuk kepentingan diri sendiri, Sponsor (jika ada) maupun pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga atau Kontrak Investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk
lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
berdasarkan perjanjian Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-
Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan
efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari
Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
2
Page 7
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank menyelenggarakan kliring.
1.16. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI, berupa Pendapatan dan/atau capital gain dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
1.17. INDEKS SRI-KEHATI
Indeks SRI-KEHATI adalah indeks harga saham yang berisi 25 (dua puluh lima) saham emiten yang tercatat
di Bursa Efek Indonesia yang disusun dan dikelola oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI)
bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia. Indeks SRI‐KEHATI diluncurkan pada tanggal 08 Juni 2009. SRI
adalah kependekan dari Sustainable Responsible Investment.
Saat ini SRI‐KEHATI menjadi satu‐satunya referensi bagi prinsip investasi yang menitikberatkan pada isu
lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (Environmental, Social, and Good Governance – ESG) pada
pasar modal di Indonesia. Dengan Indeks SRI‐KEHATI, para investor ataupun Manajer Investasi memiliki
tolak ukur dalam melakukan analisis investasi perusahaan publik mana yang memiliki kinerja baik dalam
menjalankan usahanya dari sisi tata kelola finansial, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-
ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana
diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.19. KOMPONEN DANA
Komponen Dana adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Efek Serahan
menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dalam rangka pembelian Unit Penyertaan
maupun penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dimana
dana tersebut dapat digunakan untuk pencadangan yang akan digunakan untuk biaya-biaya reksa dana,
seperti imbalan jasa Manajer Investasi (management fee), imbalan jasa Bank Kustodian (custodian fee) dan
biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
1.20. KONFIRMASI TRANSAKSI
Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI untuk mendapatkan hak-hak yang berkaitan
dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
1.21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat
Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio
investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI
berkedudukan di Jakarta yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen
Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
3
Page 8
1.23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi
kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah
individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Manajer
Investasi adalah PT Mandiri Manajemen Investasi.
1.24. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa
Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam
Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-
367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan
lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.25. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana
dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan
Pemegang Unit Penyertaan.
1.26. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari suatu
Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek
Indonesia.
1.28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang
bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.30. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening
sebagai pemilik Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, termasuk Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada).
1.31. PEMEGANG REKENING
Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka Sub
Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI,
dimana Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI
ETF SRI-KEHATI tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
4
Page 9
1.32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya
dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. PENDAPATAN
Pendapatan adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam bentuk lainnya yang
diterima oleh REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
1.34. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha
sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang
menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal
sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.35. PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan
sendiri atau Pihak lain.
1.36. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode dimana Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Bank Kustodian
dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi administrasi Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dan distribusi pembayaran pembagian Hasil Investasi dan
penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah.
1.39. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN DI KSEI
Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi
dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
sah.
1.40. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk
melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI baik
untuk kepentingan sendiri, Sponsor (jika ada) maupun Pemegang Unit Penyertaan, termasuk segala
perubahan dan penambahannya dikemudian hari.
1.41. PERJANJIAN SPONSOR
Perjanjian Sponsor adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor (jika ada) yang paling sedikit
memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang
membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan
kembali Unit Penyertaan.
5
Page 10
1.42. PERUSAHAAN TERCATAT
Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.43. POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta -penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya
dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN
TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR
JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya
yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA
KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas
Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023
tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,
beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian
hari.
1.46. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa
Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023
tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,
beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian
hari.
1.47. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN
PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa
Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana
Indeks, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada
dikemudian hari.
1.48. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Konrak Investasi Kolektif adalah Peraturan OJK Nomor:
23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin
ada di kemudian hari.
6
Page 11
1.49. POJK TENTANG ETF
POJK Tentang ETF adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan
Di Bursa Efek, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada
dikemudian hari.
1.50. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.51. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta
penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.52. PORTOFOLIO
Portofolio adalah Efek-efek yang dimiliki oleh REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
1.53. PORTOFOLIO EFEK SERAHAN
Portofolio Efek Serahan adalah kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor
(jika ada) kepada REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI (dalam hal pembelian Unit Penyertaan
oleh Dealer -Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau oleh REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan pada Tanggal Penyerahan..
1.54. PORTOFOLIO SERAHAN AWAL
Portofolio Serahan Awal adalah Portofolio Efek Serahan ditambah Komponen Dana (jika ada) yang
diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF
SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan.
1.55. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1.56. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran
Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana,
kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai
Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal
22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.57. RECORD DATE
Record Date adalah tanggal dimana pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening yang
dikeluarkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada tanggal tersebut sebagai pemilik Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang berhak untuk menerima pembagian Hasil
Investasi.
1.58. REKENING EFEK
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/atau dana Pemegang
Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.
1.59. REKSA DANA
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau
investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau
7
Page 12
instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi, Sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal, Reksa
Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) Kontrak Investasi Kolektif atau (iii) Bentuk
lain yang ditetapkan oleh OJK. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah
Kontrak Investasi Kolektif.
1.60. SATUAN KREASI
Satuan Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.
1.61. SPONSOR
Sponsor adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Sponsor dengan Manajer Investasi pengelola REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek
pada Tanggal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF
SRI-KEHATI.
1.62. TANGGAL AWAL PENYERAHAN
Tanggal Awal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Serahan Awal dan/atau Komponen Dana (jika
disyaratkan).
1.63. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI diterbitkan kepada Dealer Partisipan dan Sponsor (jika ada).
1.64. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana pembayaran pembagian Hasil Investasi
dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
1.65. TANGGAL PENCATATAN
Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak
Tanggal Emisi.
1.66. TANGGAL PENYERAHAN
Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Efek Serahan ditambah Komponen Dana (jika
diperlukan) kepada REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dalam hal pembelian Unit Penyertaan
atau REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI menyerahkan Portofolio Efek Serahan ditambah
Komponen Dana (jika diperlukan) dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
1.67. UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI atau Unit Penyertaan adalah satuan ukuran
yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF
SRI-KEHATI.
1.68. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023
tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh
perubahannya.
1.69. YAYASAN KEHATI
Yayasan KEHATI adalah lembaga nirlaba (non‐profit) penyandang sumber daya yang mandiri dan tak
terikat, tidak terafiliasi dan tidak berorientasi pada suatu golongan atau aliran politik tertentu, didirikan
hanya untuk mewujudkan tujuan sosial‐lingkungan, yaitu untuk memfasilitasi bantuan bagi upaya
pelestarian dan pemanfaatan kekayaan sumber daya hayati di Indonesia secara arif dan berkelanjutan.
8
Page 13
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana termaktub dalam akta
Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI (REKSA DANA YANG UNIT
PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) No. 44 tanggal 27 Mei 2024, dibuat di hadapan Leolin
Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI”), antara PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer
Investasi dengan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan
Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S-654/PM.02/2024 tanggal 02 Juli 2024.
2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
secara terus menerus dengan jumlah minimum sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dengan
ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah),
sampai dengan jumlah maksimum sebesar 15.000.000.000 (lima belas miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama
dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yang disesuaikan dengan nilai saham-saham berbasis
indeks SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya
harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI ditetapkan berdasarkan harga
pasar di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang ditawarkan oleh Manajer Investasi
tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi
sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal
Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal
diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan
awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan Kreasi adalah
Portofolio Efek Serahan yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika ada) yang diserahkan oleh
Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan
diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
Penawaran Umum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI untuk pertama kalinya
hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
menjadi Efektif.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI akan diterbitkan selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penyerahan, dengan ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi
permohonan pembelian Unit Penyertaan dari Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa
sebelum Tanggal Penyerahan.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa
Efek Indonesia dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI tersebut dicatatkan.
9
Page 14
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF
SRI-KEHATI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-
ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) (berdasarkan
Portofolio Efek Serahan yang telah diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) ditambah
Komponen Dana (jika ada), kepada REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI sebagaimana disepakati
dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dengan
memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak Investasi
Kolektif.
Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan/atau melakukan penjualan kembali Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk
jangka waktu sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sponsor dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
dapat membelinya melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau perdagangan Unit Penyertaan di
Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek serta Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian di tempat dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI tersebut
dicatatkan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dapat melakukan penjualan Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau
pihak lain melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI tersebut wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-
ketentuan Bursa Efek Indonesia dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI pada
Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank
Kustodian telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif tanggal 24 April 2024, dibuat dibawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa Efek
Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan di KSEI Nomor: SP-001/ETF/KSEI/0224, dibuat dibawah
tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan Nomor: SP-001/PAUP-ETF/KSEI/0224
tanggal 5 Juni 2024, dibuat dibawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia.
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang
Unit Penyertaan. Apabila REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dimiliki kurang dari 10 (sepuluh)
Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XII Prospektus ini.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
10
Page 15
2.4. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan dan/atau
Sponsor (jika ada), Daftar Saham dan perkiraan besarnya penambahan Komponen Dana yang diperlukan
(jika ada) dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut.
Apabila Dealer Partisipan menginginkan agar penyerahan satu/lebih Saham-Saham dalam Portofolio Efek
Serahan pada saat pembelian maupun penjualan kembali Unit Penyertaan digantikan dengan Komponen
Tunai maka Dealer Partisipan akan dikenakan biaya tambahan sejumlah biaya yang umum dikenakan oleh
Perantara Pedagang Efek untuk Transaksi Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham-
saham dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak
memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya
sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Dana dengan nilai yang
setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga
penutupan saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan
Komponen Dana tersebut.
2.5. PEMBAYARAN PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN ATAS PERMINTAAN PEMEGANG UNIT
PENYERTAAN DENGAN MEKANISME SERAH ASET
Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif sebagai berikut:
a. mengalami tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam
portofolio investasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI;
b. menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI;
c. Bursa Efek atau penyelenggara pasar di mana sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI diperdagangkan ditutup;
d. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
e. keadaan darurat;
f. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
g. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang
dan/atau sukuk;
h. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio
investasi menjadi non-investment grade; dan/atau
i. pemenuhan peraturan perundang-undangan.
dalam melaksanakan pembelian kembali Unit Penyertaan atas permintaan Pemegang Unit Penyertaan
sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer
Investasi dapat melakukan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan atas permintaan Pemegang
Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit
Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak
terbatas pada POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
2.6. PENGELOLA REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri
dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
11
Page 16
a. Komite Investasi
Ketua : Ernawan R. Salimsyah, CFA (Direktur)
Anggota : Hardiyanto Pilia (Direktur)
Ernawan R. Salimsyah
Ernawan Rahmat Salimsyah, CFA bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan
Maret 2022 sebagai Chief Investment Officer dan mulai menjabat sebagai Direktur sejak 22
November 2024.
Beliau mengawali karirnya di industri Pasar Modal dengan bekerja pada PJ Etheridge Pty Ltd
(Certified Financial Planner and Agent for AMP Financial Services), Newcastle, Australia dari tahun
1998 – 2002, dengan posisi terakhir sebagai Para Planner. Selanjutnya, di industri Investment
Management Indonesia, Ernawan telah bekerja selama lebih dari 20 tahun pada beberapa
perusahaan Manajer Investasi terkemuka dengan tanggung jawab meliputi bidang Pengelolaan
Investasi, Pengembangan Produk, serta Pemasaran. Dari tahun 2003 – 2011, beliau menjabat
berbagai posisi di bidang Pengelolaan Investasi termasuk diantaranya sebagai Senior Portfolio
Manager dengan posisi terakhir sebagai Pelaksana Tugas Investment Head di PT. Danareksa
Investment Management. Dari tahun 2011 – 2019, beliau menjabat sebagai Chief Investment
Officer (CIO), dan Executive Director dengan posisi terakhir sebagai Pelaksana Tugas President
Director pada PT. IndoPremier Investment Management. Dari Januari 2021 – Maret 2022, Ernawan
menjabat sebagai Chief Marketing Officer (CMO), dan Executive Director pada PT. Principal Asset
Management.
Ernawan Rahmat Salimsyah merupakan lulusan Magister dari University of Newcastle Jurusan
Investments-Master of Applied Finance pada tahun 2001 dan lulusan Sarjana Institut Teknologi
Bandung jurusan Matematika pada tahun 1996.
Ernawan merupakan seorang pemegang Chartered Financial Analyst (CFA) dan memiliki izin
perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat
Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-117/PM/WMI/2003 tanggal 5 November 2003 yang
telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.
KEP-1/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025 pada tanggal 2 Januari 2025.
Hardiyanto Pilia
Hardiyanto Pilia bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Agustus 2024
sebagai Chief Finance, Operations & Risk Management Officer dan mulai menjabat sebagai
Direktur sejak 22 November 2024.
Hardiyanto Pilia pernah menjabat sebagai Head of Performance and Risk Management di PT AXA
Mandiri Financial Services pada tahun 2009-2011. Beliau kemudian menjabat sebagai Department
Head Product Development di Bank Mandiri – Wealth Management Group pada tahun 2011-2015.
Selanjutnya, di tahun 2015 hingga 2018, beliau menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi
di Mandiri DPLK. Kemudian pada tahun 2018 beliau diangkat sebagai Executive Director di Mandiri
Investment Management, Pte. Ltd. dan selanjutnya menjabat sebagai Chief Executive Officer
(CEO) di Mandiri Investment Management, Pte. Ltd. sampai bulan Agustus 2024.
Hardiyanto Pilia memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun
2002 dan lulusan Sarjana Teknik Sipil di Universitas Indonesia pada tahun 1999.
Hardiyanto Pilia telah memperoleh izin Wakil Manajer investasi dari otoritas Pasar Modal
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
35/PM.021/WMI/TTE/2024 tanggal 20 Juni 2024.
12
Page 17
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan
eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola
Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Wahyudityo Ramadhanny
Anggota Tim Pengelola Investasi : Indra Haryolaksono
Ikhlas
Farid Abdurrahman
Donny Saputro
Wahyudityo Ramadhanny
Wahyudityo Ramadhanny memperoleh gelar Magister Manajemen dari Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Gadjah Mada pada tahun 2016, dan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2006. Wahyudityo mengawali karir di industri pasar
modal sebagai Research Analyst di PT PNM Investment Management pada tahun 2008 – 2013.
Kemudian bergabung pertama kali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2013
sebagai Equity Research Analyst. Pada tahun 2017 – 2018 bergabung dengan PT Commonwealth
Life sebagai Portfolio Manager. Kemudian memutuskan untuk bergabung kembali dengan PT
Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2018. Wahyudityo telah memperoleh izin Wakil
Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Ketua
BAPEPAM & LK Nomor KEP-122/BL/WMI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang telah diperpanjang
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-333/PM.112/PJ-
WMI/TTE/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Indra Haryolaksono
Indra Haryolaksono mendapat gelar Magister Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti
pada tahun 2017, dan gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti pada tahun
2014. Indra bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Juni 2016 sebagai Fund
Administration Officer. Pada bulan Oktober 2017, Indra dirotasi sebagai Dealing Officer di bawah
Dealing Department. Pada bulan Juni 2021, Indra dipromosikan dan dirotasi sebagai Assistant
Portfolio Manager Money Market di bawah Investment Money Market Department. Pada bulan
Juni 2022, Indra efektif menjadi Junior Portfolio Manager di bawah Investment Money Market
Department. Indra telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-158/PM.211/WMI/2018 tanggal 20 Juli 2018
yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
No. KEP-618/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
Ikhlas
Ikhlas memperoleh gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 2015.
Ikhlas bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2022
sebagai portfolio manager. Ikhlas memulai karirnya sebagai analis HR/MIS pada tahun 2015 di
Bank Danamon Indonesia, dilanjutkan dengan bergabung di divisi Asset Management PT Indo
Premier Investment Management pada tahun 2017-2019 sebagai portfolio analis kemudian posisi
terakhir sebagai portfolio manager pada tahun 2019-2022. Ikhlas memiliki izin Wakil Manajer
Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
171/PM.211/WMI/2017 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-944/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025 tanggal 05 Desember 2025, serta
telah lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2018.
13
Page 18
Farid Abdurrahman
Farid Abdurrahman memperoleh gelar Sarjana Sains dari Departemen Statistika, Institut Pertanian
Bogor pada tahun 2005. Farid mengawali karir sebagai Debt Research analyst di PT Danareksa
Sekuritas dari tahun 2005 sampai tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Mandiri Manajemen
Investasi pada Agustus 2023, Farid berkarir menjadi Portfolio Manager/Analyst di PT Indo Premier
Investment Management, Fixed Income Analyst di PT BCA Sekuritas dan Investment Banker di PT
Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Farid telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari
Bapepam-LK dengan nomor KEP-156/BL/WMI/2012 pada Juli 2012. Izin WMI tersebut telah
diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-
330/PM.112/PJ-WMI/TTE/2026 tanggal 11 Mei 2026. Farid juga memiliki izin Wakil Perantara
Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek dari Otoritas Jasa Keuangan yang masih aktif.
Donny Saputro
Donny Saputro memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Bakrie pada tahun 2013.
Donny bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2023
sebagai Portfolio Manager. Donny telah memiliki lebih dari 16 tahun pengalaman bekerja di
industri Pasar Modal. Sebelumnya, Donny pernah bekerja pada PT Sinarmas Sekuritas sebagai
Head of Fixed Income, PT ASABRI (Persero) sebagai Kepala Divisi Manajemen Portofolio, PT AIA
Financial sebagai Portfolio Manager, Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia sebagai Staf Pasar Uang
dan Pasar Modal, dan PT Trimegah Securities sebagai Sales. Donny memiliki izin Wakil Manajer
Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
342/PM.211/WMI/2019 yang telah diperpanjang dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-741/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 22 September 2022, serta telah
lulus ujian CFA level 1 pada tahun 2018.
2.6. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
Berikut adalah ikhtisar keuangan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI periode untuk tahun yang
berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan.
2025 2024
(1 tahun) (183 hari)
Hasil investasi (%) 7,21 (7,62)
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran
7,21 (7,62)
(%)
Biaya operasi (%) 0,91 0,78
Perputaran portofolio 0,39 0,05
Penghasilan kena pajak (%) - -
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa
lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama
baiknya dengan kinerja masa lalu.
14
Page 19
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26
Oktober 2004, dibuat di hadapan Imas Fatimah SH., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah
diumumkan dalam Tambahan Nomor 2744, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret
2005.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, SH., notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU-0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13
Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 6 Oktober 2009,
Tambahan No. 25292.
Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 02 tanggal 6 April 2026, dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut
telah diterima dan diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU
AH.01.03-0098604 tanggal 6 April 2026
PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan
(spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua
BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan
termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen
Investasi.
Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri
dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan
kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan
dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula
PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah
memiliki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE. LTD. yang berdomisili di
Singapura.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari
Ketua BAPEPAM Nomor KEP-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004.
PT Mandiri Manajemen Investasi telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Hardiyanto Pilia
Direktur : Ernawan R. Salimsyah
Dewan Komisaris
Komisaris : Riyanto Prabowo*
Komisaris Independen : Tjut Andjani Yuzar*
15
Page 20
*efektif setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian
kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan proses pendiriannya bahwa PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum
yang dibentuk dari hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas di bidang Manajer Investasi.
Pengalaman Manajer Investasi PT Mandiri Manajemen Investasi adalah berasal dari PT Mandiri Sekuritas
yaitu sejak PT Bumi Daya Sekuritas dan PT Merincorp Securities sebagai perusahaan efek yang bergabung
memperoleh izin sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM-MI/1993 pada tanggal 22
Oktober 1993 yang diberikan kepada PT Bumi Daya Sekuritas dan Nomor KEP-05/PM-MI/1995 yang diberikan
kepada PT Merincorp Securities.
Kedua perusahaan efek tersebut telah memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola dana nasabah.
Sebagian besar dana yang dikelola berupa dana pengelolaan yang bersifat Non-Reksa Dana.
Dari kedua perusahaan efek tersebut telah diperoleh suatu karakter baru yang merupakan gabungan
karakter dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan investasi efek di pasar modal dan di pasar uang
yang berkaitan dengan investasi milik beberapa perusahaan BUMN yang menjadi nasabah PT Bank Bumi
Daya (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Merincorp.
Jumlah Reksa Dana dan Produk Investasi lainnya yang dikelola sampai dengan 30 Juni 2026 berjumlah 49
Reksa Dana, 96 Produk Pengelolaan Dana Nasabah Individual, 4 Produk KIK Pemupukan Dana Tapera dan 1
Produk Efek Beragun Aset dengan total dana kelolaan PT Mandiri Manajemen Investasi mencapai Rp. 62,67
triliun per 30 Juni 2026.
PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah bekerja sama dengan beberapa bank yang bereputasi tinggi
untuk memasarkan produk-produk Reksa Dana melalui Agen Penjual Perbankan antara lain Bank Mandiri,
Bank Syariah Indonesia, Bank Mantap, Bank SMBC Indonesia (d/h Bank BTPN), Bank BTN, Bank CTBC
Indonesia, Standard Chartered Bank, Bank HSBC Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank DBS
Indonesia, Bank OCBC, Bank UOB Indonesia, Hana Bank, Bank Maybank Indonesia, dan Bank QNB Indonesia.
Sementara untuk Agen Penjual perusahaan sekuritas antara lain Mandiri Sekuritas, Bjb Sekuritas, Philips
Sekuritas, BNI Sekuritas, Indopremier Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Trimegah Sekuritas, CGS
International Sekuritas Indonesia dan Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Untuk Agen Penjual
Berbasis Online adalah Bibit, Ajaib, Tanamduit, Bareksa, BMoney, Kaya Lautan Permata, Makmur, Ayovest
dan FUNDtastic.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi diantaranya adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT
Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), Bank Mandiri Europe
Limited, PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, Mandiri International Remittance Sdn Bhd,
PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri Capital Indonesia, PT Mitra Transaksi Indonesia, Mandiri
Investment Management PTE. LTD., Koperasi Konsumen Pegawai Bank Mandiri (Mandiri MCO) dan Koperasi
Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).
16
Page 21
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik
Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri
pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di
dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di
Indonesia mencapai 231 karyawan di mana kurang lebih 98 orang diantaranya adalah karyawan yang
berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19
Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund
administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund
administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa
Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten
terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk
pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund
dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis
keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan
kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten
tampil sebagai pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih
Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari seperti
kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer,
perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
17
Page 22
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KETERANGAN MENGENAI INDEKS SRI-KEHATI,
PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi
Kolektif REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan
Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI bertujuan untuk memberikan hasil investasi yang setara
dengan kinerja Indeks SRI-KEHATI yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan Yayasan
KEHATI.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio
investasi:
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum seluruhnya dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek
bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar dalam Indeks SRI-
KEHATI; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada
instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun
dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI tersebut akan berjumlah sekurang-
kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks SRI-KEHATI.
Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-
masing saham terhadap Indeks SRI-KEHATI, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling
kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-
masing saham yang bersangkutan dalam Indeks SRI-KEHATI.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks SRI-KEHATI mengalami perubahan, baik adanya
penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut dengan memperhatikan
ketentuan mengenai tingkat penyimpangan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi pada Bab VI
Prospektus ini.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks SRI-KEHATI mengalami penghentian
perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian
portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek
Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks SRI-KEHATI
dikeluarkan dari komponen Indeks SRI-KEHATI oleh pemilik Indeks SRI-KEHATI, sedangkan pada saat itu
saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer
Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan
atas saham tersebut.
Manajer Investasi akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK
yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI pada kas
dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara,
penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan
18
Page 23
biaya-biaya REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling
lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran atas
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI
ETF SRI-KEHATI tersebut pada butir 5.2. huruf (a) dan (b) di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS SRI-KEHATI
Indeks SRI-KEHATI adalah indeks yang indeks harga saham yang berisi 25 (dua puluh lima) saham emiten
yang tercatat di Bursa Efek Indonesia yang disusun dan dikelola oleh Yayasan Keanekaragaman Hayati
Indonesia (KEHATI) bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia. Indeks SRI‐KEHATI diluncurkan pada tanggal
08 Juni 2009. SRI adalah kependekan dari Sustainable Responsible Investment.
Yayasan KEHATI adalah lembaga nirlaba (non‐profit) penyandang sumber daya yang mandiri dan tak
terikat, tidak terafiliasi dan tidak berorientasi pada suatu golongan atau aliran politik tertentu, didirikan
hanya untuk mewujudkan tujuan sosial‐lingkungan, yaitu untuk memfasilitasi bantuan bagi upaya
pelestarian dan pemanfaatan kekayaan sumber daya hayati di Indonesia secara arif dan berkelanjutan.
Saat ini SRI‐KEHATI menjadi satu‐satunya referensi bagi prinsip investasi yang menitikberatkan pada isu
lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (Environmental, Social, and Good Governance – ESG) pada
pasar modal di Indonesia. Dengan Indeks SRI‐KEHATI, para investor ataupun Manajer Investasi memiliki
tolak ukur dalam melakukan analisis investasi perusahaan publik mana yang memiliki kinerja baik dalam
menjalankan usahanya dari sisi tata kelola finansial, sosial, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Visi KEHATI adalah “Menjadi agen perubahan yang terpercaya dan berpengaruh dalam mendukung
pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup secara adil dan berkelanjutan.
Misi KEHATI adalah :
a. Peningkatan kesadartahuan dan pemahaman untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
b. Penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumber daya.
c. Pemberdayaan lembaga masyarakat.
d. Pemberian dukungan kepada pertumbuhan gerakan ekonomi berbasis sumber daya alam terbarukan.
e. Pendorongan terciptanya kebijakan publik untuk pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Penggunaan nama dan acuan Indeks SRI-KEHATI oleh REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI diatur
dalam Perjanjian Kerja Sama Pengguna Indeks SRI-KEHATI antara Yayasan Keanekaragaman Hayati
Indonesia dan PT Mandiri Manajemen Investasi sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama No.
KEHATI : 003/KHT/LGT/KP/INV/XII/2023 dan No. MMI : 1/PKS.I/2024 pada tanggal 13 Februari 2024, yang
memuat antara lain bahwa Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia memberikan Lisensi kepada PT
Mandiri Manajemen Investasi untuk menggunakan Indeks SRI-KEHATI sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis POJK Tentang
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks
dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat
menyebabkan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses
19
Page 24
dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan diluar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai
eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI
ETF SRI-KEHATI pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak
melalui Penawaran Umum, yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai
Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI pada setiap saat atau secara keseluruhan
lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real
Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF
SRI-KEHATI pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana
Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer
Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF
SRI-KEHATI pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari
Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi
dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau
Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana
dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang
lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka
pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari
nilai portofolio REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya,
dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari
Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer
Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari
Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji
menjual kembali;
r. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
20
Page 25
s. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang
piutang antara REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, Manajer Investasi, dan perusahaan
efek.
t. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal
u. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan.
v. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI atas
saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang
memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis
harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembatasan Investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini
diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Pemerintah dibidang Pasar Modal dan Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan
pengelolaan Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF
SRI-KEHATI.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya,
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dari dana yang
diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI sehingga
selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka
panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI tersebut dalam bentuk tunai.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan
pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata
uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil
Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI sebagaimana tercatat pada Daftar Pemegang Rekening di KSEI pada
Record Date.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan diambil
dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-biaya dan
pengeluaran pengeluaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang dibebankan setiap harinya
untuk periode tersebut. Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran pengeluaran REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio,
pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan. Bank Kustodian wajib
menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian
Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
21
Page 26
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks
acuannya. Tracking error dicatat/dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja
portofolio dan kinerja indeks acuannya.
Dalam hal portofolio REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, tracking error akan mengukur besarnya
simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya yaitu Indeks SRI-KEHATI.
Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang
menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi
atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya.
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan
pengelolaan pasif atau indeksasi. Manajer Investasi memiliki target perkiraan tracking error maksimum 2% (dua
persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 2% (dua persen), maka Manajer Investasi akan mengadakan
penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
22
Page 27
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK
DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang
digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,
memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer
Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap
Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan
informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan diluar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal
membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang
ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada
saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang
ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK
No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan
secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang
dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga
dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan
LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan
secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan
harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis
(jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak
mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan
karena:
23
Page 28
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120
(seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik
dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan
secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata
uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang
ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari
Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa
memerhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian
dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan
penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal
30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memerhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin
dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
24
Page 29
BAB VIII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana
yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian Perlakuan PPh DASAR HUKUM
1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal
dari:
a. Pembagian uang tunai (dividen) Bukan Objek Pajak* Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal
9 PP No. 55 Tahun 2022
b. Bunga Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan dan Pasal 2
PP No. 91 Tahun 2021
c. Capital gain / Diskonto Obligasi PPh Final** Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan dan Pasal 2
PP No. 91 Tahun 2021
d. Bunga Deposito dan Diskonto PPh Final (20%) Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor
Sertifikat Bank Indonesia 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan
Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018
e. Capital Gain Saham di Bursa PPh Final (0,1%) Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor
41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997
f. Commercial Paper & Surat Utang PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh
lainnya
2. Bagian Laba yang diterima oleh Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh
Pemegang Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan
Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang
terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan
dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian
penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam
negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
25
Page 30
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1
butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan
bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari
Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian
hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer
Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi
kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi
kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut
diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan
negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai
perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI. Sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba
termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan
sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang
pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit
Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon
Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari
Pemegang Unit Penyertaan.
26
Page 31
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1. MANFAAT INVESTASI
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi dengan dukungan dana yang cukup besar, REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dikelola dan dimonitor setiap hari
oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga
Pemegang Unit Penyertaan tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi
yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Pembayaran uang tunai kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak, termasuk pembayaran atas
Penjualan Kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
d. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan
tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi, dengan
membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, maka Pemegang Unit Penyertaan
tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dapat memperoleh manfaat investasi
sebagai berikut:
• Dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia seperti saham
• Portofolio investasi yang transparan
• Biaya transaksi rendah
• Efisiensi waktu dan diversifikasi investasi secara otomatis
• Dilindungi secara hukum dan mendapat pengawasan berlapis
9.2. RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI meliputi:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau
perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada
kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak di mana REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
melakukan investasi.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) di mana penerbit surat berharga di mana REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya.
3. Risiko Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption
rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan
segera.
27
Page 32
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer
Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali
(pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
diperdagangkan ditutup;
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI di
Bursa Efek dihentikan; dan
3. Keadaan darurat.
4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dapat berubah akibat kenaikan
atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva
Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada BAB XII mengenai Pembubaran dan Likuidasi
dalam Prospektus ini serta Pasal 30.1. butir (ii), (iii) dan (iv) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga
hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
6. Risiko Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan (Tracking Error)
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI berpotensi mengalami risiko tracking error yaitu adanya
risiko di mana kinerja Reksa Dana Indeks Mandiri ETF SRI-KEHATI tidak sesuai dengan kinerja indeks
acuannya yang ditunjukkan pada saat Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
berbeda dengan nilai kinerja indeks.
Risiko tracking error dapat terjadi dalam hal terdapat seperti antara lain pengeluaran dan/atau biaya yang
dibebankan pada REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, corporate action dan pembulatan jumlah
saham-saham dalam portofolio serahan ke dalam satuan perdagangan (round lot) dapat mempengaruhi
kemampuan Manajer Investasi untuk sesuai dengan kinerja Indeks sehingga dapat menimbulkan risiko
kinerja Reksa Dana tidak sesuai dari kinerja Indeks acuannya.
7. Risiko Terkait dengan INDEKS SRI-KEHATI
Dalam hal Penerbit Indeks menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan
Indeks SRI-KEHATI, atau izin penggunaan lisensi Indeks SRI-KEHATI diakhiri oleh penerbit indeks atau
menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI,
sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
8. Risiko Pihak Ketiga
Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI melibatkan
berbagai pihak selain Manajer Investasi, antara lain Dealer Partisipan (apabila Pemegang Unit Penyertaan
melakukan pembelian atau penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan), perantara pedagang Efek
(apabila Pemegang Unit penyertaan melakukan transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan di
Bursa Efek Indonesia), Bank Kustodian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian termasuk Bursa Efek Indonesia dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila terjadi
wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI, maka risiko yang dihadapi oleh pemodal adalah transaksi pembelian atau penjualan Unit
Penyertaan oleh pemodal tersebut tidak berhasil dilaksanakan.
28
Page 33
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian
biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara
harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI berdasarkan 365 (tiga
ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender
per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun yang dihitung
secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI berdasarkan 365
(tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari
kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks SRI-KEHATI sebagai indeks acuan REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI adalah sebesar Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu
Rupiah) per 3 (tiga) bulan; atau sebesar 1,5 bps (satu koma lima basis poin) dari rata-rata aset REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola kurang dari
Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); atau sebesar 1 bps (satu basis poin) dari rata-rata aset
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola lebih
dari Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000.000,- (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah); atau sebesar 0,5 bps (nol koma lima basis poin) dari rata-rata aset REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI per 3 (tiga) bulan dengan nilai aset yang dikelola lebih dari Rp
250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan biaya maksimum sebesar Rp.
100.000.000,- (seratus juta Rupiah), yang mana yang lebih tinggi dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
sekali;
d. Biaya yang berkenaan dengan lisensi penggunaan merek KEHATI sebagai nama REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI adalah maksimum sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun yang
dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh
enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
e. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
f. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang
disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang
Unit Penyertaan setelah REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak
Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI;
i. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan seterusnya sejak
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana
ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia;
j. Biaya tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ;
k. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu
sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu
(jika ada); dan
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika
ada).
29
Page 34
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yaitu biaya pembuatan
Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-
dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yaitu biaya
telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir profil pemodal serta formulir-formulir sehubungan dengan
pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada)
berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI atas harta
kekayaannya;
f. Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya-biaya lain (jika ada) yang
berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia; dan
g. Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI;
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya transaksi Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa
Efek Indonesia dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI tersebut
dicatatkan;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh
Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian
Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Biaya bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku (jika ada); dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya di atas (jika ada).
10.4. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DEALER PARTISIPAN
Dealer Partisipan tidak dikenakan biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan namun
dikenakan biaya transaksi yaitu:
a. Biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya pemindahbukuan Efek-efek melalui Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku di Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (jika ada); dan
b. Apabila Dealer Partisipan menginginkan agar penyerahan satu/lebih Saham-Saham dalam Portofolio
Efek Serahan pada saat pembelian maupun penjualan kembali Unit Penyertaan digantikan dengan
Komponen Tunai maka Dealer Partisipan akan dikenakan biaya tambahan sejumlah biaya yang umum
dikenakan oleh Perantara Pedagang Efek untuk Transaksi Efek yang ditentukan oleh Manajer
Investasi. Biaya tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi.
Biaya transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dapat dibebaskan atau disesuaikan
dari waktu ke waktu oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
serta segala pembatasan-pembatasan yang diterapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dan Prospektus.
10.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya lainnya (jika ada) menjadi beban
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI sesuai dengan
pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak
dimaksud.
30
Page 35
10.6. ALOKASI BIAYA
JENIS BESARAN/JUMLAH KETERANGAN
Dibebankan kepada REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF
SRI-KEHATI
a. Imbalan Jasa Manajer Maks. 1% per tahun yang dihitung secara harian
Investasi dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
b. Imbalan Jasa Bank Maks. 0,1% berdasarkan 365 hari kalender per
Kustodian tahun atau 366 hari kalendar per
tahun untuk tahun kabisat dan
dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya yang berkenaan Rp 12.500.000,- (dua belas Dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali
dengan penggunaan juta lima ratus ribu Rupiah)
Indeks SRI-KEHATI per 3 (tiga) bulan; atau
sebagai indeks acuan sebesar 1,5 bps (satu koma
REKSA DANA INDEKS lima basis poin) dari rata-
MANDIRI ETF SRI-KEHATI rata aset REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI per 3 (tiga) bulan
dengan nilai aset yang
dikelola kurang dari Rp
100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah); atau
sebesar 1 bps (satu basis
poin) dari rata-rata aset
REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI
per 3 (tiga) bulan dengan
nilai aset yang dikelola
lebih dari Rp
100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) sampai
dengan Rp
250.000.000.000,- (dua
ratus lima puluh miliar
Rupiah); atau sebesar 0,5
bps (nol koma lima basis
poin) dari rata-rata aset
REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI
per 3 (tiga) bulan dengan
nilai aset yang dikelola
lebih dari Rp
250.000.000.000,- (dua
ratus lima puluh miliar
Rupiah), dengan biaya
maksimum sebesar Rp.
100.000.000,- (seratus juta
Rupiah), yang mana yang
lebih tinggi;
31
Page 36
d. Biaya yang berkenaan Maks. 0,2% per tahun yang dihitung secara harian
dengan lisensi dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA
penggunaan merek INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
KEHATI sebagai nama berdasarkan 365 (tiga ratus enam
REKSA DANA INDEKS puluh lima) hari kalender per tahun
MANDIRI ETF SRI-KEHATI atau 366 (tiga ratus enam puluh enam)
hari kalender per tahun untuk tahun
kabisat dan dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan sekali
JENIS BESARAN/JUMLAH KETERANGAN
Dibebankan kepada
Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya transaksi Unit Sesuai ketentuan Bursa Efek
Penyertaan di Bursa Efek Indonesia
Indonesia
b. Semua biaya bank Jika ada
c. Biaya bea meterai yang Jika ada
dikenakan bagi Pemegang
Unit Penyertaan, sesuai
peraturan perundang-
undangan yang berlaku
(jika ada);
d. Pajak-pajak yang Jika ada
berkenaan dengan
Pemegang Unit
Penyertaan dan biaya-
biaya di atas
Dibebankan kepada Dealer
Partisipan
a. Biaya pemindahbukuan Jika ada sesuai ketentuan yang berlaku di
/transfer dan biaya Lembaga Penyimpanan dan
pemindahbukuan Efek- Penyelesaian
efek melalui Lembaga
Penyimpanan dan
Penyelesaian sesuai
ketentuan yang berlaku di
Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian
b. Apabila Dealer Partisipan sejumlah biaya yang umum Ditentukan oleh Manajer Investasi.
menginginkan agar dikenakan oleh Perantara Biaya tersebut merupakan
penyerahan satu/lebih Pedagang Efek untuk pendapatan bagi Manajer Investasi
Saham-Saham dalam Transaksi Efek
Portofolio Efek Serahan
pada saat pembelian
maupun penjualan
kembali Unit Penyertaan
digantikan dengan
Komponen Tunai maka
32
Page 37
Dealer Partisipan akan
dikenakan biaya
tambahan
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
33
Page 38
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI berupa
Konfirmasi Transaksi
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI adalah Konfirmasi
Transaksi yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening
yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI untuk
mendapatkan hak-hak yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai
dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
bagi Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau hak untuk menjual Unit Penyertaan melalui
mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan bagi Pemegang Unit
Penyertaan
Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau
seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang dimilikinya setiap Hari Bursa
kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk
menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme
perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada
Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan lainnya yang
diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian
setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan),
jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir
dari REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian
pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran
nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang
beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa
Efek Indonesia.
f. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam
Hal REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi
harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-
masing Pemegang Unit Penyertaan.
34
Page 39
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib
dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI kurang dari Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh)
Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA INDEKS MANDIRI
ETF SRI-KEHATI.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
a. Dalam hal REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling
sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling
lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1
huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, untuk membayarkan dana
hasil likuidasi berupa:
1. dana;dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset;
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan
secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil
dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit
Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1
huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF
SRI-KEHATI dibubarkan, disertai dengan:
1) akta pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dari Notaris yang terdaftar di
OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang di audit
oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI telah
memiliki dana kelolaan.
b. Dalam hal REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lambat
2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara
tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak diperintahkan
OJK, untuk membayarkan:
35
Page 40
1. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva
Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung
nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit
Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai
dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, jika pemegang Unit
Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit
Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari
Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima
Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai
dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI kepada OJK
paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1) pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2) laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang di audit
oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3) akta pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dari Notaris yang terdaftar
di OJK.
iv) Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada butir 12.2 huruf b poin ii) angka 1)
di atas dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat
pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI atau nilai tunai pada saat
berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran
yang mengakibatkan OJK memerintahkan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng;
dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit
Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap
hasil penjualan.
c. Dalam hal REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir
REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit
Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam butir 12.1 huruf c dan d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis
kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan d di atas, untuk membayarkan
dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi
selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan
paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI kepada OJK
paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf c dan d di atas dengan
dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang di audit
oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dari Notaris yang terdaftar
di OJK.
36
Page 41
d. Dalam hal REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir 12.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI antara Manajer
Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF
SRI-KEHATI kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis
kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya
kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang
menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan
secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset
tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi
selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI kepada OJK
paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
disepakatinya pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI disertai dengan
dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang di audit
oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dari Notaris yang terdaftar
di OJK.
12.3. i) Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
1. pembubaran sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf a dan b di atas; atau
2. likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf c dan d di atas,
dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
ii) Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
12.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf a poin ii), butir 12.2. huruf b poin ii), butir 12.2. huruf
c poin ii), butir 12.2. huruf d poin ii) dan butir 12.3. poin ii) hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai
berikut:
1. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana portofolio besar portofolio Efek REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI diperdagangkan ditutup;
2. perdagangan Efek atas Sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI di
Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
3. keadaan darurat;
4. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
5. Dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang
dan/atau sukuk;
6. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio
investasi menjadi non investment grade; dan/atau
7. pemenuhan peraturan perundang-undangan.
12.5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali
Unit Penyertaan.
37
Page 42
12.6. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah
satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan.
Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang
ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
12.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-
masing Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau
terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang
ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak
3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya
dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, maka dana tersebut wajib
disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk
kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk
kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro
tersebut;
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana
tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan
pengembangan industri pasar modal.
12.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat
persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk
mengadministrasikan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan
pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau
Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
sebagaiman dimaksud pada butir 12.8 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak
lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dengan pemberitahuan kepada
OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI sebagaimana dimaksud pada butir 12.8 huruf b wajib menyampaikan laporan
penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) hari bursa sejak ditunjuk untuk
membubarkan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang diaudit oleh
Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
b. Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dari Notaris yang
terdaftar di OJK.
12.9. Dalam hal REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya
pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI termasuk biaya Konsultan Hukum,
Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi
kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan
likuidasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI sebagaimana dimaksud dalam butir 12.8 di atas, maka
biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain
kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
38
Page 43
BAB XIII
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
39
Page 44
BAB XIV
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) akan
menyerahkan Portofolio Efek Serahan dan Komponen Dana (jika ada) yang pertama kali kepada Bank
Kustodian dan Bank Kustodian akan menerima Portofolio Efek Serahan tersebut untuk kepentingan REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI penyerahan Portofolio Efek Serahan berikutnya yang terdiri dari
sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi ditambah dengan Komponen Dana (jika
ada) pada Tanggal Penyerahan.
Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan Komponen Dana (jika ada) dan konfirmasi bahwa
permohonan pembelian Unit Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank
Kustodian akan (i) mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila ada, melalui
transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan.
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1
(satu) Satuan Kreasi.
14.2. Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
hanya dapat membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI melalui Dealer
Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
harus mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia,
melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan
berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi
anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat
berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan
hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU,PPT dan PPPSPM di
Sektor Jasa Keuangan diserahkan kepada Dealer Partisipan atau dengan mekanisme sesuai ketentuan
Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU,PPT dan PPPSPM di Sektor
Jasa Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon
Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. Harga
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI ditawarkan dengan harga sama
dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yang disesuaikan dengan nilai saham-saham berbasis
Indeks SRI-KEHATI pada Tanggal Awal Penyerahan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya
harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI berdasarkan harga pasar di
Bursa Efek Indonesia.
40
Page 45
14.4. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI sebagaimana
dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF
SRI-KEHATI; dan/atau
d. Manajer Investasi dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam
rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang
berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI wajib disertai dengan lampiran
surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit
Penyertaan dengan pihak dimaksud.
41
Page 46
BAB XV
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN
PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
15.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
15.1.1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika
ada)
Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
setiap Hari Bursa dengan mengajukan permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan
Prospektus ini dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang dijual kembali oleh Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib diserahkan melalui KSEI.
Untuk setiap Satuan Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada) kepada Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menyerahkan kepada
Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam
Portofolio Efek Serahan sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana
permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika
ada) telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam
Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada).
Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI akan
menyerahkan Efek-Efek dalam Portofolio Efek Serahan dan Komponen Dana (jika disyaratkan)
kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali Unit
Penyertaan paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit
Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) telah diterima secara lengkap oleh
Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian
Sponsor (jika ada). Selanjutnya, Bank Kustodian akan menyesuaikan pencatatan terkait jumlah
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang masih dimiliki oleh Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) sehubungan dengan Efek-Efek dalam Portofolio Efek
Serahan dan Komponen Dana (jika disyaratkan) yang telah diserahkan sehubungan dengan
penjualan kembali Unit Penyertaan.
15.1.2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada)
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika
ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi
berhak membatasi maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau
Sponsor (jika ada) kepada Manajer Investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa paling banyak 10% (sepuluh
persen) dari total Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang beredar
pada hari penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau
menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau
Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang beredar pada Hari Bursa yang
bersangkutan, maka Manajer Investasi dapat menerapkan metode alokasi yaitu melakukan
alokasi atas penjualan kembali Unit Penyertaan untuk masing-masing Dealer Partisipan dan/atau
Sponsor (jika ada) secara proporsional sesuai besaran permohonan penjualan kembali Unit
Penyertaan dari masing-masing Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dan dihitung
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI pada akhir Hari
Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan. Dalam hal Manajer Investasi
menerapkan metode alokasi, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan,
42
Page 47
atas instruksi Manajer Investasi, tidak dapat diproses pada Hari Bursa penjualan kembali Unit
Penyertaan yang bersangkutan. Pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan
dilaksanakan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan berikutnya dengan persetujuan
tertulis dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
15.1.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika
ada) dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan ditambah Komponen Dana, apabila
ada.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling
lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), diterima oleh
Manajer Investasi.
Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pembelian kembali Unit Penyertaan, Manajer
Investasi dapat melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset
sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK Tentang
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
15.1.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai
Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI pada akhir Hari Bursa tersebut.
Dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan penyerahan
Portofolio Efek Serahan, dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah Nilai Pasar Wajar Efek
tersebut pada Hari Bursa yang bersangkutan.
15.2. Penjualan Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui
mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa
kepada Dealer Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer
Partisipan dalam Satuan Kreasi.
15.3. Pemindahbukuan Unit Penyertaan
Hak kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI atas Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI beralih dengan pemindahbukuan Unit
Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening
Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan
memerhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
yang berlaku.
43
Page 48
BAB XVI
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. 22/PKS.MMI/VII/2026 dan 91/MS/DIR/ECM/VII/2026 tanggal 6 Juli 2026
(selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”) yang dibuat dibawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Mandiri
Sekuritas (“Dealer Partisipan”) (selanjutnya dalam Bab ini Manajer Investasi dan Dealer Partisipan secara bersama-
sama dapat disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing dapat disebut sebagai “Pihak”), telah disepakati
mengenai penunjukan PT Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer
Partisipan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Kerjasama tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penunjukan dan Status Dealer Partisipan
- Manajer Investasi menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian dan penjualan
kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI (dalam satuan Unit Kreasi) baik untuk
kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
- Dealer Partisipan menerima baik penunjukkan dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau
penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI baik untuk kepentingan
diri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
2. Kewajiban Dealer Partisipan
Kewajiban dari Dealer Partisipan adalah:
(a) Dealer Partisipan bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar bagi Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI.
(b) Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon
penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI pada pasar primer berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada pasar primer.
(c) Dealer Partisipan akan menjalankan kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam POJK 49
/POJK.04/2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya
Diperdagangkan Di Bursa Efek.
(d) Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon
penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-
KEHATI dengan jarak/rentang batasan harga penawaran jual dan harga penawaran beli berdasarkan
pertimbangan Dealer Partisipan.
(e) Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI telah mengisi kontrak pembukaan rekening sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bursa efek dan sesuai dengan
Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana yang diatur dalam peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(f) Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana yang diatur dalam peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(g) Dealer Partisipan bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi yang terjadi atas REKSA
DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang dilakukan melalui Dealer Partisipan .
(h) Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA
INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang disampaikan melalui Dealer Partisipan, atau yang disampaikan
melalui Manajer Investasi berkaitan dengan fungsi Dealer Partisipan, sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di
Sektor Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22
Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan, termasuk pemenuhan waktu penyelesaian dan pelaporan penyelesaiannya kepada OJK.
(i) Dealer Partisipan wajib menyerahkan Daftar dan Bobot Efek kepada Manajer Investasi setiap bulan, namun
apabila dipandang perlu dapat diubah dan dikirimkan lebih awal oleh Dealer Partisipan.
(j) Dealer Partisipan wajib memberikan informasi terkini yang akurat dan tepat waktu atas tindakan aksi
korporasi emiten di dalam Daftar dan Bobot Efek. Namun demikian, informasi dari Dealer Partisipan
44
Page 49
tersebut tidak bersifat mengikat, dimana Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan mengacu
kepada informasi yang diumumkan oleh KSEI terkait dengan tindakan aksi korporasi emiten didalam Daftar
dan Bobot Efek
(k) Dealer Partisipan bertanggung jawab atas akurasi dari Komponen Tunai, dan oleh karenanya bertanggung
jawab atas selisih yang disebabkan ketidakakuratan Komponen Tunai, sepanjang selisih tersebut
disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Dealer Partisipan, yang dapat dibuktikan. Apabila selisih
tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi bertanggung jawab
atas selisih tersebut.
(l) Dealer Partisipan wajib memberikan semua informasi dan laporan yang diperlukan sesuai dengan hukum
yang berlaku sehubungan dengan penyampaian laporan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS
MANDIRI ETF SRI-KEHATI terkait perpajakan.
3. Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali
Setiap Pihak dalam Perjanjian Kerjasama setuju untuk mematuhi ketentuan dimana, seluruh permohonan
pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI (dalam
satuan Unit Kreasi) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Prospektus REKSA DANA INDEKS MANDIRI
ETF SRI-KEHATI, KIK dan prosedur yang diuraikan dalam Permohonan Standar, Permohonan Standar Diciptakan
Dimuka dan Permohonan Standar Penjualan Kembali Dimuka sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada
Perjanjian Operasional REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI yang ditandatangani oleh Para Pihak dan
menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kerjasama.
4. Ganti Rugi
(a) Para Pihak sepakat bahwa dalam hal salah satu Pihak menderita kerugian atau kerusakan akibat
pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama, baik dikarenakan oleh kesengajaan, kelalaian maupun penipuan
yang dilakukan oleh Pihak lainnya, atau dikarenakan ketidakakuratan dalam setiap pernyataan satu Pihak
yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama, maka Pihak yang melanggar dan/atau bersalah atas kesengajaan
atau kecurangan tersebut, dan dapat dibuktikan secara hukum bahwa kesengajaan dan kecurangan
tersebut dikarenakan kesalahannya, wajib memberikan ganti rugi yang diminta oleh Pihak yang dirugikan
dan membebaskan Pihak yang dirugikan terhadap kerugian atau kerusakan yang diderita.
(b) Para Pihak bertanggung jawab atas timbulnya perbedaan perhitungan Nilai Aktiva Bersih yang terjadi
antara perhitungan Nilai Aktiva Bersih harian dari Bank Kustodian dan perhitungan Nilai Aktiva Bersih
harian dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Beban biaya kerugian yang timbul atas hal tersebut dibebankan kepada Pihak yang menyebabkan
terjadinya kesalahan atau perbedaan perhitungan Nilai Aktiva Bersih tersebut.
5. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran Kerja Sama
(a) Perjanjian Kerjasama berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama dan
tetap berlaku secara terus menerus sampai dengan adanya pemberitahuan pengakhiran lebih awal yang
disampaikan oleh salah satu Pihak paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal pengakhiran
berlaku secara efektif disertai dengan alasan yang jelas.
(b) Tanpa mengenyampingkan angka 5 butir (c) di bawah, Perjanjian Kerjasama hanya dapat berakhir karena
satu atau lebih ketentuan berikut:
i) Adanya kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Angka 5 huruf (a) di
atas;
ii) Terjadi proses pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau Manajer Investasi;
iii) Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi terhadap
ketentuan Perjanjian Kerjasama dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender, dimana Pihak yang berhak untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama adalah Pihak yang
dirugikan;
iv) Adanya keputusan Pengadilan dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengharuskan
Perjanjian Kerjasama berakhir;
45
Page 50
v) Apabila salah satu Dealer Partisipan atau Manajer Investasi menjadi tidak lagi berwenang
berdasarkan hukum yang berlaku untuk menjalankan tugas-tugasnya dan fungsi-fungsi berdasarkan
Perjanjian Kerjasama;
vi) Apabila salah satu dari pernyataan dan jaminan adalah tidak benar atau tidak akurat secara material;
vii) Dalam hal adanya suatu perubahan material di dalam kepemilikan atau kendali efektif dari suatu
Pihak, kecuali disetujui oleh Para Pihak.
(c) Apabila pada saat Perjanjian Kerjasama berakhir terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah
timbul dan belum dilaksanakan atau dipenuhi oleh Para Pihak sampai saat pengakhiran Perjanjian
Kerjasama, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama tetap berlaku hingga hak-hak dan
kewajiban-kewajiban Para Pihak dipenuhi atau diselesaikan.
(d) Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 ayat (2) KUH Perdata,
sehingga pengakhiran Perjanjian Kerjasama dengan alasan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama
secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing Pihak.
6. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
(a) Perjanjian Kerjasama tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
(b) Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan Perjanjian
Kerjasama, Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(c) Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana tersebut
diatas, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah untuk mencapai
mufakat tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) berdasarkan Peraturan-
peraturan LAPS SJK sebagai putusan yang mengikat, pertama dan terakhir bagi Para Pihak. Arbitrase
berbentuk majelis yang berjumlah 3 (tiga) Arbiter. Para Pihak menyatakan melepaskan haknya untuk
mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau
badan peradilan lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa yang diselesaikan dan
diputus melalui LAPS SJK, kecuali untuk maksud pelaksanaan dari putusan Arbitrase tersebut.
(d) Untuk tujuan pemberitahuan dan penerimaan putusan pengadilan untuk melaksanakan keputusan
arbitrase di Indonesia, maka masing-masing Pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap yaitu di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
46
Page 51
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI SERTA
PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan
Skema Pembelian Unit Penyertaan Oleh Dealer Partisipan *)
(1) Kas/Tunai (2) Kas/Tunai
PEMODAL DEALER
BURSA EFEK
PARTISIPAN
(6) Unit Penyertaan ( 3) Saham
(5) (4)
Unit Kumpulan Saham-Saham
Penyertaan
MANAJER INVESTASI/
BANK KUSTODIAN
*) Jika diperlukan.
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan Oleh Dealer Partisipan *)
(6) Kas/Tunai (5) Kas/Tunai
DEALER
PEMODAL BURSA EFEK
PARTISIPAN
(1) Unit Penyertaan (4) Saham
(2) (3)
Unit Kumpulan Saham-Saham
Penyertaan
MANAJER INVESTASI/
BANK KUSTODIAN
*) Jika diperlukan.
Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
Pembayaran Pembayaran
BURSA EFEK
PEMBELI PENJUAL
INDONESIA
Unit Penyertaan Unit Penyertaan
47
Page 52
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib
diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di
bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank - Kustodian, maka Manajer Investasi
akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan
pengaduan dan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
c. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi
akan menyampaikannya kepada Dealer Partisipan, dan Dealer Partisipan wajib menyelesaikan
pengaduan dan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. tentang Pengaduan, Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan
Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib
ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib segera menindaklanjuti
dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan membutuhkan
dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan
sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau
Dealer Partisipan meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan
secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib melakukan tindak lanjut
dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara
lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat memperpanjang jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur
dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas
akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan
sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d berakhir.
g. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan
melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui
website, surat, email atau telepon.
48
Page 53
18.3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan
penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan jo. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit
Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya
penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer
Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme
penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
(LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan
tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor
Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan
oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999
(seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,
berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”)
sebagaimana relevan.
49
Page 54
BAB XIX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan formulir-
formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
(jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi
untuk keterangan lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya mengenai
investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan
alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan
pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Mandiri Manajemen Investasi
Menara Mandiri 2, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (62-21) 526 3505
Website: www.mandiri-investasi.co.id
BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building
Jl. Imam Bonjol Nomor 80, Lantai 4
Jakarta 10310 - Indonesia
Telepon : (021) 29644 083
Faksimili : (021) 29644 130 / 131
DEALER PARTISIPAN
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55,
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon : (021) 526 3445
Faksimili : (021) 526 3521
Website : www.mandirisekuritas.co.id
50
Page 55
BAB XX
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
(Akan dilengkapi pada pembaharuan Prospektus)
51
Page 56
LAMPIRAN
CONTOH KOMPONEN SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM Indeks SRI-KEHATI
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
dan akan diperbaharui pada setiap pembaharuan Prospektus.
Contoh komponen saham-saham dalam daftar saham Indeks SRI-KEHATI adalah sebagai berikut :
No. Ticker Nama Perusahaan
1 AKRA PT AKR Corporindo Tbk
2 ANTM PT Aneka Tambang Tbk
3 ASII PT Astra International Tbk
4 AVIA PT Avia Avian Tbk
5 BBCA PT Bank Central Asia Tbk
6 BBNI PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk
7 BBRI PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
8 BBTN PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk
9 BMRI PT Bank Mandiri Persero Tbk
10 DSNG PT Dharma Satya Nusantara Tbk
11 EMTK PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
12 ICBP PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
13 INDF PT Indofood Sukses Makmur Tbk
14 INTP PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
15 ISAT PT Indosat Tbk
16 JSMR PT Jasa Marga Persero Tbk
17 KLBF PT Kalbe Farma Tbk
18 MTEL PT Dayamitra Telekomunikasi
19 PGAS PT Perusahaan Gas Negara Tbk
20 PGEO PT Pertamina Geothermal Energy
21 POWR PT Cikarang Listrindo Tbk
22 PWON PT Pakuwon Jati Tbk
23 SIDO PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk
24 SMGR PT Semen Indonesia Persero Tbk
25 UNVR PT Unilever Indonesia Tbk
Daftar tersebut di atas dapat berubah sesuai pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan tetap tunduk pada
kebijakan investasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat Daftar Saham pada website Bursa Efek Indonesia
yaitu www.idx.co.id.
52
Names mentioned 119 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Reksa Dana Indeks
p.1 ×5
unresolved
org
Yayasan KEHATI. REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
p.1
unresolved
org
PT Mandiri Manajemen Investasi
p.1 ×32
unresolved
org
BAPEPAM
p.3 ×22
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
p.6 ×18
unresolved
org
Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Reksa Dana Terproteksi
p.10 ×3
unresolved
org
Reksa Dana Dengan Penjaminan
p.10 ×3
unresolved
org
Reksa Dana Berbentuk Konrak Investasi Kolektif
p.10
unresolved
org
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya
p.11 ×2
unresolved
org
Yayasan KEHATI
p.12 ×3
unresolved
person
Leolin Jayayanti
p.13 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. REKSA DANA INDEKS MANDIRI ETF SRI-KEHATI
p.13
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. REKSA DANA INDEKS
p.14
unresolved
person
Ernawan R. Salimsyah Ernawan Rahmat Salimsyah
p.16 ×2
unresolved
org
PJ Etheridge Pty Ltd
p.16
unresolved
org
PT. IndoPremier Investment Management.
p.16
unresolved
org
PT. Principal Asset Management. Ernawan Rahmat Salimsyah
p.16
unresolved
org
PT AXA Mandiri Financial Services
p.16 ×2
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.16 ×2
unresolved
org
PT PNM Investment Management
p.17
unresolved
org
PT Commonwealth Life
p.17
unresolved
org
PT Indo Premier Investment Management
p.17 ×2
unresolved
org
Departemen Statistika
p.18
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.18
unresolved
org
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Farid
p.18
unresolved
org
Bapepam-LK
p.18 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Sekuritas
p.18
unresolved
org
PT AIA Financial
p.18
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia
p.18
unresolved
org
PT Trimegah Securities
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.18
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.18
unresolved
person
Imas Fatimah SH.
· Notaris
p.19
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-
p.19
unresolved
person
Lenny Janis Ishak
p.19
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.19
unresolved
org
PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan
p.19
unresolved
org
Mandiri Investment Management PTE. LTD.
p.19 ×2
unresolved
org
PT Bumi Daya Sekuritas
p.20 ×2
unresolved
org
PT Merincorp Securities
p.20 ×2
unresolved
org
PT Bank Bumi Daya (Persero)
p.20
unresolved
org
PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero)
p.20
unresolved
org
PT Bank Merincorp. Jumlah Reksa Dana
p.20
unresolved
org
Bank Mantap
p.20
unresolved
org
Bank CTBC Indonesia
p.20
unresolved
org
Bank OCBC
p.20
unresolved
org
Bank QNB Indonesia. Sementara
p.20
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.20
unresolved
org
Bank Mandiri Europe Limited
p.20
unresolved
org
PT Mandiri Utama Finance
p.20
unresolved
org
Mandiri International Remittance Sdn Bhd
p.20
unresolved
org
PT Mandiri Capital Indonesia
p.20
unresolved
org
Koperasi Konsumen Pegawai Bank Mandiri
p.20
unresolved
org
Koperasi Kesehatan Pegawai
p.20
unresolved
org
Bank A.G. Cabang
p.21 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.21
unresolved
org
PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
p.21
unresolved
person
KHT
p.23
unresolved
org
Menteri Keuangan R.
p.29
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.50
unresolved
org
PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri
p.54
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I
p.54
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.