Back to announcement
20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102707_lamp9.pdf
Asset transaction Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 110
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Atas Rencana Divestasi Saham Milik
PT Hotel Fitra International Tbk pada
PT. Bumi Majalengka Permai
dan PT. Fitra Amanah Wisata serta
Rencana Akusisi PT. Venturi Tambang Perkasa
Disiapkan Untuk:
PT Hotel Fitra International Tbk
Page 2
DAFTAR ISI
Hal
Halaman Judul
Daftar Isi
1. Latar Belakang ............................................................................................................. 2
2. Dasar Penugasan ........................................................................................................ 6
3. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran........................................................................... 6
4. Status Penilai ............................................................................................................... 7
5. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan ...................................................................... 7
6. Objek Pendapat Kewajaran ......................................................................................... 8
7. Jenis Mata Uang yang Digunakan ............................................................................... 8
8. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ................................................................... 8
9. Tanggal Pendapat Kewajaran ...................................................................................... 8
10. Tingkat Kedalaman Investigasi .................................................................................... 8
11. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan ................................................... 9
12. Asumsi dan Kondisi Pembatas .................................................................................... 9
13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi ............................................................. 10
14. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan SPI ......................... 10
15. Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan) ....................................................... 10
16. Pernyataan Penilai ...................................................................................................... 10
17. Sumber Data ............................................................................................................... 11
18. Pendekatan dan Prosedur yang Digunakan ............................................................... 16
19. Hubungan Pihak-pihak yag akan Melakukan Rencana Transaksi .............................. 17
20. Uraian Mengenai Penilai Properti Serta Hasil Penilaian Properti Yang Menjadi
Dasar dalam Pemberian Pendapat Kewajaran ........................................................... 19
21. Metodologi dan Analisis Kewajaran Rencana Transaksi ............................................. 22
Page 3
21.1 Analisis Rencana Transaksi ............................................................................... 22
a. Identifikasi dan Hubungan Antara Pihak-pihak yang Bertransaksi ............. 22
b. Hubungan Antara Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Rencana Transaksi .. 29
c. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati dalam Tencana Transaksi .... 29
d. Penilaian atas Risiko dan Manfaat dari Rencana Transaksi ...................... 40
21.2 Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Rencana Transaksi ........................................ 43
a. Analisis Kualitatif ........................................................................................ 43
b. Analisa Kuantitatif ...................................................................................... 70
21.3 Analisis Kewajaran Rencana Transaksi ............................................................. 94
a. Perbandingan antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian atas
99,9998% Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham
Penyertaan FITT pada FAW dan 50,00% Saham Penyertaan SYH
pada VTP .................................................................................................. 94
b. Analisis untuk Memastikan bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan
Nilai Tambah .............................................................................................. 96
21.4 Analisis Atas Faktor-Faktor lain yang Relevan.................................................. 103
22. Kesimpulan .................................................................................................................. 104
23. Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran ............................................. 104
24. Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran ...................................................................... 105
Pernyataan Penilai ....................................................................................................... 106
Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatas .............................................................. 107
Page 4
No: 00277/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026 Jakarta, 17 Juni 2026
Kepada,
PT Hotel Fitra International Tbk
Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008,
Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Provinsi Jawa Barat
U.p. : Bapak / Ibu Direksi
Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik
PT Hotel Fitra International Tbk pada PT. Bumi Majalengka
Permai dan PT. Fitra Amanah Wisata, Rencana Penggunaan
Dana Divestasi untuk Rencana Akusisi Saham PT Venturi
Tambang Perkasa
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta”/“Kami”), oleh manajemen PT Hotel Fitra International Tbk
(“Perseroan”/”FITT”) untuk memberikan Pendapat Kewajaran sebagai Penilai Independen, sesuai
proposal penawaran jasa Pendapat Kewajaran No. 131/P/Andesta/III/2026, tanggal 16 Maret 2026,
yang disetujui sebagai surat perintah kerja, maka dengan ini Kami sebagai KJPP resmi, berdasarkan
Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-
01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat atas kewajaran
(“Pendapat Kewajaran”) Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada PT. Bumi
Majalengka Permai (“BMP”) dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada PT. Fitra Amanah Wisata
(“FAW”), serta Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana Akuisisi 50,00% Saham PT.
Venturi Tambang Perkasa (“VTP”), seluruh rangkaian rencana tersebut kemudian disebut (“Rencana
Transaksi”).
Sebelumnya kami telah menerbitkan laporan pendapat kewajaran dengan No. 00241/2.0053-
00/BS/05/0095/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan No.
S-184/PM.211/2026 tanggal 9 Juni 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas
Pendapat Kewajaran FITT dengan perubahan sesuai dengan surat OJK tersebut di atas dan atas
perubahan-perubahan tersebut tidak mempengaruhi terhadap opini pada pendapat kewajaran. Adapun
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi pada laporan ini Adalah:
Page 5
1) Penambahan Informasi atas Kronologi Hutang FAW kepada FITT serta Hutang FITT Kepada
Pemegang Saham dalam bab Latar Belakang,
2) Penambahan Informasi terkait dengan analisis batas atas batas bawah yang dilihat secara
rangkaian transaksi (divestasi dan investasi),
3) Penyesuaian informasi atas Opini Laporan Keuangan Audit menjadi "Opini Wajar tanpa
Modifikasian",
4) Penyesuaian Proforma Laporan Keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Proforma yang
diterbitkan oleh KAP Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan dengan no. 002/LNS-01/RA/VI/2026,
5) Penyesuaian atas typo pada tabel Analisis Nilai Tambah bagian perbandingan Laporan Posisi
Keuangan Setelah dan Sebelum Transaksi,
6) Pengungkapan analisis sensitivitas untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang
akan dilakukan.
1. Latar Belakang
FITT adalah perusahaan berusaha dalam bidang konstruksi gedung, berusaha dalam bidang
penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat, berusaha dalam bidang aktivitas
olahraga dan rekreasi lainnya. Perusahaan berdomisili di Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT.
005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Provinsi Jawa Barat. FITT merupakan Holding Company yang memiliki kepemilikan saham
secara langsung pada perusahaan anak yaitu BMP serta FAW dan tidak terlibat langsung
dalam pengelolaan bisnis perseroan. BMP merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang jasa penyediaan hotel. Sementara itu, FAW merupakan perusahaan yang belum
beroperasi secara komersial sejak didirikan, dan memiliki ijin dalam bidang usaha wisata religi
dan tour travel haji.
FITT berencana akan melakukan divestasi sahamnya yang dimiliki pada BMP dan FAW.
Setelah dilakukanya divestasi selanjutnya FITT akan melakukan akusisi terhadap VTP.
Sehubungan dengan telah terjadinya perubahan pengendalian, Perseroan berencana tidak
akan lagi melanjutkan kegiatan usaha sebelumnya yang berdasarkan evaluasi manajemen
dinilai belum menunjukkan kinerja yang optimal, memiliki skala usaha terbatas, serta belum
memberikan sinergi yang memadai. Dengan masuknya Pemegang Saham Pengendali Baru,
Perseroan merencanakan untuk melakukan penataan kembali kegiatan usaha melalui
restrukturisasi dan integrasi sumber daya secara bertahap sehingga dapat terwujud tujuan
Perseroan, sebagai perusahaan holding, yaitu meningkatkan nilai pemegang saham melalui
pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan.
Dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun ke depan, Perseroan merencanakan
pengembangan usaha pada sektor sumber daya pertambangan, jasa pertambangan, dan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 2
Page 6
perdagangan produk tambang. Rencana tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan
terukur dengan mempertimbangkan kondisi internal Perseroan, ketersediaan pendanaan,
serta kondisi industri dan perekonomian secara umum.
Pada saat ini, skala aset Perseroan masih relatif terbatas, antara lain karena Perseroan berada
dalam tahap transisi usaha. Pemegang Saham Pengendali Baru memiliki pengalaman dan
sumber daya pada sektor terkait, yang diharapkan dapat mendukung proses pengembangan
usaha Perseroan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Rencana akuisisi yang dilakukan merupakan bagian dari strategi pengembangan usaha
Perseroan dalam rangka memperkuat basis operasional. Namun demikian, keberhasilan
implementasi strategi tersebut bergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi pasar,
kinerja entitas yang diakuisisi, serta kemampuan Perseroan dalam melakukan integrasi usaha.
Perseroan berencana untuk memiliki dan/atau membentuk entitas anak yang bergerak antara
lain di bidang jasa pertambangan sebagai salah satu langkah awal dalam pengembangan
usaha, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
Perseroan di masa mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan merencanakan akuisisi terhadap PT Venturi
Tambang Perkasa (“VTP”), yang merupakan perusahaan jasa pertambangan yang telah
memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan telah beroperasi.
VTP saat ini menjalankan kegiatan usaha di Sulawesi Tengah dan telah memiliki kontrak jasa
penambangan dengan pihak ketiga secara jangka panjang. Berdasarkan informasi yang
diperoleh, kegiatan operasional tersebut memiliki kapasitas tahunan yang signifikan, dengan
kapasitas produksi tahunan lebih dari 700.000 (tujuh ratus ribu) ton, sehingga menghasilkan
potensi pendapatan yang signifikan dan relatif dapat diprediksi sepanjang masa kontrak.
Namun demikian, kinerja ke depan tetap dipengaruhi oleh keberlanjutan kontrak serta kondisi
industri pertambangan. Selain itu, VTP telah memiliki peralatan operasional yang memadai
serta basis pelanggan yang telah terbentuk. Perseroan memandang bahwa keberadaan
operasional yang telah berjalan tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap
pendapatan Perseroan, dengan tetap mempertimbangkan resiko usaha yang melekat.
Segmen jasa pertambangan ini direncanakan sebagai salah satu penopang penting pada
tahap awal dalam pengembangan usaha Perseroan, khususnya dalam pembentukan arus kas
operasional. Namun demikian, kontribusi tersebut sangat bergantung pada realisasi kinerja
operasional pasca akuisisi.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 3
Page 7
Dalam jangka panjang, Perseroan merencanakan pengembangan sinergi usaha dengan
mengelola sumber daya pertambangan sehingga perusahaan akan berusaha pada bidang
jasa pertambangan dan melakukan perdagangan produk tambang.
Setiap segmen usaha akan saling mendukung dari sisi sumber daya, dan pelanggan, serta
tidak dikembangkan secara terpisah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi operasional
secara keseluruhan dan mengurangi ketergantungan pada satu lini usaha tertentu. Rencana
sinergi tersebut masih bersifat indikatif dan akan disesuaikan dengan perkembangan usaha
serta kondisi pasar.
FITT berencana melakukan divestasi entitas anak yang dimiliki secara langsung yaitu (i) BMP,
dan (ii) FAW. Para pihak yang terlibat dalam rencana transaksi sudah setuju untuk menjual
dan membeli saham BMP dan FAW yaitu PT. Berkarya Bersama Servindo (“BBS”)
merupakan pihak yang akan membeli kepemilikan saham FITT pada BMP senilai
Rp21.899.114.000 dan PT. Pratama Global Servindo (“PGS”) merupakan pihak yang akan
membeli kepemilikan saham FITT pada FAW senilai Rp46.014.553.000 sehingga total nilai
transaksi sebesar Rp67.913.667.000. Selain itu, terdapat Utang FAW kepada FITT sesuai
dengan Perjanjian Tambahan antara FAW dan FITT bahwa kewajiban pinjaman yang FAW
akan tetap dilunasi kepada FITT. Berdasarkan Dokumen Pelunasan Hutang FAW kepada FITT
terdapat Pelunasan Hutang I FAW kepada FITT pada Februari 2026 sebesar Rp625.000.000
dan Pelunasan Hutang II FAW kepada FITT pada Maret 2026 sebesar Rp.1.624.750.000.
Hutang FAW per 31 Desember 2025, senilai Rp. 2.249.750.000 merupakan akumulasi hutang
kepada FITT yang teracatat sejak 16 Juni 2021. Hutang ini sejak awal dipergunakan untuk
kebutuhan kegiatan operasional FAW.
Setelah rencana transaksi dilaksanakan maka FITT akan mendapatkan pembayaran tunai
sejumlah nilai transaksi sebagai dana baru. Dana divestasi tersebut digunakan untuk rencana
akuisisi VTP, juga akan digunakan sebagi pelunasan hutang pemegang saham lama kepada
Bapak Hendra Soetanto sebesar Rp21.413.667.000. Hutang ini adalah hutang yang dicatatkan
atas kebutuhan kegiatan operasional FITT serta anak usahanya yaitu FAW dan BMP dan
tercatat sejak Januari 2024.
Rencana akuisisi VTP akan dilakukan dengan membeli penyertaan saham PT Sheng Yue
Hengli (“SYH”) di VTP. Para Pihak sudah setuju untuk menjual dan membeli saham VTP
senilai Rp46.500.000.000. Setelah rencana akuisisi selesai maka FITT akan menjadi
Pemegang Saham Pengendali di VTP sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggal 02 Januari
2023 oleh SYH.
Pada laporan Pendapat Kewajaran ini, dibahas Rencana Transaksi berupa Rencana
Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 4
Page 8
pada FAW, Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana Akuisisi 50,00% Saham
VTP serta Pembayaran Hutang FITT kepada Pemegang Saham Lama Bapak Hendra.
Berdasarkan Peraturan No. 17/PJOK.04/2020, mengacu pada ketentuan pasal 3 butir (3),
bahwa Rencana Transaksi dikategorikan sebagai transaksi material, jika :
a. Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka,
b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen),
c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama
dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen), atau
d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan
Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
Berdasarkan laporan keuangan BMP, FAW dan FITT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liasta, Nirwan, Syafruddin &
Rekan, dan laporan keuangan VTP untuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, diaudit oleh KAP Cahyadi dan Adi. Berikut ini rincian pemenuhan kategori
sebagai transaksi material:
a. Nilai Rencana Transaksi sama dengan 20% atau lebih dari total ekuitas konsolidasian
FITT dan dimana Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp. 114.413.667.000,- dan
total ekuitas konsolidasian FITT per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp.
77.478.873.909, dengan demikian Rencana Transaksi FITT sebesar 147,67% dari total
ekuitas konsolidasian FITT.
b. Total aset objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP dibagi total aset konsolidasian FITT
per tanggal 31 Desember 2025 nilainya sama dengan atau lebih dari 20% dan dimana
total aset objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar Rp. 292.447.592.173,- dan
total aset konsolidasian FITT sebesar Rp. 128.063.451.376,- dengan demikian total aset
objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar 228,36%, dari total aset konsolidasian
FITT.
c. Laba bersih objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP dibagi dengan laba bersih
konsolidasian FITT nilainya sama dengan atau lebih dari 20% dan laba bersih objek
transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar Rp. 81.261.771.594,- dan rugi bersih
konsolidasian FITT adalah sebesar Rp. 5.535.297.142,- dengan demikian laba bersih
objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar negatif 1.468,07%, dari rugi bersih
konsolidasian FITT.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 5
Page 9
d. Pendapatan usaha objek transaksi yaitu BMP dan VTP dibagi dengan pendapatan usaha
konsolidasian FITT nilainya sama dengan atau lebih darı 20%, dan pendapatan usaha
objek transaksi yaitu BMP dan VTP adalah sebesar Rp. 137.311.850.626 dan pendapatan
usaha konsolidasian FITT adalah sebesar Rp.8.936.188.578,- dengan demikian
pendapatan usaha objek transaksi yaitu BMP dan VTP sebesar 1.536,58%, dari
pendapatan usaha konsolidasian FITT.
Berdasarkan poin-poin diatas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi FITT merupakan
transaksi material, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan Peraturan No.
17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("Peraturan No.
17/POJK.04/2020").
Rencana Transaksi merupakan transaksi material, sehingga Perseroan wajib memperhatikan
ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Rencana divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham
Penyertaan FITT pada FAW serta Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana
Akuisisi VTP oleh FITT dilakukan dengan pihak terafiliasi, maka Rencana Transaksi tersebut
merupakan transaksi afiliasi, sebagaimana diatur bahwa Perseroan wajib memperhatikan
ketentuan Peraturan 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu.
Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, pasal 24 ayat 1 Dalam hal Transaksi Afiliasi
nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan
Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP
Andesta, sebagai Penilai Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi tersebut.
2. Dasar Penugasan
Berdasarkan proposal penawaran jasa pendapat kewajaran No. 349/P-Andesta/X/2025,
tanggal 9 Oktober 2025, oleh KJPP Andesta yang ditujukan kepada FITT, yang telah disetujui
sebagai surat perjanjian kerja.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 6
Page 10
Pendapat Kewajaran berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI-Edisi VII-2018),
dengan ruang lingkup antara lain meliputi: Verifikasi dan identifikasi data, pemeriksaan data-
data dan analisis, dan penyampaian dalam bentuk Laporan Pendapat Kewajaran.
3. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP
Andesta, untuk memberikan Pendapat Kewajaran (“Fairness Opinion”) atas Rencana
Transaksi, maka ruang lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah Penilai melakukan
analisis atas hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.
b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan
Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
4. Status Penilai
Penilai adalah KJPP Andesta dan Individu Penilai, dalam posisi untuk memberikan pendapat
kewajaran yang objektif dan tidak memihak. Penilai tidak ada keterlibatan material atau
benturan kepentingan, baik aktual maupun bersifat potensial dengan subjek dan atau objek
pendapat kewajaran. Penilai memiliki kompetensi untuk memberikan Pendapat Kewajaran.
Dalam menjalankan tugas profesinya, tanggung jawab Penilai sebagai Individu harus
dipisahkan dari Penilai sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga tanggung jawab
Penilai sebagai individu tidak menjadi tanggung jawab KJPP secara keseluruhan (SPI Edisi VII
2018, KEPI butir 5.8.8.3).
5. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan, dengan data-data diuraikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk
Jenis Usaha : Industri Pengelolaan Hotel dan Pariwisata
Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Provinsi Jawa Barat
No. Telp : 0233 - 8292 888
Email : corsec.hotelfitra@gmail.com
Website : www.fitratbk.co.id
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 7
Page 11
6. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Rencana Transaksi adalah Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada
BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW serta Rencana Penggunaan Dana
Divestasi untuk Rencana Akuisisi 50,00% Saham VTP.
7. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Mata uang yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran ini adalah mata uang rupiah.
8. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
rencana Perseroan melakukan divestasi saham milik FITT pada BMP dan FAW, dan rencana
penggunaan dana divestasi untuk akusisi saham VTP dalam rangka pemenuhan ketentuan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020, atas Rencana Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam
laporan ini, serta tidak untuk rencana transaksi lainnya.
9. Tanggal Pendapat Kewajaran
Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025.
10. Tingkat Kedalaman Investigasi
Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk
kesimpulan tentang opini nilai, Kami terima dari Pemberi Tugas termasuk hal-hal yang
menyangkut status hukum kepemilikan serta hal-hal yang relevan lainnya. Kami berasumsi
bahwa informasi dan data yang Kami terima tersebut, sepanjang menyangkut data dan
keterangan mengenai objek Pendapat Kewajaran adalah benar.
Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas hak
kepemilikan serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas objek Pendapat
Kewajaran, bukan merupakan ruang lingkup penugasan Penilai, pekerjaan tersebut
merupakan pekerjaan profesi yang lain, dan oleh sebab itu dalam Pendapat Kewajaran ini,
Kami berasumsi bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala permasalahan hukum.
Tingkat kedalaman investigasi yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada:
a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan data dengan cara inspeksi/wawancara,
penelaahan, penghitungan dan analisis.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 8
Page 12
b. Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan analisis, dan diasumsikan tidak ada
informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
c. Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan ataupun dalam proses pengumpulan
data, terdapat kendala-kendala yang membatasi akses Penilai, sehingga Penilai tidak
dapat melakukan investigasi secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan di dalam
laporan penilaian.
11. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Kami juga menggunakan
informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi. Penggunaan informasi
dan data tersebut dapat disetujui, sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat
nasional dan atau internasional, sumber data tersebut antara lain:
a. Bank Indonesia.
b. Badan Pusat Statistik.
c. Data riset dari pihak independen.
d. Informasi dari media cetak dan elektronik.
12. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap
keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya.
c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber
yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran
proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk
publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
f. Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 9
Page 13
13. Persyaratan Atas Persetujuan untuk Publikasi
Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan Pendapat Kewajaran ini, baik secara
keseluruhan, sebagian atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya, maupun nama
dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa persetujuan tertulis dari KJPP Andesta.
14. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan SPI
Berdasarkan proposal penawaran jasa pendapat kewajaran yang telah disepakati, dinyatakan
bahwa Pendapat Kewajaran ini, dilakukan berdasarkan SPI edisi VII, tahun 2018.
15. Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan)
Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset atau liabilitas yang menjadi objek
Pendapat Kewajaran tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud,
tujuan, pengguna laporan dan tanggal Pendapat Kewajaran yang sama atau berdekatan
(dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI 2018 Edisi VII-Tahun 2018 butir
5.8.C.4.
16. Pernyataan Penilai
Berdasarkan pengetahuan Kami atas penugasan Pendapat Kewajaran, dengan ini Kami
menyatakan:
a. Penilai bertanggung jawab dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran (fairness
opinion) atas Rencana Transaksi.
b. Penilai tidak mempunyai benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan.
c. Seluruh pendapat yang dinyatakan dalam laporan ini, baik mengenai analisis, kesimpulan
atau opini pendapat, adalah benar.
d. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas yang
dilaporkan.
e. Hasil analisis, kesimpulan dan opini pendapat yang dinyatakan pada laporan ini terbatas
pada kontinjensi, keterbatasan dan asumsi, yang merupakan pemahaman secara
menyeluruh, didasarkan analisis profesional serta pendapat dan kesimpulan Kami.
f. Pada saat ini maupun pada masa yang akan datang, Kami tidak memiliki kepentingan
terhadap Perseroan dan objek Rencana Transaksi ataupun analisis kewajaran Rencana
Transaksi dan pihak yang terlibat dan terkait di dalamnya.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 10
Page 14
g. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap Perseroan atau perusahaan yang Kami
nilai ataupun analisis kewajaran Rencana Transaksi dan pihak yang terlibat dan terkait di
dalamnya.
h. Imbalan jasa tidak berkaitan dengan Pendapat Kewajaran yang dilaporkan.
i. Pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan dengan memenuhi
Peraturan No. 35/POJK.04/2020, ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang diakui oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(MAPPI).
j. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
k. Kami melakukan penugasan ini secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
17. Sumber Data
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, Kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
a. Proyeksi keuangan yang disusun manajemen selama FITT tahun yaitu 2026 s/d 2030.
b. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Hotel Fitra Syariah No. 34 tanggal 24 Januari
2014 oleh Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Hotel Fitra Internasional No.
23 tanggal 16 Februari 2016 oleh B. Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan.
d. Akta Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran PT. Hotel Fitra Internasional
No. 19 tanggal 23 April 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara
e. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hotel Fitra Internasional, Tbk No. 7 tanggal 10
Juli 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.
f. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hotel Fitra Internasional, Tbk No. 18 tanggal 24
Juli 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.
g. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Penawaran Umum Perdana PT. Hotel
Fitra Internasional, Tbk No. 19 tanggal 24 Juli 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris
di Jakarta Utara.
h. Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri-I Penawaran Umum PT. Hotel Fitra
Internasional Tbk No. 20 tanggal 24 Juli 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 11
Page 15
i. Akta Pengelolaan Administrasi Waran Seri-I PT. Hotel Fitra Internasional Tbk No. 21
tanggal 24 Juli 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.
j. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hotel Fitra Internasional, Tbk No. 9 tanggal 12
September 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.
k. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hotel Fitra Internasional No. 17 tanggal 14
Februari 2019 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.
l. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana PT. Hotel Fitra
Internasional No. 24 tanggal 20 Februari 2019 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara.
m. Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Penawaran Umum Perdana PT. Hotel
Fitra Internasional No. 25 tanggal 20 Februari 2019 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris
di Jakarta Utara.
n. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran PT. Hotel Fitra
Internasional, Tbk No. 15 tanggal 27 Maret 2019 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara.
o. Akta Pernyataan Dewan Komisaris Tentang Kepastian Jumlah Saham dan Perubahaan
Anggaran Dasar Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana PT. Hotel Fitra
Internasional Tbk No. 5 tanggal 18 Juni 2019 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
Jakarta Utara.
p. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Hotel Fitra
Internasional, Tbk No. 23 tanggal 24 Agustus 2020 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H.,
M.Kn., Notaris di Bandung.
q. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT. Hotel Fitra
Internasional, Tbk No. 25 tanggal 18 Agustus 2021 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H.,
M.Kn., Notaris di Bandung.
r. Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Hotel Fitra Internasional, Tbk No.
33 tanggal 30 Agustus 2021 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H., M.Kn., Notaris di Bandung.
s. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Hotel Fitra
Internasional, Tbk No. 12 tanggal 20 Juni 2022 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H., M.Kn.,
Notaris di Bandung.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 12
Page 16
t. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Hotel Fitra
Internasional, Tbk No. 15 tanggal 26 Juni 2023 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H., M.Kn.,
Notaris di Bandung.
u. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hotel Fitra
Internasional, Tbk No. 16 tanggal 26 Juni 2023 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H., M.Kn.,
Notaris di Bandung.
v. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hotel Fitra
Internasional, Tbk No. 6 tanggal 15 Maret 2024 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H., M.Kn.,
Notaris di Bandung.
w. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120201271193, dikeluarkan oleh Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, tanggal 19 Februari 2019.
x. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 03.346.647.5-077.000 atas nama PT. Hotel Fitra
International Tbk.
y. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 517/01.PB-B/II-DPMPTSP/2019 Tanggal 28
Februari 2019 diterbitkam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kabupaten Majalengka.
z. Laporan Keuangan FITT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2021 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan, yang telah di
tandatangani oleh akuntan publik Dulgani sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00061/2.01119/AU.1/05/0165-1/1/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 dengan opini wajar
tanpa modifikasian;
aa. Laporan Keuangan FITT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan, yang telah di
tandatangani oleh akuntan publik Dulgani sebagaimana tertuang dalam laporannya
No.00084/2.0119/AU-1/05/0165-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini wajar
tanpa modifikasian;
bb. Laporan Keuangan FITT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2023 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan, yang telah di
tandatangani oleh akuntan publik Dulgani sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00029/2.0119/AU.01/05/0165-03/1/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan opini wajar
tanpa modifikasian;
cc. Laporan Keuangan FITT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan, yang telah di
tandatangani oleh akuntan publik Dulgani sebagaimana tertuang dalam laporannya
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 13
Page 17
No.00099/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 dengan opini wajar
tanpa modifikasian;
dd. Laporan Keuangan FITT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syarifuddin & Rekan,
yang telah di tandatangani oleh akuntan publik Liasta Karo Karo Surbakti sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00087/2.0887/AU.1/05/0299-1/1//IV/2026 tanggal 28
April 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
ee. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 01 Februari 2021.
ff. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 12 April 2021.
gg. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 16 Juni 2021.
hh. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 29 November 2021.
ii. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 9 Desember 2021.
jj. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 18 April 2022.
kk. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 10 Oktober 2022.
ll. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 02 Desember 2022.
mm. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 21 Desember 2022.
nn. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 19 Maret 2024.
oo. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 25 Maret 2024.
pp. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 05 April 2024.
qq. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 31 Mei 2024.
rr. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 21 Juni 2024.
ss. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 31 Juli 2024.
tt. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 25 September 2024.
uu. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 24 Oktober 2024.
vv. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 20 November 2024.
ww. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 24 Desember 2024.
xx. Pelunasa Hutang FAW kepada FITT.
yy. Perjanjian jual beli saham bersyarat FAW antara FITT dengan PGS tanggal 19 Mei
2026.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 14
Page 18
zz. Perjanjian jual beli saham bersyarat BMP antara FITT dengan BBS tanggal 19 Mei 2026.
aaa. Perjanjian jual beli saham bersyarat VTP antara SYH dengan FITT tanggal 19 Mei 2026.
bbb. Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian FITT per 31 Desember 2025 oleh KAP
Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan nomor 002/LNS-01/RA/VI/2026
ccc. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.
ddd. Hasil wawancara dengan pihak manajemen FITT mengenai alasan, latar belakang, dan
hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi.
eee. Informasi lain dari pihak manajemen FITT dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan.
fff. Surat Pernyataan (management representative letter) yang dibuat oleh FITT, bahwa
Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan
dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen FITT, tidak ada
faktor material yang belum diungkapkan dan menyesatkan.
ggg. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik dan hasil
analisis lain yang Kami anggap relevan.
hhh. Pihak-pihak yang telah diwawancarai terkait dengan Rencana Transaksi, adalah :
Nama : Bapak Sukino
Jabatan : Direktur
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 15
Page 19
18. Pendekatan dan Prosedur Yang Digunakan
Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis
sebagai berikut :
a. Analisis Rencana Transaksi
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertrasaksi.
2) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
3) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi.
4) Analisis penilaian atas resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
b. Analisis Pendapat Kewajaran
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis Rencana Transaksi.
2) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
3) Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
4) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.
c. Penjelasan dan Alasan
Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.
2) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
3) Ketidakpastian resiko pasar.
4) Faktor lain yang berpengaruh.
d. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian
atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga
pembelian berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi
7,5%, sesuai peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut
dikategorikan wajar.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 16
Page 20
19. Hubungan Pihak-Pihak Yang Akan Melakukan Rencana Transaksi
Hubungan pihak-pihak yang akan melakukan Rencana Transaksi, dapat diuraikan sebagai
berikut :
a. Hubungan afiliasi berdasarkan kepemilikan saham
Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terdapat hubungan afiliasi pada FITT dan VTP
dikarenakan Presiden Direktur VTP yaitu Gao, Jinliang merupakan pemilik dari PT Jinlong
ResourcesInvesment (“JRI”) dimana JRI merupakan pemilik 79,16% saham di FITT.
Hubungan afiliasi sebagaimana pada struktur kepemilikan saham berikut ini:
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 17
Page 21
b. Hubungan afiliasi berdasarkan kepengurusan
Berdasarkan analisis kepengurusan, terdapat hubungan afiliasi pada FITT dan VTP
dikarenakan Presiden Direktur VTP yaitu Gao, Jinliang merupakan pemilik dari JRI, dimana
JRI merupakan pemilik 79,16% saham di FITT. Hubungan afiliasi berdasarkan
kepengurusan adalah sebagai berikut:
Jabatan di Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan
No Nama
FITT di BMP di FAW di BBS di PGS di SYH di VTP
1. Ibu Siti Rahayu Komisaris - - - - - -
2. Ibu Ida Haerani Komisaris - - - - - -
Independen
3. Bapak Joni Rizal Direktur Komisaris Komisaris - - - -
Utama
4. Bapak Tomi Tris Direktur - Direktur - - - -
5. Bapak Sukino Direktur - - - - - -
6. Ibu Grace - - - - - - -
Tjugiarto
7. Bapak - - - - - - -
Syawaluddin Zen
8. Bapak Steve - Direksi - - - - -
Mulyono
9. Bapak Moh. - - - Komisaris Komisaris - -
Nixon
10. Bapak Jordy - - - Direktur - - -
Mahendra
11. Bapak Masyal - - - - Direktur - -
Toma Gola
12. Bapak Liu, - - - - - Komisaris -
Wenzhao
13. Bapak Liu, - - - - - Direktur -
Wenyuan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 18
Page 22
Jabatan di Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan
No Nama
FITT di BMP di FAW di BBS di PGS di SYH di VTP
14. Bapak Wang, - - - - - - Presiden
Jinge Komisaris
15. Bapak Gao, - - - - - - Komisaris
Shufang
16. Bapak Gao, - - - - - - Presiden
Jinliang Direktur
17. Bapak Wang - - - - - - Direktur
Dezhou
20. Uraian Mengenai Penilai Usaha Serta Hasil Penilaian Usaha Yang Menjadi
Dasar Dalam Pemberian Pendapat Kewajaran
a. Penilaian 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP
Hasil penilaian 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP, dikeluarkan oleh KJPP
Andesta, diuraikan sebagai berikut:
1) Uraian Mengenai Kantor Jasa Penilai Publik
KJPP Andesta adalah kantor jasa penilai publik independen, didirikan berdasarkan
Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053,
tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan
Penilai Usaha) No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-
01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan Penilai Usaha), terdaftar atas nama Ir. Edi
Andesta, MAPPI (Cert.).
2) Nomor
Laporan penilaian usaha No. 00274/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17
Juni 2026,.
3) Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP yang bergerak
dalam bidang jasa pengelolaan perhotelan.
4) Maksud dan Tujuan Penilaian
Berdasarkan infomasi yang disampaikan pihak manajemen, bahwa tujuan dari
penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat mengenai Opini Nilai Pasar
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 19
Page 23
99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP, yang akan dipergunakan untuk untuk
Transaksi Jual beli dalam rangka divestasi saham kepemilikan FITT pada BMP.
5) Dasar Nilai
Sesuai informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas mengenai maksud dan tujuan
penilaian, maka dasar nilai yang digunakan dalam penilaian adalah Nilai Pasar.
6) Kesimpulan Nilai Pasar
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi serta mempertimbangkan
semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, nilai pasar objek penilaian
pada tanggal penilaian adalah sebesar Rp. 21.399.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar
Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).
b. Penilaian 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW
Hasil penilaian 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW, dikeluarkan oleh KJPP
Andesta, diuraikan sebagai berikut:
1) Uraian Mengenai Kantor Jasa Penilai Publik
KJPP Andesta adalah kantor jasa penilai publik independen, didirikan berdasarkan
Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053,
tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan
Penilai Usaha) No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-
01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan Penilai Usaha), terdaftar atas nama Ir. Edi
Andesta, MAPPI (Cert.).
2) Nomor
Laporan penilaian usaha No. 00273/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 18 Mei
2026.
3) Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW yang bergerak
dalam bidang usaha wisata religi dan tour travel haji namun FAW belum beroperasi
secara komersial sampai dengan tanggal penilaian.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 20
Page 24
4) Maksud dan Tujuan Penilaian
Berdasarkan infomasi yang disampaikan pihak manajemen, bahwa tujuan dari
penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat mengenai Opini Nilai Pasar
99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW, yang akan dipergunakan untuk
Transaksi Jual beli dalam rangka divestasi saham kepemilikan FITT pada FAW.
5) Dasar Nilai
Sesuai informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas mengenai maksud dan tujuan
penilaian, maka dasar nilai yang digunakan dalam penilaian adalah Nilai Pasar.
6) Kesimpulan Nilai Pasar
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi serta mempertimbangkan
semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, nilai pasar objek penilaian
pada tanggal penilaian adalah sebesar Rp. 45.014.553.000,- (Empat Puluh Lima
Miliar Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
c. Penilaian 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP
Hasil penilaian 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP, dikeluarkan oleh KJPP
Andesta, diuraikan sebagai berikut:
1) Uraian Mengenai Kantor Jasa Penilai Publik
KJPP Andesta adalah kantor jasa penilai publik independen, didirikan berdasarkan
Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053,
tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan
Penilai Usaha) No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-
01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan Penilai Usaha), terdaftar atas nama Ir. Edi
Andesta, MAPPI (Cert.).
2) Nomor
Laporan penilaian usaha No. 00275/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17
Juni 2026.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 21
Page 25
3) Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP yang bergerak
dalam bidang usaha jasa penunjang pertambangan.
4) Maksud dan Tujuan Penilaian
Berdasarkan infomasi yang disampaikan pihak manajemen, bahwa tujuan dari
penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat mengenai Opini Nilai Pasar
50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP, yang akan dipergunakan untuk
Transaksi Jual beli dalam rangka akuisisi saham kepemilikan SYH pada VTP.
5) Dasar Nilai
Sesuai informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas mengenai maksud dan tujuan
penilaian, maka dasar nilai yang digunakan dalam penilaian adalah Nilai Pasar.
6) Kesimpulan Nilai Pasar
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi serta mempertimbangkan
semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, nilai pasar objek penilaian
pada tanggal penilaian adalah sebesar Rp. 47.838.229.781,- (Empat Puluh Tujuh
Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Depalan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan
Ribu Tujuh Ratus Delapan Satu Rupiah).
21. Metodologi dan Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, analisis dilakukan dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut:
21.1 Analisis Rencana Transaksi
Perseroan akan melakukan Rencana Transaksi berupa Rencana Divestasi 99,9998% Saham
Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW.
a. Identifikasi Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi ini adalah FITT sebagai pihak penjual
yang memiliki saham pada BMP dan FAW serta BBS dan PGS sebagai pihak pembeli.
Keterangan mengenai pihak-pihak yang bertransaksi diuraikan sebagai berikut:
1) FITT
FITT didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh
Notaris Muhammad Hanafi S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 22
Page 26
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014.
Akta perubahan terakhir yaitu Akta No. 15 dari Rudy Siswanto S.H., Notaris di Jakarta
Utara, tanggal 17 Juli 2024, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal 23 Juli 2024.
Modal dasar Perusahaan sebesar Rp200.000.000.000 yang terbagi atas
2.000.000.000 saham dan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100 dari
modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 1.304.272.051 lembar
saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp130.427.205.100.
Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa
Barat.
Susunan pemegang saham FITT berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, diuraikan sebagai berikut:
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham Jumlah
Kepemilikan
PT Jinlong ResourcesInvesment 1.032.461.756 79,16% 103.246.175.600
Masyarakat 271.810.295 20,84% 27.181.029.500
Jumlah 1.304.272.051 100,00% 130.427.205.100
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FITT berdasarkan laporan keuangan per 31
Desember 2025 diuraikan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ny. Siti Rahayu
Komisaris Independen : Ny. Ida Haerani
Direksi
Direktur Utama : Tn. Joni Rizal
Direktur : Tn. Tomi Tris
Direktur : Tn. Sukino
2) BBS
BBS adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia. Anggaran dasar Perusahaan telah
disahkan dan berlaku efektif pada tanggal 22 Mei 2024 berdasarkan Akta Pendirian
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 23
Page 27
No. 121 tanggal 22 Mei 2024 dibuat oleh Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di
Bogor. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0038145.AH.01.01.Tahun 2024
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas BBS.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BBS tercantum dalam Akta No. 121 tanggal
22 Mei 2024 yaitu berusaha dalam bidang:
a) Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902)
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada
dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan
penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional,
kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten),
kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan
dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan
pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar
real estat.
b) Aktivitas Profesi, Ilmiah, Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909)
Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang
tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian
(agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan
selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman
dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok
ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama
perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi
teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku,
permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain,
dengan publiser, produser dan lain-lain.
Berdasarkan Akta No. 121 tanggal 22 Mei 2024, susunan pemegang saham BBS
adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Lembar Saham Persentase Kepemilikan Jumlah
Tuan Jordy Mahendra 255 51,00% 63.750.000
Tuan Moh. Nixon 245 49,00% 61.250.000
Jumlah 500 100,00% 125.000.000
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 24
Page 28
Berdasarkan Akta No. 121 tanggal 22 Mei 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris BBS per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Bapak Moh. Nixon
Direksi
Direktur : Bapak Jordy Mahendra
3) PGS
PGS adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 119 tanggal 22 Mei 2024 dibuat oleh uanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di
Bogor. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0038136.AH.01.01.Tahun 2024
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PGS.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGS tercantum dalam Akta No. 119 tanggal
22 Mei 2024 yaitu berusaha dalam bidang:
a) Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902)
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada
dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan
penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional,
kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten),
kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan
dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan
pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar
real estat.
b) Aktivitas Profesi, Ilmiah, Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909)
Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang
tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian
(agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan
selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman
dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok
ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama
perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi
teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku,
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 25
Page 29
permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain,
dengan publiser, produser dan lain-lain.
Berdasarkan Akta No. 119 tanggal 22 Mei 2024, susunan pemegang saham PGS
adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Lembar Saham Persentase Kepemilikan Jumlah
Tuan Masyal Toma Gola 255 51,00% 63.750.000
Tuan Moh. Nixon 245 49,00% 61.250.000
Jumlah 500 100,00% 125.000.000
Berdasarkan Akta No. 119 tanggal 22 Mei 2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Bapak Moh. Nixon
Direksi
Direktur : Bapak Masyal Toma Gola
4) SYH
SYH adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 07 tanggal 06 Oktober 2022 dibuat oleh Lailathul Hadiza, SH., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Serang. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0069430.AH.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas SYH.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SYH tercantum dalam Akta No. 07 tanggal
06 Oktober 2022 yaitu berusaha dalam perdagangan, dan untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut diatas, SYH dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang
tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk
perkulakan.
b) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan
komputer.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 26
Page 30
c) Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik (KBLI 46521)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik,
peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.
d) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan
Perlengkapannya (KBLI 46591)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin
kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin pengolahan kayu
dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor.
Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi pengolahan, mesin-mesin
lain ytdl untuk keperluan industri, dan mesin yang dikendalikan komputer untuk
industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
Berdasarkan Akta No. 119 tanggal 22 Mei 2024, susunan pemegang saham SYH
adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Lembar Saham Persentase Kepemilikan Jumlah
Liu Wenyuan 11.300 52,56% 11.300.000.000
Liu Wenzhao 10.200 47,44% 10.200.000.000
Jumlah 21.500 100,00% 21.500.000.000
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 25 Maret 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Bapak Liu Wenzhao
Direksi
Direktur : Bapak Liu Wenyuan
5) VTP
VTP adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 03 tanggal 02 Januari 2023 dibuat oleh Lailathul Hadiza, SH., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Serang. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0002157.AH.01.01.Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perseroan Terbatas VTP.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 27
Page 31
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha VTP tercantum dalam Akta No. 03 tanggal
02 Januari 2023 yaitu berusaha dalam perdagangan, dan untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut diatas, VTP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang
dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti
jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih
dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang
dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
b) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
Pelengkapnya (KBLI 46591)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin
kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin pengolahan kayu
dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor.
Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi pengolahan, mesin-mesin
lain ytdl untuk keperluan industri, dan mesin yang dikendalikan komputer untuk
industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
c) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta
perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594,
seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk
keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi
selain untuk pengolahan, mesin-mesin lain ytdl untuk perdagangan dan navigasi
serta jasa lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan
lain, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin
yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
Berdasarkan Akta No. 03 tanggal 02 Januari 2023, susunan pemegang saham VTP
adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Lembar Saham Persentase Kepemilikan Jumlah
PT Sheng Yue Hengli 5.000 50,00% 5.000.000.000
PT Sentral Nikelindo Nusantara 5.000 50,00% 5.000.000.000
Jumlah 10.000 100,00% 10.000.000.000
Berdasarkan Akta No. 03 tanggal 02 Januari 2023, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 28
Page 32
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Wang, Jinge
Komisaris : Gao, Shufang
Direksi
Presiden Direktur : Gao, Jinliang
Direktur : Wang Dezhou
b. Hubungan Antara Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Rencana Transaksi
Sesuai dengan informasi manajemen dan dengan analisis hubungan afiliasi Rencana
Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan
FITT pada FAW, berdasarkan kepengurusan perusahaan, terlihat bahwa antara pihak-
pihak yang bertransaksi tidak memiliki hubungan afiliasi yaitu:
1) Hubungan afiliasi berdasarkan kepemililkan saham
Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terdapat hubungan afiliasi pada FITT dan
VTP dikarenakan Presiden Direktur VTP yaitu Gao, Jinliang merupakan pemilik dari
JRI, dimana JRI merupakan pemilik 79,16% saham di FITT.
2) Hubungan afiliasi berdasarkan kepengurusan perusahaan
Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terdapat hubungan afiliasi pada FITT dan
VTP dikarenakan Presiden Direktur VTP yaitu Gao, Jinliang merupakan pemilik dari
JRI, dimana JRI merupakan pemilik 79,16% saham di FITT.
c. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi
Kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah sebagai berikut :
1) Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat BMP
a) Nomor dan Tanggal
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat BMP tanggal 19 Mei 2026 antara FITT
sebagai Penjual dan BBS sebagai Pembeli.
b) Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
BMP tanggal 19 Mei 2026, adalah FITT sebagai Penjual dan BBS sebagai
Pembeli.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 29
Page 33
Penjual adalah pemilik 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) saham yang merupakan 99,99% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang diterbitkan dan
telah disetor penuh pada PT Bumi Majalengka Permai, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat
kantor di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka
Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan nilai
nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai
“Saham Yang Dijual”),
Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham Yang Dijual kepada
Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan Saham
Yang Dijual dari Penjual, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian.
c) Saham yang dijual
Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan atas
terpenuhinya Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk
menjual, mengalihkan dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan
Pembeli sepakat untuk membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas
Saham Yang Dijual dari Penjual pada Tanggal Penyelesaian.
Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah
semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli dan
dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian ini.
Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang
dilakukan secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang
dimaksud pada Pasal 125 UUPT.
d) Harga Pembelian
Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp21.899.114.000 (dua
puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat belas
ribu Rupiah) (“Harga Pembelian”).
Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian
dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu:
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 30
Page 34
Nama Bank : BCA
Nama Rekening : PT Hotel Fitra International Tbk
Nomor Rekening : 0829880999
Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai
dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul
dari pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai
dengan ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
e) Syarat Pendahuluan untuk Penyelesain
Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini
telah terpenuhi atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak:
- Telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur
dalam UUPT,
- Telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan
sehubungan dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi
yang berlaku,
- Penjual telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi
namun tidak terbatas pada persetujuan dari RUPS Penjual sesuai dengan
Anggaran Dasar, dan persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan),
dengan memperhatikan ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang
berlaku,
- Pembeli telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan
sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau Anggaran Dasar, meliputi
namun tidak terbatas pada persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha
(jika diperlukan),
- Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan
dengan,
- transaksi pengambilalihan Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian ini; dan (ii) penggantian susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan (apabila ada), serta persetujuan mitra usaha (jika
diperlukan),
- Seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar
dan tidak menyesatkan dalam segala aspek material, dan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 31
Page 35
- Tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha
Perusahaan yang terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal
Penyelesaian.
f) Penyelesaian Transaksi
Para Pihak akan melakukan penyelesaian transaksi selambat-lambatnya tiga Hari
Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para
Pihak (“Tanggal Penyelesaian”).
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian, apabila Syarat
Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para
Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian menjadi batal dan
tidak berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.
Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta
Pengambilalihan Saham sebagaimana yang ditentukan pada Lampiran dari
Perjanjian sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual.
g) Jangka Waktu dan Pengakhiran
Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
(“Tanggal Efektif”). Perjanjian dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa
kondisi berikut ini:
- Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan
tanggal 31 Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak,
atau
- Diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak.
Dengan diakhirinya Perjanjian berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 5.1, maka
seluruh kewajiban-¬kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap berakhir.
Namun, masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab berdasarkan
Perjanjian dan menanggung biaya dan/atau kerugian yang ditanggung oleh Pihak
lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di dalam Perjanjian telah memberikan
pernyataan dan jaminan yang tidak benar; atau (b) usulan pengakhiran Perjanjian
oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak ketiga yang terkait
dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 32
Page 36
2) Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat FAW
a) Nomor dan Tanggal
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat FAW tanggal 19 Mei 2026 antara FITT
sebagai Penjual dan PGS sebagai Pembeli.
b) Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
FAW tanggal 19 Mei 2026, adalah FITT sebagai Penjual dan PGS sebagai
Pembeli.
Penjual adalah pemilik 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh
sembilan) saham yang merupakan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh enam persen) dari saham yang diterbitkan dan telah disetor penuh
pada PT Fitra Amanah Wisata, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat kantor di Jl. KH.
Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan nilai nominal sebesar
Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua ratus dua puluh dua sembilan juta
sembilan ratus ribu Rupiah).
Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham Yang Dijual kepada
Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan Saham
Yang Dijual dari Penjual, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian ini.
c) Saham yang dijual
Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian dan atas terpenuhinya
Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk menjual,
mengalihkan dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli
sepakat untuk membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas Saham Yang
Dijual dari Penjual pada Tanggal Penyelesaian.
Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah
semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli
dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 33
Page 37
Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang
dilakukan secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang
dimaksud pada Pasal 125 UUPT.
d) Harga Pembelian
Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp46.014.553.000 (empat
puluh enam miliar empat belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah).
Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian
dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu:
Nama Bank : BCA
Nama Rekening : PT Hotel Fitra International Tbk
Nomor Rekening : 0829880999
Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai
dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul
dari pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai
dengan ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
e) Syarat Pendahuluan untuk Penyelesaian
Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini
telah terpenuhi atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak:
- Telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur
dalam UUPT,
- Telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan
sehubungan dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi
yang berlaku,
- Penjual telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi
namun tidak terbatas pada persetujuan dari RUPS Penjual sesuai dengan
Anggaran Dasar, dan persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan),
dengan memperhatikan ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang
berlaku,
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 34
Page 38
- Pembeli telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan
sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau Anggaran Dasar, meliputi
namun tidak terbatas pada persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha
(jika diperlukan),
- Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan
dengan (i) transaksi pengambilalihan Saham Yang Dijual sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian dan (ii) penggantian susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perusahaan (apabila ada), serta persetujuan kreditur, dan mitra
usaha (jika diperlukan).
- Seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar
dan tidak menyesatkan dalam segala aspek material dan
- Tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha
Perusahaan yang terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal
Penyelesaian.
f) Penyelesaian Transaksi
Para Pihak akan melakukan penyelesaian transaksi selambat-lambatnya tiga Hari
Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para
Pihak (“Tanggal Penyelesaian”).
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian, apabila Syarat
Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para
Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan
tidak berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.
Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta
Pengambilalihan Saham sebagaimana yang ditentukan pada Lampiran dari
Perjanjian sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual.
g) Jangka eaktu dan Pengakhiran
Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
(“Tanggal Efektif”). Perjanjian dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa
kondisi berikut ini:
- Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan
tanggal 31 Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak
atau
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 35
Page 39
- Diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak.
Dengan diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 5.1 di
atas, maka seluruh kewajiban-¬kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap
berakhir. Namun, masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab
berdasarkan Perjanjian dan menanggung biaya dan/atau kerugian yang
ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di dalam Perjanjian
ini telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar; atau (b) usulan
pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak
ketiga yang terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.
3) Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat VTP
a) Nomor dan Tanggal
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 antara SYH
sebagai Penjual dan FITT sebagai Pembeli.
b) Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
VTP tanggal 19 Mei 2026, adalah SYH sebagai Penjual dan FITT sebagai
Pembeli.
SYH adalah pemilik 5.000 (lima ribu) saham, yang merupakan 50% (lima puluh
persen) dari saham yang dikeluarkan PT Venturi Tambang Perkasa, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia, berdomisili di Jakarta Utara, yang memiliki alamat kantor di Gold Coast
Office Tower Liberty Lt. 21 Unit D, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta
Utara, Jakarta, 14470 yang masing-masing saham mempunyai nilai nominal
sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) dan telah disetor penuh.
SYH bermaksud untuk menjual dan menyerahkan seluruh kepemilikan sahamnya
sebanyak 45.000 (empat puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah), yang merupakan
50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan
(selanjutnya saham-saham tersebut berikut seluruh hak dan kepentingan yang
melekat padanya disebut “Saham Yang Dijual”) kepada HFI, dan HFI setuju untuk
membeli dan menerima penyerahan Saham Yang Dijual dari Penjual menurut
syarat-syarat dan ketentuan sesuai dengan perjanjian.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 36
Page 40
Para Pihak sepakat bahwa dilakukannya transaksi pembelian Saham Yang Dijual
oleh HFI dari SYH juga termasuk pengambilalihan atas Perusahaan, karena
terdapat perubahan pengendalian Perusahaan dari SYH kepada HFI.
c) Harga Pembelian
Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp46.500.000.000 (empat
puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah).
Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian
dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu:
Nama Bank : OCBC
Nama Rekening : PT Sheng Yue Hengli
Nomor Rekening : 789-800-00988-6
Swift Code : NISPIDJA
Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai
dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul
dari pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai
dengan ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
d) Syarat Pendahuluan Untuk Penyelesaian
Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini
telah terpenuhi atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak:
- telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam
UUPT;
- telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan sehubungan
dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku;
- Penjual telah memperoleh semua persetujuan dan persyaratan yang
diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar untuk menjual Saham Yang
Dijual, meliputi penawaran Saham Yang Dijual kepada pemegang saham
Perusahaan lainnya;
- Pembeli telah memperoleh semua persetujuan dan persyaratan yang
diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku di
pasar modal dari otoritas terkait untuk membeli Saham Yang Dijual;
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 37
Page 41
- Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan
dengan perubahan pengendali dan pemegang saham Perseroan, serta
persetujuan kreditur, dan mitra usaha (jika diperlukan);
- seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar
dan tidak menyesatkan dalam segala aspek material;
- Perusahaan telah memperoleh surat keputusan persetujuan dan/atau surat
penerimaan pemberitahuan dari Menkum atas Akta No. 17/2026; dan
- tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha
Perusahaan yang terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal
Penyelesaian.
e) Penyelesaian Transaksi
Para Pihak akan melakukan penyelesaian transaksi selambat-lambatnya tiga Hari
Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para
Pihak (“Tanggal Penyelesaian”).
(Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 6 Perjanjian, apabila Syarat
Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para
Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan
tidak berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.
Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta
Pengambilalihan Saham sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang
Dijual.
f) Kewajiban Pasca Penyelesaian
Setelah Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli harus memastikan hal-hal
yang harus dipenuhi untuk efektivitas pengalihan Saham Yang Dijual kepada
Pembeli sebagai berikut:
- telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan
sehubungan,
- telah ditandatanganinya Akta Pengambilalihan Saham,
- telah ditandatanganinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan atas perubahan pengendali Perusahaan,
termasuk persetujuan penetapan HFI sebagai pengendali Perusahaan,
perubahan susunan pemegang saham, dan perubahan Direksi dan Dewan
Komisaris (apabila relevan),
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 38
Page 42
- telah diperolehnya penerimaan notifikasi dari Menkum terkait perubahan
susunan pemegang saham, dan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
Perusahaan (apabila relevan), dan
- telah dicatatnya Pembeli sebagai pemegang saham Perusahaan dalam
daftar pemegang saham atau daftar khusus saham Perusahaan atas
kepemilikan Saham Yang Dijual.
Para pemegang saham eksisting dan HFI sebagai pemegang saham baru wajib,
dan akan memastikan Perusahaan, menggunakan upaya terbaiknya untuk
memenuhi dan mendapatkan pemenuhan Persyaratan Lanjutan segera
setelahnya dan dalam hal apa pun dalam waktu 45 hari kalender setelah Tanggal
Penyelesaian, dan akan memberikan kepada Pembeli semua informasi yang
diperlukan untuk menyelesaikan Persyaratan Lanjutan, termasuk menyampaikan
perkembangan dalam memperoleh dokumen yang diperlukan, kesepakatan, dan
persetujuan.
Apabila sampai dengan Tanggal Batas Pemenuhan Persyaratan Lanjutan masih
terdapat hal-hal yang belum dipenuhi, maka Para Pihak sepakat untuk
memperpanjang Tanggal Batas Pemenuhan Persyaratan Lanjutan untuk
memenuhi persyaratan tersebut dalam jangka waktu yang akan disepakati lebih
lanjut.
g) Jangka Waktu dan Pengakhiran
Perjanjian berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
(“Tanggal Efektif”). Perjanjian dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa
kondisi berikut ini:
- Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan
tanggal 31 Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak,
atau
- diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak.
Dengan diakhirinya Perjanjian berdasarkan alasan-alasan pada Perjanjian Pasal
6.1 di atas, maka seluruh kewajiban-¬kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga
dianggap berakhir. Namun, masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab
berdasarkan Perjanjian dan menanggung biaya dan/atau kerugian yang
ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di dalam Perjanjian
telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar; atau (b) usulan
pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 39
Page 43
ketiga yang terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.
d. Penilaian atas Resiko dan Manfaat dari Rencana Transaksi
1) Faktor Resiko
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi resiko yang dapat
mempengaruhi hasil usaha Perseroan, apabila tidak diantisipasi dengan baik. Resiko
yang dihadapi oleh Perseroan secara keseluruhan dapat disusun berdasarkan
eksposur resiko (yaitu kombinasi dampak dan probabilitas) dari yang tertinggi sampai
terendah. Resiko-resiko yang dihadapi oleh Perseroan, diantaranya adalah:
a) Resiko konsentrasi usaha
Perseroan menghadapi resiko konsentrasi usaha, di mana setelah transaksi,
Perseroan hanya akan bergantung pada satu entitas anak. Kondisi ini
menyebabkan kinerja Perseroan sangat dipengaruhi oleh kinerja perusahaan jasa
pertambangan tersebut. Untuk memitigasi resiko ini, Perseroan akan secara
bertahap mengembangkan diversifikasi usaha secara bertahap, baik melalui
ekspansi organik dalam lini jasa pertambangan maupun penjajakan peluang
investasi di sektor terkait, sehingga ketergantungan terhadap satu sumber
pendapatan dapat dikurangi dalam jangka menengah hingga panjang.
b) Resiko kinerja entitas yang diakuisisi
Resiko kinerja entitas yang diakuisisi, termasuk ketidakpastian pencapaian
proyeksi keuangan, ketergantungan terhadap pelanggan tertentu, serta potensi
tidak diperpanjangnya kontrak. Dalam rangka mengurangi resiko tersebut,
Perseroan telah memastikan dengan dilakukannya uji tuntas (due diligence)
secara menyeluruh sebelum transaksi, serta memperkuat strategi komersial pasca
akuisisi, antara lain melalui diversifikasi basis pelanggan, pengamanan kontrak
jangka panjang, dan peningkatan kualitas layanan guna mempertahankan serta
menarik klien/pelanggan baru
c) Resiko transportasi bisnis
Resiko transformasi bisnis, yang dapat berdampak pada kinerja keuangan jangka
pendek, mengingat Perseroan akan mengalami perubahan struktur usaha. Resiko
ini dapat berupa ketidakstabilan kinerja dalam jangka pendek maupun tantangan
dalam implementasi strategi baru. Untuk mengantisipasi resiko ini, Perseroan telah
menyusun perencanaan transisi yang komprehensif, termasuk penetapan
roadmap strategis yang jelas, penguatan kapasitas manajemen, serta penerapan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 40
Page 44
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) guna memastikan
proses transformasi berjalan secara efektif dan terukur.
d) Resiko ketidaksesuaian nilai akusisi dengan nilai wajar
Resiko ketidaksesuaian nilai akuisisi dengan nilai wajar, hal ini disebabkan nilai
akuisisi yang dibayarkan tidak sepenuhnya mencerminkan nilai wajar dari
perusahaan target, terutama apabila asumsi proyeksi tidak terealisasi. Untuk
meminimalkan resiko ini, Perseroan telah memastikan bahwa penilaian dilakukan
melalui penggunaan penilaian independen dan konservatif, serta menggunakan
berbagai pendekatan valuasi yang relevan dan sesuai standar yang berlaku.
e) Resiko operasi dalam industri jasa penunjang pertambangan
Resiko operasional dalam industri jasa pertambangan, yaitu industri jasa
pertambangan memiliki tingkat resiko yang relatif tinggi, termasuk potensi
kecelakaan kerja, kerusakan alat berat, serta kebutuhan belanja modal yang
signifikan. Untuk meminimalkan resiko tersebut, Perseroan telah memastikan
penerapan standar keselamatan kerja yang ketat, program pemeliharaan alat
yang terencana, serta pengelolaan belanja modal yang disiplin dan berbasis
kebutuhan operasional. Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia
juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional.
f) Resiko fluktuasi industri dan harga komoditas.
Dinamika industri pertambangan, termasuk fluktuasi harga komoditas, dapat
mempengaruhi permintaan atas jasa pertambangan. Sebagai langkah mitigasi,
Perseroan akan mengupayakan kontrak dengan skema harga yang lebih stabil,
memperluas portofolio layanan, serta menjaga fleksibilitas biaya agar dapat
beradaptasi terhadap perubahan kondisi pasar.
g) Resiko geografis dan infrastruktur
Resiko geografis dan infrastruktur di wilayah Sulawesi, seperti keterbatasan akses
dan tingginya biaya logistik, juga dapat mempengaruhi efisiensi operasional.
Untuk mengurangi dampak tersebut, Perseroan melakukan perencanaan logistik
yang lebih matang, menjalin kerja sama dengan mitra lokal, serta mengoptimalkan
penempatan aset dan sumber daya di lokasi operasional.
h) Resiko regulasi, lingkungan, dan sosial
Resiko ini melekat pada sektor pertambangan, termasuk perubahan kebijakan
pemerintah, kewajiban perizinan, serta potensi konflik dengan masyarakat sekitar.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 41
Page 45
Dalam hal ini, Perseroan akan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan praktik pengelolaan
lingkungan yang berkelanjutan, serta membangun hubungan yang baik dengan
para pemangku kepentingan, termasuk namun tidak terbatas pada para
pemangku kepentingan lokal guna menjaga keberlangsungan usaha dan reputasi
Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka.
2) Faktor Manfaat
a) Pelepasan entitas anak yang merugi berpotensi memperbaiki kinerja keuangan
konsolidasi melalui pengurangan beban kerugian, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi operasional dan profitabilitas Perseroan, serta berdampak
positif terhadap rasio-rasio keuangan Perseroan.
b) Akuisisi perusahaan jasa penunjang pertambangan memberikan peluang bagi
Perseroan untuk memperkuat posisi Perseroan pada sektor yang memiliki
prospek pertumbuhan, khususnya di wilayah Sulawesi yang dikenal sebagai salah
satu pusat kegiatan pertambangan di Indonesia. Kontrak jangka panjang yang
dimiliki entitas target diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan yang
relatif stabil, serta meningkatkan nilai Perseroan dalam jangka panjang.
c) Rencana Transaksi ini berpotensi menyederhanakan struktur grup usaha
Perseroan, di mana setelah transaksi, Perseroan hanya akan memiliki satu entitas
anak. Penyederhanaan ini berpotensi meningkatkan efektivitas pengambilan
keputusan, memperkuat fungsi pengawasan, serta mengurangi kompleksitas
operasional dan biaya overhead yang sebelumnya timbul dari pengelolaan
beberapa entitas dengan kinerja yang tidak optimal. Dengan demikian, Perseroan
dapat lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya dan modal pada lini usaha
yang dinilai lebih produktif dan memiliki prospek yang lebih baik.
d) Rencana transaksi ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Perseroan
bagi investor, mengingat profil usaha yang menjadi lebih jelas dan terfokus pada
satu sektor inti. Kejelasan arah bisnis tersebut berpotensi memberikan keyakinan
yang lebih besar kepada investor terhadap strategi jangka panjang Perseroan,
khususnya apabila perusahaan jasa pertambangan yang diakuisisi mampu
menunjukkan kinerja yang positif dan berkelanjutan.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 42
Page 46
21.2 Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Rencana Transaksi
a. Analisis Kualitatif
1) Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha
FITT didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh
Notaris Muhammad Hanafi S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014.
Akta perubahan terakhir yaitu Akta No. 15 dari Rudy Siswanto S.H., Notaris di Jakarta
Utara, tanggal 17 Juli 2024, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal 23 Juli 2024. Modal
dasar Perusahaan sebesar Rp200.000.000.000 yang terbagi atas 2.000.000.000
saham dan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100 dari modal dasar
tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 1.304.272.051 lembar saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp130.427.205.100.
Perusahaan berdomisili di Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa
Barat.
Kegiatan usaha yang dijalankan FITT berdasarkan pasal 3 anggaran dasar adalah
berusaha dalam bidang konstruksi gedung, berusaha dalam bidang penyediaan
akomodasi, berusaha dalam bidang real estat, berusaha dalam bidang aktivitas
olahraga dan rekreasi lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut FITT dapat
melaksanakan kegitan usaha berikut:
a) Kegiatan usaha utama yaitu menjalankan kegiatan hotel bintang lima,
menjalankan kegiatan usaha hotel bintang empat, menjalankan kegiatan usaha
hotel bintang tiga, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang dua, menjalankan
kegiatan usaha hotel bintang satu, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang
melati, menjalankan kegiatan usaha vila, menjalankan kegiatan usaha apartemen
hotel, menjalankan kegiatan usaha penyediaan akomodasi jangka pendek
lainnya.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 43
Page 47
b) Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroaan
yaitu menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, menjalankan
kegiatan usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, menjalankan kegiatan
usaha kawasan pariwisata.
2) Analisis Industri
a) Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2025 tercatat sebesar 5,39% (yoy), lebih
tinggi dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy).
Peningkatan ini terutama ditopang oleh permintaan domestik dari konsumsi rumah
tangga dan investasi sejalan dengan dampak positif berbagai stimulus kebijakan
Pemerintah dan bauran kebijakan Bank Indonesia. Dengan perkembangan ini,
pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan tahun 2025 sebesar 5,11% (yoy), lebih
tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada 2024 sebesar 5,03% (yoy) dan
diikuti dengan perbaikan kualitas ketenagakerjaan.
Tabel : Pertumbuhan Ekonomi Dari Sisi Pengeluaran
Komponen 2024 2024 2025 2025
III IV I II III IV
Konsumasi Rumah Tangga 4,91 4,98 4,94 4,95 4,97 4,89 5,11 4,98
Konsumsi Lembaga 11,46 6,06 12,48 3,07 7,82 3,76 5,90 5,13
Nonprofit yang Melayani
Rumah Tangga
Konsumsi Pemerintah 4,62 4,17 6,61 -1,37 -0,33 5,66 4,55 2,50
Investasi (PMTDB) 5,16 5,03 4,61 2,12 6,99 5,04 6,12 5,09
Investasi Bangunan 6,02 5,26 5,51 1,35 4,89 3,02 3,74 3,25
Investigasi Non Bangunan 2,96 4,40 2,23 4,32 12,93 10,34 12,39 10,12
Ekspor 8,79 7,63 6,51 6,44 10,95 9,14 3,25 7,03
Impor 11,92 10,36 7,95 4,00 11,48 0,86 3,96 4,77
PDB 4,95 5,02 5,03 4,87 5,12 5,04 5,39 5,11
Sumber : Badan Pusat Statistik
Pertumbuhan terjadi pada hampir seluruh LU kecuali Pertambangan dan
Penggalian; serta Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
yang masing masing terkontraksi sebesar 1,31% dan 0,51%. Lapangan usaha
yang tumbuh signifikan adalah Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,98%,
diikuti noleh Jasa Lainnya sebesar 8,71%. Sementara itu, Industri Pengolahan
yang memiliki peran dominan terhadap perekonomian Indonesia tumbuh sebesar
5,40%.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 44
Page 48
Grafik : PDB Menurut Lapangan Usaha
PDB Menurut Lapangan Usaha (%)
11,36%
8,98% 8,71%
7,92%
6,07% 6,51%
5,81% 5,62%
4,89%5,40% 5,23% 5,14%
3,89% 3,95%
0,72% 1,06%
-0,51%
-1,31%
Triw II-2024 Triw II-2025 Triw III -2025
Sumber : BPS
Secara spasial, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tercatat di seluruh wilayah
Indonesia terutama di Jawa dan Sulawesi dan Bali. Kelompok provinsi di Pulau
Sulawesi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 6,23%, diikuti oleh Pulau Jawa
sebesar 5,30%, Pulau Bali dan Nusa Tenggara sebesar 4,87%, Pulau Sumatera
sebesar 4,81%, dan Pulau Kalimantan sebesar 4,79%. Sementara itu, kelompok
provinsi di Pulau Maluku dan Papua mencatat pertumbuhan terendah, yakni
sebesar 1,44%.
Kinerja positif ekonomi Indonesia terus berlanjut pada 2025, dan diprakirakan
akan lebih tinggi pada 2026 dan 2027. Kinerja ekspor nonmigas meningkat
dipengaruhi front-loading ekspor ke AS sebagai respons antisipasi eksportir
terhadap kebijakan tarif AS, di samping kenaikan ekspor produk pertanian dan
manufaktur, khususnya komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil, CPO) ke
India seiring penurunan bea impor. Kenaikan pertumbuhan ekonomi juga
ditopang oleh permintaan domestik, khususnya investasi swasta dan realisasi
sejumlah program prioritas Pemerintah, termasuk pengembangan Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah. Konsumsi rumah tangga juga tumbuh
baik seiring tingginya mobilitas masyarakat, meskipun terbatasnya ketersediaan
lapangan kerja.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 45
Page 49
Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
diprakirakan berlanjut pada triwulan I 2026. Konsumsi rumah tangga meningkat
ditopang berbagai program stimulus Pemerintah, pelonggaran kebijakan moneter,
ekspektasi konsumen yang terus membaik serta peningkatan kegiatan ekonomi
pada berbagai Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di triwulan I 2026 seperti
Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, dan Idulfitri 1447 H. Investasi juga
diprakirakan tumbuh lebih tinggi didorong oleh investasi Pemerintah, termasuk
hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), serta perbaikan keyakinan pelaku usaha yang
masih berlanjut. Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun
2026 dan 2027 akan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya menjadi
masing-masing dalam kisaran 4,9–5,7% dan 5,1–5,9%.
b) Neraca Pembayaran Indonesia
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat di tengah ketidakpastian global.
Pada triwulan IV 2025, NPI diprakirakan tetap baik didukung neraca perdagangan
yang tetap mencatat surplus pada Desember 2025 sebesar 2,5 miliar dolar AS,
ditopang terutama oleh ekspor berbasis sumber daya alam. Perkembangan ini
mendorong tetap rendahnya defisit transaksi berjalan pada 2025 kisaran defisit
0,5% sampai dengan surplus 0,3% dari PDB. Pada triwulan I 2026, neraca
perdagangan diprakirakan kembali mencatat surplus ditopang oleh membaiknya
ekspor nonmigas. Sementara itu, aliran investasi portofolio asing pada triwulan I
2026 (hingga 13 Februari 2026) mencatat net inflows sebesar 1,6 miliar dolar AS
terutama ditopang aliran modal asing yang cukup besar ke SRBI dan SBN,
sedangkan aliran modal pada saham mencatat outflows. Posisi cadangan devisa
Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar dolar AS,
setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran
utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan
internasional sekitar 3 bulan impor.
Tabel : Neraca Perdagangan Indonesia
2024* 2025
Komponen
I II III IV Total I* II* III* IV** Total**
Transaksi
-2,4 -3,0 -2,0 -1,2 -8,7 -0,2 -2,8 4,0 -2,5 -1,5
Berjalan
A. Barang 9,3 10,0 9,2 11,3 39,8 13,0 10,6 16,1 10,2 49,8
Ekspor, fob 61,9 62,3 67,5 71,3 263,1 65,9 68,0 73,9 72,6 280,4
Impor, fob -52,6 -52,3 -58,3 -60,0 -223,3 -53,0 -57,4 -57,8 -62,4 -230,6
a. Non migas 15,1 15,2 14,7 17,8 62,7 18,8 15,7 20,9 16,4 71,8
b. Migas -5,5 -4,6 -4,4 -5,1 -19,6 -4,7 -4,2 -4,8 -5,7 -19,5
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 46
Page 50
2024* 2025
Komponen
I II III IV Total I* II* III* IV** Total**
B. Jasa-jasa -4,2 -5,0 -4,2 -5,2 -18,6 -5,5 -5,5 -4,3 -4,9 -19,8
C. Pendapatan
-8,8 -9,4 -8,5 -9,0 -35,9 -9,3 -9,8 -9,4 -9,6 -38,2
Primer
D. Pendapatan
1,3 1,4 1,5 1,7 6,0 1,6 1,7 1,7 1,8 6,7
Sekunder
Transaksi
Modal dan -2,4 2,6 8,0 9,4 17,7 -0,4 -5,2 -8,1 8,3 -4,2
Finansial
1. Investasi
4,9 2,3 5,1 3,4 15,7 2,5 2,6 2,5 2,8 14,1
Langsung
2. Investasi
-2,1 3,2 9,8 -2,5 8,3 1,0 -8,1 -7,1 4,6 -9,4
Portofolio
3. Investasi
-4,8 -3,3 -7,2 8,5 -6,7 -4,2 0,3 -3,4 0,7 -9,2
Lainnya
Neraca
-6,0 -0,6 5,9 7,9 7,2 -0,8 -6,7 -6,4 6,1 -7,8
Keseluruhan
*Cadangan
140,4 140,2 149,9 155,7 155,7 157,1 152,6 148,7 156,5 156,5
Devisa
Dalam bulan
impor dan
pembayaran 6,2 6,1 6,4 6,5 6,5 6,5 6,1 6,0 6,2 6,2
ULN
pemerintah
*Transaksi
Berjalan -0,7 -0,9 -0,6 -0,3 -0,6 -0,1 -0,8 1,1 -0,7 -0,1
(%PDB)
Sumber : Bank Indonesia. *Angka sementara; ** Angka sangat sementara
c) Inflasi
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada 2025 tetap berada dalam kisaran
sasaran 2,5±1%, tercatat sebesar 2,92% (yoy), masih berada dalam kisaran
sasaran meskipun lebih tinggi dari inflasi 2024 sebesar 1,57% (yoy).
Perkembangan ini ditopang inflasi inti yang terjaga rendah sebesar 2,38% (yoy)
dengan andil terhadap inflasi IHK sebesar 1,53% (yoy). Perkembangan inflasi inti
tersebut terutama disumbang oleh kenaikan harga emas global, di tengah
perbaikan permintaan yang masih gradual dan ekspektasi inflasi yang terjaga.
Secara spasial, inflasi IHK yang terkendali tecermin dari sebagian besar provinsi
yang berada dalam rentang sasaran nasional. Inflasi VF pada 2025 tercatat 6,21%
(yoy) meningkat dibandingkan dengan capaian 2024 sebesar 0,12% (yoy).
Berbagai sinergi kebijakan pengendalian inflasi VF ditempuh Bank Indonesia dan
Pemerintah Pusat-Daerah pada 2025 melalui forum Tim Pengendalian Inflasi
Pusat (TPIP) dan Daerah (TPID). Sinergi tersebut secara umum mencakup upaya
menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi
serta upaya memperkuat efektivitas komunikasi dalam menjaga ekspektasi
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 47
Page 51
pelaku ekonomi. Sementara itu, kelompok administered price (AP) mengalami
inflasi sebesar 1,93% (yoy), meningkat dari Desember 2024 yang sebesar 0,56%
(yoy) maupun November 2025 yang sebesar 1,58% (yoy).
Secara spasial, inflasi tahunan IHK Desember 2025 meningkat di seluruh wilayah
tercatat 29 provinsi berada dalam rentang sasaran inflasi nasional 2,5±1%,
sementara itu tujuh provinsi berada di atas sasaran inflasi nasional dan dua
provinsi lainnya di bawah sasaran inflasi nasional. Inflasi tahunan tertinggi tercatat
di Aceh sebesar 6,71% (yoy), Sumatera Barat 5,15% (yoy), dan Riau sebesar
4,88% (yoy). Inflasi IHK pada tahun 2026 dan 2027 diperkirakan berada dalam
sasaran 2,5±1%, dipengaruhi oleh prospek harga komoditas global yang
mengalami peningkatan.
Grafik : Inflasi Indonesia
Inflasi Indonesia
Sumber : BPS
d) Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah pada 20 Januari 2026 tercatat sebesar Rp16.945 per dolar AS,
melemah 1,53% (ptp) bila dibandingkan dengan level akhir Desember 2025.
Pelemahan nilai tukar tersebut dipengaruhi aliran keluar modal asing akibat
meningkatnya ketidapastian pasar keuangan global. Selain itu, kenaikan
permintaan valas oleh perbankan dan korporasi domestik sejalan dengan
kegiatan ekonomi turut memengaruhi kinerja Rupiah. Dalam upaya menjaga
stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia menempuh intensitas langkah
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 48
Page 52
stabilisasi melalui intervensi di pasar NDF baik di off-shore maupun on-shore
(DNDF) dan pasar spot. Respons kebijakan ini dapat menjaga volatilitas nilai tukar
Rupiah dan tetap konsisten dengan upaya pencapaian sasaran inflasi 2,5±1%
pada tahun 2026.
e) Suku Bunga
Kebijakan moneter Bank Indonesia terus diperkuat untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dengan menjaga stabilitas tinggi dengan tetap
menjaga stabilitas perekonomian. Kebijakan moneter ditempuh melalui
penurunan suku bunga BI-rate, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan ekspansi
likuiditas moneter. Sejak September 2024, BI-rate telah turun sebesar 150 bps,
yaitu 25 bps pada September 2024 dan 125 bps selama tahun 2025 menjadi
4,75% hingga Desember 2025, yang merupakan level terendah sejak tahun 2022.
Kebijakan stasbilisasi ilai tukar Rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasar
off-shore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF,
serta pembelian SBN di pasar sekunder. Ekspansi likuiditas Rupiah juga ditempuh
Bank Indonesia melalui penurunan posisi instrumen moneter SRBI dari Rp916,97
trliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp730,90 triliun pada akhir tahun 2025, serta
berlanjut turun menjadi Rp694,04 triliun pada 20 Januari 2026. Bank Indonesia
juga membeli SBN sebagai bentuk sinergi erat antara kebijakan moneter dan
kebijakan fiskal, yang pada 2026 hingga 20 Januari 2026 mencapai Rp23,69
triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar Rp13,21 triliun. Pembelian
SBN di pasar sekunde dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan,
dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian
sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 49
Page 53
Grafik : Suku Bunga Kebijakan Bank Indonesia dan INDONIA
Suku Bunga Kebijakan Bank Indonesia dan INDONIA
Sumber : Bank Indonesia
3) Analisis Prospek Hotel
a) Perumbuhan Ekonomi di Provinsi Jawa Barat
Pada triwulan IV 2025, ekonomi Jawa Barat tumbuh sebesar 5,85% (yoy)
ditopang oleh kinerja positif berbagai lapangan usaha. Perekonomian Jawa Barat
berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga
berlaku triwulan IV 2025 mencapai Rp 786,47 triliun dan atas dasar harga konstan
2010 mencapai Rp 474,28 triliun.
Dari sisi permintaan, perekonomian didorong oleh seluruh komponen
pengeluaran dengan kinerja tertinggi dicatatkan Komponen Pengeluaran
Konsumsi Pemerintah (PK-P) sebesar 14,18% (yoy). Komponen Pengeluaran
dengan kinerja tertinggi selanjutnya adalah Komponen Pembentukan Modal tetap
Bruto yang tumbuh sebesar 5,96% (yoy), diikuti oleh Komponen Pengeluaran
Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) sebesar 5,16% (yoy), selanjutnya Komponen
Ekspor Barang dan Jasa yang tumbuh sebesar 4,44% (yoy), namun hal itu
terkoreksi oleh Komponen Impor Barang dan Jasa yang tumbuh sebesar 4,31%
(yoy), sehingga ekspor neto tumbuh sebesar 5,03% (yoy). Sementara itu,
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 50
Page 54
Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah
Tangga (PK-LNPRT) tumbuh sebesar 3,96% (yoy).
Dari sisi lapangan usaha (LU), ekonomi ditopang oleh lapangan usaha utama
yang menjadi penggerak pertumbuhan. Industri Pengolahan tumbuh sebesar
4,40%, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
sebesar 3,12% (yoy), serta Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 2,46%
(yoy). Kinerja positif pada lapangan usaha dominan tersebut mencerminkan tetap
terjaganya aktivitas produksi, distribusi, dan pasokan komoditas di Jawa Barat.
Sementara itu, pertumbuhan tertinggi tercatat pada lapangan usaha Jasa
Keuangan dan Asuransi sebesar 15,69% (yoy), Jasa Kesehatan dan Kegiatan
Sosial sebesar 13,84% (yoy), Transportasi dan Pergudangan sebesar 13,61%
(yoy), serta Real Estate sebesar 10,85% (yoy).
Inflasi Jawa Barat pada triwulan IV 2025 sebesar 2,63% (yoy), meningkat dari
triwulan sebelumnya yang sebesar 2,19% (yoy). Inflasi terjadi didorong kenaikan
harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu:
kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,74%, kelompok pakaian
dan alas kaki sebesar 0,96%, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar
rumah tangga sebesar 1,16% kelompok perlengkapan, peralatan dan
pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,36%, kelompok kesehatan sebesar
1,05%, kelompok transportasi sebesar 0,95%, kelompok rekreasi, olahraga, dan
budaya sebesar 0,79%, kelompok pendidikan sebesar 1,42%, kelompok
penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,08%, dan kelompok
perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 15,91%. Sementara kelompok
pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok informasi,
komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,19%.
Prospek perekonomian Jawa Barat pada tahun 2026 diprakirakan tetap resiliens
di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, tumbuh lebih tinggi
dibandingkan tahun 2025, dan berada pada kisaran 4,9-5,7% (yoy). Hal tersebut
bersumber dari penguatan konsumsi rumah tangga seiring membaiknya aktivitas
ekonomi dan adanya stimulus fiskal serta terjaganya investasi seiring iklim
investasi yang semakin kondusif serta pengembangan Kawasan Industri dan
Kawasan Ekonomi Khusus. Inflasi Jawa Barat tahun 2026 diperkirakan tetap
berada dalam rentang sasaran nasional 2,5±1% (yoy). Inflasi inti diprakirakan
tetap rendah seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas
ekonomi yang masih besar, serta imported inflation yang terkendali, dan inflasi
pangan yang diprakirakan terkendali seiring penguatan produksi pangan dan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 51
Page 55
didukung oleh sinergi pengendalian inflasi Bank Indonesia dengan Pemerintah
Pusat dan Daerah.
b) Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Majalengka
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Majalengka pada tahun 2025 tercatat sebesar
6,86% (yoy). Majalengka merupakan kabupaten yang memiliki pertumbuhan
ekonomi tertinggi kedua se-Jawa Barat, lebih tinggi dibanding pertumbuhan
ekonomi Jawa Barat sebesar 5,32% (yoy). Jika dibandingkan dengan capaian
tahun 2024, dimana pertumbuhan ekonomi mencapai 6,38% (yoy), maka
pertumbuhan ekonomi majalengka tahun 2025 mengalami peningkatan. Menurut
lapangan usaha, perekonomian ditopang oleh Lapangan Usaha Penyediaan
Akomodasi dan Makan Minum yang mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar
18,79% (yoy). Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Pembentukan Modal
Tetap Bruto mengalami pertumbuhan tertinggi di tahun 2025 dengan besarnya
pertumbuhan mencapai 6,62% (yoy). Dari sisi pengeluaran, sumbangan terbesar
berasal dari Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) sebesar
2,71% (yoy).
Komponen 2023 2024* 2025**
Pengeluaran I II III IV Jumlah I II III IV Jumlah Jumlah
Konsumsi Akhir
1
Rumah Tangga 3,51 4,93 5,38 5,45 4,82 4,70 4,00 4,79 3,88 4,33 4,25
Konsumsi Akhir
2
Pemerintah 13,22 7,02 -1,65 4,39 4,49 37,66 -0,58 -5,90 -3,83 2,02 -1,25
Pembentukan
3 Modal Tetap
Bruto 2,70 6,43 7,56 9,54 6,57 7,06 6,64 6,99 7,60 7,08 6,62
4 Lainnya - - - - - - - - - - -
Produk Domestik
4,56 7,08 5,22 7,84 6,15 3,66 7,92 5,07 8,90 6,38 6,86
Regional Bruto
Sumber: Badan Pusat Statistik Majalengka, * : Angka sementara, ** : Angka sangat sementara
c) Industri Pariwisata dan Hotel
Pariwisata merupakan salah satu sektor yang semakin penting sejalan dengan
perkembangan dan kontribusi yang diberikan melalui penerimaan devisa,
pendapatan daerah, pengembangan wilayah, maupun penyerapan investasi dan
tenaga kerja. Pariwisata dapat dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi
dan penciptaan lapangan kerja. Sektor pariwisata memberikan kontribusi dalam
perekonomian dilihat dari aktivitas wisatawan yang datang menghabiskan
sejumlah uang untuk transportasi, membeli produk atau jasa serta kegiatan
rekreasi lainnya. Kegiatan tersebut memberikan efek langsung pada bisnis dan
perekonomian yang dapat terlihat dari pendapatan upah tenaga kerja sektor
pariwisata dan pajak yang dibayarkan. Penyerapan tenaga kerja pada sektor
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 52
Page 56
pariwisata dari tahun 2017 – 2019 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2019,
serapan tenaga kerja sektor pariwisata mencapai 13 juta orang naik 3,17%
dibandingkan dengn tahun 2019. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah
pekerja pada industri pariwisata dalam proporsi terhadap total pekerja tahun 2017
sebesar 10,53%, 2018 sebesar 11,17% dan 2019 sebesar 11,83%.
Namun, pandemi yang menghantam Indonesia pada tahun 2020 menyebabkan
penurunan jumlah wisatawan sehingga tenaga kerja di sektor pariwisata ikut
terdampak mengalami penurunan mencapai 409 ribu tenaga kerja. Pemerintah
terus berupaya untuk mengoptimalkan pembangunan sektor pariwisata agar
jumlah wisatawan membaik pasca pandemi serta melakukan pengembangan
mencakup infrastruktur, kesiapan sumber daya Masyarakat. Indonesia memiliki
10 destinasi wisata prioritas yaitu Danau Toba, Tanjung Kelayang, Mandalika,
Wakatobi, Pulau Morotai, Kepulauan Seribu, Tanjung Lesung, dan Borobudur
Pada tahun 2021 memiliki lima destinasi super prioritas yaitu Mandalika,
Borobudur, Labuan Bajo, Danau Toba dan Likupang.
Pariwisata Indonesia tercatat terus berkembang sejalan dengan peningkatan
jumlah kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada tahun 2017 -
2019 mengalami peningkatan dari total 14,04 juta kunjungan (2017) menjadi
16,27 juta kunjungan (2019). Namun, pada tahun 2020 dan terus berlanjut sampai
dengan 2021 mengalami penurunan yang signifikan masing-masing tercatat 4,05
juta kunjungan (2020) dan 1,56 juta kunjungan (2021). Penurunan jumlah
wisatawan mancanegara dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 yang
membatasi mobilitas masyarakat. Total kunjungan tahun 2020 turun 75,10%
dibanding tahun 2019. Pada tahun 2021, tercatat jumlah kunjungan wisatawan
mancanegara mengalami penurunan sebesar 61,57% dari total kunjungan tahun
2020. Kemudian pada tahun 2022 – 2024 terjadi peningkatan jumlah kunjungan
seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19 dari sebanyak 5,89 juta kunjungan
(2022) menjadi 13,90 juta kunjungan 2024. Pertumbuhan jumlah kunjungan
wisatawan mancanegara (wisman) pada tahun 2025 mencapai 15,39 juta
kunjungan meningkat 10,68% dari 2024 dengan 13,90 juta kunjungan. Berikut ini
merupakan perkembangan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 53
Page 57
Grafik : Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia 2017 –
2025
18.000,00
15.810,31 16.274,38 15.386,65
16.000,00
14.039,80 13.902,42
14.000,00
11.677,83
12.000,00
10.000,00
8.000,00
5.889,03
6.000,00
4.052,92
4.000,00
1.557,53
2.000,00
-
2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Sumber: Badan Pusat Statistik Indonesia
Kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dihitung dari 3 pintu masuk
yakni pintu masuk udara, pintu masuk laut dan pintu masuk darat. Berdasarkan
jenis pintu masuk, jumlah kunjungan wisman pada Desember 2025 yang melalui
pintu masuk utama sebanyak 1,22 juta kunjungan dan pintu masuk perbatasan
sebanyak 182,87 ribu kunjungan. Jumlah kunjungan yang melalui pintu masuk
utama didominasi oleh wisman dengan moda angkutan udara yang berkontribusi
sebesar 72,66%, sedangkan wisman dengan moda angkutan laut dan darat
masing-masing hanya sebesar 22,56% dan 4,78%. Kunjungan wisman melalui
pintu masuk utama dengan moda angkutan udara pada Desember 2025
mencapai 888,66 ribu kunjungan, naik 6,70% dibandingkan dengan Desember
2024 (yoy). Bandara Ngurah Rai-Bali dan Soekarno Hatta-Banten tercatat
menjadi pintu masuk utama moda angkutan udara dengan kunjungan wisman
terbanyak di bulan Desember 2025. Keduanya berkontribusi 88,80 persen atau
mencapai 789,17 ribu kunjungan.
Sementara itu, jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) Indonesia
sebesar 103,00 juta pada Januari 2025 kemudian turun pada Februari dan Maret
masing-masing 90,50 juta dan 88,91 juta. Peningkatan signifikan terjadi pada April
2025 dengan jumlah mencapai 128,59 juta, sebelum kembali mengalami
penurunan pada Mei menjadi 97,67 juta. Selanjutnya, jumlah perjalanan wisnus
meningkat pada Juni menjadi 105,12 juta, namun kembali menurun pada Juli dan
Agustus masing-masing sebesar 100,20 juta dan 93,57 juta. Pada September
hingga November, jumlah perjalanan wisnus Kembali mengalami peningkatan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 54
Page 58
menjadi masing-masing sebesar 94,36 juta, 96,00 juta dan 96,45 juta. Pada
Desember 2025, tercatat perjalanan wisnus sebesar 105,98 juta, mengalami
peningkatan 9,88% dibandingkan bulan November 2025 secara month-to-month
dan meningkat 4,84% dibandingkan bulan yang sama pada tahun sebelumnya.
Secara regional, wisnus pada Desember 2025 didominasi oleh arus perjalanan
wisata dari Pulau Jawa, yaitu sebesar 64,58% dari toral perjalanan wisnus.
Perkembangan pariwisata secara umum akan memicu meningkatnya
pembangunan hotel dan resort di berbagai kawasan Indonesia. Tingkat
Penghunian Kamar (TPK) hotel di Indonesia pada Desember 2025 mencapai
42,13%. Angka ini naik 2,16% poin dibandingkan bulan sebelumnya tetapi turun
3,32% poin dibandingkan Desember 2024. Secara spasial, TPK hotel bintang
tertinggi tercatat di Provinsi DI Yogyakarta, yaitu sebesar 66,38%, diikuti oleh
Kalimantan Timur dan Papua Barat Daya, masing-masing sebesar 62,98% dan
61,90%. Sementara itu, TPK hotel bintang terendah tercatat di Provinsi Aceh,
Sulawesi Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung masing-masing sebesar
27,53%, 30,90%, dan 31,28%. Pada Desember 2025, TPK hotel nonbintang di
Indonesia mengalami penurunan sebesar 1,91% poin dibandingkan dengan
Desember 2024. Penurunan terdalam tercatat di Provinsi Papua Pegunungan
sebesar 15,55% poin, diikuti oleh Papua Barat Daya dan Sumatera Barat masing-
masing turun sebesar 9,71% poin dan 8,62% poin. Sementara itu, kenaikan
tertinggi terjadi di Provinsi Banten, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Barat,
masing-masing naik 3,09% poin; 3,02% poin; dan 2,68% poin.
d) Industri Pariwisata di Majalengka
Majalengka merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang
memiliki peluang untuk mengembangkan industri pariwisata baik wisata alam,
budaya dan buatan. Pemerintah Kabupaten Majalengka mencatat terdapat 197
lokasi objek dan daya tarik wisata diantaranya Situ Cipanten, Jembar Water Park
dan Terasering Panyaweuyan. Pariwisata di Majalengka memiliki berbagai
potensi wisata yang menjadi daya tarik wisatawan nusantara dan mancanegara.
Pertumbuhan wisatawan yang datang merupakan gambaran daya tarik dan
potensi untuk mendorong perekonomian daerah, budaya serta sosial masyarakat.
Kabupaten Majalengka memiliki infrastruktur yang mendukung kemudahan
transportasi terutama untuk wisatawan mancanegara dengan hadirnya Bandara
Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 55
Page 59
Wisatawan mancanegara yang masuk melalui Bandara Internasional Kertajati
periode April 2024 sampai Desember 2025 berfluktuasi cenderung mengalami
penurunan tercatat jumlah wisman sebanyak 210 kunjungan, mengalami
peningkatan dibandingkan bulan November 2025 yang mencapai 181 kunjungan.
Peningkatan ini berkaitan dengan meningkatnya mobilitas internasional pada
momentum libur akhir tahun dan perayaan Natal serta Tahun Baru (Nataru), yang
mendorong aktivitas perjalanan lintas negara.
Menurut data BPS, kunjungan wisatawan mancanegara melalui Bandara Kertajati
selama tahun 2025 sempat mencapai puncaknya pada bulan Juni 2025 dengan
jumlah 513 kunjungan, sebelum mengalami penurunan pada periode Juli hingga
Oktober 2025, dengan jumlah terendah terjadi pada Oktober 2025 sebanyak 151
kunjungan. Memasuki dua bulan terakhir tahun 2025, jumlah kunjungan kembali
menunjukkan tren peningkatan, mencerminkan adanya perbaikan arus
kedatangan wisatawan mancanegara menjelang akhir tahun melalui Bandara
Kertajati Kabupaten Majalengka. Jumlah wisman masih didominasi oleh
kunjungan yang berasal dari Kawasan Asia Tenggara. Berikut ini perkembangan
jumlah kunjungan wisman ke Majalengka periode 2024 –2025.
Grafik : Jumlah Kunjungan Wisman Majelengka 2024 - 2025
1.600
1.360
1.400 1.365
…
1.200
1.000 875
735
800
870
820
600 513
698
334
400 236 207 257 263 263
181 210
200 337
262 231
- 151
Mar-25
May-24
Feb-25
May-25
Jun-24
Jan-25
Jun-25
Nov-25
Dec-25
Aug-24
Sep-24
Nov-24
Dec-24
Aug-25
Sep-25
Apr-24
Jul-24
Oct-24
Apr-25
Jul-25
Oct-25
Sumber: Badan Pusat Statistik Majalengka
Wisatawan nusantara yang berkunjung ke Majalengka 1 tahun terakhir tercatat
berfluktuasi namun cenderung mengalami penurunan dari sebesar 315 ribu
kunjungan pada April 2024 menjadi 258 ribu kunjungan per Desember 2025. Tren
pertumbuhan juga tercatat apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya pada
periode yang sama yaitu meningkat 3,61%. Peningkatan pada akhir tahun
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 56
Page 60
didorong oleh tingginya mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun, baik
untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, maupun perjalanan lainnya. Kondisi
tersebut turut mendorong meningkatnya aktivitas pergerakan wisatawan domestik
ke Kabupaten Majalengka. Wisnus terutama berasal dari Kabupaten Cirebon,
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, serta Kabupaten
Bandung. Pergerakan wisatawan dari daerah tersebut mencerminkan kedekatan
wilayah, kemudahan akses transportasi, serta meningkatnya intensitas perjalanan
Masyarakat menjelang akhir tahun. Berikut ini perkembangan jumlah kunjungan
wisnus ke Majalengka periode Januari 2024 – September 2025.
Grafik : Jumlah Kunjungan Wisnus ke Majelengka April 2024 - 2025 (dalam
Ribu)
500 449
450
400 368
350 315
306 259 261 249 249 258
300
227 242 258
250 200 280
176 172 182 256
200
150 190 205
180
100
50
-
May-24
Jun-24
Jan-25
Feb-25
May-25
Mar-25
Jun-25
Aug-24
Sep-24
Nov-24
Dec-24
Aug-25
Sep-25
Nov-25
Dec-25
Apr-24
Jul-24
Oct-24
Apr-25
Jul-25
Oct-25
Sumber: Badan Pusat Statistik Majalengka
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) dapat dibagi menjadi 2 TPK yaitu TPK hotel
bintang dan hotel non bintang. Peningkatan TPK merupakan indikasi tingginya
permintaan fasilitas akomodasi yang disebabkan oleh meningkatnya aktivitas
wisata, kegiatan publik serta pelaksanaan event di daerah tersebut. Tingkat
Penghunian Kamar (TPK) hotel di Kabupaten Majalengka pada bulan Desember
2025 tidak terlepas dari tingginya arus kunjungan selama momentum libur Natal
dan Tahun Baru (Nataru). Kondisi ini semakin diperkuat oleh aktivitas paket
meeting instansi pemerintah serta semarak penyelenggaraan berbagai event di
akhir tahun, seperti Konser Musik Marema Festival, Majalengka Yanlik Festival,
Pasar Bumi Pakuwon, hingga kegiatan Malam Refleksi Tahun Baru 2026, yang
turut mendorong meningkatnya permintaan akomodasi di wilayah tersebut.
TPK hotel bintang pada Desember 2025 tercatat sebesar 47,39%, meningkat 8,03
poin dibandingkan Desember 2024 yang mencapai 39,36%, serta naik 7,88 poin
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 57
Page 61
dibandingkan November 2025 yang sebesar 39,51%. Sementara itu, TPK hotel
nonbintang mencapai 37,90%, mengalami kenaikan 6,41 poin secara tahunan
dari 31,49% pada Desember 2024, dan meningkat 3,88 poin dibandingkan bulan
sebelumnya yang tercatat 34,02 persen.
Secara keseluruhan, TPK hotel bintang dan nonbintang di Kabupaten Majalengka
pada Desember 2025 tercatat sebesar 44,00%, meningkat 7,44 poin
dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan naik 6,45 poin
dibandingkan November 2025. Peningkatan tersebut mencerminkan membaiknya
kinerja sektor perhotelan di Kabupaten Majalengka, yang didukung oleh
meningkatnya kunjungan wisata, perjalanan masyarakat, serta berbagai aktivitas
dan agenda yang berlangsung menjelang akhir tahun.
Grafik : Perkembangan TPK Hotel di Majalengka Juni 2024 – 2025
47,39
50
44,41 43,34
45 40,39 40,5
38,66 39,64 38,3639,36 38,49 38,58 39,44 38,83 38,5 39,51
40 34,67
32,77 32,43
35
27,99 37,9
30 34,41 34,02
33,07 32,37 32,64 31,19
25 30,20 30,31 30,72 31,49 31…
28,72 27,51 28,96 34,81
20 25,37 25,27 24,18
15
10
5
0
Hotel Bintang Hotel Non Bintang
Sumber: Badan Pusat Statistik Majalengka
Pada September 2025, rata-rata lama menginap secara umum berada pada
kisaran 1 malam. Untuk hotel bintang, rata-rata lama menginap tamu asing
tercatat sebesar 1,01 malam, relatif stabil dibandingkan November 2025 yang
sebesar 1,00 malam, serta tidak jauh berbeda dibandingkan Desember 2024 yang
tercatat 1,03 malam. Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu Indonesia di
hotel bintang pada Desember 2025 mencapai 1,09 malam, menurun
dibandingkan November 2025 yang sebesar 1,21 malam, namun masih lebih
tinggi dibandingkan Desember 2024 yang tercatat 1,06 malam.
Pada hotel nonbintang, rata-rata lama menginap pada Desember 2025
seluruhnya berasal dari tamu Indonesia, dengan capaian sebesar 1,00 malam,
relatif sama dibandingkan November 2025 dan sedikit lebih rendah dibandingkan
Desember 2024 yang sebesar 1,03 malam. Tidak tercatat adanya tamu asing
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 58
Page 62
yang menginap pada hotel nonbintang selama periode tersebut, sehingga
pergerakan rata-rata lama menginap pada klasifikasi ini sepenuhnya dipengaruhi
oleh tamu domestik.
Secara keseluruhan, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada
hotel bintang dan nonbintang di Kabupaten Majalengka pada Desember 2025
tercatat sebesar 1,06 malam, menurun dibandingkan November 2025 yang
sebesar 1,12 malam, namun masih sedikit lebih tinggi dibandingkan Desember
2024 yang tercatat 1,05 malam. Pola ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi
peningkatan tingkat hunian pada Desember 2025, durasi menginap wisatawan
cenderung relatif singkat, yang mengindikasikan karakter kunjungan didominasi
oleh perjalanan jangka pendek, baik untuk keperluan wisata maupun aktivitas
lainnya.
Tabel : Daftar Hotel/Penginapan di Kabupaten Majalengka 2020 - 2024
No Nama Hotel Alamat Tahun
1 Hotel Paraland Munjul-Majalengka 2020
2 Wisma Puspa Indah Komplek Puspa Indah CGS 2020
3 Hotel Tidar Jaya JL. Kartini MJL 2020
4 Hotel Noni Syariah JL. Jend. A.Yani 2020
5 Penginapan Sederhana Baru JL. KH. Abdul Halim 2020
6 Penginapan Hikmah JL. Siti Armilah 2020
7 Hotel Puri Elsas JL. Pemuda 2020
8 Hotel Fitra JL. KH. ABDUL HALIM 2020
9 Hotel Putra Jaya JL. KH. ABDUL HALIM 2020
10 Hotel Green Garden JL. KH. ABDUL HALIM 2020
11 Penginapan Saputra JL. PASAR BALONG KDP 2020
12 Penginapan Pamily JL. PASAR BALONG KDP 2020
13 Hotel Nusa Indah JL. RAYA BARAT KDP 2020
14 Hotel Libra JL. BRAWIJAYA KDP 2020
15 Cideres Holiday Homesy JL. KESATUAN 28 GANDASARI- 2020
KASOKANDEL
16 Hotel Aluky JL. JATIBARANG-KADIPATEN 2020
17 Hotel Pelangi JL. MAJALENGKA-KADIPATEN 2020
18 Kolonial Guest House JL. BRAWIJAYA KDP 2021
19 OYO 2944 Sukawana Travel Hub SUKAWANA -DAWUAN 2021
Residence
20 Redoorz Syariah Near Rsud Cideres JL. KESATUAN 8 DS. GANDU - DAWUAN 2021
21 Redoorz Plus Near Rsud Cideres JL. PUSPA INDAH 1 NO. 25 CIGASONG 2021
22 Oyo 3112 Wisma Dirmayo JL. PEMUDA 91 MAJALENGKA KULON 2021
23 Hotel Horison Kertajati JL. JATIBARANG-KADIPATEN 2021
24 Cemara Guest House Syariah JL. JATIBARANG-KADIPATEN 2021
25 Hotel Amelia JL. KADIPATEN 2021
26 Hotel Arya JL. RAYA SILIWANGI-KADIPATEN 2022
27 Hotel Summerville JL. SITI ARMILAH NO 52A MAJALENGKA 2022
WETAN
28 Hotel Bima JL. KH. ABDUL HALIM NO 121 2022
LEUWISEENG-KDP
29 Hotel Green Garden JL. KH. ABDUL HALIM 2023
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 59
Page 63
No Nama Hotel Alamat Tahun
30 Hotel Achiera DESA SUTAWANGI-KEC.JATIWANGI 2023
31 Hotel Fieris Jl. KERTAJATI-KADIPATEN NO.180 2023
32 Penginapan Hikmah JL. SITI ARMILAH 2023
Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka, 2024
Perusahaan yang memiliki hotel di Majalengka perlu strategi untuk meningkatkan
okupansi hotel. Selain itu, fokus pendapatan lainnya dapat berasal dari
penyewaan convention hall, banquet, breakfast, food and beverage, laundry dan
lainnya. Okupansi hotel tentunya sejalan dengan potensi wisata dikawasan
tersebut, maka sesuai dengan rencana hadirnya Umrah Park diharapkan potensi
wisata dan perekonomian Majalengka dapat meningkat. Kertajati Umrah Park
merupakan Kawasan religi terpadu yang mengoptimalkan data guna dan hasil
guna property milik pemerintah daerah Majalengka seluas 9,3 hektar.
Pengembangan lahan total 4 hektar akan dijadikan pelatihan manasik haji dan
dilengkapi fasilitas masjid, restoran, pusat kuliner, area bazzar, gedung serba
guna dan tempat wisata. Aksesibilitas berupa Bandara Kertajati dan tol serta
perkembangan kaawasan wisata menjadi peluang untuk industri hotel di
Majalengka.
e) Industri Nikel di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan 17.000 pulau dan sumber daya alam yang
melimpah seperti kandungan dan produksi barang-barang tambang seperti batu
bara, minyak dan gas alam, bijih nikel, bijih emas dan perak, bijih tembaga, bijih
bauksit dan lainnya. Pertambangan adalah jenis kegiatan untuk ekstraksi sumber
daya mineral berharga secara komersial dari kerak bumi, baik secara otomatis
atau secara manual, di permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan atau di
bawah permukaan air. Sektor ini memberikan kontribusi pada aktivitas
perekonomian, pendapatan ekspor negara, penciptaan lapangan kerja, dan
pendapatan pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, pemerintah
mendorong untuk mengembangkan sektor pertambangan diantaranya dengan
melarang ekspor sumber daya pertambangan mentah dan mulai melakukan
pemrosesan bahan baru menjadi barang-barang yang memiliki nilai tambah.
Ditengah dinamika global mengenai prospek kenaikan permintaan mineral hingga
2030, jenis mineral kritis yang diperkirakan akan mengalami peningakatan yaitu
lithium, kobalt dan nikel.
Nikel merupakan unsur logam berwarna putih keperakan, mengkilat, agak coklat
keemasan serta tahan korosi yang umum ditemukan di kerak bumi. Pembentukan
nikel melibatkan pelapukan intensif yang berlangsung selama ribuan hingga
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 60
Page 64
jutaan tahun dipengaruhi iklim tropis dengan curah hujan tinggi dan topografi yang
tepat. Jenis-jenis nikel yang ada saat ini terdiri dari 2 bentuk utama yaitu endapan
sulfida magmatik dan endapan laterit, Endapan sulfida magmatik yaitu terbentuk
dari magma dan mengandung magnesium dan silika. Salah satu bijih nikel selain
sulfida yaitu nikel laterit. Nikel laterit adalah endapan bijih nikel yang berasal dari
hasil proses pelapukan batuan ultrabasa yang kerap kali digunakan sebagai
bahan bangunan.
Kemampuan menahan korosi dan menahan panas membuat nikel menjadi
komponen utama dalam pembuatan baja tahan karat. Selain itu, nikel juga dapat
menyimpan energi listrik yang baik sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan
baku dalam pembuatan baterai kendaraan listrik. Dalam perkembangan digital,
nikel menjadi komponen yang penting terutama dalam produksi baterai ponsel,
kamera digital dan laptop. Nikel memiliki sifat fisika dan sifat kimia diantaranya
tahan panas, tahan korosi tinggi dan oksidasi, menghantarkan Listrik, Bersifat
magnet di suhu ruang, bersifat keras namun dapat dibentuk tanpa mempengaruhi
ketangguhannya dan dapat didaur ulang.
Cadangan nikel dunia mencapai 139.419.000 Ton Ni dengan sebesaran paling
banyak berada di Indonesia mencapai 55 juta Ton Ni, disusul oleh Australia,
Brazil, Rusia dan negara lain (20%). Istilah cadangan berarti sumber daya sudah
diyakini dapat diekstraksi berbeda dengan istilah sumber daya yang mengacu
pada keberadaan material di kerak atau bagian dalam bumi dengan prospek untuk
diekstraksi. Berikut ini negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia tahun
2024. Cadangan Nikel di Dunia Tahun 2024 sebagai berikut:
Grafik : Cadangan Nikel Dunia 2024
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi, 2024
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 61
Page 65
Produksi nikel global terus meningkat dalam 3 tahun terakhir tercatat tahun 2023
sebesar 3,363 juta ton, meningkat menjadi 3,526 juta pada tahun 2024 dan terus
mengalami kenaikan pada proyeks tahun 2025 sekitar 11,1% dari 2 tahun
sebelumnya. Permintaan nikel terus mengalami peningkatan tercatat pada tahun
2023 sebesar 3,193 juta ton menjadi 3,347 juta ton pada tahun 2024 serta
diperkirakan akan meningkat mencapai 3,537 juta ton pada 2025. Permintaan
nikel dalam 3 tahun terakhir mengalami pertumbuhan mencapai 10,8%. Ditengah
permintaan yang meningkat, Kelompok Studi Nikel Internasional (INSG)
memperkirakan pasar nikel pada tahun 2025 akan mengalami surplus sebesar
198.000 metrik ton didorong konsumsi nikel global hanya 3,537 juta ton
sedangkan produksinya mencapai 3,735 juta ton. Selain itu, laporan pasar
komoditas Bank Dunia edisi April 2025 memprediksi harga nikel akan turun 6%
sepanjang tahun 2025 dan akan membawa harga nikel ke titik terendah sejak
2020. Penurunan harga tersebut dipengaruhi 2 faktor utama yaitu peningkatan
pasokan global serta melambatnya permintaan dari sektor baterai kendaraan
listrik.
Meskipun demikian, penyerap utama nikel yaitu untuk penggunaan baja tahan
karat yang tetap stabil meningkat sekitar 4-5% per tahun dan sektor baterai yang
tumbuh 10-20% per tahun. Meskipun pertumbuhan permintaan sektor baterai
besar, perlu diketahui saat ini terjadi peningkatan penggunaan baterai lithium iron
phosphate (LFP) yang minim nikel terutama di pasar kendaraan listrik Tiongkok.
Hal tersebut dapat menahan laju pertumbuhan permintaan nikel dari sektor
kendaraan listrik.
Indonesia merupakan produsen terbesar nikel dunia dan saat ini menguasai
sekitar 60% dari total produksi nikel dunia. Potensi nikel sebagai sumber daya
alam Indonesia untuk mendorong perekonomian nasional cukup besar. Badan
Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) dalam Mineral Commodity Summaries
2024 menyebutkan Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia
dengan jumlah produksi mencapai 3,3 juta metrik ton (MT) pada tahun 2022 dan
cadangan nikel mencapai 55 juta metrik ton. Hal tersebut mencatatkan Indonesia
sebagai negara dengan cadangan nikel mencapai 42,3% dari total cadangan nikel
dunia. Saat ini, terdapat beberapa wilayah yang memiliki kandungan nikel namun
belum dieksplorasi (greenfield) di wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah,
Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 62
Page 66
Sebaran cadangan bijih nikel sebagian besar sekitar 90% tersebar di Sulawesi
Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Dimana
keberadaan endapan nikel laterit tersebar di Pegunungan Meratus, Pulau Laut
Kalimantan, lengan timur Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua. Berdasarkan
Booklet Tambang Nikel 2020, peta sebaran lokasi sumber daya dan cadangan
nikel diluar wilayah IUP/KK nikel di Pulau Sulawesi tahun 2020, menunjukkan
Sulawesi Tenggara 77% wilayah potensi pembawa mineralisasi belum ada WIUP
dengan potensi cadangan 2,6 miliar ton. Maluku, 43% wilayah potensi pembawa
mineralisasi belum ada WIUP dan cadangan 1,4 miliar ton, sedangkan untuk
Papua data potensi investasi lebih menarik lagi, potensi cadangan 0,06 miliar ton
dengan wilayah potensi pembawa mineralisasi belum ada WIUP sebesar 98%.
Selama periode tahun 2017 - 2023, produksi bijih nikel Indonesia meningkat
didorong hilirisasi serta investasi smelter baru di wilayah Indonesia. Berikut ini
merupakan perkembangan produksi bijih nikel di Indonesia selama tahun 2017 -
2023.
Grafik : Produksi Bijih Nikel di Indonesia Tahun 2017 – 2024
250.000.000
200.000.000
198.499.322
150.000.000 137.801.372
98.187.963
100.000.000
60.948.143 65.509.854
48.040.003
50.000.000 38.329.146
20.920.251
0
2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024
Sumber: BPS, 2026
Produksi bijih nikel sekitar 20,92 juta ton pada tahun 2017, kemudian meningkat
menjadi 38,33 juta ton pada 2018, dan kembali meningkat menjadi 60,95 juta ton
pada 2019. Produksi bijih nikel mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi
48,04 juta ton dan terus mengalami peningkatan pada 2021, 2022, dan 2023
masing-masing sebesar 65,51 juta ton, 98,19 juta ton dan 137,80 juta ton. Pada
tahun 2024, produksi bijih nikel mengalami peningkatan menjadi sebesar 198,50
juta ton. Lonjakan produksi merupakan salah satu dampak dari larangan ekspor
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 63
Page 67
bijih nikel mentah yang mendorong percepatan investasi di sektor hilirisasi dengan
membangun fasilitas pengolahan di Indonesia secara masif.
Bijih nikel dengan kadar dibawah 1,7% tidak diperbolehkan di ekspor per tanggal
1 Januari 2020. Perusahaan sudah melakukan transisi sejak September -
Desember 2019 untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Pelarangan ekspor nikel
pada tahun 2020 merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah dalam upaya
untuk memperkuat industri domestik. Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019
tentang percepatan program kendaraan berbasis battery untuk transportasi jalan
mencantumkan pemanfaatan nikel kadar rendah agar Indonesia menjadi salah
satu negara yang memproduksi baterai lithium ion atau bijih nikel dengan kadar
rendah. Kebijakan ini dibuat untuk pengembangan industri nikel memberikan
peluang sekaligus tantangan bagi industri nikel di Indonesia. Kemudahan pada
industri nikel lain diantaranya didukung oleh kemudahan akses dan infrastruktur
dengan adanya 4 kawasan industri sebagai berikut:
a. Kawasan Industri Morowali (Morowali, Sulawesi Tengah), integrated industri
ferronikel, stainless steel dan baterai kendaraan listrik.
b. Kawasan Industri Konawe (Konawe, Sulawesi Tenggara), integrated industri
ferronikel, stainless steel dan produk hilirnya.
c. Kawasan Industri Banteng (Bantaeng, Sulawesi Selatan), industri ferronikel
dan stainless steel, dan
d. Kawasan Industri Weda Bay (Halteng, Maluku Utara), integrated industri
ferronikel, stainless steel dan baterai kendaraan listrik.
Sumber daya dan cadangan nikel di Indonesia paling banyak di Provinsi Sulawesi
Tenggara sebagaimana grafik dibawah ini.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 64
Page 68
Grafik : Sumber Daya dan Cadangan Nikel Indonesia 2024
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi, 2024
Sulawesi Tenggara menempati posisi pertama dengan sumber daya nikel
sebesar 61,3 juta metrik ton dan cadangan mencapai 20,45 juta metrik ton. Posisi
berikutnya ditempati oleh Maluku Utara, dengan sumber daya 38,08 juta metrik
ton dan cadangan 16 juta metrik ton. Sulawesi Tengah juga memiliki kontribusi
signifikan dengan sumber daya mencapai 32,29 juta metrik ton dan cadangan
sebesar 9,68 juta metrik ton. Sementara itu, Sulawesi Selatan dan Papua Barat
memiliki sumber daya yang relatif lebih kecil, masing-masing 4,1 juta metrik ton
dan 3,8 juta metrik ton, dengan cadangan 2,12 juta metrik ton dan 880,56 ribu
metrik ton. Di Pulau Kalimantan terdapat provinsi Kalimantan Timur dan
Kalimantan Tengah masing-masing memiliki sumber daya sebesar 425,88 ribu
metrik ton dengan cadangan 11,78 ribu metrik ton, sedangkan Kalimantan Tengah
mencatat sumber daya 275,33 ribu metrik ton dan cadangan 117,08 ribu metrik
ton.
Berdasarkan Booklet Tambang Nikel 2020, proyek smelter nikel masih diperlukan
sejalan dengan proyeksi permintaan nikel pada tahun 2040 sebesar ± 1,7 juta ton
Ni. Permintaan kendaraan listrik pada tahun 2027 diperkirakan juga meningkat
dan kebutuhan pasokan baru sekitar ± 230 ribu ton Ni pada tahun 2030.
Kemudian ditinjau dari wilayah dengan sumber daya dan cadangan nikel paling
besar maka Sulawesi merupakan provinsi dengan potensi industri nikel terbesar
di Indonesia.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 65
Page 69
4) Prospek Usaha Perseroan
Perseroan bergerak di bidang konstruksi gedung, berusaha dalam bidang
penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat, berusaha dalam
bidang aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. FITT merupakan Holding
Company yang memiliki kepemilikan saham secara langsung pada perusahaan
anak yaitu BMP dan FAW yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan hotel,
wisata religi dan tour travel haji. Sektor pariwisata memiliki peran strategis
mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, tercermin dari
kontribusi terhadap aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Tren
pemulihan pascapandemi menunjukkan perkembangan positif, baik pada tingkat
nasional maupun daerah, termasuk di Kabupaten Majalengka. Didukung oleh
kebijakan pemerintah, peningkatan infrastruktur, serta pertumbuhan wisatawan
mancanegara dan nusantara, pariwisata Indonesia kembali pada pertumbuhan
yang stabil. Di Majalengka, keberadaan potensi wisata alam, budaya, dan buatan,
didukung oleh infrastruktur strategis seperti Bandara Internasional Jawa Barat
(Kertajati) dan jaringan jalan tol, mendorong peningkatan kunjungan wisatawan
dan Tingkat Penghunian Kamar hotel. Meskipun industri perhotelan menghadapi
persaingan yang semakin ketat, tren peningkatan okupansi dan aktivitas wisata
menunjukkan peluang menjanjikan di masa depan, khususnya dengan rencana
pengembangan Kertajati Umrah Park sebagai kawasan wisata religi terpadu yang
berpotensi meningkatkan daya tarik wisata, mendorong pertumbuhan industri
perhotelan di Kabupaten Majalengka.
5) Analisis Operasional Perseroan
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan berdasarkan pasal 3 anggaran dasar
adalah berusaha dalam bidang konstruksi gedung, berusaha dalam bidang
penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat, berusaha dalam bidang
aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. Saat ini kegiatan usaha utama yang dijalankan
oleh Perseroan adalah Holding Company yang memiliki kepemilikan saham secara
langsung pada perusahaan anak yaitu BMP dan FAW yang bergerak dalam bidang
jasa penyediaan hotel, wisata religi dan tour travel haji sehingga pendapatan berasal
dari kegiatan operasional perusahaan anak yang sudah beroperasi secara komersial
yaitu BMP berupa penyediaan hotel.
Data yang diperoleh dari pihak manajemen, pendapatan Perseroan berasal dari
pendapatan hotel dan pendapatan lain-lain, per tanggal 31 Desember 2021 s/d 31
Desember 2025, per dapat diuraikan sebagai berikut :
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 66
Page 70
a) Pendapatan Hotel
Pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp8,94 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp4,41 miliar atau turun sebesar
33,02%, dibandingkan dengan pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp13,34 miliar.
Pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
Rp. 13,34 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,52 miliar atau naik sebesar
12,75%, dibandingkan dengan pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp. 11,83 miliar.
Pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 tercatat sebesar
Rp. 11,83 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,34 miliar atau naik sebesar
12,75%, dibandingkan dengan pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp. 10,50 miliar.
Pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebesar
Rp. 10,50 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,74 miliar atau naik sebesar
19,81%, dibandingkan dengan pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp. 8,76 miliar.
Pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar
Rp8,76 miliar, untuk pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember
2020 tidak dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan
keuangan per 31 Desember 2020.
b) Pendapatan Lain-lain
Pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
Rp. 5,87 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp. 4,10 juta atau naik sebesar
232,45%, dibandingkan dengan pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp.1,76 juta.
Pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
Rp. 1,76 juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 123,58 juta atau turun sebesar
98,59%, dibandingkan dengan pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp. 125,35 juta.
Pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 tercatat sebesar
Rp. 125,35 juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 59,47 juta atau turun sebesar
32,18%, dibandingkan dengan pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 67
Page 71
Desember 2022 sebesar Rp. 184,82 juta.
Pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebesar
Rp. 184,82 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp. 47,58 juta atau naik sebesar
34,67%, dibandingkan dengan pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp. 137,24 juta.
Pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar
Rp137,24 juta, untuk pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember
2020 tidak dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan
keuangan per 31 Desember 2020.
FITT berencana melakukan divestasi entitas anak yang dimiliki secara langsung yaitu
(i) BMP, dan (ii) FAW. Para pihak yang terlibat dalam rencana transaksi sudah setuju
untuk menjual dan membeli saham BMP dan FAW yaitu BBS merupakan pihak yang
akan membeli kepemilikan saham FITT pada BMP senilai Rp21.899.114.000 dan
PGS merupakan pihak yang akan membeli kepemilikan saham FITT pada FAW senilai
Rp46.014.553.000 sehingga total nilai transaksi sebesar Rp67.913.667.000. Setelah
rencana transaksi dilaksanakan dan Akta Jual Beli diterbitkan maka FITT akan
mendapatkan pembayaran tunai sejumlah nilai transaksi sebagai dana baru. Dana dari
divestasi tersebut akan digunakan untuk Rencana Akuisisi VTP senilai
Rp46.500.000.000 dan Pembayaran Hutang kepada Pemegeng Saham Lama yaitu
Bapak Hendra Soetanto sebesar Rp21.413.667.000. Dengan terealisasinya Rencana
Transaksi, akan dapat mendukung kinerja keuangan FITT yang lebih baik dimasa
mendatang.
6) Alasan Dilakukan Rencana Transaksi
a) Divestasi sejalan dengan rencana FITT untuk menata portofolio investasi agar
dapat menciptakan nilai yang optimal di masa mendatang. Pelepasan kepemilikan
saham FITT pada perusahaan anak BMP dan FAW yang secara historis
mencatatkan rugi selama periode 2021 sampai dengan 2025 akan meningkatkan
kinerja keuangan FITT.
b) Dana yang diperoleh dari divestasi dapat meningkatkan arus kas bagi operasional
FITT atau dapat digunakan untuk melakukan investasi pada sektor usaha lainnya
yang lebih berpotensi memiliki pertumbuhan dimasa mendatang. Dana hasil
divestasi juga akan menambah likuiditas karena berkurangnya utang FITT serta
peningkatan pada sisi profitabilitas disebabkan berkurangnya beban keuangan
FITT.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 68
Page 72
7) Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi yang
Akan Dilakukan
a) Keuntungan dari Rencana Transaksi
(1) Dana hasil divestasi akan dialokasikan untuk pelunasan atau penurunan
utang FITT yang diperkirakan akan memperbaiki rasio leverage FITT.
(2) Rencana transaksi dengan menjual kepemilikan saham FITT pada
perusahaan anak FAW dan BMP akan mengurangi eksposur resiko
operasional yang tidak sejalan dengan strategi FITT.
(3) Dana hasil divestasi yang diterima oleh FITT dapat dimanfaatkan untuk
pengembangan bisnis dengan melakukan investasi kepada entitas yang
dapat memberikan profitabilitas lebih baik dari sebelumnya.
(4) Akuisisi perusahaan jasa penunjang pertambangan memberikan peluang
bagi FITT untuk memperkuat posisi Perseroan pada sektor yang memiliki
prospek pertumbuhan, khususnya di wilayah Sulawesi yang dikenal sebagai
salah satu pusat kegiatan pertambangan di Indonesia. Kontrak jangka
panjang yang dimiliki entitas target diharapkan dapat memberikan kontribusi
pendapatan yang relatif stabil, serta meningkatkan nilai Perseroan dalam
jangka panjang.
b) Kerugian atas Rencana Transaksi
(1) Dengan hilangnya kepemilikan, FITT tidak lagi berhak atas potensi arus kas
dividen yang mungkin dibagikan BMP dan FAW di kemudian hari.
(2) FITT akan mencatatkan rugi atas pelepasan investasi saham pada tahun
buku berjalan yang diakibatkan nilai transaksi berada di bawah dari nilai buku
atau nominal investasi awal pada masing-masing entitas anak usaha.
(3) Sedangkan dalam rencana akusisi VTP oleh FITT dapat meningkatkan
eksposur terhadap Risiko industri komoditas yang dipengaruhi oleh harga
komoditas global yang dapat mempengaruhi profitabilitas FITT dimasa
mendatang.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 69
Page 73
b. Analisis Kuantitatif
1) Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas & Kondisi Keuangan
Perusahaan
a) Penilaian Kinerja Historis
Analisis kinerja historis FITT didasarkan pada laporan keuangan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025 diuraikan sebagai
berikut:
(1) Realisasi Posisi Keuangan
(Dalam Jutaan Rupiah)
2021 2022 2023 2024 2025
LAPORAN POSISI KEUANGAN
AUDITED
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 10.328 3.777 2.860 42.684 34.198
Piutang Usaha 286 358 335 361 233
Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga 5 7 8 - -
Persediaan 78 154 87 159 77
Pajak Dibayar Dimuka - - - 4 4
Uang Muka - 628 1.356 9.706 41.356
Jumlah aset lancar 10.698 4.924 4.647 52.915 75.869
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan 205 159 151 188 6.278
Aset Tetap 55.663 56.854 53.010 49.228 45.916
Jumlah aset tidak lancar 55.868 57.013 53.162 49.416 52.195
JUMLAH ASET 66.566 61.937 57.808 102.331 128.063
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha 93 20 - - -
Utang Lain-lain - Pihak Ketiga 342 122 108 31 487
Utang Pajak 141 142 198 155 117
Biaya Yang Masih Harus
1.355 1.053 854 349 276
Dibayar
Utang Bank - Jatuh Tempo
dalam 1 Tahun 3.540 3.720 5.400 9.300 5.088
Utang pemegang saham 9 - 7.000 8.000 22.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 5.479 5.056 13.560 17.834 27.968
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Sewa - - - - 20.668
Utang Bank 22.063 20.803 15.403 6.103 1.015
Imbalan pasca kerja 934 724 688 855 934
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 70
Page 74
2021 2022 2023 2024 2025
LAPORAN POSISI KEUANGAN
AUDITED
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 22.997 21.528 16.091 6.958 22.617
JUMLAH LIABILITAS 28.477 26.584 29.651 24.793 50.585
EKUITAS
Modal saham 70.359 72.613 72.613 130.427 130.427
Tambahan modal disetor (7.272) (6.416) (6.416) (7.115) (7.115)
Defisit (24.998) (30.845) (38.039) (45.794) (45.853)
Jumlah Ekuitas Yang Dapat
Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk 38.089 35.353 28.158 77.519 77.459
Kepentingan Non-Pengendali - - (0) 19 19
JUMLAH EKUITAS 38.089 35.353 28.158 77.538 77.479
JUMLAH LIABILITAS DAN
66.566 61.937 57.808 102.331 128.063
EKUITAS
Aset Lancar
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp75,87 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp22,95 miliar atau naik sebesar 43,38%, dibandingkan
dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp52,91 miliar.
Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan uang muka.
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp52,91 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp48,27 miliar atau naik sebesar 1.038,81%, dibandingkan
dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4,65 miliar.
Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan kas dan setara kas serta
uang muka.
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4,65 miliar, mengalami
penurunan sebesar Rp277,00 juta atau turun sebesar 5,62%, dibandingkan
dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4,92 miliar.
Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan kas dan setara kas.
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4,92 miliar, mengalami
penurunan sebesar Rp5,77 miliar atau turun sebesar 53,98%, dibandingkan
dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp10,70 miliar.
Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan kas dan setara kas.
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 10,69 miliar, untuk aset
lancar sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak dapat diperbandingkan,
karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31 Desember 2020.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 71
Page 75
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp52,20 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp2,78 miliar atau naik sebesar 5,62%,
dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp49,42 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan aset pajak
tangguhan.
Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp49,42 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp3,75 miliar atau turun sebesar 7,05%,
dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp53,16 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan aset
tetap.
Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp53,16 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp3,85 miliar atau turun sebesar 6,75%,
dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp57,01 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan aset
tetap.
Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp57,01 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp1,15 miliar atau naik sebesar 2,05%,
dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp55,87 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan aset tetap.
Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 55,86 miliar, untuk
aset tidak lancar sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak dapat
diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31
Desember 2020.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp27,97 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp10,13 miliar atau naik sebesar 56,82%,
dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp17,83 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan
utang pemegang saham dan utang sewa jangka pendek/utang lain-lain.
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp17,83 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp4,27 miliar atau naik sebesar 31,52%,
dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2023
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 72
Page 76
sebesar Rp13,56 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan
utang bank jatuh tempo dalam satu tahun.
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp13,56 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp8,50 miliar atau naik sebesar 168,17%,
dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp5,06 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan utang
pemegang saham dan utang bank.
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5,06 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp423,00 juta atau turun sebesar 7,72%,
dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp5,48 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan
biaya yang masih harus dibayar.
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 5,47 miliar,
untuk liabilitas jangka pendek sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak
dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31
Desember 2020.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp22,62 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp15,66 miliar atau naik sebesar 225,05%,
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp6,96 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah pengakuan
utang sewa sebesar Rp20,67 miliar.
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6,96 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp9,13 miliar atau turun sebesar 56,76%,
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp16,09 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan
utang bank.
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp16,09 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp5,44 miliar atau turun sebesar 25,26%,
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp21,53 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan
utang bank.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 73
Page 77
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp21,53 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp1,47 miliar atau turun sebesar 6,39%,
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp22,99 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan
utang bank dan imbalan pasca kerja.
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 22,99 miliar,
untuk liabilitas jangka panjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak
dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31
Desember 2020.
Ekuitas
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp77,48 miliar, mengalami
penurunan sebesar Rp59,00 juta atau turun sebesar 0,08%, dibandingkan dengan
ekuitas per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp77,54 miliar. Penyebab utama
penurunan tersebut adalah kenaikan defisit.
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp77,54 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp49,38 miliar atau naik sebesar 175,36%, dibandingkan
dengan ekuitas per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp28,16 miliar. Penyebab
utama kenaikan tersebut adalah kenaikan modal saham.
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp28,16 miliar, mengalami
penurunan sebesar Rp7,20 miliar atau turun sebesar 20,35%, dibandingkan
dengan ekuitas per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp35,35 miliar. Penyebab
utama penurunan tersebut adalah kenaikan defisit.
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp35,35 miliar, mengalami
penurunan sebesar Rp2,74 miliar atau turun sebesar 7,18%, dibandingkan
dengan ekuitas per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp38,09 miliar. Penyebab
utama penurunan tersebut adalah kenaikan defisit.
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 38,68 miliar, untuk ekuitas
sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak dapat diperbandingkan, karena
Kami tidak menerima laporan keuangan per 31 Desember 2020.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 74
Page 78
(2) Realisasi Rugi Laba
(Dalam Jutaan Rupiah)
2021 2022 2023 2024 2025
LAPORAN LABA RUGI
AUDITED
Pendapatan 8.760 10.495 11.834 13.342 8.936
Beban pokok pendapatan (5.602) (6.534) (7.652) (9.124) (7.122)
Laba (rugi) kotor 3.158 3.962 4.182 4.218 1.814
Beban Usaha (6.336) (6.863) (8.336) (9.493) (7.085)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan Jasa Giro 14 54 18 196 182
Pendapatan Lain-lain 137 185 125 2 6
Bunga Pinjaman Bank (2.211) (3.306) (3.254) (2.278) (1.313)
Bunga Sewa Pembiayaan (20) (1) - - -
Pajak Bunga (3) (11) (4) (39) (36)
Administrasi Bank (8) (8) (9) (7) (8)
Bunga Pinjaman Pemegang
Saham (161) - (118) (424) (625)
Rugi sebelum pajak (5.430) (5.988) (7.395) (7.826) (7.065)
Manfaat (beban) pajak
Pajak tangguhan 8 (6) 38 44 1.529
Rugi tahun berjalan (5.422) (5.994) (7.357) (7.781) (5.535)
Pendapatan
Pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp8,94 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp4,41 miliar atau turun sebesar 33,02%,
dibandingkan pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp13,34 miliar.
Pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp13,34 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp1,51 miliar atau naik sebesar 12,74%,
dibandingkan pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp11,83 miliar.
Pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp11,83 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp1,34 miliar atau naik sebesar 12,76%,
dibandingkan pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp10,50 miliar.
Pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp10,50 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp1,74 miliar atau naik sebesar 19,81%,
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 75
Page 79
dibandingkan pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp8,76 miliar.
Pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp8,76 miliar,
untuk pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 tidak dapat
diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31
Desember 2020.
Rugi Setelah Pajak
Rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp5,54
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp2,25 miliar atau turun sebesar 28,87%,
dibandingkan dengan rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp7,78 miliar.
Rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7,78
miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp424,00 juta atau naik sebesar 5,76%,
dibandingkan dengan rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp7,36 miliar.
Rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7,36
miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp1,36 miliar atau naik sebesar 22,75%,
dibandingkan dengan rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp5,99 miliar.
Rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5,99
miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp572,00 juta atau naik sebesar 10,55%,
dibandingkan dengan rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember
2021 sebesar Rp5,42 miliar.
Rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp5,42
miliar, untuk rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 tidak
dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31
Desember 2020.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 76
Page 80
b) Realisasi Arus Kas
(Dalam Jutaan Rupiah)
2021 2022 2023 2024 2025
LAPORAN ARUS KAS
AUDITED
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas Dari Pelanggan 7.587 10.202 11.843 13.239 9.065
Pembayaran Kas Kepada Pemasok dan
Pihak Ketiga (5.530) (6.974) (8.554) (18.541) (6.384)
Pembayaran Kas Kepada Karyawan (3.185) (3.637) (3.668) (3.691) (3.651)
Penerimaan (Pembayaran):
Penghasilan Bunga 11 44 14 157 140
Beban Keuangan (2.501) (3.415) (3.380) (2.710) (1.846)
Beban Pajak (24) (131) (288) (1.241) (1.210)
Operasional Lainnya 137 185 125 2 -
Arus kas bersih digunakan untuk
aktivitas operasi (3.505) (3.727) (3.908) (12.785) (3.887)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan Aset Dalam Pengerjaan - - - - (9.245)
Perolehan Aset Tetap (267) (4.946) (289) (126) (56)
Arus kas bersih aktivitas investasi (267) (4.946) (289) (126) (9.301)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Tambahan Modal Disetor Yang Berasal Dari
Penerbitan Saham Baru 14.296 3.110 - 50.834 -
Biaya Emisi Saham (710) (980) - (699) -
Pembayaran Utang Bank (167) (9) (3.720) (5.400) (9.300)
Penerimaan Pinjaman dari Pihak Berelasi
(1.000) - 7.000 8.000 14.002
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
pendanaan 12.419 2.121 3.280 52.735 4.702
PENURUNAN KAS & SETARA KAS
8.647 (6.552) (917) 39.824 (8.485)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN
1.682 10.328 3.777 2.860 42.684
SALDO AKHIR KAS & SETARA KAS
10.328 3.777 2.860 42.684 34.198
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2025 sebesar negatif
Rp3,89 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp8,90 miliar dibandingkan dengan
arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2024 sebesar negatif
Rp12,79 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah penurunan signifikan
pada Pembayaran Kas kepada Pemasok dan Pihak Ketiga, serta penurunan
beban keuangan.
Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2024 sebesar negatif
Rp12,79 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp8,88 miliar dibandingkan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 77
Page 81
dengan arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
negatif Rp3,91 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah peningkatan
signifikan Pembayaran Kas kepada Pemasok dan Pihak Ketiga.
Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2023 sebesar negatif
Rp3,91 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp181,00 juta dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
negatif Rp3,73 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah kenaikan
Pembayaran Kas kepada Pemasok dan Pihak Ketiga.
Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2022 sebesar negatif
Rp3,73 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp222,00 juta dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2021 sebesar
negatif Rp3,51 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah kenaikan
Pembayaran Kas kepada Pemasok dan Pihak Ketiga serta peningkatan beban
keuangan.
Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2021 sebesar negatif
Rp3,51 miliar, untuk arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2020
tidak dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per
tanggal 31 Desember 2020.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2025 sebesar negatif
Rp 9,26 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp 9,13 miliar dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
negatif Rp 125,95 juta. Penyebab utama penurunan tersebut karena pembayaran
Uang Muka Pekerjaan Project Kertajati Umroh Park dan adanya Perolehan Aset
Tetap.
Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2024 sebesar negatif
Rp 125,95 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp 163,05 juta dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
negatif Rp 288,99 juta. Penyebab utama kenaikan tersebut karena menurunnya
Perolehan Aset Tetap.
Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2023 sebesar negatif
Rp 288,99 juta, mengalami penurunan sebesar Rp 4,66 miliar dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 78
Page 82
negatif Rp 4,95 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut karena peningkatan
signifikan Perolehan Aset Tetap.
Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2022 sebesar negatif
Rp 4,95 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp 4,68 miliar dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2021 sebesar
negatif Rp 267,13 juta. Penyebab utama penurunan karena kenaikan
penambahan aset tetap.
Arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar negatif
Rp. 267,13 miliar, untuk arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31
Desember 2020, tidak dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menrima
laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2020.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp4,70
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp48,03 miliar dibandingkan dengan arus
kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp52,74
miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah tidak adanya penerbitan
saham baru pada tahun 2025, meskipun terdapat peningkatan penerimaan
pinjaman dari pihak berelasi.
Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp52,74 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp49,46 miliar dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3,28 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah penerimaan dana
signifikan dari penerbitan saham baru dan penerimaan pinjaman dari pihak
berelasi.
Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3,28
miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp1,16 miliar dibandingkan dengan arus kas
dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2,12 miliar.
Penyebab utama kenaikan tersebut adalah adanya penerimaan pinjaman dari
pihak berelasi.
Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2,12
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp10,30 miliar dibandingkan dengan arus
kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp12,42
miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan tambahan modal
disetor dari penerbitan saham baru dan pembayaran utang bank.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 79
Page 83
Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp12,42 miliar, untuk arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember
2020 tidak dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan
keuangan per tanggal 31 Desember 2020.
c) Analisis Rasio Keuangan
Rasio Keuangan 2021 2022 2023 2024 2025 Rata-rata
RASIO PROFITABILITAS
Gross Profit Margin 36,05% 37,75% 35,34% 31,62% 20,30% 31,25%
Operating Profit Margin -61,98% -57,05% -62,49% -58,66% -79,06% -64,31%
Net Profit Margin -61,89% -57,11% -62,17% -58,32% -61,94% -59,89%
Return On Asset -8,15% -9,68% -12,73% -7,60% -4,32% -8,58%
Return On Equity -14,23% -16,95% -26,13% -10,04% -7,14% -15,07%
RASIO SOLVABILITAS
Debt To Equity Ratio (x) 0,67 0,69 0,99 0,30 0,36 0,59
Debt To Asset Ratio (x) 0,38 0,40 0,48 0,23 0,22 0,33
RASIO LIKUIDITAS
Current Ratio (x) 1,95 0,97 0,34 2,97 2,71 1,75
Quick Ratio (x) 1,94 0,82 0,24 2,41 1,23 1,18
Cash Ratio (x) 1,88 0,75 0,21 2,39 1,22 1,14
RASIO AKTIVITAS
Perputaran Piutang N/A 11 11 10 12 11
Perputaran Persediaan N/A 6 6 5 6 6
Rasio Likuiditas
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas
keuangan jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan
untuk modal kerja. Sumber utama likuiditas FITT berasal dari penerimaan kas dari
pelanggan, yang diperoleh melalui kegiatan usaha utama FITT.
Tingkat likuiditas FITT menunjukkan fluktuasi signifikan selama 31 Desember
2021 sampai dengan 31 Desember 2025. Hal ini tercermin dari rasio lancar yang
pada periode berakhir 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025 masing-
masing tercatat sebesar 1,95x, 0,97x, 0,34x, 2,97x, dan 2,71x.
Penurunan rasio lancar pada tahun 2022 dan 2023 terutama disebabkan oleh
meningkatnya liabilitas jangka pendek yang tidak diimbangi dengan kenaikan aset
lancar secara proporsional. Sementara itu, peningkatan yang signifikan pada
tahun 2024 dan 2025 mencerminkan perbaikan posisi kas dan aset lancar
Perseroan.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 80
Page 84
Quick ratio dan cash ratio, yang masing-masing pada periode yang sama tercatat
sebesar 1,94x; 0,82x; 0,24x; 2,41x; dan 1,23x untuk quick ratio serta 1,88x; 0,75x;
0,21x; 2,39x; dan 1,22x untuk cash ratio.
Sumber likuiditas Perseroan dapat berasal dari sumber internal maupun eksternal,
yaitu dari arus kas aktivitas operasi serta aktivitas pendanaan. Hingga tanggal
laporan, Perseroan tidak memiliki fasilitas pendanaan material yang belum
digunakan, dan manajemen menilai bahwa sumber likuiditas yang tersedia masih
memadai untuk memenuhi kewajiban jangka pendek Perseroan.
Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan, tuntutan, komitmen, kejadian,
maupun ketidakpastian material di luar rencana usaha Perseroan yang dapat
berdampak negatif secara signifikan terhadap kondisi likuiditas Perseroan dalam
waktu dekat.
Kedepannya, Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari aktivitas operasi
untuk mendanai kegiatan operasional dan belanja modal. Selain itu, perbaikan
kinerja keuangan dan pertumbuhan laba diharapkan dapat memperkuat tingkat
likuiditas Perseroan.
Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar
semua liabilitas (jangka pendek maupun jangka panjang) Perseroan. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas pada periode yang berakhir 31 Desember 2021 hingga
2025 masing-masing tercatat sebesar 0,67x, 0,69x, 0,99x, 0,30x, dan 0,36x,
dengan rata-rata sebesar 0,59x. Hasil DER menunjukkan bahwa sepanjang
periode pelaporan, ekuitas Perseroan masih lebih besar dibandingkan total
liabilitas.
Sementara itu, rasio liabilitas terhadap total aset pada periode yang berakhir 31
Desember 2021 hingga 2025 masing-masing tercatat sebesar 0,38x, 0,40x, 0,48x,
0,23x, dan 0,22x, dengan rata-rata sebesar 0,33x. Rasio tersebut menunjukkan
bahwa jumlah liabilitas masih lebih kecil dibandingkan jumlah aset, hal ini
disebabkan Perseroan melakukan penambahan aset tetap.
Dengan komposisi aset yang lebih besar dibandingkan liabilitas, Perseroan
memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban
keuangannya pada saat jatuh tempo serta ruang yang cukup untuk mendukung
pengembangan usaha ke depan.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 81
Page 85
Rasio Aktivitas
Perputaran piutang dan persediaan memiliki angka rata-rata selama periode
historis masing-masing sebesar 11 hari dan 6 hari. Hal ini menunjukkan likuiditas
yang kuat dan efisiensi dalam pengelolaan piutang dan persediaan.
Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan operasional kemampuan suatu perusahaan
dalam mengelola aset-asetnya dengan tujuan akhir mengoptimalkan
pengembalian yang dapat diperoleh para penyedia kapital (capital providers).
Selama periode historis margin keuntungan dari kegiatan operasional
menunjukkan hasil yang negatif. Net profit margin secara berturut-turut yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2025, masing-masing
sebesar -61,89%, -57,11%, -62,17%, -58,32% dan -61,94%. Hal ini menunjukan
bahwa Perseroan memiliki kinerja yang kurang baik sebagai perusahaan dibidang
penyediaan hotel.
Rasio Rentabilitas
Rasio rentabilitas digunakan untuk menganalisa perbandingan antara modal
pinjaman yang diberikan oleh kreditor dan modal sendiri dan rasio mengukur
perolehan profit dari penggunaan modal yang digunakan tersebut.
ROA adalah rasio profitabilitas yang menunjukan persentase keuntungan (laba
bersih) yang diperoleh perusahaan dibandingkan dengan keseluruhan sumber
daya atau rata-rata jumlah aset, secara berturut-turut yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2025, masing-masing ROA perusahaan
sebesar -8,15%, -9,68%, -12,73%, -7,60% dan -4,32%.
ROE Adalah rasio profitabilitas yang mengukur kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan laba dari investasi pemegang saham di perusahaan, secara
berturut-turut yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 s/d 31 Desember
2025, masing-masing sebesar -14,23, -16,95%, -26,13%, -10,04%, dan -7,14%.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 82
Page 86
d) Penilaian Atas Proyeksi Keuangan yang Diperoleh dari Manajemen FITT
Pedoman penilaian, pertama berdasarkan laporan keuangan yang disiapkan oleh
manajemen FITT untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020
(Audited), 31 Desember 2021 (Audited), 31 Desember 2022 (Audited), tanggal 31
Desember 2023 (Audited), 31 Desember 2024 (Audited), dan 31 Desember 2025
(Audited).
Keterangan serta informasi diasumsikan benar dan jika terdapat penjelasan yang
tersembunyi atau tidak disampaikan kepada Penilai, dimana hal tersebut yang
secara langsung maupun tidak langsung dapat saja memberi pengaruh terhadap
operasional Perseroan dimasa datang maupun saat ini, bukan merupakan
tanggung jawab Penilai.
Atas proyeksi yang disampaikan manajemen, Kami telah membandingkan antara
proyeksi dan pencapaian realisasi yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.
2) Analisis Proforma Laporan Keuangan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Terkait dengan analisa posisi proforma FITT sebelum dan sesudah Rencana
Transaksi yang dibuat oleh KAP Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan dengan no.
002/LNS-01/RA/VI/2026, berikut ini adalah proforma keuangan FITT sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 83
Page 87
Proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi teralisasi, yang di buat oleh KAP Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan, diuraikan sebagai berikut
(Dalam Jutaan Rupiah)
Sebelum
Saldo Setelah Penyesuaian
Rencana Penyesuaian Investasi
URAIAN Penyesuaian Total Eliminasi Saldo Proforma
Transaksi Proforma Dr (Cr) Dr (Cr)
Proforma Dr (Cr)
Audited
LAPORAN POSISI KEUANGAN
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 34.198 16.168 50.366 12.712 63.078 - 63.078
Piutang Usaha 233 (233) - 40.811 40.811 - 40.811
Persediaan 77 (77) - - - - -
Pajak Dibayar Dimuka 4 (3) 2 - 2 - 2
Biaya Dibayar Dimuka - - - 40.000 40.000 - 40.000
Jumlah aset lancar 34.512 15.855 50.368 93.523 143.891 - 143.891
Aset Tidak Lancar
Aset Hak Guna 22.318 (22.318) - - - - -
Aset Tetap Dalam Pengerjaan 19.039 (19.039) - - - - -
Penyertaan Saham - - - 5.000 5.000 (5.000) -
Aset Tetap Bersih 45.916 (45.916) - 68.526 68.526 - 68.526
Goodwill - - - 1.000 1.000 - 1.000
Piutang Berelasi - - - - - - -
Aset Pajak Tangguhan 6.278 (4.317) 1.961 - 1.961 - 1.961
Jumlah aset tidak lancar 93.551 (91.590) 1.961 74.526 76.487 (5.000) 71.487
JUMLAH ASET 128.063 (75.735) 52.329 168.050 220.378 (5.000) 215.378
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 84
Page 88
Sebelum
Saldo Setelah Penyesuaian
Rencana Penyesuaian Investasi
URAIAN Penyesuaian Total Eliminasi Saldo Proforma
Transaksi Proforma Dr (Cr) Dr (Cr)
Proforma Dr (Cr)
Audited
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek - - - - - - -
Utang Usaha - - - 49.476 49.476 - 49.476
Utang Lain-lain - Pihak Ketiga 49 (49) - 6.551 6.551 - 6.551
Utang Sewa Jatuh Tempo 1 Tahun 438 (438) - - - - -
Utang Pajak 117 (114) 3 18.732 18.735 - 18.735
Biaya Yang Masih Harus dibayar 276 (276) - 1.170 1.170 - 1.170
Utang Bank Jatuh Tempo 1 Tahun 5.088 (5.088) - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 5.968 (5.965) 3 75.928 75.931 - 75.931
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Sewa 20.668 (20.668) - - - - -
Utang Bank 1.015 (1.015) - - - - -
Utang Pihak Berelasi 22.000 (22.000) - - - - -
Imbalan pasca kerja 934 (384) 550 - 550 - 550
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 44.617 (44.068) 550 - 550 - 550
JUMLAH LIABILITAS 50.585 (50.032) 552 75.928 76.481 - 76.481
EKUITAS
Modal saham 130.427 - 130.427 10.000 140.427 (10.000) 130.427
Tambahan modal disetor (7.115) - (7.115) - (7.115) - (7.115)
Saldo Defisit (45.853) (25.683) (71.536) 82.121 10.585 (41.311) (30.726)
Jumlah Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan - - - - - - -
Kepada Pemilik Entitas Induk 77.459 (25.683) 51.776 92.121 143.898 (51.311) 92.587
Kepentingan Non-Pengendali 19 (19) - - - 46.311 46.311
JUMLAH EKUITAS 77.479 (25.703) 51.776 92.121 143.898 (5.000) 138.898
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 128.063 (75.735) 52.329 168.050 220.378 (5.000) 215.378
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 85
Page 89
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi perubahan akun yang terdapat pada
posisi keuangan diuraikan sebagai berikut:
Aset Lancar
(1) Kas & setara kas, mengalami peningkatan dari semula Rp. 34,51 miliar
menjadi Rp. 143,89 miliar, hal ini disebabkan oleh penerimaan FITT atas
pelepasan investasi saham perusahaan anak (BMP dan FAW) serta atas
rencana transaksi pengambilalihan saham pada entitas yang bergerak dalam
bidang pertambangan yaitu VTP.
(2) Piutang Usaha, mengalami kenaikan dari sebesar Rp. 233 juta menjadi
Rp. 40,81 miliar, hal ini disebabkan oleh akun piutang usaha akibat akuisisi
investasi saham pada VTP.
(3) Persediaan, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 77 juta menjadi Rp. 0,
hal ini disebabkan adanya pelepasan persediaan dari kegiatan usaha
perhotelan sejalan pelepasan investasi saham perusahaan anak BMP.
Aset Tidak Lancar
(1) Aset Pajak Tangguhan, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 6,28 miliar
menjadi Rp. 1,96 miliar, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah
pelepasan investasi saham perusahaan anak (BMP dan FAW).
(2) Aset tetap, terjadi peningkatan dari semula Rp. 45,92 miliar menjadi Rp. 68,52
miliar, hal ini disebebakan pelepasan aset tetap yang tercatat pada
perusahaan anak BMP dan FAW serta pencatatan atas aset tetap akibat
investasi saham pada VTP.
Liabilitas Jangka Pendek
(1) Utang lain-lain pihak ketiga, mengalami kenaikan dari sebesar Rp.49 juta
menjadi Rp. 6,55 miliar, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah
akuisisi investasi saham pada VTP.
(2) Utang pajak, mengalami kenaikan dari sebesari Rp. 117 juta menjadi
Rp. 18,73 miliar, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah akuisisi
investasi saham pada VTP.
(3) Biaya yang masih harus dibayar, mengalami kenaikan dari sebesar
Rp. 276 juta menjadi Rp. 1,17 miliar, hal ini disebabkan adanya penyesuaian
setelah akuisisi investasi saham pada VTP.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 86
Page 90
(4) Utang Bank, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 5,10 miliar menjadi Rp.
0, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah pelepasan investasi saham
perusahaan anak (BMP dan FAW).
(5) Utang pemegang saham, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 22,00 miliar
menjadi Rp. 0, hal ini disebabkan adanya pembayaran utang pemegang
saham kepada Bapak Hendra Sutanto, yang berasal dari dana pelepasan
investasi saham perusahaan anak (BMP dan FAW).
Liabilitas Jangka Panjang
(1) Utang bank, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 1,01 miliar menjadi
sebesar Rp. 0, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah pelepasan
investasi saham perusahaan anak (BMP).
(2) Imbalan pasca kerja, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 934 juta menjadi
sebesar Rp. 550 juta, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah
pelepasan investasi saham perusahaan anak (BMP dan FAW).
Ekuitas
Ekuitas terjadi kenaikan dari semula Rp. 77,48 miliar menjadi sebesar Rp. 138,89
miliar, terdiri dari tambahan modal disetor sebesar Rp. 7,15 miliar, saldo defisit
sebesar Rp. 30,72 miliar, kepentingan non pengedali sebesar atas pelepasan
perusahan anak serta rencana transaksi pengambilalihan saham pada entitas
yang bergerak dalam bidang pertambangan.
Terlihat bahwa Rencana Transaksi akan menambah modal disetor dan membuat
likuiditas Perseroan menjadi lebih baik, dengan demikian Rencana Transaksi
yang akan dilakukan, memberikan dampak positif bagi Perseroan, sehingga
Rencana Transaksi wajar dilakukan.
3) Analisis Inkremental (Incremental Analysis) untuk Mengukur Nilai Tambah dari
Rencana Transaksi
Kontribusi nilai tambah terhadap FITT sebagai akibat dari Rencana Transaksi yang
akan dilakukan termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan FITT.
(a) Inkremental berdasarkan proyeksi 5 tahun (2026 s/d 2030)
Terkait analisis inkremental dan dampak terhadap operasional Perseroan,
dimana FITT akan melakukan Rencana Divestasi 99,9998% Saham Penyertaan
FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW, serta Rencana
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 87
Page 91
Akuisisi Penyertaan SYH pada VTP oleh FITT maka FITT akan memperoleh nilai
tambah atau inkremental (manfaat ekonomis) berupa keuntungan dari rencana
tersebut:
(1) Asumsi-asumsi
Asumsi-asumsi yang mendasari penyusunan proyeksi usaha Perseroan
disertai dengan tingkat ketercapaiannya selama 5 tahun, dari 2026 s/d 2030,
yaitu pendapatan berasal dari asumsi pendapatan yang akan diterima dari
entitas yang rencananya akan diambil alih oleh FITT di bidang jasa
pertambangan yaitu VTP.
(2) Proyeksi Pendapatan
Proyeksi pendapatan yang diterima adalah dari pendapatan atas entitas yang
rencana nya akan diambil alih oleh FITT di bidang jasa pertambangan yaitu
VTP, diuraikan sebagai berikut:
(Dalam Jutaan Rupiah)
PROYEKSI LAPORAN LABA
RUGI SETELAH RENCANA 2026 2027 2028 2029 2030
TRANSAKSI
Pendapatan 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
Pendapatan pada tahun 2027 sebesar Rp101,53 miliar, mengalami kenaikan
sebesar Rp9,32 miliar atau naik sebesar 10,11% dibandingkan dengan
pendapatan pada tahun 2026 sebesar Rp92,21 miliar. Penyebab utama
kenaikan adalah meningkatnya pendapatan entitas yang rencananya akan
diakuisisi Perseroan di bidang jasa pertambangan.
Pendapatan pada tahun 2028 sebesar Rp111,09 miliar, mengalami kenaikan
sebesar Rp9,56 miliar atau naik sebesar 9,42% dibandingkan dengan
pendapatan pada tahun 2027 sebesar Rp101,53 miliar. Peningkatan
pendapatan didorong oleh pertumbuhan aktivitas operasional dan
peningkatan permintaan jasa pertambangan.
Pendapatan pada tahun 2029 sebesar Rp120,71 miliar, mengalami kenaikan
sebesar Rp9,62 miliar atau naik sebesar 8,66% dibandingkan dengan
pendapatan pada tahun 2028 sebesar Rp111,09 miliar. Kenaikan tersebut
mencerminkan pertumbuhan usaha yang stabil dari entitas yang akan
diakuisisi Perseroan di bidang jasa pertambangan.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 88
Page 92
Pendapatan pada tahun 2030 sebesar Rp130,39 miliar, mengalami kenaikan
sebesar Rp9,68 miliar atau naik sebesar 8,02% dibandingkan dengan
pendapatan pada tahun 2029 sebesar Rp120,72 miliar. Peningkatan ini
didukung oleh proyeksi pertumbuhan pendapatan usaha dan keberlanjutan
operasional entitas jasa pertambangan yang akan diakuisisi Perseroan.
(3) Proyeksi Laba Rugi
Proyeksi Laba (rugi) selama 5 tahun diuraikan sebagai berikut :
(Dalam Jutaan Rupiah)
PROYEKSI LAPORAN LABA 2026 2027 2028 2029 2030
RUGI SETELAH RENCANA
TRANSAKSI
Pendapatan 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
Beban pokok pendapatan - - - - -
Laba (rugi) kotor 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
Beban Usaha (111.753) (122.779) (134.493) (145.272) (156.595)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan (Beban) Giro 2 2 2 2 2
Pendapatan (Beban) Lain-
54.327 57.059 58.913 60.778 62.654
lain
Pajak Bunga (0) (0) (0) (0) (0)
Administrasi Bank (1) (1) (1) (1) (1)
Bunga Pinjaman Pemegang
Saham (625) - - - -
Laba (Rugi) sebelum pajak 34.158 35.812 35.514 36.219 36.447
Manfaat (beban) pajak
Pajak kini (8.052) (8.292) (8.227) (8.394) (8.445)
Pajak tangguhan 539 - - - -
Laba (Rugi) tahun berjalan 26.645 27.519 27.287 27.825 28.003
Laba bersih pada tahun 2026 sebesar Rp26,65 miliar, mengalami kenaikan
sebesar Rp17,75 miliar dibandingkan dengan laba bersih pada tahun 2025
sebesar Rp17,75 miliar. Peningkatan terutama disebabkan adanya
pendapatan lain-lain yang menutup sebagian beban Perseroan.
Laba bersih pada tahun 2027 sebesar Rp27,52 miliar, mengalami kenaikan
sebesar Rp874 juta atau naik sebesar 3,28% dibandingkan dengan laba
bersih pada tahun 2026 sebesar Rp26,65 miliar. Peningkatan disebabkan
oleh pertumbuhan pendapatan usaha Perseroan.
Laba bersih pada tahun 2028 sebesar Rp27,29 miliar, mengalami penurunan
sebesar Rp232 juta atau turun sebesar 0,84% dibandingkan dengan laba
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 89
Page 93
bersih pada tahun 2027 sebesar Rp27,52 miliar. Penurunan disebabkan oleh
meningkatnya beban usaha Perseroan.
Laba bersih pada tahun 2029 sebesar Rp27,83 miliar, mengalami kenaikan
sebesar Rp538 juta atau naik sebesar 1,97% dibandingkan dengan laba
bersih pada tahun 2028 sebesar Rp27,28 miliar. Peningkatan didorong oleh
pertumbuhan pendapatan usaha yang stabil.
Laba bersih pada tahun 2030 sebesar Rp28,00 miliar, mengalami kenaikan
sebesar Rp178 juta atau naik sebesar 0,64% dibandingkan dengan laba
bersih pada tahun 2029 sebesar Rp27,83 miliar. Peningkatan didorong oleh
peningkatan pendapatan usaha Perseroan.
(4) Inkremental Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
(Dalam Jutaan Rupiah)
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
Laporan Posisi Keuangan
1 Total Aset Konsolidasi
- Setelah Transaksi 208.794 230.845 252.387 274.711 296.952
- Sebelum Transaksi 98.767 99.529 101.122 102.975 106.674
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi 110.028 131.316 151.265 171.735 190.278
2 Total Liabilitas Konsolidasi
- Setelah Transaksi 51.322 54.417 57.493 60.741 63.908
- Sebelum Transaksi 26.956 27.300 27.586 26.926 26.926
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi 24.365 27.117 29.906 33.815 36.982
3 Total Ekuitas Konsolidasi
- Setelah Transaksi 157.473 176.427 194.895 213.969 233.044
- Sebelum Transaksi 71.810 72.229 73.536 76.049 79.748
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi 85.662 104.198 121.359 137.920 153.296
Laporan Laba Rugi
1 Total Pendapatan Konsolidasi
- Setelah Transaksi 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
- Sebelum Transaksi 12.977 14.652 16.461 25.172 33.928
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi 79.232 86.879 94.632 95.541 96.460
2 Total Beban Pokok Pendapatan (HPP) Konsolidasi
- Setelah Transaksi - - - - -
- Sebelum Transaksi 6.109 6.792 7.424 10.948 14.855
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi 6.109 6.792 7.424 10.948 14.855
3 Laba (Rugi) Kotor Konsolidasi
- Setelah Transaksi 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
- Sebelum Transaksi 6.867 7.860 9.037 14.224 19.073
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 90
Page 94
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi 85.341 93.671 102.056 106.488 111.315
4 Laba (Rugi) Sebelum Pajak Konsolidasi
- Setelah Transaksi 34.158 35.812 35.514 36.219 36.447
- Sebelum Transaksi (303) 419 1.307 2.618 4.005
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi 34.460 35.393 34.207 33.601 32.442
5 Laba (Rugi) Tahun Berjalan Konsolidasi
- Setelah Transaksi 26.645 27.519 27.287 27.825 28.003
- Sebelum Transaksi (303) 419 1.307 2.513 3.699
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi 26.948 27.101 25.980 25.312 24.304
Berdasarkan proforma laporan keuangan FITT per tanggal 31 Desember 2025
sebelum dan setelah rencana transaksi, terlihat bahwa dengan dilakukannya
Rencana Transaksi, terjadi kenaikan aset lancar sebesar Rp.67,71 miliar atau
naik sebesar 130,82%, dan ekuitas terjadi kenaikan sebesar Rp. 47,19 miliar
tahu naik 65,65%. Rasio keuangan menunjukkan perbaikan, terutama pada
aspek likuiditas dan profitabilitas.
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
1 Cash Ratio
- Setelah Transaksi 0,98 1,15 1,30 1,45 1,59
- Sebelum Transaksi 1,73 1,83 0,56 0,76 1,10
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi -0,75 -0,68 0,75 0,69 0,49
2 Quick Ratio
- Setelah Transaksi 2,62 2,79 2,95 3,09 3,24
- Sebelum Transaksi 2,70 2,79 2,92 0,78 1,13
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi -0,08 0,01 0,03 2,32 2,11
3 Current Ratio
- Setelah Transaksi 2,62 2,79 2,95 3,09 3,24
- Sebelum Transaksi 2,70 2,79 2,93 0,78 1,13
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi -0,08 0,00 0,02 2,31 2,11
B Rasio Solvabilitas
1 Debt To Equity Ratio
- Setelah Transaksi 0,33 0,31 0,29 0,28 0,27
- Sebelum Transaksi 0,38 0,38 0,38 0,35 0,34
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi -0,05 -0,07 -0,08 -0,07 -0,06
2 Debt To Asset Ratio
- Setelah Transaksi 0,25 0,24 0,23 0,22 0,22
- Sebelum Transaksi 0,27 0,27 0,27 0,26 0,25
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi -0,03 -0,04 -0,05 -0,04 -0,04
C Rasio Profitabilitas
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 91
Page 95
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
1 Net Profit Margin
- Setelah Transaksi 28,90% 27,10% 24,56% 23,05% 21,48%
- Sebelum Transaksi -2,33% 2,86% 7,94% 9,98% 10,90%
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi 31,23% 24,25% 16,62% 13,07% 10,57%
2 Return On Equity
- Setelah Transaksi 16,92% 15,60% 14,00% 13,00% 12,02%
- Sebelum Transaksi -0,42% 0,58% 1,78% 3,30% 4,64%
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi 17,34% 15,02% 12,22% 9,70% 7,38%
3 Return On Assets
- Setelah Transaksi 12,76% 11,92% 10,81% 10,13% 9,43%
- Sebelum Transaksi -0,31% 0,42% 1,29% 2,44% 3,47%
Selisih Setelah & Sebelum Transaksi 13,07% 11,50% 9,52% 7,69% 5,96%
Pada rasio likuiditas, setelah transaksi Cash Ratio Perseroan menunjukkan
kinerja yang beragam dibandingkan sebelum transaksi. Pada tahun 2026 dan
2027, Cash Ratio setelah transaksi lebih rendah dibandingkan sebelum
transaksi dengan selisih negatif masing-masing sebesar 0,75x dan 0,68x.
Namun demikian, mulai tahun 2028 hingga 2030 Cash Ratio meningkat
dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih positif masing-masing sebesar
0,75x (2028), 0,69x (2029), dan 0,49x (2030). Hal ini menunjukkan bahwa
dampak transaksi pada awal periode masih diikuti kebutuhan kas untuk
aktivitas operasional dan investasi, namun dalam jangka menengah posisi
likuiditas Perseroan menjadi lebih kuat untuk memenuhi kewajiban jangka
pendek.
Rasio Quick Ratio menunjukkan kinerja yang beragam dengan tercatat negatif
pada tahun 2026 dan selanjutnya mengalami peningkatan setelah transaksi
dengan selisih masing-masing sebesar -0,08x (2026), 0,01x (2027), 0,03x
(2028), 2,32x (2029), dan 2,11x (2030). Current Rasio juga menunjukkan
kinerja yang sama dengan masing-masing sebesar -0,08x (2026), 0,00x
(2027), 0,02x (2028), 2,31x (2029), dan 2,11x (2030). Hal ini menunjukkan aset
lancar Perseroan menjadi lebih kuat setelah adanya tambahan likuiditas dari
pelepasan saham BMP dan FAW.
Dari sisi solvabilitas, DER setelah transaksi secara konsisten lebih rendah
dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-masing
sebesar 0,05x (2026), 0,07x (2027), 0,08x (2028), 0,07x (2029), dan 0,06x
(2030). Penurunan DER ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan
menjadi lebih sehat dengan proporsi utang terhadap ekuitas yang lebih rendah
setelah transaksi. DAR setelah transaksi juga lebih rendah dibandingkan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 92
Page 96
sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-masing sebesar 0,03x
(2026), 0,04x (2027), 0,05x (2028), 0,04x (2029), dan 0,04x (2030),
menunjukkan berkurangnya proporsi aset yang dibiayai oleh liabilitas.
Pada rasio profitabilitas, setelah transaksi Perseroan menunjukkan
peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan sebelum transaksi. Net
Profit Margin (NPM) meningkat dengan selisih positif masing-masing sebesar
31,23% (2026), 24,25% (2027), 16,62% (2028), 13,07% (2029), dan 10,57%
(2030). ROE dan ROA juga menunjukkan peningkatan setelah transaksi yang
menunjukkan bahwa divestasi atas perusahaan anak yang selama ini
berkinerja negatif serta rencana kedepan investasi pada sektor lainnya oleh
FITT akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Perseroan
dalam menghasilkan laba.
Pertimbangan untuk mengukur nilai tambah juga dapat dengan pertimbangan segai
berikut:
(a) Tidak ada biaya atau pendapatan yang relevan lainnya terhadap rencana
transaksi,
(b) Tidak ada informasi non keuangan relevan.
(c) Tidak hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis
dalam memberikan opini kewajaran transaksi.
(d) Prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana
dan nilai transaksi sudah memperhatikan dan mempertimbangan unutk jangka
waktu yang panjang. Perseroan berencana tidak akan lagi melanjutkan kegiatan
usaha sebelumnya yang berdasarkan evaluasi manajemen dinilai belum
menunjukkan kinerja yang optimal, memiliki skala usaha terbatas, serta belum
memberikan sinergi yang memadai. Dimana perusahaan sudah merencanakan
pengembangan usaha pada sektor sumber daya pertambangan, jasa
pertambangan, dan perdagangan produk tambang. Rencana tersebut akan
dilaksanakan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi
internal Perseroan, ketersediaan pendanaan, serta kondisi industri dan
perekonomian secara umum. Dalam melaksanakan rencana tersebut, Perseroan
akan berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Seluruh investasi, akuisisi, dan kerja sama dilakukan dengan mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip
keterbukaan informasi kepada publik,
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 93
Page 97
b. Melaksanakan transaksi sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku,
termasuk terkait transaksi material dan/atau afiliasi (jika relevan),
c. Mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengembangan usaha,
d. Memastikan bahwa transaksi dengan pihak terafiliasi dilakukan secara wajar
dan berdasarkan prinsip kewajaran usaha.
Tahapan pengembangan usaha direncanakan sebagai berikut:
a. Tahap Pertama (Tahap Integrasi): penataan awal struktur usaha.
b. Tahap Kedua (Tahap Ekspansi): Perluasan dan pengembangan skala usaha
secara bertahap di segmen jasa pertambangan dan perdagangan untuk
meningkatkan stabilitas pendapatan,
c. Tahap Ketiga (Tahap Konsolidasi): Peningkatan kepemilikan pada aset inti,
optimalisasi struktur aset/usaha, dan peningkatan kinerja keuangan
Perseroan.
21.3 Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi, dengan membandingkan antara harga pembelian atau
harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian
berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5% sesuai
peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar dan
tidak merugikan Perseroan atau pemegang sahamnya.
a. Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas 99,9998%
Saham Penyertaan FITT pada BMP, 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW dan
50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP
1) Rencana Divestasi 99,9998% Saham Penyertaan FITT pada BMP
Hasil penilaian 99,9998% Saham Penyertaan FITT pada BMP, yang dikeluarkan oleh
KJPP Andesta, sesuai laporan No. 00274/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal
17 Juni 2026, adalah Rp21.399.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar Tiga Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat BMP antara FITT sebagai Penjual
dan BBS sebagai Pembeli, FITT sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham
Yang Dijual kepada BBS dengan harga Rp21.899.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar
Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu
Rupiah).
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 94
Page 98
Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Divestasi 99,99% Saham Penyertaan
FITT pada BMP, oleh FITT lebih tinggi 2,34% (dua koma tiga empat perseratus)
dari Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.
2) Rencana Divestasi 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW
Hasil penilaian 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW, yang dikeluarkan oleh
KJPP Andesta, sesuai laporan No. 00273/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal
17 Juni 2026, adalah Rp45.014.553.000,- (Empat Puluh Lima Miliar Empat Belas
Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat FAW antara FITT sebagai Penjual
dan PGS sebagai Pembeli, FITT sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham
Yang Dijual kepada PGS dengan harga Rp46.014.553.000,- (Empat Puluh Enam
Miliar Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Divestasi 99,96% Saham Penyertaan
FITT pada FAW, oleh FITT lebih tinggi 2,22% (dua koma dua dua perseratus) dari
Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.
3) Rencana Akuisisi 50,00% Penyertaan Saham SYH pada VTP oleh FITT
Hasil penilaian 50,00% Saham VTP, yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta, sesuai
laporan No. 00275/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, adalah
Rp47.838.229.781,- (Empat Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan
Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Satu Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 antara
SYH sebagai Penjual dan FITT sebagai Pembeli, SYH sepakat untuk menjual dan
mengalihkan Saham Yang Dijual kepada FITT dengan harga Rp46.500.000.000,-
(Empat Puluh Enam Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Akuisisi 50,00% Saham Penyertaan
SYH pada VTP oleh FITT lebih rendah 2,80% (dua koma delapan perseratus) dari
Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 95
Page 99
b. Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai
Tambah
1) Proyeksi Laba Rugi
a) Laba (Rugi) FITT sebelum rencana transaksi
(Dalam Jutaan Rupiah)
PROYEKSI LAPORAN LABA RUGI
2026 2027 2028 2029 2030
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Pendapatan 12.977 14.652 16.461 25.172 33.928
Beban pokok pendapatan (6.109) (6.792) (7.424) (10.948) (14.855)
Laba (rugi) kotor 6.867 7.860 9.037 14.224 19.073
Beban Usaha (5.572) (5.855) (6.161) (9.953) (13.436)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan (Beban) Giro 142 159 181 76 103
Bunga Pinjaman Bank (1.294) (1.294) (1.294) (1.294) (1.294)
Pajak Bunga (28) (32) (36) (15) (21)
Administrasi Bank (7) (8) (9) (9) (9)
Bunga Pinjaman Pemegang
Saham (410) (410) (410) (410) (410)
Laba (Rugi) sebelum pajak (303) 419 1.307 2.618 4.005
Manfaat (beban) pajak
Pajak kini - - - (105) (307)
Pajak tangguhan - - - - -
Laba (Rugi) tahun berjalan (303) 419 1.307 2.513 3.699
Berdasarkan proyeksi laba (rugi), sebelum Rencana Transaksi, selama 5 tahun
(2026 s/d 2030), maka FITT akan mencatat akumulasi laba bersih sebesar Rp.
3,70 miliar.
b) Laba (Rugi) FITT setelah rencana transaksi
(Dalam Jutaan Rupiah)
PROYEKSI LAPORAN LABA RUGI
2026 2027 2028 2029 2030
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Pendapatan 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
Beban pokok pendapatan - - - - -
Laba (rugi) kotor 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
Beban Usaha (111.753) (122.779) (134.493) (145.272) (156.595)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan (Beban) Giro 2 2 2 2 2
Pendapatan (Beban) Lain-lain 54.327 57.059 58.913 60.778 62.654
Pajak Bunga (0) (0) (0) (0) (0)
Administrasi Bank (1) (1) (1) (1) (1)
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 96
Page 100
Bunga Pinjaman Pemegang
Saham (625) - - - -
Laba (Rugi) sebelum pajak 34.158 35.812 35.514 36.219 36.447
Manfaat (beban) pajak
Pajak kini (8.052) (8.292) (8.227) (8.394) (8.445)
Pajak tangguhan 539 - - - -
Laba (Rugi) tahun berjalan 26.645 27.519 27.287 27.825 28.003
Berdasarkan proyeksi laba (rugi), setelah Rencana Transaksi, selama 5 tahun
(2026 s/d 2030), maka FITT akan mencatat akumulasi laba bersih sebesar Rp.
137,27 miliar.
2) Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
(Dalam Jutaan Rupiah)
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
Laporan Posisi Keuangan
1. Total Aset Konsolidasi
- Setelah Transaksi 208.794 230.845 252.387 274.711 296.952
- Sebelum Transaksi 98.767 99.529 101.122 102.975 106.674
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 110.028 131.316 151.265 171.735 190.278
2. Total Liabilitas Konsolidasi
- Setelah Transaksi 51.322 54.417 57.493 60.741 63.908
- Sebelum Transaksi 26.956 27.300 27.586 26.926 26.926
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 24.365 27.117 29.906 33.815 36.982
3. Total Ekuitas Konsolidasi
- Setelah Transaksi 157.473 176.427 194.895 213.969 233.044
- Sebelum Transaksi 71.810 72.229 73.536 76.049 79.748
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 85.662 104.198 121.359 137.920 153.296
Laporan Laba Rugi
1. Total Pendapatan Konsolidasi
- Setelah Transaksi 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
- Sebelum Transaksi 12.977 14.652 16.461 25.172 33.928
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 79.232 86.879 94.632 95.541 96.460
2. Total Beban Pokok Pendapatan (HPP) Konsolidasi
- Setelah Transaksi - - - - -
- Sebelum Transaksi 6.109 6.792 7.424 10.948 14.855
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 6.109 6.792 7.424 10.948 14.855
3. Laba (Rugi) Kotor Konsolidasi
- Setelah Transaksi 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 97
Page 101
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
- Sebelum Transaksi 6.867 7.860 9.037 14.224 19.073
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 85.341 93.671 102.056 106.488 111.315
4. Laba (Rugi) Sebelum Pajak Konsolidasi
- Setelah Transaksi 34.158 35.812 35.514 36.219 36.447
- Sebelum Transaksi (303) 419 1.307 2.618 4.005
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 34.460 35.393 34.207 33.601 32.442
5. Laba (Rugi) Tahun Berjalan Konsolidasi
- Setelah Transaksi 26.645 27.519 27.287 27.825 28.003
- Sebelum Transaksi (303) 419 1.307 2.513 3.699
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 26.948 27.101 25.980 25.312 24.304
Berdasarkan proforma laporan keuangan FITT per tanggal 31 Desember 2025
sebelum dan setelah rencana transaksi, terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana
Transaksi, terjadi kenaikan aset lancar sebesar Rp183,09 miliar atau naik sebesar
832,13%, dan ekuitas terjadi kenaikan sebesar Rp153,30 miliar tahu naik 192,23%.
Rasio keuangan menunjukkan perbaikan, terutama pada aspek likuiditas dan
profitabilitas.
Pada rasio likuiditas, setelah transaksi Cash Ratio Perseroan menunjukkan kinerja
yang beragam dibandingkan sebelum transaksi. Pada tahun 2026 dan 2027, Cash
Ratio setelah transaksi lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih
negatif masing-masing sebesar 0,75x dan 0,68x. Namun demikian, mulai tahun 2028
hingga 2030 Cash Ratio meningkat dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih
positif masing-masing sebesar 0,75x (2028), 0,69x (2029), dan 0,49x (2030). Hal ini
menunjukkan bahwa dampak transaksi pada awal periode masih diikuti kebutuhan kas
untuk aktivitas operasional dan investasi, namun dalam jangka menengah posisi
likuiditas Perseroan menjadi lebih kuat untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
Rasio Quick Ratio menunjukkan kinerja yang beragam dengan tercatat negatif pada
tahun 2026 dan selanjutnya mengalami peningkatan setelah transaksi dengan selisih
masing-masing sebesar -0,08x (2026), 0,01x (2027), 0,03x (2028), 2,32x (2029), dan
2,11x (2030). Current Rasio juga menunjukkan kinerja yang sama dengan masing-
masing sebesar -0,08x (2026), 0,00x (2027), 0,02x (2028), 2,31x (2029), dan 2,11x
(2030). Hal ini menunjukkan aset lancar Perseroan menjadi lebih kuat setelah adanya
tambahan likuiditas dari pelepasan saham BMP dan FAW.
Dari sisi solvabilitas, DER setelah transaksi secara konsisten lebih rendah
dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-masing sebesar 0,05x
(2026), 0,07x (2027), 0,08x (2028), 0,07x (2029), dan 0,06x (2030). Penurunan DER
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 98
Page 102
ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan menjadi lebih sehat dengan proporsi
utang terhadap ekuitas yang lebih rendah setelah transaksi. DAR setelah transaksi
juga lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-
masing sebesar 0,03x (2026), 0,04x (2027), 0,05x (2028), 0,04x (2029), dan 0,04x
(2030), menunjukkan berkurangnya proporsi aset yang dibiayai oleh liabilitas.
Pada rasio profitabilitas, setelah transaksi Perseroan menunjukkan peningkatan yang
sangat signifikan dibandingkan sebelum transaksi. Net Profit Margin (NPM) meningkat
dengan selisih positif masing-masing sebesar 31,23% (2026), 24,25% (2027), 16,62%
(2028), 13,07% (2029), dan 10,57% (2030). ROE dan ROA juga menunjukkan
peningkatan setelah transaksi yang menunjukkan bahwa divestasi atas perusahaan
anak yang selama ini berkinerja negatif serta rencana kedepan investasi pada sektor
lainnya oleh FITT akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Perseroan
dalam menghasilkan laba.
3) Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat dan Perjanjian Pembayaran Hutang dengan Nilai Pasar Saham oleh
KJPP Andesta. Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah
pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil penilaian oleh KJPP
Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
a) Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat BMP tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp21.899.114.000, dengan
Nilai Pasar Saham BMP sesuai laporan No. 00274/2.0053-
00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh KJPP Andesta sebesar
Rp21.399.114.000.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi, lebih tinggi 2,34% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Nilai Rencana Transaksi
Deskripsi
(Rp.)
Batas atas 23.004.047.550
Nilai pasar 21.399.114.000
Batas bawah 19.794.180.450
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 99
Page 103
Nilai Rencana Transaksi
Deskripsi
(Rp.)
Nilai rencana transaksi 21.899.114.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar 2,34%
b) Rencana Divestasi 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat FAW tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp46.014.553.000, dengan
Nilai Pasar Saham FAW sesuai laporan No. 00273/2.0053-
00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh KJPP Andesta sebesar
Rp45.014.553.000.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi, lebih tinggi 2,22% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Deskripsi Nilai Rencana Transaksi (Rp.)
Batas atas 48.390.644.475
Nilai pasar 45.014.553.000
Batas bawah 41.638.461.525
Nilai rencana transaksi 46.014.553.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar 2,22%
c) Rencana Akuisisi 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp46.500.000.000, dengan
Nilai Pasar Saham VTP sesuai laporan No. 00275/2.0053-
00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh KJPP Andesta sebesar
Rp47.838.229.781.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 100
Page 104
Rencana Transaksi, lebih rendah 2,80% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Deskripsi Nilai Rencana Transaksi (Rp.)
Batas atas 51.426.097.015
Nilai pasar 47.838.229.781
Batas bawah 44.250.362.547
Nilai rencana transaksi 46.500.000.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar -2,80%
d) Total Rencana Transaksi
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Total Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual
Beli Saham Bersyarat BMP, FAW dan VTP tanggal 19 Mei 2026 sebesar
Rp114.413.667.000, dengan Nilai Pasar Saham BMP, FAW dan VTP sesuai
laporan masing-masing oleh KJPP Andesta dengen total nilai pasar sebesar
Rp114.251.896.781.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi, lebih rendah 2,80% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Deskripsi Nilai Rencana Transaksi (Rp.)
Batas atas 23.004.047.550
Nilai pasar 114.251.896.781
Batas bawah 19.794.180.450
Nilai rencana transaksi 114.413.667.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar 0,41%
c. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas dilakukan dengan menguji dampak nilai tambah atas rencana transaksi
yang dilihat dari sisi penurunan pendapatan operasional dan peningkatan biaya operasional
VTP selaku entitas anak yang beroperasi di bawah FITT.
Berdasarkan hasil analisis sensitivitas, rencana transaksi dapat menghasilkan kerugian
apabila VTP mengalami skenario sebagai berikut:
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 101
Page 105
Penurunan pendapatan lebih dari 20% setiap tahunnya, dimana hal tersebut dapat
menyebabkan terjadinya akumulasi rugi bersih selama periode proyeksi 5 tahun kedepan
sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
2026 2027 2028 2029 2030
URAIAN
1 Jan - 31 Des 1 Jan - 31 Des 1 Jan - 31 Des 1 Jan - 31 Des 1 Jan - 31 Des
Laporan Laba Rugi
Total Pendapatan
1. Konsolidasi
- Setelah Transaksi 73.766.959.200 81.224.798.775 88.874.698.005 96.569.765.607 104.310.203.743
- Sebelum Transaksi 12.976.818.239 14.651.739.687 16.461.046.005 25.171.587.478 33.927.761.958
Selisih Setelah dan
Sebelum Transaksi 60.790.140.961 66.573.059.088 72.413.652.000 71.398.178.130 70.382.441.786
Total Beban Pokok Pendapatan (HPP)
2. Konsolidasi
- Setelah Transaksi - - - - -
- Sebelum Transaksi 6.109.381.413 6.791.977.328 7.424.078.778 10.947.723.879 14.855.248.706
Selisih Setelah dan
Sebelum Transaksi 6.109.381.413 6.791.977.328 7.424.078.778 10.947.723.879 14.855.248.706
Laba (Rugi) Kotor
3. Konsolidasi
- Setelah Transaksi 73.766.959.200 81.224.798.775 88.874.698.005 96.569.765.607 104.310.203.743
- Sebelum Transaksi 6.867.436.826 7.859.762.359 9.036.967.227 14.223.863.598 19.072.513.252
Selisih Setelah dan
Sebelum Transaksi 66.899.522.374 73.365.036.416 79.837.730.778 82.345.902.009 85.237.690.492
Laba (Rugi) Sebelum
4. Pajak Konsolidasi
- Setelah Transaksi 4.852.259.805 4.093.647.840 1.512.508.628 (78.730.994) (2.160.959.364)
- Sebelum Transaksi (302.592.712) 418.689.756 1.306.949.670 2.618.453.301 4.005.421.299
Selisih Setelah dan
Sebelum Transaksi 5.154.852.518 3.674.958.084 205.558.958 (2.697.184.295) (6.166.380.663)
Laba (Rugi) Tahun
5. Berjalan Konsolidasi
- Setelah Transaksi 3.786.717.023 2.779.350.183 766.061.598 (487.520.104) (2.160.959.364)
- Sebelum Transaksi (302.592.712) 418.689.756 1.306.949.670 2.513.176.960 3.698.706.617
Selisih Setelah dan
Sebelum Transaksi 4.089.309.735 2.360.660.427 (540.888.073) (3.000.697.064) (5.859.665.980)
Peningkatan biaya operasional lebih dari 30% setiap tahunnya, dimana hal tersebut dapat
menyebabkan terjadinya akumulasi rugi bersih selama periode proyeksi 5 tahun kedepan
sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 102
Page 106
2026 2027 2028 2029 2030
URAIAN
1 Jan - 31 Des 1 Jan - 31 Des 1 Jan - 31 Des 1 Jan - 31 Des 1 Jan - 31 Des
Laporan Laba Rugi
1. Total Pendapatan Konsolidasi
- Setelah Transaksi 92.208.699.000 101.530.998.469 111.093.372.507 120.712.207.009 130.387.754.679
- Sebelum Transaksi 12.976.818.239 14.651.739.687 16.461.046.005 25.171.587.478 33.927.761.958
Selisih Setelah dan
Sebelum Transaksi 79.231.880.761 86.879.258.782 94.632.326.502 95.540.619.532 96.459.992.721
Total Beban Pokok Pendapatan (HPP)
2. Konsolidasi
- Setelah Transaksi - - - - -
- Sebelum Transaksi 6.109.381.413 6.791.977.328 7.424.078.778 10.947.723.879 14.855.248.706
Selisih Setelah dan
Sebelum Transaksi 6.109.381.413 6.791.977.328 7.424.078.778 10.947.723.879 14.855.248.706
Laba (Rugi) Kotor
3. Konsolidasi
- Setelah Transaksi 92.208.699.000 101.530.998.469 111.093.372.507 120.712.207.009 130.387.754.679
- Sebelum Transaksi 6.867.436.826 7.859.762.359 9.036.967.227 14.223.863.598 19.072.513.252
Selisih Setelah dan
Sebelum Transaksi 85.341.262.174 93.671.236.110 102.056.405.279 106.488.343.411 111.315.241.427
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
4. Konsolidasi
- Setelah Transaksi 1.179.829.642 (457.717.738) (4.269.870.041) (6.780.906.546) (9.949.852.613)
- Sebelum Transaksi (302.592.712) 418.689.756 1.306.949.670 2.618.453.301 4.005.421.299
Selisih Setelah dan
Sebelum Transaksi 1.482.422.354 (876.407.494) (5.576.819.711) (9.399.359.847) (13.955.273.912)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan
5. Konsolidasi
- Setelah Transaksi 922.221.495 (770.714.968) (4.269.870.041) (6.780.906.546) (9.949.852.613)
- Sebelum Transaksi (302.592.712) 418.689.756 1.306.949.670 2.513.176.960 3.698.706.617
Selisih Setelah dan
Sebelum Transaksi 1.224.814.208 (1.189.404.724) (5.576.819.711) (9.294.083.506) (13.648.559.229)
21.4 Analisis Atas Faktor-Faktor Lain Yang Relevan
Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan yang menjadi pertimbangan transaksi adalah :
a. Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan peluang (opportunity) bagi
Perseroan, dalam rangka mengembangkan bisnis dan melakukan ekspansi usaha
dengan mengunakan dana hasil pelepasan saham perusahaan anak.
b. Rencana transaksi dengan menjual kepemilikan saham FITT pada perusahaan anak FAW
dan BMP akan mengurangi eksposur resiko operasional yang tidak sejalan dengan
strategi FITT.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 103
Page 107
c. Akuisisi perusahaan jasa penunjang pertambangan memberikan peluang untuk
memperkuat posisi pada sektor yang memiliki prospek pertumbuhan baik dan diharapkan
memberikan kontribusi pendapatan yang relatif stabil, serta meningkatkan nilai Perseroan
dalam jangka panjang.
22. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana
diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, resiko dan analisis kewajaran
Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa nilai Rencana Divestasi 99,9998%
Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW serta
Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana Akusisi 50,00% VTP sudah tepat, dan
dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan
Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
23. Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran
Dari tanggal Pendapat Kewajaran, yaitu 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi selama periode tersebut.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 104
Page 108
24. Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada
saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat
Kewajaran Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran
ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang
berwenang dari KJPP Andesta.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik
secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Kewajaran yang telah Kami
laksanakan, dan Pendapat Kewajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku.
Hormat Kami,
KJPP Edi Andesta dan Rekan
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-00411
Izin Penilai Publik PB-1.09.00095
Register RMK-2017.00091
Register OJK Nomor KEP-30/KS.13/2026
Lisensi BPN No. PP1.0095.23
Klasifikasi: Penilai Properti dan Bisnis
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 105
Page 109
Pernyataan Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan bahwa :
1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang
diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai.
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan
No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara
langsung terhadap objek Pendapat Kewajaran.
4. Penugasan penilaian professional telah dilakukan terhadap objek Pendapat Kewajaran pada
tanggal Pendapat Kewajaran (cut off date).
5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan
Pendapat Kewajaran.
6. Opini Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan Pendapat Kewajaran professional
telah disajikan sebagai kesimpulan akhir.
7. Lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Pendapat
Kewajaran.
8. Kesimpulan opini kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
9. Data ekonomi dan industri dalam laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Pendapat Kewajaran.
Penilai :
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-00411
Register RMK-2017.00091 ........………………………….
Ahmad Firdaus, S.Pd
Pengendali Mutu
MAPPI 04-T-01814
Register RMK-2017.00718 ........………………………….
Iqro Haikal Sulaiman, SE
Penilai
MAPPI 11-T-03175
Register : RMK-2017.00719 ........………………………….
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 106
Page 110
Asumsi dan Syarat Pembatas
Pendapat Kewajaran ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
berikut:
1. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar dan
sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari Penilai.
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada Kami dalam rangka Pendapat Kewajaran ini adalah sah,
benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang
diberikan kepada Kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan
aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan
sebenarnya dan Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Pendapat Kewajaran.
3. Data ekonomi dan industri dalam laporan Pendapat Kewajaran, diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
5. Kami bertanggungjawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
keuangan.
6. Kami bertanggungjawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
7. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi
Tugas.
9. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan Pendapat Kewajaran ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa Kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas bisnis
objek Pendapat Kewajaran.
10. Bukan merupakan tanggung jawab Kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan ini.
11. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari sepenuhnya
mengenai keberadaan KJPP Andesta.
12. Baik KJPP Andesta, maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai
kepentingan finansial terhadap objek Pendapat Kewajaran.
13. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisis dan
perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah.
14. Baik KJPP Andesta, maupun para Penilai dan karyawannya, oleh karena Pendapat Kewajaran ini
tidaklah diwajibkan memberikan kesaksian atau kehadirannya dalam pengadilan/Dewan Arbitrasi
atau instansi Pemerintah lainnya, kecuali ada perjanjian sebelumnya.
15. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pimpinan Rekan.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 107
Names mentioned 84 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Bumi Majalengka Permai
p.1 ×4
unresolved
org
PT. Fitra Amanah Wisata
p.1 ×4
unresolved
org
PT. Venturi Tambang Perkasa Disiapkan
p.1
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.4 ×13
unresolved
org
PT Venturi Tambang Perkasa
p.4 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.4
unresolved
org
KJPP Andesta
· Penilai
p.4 ×32
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4 ×4
unresolved
org
Liasta
p.5 ×4
unresolved
org
Syafruddin & Rekan
p.5 ×5
unresolved
org
PT. Berkarya Bersama Servindo
p.7
unresolved
org
PT. Pratama Global Servindo
p.7
unresolved
org
PT Sheng Yue Hengli
p.7 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.12 ×12
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.12 ×2
unresolved
org
PT Hotel Fitra Syariah
p.14
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.14
unresolved
person
B. Andy Widyanto
· Notaris
p.14
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.14 ×23
unresolved
org
Hotel Fitra Internasional Tbk
p.14 ×23
unresolved
person
Dr. Erny Kencanawati S.H.
· Notaris
p.15 ×20
unresolved
org
Menteri Investasi
p.16
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.16
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Majalengka.
p.16 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan
p.16 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati
p.16 ×4
unresolved
person
Dra Suhartati
p.16 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Liasta
p.17
unresolved
org
Syarifuddin & Rekan
p.17
unresolved
org
PT Jinlong ResourcesInvesment
p.20 ×2
unresolved
person
Grace
p.21
unresolved
person
Steve
p.21
unresolved
person
Jordy
p.21
unresolved
person
Masyal
p.21
unresolved
person
Liu
p.21 ×2
unresolved
person
Wang
p.22 ×2
unresolved
person
Jinge
· Komisaris
p.22
unresolved
person
Gao
p.22 ×2
unresolved
person
Jinliang
· Direktur
p.22
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Andesta
p.22 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26 ×2
unresolved
person
Juanita Lestia Rini
· Notaris
p.27 ×2
unresolved
org
Menteri
p.27 ×2
unresolved
org
Terbatas BBS. Maksud
p.27
unresolved
person
Jordy Mahendra
p.27 ×2
unresolved
person
Moh. Nixon
p.27 ×5
unresolved
org
Terbatas PGS. Maksud
p.28
unresolved
person
Masyal Toma Gola
p.29 ×2
unresolved
person
Lailathul Hadiza
· Notaris
p.29 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.29 ×2
unresolved
org
Terbatas SYH. Maksud
p.29
unresolved
person
Liu Wenzhao
p.30
unresolved
person
Liu Wenyuan
p.30
unresolved
org
PT Sentral Nikelindo Nusantara
p.31
unresolved
org
PT Sheng Yue Hengli Nomor Rekening
p.40
unresolved
org
Pusat Statistik Pertumbuhan
p.47
unresolved
org
Pusat Statistik Majalengka
p.55 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik Indonesia Kunjungan
p.57
unresolved
org
Pusat Statistik Majalengka Wisatawan
p.59
unresolved
org
Pusat Statistik Majalengka Tingkat Penghunian Kamar
p.60
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi
p.64 ×2
unresolved
org
Survei Geologi Amerika Serikat
p.65
unresolved
org
KJPP Andesta. Merujuk
p.102
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.108
unresolved
org
Rekan Ir. Edi Andesta
p.108
unresolved
person
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
· Pemimpin Rekan
p.108 ×10
unresolved
—
KEPI
· Penilai
p.109
unresolved
person
Iqro Haikal Sulaiman
p.109
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
19187 ms
12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}