Skip to content
Back to announcement

20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102707_lamp9.pdf

Asset transaction Needs review FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 110

Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
     Atas Rencana Divestasi Saham Milik
     PT Hotel Fitra International Tbk pada
         PT. Bumi Majalengka Permai
      dan PT. Fitra Amanah Wisata serta
 Rencana Akusisi PT. Venturi Tambang Perkasa

                Disiapkan Untuk:
     PT Hotel Fitra International Tbk
Page 2
                                                           DAFTAR ISI
                                                                                                                                       Hal
Halaman Judul
Daftar Isi
1.    Latar Belakang .............................................................................................................      2
2.    Dasar Penugasan ........................................................................................................          6
3.    Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran...........................................................................                       6
4.    Status Penilai ...............................................................................................................    7
5.    Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan ......................................................................                         7
6.    Objek Pendapat Kewajaran .........................................................................................                8
7.    Jenis Mata Uang yang Digunakan ...............................................................................                    8
8.    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ...................................................................                          8
9.    Tanggal Pendapat Kewajaran ......................................................................................                 8
10.   Tingkat Kedalaman Investigasi ....................................................................................                8
11.   Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan ...................................................                              9
12.   Asumsi dan Kondisi Pembatas ....................................................................................                  9
13.   Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi .............................................................                       10
14.   Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan SPI .........................                                          10
15.   Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan) .......................................................                              10
16.   Pernyataan Penilai ......................................................................................................        10
17.   Sumber Data ...............................................................................................................      11
18.   Pendekatan dan Prosedur yang Digunakan ...............................................................                           16
19.   Hubungan Pihak-pihak yag akan Melakukan Rencana Transaksi ..............................                                         17
20.   Uraian Mengenai Penilai Properti Serta Hasil Penilaian Properti Yang Menjadi
      Dasar dalam Pemberian Pendapat Kewajaran ...........................................................                             19
21.   Metodologi dan Analisis Kewajaran Rencana Transaksi .............................................                                22
Page 3
      21.1 Analisis Rencana Transaksi ...............................................................................               22
                a. Identifikasi dan Hubungan Antara Pihak-pihak yang Bertransaksi .............                                     22
                b. Hubungan Antara Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Rencana Transaksi ..                                             29
                c. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati dalam Tencana Transaksi ....                                          29
                d. Penilaian atas Risiko dan Manfaat dari Rencana Transaksi ......................                                  40

      21.2 Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Rencana Transaksi ........................................                           43
                a. Analisis Kualitatif ........................................................................................     43
                b. Analisa Kuantitatif ......................................................................................       70
      21.3 Analisis Kewajaran Rencana Transaksi .............................................................                       94
                a. Perbandingan antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian atas
                      99,9998% Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham
                      Penyertaan FITT pada FAW dan 50,00% Saham Penyertaan SYH
                      pada VTP ..................................................................................................   94
                b. Analisis untuk Memastikan bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan
                     Nilai Tambah ..............................................................................................    96

      21.4 Analisis Atas Faktor-Faktor lain yang Relevan.................................................. 103
22.   Kesimpulan .................................................................................................................. 104
23.   Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran ............................................. 104
24.   Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran ...................................................................... 105
      Pernyataan Penilai ....................................................................................................... 106
      Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatas .............................................................. 107
Page 4
No: 00277/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026                                   Jakarta, 17 Juni 2026

Kepada,
PT Hotel Fitra International Tbk
Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008,
Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Provinsi Jawa Barat

U.p. : Bapak / Ibu Direksi


Hal       : Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik
            PT Hotel Fitra International Tbk pada PT. Bumi Majalengka
            Permai dan PT. Fitra Amanah Wisata, Rencana Penggunaan
            Dana Divestasi untuk Rencana Akusisi Saham PT Venturi
            Tambang Perkasa
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta”/“Kami”), oleh manajemen PT Hotel Fitra International Tbk
(“Perseroan”/”FITT”) untuk memberikan Pendapat Kewajaran sebagai Penilai Independen, sesuai
proposal penawaran jasa Pendapat Kewajaran No. 131/P/Andesta/III/2026, tanggal 16 Maret 2026,
yang disetujui sebagai surat perintah kerja, maka dengan ini Kami sebagai KJPP resmi, berdasarkan
Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-
01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat atas kewajaran
(“Pendapat Kewajaran”) Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada PT. Bumi
Majalengka Permai (“BMP”) dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada PT. Fitra Amanah Wisata
(“FAW”), serta Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana Akuisisi 50,00% Saham PT.
Venturi Tambang Perkasa (“VTP”), seluruh rangkaian rencana tersebut kemudian disebut (“Rencana
Transaksi”).

Sebelumnya kami telah menerbitkan laporan pendapat kewajaran dengan No. 00241/2.0053-
00/BS/05/0095/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan No.
S-184/PM.211/2026 tanggal 9 Juni 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas
Pendapat Kewajaran FITT dengan perubahan sesuai dengan surat OJK tersebut di atas dan atas
perubahan-perubahan tersebut tidak mempengaruhi terhadap opini pada pendapat kewajaran. Adapun
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi pada laporan ini Adalah:
Page 5
1) Penambahan Informasi atas Kronologi Hutang FAW kepada FITT serta Hutang FITT Kepada
   Pemegang Saham dalam bab Latar Belakang,
2) Penambahan Informasi terkait dengan analisis batas atas batas bawah yang dilihat secara
   rangkaian transaksi (divestasi dan investasi),
3) Penyesuaian informasi atas Opini Laporan Keuangan Audit menjadi "Opini Wajar tanpa
   Modifikasian",
4) Penyesuaian Proforma Laporan Keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Proforma yang
   diterbitkan oleh KAP Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan dengan no. 002/LNS-01/RA/VI/2026,
5) Penyesuaian atas typo pada tabel Analisis Nilai Tambah bagian perbandingan Laporan Posisi
   Keuangan Setelah dan Sebelum Transaksi,
6) Pengungkapan analisis sensitivitas untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang
   akan dilakukan.


1.       Latar Belakang
         FITT adalah perusahaan berusaha dalam bidang konstruksi gedung, berusaha dalam bidang
         penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat, berusaha dalam bidang aktivitas
         olahraga dan rekreasi lainnya. Perusahaan berdomisili di Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT.
         005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
         Provinsi Jawa Barat. FITT merupakan Holding Company yang memiliki kepemilikan saham
         secara langsung pada perusahaan anak yaitu BMP serta FAW dan tidak terlibat langsung
         dalam pengelolaan bisnis perseroan. BMP merupakan perusahaan yang bergerak dalam
         bidang jasa penyediaan hotel. Sementara itu, FAW merupakan perusahaan yang belum
         beroperasi secara komersial sejak didirikan, dan memiliki ijin dalam bidang usaha wisata religi
         dan tour travel haji.

         FITT berencana akan melakukan divestasi sahamnya yang dimiliki pada BMP dan FAW.
         Setelah dilakukanya divestasi selanjutnya FITT akan melakukan akusisi terhadap VTP.
         Sehubungan dengan telah terjadinya perubahan pengendalian, Perseroan berencana tidak
         akan lagi melanjutkan kegiatan usaha sebelumnya yang berdasarkan evaluasi manajemen
         dinilai belum menunjukkan kinerja yang optimal, memiliki skala usaha terbatas, serta belum
         memberikan sinergi yang memadai. Dengan masuknya Pemegang Saham Pengendali Baru,
         Perseroan merencanakan untuk melakukan penataan kembali kegiatan usaha melalui
         restrukturisasi dan integrasi sumber daya secara bertahap sehingga dapat terwujud tujuan
         Perseroan, sebagai perusahaan holding, yaitu meningkatkan nilai pemegang saham melalui
         pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan.

         Dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun ke depan, Perseroan merencanakan
         pengembangan usaha pada sektor sumber daya pertambangan, jasa pertambangan, dan

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   2
Page 6
         perdagangan produk tambang. Rencana tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan
         terukur dengan mempertimbangkan kondisi internal Perseroan, ketersediaan pendanaan,
         serta kondisi industri dan perekonomian secara umum.

         Pada saat ini, skala aset Perseroan masih relatif terbatas, antara lain karena Perseroan berada
         dalam tahap transisi usaha. Pemegang Saham Pengendali Baru memiliki pengalaman dan
         sumber daya pada sektor terkait, yang diharapkan dapat mendukung proses pengembangan
         usaha Perseroan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

         Rencana akuisisi yang dilakukan merupakan bagian dari strategi pengembangan usaha
         Perseroan dalam rangka memperkuat basis operasional. Namun demikian, keberhasilan
         implementasi strategi tersebut bergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi pasar,
         kinerja entitas yang diakuisisi, serta kemampuan Perseroan dalam melakukan integrasi usaha.
         Perseroan berencana untuk memiliki dan/atau membentuk entitas anak yang bergerak antara
         lain di bidang jasa pertambangan sebagai salah satu langkah awal dalam pengembangan
         usaha, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
         Perseroan di masa mendatang.

         Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan merencanakan akuisisi terhadap PT Venturi
         Tambang Perkasa (“VTP”), yang merupakan perusahaan jasa pertambangan yang telah
         memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan telah beroperasi.

         VTP saat ini menjalankan kegiatan usaha di Sulawesi Tengah dan telah memiliki kontrak jasa
         penambangan dengan pihak ketiga secara jangka panjang. Berdasarkan informasi yang
         diperoleh, kegiatan operasional tersebut memiliki kapasitas tahunan yang signifikan, dengan
         kapasitas produksi tahunan lebih dari 700.000 (tujuh ratus ribu) ton, sehingga menghasilkan
         potensi pendapatan yang signifikan dan relatif dapat diprediksi sepanjang masa kontrak.
         Namun demikian, kinerja ke depan tetap dipengaruhi oleh keberlanjutan kontrak serta kondisi
         industri pertambangan. Selain itu, VTP telah memiliki peralatan operasional yang memadai
         serta basis pelanggan yang telah terbentuk. Perseroan memandang bahwa keberadaan
         operasional yang telah berjalan tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap
         pendapatan Perseroan, dengan tetap mempertimbangkan resiko usaha yang melekat.
         Segmen jasa pertambangan ini direncanakan sebagai salah satu penopang penting pada
         tahap awal dalam pengembangan usaha Perseroan, khususnya dalam pembentukan arus kas
         operasional. Namun demikian, kontribusi tersebut sangat bergantung pada realisasi kinerja
         operasional pasca akuisisi.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   3
Page 7
         Dalam jangka panjang, Perseroan merencanakan pengembangan sinergi usaha dengan
         mengelola sumber daya pertambangan sehingga perusahaan akan berusaha pada bidang
         jasa pertambangan dan melakukan perdagangan produk tambang.

         Setiap segmen usaha akan saling mendukung dari sisi sumber daya, dan pelanggan, serta
         tidak dikembangkan secara terpisah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi operasional
         secara keseluruhan dan mengurangi ketergantungan pada satu lini usaha tertentu. Rencana
         sinergi tersebut masih bersifat indikatif dan akan disesuaikan dengan perkembangan usaha
         serta kondisi pasar.

         FITT berencana melakukan divestasi entitas anak yang dimiliki secara langsung yaitu (i) BMP,
         dan (ii) FAW. Para pihak yang terlibat dalam rencana transaksi sudah setuju untuk menjual
         dan membeli saham BMP dan FAW yaitu PT. Berkarya Bersama Servindo (“BBS”)
         merupakan pihak yang akan membeli kepemilikan saham FITT pada BMP senilai
         Rp21.899.114.000 dan PT. Pratama Global Servindo (“PGS”) merupakan pihak yang akan
         membeli kepemilikan saham FITT pada FAW senilai Rp46.014.553.000 sehingga total nilai
         transaksi sebesar Rp67.913.667.000. Selain itu, terdapat Utang FAW kepada FITT sesuai
         dengan Perjanjian Tambahan antara FAW dan FITT bahwa kewajiban pinjaman yang FAW
         akan tetap dilunasi kepada FITT. Berdasarkan Dokumen Pelunasan Hutang FAW kepada FITT
         terdapat Pelunasan Hutang I FAW kepada FITT pada Februari 2026 sebesar Rp625.000.000
         dan Pelunasan Hutang II FAW kepada FITT pada Maret 2026 sebesar Rp.1.624.750.000.
         Hutang FAW per 31 Desember 2025, senilai Rp. 2.249.750.000 merupakan akumulasi hutang
         kepada FITT yang teracatat sejak 16 Juni 2021. Hutang ini sejak awal dipergunakan untuk
         kebutuhan kegiatan operasional FAW.

         Setelah rencana transaksi dilaksanakan maka FITT akan mendapatkan pembayaran tunai
         sejumlah nilai transaksi sebagai dana baru. Dana divestasi tersebut digunakan untuk rencana
         akuisisi VTP, juga akan digunakan sebagi pelunasan hutang pemegang saham lama kepada
         Bapak Hendra Soetanto sebesar Rp21.413.667.000. Hutang ini adalah hutang yang dicatatkan
         atas kebutuhan kegiatan operasional FITT serta anak usahanya yaitu FAW dan BMP dan
         tercatat sejak Januari 2024.

         Rencana akuisisi VTP akan dilakukan dengan membeli penyertaan saham PT Sheng Yue
         Hengli (“SYH”) di VTP. Para Pihak sudah setuju untuk menjual dan membeli saham VTP
         senilai Rp46.500.000.000. Setelah rencana akuisisi selesai maka FITT akan menjadi
         Pemegang Saham Pengendali di VTP sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggal 02 Januari
         2023 oleh SYH.

         Pada laporan Pendapat Kewajaran ini, dibahas Rencana Transaksi berupa Rencana
         Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   4
Page 8
         pada FAW, Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana Akuisisi 50,00% Saham
         VTP serta Pembayaran Hutang FITT kepada Pemegang Saham Lama Bapak Hendra.

         Berdasarkan Peraturan No. 17/PJOK.04/2020, mengacu pada ketentuan pasal 3 butir (3),
         bahwa Rencana Transaksi dikategorikan sebagai transaksi material, jika :

          a. Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
             Terbuka,
          b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya
             sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen),
          c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama
             dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen), atau
          d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan
             Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).

         Berdasarkan laporan keuangan BMP, FAW dan FITT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2025, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liasta, Nirwan, Syafruddin &
         Rekan, dan laporan keuangan VTP untuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2025, diaudit oleh KAP Cahyadi dan Adi. Berikut ini rincian pemenuhan kategori
         sebagai transaksi material:

          a. Nilai Rencana Transaksi sama dengan 20% atau lebih dari total ekuitas konsolidasian
             FITT dan dimana Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp. 114.413.667.000,- dan
             total ekuitas konsolidasian FITT per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp.
             77.478.873.909, dengan demikian Rencana Transaksi FITT sebesar 147,67% dari total
             ekuitas konsolidasian FITT.

          b. Total aset objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP dibagi total aset konsolidasian FITT
             per tanggal 31 Desember 2025 nilainya sama dengan atau lebih dari 20% dan dimana
             total aset objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar Rp. 292.447.592.173,- dan
             total aset konsolidasian FITT sebesar Rp. 128.063.451.376,- dengan demikian total aset
             objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar 228,36%, dari total aset konsolidasian
             FITT.

          c. Laba bersih objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP dibagi dengan laba bersih
             konsolidasian FITT nilainya sama dengan atau lebih dari 20% dan laba bersih objek
             transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar Rp. 81.261.771.594,- dan rugi bersih
             konsolidasian FITT adalah sebesar Rp. 5.535.297.142,- dengan demikian laba bersih
             objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar negatif 1.468,07%, dari rugi bersih
             konsolidasian FITT.

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   5
Page 9
          d. Pendapatan usaha objek transaksi yaitu BMP dan VTP dibagi dengan pendapatan usaha
             konsolidasian FITT nilainya sama dengan atau lebih darı 20%, dan pendapatan usaha
             objek transaksi yaitu BMP dan VTP adalah sebesar Rp. 137.311.850.626 dan pendapatan
             usaha konsolidasian FITT adalah sebesar Rp.8.936.188.578,- dengan demikian
             pendapatan usaha objek transaksi yaitu BMP dan VTP sebesar 1.536,58%, dari
             pendapatan usaha konsolidasian FITT.

         Berdasarkan poin-poin diatas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi FITT merupakan
         transaksi material, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan Peraturan No.
         17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("Peraturan No.
         17/POJK.04/2020").

         Rencana Transaksi merupakan transaksi material, sehingga Perseroan wajib memperhatikan
         ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan
         Kegiatan Usaha.

         Rencana divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham
         Penyertaan FITT pada FAW serta Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana
         Akuisisi VTP oleh FITT dilakukan dengan pihak terafiliasi, maka Rencana Transaksi tersebut
         merupakan transaksi afiliasi, sebagaimana diatur bahwa Perseroan wajib memperhatikan
         ketentuan Peraturan 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
         Transaksi Tertentu.

         Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, pasal 24 ayat 1 Dalam hal Transaksi Afiliasi
         nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
         Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan
         Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
         transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

         Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
         yang diatur dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP
         Andesta, sebagai Penilai Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
         Transaksi tersebut.

2.       Dasar Penugasan
         Berdasarkan proposal penawaran jasa pendapat kewajaran No. 349/P-Andesta/X/2025,
         tanggal 9 Oktober 2025, oleh KJPP Andesta yang ditujukan kepada FITT, yang telah disetujui
         sebagai surat perjanjian kerja.



PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   6
Page 10
         Pendapat Kewajaran berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI-Edisi VII-2018),
         dengan ruang lingkup antara lain meliputi: Verifikasi dan identifikasi data, pemeriksaan data-
         data dan analisis, dan penyampaian dalam bentuk Laporan Pendapat Kewajaran.

3.       Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
         Sehubungan dengan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP
         Andesta, untuk memberikan Pendapat Kewajaran (“Fairness Opinion”) atas Rencana
         Transaksi, maka ruang lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah Penilai melakukan
         analisis atas hal-hal sebagai berikut:

         a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.
         b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
            pemegang saham.
         c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan
            Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

4.       Status Penilai
         Penilai adalah KJPP Andesta dan Individu Penilai, dalam posisi untuk memberikan pendapat
         kewajaran yang objektif dan tidak memihak. Penilai tidak ada keterlibatan material atau
         benturan kepentingan, baik aktual maupun bersifat potensial dengan subjek dan atau objek
         pendapat kewajaran. Penilai memiliki kompetensi untuk memberikan Pendapat Kewajaran.

         Dalam menjalankan tugas profesinya, tanggung jawab Penilai sebagai Individu harus
         dipisahkan dari Penilai sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga tanggung jawab
         Penilai sebagai individu tidak menjadi tanggung jawab KJPP secara keseluruhan (SPI Edisi VII
         2018, KEPI butir 5.8.8.3).


5.       Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
         Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan, dengan data-data diuraikan sebagai berikut:
         Nama Perusahaan              : PT Hotel Fitra International Tbk
         Jenis Usaha                  : Industri Pengelolaan Hotel dan Pariwisata
         Alamat                       : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
                                         Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
                                         Provinsi Jawa Barat
         No. Telp                      : 0233 - 8292 888
         Email                         : corsec.hotelfitra@gmail.com
         Website                       : www.fitratbk.co.id
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP    7
Page 11
6.      Objek Pendapat Kewajaran
         Objek Rencana Transaksi adalah Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada
         BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW serta Rencana Penggunaan Dana
         Divestasi untuk Rencana Akuisisi 50,00% Saham VTP.

7.      Jenis Mata Uang Yang Digunakan
         Mata uang yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran ini adalah mata uang rupiah.

8.       Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
         Maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
         rencana Perseroan melakukan divestasi saham milik FITT pada BMP dan FAW, dan rencana
         penggunaan dana divestasi untuk akusisi saham VTP dalam rangka pemenuhan ketentuan
         Peraturan No. 17/POJK.04/2020, atas Rencana Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam
         laporan ini, serta tidak untuk rencana transaksi lainnya.


9.       Tanggal Pendapat Kewajaran
         Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan
         laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025.


10.     Tingkat Kedalaman Investigasi
         Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk
         kesimpulan tentang opini nilai, Kami terima dari Pemberi Tugas termasuk hal-hal yang
         menyangkut status hukum kepemilikan serta hal-hal yang relevan lainnya. Kami berasumsi
         bahwa informasi dan data yang Kami terima tersebut, sepanjang menyangkut data dan
         keterangan mengenai objek Pendapat Kewajaran adalah benar.

         Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas hak
         kepemilikan serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas objek Pendapat
         Kewajaran, bukan merupakan ruang lingkup penugasan Penilai, pekerjaan tersebut
         merupakan pekerjaan profesi yang lain, dan oleh sebab itu dalam Pendapat Kewajaran ini,
         Kami berasumsi bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala permasalahan hukum.

         Tingkat kedalaman investigasi yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada:

         a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan data dengan cara inspeksi/wawancara,
            penelaahan, penghitungan dan analisis.

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   8
Page 12
         b. Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan analisis, dan diasumsikan tidak ada
            informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
         c. Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan ataupun dalam proses pengumpulan
            data, terdapat kendala-kendala yang membatasi akses Penilai, sehingga Penilai tidak
            dapat melakukan investigasi secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan di dalam
            laporan penilaian.

11.     Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
         Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Kami juga menggunakan
         informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi. Penggunaan informasi
         dan data tersebut dapat disetujui, sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat
         nasional dan atau internasional, sumber data tersebut antara lain:

         a. Bank Indonesia.
         b. Badan Pusat Statistik.
         c. Data riset dari pihak independen.
         d. Informasi dari media cetak dan elektronik.

12.      Asumsi dan Kondisi Pembatas
         a. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
         b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
            dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap
            keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin
            kebenaran atau keabsahannya.
         c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber
            yang dapat dipercaya keakuratannya.
         d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
            mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
            kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran
            proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
         e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk
            publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
            operasional Perseroan.
         f.   Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   9
Page 13
13.     Persyaratan Atas Persetujuan untuk Publikasi
         Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan Pendapat Kewajaran ini, baik secara
         keseluruhan, sebagian atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya, maupun nama
         dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa persetujuan tertulis dari KJPP Andesta.

14.     Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan SPI
         Berdasarkan proposal penawaran jasa pendapat kewajaran yang telah disepakati, dinyatakan
         bahwa Pendapat Kewajaran ini, dilakukan berdasarkan SPI edisi VII, tahun 2018.

15.     Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan)
         Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset atau liabilitas yang menjadi objek
         Pendapat Kewajaran tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud,
         tujuan, pengguna laporan dan tanggal Pendapat Kewajaran yang sama atau berdekatan
         (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI 2018 Edisi VII-Tahun 2018 butir
         5.8.C.4.

16.      Pernyataan Penilai
         Berdasarkan pengetahuan Kami atas penugasan Pendapat Kewajaran, dengan ini Kami
         menyatakan:

         a. Penilai bertanggung jawab dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran (fairness
            opinion) atas Rencana Transaksi.
         b. Penilai tidak mempunyai benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan
            dilakukan.
         c. Seluruh pendapat yang dinyatakan dalam laporan ini, baik mengenai analisis, kesimpulan
            atau opini pendapat, adalah benar.
         d. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas yang
            dilaporkan.
         e. Hasil analisis, kesimpulan dan opini pendapat yang dinyatakan pada laporan ini terbatas
            pada kontinjensi, keterbatasan dan asumsi, yang merupakan pemahaman secara
            menyeluruh, didasarkan analisis profesional serta pendapat dan kesimpulan Kami.
         f.   Pada saat ini maupun pada masa yang akan datang, Kami tidak memiliki kepentingan
              terhadap Perseroan dan objek Rencana Transaksi ataupun analisis kewajaran Rencana
              Transaksi dan pihak yang terlibat dan terkait di dalamnya.


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   10
Page 14
         g. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap Perseroan atau perusahaan yang Kami
            nilai ataupun analisis kewajaran Rencana Transaksi dan pihak yang terlibat dan terkait di
            dalamnya.
         h. Imbalan jasa tidak berkaitan dengan Pendapat Kewajaran yang dilaporkan.
         i.   Pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan dengan memenuhi
              Peraturan No. 35/POJK.04/2020, ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
              Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang diakui oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
              (MAPPI).
         j.   Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
              diselenggarakan oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
         k. Kami melakukan penugasan ini secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.

17.      Sumber Data
         Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, Kami telah menelaah, mempertimbangkan,
         mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:

         a.      Proyeksi keuangan yang disusun manajemen selama FITT tahun yaitu 2026 s/d 2030.

         b.      Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Hotel Fitra Syariah No. 34 tanggal 24 Januari
                 2014 oleh Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.

         c.      Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Hotel Fitra Internasional No.
                 23 tanggal 16 Februari 2016 oleh B. Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan.

         d.      Akta Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran PT. Hotel Fitra Internasional
                 No. 19 tanggal 23 April 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara

         e.      Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hotel Fitra Internasional, Tbk No. 7 tanggal 10
                 Juli 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.

         f.      Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hotel Fitra Internasional, Tbk No. 18 tanggal 24
                 Juli 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.

         g.      Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Penawaran Umum Perdana PT. Hotel
                 Fitra Internasional, Tbk No. 19 tanggal 24 Juli 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris
                 di Jakarta Utara.

         h.      Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri-I Penawaran Umum PT. Hotel Fitra
                 Internasional Tbk No. 20 tanggal 24 Juli 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
                 Jakarta Utara.

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   11
Page 15
         i.      Akta Pengelolaan Administrasi Waran Seri-I PT. Hotel Fitra Internasional Tbk No. 21
                 tanggal 24 Juli 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.

         j.      Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hotel Fitra Internasional, Tbk No. 9 tanggal 12
                 September 2018 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.

         k.      Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Hotel Fitra Internasional No. 17 tanggal 14
                 Februari 2019 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.

         l.      Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Perdana PT. Hotel Fitra
                 Internasional No. 24 tanggal 20 Februari 2019 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
                 Jakarta Utara.

         m.      Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Penawaran Umum Perdana PT. Hotel
                 Fitra Internasional No. 25 tanggal 20 Februari 2019 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris
                 di Jakarta Utara.

         n.      Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran PT. Hotel Fitra
                 Internasional, Tbk No. 15 tanggal 27 Maret 2019 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
                 Jakarta Utara.

         o.      Akta Pernyataan Dewan Komisaris Tentang Kepastian Jumlah Saham dan Perubahaan
                 Anggaran Dasar Dalam Rangka Penawaran Umum Perdana PT. Hotel Fitra
                 Internasional Tbk No. 5 tanggal 18 Juni 2019 oleh Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
                 Jakarta Utara.

         p.      Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Hotel Fitra
                 Internasional, Tbk No. 23 tanggal 24 Agustus 2020 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H.,
                 M.Kn., Notaris di Bandung.

         q.      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT. Hotel Fitra
                 Internasional, Tbk No. 25 tanggal 18 Agustus 2021 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H.,
                 M.Kn., Notaris di Bandung.

         r.      Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Hotel Fitra Internasional, Tbk No.
                 33 tanggal 30 Agustus 2021 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H., M.Kn., Notaris di Bandung.

         s.      Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Hotel Fitra
                 Internasional, Tbk No. 12 tanggal 20 Juni 2022 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H., M.Kn.,
                 Notaris di Bandung.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   12
Page 16
         t.      Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT. Hotel Fitra
                 Internasional, Tbk No. 15 tanggal 26 Juni 2023 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H., M.Kn.,
                 Notaris di Bandung.
         u.      Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hotel Fitra
                 Internasional, Tbk No. 16 tanggal 26 Juni 2023 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H., M.Kn.,
                 Notaris di Bandung.
         v.      Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hotel Fitra
                 Internasional, Tbk No. 6 tanggal 15 Maret 2024 oleh Dr. Erny Kencanawati S.H., M.Kn.,
                 Notaris di Bandung.
         w.      Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120201271193, dikeluarkan oleh Menteri
                 Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, tanggal 19 Februari 2019.
         x.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 03.346.647.5-077.000 atas nama PT. Hotel Fitra
                 International Tbk.
         y.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 517/01.PB-B/II-DPMPTSP/2019 Tanggal 28
                 Februari 2019 diterbitkam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                 Pemerintah Kabupaten Majalengka.
         z.      Laporan Keuangan FITT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2021 yang telah
                 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan, yang telah di
                 tandatangani oleh akuntan publik Dulgani sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
                 00061/2.01119/AU.1/05/0165-1/1/III/2022 tanggal 25 Maret 2022 dengan opini wajar
                 tanpa modifikasian;
         aa.     Laporan Keuangan FITT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022 yang telah
                 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan, yang telah di
                 tandatangani oleh akuntan publik Dulgani sebagaimana tertuang dalam laporannya
                 No.00084/2.0119/AU-1/05/0165-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan opini wajar
                 tanpa modifikasian;
         bb.     Laporan Keuangan FITT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2023 yang telah
                 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan, yang telah di
                 tandatangani oleh akuntan publik Dulgani sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
                 00029/2.0119/AU.01/05/0165-03/1/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 dengan opini wajar
                 tanpa modifikasian;
         cc.     Laporan Keuangan FITT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 yang telah
                 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan, yang telah di
                 tandatangani oleh akuntan publik Dulgani sebagaimana tertuang dalam laporannya
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   13
Page 17
                 No.00099/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 dengan opini wajar
                 tanpa modifikasian;
         dd.     Laporan Keuangan FITT untuk periode yang berakhir 31 Desember 2025 yang telah
                 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syarifuddin & Rekan,
                 yang telah di tandatangani oleh akuntan publik Liasta Karo Karo Surbakti sebagaimana
                 tertuang dalam laporannya No. 00087/2.0887/AU.1/05/0299-1/1//IV/2026 tanggal 28
                 April 2026 dengan opini wajar tanpa modifikasian;
         ee.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 01 Februari 2021.
         ff.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 12 April 2021.
         gg.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 16 Juni 2021.
         hh.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 29 November 2021.
         ii.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 9 Desember 2021.
         jj.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 18 April 2022.
         kk.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 10 Oktober 2022.
         ll.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 02 Desember 2022.
         mm. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 21 Desember 2022.
         nn.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 19 Maret 2024.
         oo.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 25 Maret 2024.
         pp.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 05 April 2024.
         qq.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 31 Mei 2024.
         rr.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 21 Juni 2024.
         ss.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 31 Juli 2024.
         tt.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 25 September 2024.
         uu.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 24 Oktober 2024.
         vv.     Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 20 November 2024.
         ww. Perjanjian hutang piutang BMP dan FITT tanggal 24 Desember 2024.
         xx.     Pelunasa Hutang FAW kepada FITT.
         yy.     Perjanjian jual beli saham bersyarat FAW antara FITT dengan PGS tanggal 19 Mei
                 2026.

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   14
Page 18
         zz.     Perjanjian jual beli saham bersyarat BMP antara FITT dengan BBS tanggal 19 Mei 2026.
         aaa. Perjanjian jual beli saham bersyarat VTP antara SYH dengan FITT tanggal 19 Mei 2026.
         bbb. Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian FITT per 31 Desember 2025 oleh KAP
              Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan nomor 002/LNS-01/RA/VI/2026
         ccc. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.
         ddd. Hasil wawancara dengan pihak manajemen FITT mengenai alasan, latar belakang, dan
              hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi.
         eee. Informasi lain dari pihak manajemen FITT dan pihak-pihak lain yang relevan untuk
              penugasan.
         fff.    Surat Pernyataan (management representative letter) yang dibuat oleh FITT, bahwa
                 Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan
                 dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen FITT, tidak ada
                 faktor material yang belum diungkapkan dan menyesatkan.
         ggg. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik dan hasil
              analisis lain yang Kami anggap relevan.
          hhh. Pihak-pihak yang telah diwawancarai terkait dengan Rencana Transaksi, adalah :
                 Nama           :    Bapak Sukino
                 Jabatan        :    Direktur




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   15
Page 19
18.      Pendekatan dan Prosedur Yang Digunakan
         Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis
         sebagai berikut :
         a. Analisis Rencana Transaksi

              Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
              1) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertrasaksi.
              2) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
              3) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi.
              4) Analisis penilaian atas resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.

         b. Analisis Pendapat Kewajaran

              Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
              1) Analisis Rencana Transaksi.
              2) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
              3) Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
              4) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.

         c. Penjelasan dan Alasan

              Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:
              1) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.
              2) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
              3) Ketidakpastian resiko pasar.
              4) Faktor lain yang berpengaruh.

         d. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai

              Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian
              atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga
              pembelian berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi
              7,5%, sesuai peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut
              dikategorikan wajar.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   16
Page 20
19.      Hubungan Pihak-Pihak Yang Akan Melakukan Rencana Transaksi
         Hubungan pihak-pihak yang akan melakukan Rencana Transaksi, dapat diuraikan sebagai
         berikut :

         a. Hubungan afiliasi berdasarkan kepemilikan saham

              Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terdapat hubungan afiliasi pada FITT dan VTP
              dikarenakan Presiden Direktur VTP yaitu Gao, Jinliang merupakan pemilik dari PT Jinlong
              ResourcesInvesment (“JRI”) dimana JRI merupakan pemilik 79,16% saham di FITT.
              Hubungan afiliasi sebagaimana pada struktur kepemilikan saham berikut ini:




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   17
Page 21
         b. Hubungan afiliasi berdasarkan kepengurusan

              Berdasarkan analisis kepengurusan, terdapat hubungan afiliasi pada FITT dan VTP
              dikarenakan Presiden Direktur VTP yaitu Gao, Jinliang merupakan pemilik dari JRI, dimana
              JRI merupakan pemilik 79,16% saham di FITT. Hubungan afiliasi berdasarkan
              kepengurusan adalah sebagai berikut:
                                           Jabatan di   Jabatan     Jabatan     Jabatan     Jabatan     Jabatan     Jabatan
                 No         Nama
                                              FITT      di BMP      di FAW      di BBS      di PGS       di SYH      di VTP
                 1.    Ibu Siti Rahayu     Komisaris        -           -          -           -            -           -
                 2.    Ibu Ida Haerani     Komisaris        -           -          -           -            -           -
                                          Independen
                 3.    Bapak Joni Rizal     Direktur    Komisaris   Komisaris       -           -           -          -
                                             Utama
                 4.    Bapak Tomi Tris      Direktur        -       Direktur        -           -           -          -
                 5.    Bapak Sukino         Direktur        -           -           -           -           -          -
                 6.    Ibu Grace                -           -           -           -           -           -          -
                       Tjugiarto
                 7.    Bapak                   -            -           -           -           -           -          -
                       Syawaluddin Zen
                 8.    Bapak Steve             -         Direksi        -           -           -           -          -
                       Mulyono
                 9.    Bapak Moh.              -            -           -       Komisaris   Komisaris       -          -
                       Nixon
                 10.   Bapak Jordy             -            -           -       Direktur        -           -          -
                       Mahendra
                 11.   Bapak Masyal            -            -           -           -       Direktur        -          -
                       Toma Gola
                 12.   Bapak Liu,              -            -           -           -           -       Komisaris      -
                       Wenzhao
                 13.   Bapak Liu,              -            -           -           -           -        Direktur      -
                       Wenyuan



PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                     18
Page 22
                                         Jabatan di    Jabatan    Jabatan     Jabatan     Jabatan    Jabatan   Jabatan
                 No         Nama
                                            FITT       di BMP     di FAW      di BBS      di PGS      di SYH    di VTP
                 14.    Bapak Wang,           -            -          -          -           -           -     Presiden
                        Jinge                                                                                  Komisaris
                 15.    Bapak Gao,           -            -          -           -           -           -     Komisaris
                        Shufang
                 16.    Bapak Gao,           -            -          -           -           -           -     Presiden
                        Jinliang                                                                               Direktur
                 17.    Bapak Wang           -            -          -           -           -           -     Direktur
                        Dezhou


20.      Uraian Mengenai Penilai Usaha Serta Hasil Penilaian Usaha Yang Menjadi
         Dasar Dalam Pemberian Pendapat Kewajaran
          a. Penilaian 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP

               Hasil penilaian 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP, dikeluarkan oleh KJPP
               Andesta, diuraikan sebagai berikut:

                1) Uraian Mengenai Kantor Jasa Penilai Publik

                       KJPP Andesta adalah kantor jasa penilai publik independen, didirikan berdasarkan
                       Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri
                       Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053,
                       tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
                       Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan
                       Penilai Usaha) No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi
                       Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-
                       01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan Penilai Usaha), terdaftar atas nama Ir. Edi
                       Andesta, MAPPI (Cert.).

                2) Nomor

                       Laporan penilaian usaha No. 00274/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17
                       Juni 2026,.

                3) Objek Penilaian

                       Objek penilaian adalah 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP yang bergerak
                       dalam bidang jasa pengelolaan perhotelan.

                4) Maksud dan Tujuan Penilaian

                       Berdasarkan infomasi yang disampaikan pihak manajemen, bahwa tujuan dari
                       penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat mengenai Opini Nilai Pasar

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                19
Page 23
                     99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP, yang akan dipergunakan untuk untuk
                     Transaksi Jual beli dalam rangka divestasi saham kepemilikan FITT pada BMP.

                5) Dasar Nilai

                     Sesuai informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas mengenai maksud dan tujuan
                     penilaian, maka dasar nilai yang digunakan dalam penilaian adalah Nilai Pasar.

                6) Kesimpulan Nilai Pasar

                     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi serta mempertimbangkan
                     semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, nilai pasar objek penilaian
                     pada tanggal penilaian adalah sebesar Rp. 21.399.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar
                     Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).

          b. Penilaian 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW

               Hasil penilaian 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW, dikeluarkan oleh KJPP
               Andesta, diuraikan sebagai berikut:

                1) Uraian Mengenai Kantor Jasa Penilai Publik

                     KJPP Andesta adalah kantor jasa penilai publik independen, didirikan berdasarkan
                     Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri
                     Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053,
                     tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
                     Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan
                     Penilai Usaha) No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi
                     Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-
                     01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan Penilai Usaha), terdaftar atas nama Ir. Edi
                     Andesta, MAPPI (Cert.).

                2) Nomor

                     Laporan penilaian usaha No. 00273/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 18 Mei
                     2026.

                3) Objek Penilaian

                     Objek penilaian adalah 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW yang bergerak
                     dalam bidang usaha wisata religi dan tour travel haji namun FAW belum beroperasi
                     secara komersial sampai dengan tanggal penilaian.


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   20
Page 24
                4) Maksud dan Tujuan Penilaian

                     Berdasarkan infomasi yang disampaikan pihak manajemen, bahwa tujuan dari
                     penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat mengenai Opini Nilai Pasar
                     99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW, yang akan dipergunakan untuk
                     Transaksi Jual beli dalam rangka divestasi saham kepemilikan FITT pada FAW.

                5) Dasar Nilai

                     Sesuai informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas mengenai maksud dan tujuan
                     penilaian, maka dasar nilai yang digunakan dalam penilaian adalah Nilai Pasar.

                6) Kesimpulan Nilai Pasar

                     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi serta mempertimbangkan
                     semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, nilai pasar objek penilaian
                     pada tanggal penilaian adalah sebesar Rp. 45.014.553.000,- (Empat Puluh Lima
                     Miliar Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).

          c. Penilaian 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP

               Hasil penilaian 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP, dikeluarkan oleh KJPP
               Andesta, diuraikan sebagai berikut:

                1) Uraian Mengenai Kantor Jasa Penilai Publik

                     KJPP Andesta adalah kantor jasa penilai publik independen, didirikan berdasarkan
                     Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri
                     Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053,
                     tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
                     Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan
                     Penilai Usaha) No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi
                     Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-
                     01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan Penilai Usaha), terdaftar atas nama Ir. Edi
                     Andesta, MAPPI (Cert.).

                2) Nomor

                     Laporan penilaian usaha No. 00275/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17
                     Juni 2026.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   21
Page 25
                3) Objek Penilaian

                     Objek penilaian adalah 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP yang bergerak
                     dalam bidang usaha jasa penunjang pertambangan.

                4) Maksud dan Tujuan Penilaian

                     Berdasarkan infomasi yang disampaikan pihak manajemen, bahwa tujuan dari
                     penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat mengenai Opini Nilai Pasar
                     50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP, yang akan dipergunakan untuk
                     Transaksi Jual beli dalam rangka akuisisi saham kepemilikan SYH pada VTP.

                5) Dasar Nilai

                     Sesuai informasi yang diperoleh dari Pemberi Tugas mengenai maksud dan tujuan
                     penilaian, maka dasar nilai yang digunakan dalam penilaian adalah Nilai Pasar.

                6) Kesimpulan Nilai Pasar

                     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi serta mempertimbangkan
                     semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, nilai pasar objek penilaian
                     pada tanggal penilaian adalah sebesar Rp. 47.838.229.781,- (Empat Puluh Tujuh
                     Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Depalan Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan
                     Ribu Tujuh Ratus Delapan Satu Rupiah).

21.      Metodologi dan Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
         Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, analisis dilakukan dengan
         tahapan-tahapan sebagai berikut:

21.1 Analisis Rencana Transaksi
         Perseroan akan melakukan Rencana Transaksi berupa Rencana Divestasi 99,9998% Saham
         Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW.

         a. Identifikasi Pihak-Pihak yang Bertransaksi

              Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi ini adalah FITT sebagai pihak penjual
              yang memiliki saham pada BMP dan FAW serta BBS dan PGS sebagai pihak pembeli.
              Keterangan mengenai pihak-pihak yang bertransaksi diuraikan sebagai berikut:

              1) FITT

                   FITT didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh
                   Notaris Muhammad Hanafi S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   22
Page 26
                   pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
                   Surat Keputusan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014.
                   Akta perubahan terakhir yaitu Akta No. 15 dari Rudy Siswanto S.H., Notaris di Jakarta
                   Utara, tanggal 17 Juli 2024, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
                   Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                   Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                   Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal 23 Juli 2024.
                   Modal dasar Perusahaan sebesar Rp200.000.000.000 yang terbagi atas
                   2.000.000.000 saham dan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100 dari
                   modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 1.304.272.051 lembar
                   saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp130.427.205.100.

                   Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
                   Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa
                   Barat.

                   Susunan pemegang saham FITT berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
                   Desember 2025, diuraikan sebagai berikut:
                                                                                    Persentase
                              Pemegang Saham                  Lembar Saham                                Jumlah
                                                                                    Kepemilikan
                    PT Jinlong ResourcesInvesment                 1.032.461.756           79,16%         103.246.175.600
                    Masyarakat                                      271.810.295           20,84%          27.181.029.500
                    Jumlah                                        1.304.272.051          100,00%         130.427.205.100


                   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FITT berdasarkan laporan keuangan per 31
                   Desember 2025 diuraikan sebagai berikut:

                   Dewan Komisaris
                   Komisaris                            : Ny. Siti Rahayu
                   Komisaris Independen                 : Ny. Ida Haerani

                   Direksi
                   Direktur Utama                       : Tn. Joni Rizal
                   Direktur                             : Tn. Tomi Tris
                   Direktur                             : Tn. Sukino

              2) BBS
                   BBS adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan
                   perundang-undangan Republik Indonesia. Anggaran dasar Perusahaan telah
                   disahkan dan berlaku efektif pada tanggal 22 Mei 2024 berdasarkan Akta Pendirian

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP               23
Page 27
                   No. 121 tanggal 22 Mei 2024 dibuat oleh Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di
                   Bogor. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
                   Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
                   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0038145.AH.01.01.Tahun 2024
                   tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas BBS.

                   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BBS tercantum dalam Akta No. 121 tanggal
                   22 Mei 2024 yaitu berusaha dalam bidang:

                    a) Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902)
                         Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada
                         dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan
                         penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional,
                         kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten),
                         kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan
                         dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan
                         pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar
                         real estat.

                    b) Aktivitas Profesi, Ilmiah, Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909)
                         Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang
                         tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian
                         (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan
                         selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman
                         dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok
                         ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama
                         perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi
                         teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku,
                         permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain,
                         dengan publiser, produser dan lain-lain.

                   Berdasarkan Akta No. 121 tanggal 22 Mei 2024, susunan pemegang saham BBS
                   adalah sebagai berikut:

                            Pemegang Saham                Lembar Saham      Persentase Kepemilikan       Jumlah
                    Tuan Jordy Mahendra                             255                     51,00%        63.750.000
                    Tuan Moh. Nixon                                 245                     49,00%        61.250.000
                    Jumlah                                          500                    100,00%       125.000.000




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP             24
Page 28
                   Berdasarkan Akta No. 121 tanggal 22 Mei 2024, susunan Direksi dan Dewan
                   Komisaris BBS per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                   Dewan Komisaris
                   Komisaris    : Bapak Moh. Nixon

                   Direksi
                   Direktur            : Bapak Jordy Mahendra

              3) PGS

                   PGS adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                   No. 119 tanggal 22 Mei 2024 dibuat oleh uanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di
                   Bogor. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
                   Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
                   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0038136.AH.01.01.Tahun 2024
                   tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PGS.

                   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PGS tercantum dalam Akta No. 119 tanggal
                   22 Mei 2024 yaitu berusaha dalam bidang:

                    a) Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (KBLI 74902)
                         Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada
                         dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan
                         penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional,
                         kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten),
                         kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan
                         dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan
                         pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar
                         real estat.
                    b) Aktivitas Profesi, Ilmiah, Teknis Lainnya YTDL (KBLI 74909)
                         Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang
                         tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian
                         (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan
                         selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman
                         dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok
                         ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama
                         perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi
                         teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku,

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   25
Page 29
                         permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain,
                         dengan publiser, produser dan lain-lain.

                   Berdasarkan Akta No. 119 tanggal 22 Mei 2024, susunan pemegang saham PGS
                   adalah sebagai berikut:

                           Pemegang Saham                 Lembar Saham      Persentase Kepemilikan       Jumlah
                    Tuan Masyal Toma Gola                           255                     51,00%        63.750.000
                    Tuan Moh. Nixon                                 245                     49,00%        61.250.000
                    Jumlah                                          500                    100,00%       125.000.000


                   Berdasarkan Akta No. 119 tanggal 22 Mei 2024, susunan Direksi dan Dewan
                   Komisaris per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                   Dewan Komisaris
                   Komisaris    : Bapak Moh. Nixon

                   Direksi
                   Direktur            : Bapak Masyal Toma Gola

              4) SYH

                   SYH adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                   No. 07 tanggal 06 Oktober 2022 dibuat oleh Lailathul Hadiza, SH., M.Kn., Notaris di
                   Kabupaten Serang. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri
                   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
                   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
                   0069430.AH.01.01.Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
                   Perseroan Terbatas SYH.

                   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SYH tercantum dalam Akta No. 07 tanggal
                   06 Oktober 2022 yaitu berusaha dalam perdagangan, dan untuk mencapai maksud
                   dan tujuan tersebut diatas, SYH dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

                    a) Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
                         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang
                         tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk
                         perkulakan.
                    b) Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511)
                         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan
                         komputer.

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP             26
Page 30
                    c) Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik (KBLI 46521)
                         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik,
                         peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.

                    d) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan
                       Perlengkapannya (KBLI 46591)
                         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin
                         kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin pengolahan kayu
                         dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor.
                         Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi pengolahan, mesin-mesin
                         lain ytdl untuk keperluan industri, dan mesin yang dikendalikan komputer untuk
                         industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.

                   Berdasarkan Akta No. 119 tanggal 22 Mei 2024, susunan pemegang saham SYH
                   adalah sebagai berikut:

                            Pemegang Saham                Lembar Saham      Persentase Kepemilikan         Jumlah
                    Liu Wenyuan                                  11.300                     52,56%       11.300.000.000
                    Liu Wenzhao                                  10.200                     47,44%       10.200.000.000
                    Jumlah                                       21.500                    100,00%       21.500.000.000


                   Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 25 Maret 2025, susunan Direksi dan Dewan
                   Komisaris per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                   Dewan Komisaris
                   Komisaris    : Bapak Liu Wenzhao

                   Direksi
                   Direktur            : Bapak Liu Wenyuan

              5) VTP

                   VTP adalah sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                   No. 03 tanggal 02 Januari 2023 dibuat oleh Lailathul Hadiza, SH., M.Kn., Notaris di
                   Kabupaten Serang. Akta tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri
                   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
                   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
                   0002157.AH.01.01.Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
                   Perseroan Terbatas VTP.



PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                27
Page 31
                   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha VTP tercantum dalam Akta No. 03 tanggal
                   02 Januari 2023 yaitu berusaha dalam perdagangan, dan untuk mencapai maksud
                   dan tujuan tersebut diatas, VTP dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

                    a) Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
                         Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang
                         dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti
                         jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih
                         dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang
                         dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
                    b) Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang dan
                       Pelengkapnya (KBLI 46591)
                         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin
                         kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin pengolahan kayu
                         dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor.
                         Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi pengolahan, mesin-mesin
                         lain ytdl untuk keperluan industri, dan mesin yang dikendalikan komputer untuk
                         industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.

                    c) Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya (KBLI 46599)
                         Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta
                         perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594,
                         seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk
                         keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi
                         selain untuk pengolahan, mesin-mesin lain ytdl untuk perdagangan dan navigasi
                         serta jasa lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan
                         lain, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin
                         yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.

                   Berdasarkan Akta No. 03 tanggal 02 Januari 2023, susunan pemegang saham VTP
                   adalah sebagai berikut:

                            Pemegang Saham                Lembar Saham      Persentase Kepemilikan         Jumlah
                    PT Sheng Yue Hengli                           5.000                     50,00%        5.000.000.000
                    PT Sentral Nikelindo Nusantara                5.000                     50,00%        5.000.000.000
                    Jumlah                                       10.000                    100,00%       10.000.000.000


                   Berdasarkan Akta No. 03 tanggal 02 Januari 2023, susunan Direksi dan Dewan
                   Komisaris per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                28
Page 32
                   Dewan Komisaris
                   Presiden Komisaris            : Wang, Jinge
                   Komisaris                     : Gao, Shufang

                   Direksi
                   Presiden Direktur             : Gao, Jinliang
                   Direktur                      : Wang Dezhou

         b. Hubungan Antara Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Rencana Transaksi

              Sesuai dengan informasi manajemen dan dengan analisis hubungan afiliasi Rencana
              Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan
              FITT pada FAW, berdasarkan kepengurusan perusahaan, terlihat bahwa antara pihak-
              pihak yang bertransaksi tidak memiliki hubungan afiliasi yaitu:

              1) Hubungan afiliasi berdasarkan kepemililkan saham

                   Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terdapat hubungan afiliasi pada FITT dan
                   VTP dikarenakan Presiden Direktur VTP yaitu Gao, Jinliang merupakan pemilik dari
                   JRI, dimana JRI merupakan pemilik 79,16% saham di FITT.

              2) Hubungan afiliasi berdasarkan kepengurusan perusahaan

                   Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terdapat hubungan afiliasi pada FITT dan
                   VTP dikarenakan Presiden Direktur VTP yaitu Gao, Jinliang merupakan pemilik dari
                   JRI, dimana JRI merupakan pemilik 79,16% saham di FITT.

         c. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi

              Kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah sebagai berikut :

              1) Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat BMP

                   a) Nomor dan Tanggal
                        Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat BMP tanggal 19 Mei 2026 antara FITT
                        sebagai Penjual dan BBS sebagai Pembeli.

                   b) Pihak-pihak yang Bertransaksi

                        Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
                        BMP tanggal 19 Mei 2026, adalah FITT sebagai Penjual dan BBS sebagai
                        Pembeli.

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   29
Page 33
                        Penjual adalah pemilik 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
                        ratus sembilan puluh sembilan) saham yang merupakan 99,99% (sembilan puluh
                        sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang diterbitkan dan
                        telah disetor penuh pada PT Bumi Majalengka Permai, suatu perseroan terbatas
                        yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat
                        kantor di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka
                        Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan nilai
                        nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai
                        nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan
                        puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai
                        “Saham Yang Dijual”),

                        Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham Yang Dijual kepada
                        Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan Saham
                        Yang Dijual dari Penjual, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
                        dalam Perjanjian.

                   c) Saham yang dijual

                        Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini dan atas
                        terpenuhinya Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk
                        menjual, mengalihkan dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan
                        Pembeli sepakat untuk membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas
                        Saham Yang Dijual dari Penjual pada Tanggal Penyelesaian.

                        Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah
                        semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli dan
                        dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian ini.

                        Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang
                        dilakukan secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang
                        dimaksud pada Pasal 125 UUPT.

                   d) Harga Pembelian

                        Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp21.899.114.000 (dua
                        puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus empat belas
                        ribu Rupiah) (“Harga Pembelian”).

                        Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian
                        dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu:

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   30
Page 34
                        Nama Bank                : BCA
                        Nama Rekening            : PT Hotel Fitra International Tbk
                        Nomor Rekening           : 0829880999

                        Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan
                        pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai
                        dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul
                        dari pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai
                        dengan ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan
                        yang berlaku di Indonesia.

                   e) Syarat Pendahuluan untuk Penyelesain
                        Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini
                        telah terpenuhi atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak:

                          -    Telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur
                               dalam UUPT,
                          -    Telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan
                               sehubungan dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi
                               yang berlaku,
                          -    Penjual telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi
                               namun tidak terbatas pada persetujuan dari RUPS Penjual sesuai dengan
                               Anggaran Dasar, dan persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan),
                               dengan memperhatikan ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang
                               berlaku,
                          -    Pembeli telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan
                               sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau Anggaran Dasar, meliputi
                               namun tidak terbatas pada persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha
                               (jika diperlukan),
                          -    Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan
                               dengan,
                          -    transaksi pengambilalihan Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksud
                               dalam Perjanjian ini; dan (ii) penggantian susunan Direksi dan Dewan
                               Komisaris Perusahaan (apabila ada), serta persetujuan mitra usaha (jika
                               diperlukan),
                          -    Seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar
                               dan tidak menyesatkan dalam segala aspek material, dan

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   31
Page 35
                          -    Tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha
                               Perusahaan yang terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal
                               Penyelesaian.
                   f) Penyelesaian Transaksi

                        Para Pihak akan melakukan penyelesaian transaksi selambat-lambatnya tiga Hari
                        Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para
                        Pihak (“Tanggal Penyelesaian”).

                        Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian, apabila Syarat
                        Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para
                        Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian menjadi batal dan
                        tidak berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.

                        Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta
                        Pengambilalihan Saham sebagaimana yang ditentukan pada Lampiran dari
                        Perjanjian sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual.

                   g) Jangka Waktu dan Pengakhiran
                        Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
                        (“Tanggal Efektif”). Perjanjian dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa
                        kondisi berikut ini:

                          -    Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan
                               tanggal 31 Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak,
                               atau
                          -    Diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak.

                        Dengan diakhirinya Perjanjian berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 5.1, maka
                        seluruh kewajiban-¬kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap berakhir.
                        Namun, masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab berdasarkan
                        Perjanjian dan menanggung biaya dan/atau kerugian yang ditanggung oleh Pihak
                        lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di dalam Perjanjian telah memberikan
                        pernyataan dan jaminan yang tidak benar; atau (b) usulan pengakhiran Perjanjian
                        oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak ketiga yang terkait
                        dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   32
Page 36
              2) Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat FAW

                   a) Nomor dan Tanggal
                        Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat FAW tanggal 19 Mei 2026 antara FITT
                        sebagai Penjual dan PGS sebagai Pembeli.

                   b) Pihak-pihak yang Bertransaksi
                        Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
                        FAW tanggal 19 Mei 2026, adalah FITT sebagai Penjual dan PGS sebagai
                        Pembeli.

                        Penjual adalah pemilik 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh
                        sembilan) saham yang merupakan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
                        sembilan puluh enam persen) dari saham yang diterbitkan dan telah disetor penuh
                        pada PT Fitra Amanah Wisata, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                        berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat kantor di Jl. KH.
                        Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan
                        Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan nilai nominal sebesar
                        Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
                        Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua ratus dua puluh dua sembilan juta
                        sembilan ratus ribu Rupiah).

                        Penjual sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham Yang Dijual kepada
                        Pembeli, dan Pembeli sepakat untuk membeli dan menerima pengalihan Saham
                        Yang Dijual dari Penjual, berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur
                        dalam Perjanjian ini.

                   c) Saham yang dijual

                        Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian dan atas terpenuhinya
                        Syarat Pendahuluan dalam Perjanjian ini, Penjual sepakat untuk menjual,
                        mengalihkan dan menyerahkan Saham Yang Dijual kepada Pembeli, dan Pembeli
                        sepakat untuk membeli, menerima pengalihan dan penyerahan atas Saham Yang
                        Dijual dari Penjual pada Tanggal Penyelesaian.

                        Penyerahan Saham Yang Dijual akan terjadi pada Tanggal Penyelesaian, setelah
                        semua Syarat Pendahuluan telah dipenuhi atau dikesampingkan oleh Pembeli
                        dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian.



PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   33
Page 37
                        Pengalihan Saham Yang Dijual merupakan transaksi pengambilalihan yang
                        dilakukan secara langsung antara para pemegang saham sebagaimana yang
                        dimaksud pada Pasal 125 UUPT.

                   d) Harga Pembelian

                        Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp46.014.553.000 (empat
                        puluh enam miliar empat belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah).

                        Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian
                        dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu:

                        Nama Bank                : BCA
                        Nama Rekening            : PT Hotel Fitra International Tbk
                        Nomor Rekening           : 0829880999

                        Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan
                        pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai
                        dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul
                        dari pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai
                        dengan ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan
                        yang berlaku di Indonesia.

                   e) Syarat Pendahuluan untuk Penyelesaian

                        Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini
                        telah terpenuhi atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak:

                          -    Telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur
                               dalam UUPT,
                          -    Telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan
                               sehubungan dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi
                               yang berlaku,
                          -    Penjual telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi
                               namun tidak terbatas pada persetujuan dari RUPS Penjual sesuai dengan
                               Anggaran Dasar, dan persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan),
                               dengan memperhatikan ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang
                               berlaku,




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   34
Page 38
                          -    Pembeli telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan
                               sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau Anggaran Dasar, meliputi
                               namun tidak terbatas pada persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha
                               (jika diperlukan),
                          -    Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan
                               dengan (i) transaksi pengambilalihan Saham Yang Dijual sebagaimana
                               dimaksud dalam Perjanjian dan (ii) penggantian susunan Direksi dan Dewan
                               Komisaris Perusahaan (apabila ada), serta persetujuan kreditur, dan mitra
                               usaha (jika diperlukan).
                          -    Seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar
                               dan tidak menyesatkan dalam segala aspek material dan
                          -    Tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha
                               Perusahaan yang terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal
                               Penyelesaian.

                   f) Penyelesaian Transaksi

                        Para Pihak akan melakukan penyelesaian transaksi selambat-lambatnya tiga Hari
                        Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para
                        Pihak (“Tanggal Penyelesaian”).

                        Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian, apabila Syarat
                        Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para
                        Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan
                        tidak berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.

                        Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta
                        Pengambilalihan Saham sebagaimana yang ditentukan pada Lampiran dari
                        Perjanjian sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang Dijual.

                   g) Jangka eaktu dan Pengakhiran

                        Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
                        (“Tanggal Efektif”). Perjanjian dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa
                        kondisi berikut ini:

                          -    Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan
                               tanggal 31 Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak
                               atau

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   35
Page 39
                          -    Diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak.

                        Dengan diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan alasan-alasan pada Pasal 5.1 di
                        atas, maka seluruh kewajiban-¬kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga dianggap
                        berakhir. Namun, masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab
                        berdasarkan Perjanjian dan menanggung biaya dan/atau kerugian yang
                        ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di dalam Perjanjian
                        ini telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar; atau (b) usulan
                        pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak
                        ketiga yang terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.

              3) Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat VTP

                   a) Nomor dan Tanggal
                        Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 antara SYH
                        sebagai Penjual dan FITT sebagai Pembeli.

                   b) Pihak-pihak yang Bertransaksi
                        Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat
                        VTP tanggal 19 Mei 2026, adalah SYH sebagai Penjual dan FITT sebagai
                        Pembeli.

                        SYH adalah pemilik 5.000 (lima ribu) saham, yang merupakan 50% (lima puluh
                        persen) dari saham yang dikeluarkan PT Venturi Tambang Perkasa, suatu
                        perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
                        Indonesia, berdomisili di Jakarta Utara, yang memiliki alamat kantor di Gold Coast
                        Office Tower Liberty Lt. 21 Unit D, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta
                        Utara, Jakarta, 14470 yang masing-masing saham mempunyai nilai nominal
                        sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
                        Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah) dan telah disetor penuh.

                        SYH bermaksud untuk menjual dan menyerahkan seluruh kepemilikan sahamnya
                        sebanyak 45.000 (empat puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal seluruhnya
                        sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah), yang merupakan
                        50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan
                        (selanjutnya saham-saham tersebut berikut seluruh hak dan kepentingan yang
                        melekat padanya disebut “Saham Yang Dijual”) kepada HFI, dan HFI setuju untuk
                        membeli dan menerima penyerahan Saham Yang Dijual dari Penjual menurut
                        syarat-syarat dan ketentuan sesuai dengan perjanjian.

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   36
Page 40
                        Para Pihak sepakat bahwa dilakukannya transaksi pembelian Saham Yang Dijual
                        oleh HFI dari SYH juga termasuk pengambilalihan atas Perusahaan, karena
                        terdapat perubahan pengendalian Perusahaan dari SYH kepada HFI.

                   c) Harga Pembelian
                        Harga pembelian Saham Yang Dijual adalah sebesar Rp46.500.000.000 (empat
                        puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah).

                        Pembayaran Harga Pembelian akan dilakukan pada Tanggal Penyelesaian
                        dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke Rekening Bank Penjual, yaitu:

                        Nama Bank                : OCBC
                        Nama Rekening            : PT Sheng Yue Hengli
                        Nomor Rekening           : 789-800-00988-6
                        Swift Code               : NISPIDJA

                        Para Pihak sepakat bahwa segala biaya-biaya, yang timbul sehubungan dengan
                        pelaksanaan Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai
                        dengan bagiannya masing-masing, dan segala pajak dan bea yang akan timbul
                        dari pelaksanaan Perjanjian ini menjadi beban masing-masing Pihak sesuai
                        dengan ketentuan pajak yang berlaku baginya berdasarkan ketentuan perpajakan
                        yang berlaku di Indonesia.

                   d) Syarat Pendahuluan Untuk Penyelesaian

                        Penyelesaian akan dilakukan ketika seluruh Syarat Pendahuluan di bawah ini
                        telah terpenuhi atau dikesampingkan oleh masing-masing Pihak:

                          -    telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan sebagaimana diatur dalam
                               UUPT;
                          -    telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan Perusahaan sehubungan
                               dengan pengambilalihan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku;
                          -    Penjual telah memperoleh semua persetujuan dan persyaratan yang
                               diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar untuk menjual Saham Yang
                               Dijual, meliputi penawaran Saham Yang Dijual kepada pemegang saham
                               Perusahaan lainnya;
                          -    Pembeli telah memperoleh semua persetujuan dan persyaratan yang
                               diperlukan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku di
                               pasar modal dari otoritas terkait untuk membeli Saham Yang Dijual;


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   37
Page 41
                          -    Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan sehubungan
                               dengan perubahan pengendali dan pemegang saham Perseroan, serta
                               persetujuan kreditur, dan mitra usaha (jika diperlukan);
                          -    seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli masih akurat, benar
                               dan tidak menyesatkan dalam segala aspek material;
                          -    Perusahaan telah memperoleh surat keputusan persetujuan dan/atau surat
                               penerimaan pemberitahuan dari Menkum atas Akta No. 17/2026; dan
                          -    tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan atas usaha
                               Perusahaan yang terjadi antara tanggal Perjanjian ini dan Tanggal
                               Penyelesaian.

                   e) Penyelesaian Transaksi

                        Para Pihak akan melakukan penyelesaian transaksi selambat-lambatnya tiga Hari
                        Kerja setelah Syarat Pendahuluan dipenuhi atau waktu lain yang disepakati Para
                        Pihak (“Tanggal Penyelesaian”).

                        (Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 6 Perjanjian, apabila Syarat
                        Pendahuluan dalam Pasal 3.1 tidak dipenuhi atau tidak dikesampingkan oleh Para
                        Pihak sampai dengan tanggal 31 Juli 2026, maka Perjanjian ini menjadi batal dan
                        tidak berlaku lagi kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak.

                        Pada Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan menandatangani Akta
                        Pengambilalihan Saham sehubungan dengan pengalihan atas Saham Yang
                        Dijual.

                   f) Kewajiban Pasca Penyelesaian
                        Setelah Tanggal Penyelesaian, Penjual dan Pembeli harus memastikan hal-hal
                        yang harus dipenuhi untuk efektivitas pengalihan Saham Yang Dijual kepada
                        Pembeli sebagai berikut:

                          -    telah dipenuhinya           pengumuman          kepada      karyawan      Perusahaan
                               sehubungan,
                          -    telah ditandatanganinya Akta Pengambilalihan Saham,
                          -    telah ditandatanganinya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
                               Pemegang Saham Perusahaan atas perubahan pengendali Perusahaan,
                               termasuk persetujuan penetapan HFI sebagai pengendali Perusahaan,
                               perubahan susunan pemegang saham, dan perubahan Direksi dan Dewan
                               Komisaris (apabila relevan),
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP          38
Page 42
                          -    telah diperolehnya penerimaan notifikasi dari Menkum terkait perubahan
                               susunan pemegang saham, dan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
                               Perusahaan (apabila relevan), dan
                          -    telah dicatatnya Pembeli sebagai pemegang saham Perusahaan dalam
                               daftar pemegang saham atau daftar khusus saham Perusahaan atas
                               kepemilikan Saham Yang Dijual.

                        Para pemegang saham eksisting dan HFI sebagai pemegang saham baru wajib,
                        dan akan memastikan Perusahaan, menggunakan upaya terbaiknya untuk
                        memenuhi dan mendapatkan pemenuhan Persyaratan Lanjutan segera
                        setelahnya dan dalam hal apa pun dalam waktu 45 hari kalender setelah Tanggal
                        Penyelesaian, dan akan memberikan kepada Pembeli semua informasi yang
                        diperlukan untuk menyelesaikan Persyaratan Lanjutan, termasuk menyampaikan
                        perkembangan dalam memperoleh dokumen yang diperlukan, kesepakatan, dan
                        persetujuan.

                        Apabila sampai dengan Tanggal Batas Pemenuhan Persyaratan Lanjutan masih
                        terdapat hal-hal yang belum dipenuhi, maka Para Pihak sepakat untuk
                        memperpanjang Tanggal Batas Pemenuhan Persyaratan Lanjutan untuk
                        memenuhi persyaratan tersebut dalam jangka waktu yang akan disepakati lebih
                        lanjut.

                   g) Jangka Waktu dan Pengakhiran
                        Perjanjian berlaku efektif terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian
                        (“Tanggal Efektif”). Perjanjian dapat diakhiri apabila terjadi satu atau beberapa
                        kondisi berikut ini:

                          -    Syarat Pendahuluan tidak dipenuhi atau dikesampingkan sampai dengan
                               tanggal 31 Juli 2026, kecuali diperpanjang secara tertulis oleh Para Pihak,
                               atau
                          -    diakhiri secara tertulis oleh Para Pihak.

                        Dengan diakhirinya Perjanjian berdasarkan alasan-alasan pada Perjanjian Pasal
                        6.1 di atas, maka seluruh kewajiban-¬kewajiban lanjutan dari Para Pihak juga
                        dianggap berakhir. Namun, masing-masing Pihak akan tetap bertanggung jawab
                        berdasarkan Perjanjian dan menanggung biaya dan/atau kerugian yang
                        ditanggung oleh Pihak lain apabila (a) diketahui bahwa Pihak di dalam Perjanjian
                        telah memberikan pernyataan dan jaminan yang tidak benar; atau (b) usulan
                        pengakhiran Perjanjian oleh salah satu Pihak akibat adanya keberatan dari pihak
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   39
Page 43
                        ketiga yang terkait dengan Pihak yang mengusulkan pengakhiran tersebut.

         d. Penilaian atas Resiko dan Manfaat dari Rencana Transaksi

              1) Faktor Resiko

                   Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi resiko yang dapat
                   mempengaruhi hasil usaha Perseroan, apabila tidak diantisipasi dengan baik. Resiko
                   yang dihadapi oleh Perseroan secara keseluruhan dapat disusun berdasarkan
                   eksposur resiko (yaitu kombinasi dampak dan probabilitas) dari yang tertinggi sampai
                   terendah. Resiko-resiko yang dihadapi oleh Perseroan, diantaranya adalah:

                   a) Resiko konsentrasi usaha
                        Perseroan menghadapi resiko konsentrasi usaha, di mana setelah transaksi,
                        Perseroan hanya akan bergantung pada satu entitas anak. Kondisi ini
                        menyebabkan kinerja Perseroan sangat dipengaruhi oleh kinerja perusahaan jasa
                        pertambangan tersebut. Untuk memitigasi resiko ini, Perseroan akan secara
                        bertahap mengembangkan diversifikasi usaha secara bertahap, baik melalui
                        ekspansi organik dalam lini jasa pertambangan maupun penjajakan peluang
                        investasi di sektor terkait, sehingga ketergantungan terhadap satu sumber
                        pendapatan dapat dikurangi dalam jangka menengah hingga panjang.

                   b) Resiko kinerja entitas yang diakuisisi
                        Resiko kinerja entitas yang diakuisisi, termasuk ketidakpastian pencapaian
                        proyeksi keuangan, ketergantungan terhadap pelanggan tertentu, serta potensi
                        tidak diperpanjangnya kontrak. Dalam rangka mengurangi resiko tersebut,
                        Perseroan telah memastikan dengan dilakukannya uji tuntas (due diligence)
                        secara menyeluruh sebelum transaksi, serta memperkuat strategi komersial pasca
                        akuisisi, antara lain melalui diversifikasi basis pelanggan, pengamanan kontrak
                        jangka panjang, dan peningkatan kualitas layanan guna mempertahankan serta
                        menarik klien/pelanggan baru

                   c) Resiko transportasi bisnis
                        Resiko transformasi bisnis, yang dapat berdampak pada kinerja keuangan jangka
                        pendek, mengingat Perseroan akan mengalami perubahan struktur usaha. Resiko
                        ini dapat berupa ketidakstabilan kinerja dalam jangka pendek maupun tantangan
                        dalam implementasi strategi baru. Untuk mengantisipasi resiko ini, Perseroan telah
                        menyusun perencanaan transisi yang komprehensif, termasuk penetapan
                        roadmap strategis yang jelas, penguatan kapasitas manajemen, serta penerapan

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   40
Page 44
                        tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) guna memastikan
                        proses transformasi berjalan secara efektif dan terukur.

                   d) Resiko ketidaksesuaian nilai akusisi dengan nilai wajar
                        Resiko ketidaksesuaian nilai akuisisi dengan nilai wajar, hal ini disebabkan nilai
                        akuisisi yang dibayarkan tidak sepenuhnya mencerminkan nilai wajar dari
                        perusahaan target, terutama apabila asumsi proyeksi tidak terealisasi. Untuk
                        meminimalkan resiko ini, Perseroan telah memastikan bahwa penilaian dilakukan
                        melalui penggunaan penilaian independen dan konservatif, serta menggunakan
                        berbagai pendekatan valuasi yang relevan dan sesuai standar yang berlaku.
                   e) Resiko operasi dalam industri jasa penunjang pertambangan
                        Resiko operasional dalam industri jasa pertambangan, yaitu industri jasa
                        pertambangan memiliki tingkat resiko yang relatif tinggi, termasuk potensi
                        kecelakaan kerja, kerusakan alat berat, serta kebutuhan belanja modal yang
                        signifikan. Untuk meminimalkan resiko tersebut, Perseroan telah memastikan
                        penerapan standar keselamatan kerja yang ketat, program pemeliharaan alat
                        yang terencana, serta pengelolaan belanja modal yang disiplin dan berbasis
                        kebutuhan operasional. Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia
                        juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan operasional.
                   f) Resiko fluktuasi industri dan harga komoditas.

                        Dinamika industri pertambangan, termasuk fluktuasi harga komoditas, dapat
                        mempengaruhi permintaan atas jasa pertambangan. Sebagai langkah mitigasi,
                        Perseroan akan mengupayakan kontrak dengan skema harga yang lebih stabil,
                        memperluas portofolio layanan, serta menjaga fleksibilitas biaya agar dapat
                        beradaptasi terhadap perubahan kondisi pasar.

                   g) Resiko geografis dan infrastruktur

                        Resiko geografis dan infrastruktur di wilayah Sulawesi, seperti keterbatasan akses
                        dan tingginya biaya logistik, juga dapat mempengaruhi efisiensi operasional.
                        Untuk mengurangi dampak tersebut, Perseroan melakukan perencanaan logistik
                        yang lebih matang, menjalin kerja sama dengan mitra lokal, serta mengoptimalkan
                        penempatan aset dan sumber daya di lokasi operasional.

                   h) Resiko regulasi, lingkungan, dan sosial

                        Resiko ini melekat pada sektor pertambangan, termasuk perubahan kebijakan
                        pemerintah, kewajiban perizinan, serta potensi konflik dengan masyarakat sekitar.

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   41
Page 45
                        Dalam hal ini, Perseroan akan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan
                        peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan praktik pengelolaan
                        lingkungan yang berkelanjutan, serta membangun hubungan yang baik dengan
                        para pemangku kepentingan, termasuk namun tidak terbatas pada para
                        pemangku kepentingan lokal guna menjaga keberlangsungan usaha dan reputasi
                        Perseroan sebagai Perusahaan Terbuka.

              2) Faktor Manfaat

                   a) Pelepasan entitas anak yang merugi berpotensi memperbaiki kinerja keuangan
                      konsolidasi melalui pengurangan beban kerugian, sehingga diharapkan dapat
                      meningkatkan efisiensi operasional dan profitabilitas Perseroan, serta berdampak
                      positif terhadap rasio-rasio keuangan Perseroan.
                   b) Akuisisi perusahaan jasa penunjang pertambangan memberikan peluang bagi
                      Perseroan untuk memperkuat posisi Perseroan pada sektor yang memiliki
                      prospek pertumbuhan, khususnya di wilayah Sulawesi yang dikenal sebagai salah
                      satu pusat kegiatan pertambangan di Indonesia. Kontrak jangka panjang yang
                      dimiliki entitas target diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan yang
                      relatif stabil, serta meningkatkan nilai Perseroan dalam jangka panjang.
                   c) Rencana Transaksi ini berpotensi menyederhanakan struktur grup usaha
                      Perseroan, di mana setelah transaksi, Perseroan hanya akan memiliki satu entitas
                      anak. Penyederhanaan ini berpotensi meningkatkan efektivitas pengambilan
                      keputusan, memperkuat fungsi pengawasan, serta mengurangi kompleksitas
                      operasional dan biaya overhead yang sebelumnya timbul dari pengelolaan
                      beberapa entitas dengan kinerja yang tidak optimal. Dengan demikian, Perseroan
                      dapat lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya dan modal pada lini usaha
                      yang dinilai lebih produktif dan memiliki prospek yang lebih baik.
                   d) Rencana transaksi ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Perseroan
                      bagi investor, mengingat profil usaha yang menjadi lebih jelas dan terfokus pada
                      satu sektor inti. Kejelasan arah bisnis tersebut berpotensi memberikan keyakinan
                      yang lebih besar kepada investor terhadap strategi jangka panjang Perseroan,
                      khususnya apabila perusahaan jasa pertambangan yang diakuisisi mampu
                      menunjukkan kinerja yang positif dan berkelanjutan.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   42
Page 46
21.2 Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Rencana Transaksi

         a. Analisis Kualitatif

              1) Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha

                   FITT didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh
                   Notaris Muhammad Hanafi S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan
                   pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
                   Surat Keputusan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014.
                   Akta perubahan terakhir yaitu Akta No. 15 dari Rudy Siswanto S.H., Notaris di Jakarta
                   Utara, tanggal 17 Juli 2024, yang telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
                   Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                   Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
                   Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal 23 Juli 2024. Modal
                   dasar Perusahaan sebesar Rp200.000.000.000 yang terbagi atas 2.000.000.000
                   saham dan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100 dari modal dasar
                   tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 1.304.272.051 lembar saham dengan
                   nilai nominal seluruhnya sebesar Rp130.427.205.100.

                   Perusahaan berdomisili di Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
                   Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa
                   Barat.

                   Kegiatan usaha yang dijalankan FITT berdasarkan pasal 3 anggaran dasar adalah
                   berusaha dalam bidang konstruksi gedung, berusaha dalam bidang penyediaan
                   akomodasi, berusaha dalam bidang real estat, berusaha dalam bidang aktivitas
                   olahraga dan rekreasi lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut FITT dapat
                   melaksanakan kegitan usaha berikut:
                    a) Kegiatan usaha utama yaitu menjalankan kegiatan hotel bintang lima,
                       menjalankan kegiatan usaha hotel bintang empat, menjalankan kegiatan usaha
                       hotel bintang tiga, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang dua, menjalankan
                       kegiatan usaha hotel bintang satu, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang
                       melati, menjalankan kegiatan usaha vila, menjalankan kegiatan usaha apartemen
                       hotel, menjalankan kegiatan usaha penyediaan akomodasi jangka pendek
                       lainnya.


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   43
Page 47
                    b) Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroaan
                       yaitu menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, menjalankan
                       kegiatan usaha real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, menjalankan kegiatan
                       usaha kawasan pariwisata.
              2) Analisis Industri

                   a) Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
                        Pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2025 tercatat sebesar 5,39% (yoy), lebih
                        tinggi dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy).
                        Peningkatan ini terutama ditopang oleh permintaan domestik dari konsumsi rumah
                        tangga dan investasi sejalan dengan dampak positif berbagai stimulus kebijakan
                        Pemerintah dan bauran kebijakan Bank Indonesia. Dengan perkembangan ini,
                        pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan tahun 2025 sebesar 5,11% (yoy), lebih
                        tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada 2024 sebesar 5,03% (yoy) dan
                        diikuti dengan perbaikan kualitas ketenagakerjaan.

                        Tabel : Pertumbuhan Ekonomi Dari Sisi Pengeluaran
                                    Komponen                    2024       2024                  2025                2025
                                                            III      IV              I        II       III    IV
                          Konsumasi Rumah Tangga          4,91      4,98   4,94    4,95     4,97      4,89   5,11    4,98
                          Konsumsi Lembaga                11,46     6,06   12,48   3,07     7,82      3,76   5,90    5,13
                          Nonprofit yang Melayani
                          Rumah Tangga
                          Konsumsi Pemerintah             4,62     4,17    6,61    -1,37   -0,33     5,66    4,55    2,50
                          Investasi (PMTDB)               5,16     5,03    4,61    2,12    6,99      5,04    6,12    5,09
                          Investasi Bangunan              6,02     5,26    5,51    1,35    4,89      3,02    3,74    3,25
                          Investigasi Non Bangunan        2,96     4,40    2,23    4,32    12,93     10,34   12,39   10,12
                          Ekspor                          8,79     7,63    6,51    6,44    10,95     9,14    3,25    7,03
                          Impor                           11,92    10,36   7,95    4,00    11,48     0,86    3,96    4,77
                          PDB                             4,95     5,02    5,03    4,87    5,12      5,04    5,39    5,11
                         Sumber : Badan Pusat Statistik


                        Pertumbuhan terjadi pada hampir seluruh LU kecuali Pertambangan dan
                        Penggalian; serta Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang
                        yang masing masing terkontraksi sebesar 1,31% dan 0,51%. Lapangan usaha
                        yang tumbuh signifikan adalah Transportasi dan Pergudangan sebesar 8,98%,
                        diikuti noleh Jasa Lainnya sebesar 8,71%. Sementara itu, Industri Pengolahan
                        yang memiliki peran dominan terhadap perekonomian Indonesia tumbuh sebesar
                        5,40%.



PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                 44
Page 48
                         Grafik : PDB Menurut Lapangan Usaha
                                         PDB Menurut Lapangan Usaha (%)


                                                                                                           11,36%
                                                                                                       8,98%     8,71%
                                                                                               7,92%
                                                6,07%                                                                                      6,51%
                                                                    5,81%                                                             5,62%
                                4,89%5,40% 5,23%            5,14%
                                                                            3,89% 3,95%

                                                        0,72%                                                            1,06%

                                                                                                                                 -0,51%
                                                                                          -1,31%




                                                                Triw II-2024         Triw II-2025          Triw III -2025


                          Sumber : BPS


                        Secara spasial, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tercatat di seluruh wilayah
                        Indonesia terutama di Jawa dan Sulawesi dan Bali. Kelompok provinsi di Pulau
                        Sulawesi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 6,23%, diikuti oleh Pulau Jawa
                        sebesar 5,30%, Pulau Bali dan Nusa Tenggara sebesar 4,87%, Pulau Sumatera
                        sebesar 4,81%, dan Pulau Kalimantan sebesar 4,79%. Sementara itu, kelompok
                        provinsi di Pulau Maluku dan Papua mencatat pertumbuhan terendah, yakni
                        sebesar 1,44%.

                         Kinerja positif ekonomi Indonesia terus berlanjut pada 2025, dan diprakirakan
                         akan lebih tinggi pada 2026 dan 2027. Kinerja ekspor nonmigas meningkat
                         dipengaruhi front-loading ekspor ke AS sebagai respons antisipasi eksportir
                         terhadap kebijakan tarif AS, di samping kenaikan ekspor produk pertanian dan
                         manufaktur, khususnya komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil, CPO) ke
                         India seiring penurunan bea impor. Kenaikan pertumbuhan ekonomi juga
                         ditopang oleh permintaan domestik, khususnya investasi swasta dan realisasi
                         sejumlah program prioritas Pemerintah, termasuk pengembangan Kawasan
                         Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah. Konsumsi rumah tangga juga tumbuh
                         baik seiring tingginya mobilitas masyarakat, meskipun terbatasnya ketersediaan
                         lapangan kerja.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                                             45
Page 49
                         Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
                         diprakirakan berlanjut pada triwulan I 2026. Konsumsi rumah tangga meningkat
                         ditopang berbagai program stimulus Pemerintah, pelonggaran kebijakan moneter,
                         ekspektasi konsumen yang terus membaik serta peningkatan kegiatan ekonomi
                         pada berbagai Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di triwulan I 2026 seperti
                         Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, dan Idulfitri 1447 H. Investasi juga
                         diprakirakan tumbuh lebih tinggi didorong oleh investasi Pemerintah, termasuk
                         hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), serta perbaikan keyakinan pelaku usaha yang
                         masih berlanjut. Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun
                         2026 dan 2027 akan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya menjadi
                         masing-masing dalam kisaran 4,9–5,7% dan 5,1–5,9%.

                   b) Neraca Pembayaran Indonesia

                        Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat di tengah ketidakpastian global.
                        Pada triwulan IV 2025, NPI diprakirakan tetap baik didukung neraca perdagangan
                        yang tetap mencatat surplus pada Desember 2025 sebesar 2,5 miliar dolar AS,
                        ditopang terutama oleh ekspor berbasis sumber daya alam. Perkembangan ini
                        mendorong tetap rendahnya defisit transaksi berjalan pada 2025 kisaran defisit
                        0,5% sampai dengan surplus 0,3% dari PDB. Pada triwulan I 2026, neraca
                        perdagangan diprakirakan kembali mencatat surplus ditopang oleh membaiknya
                        ekspor nonmigas. Sementara itu, aliran investasi portofolio asing pada triwulan I
                        2026 (hingga 13 Februari 2026) mencatat net inflows sebesar 1,6 miliar dolar AS
                        terutama ditopang aliran modal asing yang cukup besar ke SRBI dan SBN,
                        sedangkan aliran modal pada saham mencatat outflows. Posisi cadangan devisa
                        Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar dolar AS,
                        setara dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran
                        utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan
                        internasional sekitar 3 bulan impor.

                         Tabel : Neraca Perdagangan Indonesia
                                                           2024*                                   2025
                            Komponen
                                            I       II      III     IV     Total     I*      II*          III*   IV**    Total**
                          Transaksi
                                           -2,4    -3,0   -2,0     -1,2     -8,7    -0,2    -2,8          4,0    -2,5     -1,5
                          Berjalan
                          A. Barang         9,3    10,0     9,2     11,3     39,8    13,0    10,6      16,1       10,2     49,8
                          Ekspor, fob      61,9    62,3    67,5     71,3    263,1    65,9    68,0      73,9       72,6    280,4
                          Impor, fob      -52,6   -52,3   -58,3    -60,0   -223,3   -53,0   -57,4     -57,8      -62,4   -230,6
                          a. Non migas     15,1    15,2    14,7     17,8     62,7    18,8    15,7      20,9       16,4     71,8
                          b. Migas         -5,5    -4,6    -4,4     -5,1    -19,6    -4,7    -4,2      -4,8       -5,7    -19,5

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                       46
Page 50
                                                               2024*                                       2025
                            Komponen
                                               I       II       III      IV      Total       I*      II*           III*   IV**    Total**
                          B. Jasa-jasa       -4,2     -5,0     -4,2     -5,2     -18,6      -5,5    -5,5          -4,3    -4,9     -19,8
                          C. Pendapatan
                                             -8,8      -9,4    -8,5      -9,0     -35,9      -9,3   -9,8          -9,4    -9,6    -38,2
                          Primer
                          D. Pendapatan
                                              1,3      1,4      1,5       1,7       6,0       1,6    1,7          1,7      1,8     6,7
                          Sekunder
                          Transaksi
                          Modal dan          -2,4      2,6      8,0       9,4      17,7      -0,4   -5,2          -8,1     8,3     -4,2
                          Finansial
                          1. Investasi
                                              4,9      2,3      5,1       3,4      15,7       2,5    2,6          2,5      2,8     14,1
                          Langsung
                          2. Investasi
                                             -2,1      3,2      9,8      -2,5       8,3       1,0   -8,1          -7,1     4,6     -9,4
                          Portofolio
                          3. Investasi
                                             -4,8      -3,3    -7,2       8,5      -6,7      -4,2    0,3          -3,4     0,7     -9,2
                          Lainnya
                          Neraca
                                             -6,0      -0,6     5,9       7,9       7,2      -0,8   -6,7          -6,4     6,1     -7,8
                          Keseluruhan
                          *Cadangan
                                            140,4 140,2 149,9 155,7               155,7     157,1   152,6     148,7       156,5   156,5
                          Devisa
                          Dalam bulan
                          impor dan
                          pembayaran          6,2      6,1      6,4       6,5       6,5       6,5    6,1          6,0      6,2     6,2
                          ULN
                          pemerintah
                          *Transaksi
                          Berjalan           -0,7      -0,9    -0,6      -0,3      -0,6      -0,1   -0,8          1,1     -0,7     -0,1
                          (%PDB)
                         Sumber : Bank Indonesia. *Angka sementara; ** Angka sangat sementara

                    c) Inflasi

                         Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada 2025 tetap berada dalam kisaran
                         sasaran 2,5±1%, tercatat sebesar 2,92% (yoy), masih berada dalam kisaran
                         sasaran meskipun lebih tinggi dari inflasi 2024 sebesar 1,57% (yoy).
                         Perkembangan ini ditopang inflasi inti yang terjaga rendah sebesar 2,38% (yoy)
                         dengan andil terhadap inflasi IHK sebesar 1,53% (yoy). Perkembangan inflasi inti
                         tersebut terutama disumbang oleh kenaikan harga emas global, di tengah
                         perbaikan permintaan yang masih gradual dan ekspektasi inflasi yang terjaga.
                         Secara spasial, inflasi IHK yang terkendali tecermin dari sebagian besar provinsi
                         yang berada dalam rentang sasaran nasional. Inflasi VF pada 2025 tercatat 6,21%
                         (yoy) meningkat dibandingkan dengan capaian 2024 sebesar 0,12% (yoy).
                         Berbagai sinergi kebijakan pengendalian inflasi VF ditempuh Bank Indonesia dan
                         Pemerintah Pusat-Daerah pada 2025 melalui forum Tim Pengendalian Inflasi
                         Pusat (TPIP) dan Daerah (TPID). Sinergi tersebut secara umum mencakup upaya
                         menjaga keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi
                         serta upaya memperkuat efektivitas komunikasi dalam menjaga ekspektasi

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                                   47
Page 51
                         pelaku ekonomi. Sementara itu, kelompok administered price (AP) mengalami
                         inflasi sebesar 1,93% (yoy), meningkat dari Desember 2024 yang sebesar 0,56%
                         (yoy) maupun November 2025 yang sebesar 1,58% (yoy).

                         Secara spasial, inflasi tahunan IHK Desember 2025 meningkat di seluruh wilayah
                         tercatat 29 provinsi berada dalam rentang sasaran inflasi nasional 2,5±1%,
                         sementara itu tujuh provinsi berada di atas sasaran inflasi nasional dan dua
                         provinsi lainnya di bawah sasaran inflasi nasional. Inflasi tahunan tertinggi tercatat
                         di Aceh sebesar 6,71% (yoy), Sumatera Barat 5,15% (yoy), dan Riau sebesar
                         4,88% (yoy). Inflasi IHK pada tahun 2026 dan 2027 diperkirakan berada dalam
                         sasaran 2,5±1%, dipengaruhi oleh prospek harga komoditas global yang
                         mengalami peningkatan.

                        Grafik : Inflasi Indonesia
                                                               Inflasi Indonesia




                          Sumber : BPS

                    d) Nilai Tukar Rupiah

                         Nilai tukar Rupiah pada 20 Januari 2026 tercatat sebesar Rp16.945 per dolar AS,
                         melemah 1,53% (ptp) bila dibandingkan dengan level akhir Desember 2025.
                         Pelemahan nilai tukar tersebut dipengaruhi aliran keluar modal asing akibat
                         meningkatnya ketidapastian pasar keuangan global. Selain itu, kenaikan
                         permintaan valas oleh perbankan dan korporasi domestik sejalan dengan
                         kegiatan ekonomi turut memengaruhi kinerja Rupiah. Dalam upaya menjaga
                         stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia menempuh intensitas langkah

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP      48
Page 52
                         stabilisasi melalui intervensi di pasar NDF baik di off-shore maupun on-shore
                         (DNDF) dan pasar spot. Respons kebijakan ini dapat menjaga volatilitas nilai tukar
                         Rupiah dan tetap konsisten dengan upaya pencapaian sasaran inflasi 2,5±1%
                         pada tahun 2026.

                    e) Suku Bunga

                         Kebijakan moneter Bank Indonesia terus diperkuat untuk mendorong
                         pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dengan menjaga stabilitas tinggi dengan tetap
                         menjaga stabilitas perekonomian. Kebijakan moneter ditempuh melalui
                         penurunan suku bunga BI-rate, stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan ekspansi
                         likuiditas moneter. Sejak September 2024, BI-rate telah turun sebesar 150 bps,
                         yaitu 25 bps pada September 2024 dan 125 bps selama tahun 2025 menjadi
                         4,75% hingga Desember 2025, yang merupakan level terendah sejak tahun 2022.
                         Kebijakan stasbilisasi ilai tukar Rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasar
                         off-shore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF,
                         serta pembelian SBN di pasar sekunder. Ekspansi likuiditas Rupiah juga ditempuh
                         Bank Indonesia melalui penurunan posisi instrumen moneter SRBI dari Rp916,97
                         trliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp730,90 triliun pada akhir tahun 2025, serta
                         berlanjut turun menjadi Rp694,04 triliun pada 20 Januari 2026. Bank Indonesia
                         juga membeli SBN sebagai bentuk sinergi erat antara kebijakan moneter dan
                         kebijakan fiskal, yang pada 2026 hingga 20 Januari 2026 mencapai Rp23,69
                         triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar Rp13,21 triliun. Pembelian
                         SBN di pasar sekunde dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan,
                         dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian
                         sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   49
Page 53
                         Grafik : Suku Bunga Kebijakan Bank Indonesia dan INDONIA
                                   Suku Bunga Kebijakan Bank Indonesia dan INDONIA




                          Sumber : Bank Indonesia


              3) Analisis Prospek Hotel

                    a) Perumbuhan Ekonomi di Provinsi Jawa Barat
                         Pada triwulan IV 2025, ekonomi Jawa Barat tumbuh sebesar 5,85% (yoy)
                         ditopang oleh kinerja positif berbagai lapangan usaha. Perekonomian Jawa Barat
                         berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga
                         berlaku triwulan IV 2025 mencapai Rp 786,47 triliun dan atas dasar harga konstan
                         2010 mencapai Rp 474,28 triliun.

                         Dari sisi permintaan, perekonomian didorong oleh seluruh komponen
                         pengeluaran dengan kinerja tertinggi dicatatkan Komponen Pengeluaran
                         Konsumsi Pemerintah (PK-P) sebesar 14,18% (yoy). Komponen Pengeluaran
                         dengan kinerja tertinggi selanjutnya adalah Komponen Pembentukan Modal tetap
                         Bruto yang tumbuh sebesar 5,96% (yoy), diikuti oleh Komponen Pengeluaran
                         Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) sebesar 5,16% (yoy), selanjutnya Komponen
                         Ekspor Barang dan Jasa yang tumbuh sebesar 4,44% (yoy), namun hal itu
                         terkoreksi oleh Komponen Impor Barang dan Jasa yang tumbuh sebesar 4,31%
                         (yoy), sehingga ekspor neto tumbuh sebesar 5,03% (yoy). Sementara itu,

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   50
Page 54
                         Komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah
                         Tangga (PK-LNPRT) tumbuh sebesar 3,96% (yoy).

                         Dari sisi lapangan usaha (LU), ekonomi ditopang oleh lapangan usaha utama
                         yang menjadi penggerak pertumbuhan. Industri Pengolahan tumbuh sebesar
                         4,40%, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
                         sebesar 3,12% (yoy), serta Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 2,46%
                         (yoy). Kinerja positif pada lapangan usaha dominan tersebut mencerminkan tetap
                         terjaganya aktivitas produksi, distribusi, dan pasokan komoditas di Jawa Barat.
                         Sementara itu, pertumbuhan tertinggi tercatat pada lapangan usaha Jasa
                         Keuangan dan Asuransi sebesar 15,69% (yoy), Jasa Kesehatan dan Kegiatan
                         Sosial sebesar 13,84% (yoy), Transportasi dan Pergudangan sebesar 13,61%
                         (yoy), serta Real Estate sebesar 10,85% (yoy).

                         Inflasi Jawa Barat pada triwulan IV 2025 sebesar 2,63% (yoy), meningkat dari
                         triwulan sebelumnya yang sebesar 2,19% (yoy). Inflasi terjadi didorong kenaikan
                         harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu:
                         kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,74%, kelompok pakaian
                         dan alas kaki sebesar 0,96%, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar
                         rumah tangga sebesar 1,16% kelompok perlengkapan, peralatan dan
                         pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,36%, kelompok kesehatan sebesar
                         1,05%, kelompok transportasi sebesar 0,95%, kelompok rekreasi, olahraga, dan
                         budaya sebesar 0,79%, kelompok pendidikan sebesar 1,42%, kelompok
                         penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,08%, dan kelompok
                         perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 15,91%. Sementara kelompok
                         pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok informasi,
                         komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,19%.

                         Prospek perekonomian Jawa Barat pada tahun 2026 diprakirakan tetap resiliens
                         di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, tumbuh lebih tinggi
                         dibandingkan tahun 2025, dan berada pada kisaran 4,9-5,7% (yoy). Hal tersebut
                         bersumber dari penguatan konsumsi rumah tangga seiring membaiknya aktivitas
                         ekonomi dan adanya stimulus fiskal serta terjaganya investasi seiring iklim
                         investasi yang semakin kondusif serta pengembangan Kawasan Industri dan
                         Kawasan Ekonomi Khusus. Inflasi Jawa Barat tahun 2026 diperkirakan tetap
                         berada dalam rentang sasaran nasional 2,5±1% (yoy). Inflasi inti diprakirakan
                         tetap rendah seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas
                         ekonomi yang masih besar, serta imported inflation yang terkendali, dan inflasi
                         pangan yang diprakirakan terkendali seiring penguatan produksi pangan dan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   51
Page 55
                         didukung oleh sinergi pengendalian inflasi Bank Indonesia dengan Pemerintah
                         Pusat dan Daerah.
                    b) Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Majalengka

                         Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Majalengka pada tahun 2025 tercatat sebesar
                         6,86% (yoy). Majalengka merupakan kabupaten yang memiliki pertumbuhan
                         ekonomi tertinggi kedua se-Jawa Barat, lebih tinggi dibanding pertumbuhan
                         ekonomi Jawa Barat sebesar 5,32% (yoy). Jika dibandingkan dengan capaian
                         tahun 2024, dimana pertumbuhan ekonomi mencapai 6,38% (yoy), maka
                         pertumbuhan ekonomi majalengka tahun 2025 mengalami peningkatan. Menurut
                         lapangan usaha, perekonomian ditopang oleh Lapangan Usaha Penyediaan
                         Akomodasi dan Makan Minum yang mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar
                         18,79% (yoy). Sementara dari sisi pengeluaran, Komponen Pembentukan Modal
                         Tetap Bruto mengalami pertumbuhan tertinggi di tahun 2025 dengan besarnya
                         pertumbuhan mencapai 6,62% (yoy). Dari sisi pengeluaran, sumbangan terbesar
                         berasal dari Komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) sebesar
                         2,71% (yoy).
                     Komponen                             2023                                          2024*                     2025**
                    Pengeluaran           I       II      III      IV     Jumlah        I        II      III     IV     Jumlah    Jumlah
                     Konsumsi Akhir
                 1
                     Rumah Tangga        3,51    4,93     5,38     5,45       4,82     4,70    4,00     4,79     3,88     4,33       4,25
                     Konsumsi Akhir
                 2
                     Pemerintah        13,22     7,02    -1,65     4,39       4,49    37,66    -0,58   -5,90    -3,83     2,02      -1,25
                     Pembentukan
                 3 Modal Tetap
                     Bruto               2,70    6,43     7,56     9,54       6,57     7,06    6,64     6,99     7,60     7,08       6,62
                 4 Lainnya                  -       -        -        -          -        -       -        -        -        -          -
                  Produk Domestik
                                         4,56    7,08     5,22     7,84       6,15     3,66    7,92     5,07     8,90     6,38       6,86
                   Regional Bruto
                         Sumber: Badan Pusat Statistik Majalengka, * : Angka sementara, ** : Angka sangat sementara


                    c) Industri Pariwisata dan Hotel

                         Pariwisata merupakan salah satu sektor yang semakin penting sejalan dengan
                         perkembangan dan kontribusi yang diberikan melalui penerimaan devisa,
                         pendapatan daerah, pengembangan wilayah, maupun penyerapan investasi dan
                         tenaga kerja. Pariwisata dapat dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi
                         dan penciptaan lapangan kerja. Sektor pariwisata memberikan kontribusi dalam
                         perekonomian dilihat dari aktivitas wisatawan yang datang menghabiskan
                         sejumlah uang untuk transportasi, membeli produk atau jasa serta kegiatan
                         rekreasi lainnya. Kegiatan tersebut memberikan efek langsung pada bisnis dan
                         perekonomian yang dapat terlihat dari pendapatan upah tenaga kerja sektor
                         pariwisata dan pajak yang dibayarkan. Penyerapan tenaga kerja pada sektor
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                       52
Page 56
                         pariwisata dari tahun 2017 – 2019 terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2019,
                         serapan tenaga kerja sektor pariwisata mencapai 13 juta orang naik 3,17%
                         dibandingkan dengn tahun 2019. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah
                         pekerja pada industri pariwisata dalam proporsi terhadap total pekerja tahun 2017
                         sebesar 10,53%, 2018 sebesar 11,17% dan 2019 sebesar 11,83%.

                         Namun, pandemi yang menghantam Indonesia pada tahun 2020 menyebabkan
                         penurunan jumlah wisatawan sehingga tenaga kerja di sektor pariwisata ikut
                         terdampak mengalami penurunan mencapai 409 ribu tenaga kerja. Pemerintah
                         terus berupaya untuk mengoptimalkan pembangunan sektor pariwisata agar
                         jumlah wisatawan membaik pasca pandemi serta melakukan pengembangan
                         mencakup infrastruktur, kesiapan sumber daya Masyarakat. Indonesia memiliki
                         10 destinasi wisata prioritas yaitu Danau Toba, Tanjung Kelayang, Mandalika,
                         Wakatobi, Pulau Morotai, Kepulauan Seribu, Tanjung Lesung, dan Borobudur
                         Pada tahun 2021 memiliki lima destinasi super prioritas yaitu Mandalika,
                         Borobudur, Labuan Bajo, Danau Toba dan Likupang.

                         Pariwisata Indonesia tercatat terus berkembang sejalan dengan peningkatan
                         jumlah kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada tahun 2017 -
                         2019 mengalami peningkatan dari total 14,04 juta kunjungan (2017) menjadi
                         16,27 juta kunjungan (2019). Namun, pada tahun 2020 dan terus berlanjut sampai
                         dengan 2021 mengalami penurunan yang signifikan masing-masing tercatat 4,05
                         juta kunjungan (2020) dan 1,56 juta kunjungan (2021). Penurunan jumlah
                         wisatawan mancanegara dikarenakan adanya Pandemi Covid-19 yang
                         membatasi mobilitas masyarakat. Total kunjungan tahun 2020 turun 75,10%
                         dibanding tahun 2019. Pada tahun 2021, tercatat jumlah kunjungan wisatawan
                         mancanegara mengalami penurunan sebesar 61,57% dari total kunjungan tahun
                         2020. Kemudian pada tahun 2022 – 2024 terjadi peningkatan jumlah kunjungan
                         seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19 dari sebanyak 5,89 juta kunjungan
                         (2022) menjadi 13,90 juta kunjungan 2024. Pertumbuhan jumlah kunjungan
                         wisatawan mancanegara (wisman) pada tahun 2025 mencapai 15,39 juta
                         kunjungan meningkat 10,68% dari 2024 dengan 13,90 juta kunjungan. Berikut ini
                         merupakan perkembangan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   53
Page 57
                         Grafik       : Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia 2017 –
                         2025
                          18.000,00
                                                   15.810,31 16.274,38                                                            15.386,65
                          16.000,00
                                       14.039,80                                                                      13.902,42
                          14.000,00
                                                                                                          11.677,83
                          12.000,00
                          10.000,00
                           8.000,00
                                                                                               5.889,03
                           6.000,00
                                                                         4.052,92
                           4.000,00
                                                                                    1.557,53
                           2.000,00
                                  -
                                         2017       2018       2019       2020       2021       2022        2023        2024        2025

                         Sumber: Badan Pusat Statistik Indonesia


                         Kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dihitung dari 3 pintu masuk
                         yakni pintu masuk udara, pintu masuk laut dan pintu masuk darat. Berdasarkan
                         jenis pintu masuk, jumlah kunjungan wisman pada Desember 2025 yang melalui
                         pintu masuk utama sebanyak 1,22 juta kunjungan dan pintu masuk perbatasan
                         sebanyak 182,87 ribu kunjungan. Jumlah kunjungan yang melalui pintu masuk
                         utama didominasi oleh wisman dengan moda angkutan udara yang berkontribusi
                         sebesar 72,66%, sedangkan wisman dengan moda angkutan laut dan darat
                         masing-masing hanya sebesar 22,56% dan 4,78%. Kunjungan wisman melalui
                         pintu masuk utama dengan moda angkutan udara pada Desember 2025
                         mencapai 888,66 ribu kunjungan, naik 6,70% dibandingkan dengan Desember
                         2024 (yoy). Bandara Ngurah Rai-Bali dan Soekarno Hatta-Banten tercatat
                         menjadi pintu masuk utama moda angkutan udara dengan kunjungan wisman
                         terbanyak di bulan Desember 2025. Keduanya berkontribusi 88,80 persen atau
                         mencapai 789,17 ribu kunjungan.

                         Sementara itu, jumlah perjalanan wisatawan nusantara (wisnus) Indonesia
                         sebesar 103,00 juta pada Januari 2025 kemudian turun pada Februari dan Maret
                         masing-masing 90,50 juta dan 88,91 juta. Peningkatan signifikan terjadi pada April
                         2025 dengan jumlah mencapai 128,59 juta, sebelum kembali mengalami
                         penurunan pada Mei menjadi 97,67 juta. Selanjutnya, jumlah perjalanan wisnus
                         meningkat pada Juni menjadi 105,12 juta, namun kembali menurun pada Juli dan
                         Agustus masing-masing sebesar 100,20 juta dan 93,57 juta. Pada September
                         hingga November, jumlah perjalanan wisnus Kembali mengalami peningkatan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                                        54
Page 58
                         menjadi masing-masing sebesar 94,36 juta, 96,00 juta dan 96,45 juta. Pada
                         Desember 2025, tercatat perjalanan wisnus sebesar 105,98 juta, mengalami
                         peningkatan 9,88% dibandingkan bulan November 2025 secara month-to-month
                         dan meningkat 4,84% dibandingkan bulan yang sama pada tahun sebelumnya.
                         Secara regional, wisnus pada Desember 2025 didominasi oleh arus perjalanan
                         wisata dari Pulau Jawa, yaitu sebesar 64,58% dari toral perjalanan wisnus.

                         Perkembangan pariwisata secara umum akan memicu meningkatnya
                         pembangunan hotel dan resort di berbagai kawasan Indonesia. Tingkat
                         Penghunian Kamar (TPK) hotel di Indonesia pada Desember 2025 mencapai
                         42,13%. Angka ini naik 2,16% poin dibandingkan bulan sebelumnya tetapi turun
                         3,32% poin dibandingkan Desember 2024. Secara spasial, TPK hotel bintang
                         tertinggi tercatat di Provinsi DI Yogyakarta, yaitu sebesar 66,38%, diikuti oleh
                         Kalimantan Timur dan Papua Barat Daya, masing-masing sebesar 62,98% dan
                         61,90%. Sementara itu, TPK hotel bintang terendah tercatat di Provinsi Aceh,
                         Sulawesi Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung masing-masing sebesar
                         27,53%, 30,90%, dan 31,28%. Pada Desember 2025, TPK hotel nonbintang di
                         Indonesia mengalami penurunan sebesar 1,91% poin dibandingkan dengan
                         Desember 2024. Penurunan terdalam tercatat di Provinsi Papua Pegunungan
                         sebesar 15,55% poin, diikuti oleh Papua Barat Daya dan Sumatera Barat masing-
                         masing turun sebesar 9,71% poin dan 8,62% poin. Sementara itu, kenaikan
                         tertinggi terjadi di Provinsi Banten, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Barat,
                         masing-masing naik 3,09% poin; 3,02% poin; dan 2,68% poin.

                    d) Industri Pariwisata di Majalengka

                         Majalengka merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang
                         memiliki peluang untuk mengembangkan industri pariwisata baik wisata alam,
                         budaya dan buatan. Pemerintah Kabupaten Majalengka mencatat terdapat 197
                         lokasi objek dan daya tarik wisata diantaranya Situ Cipanten, Jembar Water Park
                         dan Terasering Panyaweuyan. Pariwisata di Majalengka memiliki berbagai
                         potensi wisata yang menjadi daya tarik wisatawan nusantara dan mancanegara.
                         Pertumbuhan wisatawan yang datang merupakan gambaran daya tarik dan
                         potensi untuk mendorong perekonomian daerah, budaya serta sosial masyarakat.
                         Kabupaten Majalengka memiliki infrastruktur yang mendukung kemudahan
                         transportasi terutama untuk wisatawan mancanegara dengan hadirnya Bandara
                         Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.



PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   55
Page 59
                         Wisatawan mancanegara yang masuk melalui Bandara Internasional Kertajati
                         periode April 2024 sampai Desember 2025 berfluktuasi cenderung mengalami
                         penurunan tercatat jumlah wisman sebanyak 210 kunjungan, mengalami
                         peningkatan dibandingkan bulan November 2025 yang mencapai 181 kunjungan.
                         Peningkatan ini berkaitan dengan meningkatnya mobilitas internasional pada
                         momentum libur akhir tahun dan perayaan Natal serta Tahun Baru (Nataru), yang
                         mendorong aktivitas perjalanan lintas negara.

                         Menurut data BPS, kunjungan wisatawan mancanegara melalui Bandara Kertajati
                         selama tahun 2025 sempat mencapai puncaknya pada bulan Juni 2025 dengan
                         jumlah 513 kunjungan, sebelum mengalami penurunan pada periode Juli hingga
                         Oktober 2025, dengan jumlah terendah terjadi pada Oktober 2025 sebanyak 151
                         kunjungan. Memasuki dua bulan terakhir tahun 2025, jumlah kunjungan kembali
                         menunjukkan tren peningkatan, mencerminkan adanya perbaikan arus
                         kedatangan wisatawan mancanegara menjelang akhir tahun melalui Bandara
                         Kertajati Kabupaten Majalengka. Jumlah wisman masih didominasi oleh
                         kunjungan yang berasal dari Kawasan Asia Tenggara. Berikut ini perkembangan
                         jumlah kunjungan wisman ke Majalengka periode 2024 –2025.

                         Grafik : Jumlah Kunjungan Wisman Majelengka 2024 - 2025
                           1.600
                                              1.360
                           1.400                                         1.365
                                                                                   …
                           1.200

                           1.000                                                           875
                                                                                                    735
                             800
                                                                                  870
                                                       820
                             600                                                                                                                                   513
                                     698
                                                                                                                                                 334
                             400                                                                                      236 207                             257               263               263
                                                                                                                                                                                                                181 210
                             200                                                                             337
                                                                                                                                        262                                          231
                                -                                                                                                                                                                      151
                                                                                                                                        Mar-25
                                              May-24




                                                                                                                               Feb-25



                                                                                                                                                          May-25
                                                       Jun-24




                                                                                                                      Jan-25




                                                                                                                                                                   Jun-25




                                                                                                                                                                                                                Nov-25
                                                                                                                                                                                                                         Dec-25
                                                                         Aug-24
                                                                                  Sep-24


                                                                                                    Nov-24
                                                                                                             Dec-24




                                                                                                                                                                                     Aug-25
                                                                                                                                                                                              Sep-25
                                     Apr-24



                                                                Jul-24



                                                                                           Oct-24




                                                                                                                                                 Apr-25



                                                                                                                                                                            Jul-25



                                                                                                                                                                                                       Oct-25




                         Sumber: Badan Pusat Statistik Majalengka


                         Wisatawan nusantara yang berkunjung ke Majalengka 1 tahun terakhir tercatat
                         berfluktuasi namun cenderung mengalami penurunan dari sebesar 315 ribu
                         kunjungan pada April 2024 menjadi 258 ribu kunjungan per Desember 2025. Tren
                         pertumbuhan juga tercatat apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya pada
                         periode yang sama yaitu meningkat 3,61%. Peningkatan pada akhir tahun
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                                                                                                                            56
Page 60
                         didorong oleh tingginya mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun, baik
                         untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, maupun perjalanan lainnya. Kondisi
                         tersebut turut mendorong meningkatnya aktivitas pergerakan wisatawan domestik
                         ke Kabupaten Majalengka. Wisnus terutama berasal dari Kabupaten Cirebon,
                         Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, serta Kabupaten
                         Bandung. Pergerakan wisatawan dari daerah tersebut mencerminkan kedekatan
                         wilayah, kemudahan akses transportasi, serta meningkatnya intensitas perjalanan
                         Masyarakat menjelang akhir tahun. Berikut ini perkembangan jumlah kunjungan
                         wisnus ke Majalengka periode Januari 2024 – September 2025.

                         Grafik : Jumlah Kunjungan Wisnus ke Majelengka April 2024 - 2025 (dalam
                         Ribu)
                           500                                                                                                                 449
                           450
                           400                                                                                                        368
                           350     315
                                                                                                                                                        306               259               261 249 249 258
                           300
                                                                                227                        242 258
                           250                                                           200                                                                                       280
                                            176               172                                 182                                                   256
                           200
                           150                       190                                                                     205
                                                                       180
                           100
                            50
                              -
                                            May-24
                                                     Jun-24




                                                                                                                    Jan-25
                                                                                                                             Feb-25



                                                                                                                                                        May-25
                                                                                                                                      Mar-25



                                                                                                                                                                 Jun-25
                                                                       Aug-24
                                                                                Sep-24


                                                                                                  Nov-24
                                                                                                           Dec-24




                                                                                                                                                                                   Aug-25
                                                                                                                                                                                            Sep-25


                                                                                                                                                                                                              Nov-25
                                                                                                                                                                                                                       Dec-25
                                   Apr-24



                                                              Jul-24



                                                                                         Oct-24




                                                                                                                                               Apr-25



                                                                                                                                                                          Jul-25



                                                                                                                                                                                                     Oct-25


                         Sumber: Badan Pusat Statistik Majalengka


                         Tingkat Penghunian Kamar (TPK) dapat dibagi menjadi 2 TPK yaitu TPK hotel
                         bintang dan hotel non bintang. Peningkatan TPK merupakan indikasi tingginya
                         permintaan fasilitas akomodasi yang disebabkan oleh meningkatnya aktivitas
                         wisata, kegiatan publik serta pelaksanaan event di daerah tersebut. Tingkat
                         Penghunian Kamar (TPK) hotel di Kabupaten Majalengka pada bulan Desember
                         2025 tidak terlepas dari tingginya arus kunjungan selama momentum libur Natal
                         dan Tahun Baru (Nataru). Kondisi ini semakin diperkuat oleh aktivitas paket
                         meeting instansi pemerintah serta semarak penyelenggaraan berbagai event di
                         akhir tahun, seperti Konser Musik Marema Festival, Majalengka Yanlik Festival,
                         Pasar Bumi Pakuwon, hingga kegiatan Malam Refleksi Tahun Baru 2026, yang
                         turut mendorong meningkatnya permintaan akomodasi di wilayah tersebut.

                         TPK hotel bintang pada Desember 2025 tercatat sebesar 47,39%, meningkat 8,03
                         poin dibandingkan Desember 2024 yang mencapai 39,36%, serta naik 7,88 poin
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                                                                                                                          57
Page 61
                         dibandingkan November 2025 yang sebesar 39,51%. Sementara itu, TPK hotel
                         nonbintang mencapai 37,90%, mengalami kenaikan 6,41 poin secara tahunan
                         dari 31,49% pada Desember 2024, dan meningkat 3,88 poin dibandingkan bulan
                         sebelumnya yang tercatat 34,02 persen.

                         Secara keseluruhan, TPK hotel bintang dan nonbintang di Kabupaten Majalengka
                         pada Desember 2025 tercatat sebesar 44,00%, meningkat 7,44 poin
                         dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan naik 6,45 poin
                         dibandingkan November 2025. Peningkatan tersebut mencerminkan membaiknya
                         kinerja sektor perhotelan di Kabupaten Majalengka, yang didukung oleh
                         meningkatnya kunjungan wisata, perjalanan masyarakat, serta berbagai aktivitas
                         dan agenda yang berlangsung menjelang akhir tahun.

                         Grafik : Perkembangan TPK Hotel di Majalengka Juni 2024 – 2025
                                                                                                                                                                           47,39
                           50
                                 44,41                                                                       43,34
                           45            40,39                                                                                                       40,5
                                                       38,66 39,64      38,3639,36 38,49                             38,58   39,44           38,83          38,5   39,51
                           40                                                                                                        34,67
                                                 32,77                                      32,43
                           35
                                                                                                     27,99                                                                 37,9
                           30                                                                                        34,41                                         34,02
                                                                                                                             33,07        32,37 32,64 31,19
                           25   30,20                  30,31           30,72 31,49                                                     31…
                                         28,72 27,51           28,96                                         34,81
                           20                                                        25,37 25,27 24,18

                           15
                           10
                           5
                           0




                                                                                     Hotel Bintang              Hotel Non Bintang


                         Sumber: Badan Pusat Statistik Majalengka

                         Pada September 2025, rata-rata lama menginap secara umum berada pada
                         kisaran 1 malam. Untuk hotel bintang, rata-rata lama menginap tamu asing
                         tercatat sebesar 1,01 malam, relatif stabil dibandingkan November 2025 yang
                         sebesar 1,00 malam, serta tidak jauh berbeda dibandingkan Desember 2024 yang
                         tercatat 1,03 malam. Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu Indonesia di
                         hotel bintang pada Desember 2025 mencapai 1,09 malam, menurun
                         dibandingkan November 2025 yang sebesar 1,21 malam, namun masih lebih
                         tinggi dibandingkan Desember 2024 yang tercatat 1,06 malam.

                         Pada hotel nonbintang, rata-rata lama menginap pada Desember 2025
                         seluruhnya berasal dari tamu Indonesia, dengan capaian sebesar 1,00 malam,
                         relatif sama dibandingkan November 2025 dan sedikit lebih rendah dibandingkan
                         Desember 2024 yang sebesar 1,03 malam. Tidak tercatat adanya tamu asing
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                                                                            58
Page 62
                         yang menginap pada hotel nonbintang selama periode tersebut, sehingga
                         pergerakan rata-rata lama menginap pada klasifikasi ini sepenuhnya dipengaruhi
                         oleh tamu domestik.

                         Secara keseluruhan, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada
                         hotel bintang dan nonbintang di Kabupaten Majalengka pada Desember 2025
                         tercatat sebesar 1,06 malam, menurun dibandingkan November 2025 yang
                         sebesar 1,12 malam, namun masih sedikit lebih tinggi dibandingkan Desember
                         2024 yang tercatat 1,05 malam. Pola ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi
                         peningkatan tingkat hunian pada Desember 2025, durasi menginap wisatawan
                         cenderung relatif singkat, yang mengindikasikan karakter kunjungan didominasi
                         oleh perjalanan jangka pendek, baik untuk keperluan wisata maupun aktivitas
                         lainnya.

                         Tabel : Daftar Hotel/Penginapan di Kabupaten Majalengka 2020 - 2024
                          No                  Nama Hotel                                 Alamat             Tahun
                           1    Hotel Paraland                         Munjul-Majalengka                     2020
                           2    Wisma Puspa Indah                      Komplek Puspa Indah CGS               2020
                           3    Hotel Tidar Jaya                       JL. Kartini MJL                       2020
                           4    Hotel Noni Syariah                     JL. Jend. A.Yani                      2020
                           5    Penginapan Sederhana Baru              JL. KH. Abdul Halim                   2020
                           6    Penginapan Hikmah                      JL. Siti Armilah                      2020
                           7    Hotel Puri Elsas                       JL. Pemuda                            2020
                           8    Hotel Fitra                            JL. KH. ABDUL HALIM                   2020
                           9    Hotel Putra Jaya                       JL. KH. ABDUL HALIM                   2020
                          10    Hotel Green Garden                     JL. KH. ABDUL HALIM                   2020
                          11    Penginapan Saputra                     JL. PASAR BALONG KDP                  2020
                          12    Penginapan Pamily                      JL. PASAR BALONG KDP                  2020
                          13    Hotel Nusa Indah                       JL. RAYA BARAT KDP                    2020
                          14    Hotel Libra                            JL. BRAWIJAYA KDP                     2020
                          15    Cideres Holiday Homesy                 JL. KESATUAN 28 GANDASARI-            2020
                                                                       KASOKANDEL
                           16   Hotel Aluky                            JL. JATIBARANG-KADIPATEN             2020
                           17   Hotel Pelangi                          JL. MAJALENGKA-KADIPATEN             2020
                           18   Kolonial Guest House                   JL. BRAWIJAYA KDP                    2021
                           19   OYO 2944 Sukawana Travel Hub           SUKAWANA -DAWUAN                     2021
                                Residence
                           20   Redoorz Syariah Near Rsud Cideres      JL. KESATUAN 8 DS. GANDU - DAWUAN    2021
                           21   Redoorz Plus Near Rsud Cideres         JL. PUSPA INDAH 1 NO. 25 CIGASONG    2021
                           22   Oyo 3112 Wisma Dirmayo                 JL. PEMUDA 91 MAJALENGKA KULON       2021
                           23   Hotel Horison Kertajati                JL. JATIBARANG-KADIPATEN             2021
                           24   Cemara Guest House Syariah             JL. JATIBARANG-KADIPATEN             2021
                           25   Hotel Amelia                           JL. KADIPATEN                        2021
                           26   Hotel Arya                             JL. RAYA SILIWANGI-KADIPATEN         2022
                           27   Hotel Summerville                      JL. SITI ARMILAH NO 52A MAJALENGKA   2022
                                                                       WETAN
                           28   Hotel Bima                             JL. KH. ABDUL HALIM NO 121           2022
                                                                       LEUWISEENG-KDP
                           29   Hotel Green Garden                     JL. KH. ABDUL HALIM                  2023

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP         59
Page 63
                          No                   Nama Hotel                                    Alamat          Tahun
                          30     Hotel Achiera                              DESA SUTAWANGI-KEC.JATIWANGI      2023
                          31     Hotel Fieris                               Jl. KERTAJATI-KADIPATEN NO.180    2023
                          32     Penginapan Hikmah                          JL. SITI ARMILAH                  2023
                         Sumber: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka, 2024


                         Perusahaan yang memiliki hotel di Majalengka perlu strategi untuk meningkatkan
                         okupansi hotel. Selain itu, fokus pendapatan lainnya dapat berasal dari
                         penyewaan convention hall, banquet, breakfast, food and beverage, laundry dan
                         lainnya. Okupansi hotel tentunya sejalan dengan potensi wisata dikawasan
                         tersebut, maka sesuai dengan rencana hadirnya Umrah Park diharapkan potensi
                         wisata dan perekonomian Majalengka dapat meningkat. Kertajati Umrah Park
                         merupakan Kawasan religi terpadu yang mengoptimalkan data guna dan hasil
                         guna property milik pemerintah daerah Majalengka seluas 9,3 hektar.
                         Pengembangan lahan total 4 hektar akan dijadikan pelatihan manasik haji dan
                         dilengkapi fasilitas masjid, restoran, pusat kuliner, area bazzar, gedung serba
                         guna dan tempat wisata. Aksesibilitas berupa Bandara Kertajati dan tol serta
                         perkembangan kaawasan wisata menjadi peluang untuk industri hotel di
                         Majalengka.

                    e) Industri Nikel di Indonesia

                         Indonesia merupakan negara dengan 17.000 pulau dan sumber daya alam yang
                         melimpah seperti kandungan dan produksi barang-barang tambang seperti batu
                         bara, minyak dan gas alam, bijih nikel, bijih emas dan perak, bijih tembaga, bijih
                         bauksit dan lainnya. Pertambangan adalah jenis kegiatan untuk ekstraksi sumber
                         daya mineral berharga secara komersial dari kerak bumi, baik secara otomatis
                         atau secara manual, di permukaan bumi, di bawah permukaan bumi dan atau di
                         bawah permukaan air. Sektor ini memberikan kontribusi pada aktivitas
                         perekonomian, pendapatan ekspor negara, penciptaan lapangan kerja, dan
                         pendapatan pemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, pemerintah
                         mendorong untuk mengembangkan sektor pertambangan diantaranya dengan
                         melarang ekspor sumber daya pertambangan mentah dan mulai melakukan
                         pemrosesan bahan baru menjadi barang-barang yang memiliki nilai tambah.
                         Ditengah dinamika global mengenai prospek kenaikan permintaan mineral hingga
                         2030, jenis mineral kritis yang diperkirakan akan mengalami peningakatan yaitu
                         lithium, kobalt dan nikel.

                         Nikel merupakan unsur logam berwarna putih keperakan, mengkilat, agak coklat
                         keemasan serta tahan korosi yang umum ditemukan di kerak bumi. Pembentukan
                         nikel melibatkan pelapukan intensif yang berlangsung selama ribuan hingga
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP          60
Page 64
                         jutaan tahun dipengaruhi iklim tropis dengan curah hujan tinggi dan topografi yang
                         tepat. Jenis-jenis nikel yang ada saat ini terdiri dari 2 bentuk utama yaitu endapan
                         sulfida magmatik dan endapan laterit, Endapan sulfida magmatik yaitu terbentuk
                         dari magma dan mengandung magnesium dan silika. Salah satu bijih nikel selain
                         sulfida yaitu nikel laterit. Nikel laterit adalah endapan bijih nikel yang berasal dari
                         hasil proses pelapukan batuan ultrabasa yang kerap kali digunakan sebagai
                         bahan bangunan.

                         Kemampuan menahan korosi dan menahan panas membuat nikel menjadi
                         komponen utama dalam pembuatan baja tahan karat. Selain itu, nikel juga dapat
                         menyimpan energi listrik yang baik sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan
                         baku dalam pembuatan baterai kendaraan listrik. Dalam perkembangan digital,
                         nikel menjadi komponen yang penting terutama dalam produksi baterai ponsel,
                         kamera digital dan laptop. Nikel memiliki sifat fisika dan sifat kimia diantaranya
                         tahan panas, tahan korosi tinggi dan oksidasi, menghantarkan Listrik, Bersifat
                         magnet di suhu ruang, bersifat keras namun dapat dibentuk tanpa mempengaruhi
                         ketangguhannya dan dapat didaur ulang.

                         Cadangan nikel dunia mencapai 139.419.000 Ton Ni dengan sebesaran paling
                         banyak berada di Indonesia mencapai 55 juta Ton Ni, disusul oleh Australia,
                         Brazil, Rusia dan negara lain (20%). Istilah cadangan berarti sumber daya sudah
                         diyakini dapat diekstraksi berbeda dengan istilah sumber daya yang mengacu
                         pada keberadaan material di kerak atau bagian dalam bumi dengan prospek untuk
                         diekstraksi. Berikut ini negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia tahun
                         2024. Cadangan Nikel di Dunia Tahun 2024 sebagai berikut:

                         Grafik : Cadangan Nikel Dunia 2024




                         Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi, 2024

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP       61
Page 65
                         Produksi nikel global terus meningkat dalam 3 tahun terakhir tercatat tahun 2023
                         sebesar 3,363 juta ton, meningkat menjadi 3,526 juta pada tahun 2024 dan terus
                         mengalami kenaikan pada proyeks tahun 2025 sekitar 11,1% dari 2 tahun
                         sebelumnya. Permintaan nikel terus mengalami peningkatan tercatat pada tahun
                         2023 sebesar 3,193 juta ton menjadi 3,347 juta ton pada tahun 2024 serta
                         diperkirakan akan meningkat mencapai 3,537 juta ton pada 2025. Permintaan
                         nikel dalam 3 tahun terakhir mengalami pertumbuhan mencapai 10,8%. Ditengah
                         permintaan yang meningkat, Kelompok Studi Nikel Internasional (INSG)
                         memperkirakan pasar nikel pada tahun 2025 akan mengalami surplus sebesar
                         198.000 metrik ton didorong konsumsi nikel global hanya 3,537 juta ton
                         sedangkan produksinya mencapai 3,735 juta ton. Selain itu, laporan pasar
                         komoditas Bank Dunia edisi April 2025 memprediksi harga nikel akan turun 6%
                         sepanjang tahun 2025 dan akan membawa harga nikel ke titik terendah sejak
                         2020. Penurunan harga tersebut dipengaruhi 2 faktor utama yaitu peningkatan
                         pasokan global serta melambatnya permintaan dari sektor baterai kendaraan
                         listrik.

                         Meskipun demikian, penyerap utama nikel yaitu untuk penggunaan baja tahan
                         karat yang tetap stabil meningkat sekitar 4-5% per tahun dan sektor baterai yang
                         tumbuh 10-20% per tahun. Meskipun pertumbuhan permintaan sektor baterai
                         besar, perlu diketahui saat ini terjadi peningkatan penggunaan baterai lithium iron
                         phosphate (LFP) yang minim nikel terutama di pasar kendaraan listrik Tiongkok.
                         Hal tersebut dapat menahan laju pertumbuhan permintaan nikel dari sektor
                         kendaraan listrik.

                         Indonesia merupakan produsen terbesar nikel dunia dan saat ini menguasai
                         sekitar 60% dari total produksi nikel dunia. Potensi nikel sebagai sumber daya
                         alam Indonesia untuk mendorong perekonomian nasional cukup besar. Badan
                         Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) dalam Mineral Commodity Summaries
                         2024 menyebutkan Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia
                         dengan jumlah produksi mencapai 3,3 juta metrik ton (MT) pada tahun 2022 dan
                         cadangan nikel mencapai 55 juta metrik ton. Hal tersebut mencatatkan Indonesia
                         sebagai negara dengan cadangan nikel mencapai 42,3% dari total cadangan nikel
                         dunia. Saat ini, terdapat beberapa wilayah yang memiliki kandungan nikel namun
                         belum dieksplorasi (greenfield) di wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah,
                         Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   62
Page 66
                         Sebaran cadangan bijih nikel sebagian besar sekitar 90% tersebar di Sulawesi
                         Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Dimana
                         keberadaan endapan nikel laterit tersebar di Pegunungan Meratus, Pulau Laut
                         Kalimantan, lengan timur Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua. Berdasarkan
                         Booklet Tambang Nikel 2020, peta sebaran lokasi sumber daya dan cadangan
                         nikel diluar wilayah IUP/KK nikel di Pulau Sulawesi tahun 2020, menunjukkan
                         Sulawesi Tenggara 77% wilayah potensi pembawa mineralisasi belum ada WIUP
                         dengan potensi cadangan 2,6 miliar ton. Maluku, 43% wilayah potensi pembawa
                         mineralisasi belum ada WIUP dan cadangan 1,4 miliar ton, sedangkan untuk
                         Papua data potensi investasi lebih menarik lagi, potensi cadangan 0,06 miliar ton
                         dengan wilayah potensi pembawa mineralisasi belum ada WIUP sebesar 98%.
                         Selama periode tahun 2017 - 2023, produksi bijih nikel Indonesia meningkat
                         didorong hilirisasi serta investasi smelter baru di wilayah Indonesia. Berikut ini
                         merupakan perkembangan produksi bijih nikel di Indonesia selama tahun 2017 -
                         2023.

                         Grafik : Produksi Bijih Nikel di Indonesia Tahun 2017 – 2024
                           250.000.000



                           200.000.000
                                                                                                                198.499.322

                           150.000.000                                                             137.801.372


                                                                                         98.187.963
                           100.000.000

                                                         60.948.143        65.509.854
                                                                  48.040.003
                            50.000.000          38.329.146
                                       20.920.251

                                      0
                                           2017      2018      2019     2020      2021      2022         2023      2024

                         Sumber: BPS, 2026

                         Produksi bijih nikel sekitar 20,92 juta ton pada tahun 2017, kemudian meningkat
                         menjadi 38,33 juta ton pada 2018, dan kembali meningkat menjadi 60,95 juta ton
                         pada 2019. Produksi bijih nikel mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi
                         48,04 juta ton dan terus mengalami peningkatan pada 2021, 2022, dan 2023
                         masing-masing sebesar 65,51 juta ton, 98,19 juta ton dan 137,80 juta ton. Pada
                         tahun 2024, produksi bijih nikel mengalami peningkatan menjadi sebesar 198,50
                         juta ton. Lonjakan produksi merupakan salah satu dampak dari larangan ekspor


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                    63
Page 67
                         bijih nikel mentah yang mendorong percepatan investasi di sektor hilirisasi dengan
                         membangun fasilitas pengolahan di Indonesia secara masif.

                         Bijih nikel dengan kadar dibawah 1,7% tidak diperbolehkan di ekspor per tanggal
                         1 Januari 2020. Perusahaan sudah melakukan transisi sejak September -
                         Desember 2019 untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Pelarangan ekspor nikel
                         pada tahun 2020 merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah dalam upaya
                         untuk memperkuat industri domestik. Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019
                         tentang percepatan program kendaraan berbasis battery untuk transportasi jalan
                         mencantumkan pemanfaatan nikel kadar rendah agar Indonesia menjadi salah
                         satu negara yang memproduksi baterai lithium ion atau bijih nikel dengan kadar
                         rendah. Kebijakan ini dibuat untuk pengembangan industri nikel memberikan
                         peluang sekaligus tantangan bagi industri nikel di Indonesia. Kemudahan pada
                         industri nikel lain diantaranya didukung oleh kemudahan akses dan infrastruktur
                         dengan adanya 4 kawasan industri sebagai berikut:

                          a. Kawasan Industri Morowali (Morowali, Sulawesi Tengah), integrated industri
                             ferronikel, stainless steel dan baterai kendaraan listrik.
                          b. Kawasan Industri Konawe (Konawe, Sulawesi Tenggara), integrated industri
                             ferronikel, stainless steel dan produk hilirnya.
                          c. Kawasan Industri Banteng (Bantaeng, Sulawesi Selatan), industri ferronikel
                             dan stainless steel, dan
                          d. Kawasan Industri Weda Bay (Halteng, Maluku Utara), integrated industri
                             ferronikel, stainless steel dan baterai kendaraan listrik.

                         Sumber daya dan cadangan nikel di Indonesia paling banyak di Provinsi Sulawesi
                         Tenggara sebagaimana grafik dibawah ini.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   64
Page 68
                         Grafik : Sumber Daya dan Cadangan Nikel Indonesia 2024




                         Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi, 2024

                         Sulawesi Tenggara menempati posisi pertama dengan sumber daya nikel
                         sebesar 61,3 juta metrik ton dan cadangan mencapai 20,45 juta metrik ton. Posisi
                         berikutnya ditempati oleh Maluku Utara, dengan sumber daya 38,08 juta metrik
                         ton dan cadangan 16 juta metrik ton. Sulawesi Tengah juga memiliki kontribusi
                         signifikan dengan sumber daya mencapai 32,29 juta metrik ton dan cadangan
                         sebesar 9,68 juta metrik ton. Sementara itu, Sulawesi Selatan dan Papua Barat
                         memiliki sumber daya yang relatif lebih kecil, masing-masing 4,1 juta metrik ton
                         dan 3,8 juta metrik ton, dengan cadangan 2,12 juta metrik ton dan 880,56 ribu
                         metrik ton. Di Pulau Kalimantan terdapat provinsi Kalimantan Timur dan
                         Kalimantan Tengah masing-masing memiliki sumber daya sebesar 425,88 ribu
                         metrik ton dengan cadangan 11,78 ribu metrik ton, sedangkan Kalimantan Tengah
                         mencatat sumber daya 275,33 ribu metrik ton dan cadangan 117,08 ribu metrik
                         ton.

                         Berdasarkan Booklet Tambang Nikel 2020, proyek smelter nikel masih diperlukan
                         sejalan dengan proyeksi permintaan nikel pada tahun 2040 sebesar ± 1,7 juta ton
                         Ni. Permintaan kendaraan listrik pada tahun 2027 diperkirakan juga meningkat
                         dan kebutuhan pasokan baru sekitar ± 230 ribu ton Ni pada tahun 2030.
                         Kemudian ditinjau dari wilayah dengan sumber daya dan cadangan nikel paling
                         besar maka Sulawesi merupakan provinsi dengan potensi industri nikel terbesar
                         di Indonesia.

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   65
Page 69
                    4) Prospek Usaha Perseroan

                         Perseroan bergerak di bidang konstruksi gedung, berusaha dalam bidang
                         penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat, berusaha dalam
                         bidang aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. FITT merupakan Holding
                         Company yang memiliki kepemilikan saham secara langsung pada perusahaan
                         anak yaitu BMP dan FAW yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan hotel,
                         wisata religi dan tour travel haji. Sektor pariwisata memiliki peran strategis
                         mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, tercermin dari
                         kontribusi terhadap aktivitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Tren
                         pemulihan pascapandemi menunjukkan perkembangan positif, baik pada tingkat
                         nasional maupun daerah, termasuk di Kabupaten Majalengka. Didukung oleh
                         kebijakan pemerintah, peningkatan infrastruktur, serta pertumbuhan wisatawan
                         mancanegara dan nusantara, pariwisata Indonesia kembali pada pertumbuhan
                         yang stabil. Di Majalengka, keberadaan potensi wisata alam, budaya, dan buatan,
                         didukung oleh infrastruktur strategis seperti Bandara Internasional Jawa Barat
                         (Kertajati) dan jaringan jalan tol, mendorong peningkatan kunjungan wisatawan
                         dan Tingkat Penghunian Kamar hotel. Meskipun industri perhotelan menghadapi
                         persaingan yang semakin ketat, tren peningkatan okupansi dan aktivitas wisata
                         menunjukkan peluang menjanjikan di masa depan, khususnya dengan rencana
                         pengembangan Kertajati Umrah Park sebagai kawasan wisata religi terpadu yang
                         berpotensi meningkatkan daya tarik wisata, mendorong pertumbuhan industri
                         perhotelan di Kabupaten Majalengka.

              5) Analisis Operasional Perseroan

                   Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan berdasarkan pasal 3 anggaran dasar
                   adalah berusaha dalam bidang konstruksi gedung, berusaha dalam bidang
                   penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat, berusaha dalam bidang
                   aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. Saat ini kegiatan usaha utama yang dijalankan
                   oleh Perseroan adalah Holding Company yang memiliki kepemilikan saham secara
                   langsung pada perusahaan anak yaitu BMP dan FAW yang bergerak dalam bidang
                   jasa penyediaan hotel, wisata religi dan tour travel haji sehingga pendapatan berasal
                   dari kegiatan operasional perusahaan anak yang sudah beroperasi secara komersial
                   yaitu BMP berupa penyediaan hotel.

                   Data yang diperoleh dari pihak manajemen, pendapatan Perseroan berasal dari
                   pendapatan hotel dan pendapatan lain-lain, per tanggal 31 Desember 2021 s/d 31
                   Desember 2025, per dapat diuraikan sebagai berikut :

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   66
Page 70
                   a) Pendapatan Hotel
                        Pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
                        Rp8,94 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp4,41 miliar atau turun sebesar
                        33,02%, dibandingkan dengan pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31
                        Desember 2024 sebesar Rp13,34 miliar.

                        Pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
                        Rp. 13,34 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,52 miliar atau naik sebesar
                        12,75%, dibandingkan dengan pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31
                        Desember 2023 sebesar Rp. 11,83 miliar.
                        Pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 tercatat sebesar
                        Rp. 11,83 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,34 miliar atau naik sebesar
                        12,75%, dibandingkan dengan pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31
                        Desember 2022 sebesar Rp. 10,50 miliar.
                        Pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebesar
                        Rp. 10,50 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,74 miliar atau naik sebesar
                        19,81%, dibandingkan dengan pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31
                        Desember 2021 sebesar Rp. 8,76 miliar.

                         Pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar
                         Rp8,76 miliar, untuk pendapatan hotel sampai dengan tanggal 31 Desember
                         2020 tidak dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan
                         keuangan per 31 Desember 2020.
                    b) Pendapatan Lain-lain
                         Pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar
                         Rp. 5,87 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp. 4,10 juta atau naik sebesar
                         232,45%, dibandingkan dengan pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31
                         Desember 2024 sebesar Rp.1,76 juta.
                         Pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 tercatat sebesar
                         Rp. 1,76 juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 123,58 juta atau turun sebesar
                         98,59%, dibandingkan dengan pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31
                         Desember 2023 sebesar Rp. 125,35 juta.
                         Pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 tercatat sebesar
                         Rp. 125,35 juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 59,47 juta atau turun sebesar
                         32,18%, dibandingkan dengan pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   67
Page 71
                         Desember 2022 sebesar Rp. 184,82 juta.
                         Pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebesar
                         Rp. 184,82 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp. 47,58 juta atau naik sebesar
                         34,67%, dibandingkan dengan pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31
                         Desember 2021 sebesar Rp. 137,24 juta.

                         Pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 tercatat sebesar
                         Rp137,24 juta, untuk pendapatan lain-lain sampai dengan tanggal 31 Desember
                         2020 tidak dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan
                         keuangan per 31 Desember 2020.

                   FITT berencana melakukan divestasi entitas anak yang dimiliki secara langsung yaitu
                   (i) BMP, dan (ii) FAW. Para pihak yang terlibat dalam rencana transaksi sudah setuju
                   untuk menjual dan membeli saham BMP dan FAW yaitu BBS merupakan pihak yang
                   akan membeli kepemilikan saham FITT pada BMP senilai Rp21.899.114.000 dan
                   PGS merupakan pihak yang akan membeli kepemilikan saham FITT pada FAW senilai
                   Rp46.014.553.000 sehingga total nilai transaksi sebesar Rp67.913.667.000. Setelah
                   rencana transaksi dilaksanakan dan Akta Jual Beli diterbitkan maka FITT akan
                   mendapatkan pembayaran tunai sejumlah nilai transaksi sebagai dana baru. Dana dari
                   divestasi tersebut akan digunakan untuk Rencana Akuisisi VTP senilai
                   Rp46.500.000.000 dan Pembayaran Hutang kepada Pemegeng Saham Lama yaitu
                   Bapak Hendra Soetanto sebesar Rp21.413.667.000. Dengan terealisasinya Rencana
                   Transaksi, akan dapat mendukung kinerja keuangan FITT yang lebih baik dimasa
                   mendatang.

              6) Alasan Dilakukan Rencana Transaksi

                   a) Divestasi sejalan dengan rencana FITT untuk menata portofolio investasi agar
                      dapat menciptakan nilai yang optimal di masa mendatang. Pelepasan kepemilikan
                      saham FITT pada perusahaan anak BMP dan FAW yang secara historis
                      mencatatkan rugi selama periode 2021 sampai dengan 2025 akan meningkatkan
                      kinerja keuangan FITT.

                   b) Dana yang diperoleh dari divestasi dapat meningkatkan arus kas bagi operasional
                      FITT atau dapat digunakan untuk melakukan investasi pada sektor usaha lainnya
                      yang lebih berpotensi memiliki pertumbuhan dimasa mendatang. Dana hasil
                      divestasi juga akan menambah likuiditas karena berkurangnya utang FITT serta
                      peningkatan pada sisi profitabilitas disebabkan berkurangnya beban keuangan
                      FITT.

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   68
Page 72
              7) Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi yang
                 Akan Dilakukan
                   a) Keuntungan dari Rencana Transaksi
                        (1) Dana hasil divestasi akan dialokasikan untuk pelunasan atau penurunan
                            utang FITT yang diperkirakan akan memperbaiki rasio leverage FITT.
                        (2) Rencana transaksi dengan menjual kepemilikan saham FITT pada
                            perusahaan anak FAW dan BMP akan mengurangi eksposur resiko
                            operasional yang tidak sejalan dengan strategi FITT.
                        (3) Dana hasil divestasi yang diterima oleh FITT dapat dimanfaatkan untuk
                            pengembangan bisnis dengan melakukan investasi kepada entitas yang
                            dapat memberikan profitabilitas lebih baik dari sebelumnya.

                        (4) Akuisisi perusahaan jasa penunjang pertambangan memberikan peluang
                            bagi FITT untuk memperkuat posisi Perseroan pada sektor yang memiliki
                            prospek pertumbuhan, khususnya di wilayah Sulawesi yang dikenal sebagai
                            salah satu pusat kegiatan pertambangan di Indonesia. Kontrak jangka
                            panjang yang dimiliki entitas target diharapkan dapat memberikan kontribusi
                            pendapatan yang relatif stabil, serta meningkatkan nilai Perseroan dalam
                            jangka panjang.

                   b) Kerugian atas Rencana Transaksi

                        (1) Dengan hilangnya kepemilikan, FITT tidak lagi berhak atas potensi arus kas
                            dividen yang mungkin dibagikan BMP dan FAW di kemudian hari.
                        (2) FITT akan mencatatkan rugi atas pelepasan investasi saham pada tahun
                            buku berjalan yang diakibatkan nilai transaksi berada di bawah dari nilai buku
                            atau nominal investasi awal pada masing-masing entitas anak usaha.

                        (3) Sedangkan dalam rencana akusisi VTP oleh FITT dapat meningkatkan
                            eksposur terhadap Risiko industri komoditas yang dipengaruhi oleh harga
                            komoditas global yang dapat mempengaruhi profitabilitas FITT dimasa
                            mendatang.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   69
Page 73
         b. Analisis Kuantitatif

              1) Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas & Kondisi Keuangan
                 Perusahaan
                   a) Penilaian Kinerja Historis
                        Analisis kinerja historis FITT didasarkan pada laporan keuangan yang berakhir
                        pada tanggal 31 Desember 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025 diuraikan sebagai
                        berikut:

                          (1) Realisasi Posisi Keuangan
                                                                                                  (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   2021        2022        2023          2024       2025
                            LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                          AUDITED
                          ASET
                          Aset Lancar
                              Kas dan Setara Kas                   10.328       3.777       2.860        42.684      34.198
                              Piutang Usaha                           286         358         335          361         233
                              Piutang Lain-lain - Pihak Ketiga            5           7           8             -          -
                              Persediaan                                78        154          87          159          77
                              Pajak Dibayar Dimuka                        -           -           -             4          4
                              Uang Muka                                   -       628       1.356         9.706      41.356
                          Jumlah aset lancar                       10.698       4.924       4.647        52.915      75.869
                          Aset Tidak Lancar
                              Aset pajak tangguhan                    205         159         151          188        6.278
                              Aset Tetap                           55.663      56.854      53.010        49.228      45.916
                          Jumlah aset tidak lancar                 55.868      57.013      53.162        49.416      52.195

                          JUMLAH ASET                              66.566      61.937      57.808     102.331       128.063

                          LIABILITAS DAN EKUITAS
                          LIABILITAS
                          Liabilitas Jangka Pendek
                              Utang Usaha                               93         20             -             -          -
                              Utang Lain-lain - Pihak Ketiga          342         122         108           31         487
                              Utang Pajak                             141         142         198          155         117
                              Biaya Yang Masih Harus
                                                                     1.355      1.053         854          349         276
                              Dibayar
                              Utang Bank - Jatuh Tempo
                              dalam 1 Tahun                          3.540      3.720       5.400         9.300       5.088
                              Utang pemegang saham                       9          -       7.000         8.000      22.000
                          Jumlah Liabilitas Jangka Pendek            5.479      5.056      13.560        17.834      27.968
                          Liabilitas Jangka Panjang
                              Utang Sewa                                  -           -           -             -    20.668
                              Utang Bank                           22.063      20.803      15.403         6.103       1.015
                              Imbalan pasca kerja                     934         724         688          855         934


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                   70
Page 74
                                                                   2021        2022        2023          2024       2025
                            LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                          AUDITED
                          Jumlah Liabilitas Jangka Panjang         22.997      21.528      16.091         6.958     22.617

                          JUMLAH LIABILITAS                        28.477      26.584      29.651        24.793     50.585

                          EKUITAS
                              Modal saham                          70.359      72.613      72.613    130.427       130.427
                              Tambahan modal disetor               (7.272)     (6.416)     (6.416)       (7.115)    (7.115)
                              Defisit                             (24.998)    (30.845)    (38.039)   (45.794)      (45.853)
                              Jumlah Ekuitas Yang Dapat
                              Diatribusikan
                                  Kepada Pemilik Entitas Induk     38.089      35.353      28.158        77.519     77.459
                              Kepentingan Non-Pengendali                  -           -        (0)           19         19

                          JUMLAH EKUITAS                           38.089      35.353      28.158        77.538     77.479
                          JUMLAH LIABILITAS DAN
                                                                   66.566      61.937      57.808    102.331       128.063
                          EKUITAS


                        Aset Lancar

                        Aset lancar per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp75,87 miliar, mengalami
                        kenaikan sebesar Rp22,95 miliar atau naik sebesar 43,38%, dibandingkan
                        dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp52,91 miliar.
                        Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan uang muka.

                        Aset lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp52,91 miliar, mengalami
                        kenaikan sebesar Rp48,27 miliar atau naik sebesar 1.038,81%, dibandingkan
                        dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4,65 miliar.
                        Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan kas dan setara kas serta
                        uang muka.

                        Aset lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp4,65 miliar, mengalami
                        penurunan sebesar Rp277,00 juta atau turun sebesar 5,62%, dibandingkan
                        dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4,92 miliar.
                        Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan kas dan setara kas.

                        Aset lancar per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp4,92 miliar, mengalami
                        penurunan sebesar Rp5,77 miliar atau turun sebesar 53,98%, dibandingkan
                        dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp10,70 miliar.
                        Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan kas dan setara kas.

                        Aset lancar per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 10,69 miliar, untuk aset
                        lancar sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak dapat diperbandingkan,
                        karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31 Desember 2020.


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                     71
Page 75
                        Aset Tidak Lancar

                        Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp52,20 miliar,
                        mengalami kenaikan sebesar Rp2,78 miliar atau naik sebesar 5,62%,
                        dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
                        Rp49,42 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan aset pajak
                        tangguhan.

                        Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp49,42 miliar,
                        mengalami penurunan sebesar Rp3,75 miliar atau turun sebesar 7,05%,
                        dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
                        Rp53,16 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan aset
                        tetap.

                        Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp53,16 miliar,
                        mengalami penurunan sebesar Rp3,85 miliar atau turun sebesar 6,75%,
                        dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
                        Rp57,01 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan aset
                        tetap.

                        Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp57,01 miliar,
                        mengalami kenaikan sebesar Rp1,15 miliar atau naik sebesar 2,05%,
                        dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2021 sebesar
                        Rp55,87 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan aset tetap.

                        Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 55,86 miliar, untuk
                        aset tidak lancar sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak dapat
                        diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31
                        Desember 2020.

                        Liabilitas Jangka Pendek

                        Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp27,97 miliar,
                        mengalami kenaikan sebesar Rp10,13 miliar atau naik sebesar 56,82%,
                        dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024
                        sebesar Rp17,83 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan
                        utang pemegang saham dan utang sewa jangka pendek/utang lain-lain.

                        Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp17,83 miliar,
                        mengalami kenaikan sebesar Rp4,27 miliar atau naik sebesar 31,52%,
                        dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2023

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   72
Page 76
                        sebesar Rp13,56 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan
                        utang bank jatuh tempo dalam satu tahun.

                        Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp13,56 miliar,
                        mengalami kenaikan sebesar Rp8,50 miliar atau naik sebesar 168,17%,
                        dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2022
                        sebesar Rp5,06 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan utang
                        pemegang saham dan utang bank.

                        Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5,06 miliar,
                        mengalami penurunan sebesar Rp423,00 juta atau turun sebesar 7,72%,
                        dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2021
                        sebesar Rp5,48 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan
                        biaya yang masih harus dibayar.

                        Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 5,47 miliar,
                        untuk liabilitas jangka pendek sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak
                        dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31
                        Desember 2020.

                        Liabilitas Jangka Panjang
                        Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp22,62 miliar,
                        mengalami kenaikan sebesar Rp15,66 miliar atau naik sebesar 225,05%,
                        dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024
                        sebesar Rp6,96 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah pengakuan
                        utang sewa sebesar Rp20,67 miliar.

                        Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6,96 miliar,
                        mengalami penurunan sebesar Rp9,13 miliar atau turun sebesar 56,76%,
                        dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023
                        sebesar Rp16,09 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan
                        utang bank.

                        Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp16,09 miliar,
                        mengalami penurunan sebesar Rp5,44 miliar atau turun sebesar 25,26%,
                        dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2022
                        sebesar Rp21,53 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan
                        utang bank.



PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   73
Page 77
                        Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp21,53 miliar,
                        mengalami penurunan sebesar Rp1,47 miliar atau turun sebesar 6,39%,
                        dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2021
                        sebesar Rp22,99 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan
                        utang bank dan imbalan pasca kerja.

                        Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 22,99 miliar,
                        untuk liabilitas jangka panjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak
                        dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31
                        Desember 2020.

                        Ekuitas
                        Ekuitas per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp77,48 miliar, mengalami
                        penurunan sebesar Rp59,00 juta atau turun sebesar 0,08%, dibandingkan dengan
                        ekuitas per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp77,54 miliar. Penyebab utama
                        penurunan tersebut adalah kenaikan defisit.

                        Ekuitas per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp77,54 miliar, mengalami
                        kenaikan sebesar Rp49,38 miliar atau naik sebesar 175,36%, dibandingkan
                        dengan ekuitas per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp28,16 miliar. Penyebab
                        utama kenaikan tersebut adalah kenaikan modal saham.

                        Ekuitas per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp28,16 miliar, mengalami
                        penurunan sebesar Rp7,20 miliar atau turun sebesar 20,35%, dibandingkan
                        dengan ekuitas per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp35,35 miliar. Penyebab
                        utama penurunan tersebut adalah kenaikan defisit.

                        Ekuitas per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp35,35 miliar, mengalami
                        penurunan sebesar Rp2,74 miliar atau turun sebesar 7,18%, dibandingkan
                        dengan ekuitas per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp38,09 miliar. Penyebab
                        utama penurunan tersebut adalah kenaikan defisit.

                        Ekuitas per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 38,68 miliar, untuk ekuitas
                        sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tidak dapat diperbandingkan, karena
                        Kami tidak menerima laporan keuangan per 31 Desember 2020.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   74
Page 78
                   (2) Realisasi Rugi Laba
                                                                                                  (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   2021        2022        2023          2024       2025
                                LAPORAN LABA RUGI
                                                                                          AUDITED
                          Pendapatan                                 8.760     10.495      11.834        13.342      8.936
                          Beban pokok pendapatan                   (5.602)     (6.534)     (7.652)       (9.124)    (7.122)

                          Laba (rugi) kotor                          3.158      3.962       4.182         4.218      1.814

                          Beban Usaha                              (6.336)     (6.863)     (8.336)       (9.493)    (7.085)
                          Pendapatan (Beban) Lain-lain
                              Pendapatan Jasa Giro                      14         54          18           196        182
                              Pendapatan Lain-lain                    137         185         125               2          6
                              Bunga Pinjaman Bank                  (2.211)     (3.306)     (3.254)       (2.278)    (1.313)
                              Bunga Sewa Pembiayaan                   (20)         (1)            -             -          -
                              Pajak Bunga                              (3)        (11)         (4)          (39)       (36)
                              Administrasi Bank                        (8)         (8)         (9)           (7)        (8)
                              Bunga Pinjaman Pemegang
                              Saham                                  (161)            -     (118)         (424)      (625)
                          Rugi sebelum pajak                       (5.430)     (5.988)     (7.395)       (7.826)    (7.065)

                          Manfaat (beban) pajak
                              Pajak tangguhan                             8        (6)         38            44      1.529

                          Rugi tahun berjalan                      (5.422)     (5.994)     (7.357)       (7.781)    (5.535)


                         Pendapatan

                         Pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp8,94 miliar,
                         mengalami penurunan sebesar Rp4,41 miliar atau turun sebesar 33,02%,
                         dibandingkan pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
                         Rp13,34 miliar.

                         Pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp13,34 miliar,
                         mengalami kenaikan sebesar Rp1,51 miliar atau naik sebesar 12,74%,
                         dibandingkan pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
                         Rp11,83 miliar.

                         Pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp11,83 miliar,
                         mengalami kenaikan sebesar Rp1,34 miliar atau naik sebesar 12,76%,
                         dibandingkan pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar
                         Rp10,50 miliar.

                         Pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp10,50 miliar,
                         mengalami kenaikan sebesar Rp1,74 miliar atau naik sebesar 19,81%,

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                  75
Page 79
                         dibandingkan pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar
                         Rp8,76 miliar.

                         Pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp8,76 miliar,
                         untuk pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 tidak dapat
                         diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31
                         Desember 2020.

                         Rugi Setelah Pajak

                         Rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp5,54
                         miliar, mengalami penurunan sebesar Rp2,25 miliar atau turun sebesar 28,87%,
                         dibandingkan dengan rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember
                         2024 sebesar Rp7,78 miliar.

                         Rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7,78
                         miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp424,00 juta atau naik sebesar 5,76%,
                         dibandingkan dengan rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember
                         2023 sebesar Rp7,36 miliar.

                         Rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7,36
                         miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp1,36 miliar atau naik sebesar 22,75%,
                         dibandingkan dengan rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember
                         2022 sebesar Rp5,99 miliar.
                         Rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5,99
                         miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp572,00 juta atau naik sebesar 10,55%,
                         dibandingkan dengan rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember
                         2021 sebesar Rp5,42 miliar.

                         Rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp5,42
                         miliar, untuk rugi setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 tidak
                         dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per 31
                         Desember 2020.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   76
Page 80
                   b) Realisasi Arus Kas
                                                                                                        (Dalam Jutaan Rupiah)
                                                                     2021        2022          2023         2024       2025
                                    LAPORAN ARUS KAS
                                                                                              AUDITED
                          ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
                          Penerimaan Kas Dari Pelanggan               7.587      10.202         11.843       13.239     9.065
                          Pembayaran Kas Kepada Pemasok dan
                          Pihak Ketiga                               (5.530)     (6.974)        (8.554)     (18.541)   (6.384)
                          Pembayaran Kas Kepada Karyawan             (3.185)     (3.637)        (3.668)      (3.691)   (3.651)
                          Penerimaan (Pembayaran):
                              Penghasilan Bunga                             11          44            14        157       140
                              Beban Keuangan                         (2.501)     (3.415)        (3.380)      (2.710)   (1.846)
                              Beban Pajak                               (24)       (131)         (288)       (1.241)   (1.210)
                              Operasional Lainnya                       137         185            125             2          -
                          Arus kas bersih digunakan untuk
                          aktivitas operasi                          (3.505)     (3.727)        (3.908)     (12.785)   (3.887)
                          ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
                              Perolehan Aset Dalam Pengerjaan                -            -            -           -   (9.245)
                              Perolehan Aset Tetap                     (267)     (4.946)         (289)        (126)       (56)
                          Arus kas bersih aktivitas investasi          (267)     (4.946)         (289)        (126)    (9.301)
                          ARUS KAS DARI AKTIVITAS
                          PENDANAAN
                          Tambahan Modal Disetor Yang Berasal Dari
                              Penerbitan Saham Baru                  14.296       3.110                -     50.834           -
                          Biaya Emisi Saham                            (710)       (980)               -      (699)           -
                          Pembayaran Utang Bank                        (167)            (9)     (3.720)      (5.400)   (9.300)

                          Penerimaan Pinjaman dari Pihak Berelasi
                                                                     (1.000)              -      7.000        8.000    14.002
                          Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
                          pendanaan                                  12.419       2.121          3.280       52.735     4.702
                          PENURUNAN KAS & SETARA KAS
                                                                      8.647      (6.552)         (917)       39.824    (8.485)
                          KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN
                                                                      1.682      10.328          3.777        2.860    42.684
                          SALDO AKHIR KAS & SETARA KAS
                                                                     10.328       3.777          2.860       42.684    34.198

                        Arus Kas dari Aktivitas Operasi

                        Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2025 sebesar negatif
                        Rp3,89 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp8,90 miliar dibandingkan dengan
                        arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2024 sebesar negatif
                        Rp12,79 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah penurunan signifikan
                        pada Pembayaran Kas kepada Pemasok dan Pihak Ketiga, serta penurunan
                        beban keuangan.

                        Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2024 sebesar negatif
                        Rp12,79 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp8,88 miliar dibandingkan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                        77
Page 81
                        dengan arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
                        negatif Rp3,91 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah peningkatan
                        signifikan Pembayaran Kas kepada Pemasok dan Pihak Ketiga.

                        Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2023 sebesar negatif
                        Rp3,91 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp181,00 juta dibandingkan
                        dengan arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
                        negatif Rp3,73 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah kenaikan
                        Pembayaran Kas kepada Pemasok dan Pihak Ketiga.

                        Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2022 sebesar negatif
                        Rp3,73 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp222,00 juta dibandingkan
                        dengan arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2021 sebesar
                        negatif Rp3,51 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah kenaikan
                        Pembayaran Kas kepada Pemasok dan Pihak Ketiga serta peningkatan beban
                        keuangan.

                        Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2021 sebesar negatif
                        Rp3,51 miliar, untuk arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2020
                        tidak dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan keuangan per
                        tanggal 31 Desember 2020.

                        Arus Kas dari Aktivitas Investasi

                        Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2025 sebesar negatif
                        Rp 9,26 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp 9,13 miliar dibandingkan
                        dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
                        negatif Rp 125,95 juta. Penyebab utama penurunan tersebut karena pembayaran
                        Uang Muka Pekerjaan Project Kertajati Umroh Park dan adanya Perolehan Aset
                        Tetap.

                        Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2024 sebesar negatif
                        Rp 125,95 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp 163,05 juta dibandingkan
                        dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
                        negatif Rp 288,99 juta. Penyebab utama kenaikan tersebut karena menurunnya
                        Perolehan Aset Tetap.

                        Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2023 sebesar negatif
                        Rp 288,99 juta, mengalami penurunan sebesar Rp 4,66 miliar dibandingkan
                        dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2022 sebesar

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   78
Page 82
                        negatif Rp 4,95 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut karena peningkatan
                        signifikan Perolehan Aset Tetap.

                        Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2022 sebesar negatif
                        Rp 4,95 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp 4,68 miliar dibandingkan
                        dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2021 sebesar
                        negatif Rp 267,13 juta. Penyebab utama penurunan karena kenaikan
                        penambahan aset tetap.

                        Arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar negatif
                        Rp. 267,13 miliar, untuk arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31
                        Desember 2020, tidak dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menrima
                        laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2020.

                        Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

                        Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp4,70
                        miliar, mengalami penurunan sebesar Rp48,03 miliar dibandingkan dengan arus
                        kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp52,74
                        miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah tidak adanya penerbitan
                        saham baru pada tahun 2025, meskipun terdapat peningkatan penerimaan
                        pinjaman dari pihak berelasi.

                        Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
                        Rp52,74 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp49,46 miliar dibandingkan
                        dengan arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
                        Rp3,28 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah penerimaan dana
                        signifikan dari penerbitan saham baru dan penerimaan pinjaman dari pihak
                        berelasi.

                        Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3,28
                        miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp1,16 miliar dibandingkan dengan arus kas
                        dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2,12 miliar.
                        Penyebab utama kenaikan tersebut adalah adanya penerimaan pinjaman dari
                        pihak berelasi.

                        Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2,12
                        miliar, mengalami penurunan sebesar Rp10,30 miliar dibandingkan dengan arus
                        kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp12,42
                        miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan tambahan modal
                        disetor dari penerbitan saham baru dan pembayaran utang bank.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   79
Page 83
                        Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2021 sebesar
                        Rp12,42 miliar, untuk arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember
                        2020 tidak dapat diperbandingkan, karena Kami tidak menerima laporan
                        keuangan per tanggal 31 Desember 2020.

                   c) Analisis Rasio Keuangan
                          Rasio Keuangan              2021        2022       2023        2024        2025       Rata-rata
                          RASIO PROFITABILITAS
                          Gross Profit Margin        36,05%      37,75%     35,34%      31,62%      20,30%      31,25%
                          Operating Profit Margin    -61,98%    -57,05%     -62,49%     -58,66%     -79,06%     -64,31%
                          Net Profit Margin          -61,89%    -57,11%     -62,17%     -58,32%     -61,94%     -59,89%
                          Return On Asset            -8,15%      -9,68%     -12,73%     -7,60%      -4,32%       -8,58%
                          Return On Equity           -14,23%    -16,95%     -26,13%     -10,04%     -7,14%      -15,07%
                          RASIO SOLVABILITAS
                          Debt To Equity Ratio (x)    0,67        0,69        0,99       0,30            0,36     0,59
                          Debt To Asset Ratio (x)     0,38        0,40        0,48       0,23            0,22     0,33
                          RASIO LIKUIDITAS
                          Current Ratio (x)           1,95        0,97        0,34       2,97            2,71     1,75
                          Quick Ratio (x)             1,94        0,82        0,24       2,41            1,23     1,18
                          Cash Ratio (x)              1,88        0,75        0,21       2,39            1,22     1,14
                          RASIO AKTIVITAS
                          Perputaran Piutang           N/A         11         11          10             12        11
                          Perputaran Persediaan        N/A         6           6           5              6        6


                        Rasio Likuiditas

                        Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas
                        keuangan jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan
                        untuk modal kerja. Sumber utama likuiditas FITT berasal dari penerimaan kas dari
                        pelanggan, yang diperoleh melalui kegiatan usaha utama FITT.

                        Tingkat likuiditas FITT menunjukkan fluktuasi signifikan selama 31 Desember
                        2021 sampai dengan 31 Desember 2025. Hal ini tercermin dari rasio lancar yang
                        pada periode berakhir 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025 masing-
                        masing tercatat sebesar 1,95x, 0,97x, 0,34x, 2,97x, dan 2,71x.

                        Penurunan rasio lancar pada tahun 2022 dan 2023 terutama disebabkan oleh
                        meningkatnya liabilitas jangka pendek yang tidak diimbangi dengan kenaikan aset
                        lancar secara proporsional. Sementara itu, peningkatan yang signifikan pada
                        tahun 2024 dan 2025 mencerminkan perbaikan posisi kas dan aset lancar
                        Perseroan.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                   80
Page 84
                        Quick ratio dan cash ratio, yang masing-masing pada periode yang sama tercatat
                        sebesar 1,94x; 0,82x; 0,24x; 2,41x; dan 1,23x untuk quick ratio serta 1,88x; 0,75x;
                        0,21x; 2,39x; dan 1,22x untuk cash ratio.

                        Sumber likuiditas Perseroan dapat berasal dari sumber internal maupun eksternal,
                        yaitu dari arus kas aktivitas operasi serta aktivitas pendanaan. Hingga tanggal
                        laporan, Perseroan tidak memiliki fasilitas pendanaan material yang belum
                        digunakan, dan manajemen menilai bahwa sumber likuiditas yang tersedia masih
                        memadai untuk memenuhi kewajiban jangka pendek Perseroan.

                        Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan, tuntutan, komitmen, kejadian,
                        maupun ketidakpastian material di luar rencana usaha Perseroan yang dapat
                        berdampak negatif secara signifikan terhadap kondisi likuiditas Perseroan dalam
                        waktu dekat.

                        Kedepannya, Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari aktivitas operasi
                        untuk mendanai kegiatan operasional dan belanja modal. Selain itu, perbaikan
                        kinerja keuangan dan pertumbuhan laba diharapkan dapat memperkuat tingkat
                        likuiditas Perseroan.

                        Rasio Solvabilitas

                        Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar
                        semua liabilitas (jangka pendek maupun jangka panjang) Perseroan. Rasio
                        liabilitas terhadap ekuitas pada periode yang berakhir 31 Desember 2021 hingga
                        2025 masing-masing tercatat sebesar 0,67x, 0,69x, 0,99x, 0,30x, dan 0,36x,
                        dengan rata-rata sebesar 0,59x. Hasil DER menunjukkan bahwa sepanjang
                        periode pelaporan, ekuitas Perseroan masih lebih besar dibandingkan total
                        liabilitas.

                        Sementara itu, rasio liabilitas terhadap total aset pada periode yang berakhir 31
                        Desember 2021 hingga 2025 masing-masing tercatat sebesar 0,38x, 0,40x, 0,48x,
                        0,23x, dan 0,22x, dengan rata-rata sebesar 0,33x. Rasio tersebut menunjukkan
                        bahwa jumlah liabilitas masih lebih kecil dibandingkan jumlah aset, hal ini
                        disebabkan Perseroan melakukan penambahan aset tetap.

                        Dengan komposisi aset yang lebih besar dibandingkan liabilitas, Perseroan
                        memiliki kemampuan yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban
                        keuangannya pada saat jatuh tempo serta ruang yang cukup untuk mendukung
                        pengembangan usaha ke depan.

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   81
Page 85
                        Rasio Aktivitas

                        Perputaran piutang dan persediaan memiliki angka rata-rata selama periode
                        historis masing-masing sebesar 11 hari dan 6 hari. Hal ini menunjukkan likuiditas
                        yang kuat dan efisiensi dalam pengelolaan piutang dan persediaan.

                        Rasio Profitabilitas

                        Rasio profitabilitas menunjukkan operasional kemampuan suatu perusahaan
                        dalam mengelola aset-asetnya dengan tujuan akhir mengoptimalkan
                        pengembalian yang dapat diperoleh para penyedia kapital (capital providers).
                        Selama periode historis margin keuntungan dari kegiatan operasional
                        menunjukkan hasil yang negatif. Net profit margin secara berturut-turut yang
                        berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2025, masing-masing
                        sebesar -61,89%, -57,11%, -62,17%, -58,32% dan -61,94%. Hal ini menunjukan
                        bahwa Perseroan memiliki kinerja yang kurang baik sebagai perusahaan dibidang
                        penyediaan hotel.

                        Rasio Rentabilitas

                        Rasio rentabilitas digunakan untuk menganalisa perbandingan antara modal
                        pinjaman yang diberikan oleh kreditor dan modal sendiri dan rasio mengukur
                        perolehan profit dari penggunaan modal yang digunakan tersebut.

                        ROA adalah rasio profitabilitas yang menunjukan persentase keuntungan (laba
                        bersih) yang diperoleh perusahaan dibandingkan dengan keseluruhan sumber
                        daya atau rata-rata jumlah aset, secara berturut-turut yang berakhir pada tanggal
                        31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2025, masing-masing ROA perusahaan
                        sebesar -8,15%, -9,68%, -12,73%, -7,60% dan -4,32%.

                        ROE Adalah rasio profitabilitas yang mengukur kemampuan perusahaan untuk
                        menghasilkan laba dari investasi pemegang saham di perusahaan, secara
                        berturut-turut yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 s/d 31 Desember
                        2025, masing-masing sebesar -14,23, -16,95%, -26,13%, -10,04%, dan -7,14%.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   82
Page 86
                   d) Penilaian Atas Proyeksi Keuangan yang Diperoleh dari Manajemen FITT

                        Pedoman penilaian, pertama berdasarkan laporan keuangan yang disiapkan oleh
                        manajemen FITT untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2020
                        (Audited), 31 Desember 2021 (Audited), 31 Desember 2022 (Audited), tanggal 31
                        Desember 2023 (Audited), 31 Desember 2024 (Audited), dan 31 Desember 2025
                        (Audited).

                        Keterangan serta informasi diasumsikan benar dan jika terdapat penjelasan yang
                        tersembunyi atau tidak disampaikan kepada Penilai, dimana hal tersebut yang
                        secara langsung maupun tidak langsung dapat saja memberi pengaruh terhadap
                        operasional Perseroan dimasa datang maupun saat ini, bukan merupakan
                        tanggung jawab Penilai.

                        Atas proyeksi yang disampaikan manajemen, Kami telah membandingkan antara
                        proyeksi dan pencapaian realisasi yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.

              2) Analisis Proforma Laporan Keuangan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi

                   Terkait dengan analisa posisi proforma FITT sebelum dan sesudah Rencana
                   Transaksi yang dibuat oleh KAP Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan dengan no.
                   002/LNS-01/RA/VI/2026, berikut ini adalah proforma keuangan FITT sebelum dan
                   sesudah Rencana Transaksi.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   83
Page 87
Proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi teralisasi, yang di buat oleh KAP Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan, diuraikan sebagai berikut
                                                                                                                                                (Dalam Jutaan Rupiah)

                                                  Sebelum
                                                                                       Saldo Setelah                                   Penyesuaian
                                                  Rencana            Penyesuaian                           Investasi
                     URAIAN                                                            Penyesuaian                         Total        Eliminasi        Saldo Proforma
                                                  Transaksi        Proforma Dr (Cr)                         Dr (Cr)
                                                                                         Proforma                                        Dr (Cr)
                                                   Audited
 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 ASET
 Aset Lancar
     Kas dan Setara Kas                                34.198              16.168             50.366            12.712        63.078                 -           63.078
     Piutang Usaha                                           233             (233)                     -        40.811        40.811                 -           40.811
     Persediaan                                               77               (77)                    -               -           -                 -                -
     Pajak Dibayar Dimuka                                      4                (3)                2                   -           2                 -                2
    Biaya Dibayar Dimuka                                       -                  -                    -        40.000        40.000                 -           40.000
 Jumlah aset lancar                                    34.512              15.855             50.368            93.523       143.891                 -         143.891
 Aset Tidak Lancar
     Aset Hak Guna                                     22.318             (22.318)                     -               -           -                 -                -
     Aset Tetap Dalam Pengerjaan                       19.039             (19.039)                     -               -           -                 -                -
     Penyertaan Saham                                          -                  -                    -         5.000         5.000         (5.000)                  -
     Aset Tetap Bersih                                 45.916             (45.916)                     -        68.526        68.526                 -           68.526
     Goodwill                                                  -                  -                    -         1.000         1.000                 -            1.000
     Piutang Berelasi                                          -                  -                    -               -           -                 -                -
    Aset Pajak Tangguhan                                6.278               (4.317)            1.961                   -       1.961                 -            1.961
 Jumlah aset tidak lancar                              93.551             (91.590)             1.961            74.526        76.487         (5.000)             71.487
 JUMLAH ASET                                          128.063             (75.735)            52.329           168.050       220.378         (5.000)           215.378




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                                                      84
Page 88
                                                  Sebelum
                                                                                       Saldo Setelah                                 Penyesuaian
                                                  Rencana           Penyesuaian                          Investasi
                  URAIAN                                                               Penyesuaian                      Total         Eliminasi        Saldo Proforma
                                                  Transaksi       Proforma Dr (Cr)                        Dr (Cr)
                                                                                         Proforma                                      Dr (Cr)
                                                   Audited
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka Pendek                                    -                   -                 -                -            -                 -                 -
     Utang Usaha                                             -                   -                 -          49.476       49.476                  -           49.476
     Utang Lain-lain - Pihak Ketiga                        49                 (49)                 -           6.551        6.551                  -            6.551
     Utang Sewa Jatuh Tempo 1 Tahun                       438               (438)                  -                -            -                 -                 -
     Utang Pajak                                          117               (114)                  3          18.732       18.735                  -           18.735
     Biaya Yang Masih Harus dibayar                       276               (276)                  -           1.170        1.170                  -            1.170
     Utang Bank Jatuh Tempo 1 Tahun                     5.088             (5.088)                  -                -            -                 -                 -
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                        5.968             (5.965)                  3          75.928       75.931                  -           75.931
 Liabilitas Jangka Panjang
     Utang Sewa                                        20.668            (20.668)                  -                -            -                 -                 -
     Utang Bank                                         1.015              (1.015)                 -                -            -                 -                 -
     Utang Pihak Berelasi                              22.000            (22.000)                  -                -            -                 -                 -
     Imbalan pasca kerja                                  934                (384)               550                -         550                  -              550
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                      44.617            (44.068)                550                -         550                  -              550
 JUMLAH LIABILITAS                                     50.585            (50.032)                552          75.928       76.481                  -           76.481
 EKUITAS
     Modal saham                                      130.427                    -           130.427          10.000      140.427         (10.000)           130.427
     Tambahan modal disetor                            (7.115)                   -            (7.115)               -      (7.115)               -            (7.115)
     Saldo Defisit                                    (45.853)           (25.683)            (71.536)         82.121       10.585         (41.311)           (30.726)
     Jumlah Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan                 -                   -                  -               -            -               -                  -
          Kepada Pemilik Entitas Induk                 77.459            (25.683)             51.776          92.121      143.898         (51.311)            92.587
     Kepentingan Non-Pengendali                            19                 (19)                  -               -            -         46.311             46.311
 JUMLAH EKUITAS                                        77.479            (25.703)             51.776          92.121      143.898          (5.000)           138.898
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                        128.063            (75.735)             52.329         168.050      220.378          (5.000)           215.378




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                                                    85
Page 89
                        Dengan dilakukannya Rencana Transaksi perubahan akun yang terdapat pada
                        posisi keuangan diuraikan sebagai berikut:

                        Aset Lancar

                        (1) Kas & setara kas, mengalami peningkatan dari semula Rp. 34,51 miliar
                            menjadi Rp. 143,89 miliar, hal ini disebabkan oleh penerimaan FITT atas
                            pelepasan investasi saham perusahaan anak (BMP dan FAW) serta atas
                            rencana transaksi pengambilalihan saham pada entitas yang bergerak dalam
                            bidang pertambangan yaitu VTP.
                        (2) Piutang Usaha, mengalami kenaikan dari sebesar Rp. 233 juta menjadi
                            Rp. 40,81 miliar, hal ini disebabkan oleh akun piutang usaha akibat akuisisi
                            investasi saham pada VTP.
                        (3) Persediaan, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 77 juta menjadi Rp. 0,
                            hal ini disebabkan adanya pelepasan persediaan dari kegiatan usaha
                            perhotelan sejalan pelepasan investasi saham perusahaan anak BMP.

                        Aset Tidak Lancar

                        (1) Aset Pajak Tangguhan, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 6,28 miliar
                            menjadi Rp. 1,96 miliar, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah
                            pelepasan investasi saham perusahaan anak (BMP dan FAW).
                        (2) Aset tetap, terjadi peningkatan dari semula Rp. 45,92 miliar menjadi Rp. 68,52
                            miliar, hal ini disebebakan pelepasan aset tetap yang tercatat pada
                            perusahaan anak BMP dan FAW serta pencatatan atas aset tetap akibat
                            investasi saham pada VTP.

                        Liabilitas Jangka Pendek

                        (1) Utang lain-lain pihak ketiga, mengalami kenaikan dari sebesar Rp.49 juta
                            menjadi Rp. 6,55 miliar, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah
                            akuisisi investasi saham pada VTP.
                        (2) Utang pajak, mengalami kenaikan dari sebesari Rp. 117 juta menjadi
                            Rp. 18,73 miliar, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah akuisisi
                            investasi saham pada VTP.
                        (3) Biaya yang masih harus dibayar, mengalami kenaikan dari sebesar
                            Rp. 276 juta menjadi Rp. 1,17 miliar, hal ini disebabkan adanya penyesuaian
                            setelah akuisisi investasi saham pada VTP.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   86
Page 90
                        (4) Utang Bank, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 5,10 miliar menjadi Rp.
                            0, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah pelepasan investasi saham
                            perusahaan anak (BMP dan FAW).
                        (5) Utang pemegang saham, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 22,00 miliar
                            menjadi Rp. 0, hal ini disebabkan adanya pembayaran utang pemegang
                            saham kepada Bapak Hendra Sutanto, yang berasal dari dana pelepasan
                            investasi saham perusahaan anak (BMP dan FAW).

                        Liabilitas Jangka Panjang

                        (1) Utang bank, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 1,01 miliar menjadi
                            sebesar Rp. 0, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah pelepasan
                            investasi saham perusahaan anak (BMP).
                        (2) Imbalan pasca kerja, mengalami penurunan dari sebesar Rp. 934 juta menjadi
                            sebesar Rp. 550 juta, hal ini disebabkan adanya penyesuaian setelah
                            pelepasan investasi saham perusahaan anak (BMP dan FAW).

                        Ekuitas

                        Ekuitas terjadi kenaikan dari semula Rp. 77,48 miliar menjadi sebesar Rp. 138,89
                        miliar, terdiri dari tambahan modal disetor sebesar Rp. 7,15 miliar, saldo defisit
                        sebesar Rp. 30,72 miliar, kepentingan non pengedali sebesar atas pelepasan
                        perusahan anak serta rencana transaksi pengambilalihan saham pada entitas
                        yang bergerak dalam bidang pertambangan.

                        Terlihat bahwa Rencana Transaksi akan menambah modal disetor dan membuat
                        likuiditas Perseroan menjadi lebih baik, dengan demikian Rencana Transaksi
                        yang akan dilakukan, memberikan dampak positif bagi Perseroan, sehingga
                        Rencana Transaksi wajar dilakukan.

              3) Analisis Inkremental (Incremental Analysis) untuk Mengukur Nilai Tambah dari
                 Rencana Transaksi

                   Kontribusi nilai tambah terhadap FITT sebagai akibat dari Rencana Transaksi yang
                   akan dilakukan termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan FITT.

                   (a) Inkremental berdasarkan proyeksi 5 tahun (2026 s/d 2030)
                        Terkait analisis inkremental dan dampak terhadap operasional Perseroan,
                        dimana FITT akan melakukan Rencana Divestasi 99,9998% Saham Penyertaan
                        FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW, serta Rencana

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   87
Page 91
                        Akuisisi Penyertaan SYH pada VTP oleh FITT maka FITT akan memperoleh nilai
                        tambah atau inkremental (manfaat ekonomis) berupa keuntungan dari rencana
                        tersebut:

                        (1) Asumsi-asumsi

                             Asumsi-asumsi yang mendasari penyusunan proyeksi usaha Perseroan
                             disertai dengan tingkat ketercapaiannya selama 5 tahun, dari 2026 s/d 2030,
                             yaitu pendapatan berasal dari asumsi pendapatan yang akan diterima dari
                             entitas yang rencananya akan diambil alih oleh FITT di bidang jasa
                             pertambangan yaitu VTP.

                        (2) Proyeksi Pendapatan
                             Proyeksi pendapatan yang diterima adalah dari pendapatan atas entitas yang
                             rencana nya akan diambil alih oleh FITT di bidang jasa pertambangan yaitu
                             VTP, diuraikan sebagai berikut:
                                                                                                  (Dalam Jutaan Rupiah)
                                PROYEKSI LAPORAN LABA
                                 RUGI SETELAH RENCANA             2026         2027        2028          2029      2030
                                       TRANSAKSI
                              Pendapatan                            92.209     101.531    111.093        120.712   130.388

                             Pendapatan pada tahun 2027 sebesar Rp101,53 miliar, mengalami kenaikan
                             sebesar Rp9,32 miliar atau naik sebesar 10,11% dibandingkan dengan
                             pendapatan pada tahun 2026 sebesar Rp92,21 miliar. Penyebab utama
                             kenaikan adalah meningkatnya pendapatan entitas yang rencananya akan
                             diakuisisi Perseroan di bidang jasa pertambangan.

                             Pendapatan pada tahun 2028 sebesar Rp111,09 miliar, mengalami kenaikan
                             sebesar Rp9,56 miliar atau naik sebesar 9,42% dibandingkan dengan
                             pendapatan pada tahun 2027 sebesar Rp101,53 miliar. Peningkatan
                             pendapatan didorong oleh pertumbuhan aktivitas operasional dan
                             peningkatan permintaan jasa pertambangan.

                             Pendapatan pada tahun 2029 sebesar Rp120,71 miliar, mengalami kenaikan
                             sebesar Rp9,62 miliar atau naik sebesar 8,66% dibandingkan dengan
                             pendapatan pada tahun 2028 sebesar Rp111,09 miliar. Kenaikan tersebut
                             mencerminkan pertumbuhan usaha yang stabil dari entitas yang akan
                             diakuisisi Perseroan di bidang jasa pertambangan.



PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                 88
Page 92
                             Pendapatan pada tahun 2030 sebesar Rp130,39 miliar, mengalami kenaikan
                             sebesar Rp9,68 miliar atau naik sebesar 8,02% dibandingkan dengan
                             pendapatan pada tahun 2029 sebesar Rp120,72 miliar. Peningkatan ini
                             didukung oleh proyeksi pertumbuhan pendapatan usaha dan keberlanjutan
                             operasional entitas jasa pertambangan yang akan diakuisisi Perseroan.

                        (3) Proyeksi Laba Rugi

                             Proyeksi Laba (rugi) selama 5 tahun diuraikan sebagai berikut :
                                                                                                    (Dalam Jutaan Rupiah)
                                PROYEKSI LAPORAN LABA             2026          2027         2028         2029         2030
                                 RUGI SETELAH RENCANA
                                       TRANSAKSI
                              Pendapatan                            92.209      101.531     111.093      120.712      130.388

                              Beban pokok pendapatan                       -           -            -            -            -
                              Laba (rugi) kotor                     92.209      101.531     111.093      120.712      130.388

                              Beban Usaha                        (111.753)     (122.779)   (134.493)    (145.272)    (156.595)
                              Pendapatan (Beban) Lain-lain
                                  Pendapatan (Beban) Giro                 2            2            2            2            2
                                  Pendapatan (Beban) Lain-
                                                                    54.327       57.059      58.913       60.778       62.654
                                  lain
                                  Pajak Bunga                            (0)         (0)         (0)          (0)          (0)
                                  Administrasi Bank                      (1)         (1)         (1)          (1)          (1)
                                  Bunga Pinjaman Pemegang
                                  Saham                              (625)             -            -            -            -
                              Laba (Rugi) sebelum pajak             34.158       35.812      35.514       36.219       36.447

                              Manfaat (beban) pajak
                                  Pajak kini                       (8.052)       (8.292)     (8.227)      (8.394)      (8.445)

                                  Pajak tangguhan                     539              -            -            -            -
                              Laba (Rugi) tahun berjalan            26.645       27.519      27.287       27.825       28.003


                             Laba bersih pada tahun 2026 sebesar Rp26,65 miliar, mengalami kenaikan
                             sebesar Rp17,75 miliar dibandingkan dengan laba bersih pada tahun 2025
                             sebesar Rp17,75 miliar. Peningkatan terutama disebabkan adanya
                             pendapatan lain-lain yang menutup sebagian beban Perseroan.

                             Laba bersih pada tahun 2027 sebesar Rp27,52 miliar, mengalami kenaikan
                             sebesar Rp874 juta atau naik sebesar 3,28% dibandingkan dengan laba
                             bersih pada tahun 2026 sebesar Rp26,65 miliar. Peningkatan disebabkan
                             oleh pertumbuhan pendapatan usaha Perseroan.

                             Laba bersih pada tahun 2028 sebesar Rp27,29 miliar, mengalami penurunan
                             sebesar Rp232 juta atau turun sebesar 0,84% dibandingkan dengan laba

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                     89
Page 93
                             bersih pada tahun 2027 sebesar Rp27,52 miliar. Penurunan disebabkan oleh
                             meningkatnya beban usaha Perseroan.

                             Laba bersih pada tahun 2029 sebesar Rp27,83 miliar, mengalami kenaikan
                             sebesar Rp538 juta atau naik sebesar 1,97% dibandingkan dengan laba
                             bersih pada tahun 2028 sebesar Rp27,28 miliar. Peningkatan didorong oleh
                             pertumbuhan pendapatan usaha yang stabil.

                             Laba bersih pada tahun 2030 sebesar Rp28,00 miliar, mengalami kenaikan
                             sebesar Rp178 juta atau naik sebesar 0,64% dibandingkan dengan laba
                             bersih pada tahun 2029 sebesar Rp27,83 miliar. Peningkatan didorong oleh
                             peningkatan pendapatan usaha Perseroan.

                        (4) Inkremental Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
                                                                                                      (Dalam Jutaan Rupiah)
                                              URAIAN                     2026       2027       2028        2029       2030
                              Laporan Posisi Keuangan
                              1   Total Aset Konsolidasi
                                   - Setelah Transaksi                   208.794    230.845    252.387     274.711    296.952
                                   - Sebelum Transaksi                    98.767     99.529    101.122     102.975    106.674
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi    110.028    131.316    151.265     171.735    190.278

                              2   Total Liabilitas Konsolidasi
                                   - Setelah Transaksi                    51.322     54.417     57.493      60.741     63.908
                                   - Sebelum Transaksi                    26.956     27.300     27.586      26.926     26.926
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi     24.365     27.117     29.906      33.815     36.982

                              3   Total Ekuitas Konsolidasi
                                   - Setelah Transaksi                   157.473    176.427    194.895     213.969    233.044
                                   - Sebelum Transaksi                    71.810     72.229     73.536      76.049     79.748
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi     85.662    104.198    121.359     137.920    153.296

                              Laporan Laba Rugi
                              1   Total Pendapatan Konsolidasi
                                   - Setelah Transaksi                    92.209    101.531    111.093     120.712    130.388
                                   - Sebelum Transaksi                    12.977     14.652     16.461      25.172     33.928
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi     79.232     86.879     94.632      95.541     96.460

                              2    Total Beban Pokok Pendapatan (HPP) Konsolidasi
                                   - Setelah Transaksi                          -          -           -          -          -
                                   - Sebelum Transaksi                     6.109      6.792      7.424      10.948     14.855
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi      6.109      6.792      7.424      10.948     14.855

                              3   Laba (Rugi) Kotor Konsolidasi
                                   - Setelah Transaksi                    92.209    101.531    111.093     120.712    130.388
                                   - Sebelum Transaksi                     6.867      7.860      9.037      14.224     19.073

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                   90
Page 94
                                              URAIAN                       2026             2027          2028      2029       2030
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi      85.341           93.671        102.056   106.488    111.315

                              4   Laba (Rugi) Sebelum Pajak Konsolidasi
                                   - Setelah Transaksi                     34.158           35.812         35.514    36.219     36.447
                                   - Sebelum Transaksi                       (303)             419          1.307     2.618      4.005
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi      34.460           35.393         34.207    33.601     32.442

                              5   Laba (Rugi) Tahun Berjalan Konsolidasi
                                   - Setelah Transaksi                     26.645           27.519         27.287    27.825     28.003
                                   - Sebelum Transaksi                       (303)             419          1.307     2.513      3.699
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi      26.948           27.101         25.980    25.312     24.304


                             Berdasarkan proforma laporan keuangan FITT per tanggal 31 Desember 2025
                             sebelum dan setelah rencana transaksi, terlihat bahwa dengan dilakukannya
                             Rencana Transaksi, terjadi kenaikan aset lancar sebesar Rp.67,71 miliar atau
                             naik sebesar 130,82%, dan ekuitas terjadi kenaikan sebesar Rp. 47,19 miliar
                             tahu naik 65,65%. Rasio keuangan menunjukkan perbaikan, terutama pada
                             aspek likuiditas dan profitabilitas.

                                                 URAIAN                           2026        2027         2028     2029      2030
                              1   Cash Ratio
                                   - Setelah Transaksi                               0,98          1,15      1,30     1,45     1,59
                                   - Sebelum Transaksi                               1,73          1,83      0,56     0,76     1,10
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi             -0,75        -0,68         0,75     0,69     0,49
                              2   Quick Ratio
                                   - Setelah Transaksi                               2,62          2,79      2,95     3,09     3,24
                                   - Sebelum Transaksi                               2,70          2,79      2,92     0,78     1,13
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi             -0,08            0,01      0,03     2,32     2,11
                              3   Current Ratio
                                   - Setelah Transaksi                               2,62          2,79      2,95     3,09     3,24
                                   - Sebelum Transaksi                               2,70          2,79      2,93     0,78     1,13
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi             -0,08            0,00      0,02     2,31     2,11
                              B Rasio Solvabilitas
                              1   Debt To Equity Ratio
                                   - Setelah Transaksi                               0,33          0,31      0,29     0,28     0,27
                                   - Sebelum Transaksi                               0,38          0,38      0,38     0,35     0,34
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi             -0,05        -0,07        -0,08    -0,07    -0,06
                              2   Debt To Asset Ratio
                                   - Setelah Transaksi                               0,25          0,24      0,23     0,22     0,22
                                   - Sebelum Transaksi                               0,27          0,27      0,27     0,26     0,25
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi             -0,03        -0,04        -0,05    -0,04    -0,04
                              C Rasio Profitabilitas

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                               91
Page 95
                                               URAIAN                     2026      2027      2028        2029     2030
                              1   Net Profit Margin
                                   - Setelah Transaksi                   28,90%    27,10%    24,56%      23,05%   21,48%
                                   - Sebelum Transaksi                    -2,33%    2,86%     7,94%       9,98%   10,90%
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi    31,23%    24,25%    16,62%      13,07%   10,57%
                              2   Return On Equity
                                   - Setelah Transaksi                   16,92%    15,60%    14,00%      13,00%   12,02%
                                   - Sebelum Transaksi                    -0,42%    0,58%     1,78%       3,30%    4,64%
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi    17,34%    15,02%    12,22%       9,70%    7,38%
                              3   Return On Assets
                                   - Setelah Transaksi                   12,76%    11,92%    10,81%      10,13%    9,43%
                                   - Sebelum Transaksi                    -0,31%    0,42%     1,29%       2,44%    3,47%
                                  Selisih Setelah & Sebelum Transaksi    13,07%    11,50%     9,52%       7,69%    5,96%

                             Pada rasio likuiditas, setelah transaksi Cash Ratio Perseroan menunjukkan
                             kinerja yang beragam dibandingkan sebelum transaksi. Pada tahun 2026 dan
                             2027, Cash Ratio setelah transaksi lebih rendah dibandingkan sebelum
                             transaksi dengan selisih negatif masing-masing sebesar 0,75x dan 0,68x.
                             Namun demikian, mulai tahun 2028 hingga 2030 Cash Ratio meningkat
                             dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih positif masing-masing sebesar
                             0,75x (2028), 0,69x (2029), dan 0,49x (2030). Hal ini menunjukkan bahwa
                             dampak transaksi pada awal periode masih diikuti kebutuhan kas untuk
                             aktivitas operasional dan investasi, namun dalam jangka menengah posisi
                             likuiditas Perseroan menjadi lebih kuat untuk memenuhi kewajiban jangka
                             pendek.

                             Rasio Quick Ratio menunjukkan kinerja yang beragam dengan tercatat negatif
                             pada tahun 2026 dan selanjutnya mengalami peningkatan setelah transaksi
                             dengan selisih masing-masing sebesar -0,08x (2026), 0,01x (2027), 0,03x
                             (2028), 2,32x (2029), dan 2,11x (2030). Current Rasio juga menunjukkan
                             kinerja yang sama dengan masing-masing sebesar -0,08x (2026), 0,00x
                             (2027), 0,02x (2028), 2,31x (2029), dan 2,11x (2030). Hal ini menunjukkan aset
                             lancar Perseroan menjadi lebih kuat setelah adanya tambahan likuiditas dari
                             pelepasan saham BMP dan FAW.

                             Dari sisi solvabilitas, DER setelah transaksi secara konsisten lebih rendah
                             dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-masing
                             sebesar 0,05x (2026), 0,07x (2027), 0,08x (2028), 0,07x (2029), dan 0,06x
                             (2030). Penurunan DER ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan
                             menjadi lebih sehat dengan proporsi utang terhadap ekuitas yang lebih rendah
                             setelah transaksi. DAR setelah transaksi juga lebih rendah dibandingkan
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                    92
Page 96
                             sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-masing sebesar 0,03x
                             (2026), 0,04x (2027), 0,05x (2028), 0,04x (2029), dan 0,04x (2030),
                             menunjukkan berkurangnya proporsi aset yang dibiayai oleh liabilitas.

                             Pada rasio profitabilitas, setelah transaksi Perseroan menunjukkan
                             peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan sebelum transaksi. Net
                             Profit Margin (NPM) meningkat dengan selisih positif masing-masing sebesar
                             31,23% (2026), 24,25% (2027), 16,62% (2028), 13,07% (2029), dan 10,57%
                             (2030). ROE dan ROA juga menunjukkan peningkatan setelah transaksi yang
                             menunjukkan bahwa divestasi atas perusahaan anak yang selama ini
                             berkinerja negatif serta rencana kedepan investasi pada sektor lainnya oleh
                             FITT akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Perseroan
                             dalam menghasilkan laba.

                   Pertimbangan untuk mengukur nilai tambah juga dapat dengan pertimbangan segai
                   berikut:

                    (a) Tidak ada biaya atau pendapatan yang relevan lainnya terhadap rencana
                        transaksi,
                    (b) Tidak ada informasi non keuangan relevan.
                    (c) Tidak hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis
                        dalam memberikan opini kewajaran transaksi.
                    (d) Prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana
                        dan nilai transaksi sudah memperhatikan dan mempertimbangan unutk jangka
                        waktu yang panjang. Perseroan berencana tidak akan lagi melanjutkan kegiatan
                        usaha sebelumnya yang berdasarkan evaluasi manajemen dinilai belum
                        menunjukkan kinerja yang optimal, memiliki skala usaha terbatas, serta belum
                        memberikan sinergi yang memadai. Dimana perusahaan sudah merencanakan
                        pengembangan usaha pada sektor sumber daya pertambangan, jasa
                        pertambangan, dan perdagangan produk tambang. Rencana tersebut akan
                        dilaksanakan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi
                        internal Perseroan, ketersediaan pendanaan, serta kondisi industri dan
                        perekonomian secara umum. Dalam melaksanakan rencana tersebut, Perseroan
                        akan berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

                          a. Seluruh investasi, akuisisi, dan kerja sama dilakukan dengan mematuhi
                             ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip
                             keterbukaan informasi kepada publik,


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   93
Page 97
                          b. Melaksanakan transaksi sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku,
                             termasuk terkait transaksi material dan/atau afiliasi (jika relevan),
                          c. Mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengembangan usaha,
                          d. Memastikan bahwa transaksi dengan pihak terafiliasi dilakukan secara wajar
                             dan berdasarkan prinsip kewajaran usaha.

                         Tahapan pengembangan usaha direncanakan sebagai berikut:

                          a. Tahap Pertama (Tahap Integrasi): penataan awal struktur usaha.
                          b. Tahap Kedua (Tahap Ekspansi): Perluasan dan pengembangan skala usaha
                             secara bertahap di segmen jasa pertambangan dan perdagangan untuk
                             meningkatkan stabilitas pendapatan,
                          c. Tahap Ketiga (Tahap Konsolidasi): Peningkatan kepemilikan pada aset inti,
                             optimalisasi struktur aset/usaha, dan peningkatan kinerja keuangan
                             Perseroan.

21.3 Analisis Kewajaran Rencana Transaksi

         Analisis kewajaran Rencana Transaksi, dengan membandingkan antara harga pembelian atau
         harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian
         berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5% sesuai
         peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar dan
         tidak merugikan Perseroan atau pemegang sahamnya.

         a. Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas 99,9998%
            Saham Penyertaan FITT pada BMP, 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW dan
            50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP

              1) Rencana Divestasi 99,9998% Saham Penyertaan FITT pada BMP

                   Hasil penilaian 99,9998% Saham Penyertaan FITT pada BMP, yang dikeluarkan oleh
                   KJPP Andesta, sesuai laporan No. 00274/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal
                   17 Juni 2026, adalah Rp21.399.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar Tiga Ratus
                   Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).
                   Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat BMP antara FITT sebagai Penjual
                   dan BBS sebagai Pembeli, FITT sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham
                   Yang Dijual kepada BBS dengan harga Rp21.899.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar
                   Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu
                   Rupiah).


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   94
Page 98
                   Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Divestasi 99,99% Saham Penyertaan
                   FITT pada BMP, oleh FITT lebih tinggi 2,34% (dua koma tiga empat perseratus)
                   dari Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.

              2) Rencana Divestasi 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW

                   Hasil penilaian 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW, yang dikeluarkan oleh
                   KJPP Andesta, sesuai laporan No. 00273/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal
                   17 Juni 2026, adalah Rp45.014.553.000,- (Empat Puluh Lima Miliar Empat Belas
                   Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
                   Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat FAW antara FITT sebagai Penjual
                   dan PGS sebagai Pembeli, FITT sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham
                   Yang Dijual kepada PGS dengan harga Rp46.014.553.000,- (Empat Puluh Enam
                   Miliar Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
                   Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Divestasi 99,96% Saham Penyertaan
                   FITT pada FAW, oleh FITT lebih tinggi 2,22% (dua koma dua dua perseratus) dari
                   Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.

              3) Rencana Akuisisi 50,00% Penyertaan Saham SYH pada VTP oleh FITT

                   Hasil penilaian 50,00% Saham VTP, yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta, sesuai
                   laporan No. 00275/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, adalah
                   Rp47.838.229.781,- (Empat Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan
                   Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Satu Rupiah).
                   Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 antara
                   SYH sebagai Penjual dan FITT sebagai Pembeli, SYH sepakat untuk menjual dan
                   mengalihkan Saham Yang Dijual kepada FITT dengan harga Rp46.500.000.000,-
                   (Empat Puluh Enam Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
                   Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Akuisisi 50,00% Saham Penyertaan
                   SYH pada VTP oleh FITT lebih rendah 2,80% (dua koma delapan perseratus) dari
                   Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   95
Page 99
         b. Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai
            Tambah

              1) Proyeksi Laba Rugi

                   a) Laba (Rugi) FITT sebelum rencana transaksi

                                                                                                                  (Dalam Jutaan Rupiah)
                           PROYEKSI LAPORAN LABA RUGI
                                                                   2026                 2027              2028            2029             2030
                           SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
                          Pendapatan                                 12.977              14.652           16.461          25.172            33.928

                          Beban pokok pendapatan                    (6.109)              (6.792)          (7.424)        (10.948)         (14.855)
                          Laba (rugi) kotor                             6.867               7.860          9.037          14.224            19.073

                          Beban Usaha                               (5.572)              (5.855)          (6.161)         (9.953)         (13.436)
                          Pendapatan (Beban) Lain-lain
                             Pendapatan (Beban) Giro                      142                159              181               76               103
                             Bunga Pinjaman Bank                    (1.294)              (1.294)          (1.294)         (1.294)          (1.294)
                             Pajak Bunga                                 (28)                (32)             (36)             (15)           (21)
                             Administrasi Bank                                (7)                (8)           (9)              (9)              (9)
                             Bunga Pinjaman Pemegang
                             Saham                                      (410)               (410)          (410)            (410)            (410)
                          Laba (Rugi) sebelum pajak                     (303)                419           1.307           2.618             4.005

                          Manfaat (beban) pajak
                             Pajak kini                                         -                  -              -         (105)            (307)

                             Pajak tangguhan                                    -                  -              -                 -                 -
                          Laba (Rugi) tahun berjalan                    (303)                419           1.307           2.513             3.699

                         Berdasarkan proyeksi laba (rugi), sebelum Rencana Transaksi, selama 5 tahun
                         (2026 s/d 2030), maka FITT akan mencatat akumulasi laba bersih sebesar Rp.
                         3,70 miliar.

                   b) Laba (Rugi) FITT setelah rencana transaksi

                                                                                                                  (Dalam Jutaan Rupiah)
                          PROYEKSI LAPORAN LABA RUGI
                                                                 2026                2027              2028             2029              2030
                          SETELAH RENCANA TRANSAKSI
                          Pendapatan                              92.209             101.531           111.093         120.712           130.388

                          Beban pokok pendapatan                          -                  -                -                 -                 -
                          Laba (rugi) kotor                       92.209             101.531           111.093         120.712           130.388

                          Beban Usaha                          (111.753)            (122.779)       (134.493)         (145.272)         (156.595)
                          Pendapatan (Beban) Lain-lain
                             Pendapatan (Beban) Giro                     2                  2                 2                2                 2
                             Pendapatan (Beban) Lain-lain         54.327              57.059            58.913          60.778            62.654
                             Pajak Bunga                                (0)               (0)              (0)              (0)               (0)
                             Administrasi Bank                          (1)               (1)              (1)              (1)               (1)

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                                           96
Page 100
                             Bunga Pinjaman Pemegang
                             Saham                                 (625)             -          -             -          -
                          Laba (Rugi) sebelum pajak               34.158      35.812      35.514       36.219     36.447

                          Manfaat (beban) pajak
                             Pajak kini                           (8.052)     (8.292)    (8.227)       (8.394)    (8.445)

                             Pajak tangguhan                         539             -          -             -          -
                          Laba (Rugi) tahun berjalan              26.645      27.519      27.287       27.825     28.003


                         Berdasarkan proyeksi laba (rugi), setelah Rencana Transaksi, selama 5 tahun
                         (2026 s/d 2030), maka FITT akan mencatat akumulasi laba bersih sebesar Rp.
                         137,27 miliar.

              2) Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi

                                                                                                    (Dalam Jutaan Rupiah)

                                     URAIAN                       2026        2027       2028          2029       2030
                    Laporan Posisi Keuangan
                    1.   Total Aset Konsolidasi
                          - Setelah Transaksi                    208.794     230.845     252.387      274.711     296.952
                         - Sebelum Transaksi                      98.767      99.529     101.122      102.975     106.674
                         Selisih Setelah dan Sebelum
                         Transaksi                               110.028     131.316     151.265      171.735     190.278
                    2.   Total Liabilitas Konsolidasi
                          - Setelah Transaksi                     51.322      54.417      57.493       60.741      63.908
                         - Sebelum Transaksi                      26.956      27.300      27.586       26.926      26.926
                         Selisih Setelah dan Sebelum
                         Transaksi                                24.365      27.117      29.906       33.815      36.982
                    3.   Total Ekuitas Konsolidasi
                          - Setelah Transaksi                    157.473     176.427     194.895      213.969     233.044
                        - Sebelum Transaksi                       71.810      72.229      73.536       76.049      79.748
                        Selisih Setelah dan Sebelum
                        Transaksi                                 85.662     104.198     121.359      137.920     153.296
                    Laporan Laba Rugi
                    1.   Total Pendapatan Konsolidasi
                          - Setelah Transaksi                     92.209     101.531     111.093      120.712     130.388
                         - Sebelum Transaksi                     12.977       14.652      16.461       25.172      33.928
                         Selisih Setelah dan Sebelum
                         Transaksi                               79.232       86.879      94.632       95.541      96.460
                    2.   Total Beban Pokok Pendapatan (HPP) Konsolidasi
                          - Setelah Transaksi                            -           -          -             -          -
                         - Sebelum Transaksi                        6.109      6.792       7.424       10.948      14.855
                         Selisih Setelah dan Sebelum
                         Transaksi                                  6.109      6.792       7.424       10.948      14.855
                    3.   Laba (Rugi) Kotor Konsolidasi
                          - Setelah Transaksi                     92.209     101.531     111.093      120.712     130.388


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                   97
Page 101
                                     URAIAN                       2026        2027       2028        2029        2030
                         - Sebelum Transaksi                       6.867       7.860       9.037     14.224       19.073
                         Selisih Setelah dan Sebelum
                         Transaksi                                85.341      93.671     102.056    106.488      111.315
                    4.   Laba (Rugi) Sebelum Pajak Konsolidasi
                          - Setelah Transaksi                     34.158      35.812      35.514     36.219       36.447
                         - Sebelum Transaksi                        (303)        419       1.307         2.618     4.005
                         Selisih Setelah dan Sebelum
                         Transaksi                                34.460      35.393      34.207     33.601       32.442
                    5.   Laba (Rugi) Tahun Berjalan Konsolidasi
                          - Setelah Transaksi                     26.645      27.519      27.287     27.825       28.003
                         - Sebelum Transaksi                        (303)        419       1.307         2.513     3.699
                         Selisih Setelah dan Sebelum
                         Transaksi                                26.948      27.101      25.980     25.312       24.304

                   Berdasarkan proforma laporan keuangan FITT per tanggal 31 Desember 2025
                   sebelum dan setelah rencana transaksi, terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana
                   Transaksi, terjadi kenaikan aset lancar sebesar Rp183,09 miliar atau naik sebesar
                   832,13%, dan ekuitas terjadi kenaikan sebesar Rp153,30 miliar tahu naik 192,23%.
                   Rasio keuangan menunjukkan perbaikan, terutama pada aspek likuiditas dan
                   profitabilitas.

                   Pada rasio likuiditas, setelah transaksi Cash Ratio Perseroan menunjukkan kinerja
                   yang beragam dibandingkan sebelum transaksi. Pada tahun 2026 dan 2027, Cash
                   Ratio setelah transaksi lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih
                   negatif masing-masing sebesar 0,75x dan 0,68x. Namun demikian, mulai tahun 2028
                   hingga 2030 Cash Ratio meningkat dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih
                   positif masing-masing sebesar 0,75x (2028), 0,69x (2029), dan 0,49x (2030). Hal ini
                   menunjukkan bahwa dampak transaksi pada awal periode masih diikuti kebutuhan kas
                   untuk aktivitas operasional dan investasi, namun dalam jangka menengah posisi
                   likuiditas Perseroan menjadi lebih kuat untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.

                   Rasio Quick Ratio menunjukkan kinerja yang beragam dengan tercatat negatif pada
                   tahun 2026 dan selanjutnya mengalami peningkatan setelah transaksi dengan selisih
                   masing-masing sebesar -0,08x (2026), 0,01x (2027), 0,03x (2028), 2,32x (2029), dan
                   2,11x (2030). Current Rasio juga menunjukkan kinerja yang sama dengan masing-
                   masing sebesar -0,08x (2026), 0,00x (2027), 0,02x (2028), 2,31x (2029), dan 2,11x
                   (2030). Hal ini menunjukkan aset lancar Perseroan menjadi lebih kuat setelah adanya
                   tambahan likuiditas dari pelepasan saham BMP dan FAW.

                   Dari sisi solvabilitas, DER setelah transaksi secara konsisten lebih rendah
                   dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-masing sebesar 0,05x
                   (2026), 0,07x (2027), 0,08x (2028), 0,07x (2029), dan 0,06x (2030). Penurunan DER

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                  98
Page 102
                   ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan menjadi lebih sehat dengan proporsi
                   utang terhadap ekuitas yang lebih rendah setelah transaksi. DAR setelah transaksi
                   juga lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-
                   masing sebesar 0,03x (2026), 0,04x (2027), 0,05x (2028), 0,04x (2029), dan 0,04x
                   (2030), menunjukkan berkurangnya proporsi aset yang dibiayai oleh liabilitas.

                   Pada rasio profitabilitas, setelah transaksi Perseroan menunjukkan peningkatan yang
                   sangat signifikan dibandingkan sebelum transaksi. Net Profit Margin (NPM) meningkat
                   dengan selisih positif masing-masing sebesar 31,23% (2026), 24,25% (2027), 16,62%
                   (2028), 13,07% (2029), dan 10,57% (2030). ROE dan ROA juga menunjukkan
                   peningkatan setelah transaksi yang menunjukkan bahwa divestasi atas perusahaan
                   anak yang selama ini berkinerja negatif serta rencana kedepan investasi pada sektor
                   lainnya oleh FITT akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Perseroan
                   dalam menghasilkan laba.

              3) Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai

                   Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
                   Saham Bersyarat dan Perjanjian Pembayaran Hutang dengan Nilai Pasar Saham oleh
                   KJPP Andesta. Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah
                   pada kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”

                   Rencana Transaksi dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil penilaian oleh KJPP
                   Andesta, diuraikan pada tabel berikut:

                    a) Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP

                          Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
                          Saham Bersyarat BMP tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp21.899.114.000, dengan
                          Nilai Pasar Saham BMP sesuai laporan No. 00274/2.0053-
                          00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh KJPP Andesta sebesar
                          Rp21.399.114.000.

                          Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
                          kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”

                          Rencana Transaksi, lebih tinggi 2,34% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
                          penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:

                                                                                           Nilai Rencana Transaksi
                                                   Deskripsi
                                                                                                     (Rp.)
                           Batas atas                                                                  23.004.047.550
                           Nilai pasar                                                                 21.399.114.000
                           Batas bawah                                                                 19.794.180.450

PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP             99
Page 103
                                                                                           Nilai Rencana Transaksi
                                                   Deskripsi
                                                                                                     (Rp.)

                           Nilai rencana transaksi                                                       21.899.114.000
                           Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar                                    2,34%

                    b) Rencana Divestasi 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW

                          Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
                          Saham Bersyarat FAW tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp46.014.553.000, dengan
                          Nilai Pasar Saham FAW sesuai laporan No. 00273/2.0053-
                          00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh KJPP Andesta sebesar
                          Rp45.014.553.000.

                          Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
                          kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”

                          Rencana Transaksi, lebih tinggi 2,22% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
                          penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
                                                   Deskripsi                            Nilai Rencana Transaksi (Rp.)
                           Batas atas                                                                     48.390.644.475
                           Nilai pasar                                                                    45.014.553.000
                           Batas bawah                                                                    41.638.461.525

                           Nilai rencana transaksi                                                        46.014.553.000
                           Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar                                     2,22%


                    c) Rencana Akuisisi 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP

                          Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
                          Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp46.500.000.000, dengan
                          Nilai Pasar Saham VTP sesuai laporan No. 00275/2.0053-
                          00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 oleh KJPP Andesta sebesar
                          Rp47.838.229.781.

                          Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
                          kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP               100
Page 104
                          Rencana Transaksi, lebih rendah 2,80% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
                          penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
                                                   Deskripsi                            Nilai Rencana Transaksi (Rp.)
                           Batas atas                                                                     51.426.097.015
                           Nilai pasar                                                                    47.838.229.781
                           Batas bawah                                                                    44.250.362.547

                           Nilai rencana transaksi                                                        46.500.000.000
                           Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar                                     -2,80%

                    d) Total Rencana Transaksi

                          Perbandingkan dilakukan berdasarkan Total Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual
                          Beli Saham Bersyarat BMP, FAW dan VTP tanggal 19 Mei 2026 sebesar
                          Rp114.413.667.000, dengan Nilai Pasar Saham BMP, FAW dan VTP sesuai
                          laporan masing-masing oleh KJPP Andesta dengen total nilai pasar sebesar
                          Rp114.251.896.781.

                          Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
                          kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”

                          Rencana Transaksi, lebih rendah 2,80% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
                          penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
                                                   Deskripsi                            Nilai Rencana Transaksi (Rp.)
                           Batas atas                                                                     23.004.047.550
                           Nilai pasar                                                                   114.251.896.781
                           Batas bawah                                                                    19.794.180.450

                           Nilai rencana transaksi                                                       114.413.667.000
                           Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar                                     0,41%

         c. Analisis Sensitivitas

             Analisis sensitivitas dilakukan dengan menguji dampak nilai tambah atas rencana transaksi
             yang dilihat dari sisi penurunan pendapatan operasional dan peningkatan biaya operasional
             VTP selaku entitas anak yang beroperasi di bawah FITT.

             Berdasarkan hasil analisis sensitivitas, rencana transaksi dapat menghasilkan kerugian
             apabila VTP mengalami skenario sebagai berikut:




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP               101
Page 105
             Penurunan pendapatan lebih dari 20% setiap tahunnya, dimana hal tersebut dapat
             menyebabkan terjadinya akumulasi rugi bersih selama periode proyeksi 5 tahun kedepan
             sebagaimana terlihat pada tabel berikut:



                                                  2026             2027             2028              2029              2030
                         URAIAN
                                              1 Jan - 31 Des   1 Jan - 31 Des   1 Jan - 31 Des   1 Jan - 31 Des    1 Jan - 31 Des
               Laporan Laba Rugi
                   Total Pendapatan
               1. Konsolidasi
                    - Setelah Transaksi      73.766.959.200    81.224.798.775   88.874.698.005   96.569.765.607    104.310.203.743
                    - Sebelum Transaksi      12.976.818.239    14.651.739.687   16.461.046.005   25.171.587.478     33.927.761.958
                    Selisih Setelah dan
                    Sebelum Transaksi        60.790.140.961    66.573.059.088   72.413.652.000   71.398.178.130     70.382.441.786


                    Total Beban Pokok Pendapatan (HPP)
               2.   Konsolidasi
                    - Setelah Transaksi                    -                -                -                 -                    -
                    - Sebelum Transaksi       6.109.381.413     6.791.977.328    7.424.078.778   10.947.723.879     14.855.248.706
                    Selisih Setelah dan
                    Sebelum Transaksi         6.109.381.413     6.791.977.328    7.424.078.778   10.947.723.879     14.855.248.706

                    Laba (Rugi) Kotor
               3.   Konsolidasi
                    - Setelah Transaksi      73.766.959.200    81.224.798.775   88.874.698.005   96.569.765.607    104.310.203.743
                    - Sebelum Transaksi       6.867.436.826     7.859.762.359    9.036.967.227   14.223.863.598     19.072.513.252
                    Selisih Setelah dan
                    Sebelum Transaksi        66.899.522.374    73.365.036.416   79.837.730.778   82.345.902.009     85.237.690.492

                    Laba (Rugi) Sebelum
               4.   Pajak Konsolidasi
                    - Setelah Transaksi       4.852.259.805     4.093.647.840    1.512.508.628     (78.730.994)    (2.160.959.364)
                    - Sebelum Transaksi        (302.592.712)     418.689.756     1.306.949.670    2.618.453.301      4.005.421.299
                    Selisih Setelah dan
                    Sebelum Transaksi         5.154.852.518     3.674.958.084     205.558.958    (2.697.184.295)   (6.166.380.663)

                    Laba (Rugi) Tahun
               5.   Berjalan Konsolidasi
                    - Setelah Transaksi       3.786.717.023     2.779.350.183     766.061.598     (487.520.104)    (2.160.959.364)
                    - Sebelum Transaksi        (302.592.712)     418.689.756     1.306.949.670    2.513.176.960      3.698.706.617
                    Selisih Setelah dan
                    Sebelum Transaksi         4.089.309.735     2.360.660.427    (540.888.073)   (3.000.697.064)   (5.859.665.980)

             Peningkatan biaya operasional lebih dari 30% setiap tahunnya, dimana hal tersebut dapat
             menyebabkan terjadinya akumulasi rugi bersih selama periode proyeksi 5 tahun kedepan
             sebagaimana terlihat pada tabel berikut:




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                         102
Page 106
                                                   2026              2027                 2028                 2029                 2030
                       URAIAN
                                               1 Jan - 31 Des   1 Jan - 31 Des       1 Jan - 31 Des       1 Jan - 31 Des        1 Jan - 31 Des
           Laporan Laba Rugi
           1.   Total Pendapatan Konsolidasi
                - Setelah Transaksi            92.208.699.000   101.530.998.469      111.093.372.507      120.712.207.009      130.387.754.679
                - Sebelum Transaksi            12.976.818.239    14.651.739.687       16.461.046.005       25.171.587.478       33.927.761.958
                Selisih Setelah dan
                Sebelum Transaksi              79.231.880.761    86.879.258.782       94.632.326.502       95.540.619.532       96.459.992.721

                Total Beban Pokok Pendapatan (HPP)
           2.   Konsolidasi
                - Setelah Transaksi                         -                    -                    -                    -                     -
                - Sebelum Transaksi             6.109.381.413     6.791.977.328        7.424.078.778       10.947.723.879       14.855.248.706
                Selisih Setelah dan
                Sebelum Transaksi               6.109.381.413     6.791.977.328        7.424.078.778       10.947.723.879       14.855.248.706

                Laba (Rugi) Kotor
           3.   Konsolidasi
                - Setelah Transaksi            92.208.699.000   101.530.998.469      111.093.372.507      120.712.207.009      130.387.754.679
                - Sebelum Transaksi             6.867.436.826     7.859.762.359        9.036.967.227       14.223.863.598       19.072.513.252
                Selisih Setelah dan
                Sebelum Transaksi              85.341.262.174    93.671.236.110      102.056.405.279      106.488.343.411      111.315.241.427

                Laba (Rugi) Sebelum Pajak
           4.   Konsolidasi
                - Setelah Transaksi             1.179.829.642     (457.717.738)      (4.269.870.041)      (6.780.906.546)       (9.949.852.613)
                - Sebelum Transaksi             (302.592.712)      418.689.756         1.306.949.670        2.618.453.301        4.005.421.299
                Selisih Setelah dan
                Sebelum Transaksi               1.482.422.354     (876.407.494)      (5.576.819.711)      (9.399.359.847)      (13.955.273.912)


                Laba (Rugi) Tahun Berjalan
           5.   Konsolidasi
                - Setelah Transaksi              922.221.495      (770.714.968)      (4.269.870.041)      (6.780.906.546)       (9.949.852.613)
                - Sebelum Transaksi             (302.592.712)      418.689.756         1.306.949.670        2.513.176.960        3.698.706.617
                Selisih Setelah dan
                Sebelum Transaksi               1.224.814.208   (1.189.404.724)      (5.576.819.711)      (9.294.083.506)      (13.648.559.229)


21.4 Analisis Atas Faktor-Faktor Lain Yang Relevan
         Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan yang menjadi pertimbangan transaksi adalah :

         a. Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan peluang (opportunity) bagi
            Perseroan, dalam rangka mengembangkan bisnis dan melakukan ekspansi usaha
            dengan mengunakan dana hasil pelepasan saham perusahaan anak.

         b. Rencana transaksi dengan menjual kepemilikan saham FITT pada perusahaan anak FAW
            dan BMP akan mengurangi eksposur resiko operasional yang tidak sejalan dengan
            strategi FITT.


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP                                     103
Page 107
         c. Akuisisi perusahaan jasa penunjang pertambangan memberikan peluang untuk
            memperkuat posisi pada sektor yang memiliki prospek pertumbuhan baik dan diharapkan
            memberikan kontribusi pendapatan yang relatif stabil, serta meningkatkan nilai Perseroan
            dalam jangka panjang.


22.      Kesimpulan
         Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana
         diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, resiko dan analisis kewajaran
         Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa nilai Rencana Divestasi 99,9998%
         Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW serta
         Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana Akusisi 50,00% VTP sudah tepat, dan
         dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan
         Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.

23.      Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran
         Dari tanggal Pendapat Kewajaran, yaitu 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
         diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi selama periode tersebut.




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   104
Page 108
24.      Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran
         Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada
         saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat
         Kewajaran Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran
         ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang
         berwenang dari KJPP Andesta.
         Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik
         secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Kewajaran yang telah Kami
         laksanakan, dan Pendapat Kewajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian
         Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku.
         Hormat Kami,
         KJPP Edi Andesta dan Rekan




         Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
         Pemimpin Rekan
         MAPPI 94-S-00411
         Izin Penilai Publik PB-1.09.00095
         Register RMK-2017.00091
         Register OJK Nomor KEP-30/KS.13/2026
         Lisensi BPN No. PP1.0095.23
         Klasifikasi: Penilai Properti dan Bisnis




PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   105
Page 109
Pernyataan Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan bahwa :
1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang
    diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai.
    Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis,
    pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan
    No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang
    Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada
    ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara
    langsung terhadap objek Pendapat Kewajaran.
4. Penugasan penilaian professional telah dilakukan terhadap objek Pendapat Kewajaran pada
    tanggal Pendapat Kewajaran (cut off date).
5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan
    Pendapat Kewajaran.
6. Opini Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan Pendapat Kewajaran professional
    telah disajikan sebagai kesimpulan akhir.
7. Lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Pendapat
    Kewajaran.
8. Kesimpulan opini kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
9. Data ekonomi dan industri dalam laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai sumber
    yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran, telah
    menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Pendapat Kewajaran.

Penilai :
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-00411
Register RMK-2017.00091                                                               ........………………………….

Ahmad Firdaus, S.Pd
Pengendali Mutu
MAPPI 04-T-01814
Register RMK-2017.00718                                                               ........………………………….

Iqro Haikal Sulaiman, SE
Penilai
MAPPI 11-T-03175
Register : RMK-2017.00719                                                             ........………………………….


PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   106
Page 110
Asumsi dan Syarat Pembatas
Pendapat Kewajaran ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
berikut:

1. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar dan
   sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari Penilai.
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
   Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada Kami dalam rangka Pendapat Kewajaran ini adalah sah,
   benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang
   diberikan kepada Kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan
   aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan
   sebenarnya dan Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
   dalam proses Pendapat Kewajaran.
3. Data ekonomi dan industri dalam laporan Pendapat Kewajaran, diperoleh dari berbagai sumber
   yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
   proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
   duty).
5. Kami bertanggungjawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
   keuangan.
6. Kami bertanggungjawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
7. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
   bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi
   Tugas.
9. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan Pendapat Kewajaran ini, tidak dapat
   diasumsikan bahwa Kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas bisnis
   objek Pendapat Kewajaran.
10. Bukan merupakan tanggung jawab Kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
    dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan ini.
11. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari sepenuhnya
    mengenai keberadaan KJPP Andesta.
12. Baik KJPP Andesta, maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai
    kepentingan finansial terhadap objek Pendapat Kewajaran.
13. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisis dan
    perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah.
14. Baik KJPP Andesta, maupun para Penilai dan karyawannya, oleh karena Pendapat Kewajaran ini
    tidaklah diwajibkan memberikan kesaksian atau kehadirannya dalam pengadilan/Dewan Arbitrasi
    atau instansi Pemerintah lainnya, kecuali ada perjanjian sebelumnya.
15. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pimpinan Rekan.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham Milik FITT pada BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP   107

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.61 MB
Published19 Jun 2026
Pages110
Characters340,844
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 84 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hotel Fitra International Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×230
linked person Hendra Soetanto p.7 ×5
linked org Pemerintah Kabupaten p.16 ×2
linked person Siti Rahayu · Komisaris p.21 ×3
linked person Ida Haerani · Komisaris p.21 ×3
linked person Joni Rizal · Direktur p.21 ×3
linked person Tomi Tris · Direktur p.21 ×3
linked person Gao, Shufang p.32
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×12
possible person Hendra. p.8
possible org Cahyadi p.8
possible person Sukino · Direktur p.18 ×3
possible person Moh. p.21
possible org Negara Republik Indonesia p.33 ×3
unresolved org PT. Bumi Majalengka Permai p.1 ×4
unresolved org PT. Fitra Amanah Wisata p.1 ×4
unresolved org PT. Venturi Tambang Perkasa Disiapkan p.1
unresolved person KH. Abdul Halim p.4 ×13
unresolved org PT Venturi Tambang Perkasa p.4 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.4
unresolved org KJPP Andesta · Penilai p.4 ×32
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×4
unresolved org Liasta p.5 ×4
unresolved org Syafruddin & Rekan p.5 ×5
unresolved org PT. Berkarya Bersama Servindo p.7
unresolved org PT. Pratama Global Servindo p.7
unresolved org PT Sheng Yue Hengli p.7 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.12 ×12
unresolved org Pusat Statistik. p.12 ×2
unresolved org PT Hotel Fitra Syariah p.14
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.14
unresolved person B. Andy Widyanto · Notaris p.14
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.14 ×23
unresolved org Hotel Fitra Internasional Tbk p.14 ×23
unresolved person Dr. Erny Kencanawati S.H. · Notaris p.15 ×20
unresolved org Menteri Investasi p.16
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.16
unresolved org Pemerintah Kabupaten Majalengka. p.16 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati & Rekan p.16 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Dra Suhartati p.16 ×4
unresolved person Dra Suhartati p.16 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Akuntan Publik Liasta p.17
unresolved org Syarifuddin & Rekan p.17
unresolved org PT Jinlong ResourcesInvesment p.20 ×2
unresolved person Grace p.21
unresolved person Steve p.21
unresolved person Jordy p.21
unresolved person Masyal p.21
unresolved person Liu p.21 ×2
unresolved person Wang p.22 ×2
unresolved person Jinge · Komisaris p.22
unresolved person Gao p.22 ×2
unresolved person Jinliang · Direktur p.22
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Andesta p.22 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.26 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.26 ×2
unresolved person Juanita Lestia Rini · Notaris p.27 ×2
unresolved org Menteri p.27 ×2
unresolved org Terbatas BBS. Maksud p.27
unresolved person Jordy Mahendra p.27 ×2
unresolved person Moh. Nixon p.27 ×5
unresolved org Terbatas PGS. Maksud p.28
unresolved person Masyal Toma Gola p.29 ×2
unresolved person Lailathul Hadiza · Notaris p.29 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.29 ×2
unresolved org Terbatas SYH. Maksud p.29
unresolved person Liu Wenzhao p.30
unresolved person Liu Wenyuan p.30
unresolved org PT Sentral Nikelindo Nusantara p.31
unresolved org PT Sheng Yue Hengli Nomor Rekening p.40
unresolved org Pusat Statistik Pertumbuhan p.47
unresolved org Pusat Statistik Majalengka p.55 ×2
unresolved org Pusat Statistik Indonesia Kunjungan p.57
unresolved org Pusat Statistik Majalengka Wisatawan p.59
unresolved org Pusat Statistik Majalengka Tingkat Penghunian Kamar p.60
unresolved org Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi p.64 ×2
unresolved org Survei Geologi Amerika Serikat p.65
unresolved org KJPP Andesta. Merujuk p.102
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.108
unresolved org Rekan Ir. Edi Andesta p.108
unresolved person Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert) · Pemimpin Rekan p.108 ×10
unresolved — KEPI · Penilai p.109
unresolved person Iqro Haikal Sulaiman p.109

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 19187 ms 12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result