Back to announcement
20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102707_lamp8.pdf
Asset transaction Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
RINGKASAN LAPORAN
STUDI KELAYAKAN BISNIS
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan
Bidang Usaha
KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) dan
KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)
Disiapkan Untuk:
PT Hotel Fitra International Tbk
Page 2
DAFTAR ISI
Hal
Halaman Judul
Daftar Isi
1. Latar Belakang ............................................................................................................. 2
2. Kualifikasi Penilai ......................................................................................................... 3
3. Identitas Pemberi Tugas .............................................................................................. 4
4. Identitas Pengguna Laporan ........................................................................................ 5
5. Objek Studi Kelayakan Bisnis ...................................................................................... 5
6. Tanggal Studi Kelayakan Bisnis................................................................................... 5
7. Tanggal Laporan Studi Kelayakan ............................................................................... 5
8. Mata Uang yang digunakan ......................................................................................... 5
9. Maksud dan Tujuan ..................................................................................................... 6
10. Sifat dan Sumber Informasi ......................................................................................... 6
11. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan ........................................................... 6
12. Asumsi dan Kondisi Pembatas .................................................................................... 7
13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi ............................................................. 7
14. Batasan atau Pengecualian atas Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi
Tugas ........................................................................................................................... 8
15. Pernyataan Tertulis dari Pemberi Tugas mengenai Kebenaran dan Sifat Informasi
yang Diberikan ............................................................................................................. 8
16. Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan ................................................................. 8
17. Kesimpulan .................................................................................................................. 9
18. Distribusi Laporan Studi Kelayakan Bisnis ................................................................... 14
Page 3
No: 00276/2.0053-00/BS/07/0095/1/VI/2026 Jakarta, 17 Juni 2026
Kepada,
PT Hotel Fitra International Tbk
Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008,
Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Jawa Barat
U.p. : Yth Bapak / Ibu Direksi
Hal : Ringkasan Studi Kelayakan Bisnis Terkait Perubahan Kegiatan
Usaha KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) dan KBLI
70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta”/“Kami”), oleh manajemen PT Hotel Fitra International Tbk
(“Perseroan”/”FITT”) untuk memberikan Pendapat Studi Kelayakan Bisnis sebagai Penilai Independen,
sesuai proposal penawaran jasa Studi Kelayakan Bisnis No. 132/P-Andesta/III/2026, tanggal 16 Maret
2026, maka dengan ini Kami sebagai KJPP resmi, berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin
usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai
Usaha) menyampaikan pendapat atas Studi Kelayakan Bisnis terkait Rencana Perubahan Bidang
Usaha KBLI 64200 Aktifitas Perusahaan Holding dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya).
Sebelumnya kami telah menerbitkan laporan studi kelayakan bisnis terkait perubahan kegiatan usaha
KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) Dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)
dengan No. 00240/2.0053-00/BS/05/0095/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, sehubungan dengan surat
Otoritas Jasa Keuangan No. S-184/PM.211/2026 tanggal 9 Juni 2026 dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan
Usaha KBLI FITT, dengan perubahan sesuai dengan surat OJK tersebut di atas dan atas perubahan-
perubahan tersebut tidak mempengaruhi terhadap opini pada studi kelayakan. Adapun Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi pada laporan ini Adalah:
Page 4
1) Penyesuaian atas analisis pangsa pasar menyesuaikan kepada KBLI Holding dan KBLI
Konsultasi Management.
2) Penyesuaian atas analisis pesaing usaha dengan penambahan narasi terperinci terkait dengan
posisi FITT di pasar industri sejenis dan peluangnya dalam persaingan dengan kompetitor dalam
bidang usaha sejenis.
3) Penyesuaian atas analisis aspek teknis terkait dengan ketersediaan kualitas dan sumber daya,
dengan menambahkan informasi atas ketersediaan tenaga ahli dan penyesuaian atas struktur
organisasi atas rencana transaksi perubahan kegiatan usaha.
4) Penyesuaian atas aspek pola bisnis, terkait dengan kemampuan pesaing dalam meniru produk
dimana terdapat penambahan analisis yang lebih mendalam terkait dengan bagaimana cara
FITT dalam menghadapi persaingan terhadap kompetitor sejenis.
5) Penyesuaian atas aspek keuangan dengan menambahkan informasi atas proyeksi keuangan
FITT sebelum dilakukan transaksi yang mencakup proyeksi Laporan Laba Rugi, Laporan Posisi
Keuangan, Laporan Arus Kas, dan Laporan Rasio Keuangan.
6) Penambahan informasi atas Proyeksi Rasio Keuangan setelah Transaksi dilakukan.
7) Penambahan informasi terkait dengan hasil analisis atas Modal Kerja, Biaya Operasional dan
Biaya Bahan Baku Mentah.
1.1 Latar Belakang
FITT didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh Notaris
Muhammad Hanafi S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014. Akta perubahan terakhir yaitu Akta No.
15 dari Rudy Siswanto S.H., Notaris di Jakarta Utara, tanggal 17 Juli 2024, yang telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal
23 Juli 2024. Modal dasar Perusahaan sebesar Rp200.000.000.000 yang terbagi atas
2.000.000.000 saham dan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100 dari modal
dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 1.304.272.051 lembar saham dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp130.427.205.100. Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul
Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan FITT adalah berusaha dalam bidang
konstruksi gedung, berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 2
Page 5
real estat, berusaha dalam bidang aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut FITT dapat melaksanakan kegitan usaha berikut:
a. Kegiatan usaha utama yaitu menjalankan kegiatan hotel bintang lima, menjalankan
kegiatan usaha hotel bintang empat, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang tiga,
menjalankan kegiatan usaha hotel bintang dua, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang
satu, menjalankan kegiatan usaha hotel melati, menjalankan kegiatan usaha vila,
menjalankan kegiatan usaha apartemen hotel, menjalankan kegiatan usaha penyediaan
akomodasi jangka pendek lainnya.
b. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroaan yaitu
menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, menjalankan kegiatan usaha
real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, menjalankan kegiatan usaha kawasan
pariwisata.
FITT juga merupakan Holding Company yang memiliki kepemilikan saham secara langsung
pada perusahaan anak yaitu PT. Bumi Majalengka Permai (“BMP”) serta PT. Fitra Amanah
Wisata (“FAW”) dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis perseroan. Sebagai
Upaya untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, FITT perlu menambah kegiatan usahanya
dan melakukan penyesuaian terhadap kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis
bidang usaha perusahaan di Indonesia dengan menambahkankan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) dalam menjalankan bisnisnya sebagai berikut:
KBLI yang akan ditambahkan:
No. Nama KBLI Kode KBLI
1. Aktivitas Perusahaan Holding 64200
2 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya 70209
Dengan rencana perubahan kegiatan usaha pada FITT diatas sesuai Pasal 31, POJK
No.17/POJK.04/2020, dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020), maka atas rencana tersebut
Perseroan memerlukan adanya Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang disusun dan diterbitkan
oleh Kantor Jasa Penilai Publik Independen dengan klasifikasi Penilai Bisnis. Untuk
penyusunan Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini, Perseroan telah menunjuk KJPP Andesta
sesuai penugasan dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Surat Proposal
Penawaran No. 132/P-Andesta/III/2026, tanggal 16 Maret 2026.
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 3
Page 6
1.2 Kualifikasi Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP Andesta dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
No Izin Penilai : PB-1.09.00095
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PBB-01/PM.2/2018
No. MAPPI : 94-S-0411
Klasifikasi Izin : Penilai Properti dan Bisnis
KJPP Andesta dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai
tidak ada keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat
potensial dengan subjek dan atau objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk
melakukan studi kelayakan. Penilai dapat menggunakan atau tidak menggunakan tenaga ahli
atau penilai lain di luar KJPP Andesta sesuai dengan kebutuhan penugasan dengan seizin dari
Pemberi Tugas.
Dalam menjalankan tugas profesinya, tanggung jawab Penilai sebagai individu harus
dipisahkan dari Penilai sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga tanggung jawab
Penilai sebagai individu tidak menjadi tanggung jawab KJPP secara keseluruhan (SPI Edisi
VII 2018, KEPI butir 5.8.8.3).
1.3 Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk
Jenis Usaha : Industri Pengelolaan Hotel dan Pariwisata
Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Provinsi Jawa Barat
No. Telp : 0233 - 8292 888
Email : corsec.hotelfitra@gmail.com
Website : www.fitratbk.co.id
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 4
Page 7
1.4 Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk
Jenis Usaha : Industri Pengelolaan Hotel dan Pariwisata
Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Provinsi Jawa Barat
No. Telp : 0233 - 8292 888
Email : corsec.hotelfitra@gmail.com
Website : www.fitratbk.co.id
1.5 Objek Studi Kelayakan Bisnis
Obyek Studi Kelayakan Bisnis adalah: Perubahan bidang usaha dalam KBLI 64200 (Aktifitas
Perusahaan Holding) dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) dalam bidang
usahanya.
1.6 Tanggal Studi Kelayakan Bisnis
Tanggal efektif studi kelayakan bisnis (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan studi kelayakan bisnis ini
maka kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini sesuai laporan
keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar untuk
melakukan studi kelayakan, yaitu laporan keuangan per 31 Desember 2025 (Audited).
1.7 Tanggal Laporan Studi Kelayakan
Tanggal pelaporan adalah tanggal dimana laporan penilaian ini disampaikan, oleh karenanya
sesuai dalam surat perjanjian kerja sama dan skedul pekerjaan, laporan ini disampaikan pada
tanggal 17 Juni 2026
1.8 Mata Uang yang digunakan
Mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah (Rp.).
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 5
Page 8
1.9 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk mengetahui
kelayakan usaha sehubungan dengan perubahan bidang usaha yaitu KBLI Aktifitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209),
serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (POJK
No.17/2020), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.
1.10 Sifat dan Sumber Informasi
Data-data objek Studi Kelayakan berasal dari pihak pemberi tugas, sedangkan data-data
primer bersumber dari hasil survei lapangan dan data-data sekunder barasal dari hasil riset,
informasi yang dipublikasikan dan maupun berasal dari intansi pemerintah. Terhadap data-
data primer penilai melakukan verifikasi dan validasi atas data-data yang digunakan, sehingga
akurasi hasil Study Kelayakan dapat dipertanggung jawabkan.
1.11 Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17
/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat
Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan
peraturan yang terkait. Struktur penyusunan Laporan studi kelayakan dirinci sebagai berikut:
a. Melakukan pengumpulan data.
b. Melakukan identifikasi dan anilisis terhadap data yang diterima.
c. Melakukan wawancara dengan pihak manajemen FITT untuk mengetahui detail tentang
bisnis yang dijalankan dan proses rencana bisnis kedepan.
d. Melakukan analisa Study Kelayakan dengan menggunakan metode yang relevan atas
analisa yang dilakukan.
e. Studi meliputi :
1) Melakukan analisa kelayakan pasar meliputi:
• Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan, dan potensi pasar
• Pesaing usaha
• Strategi Pemasaran
2) Melakukan analisa kelayakan teknis meliputi:
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 6
Page 9
• Kapasitas
• Ketersediaan dan kualitas sumber daya pekerja dan ahli professional
• Proses operasi/proses bisnis
3) Melakukan analisa kelayakan pola bisnis meliputi:
• Keungulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
• Kemampuan pesaing untuk meniru produk
• Kemampuan untuk menciptakan nilai
4) Melakukan analisa kelayakan model manajemen meliputi:
• Ketersediaan tenaga kerja
• Manajemen kekayaan intelektual
• Manajemen Resiko
• Kapasitas dan kemampuan manajemen
• Kesesuian struktur organisasi dan manajemen
5) Melakukan analisa kelayakan keuangan meliputi:
• Biaya Pendirian (Start Up Cost)
• Modal kerja
• Sumber pembiayaan
• Struktur pendapatan
• Biaya operasional
• Beban usaha
• Proyeksi laporan keuangan
• Analisis Titik Impas
• Analisis Rasio Keuangan (Likuiditas, Solvabilitas, dan Profitabilitas)
• Tingkat imbalan balik investasi
• Analisis Kelayakan Proyek
1.12 Asumsi dan Kondisi Pembatas
Perbedaan Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan
ini adalah:
1) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2) Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
kelayakan.
3) Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 7
Page 10
informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
anggap relevan.
4) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
5) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6) Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
8) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi
tugas
1.13 Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan Studi Kelayakan Bisnis ini baik secara
keseluruhan, sebagian, atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya, maupun nama
dan afiliasi tenaga ahli dari penilai, tanpa persetujuan tertulis dari KJPP Andesta.
1.14 Batasan atau Pengecualian atas Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain
Pemberi Tugas
Penilai tidak memiliki tanggungjawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari
peraturan dan hukum yang berlaku.
1.15 Pernyataan Tertulis dari Pemberi Tugas mengenai Kebenaran dan Sifat
Informasi yang Diberikan
Bahwa dalam penugasan ini seluruh informasi yang diberikan kepada kami adalah benar
sesuai Surat Pernyataan (management representation letter) Pemberi Tugas, mengenai
seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dan sepanjang pengetahuan Pemberi Tugas
tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan menyesatkan.
1.16 Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan
Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi selama periode
tersebut.
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 8
Page 11
1.17 Kesimpulan
i. Analisis Kelayakan Aspek Pasar
Perekonomian Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan dan proyeksi kedepan tetap
tumbuh positif dengan target pertumbuhan yang meningkat setiap tahunnya. Prospek ke
depan menunjukkan bahwa holding dengan portofolio di sektor energi terbarukan,
teknologi hijau, pangan, dan logistik akan memperoleh momentum pertumbuhan yang
signifikan. Kebijakan pemerintah terkait transisi energi, program makan bergizi gratis,
serta pembangunan perumahan rakyat menjadi katalis utama bagi sektor-sektor
tersebut. Di sisi lain, sektor konsumsi domestik tetap menjadi tulang punggung, didukung
oleh daya beli masyarakat yang relatif stabil. Holding yang mampu mengintegrasikan
portofolio tradisional seperti batu bara dan kelapa sawit dengan sektor baru berbasis
keberlanjutan akan memiliki posisi kompetitif yang lebih kuat dalam menghadapi
perubahan paradigma investasi global.
Selain prospek sektor dan posisi strategis di pasar modal, keunggulan utama dari
struktur holding company adalah fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio. Holding
mampu melakukan konsolidasi keuangan, sehingga laporan keuangan grup lebih
transparan dan efisien untuk kepentingan regulator maupun investor. Dari sisi
operasional, holding dapat mengoptimalkan alokasi modal antar entitas anak,
memanfaatkan sinergi bisnis, serta menekan biaya melalui shared services (misalnya
fungsi keuangan, SDM, dan teknologi). Keunggulan lainnya adalah kemampuan holding
untuk melakukan restrukturisasi portofolio secara cepat, baik melalui akuisisi maupun
divestasi, sehingga lebih adaptif terhadap dinamika pasar.
Holding juga memberikan nilai tambah bagi investor karena menawarkan diversifikasi
risiko yang lebih luas dibandingkan investasi pada satu entitas tunggal. Dengan
kepemilikan lintas sektor, holding dapat menyeimbangkan fluktuasi kinerja dari masing-
masing entitas anak. Hal ini menjadikan holding sebagai instrumen investasi yang relatif
stabil, sekaligus memberikan peluang pertumbuhan dari sektor-sektor baru yang sedang
berkembang.
Rencana perubahan kegiatan usaha FITT berupa aktifitas perusahaan holding tentunya
tidak terlepas dari kompetitor. Berdasarkan informasi dari manajemen FITT untuk saat
ini perusahaan sejenis di Indonesia yang dapat dijadikan referensi secara umum
bergerak di industri yang sama dan memiliki kegiatan usaha yang sebanding dengan
FITT berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) perusahaan yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi tercatat di bursa sebagai berikut:
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 9
Page 12
No Nama Perusahaan
1. PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG)
2. PT. Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA)
3. PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM)
4. PT. MNC Kapital Indonesia Tbk. (BCAP)
5. PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET)
6. PT. MNC Asia Holding Tbk (BHIT)
7. PT. Charnic Capital Tbk. (NICK)
Sumber: Bursa Efek Indonesia
FITT berencana melakukan investasi pada perusahaan yang menawarkan peluang atau
potensi untuk menciptakan nilai tambah. Sektor industri yang saat ini memiliki potensi
bertumbuh sejalan dengan pembangunan perekonomian Indonesi yaitu sektor jasa
pertambangan khususnya komoditas nikel, yang juga memiliki aktivitas penunjang
pertambangan dan penggalian lainnya. Investasi tersebut diproyeksikan akan
mencatatkan laba bersih tahun 2030 sebesar Rp29,94 miliar (Proyeksi). Hal tersebut
menjadi potensi penambahan nilai pasar bagi FITT.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah Layak
ii. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
FITT sebagai perusahaan holding memiliki kapasitas yang memadai dalam mendukung
kegiatan usaha entitas anak di bidang real estate. Saat ini FITT memiliki kepemilikan
saham langsung pada BMP dan FAW, dimana BMP sudah beroperasi secara komersial
bergerak dalam industri penyedian perhotelan sehingga FITT dapat dianggap
perusahaan induk yang berpengalaman. Kapasitas tersebut tercermin diantaranya dari
pengalaman manajemen lebih dari 8 tahun dalam industri. Selain itu, Perseroan
memberikan dukungan finansial untuk kelancaran naktivitas pengembangan proyek yan
dijalankan oleh entitas anak. Perseroan juga memastikan bahwa entitas anak memiliki
sumber daya manusia, perizinan, dan infrastruktur yang lengkap untuk melaksanakan
kegiatan usaha secara berkesinambungan. Dengan kombinasi pengalaman, dukungan
finansial, dan sistem pengelolaan yang terstruktur, Perseroan memiliki kapasitas yang
memadai nuntuk mendukung keberhasilan pengembangan proyek-proyek real estate
melalui entitas anaknya.
Jumlah personil atau tenaga ahli yang dialokasikan untuk kegiatan usaha baru pada
prinsipnya tidak akan mengalami pengurangan karena tenaga kerja yang ada pada
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 10
Page 13
Perseroan saat ini, sejak semula memang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan
investasi serta koordinasi. Namun Perseroan berencana akan menambah beberapa
posisi manajemen dan pendukung sesuai dengan kebutuhan perusahaan terbuka dan
ketentuan peraturan yang berlaku dan juga penambahan tenaga ahli baru sebagai
personel pada Departemen Investasi.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah Layak.
iii. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis
FITT dalam upaya menjalankan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding memiliki
keunggulan kompetitif dan terus mengembangkan keunggulan kompetitifnya dengan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh FITT. Sumber daya
manusia yang kompeten dibidangnya merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk
mencapai tujuan perusahaan. Manajemen dalam menjalankan usahanya memiliki track
record sebagai perusahaan induk dengan kepemilikan saham langsung pada BMP dan
FAW sehingga FITT dapat dianggap perusahaan investasi yang berpengalaman. Selain
itu, aktifitas perusahaan holding juga akan didukung dengan rencana melakukan
investasi pada perusahaan sektor lainnya dengan mempertimbangkan potensi pasar
guna meningkatkan daya saing FITT.
Jumlah pesaing bisnis yang memiliki karakter bisnis yang sama dengan FITT jumlahnya
banyak, karena sudah banyak perusahaan aktivitas holding di Indonesia. Kemungkinan
persaingan dengan bidang usaha perusahaan investasi atau perusahaan holding cukup
besar dimana perusahaan lain dapat melakukan investasi pada perusahaan lain yang
diperkirakan memiliki potensi pasar yang baik. Kegiatan usaha ini tidak menghasilkan
produk sehingga pesaing yang memiliki dana investasi dapat melakukan penyertaan
saham dan menjadi perusahaan induk. Hal tersebut membuat pesiangan menjadi
kompetitif. Upaya untuk tetap bertahan ditengah persaingan yang kompetitif dilakukan
oleh FITT dan entitas anak dengan penerapan strategi layanan terbaik untuk konsumen
dan memitigasi risiko sebelum menentukan investasi yang akan dilakukan oleh FITT.
Kemampuan menciptakan nilai dengan posisi FITT sebagai perusahaan induk yang
memiliki fokus dalam mengelola investasi dan mendukung usaha entitas anak dapat
melalui aspek pengembangan kegiatan usaha entitas anak, diversifikasi sumber
pendapatan dan peningkatan kinerja keuangan.
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 11
Page 14
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah Layak.
iv. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen
Untuk perubahan kegiatan usaha sebagai aktifitas perusahaan holding, maka terkait
kebutuhan tenaga kerja berdasarkan evaluasi dengan manajemen FITT disampaikan
bahwa FITT memiliki track record sebagai perusahaan induk dengan kepemilikan saham
langsung pada BMP dan FAW sehingga FITT dapat dianggap perusahaan investasi
yang berpengalaman.
Pada periode 30 September 2025, Perseroan memiliki 5 karyawan di tingkat holding
yang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi. Sehubungan
dengan rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan mengoptimalkan tenaga
kerja yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya
manusianya.
Perseroan memiliki manajemen risiko yang terukur dengan melakukan pemetaan risiko
dan kendali atas setiap risiko serta upaya dalam melakukan eliminasi risiko untuk industri
terkait FITT. Kebijakan dan praktik manajemen risiko FITT diantaranya Risiko Ekonomi,
Sosial Politik, Risiko Ketergantungan pada Kegiatan Usaha dan Pendapatan
Perusahaan Anak, Risiko Kepatuhan dan Regulasi, Risiko Sumber Daya Manusia dan
Risiko Investasi dan Pengembangan Usaha.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah Layak.
v. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
Dengan menggunakan asumsi proyeksi keuangan jangka panjang yang telah dilakukan
evaluasi dan penyesuaian, menunjukkan bahwa rencana transaksi diperoleh gambaran
variabel yang positif antara lain:
a. Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 40,05% yang berarti di atas tingkat discount
rate yang sebesar 8,18%.
b. Net Present Value (NPV) ≥ 0
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar
Rp234.429.377.801.
c. Profitability Index (PI) > 1
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 12
Page 15
PI yang diperoleh adalah sebesar 3,45 yang berarti lebih besar dari 1.
d. Payback Period (PP)
PP yang dihasilkan sebesar 5,10 yang berarti diperoleh dalam waktu 5 tahun 1
bulan.
Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa perubahan
kegiatan usaha Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya (KBLI 70209) adalah Layak.
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 13
Page 16
1.18 Distribusi Laporan Studi Kelayakan Bisnis
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada
saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Studi Kelayakan
Bisnis Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Studi Kelayakan Bisnis ini.
Studi Kelayakan Bisnis ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang
dari KJPP Andesta.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik
secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Studi Kelayakan Bisnis yang
telah Kami laksanakan, dan Studi Kelayakan Bisnis ini telah dilaksanakan sesuai dengan
Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku.
Hormat Kami,
KJPP Edi Andesta dan Rekan
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-00411
Ijin Penilai PB-1.09.00095
Register RMK-2017.00091
Register OJK Nomor KEP-30/KS.13/2026
Lisensi BPN No. PP1.0095.23
Klasifikasi Penilai Properti & Bisnis
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 14
Page 17
Pernyataan Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan bahwa :
1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang
diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai.
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan
No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara
langsung terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis.
4. Penugasan penilaian professional telah dilakukan terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis pada
tanggal Studi Kelayakan Bisnis (cut off date).
5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan
Studi Kelayakan Bisnis.
6. Opini Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan dalam penugasan Studi Kelayakan Bisnis
professional telah disajikan sebagai kesimpulan akhir.
7. Lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan
Bisnis.
8. Kesimpulan Studi Kelayakan Bisnis telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
9. Data ekonomi dan industri dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Studi Kelayakan Bisnis.
Penilai :
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-00411
Register : RMK-2017.00091 ........………… ……………….
Ahmad Firdaus S.Pd
Pengendali Mutu
MAPPI 04-T-01814
Register : RMK-2017.00718 ........… ……………………….
Iqro Haikal Sulaiman SE
Penilai
MAPPI 11-T-03175
Register : RMK-2017.00719 ........……… ………………….
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 15
Page 18
Asumsi dan Syarat Pembatas
Studi Kelayakan Bisnis ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
berikut:
1. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar dan
sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari Penilai.
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada Kami dalam rangka Studi Kelayakan Bisnis ini adalah
sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen
yang diberikan kepada Kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai
dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan
sebenarnya dan Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan Bisnis.
1. Data ekonomi dan industri dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis, diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
3. Kami bertanggungjawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan kewajaran proyeksi
keuangan.
4. Kami bertanggungjawab atas laporan Studi Kelayakan Bisnis dan kesimpulan nilai akhir.
5. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
6. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan Bisnis dari Pemberi
Tugas.
7. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa Kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas bisnis
objek Studi Kelayakan Bisnis.
8. Bukan merupakan tanggung jawab Kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan ini.
9. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari sepenuhnya
mengenai keberadaan KJPP Andesta.
10. Baik KJPP Andesta, maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai
kepentingan finansial terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis.
11. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisis dan
perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah.
12. Baik KJPP Andesta, maupun para Penilai dan karyawannya, oleh karena Studi Kelayakan Bisnis
ini tidaklah diwajibkan memberikan kesaksian atau kehadirannya dalam pengadilan/Dewan
Arbitrasi atau instansi Pemerintah lainnya, kecuali ada perjanjian sebelumnya.
13. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pimpinan Rekan.
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI 16
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.3 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.3
unresolved
org
KJPP Andesta
p.3 ×10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian
p.4
unresolved
org
PT. Bumi Majalengka Permai
p.5
unresolved
org
PT. Fitra Amanah Wisata
p.5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
—
Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tug
· Penilai
p.10
unresolved
org
Departemen Investasi.
p.13
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.16
unresolved
org
Rekan Ir. Edi Andesta
p.16
unresolved
person
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
· Pemimpin Rekan
p.16 ×5
unresolved
—
KEPI
· Penilai
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3136 ms
12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2025-12-31',
'value': None}