Skip to content
Back to announcement

20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102707_lamp8.pdf

Asset transaction Needs review FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
      RINGKASAN LAPORAN
     STUDI KELAYAKAN BISNIS
    Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan
                    Bidang Usaha
  KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) dan
KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)

                  Disiapkan Untuk:
        PT Hotel Fitra International Tbk
Page 2
                                                             DAFTAR ISI

                                                                                                                                          Hal
Halaman Judul
Daftar Isi
1.    Latar Belakang .............................................................................................................         2
2.    Kualifikasi Penilai .........................................................................................................        3
3.    Identitas Pemberi Tugas ..............................................................................................               4
4.    Identitas Pengguna Laporan ........................................................................................                  5
5.    Objek Studi Kelayakan Bisnis ......................................................................................                  5
6.    Tanggal Studi Kelayakan Bisnis...................................................................................                    5
7.    Tanggal Laporan Studi Kelayakan ...............................................................................                      5
8.    Mata Uang yang digunakan .........................................................................................                   5
9.    Maksud dan Tujuan .....................................................................................................              6
10.   Sifat dan Sumber Informasi .........................................................................................                 6
11.   Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan ...........................................................                                6
12.   Asumsi dan Kondisi Pembatas ....................................................................................                     7
13.   Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi .............................................................                           7

14.   Batasan atau Pengecualian atas Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi
      Tugas ...........................................................................................................................    8

15.   Pernyataan Tertulis dari Pemberi Tugas mengenai Kebenaran dan Sifat Informasi
      yang Diberikan .............................................................................................................         8

16.   Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan .................................................................                           8

17.   Kesimpulan ..................................................................................................................        9

18.   Distribusi Laporan Studi Kelayakan Bisnis ...................................................................                       14
Page 3
No: 00276/2.0053-00/BS/07/0095/1/VI/2026                                   Jakarta, 17 Juni 2026

Kepada,
PT Hotel Fitra International Tbk
Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008,
Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Jawa Barat

U.p. : Yth Bapak / Ibu Direksi


Hal       : Ringkasan Studi Kelayakan Bisnis Terkait Perubahan Kegiatan
            Usaha KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) dan KBLI
            70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)

Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta”/“Kami”), oleh manajemen PT Hotel Fitra International Tbk
(“Perseroan”/”FITT”) untuk memberikan Pendapat Studi Kelayakan Bisnis sebagai Penilai Independen,
sesuai proposal penawaran jasa Studi Kelayakan Bisnis No. 132/P-Andesta/III/2026, tanggal 16 Maret
2026, maka dengan ini Kami sebagai KJPP resmi, berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin
usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai
Usaha) menyampaikan pendapat atas Studi Kelayakan Bisnis terkait Rencana Perubahan Bidang
Usaha KBLI 64200 Aktifitas Perusahaan Holding dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen
Lainnya).

Sebelumnya kami telah menerbitkan laporan studi kelayakan bisnis terkait perubahan kegiatan usaha
KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding) Dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya)
dengan No. 00240/2.0053-00/BS/05/0095/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, sehubungan dengan surat
Otoritas Jasa Keuangan No. S-184/PM.211/2026 tanggal 9 Juni 2026 dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan
Usaha KBLI FITT, dengan perubahan sesuai dengan surat OJK tersebut di atas dan atas perubahan-
perubahan tersebut tidak mempengaruhi terhadap opini pada studi kelayakan. Adapun Perubahan
dan/atau Tambahan Informasi pada laporan ini Adalah:
Page 4
  1) Penyesuaian atas analisis pangsa pasar menyesuaikan kepada KBLI Holding dan KBLI
     Konsultasi Management.
  2) Penyesuaian atas analisis pesaing usaha dengan penambahan narasi terperinci terkait dengan
     posisi FITT di pasar industri sejenis dan peluangnya dalam persaingan dengan kompetitor dalam
     bidang usaha sejenis.
  3) Penyesuaian atas analisis aspek teknis terkait dengan ketersediaan kualitas dan sumber daya,
     dengan menambahkan informasi atas ketersediaan tenaga ahli dan penyesuaian atas struktur
     organisasi atas rencana transaksi perubahan kegiatan usaha.
  4) Penyesuaian atas aspek pola bisnis, terkait dengan kemampuan pesaing dalam meniru produk
     dimana terdapat penambahan analisis yang lebih mendalam terkait dengan bagaimana cara
     FITT dalam menghadapi persaingan terhadap kompetitor sejenis.
  5) Penyesuaian atas aspek keuangan dengan menambahkan informasi atas proyeksi keuangan
     FITT sebelum dilakukan transaksi yang mencakup proyeksi Laporan Laba Rugi, Laporan Posisi
     Keuangan, Laporan Arus Kas, dan Laporan Rasio Keuangan.
  6) Penambahan informasi atas Proyeksi Rasio Keuangan setelah Transaksi dilakukan.
  7) Penambahan informasi terkait dengan hasil analisis atas Modal Kerja, Biaya Operasional dan
     Biaya Bahan Baku Mentah.


1.1      Latar Belakang

         FITT didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 34 tanggal 24 Januari 2014 dibuat oleh Notaris
         Muhammad Hanafi S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
         Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
         0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014. Akta perubahan terakhir yaitu Akta No.
         15 dari Rudy Siswanto S.H., Notaris di Jakarta Utara, tanggal 17 Juli 2024, yang telah diterima
         dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
         Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal
         23 Juli 2024. Modal dasar Perusahaan sebesar Rp200.000.000.000 yang terbagi atas
         2.000.000.000 saham dan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp100 dari modal
         dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 1.304.272.051 lembar saham dengan
         nilai nominal seluruhnya sebesar Rp130.427.205.100. Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul
         Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka,
         Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

         Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan FITT adalah berusaha dalam bidang
         konstruksi gedung, berusaha dalam bidang penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang

PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                        2
Page 5
         real estat, berusaha dalam bidang aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya. Untuk mencapai
         maksud dan tujuan tersebut FITT dapat melaksanakan kegitan usaha berikut:

         a. Kegiatan usaha utama yaitu menjalankan kegiatan hotel bintang lima, menjalankan
            kegiatan usaha hotel bintang empat, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang tiga,
            menjalankan kegiatan usaha hotel bintang dua, menjalankan kegiatan usaha hotel bintang
            satu, menjalankan kegiatan usaha hotel melati, menjalankan kegiatan usaha vila,
            menjalankan kegiatan usaha apartemen hotel, menjalankan kegiatan usaha penyediaan
            akomodasi jangka pendek lainnya.
         b. Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroaan yaitu
            menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung penginapan, menjalankan kegiatan usaha
            real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, menjalankan kegiatan usaha kawasan
            pariwisata.
          FITT juga merupakan Holding Company yang memiliki kepemilikan saham secara langsung
          pada perusahaan anak yaitu PT. Bumi Majalengka Permai (“BMP”) serta PT. Fitra Amanah
          Wisata (“FAW”) dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan bisnis perseroan. Sebagai
          Upaya untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, FITT perlu menambah kegiatan usahanya
          dan melakukan penyesuaian terhadap kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis
          bidang usaha perusahaan di Indonesia dengan menambahkankan Klasifikasi Baku Lapangan
          Usaha Indonesia (KBLI) dalam menjalankan bisnisnya sebagai berikut:

          KBLI yang akan ditambahkan:
           No.                        Nama KBLI                              Kode KBLI
           1.    Aktivitas Perusahaan Holding                                  64200
           2     Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya                        70209

          Dengan rencana perubahan kegiatan usaha pada FITT diatas sesuai Pasal 31, POJK
          No.17/POJK.04/2020, dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
          Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020), maka atas rencana tersebut
          Perseroan memerlukan adanya Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang disusun dan diterbitkan
          oleh Kantor Jasa Penilai Publik Independen dengan klasifikasi Penilai Bisnis. Untuk
          penyusunan Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini, Perseroan telah menunjuk KJPP Andesta
          sesuai penugasan dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Surat Proposal
          Penawaran No. 132/P-Andesta/III/2026, tanggal 16 Maret 2026.




PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                  3
Page 6
1.2      Kualifikasi Penilai
         Penilai adalah partner dari KJPP Andesta dengan kualifikasi sebagai berikut :
         Nama Penilai                            : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
         No Izin Penilai                         : PB-1.09.00095
         No. STTD Penunjang Pasar Modal          : STTD.PBB-01/PM.2/2018
         No. MAPPI                               : 94-S-0411
         Klasifikasi Izin                        : Penilai Properti dan Bisnis

          KJPP Andesta dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai
          tidak ada keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat
          potensial dengan subjek dan atau objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk
          melakukan studi kelayakan. Penilai dapat menggunakan atau tidak menggunakan tenaga ahli
          atau penilai lain di luar KJPP Andesta sesuai dengan kebutuhan penugasan dengan seizin dari
          Pemberi Tugas.

          Dalam menjalankan tugas profesinya, tanggung jawab Penilai sebagai individu harus
          dipisahkan dari Penilai sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga tanggung jawab
          Penilai sebagai individu tidak menjadi tanggung jawab KJPP secara keseluruhan (SPI Edisi
          VII 2018, KEPI butir 5.8.8.3).

1.3      Identitas Pemberi Tugas
          Nama Perusahaan              : PT Hotel Fitra International Tbk
          Jenis Usaha                  : Industri Pengelolaan Hotel dan Pariwisata
          Alamat                       : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
                                          Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
                                          Provinsi Jawa Barat
          No. Telp                      : 0233 - 8292 888
          Email                         : corsec.hotelfitra@gmail.com
          Website                       : www.fitratbk.co.id




PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                       4
Page 7
1.4      Identitas Pengguna Laporan
          Nama Perusahaan              : PT Hotel Fitra International Tbk
          Jenis Usaha                  : Industri Pengelolaan Hotel dan Pariwisata
          Alamat                       : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
                                          Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
                                          Provinsi Jawa Barat
          No. Telp                      : 0233 - 8292 888
          Email                         : corsec.hotelfitra@gmail.com
          Website                       : www.fitratbk.co.id


1.5      Objek Studi Kelayakan Bisnis
          Obyek Studi Kelayakan Bisnis adalah: Perubahan bidang usaha dalam KBLI 64200 (Aktifitas
          Perusahaan Holding) dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya) dalam bidang
          usahanya.


1.6      Tanggal Studi Kelayakan Bisnis
          Tanggal efektif studi kelayakan bisnis (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
          dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan studi kelayakan bisnis ini
          maka kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini sesuai laporan
          keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar untuk
          melakukan studi kelayakan, yaitu laporan keuangan per 31 Desember 2025 (Audited).


1.7      Tanggal Laporan Studi Kelayakan

         Tanggal pelaporan adalah tanggal dimana laporan penilaian ini disampaikan, oleh karenanya
         sesuai dalam surat perjanjian kerja sama dan skedul pekerjaan, laporan ini disampaikan pada
         tanggal 17 Juni 2026


1.8      Mata Uang yang digunakan
          Mata uang yang digunakan dalam penilaian ini adalah mata uang Rupiah (Rp.).




PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                            5
Page 8
1.9      Maksud dan Tujuan
          Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk mengetahui
          kelayakan usaha sehubungan dengan perubahan bidang usaha yaitu KBLI Aktifitas
          Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209),
          serta sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
          No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Penambahan Kegiatan Usaha (POJK
          No.17/2020), dan bukan untuk kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.

1.10 Sifat dan Sumber Informasi
          Data-data objek Studi Kelayakan berasal dari pihak pemberi tugas, sedangkan data-data
          primer bersumber dari hasil survei lapangan dan data-data sekunder barasal dari hasil riset,
          informasi yang dipublikasikan dan maupun berasal dari intansi pemerintah. Terhadap data-
          data primer penilai melakukan verifikasi dan validasi atas data-data yang digunakan, sehingga
          akurasi hasil Study Kelayakan dapat dipertanggung jawabkan.

1.11 Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
         Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
         Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17
         /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
         Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat
         Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan
         peraturan yang terkait. Struktur penyusunan Laporan studi kelayakan dirinci sebagai berikut:
         a. Melakukan pengumpulan data.
         b. Melakukan identifikasi dan anilisis terhadap data yang diterima.
         c. Melakukan wawancara dengan pihak manajemen FITT untuk mengetahui detail tentang
              bisnis yang dijalankan dan proses rencana bisnis kedepan.
         d. Melakukan analisa Study Kelayakan dengan menggunakan metode yang relevan atas
              analisa yang dilakukan.
         e. Studi meliputi :

              1) Melakukan analisa kelayakan pasar meliputi:
                   •     Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan, dan potensi pasar
                   •     Pesaing usaha
                   •     Strategi Pemasaran

              2) Melakukan analisa kelayakan teknis meliputi:
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                       6
Page 9
                   •     Kapasitas
                   •     Ketersediaan dan kualitas sumber daya pekerja dan ahli professional
                   •     Proses operasi/proses bisnis

              3) Melakukan analisa kelayakan pola bisnis meliputi:
                 • Keungulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
                 • Kemampuan pesaing untuk meniru produk
                   •     Kemampuan untuk menciptakan nilai

              4) Melakukan analisa kelayakan model manajemen meliputi:
                   •     Ketersediaan tenaga kerja
                   •     Manajemen kekayaan intelektual
                   •     Manajemen Resiko
                   •     Kapasitas dan kemampuan manajemen
                   •     Kesesuian struktur organisasi dan manajemen

              5) Melakukan analisa kelayakan keuangan meliputi:
                   •     Biaya Pendirian (Start Up Cost)
                   •     Modal kerja
                   •     Sumber pembiayaan
                   •     Struktur pendapatan
                   •     Biaya operasional
                   •     Beban usaha
                   •     Proyeksi laporan keuangan
                   •     Analisis Titik Impas
                   •     Analisis Rasio Keuangan (Likuiditas, Solvabilitas, dan Profitabilitas)
                   •     Tingkat imbalan balik investasi
                   •     Analisis Kelayakan Proyek


1.12 Asumsi dan Kondisi Pembatas
         Perbedaan Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan
         ini adalah:
          1) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
          2) Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi
               kelayakan.
          3) Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
               kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari

PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                      7
Page 10
               informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami
               anggap relevan.
          4)   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
               mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
               duty).
          5)   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
               keuangan yang telah disesuaikan.
          6)   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
               rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
          7)   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
          8)   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi
               tugas

1.13 Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
          Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan Studi Kelayakan Bisnis ini baik secara
          keseluruhan, sebagian, atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya, maupun nama
          dan afiliasi tenaga ahli dari penilai, tanpa persetujuan tertulis dari KJPP Andesta.

1.14 Batasan atau Pengecualian atas Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain
     Pemberi Tugas
          Penilai tidak memiliki tanggungjawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari
          peraturan dan hukum yang berlaku.

1.15 Pernyataan Tertulis dari Pemberi Tugas mengenai Kebenaran dan Sifat
     Informasi yang Diberikan
          Bahwa dalam penugasan ini seluruh informasi yang diberikan kepada kami adalah benar
          sesuai Surat Pernyataan (management representation letter) Pemberi Tugas, mengenai
          seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dan sepanjang pengetahuan Pemberi Tugas
          tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan menyesatkan.


1.16 Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan
         Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan
         tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi selama periode
         tersebut.



PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                        8
Page 11
1.17 Kesimpulan

           i.    Analisis Kelayakan Aspek Pasar

                 Perekonomian Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan dan proyeksi kedepan tetap
                 tumbuh positif dengan target pertumbuhan yang meningkat setiap tahunnya. Prospek ke
                 depan menunjukkan bahwa holding dengan portofolio di sektor energi terbarukan,
                 teknologi hijau, pangan, dan logistik akan memperoleh momentum pertumbuhan yang
                 signifikan. Kebijakan pemerintah terkait transisi energi, program makan bergizi gratis,
                 serta pembangunan perumahan rakyat menjadi katalis utama bagi sektor-sektor
                 tersebut. Di sisi lain, sektor konsumsi domestik tetap menjadi tulang punggung, didukung
                 oleh daya beli masyarakat yang relatif stabil. Holding yang mampu mengintegrasikan
                 portofolio tradisional seperti batu bara dan kelapa sawit dengan sektor baru berbasis
                 keberlanjutan akan memiliki posisi kompetitif yang lebih kuat dalam menghadapi
                 perubahan paradigma investasi global.

                 Selain prospek sektor dan posisi strategis di pasar modal, keunggulan utama dari
                 struktur holding company adalah fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio. Holding
                 mampu melakukan konsolidasi keuangan, sehingga laporan keuangan grup lebih
                 transparan dan efisien untuk kepentingan regulator maupun investor. Dari sisi
                 operasional, holding dapat mengoptimalkan alokasi modal antar entitas anak,
                 memanfaatkan sinergi bisnis, serta menekan biaya melalui shared services (misalnya
                 fungsi keuangan, SDM, dan teknologi). Keunggulan lainnya adalah kemampuan holding
                 untuk melakukan restrukturisasi portofolio secara cepat, baik melalui akuisisi maupun
                 divestasi, sehingga lebih adaptif terhadap dinamika pasar.

                 Holding juga memberikan nilai tambah bagi investor karena menawarkan diversifikasi
                 risiko yang lebih luas dibandingkan investasi pada satu entitas tunggal. Dengan
                 kepemilikan lintas sektor, holding dapat menyeimbangkan fluktuasi kinerja dari masing-
                 masing entitas anak. Hal ini menjadikan holding sebagai instrumen investasi yang relatif
                 stabil, sekaligus memberikan peluang pertumbuhan dari sektor-sektor baru yang sedang
                 berkembang.

                 Rencana perubahan kegiatan usaha FITT berupa aktifitas perusahaan holding tentunya
                 tidak terlepas dari kompetitor. Berdasarkan informasi dari manajemen FITT untuk saat
                 ini perusahaan sejenis di Indonesia yang dapat dijadikan referensi secara umum
                 bergerak di industri yang sama dan memiliki kegiatan usaha yang sebanding dengan
                 FITT berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) perusahaan yang menjalankan
                 kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi tercatat di bursa sebagai berikut:
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                         9
Page 12
                   No                                    Nama Perusahaan
                    1.      PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG)
                    2.      PT. Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA)
                    3.      PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM)
                    4.      PT. MNC Kapital Indonesia Tbk. (BCAP)
                    5.      PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET)
                    6.      PT. MNC Asia Holding Tbk (BHIT)
                    7.      PT. Charnic Capital Tbk. (NICK)
                    Sumber: Bursa Efek Indonesia


                 FITT berencana melakukan investasi pada perusahaan yang menawarkan peluang atau
                 potensi untuk menciptakan nilai tambah. Sektor industri yang saat ini memiliki potensi
                 bertumbuh sejalan dengan pembangunan perekonomian Indonesi yaitu sektor jasa
                 pertambangan khususnya komoditas nikel, yang juga memiliki aktivitas penunjang
                 pertambangan dan penggalian lainnya. Investasi tersebut diproyeksikan akan
                 mencatatkan laba bersih tahun 2030 sebesar Rp29,94 miliar (Proyeksi). Hal tersebut
                 menjadi potensi penambahan nilai pasar bagi FITT.

                 Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
                 Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah Layak

          ii.    Analisis Kelayakan Aspek Teknis

                 FITT sebagai perusahaan holding memiliki kapasitas yang memadai dalam mendukung
                 kegiatan usaha entitas anak di bidang real estate. Saat ini FITT memiliki kepemilikan
                 saham langsung pada BMP dan FAW, dimana BMP sudah beroperasi secara komersial
                 bergerak dalam industri penyedian perhotelan sehingga FITT dapat dianggap
                 perusahaan induk yang berpengalaman. Kapasitas tersebut tercermin diantaranya dari
                 pengalaman manajemen lebih dari 8 tahun dalam industri. Selain itu, Perseroan
                 memberikan dukungan finansial untuk kelancaran naktivitas pengembangan proyek yan
                 dijalankan oleh entitas anak. Perseroan juga memastikan bahwa entitas anak memiliki
                 sumber daya manusia, perizinan, dan infrastruktur yang lengkap untuk melaksanakan
                 kegiatan usaha secara berkesinambungan. Dengan kombinasi pengalaman, dukungan
                 finansial, dan sistem pengelolaan yang terstruktur, Perseroan memiliki kapasitas yang
                 memadai nuntuk mendukung keberhasilan pengembangan proyek-proyek real estate
                 melalui entitas anaknya.

                 Jumlah personil atau tenaga ahli yang dialokasikan untuk kegiatan usaha baru pada
                 prinsipnya tidak akan mengalami pengurangan karena tenaga kerja yang ada pada

PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                      10
Page 13
                 Perseroan saat ini, sejak semula memang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan
                 investasi serta koordinasi. Namun Perseroan berencana akan menambah beberapa
                 posisi manajemen dan pendukung sesuai dengan kebutuhan perusahaan terbuka dan
                 ketentuan peraturan yang berlaku dan juga penambahan tenaga ahli baru sebagai
                 personel pada Departemen Investasi.

                 Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
                 Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah Layak.

         iii.    Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis

                 FITT dalam upaya menjalankan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding memiliki
                 keunggulan kompetitif dan terus mengembangkan keunggulan kompetitifnya dengan
                 meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh FITT. Sumber daya
                 manusia yang kompeten dibidangnya merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk
                 mencapai tujuan perusahaan. Manajemen dalam menjalankan usahanya memiliki track
                 record sebagai perusahaan induk dengan kepemilikan saham langsung pada BMP dan
                 FAW sehingga FITT dapat dianggap perusahaan investasi yang berpengalaman. Selain
                 itu, aktifitas perusahaan holding juga akan didukung dengan rencana melakukan
                 investasi pada perusahaan sektor lainnya dengan mempertimbangkan potensi pasar
                 guna meningkatkan daya saing FITT.

                 Jumlah pesaing bisnis yang memiliki karakter bisnis yang sama dengan FITT jumlahnya
                 banyak, karena sudah banyak perusahaan aktivitas holding di Indonesia. Kemungkinan
                 persaingan dengan bidang usaha perusahaan investasi atau perusahaan holding cukup
                 besar dimana perusahaan lain dapat melakukan investasi pada perusahaan lain yang
                 diperkirakan memiliki potensi pasar yang baik. Kegiatan usaha ini tidak menghasilkan
                 produk sehingga pesaing yang memiliki dana investasi dapat melakukan penyertaan
                 saham dan menjadi perusahaan induk. Hal tersebut membuat pesiangan menjadi
                 kompetitif. Upaya untuk tetap bertahan ditengah persaingan yang kompetitif dilakukan
                 oleh FITT dan entitas anak dengan penerapan strategi layanan terbaik untuk konsumen
                 dan memitigasi risiko sebelum menentukan investasi yang akan dilakukan oleh FITT.

                 Kemampuan menciptakan nilai dengan posisi FITT sebagai perusahaan induk yang
                 memiliki fokus dalam mengelola investasi dan mendukung usaha entitas anak dapat
                 melalui aspek pengembangan kegiatan usaha entitas anak, diversifikasi sumber
                 pendapatan dan peningkatan kinerja keuangan.



PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                     11
Page 14
                 Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
                 Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah Layak.

         iv.     Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen

                 Untuk perubahan kegiatan usaha sebagai aktifitas perusahaan holding, maka terkait
                 kebutuhan tenaga kerja berdasarkan evaluasi dengan manajemen FITT disampaikan
                 bahwa FITT memiliki track record sebagai perusahaan induk dengan kepemilikan saham
                 langsung pada BMP dan FAW sehingga FITT dapat dianggap perusahaan investasi
                 yang berpengalaman.

                 Pada periode 30 September 2025, Perseroan memiliki 5 karyawan di tingkat holding
                 yang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi. Sehubungan
                 dengan rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan mengoptimalkan tenaga
                 kerja yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya
                 manusianya.

                 Perseroan memiliki manajemen risiko yang terukur dengan melakukan pemetaan risiko
                 dan kendali atas setiap risiko serta upaya dalam melakukan eliminasi risiko untuk industri
                 terkait FITT. Kebijakan dan praktik manajemen risiko FITT diantaranya Risiko Ekonomi,
                 Sosial Politik, Risiko Ketergantungan pada Kegiatan Usaha dan Pendapatan
                 Perusahaan Anak, Risiko Kepatuhan dan Regulasi, Risiko Sumber Daya Manusia dan
                 Risiko Investasi dan Pengembangan Usaha.

                 Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
                 Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah Layak.

          v.     Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
                 Dengan menggunakan asumsi proyeksi keuangan jangka panjang yang telah dilakukan
                 evaluasi dan penyesuaian, menunjukkan bahwa rencana transaksi diperoleh gambaran
                 variabel yang positif antara lain:
                  a. Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
                       IRR yang dihasilkan adalah sebesar 40,05% yang berarti di atas tingkat discount
                       rate yang sebesar 8,18%.
                  b. Net Present Value (NPV) ≥ 0
                       NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar
                       Rp234.429.377.801.
                  c. Profitability Index (PI) > 1

PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                          12
Page 15
                       PI yang diperoleh adalah sebesar 3,45 yang berarti lebih besar dari 1.
                  d. Payback Period (PP)
                       PP yang dihasilkan sebesar 5,10 yang berarti diperoleh dalam waktu 5 tahun 1
                       bulan.
         Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
         kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa perubahan
         kegiatan usaha Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi
         Manajemen Lainnya (KBLI 70209) adalah Layak.




PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                  13
Page 16
1.18 Distribusi Laporan Studi Kelayakan Bisnis

         Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada
         saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Studi Kelayakan
         Bisnis Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Studi Kelayakan Bisnis ini.
         Studi Kelayakan Bisnis ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang
         dari KJPP Andesta.

         Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik
         secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Studi Kelayakan Bisnis yang
         telah Kami laksanakan, dan Studi Kelayakan Bisnis ini telah dilaksanakan sesuai dengan
         Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku.

          Hormat Kami,
          KJPP Edi Andesta dan Rekan




         Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
         Pemimpin Rekan
         MAPPI 94-S-00411
         Ijin Penilai PB-1.09.00095
         Register RMK-2017.00091
         Register OJK Nomor KEP-30/KS.13/2026
         Lisensi BPN No. PP1.0095.23
         Klasifikasi Penilai Properti & Bisnis




PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                       14
Page 17
Pernyataan Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan bahwa :

1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang
    diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai.
    Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis,
    pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan
    No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang
    Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada
    ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara
    langsung terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis.
4. Penugasan penilaian professional telah dilakukan terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis pada
    tanggal Studi Kelayakan Bisnis (cut off date).
5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan
    Studi Kelayakan Bisnis.
6. Opini Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan dalam penugasan Studi Kelayakan Bisnis
    professional telah disajikan sebagai kesimpulan akhir.
7. Lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan
    Bisnis.
8. Kesimpulan Studi Kelayakan Bisnis telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
9. Data ekonomi dan industri dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis diperoleh dari berbagai sumber
    yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis, telah
    menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Studi Kelayakan Bisnis.

Penilai :

Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-00411
Register : RMK-2017.00091                                           ........………… ……………….

Ahmad Firdaus S.Pd
Pengendali Mutu
MAPPI 04-T-01814
Register : RMK-2017.00718                                           ........… ……………………….

Iqro Haikal Sulaiman SE
Penilai
MAPPI 11-T-03175
Register : RMK-2017.00719                                           ........……… ………………….

PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                               15
Page 18
Asumsi dan Syarat Pembatas
Studi Kelayakan Bisnis ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
berikut:
1. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar dan
    sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari Penilai.
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
   Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada Kami dalam rangka Studi Kelayakan Bisnis ini adalah
   sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen
   yang diberikan kepada Kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai
   dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan
   sebenarnya dan Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
   dalam proses Studi Kelayakan Bisnis.
1. Data ekonomi dan industri dalam laporan Studi Kelayakan Bisnis, diperoleh dari berbagai sumber
   yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
   proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
   duty).
3. Kami bertanggungjawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan kewajaran proyeksi
   keuangan.
4. Kami bertanggungjawab atas laporan Studi Kelayakan Bisnis dan kesimpulan nilai akhir.
5. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
6. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan Bisnis dari Pemberi
   Tugas.
7. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini, tidak dapat
   diasumsikan bahwa Kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas bisnis
   objek Studi Kelayakan Bisnis.
8. Bukan merupakan tanggung jawab Kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
   dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan ini.
9. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari sepenuhnya
   mengenai keberadaan KJPP Andesta.
10. Baik KJPP Andesta, maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai
    kepentingan finansial terhadap objek Studi Kelayakan Bisnis.
11. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisis dan
    perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah.
12. Baik KJPP Andesta, maupun para Penilai dan karyawannya, oleh karena Studi Kelayakan Bisnis
    ini tidaklah diwajibkan memberikan kesaksian atau kehadirannya dalam pengadilan/Dewan
    Arbitrasi atau instansi Pemerintah lainnya, kecuali ada perjanjian sebelumnya.
13. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pimpinan Rekan.
PT Hotel Fitra International Tbk
Studi Kelayakan Bisnis Terkait Penambahan KBLI                                                    16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published19 Jun 2026
Pages18
Characters41,997
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hotel Fitra International Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×41
linked org Sinar Mas Multiartha Tbk p.12 ×2
linked org Provident Investasi Bersama Tbk p.12 ×2
linked org MNC Kapital Indonesia Tbk. p.12 ×2
linked org MNC Asia Holding Tbk p.12 ×2
linked org Charnic Capital Tbk. p.12 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.11 ×2
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.12 ×2
unresolved person KH. Abdul Halim p.3 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.3
unresolved org KJPP Andesta p.3 ×10
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian p.4
unresolved org PT. Bumi Majalengka Permai p.5
unresolved org PT. Fitra Amanah Wisata p.5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved — Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tug · Penilai p.10
unresolved org Departemen Investasi. p.13
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.16
unresolved org Rekan Ir. Edi Andesta p.16
unresolved person Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert) · Pemimpin Rekan p.16 ×5
unresolved — KEPI · Penilai p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 3136 ms 12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result