Back to announcement
20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102707_lamp10.pdf
Asset transaction Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
RINGKASAN LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN
Atas Rencana Divestasi Saham Milik
PT Hotel Fitra International Tbk pada
PT. Bumi Majalengka Permai
dan PT. Fitra Amanah Wisata serta
Rencana Akusisi PT. Venturi Tambang Perkasa
Disiapkan Untuk:
PT. Hotel Fitra International Tbk
Page 2
DAFTAR ISI
Hal
Halaman Judul
Daftar Isi
1. Latar Belakang ............................................................................................................. 3
2. Kualifikasi Penilai ......................................................................................................... 7
3. Tanggal Pendapat Kewajaran ...................................................................................... 8
4. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan ...................................................................... 8
5. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ................................................................... 8
6. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran........................................................................... 8
7. Objek Pendapat Kewajaran ......................................................................................... 9
8. Pernyataan Penilai ....................................................................................................... 9
9. Pendekatan dan Prosedur yang Digunakan ................................................................ 10
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas .................................................................................... 11
11. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi ....................................................................... 11
a. Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas
99,9998% Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT
pada FAW dan 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP ................................. 11
b. Analisis untuk Memastikan bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai
Tambah dari Rencana Transaksi Yang Akan Dilakukan ....................................... 13
12. Analisis Atas Faktor-Faktor lain yang Relevan ............................................................ 18
13. Kesimpulan .................................................................................................................. 19
14. Kejadian Penting (Subsequent Events) Setelah Tanggal Penilaian ............................. 19
15. Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran ...................................................................... 20
16. Pernyataan Penilai ....................................................................................................... 21
17. Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatas .............................................................. 22
Page 3
No. : 00277/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026 Jakarta, 17 Juni 2026
Kepada,
PT Hotel Fitra International Tbk
Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008,
Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Provinsi Jawa Barat
U.p. : Yth Bapak / Ibu Direksi
Hal : Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi
Saham Milik PT Hotel Fitra International Tbk pada PT. Bumi
Majalengka Permai dan PT. Fitra Amanah Wisata, Rencana
Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana Akusisi Saham PT
Venturi Tambang Perkasa
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta”/“Kami”), oleh manajemen PT Hotel Fitra International Tbk
(“Perseroan”/”FITT”) untuk memberikan Pendapat Kewajaran sebagai Penilai Independen, sesuai
proposal penawaran jasa Pendapat Kewajaran No. 131/P/Andesta/III/2026, tanggal 16 Maret 2026,
yang disetujui sebagai surat perintah kerja, maka dengan ini Kami sebagai KJPP resmi, berdasarkan
Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-
01/PJ-1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat atas kewajaran
(“Pendapat Kewajaran”) Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada PT. Bumi
Majalengka Permai (“BMP”) dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada PT. Fitra Amanah Wisata
(“FAW”), serta Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana Akuisisi 50,00% Saham PT.
Venturi Tambang Perkasa (“VTP”), seluruh rangkaian rencana tersebut kemudian disebut (“Rencana
Transaksi”).
Sebelumnya kami telah menerbitkan laporan pendapat kewajaran dengan No. 00241/2.0053-
00/BS/05/0095/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026, sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan No.
S-184/PM.211/2026 tanggal 9 Juni 2026 perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas
Pendapat Kewajaran FITT dengan perubahan sesuai dengan surat OJK tersebut di atas dan atas
perubahan-perubahan tersebut tidak mempengaruhi terhadap opini pada pendapat kewajaran. Adapun
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi pada laporan ini Adalah:
Page 4
1) Penambahan Informasi atas Kronologi Hutang FAW kepada FITT serta Hutang FITT Kepada
Pemegang Saham dalam bab Latar Belakang,
2) Penambahan Informasi terkait dengan analisis batas atas batas bawah yang dilihat secara
rangkaian transaksi (divestasi dan investasi),
3) Penyesuaian informasi atas Opini Laporan Keuangan Audit menjadi "Opini Wajar tanpa
Modifikasian",
4) Penyesuaian Proforma Laporan Keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Proforma yang
diterbitkan oleh KAP Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan dengan no. 002/LNS-01/RA/VI/2026,
5) Penyesuaian atas typo pada tabel Analisis Nilai Tambah bagian perbandingan Laporan Posisi
Keuangan Setelah dan Sebelum Transaksi,
6) Pengungkapan analisis sensitivitas untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi
yang akan dilakukan.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 2
Page 5
1. Latar Belakang
FITT adalah perusahaan berusaha dalam bidang konstruksi gedung, berusaha dalam bidang
penyediaan akomodasi, berusaha dalam bidang real estat, berusaha dalam bidang aktivitas
olahraga dan rekreasi lainnya. Perusahaan berdomisili di Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT.
005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka,
Provinsi Jawa Barat. FITT merupakan Holding Company yang memiliki kepemilikan saham
secara langsung pada perusahaan anak yaitu BMP serta FAW dan tidak terlibat langsung
dalam pengelolaan bisnis perseroan. BMP merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang jasa penyediaan hotel. Sementara itu, FAW merupakan perusahaan yang belum
beroperasi secara komersial sejak didirikan, dan memiliki ijin dalam bidang usaha wisata religi
dan tour travel haji.
FITT berencana akan melakukan divestasi sahamnya yang dimiliki pada BMP dan FAW.
Setelah dilakukanya divestasi selanjutnya FITT akan melakukan akusisi terhadap VTP.
Sehubungan dengan telah terjadinya perubahan pengendalian, Perseroan berencana tidak
akan lagi melanjutkan kegiatan usaha sebelumnya yang berdasarkan evaluasi manajemen
dinilai belum menunjukkan kinerja yang optimal, memiliki skala usaha terbatas, serta belum
memberikan sinergi yang memadai. Dengan masuknya Pemegang Saham Pengendali Baru,
Perseroan merencanakan untuk melakukan penataan kembali kegiatan usaha melalui
restrukturisasi dan integrasi sumber daya secara bertahap sehingga dapat terwujud tujuan
Perseroan, sebagai perusahaan holding, yaitu meningkatkan nilai pemegang saham melalui
pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan.
Dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun ke depan, Perseroan merencanakan
pengembangan usaha pada sektor sumber daya pertambangan, jasa pertambangan, dan
perdagangan produk tambang. Rencana tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dan
terukur dengan mempertimbangkan kondisi internal Perseroan, ketersediaan pendanaan,
serta kondisi industri dan perekonomian secara umum.
Pada saat ini, skala aset Perseroan masih relatif terbatas, antara lain karena Perseroan berada
dalam tahap transisi usaha. Pemegang Saham Pengendali Baru memiliki pengalaman dan
sumber daya pada sektor terkait, yang diharapkan dapat mendukung proses pengembangan
usaha Perseroan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Rencana akuisisi yang dilakukan merupakan bagian dari strategi pengembangan usaha
Perseroan dalam rangka memperkuat basis operasional. Namun demikian, keberhasilan
implementasi strategi tersebut bergantung pada berbagai faktor, termasuk kondisi pasar,
kinerja entitas yang diakuisisi, serta kemampuan Perseroan dalam melakukan integrasi usaha.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 3
Page 6
Perseroan berencana untuk memiliki dan/atau membentuk entitas anak yang bergerak antara
lain di bidang jasa pertambangan sebagai salah satu langkah awal dalam pengembangan
usaha, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan
Perseroan di masa mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan merencanakan akuisisi terhadap PT Venturi
Tambang Perkasa (“VTP”), yang merupakan perusahaan jasa pertambangan yang telah
memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan telah beroperasi.
VTP saat ini menjalankan kegiatan usaha di Sulawesi Tengah dan telah memiliki kontrak jasa
penambangan dengan pihak ketiga secara jangka panjang. Berdasarkan informasi yang
diperoleh, kegiatan operasional tersebut memiliki kapasitas tahunan yang signifikan, dengan
kapasitas produksi tahunan lebih dari 700.000 (tujuh ratus ribu) ton, sehingga menghasilkan
potensi pendapatan yang signifikan dan relatif dapat diprediksi sepanjang masa kontrak.
Namun demikian, kinerja ke depan tetap dipengaruhi oleh keberlanjutan kontrak serta kondisi
industri pertambangan. Selain itu, VTP telah memiliki peralatan operasional yang memadai
serta basis pelanggan yang telah terbentuk. Perseroan memandang bahwa keberadaan
operasional yang telah berjalan tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap
pendapatan Perseroan, dengan tetap mempertimbangkan resiko usaha yang melekat.
Segmen jasa pertambangan ini direncanakan sebagai salah satu penopang penting pada
tahap awal dalam pengembangan usaha Perseroan, khususnya dalam pembentukan arus kas
operasional. Namun demikian, kontribusi tersebut sangat bergantung pada realisasi kinerja
operasional pasca akuisisi.
Dalam jangka panjang, Perseroan merencanakan pengembangan sinergi usaha dengan
mengelola sumber daya pertambangan sehingga perusahaan akan berusaha pada bidang
jasa pertambangan dan melakukan perdagangan produk tambang.
Setiap segmen usaha akan saling mendukung dari sisi sumber daya, pelanggan, dan
kebutuhan transportasi, serta tidak dikembangkan secara terpisah, sehingga dapat
meningkatkan efisiensi operasional secara keseluruhan dan mengurangi ketergantungan pada
satu lini usaha tertentu. Rencana sinergi tersebut masih bersifat indikatif dan akan disesuaikan
dengan perkembangan usaha serta kondisi pasar.
FITT berencana melakukan divestasi entitas anak yang dimiliki secara langsung yaitu (i) BMP,
dan (ii) FAW. Para pihak yang terlibat dalam rencana transaksi sudah setuju untuk menjual
dan membeli saham BMP dan FAW yaitu PT. Berkarya Bersama Servindo (“BBS”)
merupakan pihak yang akan membeli kepemilikan saham FITT pada BMP senilai
Rp21.899.114.000 dan PT. Pratama Global Servindo (“PGS”) merupakan pihak yang akan
membeli kepemilikan saham FITT pada FAW senilai Rp46.014.553.000 sehingga total nilai
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 4
Page 7
transaksi sebesar Rp67.913.667.000. Selain itu, terdapat Utang FAW kepada FITT sesuai
dengan Perjanjian Tambahan antara FAW dan FITT bahwa kewajiban pinjaman yang FAW
akan tetap dilunasi kepada FITT. Berdasarkan Dokumen Pelunasan Hutang FAW kepada FITT
terdapat Pelunasan Hutang I FAW kepada FITT pada Februari 2026 sebesar Rp625.000.000
dan Pelunasan Hutang II FAW kepada FITT pada Maret 2026 sebesar Rp.1.624.750.000.
Hutang FAW per 31 Desember 2025, senilai Rp. 2.249.750.000 merupakan akumulasi hutang
kepada FITT yang teracatat sejak 16 Juni 2021. Hutang ini sejak awal dipergunakan untuk
kebutuhan kegiatan operasional FAW.
Setelah rencana transaksi dilaksanakan maka FITT akan mendapatkan pembayaran tunai
sejumlah nilai transaksi sebagai dana baru. Dana divestasi tersebut digunakan untuk rencana
akuisisi VTP, juga akan digunakan sebagi pelunasan hutang pemegang saham lama kepada
Bapak Hendra Soetanto sebesar Rp21.413.667.000. Hutang ini adalah hutang yang dicatatkan
atas kebutuhan kegiatan operasional FITT serta anak usahanya yaitu FAW dan BMP dan
tercatat sejak Januari 2024.
Rencana akuisisi VTP akan dilakukan dengan membeli penyertaan saham PT Sheng Yue
Hengli (“SYH”) di VTP. Para Pihak sudah setuju untuk menjual dan membeli saham VTP
senilai Rp46.500.000.000. Setelah rencana akuisisi selesai maka FITT akan menjadi
Pemegang Saham Pengendali di VTP sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggal 02 Januari
2023 oleh SYH.
Pada laporan Pendapat Kewajaran ini, dibahas Rencana Transaksi berupa Rencana
Divestasi 99,9998% Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT
pada FAW, Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana Akuisisi 50,00% Saham
VTP serta Pembayaran Hutang FITT kepada Pemegang Saham Lama Bapak Hendra.
Berdasarkan Peraturan No. 17/PJOK.04/2020, mengacu pada ketentuan pasal 3 butir (3),
bahwa Rencana Transaksi dikategorikan sebagai transaksi material, jika :
a. Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka,
b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen),
c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama
dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen), atau
d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha Perusahaan
Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 5
Page 8
Berdasarkan laporan keuangan BMP, FAW dan FITT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liasta, Nirwan, Syafruddin &
Rekan, dan laporan keuangan VTP untuk untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, diaudit oleh KAP Cahyadi dan Adi. Berikut ini rincian pemenuhan kategori
sebagai transaksi material:
a. Nilai Rencana Transaksi sama dengan 20% atau lebih dari total ekuitas konsolidasian
FITT dan dimana Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp. 114.413.667.000,- dan
total ekuitas konsolidasian FITT per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp.
77.478.873.909, dengan demikian Rencana Transaksi FITT sebesar 147,67% dari total
ekuitas konsolidasian FITT.
b. Total aset objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP dibagi total aset konsolidasian FITT
per tanggal 31 Desember 2025 nilainya sama dengan atau lebih dari 20% dan dimana
total aset objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar Rp. 292.447.592.173,- dan
total aset konsolidasian FITT sebesar Rp. 128.063.451.376,- dengan demikian total aset
objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar 228,36%, dari total aset konsolidasian
FITT.
c. Laba bersih objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP dibagi dengan laba bersih
konsolidasian FITT nilainya sama dengan atau lebih dari 20% dan laba bersih objek
transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar Rp. 81.261.771.594,- dan rugi bersih
konsolidasian FITT adalah sebesar Rp. 5.535.297.142,- dengan demikian laba bersih
objek transaksi yaitu BMP FAW dan VTP sebesar negatif 1.468,07%, dari rugi bersih
konsolidasian FITT.
d. Pendapatan usaha objek transaksi yaitu BMP dan VTP dibagi dengan pendapatan usaha
konsolidasian FITT nilainya sama dengan atau lebih darı 20%, dan pendapatan usaha
objek transaksi yaitu BMP dan VTP adalah sebesar Rp. 137.311.850.626 dan pendapatan
usaha konsolidasian FITT adalah sebesar Rp.8.936.188.578,- dengan demikian
pendapatan usaha objek transaksi yaitu BMP dan VTP sebesar 1.536,58%, dari
pendapatan usaha konsolidasian FITT.
Berdasarkan poin-poin diatas, maka dapat disimpulkan bahwa transaksi FITT merupakan
transaksi material, sehingga Perseroan wajib memperhatikan ketentuan Peraturan No.
17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("Peraturan No.
17/POJK.04/2020").
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 6
Page 9
Rencana Transaksi merupakan transaksi material, sehingga Perseroan wajib memperhatikan
ketentuan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Rencana divestasi 99,9998% Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham
Penyertaan FITT pada FAW serta Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana
Akuisisi VTP oleh FITT dilakukan dengan pihak terafiliasi, maka Rencana Transaksi tersebut
merupakan transaksi afiliasi, sebagaimana diatur bahwa Perseroan wajib memperhatikan
ketentuan Peraturan 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu.
Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, pasal 24 ayat 1 Dalam hal Transaksi Afiliasi
nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan
Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi dan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP
Andesta, sebagai Penilai Independen untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi tersebut.
2. Kualifikasi Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP Andesta dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
No Izin Penilai : PB-1.09.00095
No. STTD Sektor Jasa Keuangan : KEP-30/KS-13/2026
No. MAPPI : 94-S-0411
Klasifikasi Izin : Penilai Properti dan Bisnis
KJPP Andesta dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai
tidak ada keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat
potensial dengan subjek dan atau objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk
melakukan studi kelayakan. Penilai dapat menggunakan atau tidak menggunakan tenaga ahli
atau penilai lain di luar KJPP Andesta sesuai dengan kebutuhan penugasan dengan seizin dari
Pemberi Tugas.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 7
Page 10
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025.
4. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan, dengan data-data diuraikan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT Hotel Fitra International Tbk
Bidang Usaha : Industri Pengelolaan Hotel dan Pariwisata
Alamat : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten
Majalengka, Provinsi Jawa Barat
Telepon : 0233 - 8292 888
Email : corsec.hotelfitra@gmail.com
5. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
rencana Perseroan melakukan divestasi saham milik FITT pada BMP dan FAW, dan rencana
penggunaan dana divestasi untuk akusisi saham VTP dalam rangka pemenuhan ketentuan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020, atas Rencana Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam
laporan ini, serta tidak untuk rencana transaksi lainnya.
6. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP
Andesta, untuk memberikan Pendapat Kewajaran (“Fairness Opinion”) atas Rencana
Transaksi, maka ruang lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah Penilai melakukan
analisis atas hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan
b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan
Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 8
Page 11
7. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Rencana Transaksi adalah Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada
BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW serta Rencana Penggunaan Dana
Divestasi untuk Rencana Akuisisi 50,00% Saham VTP.
8. Pernyataan Penilai
Berdasarkan pengetahuan Kami atas penugasan Pendapat Kewajaran, dengan ini Kami
menyatakan:
a. Penilai bertanggung jawab dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran (fairness
opinion) atas Rencana Transaksi.
b. Penilai tidak mempunyai benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan.
c. Seluruh pendapat yang dinyatakan dalam laporan ini, baik mengenai analisis, kesimpulan
atau opini pendapat, adalah benar.
d. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas yang
dilaporkan.
e. Hasil analisis, kesimpulan dan opini pendapat yang dinyatakan pada laporan ini terbatas
pada kontinjensi, keterbatasan dan asumsi, yang merupakan pemahaman secara
menyeluruh, didasarkan analisis profesional serta pendapat dan kesimpulan Kami.
f. Pada saat ini maupun pada masa yang akan datang, Kami tidak memiliki kepentingan
terhadap Perseroan dan objek Rencana Transaksi ataupun analisis kewajaran Rencana
Transaksi dan pihak yang terlibat dan terkait di dalamnya.
g. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap Perseroan atau perusahaan yang Kami
nilai ataupun analisis kewajaran Rencana Transaksi dan pihak yang terlibat dan terkait di
dalamnya.
h. Imbalan jasa tidak berkaitan dengan Pendapat Kewajaran yang dilaporkan.
i. Pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan dengan memenuhi
Peraturan No. 35/POJK.04/2020, ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang diakui oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
(MAPPI).
j. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 9
Page 12
k. Kami melakukan penugasan ini secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
9. Pendekatan dan Prosedur Yang Digunakan
Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis
sebagai berikut:
a. Analisis Rencana Transaksi
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertrasaksi.
2) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
3) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi.
4) Analisis penilaian atas risiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
b. Analisis Pendapat Kewajaran
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis Rencana Transaksi.
2) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
3) Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
4) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.
c. Penjelasan dan Alasan
Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.
2) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
3) Ketidakpastian risiko pasar.
4) Faktor lain yang berpengaruh.
d. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian
atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga
pembelian berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 10
Page 13
7,5%, sesuai peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut
dikategorikan wajar.
10. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap
keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya.
c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber
yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
f. KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran, kewajaran
proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
11. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi, dengan membandingkan antara harga pembelian atau
harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian
berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5% sesuai
peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar dan
tidak merugikan Perseroan atau pemegang sahamnya.
a. Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas 99,9998%
Saham Penyertaan FITT pada BMP, 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW dan
50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP
1) Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP
Hasil penilaian 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP, yang dikeluarkan oleh
KJPP Andesta, sesuai laporan No. 00274/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal
17 Juni 2026, adalah Rp21.399.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar Tiga Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 11
Page 14
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat BMP antara FITT sebagai Penjual
dan BBS sebagai Pembeli, FITT sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham
Yang Dijual kepada BBS dengan harga Rp21.899.114.000,- (Dua Puluh Satu Miliar
Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu
Rupiah).
Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Divestasi 99,99% Saham Penyertaan
FITT pada BMP, oleh FITT lebih tinggi 2,34% (dua koma tiga empat perseratus)
dari Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.
2) Rencana Divestasi 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW
Hasil penilaian 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW, yang dikeluarkan oleh
KJPP Andesta, sesuai laporan No. 00273/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal
17 Juni 2026, adalah Rp45.014.553.000,- (Empat Puluh Lima Miliar Empat Belas
Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat FAW antara FITT sebagai Penjual
dan PGS sebagai Pembeli, FITT sepakat untuk menjual dan mengalihkan Saham
Yang Dijual kepada PGS dengan harga Rp46.014.553.000,- (Empat Puluh Enam
Miliar Empat Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Divestasi 99,96% Saham Penyertaan
FITT pada FAW, oleh FITT lebih tinggi 2,22% (dua koma dua dua perseratus) dari
Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.
3) Rencana Akuisisi 50,00% Penyertaan Saham SYH pada VTP oleh FITT
Hasil penilaian 50,00% Saham VTP, yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta, sesuai
laporan No. 00275/2.0053-00/BS/03/0095/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, adalah
Rp47.838.229.781,- (Empat Puluh Tujuh Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan
Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Delapan Satu Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 antara
SYH sebagai Penjual dan FITT sebagai Pembeli, SYH sepakat untuk menjual dan
mengalihkan Saham Yang Dijual kepada FITT dengan harga Rp46.500.000.000,-
(Empat Puluh Enam Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Dengan demikian, harga Rencana Transaksi Akuisisi 50,00% Saham Penyertaan
SYH pada VTP oleh FITT lebih rendah 2,80% (dua koma delapan perseratus) dari
Nilai Pasar hasil penilaian KJPP Andesta.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 12
Page 15
b. Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai
Tambah
1) Proyeksi Laba Rugi
a) Laba (Rugi) FITT sebelum rencana transaksi
(Dalam Jutaan Rupiah)
PROYEKSI LAPORAN LABA RUGI
2026 2027 2028 2029 2030
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Pendapatan 12.977 14.652 16.461 25.172 33.928
Beban pokok pendapatan (6.109) (6.792) (7.424) (10.948) (14.855)
Laba (rugi) kotor 6.867 7.860 9.037 14.224 19.073
Beban Usaha (5.572) (5.855) (6.161) (9.953) (13.436)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan (Beban) Giro 142 159 181 76 103
Bunga Pinjaman Bank (1.294) (1.294) (1.294) (1.294) (1.294)
Pajak Bunga (28) (32) (36) (15) (21)
Administrasi Bank (7) (8) (9) (9) (9)
Bunga Pinjaman Pemegang
Saham (410) (410) (410) (410) (410)
Laba (Rugi) sebelum pajak (303) 419 1.307 2.618 4.005
Manfaat (beban) pajak
Pajak kini - - - (105) (307)
Pajak tangguhan - - - - -
Laba (Rugi) tahun berjalan (303) 419 1.307 2.513 3.699
Berdasarkan proyeksi laba (rugi), sebelum Rencana Transaksi, selama 5 tahun
(2026 s/d 2030), maka FITT akan mencatat akumulasi laba bersih sebesar Rp.
3,70 miliar.
b) Laba (Rugi) FITT setelah rencana transaksi
(Dalam Jutaan Rupiah)
PROYEKSI LAPORAN LABA RUGI
2026 2027 2028 2029 2030
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Pendapatan 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
Beban pokok pendapatan - - - - -
Laba (rugi) kotor 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
Beban Usaha (111.753) (122.779) (134.493) (145.272) (156.595)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Pendapatan (Beban) Giro 2 2 2 2 2
Pendapatan (Beban) Lain-lain 54.327 57.059 58.913 60.778 62.654
Pajak Bunga (0) (0) (0) (0) (0)
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 13
Page 16
Administrasi Bank (1) (1) (1) (1) (1)
Bunga Pinjaman Pemegang
Saham (625) - - - -
Laba (Rugi) sebelum pajak 34.158 35.812 35.514 36.219 36.447
Manfaat (beban) pajak
Pajak kini (8.052) (8.292) (8.227) (8.394) (8.445)
Pajak tangguhan 539 - - - -
Laba (Rugi) tahun berjalan 26.645 27.519 27.287 27.825 28.003
Berdasarkan proyeksi laba (rugi), setelah Rencana Transaksi, selama 5 tahun
(2026 s/d 2030), maka FITT akan mencatat akumulasi laba bersih sebesar Rp.
137,27 miliar.
2) Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
(Dalam Jutaan Rupiah)
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
Laporan Posisi Keuangan
1. Total Aset Konsolidasi
- Setelah Transaksi 208.794 230.845 252.387 274.711 296.952
- Sebelum Transaksi 98.767 99.529 101.122 102.975 106.674
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 110.028 131.316 151.265 171.735 190.278
2. Total Liabilitas Konsolidasi
- Setelah Transaksi 51.322 54.417 57.493 60.741 63.908
- Sebelum Transaksi 26.956 27.300 27.586 26.926 26.926
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 24.365 27.117 29.906 33.815 36.982
3. Total Ekuitas Konsolidasi
- Setelah Transaksi 157.473 176.427 194.895 213.969 233.044
- Sebelum Transaksi 71.810 72.229 73.536 76.049 79.748
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 85.662 104.198 121.359 137.920 153.296
Laporan Laba Rugi
1. Total Pendapatan Konsolidasi
- Setelah Transaksi 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
- Sebelum Transaksi 12.977 14.652 16.461 25.172 33.928
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 79.232 86.879 94.632 95.541 96.460
2. Total Beban Pokok Pendapatan (HPP) Konsolidasi
- Setelah Transaksi - - - - -
- Sebelum Transaksi 6.109 6.792 7.424 10.948 14.855
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 6.109 6.792 7.424 10.948 14.855
3. Laba (Rugi) Kotor Konsolidasi
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 14
Page 17
URAIAN 2026 2027 2028 2029 2030
- Setelah Transaksi 92.209 101.531 111.093 120.712 130.388
- Sebelum Transaksi 6.867 7.860 9.037 14.224 19.073
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 85.341 93.671 102.056 106.488 111.315
4. Laba (Rugi) Sebelum Pajak Konsolidasi
- Setelah Transaksi 34.158 35.812 35.514 36.219 36.447
- Sebelum Transaksi (303) 419 1.307 2.618 4.005
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 34.460 35.393 34.207 33.601 32.442
5. Laba (Rugi) Tahun Berjalan Konsolidasi
- Setelah Transaksi 26.645 27.519 27.287 27.825 28.003
- Sebelum Transaksi (303) 419 1.307 2.513 3.699
Selisih Setelah dan Sebelum
Transaksi 26.948 27.101 25.980 25.312 24.304
Berdasarkan proforma laporan keuangan FITT per tanggal 31 Desember 2025
sebelum dan setelah rencana transaksi, terlihat bahwa dengan dilakukannya Rencana
Transaksi, terjadi kenaikan aset lancar sebesar Rp183,09 miliar atau naik sebesar
832,13%, dan ekuitas terjadi kenaikan sebesar Rp153,30 miliar tahu naik 192,23%.
Rasio keuangan menunjukkan perbaikan, terutama pada aspek likuiditas dan
profitabilitas.
Pada rasio likuiditas, setelah transaksi Cash Ratio Perseroan menunjukkan kinerja
yang beragam dibandingkan sebelum transaksi. Pada tahun 2026 dan 2027, Cash
Ratio setelah transaksi lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih
negatif masing-masing sebesar 0,75x dan 0,68x. Namun demikian, mulai tahun 2028
hingga 2030 Cash Ratio meningkat dibandingkan sebelum transaksi dengan selisih
positif masing-masing sebesar 0,75x (2028), 0,69x (2029), dan 0,49x (2030). Hal ini
menunjukkan bahwa dampak transaksi pada awal periode masih diikuti kebutuhan kas
untuk aktivitas operasional dan investasi, namun dalam jangka menengah posisi
likuiditas Perseroan menjadi lebih kuat untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
Rasio Quick Ratio menunjukkan kinerja yang beragam dengan tercatat negatif pada
tahun 2026 dan selanjutnya mengalami peningkatan setelah transaksi dengan selisih
masing-masing sebesar -0,08x (2026), 0,01x (2027), 0,03x (2028), 2,32x (2029), dan
2,11x (2030). Current Rasio juga menunjukkan kinerja yang sama dengan masing-
masing sebesar -0,08x (2026), 0,00x (2027), 0,02x (2028), 2,31x (2029), dan 2,11x
(2030). Hal ini menunjukkan aset lancar Perseroan menjadi lebih kuat setelah adanya
tambahan likuiditas dari pelepasan saham BMP dan FAW.
Dari sisi solvabilitas, DER setelah transaksi secara konsisten lebih rendah
dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-masing sebesar 0,05x
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 15
Page 18
(2026), 0,07x (2027), 0,08x (2028), 0,07x (2029), dan 0,06x (2030). Penurunan DER
ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan menjadi lebih sehat dengan proporsi
utang terhadap ekuitas yang lebih rendah setelah transaksi. DAR setelah transaksi
juga lebih rendah dibandingkan sebelum transaksi, dengan selisih negatif masing-
masing sebesar 0,03x (2026), 0,04x (2027), 0,05x (2028), 0,04x (2029), dan 0,04x
(2030), menunjukkan berkurangnya proporsi aset yang dibiayai oleh liabilitas.
Pada rasio profitabilitas, setelah transaksi Perseroan menunjukkan peningkatan yang
sangat signifikan dibandingkan sebelum transaksi. Net Profit Margin (NPM) meningkat
dengan selisih positif masing-masing sebesar 31,23% (2026), 24,25% (2027), 16,62%
(2028), 13,07% (2029), dan 10,57% (2030). ROE dan ROA juga menunjukkan
peningkatan setelah transaksi yang menunjukkan bahwa divestasi atas perusahaan
anak yang selama ini berkinerja negatif serta rencana kedepan investasi pada sektor
lainnya oleh FITT akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Perseroan
dalam menghasilkan laba.
c. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat dan Perjanjian Pembayaran Hutang dengan Nilai Pasar Saham oleh KJPP
Andesta. Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada
kisaran nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil penilaian oleh KJPP Andesta,
diuraikan pada tabel berikut:
a) Rencana Divestasi 99,99% Saham Penyertaan FITT pada BMP
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat BMP tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp21.899.114.000, dengan
Nilai Pasar Saham BMP sesuai laporan No. 00274/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026
tanggal 17 Juni 2026 oleh KJPP Andesta sebesar Rp21.399.114.000.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi, lebih tinggi 2,34% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Nilai Rencana Transaksi
Deskripsi
(Rp.)
Batas atas 23.004.047.550
Nilai pasar 21.399.114.000
Batas bawah 19.794.180.450
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 16
Page 19
Nilai rencana transaksi 21.899.114.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar 2,34%
b) Rencana Divestasi 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat FAW tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp46.014.553.000, dengan
Nilai Pasar Saham FAW sesuai laporan No. 00273/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026
tanggal 17 Juni 2026 oleh KJPP Andesta sebesar Rp45.014.553.000.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi, lebih tinggi 2,22% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Deskripsi Nilai Rencana Transaksi (Rp.)
Batas atas 48.390.644.475
Nilai pasar 45.014.553.000
Batas bawah 41.638.461.525
Nilai rencana transaksi 46.014.553.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar 2,22%
c) Rencana Akuisisi 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat VTP tanggal 19 Mei 2026 sebesar Rp46.500.000.000, dengan Nilai
Pasar Saham VTP sesuai laporan No. 00275/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026
tanggal 17 Juni 2026 oleh KJPP Andesta sebesar Rp47.838.229.781.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi, lebih rendah 2,80% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Deskripsi Nilai Rencana Transaksi (Rp.)
Batas atas 51.426.097.015
Nilai pasar 47.838.229.781
Batas bawah 44.250.362.547
Nilai rencana transaksi 46.500.000.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar -2,80%
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 17
Page 20
d) Total Rencana Transaksi
Perbandingkan dilakukan berdasarkan Total Nilai Transaksi pada Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat BMP, FAW dan VTP tanggal 19 Mei 2026 sebesar
Rp114.413.667.000, dengan Nilai Pasar Saham BMP, FAW dan VTP sesuai laporan
masing-masing oleh KJPP Andesta dengen total nilai pasar sebesar
Rp114.251.896.781.
Merujuk pada POJK 35 Pasal 48 butir (b) “batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai tidak boleh melebihi 7,5% dari Nilai yang dijadikan acuan kisaran.”
Rencana Transaksi, lebih rendah 2,80% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil
penilaian oleh KJPP Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Deskripsi Nilai Rencana Transaksi (Rp.)
Batas atas 23.004.047.550
Nilai pasar 114.251.896.781
Batas bawah 19.794.180.450
Nilai rencana transaksi 114.413.667.000
Selisih nilai rencana transaksi dengan Nilai Pasar 0,41%
12. Analisis Atas Faktor-Faktor Lain Yang Relevan
Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan yang menajdi pertimbangan transaksi adalah:
a. Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan peluang (opportunity) bagi
Perseroan, dalam rangka mengembangkan bisnis dan melakukan ekspansi usaha
dengan mengunakan dana hasil pelepasan saham perusahaan anak.
b. Rencana transaksi dengan menjual kepemilikan saham FITT pada perusahaan anak FAW
dan BMP akan mengurangi eksposur resiko operasional yang tidak sejalan dengan
strategi FITT.
c. Akuisisi perusahaan jasa pertambangan memberikan peluang untuk memperkuat posisi
pada sektor yang memiliki prospek pertumbuhan baik dan diharapkan memberikan
kontribusi pendapatan yang relatif stabil, serta meningkatkan nilai Perseroan dalam jangka
panjang.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 18
Page 21
13. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana
diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, resiko dan analisis kewajaran
Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa nilai Rencana Divestasi 99,9998%
Saham Penyertaan FITT pada BMP dan 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW serta
Rencana Penggunaan Dana Divestasi untuk Rencana Akusisi 50,00% VTP sudah tepat, dan
dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan
Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
14. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal Pendapat Kewajaran, yaitu 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang terjadi selama periode tersebut.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 19
Page 22
15. Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada
saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat
Kewajaran Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran
ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang
berwenang dari KJPP Andesta.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik
secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Kewajaran yang telah Kami
laksanakan, dan Pendapat Kewajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku.
Hormat Kami,
KJPP Edi Andesta dan Rekan
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-00411
Izin Penilai Publik PB-1.09.00095
Register RMK-2017.00091
Register OJK Nomor KEP-30/KS.13/2026
Lisensi BPN No. PP1.0095.23
Klasifikasi: Penilai Properti dan Bisnis
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 20
Page 23
Pernyataan Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan bahwa :
1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang
diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai.
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan
No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara
langsung terhadap objek Pendapat Kewajaran.
4. Penugasan penilaian professional telah dilakukan terhadap objek Pendapat Kewajaran pada
tanggal Pendapat Kewajaran (cut off date).
5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan
Pendapat Kewajaran.
6. Opini Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan Pendapat Kewajaran professional
telah disajikan sebagai kesimpulan akhir.
7. Lingkup penugasan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan Pendapat
Kewajaran.
8. Kesimpulan opini kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
9. Data ekonomi dan industri dalam laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan Pendapat Kewajaran, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan Pendapat Kewajaran.
Penilai :
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-00411
Register : RMK-2017.00091 ........………………………….
Ahmad Firdaus, S.Pd
Pengendali Mutu
MAPPI 04-T-01814
Register : RMK-2017.00718 ........………………………….
Iqro Haikal Sulaiman, SE
Penilai
MAPPI 11-T-03175
Register : RMK-2017.00719 ........………………………….
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 21
Page 24
Asumsi dan Syarat Pembatas
Pendapat Kewajaran ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
berikut:
1. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar dan
sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari Penilai.
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada Kami dalam rangka pendapat kewajaran ini adalah sah,
benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang
diberikan kepada Kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan
aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan
sebenarnya dan Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Pendapat Kewajaran.
3. Data ekonomi dan industri dalam laporan Pendapat Kewajaran, diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
5. Kami bertanggungjawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
keuangan.
6. Kami bertanggungjawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
7. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi
Tugas.
9. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan Pendapat Kewajaran ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa Kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas bisnis
objek Pendapat Kewajaran.
10. Bukan merupakan tanggung jawab Kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan ini.
11. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari sepenuhnya
mengenai keberadaan KJPP Andesta.
12. Baik KJPP Andesta, maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai
kepentingan finansial terhadap objek Pendapat Kewajaran.
13. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisis dan
perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah.
14. Baik KJPP Andesta, maupun para Penilai dan karyawannya, oleh karena Pendapat Kewajaran ini
tidaklah diwajibkan memberikan kesaksian atau kehadirannya dalam pengadilan/Dewan Arbitrasi
atau instansi Pemerintah lainnya, kecuali ada perjanjian sebelumnya.
15. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pimpinan Rekan.
PT. Hotel Fitra International Tbk
Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Divestasi Saham BMP dan FAW serta Rencana Akuisisi VTP 22
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Bumi Majalengka Permai
p.1 ×3
unresolved
org
PT. Fitra Amanah Wisata
p.1 ×3
unresolved
org
PT. Venturi Tambang Perkasa Disiapkan
p.1
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.3 ×3
unresolved
org
PT Venturi Tambang Perkasa
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.3
unresolved
org
KJPP Andesta
· Penilai
p.3 ×30
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Liasta
p.4
unresolved
org
Syafruddin & Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
PT. Berkarya Bersama Servindo
p.6
unresolved
org
PT. Pratama Global Servindo
p.6
unresolved
org
PT Sheng Yue Hengli
p.7
unresolved
org
KJPP Andesta. Merujuk
p.18
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.22
unresolved
org
Rekan Ir. Edi Andesta
p.22
unresolved
person
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
· Pemimpin Rekan
p.22 ×5
unresolved
—
KEPI
· Penilai
p.23
unresolved
person
Iqro Haikal Sulaiman
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
6803 ms
12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}