Skip to content
Back to announcement

20260619_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32102707_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 58

Page 1
   LAPORAN PENILAIAN
99,96% (502.299) Lembar Saham Penyertaan
   PT. Hotel Fitra International Tbk pada
         PT. Fitra Amanah Wisata

Bidang Usaha : Wisata Religi dan Tour Travel Haji
                Disiapkan untuk:

     PT. Hotel Fitra International Tbk
Page 2
                                                          DAFTAR ISI
                                                                                                                        HALAMAN



Daftar Isi----------------------------------------------------------------------------------------------------------------        i
Surat Pengantar ------------------------------------------------------------------------------------------------------            i
Pernyataan Penilai --------------------------------------------------------------------------------------------------            v
Asumsi dan Syarat Pembatas ------------------------------------------------------------------------------------                 vii

LAPORAN PENILAIAN

BAB I       PENDAHULUAN ----------------------------------------------------------------------------------------             I-1
            1.1. Latar Belakang ----------------------------------------------------------------------------------           I-1
            1.2. Dasar Penugasan ------------------------------------------------------------------------------              I-1
            1.3. Lingkup Penilaian -------------------------------------------------------------------------------           I-2
            1.4. Pemberi Tugas ----------------------------------------------------------------------------------            I-2
            1.5. Pengguna Laporan ----------------------------------------------------------------------------               I-2
            1.6. Maksud dan Tujuan Penilaian ---------------------------------------------------------------                 I-3
            1.7. Objek Penilaian ---------------------------------------------------------------------------------           I-3
            1.8. Kepemilikan Saham ----------------------------------------------------------------------------              I-3
            1.9. Tanggal Efektif Penilaian ---------------------------------------------------------------------             I-3
            1.10. Tanggal Pelaporan -----------------------------------------------------------------------------            I-3
            1.11. Premis Nilai --------------------------------------------------------------------------------------        I-4
            1.12. Pernyataan Independensi Penilai-----------------------------------------------------------                 I-4
            1.13. Kualifikasi Penilai -------------------------------------------------------------------------------        I-4
            1.14. Dasar Penilaian dan Definisi Nilai ----------------------------------------------------------              I-4
            1.15. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI dan POJK --------------                               I-4
            1.16. Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekataan) -------------------------------------                         I-5
            1.17. Data dan Informasi -----------------------------------------------------------------------------           I-5
            1.18. Definisi dan Istilah ------------------------------------------------------------------------------        I-6

BAB II      GAMBARAN PERSEROAN --------------------------------------------------------------------------                    II - 1
            2.1. Gambaran Umum-------------------------------------------------------------------------------                II - 1
            2.2. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham --------------------------------------------                         II - 2
            2.3. Organisasi Perusahaan -----------------------------------------------------------------------               II - 2
            2.4. Perijinan dan Legalitas FITT -----------------------------------------------------------------              II - 2
            2.5. Aspek Manajemen dan Usaha --------------------------------------------------------------                    II - 3
                 2.5.1. Gambaran Manajemen --------------------------------------------------------------                    II - 3
                 2.5.2. Sumber Daya Manusia --------------------------------------------------------------                   II - 3
                 2.5.3. Kegiatan Usaha -----------------------------------------------------------------------               II - 4
            2.6. Kinerja Keuangan -------------------------------------------------------------------------------            II - 4
                 2.6.1. Realisasi Laba Rugi ------------------------------------------------------------------               II - 5
                 2.6.2. Realisasi Posisi Keuangan ---------------------------------------------------------                  II - 6
                 2.6.3. Realisasi Arus Kas --------------------------------------------------------------------              II - 7
                 2.6.4. Rasio – Rasio Keuangan ------------------------------------------------------------                  II - 8
            2.7. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian --------------------------------------------                     II - 8
            2.8. Hasil Pemeriksaan Atas Dokumen Hukum Yang Relevan ---------------------------                               II - 9
            2.9. Uraian Mengenai Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan -----------------------------------                         II - 9
Page 3
          2.10. Hasil identifikasi atas aset non operasional ----------------------------------------------                 II - 9
          2.11. Data Industri, Data Pasar, Data Ekonomi dan Informasi Empiris -------------------                           II - 9
          2.12. Informasi Non Keuangan Yang Relevan Mengenai Objek Penilaian --------------                               II - 10
          2.13. Informasi Perpajakan --------------------------------------------------------------------------           II - 10
          2.14. Uraian Mengenai Penyesuaian Data Laporan Keuangan ----------------------------                            II - 11
          2.15. Perbandingan Laporan Keuangan yang Sebanding ----------------------------------                           II - 11
          2.16. Perbandingan Informasi Keuangan Industri yang Sebanding -----------------------                           II - 12
          2.17. Informasi Kompensasi Bagi Pemegang Saham -----------------------------------------                        II - 12
          2.18. Informasi Mengenai Asuransi Karyawan Kunci -----------------------------------------                      II - 12
          2.19. Perbandingan Kinerja Objek Penilaian dengan Tren Industri Sebanding ---------                             II - 12
          2.20. Analisa Pembahasan Manajemen ----------------------------------------------------------                   II - 13

BAB III   ASPEK MAKRO BISNIS dan PEMASARAN -----------------------------------------------------                          III – 1
          3.1.   Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ----------------------------------------------------------                 III - 1
          3.2.   Neraca Pembayaran Indonesia -------------------------------------------------------------                III - 2
          3.3.   Inflasi ----------------------------------------------------------------------------------------------   III - 3
          3.4.   Nilai Tukar Rupiah ------------------------------------------------------------------------------        III - 4
          3.5.   Perkembangan Industri Tour and Travel Haji Umrah ----------------------------------                      III - 5

BAB IV PENDEKATAN PENILAIAN --------------------------------------------------------------------------                    IV – 1
          4.1. Pendekatan Penilaian -------------------------------------------------------------------------              IV - 1
          4.2. Pendekatan Penilaian yang digunakan ---------------------------------------------------                    IV – 7

BAB V     PENILAIAN SAHAM ------------------------------------------------------------------------------------            V–1
          5.1. Penilaian dengan Pendekatan Aset --------------------------------------------------------                   V-1
               5.1.1 Perhitungan Biaya Ekuitas ----------------------------------------------------------                  V-1
               5.1.2 Nilai Pasat Aset Tetap ---------------------------------------------------------------                V-1
               5.1.3 Nilai Penyesuaian Posisi Keuangan Perusahaan -----------------------------                            V-1
               5.1.4 Nilai Pasar Saham FAW-------------------------------------------------------------                    V-2
          5.2. Kesimpulan Nilai Pasar ------------------------------------------------------------------------             V-5
Page 4
No.   : 00273/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026                    Jakarta, 17 Juni 2026
Lamp. : Laporan Penilaian Saham
Kepada,
PT Hotel Fitra International Tbk
Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008,
Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka,
Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat 45418

Up. Yth.Bapak / Ibu Direksi

Hal: Laporan Penilaian 99,96% Saham Penyertaan PT Hotel
     Fitra International Tbk pada PT Fitra Amanah Wisata

Dengan hormat,
Bedasarkan Proposal Penawaran Jasa Penilaian No. 130/P/Andesta/III/2026 tanggal
16 Maret 2026 oleh Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta” /
“Kami”) yang ditujukan kepada PT Hotel Fitra International Tbk (“FITT” / “Perseroan”)
yang telah disepakati oleh para pihak sebagai Surat Perjanjian Kerja, maka Kami selaku
penilai (Appraisers) yang bersifat Independen berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa
Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal
03 Januari 2022 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) No. STTD.PPB-01/PJ-1/PM.02/2023 sebagai pribadi, maka kami
menyatakan telah meneliti dan menilai 99,96% saham penyertaan PT Hotel Fitra
International Tbk (“FITT”) pada PT Fitra Amanah Wisata (“FAW”).

Kami telah melaksanakan pemeriksaan data laporan keuangan dan data-data lain
sehubungan dengan penilaian tersebut dan telah melakukan inspeksi lapangan dan analisa
pada tanggal 17 Maret 2026 s/d 8 Mei 2026 dan memperhatikan faktor-faktor utama yang
berpengaruh terhadap nilai, antara lain :

a. Data legalitas kepemilikan saham penyertaan dan laporan keuangan yang
   bersangkutan.
b. Laporan Keuangan FAW per 31 Desember 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 (Audited) dan
   31 Desember 2025 (Audited).
c. Tinjauan terhadap kondisi fundamental perusahaan yang menyangkut : sejarah singkat
   perusahaan, struktur modal dan susunan pengurus, deskripsi bidang usaha dan kinerja
   keuangan perusahaan serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
d. Data-data lain sebagai informasi.
Page 5
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan Laporan penilaian saham 99,96%
saham FAW dengan laporan No. 00233/2.0053-00/BS/05/0095/1/V/2026 Tanggal 18 Mei
2026, Penerbitan laporan ini kembali didasarkan atas Perubahan dan/atau Tambahan
Informasi Atas Surat Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha PT Hotel Fitra International Tbk (Perseroan) no S-
184/PM.211/2026 tanggal 9 Juni 2026 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi pada laporan ini Adalah:
1) Penambahan informasi pada Dokumen dan Sumber Informasi.
2) Penambahan informasi pada Analisa Pembahasan Manajemen.

MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak manajemen, bahwa tujuan dari penilaian ini
adalah mengungkapkan pendapat mengenai opini nilai pasar 99,96% saham FAW, yang
akan dipergunakan untuk transaksi jual beli dalam rangka divestasi saham kepemilikan FITT
pada FAW.

DEFINISI NILAI YANG DIGUNAKAN
Dasar nilai yang sesuai untuk digunakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(Peraturan No. 35/POJK.04/2020) adalah “Nilai Pasar. Dalam penilaian usaha yang dalam
hal ini berupa saham, didefinisikan sebagai : estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh
atau dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara
pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu
transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak
masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa
paksaan.

TANGGAL EFEKTIF PENILAIAN
Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan dengan
kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan Penilaian ini maka Nilai Pasar
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini sesuai laporan keuangan
terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar untuk
melakukan penilaian, yaitu laporan keuangan per 31 Desember 2025 (Audited).




Surat Pengantar
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                     ii
Page 6
INDEPENDENSI PENILAI & BENTURAN KEPENTINGAN
Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau
keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Penilaian ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan
yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh indikasi nilai yang dihasilkan
dari proses penilaian ini.

PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN YANG DIGUNAKAN
Dengan mempertimbangkan pendekatan-pendekatan yang lazim diterapkan dalam
penilaian saham pada perusahaan, karakteristik FAW sebagai perusahaan yang bergerak
dalam bidang Usaha Wisata Religi dan Tour Travel Haji dan sampai dengan
tanggal penilaian per 31 Desember 2025 belum beroperasi, serta berdasarkan POJK
No. 35/POJK.04/2020 Pasal 28 Poin 2 Huruf b, Dalam hal penilaian dilakukan terhadap
perusahaan yang hanya memiliki aset namun tidak beroperasi, Penilai Bisnis dapat
menggunakan paling sedikit 1 (satu) Pendekatan Penilaian. Maka menurut pendapat kami
pendekatan yang paling relevan dalam penilaian ini adalah dengan menggunakan
Pendekatan Aset metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).

SUMBER DATA DAN INFORMASI

Sumber data primer diperoleh dari pihak manajemen FAW, sesuai laporan keuangan
perusahaan yang diterima adalah per 31 Desember 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 (Audited)
dan 31 Desember 2025 (Audited). Sedangkan Sumber data dan informasi sekunder berasal
dari media cetak, elektronik, internet, Badan Pusat Statistik, data base dan berbagai sumber
data lainnya.




Surat Pengantar
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                    iii
Page 7
KESIMPULAN

Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan nilai saham Perusahaan, maka kami berpendapat Opini
Nilai Pasar 99,96% saham penyertaan FITT pada FAW per tanggal 31 Desember 2025
adalah :

Nilai Pasar 502.299 lembar (99,96%) Saham penyertaan FITT pada FAW adalah :

                          Rp. 45.014.553.000,-
                         Empat Puluh Lima Miliar Empat Belas Juta
                          Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah

Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami tidak mempunyai kepentingan baik
secara langsung maupun tidak langsung atas hasil dari penilaian yang telah kami
laksanakan, dan penilaian ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar penilaian Indonesia
dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku.

Hormat kami,
KJPP Edi Andesta dan Rekan




Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert.)
Pemimpin Rekan
MAPPI 94-S-00411
Ijin Penilai PB-1.09.00095
Register RMK-2017.00091
Registrasi Pasar Modal & STTB IKNB No. KEP-30/KS.13/2026
Lisensi BPN No. PP1.0095.23
Klasifikasi Penilai Properti dan Bisnis




Surat Pengantar
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                  iv
Page 8
                                     PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan
di bawah ini menerangkan bahwa :

1. Pernyataan, analisis, opini dan kesimpulan dalam laporan ini, sebatas pengetahuan
   kami, adalah benar dan akurat dan kami bertanggung jawab atas laporan penilaian ini.

2. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian pada tanggal
   penilaian (cut off date).

3. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan penilaian
   usaha.

4. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
   sebagai kesimpulan nilai.

5. Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.

6. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian usaha diperoleh dari berbagai
   sumber yang diyakini penilai properti/usaha dapat dipertanggungjawabkan.

7. Analisi, opini dan kesimpulan yang dinyatakan didalam Laporan Penilaian ini dibatasi
   oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan didalam Laporan Penilaian, yang
   mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan
   tidak memiliki benturan kepentingan.

8. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang
   terhadap properti/bisnis yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau
   keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap
   properti/bisnis yang dinilai.

9. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini penilaian yang telah
   disepakati sebelumnya dengan pemberi tugas.

10. Biaya jasa profesional tidak dikaitkan dengan besaran opini nilai, pencapaian hasil yang
    dinyatakan, atau adanya kondisi yang terjadi kemudian (subsequent event) yang
    berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang dimaksud.

11. Penilai telah mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan/
    dilaksanakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

12. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti/bisnis
    dan/atau jenis industri yang dinilai.
Surat Pengantar
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                     v
Page 9
13. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut :

     - Identifikasi masalah (identifikasi, batasan, tujuan, objek, definisi dan tanggal
       penilaian).
     - Pengumpulan data dan wawancara.
     - Analisis data.
     - Estimasi dengan menggunakan Pendekatan Penilaian.
     - Penulisan laporan.


13. Lingkup pekerjaan dan data-data yang diterima telah diungkapkan pada laporan.

14. Penilai atau pelaksana inspeksi (surveyor) telah melakukan inspeksi lapangan terhadap
    properti/bisnis yang dinilai.

15. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan dibawah ini, yang telah terlibat dalam
    pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang
    dinyatakan dalam laporan penilaian ini.

16. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
    dibuat dengan memenuhi ketentuan Peraturan No. 35/POJK.04/2020.

    Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
    Pemimpin Rekan
    MAPPI 94-S-00411
    Ijin Penilai PB-1.09.00095
    Register RMK-2017.00091                                  ..............................................

    Ahmad Firdaus, S.Pd.
    Pengendali Mutu
    MAPPI 04-T-01814
    Register RMK-2017.00718                                  ..............................................

    Iqro Haikal Sulaiman, S.E.
    Penilai
    MAPPI 11-T-03175
    Register RMK-2017.00719                                  ..............................................


Surat Pengantar
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                                   vi
Page 10
                                 ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS

Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut:
1. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
   benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
   oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka penilaian ini adalah
   sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-
   dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan
   adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta
   sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan kami telah melakukan penelaahan atas
   dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber yang
   diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
4. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
   kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
   pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
6. Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
7. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
8. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
   diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas
   objek penilaian.
10. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang
    berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan
    dari laporan ini.
11. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari
    sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.
12. Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
    mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
13. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
    analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata
    uang Rupiah.
14. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pemimpin Rekan.

Surat Pengantar
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                   vii
Page 11
       BAB I             PENDAHULUAN


1.1.     Latar Belakang

         FITT sebagai pemegang saham FAW sebesar 99,96%, FITT berencana akan melakukan
         divestasi terhadap seluruh penyertaan saham tersebut yaitu sebesar 99,96%.
         Sehubungan dengan rencana tersebut, maka manajemen FITT menunjuk KJPP Andesta
         sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat yang objektif mengenai opini
         Nilai Pasar 99,96% penyertaan saham FITT pada FAW.

         Untuk tujuan diatas, Pemberi Tugas memerlukan jasa penilaian bisnis dimaksud sebagai penilai
         independen yang akan memberikan pendapat yang objektif mengenai opini Nilai Pasar saham
         penyertaan tersebut. Oleh karena itu FITT menunjuk KJPP Andesta sebagai penilai independen
         untuk memberikan pendapat yang objektif mengenai opini Nilai Pasar objek penilaian tersebut.

         Dalam aplikasi penilaian untuk menentukan Nilai Pasar saham, komponen nilai disajikan
         secara bersamaan dan terpadu. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam
         penilaian meliputi :
         a.   Data legalitas akte pendirian dan akte perubahan
         b.   Laporan keuangan FAW 31 Desember 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 (Audited) dan
              31 Desember 2025 (Audited).
         c.   Tinjauan terhadap kondisi fundamental perusahaan yang menyangkut : sejarah
              singkat perusahaan, struktur modal dan susunan pengurus, diskripsi bidang usaha
              dan kinerja keuangan perusahaan serta memperhatikan kondisi makro yang ada.
         d.   Data-data lain sebagai informasi.

1.2.     Dasar Penugasan

         Sesuai surat penawaran Kami No. 130/P/Andesta/III/2026 tanggal 16 Maret 2026,
         penilaian ini dilakukan atas permintaan FITT, yang selanjutnya dalam penugasan ini
         sebagai Pemberi Tugas.

         Penilaian dilakukan dengan berpedoman kepada Peraturan No. 35/POJK.04/2020,
         dengan ruang lingkup antara lain meliputi; Verifikasi dan identifikasi data, pemeriksaan
         data-data dan analisa, dan penyampaian pendapat atas Nilai Pasar Saham dalam bentuk
         Laporan Penilaian.

Pendahuluan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                            I-1
Page 12
1.3.     Lingkup Penilaian

         Lingkup penilaian hanya mencakup penilaian saham 99,96% Saham Penyertaan FITT
         pada FAW yang bergerak dalam bidang Usaha Wisata Religi dan Tour Travel Haji per
         tanggal efektif penilaian.

1.4.     Pemberi Tugas

         Pemberi tugas dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut :

         Nama Perusahaan             : PT Hotel Fitra International Tbk
         Bidang Usaha                : Industri Perhotelan
         Alamat                      : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
                                       Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten
                                       Majalengka, Jawa Barat
         No. Telp                    : 0233 - 8292 888
         Email                       : reservation@fitrahotel.co.id
         Website                     : www.fitratbk.co.id

1.5.     Pengguna Laporan

         Pengguna laporan dengan data-data dapat diuraikan sebagai berikut :

         Nama Perusahaan             : PT Hotel Fitra International Tbk
         Bidang Usaha                : Industri Perhotelan
         Alamat                      : Jalan KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan
                                       Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten
                                       Majalengka, Jawa Barat
         No. Telp                    : 0233 - 8292 888
         Email                       : reservation@fitrahotel.co.id
         Website                     : www.fitratbk.co.id




Pendahuluan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                     I-2
Page 13
1.6.     Maksud Dan Tujuan Penilaian

         Menurut informasi yang diberikan kepada kami, bahwa maksud dari penilaian ini adalah
         untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 99,96%
         Saham Penyertaan FITT pada FAW per tanggal 31 Desember 2025 dengan mata uang
         Rupiah yang akan dipergunakan untuk kepentingan divestasi saham dan oleh karenanya
         tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

1.7.     Objek Penilaian

         Objek penilaian dalam penugasan ini adalah nilai pasar saham 99,96% Saham
         Penyertaan FITT pada FAW yang bergerak dalam bidang Usaha Wisata Religi dan Tour
         Travel Haji namun perusahaan belum beroperasi secara komersial sampai dengan
         tanggal penilaian.

1.8.     Kepemilikan Saham

         Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, pemegang saham FAW dapat
         dilihat pada tabel di bawah ini:

                                                                Persentase (%)      Modal Disetor
          No          Pemegang Saham               Lembar Saham
                                                                 Kepemilikan            (Rp)
           1 PT Hotel Fitra Internasional Tbk           502.299         99,96%      50.299.900.000
           2 Siti Rahayu                                    201          0,04%          20.100.000
                        Total                           502.500        100,00%      50.320.000.000


1.9.     Tanggal Efektif Penilaian

         Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan dengan
         kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan Penilaian ini maka Nilai
         Pasar diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini sesuai laporan
         keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima penilai sebagai dasar
         untuk melakukan penilaian, yaitu laporan keuangan per 31 Desember 2025 (Audited).

1.10.    Tanggal Pelaporan

         Tanggal pelaporan adalah tanggal dimana laporan penilaian ini disampaikan, oleh
         karenanya sesuai dalam surat perjanjian kerja sama dan skedul pekerjaan, laporan ini
         disampaikan pada tanggal 17 Juni 2026.

Pendahuluan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                           I-3
Page 14
1.11.    Premis Nilai

         Asumsi yang digunakan adalah nilai pasar untuk saham mayoritas sebesar 99,96%
         saham penyertaan FITT pada FAW dengan asumsi going concern namun perusahaan
         belum beroperasi secara komersial pada saat tanggal penilaian.

1.12.    Pernyataan Independensi Nilai

         Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa
         adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan pemberi tugas ataupun pihak-pihak yang
         terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan
         dengan penugasan ini.

1.13.    Kualifikasi Penilai

         Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022tertanggal 3 Januari 2022 tentang
         Izin Penilai, dimana Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert) ditetapkan dengan kualifikasi sebagai
         penilai Bidang Jasa Penilaian Properti dan Bisnis (PB) dengan izin penilai publik
         PB.1.09.00095 dan STTD OJK & STTB IKNB untuk penilaian Properti dan Usaha dengan
         No. KEP-30/KS.13/2026.

1.14.    Dasar Penilaian dan Definisi Nilai

         Dasar nilai yang sesuai untuk digunakan dalam penilaian ini sesuai Peraturan
         35/POJK.04/2020 adalah “Nilai Pasar (Market Value)”, yang didefinisikan sebagai berikut:

         Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
         penukaran aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
         membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
         yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-masing
         bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.

1.15.    Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI dan POJK

         Penilaian dilakukan sesuai dengan KEPI & SPI Edisi VII Tahun 2018 dan penilaian &
         penyajian laporan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
         Nomor No.35/POJK.04/2020 tentang penilaian dan penyajian laporan penilaian bisnis di
         Pasar Modal.


Pendahuluan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                        I-4
Page 15
1.16.    Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan)

         Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset atau liabilitas yang menjadi objek
         penilaian tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan,
         pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu
         tidak lebih dari dua bulan). KEPI Edisi VII-Tahun 2018 butir 5.8.C.4.

1.17.    Data dan Informasi

         Data-data dan informasi sebagai berikut :

         a.   Hasil Pelaksanaan Inspeksi
              Setelah dilakukan wawancara dengan pihak managemen FAW, bidang usaha wisata
              religi dan tour travel haji.

         b.   Sifat Pengendalian Objek Penilaian (controlling)
              Sesuai dengan struktur modal saham FAW, di mana FITT sebagai mayoritas, maka
              pengendali objek penilaian adalah FITT.

         c.   Tingkat Likuiditas Pasar Objek Penilaian (marketability)

              Mengingat FAW adalah sebuah perusahaan tertutup, yang sahamnya tidak
              diperjualbelikan di Pasar Modal, maka Objek Penilaian bersifat tidak likuid.

          d. Informasi Identitas Pihak yang di Wawancarai.

              Pihak-pihak yang di wawancarai pada pelaksanaan penilaian FAW adalah Bapak
              Tomi Tris sebagai Direktur FAW.

          e. Dokumen dan Sumber Informasi.

              Dokumen-dokumen yang digunakan dalam melakukan penilaian ini adalah
              dokumen-dokumen yang berasal dari pihak manajemen sebagai data-data primer
              berupa laporan keuangan FAW tahun 31 Desember 2021, 2022, 2023, 2024
              (Audited) dan 31 Desember 2025 (Audited), sedangkan data-data sekunder berasal
              dari media massa, internet, koran, BPS, Bursa Efek Indonesia dan sumber data
              lainnya dapat dipercaya. Untuk data-data laporan keuangan audit dengan rincian
              sebagai berikut:
              1) Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2021 dengan
                  pendapat opini wajar tanpa modifikasian oleh Dulgani, SE, MAk, CPA, CA KAP
                  Dra Suhartati & Rekan sesuai dengan laporan No: 00037/2.0119/AU.1/05/0165-
                  1/1/III/2022 tanggal 10 Maret 2022;
Pendahuluan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                          I-5
Page 16
               2) Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2022 dengan
                  pendapat opini wajar tanpa modifikasian oleh Dulgani, SE, MAk, CPA, CA, CPI
                  KAP Dra Suhartati & Rekan sesuai dengan laporan No:
                  00075/2.0119/AU.1/05/0165-2/1/III/2023 tanggal 24 Maret 2023;
               3) Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
                  yang diaudit oleh Akuntan Publik Dulgani SE, MAk, CPA, CA, CPI dari KAP Dra.
                  Suhartati & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian. Dengan No
                  00029/2.0119/AU.1/05/0165-03/1/II/2024 Tanggal 19 Februari 2024.
               4) Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2024 dengan
                  pendapat opini wajar tanpa modifikasian oleh Dulgani, SE, MAk, CPA, CA, CPI
                  KAP Dra Suhartati & Rekan sesuai dengan laporan No:
                  00150/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/IV/2025 tanggal 16 April 2025;
               5) Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2025 dengan
                  pendapat opini wajar tanpa modifikasian oleh Drs Liasta Karo Karo Subakti, CPA,
                  KAP Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan sesuai dengan laporan No:
                  00084/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026;

          f.   Jenis-Jenis Ekuitas dan Hak yang Melekat.

               Ekuitas pada objek penilaian, terdiri dari modal disetor pemegang saham. Modal
               disetor dari para pemegang saham mayoritas dan minoritas.

1.18.    Definisi dan Istilah

         Berdasarkan Peraturan No.35/POJK.04/2020, Definisi yang digunakan dalam penilaian
         usaha adalah sebagai berikut:

         a.    Premis Nilai adalah asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi
               yang dapat digunakan pada objek Penilaian.
         b.    Nilai Buku adalah:
               1) Hasil kapitalisasi atas biaya perolehan aset, dikurangi akumulasi depresiasi,
                  deplesi, amortisasi atau penurunan nilai sebagaimana yang tercatat dalam
                  laporan keuangan; atau
               2) Selisih antara total aset dikurangi dengan total liabilitas dari perusahaan
                  sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan.
         c.    Asumsi adalah sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau
               keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi objek Penilaian atau pendekatan
               penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh Penilai Bisnis sebagai bagian dari
               proses Penilaian.
Pendahuluan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                         I-6
Page 17
         d.   Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
              objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia
              informasi harga transaksi atau penawaran.
         e.   Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi
              manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek
              Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
         f.   Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan
              Penilaian.
         g.   Business Interest adalah kepemilikan dalam perusahaan yang antara lain meliputi
              penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset keuangan lainnya dan aset tak
              berwujud.
         h.   Faktor Kapitalisasi adalah semua jenis rasio yang digunakan untuk mengkonversi
              pendapatan menjadi suatu nilai.
         i.   Laporan Penilaian Bisnis adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Bisnis
              yang memuat pendapat Penilai Bisnis mengenai objek Penilaian serta menyajikan
              informasi tentang proses Penilaian.
         j.   Diskon Tanpa Pengendalian (Discount for Lack of Control) adalah suatu jumlah
              atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas sebagai
              cerminan dari kurangnya tingkat pengendalian atas Objek penilaian.
         k.   Diskon Likuiditas Pasar (Discount For Lack of Marketability) adalah suatu jumlah
              atau persentase tertentu yang merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas sebagai
              cerminan dari kurangnya likuiditas dari Objek penilaian.
         l.   Kelangsungan Usaha adalah suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang
              sedang beroperasi atau dalam konstruksi, atau suatu premis dalam Penilaian,
              dimana Penilai Bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus melanjutkan
              operasinya secara berkelanjutan.
         m. Kapitalisasi adalah:
              1) Pengkonversian arus kas bersih atau penghasilan bersih lain, baik yang bersifat
                 aktual maupun perkiraan, selama periode tertentu yang ekuivalen dengan Nilai
                 aset pada suatu tanggal tertentu; atau
              2) Pengakuan atas suatu pengeluaran modal.



Pendahuluan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                       I-7
Page 18
         n.   Premi Kendali (Premium for Control) adalah suatu jumlah atau persentase
              tertentu yang merupakan penambah dari Nilai suatu ekuitas sebagai cerminan dari
              tingkat pengendalian atau Objek penilaian
         o.   Kendali Mayoritas adalah tingkat kemampuan pengendalian suatu perseroan oleh
              pemegang saham pengendali.
         p.   Tingkat Kapitalisasi adalah jumlah pembagi yang digunakan untuk mengkonversi
              pendapatan menjadi Nilai.
         q.   Tingkat Imbal Balik (Rate of Return) adalah jumlah laba atau rugi dan/atau
              perubahan nilai yang direalisasikan atau diharapkan dari suatu investasi yang
              dinyatakan dalam persentase.
         r.   Tingkat Diskonto adalah suatu Tingkat Imbal Balik untuk mengkonversikan nilai di
              masa depan ke nilai sekarang yang mencerminkan nilai waktu dari uang dan
              ketidakpastian atau terealisasinya pendapatan ekonomi.
         s.   Arus Kas Bersih adalah jumlah kas yang:
              1)    Tersedia setelah terpenuhinya kebutuhan kas untuk kegiatan operasional;
              2)    Merupakan arus kas yang tersedia bagi penyedia modal yang terdiri dari utang
                    dan ekuitas ; dan
              3)    Telah bebas dari kewajiban untuk mempertahankan operasi saat ini dan untuk
                    mengantisipasi pertumbuhan perusahaan.
         t.   Nilai Terminal (Terminal Value) adalah Nilai dari jumlah arus kas untuk periode
              setelah periode waktu tetap, dimana arus kas yang diterapkan dapat menggunakan
              model ekuitas atau Modal Investasi.




Pendahuluan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                         I-8
Page 19
       BAB II
                         GAMBARAN PERSEROAN


2.1.     Gambaran Umum

         FAW didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 64 tanggal 27 November 2017 dibuat oleh
         Notaris Benediktus Andy Widyanto S.H., notaris di Tangerang Selatan dan telah
         mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia dalam Keputusan No. AHU.0054083.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29
         November 2017.

         Anggaran dasar FAW mengalami perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 16 tertanggal
         12 Agustus 2024 yang dibuat dihadapan Rudy Siswanto, S.H., notaris di Jakarta Utara,
         mengenai Modal Dasar Perseroan yang semula sebesar Rp. 1.000.000.000 atau
         sebanyak 10.000 saham dengan nominal Rp. 100.000 per lembar saham menjadi sebesar
         Rp. 150.000.000.000 atau sebanyak 1.500.000 saham dengan nilai nominal Rp 100.000
         per lembar saham dan meningkatkan modal ditempatkan/disetor yang semula sebesar
         Rp 250.000.000 menjadi sebesar Rp 50.250.000.000. Akta perubahan tersebut telah
         diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
         Keputusan No. AHU-0050993.AH.01.02.Tahun 2024, tanggal 15 Agustus 2024.

         Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan FAW adalah menjalankan
         usaha dalam bidang jasa perjalanan wisata, penyelenggaraan dan penjualan paket wisata
         yang dijual, penyediaan layanan pramuwisata, penyediaan angkutan wisata, pemesanan
         akomodasi, restoran, tempat konvensi, tiket penjualan seni budaya, pengurusan dokumen
         perjalanan, visa, melakukan penyelengaraan ibadah agama dan perjalanan insentif.
         Sampai dengan laporan keuangan ini diterbitkan perusahaan belum beroperasi secara
         komersial.

         FAW berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT 005 RW 008, Kelurahan Majalengka
         Kulon, Kecamatan Majalengka, Provinsi Jawa Barat.




Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                    II - 1
Page 20
2.2.     Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

         Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, pemegang saham FAW dapat
         dilihat pada tabel di bawah ini:

                                                                     Persentase (%)   Modal Disetor
          No          Pemegang Saham               Lembar Saham
                                                                      Kepemilikan         (Rp)
           1 PT Hotel Fitra Internasional Tbk                502.299         99,96%   50.299.900.000
           2 Siti Rahayu                                         201          0,04%       20.100.000
                        Total                                502.500        100,00%   50.320.000.000


2.3.     Organisasi Perusahaan

         Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, susunan pengurus Perusahaan
         adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris                             : Joni Rizal

         Direksi
         Direktur                              : Tomi Tris

2.4.     Perijinan dan Legalitas FITT

         a. Akta Pendirian No. 64 tanggal 27 November 2017 dari Notaris Benediktus Andy
            Widyanto, S.H, notaris di Kota Tangerang Selatan. Akta pendirian tersebut telah
            disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
            AHU-0054083.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 29 November 2017.
         b. Akata perubahan terakhir yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Fitra Amanah
            Wisata No. 24 tanggal 24 April 2018 dari Notaris Rudy Siswanto, S.H, notaris di Jakarta
            Utara. Akta telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
            Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
            Pemberitahuan dengan No. AHU-AH.01.03-0169295 tanggal 27 April 2018.
         c. Surat Keterangan Domisili Perusahaan atas nama PT. Fitra Amanah Wisata Nomor :
            470/29/Kel. yang diterbitkan oleh Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka
            Pemerintah Kabupatan Majalengka yang dikeluarkan tanggal 9 Mei 2018.
         d. Nomor Induk Berusaha dengan No. 9120203420119 atas nama PT. Fitra Amanah
            Wisata diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah
            Republik Indonesia tanggal1 April 2019.
Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                           II - 2
Page 21
         e. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar 91202034201190001 atas
            nama PT. Fitra Amanah Wisata diterbitkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Majalengka
            tanggal 12 Mei 2022.
         f. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan No. 83.568.633.8-438.000 atas nama PT. Fitra
            Amanah Wisata.
         g. Surat Keterangan Terdaftar No. S-27379KT/WPJ.22/KP.1403/2017 tanggal 20
            Desember 2017 atas nama PT. Fitra Amanah Wisata diterbitkan oleh KPP Pratama
            Kuningan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
            Keuangan Republik Indonesia.
         h. Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan
            PT. Fitra Amanah Wisata Nomor KE.00/2460-BKAD/2023 dan No. 028/FAW/XII/2023
            tanggal 15 Desember 2023 tentang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik
            Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati
            Kabupaten Majalengka Untuk Pembangunan dan Pengelolaan Kertajati Umrok Park
            Majalengka.

2.5.     Aspek Manajemen dan Usaha

2.5.1. Gambaran Manajemen

         Manajemen perusahaan merupakan bagian aktivitas perusahaan yang secara langsung
         maupun tidak langsung akan memberikan kontribusi keberhasilan dalam menjalankan
         usahanya, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Koordinasi semua sumber daya
         melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan,
         dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
         Dapat disimpulkan bahwa dalam manajemen harus ada: tujuan, proses, suatu keahlian,
         pihak yg mengatur dan di atur.

         Sesuai bidang usaha wisata religi dan tour travel haji yang bergerak dalam bidang usaha
         wisata religi dan tour travel haji. FAW belum beroperasi secara komersial. Maka Aktifitas
         saat ini ditangani oleh karyawan-karyawan inti.

2.5.2. Sumber Daya Manusia

         Sumber Daya Manusia merupakan hal yang vital bagi FAW sebagai mitra untuk mencapai
         keberhasilan setiap usaha dan kegiatannya. Perseroan menyadari bahwa kinerja usaha
         Perseroan sangat terpengaruh dengan kondisi sumber daya manusia, sehingga kebijakan
         manajemen sehubungan dengan peran sumber daya manusia antara lain diwujudkan dalam
         pemenuhan peraturan-peraturan Pemerintah dalam hal ketenagakerjaan juga fasilitas
         lainnya.

Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                        II - 3
Page 22
2.5.3. Kegiatan Usaha

         FAW bergerak dalam bidang usaha wisata religi dan tour travel haji. Pada saat ini,
         perusahaan belum beroperasi secara komersial sehingga belum terdapat pendapatan.

2.6.     Kinerja Keuangan

         Berikut data-data laporan keuangan yang diterima:

         a. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang
            diaudit oleh Akuntan Publik Drs Moch. Chaeroni, Ak, CA, BKP, CPA dari KAP Drs.
            Chaeroni & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian. Dengan No
            00045/2.0713/AU.1/05/0163-1/1/IV/2021 Tanggal 22 April 2021.
         b. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang
            diaudit oleh Akuntan Publik Dulgani SE, AK, CPA, CA dari KAP Dra. Suhartati &
            Rekan      dengan    opini    wajar     tanpa    modifikasian.  Dengan     No
            00037/2.0119/AU.1/05/0165-1/1/III/2022 Tanggal 10 Maret 2022.
         c. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang
            diaudit oleh Akuntan Publik Dulgani SE, AK, CPA, CA dari KAP Dra. Suhartati &
            Rekan      dengan    opini    wajar     tanpa    modifikasian.  Dengan     No
            00075/2.0119/AU.1/05/0165-2/1/III/2023 Tanggal 24 Maret 2023.
         d. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
            diaudit oleh Akuntan Publik Dulgani SE, AK, CPA, CA dari KAP Dra. Suhartati &
            Rekan      dengan    opini    wajar    tanpa    modifikasian.    Dengan    No
            00029/2.0119/AU.1/05/0165-03/1/II/2024 Tanggal 19 Februari 2024.
         e. Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
            diaudit oleh Akuntan Publik Dulgani SE, AK, CPA, CA dari KAP Dra. Suhartati &
            Rekan      dengan    opini    wajar    tanpa    modifikasian.   Dengan     No
            00150/2.0119/AU.1/05/0165-4/1/IV/2025 Tanggal 16 April 2025.
         f.   Laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
              diaudit oleh Akuntan Publik Drs. Liasta Karo Karo Surbakti, CAP dari KAP Liasta,
              Nirwan, Syafruddin & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian. Dengan No
              00084/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 Tanggal 28 April 2026.




Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                    II - 4
Page 23
         FAW belum beroperasi secara komersial sejak didirikan tahun 2017 dengan nama PT
         FIitra Amanah WIsata. Pada saat ini Perusahaan terutama bergerak dalam bidang usaha
         wisata religi dan tour travel haji belum mendapatkan pendapatan. Keuangan FAW selama
         6 tahun terakhir terlihat fluktuatif dimana pada tahun 2021 Rugi Usaha mengalami
         kenaikan dari tahun 2020 kemudian pada tahun 2022 sampai dengan 2024 terus
         mengalami peningkatan dan pada 31 Desember 2025 mengalami penurunan. Hal ini
         disebabkan karena pengurangan beban administasi dan umum.

2.6.1. Realisasi Laba Rugi

         Tabel 2.1 Realisasi Laba (Rugi) Perseroan

                                                                          Realisasi Laba Rugi (Dalam Rupiah)
                      Uraian              2020             2021                2022               2023             2024              2025
                                        Jan - Des        Jan - Des           Jan - Des          Jan - Des        Jan - Des         Jan - Des
                                         Audited          Audited             Audited            Audited          Audited           Audited
         Pendapatan                                -                -                   -                  -                 -               -
         Beban Pokok Penjualan             29.500.000       30.297.400          85.213.641        662.168.739     1.393.583.731     189.697.713
         Laba Kotor                        -29.500.000      -30.297.400         -85.213.641       -662.168.739    -1.393.583.731    -189.697.713
         Beban Usaha                         (412.900)        (415.800)           (446.600)          (474.500)       68.179.390     137.684.138
         Laba Usaha                       (29.912.900)     (30.713.200)        (85.660.241)      (662.643.239)   (1.325.404.341)     (54.013.575)
         Pendapatan (Beban) lain-lain                -                -                   -                  -                 -               -
         Laba (Rugi) sebelum Pajak        (29.912.900)     (30.713.200)        (85.660.241)      (662.643.239)   (1.325.404.341)     (54.013.575)
         Taksiran Pajak                              -                -                   -                  -                 -               -
         Laba Bersih                      (29.912.900)     (30.713.200)        (85.660.241)      (662.643.239)   (1.325.404.341)     (54.013.575)



         Pendapatan

         FAW belum beroperasi secara komersil sehingga sampai dengan 31 Desember 2025
         perusahan belum memiliki dan menghasilkan pendapatan.

         Rugi Usaha
         Rugi usaha pada tahun 2020 sebesar 29,5 juta kemudian naik pada tahun 2021 menjadi
         30,30 juta, pada tahun 2022 tercatat mengalami kenaikan menjadi 85,21 juta dan naik
         kembali pada tahun 2023 menjadi 662,27 juta, kemudian naik pada tahun 2024 menjadi
         1,39 miliar dan mengalami penurunan pada 31 Desember 2025 menjadi 189,69 juta.
         Penyebab utama penurunan Rugi Operasi adalah penurunan pada beban administrasi
         dan umum.

         Rugi Bersih
         Rugi bersih pada tahun 2020 sebesar 29,91 juta kemudian naik pada tahun 2021 menjadi
         30,71 juta kemudian naik pada tahun 2022 menjadi 85,66 juta, pada tahun 2023
         mengalami kenaikan menjadi 662,64 juta, tahun 2024 naik menjadi 1,32 miliar dan pada
         tahun 31 Desember 2025 turun menjadi 54,01 juta. Penyebab utama penurunan Rugi
         Bersih Tahun Berjalan adalah penurunan pada beban administrasi dan umum.

Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                                                                     II - 5
Page 24
2.6.2. Realisasi Posisi Keuangan

         Tabel 2.2 Realisasi Posisi Keuangan
                                                                    Realisasi Posisi Keuangan (Dalam Rupiah)
                          Uraian        2020             2021               2022               2023               2024             2025
                                      Jan - Des        Jan - Des          Jan - Des          Jan - Des          Jan - Des        Jan - Des
                                       Audited          Audited            Audited            Audited            Audited          Audited
         Aset Lancar                     22.745.672       65.032.472        551.604.047         66.644.227     40.439.943.928   30.649.183.454
         Aset Tetap                               -                -        627.768.184      1.355.972.265      9.706.380.723   41.356.407.723
         Aset Lain-lain                           -                -                  -                  -                  -                -
         Total Aset                     22.745.672       65.032.472       1.179.372.231      1.422.616.492     50.146.324.651   72.005.591.177
         Liabilitas Jangka Pendek                 -                -                  -          5.887.500                  -     459.230.101
         Liabilitas Jangka Panjang      27.000.000      100.000.000       1.300.000.000      2.200.000.000      2.255.000.000   22.917.950.000
         Jumlah Ekuitas                  (4.254.328)     (34.967.528)      (120.627.769)      (783.271.008)    47.891.324.651   48.628.411.076
         Total Liabilitas & Ekuitas     22.745.672       65.032.472       1.179.372.231      1.422.616.492     50.146.324.651   72.005.591.177


         Total Aset

         Total Aset pada tahun 2020 tercatat sebesar 22,75 juta kemudian naik pada tahun 2021
         menjadi 65,03 juta, pada tahun 2022 tercatat kembali mengalami kenaikan menjadi 1,17
         miliar kemudian pada tahun 2023 tercatat 1,42 miliar, pada tahun 2024 tercatat naik
         menjadi 50,15 miliar dan pada 31 Desember 2025 naik menjadi 72,00 miliar. Penyebab
         utama kenaikan Aset adalah peningkatan pada Aset Hak Guna dan Aset Tetap Dalam
         Pengerjaan.

         Total Liabilitas

         Total liabilitas pada tahun pada tahun 2020 sebesar 27,00 juta kemudian naik pada tahun
         2021 menjadi 100,00 juta, pada tahun 2022 tercatat mengalami kenaikan menjadi 1,3
         miliar kemudian naik pada tahun 2023 menjadi 2,20 miliar, pada tahun 2024 mengalami
         kenaikan menjadi 2,25 miliar dan pada 31 Desember 2025 naik menjadi 23,37 miliar.
         Penyebab utama kenaikan Liabilitas adalah Utang Sewa Jangka Panjang.

         Ekuitas (Defisiensi Modal)

         Defisiensi Modal tercatat pada tahun 2020-2025 sebesar 4,25 juta pada tahun 2020
         kemudian naik pada tahun 2021 menjadi 34,97 juta, pada tahun 2022 tercatat mengalami
         kenaikan menjadi 120,63 juta, pada tahun 2024 naik menjadi 783,27 juta, kemudian
         ekuitas pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi 47,89 miliar dan pada
         31 Desember 2025 mengalami kenaikan menjadi 48,62 miliar.




Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                                                                 II - 6
Page 25
2.6.3. Realisasi Arus Kas

         Tabel 2.3 Realisasi Arus Kas
                                                                                                                                  (Dalam Rupiah)
        LAPORAN ARUS KAS                                  2020           2021            2022              2023              2024                2025

        ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
        Pembayaran kas kepada pihak ketiga         (29.500.000)   (30.297.400)   (712.981.825)   (1.384.485.320)   (9.749.879.689)       -420.400.000
        Penerimaan (pembayaran):                                                                                                                  -
        Jasa giro - net                                   -              -                -                -           69.520.590         136.589.938
        Pembayaran Pajak                                  -              -                -                -                  -           -14.803.750
        Pembayaran Beban Adm. Dan Umum                    -              -                -                -                  -          -240.663.962
        Penghasilan bunga                                 -              -                -                -                  -                   -
        Beban keuangan                               (412.900)      (415.800)        (446.600)        (474.500)        (1.341.200)           -975.800
        Arus kas bersih digunakan untuk
                                                   (29.912.900)   (30.713.200)   (713.428.425)   (1.384.959.820)   (9.681.700.299)      (540.253.574)
        aktivitas operasi

        ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI                  -              -               -                 -                 -
        Pemberian Pinjaman kepada Pihak
        berelasi                                                                                                                                  -
        Uang Muka - Pekerjaan Project Kertajati
                                                                                                                                       -9.245.256.900
        Umroh Park
        Arus kas bersih digunakan untuk
                                                                                                                                       -9.245.256.900
        aktivitas Investasi

        ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
        Tambahan modal disetor                               0               0               0                0    50.000.000.000                   0
        Penerimaan dari pihak berelasi              27.000.000    100.000.000    1.200.000.000    1.500.000.000        55.000.000          50.000.000
        Pembayaran kepada pihak berelasi                     0    (27.000.000)               0    (600.000.000)                 0         -55.250.000
        Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
        pendanaan                                   27.000.000     73.000.000    1.200.000.000      900.000.000    50.055.000.000          (5.250.000)
        PENURUNAN KAS DAN SETARA KAS                (2.912.900)    42.286.800      486.571.575    (484.959.820)    40.373.299.701      (9.790.760.474)
        KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
                                                    25.658.572     22.745.672      65.032.472       551.604.047        66.644.227      40.439.943.928
        TAHUN
        KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
                                                    22.745.672     65.032.472     551.604.047        66.644.227    40.439.943.928      30.649.183.454
        TAHUN




         Arus Kas dari Aktivitas Operasi

         Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi pada tahun 2020 tercatat sebesar
         29,91 juta kemudian naik pada tahun 2021 menjadi sebesar 30,71 juta. Pada tahun 2022
         meningkat signifikan menjadi 713,43 juta dan kembali meningkat pada tahun 2023
         menjadi 1,38 miliar. Pada tahun 2024 meningkat menjadi 9,68 miliar dan pada
         31 Desember 2025 tercatat sebesar 540,25 juta. Peningkatan terutama disebabkan oleh
         meningkatnya pembayaran kas kepada pihak ketiga dan Pembayaran Beban Adm dan
         Umum

         Arus Kas dari Aktivitas Investasi

         Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 31 Desember 2025 tercatat
         arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar 9,24 miliar.

         Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

         Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun 2020 sebesar 27,00
         juta kemudian naik pada tahun 2021 menjadi 73,00 juta. Pada tahun 2022 kembali
         meningkat menjadi 1,20 miliar dan pada tahun 2023 turun menjadi 900,00 juta. Pada
         tahun 2024 naik menjadi 50,06 miliar terutama berasal dari tambahan modal disetor. Pada
         31 Desember 2025 arus kas pendanaan tercatat negatif sebesar Rp. 5,25 juta
         dikarenakan pembayaran kepada pihak berelasi.

Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                                                                        II - 7
Page 26
2.6.4. Rasio-Rasio Keuangan

         Rasio-rasio keuangan periode per tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan
         31 Desember 2025, dapat dilihat sebagai berikut :

         Tabel 2.4 Rasio-rasio Keuangan
                                                                       Analisis Rasio
                       Uraian
                                              2020        2021        2022        2023           2024       2025
                                             Audited     Audited     Audited     Audited        Audited    Audited
          Solvabilitas (X)
          Total Debt to Equity Ratio             -6,35       -2,86      -10,78          -2,82       0,05       0,48
          Total Debt to Total Assets Ratio        1,19        1,54        1,10           1,55       0,04       0,32


         Rasio Solvabilitas

         Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar semua
         kewajiban (jangka pendek maupun jangka panjang) FAW. Rasio rata-rata Debt to Equity
         Ratio selama tahun 2020-2025 adalah -3,71x dan Debt to Total Asset Ratio sebesar 0,96x.

2.7.     Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

         Terdapat kejadian penting setelah tanggal penilaian, sebagai berikut :

         a. Sesuai dengan Surat Nomor 143/HFI/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 mengenai Surat
            Keterangan Lunas, FAW dinyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran
            utang kepada FITT dengan total pinjaman sebesar Rp. 2.249.750.000,-

         b. Berdasarkan Akta Perubahan mengenai perubahan Direksi dan Komisaris PT. Fitra Amanah
             Wisata No. 19 tanggal 28 Januari 2026 dari Notaris Rudy Siswanto, S.H, notaris di Jakarta
             Utara. Akta telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
             Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Pemberitahuan dengan No.
             AHU-AH.01.09-0122319 tanggal 18 Februari 2026, sehingga susunan anggota Direksi dan
             Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :

             Direktur : Tuan Sriwinanto

             Komisaris : Tuan Joni Rizal




Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                                         II - 8
Page 27
2.8.     Hasil Pemeriksaan Atas Dokumen Hukum Yang Relevan

         Kami menerima salinan dokumen-dokumen hukum milik FAW, namun kami tidak
         melakukan pengecekan keabsahan dari dokumen tersebut dan tidak ada dokumen-
         dokumen hukum tersebut yang mempengaruhi hasil penilaian.

2.9.     Uraian mengenai Tenaga Ahli dan hasil pekerjaan Tenaga Ahli dalam hal Penilai
         Bisnis mendasarkan Penilaian-nya pada hasil kerja Tenaga Ahli

         Dalam penilaian ini kami tidak menggunakan tenaga ahli dan hasil pekerjaan tenaga ahli.
         Dengan demikian tidak ada informasi mengenai tenaga ahli dan hasil pekerjaan tenaga
         ahli.

2.10.    Hasil identifikasi atas aset non operasional, kewajiban non operasional, dan
         kelebihan atau kekurangan aset operasional (excess or deficient ) yang terkait
         dan pengaruhnya terhadap penilaian

         Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan dan
         terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang (reserve aset), Aset
         Surplus, atau Aset Investasi. Setelah dilakukan identifikasi, tidak terdapat asset non-
         operasional pada FAW.

2.11.    Data Industri, Data Pasar, Data Ekonomi, Dan Informasi Empiris Lainnya Yang
         Mendukung Penilaian

         a.   Perkembangan Industri Wisata Religi dan Tour Travel Haji

              Dari tahun 2016 - 2025 jumlah perjalanan jemaah haji Indonesia mengalami
              peningkatan, tercatat pada 2026 jumlah kuota Jemaah haji Indonesia sebesar
              168.800 jemaah dan meningkat menjadi 221.000 jemaah pada tahun 2020. Kuota
              haji pada 2022 tercatat sebanyak 100.051 jemaah, kemudian Kembali normal seperti
              tahun sebelum pandemi menjadi 221.000 jemaah pada 2023. Tahun 2024
              mendapatkan tambahan kuota dari Arab Saudi sehingga meningkat menjadi 241.000
              jemaah, namun pada tahun 2025 kuota Jemaah haji kembali sebesar 221.000
              jemaah. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik
              Indonesia menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah
              terdiri dari 203.320 jemaah haji regular dan 17.680 jemaah haji khusus.
              Pemberdayaan potensi ekonomi nasional dilakukan oleh pemerintah dengan
              pengikutsertaan pelaku usaha nasional dalam industri jasa penerbangan, jasa
              perjalanan (tour & travel) dan jasa boga.
Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                      II - 9
Page 28
         b.   Prospek Industri Wisata Religi dan Tour Travel Haji

              Situasi pemberangkatan haji di Indonesia harus antri sekitar 10 - 35 tahun
              dikarenakan jumlah kuota jemaah yang diberikan Arab Saudi tak seimbang dengan
              jumlah peminat yang banyak. Animo masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji
              dari tahun ke tahun selalu meningkat namun dengan keterbatasan kuota jamaah haji
              Indonesia tidak bisa berangkat sesuai dengan tahun yang diinginkan. Kuota haji
              tahun 2025 sebanyak 221.000 sedangkan jumlah perjalanan umrah sampai April
              2025 mencapai 648.484 orang, mengindikasikan minat yang besar untuk perjalanan
              umrah dikarenanya lamanya menunggu keberangkatan haji di Indonesia. Jumlah
              Jemaah umrah selama periode 2022 sampai 2025 terus mengalami kenaikan. Pada
              tahun 2023 tercatat jumlah Jemaah umrah sebesar 1.368.616, meningkat sebesar
              36% dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 1.006.306 jemaah. Peningkatan
              jumlaah Jemaah umrah kembali tercatat pada tahun 2024 sebesar 7,19%
              dibandingkan tahun sebelumnya, dan tercatat Januari sampai April 2025 sebesar
              648.485 jemaah umrah. Potensi ekonomi dari ekosistem haji dan umrah diperkirakan
              meningkat dari sebesar Rp 65 triliun pada 2023 menjadi Rp 194 triliun pada 2030.
              Industri perjalanan haji dan umrah Indonesia berada pada titik yang strategis
              didukung oleh pembentukan Kementerian baru, masifnya adaptasi teknologi digital
              dan potensi pasar yang sangat besar hingga 2030. Peluang lainnya didukung oleh
              Visi Arab Saudi tahun 2030 dengan adanya peningkatan kapasitas dan kualitas
              layanan. Pemerintah memproyeksikan total Jemaah haji dan umrah mencapai 3,3
              juta pada tahun 2030.

2.12.    Informasi Non Keuangan Yang Relevan Mengenai Objek Penilaian

         FAW merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha wisata religi dan tour
         travel haji yang saat ini belum beroperasi secara komersial.

2.13.    Informasi Perpajakan

         Berdasarkan informasi dari pihak manajemen, tidak ada masalah perpajakan yang dapat
         berpengaruh terhadap hasil penilaian.




Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                   II - 10
Page 29
2.14.    Uraian mengenai penyesuaian (normalisasi) data laporan keuangan serta
         pertimbangan yang mendasari setiap penyesuaian (normalisasi) terhadap data
         laporan keuangan.

         Laporan keuangan yang disajikan sudah sesuai dengan fakta, tidak terdapat akun-akun
         diluar usaha yang berpengaruh terhadap laporan keuangan, yang dapat mempengaruhi
         hasil penilaian. Pada laporan ini tidak ada penyesuaian data laporan keuangan yang
         dilakukan dikarenakan sudah sesuai pasar.

2.15.    Perbandingan Laporan Keuangan Yang Sebanding (common size) Periode Yang
         Sesuai.

         LAPORAN LABA RUGI DAN
                                                    2020           2021             2022            2023              2024              2025
         PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
         Pendapatan                                   -              -               -                -                 -                -
         Beban Pokok Pendapatan                       -              -               -                -                 -                -
         Laba (rugi) Kotor                            -              -               -                -                 -                -
         Beban Administrasi dan Umum           29.500.000     30.297.400      85.213.641      662.168.739     1.393.583.731      189.697.713
         Rugi Operasi                        (29.500.000)   (30.297.400)    (85.213.641)    (662.168.739)   (1.393.583.731)    (189.697.713)

         Pendapatan (beban) lain-lain
         Jasa Giro                                   -                              -                -           86.900.736     171.654.918
         Administrasi Bank                      (412.900)      (415.800)       (446.600)        (474.500)       (1.341.200)      -32.324.480
         Pajak Jasa Giro                             -              -               -                -         (17.380.146)       -1.646.300
         Rugi Sebelum Pajak Penghasilan      (29.912.900)   (30.713.200)    (85.660.241)    (662.643.239)   (1.325.404.341)     (54.013.575)

         Manfaat (beban) pajak penghasilan
         Pajak Kini                                   -              -               -                -                -                 -
         Pajak Tangguhan                              -              -               -                -                -                 -
         Rugi Tahun Berjalan                 (29.912.900)   (30.713.200)     (85.660.241)   (662.643.239)   (1.325.404.341)      (54.013.575)
         Penghasilan Komprehensif Lain                -              -               -                -                -                 -
         Rugi Komprehensif Tahun Berjalan    (29.912.900)   (30.713.200)     (85.660.241)   (662.643.239)   (1.325.404.341)      (54.013.575)
         Jumlah Aset                           22.745.672     65.032.472   1.179.372.231    1.422.616.492   50.146.324.651    72.005.591.177
                        Perubahan
                           Asset                               185,91%         1713,51%           20,62%         3424,94%            43,59%
         Jumlah Liabilitas                    27.000.000    100.000.000    1.300.000.000    2.205.887.500    2.255.000.000    23.377.180.101
                        Perubahan
                         Liabilitas                             270,37%       1200,00%            69,68%            2,23%           936,68%
         Jumlah Ekuitas                       (4.254.328)   (34.967.528)   (120.627.769)    (783.271.008)   47.891.324.651    48.628.411.076
                        Perubahan
                          Ekuitas                              721,93%          244,97%         549,33%         -6214,27%             1,54%


         Pada perbandingan laporan keuangan tersebut diatas, dapat dilihat bahwa FAW tahun
         2020 – 2025 mengalami rugi usaha dikarenakan perusahaan belum beroperasi sehingga
         tidak memiliki pendapatan.

         Total aset FAW tahun 2020 – 2025 mengalami kenaikan, pada tahun 2025 mengalami
         peningkatan tertinggi. Liabilitas FAW pada tahun 2020 – 2025 mengalami kenaikan
         kemudian tahun terakhir naik sebesar 936,68%. Defisiensi modal terjadi pada tahun 2020
         – 2023 mengalami kenaikan selama 3 tahun, dan ekuitas tercatat meningkat pada tahun
         2024 – 31 Desember 2025.




Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                                                              II - 11
Page 30
2.16.    Perbandingan Informasi Keuangan Industri Yang Sebanding (common size) Periode
         Sesuai

         FAW bergerak dibidang usaha wisata religi dan tour travel haji. Dilihat di bursa pada saat
         ini, tidak terdapat perusahaan yang sebanding dengan FAW di Bursa Efek Indonesia yang
         telah menawarkan sahamnya. Sehingga tidak bisa dijadikan “benchmark” untuk usaha
         dibidang wisata religi dan tour travel haji.

2.17.    Informasi Kompensasi Bagi Pemegang Saham

         Menurut informasi pihak manajemen tidak ada kompensasi khusus bagi para pemegang
         saham, diluar gaji serta fasilitas perusahaan yang sesuai dengan normal.

2.18.    Informasi Mengenai Asuransi Karyawan Kunci

         Berdasarkan informasi pihak manajemen serta laporan keuangan yang ada, Asuransi
         yang ditanggung oleh perusahaan adalah BPJS dan asuransi kesehatan bagi karyawan
         kunci.

2.19.    Perbandingan Kinerja Objek Penilaian Dengan Tren Industri Sebanding

                                                         Analisis Rasio
                           Uraian                                            Objek Penialaian
                                                        STTP       PANR
         Solvabilitas (X)
         Total Debt to Equity Ratio                         0,4       0,62                   0,48
         Total Debt to Total Assets Ratio                  0,29       0,38                   0,32

         Rasio Solvabilitas

         Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar semua
         liabilitas (jangka pendek maupun jangka panjang) Perseroan. Rasio rata-rata jumlah
         liabilitas terhadap jumlah ekuitas (Debt to Equity Ratio / DER) rata-rata pembanding
         memiliki DER sebesar 0,51x sedangkan FAW berada dibawah rata-rata tersebut yaitu
         sebesar 0,48x.




Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                        II - 12
Page 31
2.20.    Analisa Pembahasan Manajemen

         FAW belum beroperasi secara komersial sejak didirikan tahun 2017 dengan nama
         PT. Fitra Amanah Wisata. FAW merupakan perusahaan yang memiliki kegiatan usaha
         wisata religi dan tour travel haji selain itu usaha lainnya yaitu penyediaan hotel dan
         penginapan bagi jamaah haji serta manajemen pengelolaan wisata religi manasik umrah
         yang profesional, amanah dan berkah. Perusahaan sudah memiliki pengetahuan di
         bidang tour & travel secara internasional. FAW bertekad untuk memberikan harga
         terjangkau dengan pelayanan yang terbaik bagi calon haji atau hajah. FAW memiliki kerja
         sama pemanfaatan barang daerah berupa tanah untuk Pembangunan dan pengelolaan
         Kertajati Umroh Park Majalengka berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah
         Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT. Fitra Amanah Wisata Nomor KE.00/2460-
         BKAD/2023 dan No. 028/FAW/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 dengan jangka waktu
         kerja sama pemanfataan 30 tahun sampai dengan 12 Desember 2053.

         a. Analisis dan Pembahasan Mengenai Keuntungan dan Kerugian atas Kontrak Usaha

            PT Fitra Amanah Wisata memiliki Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) antara
            Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dan PT Fitra Amanah Wisata Nomor
            KE.00/2460-BKAD/2023 dan Nomor 028/FAW/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023
            dengan jangka waktu kerja sama selama 30 tahun sampai dengan 12 Desember 2053.
            Kerja sama tersebut merupakan dasar bagi Perseroan untuk mengembangkan
            kegiatan usaha yang meliputi wisata religi, perjalanan haji dan umrah, penyediaan
            hotel dan penginapan bagi jamaah haji dan umrah, serta pengelolaan pusat manasik
            umrah.

            Dari sisi potensi keuntungan, kontrak tersebut memberikan hak kepada Perseroan
            untuk memanfaatkan aset dalam jangka panjang sehingga dapat menjadi landasan
            pengembangan usaha dan sumber pendapatan di masa mendatang. Selain itu, lokasi
            pengembangan yang berada di Kabupaten Majalengka berpotensi memperoleh
            manfaat dari keberadaan kawasan Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati) dan
            pengembangan kawasan penunjangnya.

            Adapun dari sisi risiko, mengingat Perseroan masih berada pada tahap
            pengembangan dan belum beroperasi secara komersial, realisasi manfaat ekonomi
            dari kontrak tersebut masih bergantung pada keberhasilan pembangunan fasilitas
            usaha, kemampuan memperoleh pelanggan, kondisi industri perjalanan religi, serta
            kemampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
            Dengan demikian, sampai dengan tanggal penilaian, keuntungan maupun kerugian

Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                     II - 13
Page 32
            yang berasal dari kontrak usaha tersebut belum dapat dievaluasi berdasarkan kinerja
            operasional yang telah terealisasi.

          b. Analisis dan Pembahasan Mengenai Aset dan Liabilitas di Luar Laporan Posisi
             Keuangan (Kontinjensi)

            Berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen dan dokumen yang tersedia,
            tidak terdapat informasi mengenai aset atau liabilitas kontinjensi yang material di luar
            yang telah dicatat dalam laporan posisi keuangan Perseroan.

            Namun demikian, Perseroan memiliki hak dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian
            Kerja Sama Pemanfaatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka yang
            bersifat kontraktual. Hak dan kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi
            ekonomi di masa mendatang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian
            kerja sama tersebut.

         c. Analisis dan Pembahasan Mengenai Hasil Penjualan Produk atau Jasa pada Periode
            Sebelumnya

            Sampai dengan tanggal penilaian, Perseroan belum menjalankan kegiatan usaha
            secara komersial sehingga belum menghasilkan pendapatan dari penjualan produk
            maupun jasa. Oleh karena itu, tidak terdapat data penjualan historis yang dapat
            digunakan sebagai dasar analisis pertumbuhan pendapatan, profitabilitas, maupun
            kinerja operasional.

        d. Perbandingan Kinerja Saat Ini dengan Kinerja Historis Objek Penilaian

            Karena Perseroan belum melakukan kegiatan operasional komersial baik pada periode
            berjalan maupun periode sebelumnya, maka belum tersedia data historis yang
            memadai untuk dilakukan analisis tren maupun perbandingan kinerja dari waktu ke
            waktu. Kondisi Perseroan saat ini masih berada pada tahap pengembangan usaha
            (development stage), dengan fokus pada pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset
            dan persiapan sarana serta prasarana yang diperlukan untuk mendukung kegiatan
            usaha yang direncanakan.




Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                         II - 14
Page 33
        e. Perbandingan Kinerja Objek Penilaian dengan Tren Industri yang Sesuai

            Perbandingan kinerja Perseroan dengan pelaku industri sejenis belum dapat dilakukan
            secara kuantitatif karena Perseroan belum menghasilkan pendapatan maupun
            indikator operasional yang dapat dibandingkan dengan perusahaan lain dalam industri
            yang sama.

            Meskipun demikian, secara umum industri perjalanan haji dan umrah serta wisata religi
            di Indonesia memiliki prospek yang relatif baik. Indonesia merupakan negara dengan
            jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dan secara konsisten menjadi salah satu
            negara dengan jumlah jamaah umrah terbesar. Selain itu, peningkatan mobilitas
            masyarakat pascapandemi dan berkembangnya kebutuhan layanan perjalanan religi
            terpadu berpotensi mendukung pertumbuhan industri tersebut dalam jangka panjang.
            Namun demikian, keberhasilan Perseroan dalam memanfaatkan peluang tersebut
            akan bergantung pada kemampuan Perseroan dalam merealisasikan rencana bisnis,
            membangun fasilitas yang direncanakan, mengembangkan jaringan pemasaran, serta
            menghadapi tingkat persaingan dalam industri perjalanan religi dan jasa
            pendukungnya.




Gambaran Perseroan
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                      II - 15
Page 34
       BAB III
                         ASPEK MAKRO BISNIS DAN PEMASARAN


3.1.     Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

         Prospek perekonomian global dalam tren melambat dengan ketidakpastian yang tetap
         tinggi. Pertumbuhan ekonomi dunia 2026 diprakirakan melambat dan dibarengi dengan
         divergensi pertumbuhan antarnegara. Prospek pertumbuhan ekonomi global yang
         melambat terutama dipengaruhi oleh dampak tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) dan
         berlanjutnya tensi geopolitik, kecuali AS yang diprakirakan meningkat dipengaruhi oleh
         besarnya stimulus fiskal dan tingginya investasi, termasuk investasi terkait artificial
         intelligence (AI). Ekonomi Eropa dan Jepang diprakirakan melambat dipengaruhi oleh
         kinerja ekspor yang turun sejalan dengan perlambatan ekonomi global serta permintaan
         domestik yang belum kuat di tengah pengaruh investasi AI yang meningkat. Ekonomi
         Tiongkok tetap dalam tren melambat akibat konsumsi rumah tangga yang belum kuat,
         sementara ekonomi India juga belum kuat dengan menurunnya permintaan domestik dan
         kinerja sektor eksternal. Dari pasar keuangan global, ruang penurunan Fed Funds Rate
         (FFR) tetap terbuka seiring pasar tenaga kerja yang masih lemah. Yield UST terutama
         tenor panjang tetap tinggi sejalan dengan peningkatan risiko fiskal AS. Perkembangan ini
         mendorong aliran modal ke negara berkembang terjadi secara selektif, terutama ke
         saham dan obligasi jangka pendek. Indeks mata uang dolar AS terhadap mata uang
         negara maju (DXY) melemah di tengah kenaikan permintaan terhadap safe haven assets
         yang mendorong kenaikan harga emas.
         Ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi didukung berbagai kebijakan yang ditempuh
         Pemerintah dan Bank Indonesia. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2025 tercatat
         sebesar 5,39% (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar
         5,04% (yoy). Peningkatan ini terutama ditopang oleh permintaan domestik dari konsumsi
         rumah tangga dan investasi sejalan dengan dampak positif berbagai stimulus kebijakan
         Pemerintah dan bauran kebijakan Bank Indonesia. Dengan perkembangan ini,
         pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan tahun 2025 sebesar 5,11% (yoy), lebih tinggi
         dibandingkan dengan pertumbuhan pada 2024 sebesar 5,03% (yoy) dan diikuti dengan
         perbaikan kualitas ketenagakerjaan..Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi diprakirakan
         berlanjut pada triwulan I 2026. Konsumsi rumah tangga meningkat ditopang berbagai
         program stimulus Pemerintah, pelonggaran kebijakan moneter, ekspektasi konsumen
         yang terus membaik serta peningkatan kegiatan ekonomi pada berbagai Hari Besar
         Keagamaan Nasional (HBKN) di triwulan I 2026 seperti Tahun Baru Imlek, Hari Suci
         Nyepi, dan Idulfitri 1447 H.

Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                      III - 1
Page 35
         Tabel 3.1 Pertumbuhan Ekonomi Dari Sisi Pengeluaran




         Sumber : Badan Pusat Statistik


3.2.     Neraca Pembayaran Indonesia

         Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat di tengah ketidakpastian global. Pada
         triwulan IV 2025, NPI diprakirakan tetap baik didukung neraca perdagangan yang tetap
         mencatat surplus pada Desember 2025 sebesar 2,5 miliar dolar AS, ditopang terutama
         oleh ekspor berbasis sumber daya alam. Perkembangan ini mendorong tetap rendahnya
         defisit transaksi berjalan pada 2025 kisaran defisit 0,5% sampai dengan surplus 0,3% dari
         PDB. Pada triwulan I 2026, neraca perdagangan diprakirakan kembali mencatat surplus
         ditopang oleh membaiknya ekspor nonmigas. Sementara itu, aliran investasi portofolio
         asing pada triwulan I 2026 (hingga 13 Februari 2026) mencatat net inflows sebesar 1,6
         miliar dolar AS terutama ditopang aliran modal asing yang cukup besar ke SRBI dan SBN,
         sedangkan aliran modal pada saham mencatat outflows. Posisi cadangan devisa
         Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar dolar AS, setara
         dengan pembiayaan 6,3 bulan impor atau 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar
         negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan
         impor.




Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                       III - 2
Page 36
       Tabel 3.2 Neraca Pembayaran Indonesia
  2




        Sumber : Bank Indonesia.


3.3.     Inflasi

         Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tetap terkendali. Inflasi IHK pada Januari 2026
         tercatat sebesar 3,55% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada bulan
         sebelumnya sebesar 2,92% (yoy). Peningkatan tersebut disebabkan oleh faktor base
         effect kebijakan diskon tarif listrik rumah tangga sebesar 50% yang ditempuh pada Januari
         dan Februari 2025. Sementara itu, inflasi inti tetap terjaga rendah sebesar 2,45% (yoy)
         sejalan dengan kapasitas perekonomian yang masih dapat memenuhi peningkatan
         kegiatan ekonomi. Inflasi kelompok VF juga terjaga rendah sebesar 1,14% (yoy) seiring
         dengan peningkatan pasokan komoditas cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah
         pada masa panen.

         Kebijakan moneter Bank Indonesia terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan
         ekonomi lebih tinggi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Suku bunga BI-Rate
         pada Januari 2026 tetap dipertahankan pada level terendah sejak tahun 2022 yaitu
         sebesar 4,75%, setelah turun 150 bps sejak September 2024, masing-masing 25 bps
         pada September 2024 dan 125 bps selama tahun 2025. Kebijakan stabilisasi nilai tukar
         Rupiah juga terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF dan
         intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF, serta pembelian SBN di pasar
         sekunder. Ekspansi likuiditas Rupiah juga ditempuh Bank Indonesia melalui penurunan
         posisi instrumen moneter SRBI dari Rp916,97 triliun pada awal tahun 2025 menjadi

Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                       III - 3
Page 37
         Rp819,50 triliun pada 18 Februari 2026. Bank Indonesia juga membeli SBN sebagai
         bentuk sinergi erat antara kebijakan moneter dan kebijakan fiskal, yang pada 2026 (hingga
         18 Februari 2026) mencapai Rp39,92 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder
         sebesar Rp20,23 triliun. Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme
         pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga
         stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.

         Grafik 3.1 Inflasi




         Sumber : Bank Indonesia



3.4.     Nilai Tukar Rupiah

         Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak
         negatif ketidakpastian pasar keuangan global. Nilai tukar Rupiah pada 18 Februari 2026
         tercatat sebesar Rp16.880 per dolar AS, melemah 0,56% (ptp) dibandingkan dengan level
         akhir Januari 2026. Pelemahan nilai tukar tersebut terutama dipengaruhi oleh tingginya
         ketidakpastian pasar keuangan global, di tengah meningkatnya permintaan valas
         korporasi domestik sejalan kenaikan kegiatan ekonomi. Bank Indonesia memandang nilai
         tukar Rupiah telah dinilai rendah (undervalued) dibandingkan dengan kondisi fundamental
         ekonomi Indonesia, termasuk konsistensi dengan pengendalian inflasi sesuai sasaran
         2,5±1% pada 2026 dan 2027. Untuk itu, Bank Indonesia terus meningkatkan intensitas
         stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui intervensi di pasar NDF luar negeri (off-shore)
         maupun transaksi spot dan DNDF di pasar dalam negeri.




Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                         III - 4
Page 38
         Grafik 3.2 Indeks Rupiah terhadap USD, Negara Maju kecuali AS, dan Negara Berkembang




         Sumber : Bank Indonesia


3.5.     Perkembangan Industri Tour and Travel Haji Umrah

         Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan
         menjadikan negara ini sebagai pengirim jemaah haji tertinggi di dunia. Berdasarkan
         Undang-undang Nomor 17 tahun 1999, negara mengakui bahwa ibadah haji merupakan
         rukun islam yang kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang memenuhi kriteria
         “istitha’ah berupa kemampuan materi, fisik dan mental. Penyelenggaraan haji di Indonesia
         menjadi tanggung jawab Menteri Agama yang dalam pelaksanaan dilakukan oleh
         Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji. Pelaksanaan haji
         hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu yaitu antara tanggal 8 sampai dengan 13
         Dzulhijah setiap tahunnya dan diperlukan pengorbanan seperti harta kekayaan,
         meninggalkan pekerjaan dan keluarga selama waktu tersebut. Menunaikan ibadah haji
         adalah cita-cita seorang muslim yang termasuk dalam perjalanan agama, selain itu juga
         memiliki dampak sosial dan ekonomi. Hal tersebut mengindikasikan dengan adanya
         perkembangan ekonomi yang meningkat akan sejalan dengan jumlah jamaah haji dari
         tahun ke tahun. Perkembangan quota jumlah Jemaah haji Indonesia dari tahun 2016 –
         2025 sebagai berikut:




Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                      III - 5
Page 39
         Grafik 3.3 Jumlah Kuota Jemaah Haji Indoensia 2016 - 2025




         Sumber : Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah


       Dari tahun 2016 - 2025 jumlah perjalanan jemaah haji Indonesia mengalami peningkatan
       tercatat pada 2016 jumlah kuota Jemaah haji Indonesia sebesar 168.800 jemaah dan
       meningkat menjadi 221.000 jemaah pada tahun 2020. Namun, pandemi Covid-19 yang
       melanda dunia menyebabkan kegiatan ibadah haji dihentikan total pada tahun 2020 hingga
       2021. Kegiatan kembali dibuka pada tahun 2022 dengan pembatasan perjalanan yang
       cukup ketat dan kuota haji belum sepenuhnya pulih. Kuota haji pada 2022 tercatat sebanyak
       100.051 jemaah, kemudian Kembali normal seperti tahun sebelum pandemi menjadi
       221.000 jemaah pada 2023. Tahun 2024 mendapatkan tambahan kuota dari Arab Saudi
       sehingga meningkat menjadi 241.000 jemaah, namun pada tahun 2025 kuota Jemaah haji
       kembali sebesar 221.000 jemaah. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan
       Umrah Republik Indonesia menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000
       jemaah terdiri dari 203.320 jemaah haji regular dan 17.680 jemaah haji khusus.

       Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan mendapatkan kuota yang lebih besar
       dan diharapkan masa tunggu jemaah antar provinsi menjadi seragam dan tidak ada
       perbedaan signifikan. Skema perhitungan baru ini membuat 10 provinsi mengalami
       penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan 20
       provinsi mengalami penyesuaian kuota menyebabkan penambahan waktu tunggu. Berikut
       ini merupakan perkembangan kuota Jemaah haji menurut provinsi dari tahun 2016 – 2024:


Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                     III - 6
Page 40
         Tabel 3.3 Perkembangan Kuota Jemaah Haji Menurut Provinsi 2016 – 2024

                 Provinsi                 2016         2017         2018         2019         2020      2022      2023          2024
         Aceh                              3.140        4.393        4.393        4.651        4.378     1.999     4.378         4.378
         Sumatera Utara                    6.588        8.356        8.356        8.531        8.328     3.802     8.328         8.328
         Sumatera Barat                    3.599        4.628        4.628        5.005        4.613     2.106     4.613         4.613
         Riau                              4.036        5.064        5.064        5.359        5.047     2.304     5.047         5.047
         Jambi                             2.108        2.919        2.919        3.273        2.909     1.328     2.909         2.909
         Sumatera Selatan                  5.088        7.035        7.035        7.195        7.012     3.201     7.012         7.012
         Bengkulu                          1.292        1.641        1.641        1.940        1.636       747     1.636         1.636
         Lampung                           5.026        7.074        7.074        7.355        7.050     3.219     7.050         7.050
         Kepulauan Bangka
         Belitung                            732        1.069       1.069         1.255        1.065       486     1.065     1.065
         Kepulauan Riau                      795        1.295       1.295         1.505        1.291       589     1.291     1.291
         DKI Jakarta                       5.668        7.952       7.952         8.302        7.926     3.619     7.926     7.926
         Jawa Barat                       30.088       38.852      38.852        39.198       38.723    17.679    38.723    38.723
         Jawa Tengah                      23.717       30.479      30.479        30.860       30.377    13.868    30.377    30.377
         Daerah Istimewa
         Yogyakarta                        2.474        3.158       3.158         3.537        3.147     1.437     3.147     3.147
         Jawa Timur                       27.323       35.270      35.270        35.706       35.152    16.048    35.152    35.152
         Banten                            6.834        9.493       9.493         9.818        9.461     4.319     9.461     9.461
         Bali                                512          700         700         1.054          698       319       698       698
         Nusa Tenggara Barat               3.596        4.514       4.514         4.912        4.499     2.054     4.499     4.499
         Nusa Tenggara Timur                 521          670         670           965          668       305       668       668
         Kalimantan Barat                  1.872        2.527       2.527         2.763        2.519     1.150     2.519     2.519
         Kalimantan Tengah                 1.080        1.617       1.617         1.920        1.612       736     1.612     1.612
         Kalimantan Selatan                3.050        3.831       3.831         4.155        3.818     1.743     3.818     3.818
         Kalimantan Timur                  2.256        3.012       2.595         2.843        2.586     1.181     2.586     2.586
         Kalimantan Utara                      -            -         417           776          416       190       416       416
         Sulawesi Utara                      561          715         715           882          713       326       713       713
         Sulawesi Tengah                   1.407        2.000       2.000         2.250        1.993       910     1.993     1.993
         Sulawesi Selatan                  5.777        7.296       7.296         7.759        7.272     3.320     7.272     7.272
         Sulawesi Tenggara                 1.347        2.026       2.026         2.341        2.019       922     2.019     2.019
         Gorontalo                           714          981         981         1.178          978       447       978       978
         Sulawesi Barat                    1.155        1.458       1.458         1.773        1.453       663     1.453     1.453
         Maluku                              569        1.090       1.090         1.272        1.086       496     1.086     1.086
         Maluku Utara                        853        1.080       1.080         1.321        1.076       491     1.076     1.076
         Papua Barat                         569          725         725                                  330     1.076       723
         Papua Barat Daya                                                           951          723                 723
         Papua                               853        1.080        1.080        1.395        1.076      491                1.076
         Tambahan                                                                                                           20.000
         Haji Khusus                     13.600       17.000       17.000       17.000        17.680     7.226              17.680
         TOTAL                          168.800      221.000      221.000      231.000       221.000   100.051   203.320   241.000
       Sumber : Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Satudata.Kemenag.go.id




Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                                                 III - 7
Page 41
       Provinsi dengan kuota Jemaah haji paling banyak yaitu Jawa Barat, diikuti oleh Jawa Timur
       dan Jawa Tengah masing-masing sebesar 38.723 jemaah, 35.152 jemaah dan 30.377
       jemaah pada tahun 2025. Peningkatan jumlah jamaah haji setiap tahun merupakan indikasi
       keberhasilan pemerintah dan lembaga terkait dalam negosiasi kuota dengan pemerintah
       Arab Saudi, serta cermin peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia.
       Laporan global muslim travel index tahun 2023 menyebut Indonesia pada peringkat ke-2
       negara yang siap menyelenggarakan wisata halal termasuk perjalanan ibadah.

       Penyelenggaraan ibadah haji mencakup 3 dimensi penting, yaitu Pembinaan, Pelayanan
       dan Perlindungan yang masuk dalam bagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
       Pembiayaan penyelenggaraan haji berasal dari jamaah haji yang membayar sejumlah dana
       untuk menunaikan ibadah haji disebut dengan BPIH dengan besaran bervariasi setiap
       tahunnya sesuai fluktuasi nilai tukar valuta asing dan kondisi perekonomian. Selain itu,
       terdapat BPIH untuk haji khusus yang ditetapkan lebih tinggi dari haji regular karena
       perbedaan signifikan fasilitas yang didapatkan jamaah haji. Biaya lainnya yang dikeluarkan
       jamaah haji di luar BPIH yaitu biaya pemeriksaan, perjalanan dari daerah asal ke asrama
       embarkasi dan sebaliknya, biaya ziarah, dan biaya Dam.

       Pemberdayaan potensi ekonomi nasional dilakukan oleh pemerintah dengan
       pengikutsertaan pelaku usaha nasional dalam industri jasa penerbangan, jasa perjalanan
       (tour & travel) dan jasa boga. Mekanisme competition for the market diimplementasikan agar
       mendapatkan kualitas pelayanan terbaik dengan harga rasional. Situasi pemberangkatan
       haji di Indonesia harus antri sekitar 10 - 35 tahun dikarenakan jumlah kuota jemaah yang
       diberikan Arab Saudi tak seimbang dengan jumlah peminat yang banyak. Animo masyarakat
       yang ingin menunaikan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu meningkat namun dengan
       keterbatasan kuota jamaah haji Indonesia tidak bisa berangkat sesuai dengan tahun yang
       diinginkan.

       Kuota haji tahun 2025 sebanyak 221.000 sedangkan jumlah perjalanan umrah sampai April
       2025 mencapai 648.484 orang, mengindikasikan minat yang besar untuk perjalanan umrah
       dikarenanya lamanya menunggu keberangkatan haji di Indonesia. Perkembangan jumlah
       Jemaah umrah di Indonesia tahun 2022 sampai dengan April 2025 sebagai berikut:




Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                      III - 8
Page 42
         Grafik 3.4 Jumlah Jemaah Umrah Indonesia 2022 – April 2025




         Sumber : Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah


       Jumlah Jemaah umrah selama periode 2022 sampai 2025 terus mengalami kenaikan. Pada
       tahun 2023 tercatat jumlah Jemaah umrah sebesar 1.368.616, meningkat sebesar 36%
       dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 1.006.306 jemaah. Peningkatan jumlaah Jemaah
       umrah kembali tercatat pada tahun 2024 sebesar 7,19% dibandingkan tahun sebelumnya,
       dan tercatat Januari sampai April 2025 sebesar 648.485 jemaah umrah.

       Pertimbangan lain oleh calon jemaah haji yaitu memilih pergi umrah dahulu dan menarik
       dana haji yang sudah disetor sebelumnya. Hal tersebut menjadi salah satu pendorong
       meningkatnya jumlah permintaan umrah dan PPIU di Indonesia. Selain itu, faktor lain yang
       mendorong pertumbuhan permintaan umrah yaitu pertumbuhan jumlah penduduk muslim,
       peningkatan kesadaran agama, serta kemajuan transportasi teknologi dan digitalisasi.
       Penyelenggaran perjalanan ibadah umrah merupakan kegiatan business to business antara
       pihak Arab Saudi (muassasah) dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di
       Indonesia. Ibadah umrah dalam Undang-undang merupakan ibadah umrah yang dilakukan
       di luar musim haji. Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia bertindak sebagai regulator dan
       pengawas bukan sebagai operator. Pelayanan terhadap jemaah umrah didelegasikan
       kepada swasta (syarikat/muassasah) termasuk penerbitan visa umrah yang harus melalui
       pihak swasta Arab Saudi.




Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                    III - 9
Page 43
       Permintaan atas perjalanan ibadah umrah yang tinggi diantaranya membuka pasar yang
       besar untuk bisnis pada penyelenggara travel umrah. Permintaan yang tinggi untuk
       beribadah ke tanah suci merupakan peluang dan tantangan bagi pemerintah dan
       penyelenggara PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pihak yang dapat
       menjalankan ibadah haji khusus harus mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK. Lembaga
       ini nantinya bertanggung jawab atas penyelengaraan ibadah haji dan umroh khusus.
       Dengan peranan sebagai berikut:

       a. Menyelenggarakan ibadah haji dan umrah khusus
          PIHK mengatur dan menyelenggarakan ibadah haji dan umrah khusus bagi kelompok
          tertentu seperti perziarah yang membutuhkan perawatan khusus atau program haji dan
          umrah yang diselenggarakan lembaga tertentu.
       b. Memastikan kualitas layanan
          PIHK menjamin penyelenggaraan ibadah haji dan umrah khusus dilakukan dengan
          memenuhi standar kualitas yang ditetapkan mencakup aspek akomodasi, transportasi,
          pelayanan medis dan bimbingan spiritual.
       c. Menyediakan bantuan dan pendampingan
          PIHK memberikan bantuan pendampingan sepanjang perjalanan termasuk
          memberikan informasi, menjawab pertanyaan dan menangani masalah yang mungkim
          timbul selama ibadah.

       Proses bisnis PIHK dapat dijalakan sebagai berikut:

       a. Pendaftaran jemaah ke PIHK, setoran awal sesuai yang sudah ditentukan ke Badan
          Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui PIHK.
       b. Pelunasan jemaah dan petugas, pelunasan jemaah haji yang sudah masuk porsi tahun
          berjalan.
       c. Pengurusan rekom dan ehaj, pengurusan rekomendasi kontrak layanan dan ehaj di
          Arab Saudi dilakukan oleh PIHK pemegang bendera.
       d. Proses visa.
       e. Pengurusan perlengkapan Jemaah dan
       f. Pelaporan online.

       Peluang penyelenggara ibadah umrah perlu diimbangi dengan pelayanan terbaik dan
       bimbingan terbaik terutama dalam aspek syariahnya. Umrah bukan hanya perjalanan wisata
       namun memiliki nilai spiritual dan pengalaman mendalam bagi jemaah. Penyelenggara
       harus memiliki strategi pemasaran yang efektif, kemitraan yang kuat, dan beradaptasi
       dengan teknologi untuk menjaga bisnisnya. Proses pemilihan jasa travel oleh calon jemaah
       diantaranya harga, pelayanan, kenyamanan akses informasi, kemudahan transaksi serta
Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                   III - 10
Page 44
       reputasi digital penyedia jasa. Sedangkan tantangan bisnis bagi penyelenggara perjalanan
       ibadah umrah diantaranya sebagai berikut:

       a. Regulasi dan Perizinan Pemerintah
          Dalam menjalankan bisnisnya perusahaan harus mengikuti berbagai aturan dari otoritas
          terkait serta melengkapi semua perizinan terutama keamanan dan keselamatan bagi
          para jemaah. Regulasi yang ketat dan pembaharuan sistem dari Arab Saudi seperti
          sistem visa elektronik harus dipatuhi.

       b. Fluktuasi Biaya
          Harga tiket pesawat, akomodasi, layanan lainnya dan kurs rupiah terhadap riyal Saudi
          dapat mengalami fluktuasi terutama selama musim umrah sehingga perencanaan
          dalam pengelolaan biaya-biaya sangat penting agar tetap kompetitif namun tidak
          merugi.

       c. Reputasi
          Pengalaman perjalanan ibadah ke tanah suci baiknya memberikan kesan yang positif
          sehingga reputasi perusahaan terjaga dan jemaah memberikan kepercayaan pada
          perusahaan. Kualitas layanan seperti ketepatan jadwal pemberangkatan, akomodasi
          sesuai standar dan kenyaman keamanan merupakan faktor yang perlu diperhatikan
          oleh perusahaan penyedia jasa.

       d. Persiangan Usaha
          Permintaan yang tinggi menyebabkan tumbuhnya pesaing baru pada industri ini yang
          menawarkan paket perjalanan serupa sehingga perusahaan harus berinovasi dan
          memberikan pelayanan terbaik untuk pengalaman ibadah umrah pada jemaah.

       Menurut data dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), tercatat pada tahun
       2025 anggota HIMPUH sebanyak 465 perusahaan yang terdiri dari PIHK, PPIU dan Biro
       Perjalanan Wisata (BPW). Sedangkan keseluruhan pemain utama yaitu PPIU mencapai
       2.721 perusahaan per 2024. Potensi ekonomi dari ekosistem haji dan umrah diperkirakan
       meningkat dari sebesar Rp 65 triliun pada 2023 menjadi Rp 194 triliun pada 2030. Industri
       haji dan umrah Indonesia berada pada titik yang strategis didukung oleh pembentukan
       Kementerian baru, masifnya adaptasi teknologi digital dan potensi pasar yang sangat besar
       hingga 2030. Peluang lainnya didukung oleh Visi Arab Saudi tahun 2030 dengan adanya
       peningkatan kapasitas dan kualitas layanan. Pemerintah memproyeksikan total Jemaah haji
       dan umrah mencapai 3,3 juta pada tahun 2030.



Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                    III - 11
Page 45
       FAW merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha wisata religi dan tour
       travel haji selain itu usaha lainnya yaitu penyediaan hotel dan penginapan bagi jamaah haji
       serta manajemen pengelolaan wisata religi manasik umrah yang propesional, amanah dan
       berkah. Perusahaan sudah memiliki pengetahuan di bidang tour & travel secara
       internasional. FAW memiliki kerja sama pemanfaatan barang daerah berupa tanah untuk
       Pembangunan dan pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka berdasarkan Perjanjian
       Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT. Fitra Amanah
       Wisata Nomor KE.00/2460-BKAD/2023 dan No. 028/FAW/XII/2023 tanggal 15 Desember
       2023 dengan jangka waktu kerja sama pemanfataan 30 tahun sampai dengan 12 Desember
       2053. Namun FAW belum beroperasi secara komersial sejak didirikan tahun 2017.




Aspek Makro Bisnis dan Pemasaran
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                      III - 12
Page 46
  BAB IV               PENDEKATAN PENILAIAN


4.1.     Pendekatan Penilaian

         Nilai Pasar atas saham perusahaan dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan (cara
         umum dalam menentukan nilai dengan menggunakan satu atau lebih metode penilaian
         spesifik) antara lain ;

         a. Pendekatan Pasar

              1) Metode Perbandingan dengan Perusahaan Terbuka (Guidline Publicly
                 Traded Company Method)

                  Metode perbandingan dengan perusahaan terbuka merupakan metode penilaian
                  yang didasarkan pada pendekatan perbandingan data pasar (market comparison
                  approach). Dengan metode ini, nilai pasar saham ditetapkan berdasarkan harga
                  yang telah atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang sebanding dan
                  sepadan. Nilai pasar dari perusahaan pembanding diambil dari pasar modal
                  (perusahaan terbuka/publik). Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah
                  sebagai berikut:
                  a) Perusahaan yang dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding adalah
                     perusahaan yang telah memiliki harga pasar yang terjadi dalam jangka waktu
                     tidak lebih dari 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penilaian.
                  b) Penilai Usaha wajib memiliki keyakinan yang memadai untuk membuktikan
                     dan menjelaskan bahwa data harga pasar yang digunakan dalam Pendekatan
                     Pasar (Market Based Approach) dihasilkan dari suatu transaksi yang bersifat
                     wajar (arms-length transaction).
                  c) Penilaian dengan menggunakan Metode Pembanding PerusahaanTercatat di
                     Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method) hanya dapat
                     menghasilkan indikasi Nilai minoritas.
                  d) Perusahaan pembanding yang digunakan wajib merupakan perusahaan yang
                     tercatat di bursa efek dan sahamnya ditransaksikan selama 60 (enam puluh)
                     hari bursa dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa terakhir sebelum
                     Tanggal Penilaian (Cut Off Date).


Pendekatan Penilaian
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                       IV - 1
Page 47
                  e) Perusahaan pembanding yang digunakan wajib memenuhi kriteria sebagai
                     berikut:
                        1) industri, kegiatan usaha, produk, dan risiko usaha adalah sejenis;
                        2) karakteristik pertumbuhan (growth in sales and earnings) dan struktur
                           permodalan (capital structure) adalah sebanding
                        3) kinerja keuangan historis selama 5 (lima) tahun terakhir adalah
                           sebanding.
                        4) ukuran perusahaan (total assets) adalah sebanding; dan
                        5) pangsa pasar (market share) adalah sebanding.
                  f) Jumlah perusahaan pembanding yang digunakan paling sedikit 5 (lima)
                     perusahaan atau paling sedikit 8 (delapan) perusahaan dalam hal kriteria
                     sebagaimana dimaksud dalam angka 5) hanya terpenuhi paling sedikit 3 (tiga)
                     kriteria.
                  Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, nilai pasar saham
                  perusahaan yang dinilai diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan
                  perusahaan dengan rasio yang diperoleh dari perusahaan pembanding, seperti
                  rasio P/E (price/earning), P/SR (price/sales revenue), P/BV (price/book value of
                  equity) dan sebagainya.

                  Keterbatasan penggunaan pendekatan ini adalah karena data perusahaan
                  pedoman (pembanding) yang benar-benar sepadan sulit didapat, terutama yang
                  telah listed di pasar modal. Hal ini disebabkan data transaksi perusahaan
                  cenderung tertutup kalaupun ada hampir tidak mungkin terakses, karena sifat
                  kerahasiaannya.

         b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

              Pendekatan ini merupakan pendekatan dapat digunakan untuk memperkirakan Nilai
              dengan mengantisipasi dan mengkuantifikasi kemampuan Obyek Penilaian dalam
              menghasilkan imbal balik (return) yang akan diterima dimasa datang yang relevan
              digunakan untuk perusahaan dengan net cash flow yang dapat di proyeksi dengan
              didasarkan pada kinerja waktu-waktu sebelumnya. Bila perusahaan masih dalam
              masa pembangunan dan atau kemampulabaan (profitability) relatif rendah, maka
              proyeksi-proyeksi pendapatan dan pengeluaran didasarkan kepada asumsi-asumsi
              yang relatif banyak. Ada dua metode yang diterapkan dalam pendekatan ini, yaitu:




Pendekatan Penilaian
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                           IV - 2
Page 48
             1) Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow)

                  Dalam hal Penilai Usaha menggunakan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted
                  Cash Flow Method), maka Penilai Usaha melakukan penelaahan atau
                  penyesuaian atas asumsi, keakuratan perhitungan dan kebijakan akuntansi yang
                  digunakan dalam menyusun proyeksi laporan keuangan. Metode Diskonto Arus
                  Kas (Discounted Cash Flow Method) hanya dapat digunakan untuk menilai
                  perusahaan yang telah melakukan kegiatan operasional selama satu tahun atau
                  lebih.

                  Pendapatan yang dikapitalisasi dalam metode ini adalah pendapatan nominal
                  yang dianggap mewakili kemampuan perusahaan secara wajar dan proporsional
                  dalam menghasilkan pendapatan tersebut. Pendapatan normal tersebut
                  dikonversi menjadi nilai ekuitas dengan menggunakan tingkat kapitalisasi untuk
                  ekuitas yang sesuai, yang pada dasarnya adalah bunga bebas resiko ditambah
                  dengan suatu premi untuk meliput resiko yang melekat dengan penggunaan
                  ekuitas tersebut pada perusahaan yang dinilai. Tingkat kapitalisasi tersebut dapat
                  diperoleh dengan mencari dan mempertimbangkan perbandingan tingkat
                  kapitalisasi yang pernah diaplikasikan pada perusahaan yang sebanding dan
                  sepadan dengan perusahaan yang dinilai. Salah satu tingkat kapitalisasi yang
                  dapat digunakan adalah rasio Price/Earning dari perusahaan sejenis yang telah
                  tercatat di pasar modal.

             2) Metode Proyeksi Pendapatan Ekonomis

                  Seperti juga metode kapitalisasi pendapatan ekonomi mendatang, metode ini
                  merupakan metode penilaian yang didasarkan pada pendekatan pendapatan
                  (income approach). Proyeksi pendapatan ekonomis digunakan untuk
                  mengestimasi aliran pendapatan ekonomis Obyek Penilaian dengan
                  menggunakan Tingkat Diskonto yang wajib disesuaikan dengan tingkat
                  pendapatan ekonomis Obyek Penilaian.

                  Tingkat Diskonto dan Tingkat Kapitalisasi yang ditetapkan oleh Penilai Usaha
                  wajib diuraikan dan digunakan dalam analisis proyeksi pendapatan ekonomis
                  serta mengungkapkannya dalam Laporan Penilaian Usaha.

                  Dalam membuat proyeksi pendapatan ekonomis, Penilai Usaha wajib:
                  1)    menganalisis laporan keuangan Obyek Penilaian dan perusahaan
                        pembanding pada industri yang sama dalam kurun waktu paling kurang 3
                        (tiga) tahun terakhir.


Pendekatan Penilaian
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                         IV - 3
Page 49
                  2)    melakukan penyesuaian atas laporan keuangan Obyek Penilaian, yang
                        meliputi neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas;
                  3)    memperhatikan kondisi yang terjadi setelah Tanggal Penilaian
                        (Cut Off Date) yang dapat mempengaruhi proyeksi pendapatan ekonomis;
                  4)    mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan usaha Obyek Penilaian sesuai
                        dengan tingkat pendapatan ekonomis yang dihasilkan oleh Obyek Penilaian
                        dan kepentingan usaha Obyek Penilaian;
                  5)    melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan yang meliputi
                        neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas;
                  6)    mempertimbangkan masa manfaat atau siklus usaha Obyek Penilaian; dan
                  7)    Dalam hal pendapatan ekonomis Obyek Penilaian atau operasional Obyek
                        Penilaian tergantung pada faktor produksi utama yang memiliki masa
                        manfaat terbatas atau memiliki siklus tertentu maka proyeksi keuangan wajib
                        disusun selama masa manfaat atau mencerminkan sifat siklikal dari bisnis
                        tersebut.
                  Setelah dilakukan penyesuaian laporan keuangan, maka Penilai Usaha wajib
                  menyajikan proyeksi pendapatan ekonomis dalam Laporan Penilaian Usaha,
                  yang mencakup dividen berdasarkan perkiraan dividend pay out ratio, arus kas,
                  dan Earning Before Interest, Tax, Depreciation, and Amortization (EBITDA).
                  Periode proyeksi pendapatan ekonomis wajib dilakukan dalam kurun waktu paling
                  kurang 5 (lima) tahun kedepan, atau disesuaikan dengan sisa umur dari fasilitas
                  produksi utama Obyek Penilaian. Penilai Usaha dilarang mendasarkan proyeksi
                  pendapatan ekonomis hanya dengan menggunakan tren data historis.

         c. Pendekatan Asset (Asset Based Approach)

              Penilai Usaha yang menggunakan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) dalam
              penugasan penilaian profesional wajib memiliki keahlian dalam bidang penilaian
              properti dan Penilaian Usaha. Dalam hal Penilai Usaha tidak memiliki keahlian dalam
              bidang penilaian properti, maka Penilai Usaha wajib mengacu pada hasil penilaian
              properti.

              Pendekatan Aset (Asset Based Approach) dapat digunakan untuk memperoleh
              indikasi Nilai dari Nilai suatu perusahaan, Nilai dari Modal yang Diinvestasikan
              (Invested Capital), Nilai dari struktur permodalan (capital structure), dan/atau Nilai
              Aset Bersih perusahaan (ekuitas).


Pendekatan Penilaian
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                         IV - 4
Page 50
              Indikasi nilai ekuitas atau estimasi Nilai Aset Bersih (Net Asset Value) diperoleh dari
              selisih antara nilai aset termasuk Aset Takberwujud dengan nilai liabilitas, atas dasar
              nilai yang disesuaikan (appraised value)

              Pos-pos dalam laporan keuangan wajib disesuaikan untuk mencerminkan Nilai Pasar
              (Market Value) pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date). Penyesuaian untuk masing-
              masing pos wajib diungkapkan di dalam Laporan Penilaian Usaha.

              Pendekatan ini cocok digunakan untuk menilai perusahaan dengan karakteristik asset
              based yang signifikan, dalam pendekatan ini ada dua metode yang dapat diterapkan,
              yaitu;

              1) Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method)
                  Metode ini merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan
                  neraca (balance sheet approach). Dengan metode ini, nilai dari semua komponen
                  aset dan liabilitas (liabilities) harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
                  untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
                  kas/bank atau hutang bank).
                  Metode PAB wajib digunakan untuk menilai :
                  a) ekuitas suatu perusahaan dimana Nilai perusahaan sangat bergantung pada
                      Nilai aset tetap (a heavy based on fixed assetscompany), seperti perusahaan
                      real estat;
                  b)    ekuitas dari Holding Company
                  c)    perusahaan yang tidak memiliki riwayat pendapatan yang mempunyai
                        prospek positif, perusahaan yang memiliki pendapatan yang berfluktuasi,
                        atau perusahaan yang diragukan kemampuannya untuk melanjutkan operasi
                        yang bersifat going concern, seperti perusahaan yang baru berdiri (start up
                        company) atau perusahaan yang berada dalam kesulitan untuk memperoleh
                        pendapatan (trouble companies);
                  d)    perusahaan yang memiliki dan/atau menguasai aset berwujud dalam jumlah
                        yang signifikan
                  e)    perusahaan yang memiliki tenaga kerja yang memberikan nilai tambah relatif
                        kecil terhadap barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan; atau
                  f)    perusahaan yang memiliki Aset Takberwujud dalam jumlah yang tidak
                        signifikan
                  Penilaian atas aset tetap berwujud (fixed tangible assets) wajib dilakukan sesuai
                  dengan metode yang berlaku dalam penilaian properti sesuai dengan Premis Nilai
Pendekatan Penilaian
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                          IV - 5
Page 51
                  yang ditetapkan, maka Aset Takberwujud wajib diidentifikasi dan dinilai secara
                  individual.

              2) Metode Kelebihan Pendapatan (Excess Earning Method)
                  Pada dasarnya, metode ini sama dengan metode penyesuaian nilai buku. Nilai
                  dari semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan nilai pasarnya terlebih
                  dahulu. Yang membedakan metode ini adalah dalam proses perhitungan aset tak
                  berwujud. Dalam hal Penilai Usaha menggunakan metode KKP, maka berlaku
                  ketentuan sebagai berikut:
                  a)    Metode KKP wajib digunakan untuk menilai ekuitas perusahaan operasional
                        (operating company) dengan tingkat pertumbuhan pendapatan dan laba
                        yang relatif stabil.
                  b)    Pendapatan suatu perusahaan yang digunakan merupakan hasil dari
                        produktivitas aset berwujud maupun tidak berwujud. Setiap kelebihan
                        pengembalian (excess return atau earning) yang diperoleh diatas
                        pengembalian normal (normal return) atas aset berwujud, diperhitungkan
                        sebagai pengembalian dari Aset Takberwujud secarakolektif.
                  c)    Laporan laba rugi yang digunakan adalah:
                        1)   laporan laba rugi tahunan tahun terakhir;
                        2)   laporan laba rugi 12 (dua belas) bulan terakhir;
                        3)   rata-rata tertimbang dari paling kurang 5 (lima) tahun terakhir;
                        4)   proyeksi tahun berikutnya yang diyakini dapat dipertahankan dimasa
                             depan
                  d)    Laporan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam angka 3) wajib disesuaikan
                        dengan prinsip dan prosedur penyesuaian untuk memperoleh laba operasi
                        normal dari Obyek Penilaian.
                  e)    Penilaian yang digunakan pada Metode KKP wajib didasarkan atas:
                        1)   nilai aset berwujud bersih (NABB)/net tangible asset value (NTAV);
                        2)   Tingkat Imbal Balik wajar (normal rate of return) dalam persentase untuk
                             NABB;
                        3)   jumlah imbal balik wajar (dalam rupiah) untuk NABB; atau
                        4)   laporan keuangan yang telah disesuaikan.
                  f)    Penentuan Tingkat Imbal Balik wajar (normal rate of return) untuk NABB
                        wajib sesuai dengan risiko yang melekat pada NABB tersebut dan
Pendekatan Penilaian
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                           IV - 6
Page 52
                        mencerminkan Tingkat Imbal Balik rata-rata tertimbang antara biaya ekuitas
                        dan biaya utang sesuai dengan kapasitas NABB dalam memperoleh
                        pinjaman (borrowing capacity).
                  g)    Pendapatan ekonomi atau laba normal yang akan dikurangi dengan jumlah
                        imbal balik wajar atas NABB mencerminkan pendapatan ekonomi yang
                        diperkirakan akan dapat dipertahankan dimasa datang. Selisih antara
                        pendapatan ekonomi normal dan jumlah imbal balik atas NABB adalah
                        jumlah imbal balik atas aset berwujud.
                  h)    Nilai ekuitas yang diperoleh dengan menambahkan nilai Aset Tak berwujud
                        (going concern value) terhadap NABB mencerminkan nilai ekuitas (common
                        stocks) secara keseluruhan.

                  Dalam metode kelebihan pendapatan, untuk menghitung nilai aset tak berwujud
                  terlebih dahulu dihitung nilai aset berwujud bersih (net tangible asset) dengan
                  mengurangkan nilai pasar Liabilitas dari nilai pasar aset berwujud (setelah semua
                  nilai pada neraca disesuaikan). Setelah itu diperkirakan nilai pendapatan yang
                  diharapkan (expected revenue) per tahun dari nilai aset berwujud bersih tersebut
                  dengan menggunakan tingkat pengembalian (rate of return) yang wajar. Sebagai
                  langkah selanjutnya perlu dihitung pendapatan normal (normalized earning) dari
                  perusahaan yang dinilai dengan menyesuaikan laporan laba (rugi). Selisih antara
                  pendapatan normal dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan
                  pendapatan (excess earning) yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Aset tak
                  berwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan kelebihan
                  pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi (capitalization rate) yang sesuai.

                  Langkah akhir dari metode ini adalah dengan menghitung nilai pasar ekuitas
                  dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset tak berwujud.
                  Dalam hal Penilai Usaha menggunakan metode KKP, maka Aset Takberwujud
                  wajib dinilai secara kolektif (big pot theory of goodwill).

4.2.     Pendekatan Penilaian yang digunakan

         Berdasarkan Peraturan No. 35/POJK.04/2020 Pasal 28 Poin 2 Huruf b, Dalam hal
         penilaian dilakukan terhadap perusahaan yang hanya memiliki aset namun tidak
         beroperasi, Penilai Bisnis dapat menggunakan paling sedikit 1 (satu) Pendekatan
         Penilaian. Penilaian saham FAW dilakukan dengan menggunakan 1 (Satu) pendekatan
         yaitu berdasarkan Pendekatan Aset metode Adjusted Net Asset Method (Adjusted
         Net Asset Method).

Pendekatan Penilaian
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                         IV - 7
Page 53
         Alasan-alasan pemilihan pendekatan pasar dan pendekatan aset dalam penilaian ini
         adalah sebagai berikut:

         a.   Kami tidak menerapkan ”Pendekatan Pasar” karena kami tidak memperoleh data
              pembanding di Bursa Efek Indonesia yang bergerak di bidang Usaha Wisata Religi
              dan Tour Travel Haji yang sebanding dengan FAW, dengan demikian metode
              perbandingan dengan perusahaan terbuka tidak dapat digunakan dalam penilaian
              ini.

         b.   Pada umumnya pertimbangan yang terpenting bagi pihak yang berniat membeli
              suatu perusahaan adalah kemampuan perusahaan tersebut dalam menghasilkan
              pendapatan dimasa depan. Oleh karena itu, metode-metode penilaian yang
              didasarkan pada konsep hubungan antara pendapatan dan nilai, terutama metode
              diskonto pendapatan ekonomi mendatang, umum digunakan dalam penilaian atas
              ekuitas suatu perusahaan. FAW adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang
              Wisata Religi dan Tour Travel Haji, namun belum beroperasi secara komersial.
              Dengan demikian, metode-metode penilaian yang didasarkan pada konsep
              hubungan antara pendapatan dan nilai yaitu metode kapitalisasi kelebihan
              pendapatan, metode kapitalisasi pendapatan ekonomi mendatang, dan terutama
              metode diskonto pendapatan ekonomi atau metode diskonto arus kas [discounted
              cash flow method] kami pandang tidak dapat digunakan dalam penilaian ini.

         c.   FAW sampai dengan tanggal penilaian per 30 September 2025 belum beroperasi
              secara komersial, serta berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020 Pasal 28 Poin 2
              Huruf b, Dalam hal penilaian dilakukan terhadap perusahaan yang hanya memiliki
              aset namun tidak beroperasi, Penilai Bisnis dapat menggunakan paling sedikit 1
              (satu) Pendekatan Penilaian.
              Dengan mempertimbangkan bahwa nilai Perusahaan pada tahap pra-operasi
              terutama tercermin pada aset yang dimiliki serta kewajiban yang melekat, maka
              pendekatan yang paling relevan dan dapat diandalkan adalah Pendekatan Aset
              (Asset Based Approach) dapat digunakan.
         Setelah mempelajari secara seksama, kami berpendapat pendekatan yang relevan
         dilakukan untuk menentukan nilai pasar saham FAW adalah Pendekatan Aset metode
         Adjusted Net Asset Method.




Pendekatan Penilaian
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                 IV - 8
Page 54
      BAB V            PENILAIAN SAHAM

5.1      Penilaian dengan Pendekatan Aset

5.1.1. Perhitungan Biaya Ekuitas

         Prinsip penilaian dengan metode Pendekatan Aset (Aset Based Approach) adalah
         penyesuaian Nilai Pasar yang dilakukan atas nilai historis yang terdapat dalam posisi
         keuangan. Adapun langkah-langkah penerapannya adalah :

         a.   Pada tahap pertama, mendapatkan posisi keuangan lengkap dengan penjelasan
              serta informasi lain yang terkait dengan keperluan penilaian, sesuai kondisi pada saat
              penilaian.
         b.   Menyesuaikan atau mengubah pos-pos atau item-item yang terdaftar dalam posisi
              keuangan, baik aset lancar, aset tidak lancar, liabilitas jangka pendek, liabilitas
              jangka panjang, menjadi refleksi nilai pasar.
         c.   Mengidentifikasi dan menilai item-item yang tidak terdaftar dalam posisi keuangan,
              biasanya dalam bentuk aset tidak berwujud, misalnya : biaya pra-operasi, sistem
              perangkat lunak, para karyawan profesional, uang jaminan, sistem pengendalian ISO
              dan pelanggan tetap.

         Mengurangi seluruh nilai aset berwujud dan tak berwujud sesuai perhitungan diatas
         dengan kewajiban, untuk memperoleh nilai ekuitas per 31 Desember 2025.

5.1.2. Nilai Pasar Aset Tetap

         Nilai Pasar aset tetap FAW per tanggal 31 Desember 2025, telah dilakukan penilaian oleh
         Kami dengan nomor laporan aset yang telah dinilai yaitu Laporan Penilaian Aset Tetap
         No. 00231/2.0053-00/PI/05/0506/1/V/2026, tanggal 18 Mei 2026. Nilai Pasar atas aset
         berupa Bangunan Dalam Konstruksi FAW adalah Rp. 6.155.290.000.

5.1.3. Nilai Penyesuaian Posisi Keuangan Perusahaan

         Sesuai dengan tanggal efektif penilaian yang telah ditetapkan, penyesuaian laporan
         keuangan dilakukan terhadap posisi keuangan FAW per tanggal 31 Desember 2025.
         Rincian penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut :
          a. Kas dan Setara Kasa tercatat Rp. 30,64 miliar, terhadap akun ini tidak dilakukan
             penyesuaian, karena sudah mencerminkan nilai pasar.
Penilaian Saham
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                          V-1
Page 55
          b. Aset Hak Guna tercatat Rp. 22.317,6 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan
             penyesuaian, karena sudah mencerminkan nilai pasar.
          c. Aset Tetap Dalam Pengerjaan sebesar Rp. 19.038,8 juta, terhadap akun ini dilakukan
             penyesuaian dengan melakukan penilaian kembali, sehingga setelah dilakukan
             penyesuaian, maka Nilai Pasar aset tetap dalam pengerjaan menjadi sebesar
             Rp. 12.883,5 juta
          d. Pos-pos aset lainnya dan pos-pos liabilitas yang tercantum di posisi keuangan tidak
             disesuaikan karena dianggap telah merefleksikan nilai pasarnya.

         Dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tersebut, total aset FAW yang tercatat
         di posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 72.005,5 juta, tetap
         menjadi sebesar Rp. 72.005,5 juta.

5.1.4. Nilai Pasar Saham FAW

         Dari hasil penyesuaian terhadap posisi keuangan FAW per tanggal 31 Desember 2025
         diatas, Indikasi nilai ekuitas diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset
         dan hutang yang telah disesuaikan.

         Nilai saham perusahaan tertutup biasanya dikenakan ”discount for lack of marketability”,
         diskon ini dimaksudkan karena saham pada perusahaan tertutup relatif lebih sulit untuk
         dikonversi menjadi dana cash, karena calon pembeli akan memerlukan waktu untuk
         menilai kewajaran nilai saham tersebut, berbeda dengan perusahaan terbuka dimana nilai
         saham pada waktu tersebut sudah merefleksikan nilai yang sebenarnya dari sahamnya.
         Sehubungan dengan hal tersebut penilai memberikan ”discount for lack marketability”
         terhadap indikasi nilai saham tersebut. Besarnya discount sangat tergantung kepada
         kondisi dan jenis perusahaan atau bisnisnya. Sehubungan dengan hal tersebut penilai
         menetapkan besarnya ”discount for lack of marketability” pada penilaian ini adalah 20%.
         Selain potongan tersebut adanya opsi pemegang saham lain untuk membeli lebih dahulu
         saham yang akan dijual, dan kalaupun pemegang saham lain tidak berminat membeli,
         maka agak sulit untuk mencari investor lain untuk membeli saham tersebut, karena calon
         investor belum tentu cocok dengan pemegang saham lainnya.

         Diskon marketabilitas sebesar 20% masih dalam range sebagaimana diatur dalam POJK
         35/2020. DLOM sebesar 20% diterapkan untuk mencerminkan keterbatasan likuiditas
         saham Perseroan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif. Besaran tersebut ditetapkan
         dengan mempertimbangkan referensi empiris dari restricted stock studies yang
         menunjukkan kisaran diskon sekitar 20%–35%, di mana 20% berada pada tingkat
         moderat dan konservatif.

Penilaian Saham
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                           V-2
Page 56
         Jika penilaian Pendekatan Aset sudah merefleksikan nilai pasar aset properti, maka
         penerapan DLOM yang terlalu tinggi berisiko menduplikasi risiko yang seharusnya sudah
         tercermin pada asumsi lain yang sudah digunakan.

         Pemisahan kas dalam perhitungan DLOM didasarkan pada karakteristik likuiditas aset
         yang berbeda, khususnya pada entitas yang belum beroperasi penuh seperti FAW
         dibandingkan dengan PT Bumi Majalengka Permai (BMP). Dasar utama pemisahan ini
         adalah karena kas dan setara kas merupakan aset yang sudah berada dalam bentuk tunai
         atau sangat mudah dikonversi menjadi tunai tanpa kehilangan nilai. DLOM merupakan
         diskon yang diberikan karena adanya kesulitan untuk memasarkan atau menjual suatu
         aset (dalam hal ini saham perusahaan tertutup). Karena kas tidak memerlukan upaya
         pemasaran untuk dicairkan, maka pengenaan diskon terhadap komponen kas adalah
         tidak tepat secara ekonomi dan teknis penilaian. Sama halnya dengan FAW, meskipun
         BMP sudah beroperasi s,d, kas yang dimiliki tetap merupakan aset likuid yang dapat
         berubah mengikuti waktu (dikarenakan adanya kegiatan operasional), berbeda halnya
         dengan FAW yang tidak beroperasi sehingga kas dan setara kas yang tercatat hanya
         merupakan dana atas sisa dari setoran modal. Penilai melakukan pemisahan untuk
         memastikan bahwa diskon 20% hanya dibebankan pada "Nilai Bisnis/Aset Tetap" yang
         memang memiliki hambatan likuiditas di pasar, dan bukan pada saldo kasnya.

         Penyesuaian laporan keuangan dan perhitungan nilai penyertaan saham dapat dilihat
         pada penyesuaian sebagai berikut :




Penilaian Saham
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                    V-3
Page 57
         Tabel 5.1 Indikasi Nilai Ekuitas/Saham
                                                                                                        Dalam Rupiah
         LAPORAN POSISI KEUANGAN                                Des 2025          Penyesuaian          Des 2025
         ASET
         Aset Lancar
           Kas dan Setara Kas                                  30.649.183.454                          30.649.183.454
           Piutang Lain-lain - Berelasi                                     -                                     -
         Aset Tidak Lancar
           Aset Hak Guna                                       22.317.600.000                          22.317.600.000
           Aset Tetap Dalam Pengerjaan                         19.038.807.723 - 6.155.290.000,00       12.883.517.723
         Bangunan Dalam Konsturksi                                                 6.155.290.000        6.155.290.000
         JUMLAH ASET                                           72.005.591.177                -         72.005.591.177

         LIABILITAS DAN EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)
         LIABILITAS
         Liabilitas Jangka Pendek
           Utang Pajak                                                1.720.001                             1.720.001
           Biaya Yang Masih Harus Dibayar                            19.610.100                           19.610.100
           Utang Sewa Jatuh Tempo 1 Tahun                           437.900.000                          437.900.000
         JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                            459.230.101                          459.230.101
         Liabilitas Jangka Panjang
           Utang Pihak Berelasi                                 2.249.750.000                           2.249.750.000
           Utang Sewa Jangka Panjang                           20.668.200.000                          20.668.200.000
         JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                      22.917.950.000                          22.917.950.000

         JUMLAH LIABILITAS PENDEK DAN PANJANG                  23.377.180.101                -         23.377.180.101

         EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)
           Modal saham - Nilai nominal Rp100.000 per
         saham, modal dasar 10.000 saham, ditempatkan          50.250.000.000                          50.250.000.000
         dan disetor 2.500 saham
           Saldo Defisit                                   -    1.621.588.924                      -    1.621.588.924
           Selisih Penyesuaian                                            -                  -                    -
         JUMLAH EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)                     48.628.411.076                -         48.628.411.076
         JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS (DEFISIENSI
         MODAL)                                                72.005.591.177                -         72.005.591.177
                                                                          -                                       -
         Nilai Pasar Ekuitas 100%                                                                      48.628.411.076
         (-) Kas dan Setara Kas                                                                        30.649.183.454
         Nilai Pasar 100% Saham, setelah dikurangi Kas Setara Kas                                      17.979.227.622
         DLOM                                                                            20,00%         -3.595.845.524
         Nilai Pasar 100% Saham Setelah DLOM, Sebelum Penambahan Kembali Kas dan Setara Kas            14.383.382.098
         Kas dan Setara Kas                                                                            30.649.183.454
         Nilai Pasar 100% Saham Setelah DLOM                                                           45.032.565.552

         Nilai Pasar 99,96% Saham Setelah DLOM                                                         45.014.552.525

         Pembulatan                                                                                    45.014.553.000




Penilaian Saham
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                                             V-4
Page 58
5.2      Kesimpulan Nilai Pasar 502.299 lembar (99,96%) Saham penyertaan FITT pada
         FAW

         Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
         terkait dalam rangka menentukan nilai saham Perseroan, maka kami berpendapat Nilai
         Pasar 502.299 lembar (99,96%) Saham penyertaan FITT pada FAW per tanggal
         31 Desember 2025.

         Nilai Pasar 502.299 lembar (99,96%) Saham penyertaan FITT pada FAW adalah :


                                  Rp. 45.014.553.000,-
                                  Empat Puluh Lima Miliar Empat Belas Juta
                                   Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah




Penilaian Saham
Penilaian Saham 99,96% Saham Penyertaan FITT pada FAW                                     V-5

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.34 MB
Published19 Jun 2026
Pages58
Characters145,815
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 56 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hotel Fitra International Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×19
linked person Siti Rahayu p.13 ×2
linked person Tomi Tris · Direktur p.15 ×2
linked org Negara Maju p.38
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.15 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.20
unresolved org PT. Fitra Amanah Wisata Bidang p.1
unresolved person KH. Abdul Halim p.4 ×4
unresolved org PT Fitra Amanah Wisata p.4 ×10
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.4
unresolved org KJPP Andesta p.4 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.6 ×2
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.7
unresolved org Rekan Ir. Edi Andesta p.7
unresolved person Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert.) · Pemimpin Rekan p.7 ×6
unresolved person Iqro Haikal Sulaiman p.9
unresolved org Hotel Fitra Internasional Tbk p.13 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.14
unresolved person Dulgani p.15 ×3
unresolved person MAk p.15 ×4
unresolved person CPA p.15 ×8
unresolved org CA KAP Dra Suhartati & Rekan p.15
unresolved person Dra Suhartati p.15 ×15
unresolved org CPI KAP Dra Suhartati & Rekan p.16 ×2
unresolved org Dra. Suhartati & Rekan p.16 ×5
unresolved person Drs Liasta Karo Karo Subakti p.16 ×2
unresolved org Liasta p.16 ×2
unresolved org Syafruddin & Rekan p.16 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×2
unresolved person Rudy Siswanto p.19 ×3
unresolved person Benediktus Andy Widyanto p.20
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.20
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.20 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah Republik Indonesia p.20
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. p.21
unresolved org PT. Fitra Amanah Wisata Nomor KE. p.21 ×4
unresolved person Akuntan Publik Drs Moch. Chaeroni p.22 ×2
unresolved person BKP p.22
unresolved org Drs. Chaeroni & Rekan p.22
unresolved person Drs. Chaeroni p.22
unresolved person Drs. Liasta Karo Karo Surbakti p.22
unresolved org PT FIitra Amanah WIsata. p.23
unresolved person Sriwinanto · Direktur p.26
unresolved person Joni Rizal Gambaran Perseroan Penilaian · Komisaris p.26 ×3
unresolved org Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia p.27
unresolved org PT. Fitra Amanah Wisata. FAW p.31
unresolved org Bank Indonesia p.34 ×11
unresolved person H. Aspek Makro Bisnis p.34
unresolved org Menteri Agama p.38
unresolved org Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah p.39 ×2
unresolved org Kementerian Haji p.39
unresolved org Pengelola Keuangan Haji p.43
unresolved org PT Bumi Majalengka Permai p.56

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 11987 ms 12 Sep 2026 22:06
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result