Back to announcement
20240923_XPFT_Penyampaian Prospektus// Perubahan Prospektus_31727950_lamp1.pdf
Other Text extracted XPFTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 58
Page 1
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA
Pinnacle FTSE Indonesia ETF (XPFT)
(Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek)
Tanggal Efektif: 27 Agustus 2018 Tanggal Mulai Penawaran: 07 September 2018
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA INDEKS PINNACLE FTSE INDONESIA ETF (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) (selanjutnya disebut
“PINNACLE FTSE INDONESIA ETF”) adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Modal juncto Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang setara dengan Indeks FTSE Indonesia atas nilai investasi jangka panjang,
yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100%
(seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks FTSE Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum
20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih
dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks FTSE Indonesia tersebut akan berjumlah sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari
keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks FTSE Indonesia. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting)
masing-masing saham terhadap Indeks FTSE Indonesia, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan
paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks FTSE Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Pinnacle Persada Investama sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang akan
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak
lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 4.000.000.000 (empat miliar) Unit
Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada
Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil
oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF.
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dimana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau perdagangan Unit
Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan- ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat dimana
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan.
Penting untuk diperhatikan: Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
secara langsung kepada Manajer Investasi. Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF hanya dapat dilakukan oleh pemodal
masyarakat melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dibebankan biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang dibebankan pada saat Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF melakukan pembelian dan penjualan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan
Imbalan Jasa.
Page 2
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Pinnacle Persada Investama Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta
Capital Place, lantai 41 Deutsche Bank Building, Lantai 5
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18 Jl. Imam Bonjol No. 80
Jakarta 12710 Jakarta Pusat 10310
Telepon : (62 21) 579 07500 Telepon: (62-21) 2964 4083/4317
Faksimili : (62 21) 579 04227 Faksimili: (62-21) 2964 4130/4131
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA
PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-
FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN
USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada September 2024
Page 3
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK,
sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu
mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh
karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari
pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF. Calon
Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila
dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang
berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Pinnacle Persada Investama ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang
berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil
kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal
balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak
terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun
perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi,
termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang
wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan
kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan
data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas
yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan
memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak
mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak
dijamin oleh pihak manapun. PT Pinnacle Persada Investama terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
3
Page 4
DAFTAR ISI
HAL
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 5
14
BAB II. KETERANGAN MENGENAI PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
BAB III. MANAJER INVESTASI 19
BAB IV. BANK KUSTODIAN 21
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KETERANGAN MENGENAI INDEKS FTSE 22
INDONESIA, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
BAB VI. TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS 27
BAB VII. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
PORTOFOLIO PINNACLE FTSE INDONESIA ETF 28
BAB VIII. PERPAJAKAN 30
BAB IX. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 32
BAB X. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 35
BAB XI. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 38
BAB XII. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 39
BAB XIII. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 43
BAB XIV. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN 45
PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
BAB XV. POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN 47
BAB XVI. INFORMASI MENGENAI SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM 49
BAB XVII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 50
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA
BAB XVIII. 51
PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
BAB XIX. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 52
BAB XX. PENYELESAIAN SENGKETA 54
BAB XXI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN 55
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB XXII LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN 56
LAMPIRAN
4
Page 5
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian
tertulis oleh PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF , dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan
kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif
atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh
Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-
hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan
5
Page 6
wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan
LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi
kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit
Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing
Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
Efek di antara mereka.
1.7. C-BEST
C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa
Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara
otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF oleh Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF melalui Pemegang
Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. DAFTAR SAHAM
Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks FTSE
Indonesia yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio.
1.10. DEALER PARTISIPAN
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan
Manajer Investasi pengelola PINNACLE FTSE INDONESIA ETF berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit
Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF di Bursa Efek Indonesia, baik untuk kepentingan diri
sendiri, Sponsor (jika ada) maupun pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dalam
rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016
tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK
Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
6
Page 7
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik
di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek
yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi
salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui
Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat
peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun,
baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-
undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK. Surat pernyataan efektif
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan
untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana
diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang
merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 yang
berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang
pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik
menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan
transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari
Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah
dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank menyelenggarakan kliring.
1.17. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio PINNACLE FTSE INDONESIA ETF,
7
Page 8
berupa Pendapatan dan/atau capital gain dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF.
1.18. INDEKS FTSE INDONESIA
Indeks FTSE Indonesia adalah indeks harga saham yang diterbitkan oleh FTSE International Limited
yang mengukur kinerja dari emiten yang memiliki kapitalisasi free-float pasar saham besar dan
menengah di Indonesia. Indeks FTSE Indonesia mewakili kurang lebih 86% (delapan puluh enam
persen) dari total kapitalisasi free-float pasar saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Uraian lengkap mengenai keterangan Indeks FTSE Indonesia dapat dilihat pada Bab V tentang Tujuan
Investasi, Kebijakan Investasi, Keterangan Mengenai Indeks FTSE Indonesia, Pembatasan Investasi
Dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
1.19. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen Adalah ketentuan-
ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan
Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya
dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.20. KOMPONEN DANA
Komponen Dana adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Efek
Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana dana tersebut merupakan
pencadangan yang akan digunakan untuk biaya-biaya reksa dana, seperti manajemen fee, kustodian
fee dan biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
1.21. KONFIRMASI TRANSAKSI
Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit
Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil
Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF , dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat
Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio
investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI
berkedudukan di Jakarta yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga- Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai
Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para
nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini
Manajer Investasi adalah PT Pinnacle Persada Investama.
8
Page 9
1.25. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih
Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek
Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-
367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan
pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.26. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari
suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit
Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak
yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai
dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan
LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi
kepada OJK.
1.30. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening
sebagai pemilik Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF , termasuk Dealer Partisipan dan/atau
Sponsor (jika ada).
1.31. PEMEGANG REKENING
Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka
Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF , dimana
Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
1.32. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang
dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak
Investasi Kolektif.
9
Page 10
1.33. PENDAPATAN
Pendapatan adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam bentuk lainnya
yang diterima oleh PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
1.34. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan
usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank
Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan Di
Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.35. PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau Pihak lain.
1.36. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan
dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016
tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Bank
Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi administrasi Unit
Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dan distribusi pembayaran pembagian hasil investasi dan
penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, berikut perubahan-perubahannya
dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.39. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi
dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit Penyertaan PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah.
1.40. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk
melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF baik untuk
kepentingan sendiri, Sponsor (jika ada) maupun Pemegang Unit Penyertaan, termasuk segala
perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
1.41. PERJANJIAN SPONSOR
Perjanjian Sponsor adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling sedikit
memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang
membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan
kembali.
10
Page 11
1.42. PERUSAHAAN TERCATAT
Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek
Indonesia.
1.43. PERATURAN TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan
Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, surat edaran OJK, juncto Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan
Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya
dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.44. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan
perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.45. POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 juncto Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan
Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. POJK TENTANG APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari
2020 diundangk an oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9
Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016
tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin
ada di kemudian hari.
1.48. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA
KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh
Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22
April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada
tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
11
Page 12
Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.49. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2022 tanggal 01 September 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia tanggal 05 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta
penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.50. PORTOFOLIO
Portofolio adalah Efek-efek yang dimiliki oleh PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
1.51. PORTOFOLIO EFEK SERAHAN
Portofolio Efek Serahan adalah Kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau
Sponsor (jika ada) kepada PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh
Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau oleh Bank Kustodian dalam hal pembayaran
penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.
1.52. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah program upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, tindak pidana Pendanaan Terorisme dan pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang APU, PPT, dan
PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
1.53. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk
Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit
Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang
dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.54. REKENING EFEK
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang
Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.
1.55. REKSA DANA
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Bentuk hukum Reksa
Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.56. SPONSOR
Sponsor adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Sponsor dengan Manajer Investasi pengelola
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada
Tanggal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
1.57. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF diterbitkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
1.58. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan
pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF.
12
Page 13
1.59. TANGGAL PENCATATAN
Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal
Emisi.
1.60. TANGGAL PENYERAHAN
Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Efek Serahan kepada PINNACLE FTSE INDONESIA
ETF dalam hal pembelian Unit Penyertaan atau PINNACLE FTSE INDONESIA ETF menyerahkan
Portofolio Efek Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
1.61. SATUAN KREASI
Satuan Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang
dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.
1.62. UNIT PENYERTAAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF atau Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang
menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
1.63. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal.
13
Page 14
BAB II
KETERANGAN MENGENAI PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
2.1. PEMBENTUKAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak
Investasi Kolektif REKSA DANA PINNACLE FTSE INDONESIA ETF (Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya
Diperdagangkan Di Bursa Efek) Nomor 15 tanggal 12 Juli 2018, dibuat di hadapan Pratiwi Handayani,
S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, antara PT Pinnacle Persada Investama sebagai Manajer
Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai pada waktu itu selaku bank kustodian juncto akta
Penggantian Bank Kustodian dan Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF (Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek) Nomor Nomor
31 tanggal 18 September 2024, dibuat di hadapan Dini Lastari Sibuarian, Sarjana Hukum, Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara PT antara PT Pinnacle Persada Investama sebagai Manajer
Investasi, PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian awal, dan Deutsche Bank A.G., Cabang
Jakarta sebagai Bank Kustodian pengganti (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF”).
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat
Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S-949/PM.21/2018 tanggal 27 Agustus 2018.
2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan
jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari
jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah
maksimum 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai
Aktiva Bersih awal sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali
yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut
akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Satuan Kreasi
sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada
Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah
pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan Kreasi adalah
Portofolio Efek Serahan yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika ada), dimana berdasarkan
kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang
seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
Penawaran Umum Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF untuk pertama kalinya hanya
dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF menjadi Efektif.
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Penyerahan, dengan ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi
14
Page 15
permohonan pembelian Unit Penyertaan dari Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Bursa sebelum Tanggal Penyerahan.
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan
memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan- ketentuan Bursa
Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan.
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-
ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit Penyertaan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) (berdasarkan
Portofolio Efek Serahan yang telah diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
ditambah Komponen Dana (jika ada), kepada PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sebagaimana disepakati
dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dengan
memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak
Investasi Kolektif.
Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan atau melakukan penjualan kembali
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk
jangka waktu sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sponsor dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat
membelinya melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau perdagangan Unit Penyertaan di
Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan.
Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat melakukan penjualan Unit
Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau pihak lain
melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut
wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF pada Bursa Efek
Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif tanggal 8 Juni 2018, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa
Efek Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan Di KSEI Nomor: SP-007/ETF/KSEI/0418 tanggal 2 Mei
2018, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan Nomor: SP-002/PAUP- ETF/KSEI/0817
tanggal 6 Desember 2017, dibuat di bawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia.
15
Page 16
2.3. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar
Saham dan perkiraan besarnya Komponen Dana dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa
tersebut.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham
dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak
memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa
berikutnya sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Dana
dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan
berdasarkan harga penutupan saham- saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia
pada saat penyerahan Komponen Dana tersebut.
2.4. PENGELOLA PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
PT Pinnacle Persada Investama sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang
terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi terdiri dari:
Ketua Komite : Rinaldi Firmansyah
Anggota : Guntur Surya Putra
Andri Yauhari Njauw
Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Rinaldi Firmansyah (Ketua)
Warga Negara Indonesia, memiliki pengalaman dalam industri keuangan, pasar modal, dan
telekomunikasi sejak Tahun 1988. Pada saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di
PINNACLE INVESTMENT sejak 2014, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PT
Blue Bird Tbk, PT Elnusa Tbk, dan PT Indosat Tbk. Dari 2004 - 2012, beliau menjabat sebagai
Presiden Direktur (CEO) dan Direktur Keuangan (CFO) di PT Telkom Tbk. Sebelumnya beliau
menjabat sebagai komisaris dan head of audit committee di PT Semen Padang. Dari 1997 –
2004, beliau menjabat wakil presiden komisaris dan presiden direktur PT Bahana Securities.
Dari 1985 – 1997, beliau menjabat menjabat dalam berbagai posisi manajerial dan kapasitas
di perusahaan PT Tirtamas Comexindo, Citibank Indonesia, Siemens, dan Schlumberger di
skotlandia. Rinaldi memperoleh gelar Sarjana Teknik Eletro dari Institut Teknologi Bandung,
gelar Master of Business Administration dari IPMI dan gelar Doktor Manajemen dari
Universitas Padjadjaran. Beliau juga memiliki gelar CFA sejak tahun 1998.
Guntur Surya Putra (Anggota)
Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PINNACLE
INVESTMENT. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Managing Director dan Investment
Strategist di Ares Capital, Indonesia sebuah perusahaan advisory yang fokus di dalam bidang
quantitative research, Portfolio Strategy dan Risk Management. Sebelum bergabung dengan
Ares Capital, beliau bergabung dengan Blackrock, New York sejak tahun 2007 dan menjabat
dalam berbagai posisi dan kapasitas (advisory/investment/analytics/risk management)
sampai dengan 2011. Guntur memulai karir pasar modal dan pengelolaan investasi global di
Credit Suisse, New York.
Guntur memperoleh gelar Master of Science in Financial Engineering dari University of
Michigan, Ann Arbor dan Bachelors of Science in Computer Science dari Arizona State
16
Page 17
University, Tempe. Beliau telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-83/PM.211/ WMI/2015 tanggal 20 April
2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
KEP-6/PM.021/PJ-WMI/2024 tanggal 09 Januari 2024.
Andri Yauhari Njauw (Anggota)
Warga Negara indonesia, saat ini menjabat sebagai Direktur Pinnacle Investment.
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Managing Director dan Investment Strategist di Ares
Capital, Indonesia, sebuah perusahaan advisory yang fokus di dalam bidang Quantitative
Research, Portfolio Strategy, dan Risk Management. Sebelum bergabung dengan Ares
Capital, beliau bergabung dengan Deutsche Bank, New York dengan posisi terakhir sebagai
Head of Structured Product (CDO Valuation). Andri memulai karirnya di Washington Mutual,
Seattle & New York sebagai Senior Analyst dan Portfolio Manager sejak tahun 2005.
Andri memperoleh gelar Master of Science in Financial Engineering dari University of
California, Berkeley dan Bachelors of Science in Chemical Engineering dari University of
Wisconsin, Madison. Beliau telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-82/PM.211/WMI/2015 tanggal 20 April 2015
yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-
298/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 27 September 2023.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan
eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola
Investasi terdiri dari:
Ketua : Indra Muharam Firmansyah
Anggota : Jeremiah Riker Gunawan
Profil Tim Pengelola Investasi :
Indra Muharam Firmansyah (Ketua)
Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Investasi PINNACLE
INVESTMENT. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Board Liaison Executive dan tim investasi di
PT Henanputihrai Asset Management, Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Henanputihrai
Asset Management, beliau bergabung dengan PT UBS Securities Indonesia sebagai anggota
country team didalam divisi Investment Banking sejak tahun 2007 sampai dengan 2009.
Indra memperoleh gelar Master of Business Administration dari Bentley University dan
Bachelors of Art in Finance & Accounting dari University of San Francisco. Beliau telah memiliki
izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
Nomor KEP-149/PM.211/WMI/2014 tanggal 2 Desember 2014 yang telah diperpanjang
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-616/PM.21/PJ-WMI/2022
tanggal 29 Agustus 2022.
Jeremiah Riker Gunawan (Anggota)
Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Anggota Tim Pengelola Investasi PINNACLE
INVESTMENT. Jeremiah memulai karir pasar modal dan pengelolaan investasinya di Pinnacle
Investment sebagai Quantitative Researcher. Jeremiah memperoleh gelar Master of Science
in Quantitative Finance dan Bachelor of Engineering in Electrical Engineering di National
17
Page 18
University of Singapore. Jeremiah telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-
89/PM.211/WMI/2020 tanggal 03 Februari 2020 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-66/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 11 April
2023.
2.5 IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana Pinnacle FTSE Indonesia ETF yang telah
diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Periode 36 Periode 60
Periode 12 3 Tahun Kalender Terakhir
Periode 1 bulan bulan
bulan
Januari 2022 terakhir terakhir
terakhir dari
s/d 31 dari tanggal dari tanggal
tanggal 31
Desember 31 31 2021 2022 2023
Desember
2023 Desember Desember
2023
2023 2023
Total Hasil Investasi 5.57% 12.26% -7.05% 6.34% 2.09% 12.26% 5.57%
Hasil Investasi setelah
memperhitungkan beban 5.57% 12.26% -7.05% 6.34% 2.09% 12.26% 5.57%
pemasaran
Beban Operasi 2.23% 1.86% 2.26% 0.80 1.57% 1.86% 2.23%
Perputaran Portofolio 0.15 : 1 0.55 : 1 1.26 : 1 0.23 0.25 : 1 0.55 : 1 0.15 : 1
Persentase Penghasilan
0.00% 0.09% 0.00% 4.03 0.22% 0.09% 0.00%
Kena Pajak
18
Page 19
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Pinnacle Persada Investama (selanjutnya disebut “PINNACLE INVESTMENT”) adalah suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan
di Jakarta sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pinnacle Persada
Investama No. 52 tanggal 13 Oktober 2014 dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta
yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-31746.40.10.Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111601.40.80.Tahun 2014 tanggal 28
Oktober 2014 (“Akta Pendirian”).
PINNACLE INVESTMENT telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana
tercantum dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
37/D.04/2015 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha
Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Pinnacle Persada Investama tanggal 04 Juni 2015.
Komposisi pemegang saham PINNACLE INVESTMENT berdasarkan Akta Pendirian adalah PT Ares
Global Persada sebesar 80,0% (delapan puluh persen) dan PT Batara Mitra Wahana sebesar 20% (dua
puluh persen).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PINNACLE INVESTMENT pada saat Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Guntur Surya Putra
Direktur : Andri Yauhari Njauw
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rinaldi Firmansyah
Komisaris Indpenden : John Daniel Rachmat
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PINNACLE INVESTMENT adalah perusahaan yang baru mendapatkan ijin sebagai perusahaan yang
menjalankan kegiatan usaha Manajer Investasi dengan melayani nasabah perorangan, institusi swasta
dan pemerintah melalui berbagai bentuk produk investasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
PINNACLE INVESTMENT didirikan oleh profesional yang memiliki pengalaman global di bidang
manajemen investasi dan pengelolaan dana pada berbagai institusi baik di dalam negeri maupun di
luar negeri. Tim kami memiliki komitmen yang tinggi untuk membantu memberikan pengarahan dan
solusi portofolio investasi baik nasabah individual maupun institusi untuk mencapai tujuan finansial
mereka dan memperoleh hasil investasi yang optimal dengan tingkat risiko yang terjaga. Melalui
berbagai pengalaman yang dimiliki tersebut, PINNACLE INVESTMENT ingin dapat memberikan
kontribusi yang akan mendorong perkembangan industri pasar modal dan aset manajemen di
Indonesia.
19
Page 20
Sampai akhir Agustus 2024, PINNACLE INVESTMENT telah mengelola berbagai macam produk
investasi, diantaranya 10 Reksa Dana Non ETF dan 4 Reksa Dana ETF dengan total dana kelolaan
sebesar Rp. 2,331,022,080,130.26 .- (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar dua puluh dua juta
delapan puluh ribu seratus tiga puluh poin dua enam).
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
20
Page 21
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal
Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah
satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan Kelas Satu dengan
cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan
di Indonesia mencapai 223 karyawan di mana kurang lebih 775 orang diantaranya adalah karyawan
yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang Pasar
Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994
tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi
oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan
fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund
administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu
Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara
konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan
produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun,
discretionary fund, Sharia fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis
keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997
menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti
dengan secara konsisten tampil sebagai salah satu pemimpin pasar fund adminstration services di
Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari
berbagai bidang usaha antara lain seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa
Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
21
Page 22
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KETERANGAN MENGENAI INDEKS FTSE INDONESIA,
PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak
Investasi Kolektif PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan
Pembagian Hasil Investasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang setara
dengan Indeks FTSE Indonesia atas nilai investasi jangka panjang, yang ditawarkan melalui Penawaran
Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva
Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui
Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari
kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks FTSE Indonesia; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada
Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo
tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks FTSE Indonesia tersebut akan berjumlah
sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks
FTSE Indonesia. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot
(weighting) masing-masing saham terhadap Indeks FTSE Indonesia, dimana Pembobotan atas masing-
masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua
puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam Indeks FTSE Indonesia .
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks FTSE Indonesia mengalami perubahan, baik adanya
penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian
portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks FTSE Indonesia mengalami penghentian
perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian
portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek
Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks FTSE Indonesia
dikeluarkan dari komponen Indeks FTSE Indonesia oleh pemilik Indeks FTSE Indonesia, sedangkan
pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia,
maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan
penghentian perdagangan atas saham tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF pada kas hanya
dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit
Penyertaan dan biaya-biaya PINNACLE FTSE INDONESIA ETF berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
22
Page 23
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PINNACLE FTSE INDONESIA
ETF tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS FTSE INDONESIA
Indeks FTSE Indonesia diterbitkan oleh FTSE International Limited yang mengukur kinerja dari emiten
yang memiliki kapitalisasi free-float pasar saham besar dan menengah di Indonesia. Indeks FTSE
Indonesia mewakili kurang lebih 86% (delapan puluh enam persen) dari total kapitalisasi free-float
pasar saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Indeks FTSE Indonesia dibentuk dengan
menggunakan metode FTSE Global Equity Index Series, sebuah metode yang diciptakan oleh FTSE
International Limited untuk membentuk indeks yang komprehensif dan konsisten dalam lingkup global
maupun regional dari keseluruhan kapitalisasi pasar, likuiditas emiten, persentase saham yang
beredar di publik dan kombinasinya.
Penggunaan nama dan acuan Indeks FTSE Indonesia oleh PINNACLE FTSE INDONESIA ETF diatur dalam
perjanjian antara FTSE International Limited dan PT Pinnacle Persada Investama termaktub dalam
Perjanjian Kerjasama (selanjutnya disebut “Perjanjian”) yang berlaku efektif pada tanggal 1 April 2018,
yang memuat antara lain bahwa FTSE International Limited memberikan Lisensi kepada PT Pinnacle
Persada Investama untuk menggunakan Indeks dan merek milik FTSE International Limited sesuai
dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana
Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, Manajer Investasi dilarang
melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF:
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat
diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau
berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen)
dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva
Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya
pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva
Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik
Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) Memiliki Efek derivatif:
a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai
eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap
saat; dan
b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva
Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua
23
Page 24
puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri
Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada
setiap saat;
(vii) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau
Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum
yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa
Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai
Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva
Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak
lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan
Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada
setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari
pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer
Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit
Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon
atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek
sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek
Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling
banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya,
dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari
Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu
sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer
Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri
atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dikelola oleh Manajer
Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF terafiliasi dengan kreditur awal Efek
Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian Efek
dengan janji menjual kembali.
24
Page 25
Sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, Manajer Investasi dilarang :
a. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
b. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan
utang piutang antara PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
c. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
d. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
e. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF atas saham yang
diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF pada setiap hari bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja
yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis
harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana
dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang
Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan
investasinya, PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari dana yang diinvestasikan,
jika ada, akan dibukukan ke dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sehingga selanjutnya akan
meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi
jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan
ke dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi
memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian
Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening
KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut
kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan
diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-
biaya dan pengeluaran-pengeluaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang dibebankan setiap harinya
untuk periode tersebut.
Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF melebihi
Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada
25
Page 26
Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan.
Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan
memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran
pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit
Penyertaan.
26
Page 27
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP
KINERJA INDEKS
Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks
yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan
pengembalian dari keduanya.
Secara matematik, tracking error dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Dimana :
d1 = Pengembalian NAB pada periode i
b1 = Pengembalian Indeks Acuan pada periode i
N = Jumlah Pengamatan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif
atau indeksasi. Diperkirakan tracking error tidak melebihi 2% (dua persen). Dalam hal tracking error
tersebut melebihi 2% (dua persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio
sesegera mungkin.
27
Page 28
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang digunakan
oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain
ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer
Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat)
setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan
informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana
Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana;
dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal
membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer
Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar
pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar
yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud
dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan
BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas
konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang
dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau
bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar
Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan
28
Page 29
metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan
mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio
pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis
(jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak
mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan
karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120
(seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad
baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan
diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi
mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung
dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang
ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir
Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi
tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan
pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk
melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-
183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK
Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK
yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
29
Page 30
BAB VIII
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa
Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Perlakuan
Uraian Dasar Hukum
PPh
a. Pembagian uang tunai PPh tarif Pasal 4 (1) UU PPh
(dividen) umum
PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I
b. Bunga Obligasi angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
PPh Final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I
c. Capital gain/Diskonto angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
Obligasi
PPh Final Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor
(20%) 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri
d. Bunga Deposito dan Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
Diskonto Sertifikat Bank
Indonesia PPh Final Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1)
(0,1%) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP
Nomor 14 tahun 1997
e. Capital Gain Saham di
Bursa PPh tarif Pasal 4 (1) UU PPh
umum
f. Commercial Paper dan
Surat Utang lainnya
* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak
Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang
terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian
dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di
kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku,
maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
30
Page 31
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan
mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit
Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat
kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut
yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
31
Page 32
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai
berikut:
Dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
Portofolio Investasi yang Transparan
Biaya Transaksi dan Management Fee rendah
Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Efisiensi waktu dan diversifikasi investasi secara otomatis
Sedangkan risiko investasi dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat disebabkan oleh beberapa faktor
antara lain:
1. Risiko Politik dan Hukum
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang-Undang, kebijakan dan Peraturan
Pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek.
2. Risiko Perubahan Kondisi (Event Risk)
Kejadian-kejadian yang menimpa Emiten atau penerbit Efek bersifat utang yang sangat
mempengaruhi usahanya, seperti kerusakan pabrik akibat bencana alam, kebakaran, dan pengambil-
alihan perusahaan sehingga dapat pula mempengaruhi kemampuan memberikan hasil usaha atau
membayar kewajibannya yang dapat pula mempengaruhi harga Efeknya.
3. Risiko Sektoral
Kinerja usaha industri-industri yang tergabung dalam suatu sektor dipengaruhi oleh kondisi
perekonomian (economic life cycle), kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut.
4. Risiko Pasar
Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya
kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan harga dari Efek bersifat ekuitas dan efek lainnya yang dapat mengakibatkan fluktuasi
tingkat pengembalian pada Efek Ekuitas;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi di luar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan
bencana alam.
5. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini terjadi karena adanya fluktuasi harga Efek yang termasuk dalam portofolio sehingga
mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF. Jika peningkatan Nilai Aktiva Bersih
tidak optimal setelah dikenakan biaya yang menjadi beban PINNACLE FTSE INDONESIA ETF maka akan
menyebabkan nilai investasi tidak meningkat optimal sehingga dapat menyebabkan risiko
berkurangnya nilai Unit Penyertaan setelah dikenakan biaya penjualan dan biaya pembelian kembali.
6. Risiko Likuiditas
Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk
melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya.
Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF memenuhi kondisi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif, dalam melaksanakan pembelian kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat
melakukan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sepanjang
memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK Tentang Reksa Dana
32
Page 33
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A POJK Tentang
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
a. mengalami tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam
portofolio investasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF;
b. menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF;
c. Bursa Efek atau penyelenggara pasar di mana sebagian besar portofolio Efek PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF diperdagangkan ditutup;
d. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PINNACLE FTSE INDONESIA ETF di Bursa
Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
e. keadaan darurat;
f. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
g. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat
Utang dan/atau sukuk;
h. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh
portofolio investasi menjadi non investment grade;
i. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
j. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.
7. Risiko Pembubaran Dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA
ETF apabila PINNACLE FTSE INDONESIA ETF memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal
45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 29 butir
(ii) dan (iii) Kontrak Investasi Kolektif PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dimana Manajer Investasi wajib
membubarkan dan melikuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF apabila salah satu kondisi dalam
Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut terpenuhi.
8. Risiko Perdagangan
Disamping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran- permintaan di
Bursa Efek dimana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF diperdagangkan, Manajer Investasi
tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan
diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Selisih antara
harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada
setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan- penawaran
yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat.
Pemodal yang membeli Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF di Bursa Efek dalam jumlah
yang kurang dari satu Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan
miliknya melalui Bursa Efek. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam Satuan Kreasi (100.000
Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan
miliknya kepada Dealer Partisipan.
9. Risiko Pihak Ketiga
Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF melibatkan berbagai pihak
selain Manajer Investasi, antara lain Dealer Partisipan (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan
pembelian atau penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer partisipan), Perantara Pedagang Efek
(apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian dan penjualan Unit Penyertaan
di Bursa Efek), Bank Kustodian, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, termasuk Bursa Efek dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila terjadi
wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF,
maka risiko yang dihadapi oleh pemodal adalah transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan
oleh pemodal tersebut tidak berhasil dilaksanakan.
33
Page 34
10. Risiko Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penyesuaian portofolio Efek agar tracking error tidak melebihi
2% (dua persen), maka biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian tersebut
merupakan beban PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, sehingga hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva
Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
11. Risiko Terkait dengan Indeks FTSE Indonesia
Dalam hal FTSE International Limited menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan
penghitungan Indeks FTSE Indonesia, atau izin penggunaan lisensi Indeks FTSE Indonesia diakhiri oleh
FTSE International Limited atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
34
Page 35
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya
dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 3,5% (tiga koma lima persen) per
tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap
bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima
persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA
ETF berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan
setiap bulan;
c. Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks FTSE Indonesia sebagai nama dan indeks
acuan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF adalah maksimum sebesar 30 bps (tiga puluh basis poin)
per tahun dari nilai aset yang dikelola;
d. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan
tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang
lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dinyatakan
efektif oleh OJK;
f. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan
Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi
Kolektif setelah PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Konfirmasi Transaksi ke Pemegang Unit Penyertaan setelah
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF ;
i. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan seterusnya
sejak PINNACLE FTSE INDONESIA ETF memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana
ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia;
j. Biaya tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di KSEI sebagaimana ditetapkan dalam
perjanjian dengan KSEI;
k. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi
terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu
ke waktu; dan
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yaitu biaya pembuatan Kontrak
Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-
dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yaitu biaya telepon,
faksimili, fotokopi dan transportasi;
35
Page 36
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF ;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta
formulir-formulir sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika
ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada)
berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF atas harta
kekayaannya;
f. Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya-biaya lain (jika ada) yang
berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia;
g. Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
Indonesia di mana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit
Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan kembali Unit
Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang
Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika
ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank
Kustodian dan/atau PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat
atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
36
Page 37
10.5. ALOKASI BIAYA
JENIS % KETERANGAN
Dibebankan kepada
PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF
a. Imbalan Jasa Maks. 3,5% per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva
Manajer Investasi Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun dan
b. Imbalan Jasa Bank Maks. 0,25% dibayarkan setiap bulan.
Kustodian
c. Biaya yang berkenaan Maks. 30 bps per tahun dari nilai aset yang dikelola.
dengan penggunaan
Indeks FTSE
Indonesia
JENIS % KETERANGAN
Dibebankan kepada
Pemegang Unit
Penyertaan
a. Biaya transaksi Unit sesuai ketentuan
Penyertaan di Bursa Bursa Efek
Efek Indonesia Indonesia
b. Semua biaya bank Jika ada
c. Pajak-pajak yang Jika ada
berkenaan dengan
Pemegang Unit
Penyertaan dan
biaya-biaya di atas
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
37
Page 38
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PINNACLE FTSE INDONESIA
ETF , setiap Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF mempunyai hak-hak sebagai berikut:
11.1 Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yaitu Konfirmasi
Transaksi
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF adalah Konfirmasi Transaksi
yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang
menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF untuk mendapatkan
pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, dan hak- hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF.
11.2 Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada)
sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
11.3 Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF bagi Dealer
Partisipan atau hak untuk menjual Unit Penyertaan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek
Indonesia atau kepada Dealer Partisipan bagi Pemegang Unit Penyertaan
Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali
sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang dimilikinya setiap Hari
Bursa kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai
hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui
mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek
Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan
dalam Bab XV Prospektus.
11.4 Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan laporan
lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.
11.5 Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dan Kinerja
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih
harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada
perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1
(satu) tahun terakhir dari PINNACLE FTSE INDONESIA ETF. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank
Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang
mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi
Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan
(jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.
11.6 Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan
Dalam Hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi
secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing
Pemegang Unit Penyertaan.
38
Page 39
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF WAJIB DIBUBARKAN
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib
dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang
Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120
(seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud
dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf a kepada
OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada para
Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana
hasil likuidasi berupa:
1. dana; dan/atau
2. aset jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan
secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil
dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit
Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan
menyampaikan laporan hasil pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang di audit oleh Akuntan
yang terdaftar di OJK, jika PINNACLE FTSE INDONESIA ETF telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud
dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF paling sedikit dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan
secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK
39
Page 40
untuk membayarkan:
a. dana hasil PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan
dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat
berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut
diterima pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai
dilakukan; atau
b. aset hasil likuidasi Reksa Dana, jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam
bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa
perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran
dan aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang di audit oleh Akuntan
yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada angka 11.2 paragraf 2 butir (ii) huruf b
dilakukan dengan ketentuan:
a. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat
pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti
menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan
memerintahkan Reksa Dana untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara
tanggung renteng; dan/atau
b. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada Pemegang Unit
Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil
penjualan.
Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud
dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 12.1 huruf c dan huruf d
tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari
yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan
perhitungan Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas, untuk
membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi
selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan
paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang di audit oleh Akuntan
yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
40
Page 41
Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud
dalam butir 12.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PINNACLE CORE HIGH DIVIDEND ETF oleh
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama Manajer Investasi mengumumkan rencana pembubaran kepada para
Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk
menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya
kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang
menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan
secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset
hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak
likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang di audit oleh Akuntan
yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
1) pembubaran sebagaimana dimaksud dalam angka 12.2. paragraf 1 dan 2; atau
2) likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 12.2. paragraf 3 dan 4,
dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
b. Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
12.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud
dalam angka 12.2. paragraf 1 butir ii), angka 12.2. paragraf 2 butir ii) huruf a , angka 12.2. paragraf 3
butir ii), angka 12.2. paragraf 4 butir ii), dan angka 12.3. huruf b hanya dapat dilakukan dalam kondisi
sebagai berikut:
a. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana
diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek atau
penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
c. keadaan darurat;
d. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
e. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat
Utang dan/atau sukuk;
f. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio
investasi menjadi non investment grade;
g. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
h. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.
12.5. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan
Kembali (pelunasan).
41
Page 42
12.6. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan
dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit
Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3
(tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah
mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional,
maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum,
atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil
dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada
tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro
tersebut; dan
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana
tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan
pengembangan industri Pasar Modal.
12.7. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat
persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk
mengadministrasikan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk
melakukan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, jika tidak terdapat Manajer Investasi
atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
sebagaimana dimaksud pada butir 12.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat
menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dengan
pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF sebagaimana dimaksud pada butir 12.6. huruf b wajib menyampaikan laporan
penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk
untuk membubarkan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang diaudit oleh Akuntan yang
terdaftar di OJK, serta
c. akta pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai
salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari
akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit
likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
12.9. Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka
biaya pembubaran dan likuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF termasuk biaya Konsultan Hukum,
Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran
dan likuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sebagaimana dimaksud dalam butir 12.8. di atas, maka
biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya
lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
42
Page 43
BAB XIII
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) akan
menyerahkan Portofolio Efek Serahan yang pertama kali kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian
akan menerima Portofolio Efek Serahan tersebut untuk kepentingan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF penyerahan Portofolio Efek Serahan berikutnya pada Tanggal
Penyerahan. Portofolio Efek Serahan yang diterima oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada
Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi,
ditambah dengan pembayaran Komponen Dana (jikada ada).
Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit
Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i)
mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer Partisipan
dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila ada, melalui
transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah
sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi.
13.2. Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF hanya dapat
membeli Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek
Indonesia atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF harus
mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia,
melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan
berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi
anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat
berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk
badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT, dan
PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan diserahkan kepada Dealer Partisipan atau dengan mekanisme
sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa
Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon
Pemegang Unit Penyertaan.
13.3. Harga
Setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai
Aktiva Bersih awal sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan
diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai
mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
43
Page 44
INDONESIA ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
13.4. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sebagaimana dimaksud
di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa
Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana
yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir
Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib disertai dengan
lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon
pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
44
Page 45
BAB XIV
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN
UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
14.1.1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan setiap Hari Bursa dengan
mengajukan permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Kontrak ini dan ketentuan yang
berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan
wajib diserahkan melalui KSEI.
Untuk setiap Satuan Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan
kepada Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan
melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio Efek Serahan sebagaimana ditetapkan
oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima
secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Bank Kustodian untuk kepentingan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan menyerahkan
Komponen Dana (jika disyaratkan) dan Efek-Efek dalam Portofolio Efek Serahan kepada Dealer
Partisipan yang melakukan penjualan kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak
permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) telah
diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian
Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada).
Selanjutnya, Bank Kustodian akan menyesuaikan pencatatan terkait jumlah Unit Penyertaan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang masih dimiliki oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor
(jika ada) sehubungan dengan Efek-Efek dalam Portofolio Efek Serahan dan Komponen Dana
(jika disyaratkan) yang telah diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali Unit
Penyertaan.
14.1.2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dalam 1 (satu) Hari
Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi
maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam 1 (satu) Hari Bursa
paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA
ETF yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima
atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam
1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF yang beredar pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut
oleh Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan
penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first
come first served.
45
Page 46
14.1.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dilakukan dengan
penyerahan Portofolio Efek Serahan ditambah Komponen Dana, apabila ada
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling
lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) telah diterima oleh
Manajer Investasi
14.1.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk PINNACLE FTSE INDONESIA ETF adalah
harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF pada akhir Hari Bursa tersebut.
Dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan penyerahan
Portofolio Efek Serahan, dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah Nilai Pasar Wajar Efek
tersebut pada Hari Bursa yang bersangkutan.
14.2. Penjualan Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat
menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme
perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari
Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan kepada
Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi.
Dalam hal penjualan Unit Penyertaan oleh masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit
Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada Dealer Partisipan diproses oleh Dealer Partisipan
dengan cara melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Manajer Investasi, maka
Manajer Investasi wajib memastikan Dealer Partisipan melakukan pembayaran atas penjualan Unit
Penyertaan oleh masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke Rekening yang
terdaftar atas nama masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF dengan memperhatikan ketentuan pembayaran penjualan kembali yang diatur
dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga pembayaran atas
penjualan Unit Penyertaan tersebut tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak
permohonan penjualan Unit Penyertaan oleh masyarakat pemodal diterima oleh Dealer Partisipan.
14.3. Hak kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF atas Unit Penyertaan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang lain pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang
Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
46
Page 47
BAB XV
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. 16/IPS-LGL/2018 tanggal 23 April 2018 yang dibuat di bawah tangan
antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Securities (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”), telah
disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Securities sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok
perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Penunjukan dan Status Dealer Partisipan
Manajer Investasi menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau
penjualan kembali Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF (dalam Satuan Kreasi) baik untuk
kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF, dan Dealer Partisipan menerima baik penunjukan dirinya sebagai pihak yang akan
melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF baik
untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF.
2. Kewajiban Dealer Partisipan Kewajiban
Dealer Partisipan adalah:
- bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF;
- memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli
potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF pada pasar primer
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada pasar primer.
- memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli
potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dengan jarak
batasan harga penawaran jual dan harga penawaran beli maksimum sebesar 1,00% (satu koma
nol persen) dari Real Time NAV pada pasar sekunder.
- memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/kontrak pembukaan
rekening sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan
bursa efek dan sesuai dengan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- bertanggung jawab atas pelaksanaan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi yang terjadi atas PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF yang dilakukan melalui Dealer Partisipan.
3. Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali
Manajer Investasi dan Dealer Partisipan setuju untuk mematuhi ketentuan dimana, seluruh
permohonan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
(dalam Satuan Kreasi) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Prospektus PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF, Kontrak dan prosedur yang diuraikan dalam Permohonan Standar, Permohonan
Standar Diciptakan Dimuka dan Permohonan Standar Penjualan Kembali Dimuka sebagaimana
dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran B Perjanjian Kerjasama.
47
Page 48
4. Ganti Rugi
- Manajer Investasi dan Dealer Partisipan sepakat bahwa dalam hal salah satu Pihak menderita
kerugian atau kerusakan akibat pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama, baik dikarenakan oleh
kesengajaan, kelalaian maupun penipuan yang dilakukan oleh Pihak lainnya, atau dikarenakan
ketidakakuratan dalam setiap pernyataan satu Pihak yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama,
maka Pihak yang melanggar dan/atau bersalah atas kesengajaan atau kecurangan tersebut,
wajib memberikan ganti rugi yang diminta oleh Pihak yang dirugikan dan membebaskan Pihak
yang dirugikan terhadap kerugian atau kerusakan yang diderita.
- Para Pihak bertanggung jawab atas timbulnya perbedaan perhitungan nilai aktiva bersih yang
terjadi antara perhitungan nilai aktiva bersih harian dari Bank Kustodian dan perhitungan nilai
aktiva bersih harian dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan beban biaya kerugian yang
timbul atas hal tersebut dibebankan kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan atau
perbedaan perhitungan nilai aktiva bersih tersebut.
5. Jangka Waktu dan Pengakhiran Perjanjian Kerjasama
- Perjanjian Kerjasama berlaku efektif untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama dan secara otomatis akan diperpanjang
sampai kecuali berakhir sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terjadi pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau Manajer Investasi
b. Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi
terhadap ketentuan Perjanjian Kerjasama dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari.
c. Berdasarkan kesepakatan para pihak.
d. Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Perjanjian
Kerjasama.
- Apabila Perjanjian Kerjasama akan berakhir, maka salah satu Pihak akan memberitahukan
kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran tersebut, disertai alasan pengakhiran sekurang-
kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian Kerjasama
dilaksanakan.
6. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
Perjanjian Kerjasama tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
a. Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
Perjanjian Kerjasama, Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara
musyawarah untuk mencapai mufakat.
b. Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana
tersebut diatas, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah
untuk mencapai mufakat tersebut, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal
Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan Peraturan BAPMI.
48
Page 49
BAB XVI
INFORMASI MENGENAI SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM
Saham-Saham dalam Daftar Saham tersebut dipilih dan diseleksi dari Universe Daftar Saham oleh Manajer
Investasi berdasarkan :
1. Kriteria Kapitalisasi Pasar
2. Kriteria Kuantitatif
3. Kriteria Kualitatif
Saham-saham yang sudah dipilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Saham yang akan membentuk portofolio
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF. Selanjutnya berdasarkan proses pertimbangan yang dilakukan oleh Manajer
Investasi, maka Manajer Investasi melakukan seleksi dalam pengelolaan portofolio PINNACLE FTSE INDONESIA
ETF tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai Daftar Saham dapat diakses pada website PT Pinnacle Persada Investama yaitu
www.pinnacleinvestment.co.id.
16.1. Kriteria Pemilihan
Untuk dapat masuk dalam pemilihan, suatu saham harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Merupakan komponen Indeks FTSE Indonesia.
Bobot dasar dari portofolionya adalah bobot kapitalisasi indeks FTSE Indonesia.
Bobot dasar tersebut diubah menjadi bobot portofolio dengan memperhatikan ekspektasi risiko,
korelasi dan tingkat pengembalian dengan berdasarkan pertimbangan oleh Manajer Investasi.
Faktor-faktor kualitatif seperti kredibilitas Tim Manajemen juga menjadi pertimbangan Manajer
Investasi.
16.2. Evaluasi Daftar Saham dan Penggantian Saham
Manajer Investasi secara rutin memantau pertimbangan kinerja, risiko dan korelasi dari komponen saham
yang masuk dalam Daftar Saham.
Apabila terdapat saham yang tidak lagi memenuhi kriteria seleksi Manajer Investasi, maka saham tersebut
akan dikeluarkan dari Daftar Saham.
Apabila terdapat saham yang memenuhi kriteria seleksi Manajer Investasi, maka saham tersebut akan
dimasukkan ke dalam Daftar Saham.
49
Page 50
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF hanya dapat beralih atau dialihkan oleh
pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunasan
dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib diberitahukan oleh ahli
waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana
yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sebagaimana dimaksud pada
butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PINNACLE FTSE INDONESIA ETF atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa
Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka
pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.
50
Page 51
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan
(1) Kas (2) Kas
DEALER
PEMODAL PARTISIPAN BURSA EFEK
(6) Unit Penyertaan (3) Saham
(5) Unit Penyertaan (4) Kumpulan Saham-saham
MANAJERINVESTASI/
BANK KUSTODIAN
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan
(5) Kas (5) Kas
DEALER
PEMODAL PARTISIPAN BURSA EFEK
(1) Unit Penyertaan (4) Saham
(2) Unit Penyertaan (3) Kumpulan Saham-saham
MANAJERINVESTASI/
BANK KUSTODIAN
Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
Indonesia
Pembayaran Pembayaran
PEMBELI BURSA EFEK PENJUAL
Unit Penyertaan Unit Penyertaan
51
Page 52
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib
diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2.
Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi
akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan
pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2. Propsektus.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian
pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan
pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari
Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas
pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud
pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit
Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen
pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan
penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang
berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat
memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam butir iv berakhir.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas
wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan
pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan
melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi - antara lain melalui
website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai
dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 19.1. di atas, Pemegang Unit
Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya
penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme
52
Page 53
penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara
sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan
oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah disetujui oleh OJK.
19.5. PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib melaporkan
secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK
sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan
dan POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh
Otoritas Jasa Keuangan
53
Page 54
BAB XX
PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan atau terkait dengan
pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (termasuk tentang keabsahan-nya) (“Sengketa”), sepanjang
memungkinkan, diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender ("Masa Tenggang") sejak diterimanya oleh salah satu pihak
pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Sengketa tersebut.
Bila setelah Masa Tenggang penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat tidak berhasil tercapai,
maka Para Pihak sepakat bahwa setiap Sengketa wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme
penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
54
Page 55
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT
PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan
formulir-formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF (jika
ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi
untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya
mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya
mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan di mana Pemegang Unit
Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Pinnacle Persada Investama Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta
Capital Place, lantai 41 Deutsche Bank Building, Lantai 5
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18 Jl. Imam Bonjol No. 80
Jakarta 12710 Jakarta Pusat 10310
Telepon: (021) 5790 7500 Telepon: (62-21) 2964 4083/4317
Faksimili: (021) 5790 4227 Faksimili: (62-21) 2964 4130/4131
DEALER PARTISIPAN
PT Indo Premier Securities
Pacific Century Place 16/F SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon : (62 21) 57931168
Faksimili : (62 21) 57931220
55
Page 56
BAB XXII
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.
[bagian halaman ini sengaja dikosongkan]
56
Page 57
LAMPIRAN
CONTOH KOMPONEN SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dan akan
diperbaharui pada setiap pembaharuan Prospektus.
No. Ticker Name
1 AALI IJ Equity Astra Agro Lestari Tbk
2 ADRO IJ Equity Adaro Energy Tbk
3 AMMN IJ Equity Amman Mineral Internasional Tbk
4 AMRT IJ Equity Sumber Alfaria Trijaya Tbk
5 ASII IJ Equity Astra International Tbk
6 AVIA IJ Equity Avia Avian Tbk
7 BBCA IJ Equity Bank Central Asia Tbk
8 BBNI IJ Equity Bank Negara Indonesia Tbk
9 BBRI IJ Equity Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
10 BDMN IJ Equity Bank Danamon Indonesia Tbk
11 BMRI IJ Equity Bank Mandiri ( Persero ) Tbk
12 BRIS IJ Equity Bank Syariah Indonesia Tbk
13 BRPT IJ Equity Barito Pacific Tbk
14 BSDE IJ Equity Bumi Serpong Damai Tbk
15 CPIN IJ Equity Charoen Pokphand Indonesia Tbk
16 EMTK IJ Equity Elang Mahkota Teknologi Tbk
17 EXCL IJ Equity Xl Axiata Tbk
18 GGRM IJ Equity Gudang Garam Tbk
19 HMSP IJ Equity Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk
20 ICBP IJ Equity Indofood Cbp Sukses Makmur Tbk
21 INCO IJ Equity Vale Indonesia Tbk
22 INDF IJ Equity Indofood Sukses Makmur Tbk
23 INKP IJ Equity Indah Kiat Pulp And Paper Tbk
24 INTP IJ Equity Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
25 ISAT IJ Equity Indosat Tbk
26 JSMR IJ Equity Jasa Marga (Persero) Tbk
27 KLBF IJ Equity Kalbe Farma Tbk
28 MDKA IJ Equity Merdeka Copper Gold Tbk
29 MTEL IJ Equity Dayamitra Telekomunikasi Tbk
30 MYOR IJ Equity Mayora Indah Tbk
31 NCKL IJ Equity Trimegah Bangun Persada Tbk
32 PGAS IJ Equity Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
33 PTBA IJ Equity Bukit Asam Tbk
34 SMGR IJ Equity Semen Indonesia (Persero) Tbk
35 TBIG IJ Equity Tower Bersama Infrastructure Tbk
36 TLKM IJ Equity Telekomunikasi Indonesia Tbk
37 TOWR IJ Equity Sarana Menara Nusantara Tbk
38 UNTR IJ Equity United Tractors Tbk
39 UNVR IJ Equity Unilever Indonesia Tbk
57
Page 58
Daftar tersebut diatas dapat berubah sesuai pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan tetap tunduk
pada kebijakan investasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat Daftar Saham pada website Bursa Efek
Indonesia yaitu www.idx.co.id.
58
Names mentioned 87 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek
p.1 ×3
unresolved
org
Reksa Dana Indeks
p.1 ×2
unresolved
org
PT Pinnacle Persada Investama
p.1 ×15
unresolved
org
BAPEPAM
p.3 ×20
unresolved
org
Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
p.6 ×17
unresolved
org
Reksa Dana Berbentuk KIK.
p.7 ×5
unresolved
org
FTSE International Limited
p.8 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×6
unresolved
org
Menteri
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.12
unresolved
person
Pratiwi Handayani
p.14
unresolved
—
CEO
· Presiden Direktur
p.16
unresolved
—
CFO
· Direktur Keuangan
p.16
unresolved
org
Telkom Tbk.
p.16 ×2
unresolved
org
PT Semen Padang.
p.16
unresolved
org
PT Tirtamas Comexindo
p.16
unresolved
org
PT Henanputihrai Asset Management
p.17 ×2
unresolved
org
PT UBS Securities Indonesia
p.17
unresolved
org
Reksa Dana Pinnacle FTSE Indonesia ETF
p.18
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.19
unresolved
org
PT Ares Global Persada
p.19
unresolved
org
PT Batara Mitra Wahana
p.19
unresolved
org
Reksa Dana Non ETF
p.20
unresolved
org
Reksa Dana ETF
p.20
unresolved
org
Bank A.G. Cabang
p.21 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.21
unresolved
org
PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
p.21
unresolved
org
Reksa Dana Terproteksi
p.23
unresolved
org
Reksa Dana Dengan Penjaminan
p.23
unresolved
org
Bank Indonesia
p.23 ×3
unresolved
org
Reksa Dana Pemegang Unit Penyertaan
p.33
unresolved
org
PT Indo Premier Securities
p.47 ×2
unresolved
org
Arbitrase Pasar Modal Indonesia
p.48
unresolved
org
PT Indo Premier Securities Pacific Century Place
p.55
unresolved
org
Gudang Garam Tbk
p.57
unresolved
org
Indah Kiat Pulp And Paper Tbk
p.57
unresolved
org
Marga (Persero) Tbk
p.57
unresolved
org
Gas Negara (Persero) Tbk
p.57
unresolved
org
Bersama Infrastructure Tbk
p.57
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.57
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.