Skip to content
Back to announcement

20240923_XPFT_Penyampaian Prospektus// Perubahan Prospektus_31727950_lamp1.pdf

Other Text extracted XPFT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 58

Page 1
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA

Pinnacle FTSE Indonesia ETF (XPFT)
(Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek)




  Tanggal Efektif: 27 Agustus 2018                                                                            Tanggal Mulai Penawaran: 07 September 2018


  OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
  PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.


   REKSA DANA INDEKS PINNACLE FTSE INDONESIA ETF (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) (selanjutnya disebut
   “PINNACLE FTSE INDONESIA ETF”) adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek
   berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Modal juncto Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
   Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.

  PINNACLE FTSE INDONESIA ETF bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang setara dengan Indeks FTSE Indonesia atas nilai investasi jangka panjang,
  yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

  PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100%
  (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau
  diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks FTSE Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum
  20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih
  dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks FTSE Indonesia tersebut akan berjumlah sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari
  keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks FTSE Indonesia. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting)
  masing-masing saham terhadap Indeks FTSE Indonesia, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan
  paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks FTSE Indonesia.

                                                                    PENAWARAN UMUM

  PT Pinnacle Persada Investama sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang akan
  diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak
  lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 4.000.000.000 (empat miliar) Unit
  Penyertaan.

  Setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada
  Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
  berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil
  oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
  INDONESIA ETF.

  Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
  dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dimana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan.

  Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau perdagangan Unit
  Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan- ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat dimana
  Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan.

  Penting untuk diperhatikan: Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
  secara langsung kepada Manajer Investasi. Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF hanya dapat dilakukan oleh pemodal
  masyarakat melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.

  Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dibebankan biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
  ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang dibebankan pada saat Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
  INDONESIA ETF melakukan pembelian dan penjualan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan
  Imbalan Jasa.
Page 2
                         MANAJER INVESTASI                                                                   BANK KUSTODIAN




                    PT Pinnacle Persada Investama                                                   Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta
                          Capital Place, lantai 41                                                    Deutsche Bank Building, Lantai 5
                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18                                                       Jl. Imam Bonjol No. 80
                               Jakarta 12710                                                                 Jakarta Pusat 10310
                       Telepon : (62 21) 579 07500                                                    Telepon: (62-21) 2964 4083/4317
                      Faksimili : (62 21) 579 04227                                                  Faksimili: (62-21) 2964 4130/4131




SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA
PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-
FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).



MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN
USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN


                                         Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada September 2024
Page 3
                        BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2011
                              TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
                                  (“UNDANG-UNDANG OJK”)

Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK,
sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, menjadi kepada OJK.

                                        UNTUK DIPERHATIKAN

PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu
mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan
dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh
karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari
pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF. Calon
Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PINNACLE
FTSE INDONESIA ETF yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila
dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang
berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.

PT Pinnacle Persada Investama ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang
berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil
kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal
balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak
terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun
perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi,
termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang
wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.

Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan
kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan
data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas
yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan
memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Kinerja masa lalu tidak
mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak
dijamin oleh pihak manapun. PT Pinnacle Persada Investama terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan.




                                                  3
Page 4
                                              DAFTAR ISI

                                                                                        HAL

BAB I.       ISTILAH DAN DEFINISI                                                       5

                                                                                        14
BAB II.      KETERANGAN MENGENAI PINNACLE FTSE INDONESIA ETF

BAB III.     MANAJER INVESTASI                                                          19

BAB IV.      BANK KUSTODIAN                                                             21

BAB V.       TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KETERANGAN MENGENAI INDEKS FTSE     22
             INDONESIA, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI

BAB VI.      TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS              27


BAB VII.     METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM
             PORTOFOLIO PINNACLE FTSE INDONESIA ETF                                     28

BAB VIII.    PERPAJAKAN                                                                 30

BAB IX.      MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA                      32

BAB X.       ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA                                             35

BAB XI.      HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN                                           38

BAB XII.     PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI                                                   39

BAB XIII.    PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN                                                  43

BAB XIV.     PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN   45
             PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
BAB XV.      POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN                                   47

BAB XVI.     INFORMASI MENGENAI SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM                          49

BAB XVII     PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN                                     50

             SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA
BAB XVIII.                                                                              51
             PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF

BAB XIX.     PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN                            52

BAB XX.      PENYELESAIAN SENGKETA                                                      54

BAB XXI.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN                  55
             DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN

BAB XXII     LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN                                      56

             LAMPIRAN



                                                  4
Page 5
                                                  BAB I
                                           ISTILAH DAN DEFINISI

1.1.   AFILIASI
       Afiliasi adalah:
       a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
             maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
             1. suami atau istri;
             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
             5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
       b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
             maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
             1. orang tua dan anak;
             2. kakek dan nenek serta cucu; atau
             3. saudara dari orang yang bersangkutan.
       c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
       d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
             pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
       e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
             pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
             pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
       f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
             langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
             oleh pihak yang sama; atau
       g. hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
             maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
             hak suara dari perusahaan tersebut.

1.2.   AGEN PEMBAYARAN
       Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian
       tertulis oleh PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang
       berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan
       PINNACLE FTSE INDONESIA ETF , dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PINNACLE
       FTSE INDONESIA ETF kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
       Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.

1.3.   BANK KUSTODIAN
       Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan
       kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif
       atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh
       Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
       bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang
       menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.

1.4.   BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
       BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-
       hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.

       Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan
                                                     5
Page 6
       wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan
       LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi
       kepada OJK.

1.5.   BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
       Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
       Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.

       Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit
       Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.

       Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam
       Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi
       Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing
       Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

1.6.   BURSA EFEK
       Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
       mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
       Efek di antara mereka.

1.7.   C-BEST
       C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa
       Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara
       otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

1.8.   DAFTAR PEMEGANG REKENING
       Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan
       Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
       INDONESIA ETF oleh Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF melalui Pemegang
       Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

1.9.   DAFTAR SAHAM
       Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks FTSE
       Indonesia yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio.

1.10. DEALER PARTISIPAN
       Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan
       Manajer Investasi pengelola PINNACLE FTSE INDONESIA ETF berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
       Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit
       Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF di Bursa Efek Indonesia, baik untuk kepentingan diri
       sendiri, Sponsor (jika ada) maupun pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dalam
       rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang
       diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

1.11. EFEK
       Efek adalah surat berharga.

       Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016
       tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
       Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK
       Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
       Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
                                                  6
Page 7
        a.      Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik
                di dalam maupun di luar negeri;
        b.      Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek
                yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi
                salah satu anggotanya;
        c.      Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui
                Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
        d.      Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat
                peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
        e.      Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun,
                baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
        f.      Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang
                ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
        g.      Efek derivatif; dan/atau
        h.      Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

1.12. EFEKTIF
        Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
        Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-
        undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK. Surat pernyataan efektif
        Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
        Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

1.13.   FORMULIR PROFIL PEMODAL
        Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan
        untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana
        diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang
        merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 yang
        berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
        INDONESIA ETF sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang
        pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh
        Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik
        menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
        Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan
        memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan
        transaksi elektronik.

1.14.   HARI BURSA
        Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari
        Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan
        sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.

1.15.   HARI KALENDER
        Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali
        termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah
        dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan
        Hari Kerja.

1.16.   HARI KERJA
        Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus
        yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank menyelenggarakan kliring.

1.17.   HASIL INVESTASI
        Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio PINNACLE FTSE INDONESIA ETF,
                                                       7
Page 8
        berupa Pendapatan dan/atau capital gain dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio PINNACLE FTSE
        INDONESIA ETF.

1.18.   INDEKS FTSE INDONESIA
        Indeks FTSE Indonesia adalah indeks harga saham yang diterbitkan oleh FTSE International Limited
        yang mengukur kinerja dari emiten yang memiliki kapitalisasi free-float pasar saham besar dan
        menengah di Indonesia. Indeks FTSE Indonesia mewakili kurang lebih 86% (delapan puluh enam
        persen) dari total kapitalisasi free-float pasar saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
        Uraian lengkap mengenai keterangan Indeks FTSE Indonesia dapat dilihat pada Bab V tentang Tujuan
        Investasi, Kebijakan Investasi, Keterangan Mengenai Indeks FTSE Indonesia, Pembatasan Investasi
        Dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.

1.19.   KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
        Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen Adalah ketentuan-
        ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen
        sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan
        Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya
        dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

1.20.   KOMPONEN DANA
        Komponen Dana adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Efek
        Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana dana tersebut merupakan
        pencadangan yang akan digunakan untuk biaya-biaya reksa dana, seperti manajemen fee, kustodian
        fee dan biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

1.21.   KONFIRMASI TRANSAKSI
        Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan
        PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan
        Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
        Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sesuai ketentuan dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit
        Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil
        Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF , dan
        hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.

1.22.   KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
        Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat
        Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio
        investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

1.23.   LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
        Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI
        berkedudukan di Jakarta yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga- Penyimpanan dan
        Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai
        Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
        berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.

1.24.   MANAJER INVESTASI
        Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para
        nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini
        Manajer Investasi adalah PT Pinnacle Persada Investama.



                                                    8
Page 9
1.25.   METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
        Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih
        Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek
        Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-
        367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan
        pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

1.26.   NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
        Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari
        suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

        NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

1.27.   NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
        Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit
        Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

1.28.   NILAI PASAR WAJAR
        Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak
        yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

        Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai
        dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

1.29.   OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
        OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
        fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
        dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).

        Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan
        wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan
        LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi
        kepada OJK.

1.30.   PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
        Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening
        sebagai pemilik Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF , termasuk Dealer Partisipan dan/atau
        Sponsor (jika ada).

1.31.   PEMEGANG REKENING
        Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka
        Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF , dimana
        Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
        tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE
        FTSE INDONESIA ETF sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

1.32.   PENAWARAN UMUM
        Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang
        dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata
        cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak
        Investasi Kolektif.




                                                      9
Page 10
1.33.   PENDAPATAN
        Pendapatan adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam bentuk lainnya
        yang diterima oleh PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.

1.34.   PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
        Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan
        usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank
        Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan Di
        Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

1.35.   PERANTARA PEDAGANG EFEK
        Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
        kepentingan sendiri atau Pihak lain.

1.36.   PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
        Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih PINNACLE
        FTSE INDONESIA ETF diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian
        berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

1.37.   PERNYATAAN PENDAFTARAN
        Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK
        dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan
        dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016
        tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

1.38.   PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
        Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Bank
        Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi administrasi Unit
        Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dan distribusi pembayaran pembagian hasil investasi dan
        penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dan hak-hak lain yang
        berkaitan dengan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, berikut perubahan-perubahannya
        dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.

1.39.   PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
        Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi
        dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit Penyertaan PINNACLE
        FTSE INDONESIA ETF pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-
        perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
        yang sah.

1.40.   PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
        Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk
        melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF baik untuk
        kepentingan sendiri, Sponsor (jika ada) maupun Pemegang Unit Penyertaan, termasuk segala
        perubahan dan penambahannya di kemudian hari.

1.41.   PERJANJIAN SPONSOR
        Perjanjian Sponsor adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling sedikit
        memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang
        membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan
        kembali.




                                                    10
Page 11
1.42.   PERUSAHAAN TERCATAT
        Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek
        Indonesia.

1.43.   PERATURAN TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
        Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan
        Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, surat edaran OJK, juncto Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan
        Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya
        dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

1.44.   POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
        POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 dan diundangkan oleh
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Desember 2020 tentang
        Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan
        perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

1.45.   POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
        POJK Tentang Pelindungan konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 juncto Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan
        Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
        penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

1.46.   POJK TENTANG APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
        POJK Tentang APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak
        Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti
        Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata
        Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
        penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

1.47.   POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
        POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan
        Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
        Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari
        2020 diundangk an oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9
        Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016
        tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
        Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
        Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin
        ada di kemudian hari.

1.48.   POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA
        KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
        POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan oleh
        Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22
        April 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada
        tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
                                                    11
Page 12
        Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan
        penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

1.49.   POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
        POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
        17/POJK.04/2022 tanggal 01 September 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
        Manusia tanggal 05 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta
        penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.

1.50.   PORTOFOLIO
        Portofolio adalah Efek-efek yang dimiliki oleh PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.

1.51.   PORTOFOLIO EFEK SERAHAN
        Portofolio Efek Serahan adalah Kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau
        Sponsor (jika ada) kepada PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh
        Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) atau oleh Bank Kustodian dalam hal pembayaran
        penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.

1.52.   PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
        Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah program upaya pencegahan dan
        pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, tindak pidana Pendanaan Terorisme dan pendanaan
        proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang APU, PPT, dan
        PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

1.53.   PROSPEKTUS
        Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk
        Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit
        Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang
        dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

1.54.   REKENING EFEK
        Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang
        Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.

1.55.   REKSA DANA
        Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
        untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Bentuk hukum Reksa
        Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.

1.56.   SPONSOR
        Sponsor adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Sponsor dengan Manajer Investasi pengelola
        PINNACLE FTSE INDONESIA ETF untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada
        Tanggal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.

1.57. TANGGAL EMISI
      Tanggal Emisi adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
      INDONESIA ETF diterbitkan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).

1.58.   TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
        Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan
        pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
        INDONESIA ETF.



                                                    12
Page 13
1.59.   TANGGAL PENCATATAN
        Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
        dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal
        Emisi.

1.60.   TANGGAL PENYERAHAN
        Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan
        dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Efek Serahan kepada PINNACLE FTSE INDONESIA
        ETF dalam hal pembelian Unit Penyertaan atau PINNACLE FTSE INDONESIA ETF menyerahkan
        Portofolio Efek Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.

1.61.   SATUAN KREASI
        Satuan Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang
        dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.

1.62.   UNIT PENYERTAAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
        Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF atau Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang
        menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.

1.63.   UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
        Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang
        Pasar Modal.




                                                    13
Page 14
                                           BAB II
                        KETERANGAN MENGENAI PINNACLE FTSE INDONESIA ETF

2.1.   PEMBENTUKAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF

       PINNACLE FTSE INDONESIA ETF adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
       Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak
       Investasi Kolektif REKSA DANA PINNACLE FTSE INDONESIA ETF (Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya
       Diperdagangkan Di Bursa Efek) Nomor 15 tanggal 12 Juli 2018, dibuat di hadapan Pratiwi Handayani,
       S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, antara PT Pinnacle Persada Investama sebagai Manajer
       Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai pada waktu itu selaku bank kustodian juncto akta
       Penggantian Bank Kustodian dan Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PINNACLE FTSE
       INDONESIA ETF (Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek) Nomor Nomor
       31 tanggal 18 September 2024, dibuat di hadapan Dini Lastari Sibuarian, Sarjana Hukum, Notaris di
       Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara PT antara PT Pinnacle Persada Investama sebagai Manajer
       Investasi, PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian awal, dan Deutsche Bank A.G., Cabang
       Jakarta sebagai Bank Kustodian pengganti (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PINNACLE
       FTSE INDONESIA ETF”).

       PINNACLE FTSE INDONESIA ETF memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat
       Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK No. S-949/PM.21/2018 tanggal 27 Agustus 2018.

2.2.   UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM

       Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
       INDONESIA ETF yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan
       jumlah minimum 20.000.000 (dua puluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari
       jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah
       maksimum 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan.

       Setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai
       Aktiva Bersih awal sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali
       yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
       INDONESIA ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.

       Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut
       akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan satuan Satuan Kreasi
       sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.

       Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada
       Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak
       tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah
       pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.

       Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan Kreasi adalah
       Portofolio Efek Serahan yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika ada), dimana berdasarkan
       kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang
       seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).

       Penawaran Umum Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF untuk pertama kalinya hanya
       dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF menjadi Efektif.

       Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
       Kerja setelah Tanggal Penyerahan, dengan ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi
                                                     14
Page 15
permohonan pembelian Unit Penyertaan dari Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Bursa sebelum Tanggal Penyerahan.

Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan
memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan- ketentuan Bursa
Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan.

Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-
ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.

Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit Penyertaan
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) (berdasarkan
Portofolio Efek Serahan yang telah diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
ditambah Komponen Dana (jika ada), kepada PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sebagaimana disepakati
dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dengan
memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak
Investasi Kolektif.

Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan atau melakukan penjualan kembali
Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk
jangka waktu sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sponsor dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat
membelinya melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau perdagangan Unit Penyertaan di
Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan.

Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat melakukan penjualan Unit
Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau pihak lain
melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut
wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan.

Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF pada Bursa Efek
Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
INDONESIA ETF pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

(i)     Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
        Kolektif tanggal 8 Juni 2018, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa
        Efek Indonesia;

(ii)    Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan Di KSEI Nomor: SP-007/ETF/KSEI/0418 tanggal 2 Mei
        2018, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek
        Indonesia; dan

(iii)   Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan Nomor: SP-002/PAUP- ETF/KSEI/0817
        tanggal 6 Desember 2017, dibuat di bawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian
        Sentral Efek Indonesia.



                                            15
Page 16
2.3.   MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
       Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar
       Saham dan perkiraan besarnya Komponen Dana dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa
       tersebut.
       Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham
       dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak
       memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa
       berikutnya sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Dana
       dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan
       berdasarkan harga penutupan saham- saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia
       pada saat penyerahan Komponen Dana tersebut.

2.4.   PENGELOLA PINNACLE FTSE INDONESIA ETF

       PT Pinnacle Persada Investama sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang
       terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
       a.       Komite Investasi

              Komite Investasi terdiri dari:
              Ketua Komite        : Rinaldi Firmansyah
              Anggota             : Guntur Surya Putra
                                    Andri Yauhari Njauw

              Pengalaman dari masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:

              Rinaldi Firmansyah (Ketua)

              Warga Negara Indonesia, memiliki pengalaman dalam industri keuangan, pasar modal, dan
              telekomunikasi sejak Tahun 1988. Pada saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama di
              PINNACLE INVESTMENT sejak 2014, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen di PT
              Blue Bird Tbk, PT Elnusa Tbk, dan PT Indosat Tbk. Dari 2004 - 2012, beliau menjabat sebagai
              Presiden Direktur (CEO) dan Direktur Keuangan (CFO) di PT Telkom Tbk. Sebelumnya beliau
              menjabat sebagai komisaris dan head of audit committee di PT Semen Padang. Dari 1997 –
              2004, beliau menjabat wakil presiden komisaris dan presiden direktur PT Bahana Securities.
              Dari 1985 – 1997, beliau menjabat menjabat dalam berbagai posisi manajerial dan kapasitas
              di perusahaan PT Tirtamas Comexindo, Citibank Indonesia, Siemens, dan Schlumberger di
              skotlandia. Rinaldi memperoleh gelar Sarjana Teknik Eletro dari Institut Teknologi Bandung,
              gelar Master of Business Administration dari IPMI dan gelar Doktor Manajemen dari
              Universitas Padjadjaran. Beliau juga memiliki gelar CFA sejak tahun 1998.

               Guntur Surya Putra (Anggota)

               Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur PINNACLE
               INVESTMENT. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Managing Director dan Investment
               Strategist di Ares Capital, Indonesia sebuah perusahaan advisory yang fokus di dalam bidang
               quantitative research, Portfolio Strategy dan Risk Management. Sebelum bergabung dengan
               Ares Capital, beliau bergabung dengan Blackrock, New York sejak tahun 2007 dan menjabat
               dalam berbagai posisi dan kapasitas (advisory/investment/analytics/risk management)
               sampai dengan 2011. Guntur memulai karir pasar modal dan pengelolaan investasi global di
               Credit Suisse, New York.

               Guntur memperoleh gelar Master of Science in Financial Engineering dari University of
               Michigan, Ann Arbor dan Bachelors of Science in Computer Science dari Arizona State
                                                   16
Page 17
      University, Tempe. Beliau telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan
      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-83/PM.211/ WMI/2015 tanggal 20 April
      2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
      KEP-6/PM.021/PJ-WMI/2024 tanggal 09 Januari 2024.

      Andri Yauhari Njauw (Anggota)

      Warga Negara indonesia, saat ini menjabat sebagai Direktur Pinnacle Investment.
      Sebelumnya beliau menjabat sebagai Managing Director dan Investment Strategist di Ares
      Capital, Indonesia, sebuah perusahaan advisory yang fokus di dalam bidang Quantitative
      Research, Portfolio Strategy, dan Risk Management. Sebelum bergabung dengan Ares
      Capital, beliau bergabung dengan Deutsche Bank, New York dengan posisi terakhir sebagai
      Head of Structured Product (CDO Valuation). Andri memulai karirnya di Washington Mutual,
      Seattle & New York sebagai Senior Analyst dan Portfolio Manager sejak tahun 2005.

      Andri memperoleh gelar Master of Science in Financial Engineering dari University of
      California, Berkeley dan Bachelors of Science in Chemical Engineering dari University of
      Wisconsin, Madison. Beliau telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan
      Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-82/PM.211/WMI/2015 tanggal 20 April 2015
      yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-
      298/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 27 September 2023.

b.   Tim Pengelola Investasi

     Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan
     eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola
     Investasi terdiri dari:

     Ketua       : Indra Muharam Firmansyah
     Anggota     : Jeremiah Riker Gunawan

     Profil Tim Pengelola Investasi :

     Indra Muharam Firmansyah (Ketua)

     Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Investasi PINNACLE
     INVESTMENT. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Board Liaison Executive dan tim investasi di
     PT Henanputihrai Asset Management, Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Henanputihrai
     Asset Management, beliau bergabung dengan PT UBS Securities Indonesia sebagai anggota
     country team didalam divisi Investment Banking sejak tahun 2007 sampai dengan 2009.

     Indra memperoleh gelar Master of Business Administration dari Bentley University dan
     Bachelors of Art in Finance & Accounting dari University of San Francisco. Beliau telah memiliki
     izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK
     Nomor KEP-149/PM.211/WMI/2014 tanggal 2 Desember 2014 yang telah diperpanjang
     berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-616/PM.21/PJ-WMI/2022
     tanggal 29 Agustus 2022.

     Jeremiah Riker Gunawan (Anggota)

     Warga Negara Indonesia, saat ini menjabat sebagai Anggota Tim Pengelola Investasi PINNACLE
     INVESTMENT. Jeremiah memulai karir pasar modal dan pengelolaan investasinya di Pinnacle
     Investment sebagai Quantitative Researcher. Jeremiah memperoleh gelar Master of Science
     in Quantitative Finance dan Bachelor of Engineering in Electrical Engineering di National

                                           17
Page 18
                    University of Singapore. Jeremiah telah memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari
                    Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-
                    89/PM.211/WMI/2020 tanggal 03 Februari 2020 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat
                    Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-66/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 11 April
                    2023.

        2.5      IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA PINNACLE FTSE INDONESIA ETF

                 Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana Pinnacle FTSE Indonesia ETF yang telah
                 diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.
                                                                    Periode 36     Periode 60
                                                Periode 12                                         3 Tahun Kalender Terakhir
                                  Periode 1                             bulan         bulan
                                                  bulan
                                Januari 2022                          terakhir       terakhir
                                               terakhir dari
                                   s/d 31                           dari tanggal   dari tanggal
                                                tanggal 31
                                 Desember                                31             31         2021       2022       2023
                                                Desember
                                    2023                             Desember       Desember
                                                   2023
                                                                        2023           2023
Total Hasil Investasi              5.57%         12.26%                -7.05%         6.34%       2.09%      12.26%     5.57%
Hasil   Investasi     setelah
memperhitungkan        beban       5.57%         12.26%               -7.05%         6.34%        2.09%      12.26%     5.57%
pemasaran
Beban Operasi                      2.23%          1.86%                2.26%          0.80         1.57%      1.86%      2.23%
Perputaran Portofolio             0.15 : 1       0.55 : 1             1.26 : 1        0.23        0.25 : 1   0.55 : 1   0.15 : 1
Persentase       Penghasilan
                                   0.00%          0.09%                0.00%          4.03        0.22%      0.09%      0.00%
Kena Pajak




                                                               18
Page 19
                                              BAB III
                                         MANAJER INVESTASI

3.1.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI

       PT Pinnacle Persada Investama (selanjutnya disebut “PINNACLE INVESTMENT”) adalah suatu
       perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan
       di Jakarta sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pinnacle Persada
       Investama No. 52 tanggal 13 Oktober 2014 dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta
       yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-31746.40.10.Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014
       dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111601.40.80.Tahun 2014 tanggal 28
       Oktober 2014 (“Akta Pendirian”).
       PINNACLE INVESTMENT telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK sebagaimana
       tercantum dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
       37/D.04/2015 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha
       Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Pinnacle Persada Investama tanggal 04 Juni 2015.
       Komposisi pemegang saham PINNACLE INVESTMENT berdasarkan Akta Pendirian adalah PT Ares
       Global Persada sebesar 80,0% (delapan puluh persen) dan PT Batara Mitra Wahana sebesar 20% (dua
       puluh persen).
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PINNACLE INVESTMENT pada saat Prospektus ini diterbitkan
       adalah sebagai berikut:

       Direksi
       Direktur Utama         : Guntur Surya Putra
       Direktur               : Andri Yauhari Njauw

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama        : Rinaldi Firmansyah
       Komisaris Indpenden    : John Daniel Rachmat

3.2.   PENGALAMAN MANAJER INVESTASI

       PINNACLE INVESTMENT adalah perusahaan yang baru mendapatkan ijin sebagai perusahaan yang
       menjalankan kegiatan usaha Manajer Investasi dengan melayani nasabah perorangan, institusi swasta
       dan pemerintah melalui berbagai bentuk produk investasi sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku.

       PINNACLE INVESTMENT didirikan oleh profesional yang memiliki pengalaman global di bidang
       manajemen investasi dan pengelolaan dana pada berbagai institusi baik di dalam negeri maupun di
       luar negeri. Tim kami memiliki komitmen yang tinggi untuk membantu memberikan pengarahan dan
       solusi portofolio investasi baik nasabah individual maupun institusi untuk mencapai tujuan finansial
       mereka dan memperoleh hasil investasi yang optimal dengan tingkat risiko yang terjaga. Melalui
       berbagai pengalaman yang dimiliki tersebut, PINNACLE INVESTMENT ingin dapat memberikan
       kontribusi yang akan mendorong perkembangan industri pasar modal dan aset manajemen di
       Indonesia.




                                                    19
Page 20
       Sampai akhir Agustus 2024, PINNACLE INVESTMENT telah mengelola berbagai macam produk
       investasi, diantaranya 10 Reksa Dana Non ETF dan 4 Reksa Dana ETF dengan total dana kelolaan
       sebesar Rp. 2,331,022,080,130.26 .- (dua triliun tiga ratus tiga puluh satu miliar dua puluh dua juta
       delapan puluh ribu seratus tiga puluh poin dua enam).

3.3.   PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI

       Manajer Investasi tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
       undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.




                                                     20
Page 21
                                                 BAB IV
                                            BANK KUSTODIAN

4.1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN

       Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara
       Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal
       Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah
       satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan Kelas Satu dengan
       cakupan yang luas dan terpadu.

       Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan
       di Indonesia mencapai 223 karyawan di mana kurang lebih 775 orang diantaranya adalah karyawan
       yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.

       Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang Pasar
       Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994
       tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi
       oleh OJK.

4.2.   PENGALAMAN BANK KUSTODIAN

       Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan
       fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.

       Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund
       administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu
       Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara
       konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan
       produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun,
       discretionary fund, Sharia fund dan sebagainya.

       Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis
       keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997
       menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti
       dengan secara konsisten tampil sebagai salah satu pemimpin pasar fund adminstration services di
       Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.

       Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari
       berbagai bidang usaha antara lain seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa
       Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.

4.3.   PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN

       Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia.




                                                    21
Page 22
                                               BAB V
       TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, KETERANGAN MENGENAI INDEKS FTSE INDONESIA,
                PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI

Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak
Investasi Kolektif PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan
Pembagian Hasil Investasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF adalah sebagai berikut:

5.1.    TUJUAN INVESTASI

        PINNACLE FTSE INDONESIA ETF bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang setara
        dengan Indeks FTSE Indonesia atas nilai investasi jangka panjang, yang ditawarkan melalui Penawaran
        Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

5.2.    KEBIJAKAN INVESTASI
        PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
        -     minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva
              Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui
              Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari
              kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks FTSE Indonesia; dan
        -     minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada
              Efek Bersifat Utang dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo
              tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
        sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

        Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks FTSE Indonesia tersebut akan berjumlah
        sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks
        FTSE Indonesia. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot
        (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks FTSE Indonesia, dimana Pembobotan atas masing-
        masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua
        puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam Indeks FTSE Indonesia .

        Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks FTSE Indonesia mengalami perubahan, baik adanya
        penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian
        portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.

        Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks FTSE Indonesia mengalami penghentian
        perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian
        portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek
        Indonesia.

        Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks FTSE Indonesia
        dikeluarkan dari komponen Indeks FTSE Indonesia oleh pemilik Indeks FTSE Indonesia, sedangkan
        pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia,
        maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan
        penghentian perdagangan atas saham tersebut.

        Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF pada kas hanya
        dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit
        Penyertaan dan biaya-biaya PINNACLE FTSE INDONESIA ETF berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif
        PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.



                                                    22
Page 23
       Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PINNACLE FTSE INDONESIA
       ETF tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

       a.       Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-
                undangan; dan/atau
       b.       Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

5.3.   KETERANGAN MENGENAI INDEKS FTSE INDONESIA

       Indeks FTSE Indonesia diterbitkan oleh FTSE International Limited yang mengukur kinerja dari emiten
       yang memiliki kapitalisasi free-float pasar saham besar dan menengah di Indonesia. Indeks FTSE
       Indonesia mewakili kurang lebih 86% (delapan puluh enam persen) dari total kapitalisasi free-float
       pasar saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Indeks FTSE Indonesia dibentuk dengan
       menggunakan metode FTSE Global Equity Index Series, sebuah metode yang diciptakan oleh FTSE
       International Limited untuk membentuk indeks yang komprehensif dan konsisten dalam lingkup global
       maupun regional dari keseluruhan kapitalisasi pasar, likuiditas emiten, persentase saham yang
       beredar di publik dan kombinasinya.

       Penggunaan nama dan acuan Indeks FTSE Indonesia oleh PINNACLE FTSE INDONESIA ETF diatur dalam
       perjanjian antara FTSE International Limited dan PT Pinnacle Persada Investama termaktub dalam
       Perjanjian Kerjasama (selanjutnya disebut “Perjanjian”) yang berlaku efektif pada tanggal 1 April 2018,
       yang memuat antara lain bahwa FTSE International Limited memberikan Lisensi kepada PT Pinnacle
       Persada Investama untuk menggunakan Indeks dan merek milik FTSE International Limited sesuai
       dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.

5.4.   PEMBATASAN INVESTASI

       Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang
       Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana
       Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, Manajer Investasi dilarang
       melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF:

         (i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat
             diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
        (ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau
             berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen)
             dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva
             Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
       (iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya
             pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
       (iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva
             Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
             a. Sertifikat Bank Indonesia;
             b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
             c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik
                 Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
        (v)    Memiliki Efek derivatif:
               a. Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan
                   sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai
                   eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap
                   saat; dan
               b. Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva
                   Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
       (vi)    memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua
                                                      23
Page 24
          puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri
          Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada
          setiap saat;
  (vii)   memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau
          Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum
          yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa
          Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai
          Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik
          Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
 (viii)   memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
          yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva
          Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak
          lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
  (ix)    memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika
          Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana
          berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
   (x)    memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan
          Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada
          setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah Republik Indonesia;
  (xi)    memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari
          pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer
          Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit
          Penyertaan;
  (xii)   membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon
          atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
 (xiii)   terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek
          sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
 (xiv)    terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
  (xv)    terlibat dalam transaksi marjin;
 (xvi)    menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek
          Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1
          (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling
          banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii)    memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya,
          dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii)   membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari
          Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu
          sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
          a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
          b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
          Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer
          Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
 (xix)    terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri
          atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
  (xx)    membeli Efek Beragun Aset, jika:
          a. Efek Beragun Aset tersebut dan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dikelola oleh Manajer
               Investasi yang sama; dan/atau
          b. Manajer Investasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF terafiliasi dengan kreditur awal Efek
               Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
               penyertaan modal Pemerintah; dan
 (xxi)    terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan janji membeli kembali dan pembelian Efek
          dengan janji menjual kembali.

                                                 24
Page 25
        Sesuai dengan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan
        PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, Manajer Investasi dilarang :
       a. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
            1. Manajer Investasi;
            2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
            3. Produk Investasi lainnya.
       b. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan
           utang piutang antara PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
       c. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
       d. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan
           perundang-undangan; dan
       e. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF atas saham yang
           diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
           1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih PINNACLE FTSE
               INDONESIA ETF pada setiap hari bursa;
           2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja
               yang memadai;
           3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis
               harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian PINNACLE
               FTSE INDONESIA ETF; dan
           4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
               peraturan perundang-undangan.

       Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana
       dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang
       Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan
       Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

       Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku sesuai dengan kebijakan
       investasinya, PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.

5.4.   KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI

       Setiap Hasil Investasi yang diperoleh PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari dana yang diinvestasikan,
       jika ada, akan dibukukan ke dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sehingga selanjutnya akan
       meningkatkan Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.

       Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi
       jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan
       ke dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi
       memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian
       Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening
       KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut
       kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
       INDONESIA ETF.

       Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan
       diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-
       biaya dan pengeluaran-pengeluaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang dibebankan setiap harinya
       untuk periode tersebut.

       Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF melebihi
       Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada

                                                   25
Page 26
Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan.
Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan
memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran
pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit
Penyertaan.




                                          26
Page 27
                                    BAB VI
                TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP
                                KINERJA INDEKS


Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks
yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan
pengembalian dari keduanya.

Secara matematik, tracking error dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:



Dimana :

d1        =     Pengembalian NAB pada periode i
b1        =     Pengembalian Indeks Acuan pada periode i
N     =         Jumlah Pengamatan

PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif
atau indeksasi. Diperkirakan tracking error tidak melebihi 2% (dua persen). Dalam hal tracking error
tersebut melebihi 2% (dua persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio
sesegera mungkin.




                                             27
Page 28
                                        BAB VII
     METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO PINNACLE FTSE
                                     INDONESIA ETF

Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang digunakan
oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain
ketentuan sebagai berikut:
1.     Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer
       Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat)
       setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan
            informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
       b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
            1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
            2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
            3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
            4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana
                Berbentuk KIK;
            5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek
                sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
                tentang Pelaporan Transaksi Efek;
            6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana;
                dan/atau
            7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal
                membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
            menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer
            Investasi.
       c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar
            pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar
            yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
       d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud
            dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan
            BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek
            dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas
            konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
            1) harga perdagangan sebelumnya;
            2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
            3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
       e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang
            dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau
            bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
            7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar
            Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan




                                                    28
Page 29
             metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan
             mempertimbangkan:
             1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
             2) kecenderungan harga Efek tersebut;
             3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
             4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
             5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio
                 pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
             6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis
                 (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
             7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
        f.   Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak
             mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan
             karena:
             1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
                 dan/atau
             2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120
                 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
             Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad
             baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan
             diterapkan secara konsisten.
        g.   Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi
             mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung
             dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.

2.      Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang
        ditentukan oleh Manajer Investasi.

3.      Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir
        Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi
        tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan
        pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.

*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk
    melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud
    dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-
    183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

     Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK
     Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK
     yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.




                                                      29
Page 30
                                                  BAB VIII
                                                PERPAJAKAN

Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa
Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

                                         Perlakuan
                 Uraian                                                Dasar Hukum
                                            PPh

a.        Pembagian uang tunai            PPh tarif    Pasal 4 (1) UU PPh
          (dividen)                        umum

                                         PPh Final*    Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I
b.        Bunga Obligasi                               angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013

                                         PPh Final*    Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I
c.        Capital gain/Diskonto                        angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013
          Obligasi
                                          PPh Final    Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor
                                           (20%)       131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri
d.        Bunga Deposito dan                           Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001
          Diskonto Sertifikat Bank
          Indonesia                       PPh Final    Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1)
                                           (0,1%)      PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP
                                                       Nomor 14 tahun 1997
e.        Capital Gain Saham di
          Bursa                           PPh tarif    Pasal 4 (1) UU PPh
                                           umum



f.        Commercial Paper dan
          Surat Utang lainnya




* Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (“PP No. 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak
     Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang
     terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
      1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
      2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian
dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di
kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku,
maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.




                                                      30
Page 31
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan
mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.

Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit
Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat
kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut
yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.




                                                  31
Page 32
                                           BAB IX
                   MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA

Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai
berikut:
     Dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
     Portofolio Investasi yang Transparan
     Biaya Transaksi dan Management Fee rendah
     Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
     Efisiensi waktu dan diversifikasi investasi secara otomatis

Sedangkan risiko investasi dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat disebabkan oleh beberapa faktor
antara lain:

1.     Risiko Politik dan Hukum
       Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang-Undang, kebijakan dan Peraturan
       Pemerintah yang berkaitan dengan dunia usaha dapat mempengaruhi harga suatu Efek.

2.     Risiko Perubahan Kondisi (Event Risk)
       Kejadian-kejadian yang menimpa Emiten atau penerbit Efek bersifat utang yang sangat
       mempengaruhi usahanya, seperti kerusakan pabrik akibat bencana alam, kebakaran, dan pengambil-
       alihan perusahaan sehingga dapat pula mempengaruhi kemampuan memberikan hasil usaha atau
       membayar kewajibannya yang dapat pula mempengaruhi harga Efeknya.

3.     Risiko Sektoral
       Kinerja usaha industri-industri yang tergabung dalam suatu sektor dipengaruhi oleh kondisi
       perekonomian (economic life cycle), kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut.

4.     Risiko Pasar
       Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya
       kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari PINNACLE
       FTSE INDONESIA ETF dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
       - Perubahan harga dari Efek bersifat ekuitas dan efek lainnya yang dapat mengakibatkan fluktuasi
            tingkat pengembalian pada Efek Ekuitas;
       - Force Majeure yaitu suatu kondisi di luar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan
            bencana alam.

5.     Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
       Risiko ini terjadi karena adanya fluktuasi harga Efek yang termasuk dalam portofolio sehingga
       mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF. Jika peningkatan Nilai Aktiva Bersih
       tidak optimal setelah dikenakan biaya yang menjadi beban PINNACLE FTSE INDONESIA ETF maka akan
       menyebabkan nilai investasi tidak meningkat optimal sehingga dapat menyebabkan risiko
       berkurangnya nilai Unit Penyertaan setelah dikenakan biaya penjualan dan biaya pembelian kembali.

6.     Risiko Likuiditas
       Risiko ini mungkin timbul jika Manajer Investasi tidak dapat segera menyediakan uang tunai untuk
       melunasi pembelian kembali Unit Penyertaan oleh pemiliknya.
       Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF memenuhi kondisi
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi
       Kolektif, dalam melaksanakan pembelian kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat
       melakukan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sepanjang
       memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada POJK Tentang Reksa Dana
                                                   32
Page 33
     Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A POJK Tentang
     Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
     a. mengalami tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam
         portofolio investasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF;
     b. menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE
         FTSE INDONESIA ETF;
     c. Bursa Efek atau penyelenggara pasar di mana sebagian besar portofolio Efek PINNACLE FTSE
         INDONESIA ETF diperdagangkan ditutup;
     d. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek PINNACLE FTSE INDONESIA ETF di Bursa
         Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
     e. keadaan darurat;
     f. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
     g. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat
         Utang dan/atau sukuk;
     h. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh
         portofolio investasi menjadi non investment grade;
     i. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
     j. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.

7.   Risiko Pembubaran Dan Likuidasi Reksa Dana
     Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA
     ETF apabila PINNACLE FTSE INDONESIA ETF memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Pasal
     45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 29 butir
     (ii) dan (iii) Kontrak Investasi Kolektif PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dimana Manajer Investasi wajib
     membubarkan dan melikuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF apabila salah satu kondisi dalam
     Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut terpenuhi.

8.   Risiko Perdagangan
     Disamping mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih, dan juga kekuatan penawaran- permintaan di
     Bursa Efek dimana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF diperdagangkan, Manajer Investasi
     tidak dapat membuat pernyataan bahwa Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan
     diperdagangkan di bawah, pada, atau di atas Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan. Selisih antara
     harga Unit Penyertaan dengan Nilai Aktiva Bersih per unit dapat diakibatkan oleh fakta bahwa pada
     setiap waktu, kekuatan permintaan-penawaran di pasar sekunder untuk Unit Penyertaan PINNACLE
     FTSE INDONESIA ETF akan terkait erat, tetapi tidak identik, dengan kekuatan permintaan- penawaran
     yang mempengaruhi harga Efek-Efek dalam Portofolio, secara sendiri-sendiri maupun secara agregat.
     Pemodal yang membeli Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF di Bursa Efek dalam jumlah
     yang kurang dari satu Satuan Kreasi (100.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual Unit Penyertaan
     miliknya melalui Bursa Efek. Pemodal yang memiliki Unit Penyertaan dalam Satuan Kreasi (100.000
     Unit Penyertaan atau kelipatannya) dapat mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan
     miliknya kepada Dealer Partisipan.

9.   Risiko Pihak Ketiga
     Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF melibatkan berbagai pihak
     selain Manajer Investasi, antara lain Dealer Partisipan (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan
     pembelian atau penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer partisipan), Perantara Pedagang Efek
     (apabila Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian dan penjualan Unit Penyertaan
     di Bursa Efek), Bank Kustodian, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
     penyelesaian, termasuk Bursa Efek dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila terjadi
     wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF,
     maka risiko yang dihadapi oleh pemodal adalah transaksi pembelian atau penjualan Unit Penyertaan
     oleh pemodal tersebut tidak berhasil dilaksanakan.



                                                  33
Page 34
10.   Risiko Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan
      Dalam hal Manajer Investasi melakukan penyesuaian portofolio Efek agar tracking error tidak melebihi
      2% (dua persen), maka biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian tersebut
      merupakan beban PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, sehingga hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva
      Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.
11.   Risiko Terkait dengan Indeks FTSE Indonesia
      Dalam hal FTSE International Limited menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan
      penghitungan Indeks FTSE Indonesia, atau izin penggunaan lisensi Indeks FTSE Indonesia diakhiri oleh
      FTSE International Limited atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan PINNACLE FTSE
      INDONESIA ETF, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.




                                                   34
Page 35
                                               BAB X
                                  ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA

Dalam pengelolaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF , Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya
dan alokasinya adalah sebagai berikut:

10.1.   BIAYA YANG MENJADI BEBAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF

        a.     Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 3,5% (tiga koma lima persen) per
               tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
               berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap
               bulan;
        b.     Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima
               persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA
               ETF berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan
               setiap bulan;
        c.     Biaya yang berkenaan dengan penggunaan Indeks FTSE Indonesia sebagai nama dan indeks
               acuan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF adalah maksimum sebesar 30 bps (tiga puluh basis poin)
               per tahun dari nilai aset yang dikelola;
        d.     Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
        e.     Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan
               tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang
               lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dinyatakan
               efektif oleh OJK;
        f.     Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan
               Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi
               Kolektif setelah PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dinyatakan efektif oleh OJK;
        g.     Biaya pencetakan dan distribusi Konfirmasi Transaksi ke Pemegang Unit Penyertaan setelah
               PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dinyatakan efektif oleh OJK;
        h.     Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan PINNACLE FTSE
               INDONESIA ETF ;
        i.     Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan seterusnya
               sejak PINNACLE FTSE INDONESIA ETF memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana
               ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia;
        j.     Biaya tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di KSEI sebagaimana ditetapkan dalam
               perjanjian dengan KSEI;
        k.     Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi
               terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu
               ke waktu; dan
        l.     Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas.

10.2.   BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI

        a.     Biaya persiapan pembentukan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yaitu biaya pembuatan Kontrak
               Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-
               dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
        b.     Biaya administrasi pengelolaan portofolio PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yaitu biaya telepon,
               faksimili, fotokopi dan transportasi;




                                                    35
Page 36
        c.     Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PINNACLE
               FTSE INDONESIA ETF ;
        d.     Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta
               formulir-formulir sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika
               ada);
        e.     Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada)
               berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF atas harta
               kekayaannya;
        f.     Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya-biaya lain (jika ada) yang
               berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia;
        g.     Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI.

10.3.   BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN

        a.     Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
               Indonesia di mana Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF tersebut dicatatkan;
        b.     Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit
               Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan kembali Unit
               Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang
               Unit Penyertaan;
        c.     Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika
               ada).

10.4.   Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank
        Kustodian dan/atau PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat
        atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.




                                                     36
Page 37
10.5.   ALOKASI BIAYA

                  JENIS                     %                             KETERANGAN
         Dibebankan kepada
         PINNACLE FTSE
         INDONESIA ETF

         a. Imbalan Jasa               Maks. 3,5%        per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva
            Manajer Investasi                            Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
                                                         berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun dan
         b. Imbalan Jasa Bank          Maks. 0,25%       dibayarkan setiap bulan.
            Kustodian

         c. Biaya yang berkenaan       Maks. 30 bps      per tahun dari nilai aset yang dikelola.
             dengan penggunaan
             Indeks FTSE
             Indonesia


                  JENIS                     %                             KETERANGAN
         Dibebankan kepada
         Pemegang Unit
         Penyertaan

         a. Biaya transaksi Unit     sesuai ketentuan
            Penyertaan di Bursa         Bursa Efek
            Efek Indonesia              Indonesia

          b. Semua biaya bank            Jika ada

          c. Pajak-pajak yang            Jika ada
              berkenaan dengan
              Pemegang Unit
              Penyertaan dan
              biaya-biaya di atas

        Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku di Indonesia.




                                                    37
Page 38
                                             BAB XI
                                HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN

Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PINNACLE FTSE INDONESIA
ETF , setiap Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF mempunyai hak-hak sebagai berikut:

11.1   Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yaitu Konfirmasi
       Transaksi
       Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam PINNACLE FTSE INDONESIA ETF adalah Konfirmasi Transaksi
       yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang
       menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF untuk mendapatkan
       pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan
       PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, dan hak- hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan PINNACLE
       FTSE INDONESIA ETF.

11.2   Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
       Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada)
       sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.

11.3   Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF bagi Dealer
       Partisipan atau hak untuk menjual Unit Penyertaan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek
       Indonesia atau kepada Dealer Partisipan bagi Pemegang Unit Penyertaan

       Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali
       sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang dimilikinya setiap Hari
       Bursa kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai
       hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui
       mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek
       Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan
       dalam Bab XV Prospektus.

11.4   Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan laporan
       lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.

11.5   Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Dan Kinerja
       PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
       Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih
       harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada
       perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1
       (satu) tahun terakhir dari PINNACLE FTSE INDONESIA ETF. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank
       Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang
       mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi
       Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan
       (jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.

11.6   Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan
       Dalam Hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF Dibubarkan Dan Dilikuidasi
       Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi
       secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing
       Pemegang Unit Penyertaan.




                                                   38
Page 39
                                               BAB XII
                                      PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

12.1.   HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PINNACLE FTSE INDONESIA ETF WAJIB DIBUBARKAN

        PINNACLE FTSE INDONESIA ETF berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib
        dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
        a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang
            Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp.
            10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
        b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
            dan/atau
        c. Total Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
            miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
        d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120
            (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
        e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan PINNACLE FTSE
            INDONESIA ETF.

12.2.   PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PINNACLE FTSE INDONESIA ETF

         Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud
          dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
          i) menyampaikan laporan kondisi tersebut sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf a kepada
             OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada para
             Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
             yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu
             sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
         ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya
             jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana
             hasil likuidasi berupa:
             1. dana; dan/atau
             2. aset jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset
             yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan
             secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil
             dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit
             Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
             dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
        iii) membubarkan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari
             Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan
             menyampaikan laporan hasil pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada OJK paling
             lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dibubarkan, disertai dengan:
             1. akta pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
             2. laporan keuangan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang di audit oleh Akuntan
                 yang terdaftar di OJK, jika PINNACLE FTSE INDONESIA ETF telah memiliki dana kelolaan.

        Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud
         dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
         i) mengumumkan rencana pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF paling sedikit dalam 1 (satu)
            surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
            Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan
            secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih
            PINNACLE FTSE INDONESIA ETF;
        ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK
                                                      39
Page 40
     untuk membayarkan:
     a. dana hasil PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan
        dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat
        berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut
        diterima pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai
        dilakukan; atau
     b. aset hasil likuidasi Reksa Dana, jika Pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam
        bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa
        perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran
        dan aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
        hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada Otoritas Jasa
     Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PINNACLE
     FTSE INDONESIA ETF oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
     1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
     2. laporan keuangan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang di audit oleh Akuntan
        yang terdaftar di OJK;
     3. akta pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.

Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada angka 11.2 paragraf 2 butir (ii) huruf b
dilakukan dengan ketentuan:
 a. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat
     pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota
     Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti
     menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Otoritas Jasa Keuangan
     memerintahkan Reksa Dana untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara
     tanggung renteng; dan/atau
 b. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada Pemegang Unit
     Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil
     penjualan.

 Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud
 dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
  i) menyampaikan laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 12.1 huruf c dan huruf d
     tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
     dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PINNACLE
     FTSE INDONESIA ETF paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya
     jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari
     yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan
     perhitungan Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF;
 ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya
     jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas, untuk
     membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan
     bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi
     selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan
     paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada Otoritas Jasa
     Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
     dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
     1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
     2. laporan keuangan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang di audit oleh Akuntan
         yang terdaftar di OJK;
     3. akta pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.

                                                40
Page 41
         Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud
         dalam butir 12.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
          i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari
             Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PINNACLE CORE HIGH DIVIDEND ETF oleh
             Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
             a) kesepakatan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF antara Manajer Investasi dan Bank
                  Kustodian; dan
             b) kondisi keuangan terakhir;
             dan pada hari yang sama Manajer Investasi mengumumkan rencana pembubaran kepada para
             Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
             yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk
             menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PINNACLE FTSE INDONESIA ETF;
         ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya
             kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang
             menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan
             secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset
             hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak
             likuidasi selesai dilakukan; dan
        iii) menyampaikan laporan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada Otoritas Jasa
             Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PINNACLE
             FTSE INDONESIA ETF disertai dengan dokumen sebagai berikut:
             1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
             2. laporan keuangan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang di audit oleh Akuntan
                  yang terdaftar di OJK;
             3. akta pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.

12.3.   a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
           1) pembubaran sebagaimana dimaksud dalam angka 12.2. paragraf 1 dan 2; atau
           2) likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 12.2. paragraf 3 dan 4,
               dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
        b. Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
            INDONESIA ETF didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.

12.4.   Pembayaran aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana sebagaimana dimaksud
        dalam angka 12.2. paragraf 1 butir ii), angka 12.2. paragraf 2 butir ii) huruf a , angka 12.2. paragraf 3
        butir ii), angka 12.2. paragraf 4 butir ii), dan angka 12.3. huruf b hanya dapat dilakukan dalam kondisi
        sebagai berikut:
        a. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana
            diperdagangkan ditutup;
        b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek Reksa Dana di Bursa Efek atau
            penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
        c. keadaan darurat;
        d. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
        e. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat
            Utang dan/atau sukuk;
        f. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio
            investasi menjadi non investment grade;
        g. pemenuhan peraturan perundang-undangan; dan/atau
        h. terdapat kondisi dan hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi.

12.5.    Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi
         PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan
         Kembali (pelunasan).


                                                        41
Page 42
12.6.   PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI

        Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan
        dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit
        Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka :
        a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3
            (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah
            mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional,
            maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum,
            atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil
            dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada
            tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
        b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro
            tersebut; dan
        c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana
            tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan
            pengembangan industri Pasar Modal.

12.7.   Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat
        persetujuan, OJK berwenang:
        a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk
            mengadministrasikan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF; atau
        b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk
            melakukan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF, jika tidak terdapat Manajer Investasi
            atau Bank Kustodian pengganti.

        Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
        sebagaimana dimaksud pada butir 12.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat
        menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dengan
        pemberitahuan kepada OJK.

        Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PINNACLE FTSE
        INDONESIA ETF sebagaimana dimaksud pada butir 12.6. huruf b wajib menyampaikan laporan
        penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk
        untuk membubarkan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
        a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
        b. laporan keuangan pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang diaudit oleh Akuntan yang
           terdaftar di OJK, serta
        c. akta pembubaran PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dari Notaris yang terdaftar di OJK.

12.8.   Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai
        salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari
        akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit
        likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.

12.9.   Dalam hal PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka
        biaya pembubaran dan likuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF termasuk biaya Konsultan Hukum,
        Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.

        Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran
        dan likuidasi PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sebagaimana dimaksud dalam butir 12.8. di atas, maka
        biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya
        lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.

                                                       42
Page 43
                                              BAB XIII
                                     PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN

13.1.   Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)

        Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) akan
        menyerahkan Portofolio Efek Serahan yang pertama kali kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian
        akan menerima Portofolio Efek Serahan tersebut untuk kepentingan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF.

        Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan
        PINNACLE FTSE INDONESIA ETF penyerahan Portofolio Efek Serahan berikutnya pada Tanggal
        Penyerahan. Portofolio Efek Serahan yang diterima oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada
        Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi,
        ditambah dengan pembayaran Komponen Dana (jikada ada).

        Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit
        Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i)
        mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer Partisipan
        dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila ada, melalui
        transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer
        Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).

        Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah
        sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi.

13.2.   Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal

        Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF hanya dapat
        membeli Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek
        Indonesia atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
        ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.

        Masyarakat pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF harus
        mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening
        sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia,
        melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan
        berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi
        anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat
        berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk
        badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT, dan
        PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan diserahkan kepada Dealer Partisipan atau dengan mekanisme
        sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.

        Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa
        Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon
        Pemegang Unit Penyertaan.

13.3.   Harga

        Setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai
        Aktiva Bersih awal sebesar Rp 500,- (lima ratus Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan
        diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai
        mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PINNACLE FTSE

                                                    43
Page 44
        INDONESIA ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.

13.4.   Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan

        Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sebagaimana dimaksud
        di atas hanya dapat berasal dari:

        a.     calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
        b.     anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
               Kolektif;
        c.     perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk
               Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
        d.     Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa
               Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PINNACLE
               FTSE INDONESIA ETF.

        Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana
        yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir
        Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib disertai dengan
        lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon
        pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.




                                                   44
Page 45
                                         BAB XIV
   PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN
                       UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL

14.1.   Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan

        14.1.1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan

               Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
               INDONESIA ETF yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan setiap Hari Bursa dengan
               mengajukan permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Kontrak ini dan ketentuan yang
               berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

               Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan
               wajib diserahkan melalui KSEI.

               Untuk setiap Satuan Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan
               kepada Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan
               melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio Efek Serahan sebagaimana ditetapkan
               oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima
               secara lengkap oleh Manajer Investasi.

               Bank Kustodian untuk kepentingan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF akan menyerahkan
               Komponen Dana (jika disyaratkan) dan Efek-Efek dalam Portofolio Efek Serahan kepada Dealer
               Partisipan yang melakukan penjualan kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak
               permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) telah
               diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian
               Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada).

               Selanjutnya, Bank Kustodian akan menyesuaikan pencatatan terkait jumlah Unit Penyertaan
               PINNACLE FTSE INDONESIA ETF yang masih dimiliki oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor
               (jika ada) sehubungan dengan Efek-Efek dalam Portofolio Efek Serahan dan Komponen Dana
               (jika disyaratkan) yang telah diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali Unit
               Penyertaan.

        14.1.2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan

               Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dalam 1 (satu) Hari
               Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi
               maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam 1 (satu) Hari Bursa
               paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA
               ETF yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima
               atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dalam
               1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
               INDONESIA ETF yang beredar pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut
               oleh Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan
               penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first
               come first served.




                                                    45
Page 46
        14.1.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan

               Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dilakukan dengan
               penyerahan Portofolio Efek Serahan ditambah Komponen Dana, apabila ada

               Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling
               lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PINNACLE
               FTSE INDONESIA ETF dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) telah diterima oleh
               Manajer Investasi

        14.1.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan

               Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk PINNACLE FTSE INDONESIA ETF adalah
               harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih
               PINNACLE FTSE INDONESIA ETF pada akhir Hari Bursa tersebut.

               Dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan penyerahan
               Portofolio Efek Serahan, dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah Nilai Pasar Wajar Efek
               tersebut pada Hari Bursa yang bersangkutan.

14.2.   Penjualan Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal

        Masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dapat
        menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme
        perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.

        Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari
        Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan kepada
        Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi.

        Dalam hal penjualan Unit Penyertaan oleh masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit
        Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF kepada Dealer Partisipan diproses oleh Dealer Partisipan
        dengan cara melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Manajer Investasi, maka
        Manajer Investasi wajib memastikan Dealer Partisipan melakukan pembayaran atas penjualan Unit
        Penyertaan oleh masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
        INDONESIA ETF dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke Rekening yang
        terdaftar atas nama masyarakat pemodal yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
        INDONESIA ETF dengan memperhatikan ketentuan pembayaran penjualan kembali yang diatur
        dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, sehingga pembayaran atas
        penjualan Unit Penyertaan tersebut tidak melebihi jangka waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak
        permohonan penjualan Unit Penyertaan oleh masyarakat pemodal diterima oleh Dealer Partisipan.

14.3.   Hak kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF atas Unit Penyertaan
        PINNACLE FTSE INDONESIA ETF beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
        INDONESIA ETF dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang lain pada Lembaga
        Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang
        Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.




                                                    46
Page 47
                                             BAB XV
                             POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN

Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. 16/IPS-LGL/2018 tanggal 23 April 2018 yang dibuat di bawah tangan
antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Securities (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”), telah
disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Securities sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok
perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:

1.     Penunjukan dan Status Dealer Partisipan

       Manajer Investasi menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau
       penjualan kembali Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF (dalam Satuan Kreasi) baik untuk
       kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
       INDONESIA ETF, dan Dealer Partisipan menerima baik penunjukan dirinya sebagai pihak yang akan
       melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF baik
       untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
       INDONESIA ETF.

2.     Kewajiban Dealer Partisipan Kewajiban

       Dealer Partisipan adalah:
       -   bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar untuk Unit Penyertaan PINNACLE
           FTSE INDONESIA ETF;
       - memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli
           potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF pada pasar primer
           berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada pasar primer.
       - memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli
           potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dengan jarak
           batasan harga penawaran jual dan harga penawaran beli maksimum sebesar 1,00% (satu koma
           nol persen) dari Real Time NAV pada pasar sekunder.
       - memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan PINNACLE FTSE
           INDONESIA ETF telah mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/kontrak pembukaan
           rekening sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan
           bursa efek dan sesuai dengan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan dan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       - bertanggung jawab atas pelaksanaan Program APU, PPT, dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan
           dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       - bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi yang terjadi atas PINNACLE
           FTSE INDONESIA ETF yang dilakukan melalui Dealer Partisipan.


3.     Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali

       Manajer Investasi dan Dealer Partisipan setuju untuk mematuhi ketentuan dimana, seluruh
       permohonan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF
       (dalam Satuan Kreasi) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Prospektus PINNACLE FTSE
       INDONESIA ETF, Kontrak dan prosedur yang diuraikan dalam Permohonan Standar, Permohonan
       Standar Diciptakan Dimuka dan Permohonan Standar Penjualan Kembali Dimuka sebagaimana
       dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran B Perjanjian Kerjasama.


                                                    47
Page 48
4.        Ganti Rugi

          -     Manajer Investasi dan Dealer Partisipan sepakat bahwa dalam hal salah satu Pihak menderita
                kerugian atau kerusakan akibat pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama, baik dikarenakan oleh
                kesengajaan, kelalaian maupun penipuan yang dilakukan oleh Pihak lainnya, atau dikarenakan
                ketidakakuratan dalam setiap pernyataan satu Pihak yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama,
                maka Pihak yang melanggar dan/atau bersalah atas kesengajaan atau kecurangan tersebut,
                wajib memberikan ganti rugi yang diminta oleh Pihak yang dirugikan dan membebaskan Pihak
                yang dirugikan terhadap kerugian atau kerusakan yang diderita.
          -     Para Pihak bertanggung jawab atas timbulnya perbedaan perhitungan nilai aktiva bersih yang
                terjadi antara perhitungan nilai aktiva bersih harian dari Bank Kustodian dan perhitungan nilai
                aktiva bersih harian dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan beban biaya kerugian yang
                timbul atas hal tersebut dibebankan kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya kesalahan atau
                perbedaan perhitungan nilai aktiva bersih tersebut.

5.   Jangka Waktu dan Pengakhiran Perjanjian Kerjasama

     -        Perjanjian Kerjasama berlaku efektif untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan terhitung
              sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama dan secara otomatis akan diperpanjang
              sampai kecuali berakhir sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. Terjadi pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau Manajer Investasi
              b. Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi
                   terhadap ketentuan Perjanjian Kerjasama dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga
                   puluh) hari.
              c. Berdasarkan kesepakatan para pihak.
              d. Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Perjanjian
                   Kerjasama.
     -        Apabila Perjanjian Kerjasama akan berakhir, maka salah satu Pihak akan memberitahukan
              kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran tersebut, disertai alasan pengakhiran sekurang-
              kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian Kerjasama
              dilaksanakan.

6.   Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan

     Perjanjian Kerjasama tunduk kepada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

         a.   Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
              Perjanjian Kerjasama, Para Pihak akan berusaha menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara
              musyawarah untuk mencapai mufakat.
         b.   Apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana
              tersebut diatas, dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak dimulainya proses musyawarah
              untuk mencapai mufakat tersebut, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal
              Indonesia (BAPMI) yang akan diadakan di Jakarta berdasarkan Peraturan BAPMI.




                                                       48
Page 49
                                          BAB XVI
                    INFORMASI MENGENAI SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM

Saham-Saham dalam Daftar Saham tersebut dipilih dan diseleksi dari Universe Daftar Saham oleh Manajer
Investasi berdasarkan :

   1. Kriteria Kapitalisasi Pasar
   2. Kriteria Kuantitatif
   3. Kriteria Kualitatif

Saham-saham yang sudah dipilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Saham yang akan membentuk portofolio
PINNACLE FTSE INDONESIA ETF. Selanjutnya berdasarkan proses pertimbangan yang dilakukan oleh Manajer
Investasi, maka Manajer Investasi melakukan seleksi dalam pengelolaan portofolio PINNACLE FTSE INDONESIA
ETF tersebut.

Informasi lebih lanjut mengenai Daftar Saham dapat diakses pada website PT Pinnacle Persada Investama yaitu
www.pinnacleinvestment.co.id.

16.1. Kriteria Pemilihan

      Untuk dapat masuk dalam pemilihan, suatu saham harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
        Merupakan komponen Indeks FTSE Indonesia.
        Bobot dasar dari portofolionya adalah bobot kapitalisasi indeks FTSE Indonesia.
        Bobot dasar tersebut diubah menjadi bobot portofolio dengan memperhatikan ekspektasi risiko,
          korelasi dan tingkat pengembalian dengan berdasarkan pertimbangan oleh Manajer Investasi.
        Faktor-faktor kualitatif seperti kredibilitas Tim Manajemen juga menjadi pertimbangan Manajer
          Investasi.

16.2. Evaluasi Daftar Saham dan Penggantian Saham

      Manajer Investasi secara rutin memantau pertimbangan kinerja, risiko dan korelasi dari komponen saham
      yang masuk dalam Daftar Saham.

      Apabila terdapat saham yang tidak lagi memenuhi kriteria seleksi Manajer Investasi, maka saham tersebut
      akan dikeluarkan dari Daftar Saham.

      Apabila terdapat saham yang memenuhi kriteria seleksi Manajer Investasi, maka saham tersebut akan
      dimasukkan ke dalam Daftar Saham.




                                                    49
Page 50
                                            BAB XVII
                             PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN


17.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

      Kepemilikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF hanya dapat beralih atau dialihkan oleh
      pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunasan
      dalam rangka:
      a. Pewarisan; atau
      b. Hibah.

17.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

      Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF wajib diberitahukan oleh ahli
      waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana
      yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.

      Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF sebagaimana dimaksud pada
      butir 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
      bidang pewarisan dan/atau hibah.

      Manajer Investasi pengelola PINNACLE FTSE INDONESIA ETF atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
      ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa
      Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka
      pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 17.1 di atas.




                                                   50
Page 51
                                       BAB XVIII
 SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN
                              PINNACLE FTSE INDONESIA ETF


Skema Pembelian Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan



                            (1) Kas                                 (2) Kas
                                                DEALER
         PEMODAL                               PARTISIPAN                          BURSA EFEK

                        (6) Unit Penyertaan                     (3) Saham

                            (5) Unit Penyertaan         (4) Kumpulan Saham-saham


                                          MANAJERINVESTASI/
                                           BANK KUSTODIAN


Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui Dealer Partisipan

                             (5) Kas                                (5) Kas
                                                DEALER
         PEMODAL                               PARTISIPAN                          BURSA EFEK


                         (1) Unit Penyertaan                     (4) Saham

                             (2) Unit Penyertaan        (3) Kumpulan Saham-saham


                                          MANAJERINVESTASI/
                                           BANK KUSTODIAN



Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
Indonesia




                          Pembayaran                          Pembayaran
        PEMBELI                                BURSA EFEK                          PENJUAL

                        Unit Penyertaan                      Unit Penyertaan




                                                   51
Page 52
                                             BAB XIX
                        PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN

19.1.    PENGADUAN

          i.   Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib
               diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2.
               Prospektus.
         ii.   Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi
               akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan
               pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2. Propsektus.

19.2.    MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN

          i.   Dengan tunduk pada ketentuan butir 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian
               akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian
               pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
         ii.   Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan
               pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari
               Kerja sejak pengaduan diterima.
        iii.   Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas
               pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud
               pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit
               Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen
               pendukung yang diperlukan.
        iv.    Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan
               penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang
               berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
         v.    Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat
               memperpanjang jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya sebagaimana
               dimaksud dalam butir iv berakhir.
        vi.    Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas
               wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan
               pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
        vii.   Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan
               melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi - antara lain melalui
               website, surat, email atau telepon.

19.3.    PENYELESAIAN PENGADUAN

          i.   Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai
               dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
               Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
         ii.   Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 19.1. di atas, Pemegang Unit
               Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya
               penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan
               Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

19.4.     PENYELESAIAN SENGKETA

          Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan
          Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme

                                                      52
Page 53
        penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
        Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara
        sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
        Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan
        oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah disetujui oleh OJK.

19.5.   PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN

        Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib melaporkan
        secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK
        sesuai dengan ketentuan Peraturan Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan
        dan POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh
        Otoritas Jasa Keuangan




                                                   53
Page 54
                                            BAB XX
                                    PENYELESAIAN SENGKETA

Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan atau terkait dengan
pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (termasuk tentang keabsahan-nya) (“Sengketa”), sepanjang
memungkinkan, diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender ("Masa Tenggang") sejak diterimanya oleh salah satu pihak
pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Sengketa tersebut.

Bila setelah Masa Tenggang penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat tidak berhasil tercapai,
maka Para Pihak sepakat bahwa setiap Sengketa wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme
penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.




                                                  54
Page 55
                                        BAB XXI
    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT
                                      PENYERTAAN

21.1.   Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan
        formulir-formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan PINNACLE FTSE INDONESIA ETF (jika
        ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi
        untuk keterangan lebih lanjut.

21.2.   Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya
        mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya
        mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan di mana Pemegang Unit
        Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.



                    MANAJER INVESTASI                                      BANK KUSTODIAN




               PT Pinnacle Persada Investama                      Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta
                    Capital Place, lantai 41                        Deutsche Bank Building, Lantai 5
               Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18                          Jl. Imam Bonjol No. 80
                         Jakarta 12710                                    Jakarta Pusat 10310
                  Telepon: (021) 5790 7500                         Telepon: (62-21) 2964 4083/4317
                  Faksimili: (021) 5790 4227                       Faksimili: (62-21) 2964 4130/4131



                                           DEALER PARTISIPAN




                                        PT Indo Premier Securities
                                  Pacific Century Place 16/F SCBD Lot 10
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                          Jakarta 12190 - Indonesia
                                        Telepon : (62 21) 57931168
                                        Faksimili : (62 21) 57931220




                                                    55
Page 56
                         BAB XXII
          LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN




Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.




              [bagian halaman ini sengaja dikosongkan]




                                 56
Page 57
                                             LAMPIRAN

                    CONTOH KOMPONEN SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM

Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus PINNACLE FTSE INDONESIA ETF dan akan
diperbaharui pada setiap pembaharuan Prospektus.

   No.              Ticker                                      Name
    1     AALI IJ Equity          Astra Agro Lestari Tbk
    2     ADRO IJ Equity          Adaro Energy Tbk
    3     AMMN IJ Equity          Amman Mineral Internasional Tbk
    4     AMRT IJ Equity          Sumber Alfaria Trijaya Tbk
    5     ASII IJ Equity          Astra International Tbk
    6     AVIA IJ Equity          Avia Avian Tbk
    7     BBCA IJ Equity          Bank Central Asia Tbk
    8     BBNI IJ Equity          Bank Negara Indonesia Tbk
    9     BBRI IJ Equity          Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
   10     BDMN IJ Equity          Bank Danamon Indonesia Tbk
   11     BMRI IJ Equity          Bank Mandiri ( Persero ) Tbk
   12     BRIS IJ Equity          Bank Syariah Indonesia Tbk
   13     BRPT IJ Equity          Barito Pacific Tbk
   14     BSDE IJ Equity          Bumi Serpong Damai Tbk
   15     CPIN IJ Equity          Charoen Pokphand Indonesia Tbk
   16     EMTK IJ Equity          Elang Mahkota Teknologi Tbk
   17     EXCL IJ Equity          Xl Axiata Tbk
   18     GGRM IJ Equity          Gudang Garam Tbk
   19     HMSP IJ Equity          Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk
   20     ICBP IJ Equity          Indofood Cbp Sukses Makmur Tbk
   21     INCO IJ Equity          Vale Indonesia Tbk
   22     INDF IJ Equity          Indofood Sukses Makmur Tbk
   23     INKP IJ Equity          Indah Kiat Pulp And Paper Tbk
   24     INTP IJ Equity          Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
   25     ISAT IJ Equity          Indosat Tbk
   26     JSMR IJ Equity          Jasa Marga (Persero) Tbk
   27     KLBF IJ Equity          Kalbe Farma Tbk
   28     MDKA IJ Equity          Merdeka Copper Gold Tbk
   29     MTEL IJ Equity          Dayamitra Telekomunikasi Tbk
   30     MYOR IJ Equity          Mayora Indah Tbk
   31     NCKL IJ Equity          Trimegah Bangun Persada Tbk
   32     PGAS IJ Equity          Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
   33     PTBA IJ Equity          Bukit Asam Tbk
   34     SMGR IJ Equity          Semen Indonesia (Persero) Tbk
   35     TBIG IJ Equity          Tower Bersama Infrastructure Tbk
   36     TLKM IJ Equity          Telekomunikasi Indonesia Tbk
   37     TOWR IJ Equity          Sarana Menara Nusantara Tbk
   38     UNTR IJ Equity          United Tractors Tbk
   39     UNVR IJ Equity          Unilever Indonesia Tbk


                                                 57
Page 58
Daftar tersebut diatas dapat berubah sesuai pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan tetap tunduk
pada kebijakan investasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat Daftar Saham pada website Bursa Efek
Indonesia yaitu www.idx.co.id.




                                                   58

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.27 MB
Published23 Sep 2024
Pages58
Characters167,177
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 87 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Central Asia Tbk p.14 ×8
linked org Blue Bird Tbk p.16 ×2
linked — Credit Suisse p.16
linked org Astra Agro Lestari Tbk p.57
linked org Adaro Energy Tbk p.57
linked org Sumber Alfaria Trijaya Tbk p.57
linked org Astra International Tbk p.57
linked org Avia Avian Tbk p.57
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.57 ×2
linked org Bank Mandiri ( Persero ) Tbk p.57 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.57 ×2
linked org Bumi Serpong Damai Tbk p.57
linked org Elang Mahkota Teknologi Tbk p.57
linked org Xl Axiata Tbk p.57
linked org Indofood Sukses Makmur Tbk p.57
linked org Jasa Marga (Persero) Tbk p.57
linked org Kalbe Farma Tbk p.57
linked org Mayora Indah Tbk p.57
linked org Trimegah Bangun Persada Tbk p.57
linked org Bukit Asam Tbk p.57
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.57
linked org United Tractors Tbk p.57
linked org Unilever Indonesia Tbk p.57
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×61
possible person Gatot Subroto p.2 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.2 ×38
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×8
possible person Rinaldi Firmansyah p.16 ×3
possible org Elnusa Tbk p.16 ×2
possible org Indosat Tbk. p.16 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.19
possible org Bank Negara Indonesia Tbk p.57 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.57 ×2
possible org Barito Pacific Tbk p.57
possible org Vale Indonesia Tbk p.57
possible org Merdeka Copper Gold Tbk p.57
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.57
unresolved org Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek p.1 ×3
unresolved org Reksa Dana Indeks p.1 ×2
unresolved org PT Pinnacle Persada Investama p.1 ×15
unresolved org BAPEPAM p.3 ×20
unresolved org Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif p.6 ×17
unresolved org Reksa Dana Berbentuk KIK. p.7 ×5
unresolved org FTSE International Limited p.8 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×6
unresolved org Menteri p.11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.12
unresolved person Pratiwi Handayani p.14
unresolved — CEO · Presiden Direktur p.16
unresolved — CFO · Direktur Keuangan p.16
unresolved org Telkom Tbk. p.16 ×2
unresolved org PT Semen Padang. p.16
unresolved org PT Tirtamas Comexindo p.16
unresolved org PT Henanputihrai Asset Management p.17 ×2
unresolved org PT UBS Securities Indonesia p.17
unresolved org Reksa Dana Pinnacle FTSE Indonesia ETF p.18
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.19
unresolved org PT Ares Global Persada p.19
unresolved org PT Batara Mitra Wahana p.19
unresolved org Reksa Dana Non ETF p.20
unresolved org Reksa Dana ETF p.20
unresolved org Bank A.G. Cabang p.21 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.21
unresolved org PT Deutsche Sekuritas Indonesia. p.21
unresolved org Reksa Dana Terproteksi p.23
unresolved org Reksa Dana Dengan Penjaminan p.23
unresolved org Bank Indonesia p.23 ×3
unresolved org Reksa Dana Pemegang Unit Penyertaan p.33
unresolved org PT Indo Premier Securities p.47 ×2
unresolved org Arbitrase Pasar Modal Indonesia p.48
unresolved org PT Indo Premier Securities Pacific Century Place p.55
unresolved org Gudang Garam Tbk p.57
unresolved org Indah Kiat Pulp And Paper Tbk p.57
unresolved org Marga (Persero) Tbk p.57
unresolved org Gas Negara (Persero) Tbk p.57
unresolved org Bersama Infrastructure Tbk p.57
unresolved org Telekomunikasi Indonesia Tbk p.57

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result